Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-006711.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006711.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004787/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006711.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2556/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-833/BC/BC.6/2025 tanggal 14 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1128/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1535/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00760/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004787/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk327.307.697 74.388.050 0359.913.004 81.798.350 296.412.00032.605.307 7.410.300 296.412.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran336.427.607

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511310/SMI-PUR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp336.427.607,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1535/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1535/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Juni 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE/IEM-3300-8S8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2CATALYST 9300L 24P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X1G UPLINK/C9300L-24P-4G-A
3CATALYST 9300L 24P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X1G UPLINK/C9300L-24P-4G-A

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang impor berupa C9300L pada PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025;

bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah C9300L-24P-4G-A; C9300L-24P-4G-A berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas

kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1 s.d. 3 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam HS 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71 sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada Nomor 5 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan

karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84 sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam

set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang kami order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah swicth, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 dengan uraian untuk pada Pos Barang 1 s.d. 3 ini telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 004787/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp336.427.607,00

yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00760/BC.06/SUB/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 074836 tanggal 6 Maret 2025

b. Jenis barang: 4 (empat) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD181,401.24

g. Supplier: Cisco International Limited

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi pos tarif atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1CATALYST IE3300 WITH 8 GE SFP FIBER PORTS, EXPANSION MODULE/ IEM-3300-8S8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
2CATALYST 9300L 24P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X1G UPLINK/ C9300L-24P-4G-A8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
3CATALYST 9300L 24P POE, NETWORK ADVANTAGE, 4X1G UPLINK/ C9300L- 24P- 4G-A8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Penelitian Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 004357/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025, Pejabat Bea dan Cukai

mengklasifikasikan barang impor pos 1 s.d. 3 pada PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49, BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.eetgroup.com/en-eu/iem-3300-8s-cisco-ie3300-network- switch-module-gigabit-ethernet-wid-w128822866#description,

2. https://www.uritmall.com/home/Article/news/id/106.html;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan Data Sheet Produk Cisco Catalyst 9300 Series Switches;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1, diidentifikasikan sebagai communication network product berupa expansion module untuk switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

b. Barang impor pos 2 dan 3, diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara

hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa untuk barang impor pada pos 3, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa untuk jenis barang impor a quo, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk

dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for….” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara

penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On the Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan BTKI 2022 maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

− Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya

untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

− Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

− Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi

dengan ADP 84.71.

bahwa sistem perangkat jaringan yang mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya sesuai dengan ilustrasi dalam Surat Banding berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang impor sengketa a quo, diketahui sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1, diidentifikasikan sebagai communication network product berupa expansion module untuk switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital

yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

b. Barang impor pos 2 dan 3, diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa barang impor pada pos 1 s.d. 3 merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pada pos 1 s.d. 3 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%);

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006711.45.2025/PAN/2025 tanggal 25 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanTerbandingNomorKEP-

01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor 004787/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-3 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09-0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-4 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat

oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-5 Surat Pengajuan Keberatan Nomor2511310/SMI-

PUR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

D64410I69NHSDIRP tanggal bayar 12 Maret 2025 sebesar Rp336.427.607,00 (SPTNP);

Bukti P-7 Billing DJBC Nomor Billing 640250301303673 tanggal 11 Maret

2025 sebesar Rp336.427.607,00 (SPTNP);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

081930/KPU.3/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-9 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

78D30509OSDQD5SE tanggal bayar 6 Maret 2025 sebesar Rp401.695.747,00 (PIB);

Bukti P-10 Billing DJBC Kode Billing 640250301257614 tanggal 5 Maret

2025 sebesar Rp401.695.747,00 (PIB);

Bukti P-11 PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Nomor 074836 tanggal 6

Maret 2025;

Bukti P-12 Air Waybill Nomor 4914826312 tanggal 2 Maret 2025;

Bukti P-13 Commercial Invoice Nomor 154199268 tanggal 18 Februari 2025; Bukti P-14 Commercial Invoice Nomor 154391125 tanggal 18 Februari 2025; Bukti P-15 Commercial Invoice Nomor 154395179 tanggal 18 Februari 2025; Bukti P-16 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154199268 tanggal

18 Februari 2025;

Bukti P-17 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154391125 tanggal

18 Februari 2025;

Bukti P-18 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154395179 tanggal

18 Februari 2025;

Bukti P-19 Packing List atas Commercial Invoice Nomor 154336341 tanggal

18 Februari 2025;

Bukti P-20 Certificate of Insurance Nomor 0129084 tanggal 2 Maret 2025; Bukti P-21 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010831 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-22 Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nomor

106957/SDPPI/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-23 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2556/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-24 Pakta Integritas Direktur tanggal 14 November 2025 atas nama

Sur Hang Aiwan;

Bukti P-25 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 14 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-26 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-27 Ministerial Declaration On Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

004357/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 074836

tanggal 6 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004787/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1535/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 atas 3 (tiga) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan jenis barang impor pada kasus ini barang yang disengketakan pada pos 1 berupa communication network product berupa expansion module untuk switch, sedangkan pos 2 dan 3 adalah switch yaitu perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk menghubungkan beberapa computer sehingga bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju; bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dari para pihak, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabellainnya;aparatus networks; other apparatus for lainnya untuk mengirimkan the transmission or reception ataumenerimasuara, of voice, images or other data,

gambar, atau data lainnya includingapparatusfor termasuk aparatus untuk communication in a wired or komunikasi dalam jaringan wireless network (such as a kabel atau tanpa kabel (seperti local or wide area network), local atau wide area network), other than transmission or selain dari aparat transmisi receptionapparatusof atau penerima dari pos 84.43, heading 84.43, 85.25, 85.27 85.25, 85.27 atau 85.28.or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima transmission or reception of suara, gambar atau data lain, voice, images or other data, termasuk aparatus untuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission regenerasi suara, gambar or regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data, aparatusswitchingdan includingswitchingand routing:routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasa at multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah - - - Telephonic or telegraphic

saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor

termasuk gateway, bridge, units, including gateways, router dan aparatus lain bridges, routers and other semacam itu yang dirancang similar apparatus designed hanyauntukterkoneksi only for connection with dengan mesin pengolah data automatic data processing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya:reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous simultan pada konferensi interpretation at multilingual multi-bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi - - - - Other transmission

lainnya untuk radio-telefoni apparatus for radio-telephony atau radio-telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan atas bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 3 (tiga) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 004787/KPU.3/2025 tanggal 11 Maret 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 3 (tiga) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 074836 tanggal 6 Maret 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01274/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp336.427.607,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.