Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-006808.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D & D Packaging Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006808.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01004/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00043/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006808.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Brian Joseph Janeshek, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Patricia Michiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 411/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 375/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

3. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 387/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

4. Nama: Bina Yumanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 399/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan / 19791125 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

4. Nama/NIP: Hendry Ismail / 197711146 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4816/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1551PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 225/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1667/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 340/Fin- Tax/DDI/XI/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00043/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor18.252.861.55518.253.906.87118.252.861.555
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:7.954.979.6737.954.979.6737.954.979.673
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah seluruh penyerahan26.207.841.22826.208.886.54426.207.841.228
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:795.497.965795.497.965795.497.965
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.760.009.9814.550.065.3004.760.009.981
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e. Lain-lain000
f. Jumlah4.760.009.9814.550.065.3004.760.009.981
4Jumlah penghitungan PPN lebih bayar3.964.512.0163.754.567.3353.964.512.016
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan000
8Jumlah PPN yang lebih dibayar3.964.512.0163.754.567.3353.964.512.016

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 065/Fin-Tax/DDI/IV/2021 tanggal 20 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor18.252.861.555
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:7.954.979.673
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah seluruh penyerahan26.207.841.228
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
No.UraianSurat Keberatan (Rp)
d.9. Jumlah0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:795.497.965
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.760.009.981
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e. Lain-lain0
f. Jumlah4.760.009.981
4Jumlah penghitungan PPN lebih bayar3.964.512.016
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
7Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
8Jumlah PPN yang lebih dibayar3.964.512.016

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01004/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN yang lebih dibayar3.754.567.335-3.754.567.335
bSanksi Bunga-
cSanksi Kenaikan-
dJumlah PPN yang lebih dibayar3.754.567.335-3 . 7 5 4 . 567.335

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 225/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 225/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp209.944.681,00;

II. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp209.944.681,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp209.944.681,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp209.944.681,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee; bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak

afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan bukti biaya riil dan manfaat ekonomis atas biaya corporate fee, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksisensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa sehubungan dengan biaya royalti dan biaya corporate fee yang dikategorikan menjadi deviden, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD 4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh;

bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN;

bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang

disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan menetapkan kembali perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Juni 2019 dengan perhitungan sebagai berikut;

No.KetranaganJumlah (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa
a. Ekspor18.252.861.555
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.954.979.673
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan26.207.841.228
2Pajak Keluaran yang harus dipungut795.497.965
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.760.009.981
4PPN Lebih Bayar3.964.512.016
5Dikompensasikan ke masa berikutnya0
6PPN yang Lebih Dibayar3.964.512.016
7Sanksi Administrasi-
8Jumlah PPN yang lebih dibayar3.964.512.016

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1667/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

b. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas biaya Royalti dan IGS sebesar Rp209.944.681,00

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas biaya Royalti dan IGS dengan rincian sebagai berikut:

No Were fering fea! Nan Ockul ed Tarterty Jana Pers ecrahien

Hee das Sengaja Heth er 3 Nor or Tar ccal D+F i Feel

> Masa Jum

1 CFI Descente To , SeERILGCH ACE TR al. Ta be Alila cialis Febi 816

2 CETVSLD PELAAGNG OT! TD RENA OP ARTA OR 2019 ane paz ew 25 665 280

4 TETUSLD PASKAGNS FT LT EF DOTS OTE AMRF “aah SO poe Gad 139 fe IKA gaa

1 TETWELD PACKAGNS FT To | BA SGSCOC RSs ME NIH ber fis 275 Ef Kel 657

. wteroks: LP Serena Bararg dan a53 . . . Bak es a 203 AA m1 bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi arena biaya-biaya tersebut tidak dapat dibiayakan karena tidak memenuhi pengujian eksistensi sehingga Terbanding berkeyakinan pengeluaran yang terjadi merupakan pembayaran dividen dan atas Objek PPh Pasal 26 terkait pengeluaran tersebut telah direklas menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen di pemeriksaan PPh Badan sebesar Rp209.944.681,00;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPh Badan Nomor LAP-00094/WPJ.07/KP.02/RIKSIS/2021 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dan juga biaya corporate fee dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan adanya eksistensi dan manfaat ekonomi atas penggunaan intangible property serta pembayaran jasa. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti pembayaran riil yang dikeluarkan pemberi jasa;

bahwa Terbanding melakukan reklas atas biaya royalti dan biaya corporate fee menjadi dividen. Terbanding juga melakukan reklas pada objek PPh Pasal 26 yang semula diakui sebagai royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, da kegiatan direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984 pembayaran dividen tidak termasuk dalam objek PPN maka pembayaran PPN yang telah dilakukan tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan;

bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan tidak dapat memberikan data dokumen yang membuktikan pemberian jasa serta manfaat ekonomi atas pembayaran royalti dan biaya jasa;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas biaya Royalti dan pembayaran jasa intragroup sudah tepat;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 340/Fin-Tax/DDI/XI/2022 tanggal 16 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. Pokok Sengketa bahwa setelah Pemohon Banding menelaah SUB Terbanding, Pemohon Banding menemukan bahwa pendapat yang Terbanding kemukakan pada dasarnya sama dengan yang telah disampaikan oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan dan Peneliti pada saat proses keberatan. Sehingga tidak ada dalil baru yang disampaikan Terbanding dalam SUB;

bahwa melalui bantahan ini, Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi dari Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp209.944.681,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp209.944.681,00 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01004/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 2018 Nomor 00043/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021;

Bukti P-3. Surat keberatan Nomor 065/Fin-Tax/DDI/IV/2021 tanggal20 April 2021;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 375/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 387/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 399/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 411/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-10. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 6 Februari 2021;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2553 atas nama

Dany Hamdan Karim;

Bukti P-12. NPWP dan KTP atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-13. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama Ibnu

Hanif Riyadi;

Bukti P-15. NPWP dan KTP atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3406 atas nama Bina

Yumanto;

Bukti P-18. NPWP dan KTP atas nama Bina Yumanto;

Bukti P-19. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-21. NPWP dan KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Brian Joseph Janeshek tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Dany Hamdan Karim tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama Ibnu Hanif Riyadi tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-25. Pakta Integritas atas nama Bina Yumanto tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Patricia Michiko tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-27. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01004/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

Bukti P-28. Surat keberatan Nomor 065/Fin-Tax/DDI/IV/2021 tanggal 20 April 2021; Bukti P-29. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-30. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn.;

Bukti P-31. Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-32. Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-33. Matrik Sengketa;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 198/DDI/JL/V/23 tanggal 24 Mei 2023;

Bukti P-35. Data dan dokumen terkait koreksi atas Pajak Masukan berdasarkan PPN atas pemanfaatan BKPTB/JKPLN tidak dapat dikreditkan karena dianggap dividen Rp209.944.681,00

Bukti P-36. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Matrik Sengketa Gabungan dan Penjelasan koreksinya;

Bukti T-6. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 April 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01004/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00043/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 225/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean4.760.009.9814.550.065.300209.944.681

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa atas sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan s atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp209.944.681,00 disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan atas Biaya Royalty dan Corporate Fee (Jasa Intra Grup) sebesar Rp209.944.681,00 merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi biaya royalti dan corporate fee pada sengketa PPh Badan;

bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari Luar daerah Pabean tidak dapat dikreditkan karena secara substansi pengeluarannya dianggap pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp209.944.681,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp209.944.681,00 bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp209.944.681,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di

setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan bukti biaya riil dan manfaat ekonomis atas biaya corporate fee, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksisensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa sehubungan dengan biaya royalti dan biaya corporate fee yang dikategorikan menjadi deviden, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh; bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN;

bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat

masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank; bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp209.944.681,00 tersebut disampaikan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabeansebesar Rp209.944.681,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP tidak berwujud dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp209.944.681,00 dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksinya yaitu biaya royalty atas trade mark dan know how serta biaya jasa manajemen (corporate fee);

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya;

Menimbang bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp209.944.681,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp209.944.681,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp209.944.681,00 berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee

dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor berkas sengketa 007786.15/2022/PP;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp209.944.681,00 mendasarkan pada pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP atas koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee;

bahwa pada sengketa PPh Badan a quo, Pengadilan Pajak telah memutus bahwa terbukti terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan trade mark dan know how sehingga wajar dan lazim apabila Pemohon Banding membayar royalty atas penggunaan merk dagang, know how dan hak untuk produksi dan distribusi;

bahwa sebaliknya Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi sehingga Pemohon Banding membayar corporate Fee;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan yang terkait dengan biaya royalty dapat dikreditkan;

bahwa terkait pajak masukan atas corporate fee, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam memutus sengketa biaya corporate fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen (corporate Fee);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding seharusnya tidak melakukan pembayaran corporate fee, dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menyetor PPN JLN atas Corporate Fee;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur:

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”;

bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur :

"Pasal 6 (1)…….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP PPN a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinyatakan bahwa sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini;

bahwa perubahan Undang-Undang KUP a quo khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;

bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN yang terutang terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp209.944.681,00;

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) terkait Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp209.944.681,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPDokumen Pajak MasukanJumlah Penyerahan
NomorTanggalDPPPPN
1Detmold Packaging PTY LTD2938000CH3CPTDRF14/06/201962.908.1606.290.816
2Detmold Packaging PTY LTD5609B00CGQ2P5KRF14/06/2019856.652.60085.665.260
3Detmold Packaging PTY LTD8F20700CG7ENM2RF14/06/2019554.649.48055.464.948
4Detmold Packaging PTY LTDB319700CGCOODRF14/06/2019625.236.57062.523.657
Total209.944.681

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya.

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp209.944.681,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee; bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari

Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp209.944.681,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp209.944.681,00 ini berkaitan dan berhubungan langsung dengan koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. BKP Tidak Berwujud yang disengketakan adalah merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service), sesuai Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN dan PPnBM merupakan objek PPN dan dikenakan PPN yang merupakan Pajak masukan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam berkas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat penggunaan IP yaitu merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service);

bahwa dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan Terbanding: “koreksi Pajak Masukan atas SSP JLN dianggap pembayaran deviden. Jika memang dianggap deviden artinya Pemohon Banding tidak perlu membayar PPN JLN sehingga kepada Pemohon Banding

apakah Pemohon Banding diberi kesempatan untuk meminta kembali PPN yang sudah dibayar”;

bahwa Terbanding menjawab: “Terkait hal tersebut kepada Pemohon Banding diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengajukan pengembalian atas yang seharusnya tidak terutang namun demikian sampai hari ini Pemohon Banding belum mengajukan permohonan”;

bahwa Majelis Hakim menanyakan Terbanding: “Dengan demikian apabila bandingnya ditolak maka Pemohon Banding masih bisa meminta kembali Pajak Masukan yang seharusnya tidak terutang”;

bahwa Terbanding menjawab: “Masih Majelis”;

bahwa guna menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk menyelesaikan sengketa koreksi Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean a quo dalam sidang banding dengan Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berkesimpulan:

- Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat penggunaan IP untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan PPnBM maka Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp209.944.681,00 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

- berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat penggunaan IP yang disampaikan Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni2019 sebesar Rp209.944.681,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean209.944.681,000,00209.944.681,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp4.550.065.300,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp209.944.681,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp4.760.009.981,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan26.208.886.54426.208.886.544
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri795.497.965795.497.965
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.550.065.3004.760.009.981
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.754.567.335)(3.964.512.016)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(3.754.567.335)(3.964.512.016)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(3.754.567.335)(3.964.512.016)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01004/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00043/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021 atas nama PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan26.208.886.544
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri795.497.965
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.760.009.981
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.964.512.016)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(3.964.512.016)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(3.964.512.016)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.