P U T U S A N
Nomor PUT-006780.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006780.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/00
24913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,
Nama: Archibald A. Kariodimedjo
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus
2025;
Surat Kuasa Khusus: 001248/SK-PPh Badan-2020/PAL/VIII/2025
tanggal 28 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu: