Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 21 halaman

PUT-006700.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006700.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 273/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 4 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006700.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-948/BC/BC.06/2025 tanggal 12 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1289/PP/BR/2025 tanggal 2 Desember 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00829/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda51.487.000 0 0 0 5.663.107 0 1.285.928 0
Jumlah58.436.035

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Penetapan KembaliTarifdan/atauNilaiPabeanNomorSPKTNP- 000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 4 Juni 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai type C Bandara Soekarno Hatta;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan didalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUM HS).

2. Berdasarkan KUM HS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain

3. Pemilihan HS Code produk PT. MCLS dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier yang sudah tersertifikasi AEO (Authorize Economic Operator). Setelah itu PT. MCLS akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia

4. Untuk pemilihan HS Code 3822.90.90 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nomor pendaftaran 166666, 169519, 169548, 169791, 171244, 171263, 172127, 173119, dimana beberapa diantaranya merupakan bahan referensi bersertifikat. Dimana sesuai dengan ketentuan KUMHS, pada Bab 38 (Produk Kimia), catatan 2-(A) A) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi, (B) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini. Sehingga HS code yg paling sesuai adalah 3822.90.90. Disamping itu sesuai dengan document PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022.

Sebelumnya kami menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk bahan referensi bersertifikat yg digunakan dalam proses Analisa Laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, kami melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya.

5. Dokumen yang menunjukkan bahwa item-item yang dimaksud kedalam Bahan Referensi Bersertifikat diantaranya adalah Certificate of Analysis (COA) yang bisa diunduh melalui website.

Oleh sebab itu Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025, dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil; bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00829/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melaksanakan Penelitian Ulang terhadap 8 (delapan) dokumen PIB Pemohon Banding:

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 mengenai klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBNo. Seri BarangPemberitahuanPenetapan
16666605 Juni 20231, 2, 3, 12, 21, 26, 31, 32, 33, 35, 52, 53, 54, 55, 60, 74, 80, 91, 92, 96, 97,3822.90.90 BM 5 % PPN 11% PPh 2,5%3822.19.00 BM 10% PPN 11% PPh 2,5%
16951907 Juni 202320, 21, 22, 25, 29, 44, 45, 48, 49, 51, 52, 55, 95, 98, 100, 123, 146
16954807 Juni 202313
16979107 Juni 20236, 10, 13, 15, 20, 25, 27, 31, 36, 38, 41, 42, 43, 45, 46, 57, 59, 66, 67, 75, 82, 83, 106, 108, 110, 111, 112, 129, 132, 133, 140, 141, 149, 151
17124408 Juni 20238, 9
17126308 Juni 20235, 6, 12, 18, 25, 26
17212708 Juni 202310, 12
17311909 Juni 20232, 12, 14, 15, 16, 17, 40, 42

yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.436.035,00 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah);

bahwaberdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 273/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 4 Juni 2025, jenis barang yang disengketakan adalah sebagai berikut:

Nomor, Tanggal PIBNo. Seri BarangUraian Nama Barang
166666 05 Juni 202311.14542.0001 NITRATE CELL TEST 0.5 - 18.0 MG/L NO3-N (INV:9518777888) 1X25TESTS
21.14773.0001 NITRATE TEST 0.20 - 20.0 MG/L NO3-N 90 (INV:9518777888) 7X100TESTS
Nomor, Tanggal PIBNo. Seri BarangUraian Nama Barang
31.14537.0001 NITROGEN (TOTAL) CELL TEST 0.5 - 15.0 MG (INV:9518777888) 11X25TESTS
121.09293.0100 KOVACS INDOLE REAGENT FOR MICROBIOLOGY (INV:9518777888) 23X100ML
211.17046.0001 FREE FATTY ACIDS 100 TESTS (INV:9518777888) 1X1PCS
261.14758.0001 CHROMATE TEST 0.010 - 3.00 MG/L CR (INV:9518777888) 10X250TESTS
311.16995.0001 NITRATE TEST 50 TESTS (INV:9518777888) 9X50STRIPS
321.30102.0021 HY-LITE SAMPLING PENS 50 UNITS (INV:9518777888) 1X50UNITS
331.10081.0001 PEROXIDE TEST 1 - 3 - 10 - 30 - 100 MG/L (INV:9518777888) 3X100STRIPS
351.10013.0001 SULFITE TEST 10 - 40 - 80 - 180 - 400 MG (INV:9518777888) 2X100STRIPS
521.10537.0001 CARREZ CLARIFICATION REAGENT KI (INV:9518777888) 5X2X100ML
531.16974.0001 PEROXIDE TEST 0.2 - 20.0 MG/L H2O2 50 (INV:9518777888) 3X50STRIPS
541.10084.0001 PERACETIC ACID TEST 5 - 10 - 20 - 30 - 5 (INV:9518777888) 24X100STRIPS
551.17925.0001 CHLORINE TEST 0 - 0.5 - 1 - 2 - 5 - 10 - (INV:9518777888) 2X75STRIPS
601.05729.0001 SILICA GEL 60 F254 50 TLC PLATES 10 X 20 (INV:9518777888) 5X50UNITS
741.13124.0001 RP-18 WF254S 25 HPTLC PLATES 10 X 10 CM (INV:9518777888) 1X25UNITS
801.10077.0001 MQUANT LEAD-TEST 100 TESTS (INV:9518777888) 8X100STRIPS
911.01254.0500 POTASSIUM CHLORIDE SOLUTION 500 ML (INV:9518777888) 1X500ML
921.05547.0001 SILICA GEL 60 25 HPTLC ALUMINIUM SHEETS (INV:9518777888) 1X25UNITS
961.14815.0001 CALCIUM TEST 5 - 160 MG/L CA 100 TESTS
Nomor, Tanggal PIBNo. Seri BarangUraian Nama Barang
(INV:9518777888) 8X100TESTS
971.14406.0001 MANGANESE TEST 0.03 - 0.06- 0.1 - 0.15 - (INV:9518777888) 10X120TESTS
169519 07 Juni 202320APOAF-20TST APOPTOSIS DETECTION KIT
21APOAF-20TST APOPTOSIS DETECTION KIT
22MAK203-1KT DPP4 INHIBITOR SCREENING KIT
25RDRT-100RXN READYSCRIPT CDNA SYNTHESIS MIX
2911465015001 CELL PROLIFERATION KIT II (XTT)
44MAK363-1KT LIPOXYGENASE ACTIVITY ASSAY KT
45MAK293-1KT COLLAGENASE ACTIVITY COLORIMETRIC KIT
4811112589001 BLOCKING REAGENT FOR ELISA
4911202375001 DOTAP LIPOSOMAL TRANSF. REAG., 2ML
51MAK293-1KT COLLAGENASE ACTIVITY COLORIMETRIC KIT
5211204530001 ABTS BUFFER, 125ML
55VT000132-10EA ESCHERICHIA COLI WDCM 00013 VITROIDS# 15
95RTN70-1KT GENELUTE MAMMALIAN TOTAL RNA &
9879248-5X2ML AMINO ACIDS MIX SOLUTION
10041506-100ML-F LACTOPHENOL PICRIC ACID SOLUTION
123T1199-500ML O-TOLUIDINE SOLUTION, 0.6 M IN GLACIAL&
146134821-250ML BORON TRIFLUORIDE-METHANOL COMPLEX, IN E
169548 07 Juni 202313P3813-5X10PAK PHOSPHATE BUFFERED SALINE, POWDER&
169791 07 Juni 202361.11109.0001 ALKALINITY TEST 200 TESTS (INV:9518781914) 38X200TESTS
101.15389.0001 RP-18 F254S 25 TLC PLATES 20 X 20 CM (INV:9518781914) 4X25UNITS
131.14752.0001 AMMONIUM TEST 0.010 - 3.00 MG/L NH4-N (INV:9518781914) 10X500TESTS
151.32371.0001 ANAEROTEST¿ FOR MICROBIOLOGY 50 STRIPES (INV:9518781914) 2X1PC
201.14794.0001 SILICATE (SILICIC ACID) TEST 0.011-10.70 (INV:9518781914) 5X300TESTS
251.09584.0001 PH-INDICATOR STRIPS NON-BLEEDING
Nomor, Tanggal PIBNo. Seri BarangUraian Nama Barang
SPECIAL (INV:9518781914) 12X100STRIPS
271.05747.0001 TLC SILICA GEL 60 RP-2 F254 (SILANIZED) (INV:9518781914) 2X25UNITS
311.11174.0001 CHLORINE AND PH TEST 200 TESTS (INV:9518781914) 4X200/200T
361.14403.0001 IRON TEST 0.01 - 0.02 - 0.03 - 0.04 - 0. (INV:9518781914) 5X300TESTS
381.14776.0001 NITRITE TEST 0.002 - 1.00 MG/L NO2-N (INV:9518781914) 7X1000TESTS
411.01747.0001 ARSENIC TEST 0.001 - 0.100 MG/L AS 30 (INV:9518781914) 3X30TESTS
421.14544.0001 AMMONIUM CELL TEST 0.5 - 16.0 MG/L NH4-N (INV:9518781914) 1X25TESTS
431.14779.0001 SULFIDE TEST 0.020 - 1.50 MG/L S2- 420 (INV:9518781914) 9X220TESTS
451.14598.0002 FLUORIDE TEST 0.10 - 20.0 MG/L (INV:9518781914) 5X250TESTS
461.10077.0001 MQUANT LEAD-TEST 100 TESTS (INV:9518781914) 6X100STRIPS
571.14691.0001 COD CELL TEST 300 - 3500 MG/L 25 TESTS (INV:9518781914) 3X25TESTS
591.02537.0001 SULFATE TEST 5-300 MG/L 100 TESTS (INV:9518781914) 10X
661.14538.0065 COD SOLUTION A F. MR TO 40 / 150 / 1500 (INV:9518781914) 16X65ML
671.11170.0001 NITRATE TEST 200 TESTS (INV:9518781914) 26X200TESTS
751.02537.0001 SULFATE TEST 5-300 MG/L 100 TESTS (INV:9518781914) 8X
821.09099.1000 IODINE SOLUTION 1 L (INV:9518781914) 4X1L
831.88005.0500 COMBITITRANT 5 ONE-COMPONENT REAGENT FOR (INV:9518781914) 1X500ML
1061.17920.0001 QUATERNARY AMMONIUM COMPOUND TEST 10 - 2 (INV:9518781914) 1X100STRIPS
1081.09511.0003 LEAD(II)ACETATE PAPER 3 ROLLS
Nomor, Tanggal PIBNo. Seri BarangUraian Nama Barang
(INV:9518781914) 3X3ROLLS
1101.17046.0001 FREE FATTY ACIDS 100 TESTS (INV:9518781914) 1X1PCS
1111.08027.0001 PH TEST PH 4.5 - 5 - 5.5 - 6 - 6.5 - 7 - (INV:9518781914) 4X400TESTS
1121.10044.0001 CYANIDE TEST 1 - 3 - 10 - 30 MG/L 100 (INV:9518781914) 5X100STRIPS
1291.16978.0001 PHOSPHATE TEST 5 - 120 MG/L 50 TESTS (INV:9518781914) 2X50STRIPS
1321.14794.0001 SILICATE (SILICIC ACID) TEST 0.011-10.70 (INV:9518781914) 21X300TESTS
1331.10077.0001 MQUANT LEAD-TEST 100 TESTS (INV:9518781914) 5X100STRIPS
1401.14878.0001 TOC CELL TEST 5.0 - 80.0 MG/L 25 TESTS (INV:9518781914) 9X25TESTS
1411.14879.0001 TOC CELL TEST 50 - 800 MG/L 25 TESTS S (INV:9518781914) 12X25TESTS
1491.09713.0001 NITRATE TEST 0.1 - 25.0 MG/L NO3-N 90 (INV:9518781914) 11X100TESTS
1511.00856.0001 PHENOL TEST 0.002 - 5.00 MG/L 50 - 250 (INV:9518781914) 11X50-250TEST
171244 08 Juni 202381.05568.0001 KIESELGUHR F254 25 TLC ALUMINIUM SHEETS (INV:9518788392) 1X25UNITS
91.05568.0001 KIESELGUHR F254 25 TLC ALUMINIUM SHEETS (INV:9518788392) 1X25UNITS
171263 08 Juni 202351.14411.0001 SULFATE TEST 25 - 50 - 80 - 110 - 140 - (INV:9518788225) 3X90TESTS
61.14417.0001 CYANIDE TEST 0.002 - 0.004 - 0.007 - 0.0 (INV:9518788225) 55X65TESTS
121.14779.0001 SULFIDE TEST 0.020 - 1.50 MG/L S2- 420 (INV:9518788225) 9X220TESTS
181.01787.0001 SURFACTANTS (NONION.) CELL TEST (INV:9518788225) 3X25TESTS
251.14540.0001 SQ COD CT 10-150 MG/L 25 TESTS (INV:9518788225) 94X25+3TESTS
Nomor, Tanggal PIBNo. Seri BarangUraian Nama Barang
261.14540.0001 SQ COD CT 10-150 MG/L 25 TESTS (INV:9518788225) 28X25+3TESTS
172127 08 Juni 20231064004-100 MVP LIQUID SAMPLING DEVICE, 100T
1264004-100 MVP LIQUID SAMPLING DEVICE, 100T
21.14558.0001 AMMONIUM CELL TEST 0.20 - 8.00 MG/L NH4- (INV:9518783745) 5X25TESTS
121.16995.0001 NITRATE TEST 50 TESTS (INV:9518783745) 1X50STRIPS
141.10081.0001 PEROXIDE TEST 1 - 3 - 10 - 30 - 100 MG/L (INV:9518783745) 4X100STRIPS
151.01586.0001 POTASSIUM CHLORIDE SOLUTION 30 X 30 ML (INV:9518783745) 1X30X30ML
161.16973.0001 NITRITE TEST 0.5 - 25.0 MG/L 50 TESTS (INV:9518783745) 1X50STRIPS
171.16995.0001 NITRATE TEST 50 TESTS (INV:9518783745) 1X50STRIPS
401.00888.0010 CLOSTRIDIUM PERFRINGENS SELECTIVE SUPPLE (INV:9518783745) 15X10VIALS
421.10007.0001 NITRITE TEST 2 - 5 - 10 - 20 - 40 - 80 M (INV:9518783745) 35X100STRIPS

bahwa diketahui identifikasi barang impor berdasarkan penelusuran pada https://www.sigmaaldrich.com/ID/en/product/mm/109772#product-

documentation;

bahwa berdasarkan uraian tersebut atas diketahui bahwa barang barang impor sengketa pada PIB in casu merupakan Reagen diagnosa atau laboratorium yang digunakan untuk pengujian;

bahw berdasarkan catatan explanantory note halaman VI-3822-1, explanatory note terkait Reagent Diagnosa atau Laboratorium, Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum nomor 55 disimpulkan bahwa barang impor tersebut diidentifikasi sebagai reagen diagnosa. Reagen diagnosa atau laboratorium yang digunakan untuk pengujian;

Klasifikasi Barang Impor Sengketa In Casu

Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa berdasarkan catatan 1 dan 6 KUMHS BTKI 2022, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;

Kajian pos tarif 3822.90.90 (PIB Pemberitahuan)

bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;

bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia;

bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22, pos 3822.90.90 meliputi bahan referensi bersertifikat (Certified Reference Materials/CRM);

bahwa berdasarkan catatan 2 bab 38 dijelaskan kaidah2 suatu barang sebagai "bahan referensi bersertifikat" atau “Certified Refference Material / (CRM)” sebagai berikut:

1) Memiliki sertifikat yang berisi nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut;

2) Metode dan derajat kepastian dari nilai yang terkandung dalam CRM dapat tertelusur

3) Digunakan untuk keperluan analisa, kalibrasi dan standar acuan

bahwa terkait Bahan Referensi Bersertifikat atau Certified Refference Material telah dijelaskan dalam Catatan explanantory note halaman VI-3822- 3;

bahwa berdasarkan explanatory note terkait Bahan Referensi Bersertifikat atau Certified Reference Material dijelaskan sebagai berikut:

• Bahan referensi tersertifikasi adalah bahan referensi yang digunakan untuk kalibrasi. peralatan, validasi metode pengukuran atau penetapan nilai pada bahan.

• Bahan referensi dapat terdiri dari:

(a) Bahan substrat yang telah ditambahkan zat analit tertentu yang kadarnya telah ditentukan secara akurat.

(b) Bahan tunggal yang kandungan zat zat tertentunya telah diketahui secara akurat (misalnya, kandungan protein dan lemak dalam susu bubuk).

(c) Bahan-bahan, baik alami maupun sintetis, yang sifat-sifat tertentu telah ditentukan secara akurat (misalnya, kekuatan tarik, berat jenis).

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, atas barang barang yang disengketakan diidentifikasi sebagai reagen diagnosa Reagen diagnosa atau laboratorium yang digunakan untuk pengujian;

bahwa berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa Subpos 3822.90.90 hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.90.90;

bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, atas barang yang disengketakan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90 karena atas barang barang tersebut merupakan Reagent dan bukan Certified Reference Materials (CRM);

Kajian pos tarif 3822.19.00 (Penetapan)

bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;

bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia;

bahwa dalam BTKI 2022 pos 38.22, pos 3822.19.00 meliputi Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam

bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : selain -

- Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain; bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI- 3822-1;

bahwa berdasarkan explanatory note terkait Reagent Diagnosa atau Laboratorium dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:

1) Reagen diagnostik digunakan dalam evaluasi proses fisik, biofisik atau biokimia dan keadaan pada hewan dan manusia, dimana fungsinya didasarkan pada sesuatu yang dapat diukur atau diamati berupa perubahan zat secara biologis atau kimia pada penyusun reagen. Reagen Diagnostik yang dimaksud dalam pos ini memiliki kesamaan fungsi dengan reagent yang tertera dalam pos 3006.30, namun yang membedakannya adalah reagent diagnostik yang diklasifikasikan dalam pos

(a) 3822.1X digunakan untuk pengaplikasian secara in-vitro dan sedangkan reagent diagnostik yang diklasifikasikan dalam pos 3006.30 digunakan untuk pengaplikasian secara in-vivo.

2) Preparat Reagen laboratorium mencakup reagen diagnostik, dan reagen analitik lainnya yang digunakan untuk tujuan selain deteksi atau diagnosis.

3) Preparat reagen diagnostik dan laboratorium dapat digunakan dalam bidang medis, kedokteran hewan, ilmiah atau laboratorium industri di rumah sakit, di industri, di lapangan atau di rumah.

4) Reagen-reagen tersebut dapat tersedia dalam berbagai bentuk seperti dalam bentuk pendukung atau dalam bentuk sediaan lainnya, sebagai contoh dalam bentuk kertas, plastik atau bahan lainnya (digunakan sebagai alas atau penyangga), diresapi atau dilapisi dengan satu atau

lebih reagen diagnostik atau laboratorium, seperti lakmus, pH, atau atau pelat uji imuno yang sudah dilapisi sebelumnya.

5) Bahwa reagent dapat terdiri dari satu senyawa atau lebih yang terdiri dari campuran dua atau lebih reagen atau reagen tunggal yang dilarutkan dalam pelarut selain air.

6) Bahwa Reagent juga dapat berbentuk kit yang terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, seperti senyawa yang mempunyai rumus kimia tertentu dari Bab 28 atau Bab 29, bahan pewarna sintetik dari pos 32.04 atau bahan lainnya yang diklasifikasikan dari bab lain, sebagai contoh adalah testing kit untuk mendeteksi glukosa dalam darah, senyawa keton dalam urin dll dan barang sejenis dengan basis enzim.

bahwa berdasarkan Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022 disebutkan:

(B) Untuk keperluan pos 38.22, istilah "bahan referensi bersertifikat" berarti

bahan referensi yang disertai dengan sertifikat yang menunjukkan nilai dari sifat bahan bersertifikat tersebut, metode yang digunakan untuk menentukan nilai-nilai tersebut dan derajat kepastian yang terkait dengan tiap nilai serta yang cocok untuk keperluan analisa, kalibrasi atau referensi.

(C) Dengan pengecualian dari produk pada Bab 28 atau 29, untuk klasifikasi

dari bahan referensi bersertifikat, pos 38.22 harus didahulukan daripada pos lainnya dalam Nomenklatur ini.

bahwa berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs-classification- reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

bahwa nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa);

bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui bahwa barang impor a quo merupakan reagen diagnosa, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos

tarif 3822.19.00 dengan BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang- undangan.

bahwa bi dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

Simpulan

bahwa nomenklatur BTKI 2022 pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa);

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa barang impor sengketa pada 8 (delapan) PIB in casu diidentifikasi sebagai reagen diagnosa Reagen diagnosa atau laboratorium yang digunakan untuk pengujian, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 3822.19.00 dengan BM: 10%, PPN: 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

bahwa dalam menerbitkan SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1) Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2) MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025.

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006700.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh

Esther Pascalia Ery Jovina S.H., M.Kn, Notaris yang berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Nomor 24 tanggal 23 April 2024 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0170579 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Deutsche Bank NTPN

CF10237EP7I0D6B8 tanggal 23 Juli 2025 sebesar Rp58.436.035,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 273/LHPU/KPU.304/2024

tanggal 4 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 273/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 4 Juni 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp58.436.035 (lima puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran atas tagihan tersebut sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat Banding Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, ditandatangani oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Bambang Nurcahyo jabatan Direktur untuk menandatangani Surat Banding Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Nomor 0223/DIST/MCLS/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarifdan/atauNilaiPabean(SPKTNP)NomorSPKTNP- 000272/BC/KPU.3/2025 tanggal 04 Juni 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 273/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 4 Juni 2024, atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000, yang beralamat di Jalan T. B. Simatupang, Nomor 8, RT 003 RW 011, Gedong, Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.