Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 28 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Synnex Metrodata Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006712.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Synnex Metrodata Indonesia
Nama Wakil
Sur Hang Aiwan
Kuasa Hukum
  • Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.
Panitera
Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.
Tanggal Putusan
10 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
28 April 2026