Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-006708.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Prambanan Kencana, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006708.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 011042/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006708.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRAMBANAN KENCANA, NPWP 01.313.261.8-073.000, beralamat di Jalan Tanah Abang II Nomor 36, Petojo Selatan, Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Rendra Mardyanta JB jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wahyudi,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: JalanSwadharmaIVNomor 8B,Ulujami,

Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024,

2. Nama: Fikri Irwansyah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Pancoran Barat IV C Nomor 12A RT/RW 13/01,

Pancoran, Jakarta Selatan 12780, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-961/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1466/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-261/KPU.1/M-VIIA/2024 tanggal 11 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011042/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 170.432.000 0 38.735.000 077.469.000 0 0 0 0 178.953.000 0 40.672.900 077.469.000 0 0 0 0 8.521.000 0 1.937.000 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran87.927.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 16 Mei 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp87.927.000,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Form D Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 untuk barang impor Pemohon Banding adalah benar apa adanya Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding yaitu DLA Natural Inc., Philippines yang dikeluarkan oleh Biro Bea Cukai Philippines;

bahwa alasan diterbitkan SPTNP atas PIB tersebut adalah bahwa SKA ATIGA Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 merupakan SKA yang diterbitkan manual, belum menggunakan e-Form D;

bahwa Pemohon Banding mendapat pemberitahuan dari Bea Cukai Philippines bahwa sistem online Biro Bea Cukai sedang ada gangguan yang membatasi akses ke portal e-COO, maka untuk SKA Form D yang berbasis kertas dapat diterima;

bahwa pada Website INSW juga terdapat pemberitahuan yang menginformasikan bahwa sedang terjadi downtime pada ASW Gateway Filipina yang mengakibatkan layanan pertukaran data elektronik dari dan/atau ke Filipina tidak dapat dilakukan;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-261/KPU.1/M-VIIA/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan alasan bahwa e- Form D Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 yang disampaikan Pemohon Banding saat importasi diragukan keabsahan dan kebenarannya karena tidak sesuai dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Trade in Goods Officer ASEAN Secretariat tanggal 2 Januari 2024 terkait CCA/SCAROO Full Implementation of e-Form D;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: 7 Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB (GGAR01 Frutaneira Glaze Apricot (1 box @ 115 pails x 7 KG) 1B, dst)

b. Jumlah barang: 18 PK, Net Weight 21.407,4 Kg;

c. Negara Asal: Philippines;

d. Supplier: DLA Naturals, Inc.;

e. Klasifikasi: 2007.99.90 bahwa berdasarkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA, rincian penetapan tarif oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PemberitahuanPenetapan
1GGAR01 Frutaneira Glaze Apricot (1 Box @ 115 Pails x 7 Kg)1B2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)
2GGAR01 Frutaneira Glaze Apricot (1 Box @ 92 Pails x 7 Kg )1S2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)
3CGNE01 Coldgeli Neutral (77 Cartons @ 6 Cans x 2.7kg)1P-2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)
4LFAP5001 Frutaneira Apple (462 Cartons @ 6 Cans x 2.7 Kg)6P2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)
5LFBB4001 Frutaneira Blueberry (385 Cartons @ 6 Cans x 2.7 Kg)5P2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)
6LFDC5001 Frutaneira Dark Cherry (154 Cartons @ 6 Cans X 2.7 Kg)2P2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)
7LFST5001 Frutaneira Strawberry (154 Cartons @ 6 Cans X 2.7 Kg)2P2007.99.90BM 0% (ATIGA)2007.99.90BM 5% (MFN)

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding, sebagaimana pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) bahwa SKA ATIGA Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 merupakan SKA yang diterbitkan manual, belum menggunakan e-Form D, maka sesuai surat elektronik Trade in Goods Officer ASEAN Secretariat tanggal 2 Januari 2024 dan Nota Dinas Direktur KSIKC Nomor ND-61/BC.05/2024 tanggal 15 Januari 2024 atas penerbitan SKA Form

D (hardcopy/paper based) tersebut perlu dilakukan retroactive check, maka atas importasi ini belum dapat diberikan tarif preferensi, sehingga dikenakan tarif MFN BM 5%;

bahwa telah diajukan permintaan penerbitan retroactive check kepada Instansi Asal Penerbit SKA, namun mengingat belum adanya jawaban atas permintaan retroactive check tersebut, maka atas importasi PIB sengketa a quo untuk sementara waktu ditangguhkan pengenaan tarif preferensinya, dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk pos 1 s.d. 7), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) CEISA impor atas barang impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik dikarenakan jalur hijau;

bahwa berdasarkan data CEISA, diketahui sebagai berikut:

Pipa FE oat PE EN ha LET

Seo Ie RE ON

~ PT ee TT oe eee DTI TAT assy AT TAN bahwa pembahasan terhadap pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ATIGA adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjut PIB (GGAR01 Frutaneira Glaze Apricot (1 box @ 115 pails x 7 Kg) 1B, dan lain-lain), sesuai PIB Nomor 097481 tanggal 14

Maret 2024 menggunakan preferensi tarif skema ATIGA SKA Form D Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa pada kolom 1 PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 terisi nama pemasok adalah DLA Naturals, Inc.;

bahwa pada kolom 19 PIB, Pemohon Banding mengisi kolom fasilitas dengan kode fasilitas “06” dan tertera Certificate of Origin Form D Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 dan Invoice Nomor 237 tanggal 21 Februari 2024; bahwa pada kolom 33 PIB pada pos 1 s.d. 7 tertulis tarif preferensi ATIGA; bahwa berdasarkan tanda terima dokumen yang dilampirkan pada CEISA dan respon pada CEISA diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan SKA non elektronik dengan Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024;

bahwa berdasarkan penelusuran pada INSW tidak ditemukan COO dengan Nomor 24-016 sebagai berikut: 01.313.261.8-073.000;

bahwa berdasarkan hal tersebut, SKA tersebut bukan merupakan SKA elektronik;

bahwa berdasarkan aplikasi SIAP Pemohon telah melampirkan softcopy COO pada tanggal 15 Maret 2024;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, disimpulkan bahwa SKA yang digunakan dalam sengketa a quo bukan merupakan SKA elektronik dan pada saat Form D tersebut diterbitkan tidak terdapat pemberitahuan terkait adanya down system, sehingga hal ini tidak sesuai dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Trade in Goods Officer ASEAN Secretariat tanggal 2 Januari 2024 terkait (CCA/SCAROO) Full Implementation of e-Form D sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, atas Form D yang disampaikan diragukan karena tidak diterbitkan dalam bentuk electronic Form D (e-Form D) sedangkan tidak ada pemberitahuan terkait adanya down system yang menyebabkan Form D diterbitkan secara manual;

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa terdapat keraguan atas keabsahan dan kebenarannya Form D yang disampaikan;

bahwa berdasarkan:

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

2. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean),

3. Article 2 paragraph 1(b), 1(d), of Chapter 1 (General Provisions) of Asean Trade In Goods Agreement jo Article 52(b), 52(c), Article 53, Article 54 paragraph 4, of Chapter 6 (Customs) of Asean Trade In Goods Agreement,

4. Rule 13, Rule 18, dan Rule 30 Revised Operational Certification Procedure for ASEAN Trade In Good Agreement,

5. Article 38 Rules of Origin ASEAN Trade In Good Agreement,

6. Nota Dinas Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai (Dir. KSIKC) Nomor ND-61/BC.05/2024 tanggal 15 Januari 2024 hal Penyampaian Informasi Terkait Full Implementation SKA e-Form D dalam Skema ATIGA,

7. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022, dapat disimpulkan bahwa SKA (e-Form D) Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 yang dilampirkan atas importasi dengan PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 diragukan keabsahan dan kebenarannya karena tidak sesuai dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Trade in Goods Officer ASEAN Secretariat tanggal 2 Januari 2024 terkait (CCA/SCAROO) Full Implementation of e-Form D;

bahwa atas keraguan tersebut, telah diajukan permintaan penerbitan retroactive check kepada Instansi Penerbit SKA melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S- 472/KPU.106/2024 tanggal 3 April 2024;

bahwa atas permintaan retroactive check dimaksud sehingga berlaku beberapa kondisi sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Rule 18 OCP, otoritas kepabeanan di negara pengimpor diberikan hak untuk menangguhkan (suspend) pengenaan tarif preferensi ATIGA sambil menunggu jawaban dari otoritas penerbit SKA;

b. bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, diatur apabila SKA atau e-Form D atau Invoice Declaration diragukan, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan permintaan retroactive check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN);

c. bahwa Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN mengatur bahwa dalam hal jawaban permintaan retroactive check tidak diterima dalam jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman permintaan retroactive check, SKA tidak valid;

d. bahwa dengan demikian ketika dilakukan retroactive check maka status SKA masih dianggap valid, hingga terdapat jawaban dari otoritas penerbit SKA, atau otoritas penerbit SKA tidak memberikan jawaban hingga jangka waktu maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pengiriman permintaan retroactive check terlewati;

e. bahwa ketika SKA masih dianggap valid, maka tarif preferensi hanya ditunda (suspend) untuk sementara waktu. Hal tersebut berbeda dengan kondisi dimana SKA dianggap tidak valid. Dalam kondisi terakhir, barang impor tidak lagi dilindungi SKA dan konsekuensinya adalah barang impor tidak secara hukum tidak lagi berhak atas tarif perefensi, dan konsekuensinya adalah dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

f. bahwa status penangguhan (suspend) pengenaan tarif preferensi juga berbeda dengan status SKA yang ditolak (rejected/denied) sebagaimana yang dimaksud dalam Article 13 paragraph (2) OCP dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Status penangguhan pemberian tarif preferensi bersifat sementara, sedangkan sifat dari status SKA yang ditolak adalah definitif atau tetap;

bahwa sebagaimana fakta yang telah diuraikan di atas, saat ini sedang proses retroactive check kepada instansi penerbit SKA, sehingga SKA masih dianggap valid namun untuk sementara pemberian tarif preferensi ditangguhkan (suspend);

bahwa berdasarkan uraian di atas, serta mengingat belum adanya jawaban atas permintaan retroactive check dimaksud, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 yang diberitahukan ke dalam pos tarif 4016.93.20 untuk sementara waktu ditangguhkan pengenaan tarif preferensinya, dan masing-masing barang impor dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan pembebanan masing-masing sebesar 5% (lima persen);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding di dalam perisangan telah diminta untuk menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 261/KPU.1/M-VIIA/2024 tanggal 11 Desember 2024, namun sampai dengan sengketa ini dicukupkan, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-

011042/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 3 April 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640240692928429 tanggal 8 Juli 2024 sebesar Rp87.927.000,00 (Keputusan Terbanding);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

FF8680I69EJH57TD tanggal bayar 8 Juli 2024 sebesar Rp87.927.000,00 (Keputusan Terbanding);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh

Notaris Kristanti Suryani, S.H, M.Kn. yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM AHU-0050379-AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 12 Agustus 2024 a.n. Rendra Mardyanta JB;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 002/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024 a.n. Wahyudi;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 003/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024 a.n. Fikri Irwansyah;

Bukti P-11. Bukti Karyawan Formulir 1721 A1 a.n. Wahyudi;

Bukti P-12. Bukti Karyawan Formulir 1721 A1 a.n. Fikri Irwansyah;

Bukti P-13. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

097943/KPU.1/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-15. Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024;

Bukti P-16. Invoice Nomor 237 tanggal 21 Februari 2024;

Bukti P-17. Packing List untuk Invoice Nomor 237 tanggal 21 Februari 2024; Bukti P-18. Bill of Lading Nomor ONEYMNLE03742500 tanggal 24 Februari 2024;

Bukti P-19. Marine Cargo Insurance Policy Nomor ID1268016 tanggal 23 Februari 2024;

Bukti P-20. Tangkapan Layar Maintenance ASW Gateway Filipina (Adisory of

Republic of Philippines Department of Finance Bureau of Customs);

Bukti P-21. Tangkapan Layar Portal INSW mengenai Pemberitahuan

Maintenance Portal Layanan Kepabeanan Filipina;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 001875 tanggal 3 April 2024;

Bukti T-2. Tangkapan Layar Bukti Penerimaan Softcopy COO;

Bukti T-3. Tangkapan Layar hasil Penelusuran E-COO;

Bukti T-4. Bukti korespondensi (email) dengan CCA/SCAROO terkait Full

Implementation of e-Form D;

Bukti T-5. Nota Dinas Nomor ND-61/BC.05/2024 tanggal 15 Januari 2024 hal Penyampaian Informasi terkait Full Implementation SKA e- Form D dalam skema ATIGA;

Bukti T-6. Surat Nomor S-472/KPU.106/2024 tanggal 3 April 2024 hal

Retroactive Check on COO;

Bukti T-7. Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024;

Bukti T-8. Bukti pengiriman EMS Dokumen berupa Resi Pos Indonesia

Nomor EE179910175ID dari Terbanding kepada Bureau of Customs Port of Cebu, Philippines;

Bukti T-9. Nota Dinas Nomor ND-742/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 hal Permintaan Konfirmasi Downtime pada ASW Gateway Filipina;

Bukti T-10. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti T-11. Nota Dinas Nomor ND-499/KPU.BC.05/2025 tanggal 29 April 2025 hal Penyampaian Informasi System Downtime pada ASW Gateway Philippines;

Bukti T-12. Pemberitahuan Downtime System;

Bukti T-13. Disruption Notification: PH ASW Gateway Emergency

Maintenance;

Bukti T-14. Disruption Notification: PH Production Inbound ATIGA e-Form D

Not Available;

Bukti T-15. Bukti korespondensi dari Information System Analist III,

Department of Finance, Manila;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 011042/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 3 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/PK/IMP/VIII/24 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1 s.d. 7Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 5% (MFN)PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024. Negara asal Philippines.

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis BarangPos Tarif
11GGAR01 Frutaneira Glaze Apricot (1 Box @ 115 Pails x 7 Kg)1B2007.99.90
22GGAR01 Frutaneira Glaze Apricot (1 Box @ 92 Pails x 7 Kg )1S
33CGNE01 Coldgeli Neutral (77 Cartons @ 6 Cans x 2.7kg)1P-
44LFAP5001 Frutaneira Apple (462 Cartons @ 6 Cans x 2.7 Kg)6P
55LFBB4001 Frutaneira Blueberry (385 Cartons @ 6 Cans x 2.7 Kg)5P
66LFDC5001 Frutaneira Dark Cherry (154 Cartons @ 6 Cans X 2.7 Kg)2P
77LFST5001 Frutaneira Strawberry (154 Cartons @ 6 Cans X 2.7 Kg)2P

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp87.927.000,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, negara asal Philippines, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, negara asal Philippines yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 menjadi 2007.99.90 dengan tarif bea masuk yang berlaku untuk umum (MFN) sebesar 5% dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa e-Form D Nomor 24-016 tanggal 24 Februari 2024 yang disampaikan Pemohon Banding saat importasi diragukan keabsahan dan kebenarannya karena tidak sesuai dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Trade in Goods Officer ASEAN Secretariat tanggal 2 Januari 2024 terkait CCA/SCAROO Full Implementation of e-Form D;

2. bahwa telah diajukan permintaan penerbitan retroactive check kepada Instansi Asal Penerbit SKA, namun belum ada jawaban atas permintaan retroactive check tersebut, sehingga atas importasi PIB sengketa a quo untuk sementara waktu ditangguhkan pengenaan tarif preferensinya, dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mendapat pemberitahuan dari Bea Cukai Philippines bahwa sistem online Biro Bea Cukai sedang ada gangguan yang membatasi akses ke portal e-COO, maka untuk SKA Form D yang berbasis kertas dapat diterima;

2. bahwa Website INSW juga menginformasikan bahwa sedang terjadi downtime pada ASW Gateway Filipina yang mengakibatkan layanan pertukaran data elektronik dari dan/atau ke Filipina tidak dapat dilakukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, negara asal Philippines, sebagai berikut:

NoPIBPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
109748114 Maret 2024Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding meragukan keabsahan dan kebenaran Form D a quo karena tidak sesuai dengan surat elektronik yang disampaikan oleh Trade in Goods Officer ASEAN Secretariat tanggal 2 Januari 2024 terkait (CCA/SCAROO) Full Implementation of e-form D, sehingga tarif preferensi bea masuk dalam skema ATIGA tidak dapat diberikan dan barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

bahwa Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyebutkan:

Pasal 12 (1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 Rules of Origin ASEAN Trade In Good Agreement (RoO- ATIGA) menetapkan untuk dapat menggunakan tarif preferensi, harus didukung dengan Form D dan sesuai dengan prosedur operasional sertifikasinya, sebagaiman bunyi Pasal 38 RoO-ATIGA sebagai berikut:

Article 38

Certificate of Origin

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.

bahwa diperoleh informasi bahwa seluruh anggota perjanjian ATIGA telah sepakat untuk mengimplementasikan secara penuh mengenai penerbitan dan penerimaan Form D secara elektronik (e-Form) mulai tanggal 1 Januari 2024, penggunaan Form D hardcopy (paper based) hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat kendala sistem (downtime system);

bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form D a quo di Phillipina dan memperoleh informasi bahwa telah terjadi downtime sytem di Phillipina sejak tanggal 8 April 2024 sampai dengan waktu yang belum diketahui;

bahwa Form D yang menjadi dokumen pendukung atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo diketahui dibuat atau diterbitkan tanggal 24 Februari 2024, sebelum terjadinya downtime sytem di negara penerbitnya sehingga seharusnya Form D yang menjadi dokumen pendukung untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian ATIGA untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo adalah berupa e-Form D;

bahwa alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding hanya menerima Form D hardcopy (paper based) a quo dari pihak eksportir tidak dapat membatalkan kesepakatan anggota Perjanjian untuk menerbitkan e-Form D sebagaimana prinsip perjanjian pacta sunt servanda;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa ketujuh barang impor dengan pos tarif 2007.99.90 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024 negara asal Philipina berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian ATIGA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang masuk dalam pos tarif 2007.99.90 besarnya pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024, adalah tarif preferensi dalam rangka ATIGA sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024, dan menetapkan menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1 s.d. 7Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 16Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 5% (MFN)Pos Tarif 2007.99.90 Tarif BM 5% (MFN)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp87.927.000,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp77.469.000,00

PPNRp 8.521.000,00

PPh Pasal 22Rp 1.937.000,00

JumlahRp87.927.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01218/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 011042/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 3 April 2024, atas nama PT PRAMBANAN KENCANA, NPWP 01.313.261.8-073.000, beralamat di Jalan Tanah Abang II Nomor 36, Petojo Selatan, Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 16, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097481 tanggal 14 Maret 2024, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp87.927.000,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.