P U T U S A N
Nomor PUT-006784.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara eletronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00167/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak November 2023 Nomor 00331/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006784.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GARUDA SAKTI NUSANTARA INDONESIA, NPWP 42.462.014.4-
216.000, beralamat di Komplek Mega Asri, Jl. Arifin Ahmad A No.4, RT001/RW015, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28252, dan beralamat korespondensi di Jl. Serai No.49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh Kordias, jabatan Direktur,;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andinna Alvionita, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus
2024,
berdasarkanSuratKuasaNomor019/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025,
2. Nama: Indri Dhandria Alwi,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1007/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni
2025,