Putusan Pengadilan Pajak · 6 halaman
PUT-006814.15/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Thiess Contractors Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006814.15/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Thiess Contractors Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 39 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006814.15/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Thiess Contractors Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00026/406/22/091/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 22 Juni 2026