Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-006780.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Panca Agro Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006780.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006780.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/00

24913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, jabatan Direktur,

Nama: Archibald A. Kariodimedjo

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025;

Surat Kuasa Khusus: 001248/SK-PPh Badan-2020/PAL/VIII/2025

tanggal 28 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/198107212001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1304/PJ.07/2026 tanggal 31 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1275/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00840/BDG-PPhBadan/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00182/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001123/KEB-PPh- Badan/2020/PAL/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00840/BDG-PPhBadan/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 00840/BDG-PPhBadan/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 4

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

A. Penghasilan Bruto/Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,-

1. Koreksi Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Pengujian Transer Pricing dengan alasan sebagai berikut:

I. Selisih atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp799.687.452

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) yang mengacu pada PER- 32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK- 213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

• Dokumen Induk;

• Dokumen Lokal; dan/atau

• Laporan per Negara

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri

atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Pemohon Banding Luar Negeri di luar Indonesia”.

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 13

(1) Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa sesuai yang tercantum dalam Transfer Pricing Document, bahwa metode yang digunakan Pemohon Banding adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding memilih metode CUP dengan data pembanding eksternal (external comparable) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang kepada pihak afiliasi.

Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

bahwa harga acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu dari tanggal kontrak. Kontrak dibuat terlebih dahulu di mana harga dan kuantitas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saat proses penjualan terjadi, apabila kuantiasnya belum mencukupi yang tertuang pada kontrak, maka Pemohon Banding sebagai penjual akan memproduksi terlebih dahulu komoditas yang akan dijual agar sesuai dengan kuantitas pada kontrak atau faktur pajak dan pengiriman komoditas tersebut dilakukan secara bertahap;

bahwa Terbanding melakukan pengujian menggunakan tanggal pemgiriman sebagai penentuan harga jual/pasar karena penyerahan barang tersebut terjadi pada saat barang dikeluarkan dari penguasaan penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain;

bahwa dalam penentuan harga wajar, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan.

Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) terkait CPO yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Harga Komoditas CPO dari KPBN sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya.

• Syarat Penyerahan yang ditetapkan Pemohon Banding tidak selalu sama, yaitu Loco, Franco, dan CIF.

Berikut rentang harga pasar komoditas CPO berdasarkan KPBN untuk tahun 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

bahwa Rentang Interkuartil produk CPO dari data pembanding tahun 2020 adalah sebesar Rp7.837,75/kg sampai dengan Rp9.380/kg. Sedangkan diketahui rata-rata tertimbang harga CPO per Kg untuk transaksi penjualan Lokal CPO Pemohon Banding ke afiliasi adalah Rp8.704,91/kg. Dengan demikian, harga penjualan afiliasi Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha atas harga jual Lokal CPO sebesar Rp799.687.452 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Selisih atas Penjualan Lokal Palm Kernel sebesar

Rp824.587.337

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU) yang mengacu pada PER- 32/PJ/2011 terkait pedoman harga transfer. Sesuai dengan PMK- 213 ini, dokumen penentuan harga transfer terdiri dari:

• Dokumen Induk;

• Dokumen Lokal; dan/atau

• Laporan per Negara

bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Pasal 2 ayat (1)

menyebutkan sebagai berikut: “Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Pemohon Banding Luar Negeri di luar Indonesia”.

bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan sebagai berikut:

“Pasal 13

(1) Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa sesuai yang tercantum dalam Transfer Pricing Document, bahwa metode yang digunakan Pemohon Banding adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding memilih metode CUP dengan data pembanding

eksternal (external comparable) sebagai metode transfer pricing yang paling sesuai untuk mengevaluasi sifat kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan barang kepada pihak afiliasi. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka;

bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

bahwa harga acuan yang digunakan oleh Pemohon Banding mengacu dari tanggal kontrak. Kontrak dibuat terlebih dahulu di mana harga dan kuantitas telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saat proses penjualan terjadi, apabila kuantitas belum mencukupi yang tertuang pada kontrak, maka Pemohon Banding sebagai penjual akan memproduksi terlebih dahulu komoditas yang akan dijual agar sesuai dengan kuantitas pada kontrak atau faktur pajak dan pengiriman komoditas tersebut dilakukan secara bertahap;

bahwa Terbanding melakukan pengujian menggunakan tanggal pengiriman sebagai penentuan harga jual/pasar karena penyerahan barang tersebut terjadi pada saat barang dikeluarkan dari penguasaan penjual dengan maksud langsung atau tidak langsung diserahkan kepada pihak lain;

bahwa dalam penentuan harga wajar, Pemohon Banding menentukan dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Bahwa harga wajar Pemohon Banding telah memenuhi

persyaratan sesuai dengan Pasal 13 PER-43/PJ/2010 sebagai berikut:

a. Data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding yang dapat diandalkan. Pemohon Banding memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari Dibun Riau terkait Palm Kernel yang diperbandingkan. Bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya di mana harga Disbun Riau yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut;

b. Penetapan Harga Tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

• Harga Komoditas Palm Kernel dari Disbun Riau sudah termasuk Biaya Ongkos Angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian Ongkos Angkut berdasarkan syarat penyerahannya.

• Syarat Penyerahan yang ditetapkan Pemohon Banding tidak selalu sama, yaitu Loco, Franco, dan CIF.

Berikut rentang harga pasar komoditas Palm Kernel berdasarkan Disbun Riau untuk tahun 2020 yang disajikan dalam tabel di bawah ini:

bahwa Rentang Interkuartil produk Palm Kernel dari data pembanding tahun 2020 adalah sebesar Rp4.407,60/kg sampai dengan Rp4.776,65. Sedangkan diketahui rata-rata tertimbang harga Palm Kernel per Kg untuk transaksi penjualan Lokal Palm Kernel Pemohon Banding ke afiliasi adalah Rp4.542,39/kg. Dengan demikian, harga penjualan kepada afiliasi Pemohon Banding berada di dalam rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha atas harga jual Lokal Palm Kernel sebesar Rp824.587.337 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi atas Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp39.953.355

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan.

Tabel 5

a. Atas Selisih Pemakaian Pupuk berikut tanggapannya Pemohon Banding:

• Atas Pemakaian pupuk NPK terdapat selisih sebesar Rp4.715.233 dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan perhitungan pemakaian pupuk NPK berdasarkan buku stock dan pada general ledger;

• Atas Pemakaian pupuk Zinc Copper sebesar Rp1.394 merupakan pembulatan nilai;

• Atas Pemakaian pupuk Copper Sulfat (CuSO4) sebesar Rp2.319 merupakan pembulatan nilai;

b. Atas Selisih Pemakaian Selain Pupuk:

• Terdapat Biaya Angkut Pupuk sebesar Rp32.142.584 yang menjadi komponen penunjang pupuk dalam catatan buku besar Pemohon Banding yang sudah kami catat dalam akun 713.212 - Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit - Bahan;

• Terdapat Biaya Pemakaian Peralatan Penunjang Pemupukan sebesar Rp2.166.000 yang menjadi komponen penunjang pupuk dalam catatan buku besar Pemohon Banding yang kami catat dalam akun 713.212 - Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit - Bahan;

• Terdapat Biaya Langsir Pupuk sebesar Rp1.102.323, dan Biaya Lain-lain sebesar Rp173.700 yang menjadi komponen penunjang pupuk dalam catatan buku besar Pemohon Banding yang sudah kami catat dalam akun 713.212 - Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit - Bahan.

bahwa dengan demikian koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.355 yang dipertahankan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi atas Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp5.991.462.379

1. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk

Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.”

bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

“Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang”

bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan yang memang diperlukan dan berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan dengan baik;

bahwa oleh karena itu bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi penyesuaian fiskal posiitif atas natura dan kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:

Tabel 6

a. Koreksi Akun 762.151 - Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjaga keamanan di kebun. Biaya tersebut diberikan bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6

ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

b. Koreksi Akun 712.080 - Alokasi Peralatan sebesar Rp214.861.191

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Pemakaian Peralatan Gudang seperti Angkong, Gancu, Egrek, Sarung Egrek, dan Helm. Kebutuhan tersebut dibiayakan bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

c. Koreksi Akun 712.081 - Alokasi Administrasi & Peralatan sebesar Rp20.366.564

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Panen Buah dan Penggunaan Peralatan Gudang. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

d. Koreksi Akun 712.082 - Alokasi Biaya Pengawasan sebesar Rp1.427.092.829

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Alokasi Pemakaian dan Operasional Dept R & D. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat

dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

e. Koreksi Akun 713.800 - Alokasi Peralatan sebesar Rp13.613.567

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas pemakaian persediaan gudang Pemohon Banding seperti Pemakaian Sarung Tangan Karet, Parang Babat, Angkong, Batu Asah, Masker, Sepatu Boot, dan Cangkul. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

f. Koreksi Akun 713.810 - Alokasi Administrasi & Peralatan sebesar Rp7.376.342

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas pemakaian persedian gudang Pemohon Banding untuk Keperluan Alat Tulis Kantor (ATK). Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

g. Koreksi Akun 713.820 - Alokasi Biaya Pengawasan sebesar Rp1.452.013.921

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas Operasional Pengawasan Kebun. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU

PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

h. Koreksi Akun 763.153 – Biaya Rupa-Rupa Keamanan sebesar Rp258.141.870

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjaga keamanan di kebun. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

A. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil Penelitian yang dilakukan oleh Terbanding kecuali dinyatakan lain dalam penjelasan kami di atas. Berikut adalah perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menurut Pemohon Banding berdasarkan surat tanggapan ini:

Tabel 7

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat dapat memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S-00182/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 8 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi penghasilan bruto/peredaran usaha sebesar Rp1.624.274.789,-

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
113.964.766.356116.157.163.381113.964.766.356115.589.041.145113.964.766.356

Dalil koreksi

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat

pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6

Pasal 9 ayat (1)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan / atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

g) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

i) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

1. Data dan Fakta

bahwa Tim Peneliti melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan;

a) Data dan Dokumen dari KPP

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi antara lain terhadap peredaran usaha, harga pokok penjualan dan koreksi penyesuaian fiskal positif;

2) bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 Normal yang dilaporkan pada tanggal 28 April 2021 melalui Efiling, Formulir SPT 1771 Induk Halaman 2, bagian G Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa angka 16, Wajib Pajak memilih huruf b, Tidak ada transaksi dalam hubungan istimewa. Berikut tampilannya:

3) bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 Normal yang dilaporkan pada tanggal 28 April 2021 melalui Efiling, Formulir SPT 1771 Induk Halaman 2, bagian H Lampiran, Wajib Pajak memilih/mencentang huruf m, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Namun dikroscek ke aplikasi DMS Viewer, lampiran tersebut tidak ada dilampirkan oleh Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Berikut tampilannya:

4) bahwa berdasarkan data dari Mawas Aplikasi Portal DJP, data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian (Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi kepada Wajib Pajak), terdapat faktur pajak masukan dari PT Roedl Tax Consulting yang merupakan perusahaan pembuat dokumen transfer pricing nya Wajib Pajak. Faktur Pajak yang pertama kali diterbitkan oleh PT

Roedl Tax Consulting kepada Wajib Pajak adalah pada tanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya PT Roedl Tax Consulting telah menerbitkan Faktur Pajak untuk Wajib Pajak berturut-turut tanggal 25 Maret 2022 dan tanggal 25 April 2022. Detail Faktur Pajak tersebut adalah Billing – Transfer Pricing Documentation FY 2020. Berikut rincian faktur pajak nya:

5) bahwa berdasarkan data dari aplikasi Approweb, Akun Wajib Pajak

– Akun Data – Diterbitkan Lawan Transaksi – Faktur Pajak Masukan, diperoleh detail faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting kepada Wajib Pajak, dengan tampilan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak nomor 0100062135049563

2. Faktur Pajak nomor 0100012242738384

3. Faktur Pajak nomor 0100012242738462

6) bahwa berdasarkan data pada aplikasi KMS Sengketa Pajak, diperoleh informasi terkait putusan hasil gugatan yang diajukan oleh WajibPajakdenganNomorPut- 010295.99/2023/PP/M.XVIIIA/Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 10 September 2024 tentang gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-526/WPJ.02/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan hasil putusan pengadilan pajak adalah menolak gugatan penggugat. Berikut kronologi sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kronologi sengketa di atas, maka diperoleh informasi dan data bahwa pada tahun 2020 Wajib Pajak sudah tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu;

7) bahwa Pemeriksa telah meminta peminjaman buku atau catatan dan dokumen dengan Nomor surat S-00041/WPJ.02/PaPj.2/2023 tanggal 16 Mei 2023, Pemeriksa juga telah membuat surat Peringatan Pertama Nomor S-00051/WPJ.02/PaPj.2/2023 tanggal 8 Juni2023danPeringatanKeduaNomor S-00055/WPJ.02/PaPj.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 terkait permintaan data, buku, catatan, dokumen yang hanya dipenuhi sebagian oleh Wajib Pajak;

8) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen oleh Wajib Pajak pada tanggal 27 Maret 2024, berikut daftar buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan:

9) bahwa dasar koreksi khususnya atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya, Tim Pemeriksa terbatas dalam perolehan dokumen yang diminta ke WP, tidak seluruh permintaan data, dokumen yang diminta ke Wajib Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak, sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dibuat oleh Tim Pemeriksa yang di tandatangani pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 beserta lampiran BA nya;

Pendapat Terbanding terhadap koreksi peredaran usaha

1) Koreksi Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789

a) bahwa berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Wajib Pajak diperoleh informasi bahwa:

1) Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi

yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

2) Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 36 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3) Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 beserta lampirannya, Wajib Pajak tidak melampirkan syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh terkait adanya transaksi afiliasi antara lain, Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta Notifikasi Laporan Per Negara (CBCR);

4) Berdasarkan TP Doc WP, tidak terdapat tanggal perikatan terkait jasa pembuatan dokumen lokal yang dilakukan oleh Rödl & Partner yang badan hukum di Indonesia adalah PT Roedl Tax Consulting dengan NPWP 94.606.186.8-452.000 (cfm. faktur pajak masukan Wajib Pajak) dengan pihak WP dan tidak dinyatakan juga didalam dokumen lokal bahwa dalam menyusun dokumen lokal menggunakan pendekatan ex ante atau ex post;

5) Berdasarkan data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian pada aplikasi Mawas Portal DJP, Faktur Pajak pertama kali dan seterusnya yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting yaitu pada tanggal 25 Oktober 2021, 25 Maret 2022, dan 25 April 2022, dengan rincian sebagai berikut:

6) Berdasarkan data faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting tersebut di atas, diperoleh informasi deatil Faktur pajak

berdasarkan data dari aplikasi Approweb dengan tampilan sebagai berikut:

7) Berdasarkan data faktur pajak di atas, diperoleh data fakta bahwa Wajib Pajak pertama kali mengajukan perikatan terkait jasa pembuatan TP Doc untuk Tahun Pajak 2020 kepada PT Roedl Tax

Consulting yaitu tanggal 25 Oktober 2021 dan TP Doc diselesaikan pada tanggal 25 April 2022;

8) Berdasarkan penjelasan di atas, dokumen penentu harga transfer yang dibuat dan diserahkan Wajib Pajak kepada pemeriksa dan peneliti yaitu TP Documentation Local File baru selesai dibuat dan tersedia pada tanggal 25 April 2022 untuk transaksi afiliasi pada tahun 2020. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Pemeriksa berhak dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi dan menentukan nilai harga transfer yang wajar menurut pemeriksa;

b) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi peredaran usaha antara lain terhadap pengujian transfer pricing yaitu Pemeriksa telah melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi (transfer pricing). Wajib Pajak telah menyatakan TP Doc bahwa terdapat transaksi afiliasi atas penjualan Minyak sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (Palm Kernel) dengan koreksi sebagai berikut:

Korekesi TP atas PenyerahanRp 799.687.452 CPO

Koreksi TP atas Penyerahan PKRP 824.587.337

Rp 1.624.274.789

c) Menurut Pemeriksa, Wajib Pajak tidak secara konsisten menggunakan data kuotasi tanggal kontrak KPBN. Oleh karena itu, Pemeriksa tetap menguji kewajaran harga transaksi dan mempertahankan koreksi yang berasal dari transfer pricing;

d) bahwa koreksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebesar Rp.799.687.452,- dikarenakan harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Wajib Pajak yaitu harga kuotasi KPBN. Bahwa Koreksi penjualan PK kepada pihak afiliasi sebesar Rp.824.587.337,- dikarenakan harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dimana nilai indikator harga transfer tidak sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding yang dipilih Wajib Pajak yaitu harga kuotasi Disbun Riau;

e) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, 100% dilakukan dengan Wajib pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, karena:

1) Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Tim Pemeriksa, bahwa nilai indikator harga transfer / harga transaksi CPO dan PK tidak sama atau sebanding dengan nilai indikator harga transaksi independen yang dipilih oleh Wajib Pajak yaitu harga kuotasi KPBN dan kuotasi Disbun Riau sehingga tidak memenuhi Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

3) bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur Dalam hal harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f) bahwa dalam melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi penjualan CPO dan PK, Tim Pemeriksa menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (comparable uncontrolled Price / CUP) sesuai dengan metode yang digunakan Wajib Pajak yang dituangkan dalam TP Documtation dengan data pembanding eksternal harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau;

g) Atas koreksi peredaran usaha melalui pengujian transfer pricing, sengketa yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pemeriksa adalah terkait penentuan harga pembanding, Wajib Pajak menggunakan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range) Rentang Kewajaran Wajib Pajak menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga. Sedangkan Pemeriksa melakukan pengujian dengan harga tunggal menggunakan tanggal kontrak sebagai acuan penentu harga jual CPO dan PK;

h) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Wajib Pajak menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga tidak dapat dipertimbangkan, karena:

1) Berdasarkan TP Documentation, Wajib Pajak dalam menentukan harga transfer menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) dengan satu indikator harga transaksi pembanding eksternal yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK tetapi dalam menetukan kewajaran harga transfer Wajib Pajak menggunakan rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

2) Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

3) bahwa Tim Pemeriksa menggunakan titik kewajaran dalam menentukan nilai indikator harga transfer sesuai dengan harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau yaitu sesuai dengan tanggal kontrak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

4) bahwa rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga yang digunakan Wajib Pajak adalah indikator harga yang seharusnya terbentuk dari tiga atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat

(7) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

5) bahwa penggunaan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga dalam menentukan harga wajar tidak tepat karena Wajib Pajak menggunakan satu data pembanding dan memiliki indikator yang sama yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK yang sudah jelas data pembanding per periode transaksi;

i) bahwa terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Wajib Pajak dikarenakan harga komoditas CPO dari KPBN dan PK dari Disbun Riau sudah termasuk biaya ongkos angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Wajib Pajak melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak dapat dipertimbangkan, karena syarat penyerahan

kepada pihak afiliasi berdasarkan dokumen kontrak adalah sama yaitu loco PKS BBU (tempat titip olah WP) dan berdasarkan TP Documentation adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, Wajib Pajak menyatakan bahwa dalam transaksi penjualan CPO, faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan harga antara lain :

c. syarat penyerahan atau incomterm – perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada perbedaan harga satuan CPO, harga CPO pada transaksi yang diuji dan harga kuotasi dari KPBN sudah termasuk biaya angkut yang ditanggung oleh penjual, dan

2) Berdasarkan hasil telaahan manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File, Wajib Pajak menyatakan bahwa tidak diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi yang diuji dan harga kuotasi;

3) bahwa harga jual yang ditetapkan Wajib Pajak melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak sesuai dengan hasil telaah manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, mengenai perlu tidaknya dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

Faktor yang mempengaruhi hargaTransaksi yang diujiHargo KuotasiPenyesuaian
Tanggal TransaksiTanggal kontrak penjualanTanggal kontrak penjualanTidak
Komponen PPNTidak termasuk PPNTidak termasuk PPNTidak
Syarat PenyerahanTermasuk biaya angkutTermasuk biaya angkutTidak

Begitu juga tentang penjualan PK, berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 38.

j) bahwa Tim Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan telah sesuai dengan pedoman pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

k) bahwa terdapat hasil putusan Pengadilan Pajak dengan Nomor Put- 007797.15/2022/PP/M.IA/Tahun 2023 yang mempertahankan koreksi yang sama atas penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi yang diajukan Banding oleh PT Eluan Mahkota (pihak afiliasi Wajib Pajak) untuk Tahun Pajak 2019;

l) berdasarkan hal tersebut diatas, Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa Koreksi Peredaran Usaha Pengujian Transfer Pricing sebesar Rp1.624.274.789,- dengan perhitungan sebagai berikut:

KoreksiMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi yang dibatalkan
Peredaran usaha pengujian Transfer Pricing01.624.274.7891.624.274.7890

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
71.922.224.52771.882.271.16271.922.224.52771.882.271.16271.922.224.527

Menurut terbanding

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.355,-

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi antara lain terhadap harga pokok penjualan;

b) bahwa Pemeriksa membandingkan data kuantitas pupuk berdasarkan informasi dari manajer kebun dan data saldo awal pupuk dari WP. Selain itu, pemeriksa juga meneliti penambahan pupuk berdasarkan faktur pajak masukan serta pemakaian pupuk per bulan sesuai dengan laporan kebun. Selisih sebesar Rp39.983.355,- muncul karena terdapat perbedaan dalam perhitungan biaya pemakaian pupuk oleh WP dan Pemeriksa. WP memasukkan unsur biaya lain seperti angkutan, peralatan penunjang, dan biaya langsir dalam akun yang seharusnya hanya mencerminkan biaya bahan pupuk. Pemeriksa menilai bahwa biaya angkutan harus diperjelas komponennya, apakah terkait dengan tenaga kerja, kendaraan, atau bahan bakar, serta apakah sudah dicatat dalam akun biaya lain yang sesuai. Karena WP belum dapat memberikan bukti yang meyakinkan terkait unsur biaya tersebut, pemeriksa tidak dapat memastikan seluruh biaya yang dilaporkan, sehingga dilakukan koreksi terhadap pemakaian pupuk;

c) bahwa koreksi biaya pemakain pupuk sebesar Rp39.953.366,- dikarenakan sampai dengan dibuatnya kertas kerja pemeriksaan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan dengan meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sumber keterjadian dari transaksi-transaksi tersebut;

d) bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait Biaya pemakaian pupuk sebesar Rp39.953.366,- dengan perhitungan sebagai berikut:

KoreksiMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi yang dibatalkan
Harga Pokok Penjualan71.922.224.52771.882.271.16271.882.271.1620

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT (Rp/USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp/USD)Menurut Surat Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp/USD)Menurut Surat Banding (Rp/USD)
(1)(2)(3)(4)(5)
6.979.239.02912.970.701.4086.979.239.02912.970.701.4086.979.239.029

Menurut Terbanding

I. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan

Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi antara lain terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan rincian sebagai berikut:

b. bahwa koreksi dilakukan karena Wajib Pajak tidak dapat meminjamkan atau menunjukkan surat keputusan terkait perpajakan termasuk Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu (Surat Keputusan Daerah Terpencil);

c. bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 010295.99/2023/PP/M.XVIIIA/Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 10 September 2024 tentang gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-526/WPJ.02/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan hasil putusan Pengadilan Pajak adalah menolak gugatan Penggugat, maka diperoleh informasi dan data bahwa pada tahun 2020 Wajib Pajak sudah tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu;

d. bahwa berdasarkan beberapa penjelasan di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif antara lain terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga keberatan Wajib Pajak atas koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dipertimbangkan;

e. bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait penyesuaian fiskal positif terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095,- dengan perhitungan sebagai berikut:

KoreksiMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi yang dibatalkan
Penyesuaian fiskal positif terhadap natura/kenikmatan02.549.996.0952.594.996.0950

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 9/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Tim

Pemeriksa Pajak melakukan koreksi antara lain terhadap penyesuaian fiskal positif lainnya dengan rincian sebagai berikut:

b. bahwa berikut rincian alasan dilakukan nya koreksi oleh Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif lainnya:

c. bahwa dasar koreksi antara lain, Tim Pemeriksa terbatas dalam perolehan dokumen yang diminta ke WP, tidak seluruh permintaan data, dokumen yang diminta ke Wajib Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak, sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dibuat oleh Tim Pemeriksa yang di tandatangani pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 beserta lampiran BA nya;

d. bahwa dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya, Wajib Pajak hanya memberikan bukti dalam bentuk General Ledger, data sumber dan bukti pendukung yang lain tidak ada, sehingga Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar/eksis;

e. bahwa berdasarkan beberapa penjelasan di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga keberatan Wajib Pajak atas koreksi penyesuaian fiskal positif tidak dapat dipertimbangkan;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut, peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait penyesuaian fiskal positif terhadap penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp3.441.466.284,- dengan perhitungan sebagai berikut:

KoreksiMenurut Wajib PajakMenurut PemeriksaMenurut PenelitiKoreksi yang dibatalkan
Penyesuaian fiskal positif lainnya83.441.1973.524.907.4813.524.907.4810

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 36 ayat

(2) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, dan Pemohon Banding telah memberikan sebagian data yang diminta dalam proses keberatan sehingga hasil keputusan keberatan sudah sesuai dengan data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 Tahun Pajak 2020;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor

B-006780.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 25 Oktober 2025dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-

00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001123/KEB-PPh-

Badan/2020/PAL/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PenghasilanTahunPajak 2020 Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024

Bukti P-4. SuratKuasa Khusus, Izin KuasaHukum, Pakta

Integritas atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-5. Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 91 tanggal 25 Juli 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Agro Lestari;

Bukti P-6. Akta Notaris Meilina Sidarta,

S.H. Nomor 09 tanggal 08 Agustus 2005 tentang Pendirian PT Panca Agro Lestari;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-5307/PJ.07/2025 tanggal 3 Desember 2025; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-ST-331/PJ.07/2026 tanggal 19 Januari 2026;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-ST-672/PJ.07/2026 tanggal 6 Februari 2026; Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 LHP;

Bukti T-7 KKP;

Bukti T-8 LPK;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00163/KEB/WPJ.02/2025, tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00840/BDG-PPhBadan/PAL/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha113.964.766.356115.589.041.1451.624.274.789
2.Harga Pokok Penjualan71.922.224.52771.882.271.16239.953.365
3.Penyesuaian Fiskal Positif6.979.239.02912.970.701.4085.991.462.379

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,00

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.365,00

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.991.462.379,00

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh

Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubuangan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

3. Pasal 8 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf f, ayat (5), dan ayat (9), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa berdasarkan ketentuan, data pelaporan SPT Tahunan dan pelaporan SPT Masa PPN serta detail Faktur Pajak, serta data dari Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa:

- Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 17 ayat (1) PMK No 172 Tahun 2023, dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

- Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 serta Pasal 36 ayat (5) PMK No 172 Tahun 2023, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 beserta lampirannya, Pemohon Banding tidak melampirkan syarat kelengkapan SPT Tahunan PPh terkait adanya transaksi afiliasi antara lain, Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta Notifikasi Laporan Per Negara (CBCR);

- Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, tidak dinyatakan juga didalam dokumen lokal bahwa dalam menyusun dokumen lokal menggunakan pendekatan ex ante atau ex post;

- Berdasarkan data Detil Faktur Pajak - Data Transaksi Lawan – Pembelian pada aplikasi Mawas Portal DJP, Faktur Pajak pertama kali dan seterusnya yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting (Pihak

yang membuat TP Doc Pemohon Banding) yaitu pada tanggal 25 Oktober 2021, 25 Maret 2022, dan 25 April 2022, dengan rincian sebagai berikut:

- Berdasarkan data faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT Roedl Tax Consulting tersebut di atas, diperoleh informasi detil Faktur pajak berdasarkan data dari aplikasi Approweb dengan tampilan sebagai berikut:

- Berdasarkan data faktur pajak di atas, diperoleh data fakta bahwa Pemohon Banding pertama kali mengajukan perikatan terkait jasa pembuatan TP Doc untuk Tahun Pajak 2020 kepada PT Roedl Tax Consulting pada tanggal 25 Oktober 2021 dan TP Doc diselesaikan pada tanggal 25 April 2022;

- Berdasarkan penjelasan di atas, dokumen penentu harga transfer yang dibuat dan diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding yaitu TP Documentation Local File baru selesai dibuat dan tersedia pada tanggal 25 April 2022 untuk transaksi afiliasi pada tahun 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) No 213/PMK.03/2016, Terbanding berhak dan diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi dan menentukan nilai harga transfer yang wajar menurut Terbanding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha antara lain dengan melakukan pengujian kewajaran harga atas transaksi afiliasi (transfer pricing) Pemohon Banding dengan koreksi sebagai berikut :

Koreksi TP atas Penyerahan CPORp 799.687.452,00

Koreksi TP atas Penyerahan PKRp 824.587.337,00

Rp1.624.274.789,00

bahwa penentuan harga wajar atas penyerahan CPO dapat dijelaskan sebagai berikut:

- bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pencarian data pembanding dilakukan Terbanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan. Pada transaksi penjualan CPO dari PT PAL ke pihak afiliasi diperlukan data pembanding berupa harga kuotasi komoditas CPO. Menurut OECD TP Guideline paragraf 2.18, harga kuotasi merupakan harga komoditas pada periode relevan yang dipublikasikan di bursa pasar komoditas internasional maupun domestik. Harga kuotasi termasuk harga yang diperoleh dari Iembaga penyedia laporan harga dan statistik yang diakui dan transparan, maupun badan penentu harga milik pemerintah. Harga kuotasi tersebut dijadikan referensi oleh pelaku usaha komoditas untuk menentukan harga produk yang ditransaksikan;

- bahwa KPBN menetapkan harga CPO berdasarkan mekanisme tender yang dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Jumat per minggunya. Harga yang diajukan oleh pelaku usaha pada tender CPO di KPBN akan membentuk harga kuotasi. Harga kuotasi tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh KPBN dan menjadi rujukan bagi pelaku usaha CPO dalam menetapkan harga jual dan menyusun kontrak penjualan;

- Harga kuotasi yang diambil sebagai data pembanding pada analisis ini didasarkan pada tanggal kontrak penjualan CPO dari PT PAL ke pihak afiliasi. Data pembanding yang digunakan dalam analisis ini:

- bahwa pada analisis ini, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode CUP dilakukan pada tingkat harga dengan membandingkan harga satuan CPO yang dijual PT PAL ke pihak afiliasi dengan harga independen kuotasi CPO dari KPBN yang didasarkan pada tanggal kontrak penjualan;

- bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif atas biaya penjualan CPO sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terdapat koreksi positif atas penjualan CPO kepada pihak afiliasi sebesar Rp799.687.452,00;

bahwa penentuan harga wajar atas penyerahan PK dapat dijelaskan sebagai berikut:

- bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pencarian data pembanding oleh Terbanding dilakukan untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan. Pada transaksi penjualan PK dari PT PAL ke pihak afiliasi diperlukan data pembanding berupa harga kuotasi komoditas PK. Menurut OECD TP Guideline paragraf 2.18, harga kuotasi merupakan harga komoditas pada periode relevan yang dipublikasikan di bursa pasar komoditas internasional maupun domestik. Harga kuotasi termasuk harga yang diperoleh dari lembaga penyedia laporan harga dan statistik yang diakui dan transparan, maupun badan penentu harga milik pemerintah. Harga kuotasi tersebut dijadikan referensi oleh pelaku usaha komoditas untuk menentukan harga produk yang ditransaksikan;

- Harga PK dipublikasikan bersamaan dengan harga pembelian TBS. Disbun Riau melaksanakan rapat penetapan harga pembelian TBS secara

rutin per minggu setiap hari Selasa. Rapat tersebut menghasilkan harga- harga acuan yang berlaku untuk satu minggu ke depan;

- PT PAL mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia dalam melakukan transaksi afiliasi. Hal tersebut dilakukan sebelum transaksi terjadi untuk memastikan agar harga jual ke pihak afiliasi tetap sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Oleh sebab itu, harga kuotasi yang diambil sebagai data pembanding pada analisis ini didasarkan pada tanggal kontrak penjualan PK dari PT PAL ke pihak afiliasi;

- Berikut data pembanding yang digunakan pada analisis ini:

- Pada analisis ini, penentuan kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode CUP dilakukan pada tingkat harga dengan membandingkan harga satuan PK yang dijual PT PAL ke pihak afiliasi dengan harga independen kuotasi PK dari Disbun Provinsi Riau yang didasarkan pada tanggal kontrak penjualan;

- Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif atas biaya penjualan Palm Kernel sebagai berikut:

- Berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terdapat koreksi positif atas penjualan Palm Kernel kepada pihak afiliasi sebesar Rp824.587.337,00;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak ada penghindaran pajak dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan, karena:

- Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

- Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding, bahwa nilai indikator harga transfer / harga transaksi CPO dan PK tidak sama atau sebanding dengan nilai indikator harga transaksi independen yang dipilih oleh Pemohon Banding yaitu harga kuotasi KPBN dan kuotasi Disbun Riau sehingga tidak memenuhi Pasal 8 ayat (4) PMK No 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa harga transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

- bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c PMK No 22/PMK.03/2020 yang mengatur Dalam hal harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menetapkan harga wajar dalam bentuk rentang harga wajar (Arm’s Length Range). Rentang Kewajaran Pemohon

Banding menggunakan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga tidak dapat dipertimbangkan, karena:

- Berdasarkan TP Documentation, Wajib Pajak dalam menentukan harga transfer menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) dengan satu indikator harga transaksi pembanding eksternal yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK tetapi dalam menetukan kewajaran harga transfer Wajib Pajak menggunakan rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga;

- Pasal 8 ayat (5) PMK No 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

- bahwa Tim Pemeriksa menggunakan titik kewajaran dalam menentukan nilai indikator harga transfer sesuai dengan harga kuotasi KPBN dan harga kuotasi Disbun Riau yaitu sesuai dengan tanggal kontrak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (6) PMK No 22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

- bahwa rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga yang digunakan Wajib Pajak adalah indikator harga yang seharusnya terbentuk dari tiga atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK No 22/PMK.03/2020;

- bahwa penggunaan rentang interkuartil yaitu rentang harga kuartil pertama hingga kuartil ketiga dalam menentukan harga wajar tidak tepat karena Wajib Pajak menggunakan satu data pembanding dan memiliki indikator yang sama yaitu harga kuotasi PT Kharisma Pemasaran

Bersama Nusantara (KPBN) untuk CPO dan harga kuotasi Disbun Riau untuk PK yang sudah jelas data pembanding per periode transaksi;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan pada transaksi Pemohon Banding dikarenakan harga komoditas CPO dari KPBN dan PK dari Disbun Riau sudah termasuk biaya ongkos angkut, sedangkan harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak dapat dipertimbangkan, karena syarat penyerahan kepada pihak afiliasi berdasarkan dokumen kontrak adalah sama yaitu loco PKS BBU (tempat titip olah Pemohon Banding) dan berdasarkan TP Documentation adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam transaksi penjualan CPO, faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan harga antara lain:

c. syarat penyerahan atau incomterm – perbedaan syarat penyerahan berpengaruh pada perbedaan harga satuan CPO, harga CPO pada transaksi yang diuji dan harga kuotasi dari KPBN sudah termasuk biaya angkut yang ditanggung oleh penjual, dan

- bahwa berdasarkan hasil telaahan manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi yang diuji dan harga kuotasi;

- bahwa harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding melakukan penyesuaian ongkos angkut berdasarkan syarat penyerahannya yang tidak selalu sama yaitu loco, franco dan CIF tidak sesuai dengan hasil telaah manual dalam Transfer Pricing Documentation Local File halaman 33, mengenai perlu tidaknya dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

Faktor yang mempengaruhi hargaTransaksi yang diujiHarga KuotasiPenyesuaian
Tanggal TransaksiTanggal kontrak penjualanTanggal kontrak penjualanTidak
Komponen PPNTidak termasuk PPNTidak termasuk PPNTidak

Syarat Penyerahan Termasuk biaya angkutTermasuk biaya angkutTidak bahwa begitu juga tentang penjualan PK, berdasarkan Transfer Pricing Documentation Local File halaman 38;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,00 pada intinya sebagai berikut:

a. Selisih atas Penjualan Lokal CPO sebesar Rp799.687.452,00

bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai PER-32/PJ/2011 dan telah menyusun dokumentasi harga transfer secara lengkap sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-32/PJ/2011, ketentuan harga transfer berlaku atas transaksi dengan pihak luar negeri. Faktanya, seluruh transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang dikenakan tarif PPh Badan yang sama, sehingga tidak terdapat potensi penghindaran pajak; bahwa dalam Transfer Pricing Document, Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pembanding eksternal yang andal, yaitu harga CPO dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), sesuai PER-43/PJ/2010 dan Pasal 4A PER-32/PJ/2011;

bahwa penetapan harga dilakukan dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s Length Range) menggunakan rentang interkuartil, karena penetapan harga tunggal tidak dimungkinkan akibat perbedaan biaya ongkos angkut dan variasi syarat penyerahan (Loco, Franco, dan CIF), sebagaimana diperkenankan dalam Pasal 13 PER-43/PJ/2010;

bahwa harga acuan yang digunakan Pemohon Banding adalah tanggal kontrak, di mana harga dan kuantitas telah disepakati sebelumnya. Pendekatan Terbanding yang menggunakan tanggal pengiriman mengabaikan kesepakatan komersial yang sah dan praktik usaha yang wajar;

bahwa berdasarkan data tahun 2020, rentang interkuartil harga CPO adalah Rp7.837,75/kg hingga Rp9.380/kg, sedangkan rata-rata tertimbang harga penjualan afiliasi Pemohon Banding adalah Rp8.704,91/kg, yang berada dalam rentang kewajaran;

bahwa dengan demikian, transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha harga jual lokal CPO sebesar Rp799.687.452,00 adalah tidak beralasan dan patut dibatalkan;

b. Selisih atas Penjualan Lokal Palm Kernel sebesar Rp824.587.337,00 bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai PER-32/PJ/2011 serta telah menyusun dokumentasi harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK- 213/PMK.03/2016, yang meliputi Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan per Negara;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-32/PJ/2011, ketentuan harga transfer berlaku atas transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa. Faktanya, seluruh transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), sehingga tidak terdapat potensi penghindaran pajak karena seluruh pihak dikenakan tarif PPh Badan yang sama;

bahwa dalam Transfer Pricing Document, Pemohon Banding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pembanding eksternal yang andal, sesuai PER-43/PJ/2010, dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi, analisis fungsional, serta tingkat kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding menetapkan harga wajar dalam bentuk Rentang Harga Wajar (Arm’s Length Range) menggunakan rentang interkuartil (kuartil pertama hingga kuartil ketiga), sebagaimana diperkenankan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010, karena penetapan harga tunggal tidak dimungkinkan;

bahwa harga acuan yang digunakan Pemohon Banding adalah tanggal kontrak, di mana harga dan kuantitas telah disepakati terlebih dahulu. Apabila kuantitas belum tersedia, Pemohon Banding memproduksi komoditas dan melakukan pengiriman secara bertahap sesuai kontrak. Pendekatan Terbanding yang menggunakan tanggal pengiriman tidak mencerminkan kesepakatan komersial yang sebenarnya;

bahwa data pembanding yang digunakan Pemohon Banding merupakan data eksternal yang andal, yaitu harga Palm Kernel dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau (Disbun Riau), sebagaimana diatur dalam Pasal 4A PER- 32/PJ/2011. Penetapan harga tunggal tidak dapat dilakukan karena:

- Harga Disbun Riau telah termasuk ongkos angkut, sedangkan harga jual Pemohon Banding disesuaikan dengan syarat penyerahan; dan

- Terdapat variasi syarat penyerahan, yaitu Loco, Franco, dan CIF. bahwa berdasarkan data pembanding tahun 2020, rentang interkuartil harga Palm Kernel adalah Rp4.407,60/kg sampai dengan Rp4.776,65/kg, sedangkan rata-rata tertimbang harga penjualan afiliasi Pemohon Banding adalah Rp4.542,39/kg, yang berada dalam rentang kewajaran; bahwa dengan demikian, transaksi penjualan Palm Kernel kepada afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha harga jual lokal Palm Kernel sebesar Rp824.587.337,00 adalah tidak beralasan dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pengujian kewajaran harga penjualan CPO dan Palm Kernel;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis UU PPh) mengatur sebagai berikut:

− Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk …..

− Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubuangan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya ditulis PMK No. 213 Tahun 2016) mengatur sebagai berikut:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya ditulis PMK No. 22 Tahun 2020) mengatur sebagai berikut:

(4) Harga transfer disebut memenuhi Prisip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik dalam rentang kewajaran (arm’s length range)

(6) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartil range) dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

(8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titk yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,00 yang dilakukan oleh Terbanding melalui pengujian kewajaran harga (transfer pricing) atas transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp799.687.452,00 dan Palm Kernel (PK) sebesar Rp824.587.337,00 kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada fakta bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban formal penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK No. 213 Tahun 2016, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi dilakukan 100% dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki tarif pajak yang sama;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerapkan PKKU menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dengan pendekatan rentang harga wajar (arm’s length range) atau rentang interkuartil, dengan alasan bahwa penetapan harga tunggal tidak dimungkinkan karena adanya variasi biaya ongkos angkut serta perbedaan syarat penyerahan barang seperti Loco, Franco, dan CIF;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa harga rata-rata penjualannya masih berada dalam rentang kewajaran harga pasar tahun 2020, yaitu antara Rp7.837,75/kg hingga Rp9.380/kg untuk CPO dan Rp4.407,60/kg hingga Rp4.776,65/kg untuk PK;

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalilnya;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan data faktur pajak dari pihak ketiga, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian jasa pembuatan TP Doc pada bulan Oktober 2021 dan dokumen tersebut baru diselesaikan pada tanggal 25 April 2022, sehingga secara nyata dokumen tersebut tidak tersedia pada saat transaksi afiliasi tahun 2020 dilakukan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) PMK No. 213 Tahun 2016, ketidaktersediaan dokumen secara tepat waktu mengakibatkan Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang secara hukum memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menentukan nilai harga transfer wajar;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewenangan Terbanding untuk menguji penerapan PKKU pada setiap transaksi afiliasi sudah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga secara hukum dapat dibenarkan;

bahwa terkait metode penentuan harga, Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding dengan merujuk pada harga kuotasi resmi dari KPBN untuk komoditas CPO dan Disbun Riau untuk Palm Kernel pada tanggal kontrak (titik kewajaran tunggal) adalah langkah yang dapat diandalkan dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) PMK No. 22 Tahun 2020, mengingat data pembanding yang digunakan (kuotasi KPBN dan Disbun Riau) merupakan indikator harga tunggal per periode transaksi;

bahwa Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menggunakan rentang interkuartil karena penggunaan rentang interkuatil mensyaratkan minimal tiga data pembanding yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (7) PMK Nomor 22 Tahun 2020;

bahwa selain itu, dalil Pemohon Banding mengenai penyesuaian ongkos angkut tidak dapat dipertimbangkan karena dalam dokumen kontrak afiliasi tercantum syarat penyerahan yang sama, dan bahkan dalam dokumen TP

Doc milik Pemohon Banding juga telah menyatakan bahwa tidak diperlukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan mempertimbangkan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti di persidangan untuk menyanggah keandalan data pembanding Terbanding, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.624.274.789,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.365,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.365,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan dan Teknik Pemeriksaan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap harga pokok penjualan;

bahwa Terbanding membandingkan data kuantitas pupuk berdasarkan informasi dari manajer kebun dan data saldo awal pupuk dari Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga meneliti penambahan pupuk berdasarkan faktur pajak masukan serta pemakaian pupuk per bulan sesuai dengan laporan kebun. Selisih sebesar Rp39.983.355,00 muncul karena terdapat

perbedaan dalam perhitungan biaya pemakaian pupuk oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Pemohon Banding memasukkan unsur biaya lain seperti angkutan, peralatan penunjang, dan biaya langsir dalam akun yang seharusnya hanya mencerminkan biaya bahan pupuk. Terbanding menilai bahwa biaya angkutan harus diperjelas komponennya, apakah terkait dengan tenaga kerja, kendaraan, atau bahan bakar, serta apakah sudah dicatat dalam akun biaya lain yang sesuai. Karena Pemohon Banding belum dapat memberikan bukti yang meyakinkan terkait unsur biaya tersebut, Terbanding tidak dapat memastikan seluruh biaya yang dilaporkan, sehingga dilakukan koreksi terhadap pemakaian pupuk;

bahwa koreksi biaya pemakaian pupuk sebesar Rp39.953.366,00 dikarenakan sampai dengan dibuatnya kertas kerja pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sumber keterjadian dari transaksi-transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Biaya pemakaian pupuk sebesar Rp39.953.366,00 telah sesuai dengan fakta dan data yang tersedia saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.365,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, khususnya terkait selisih pemakaian pupuk dan biaya penunjang pemupukan; bahwa berdasarkan hasil penelaahan Pemohon Banding:

a. Selisih Pemakaian Pupuk

- Selisih pemakaian pupuk NPK sebesar Rp4.715.233,00 telah dihitung sesuai dengan buku stok dan General Ledger, sehingga bukan merupakan koreksi yang substansial;

- Selisih pemakaian Zinc Copper sebesar Rp1.394,00 dan Copper Sulfat (CuSO4) sebesar Rp2.319,00 merupakan pembulatan nilai yang tidak

berdampak material;

b. Biaya Penunjang Pemupukan (Selain Pupuk)

- Biaya angkut pupuk sebesar Rp32.142.584,00;

- Biaya pemakaian peralatan penunjang pemupukan sebesar Rp2.166.000,00;

- Biaya langsir pupuk sebesar Rp1.102.323,00 dan

- Biaya lain-lain sebesar Rp173.700,00;

bahwa seluruhnya merupakan biaya penunjang pemupukan yang telah dicatat secara benar dalam akun 713.212 – Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit – Bahan pada pembukuan Pemohon Banding;

bahwa total selisih menurut Terbanding sebesar Rp39.953.365,00 bukan merupakan biaya fiktif atau tidak wajar, melainkan perbedaan klasifikasi dan pembulatan pencatatan yang telah didukung oleh pembukuan dan dokumen internal Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pembebanan biaya penunjang;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis UU PPh) mengatur sebagai berikut:

− Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk…

− Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp39.953.365,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan ketidakjelasan klasifikasi biaya a quo dan tidak adanya bukti biaya penunjang dalam pemakaian pupuk;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo setelah membandingkan kuantitas pupuk dari laporan manajer kebun dengan saldo awal, Faktur Pajak masukan (pembelian), serta laporan pemakaian bulanan;

bahwa Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding memasukkan unsur biaya lain seperti biaya angkutan, peralatan penunjang, dan biaya langsir ke dalam akun biaya bahan pupuk. Menurut Terbanding, komponen tersebut seharusnya dicatat secara terpisah dan diperjelas peruntukannya; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi a quo juga dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen sumber (buku dan catatan) untuk membuktikan komponen biaya tambahan tersebut selama pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan bahwa selisih Rp39.953.365,00 bukan merupakan biaya fiktif, melainkan realisasi biaya penunjang yang meliputi: biaya angkut (Rp32.142.584,00), peralatan penunjang (Rp2.166.000,00), biaya langsir (Rp1.102.323,00), dan biaya lain- lain;

bahwa atas seluruh biaya tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah dicatat dalam akun 713.212 – Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit – Bahan dan didukung oleh General Ledger serta dokumen internal perusahaan;

bahwa terkait selisih pemakaian pupuk jenis NPK, Zinc Copper, dan Copper Sulfat, Pemohon Banding berargurmen bahwa hal tersebut merupakan pembulatan nilai berdasarkan buku stok yang tidak berdampak material; bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalilnya;

bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan atau menyerahkan bukti- bukti (seperti invoice vendor angkutan, bukti bayar peralatan, atau kontrak jasa langsir) untuk memverifikasi kebenaran materiil dari biaya yang diklaim Pemohon Banding sebagai biaya penunjang, maka Pengadilan Pajak tidak dapat menguji dan meyakini apakah biaya penunjang pemupukan tersebut benar-benar telah terjadi dan apakah klasifikasinya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.953.365,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.991.462.379,00 Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.991.462.379,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan dan Teknik Pemeriksaan

a. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi antara lain terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan atau menunjukkan surat keputusan terkait perpajakan termasuk Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu (Surat Keputusan Daerah Terpencil).;

bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 010295.99/2023/ PP/M.XVIIIA/Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 10 September 2024 tentang gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-526/WPJ.02/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan hasil

putusan Pengadilan Pajak adalah menolak gugatan Penggugat, maka diperoleh informasi dan data bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding sudah tidak memiliki Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu; bahwa berdasarkan beberapa penjelasan di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif antara lain terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap penggantian/imbalan pekerjaan/jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan tetap dipertahankan;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284 bahwa Terbanding melakukan koreksi antara lain terhadap penyesuaian fiskal positif lainnya dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan dilakukannya koreksi oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi antara lain, Terbanding terbatas dalam perolehan dokumen yang diminta ke Pemohon Banding, tidak seluruh permintaan data, dokumen yang diminta ke Pemohon Banding dipenuhi oleh Pemohon Banding, sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dibuat oleh Tim Pemeriksa yang di tandatangani pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 beserta lampiran BA nya;

bahwa dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya, Pemohon Banding hanya memberikan bukti dalam bentuk General Ledger, data sumber dan bukti pendukung yang lain tidak ada, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar/ eksis;

bahwa berdasarkan beberapa penjelasan di atas, koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.991.462.379,00 pada intinya sebagai berikut:

a. Koreksi Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas Penggantian/Imbalan Pekerjaan/Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembebanan dan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK No. 167/PMK.03/2018;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan sebagai berikut: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan sebagai berikut:

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang

bahwa biaya tersebut adalah benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk diberikan kepada karyawan yang memang diperlukan dan berkaitan dengan kelancaran proses kerja. Biaya yang dikeluarkan untuk membantu kegiatan operational Perusahaan agar berjalan dengan baik; Oleh karena itu bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi penyesuaian fiskal posiitif atas natura dan kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dan pendapat Terbanding yang masih mempertahankan koreksi atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi Akun 762.151 - Biaya Keamanan sebesar Rp48.000.000,00

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjaga keamanan di kebun. Biaya tersebut diberikan bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

2) Koreksi Akun 712.080 - Alokasi Peralatan sebesar Rp214.861.191,00 bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Pemakaian Peralatan Gudang seperti Angkong, Gancu, Egrek, Sarung Egrek, dan Helm. Kebutuhan tersebut dibiayakan bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

3) Koreksi Akun 712.081 - Alokasi Administrasi & Peralatan sebesar Rp20.366.564,00

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Panen Buah dan Penggunaan Peralatan Gudang. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

4) Koreksi Akun 712.082 - Alokasi Biaya Pengawasan sebesar Rp1.427.092.829,00

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Alokasi Pemakaian dan Operasional Dept R & D. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa

biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

5) Koreksi Akun 713.800 - Alokasi Peralatan sebesar Rp13.613.567,00 bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas pemakaian persediaan gudang Pemohon Banding seperti Pemakaian Sarung Tangan Karet, Parang Babat, Angkong, Batu Asah, Masker, Sepatu Boot, dan Cangkul. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

6) Koreksi Akun 713.810 - Alokasi Administrasi & Peralatan sebesar Rp7.376.342,00

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas pemakaian persedian gudang Pemohon Banding untuk Keperluan Alat Tulis Kantor (ATK). Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

7) Koreksi Akun 713.820 - Alokasi Biaya Pengawasan sebesar Rp1.452.013.921,00

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas Operasional Pengawasan Kebun. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

8) Koreksi Akun 763.153 – Biaya Rupa-Rupa Keamanan sebesar Rp258.141.870,00

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjaga keamanan di kebun. Biaya tersebut bertujuan untuk membantu kegiatan operasional Perusahaan agar berjalan baik. Maka jelas bahwa biaya tersebut telah sesuai dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil pembebanan biaya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis UU PPh) mengatur sebagai berikut:

− Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk…

− Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di

daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.991.462.379,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi atas Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095,00;

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Natura dan Kenikmatan a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu (Daerah Terpencil) untuk tahun 2020; bahwa Pemohon menyatakan biaya tersebut nyata untuk fasilitas karyawan (perumahan, kesehatan, pendidikan, dll.) guna menunjang operasional sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK Nomor 167 Tahun 2018;

bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya a quo dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta selama pemeriksaan dan Pemohon hanya menyerahkan General Ledger tanpa data sumber (kuitansi/faktur), sehingga eksistensi biaya tidak dapat dibuktikan;

bahwa Pemohon menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya-biaya tersebut (keamanan, peralatan gudang, operasional R&D, ATK, dll.) adalah biaya-biaya nyata untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalilnya;

bahwa terkait koreksi atas Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan

pada dasarnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai atau pemberian di daerah tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, syarat diperbolehkannya pembebanan biaya natura sebagai pengurang pajak adalah adanya Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu dari Menteri Keuangan;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SK Penetapan Daerah Tertentu untuk tahun 2020 dan bahkan terbukti secara hukum sudah tidak memilikinya lagi, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Natura dan Kenikmatan sebesar Rp2.549.996.095,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh membolehkan biaya-biaya yang berkaitan mendapatkan, menagih, dan memelihara (biaya 3M) penghasilan dikurangkan, namun Pemohon Banding harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar adanya dan merupakan biaya 3M;

bahwa alasan Terbanding tidak dapat mengakui biaya-biaya a quo dikarenakan pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa General Ledger tanpa bukti pendukung. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa General Ledger hanyalah catatan akuntansi internal yang merupakan hasil akhir dari pengolahan data, bukan bukti transaksi itu sendiri sehingga bukti-bukti pendukung tetap diperlukan untuk memvalidasi kebenaran biaya a quo, dengan demikian alasan Terbanding dapat diterima; bahwa karena di persidangan, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti (seperti faktur pembelian alat, bukti bayar gaji keamanan, atau bukti penggunaan stok), maka Pengadilan Pajak tidak dapat menguji kebenaran apakah biaya-biaya tersebut benar-benar ada dan terkait dengan 3M, dengan demikan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp3.441.466.284,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarka pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.991.462.379,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha1.624.274.7891.624.274.7890
2.Harga Pokok Penjualan39.953.36539.953.3650
3.Penyesuaian Fiskal Positif5.991.462.3795.991.462.3790

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp55.352.142.480,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp55.352.142.480,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00163/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00016/206/20/218/24 tanggal 17 Mei 2024, atas nama PT PANCA AGRO LESTARI, NPWP 024913303216000/ 0024913303216000, beralamat di Jalan OKM Jamil No 01 RT 005 RW 001 Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau, alamat korespondensi di Gedung Palma Tower Lt. 22 Jl. R. A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Penghasilan Neto55.352.142.480
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak55.352.142.480
4Pajak Penghasilan (PPh)Terutang12.177.471.240
5Kredit Pajak10.493.219.220
6PPh yang kurang/(Lebih) dibayar1.684.252.020
7Sanksi Administrasi711.428.053
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.395.680.073

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.