Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman
PUT-006782.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Panca Agro Lestari, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006782.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Panca Agro Lestari mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP Pajak Penghasilan Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (3)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 29 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006782.12/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panca Agro Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00041/203/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 9 Juni 2026