P U T U S A N
Nomor PUT-006700.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 273/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 4 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006700.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP
02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,
2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,