Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-006781.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Panca Agro Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006781.16/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00166/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/207/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006781.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/00

24913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,

Nama: Archibald A. Kariodimedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus: 001250/SK-PPN-Des-2020/PAL/VIII/2025

tanggal 28 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/198107212001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1304/PJ.07/2026 tanggal 31 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1275/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00841/BDG-PPNDes-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00205/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/207/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001126/KEB-PPh- Badan/2020/PAL/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00166/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00841/BDG-PPNDes-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00841/BDG-PPNDes-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KoreksiPenyerahanPPN-nyadipungutsendirisebesar Rp3.805.398.533,-

1) Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pengujian Transer Pricing dengan alasan sebagai berikut:

I. Selisih atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp799.687.452

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

• Dokumen Induk;

• Dokumen Lokal; dan/atau

• Laporan per Negara

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia”.

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 13

(1) Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa sesuai yang tercantum dalam Transfer Pricing Document, bahwa metode yang digunakan Pemohon Banding adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding memilih metode CUP dengan data pembanding eksternal (external comparable) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang kepada pihak afiliasi. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

bahwa harga acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu dari tanggal kontrak. Kontrak dibuat terlebih dahulu di mana harga dan kuantitas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saat proses penjualan terjadi, apabila kuantitasnya belum mencukupi yang tertuang pada kontrak, maka Pemohon Banding sebagai penjual akan memproduksi terlebih dahulu komoditas yang akan dijual agar sesuai dengan kuantitas

pada kontrak atau faktur pajak dan pengiriman komoditas tersebut dilakukan secara bertahap;

bahwa sedangkan Terbanding melakukan pengujian menggunakan tanggal pengiriman sebagai penentuan harga jual/pasar karena penyerahan barang tersebut terjadi pada saat barang dikeluarkan dari penguasaan penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain;

bahwa dalam penentuan harga wajar, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) terkait CPO yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Harga Komoditas CPO dari KPBN sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya.

• Syarat Penyerahan yang ditetapkan Pemohon Banding tidak selalu sama, yaitu Loco, Franco, dan CIF.

bahwa berikut rentang harga pasar komoditas CPO berdasarkan KPBN untuk tahun 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

bahwa Rentang Interkuartil produk CPO dari data pembanding tahun 2020 adalah sebesar Rp7.837,75/kg sampai dengan Rp9.380/kg. Sedangkan diketahui rata-rata tertimbang harga CPO per Kg untuk transaksi penjualan Lokal CPO Pemohon Banding ke afiliasi adalah Rp8.704,91/kg. Dengan demikian, harga penjualan afiliasi Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha atas harga jual Lokal CPO sebesar Rp799.687.452 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Selisih atas Penjualan Lokal Palm Kernel sebesar Rp824.587.337

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

• Dokumen Induk;

• Dokumen Lokal; dan/atau

• Laporan per Negara

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia”.

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 13

(1) Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa sesuai yang tercantum dalam Transfer Pricing Document, bahwa metode yang digunakan Pemohon Banding adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding memilih metode CUP dengan data pembanding eksternal (external comparable) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang kepada pihak afiliasi. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

bahwa harga acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu dari tanggal kontrak. Kontrak dibuat terlebih dahulu di mana harga dan kuantitas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saat proses penjualan terjadi, apabila kuantiasnya belum mencukupi yang tertuang pada kontrak, maka Pemohon Banding sebagai penjual akan memproduksi terlebih dahulu komoditas yang akan dijual agar sesuai dengan kuantitas pada kontrak atau faktur pajak dan pengiriman komoditas tersebut dilakukan secara bertahap;

bahwa Terbanding melakukan pengujian menggunakan tanggal pengiriman sebagai penentuan harga jual/pasar karena penyerahan barang tersebut terjadi pada saat barang dikeluarkan dari penguasaan penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain;

bahwa dalam penentuan harga wajar, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga

wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Disbun Riau terkait Palm Kernel yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya di mana harga Disbun Riau yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Harga Komoditas Palm Kernel dari Disbun Riau sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya;

• Syarat Penyerahan yang ditetapkan Pemohon Banding tidak selalu sama, yaitu Loco, Franco, dan CIF;

bahwa rentang harga pasar komoditas Palm Kernel berdasarkan Disbun Riau untuk tahun 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

bahwa Rentang Interkuartil produk Palm Kernel dari data pembanding tahun 2020 adalah sebesar Rp4.407,60/kg sampai dengan Rp4.776,65. Sedangkan diketahui rata-rata tertimbang harga Palm Kernel per Kg untuk transaksi penjualan Lokal Palm Kernel Pemohon Banding ke afiliasi adalah Rp4.542,39/kg. Dengan demikian, harga penjualan kepada afiliasi Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha atas harga jual Lokal Palm Kernel sebesar Rp824.587.337 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2) Koreksi Pemberian Cuma – Cuma atas Cangkang sebesar Rp2.181.123.744,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pemberian Cuma – Cuma atas Cangkang sebesar Rp2.181.123.744 sdengan alasan sebagai berikut:

- bahwa dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding hanya memproduksi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) yang merupakan produk yang mempunyai nilai ekonomis dan siap dijual;

- bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding dan laporan produksi Pemohon Banding hanya menjual produk minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK);

- bahwa selama dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding sudah menyerahkan data dan dokumen terkait biaya produksi kepada Terbanding seperti:

• SPT Badan Tahun 2020

• Laporan Keuangan Audit

• General Ledger

• Laporan Produksi

- bahwa sehingga berdasarkan data dan dokumen yang sudah pernah diserahkan oleh Pemohon Banding terbukti tidak terdapat penyerahan cangkang;

- bahwa berdasarkan perjanjian titip olah Pemohon Banding dengan pihak pengolah, (Lampiran 2) dalam hal ini PT Banyu Bening Utama, menjelaskan beberapa hal dalam pasal pasalnya, antara lain:

• TBS hanya diolah menjadi CPO dan Palm Kernel

“Pasal I

PENGOLAHAN TBS

1. Pihak pertama bersedia menerima dan mengolah TBS milik pihak kedua untuk menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil, selanjutnya disebut CPO) serta Inti Sawit (Palm Kernel, selanjutnya disebut PK)”

• Harga titip olah yang disepakati oleh kedua belah pihak hanya atas produksi CPO dan Palm Kernel saja

“Pasal III

BIAYA PENGOLAHAN

2. Pihak kedua wajib membayar biaya pengolahan kepada pihak pertama sebesar Rp200,- per kilogram untuk CPO (Excld PPN 10%) dan Rp200,- untuk PK (Excld PPN 10%)”

• Tidak ada Cangkang saat penyerahan hasil produksi “Pasal VII

Penyerahan Hasil Olah

5. Hasil cangkang dan ampas pengolahan TBS digunakan untuk bahan bakar boiler di PKS Pihak pertama”

- bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pemeriksa atas Pemberian Cuma- Cuma Cangkang sebesar Rp2.181.123.744 tidak dapat dibuktikan dan seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Tabel 6

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S-00205/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 22 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.396.812.5042.023.291.7355.828.690.2682.023.291.735

1. Menurut Pemohon Banding

KoreksiPenyerahanPPN-nyadipungutsendirisebesar Rp3.805.398.533

1) Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil Penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses Penelitian maka hasil Penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha melalui pengujian transfer pricing sebesar Rp1.624.274.789,- ditolak dan koreksi pemeriksaan dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pengujian Transer Pricing dengan alasan sebagai berikut:

I. Selisih atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp799.687.452 Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

• Dokumen Induk;

• Dokumen Lokal; dan/atau

• Laporan per Negara

Bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia”.

Bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam

Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 13”

(3) Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(4) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

c. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

d. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa sesuai yang tercantum dalam Transfer Pricing Document, bahwa metode yang digunakan Pemohon Banding adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding memilih metode CUP dengan data pembanding eksternal (external comparable) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang kepada pihak afiliasi. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

bahwa harga acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu dari tanggal kontrak. Kontrak dibuat terlebih dahulu di mana harga dan kuantitas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saat proses penjualan terjadi, apabila kuantitasnya belum mencukupi yang tertuang pada kontrak, maka Pemohon Banding sebagai penjual akan memproduksi terlebih dahulu komoditas yang akan dijual agar sesuai dengan kuantitas pada kontrak atau faktur pajak dan pengiriman komoditas tersebut dilakukan secara bertahap. Sedangkan Terbanding melakukan pengujian menggunakan tanggal pengiriman sebagai penentuan harga jual/pasar karena penyerahan barang tersebut terjadi pada saat barang dikeluarkan dari penguasaan penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain;

bahwa dalam penentuan harga wajar, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) terkait CPO yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya

dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Harga Komoditas CPO dari KPBN sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya;

• Syarat Penyerahan yang ditetapkan Pemohon Banding tidak selalu sama, yaitu Loco, Franco, dan CIF;

Berikut rentang harga pasar komoditas CPO berdasarkan KPBN untuk tahun 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

bahwa Rentang Interkuartil produk CPO dari data pembanding tahun 2020 adalah sebesar Rp7.837,75/kg sampai dengan Rp9.380/kg. Sedangkan diketahui rata-rata tertimbang harga CPO per Kg untuk transaksi penjualan Lokal CPO Pemohon Banding ke afiliasi adalah Rp8.704,91/kg. Dengan demikian,

harga penjualan afiliasi Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha atas harga jual Lokal CPO sebesar Rp799.687.452 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Selisih atas Penjualan Lokal Palm Kernel sebesar

Rp824.587.337

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) yang mengacu pada PER-32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK-213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

• Dokumen Induk;

• Dokumen Lokal; dan/atau

• Laporan per Negara

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia”;

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak

dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 13

(3) Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(4) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

c. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

d. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa sesuai yang tercantum dalam Transfer Pricing Document, bahwa metode yang digunakan Pemohon Banding adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding memilih metode CUP dengan data pembanding eksternal (external comparable) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang kepada pihak afiliasi. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

bahwa harga acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu dari tanggal kontrak. Kontrak dibuat terlebih dahulu di mana harga dan kuantitas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saat proses penjualan terjadi, apabila kuantiasnya belum mencukupi yang tertuang pada kontrak, maka Pemohon Banding sebagai penjual akan memproduksi terlebih dahulu komoditas yang akan dijual agar sesuai dengan kuantitas pada kontrak atau faktur pajak dan pengiriman komoditas tersebut dilakukan secara bertahap;

bahwa Terbanding melakukan pengujian menggunakan tanggal pengiriman sebagai penentuan harga jual/pasar karena penyerahan barang tersebut terjadi pada saat barang dikeluarkan dari penguasaan penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain;

bahwa dalam penentuan harga wajar, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagai berikut:

c. bahwa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Disbun Riau terkait Palm Kernel yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data

pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya di mana harga Disbun Riau yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

d. bahwa Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Harga Komoditas Palm Kernel dari Disbun Riau sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya;

• Syarat Penyerahan yang ditetapkan Pemohon Banding tidak selalu sama, yaitu Loco, Franco, dan CIF;

Berikut rentang harga pasar komoditas Palm Kernel berdasarkan Disbun Riau untuk tahun 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

bahwa Rentang Interkuartil produk Palm Kernel dari data pembanding tahun 2020 adalah sebesar Rp4.407,60/kg sampai dengan Rp4.776,65. Sedangkan diketahui rata-rata tertimbang harga Palm Kernel per Kg untuk transaksi penjualan Lokal Palm Kernel Pemohon Banding ke afiliasi adalah Rp4.542,39/kg. Dengan

demikian, harga penjualan kepada afiliasi Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha atas harga jual Lokal Palm Kernel sebesar Rp824.587.337 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2) Koreksi Pemberian Cuma – Cuma atas Cangkang sebesar Rp2.181.123.744,-

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil Penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses Peneliti keberatan maka hasil Penelitian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut: Berdasarkan data dan fakta, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi pemeriksaan, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyerahan melalui pengujian penyerahan secara Cuma–Cuma atas cangkang sebesar Rp2.181.123.744,- ditolak dan koreksi pemeriksaan dipertahankan;

2. Menurut Terbanding

B. Koreksi

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
6.396.812.5042.023.291.7355.828.690.2686.396.812.5042.023.291.735

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas Transfer Pricing sebesar

Rp1.624.274.789 dan Pemberian Cuma-Cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744;

2. Menurut Terbanding

a) Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789

1) bahwa berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa:

(a) Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang

tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(b) Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 36 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(c) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 beserta lampirannya, Wajib Pajak tidak melampirkan syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh terkait adanya transaksi afiliasi antara lain, Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta Notifikasi Laporan Per Negara (CBCR);

(d) Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, tidak terdapat tanggal perikatan terkait jasa pembuatan dokumen lokal yang dilakukan oleh Rödl & Partner yang badan hukum di Indonesia adalah PT Roedl Tax Consulting dengan NPWP 94.606.186.8-452.000 (cfm. faktur pajak masukan Pemohon Banding) dengan pihak Pemohon Banding dan

tidak dinyatakan juga didalam dokumen lokal bahwa dalam menyusun dokumen lokal menggunakan pendekatan ex ante atau ex post;

(e) Berdasarkan data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian pada aplikasi Mawas Portal DJP, Faktur Pajak pertama kali dan seterusnya yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting yaitu pada tanggal 25 Oktober 2021, 25 Maret 2022, dan 25 April 2022, dengan rincian sebagai berikut:

(f) Berdasarkan data faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting tersebut di atas, diperoleh informasi deatil Faktur pajak berdasarkan data dari aplikasi Approweb dengan tampilan sebagai berikut:

(g) Berdasarkan data faktur pajak di atas, diperoleh data fakta bahwa Pemohon Banding pertama kali mengajukan perikatan terkait jasa pembuatan TP Doc untuk Tahun Pajak 2020 kepada PT Roedl Tax Consulting yaitu tanggal 25 Oktober 2021 dan TP Doc diselesaikan pada tanggal 25 April 2022;

(h) Berdasarkan penjelasan di atas, dokumen penentu harga transfer yang dibuat dan diserahkan Pemohon Banding kepada pemeriksa dan peneliti yaitu TP Documentation Local File baru selesai dibuat dan tersedia pada tanggal 25 April 2022 untuk transaksi afiliasi pada tahun 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Pemeriksa berhak dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi dan menentukan nilai harga transfer yang wajar menurut Pemeriksa;

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.2/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi penyerahan antara lain terhadap pengujian transfer pricing yaitu Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi (transfer pricing). Pemohon Banding telah menyatakan TP Doc bahwa terdapat transaksi afiliasi atas penjualan Minyak sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel) dengan koreksi sebagai berikut :

Korekesi TP atas Penyerahan CPORp 799.687.452

Koreksi TP atas Penyerahan PKRP 824.587.337

Rp 1.624.274.789

3) Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan data kuotasi tanggal kontrak KPBN. Oleh karena itu, Terbanding tetap menguji kewajaran harga transaksi dan mempertahankan koreksi yang berasal dari transfer pricing;

4) bahwa koreksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebesar Rp.799.687.452,- dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi KPBN. Bahwa Koreksi penjualan PK kepada pihak afiliasi sebesar Rp.824.587.337,- dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi Disbun Riau;

5) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Pemohon Banding

Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, karena:

a) bahwa Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b) bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Tim Pemeriksa, bahwa nilai indikator harga transfer/ harga transaksi CPO dan PK tidak sama atau sebanding dengan nilai indikator harga transaksi independen yang dipilih oleh Wajib Pajak yaitu harga kuotasi KPBN dan kuotasi Disbun Riau sehingga tidak memenuhi Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

c) bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur Dalam hal harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) , Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

6) bahwa dalam melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi penjualan CPO dan PK, Terbanding menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (comparable uncontrolled Price / CUP) sesuai dengan

metode yang digunakan Pemohon Banding yang dituangkan dalam TP Documtation dengan data pembanding eksternal harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau;

7) bahwa atas koreksi peredaran usaha melalui pengujian transfer pricing, sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait penentuan harga pembanding, Pemohon Banding menggunakan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range) Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga. Sedangkan Pemeriksa melakukan pengujian dengan harga tunggal menggunakan tanggal kontrak sebagai acuan penentu harga jual CPO dan PK;

8) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga tidak dapat dipertimbangkan, karena:

(a) Berdasarkan TP Documentation, Pemohon Banding dalam menentukan harga transfer menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) dengan satu indikator harga transaksi pembanding eksternal yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK tetapi dalam menetukan kewajaran harga transfer Pemohon Banding menggunakan rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

(b) Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa nilai indikator harga

Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

(c) bahwa Tim Pemeriksa menggunakan titik kewajaran dalam menentukan nilai indikator harga transfer sesuai dengan harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau yaitu sesuai dengan tanggal kontrak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

(d) bahwa rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga yang digunakan Pemohon Banding adalah indikator harga yang seharusnya terbentuk dari tiga atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

(e) bahwa penggunaan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga dalam menentukan harga wajar tidak tepat karena Wajib Pajak menggunakan satu data pembanding dan memiliki indikator yang sama yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK yang sudah jelas data pembanding per periode transaksi;

9) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan harga komoditas CPO dari KPBN dan PK dari Disbun Riau sudah

termasuk biaya ongkos angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak dapat dipertimbangkan, karena syarat penyerahan kepada pihak afiliasi berdasarkan dokumen kontrak adalah sama yaitu loco PKS BBU (tempat titip olah WP) dan berdasarkan TP Documentation adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, Wajib Pajak menyatakan bahwa dalam transaksipenjualanCPO,faktor-faktoryang mempengaruhi kesebandingan harga antara lain : c. syarat penyerahan atau incomterm – perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada perbedaan harga satuan CPO, harga CPO pada transaksi yang diuji dan harga kuotasi dari KPBN sudah termasuk biaya angkut yang ditanggung oleh penjual, dan

2) Berdasarkan hasil telaahan manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi yang diuji dan harga kuotasi.

3) bahwa harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak sesuai dengan hasil telaah manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, mengenai perlu tidaknya dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

Faktor yang mempengaruhi hargaTransaksi yang diujiHargo KuotasiPenyesuaian
Tanggal TransaksiTanggal kontrak penjualanTanggal kontrak penjualanTidak
Komponen PPNTidak termasukTidak termasuk PPNTidak
PPN
Syarat PenyerahanTermasuk biaya angkutTermasuk biaya angkutTidak

Begitu juga tentang penjualan PK, berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 38.

10) bahwa Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksan telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pemeriksasan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa;

11) bahwa terdapat hasil putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put-007797.15/2022/PP/M.IA/Tahun2023yang mempertahankan koreksi yang sama atas penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi yang diajukan Banding oleh PT Eluan Mahkota (pihak afiliasi Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2019;

12) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa Koreksi Peredaran Usaha Pengujian Transfer Pricing;

b) Koreksi Pemberian Cuma-Cuma cangkang sebesar Rp 2.181.123.744

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP- 9/RIKSIS/WPJ.2/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pemberian Cuma- Cuma cangkang oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.181.123.744, dengan tampilan sebagai berikut:

2) bahwa dasar koreksi tim pemeriksa berdasarkan informasi, data dan fakta yang diperoleh melalui permintaan keterangan kepada salah Bapak Salamuddin, SP selaku Manajer Kebun dari PT Panca Agro Lestari yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, sebagaimana tampilan berikut:

3) bahwa dalam Berita Acara tersebut diperoleh informasi berupa data produksi Tandan Buah Segar (TBS) selama tahun 2020, sebagaimana tampilan berikut:

4) bahwa menurut Pemohon Banding menyatakan bahwa aktifitas yang dilakukan hanya berupa jasa titip olah, sedangkan hasil cangkang dan ampas pengolahan TBS digunakan sebagai bahan bakar boiler di PKS Pihak pertama, yang dituangkan dalam akta perjanjian Nomor: 001/BBU-PAL/II/20 sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Terbanding,yangdituangkandalamBA- 30/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 30 Maret 2025, diketahui bahwa dalam proses bisnis titip olah yang dilakukan denga PT Banyu Bening Utama, selain menghasilkan CPO dan PK, juga menghasilkan Cangkang yang memiliki nilai ekonomis dan dipergunakan sebagai bahan bakar senilai Rp 2.1 M, yang mana diberikan secara Cuma-Cuma kepada pihak pengolah:

6) bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam UU PPN,

Pasal 1A ayat (1), menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak;

7) bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau

Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Direktur Jenderal Pajak, antara lain:

Pasal 1

(3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

(6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

Pasal 4

(1)Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

8) bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari surat perjanjian, cangkang merupakan hasil sampingan dari olahan, yang mana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KEP-87/PJ./2002 atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak;

9) bahwa sehingga menurut Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 UU PPN, bahwa atas penyerahan cuma-cuma cangkang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

10) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri atas penyerahan secara cuma- cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744,-.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00166/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta dalam proses keberatan sehingga hasil keputusan keberatan sudah sesuai dengan data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00166/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan nomor 00074/207/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006781.16.2025/PAN.Wk/2025tanggal 25 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00166/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-2. Resi pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-3. Fotokopi SuratKeberatan Nomor001126/Keb-PPN-

Des/2020/PAL/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/207/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 91 tanggal

25 Juli 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Agro Lestari yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. SuratKuasa Khusus, Izin KuasaHukum, Pakta

Integritas atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-7. Akta Notaris Meilina Sidarta,

S.H. Nomor 09 tanggal 08 Agustus 2005 tentang Pendirian PT Panca Agro Lestari;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Kronologis Sengketa;

Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-5307/PJ.07/2025 tanggal 3 Desember 2025; Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-331/PJ.07/2026 tanggal 19 Januari 2026; Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-672/PJ.07/2026 tanggal 6 Februari 2026; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-1107/PJ.07/2026 tanggal 10 Maret 2026; Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 LHP;

Bukti T-9 KKP;

Bukti T-10 LPK;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00166/KEB/WPJ.02/2025, tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/207/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00841/BDG-PPNDes-2020/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.023.291.7355.828.690.2683.805.398.533

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp3.805.398.533,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.805.398.533,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal 1A, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2012 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 87/PJ/2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan/Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak;

- Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

1. Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789,00

bahwa berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa:

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 36 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 beserta lampirannya, Wajib Pajak tidak melampirkan syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh terkait adanya transaksi afiliasi antara lain, Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta Notifikasi Laporan Per Negara (CBCR);

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, tidak terdapat tanggal perikatan terkait jasa pembuatan dokumen lokal yang dilakukan oleh Rödl & Partner yang badan hukum di Indonesia adalah PT Roedl Tax Consulting dengan NPWP 94.606.186.8-452.000 (cfm. faktur pajak masukan Pemohon Banding) dengan pihak Pemohon Banding dan tidak

dinyatakan juga didalam dokumen lokal bahwa dalam menyusun dokumen lokal menggunakan pendekatan ex ante atau ex post;

bahwa berdasarkan data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian pada aplikasi Mawas Portal DJP, Faktur Pajak pertama kali dan seterusnya yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting yaitu pada tanggal 25 Oktober 2021, 25 Maret 2022, dan 25 April 2022, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa:

bahwa berdasarkan data faktur pajak di atas, diperoleh data fakta bahwa Pemohon Banding pertama kali mengajukan perikatan terkait jasa pembuatan TP Doc untuk Tahun Pajak 2020 kepada PT Roedl Tax Consulting yaitu tanggal 25 Oktober 2021 dan TP Doc diselesaikan pada tanggal 25 April 2022;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dokumen penentu harga transfer yang dibuat dan diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding yaitu TP Documentation Local File baru selesai dibuat dan tersedia pada tanggal 25 April 2022 untuk transaksi afiliasi pada tahun 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Terbanding berhak dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi dan menentukan nilai harga transfer yang wajar menurut pemeriksa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha antara lain terhadap pengujian transfer pricing yaitu Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi (transfer pricing); Pemohon Banding telah menyatakan TP Doc bahwa terdapat transaksi afiliasi atas penjualan Minyak sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel) dengan koreksi sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak secara konsisten menggunakan data kuotasi tanggal kontrak KPBN. Oleh karena itu, Terbanding tetap menguji kewajaran harga transaksi dan mempertahankan koreksi yang berasal dari transfer pricing;

bahwa koreksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebesar Rp799.687.452,00 dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon

Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi KPBN. Bahwa Koreksi penjualan PK kepada pihak afiliasi sebesar Rp824.587.337,00 dikarenakan harga transfer yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Pemohon Banding yaitu harga kuotasi Disbun Riau;

bahwa dalam melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi penjualan CPO dan PK, Terbanding menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (comparable uncontrolled Price/ CUP) sesuai dengan metode yang digunakan pemohon banding yang dituangkan dalam TP Documtation dengan data pembanding eksternal harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau;

bahwa atas koreksi peredaran usaha melalui pengujian transfer pricing, sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah terkait penentuan harga pembanding, Pemohon Banding menggunakan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range) Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga. Sedangkan Terbanding melakukan pengujian dengan harga tunggal menggunakan tanggal kontrak sebagai acuan penentu harga jual CPO dan PK;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga tidak dapat dipertimbangkan, karena:

a. Berdasarkan TP Documentation, Pemohon Banding dalam menentukan harga transfer menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) dengan satu indikator harga transaksi pembanding eksternal yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK tetapi dalam menetukan kewajaran harga transfer Pemohon Banding menggunakan rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

b. Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

- titik kewajaran (arm’s length point); atau

- titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

c. bahwa Terbanding menggunakan titik kewajaran dalam menentukan nilai indikator harga transfer sesuai dengan harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau yaitu sesuai dengan tanggal kontrak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

d. bahwa rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga yang digunakan Pemohon Banding adalah indikator harga yang seharusnya terbentuk dari tiga atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

e. bahwa penggunaan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga dalam menentukan harga wajar tidak tepat karena Wajib Pajak menggunakan satu data pembanding dan memiliki indikator yang sama yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi

Disbun Riau untuk PK yang sudah jelas data pembanding per periode transaksi;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan harga komoditas CPO dari KPBN dan PK dari Disbun Riau sudah termasuk biaya ongkos angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak dapat dipertimbangkan, karena syarat penyerahan kepada pihak afiliasi berdasarkan dokumen kontrak adalah sama yaitu loco PKS BBU (tempat titip olah WP) dan berdasarkan TP Documentation adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, Wajib Pajak menyatakan bahwa dalam transaksi penjualan CPO, faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan harga antara lain : c. syarat penyerahan atau incomterm – perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada perbedaan harga satuan CPO, harga CPO pada transaksi yang diuji dan harga kuotasi dari KPBN sudah termasuk biaya angkut yang ditanggung oleh penjual, dan

b. Berdasarkan hasil telaahan manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi yang diuji dan harga kuotasi;

c. Bahwa harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak sesuai dengan hasil telaah manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, mengenai perlu tidaknya dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

Faktor yang mempengaruhi hargaTransaksi yang diujiHarga KuotasiPenyesuaian
Tanggal TransaksiTanggal kontrak penjualanTanggal kontrak penjualanTidak
Komponen PPNTidak termasuk PPNTidak termasuk PPNTidak
Syarat PenyerahanTermasuk biaya angkutTermasuk biaya angkutTidak

Begitu juga tentang penjualan PK, berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 38;

d. bahwa menurut Terbanding, dalam melakukan pemeriksan Terbanding telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pemeriksasan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa;

e. bahwa terdapat hasil putusan Pengadilan pajak dengan nomor Put- 007797.15/2022/PP/M.IA/Tahun 2023 yang mempertahankan koreksi yang sama atas penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi yang diajukan Banding oleh PT Eluan Mahkota (pihak afiliasi Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2019;

2. Koreksi Pemberian Cuma-Cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pemberian Cuma-Cuma cangkang oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.181.123.744,00 sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan informasi, data dan fakta yang diperoleh melalui permintaan keterangan kepada salah Bapak Salamuddin, SP selaku Manajer Kebun dari Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, sebagaimana tampilan berikut:

bahwa dalam Berita Acara tersebut diperoleh informasi berupa data produksi Tandan Buah Segar (TBS) selama tahun 2020, sebagaimana tampilan berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa aktifitas yang dilakukan hanya berupa jasa titip olah, sedangkan hasil cangkang dan ampas pengolahan TBS digunakan sebagai bahan bakar boiler di PKS Pihak pertama, yang dituangkan dalam akta perjanjian No: 001/BBU-PAL/II/20 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Terbanding, yang dituangkan dalam BA-30/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 30 Maret 2025, diketahui bahwa dalam proses bisnis titip olah yang dilakukan denga PT Banyu Bening Utama, selain menghasilkan CPO dan PK, juga menghasilkan Cangkang yang memiliki nilai ekonomis dan dipergunakan sebagai bahan bakar senilai Rp2.1 M, yang mana diberikan secara Cuma- Cuma kepada pihak pengolah;

bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN : ”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Direktur Jenderal Pajak, antara lain:

- Pasal 1 :

(3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

(6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

- Pasal 4 ayat (1):

Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.

bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari surat perjanjian, cangkang merupakan hasil sampingan dari olahan, yang mana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KEP-87/PJ./2002 atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak, sehingga menurut Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 UU PPN, bahwa atas penyerahan cuma-cuma cangkang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan secara cuma-cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744,00;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.805.398.533,00 pada intinya sebagai berikut:

1. Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789,00

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi pengujian transfer pricing sebesar Rp1.624.274.789,00 karena koreksi tersebut tidak didasarkan pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang benar serta mengabaikan fakta dan praktik bisnis yang wajar;

a. Penjualan Lokal CPO – Rp799.687.452,00

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU sesuai PER- 32/PJ/2011 dan menyusun dokumentasi transfer pricing secara lengkap sesuai PMK-213/PMK.03/2016. Seluruh transaksi afiliasi 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang dikenakan tarif PPh Badan yang sama, sehingga tidak terdapat potensi penghindaran pajak;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pembanding eksternal harga CPO KPBN, serta menetapkan harga dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s Length Range) menggunakan rentang interkuartil sebagaimana diperkenankan dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010;

bahwa Harga jual rata-rata tertimbang CPO sebesar Rp8.704,91/kg berada di dalam rentang interkuartil KPBN tahun 2020 sebesar Rp7.837,75/kg–Rp9.380/kg;

bahwa perbedaan pendekatan Terbanding yang menggunakan tanggal pengiriman sebagai dasar harga mengabaikan tanggal kontrak yang

secara komersial telah menetapkan harga dan kuantitas terlebih dahulu. Dengan demikian, koreksi atas penjualan lokal CPO tidak beralasan dan harus dibatalkan;

b. Penjualan Lokal Palm Kernel – Rp824.587.337,00

bahwa argumentasi Pemohon Banding atas penjualan Palm Kernel sejalan dan konsisten dengan penjualan CPO. Pemohon Banding menggunakan metode CUP dengan pembanding eksternal harga Palm Kernel dari Disbun Riau dan menetapkan harga dalam rentang interkuartil;

bahwa Rentang interkuartil harga Palm Kernel tahun 2020 adalah Rp4.407,60/kg–Rp4.776,65/kg, sedangkan harga jual rata-rata tertimbang Pemohon Banding sebesar Rp4.542,39/kg, yang berada dalam rentang kewajaran;

bahwa Penetapan harga tunggal tidak dimungkinkan karena adanya perbedaan ongkos angkut dan syarat penyerahan (Loco, Franco, CIF); bahwa oleh karena itu, koreksi atas penjualan lokal Palm Kernel tidak sesuai dengan ketentuan PKKU dan seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan

bahwa baik atas penjualan lokal CPO maupun Palm Kernel, harga yang diterapkan Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle). Dengan demikian, koreksi pengujian transfer pricing sebesar Rp1.624.274.789,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Pemberian Cuma-Cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744,00 bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pemberian Cuma-Cuma Cangkang sebesar Rp2.181.123.744,00 karena koreksi tersebut tidak didukung fakta dan bukti yang memadai;

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding hanya memproduksi dan menjual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sebagai produk yang memiliki nilai ekonomis. Hal ini telah tercermin secara konsisten dalam laporan keuangan dan laporan produksi Pemohon Banding; bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan SPT Tahunan Badan Tahun 2020, laporan keuangan audit, General Ledger, dan laporan produksi, yang tidak menunjukkan adanya penyerahan cangkang;

bahwa berdasarkan Perjanjian Titip Olah dengan PT Banyu Bening Utama, Tandan Buah Segar (TBS) hanya diolah menjadi CPO dan PK, dan biaya titip olah hanya dikenakan atas CPO dan PK. Perjanjian tersebut secara tegas menyatakan bahwa cangkang dan ampas hasil pengolahan digunakan sebagai bahan bakar boiler oleh pihak pengolah, sehingga tidak pernah diserahkan kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan objek pemberian cuma-cuma;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas pemberian cuma-cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744,00 adalah tidak dapat dibuktikan secara faktual maupun yuridis, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil nilai penyerahan PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis UU PPN) mengatur sebagai berikut:

- Pasal 1A

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

- Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dengan nilai sengketa sebesar Rp3.805.398.533,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789,00

2. KoreksiPemberianCuma-CumaatasCangkangsebesar Rp2.181.123.744,00;

1. Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.624.274.789,00, yang terdiri dari selisih harga jual produk afiliasi berupa Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp799.687.452,00 dan Palm Kernel (PK) sebesar Rp824.587.337,00; bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 006780.15/2025/PP, koreksi PPN a quo berkaitan dan merupakan akibat dari koreksi Peredaran Usaha dengan nilai sengketa yang sama sebesar Rp1.624.274.789,00;

bahwa karena penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan barang didasarkan pada nilai peredaran usaha, maka pengujian kewajaran harga pada PPh Badan secara materiil menentukan besarnya PPN yang terutang;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena dokumen Transfer Pricing (TP Doc) untuk tahun pajak 2020 baru tersedia pada April 2022, sehingga tidak memenuhi syarat ketersediaan tepat waktu. Atas dasar tersebut, Terbanding menggunakan kewenangannya untuk

menentukan harga wajar dengan menetapkan titik kewajaran tunggal (single price) berdasarkan harga kuotasi KPBN dan Disbun Riau pada tanggal kontrak, serta menolak penggunaan rentang interkuartil oleh Pemohon karena hanya menggunakan satu data pembanding;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding dengan alasan bahwa seluruh transaksi afiliasi dilakukan 100% dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki tarif pajak sama, sehingga tidak ada potensi penghindaran pajak. Pemohon menggunakan metode CUP dengan pendekatan rentang harga wajar (arm's length range) karena harga jual rata-rata produknya diklaim masih masuk dalam rentang interkuartil pasar, serta berpendapat bahwa penggunaan harga tunggal tidak tepat karena adanya variasi biaya ongkos angkut dan perbedaan syarat penyerahan seperti Loco, Franco, dan CIF;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada prinsipnya keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa a quo, sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa atas sengketa koreksi pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp1.624.274.789,00;

bahwa oleh karena itu, dengan menggunakan fakta dan pertimbangan hukum dalam memutus sengketa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.624.274.789,00 tetap dipertahankan;

2. KoreksiPemberianCuma-CumaatasCangkangsebesar Rp2.181.123.744,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma cangkang oleh

Pemohon Banding kepada pihak pengolah (PT Banyu Bening Utama) sebesar Rp2.181.123.744,00;

bahwa menurut Terbanding penggunaan cangkang sebagai bahan bakar boiler oleh pihak pengolah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang diberikan secara cuma-Cuma;

bahwa hal tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemberian Keterangan dari Manajer Kebun Pemohon Banding, cangkang merupakan hasil sampingan pengolahan TBS yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan oleh PT Banyu Bening Utama sebagai bahan bakar boiler;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pemberian cuma-cuma cangkang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-87/PJ/2002;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 001/BBU-PAL/II/20, Pemohon Banding hanya menugaskan pengolahan TBS menjadi CPO dan PK. Perjanjian secara tegas menyatakan bahwa hasil cangkang dan ampas digunakan untuk bahan bakar boiler di lokasi pabrik pihak pengolah;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan tidak pernah menyerahkan cangkang secara yuridis maupun fisik kepada pihak lain untuk dimiliki. Cangkang tersebut habis digunakan dalam proses produksi untuk kepentingan pengolahan TBS milik Pemohon Banding sendiri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa cangkang tersebut digunakan sebagai bahan bakar berdasarkan kontrak "titip olah", namun Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti pendukung di persidangan untuk menyanggah temuan Terbanding a quo;

bahwa karena tidak adanya bukti dokumen sumber dari Pemohon Banding di persidangan, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa penggunaan

cangkang tersebut semata-mata merupakan bagian integral dari jasa pengolahan yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pemberian cuma-cuma cangkang sebesar Rp2.181.123.744,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.805.398.533,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.805.398.5333.805.398.5330

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN terutang menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp5.828.690.268,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0.00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp5.828.690.268,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00166/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00074/207/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024, atas nama PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/0024913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.828.690.268,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.401.795.500,00
- Jumlah seluruh penyerahan20.230.485.768,00
2PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri582.869.026,00
b. Dikurangi: - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan70.227.925,00
- Dibayar dengan NPWP Sendiri98.083.067,00
- Lain-lain34.018.181,00
- Jumlah202.329.173,00
3PPN yang kurang dibayar380.539.853,00
4Sanksi Administrasi6.697.502,00
5Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar387.237.355,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.