Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-006698.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006698.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00589/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006698.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur yang diwakili oleh Tantawi Sagara Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ermida Fermiana Sonbay,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/PT-STEC/II/2026 tanggal 26 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono /198104242001121002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-156/BC/WBC.11/2025 tanggal 16 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1333/PP/

BR/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/Banding/

STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-214/WBC.11/

SUB/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/2025

tanggal 19 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda24.291.000 0 56.110.234 0 0 034.007.000 0 78.554.328 0 0 9.717.0009.716.000 0 22.444.094 0 0 9.717.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran41.877.094

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan

keberatan dengan Surat Nomor 004/SATA-EXIM/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00589/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal

05 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp41.877.094,00 (empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

005/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-00589/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 06 Juni 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor Nomor KEP-00589/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.41.877.094,00 sesuai dengan SPTNP. (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

7. bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Liem Sian Liong jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus nomor 005/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 31 July 2025 Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00589/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 05 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 002104/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Pebruari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 017729 tanggal 06 Pebruari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

a. bahwaPemohonmelakukanimportasibarangberupa UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS, Negara Asal Zimbabwe, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 dengan nilai pabean total sebesar CIF USD29,700.00

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 sesuai SPTNP Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagai berikut:

Jenis Barang: UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS Negara Asal: ZIMBABWE

Nilai Pabean PIB : CIF USD29.700,00

Nilai Pabean Penetapan : CIF USD41.580,00

2. Atas SPTNPtersebut,PemohonBandingtelahmengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 004/SATA-EXIM/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang pada intinya Pemohon

Banding tidak setuju atas perhitungan nilai pabean tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan nilai pabean yang seharusnya adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS, Negara Asal Zimbabwe, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 dengan nilai pabean total sebesar CIF USD29.700,00 dimana semua dokumen sudah sesuai

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00589/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

”Menolak Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. SATA TEC INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002104/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp41.877.094,00 (empat puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 9.716.000,00

b. PPN Impor: Rp 22.444.094,00

c. Denda Administrasi : Rp 9.717.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean

Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 sesuai SPTNP Nomor 002104/ WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagai berikut:

Jenis Barang: UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS

Negara Asal: ZIMBABWE

Nilai Pabean PIB : CIF USD29.700,00

Nilai Pabean Penetapan : CIF USD41.580,00-

Yang mewajibkan kami / saya untuk membayar kekurangan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 41,877,094- (EMPAT PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH) Permohonan banding ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 017729 tanggal 06 Pebruari 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00589/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 5 Juni 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19

Februari 2025;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250201130773 tanggal 19 Februari

2025 sebesar Rp41.877.094,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000090188637

tanggal bayar 15 April 2025 sebesar Rp41.877.094,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/SATA-EXIM/IV/2025 tanggal 17 April

2025 beserta Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan dan Softcopy Surat Kuasa Pengajuan Keberatan;

P.6 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sata Tec Indonesia Nomor

2 tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

P.7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 31 Juli

2025 a.n. Liem Sian Liong;

P.8 Softcopy NPWP a.n. PT. Sata Tec Indonesia;

P.9 Softcopy PIB Nomor 017729 tanggal 6 Februari 2025;

P.10 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 018149/WBC.11/

KPP.MP.01/2025 tanggal 6 Februari 2025;

P.11 Softcopy Bill of Lading;

P.12 Softcopy Packing List;

P.13 Softcopy Invoice;

P.14 Softcopy Sales Confirmation;

P.15 Softcopy Purchase Order;

P.16 Softcopy Bukti Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

214/WBC.11/SUB/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Segi Formil

Pengajuan keberatan atas SPTNP nomor : 002104/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 19 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan secara formalitas.

2. Segi Materil

a. bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-00589 melalui surat nomor 005/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

b. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00589 dengan alasan bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.

c. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 (selanjutnya disebut PIB 017729) sebagai berikut:

a. Jenis barang: UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS

b. Negara Asal: Zimbabwe

c. Nilai Pabean PIB : CIF USD 29,700.00.

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon dalam PIB 017729 menjadi CIF USD

41,580.00 yang dicantumkan dalam SPTNP nomor 002104/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 (selanjutnya disebut SPTNP- 002104), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda total sebesar Rp41.877.094,00.

3. bahwa atas penetapan tersebut Pemohon mengajukan keberatan dilampiri dengan:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar;

b. fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

4. bahwa alasan Pemohon mengajukan keberatan adalah sebagaimana disebutkan dalam surat tanggal 17 April 2025.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta, data dan bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00589.

C. Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai

berikut:

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa atas penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2, Pemohon mengajukan keberatan dilampiri bukti penerimaan negara, fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan dan dokumen lain yang disampaikan pada permohonan keberatan, dengan alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4.

2. Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan penetapan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.

3. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis disampaikan hal hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022):

- Pasal 1 angka 10 menyatakan: “Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar- benartersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi.”;

- Pasal 2 ayat (1) menyatakan: “Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”;

- Pasal 23 ayat (1) menyatakan: “Importir mendeklarasikan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pemberitahuan pabean impor.”;

- Pasal 35 ayat (1) menyatakan: “Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.”;

- Pasal 35 ayat (2) menyatakan: “Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/ atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.”;

- Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”;

- Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan;-

- Pasal 25 ayat (1) menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.”;

- Pasal 26 huruf c menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

- Pasal 30 menyatakan: ”Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”;

- Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal : nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat

diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)”.

c) bahwa Pemohon memberitahukan total nilai pabean barang impor sesuai dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 pada kolom 26 sebesar USD29.700,00, yang terdiri atas nilai CIF USD29.700,00, Freight 0,00, dan Asuransi 0,00;

d) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Purchase Order nomor 102/PO-TEC/2024 REV tanggal 17 November 2024 dengan nilai total pemesanan barang impor yang tercantum sebesar USD29.700,00, CIF Surabaya, Term of Payment: 60 days againts goods arrival;

e) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Sales Confirmation nomor SC-STEC- 24/013 tanggal 17 November 2024 dengan nilai total pembelian barang impor yang tercantum sebesar USD29.700,00, Selling Company: SATA CORPORATION LIMITED, PO No.: 102/PO-TEC/2024 REV, CIF Surabaya, Term of Payment: 60 days againts goods arrival;

f) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Invoice nomor STEC/INV/25-006 tanggal 17 Januari 2025 dengan total nilai barang impor yang tercantum sebesar USD29.700,00, CIF Surabaya, Shipper: BOOST HAIL & COTTON (PRIVATE) LIMITED, Payment Term:

60 days againts goods arrival, Beneficiary Company Name: SATA

CORPORATION LIMITED, Account Number: 658-116215-838, Bank Name: HSBC Hongkong, Swift Code: HSBCHKHHHKH;

g) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Slip transfer Bank Mandiri tanggal 23 April 2025 dengan nilai pengiriman uang yang tercantum sebesarUSD146.580,00,berita:2012//STI/INV/24-010(4000), STEC/INV/24-014(14100), STEC/INV/25-001(20000), STEC/INV/24- 016(9120),STEC/INV/24-015(29700),STEC/INV/25-006(29700), STEC/INV/25-003(20160), STEC/INV/25-005(19800) Beneficiary Name:

SATA CORPORATION LIMITED, Account Number: 658-116215-838, Bank Name: HSBC Hongkong, Swift Code: HSBCHKHHHKH;

h) Pemohon tidak melampirkan / tidak menyerahkan Rekening Giro dan Rekening Koran;

i) Pemohon tidak melampirkan / tidak menyerahkan Pencatatan dan Pembukuan perusahaan;

j) Berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

4. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

a) bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PMK 144/2022, dengan syarat sebagai berikut:

5. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK 51/2017

a) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data- data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

b) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menjelaskan pada intinya :

1. Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak menujukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

2. dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

3. Tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

c) Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

6. bahwa alasan Pemohon dalam Surat Permohonan Banding pada intinya adalah sebagai berikut:

a. harga barang sesuai invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di PO dan SC.

b. nilai tarif pabean sudah sesuai.

c. nilai pabean dalam PIB nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada.

7. Terhadap uraian Pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:

a. bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan atas barang impor Pemohon dalam sengketa a quo telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut di atas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI.3;

b. bahwa data yang dilampirkan dalam proses keberatan tidak cukup guna mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, sehingga menyebabkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan nilai pabean terhadap barang yang diimpor Pemohon.

2. bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dalam PIB nomor 017729 tanggal 06 Februari 2025, Terbanding telah melaksanakan

semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00589/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor : KEP-00589/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 05 Juni 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor

tanggal pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006698.19.2025/PAN/2025 tanggal 05 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00589/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19

Februari 2025;

Bukti P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250201130773 tanggal 19

Februari 2025 sebesar Rp41.877.094,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000090188637 tanggal bayar 15 April 2025 sebesar Rp41.877.094,00; Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 004/SATA-EXIM/IV/2025 tanggal 17

April 2025 beserta Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan dan Softcopy Surat Kuasa Pengajuan Keberatan;

Bukti P-6 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sata Tec Indonesia

Nomor 2 tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Akta Berita Acara Nomor 7 tanggal 11 Desember

2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/STEC/VIII/2025 tanggal

31 Juli 2025 a.n. Liem Sian Liong;

Bukti P-9 Softcopy NPWP a.n. PT. Sata Tec Indonesia;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/PT-STEC/II/2026

tanggal 26 Februari 2026 a.n. Ermida Fermiana Sonbay;

Bukti P-11 Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Ermida

Fermiana Sonbay;

Bukti P-12 Softcopy PIB Nomor 017729 tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-13 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

018149/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-14 Softcopy Bill of Lading;

Bukti P-15 Softcopy Packing List;

Bukti P-16 Softcopy Invoice;

Bukti P-17 Softcopy Sales Confirmation;

Bukti P-18 Softcopy Purchase Order;

Bukti P-19 Softcopy Bukti Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

004849/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 21 Mei 2025;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding Nomor 046576 tanggal 15 April 2025; Bukti T-3 Softcopy Tangkapan Layar Bukti Pengiriman Surat Keputusan

Keberatan Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00589/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/Banding/ STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 005/Banding/ STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Juni 2025, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka

waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-00589/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 sampai dengan Surat Banding diterima secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court tanggal 04 Agustus 2025 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor 005/Banding/ STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf

d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima,

maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00589/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 05 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002104/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 19 Februari 2025 atas nama PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000 beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.