Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-006775.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006775.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak September 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak September 2023
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (3); Pasal 23 ayat (2)
  • UU PPhPasal 25 ayat (6); Pasal 28 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006775.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Masa Pajak September 2023 Nomor 00329/106/23/216/24
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
20 November 2025
Tanggal Pengucapan
23 Juni 2026