Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-006805.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D & D Packaging Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006805.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006805.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Brian Joseph Janeshek, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Patricia Michiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 408/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 372/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

3. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 384/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022,

4. Nama: Bina Yumanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 396/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan / 19791125 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

4. Nama/NIP: Hendry Ismail / 197711146 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4816/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1551/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 222/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1669/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 339/Fin- Tax/DDI/XI/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor19.863.798.80620.258.654.33220.258.654.332
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:4.543.625.3204.543.625.3204.543.625.320
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah seluruh penyerahan24.407.424.12624.802.279.65224.802.279.652
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPSKPPembahasan Akhir (disetujui)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:454.362.533454.362.533454.362.533
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.940.597.3805.787.459.6725.940.597.380
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e. Lain-lain000
f. Jumlah5.940.597.3805.787.459.6725.940.597.380
4Jumlah penghitungan PPN lebih bayar5.486.234.8475.333.097.1395.486.234.847
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan000
8Jumlah PPN yang lebih dibayar5.486.234.8475.333.097.1395.486.234.847

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 064/Fin-Tax/DDI/IV/2021 tanggal 20 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor19.863.798.806
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:4.543.625.320
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah seluruh penyerahan24.407.424.126
No.UraianSurat Keberatan (Rp)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.9. Jumlah0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:454.362.533
3Pajak yang dapat diperhitungkan:
a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.940.597.380
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e. Lain-lain0
f. Jumlah5.940.597.380
4Jumlah penghitungan PPN lebih bayar5.486.234.847
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
6Pajak yang kurang / (lebih) dibayar0
7Sanksi Administrasi
a. Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
8Jumlah PPN yang lebih dibayar5.486.234.847

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 menyatakan mengabulkan, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN yang lebih dibayar5.333.097.13951.757.3005.384.854.439
bSanksi Bunga-
cSanksi Kenaikan-
dJumlah PPN yang lebih dibayar5.333.097.13951.757.3005.384.854.439

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 222/Fin- Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 222/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan EksporRp 394.855.526,00

2. Koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usahaRp 101.380.408,00;

II. Alasan Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi atas DPP penyerahan ekspor sebesar Rp394.855.526,00 dengan alasan bahwa atas PEB/Penyerahan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2019 sesuai dengan dokumen PEB yang Pemohon Banding miliki;

2. Koreksi atasPajakMasukanyangdapatdiperhitungkan sebesarRp101.380.408,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp101.137.108,00 bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp101.137.108,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal

positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan bukti biaya riil dan manfaat ekonomis atas biaya corporate fee, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksisensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa sehubungan dengan biaya royalti dan biaya corporate fee yang dikategorikan menjadi deviden, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh;

bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e

UU PPN, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN;

bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER- 78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

B. Koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp 243.300,00 bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan distribusi kertas, karton, dan kemasan plastik dimana sesuai dengan Akta Perusahaan bahwa Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan dan menunjuk atas setiap anggota direksi dan komisaris yang diantaranya terdapat anggota yang memiliki kewarganegaraan asing;

bahwa dalam hal ini, Faktur Pajak Masukan PT Mitra Artha Megah yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan perijinan kerja bagi direktur dan/atau karyawan yang memiliki kewarganegaraan asing untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Untuk Faktur Pajak Masukan PT Panen Antara Tama Jasa Tour and Travel yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan akomodasi dan transportasi bagi karyawan Pemohon Banding untuk kepentingan perjalanan dinas;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan menetapkan kembali perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikut;

No.KetranaganJumlah (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa
a. Ekspor19.863.798.806
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.543.625.320
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan24.407.424.126
2Pajak Keluaran yang harus dipungut454.362.533
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.940.597.380
4PPN Lebih Bayar5.486.234.847
5Dikompensasikan ke masa berikutnya0
6PPN yang Lebih Dibayar5.486.234.847
7Sanksi Administrasi-
8Jumlah PPN yang lebih dibayar5.486.234.847

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1669/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa a. Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

b. Impor Barang Kena Pajak

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

- Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak yang diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 mengatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

B. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terkait PEB sebagai berikut an KanapembelbkPfPeselmm | bokamentananu | pp To orapro sa

Manfaat [Nomar To Tenggat To (Rupiah) |”

Hs lcurotecn cond To “2002 | moms” | dara! _antaaanal —2emasa

[ 2 IMever/Siemmie GMGH% Co.KG | 16emas | cyayaog | oo Serasa | 300.9233

Po umah SS*«d;sCS*Ci as | aca ar | a9 bahwa terkait sengketa PEB nomor 229952 atas nama CUPO Tech Co Ltd, berdasarkan data pada lampiran A1 SPT Masa PPN masa pajak Maret 2019 pembetulan ke-2 yang dilaporkan Pemohon Banding, nilai yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp46.179.945,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa PEB sebagai berikut na Na . ' whos SN

' pekat

5 ms ofy me 1 . ot KS ee ee)

7 LA Maa NN Manan tae

4 on ee ee

Te NAST baa

NT ka oo cane r:

. PR aa

NN oe TI Mm!

SIP boat mah Ka

7 poe

: Wace Maa

Ja an ini 1 , ws WN moony . ot .

A Wow "

irl bate

Meee HP A an 1

' " ho a BE oh OTM ere ore tan, TE

. . . ai ce 10 . .

bahwa atas PEB tersebut telah diterbitkan Notul sebagai berikut:

AN oh Na Na

KE TN KE - .

Tow arog de. ae ee a to ee PN Hn PN Hai ete desa OOS ae Thos

1 er aa!

-_=— - moe 1

4 - AE. L-— . 2. - - a ee er Nai + . . .

= th oan :

- peo. oe, a

BORD re re ee ~

. ae Ore, a ee a

- . - oo von bee. om. . - - soe

- os - Le Lo o-—em + r .

bahwa berdasarkan data tersebut, terdapat Nota Pembetulan atas PEB yang disengketakan (PEB nomor 229952 a.n. Cupo Tech Co Ltd) dan perhitungan DPP berdasarkan notul PEB adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, pemohon banding belum melaporkan pelaporan ekspor dengan DPP sesuai notul PEB. Sehingga koreksi pemeriksa atas PEB nomor 229952 a.n. Cupo Tech Co Ltd sebesar Rp.2.603.398,00 sudah tepat;

bahwa terkait sengketa PEB nomor 164735 atas nama Meyer/Stemmie GMBH & Co.KG, berdasarkan data pada lampiran A1 SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 pembetulan ke-2, tidak ditemukan PEB yang disengketakan; bahwa berikut daftar PEB a.n. Meyer/Stemmie GMBH & Co.KG yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Masa Maret 2019

1 ted qe . , Hi!

DAFTAR EKSPOR BKP BER IUE, BKP TIDAK BER WUD DAN ATAU JKP | ai ,

. Bas Pant ama ara ii he . , Ka

DAFTAR EKSPOR BKP BERMUJUD, BKP TIDAK BERMUJUD. DANJATAL JKP oa MU

"hh. u ahhh. : . - sela

L Sagar Bae bb iter sss Ma aa bbl a ee ut ue Maak rata na an na or i . Inap

L _ oo : bo Mp nan aa

' . . soa . . " . . wa

: - - . . . . . . . tadi

JUL AH | ms bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

PEB 164735 a PE SN na

OP ADA ERE Anta an _— erate

Pok PI KA LK - 0.

ea eS) TR 0

. " - tae ee tl ana Pa NN Bni

Tat —= - — ome. . we oe wee ana eee.

af Tampa sman. es pe eee: - ore

= ga Nan . . . : wet TF - 7

= - - - : - Ne aa ha SR: PL = be SR et ha tS

Boe ee Pe ee

Dr be ee GL en 2 “Tee Fat :

TO Pie Dee ee Pe Pe ek

bahwa berdasarkan data PEB 164735 tersebut, perhitungan nilai DPP ekspor atas PEB tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka koreksi Terbanding atas PEB nomor 164735 a.n. Meyer/Stemmle GMBH & Co. KG sudah tepat

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)

atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

b. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas biaya Royalti dan IGS sebesar Rp101.137.108,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas biaya Royalti dan IGS dengan rincian sebagai berikut:

“goog Dac 5 SalsSal Tas Tae wat Ta tact ht ee ior Ni

SATA TI LA 272, Tak wt. = 5... .- a = dey _c Zac a7 ae er ee Poso

Biv Facer ST Lo menga star el vito Teh ter hes -- eet ee eT BET FLD] fete 5.5 13. - 2.5 ‘ir

--—- Boe ny eee ee ee nn yom yoo “ a : 1 JIN, ISI zit: = TE IA os Pe Maka z Te 2 on a SR ee ES SE SEN SSS SES ITE a = pi Si

Sofa ale Teter AS - = SEA ERA AN Sl al] 5 Sen i3 Tt z

SS at =-- 7 -- bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi arena biaya-biaya tersebut tidak dapat dibiayakan karena tidak memenuhi pengujian eksistensi sehingga Terbanding berkeyakinan pengeluaran yang terjadi merupakan pembayaran dividen dan atas Objek PPh Pasal 26 terkait pengeluaran tersebut telah direklas menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen di pemeriksaan PPh Badan sebesar Rp101.137.108,00;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPh Badan Nomor LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIKSIS/2021 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti dan juga biaya corporate fee dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan adanya eksistensi dan manfaat ekonomi atas penggunaan intangible property serta pembayaran jasa. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti pembayaran riil yang dikeluarkan pemberi jasa;

bahwa Terbanding melakukan reklas atas biaya royalti dan biaya corporate fee menjadi dividen. Terbanding juga melakukan reklas pada objek PPh Pasal 26 yang semula diakui sebagai royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, da kegiatan direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen; bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN 1984 pembayaran dividen tidak termasuk dalam objek PPN maka pembayaran PPN yang telah dilakukan tidak dapat diakui sebagai Pajak Masukan;

bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan tidak dapat memberikan data dokumen yang membuktikan pemberian jasa serta manfaat ekonomi atas pembayaran royalti dan biaya jasa;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas biaya Royalti dan pembayaran jasa intragroup sudah tepat;

Koreksi atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp243.300,00

Koreksi atas Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:

De “— han pei ee

Se 5 an ees ef peep et

RE Bd bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Faktur Pajak dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen faktur pajak tersebut diketahui:

- bahwa berdasarkan uraian nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari Faktur Pajak diketahui bahwa Pajak Masukan dari PT Mitra Artha Megah adalah untuk pembayaran additional cost for speedy process KITTAS dan arrengement of single business visa;

- bahwa berdasarkan uraian nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari Faktur Pajak diketahui bahwa Pajak Masukan dari PT Panen Antara Tama Jasa Tour and Travel adalah untuk PPN untuk tiket;

bahwa berdasarkan uraian kegiatan dalam Faktur Pajak Masukan tersebut diketahui bahwa Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan BKP/JKP yang merupakan pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan (pengeluaran untuk tujuan konsumtif atau untuk dinikmati karyawan). Pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada karyawan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu manufaktur dan distribusi produk pengemasan kertas karton dan plastic;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp243.300,00 sudah tepat;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul

1. bahwa menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 339/Fin-Tax/DDI/XI/2022 tanggal 16 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. Pokok Sengketa bahwa setelah Pemohon Banding menelaah SUB Terbanding, Pemohon Banding menemukan bahwa pendapat yang Terbanding kemukakan pada dasarnya sama dengan yang telah disampaikan oleh Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan dan Peneliti pada saat proses keberatan. Sehingga tidak ada dalil baru yang disampaikan Terbanding dalam SUB;

bahwa melalui bantahan ini, Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp394.855.526,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi DPP Penyerahan ekspor sebesar Rp394.855.526,00 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00 dengan alasan dan penjelasan yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021;

Bukti P-3. Surat keberatan Nomor 064/Fin-Tax/DDI/IV/2021 tanggal 20 April 2021; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 372/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 384/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 396/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 408/Fin-Tax/DDI/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-10. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 6 Februari 2021;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2553 atas nama

Dany Hamdan Karim;

Bukti P-12. NPWP dan KTP atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-13. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1247PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama Ibnu

Hanif Riyadi;

Bukti P-15. NPWP dan KTP atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-065/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3406 atas nama Bina

Yumanto;

Bukti P-18. NPWP dan KTP atas nama Bina Yumanto;

Bukti P-19. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-21. NPWP dan KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Brian Joseph Janeshek tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Dany Hamdan Karim tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-24. Pakta Integritas atas nama Ibnu Hanif Riyadi tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-25. Asli Pakta Integritas atas nama Bina Yumanto tanggal 8 Desember 2022 yang telah dimeteraikan;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Patricia Michiko tanggal 8 Desember 2022; Bukti P-27. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022;

Bukti P-28. Surat keberatan Nomor 064/Fin-Tax/DDI/IV/2021 tanggal 20 April 2021; Bukti P-29. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-30. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn. yang telah dimeteraikan;

Bukti P-31. Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-32. Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-33. Matrik Sengketa;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Nomor 195/DDI/JL/V/23 tanggal 24 Mei 2023; Bukti P-35. Data dan dokumen terkait koreksi atas Pajak Masukan berdasarkan

PPN atas pemanfaatan BKPTB/JKPLN tidak dapat dikreditkan karena dianggap dividen Rp159.615.258,00;

Bukti P-36. Data dan dokumen terkait koreksi atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp 243.300,00

Bukti P-37. Berita Acara Uji Bukti

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Matrik Sengketa Gabungan dan Penjelasan koreksinya;

Bukti T-6. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 April 2023;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01005/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 222/Fin-Tax/DDI/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas DPP Ekspor19.863.798.80620.258.654.332394.855.526
2Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.940.597.3805.839.216.972101.380.408
Yang terdiri dari:
a.Koreksi Pajak Masukan atas PPN Impor yang belum disetorkan101.137.108
b.Koreksi Pajak Masukan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean243.300

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa atas sengketa koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00, berdasarkan data portal pertukaran data Bea dan Cukai atas penyerahan tersebut belum dilaporkan sebagaimana berikut:

Herdasarkar basil pengujian disimpu kan bahwa terdapat vila) ékspor Mésurut peb memar 114/29 29952 02381 dan 154735 tidak sesudi dengar yang ciapurkar oleh Wajib Fajak.

Ho. Nama Pembeli Beku Tertentu TAP Rupa [a bera AA p ape tal Maslasala

BKP Pemeran Manual Macarrigar Vemimeal

1 MET MD Ne SAT ES TIME Tia flit CIA AP MUI LAIN, 205 — ° . "23,601, 708

Valeur ee ngan Paula Kord Astras UG bt FOR, 18 FAA AA 2,003, AS “ a/DRTVAR NY fousast fos MAR ag Tg ALT ala Alan 705

Manav R/S TE MIMI? GMGIES Cf ioasan fos-naacaa [on fue vie Td | 305,252 133

~~ "Jumlah 79,781,654 474,637,184 | 394,855,530

Mae nahi - Pasa + ayat Ti Us PEN

- Pasa IP ayali dt ll ale bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi atas DPP penyerahan ekspor sebesar Rp394.855.526,00 dengan alasan bahwa atas PEB/Penyerahan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2019 sesuai dengan dokumen PEB yang Pemohon Banding miliki;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan atas Biaya Royalty dan Corporate Fee (Jasa Intra Grup) sebesar Rp101.380.408,00 merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi biaya royalti dan corporate fee pada sengketa PPh Badan;

bahwa atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari Luar daerah Pabean tidak dapat dikreditkan karena secara substansi pengeluarannya dianggap pembayaran dividen;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp243.300,00 karena Pajak Masukan tersebut merupakan pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk kenikmatan/natura kepada karyawan, sehingga tergolong sebagai pengeluaran konsumtif untuk dinikmati karyawan dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur dan distribusi produk pengemasan karton dan plastik bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp101.137.108,00

bahwa pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp101.137.108,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan bukti biaya riil dan manfaat ekonomis atas biaya corporate fee, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksisensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa sehubungan dengan biaya royalti dan biaya corporate fee yang dikategorikan menjadi deviden, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 pada halaman 3, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00 yang berarti Pemohon Banding tidak memiliki saldo laba positif. Dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding dapat membayar dividen sesuai definisi yang ada pada UU PPh;

bahwa terkait dengan transaksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean, maka sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN, atas

pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut, Pemohon Banding telah menyetor PPN Jasa Luar Negeri dan telah melaporkannya ke Kantor Pajak sebagaimana dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetorkan sendiri PPN atas kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan telah melaporkannya dalam SPT masa PPN;

bahwa SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut merupakan surat setoran atas pembayaran pajak yang terutang dan merupakan dokumen sumber penerimaan yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan negara sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 angka 9 PER-78/PB/2006 dan Pasal 1 angka 10 PER-148/PJ.2007;

bahwa kemudian, Pasal 3 PER-78/PB/2006 mengenai Pengesahan Penerimaan Negara menyatakan bahwa; ayat (1) setiap transaksi penerimaan negara harus mendapatkan NTPN; ayat (2) penerimaan negara yang disetorkan oleh Pemohon Banding diakui saat masuk ke rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN; ayat (3) NTPN yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank;

bahwa menurut Pemohon Banding SSP yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut telah sah sebagai dokumen penerimaan negara karena telah mendapatkan NTPN sehingga seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

b. Koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp 243.300,00 bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan distribusi kertas, karton, dan kemasan plastik dimana sesuai dengan Akta Perusahaan bahwa Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan dan menunjuk atas setiap anggota direksi dan komisaris yang diantaranya terdapat anggota yang memiliki kewarganegaraan asing;

bahwa dalam hal ini, Faktur Pajak Masukan PT Mitra Artha Megah yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan perijinan kerja bagi direktur dan/atau karyawan yang memiliki kewarganegaraan

asing untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Untuk Faktur Pajak Masukan PT Panen Antara Tama Jasa Tour and Travel yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan akomodasi dan transportasi bagi karyawan Pemohon Banding untuk kepentingan perjalanan dinas;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa koreksi terhadap DPP atas Penyerahan Ekspor dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00, dimana berdasarkan data portal pertukaran data Bea dan Cukai atas penyerahan tersebut belum dilaporkan sebagaimana berikut:

Herdasarkar basil pengujian disimpu kan banwa terdapas nilat ekspur menurut peb nomar 11414279062 02381 dan 164735 tidak sesuai dengar yang clapurkar oleh WFajib Pajak. ; .

No. Nantes Pemhadi Decakiirrsesrs Tare teers tad PPP (Rupat Dare Arpt tall vate breads

BK PA Pameran ea dil Tears Tenimpal

1 IVE TRAC UL La Nat Sek PIT EE LD) Dab eats CoD Seba ery te TAI, PUS " ° . 33,001, pu plequmect ree He cain pass Dnapoap punal an Fo, de AB PAA aA 2.604, 40M alis Pra NZ US MAAR 19 Te Tah AAL ala Lan 73

Al MEYI R/STERMAMIT GhBIES olivapan Tos-maataa | 0 aan bs IN | 307,252 133

Nan “Jumlah 79, 781,654 074,637,184 | 394,855,550 fava Insha Fasa = ayaliT) Us PRN

- Pasa if aya SU «le bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi atas DPP penyerahan ekspor sebesar Rp394.855.526,00 dengan alasan bahwa atas PEB/Penyerahan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2019 sesuai dengan dokumen PEB yang Pemohon Banding miliki;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah masih ada Penyerahan Ekspor berdasarkan data portal pertukaran data Bea dan Cukai sebesar Rp394.855.526,00 belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2019;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan terkait koreksi terhadap DPP atas Penyerahan Ekspor sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 11: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Angka 26: Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1) dan ayat (1a)

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan data dokumen transfer pricing (TP Documentation) dan profil perusahaan adapun kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan yaitu produsen/manufaktur kemasan kertas, karton, dan plastik. Menurut Pemohon Banding bahwa semua barang yang dijual kepada pelanggan termasuk pihak afiliasi, merupakan barang jadi (finished goods), sebagaimana contoh gambar berikut:

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

1. Rincian koreksi ekspor

2. SPT PPN Masa Maret 2019

3. Dokumen PEB No. 229952 atas nama CUPO Tech Co Ltd bahwa atas hasil uji bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait koreksi atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00 sebagai berikut:

1. bahwa terkait sengketa PEB Nomor 229952 atas nama CUPO Tech Co Ltd, berdasarkan data pada lampiran A1 SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 Pembetulan Ke-2 yang dilaporkan Pemohon Banding, nilai yang dilaporkan

Pemohon Banding adalah sebesar Rp46.179.945,00 Oleh sebab itu, penyerahan ekspor tersebut telah sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan;

2. bahwa terkait sengketa PEB Nomor 164735 atas nama Meyer/Stemmle GMBH & Co. KG sebesar Rp392.252.133,00 tidak dapat Pemohon Banding telusuri;

Kesimpulan Uji Bukti:

bahwa berdasarkan penjelasan atas pengujian dokumen pendukung tersebut di atas dapat dibuktikan bahwa koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00 untuk masa Maret 2019 atas PEB/Penyerahan Ekspor tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2019 sesuai dengan dokumen PEB yang Pemohon Banding miliki sehingga seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa menurut Terbanding, pada proses uji bukti, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun atas sengketa a quo. Sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding; bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa atas koreksi DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00 Pemohon Banding menyampaikan data Dokumen PEB No. 229952 atas nama CUPO Tech Co Ltd, berdasarkan data pada lampiran A1 SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 Pembetulan Ke-2 yang dilaporkan Pemohon Banding, nilai yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp46.179.945,00 sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Dokumen PEB No. 229952 atas nama CUPO Tech Co Ltd dengan nilai sebesar Rp46.179.945,00 telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 Pembetulan Ke-2; bahwa terkait sengketa PEB Nomor 164735 atas nama Meyer/Stemmle GMBH & Co. KG sebesar Rp392.252.133,00 tidak dapat telusuri Pemohon Banding, sehingga menurut Pangadilan Pajak tidak dapat meyakini PEB Nomor 164735 atas nama Meyer/Stemmle GMBH & Co. KG sebesar Rp392.252.133,00 telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00 sebagai berikut:

- Pemohon Banding dapat membuktikan PEB No. 229952 atas nama CUPO Tech Co Ltd sebesar Rp46.179.945,00 telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019 sehingga tidak terdapat selisih sebesar Rp2.603.398,00 yang merupakan hasil dari perbedaan data Ekspor Apportal sebesar Rp48.783.343,00 dengan data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Rp46.179.945,00;

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan PEB Nomor 164735 atas nama Meyer/Stemmle GMBH & Co. KG sebesar Rp392.252.133,00 pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2019;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Ekspor sebesar Rp394.855.526,00, bahwa sebesar Rp2.603.398,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp392.252.133,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00 terdiri dari:

a. Koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp101.137.108,00 b. Koreksi Pajak Masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp243.300,00 bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1 Angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 9 Ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

bahwa atas ke-2 koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp101.380.408,00 tersebut disampaikan sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp101.137.108,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP tidak berwujud dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp159.615.258,00 dengan alasan tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksinya yaitu biaya royalty atas trade mark dan know how serta biaya jasa manajemen (corporate fee);

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya;

Menimbang bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp159.615.258,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp159.615.258,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp159.615.258,00 berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan nomor berkas sengketa 007786.15/2022/PP;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp159.615.258,00 mendasarkan pada pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP atas koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee;

bahwa pada sengketa PPh Badan a quo, Pengadilan Pajak telah memutus bahwa terbukti terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas penggunaan trade mark dan know how sehingga wajar dan lazim apabila Pemohon Banding membayar royalty atas penggunaan merk dagang, know how dan hak untuk produksi dan distribusi; bahwa sebaliknya Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi sehingga Pemohon Banding membayar corporate Fee;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pajak masukan yang terkait dengan biaya royalty dapat dikreditkan;

bahwa terkait pajak masukan atas corporate fee, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam memutus sengketa biaya corporate fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis atas jasa manajemen (corporate Fee);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding seharusnya tidak melakukan pembayaran corporate fee, dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menyetor PPN JLN atas Corporate Fee;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur :

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur :

"Pasal 6 (1)…….

(2)Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3)Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)."

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP PPN a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan

Faktur Pajak a quo merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dinyatakan bahwa sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini;

bahwa perubahan Undang-Undang KUP a quo khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat; bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;

bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil; bahwa demi kepastian hukum dan keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat langsung diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN yang terutang terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas pengkreditan pajak masukan sebesar Rp159.615.258,00;

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) terkait Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp101.137.108,00 dengan rincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPDokumen Pajak MasukanJumlah Penyerahan
NomorTanggalDPPPPN
Detmold Packaging PTY LTD0D622002PCTR3RCV12/03/2019405.057.69040.505.769
2Detpak Holdings PTE LTD8BE1C002PM7RRKCV12/03/201937.677.4603.767.746
3Detmold Packaging PTY LTDA585002P3IQC2CV12/03/2019568.635.93056.863.593
Total101.137.108

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya.

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yang mana Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan terkait PPN BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean sebesar Rp101.137.108,00 adalah berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas biaya royalti dan biaya corporate fee;

bahwa sehubungan dengan eksistensi dan manfaat biaya royalti, bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp101.137.108,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. penyelesaian sengketa koreksi Pajak Masukan BKP Tidak Berwujud sebesar Rp101.137.108,00 ini berkaitan dan berhubungan langsung dengan koreksi Biaya Royalti dan koreksi Biaya Corporate Fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. BKP Tidak Berwujud yang disengketakan adalah merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service), sesuai Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN dan PPnBM merupakan objek PPN dan dikenakan PPN yang merupakan Pajak masukan bagi Pemohon Banding;

bahwa dalam berkas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan nomor berkas sengketa: 007786.15/2022/PP Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat penggunaan IP yaitu merek dagang (trademarks), hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya), dan jasa dari pihak afiliasi (intra-group service);

bahwa dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan Terbanding: “koreksi Pajak Masukan atas SSP JLN dianggap pembayaran deviden. Jika memang dianggap deviden artinya Pemohon Banding tidak perlu membayar PPN JLN sehingga kepada Pemohon Banding apakah Pemohon Banding diberi kesempatan untuk meminta kembali PPN yang sudah dibayar”;

bahwa Terbanding menjawab: “Terkait hal tersebut kepada Pemohon Banding diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengajukan pengembalian atas yang seharusnya tidak terutang namun demikian sampai hari ini Pemohon Banding belum mengajukan permohonan”;

bahwa Majelis Hakim menanyakan Terbanding: “Dengan demikian apabila bandingnya ditolak maka Pemohon Banding masih bisa meminta kembali Pajak Masukan yang seharusnya tidak terutang”;

bahwa Terbanding menjawab: “Masih Majelis”;

bahwa guna menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk menyelesaikan sengketa koreksi Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean a quo dalam sidang banding dengan Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berkesimpulan:

- Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi dan manfaat penggunaan IP untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN dan PPnBM maka Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp101.137.108,00 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran;

- berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat penggunaan IP yang disampaikan Pemohon Banding maka koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan atas BKP TB dan Jasa dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp101.137.108,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi Pajak Masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp243.300,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp243.300,00 karena Pajak Masukan tersebut merupakan pengeluaran untuk imbalan/pemberian dalam bentuk kenikmatan/natura kepada karyawan, sehingga tergolong sebagai pengeluaran konsumtif untuk dinikmati karyawan dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur dan distribusi produk pengemasan karton dan plastic;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan distribusi kertas, karton, dan kemasan plastik dimana sesuai dengan Akta Perusahaan bahwa Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan dan menunjuk atas setiap anggota direksi dan komisaris yang diantaranya terdapat anggota yang memiliki kewarganegaraan asing;

bahwa dalam hal ini, Faktur Pajak Masukan PT Mitra Artha Megah yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan perijinan kerja bagi direktur dan/atau karyawan yang memiliki kewarganegaraan asing untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Untuk Faktur Pajak Masukan PT Panen Antara Tama Jasa Tour and Travel yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan akomodasi dan transportasi bagi karyawan Pemohon Banding untuk kepentingan perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

1. Rincian koreksi pajak masukan tidak sehubungan kegiatan usaha

2. Invoice

3. Faktur Pajak

4. SPT PPN Induk, Lampiran, dan BPE lawan transaksi

5. Payment Voucher

6. Bank Statement

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan karena tidak berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:
Nama Lawan TransaksiNo Faktur PajakTgl Faktur PajakDPPPPN
Mitra Artha Megah010.002- 19.8832516711/03/20191.836.000183.600
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.4631570225/02/2019275.00027.500
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.4631570325/02/2019161.00016.100
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.4631571027/02/2019161.00016.100
Total243.300
 atas Faktur Pajak dari PT Mitra Artha Megah sebesar Rp183.600,00.
bahwa atas Faktur Pajak dari PT Mitra Artha Megah, Pemohon Banding
menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Dokumen yang disampaikan Nama Lawan No Faktur Faktur Bukti Dok Transaksi Pajak Invoice Voucher SPT Pajak bayar Tujuan 010.005- Mitra Artha Megah v v v v v - 18.87339411
a. bahwa atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dapat
diketahui atas transaksi dengan Mitra Artha Megah merupakan kegiatan jasa
pengurusan dokumen KITAS dan Interview tenaga kerja asing dan pengurusan
dokumen passport/visa pegawai dengan rincian sebagai berikut:
Nama Lawan No Faktur Keterangan Transaksi Pajak Jenis transaksi Nama Pegawai Nilai PPN 010.002- Pengurusan VISA China atas 10 tahun Brian Joseph Mitra Artha Megah 183.600 19.88325167 validitas kewarganegaraan USA Janeshek
b. bahwa dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Brian Josep Janeshek tidak terdaftar
sebagai pegawai Pemohon Banding, tetapi menandatangani SPT sebagai
Direktur;
Nama Lawan TransaksiNo Faktur PajakDokumen yang disampaikan
Faktur PajakInvoiceVoucherBukti bayarSPTDok Tujuan
Mitra Artha Megah010.005- 18.87339411vvvvv-
Nama Lawan TransaksiNo Faktur PajakKeterangan
Jenis transaksiNama PegawaiNilai PPN
Mitra Artha Megah010.002- 19.88325167Pengurusan VISA China atas 10 tahun validitas kewarganegaraan USABrian Joseph Janeshek183.600
c. bahwa atas pengurusan visa, Terbanding berpendapat hal tersebut merupakan
kepentingan pribadi pegawai. Pengurusan paspor dan visa akan melekat pada
diri pribadi pegawai dan dapat digunakan untuk selain kebutuhan
kantor/kepentingan Pemohon banding. Dengan demikian dapat disimpulkan hal
tersebut tidak terdapat hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon
Banding, sehingga atas pajak masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding
tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
d. bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti dan
ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan
dengan kegiatan usaha sebesar Rp 243.300 dengan rincian dan penjelasan sebagai
berikut:
NoNamaNo InvoiceTanggalNo Faktur PajakTanggalDPPPPNJenis Transaksi
1PT Mitra Artha Megah0319/INV/MA/06412/03/2019010.002-19.8832516711/03/20191.836.000183.600Business Visa
2PT Panen Antara Tama Jasa Tour & TravelTK 021900140525/02/2019010.003-19.4631570225/02/2019275.00027.500Perjalanan Dinas
3PT Panen Antara Tama Jasa Tour & TravelTK 021900140725/02/2019010.003-19.4631570325/02/2019161.00016.100Perjalanan Dinas
4PT Panen Antara Tama Jasa Tour & TravelTK 021900153027/02/2019010.003-19.4631571027/02/2019161.00016.100Perjalanan Dinas
Total Maret 20192.433.000243.300
bahwa menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan distribusi kertas, karton, dan kemasan plastik dimana sesuai dengan Akta Perusahaan bahwa Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan dan menunjuk atas setiap anggota direksi dan komisaris yang diantaranya terdapat anggota yang memiliki kewarganegaraan asing.

- bahwa Faktur Pajak Masukan PT Mitra Artha Megah yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan perijinan kerja bagi direktur dan/atau karyawan yang memiliki kewarganegaraan asing untuk kepentingan operasional Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- koreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak dari PT Mitra Artha Megah sebesar Rp183.600,00 yang merupakan kegiatan jasa pengurusan dokumen KITAS dan

Interview tenaga kerja asing dan pengurusan dokumen passport/visa pegawai nama Brian Joseph Janeshek, wraga negara USA dengan kedudukan sebagai Direktur, NPWP. 35.787.191.2-022.000 (berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018);

- sesuai dengan Akta Perusahaan bahwa Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan dan menunjuk atas setiap anggota direksi dan komisaris yang diantaranya terdapat anggota yang memiliki kewarganegaraan asing.

- Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Faktur Pajak Nomor
010.005-18.87339411, Invoice, Voucher, Bukti Bayar, dan SPT;
- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak
Masukan berdasarkan Faktur Pajak Nomor 010.005-18.87339411 sebesar
Rp183.600,00 adalah untuk keperluan Direksi (manajemen) yang berhubungan
dengan kegiatan usaha, sehingga atas Pajak Masukan a quo dapat dikreditkan;
 Atas Faktur Pajak dari PT Panen Antara Tama Jasa Tour sebesar Rp59.700,00.
a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:
Dokumen yang disampaikan Nama Lawan No Faktur Faktur Bukti Dok Transaksi Pajak Invoice Voucher SPT Pajak bayar Tujuan Panen Antara Tama 010.003- v v v v v - Jasa Tour Travel 19.46315702 Panen Antara Tama 010.003- v v v v v - Jasa Tour Travel 19.46315703 Panen Antara Tama 010.003- v v v v v - Jasa Tour Travel 19.46315710
b. bahwa atas dokumen Pemohon Banding dapat diketahui bahwa transaksi
dengan Panen Antara Tama Jasa Tour Travel merupakan jasa pengurusan
perjalanan, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Lawan No Faktur Keterangan Transaksi Pajak Jenis transaksi Nama Pegawai Nilai PPN Panen Antara Tama 010.003- Transportasi Pesawat Jakarta-Sydney- Lusiana Nia 27.500 Jasa Tour Travel 19.46315702 Adelaide-Sydney-Jakarta Panen Antara Tama 010.003- Transportasi Pesawat Jakarta-China- Fadjar Rahardjo 16.100 Jasa Tour Travel 19.46315703 Jakarta Panen Antara Tama 010.003- Transportasi Pesawat Jakarta-China Karti 16.100 Jasa Tour Travel 19.46315710
c. bahwa atas jasa pengurusan transportasi dan akomodasi a quo, Pemohon
Banding tidak dapat menunjukkan dokumen tujuan dilakukannya perjalanan.
Nama Lawan TransaksiNo Faktur PajakDokumen yang disampaikan
Faktur PajakInvoiceVoucherBukti bayarSPTDok Tujuan
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.46315702vvvvv-
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.46315703vvvvv-
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.46315710vvvvv-
Nama Lawan TransaksiNo Faktur PajakKeterangan
Jenis transaksiNama PegawaiNilai PPN
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.46315702Transportasi Pesawat Jakarta-Sydney- Adelaide-Sydney-JakartaLusiana Nia27.500
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.46315703Transportasi Pesawat Jakarta-China- JakartaFadjar Rahardjo16.100
Panen Antara Tama Jasa Tour Travel010.003- 19.46315710Transportasi Pesawat Jakarta-ChinaKarti16.100

Dengan tidak ditunjukkannya dokumen tujuan perjalanan maka tidak dapat diketahui apakah perjalanan yang dilakukan berhubungan dengan kegiatan usaha atau tidak.;

d. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas pajak masukan a quo berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan PT Panen Antara Tama Jasa Tour and Travel yang dikoreksi Terbanding merupakan Faktur Pajak sehubungan dengan biaya untuk pengurusan akomodasi dan transportasi bagi karyawan Pemohon Banding untuk kepentingan perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- koreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak dari PT Panen Antara Tama Jasa Tour atas 3 (tiga) Faktur Pajak sebesar Rp59.700,00 yang merupakan jasa pengurusan perjalanan pegawai bernama Lusiana Nia, Fadjar Rahardjo, dan Karti;

- Pemohon Banding hanya menjelaskan bahwa Faktur Pajak a quo sehubungan dengan biaya untuk pengurusan akomodasi dan transportasi bagi karyawan Pemohon Banding untuk kepentingan perjalanan dinas, namun tidak dapat menunjukkan dokumen tujuan dilakukannya perjalanan, sehingga tidak dapat diketahui apakah perjalanan yang dilakukan berhubungan dengan kegiatan usaha atau tidak;

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan berdasarkan 3 (tiga) Faktur Pajak sebesar Rp59.700,00 adalah tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga atas Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp243.300,00, bahwa sebesar Rp183.600,00 dapat dikreditkan sehingga tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp59.700,00 tidak dapat dikreditkan sehingga tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Koreksi atas DPP Ekspor394.855.526,00392.252.133,002.603.398,00
2. Koreksi atas Pajak Masukan:
a. Koreksi Pajak Masukan atas PPN Impor yang belum disetorkan101.137.108,000,00101.137.108,00
b. Koreksi Pajak Masukan atas BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar dareah pabean243.300,0059.700,00183.600,00
Jumlah Koreksi atas Pajak Masukan101.380.408,0059.700,00101.320.708,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1DPP Penyerahan Ekspor menurut TerbandingRp20.258.654.332,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.603.398,00
DPP Penyerahan Ekspor menurut Pengadilan PajakRp20.256.050.934,00
2.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp5.839.216.972,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp101.320.708,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp5.940.537.680,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan24.802.279.65224.799.676.254
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri454.362.533454.362.533
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.839.216.9725.940.537.680
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(5.384.854.439)(5.486.175.147)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan--
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(5.384.854.439)(5.486.175.147)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP--
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(5.384.854.439)(5.486.175.147)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00042/407/19/052/21 tanggal 26 Januari 2021 atas nama PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan24.799.676.254
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri454.362.533
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.940.537.680
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(5.486.175.147)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(5.486.175.147)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP-
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP-
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(5.486.175.147)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.