Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman

PUT-006682.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Hanyoung Electronic Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006682.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00880/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/16/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2016 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006682.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0- 055.000, beralamat di Jl. Jangari RT 03 RW 02 Sukaluyu Kab. Cianjur Jawa Barat, yang diwakili oleh Sung Ki Ho, Jabatan Wakil Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:John, S.E., S.H.,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :KEP-018/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

2. Nama:Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :KEP-456/PP/IKH/2020tanggal12

Agustus 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

3. Nama:Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H.,

M.M., CA, CPA,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum :KEP-046/PP/IKH/2021tanggal01

Februari 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/HEI-Kuasa Banding/XI/2021 tanggal 29 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/

NIP.198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/ NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/ NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16380/PJ.07/2022 tanggal 13 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1257/PP/BR/2021 tanggal 2 November 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-231/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 07/HEI-

Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

2427.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Oktober 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00025/206/16/055/19 tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 09/HEI-Keberatan/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha207.687.190.094,00211.686.741.226,003.999.551.132,00
2Penyesuaian Fiskal Positif823.296.609,004.321.196.089,003.497.899.480,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00880/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto8.835.881.404,00(43.457.537,00)8.792.423.867,00
b. Kompensasi---
c. Penghasilan kena Pajak8.835.881.404,00(43.457.537,00)8.792.423.867,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.208.970.351,00(10.864.601,00)2.198.105.750,00
e. Kredit Pajak299.139.562,00-299.139.562,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.909.830.789,00(10.864.601,00)1.898.966.188,00
g. Sanksi Administrasi916.718.779,00(5.215.009,00)911.503.770,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.826.549.568,00(16.079.610,00)2.810.469.958,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 (cap harian pos tanggal 14 Juni 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

07/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1.Pokok Masalah Koreksi Peredaran Usaha

Menurut SPT/Pemohon Banding: Rp207.687.190.094,00

Menurut Terbanding: Rp211.686.741.226,00

Koreksi: Rp 3.999.551.132,00

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah:

bahwa berdasarkan data TP doc Pemohon Banding, disimpulkan bahwa harga jual ke affiliasi lebih rendah daripada harga rata-rata ke pihak independen, sehingga tidak sesuai prinsip kewajaran;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, dan tetap mempertahankan Peredaran Usaha sejumlah Rp207.687.190.094,00;

bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C :

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Pokok Masalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPT/Pemohon Banding: Rp 823.296.609,00

Menurut Terbanding: Rp4.277.738.552,00

Koreksi: Rp3.454.441.943,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dan tetap mempertahankan Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp823.296.609,00;

bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Terbanding saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8: Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

Huruf C :

temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima seluruh koreksi biaya luar usaha sejumlah Rp3.999.551.132,00 dan

tidak dapat menerima seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.454.441.943,00 dalam Keputusan Terbanding Tahun Pajak 2016;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, pajak yang masih harus dibayar adalah Rp0,00;

bahwa penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon Banding: Peredaran Usaha207.687.190.094,00 Harga Pokok Penjualan197.215.159.211,00 Laba Bruto10.472.030.883,00 Biaya Usaha11.663.638.261,00 Penghasilan Neto dalam Negeri(1.191.607.378,00) Penghasilan Luar Usaha7.260.064.029,00 Biaya Luar Usaha(5.551.910.834,00) Penyesuaian Fiskal positif823.296.609,00 Penyesuaian Fiskal Negatif1.411.634,00 Jumlah Penghasilan Neto1.338.430.792,00 Penghasilan Kena Pajak1.338.430.000,00 PPh Terutang334.607.500,00 Kredit Pajak334.607.500,00 Pajak yang kurang dibayar0,00 Sanksi Adm0,00 Jumlah PPh yg msh harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

2427.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp3.999.551.132,00

a. Uraian Banding Terbanding

bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh selama proses penelitian keberatan dan Surat Banding Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp3.999.551.132,00 dengan alasan bahwa harga jual Pemohon Banding kepada pihak afiliasi Iebih rendah daripada harga rata- rata penjualan ke Independen, sehingga tidak/belum sesuai dengan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Pemeriksa dalam surat keberatannya dan keterangan dalam pembahasan klarifikasi dan sengketa perpajakan dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/ 2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

- bahwa temuan Pemeriksa terkait adanya selisih harga antara penjualan ke afiliasi (Korea) dengan ke pihak independen (Vietnam) sudah djelaskan Pemohon Banding sebelumnya ke Pemeriksa bahwasanya selisih harga antara Korea & Vietnam tersebut dikarenakan ada pembayaran fee marketing (5% dari harga ekspor) setiap ada penjualan ke Vietnam. Semua itu diurus oleh agen marketing di Vietnam, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan penjualan selain itu adalah untuk menagih pembayaran dari costumer agar tepat waktu dikarenakan ada peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan PBI No.17/23/PBI/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang menyatakan bahwa PEB / ekspor yang dilakukan semua perusahaan yang berada di Indonesia maka penerimaan DHE-nya (pembayaran dari costumer) tidak boleh melebihi batas waktu 3 bulan, jika melewati maka perusahaan yang melakukan ekspor tesebut akan dikenakan denda 0,5% dari total tagihan Invoice penjualan Ekspor;

c. bahwaterhadapkeberatanPemohonBanding,dengan mempertimbangkan data/ dokumen serta keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa dalam proses penelitian keberatan, maka Terbanding berpendapat bahwa:

1) bahwa Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan memberikan keterangan tertulis yang mengakui

bahwa terdapat selisih harga jual kepada pihak afiliasi dengan pihak independen;

2) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih harga antara tersebut dikarenakan ada pembayaran fee marketing (5% dari harga ekspor) setiap ada penjualan ke kepada pihak independent yang berada di Vietnam;

3) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa dasar perhitungan selisih harga antara pihak afiliasi dengan pihak independent yang dihitung ulang oleh Pemeriksa tidak hanya terkait penjualan ke Vietnam, melainkan juga dibandingkan dengan penjualan ke Negara lain seperti Malaysia dan Iran;

4) bahwa pembayaran fee marketing sebesar 5% dari harga ekspor setiap ada penjualan ke kepada pihak independen yang berada di Vietnam yang dijadikan alasan oleh Pemohon Banding tertuang dalam Marketing Consultant Agreement tanggal 1 April 2016 antara PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA dengan CONG TY TNHH HANYOUNG NUX VIETNAM;

5) bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Marketing Consultant Agreement tanggal 1 April 2016 tersebut diatas yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa perjanjian tersebut hanya memuat fee Marketing sebesar 5 %, Terms of Payment, dan Periode Kontrak dan hanya terdiri atas 1 halaman yang tidak memuat secara rinci tugas, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak secara detail;

6) bahwa dalam perjanjian tersebut yang memuat fee marketing sebesar 5% tidak memuat adanya jaminan oleh pihak CONG TY TNHH HANYOUNG NUX VIETNAM terkait pemenuhan ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 17/23/PBI/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang menyatakan bahwa PEB I ekspor yang dilakukan semua perusahaan yang berada di Indonesia maka penerimaan DHE-nya (pembayaran dari costumer) tidak boleh melebihi batas waktu 3 bulan, jika melewati maka perusahaan yang melakukan ekspor tesebut akan dikenakan denda 0,5% dari total tagihan Invoice penjualan Ekspor yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

7) bahwa klausul perjanjian yang sangat sederhana tersebut dan dilakukan dengan pihak hubungan istimewa menurut Terbanding terindikasi sengaja diciptakan untuk kepentingan grup afiliasi

Pemohon Banding, termasuk untuk kepentingan alasan membenarkan adanya perbedaan harga jual Pemohon Banding antara kepada pihak afiliasi dengan pihak independent sebagaimana yang menjadi dasar koreksi pemeriksa;

8) bahwa pendapat Terbanding tersebut diperkuat dengan membandingkan bahwa pemberian fee marketing sebesar 5 % dengan ancaman sanksi 0.5 % dalam peraturan Bank Indonesia, terlebih penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pasar Vietnam hanya terbatas kepada pihak tertentu sehingga tidak membutuhkan adanya Marketing Service tambahan dan seharusnya dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding seperti halnya penjualan ke Korea;

9) bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

10) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dan faktanya bahwa terdapat perbedaan harga jual yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan pihak independent yang diakui oleh Pemohon Banding adanya perbedaan tersebut dimana harga kapada pihak afiliasi Iebih rendah, maka harga jual yang seharusnya adalah kepada pihak independent sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

11) bahwa alasan Pemohon Banding yang menyebutkan koreksi Pemeriksa hanya berdasarkan asumsi Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.03/ 2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang harus berdasarkan bukti menurut Tim Peneliti adalah tidak benar karena Tim Pemeriksa telah membuat kertas kerja pemeriksaan yang memuat bukti bahwa ada perbedaan harga kepada pihak afiliasi dan pihak independent dan diakui oleh Pemohon Banding bahwa memang terdapat perbedaan harga tersebut, sehingga menurut Tim Peneliti bahwa fakta tersebut sudah dapat dijadikan bukti untuk melakukan koreksi berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp3.999.551.132,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.497.899.480,00

bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh selama proses penelitian keberatan dan surat Banding Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.497.899.480,00 terdiri atas 2 jenis koreksi penyesuaian fiskal positif dengan rincian:

1. Terkait Koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah Rp1.999.794.519,00

a. bahwa koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah Rp1.999.794.519,00 dapat dirinci sebagai berikut:

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah Rp1.999.794.519,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan penyusutan secara komersial sehingga terdapat selisih penyusutan dengan pengelompokan aktiva yang diatur secara fiskal;

c. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksaan Nomor BA-591/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 28 Januari 2021, Pemeriksa memberikan penjelasan terkait koreksi ini sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen apapun atas penyusutan, Pemeriksa mengoreksi berdasarkan data pada SPT Tahunan Pemohon Banding, dengan melakukan perhitungan ulang berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, serta PMK- 96/PMK.03/2009;

d. bahwa perhitungan koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding dalam klarifikasi dan sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1021/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Februari 2021 dapat dirinci sebagai berikut:

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut maka sengketa keberatan antara Pemeriksa dan Pemohon Banding setelah mendapatkan hasil klarifikasi

dari Pemohon Banding adalah sejumlah Rp1.664.470.862,00 dengan rincian sebagai berikut:

f. bahwa berdasarkan hasil penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa dan data, dokumen pendukung dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan berpendapat bahwa terkait koreksi penyusutan atas building terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemeriksa atas koreksi penyusutan atas bangunan tersebut dimana dalam KKP tidak ada jenis keterangan jenis bangunannya (blank), dimana kesalahan tersebut tersebut diperkuat oleh fakta bahwa atas bangunan yang diperoleh tahun 2013 menurut KKP tersebut tidak ada dilakukan koreksi pada tahun sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2015, sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi penyusutan atas building tersebut seharusnya tidak ada;

g. bahwa terkait koreksi penyusutan atas jenis Furniture & Fixtures, Terbanding setelah melakukan penelitian dan berpendapat bahwa terdapat jenis asset Pemohon Banding yang salah pengelompokan oleh pemeriksasesuai lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan dimana asset Pemohon Banding berupa komputer, Printer, CCTV dan/atau perlengkapannya yang dimasukkan oleh Tim Pemeriksa dalam kelompok II, dimana seharusnya untuk jenis aktiva tersebut termasuk dalam kelompok I sesuai dengan lampiran PMK- 96/PMK.03/2009 tersebut sehingga atas kesalahan pengelompokan tersebut Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan memasukkan aset berupa Komputer, Printer, CCTV dan/atau

perlengkapannya tersebut dalam kelompok aktiva yang disusutkan dalam jangka waktu kelompok I;

h. bahwa terkait koreksi penyusutan atas jenis Vehicles, Terbanding setelah melakukan penelitian dan berpendapat bahwa terdapat jenis asset Pemohon Banding yang salah pengelompokan oleh Pemeriksa sesuai lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan dimana asset Pemohon Banding berupa Sepeda Motor dimasukkan oleh Tim Pemeriksa dalam kelompok II, dimana seharusnya untuk jenis aktiva tersebut termasuk dalam kelompok I sesuai dengan lampiran PMK- 96/PMK.03/2009 tersebut sehingga atas kesalahan pengelompokan tersebut Tim Peneliti mengabulkan keberatan Pemohon Banding dan memasukkan aset berupa Sepeda Motor tersebut dalam kelompok aktiva yang disusutkan dalam jangka waktu kelompok 1;

i. bahwa terkait koreksi penyusutan atas jenis Machine & Tools, Terbanding setelah melakukan penelitian berpendapat bahwa Pemohon Banding adalah termasuk kedalam kelompok jenis usaha semikonduktor dimana untuk jenis-jenis peralatan mesin dalam kelompok jenis usaha semikonduktor berupa Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, 0/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester adalah termasuk sebagai kelompok aktiva yang dimasukkan dalam kelompok II dalam lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan;

j. bahwa sedangkan yang termasuk aktiva untuk jenis usaha semikonduktor kelompok I adalah Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8- 1), pose checker;

k. bahwa berdasarkan basil penelitian atas koreksi penyusutan atas jenis Machine & Tools yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi tersebut sudah sesuai dengan lampiran PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan tersebut diatas dimana atas aktiva tersebut yang berupa peralatan mesin berupa molding termasuk dalam kelompok II sehingga Tim Pemeriksa sudah benar melakukan penyesuaian fiskal positif karena Pemohon Banding melakukan penyusutan dengan masa penyusutan untuk kelompok I, sehingga berdasarkan hal tersebut Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyusutan atas jenis Machine & Tools tersebut;

l. bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding dalam proses keberatan telah mengabulkan sebactian keberatan Pemohon Banding atas Koreksi selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal sejumlah Rp1.999.794.519,00 dengan rincian hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat Koreksi selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal sejumlah Rp1.999.794.519,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Terkait Koreksi Penyesuaian fiskal posiitif lainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp2.321.401.570,00

a. bahwa Penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp2.321.401.570,00 dapat dirinci sebagai berikut:

b. bahwa Tim Pemeriksa melakukan Penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp2.321.401.570,00 dengan alasan Pemohon Banding terdapat melakukan pembebanan biaya yang secara fiskal tidak dapat dibiayakan antara lain berupa biaya dalam bentuk Natura/Entertainment/Sumbangan, fasilitas Mess yang tidak dapat dibiayakan, sanksi perpajakan, dan KEP-220 tentang biaya fasilitas antar jemput;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian koreksi fiskal yang menurut Pemohon Banding bukan objek koreksi dengan penjelasan terkait biaya-biaya tersebut;

d. bahwa perhitungan koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya- biaya menurut Pemohon Banding dalam klarifikasi dan sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA- 1021/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 Februari 2021 dapat dirinci sebagai berikut:

e. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen (invoice, bukti perjanjian, kuitansi dan sejenisnya) yang dapat membuktikan keterangan/penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam rincian koreksi terkait akun-akun biaya yang lain yang menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan;

f. bahwa Peneliti melakukan penelitian akun-akun biaya tersebut apakah dapat dikurangkan sebagai biaya secara fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan hasil penelitian sebagai berikut:

g. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan sebagian data/dokumen yang diminta sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan telahdituangkandalamBeritaAcaranomorBA- 1330ANPJ.07/BD.05/2021 tanggal 19 Februari 2021, yaitu:

- Softcopy daftar rincian akun pemberian natura, invoice, bukti pembayaran dan dokumen pendukung terkait sengketa penyesuaian fiskal positif;

h. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya-biaya tersebut dapat dikiasifikasikan dalam biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan dengan hasil penelitian sebagaimana diuraikan diatas berdasarkan keterangan akun tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung transaksi dan kelengkapan persyaratan untuk dapat dibiayakan seperti daftar nominatif untuk biaya entertaint dan biaya promosi;

i. bahwa Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan tertulis atas akun-akun yang dikoreksi pemeriksa tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan tersebut yang tidak didukung oleh dokumen pendukung transaksi dan kelengkapan persyaratan untuk dapat dibiayakan seperti daftar nominatif untuk biaya entertaint dan biaya promosi sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal positif Iainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp2.321.401.570,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006682.15.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan

dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00880/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 09/HEI-Keberatan/III/2020 tanggal 16 Maret

2020 ;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00025/206/16/055/19 tanggal 20 Desember 2019;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

John, S.E., S.H.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Agung Satryo Wibowo S.E., Ak. S.H., M.M., CA, CPA;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Shoma Sari, S.E., Ak., M.M.;

Bukti P-7. Akta Nomor 21 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Hanyoung Electronic Indonesia yang dibuat oleh Notaris Nyi Raden Kania Nursanti,S.H.;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Dokumen Induk Transfer Pricing Tahun 2016;

Bukti P-10. Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2016;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Maret 2022;

Bukti P-12. Rincian Kroscek Temuan SPT PPh Badan dan PPh Tahun 2016; Bukti P-13. Koreksi Depresiasi 2016;

Bukti P-14. Foto Mesin;

Bukti P-15. Bukti Potong PPh Pasal 26;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 13 April 2022;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 02 November 2022;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti dengan lampiran bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Januari 2022;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Juni 2022;

Bukti T-6. Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

Bukti T-7. Rincian Koreksi Penyusutan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00880/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/16/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2016, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 07/HEI-Banding/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha207.687.190.094,00211.686.741.226,003.999.551.132,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif823.296.609,004.277.738.552,003.454.441.943,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp3.999.561.132,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha

sejumlah Rp3.999.561.132,00 dengan alasan bahwa harga jual Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lebih rendah daripada harga rata-rata penjualan kepada pihak independen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak berafiliasi dan pihak non afiliasi (independen) perbandingan perbedaan harga produk berkisar antara 0,01 USD hingga 0,5 USD. Perbedaan harga tersebut dikarenakan untuk transaksi dengan pihak non afiliasi, Pemohon Banding harus membayar biaya komisi dengan pihak luar negeri sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal 26;

bahwa untuk penjualan kepada pihak Malaysia, Pemohon Banding mengenakan harga jual lebih mahal dikarenakan Pihak Malaysia bukan pelanggan rutin Pemohon

Banding dan penjualan ke Malaysia jumlahnya tidak signifikan dibandingkan yang lainnya;

bahwa untuk penjualan kepada pihak Polandia dan Iran, Pemohon Banding mengenakan harga secara rata-rata relatif sama bahkan lebih rendah daripada penjualan ke Affiliasi (Korea);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi peredaran usaha yang disebabkan oleh harga jual yang lebih tinggi terhadap non afiliasi merupakan harga jual yang berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak

telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti

dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti

pendukung berupa:

1. Dokumen TP Documentation;

2. Invoice Fee Komisi Luar Negeri;

3. Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Komisi;

4. Bukti Penerimaan Negara atas Setoran PPh Pasal 26 atas Komisi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat bahwa pada

pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa terkait Penerapan Kewajaran dan kelaziman Usaha, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding telah melakukan tahapan yang harus dilakukan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai ketentuan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
32/PJ/2011;
2. bahwa dalam menentukan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi yang
dilakukan Pemohon Banding dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia
yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding telah melakukan langkah-
langkah pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berupa:
a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil
Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang
tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau
Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku;
3. bahwa serangkaian langkah-langkah di atas telah dituangkan Terbanding
dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing (KKP Transfer Pricing) yang
dapat diuraikan antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil analisis fungsi, aset, dan risiko, karakteristik usaha
Pemohon Banding dapat digolongkan sebagai contract manufacturer berkaitan
dengan segmen usaha yang berkaitan dengan pihak afiliasi Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding pada Tahun 2016 membeli bahan baku dari afiliasi
Hanyoung Nux Co Ltd dan sebagian dari supplier lokal. Pemohon Banding
melakukan sendiri proses produksi dan bertanggung jawab untuk kegiatan
produksi secara keseluruhan, mulai dari perencanaan produksi dan
penjadwalan, manajemen persediaan, proses produksi kemasan produk,
quality control, pergudangan, sampai barang jadi siap dikirim ke pelanggan;
bahwa Pemohon Banding menanggung beberapa risiko yang terkaitt dengan
operasi manufaktur. Risiko utama termasuk risiko pasar, risiko underutilisation,
risiko persediaan, risiko bahan baku, risiko kredit, kualitas produk dan risiko
garansi, serta risiko nilai tukar;
bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi Research and Development
(R&D) di Indonesia. Pemohon Banding hanya menggunakan gambar-gambar,
spesifikasi dan teknis know-hows untuk melakukan kegiatan manufaktur di
Indonesia. Pemohon Banding juga tidak memiliki intangible assets, semua
intagible asset secara hukum dan ekonomi dimiliki oleh pihak afiliasi;
bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa harga jual ke afiliasi lebih rendah
daripada harga rata-rata penjualan ke independen, sehingga tidak sesuai
dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu berdasarkan
kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Terbanding melakukan koreksi
peredaran usaha. Terbanding melakukan penghitungan ulang dengan
membandingkan harga ke afiliasi dengan harga rata-rata yang dijual ke
independen sebagaimana perhitungan di atas;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
22/PJ/2013 mengatur antara lain bahwa penentuan harga atau laba wajar
dalam pemeriksaan Transfer Pricing dilakukan dengan cara membandingkan
harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut
sesuai dengan metode yang akan digunakan;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
22/PJ/2013 Bab III huruf A. metode CUP adalah metode penentuan harga
transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi
dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen;
bahwa metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding
yaitu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding
eksternal (external comparable). Data Pembanding Internal adalah data Harga
Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib
Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba
Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;
4. bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon
Banding diketahui beberapa hal antara lain sebagai berikut:
- bahwa metode yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah

Comparable Uncontrolled Price/CUP (halaman 27);

- bahwa berdasarkan data tabel harga jual ke berbagai customer (halaman 28-30) diketahui perbandingan harga jual produk yang sama dan memiliki karakteristik yang sama dimana Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak yang berafiliasi yaitu Hanyoung Nux Co Ltd dan penjualan kepada pihak independen seperti ke Hung phu Automation Technology, Adi Automation & Trading Jsc, Hung Viet Industrial Elec.Equi, Malaysia, Polandia dan Iran;

- bahwa dari data penjualan ke pihak afiliasi dengan pihak independen perbandingan perbedaan harga produk berkisar dari 0,01 USD sampai dengan 0,5 USD;

bahwa bukti TP Doc menunjukkan fakta bahwa harga jual produk ke pihak afiliasi lebih rendah daripada harga jual kepada pihak independen;

bahwa berdasarkan TP Documentation (hal.19) terdapat penjualan ke afiliasi yaitu Hanyoung Nux Co.Ltd. sejumlah Rp163.867.385.121,00 atau sebesar 79% dari total penjualan Pemohon Banding. Adapun penghitungan ulang Terbanding adalah sebagai berikut:

- Harga rata-rata yang dijual ke independen441,90

- Harga yang dijual431,38

- Selisih harga jual10,52

bahwa atas koreksi tersebut dialokasikan ke pos penjualan ekspor ke
Hanyoung Nux Co.Ltd (Penjualan ekspor) sebagai pihak yang mempunyai
hubungan istimewa;
5. bahwa Terbanding menggunakan data pembanding internal (internal
comparable) dalam menguji kewajaran dan kelaziman transaksi dengan pihak
afiliasi dengan alasan data tersebut sudah tersedia dalam TP Doc Pemohon
Banding dan merupakan transaksi faktual antara Pemohon Banding dengan
pihak independen;
6. bahwa penyebab adanya perbedaan/selisih harga jual produk antara pihak
independen dan pihak afiliasi merupakan kewajiban Pemohon Banding untuk
membuktikan. Penyebab adanya perbedaan/selisih harga jual produk antara
pihak independen (Vietnam, Malaysian, Polandia, dan Iran) dan pihak afiliasi
(Korea) tidak dijelaskan dalam TP Doc;
7. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa
perbedaan/selisih harga jual produk antara pihak independen dan pihak afiliasi
dikarenakan ada pembayaran fee marketing sebesar 5% kepada CONG TY
TNHH HANYOUNG NUX VIETNAM, Terbanding menanggapi sebagai berikut:
a) bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Kuasa Hukum Pemohon Banding
Nomor 02/HEI-Penjelasan Banding/III/2022 tanggal 14 Maret 2022
halaman 1 diperoleh fakta bahwa terdapat perbedaan antara penjualan ke
pihak afiliasi dan non afiliasi (independen) yang diakibatkan adanya
pembayaran biaya komisi dengan pihak luar negeri;
b) bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyampaikan fotokopi/salinan
dokumen Marketing Consultant Agreement dan tidak bisa menunjukkan
asli dokumen tersebut dikarenakan disimpan oleh pengurus;
c) bahwa fotokopi dokumen Marketing Consultant Agreement masih
menggunakan Bahasa Inggris dan tidak diterjemahkan oleh penerjemah
bersumpah;
d) bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak
memenuhi kriteria sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 69
ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan
pengaturan mengenai salinan/fotokopi dari sebuah surat/dokumen, yaitu:
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.
Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar
hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu
sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan
mempertunjukkannya”;
bahwa dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan
penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah
hukum sebagai berikut:
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat
aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.:
3609 K/Pdt/1985);
bahwa sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan
MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah
surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat
dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata
(Vide: Pasal 1888 KUH Perdata);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 HIR mengatur bahwa “Pihak-
pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan
sebaliknya, surat mana diserahkan kepada hakim buat keperluan itu”;
bahwa berdasarkan tanggapan di atas, Terbanding menilai fotokopi
dokumen Marketing Consultant Agreement tidak dapat dijadikan sebagai
alat bukti dalil Pemohon Banding sesuai Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang
Pengadilan Pajak karena Pemohon tidak dapat menunjukkan asli dokumen
tersebut;
e) bahwa fotokopi dokumen Marketing Consultant Agreement tidak memuat
klausul tugas, peran dan kewajiban CONG TY TNHH HANYOUNG NUX
VIETNAM. Oleh karena itu dalil Pemohon Banding yang menyatakan
harga jual ke pihak independen di Vietnam lebih tinggi sebagai dampak
adanya komisi fee marketing sebesar 5% dari harga invoice tidak terbukti;
8. bahwa nilai wajar yang seharusnya digunakan Pemohon Banding atas
transaksi penjualan dengan pihak afiliasi adalah transaksi penjualan kepada
pihak independen;
9. bahwa dalam Surat Banding, penjelasan tertulis, TP Documentation Tahun
2016 dan bukti yang disampaikan pada saat uji bukti tidak terdapat penjelasan
bagaimana struktur harga jual/unit kepada independen dan harga jual/unit
kepada afiliasi yang menyebabkan adanya perbedaan harga;
bahwa alasan Pemohon yang mendalilkan adanya komisi penjualan atas
transaksi kepada pihak independen tidak didukung dengan bukti dan
perhitungan pengaruh komisi penjualan terhadap harga jual independen;
10. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding telah sesuai
dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas Peredaran
Usaha, dan tetap mempertahankan Peredaran Usaha Tahun Pajak 2016 sejumlah
Rp207.687.190.094,00;
bahwa Penjualan Pemohon Banding ke pihak berafiliasi dan pihak non afiliasi
(independent) perbandingan perbedaan harga produk berkisar antara 0,01 USD
hingga 0,5 USD. Perbedaan harga tersebut dikarenakan untuk transaksi dengan
pihak non afiliasi, Pemohon Banding harus membayar biaya komisi dengan pihak
luar negeri sebagaimana telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Pasal
26;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa harga jual
kepada pihak afiliasi adalah wajar, sehingga seharusnya koreksi Terbanding dapat
dibatalkan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, hasil uji bukti, dan
penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan yang relevan dengan
pokok sengketa banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
bahwa menurut Terbading berdasarkan data TP doc Pemohon Banding diketahui
bahwa harga jual ke affiliasi lebih rendah daripada harga rata-rata ke pihak
independen, sehingga tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;
bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding menghitung ulang peredaran usaha

Pemohon Banding sebagai berikut:

- Harga rata-rata yang dijual ke independen441,90

- Harga yang dijual431,38

- Selisih harga jual10,52

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penjualan ke pihak non afiliasi berbeda dengan penjualan ke afiliasi yang disebabkan adanya penjualan produk Pemohon Banding ke pihak non afiliasi CONG TY TNHH HANYOUNG NUX VIETNAM dikenakan Biaya Komisi fee marketing sebesar 5%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan dokumen Marketing Consultant Agreement (Perjanjian yang mengatur mengenai komisi) terbukti telah didukung dengan pembayaran komisi berserta pemotongan PPh Pasal 26 atas komisi yang diterima oleh pihak luar negeri, dengan demikian harga atas transaksi dengan pihak non afiliasi menjadi lebih tinggi daripada transaksi dengan pihak afiliasi karena terdapat beban biaya komisi yang harus ditanggung Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat wajar apabila terjadi perbedaan Harga Jual antara pihak non afiliasi dengan pihak afiliasi dan terbukti atas Biaya Komisi tersebut telah dipotong dan dibayarkan PPh Pasal 26- nya yang diterima pihak Luar Negeri berdasarkan ketentuan dan tarif P3B; bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPh 26 dan Kredit Pajak Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, faktanya tidak ada koreksi

Terbanding untuk PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data, dokumen, dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.999.551.132,00 dan oleh karenanya koreksi Terbanding sejumlah Rp3.999.551.132,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp3.999.551.132,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.454.441.943,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Positif sejumlah Rp3.454.441.943,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding berasal dari rincian sebagai berikut:

NoJenis koreksi penyesuaian fiskal positifNilai (Rp)
1Koreksi fiskal positif dari penyusutan
Biaya penyusutan menurut Pemohon11.769.264.783,00
Biaya penyusutan menurut Peneliti Keberatan9.812.927.802,00
Selisih1.956.336.981,00
2Koreksi fiskal positif dari biaya-biaya2.321.401.570,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut Tim Peneliti Keberatan4.277.738.551,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang telah dilaporkan Pemohon (SPT)823.296.609,00
Koreksi3.454.441.943,00

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp1.956.336.981,00

bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan penyusutan secara komersil sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga terdapat selisih penyusutan dengan pengelompokan aktiva yang diatur secara fiskal;

bahwa jenis-jenis aktiva yang dilakukan koreksi atas beban penyusutan adalah sebagai berikut:

sehingga perhitungan koreksi beban penyusutan atas aktiva-aktiva Pemohon Banding adalah:

Biaya penyusutan menurut Pemohon Banding Rp11.769.264.783,00

Biaya penyusutan menurut TerbandingRp 9.812.927.802,00 -

Koreksi biaya penyusutanRp 1.956.336.981,00

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp2.321.401.570,00

bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya yang secara fiskal tidak dapat dibiayakan antara lain biaya/pengeluaran dalam bentuk natura, entertainment/sumbangan yang tidak dilengkapi dengan daftar nominatif, fasilitas mess yang tidak dapat dibiayakan, dan biaya fasilitas antara jemput sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002;

bahwa daftar biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen apapun atas penyusutan, sehingga Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pada SPT Tahunan Pemohon Banding dengan melakukan menghitungan ulang Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, serta PMK-96/PMK.03/2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp1.956.336.981,00

bahwa Koreksi Positif atas penyusutan sejumlah Rp1.956.336.981,00 yang dilakukan Terbanding, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:

bahwa metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Garis Lurus;

bahwa atas sengketa koreksi Machine & Tools adalah terkait masalah manfaat dan tarif penyusutan yaitu Pemohon Banding dalam penghitungannya menggunakan masa manfaat 8 tahun (kelompok 2) dengan tarif penyusutan 12,5% sedangkan Terbanding menggunakan masa manfaat 4 tahun (kelompok

1) dengan tarif 25%;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya mesin-mesin tersebut tetap disusutkan dalam kelompok 2 sesuai penghitungan Pemohon Banding karena:

1) Mesin-mesin tersebut memiliki nilai yang material;

2) Pemeriksa tidak melihat secara langsung kondisi lapangan mengenai keberadaan mesin pada saat pemeriksaan;

3) Mesin-mesin tersebut merupakan sebagaian besar masuk ke dalam rangkain mesin Line;

4) Mesin-mesin tersebut telah ada sebelum Tahun Pajak 2016, dan tidak pernah dipersengketakan oleh fiskus terkait penyusutannya;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp2.321.401.570,00 bahwa atas Koreksi Positif Lainnya sejumlah Rp2.321.401.570,00, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut :

bahwa dalam koreksinya Terbanding melakukan koreksi positif di PPh Badan dan Juga di PPh Pot-Put sejumlah Rp633.992.662,00;

bahwa seharusnya apabila Terbanding telah melakukan koreksi atas PPh Pot- Put nya (PPh 21 dan PPh 23), maka sesuai prinsip taxable-deductible seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang dibebankan di PPh Badan, karena Terbanding telah memajaki PPh Pot- Putnya melalui koreksi dalam SKPKB PPh Pot-Put;

bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya, Pemohon Banding telah menyertakan dokumen sumber untuk dapat diketahui nature transaksinya, dan telah diuraikan dengan jelas dalam uraian keterangan dalam buku besar. Atas koreksi fiskal positif lainnya tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena biaya-biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang alasan para pihak sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan

Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Penyusutan Fiskal Positif terkait selisih penyusutan komersial dan fiskal telah sesuai dengan ketentuan PMK-96/PMK.03/2009, serta apakah biaya- biaya yang dikoreksi dalam penyesuaian fiskal Positif lainnya adalah merupakan objek pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak

telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya

telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa Berita Acara Bukti

dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak dalam persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti

pendukung berupa:

1. Dokumen Nature Transaksi;

2. Daftar koreksi;

3. Daftar Penyusutan Pemohon Banding;

4. Foto Mesin;

5. SPT PPh Badan 2014;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai

berikut:

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp1.956.336.981,00

bahwa dalam proses Uji Bukti Pemohon Banding memberikan perhitungan penyusutan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penghitungan tersebut maka Pemohon Banding setuju atas koreksi sejumlah Rp335.323.657,00 oleh karena itu, sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan selisih lebih biaya penyusutan komersialdiatas biayapenyusutanfiskal menjadisejumlah Rp1.621.013.324,00;

bahwa adapun rincian sengketa menjadi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri peralatan listrik lainnya, sehingga termasuk dalam industri semi konduktor pada lampiran PMK- 96/PMK.03/2009. Berikut tangkapan layar profile Pemohon Banding dalam SIDJP

bahwa lampiran PMK-96/PMK.03/2009

bahwa terkait penyusutan atas furniture dan fixtures dengan koreksi sejumlah Rp58.703.457,00, terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 2 menjadi kelompok 1;

bahwa terkait penyusutan atas mesin & tools dengan koreksi sejumlah Rp1.562.309.867,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 1 menjadi kelompok 2;

bahwa pengelompokkan aktiva dan perhitungan penyusutan di tahun 2016 pada hakikatnya mengikuti perhitungan biaya penyusutan pemeriksaan tahun 2015;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Selisih Penyusutan komersial di atas Penyusutan fiskal sebesar Rp1.621.013.324,00 telah sesuai dengan ketentuan;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

bahwa dalam proses Uji Bukti, Terbanding telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

1) Welfare expenses (5-5009) sebesar Rp56.000,00

Alasan koreksi

bahwa koreksi biaya welfare expanses (5-5009) sejumlah Rp56.000,00 dilakukandenganalasanpengeluaranberupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa rincian koreksi biaya tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan adalah payment slip dan kwitansi. Pengeluaran tersebut terkait pembelian nasi padang bagi pegawai yang bekerja overtime/lembur;

bahwa faktanya pengeluaran tersebut adalah

- penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura (nasi padang) tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon Banding;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu; bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

2) Promotion expenses (5-5018) sebesar Rp363.698.000,-

bahwa koreksi biaya promotion expanses (5-5018) sejumlah Rp363.698.000,00 dilakukan dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas biaya tersebut sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai biaya yang terkait dengan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa dokumen yang diujibuktikan adalah payment slip, invoice, Faktur Pajak dan slip transfer bank;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

NoKode AkunUraianNilai (Rp)Ada/Tidak Ada
1BK01015Pelunasan design booth pameran27.200.000Ada
2BK04007Sewa tempat untuk pameran manufacturing84.348.000Ada
3ACR11026Special Design Wood - HTGPT Pentawira Cipta Indonesia28.240.000Ada
4BK10037Sewa tempat untuk pameran manufacturing178.920.000Ada
5BK11011Biaya instalasi listrik untuk pameran manufacturing2.630.000Ada
6ACR10036HTGPT Pentawira Cipta Indonesia42.360.000Tidak Ada
Jumlah363.698.000

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen

pendukung (Ada)Rp321.338.000

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 42.360.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya promosi/marketingRp363.698.000 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016;

b) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri

Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

c) bahwa mengingat Pemohon tidak dapat menunjukkan daftar nominatif pengeluaran biaya promosi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan dalam uji bukti, maka biaya promosi yang dikoreksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010, biaya promosi yang tidak dilengkapi dengan daftar nominatif (sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

3) Communication expenses (5-5005) sebesar Rp626.260,00

bahwa koreksi biaya Communication expanses (5-5005) sejumlah Rp626.260,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan yaitu payment slip dan tanda terima tagihan PLN Postpaid senilai Rp1.302.044,00;

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp 63.360 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 562.900 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya communication (5-5005)Rp 626.260 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa atas koreksi biaya communication expenses (5-5005) sebanyak 2 (dua) transaksi yang dapat dibuktikan Pemohon hanya 1 (satu) transaksi dengan nilai Rp63.360,00 Transaksi tersebut terkait pembayaran biaya faksimili yang tergabung dengan biaya listrik PLN dengan rincian sebagai berikut:

- Electricity expensesRp1.233.684

- Communication expenses Rp 63.360

- By AdministrasiRp5.000

- JumlahRp1.302.044

bahwa yang dibuktikan Pemohon adalah biaya listrik (electricity expenses) dengan bukti pembayaran listrik PLN Postpaid sebesar Rp1.238.684,00 (Rp1.236.184,00+Rp2.500,00). Sedangkan atas biaya fax tidak terdapat bukti pendukung;

bahwa atas transaksi Tagihan First Media, Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung sehingga dalil Pemohon Banding bahwa biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

4) Water expenses (5-5006) sebesar Rp5.301.357,00

bahwa koreksi biaya Communication expanses (5-5006) sebesar Rp5.301.357,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa

natura/entertainment/sumbangan yaitu pemberian tempat tinggal karyawan dan fasilitasnya yang hanya diperbolehkan untuk daerah tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan yaitu payment slip, slip setoran dan tagihan air;

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp4.785.811 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 515.546 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya water expenses (5-5006)Rp5.301.357 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa yang dibuktikan Pemohon adalah pembayaran biaya tagihan air di alamat Jl. Alam Segar 8 No.17 Mess Elysium;

bahwa pembayaran tagihan air untuk mess menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu; bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

5) Electricity expenses (5-5007) sebesar Rp15.462.893,00

bahwa koreksi biaya electricity expanses (5-5007) sebesar Rp15.462.893,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan yaitu pemberian tempat tinggal karyawan dan fasilitasnya yang hanya diperbolehkan untuk daerah tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan yaitu payment slip dan tagihan air; bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp 7.668.383 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 7.794.510 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya electricity expenses (5-5007) Rp15.462.893 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa yang dibuktikan Pemohon adalah pembayaran biaya tagihan listrik di mess karyawan;

b) bahwa pembayaran tagihan listrik untuk mess menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) Terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti.

6) Import expenses (5-5013) sebesar Rp327.011.000

bahwa koreksi biaya import expanses (5-5013) sebesar Rp327.011.000,00 dilakukan dengan alasan pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas biaya tersebut; bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp280.210.000 (Ada);

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 46.801.000 (Tidak Ada);

- Jumlah koreksi atas biaya import expenses (5-5013) Rp327.011.000 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa tidak terdapat penjelasan dan bukti yang membuktikan import expenses terkait pembayaran pajak dalam rangka impor;

b) bahwa berdasarkan dokumen payment slip diketahui bahwa import expenses dibayar bersamaan dengan penyetoran PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor. Namun demikian tidak terdapat bukti yang cukup

bahwa pembayaran import expenses merupakan biaya yang dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

c) Terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

d) Koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

7) Miscellanous expenses (5-5014) sebesar Rp900.000,00

bahwa koreksi biaya Miscellanous expanses (5-5014) sebesar Rp900.000,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan adalah payment slip dan kwitansi. Pengeluaran tersebut terkait biaya untuk CONI TV Mess Cianjur;

bahwa faktanya pengeluaran tersebut adalah

- penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura di mess perusahaan;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon Banding;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu; bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

8) Welfare expenses (6-6010) sebesar Rp101.235.892,00

bahwa koreksi biaya welfare expanses (6-6010) sebesar Rp101.235.892,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan yaitu pemberian tempat tinggal karyawan dan fasilitasnya yang hanya diperbolehkan untuk daerah tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa selain itu tidak terdapat daftar nominatif untuk biaya entertaint sesuai penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment Dan Sejenisnya;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp101.215.892 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp20.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya welfare expenses (6-6010) Rp101.235.892 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa biaya welfare expenses yang dikoreksi merupakan pengeluaran terkait biaya makan dan minum serta keperluan di mess yang dipakai pegawai sehingga dikategorikan sebagai penggantian atau imbalan kepada pegawai dalam bentuk natura atau kenikmatan;

bahwa tidak terdapat bukti mess atau tempat kegiatan usaha berada di daerah tertentu. Oleh karena itu biaya welfare expenses tidak dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

b) bahwa selain itu welfare expanse juga memuat pencatatan biaya entertaintment kepada berbagai pihak. Berdasarkan penjelasan terkait biaya entertaintment dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 dijelaskan antara lain sebagai berikut:

- bahwa biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

- bahwa Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

- bahwa oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya- biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986

agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nomitatif biaya entertainment pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016;

d) bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

e) bahwa koreksi Terbanding atas biaya welfare expenses telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

9) Welfare Korea (6-6110) sebesar Rp494.389.132,00

bahwa koreksi biaya welfare Korea (6-6110) sebesar Rp494.389.132,00 dilakukandenganalasanpengeluaranberupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp476.808.885 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 17.580.247 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya welfare Korea (6-6110)Rp494.389.132 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa biaya welfare Korea expenses yang dikoreksi merupakan pengeluaran terkait biaya makan dan minum serta keperluan di mess yang dipakai pegawai berkebangsaan Korea (TKA) sehingga

dikategorikan sebagai penggantian atau imbalan kepada pegawai dalam bentuk natura atau kenikmatan;

b) bahwa tidak terdapat bukti mess atau tempat kegiatan usaha berada di daerah tertentu. Oleh karena itu biaya welfare Korea expenses tidak dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

10) Transport expenses (6-6112) sebesar Rp120.478.191

bahwa koreksi biaya transport expenses (6-6112) sebesar Rp120.478.191,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan yaitu payment slip dan struk pembayaran/kwitansi;

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp79.150.078,00 (Ada);

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 41.328.113,00 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya transport expenses (6-6112) Rp120.478.191,00

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa yang dibuktikan Pemohon adalah pembayaran biaya transportasi untuk pengurus perusahaan. Terkait bukti pembayaran biaya transport untuk direksi hanya ada bukti payment slip tanpa ada struk atau tagihan dari pihak ketiga. Oleh karena itu atas pembuktian Pemohon tidak memenuhi arus dokumen dan arus barang/jasa;

bahwa pembayaran biaya transport menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura.

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon.

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu. bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

11) Rent expenses (6-6107) sebesar Rp250.950.000,00

bahwa koreksi rent expanses (6-6107) sebesar Rp250.950.000,00 dilakukan dengan alasan pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas biaya tersebut sehingga tidak dapat diklasifikasikan sebagai biaya antar jemput untuk seluruh pegawai;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan yaitu payment slip, invoice, bukti setoran bank/kwitansi;

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- bahwa transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp211.810.000 (Ada);

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 39.140.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi atas biaya rent expenses (6-6107)Rp250.950.000 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa biaya rent expenses yang dibuktikan merupakan biaya sewa kendaraan yang digunakan untuk antar jemput pegawai Pemohon Banding;

b) bahwa pembayaran biaya rent menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon Banding;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) bahwa terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

d) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

12) Entertainment expenses (6-6106) sebesar Rp25.661.700,00

bahwa koreksi biaya entertainment expenses (6-6106) sejumlah Rp25.661.700,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan adalah payment slip dan kwitansi; bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp25.661.700 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp0 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya entertainment expenses (6-6106) Rp25.661.700

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) Pembayaran biaya entertainment expenses merupakan pemberian fasilitas bagi pegawai Pemohon dalam bentuk natura dan kenikmatan.

b) Pembayaran biaya entertainment expenses menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura.

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon.

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu.

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

13) Tax & duty (6-6102) sebesar Rp21.381.445,00

bahwa koreksi biaya tax and duty (6-6102) sebesar Rp21.381.445,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa sanksi perpajakan, PPh berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa dokumen yang diujibuktikan adalah payment slip, SSP, dan BPN;

bahwa berdasarkan dokumen di atas maka rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp17.781.445 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 3.600.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya tax and duty (6-6102)Rp21.381.445 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran biaya tax and duty merupakan pembayaran atas sanksi perpajakan dan Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding menanggapi dengan membagi klasifikasi sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Transaksi yg tidak didukung dengan bukti nomor ketetapan/kohir (no.1 s.d. 5)2.546.495,00
Transaksi terkait pembayaran PPh (no.6 dan 11)7.200.000,00
Transaksi pembayaran yg didukung dengan nomor kohir dan BPN (no.7 s.d.9)10.610.813,00
Transaksi pembayaran STP Bunga Pasal 9(2a) Masa Apr-Okt15 yang didukung dengan bukti hanya sebesar Rp209.008 (No.10)209.008,00
Transaksi pembayaran STP Bunga Pasal 9(2a) Masa Apr-Okt15 yang tidak ada buktu pendukung (no.10)815.129,00
Jumlah21.381.445,00

b) bahwa pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) sewa gedung (nomor 6 dan

11) sejumlah Rp7.200.000,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf a. angka 9 jo. Pasal 9 ayat (1) huruf h. Undang-Undang PPh. Oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku;

c) bahwa terkait pembayaran tidak didukung dengan bukti nomor ketetapan/kohir, Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi tersebut adalah terkait dengan pembayaran sanksi administrasi perpajakan;

d) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

14) Office supplies and stationary (6-6103) sejumlah Rp391.500,00

bahwa koreksi biaya entertainment expenses (6-6106) sejumlah Rp25.661.700,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp0 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 391.500 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya office supplies & stationary (6-6103) Rp 391.500 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran biaya office supplies & stationary expenses merupakan pemberian fasilitas bagi pengurus perusahaan dalam bentuk natura dan kenikmatan;

b) bahwa pembayaran biaya office supplies & stationary menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) bahwa Pemohon tidak memberikan dokumen pendukung pada saat uji bukti sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

d) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

15) Permit expenses (6-6108) sejumlah Rp247.803.980,00

bahwa koreksi biaya permit expenses (6-6108) sebesar Rp247.803.980,00 dilakukandenganalasanpengeluaranberupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp247.803.980 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp0 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya permit expenses (6-6108)Rp247.803.980 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran biaya permit expenses merupakan pemberian fasilitas berupa kepengurusan bagi pengurus dan tenaga kerja asing perusahaan dalam memenuhi izin tinggal dan bekerja di Indonesia;

b) bahwa pembayaran biaya permit menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon Banding;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

16) Communication expenses (6-6109) sebesar Rp6.942.990,00

bahwa koreksi biaya communication expenses (6-6109) sebesar Rp6.942.990,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009. Atas biaya berlangganan atau pengisian pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan

sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan; bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp6.533.990 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 409.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya communication expenses (6-6109) Rp6.942.990 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) Pembayaran biaya communication expenses merupakan pemberian fasilitas berupa langganan first media di mess karyawan.

b) Pembayaran biaya communication expenses menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon Banding;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) bahwa terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

d) bahwa terkait tagihan telepon pasca bayar merupakan fasilitias bagi pengurus perusahaan yang menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;

e) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

17) Vehicle expenses (6-6111) sebesar Rp81.540.460,00

bahwa koreksi biaya vehicle expenses (6-6111) sejumlah Rp81.540.460,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp64.536.660 (Ada);

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp17.003.800 (Tidak Ada);

- Jumlah koreksi biaya vehicle expenses (6-6111)Rp81.540.460; bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran vehicle expenses merupakan pembelian bensin (BBM), tol, parkir;

b) bahwa biaya vehicle expenses merupakan fasilitias bagi pengurus perusahaan yang menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

c) bahwa terkait koreksi yang tidak ada dokumen pendukungnya, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

d) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

18) Travelling expenses (6-6114) sebesar Rp83.700.000,00

bahwa koreksi biaya travelling expenses (6-6114) sebesar Rp83.700.000,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp75.900.000 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 7.800.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya office travelling expenses (6-6114) Rp83.700.000 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran biaya travelling expenses merupakan pembelian tiket pesawat bagi pengurus atau pegawai Tenaga Kerja Asing;

b) bahwa pembayaran biaya travelling expenses merupakan pemberian natura bagi pengurus atau pegawai Tenaga Kerja Asing dalam bentuk natura dan kenikmatan;

c) bahwa berdasarkan bukti pendukung, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pembelian tiket pesawat dilakukan dalam rangka pekerjaan atau dinas. Tidak terdapat bukti surat tugas/penugasan yang menunjukkan pembelian tiket pesawat adalah dalam rangka tugas atau pekerjaan;

d) bahwa pembayaran biaya travelling expenses menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai/direksi yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon.

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

e) Terkait dokumen pendukung yang tidak ada pada saat uji bukti, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

f) Koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

19) Repair & maintenance expense(6-6232) sebesar Rp7.357.000,00 bahwa koreksi biaya repair & maintenance expenses (6-6232) sebesar Rp7.357.000,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp4.350.000 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp3.187.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya repair & maintenance (6-6232)Rp7.537.000

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran biaya repair and maintenance expenses merupakan biaya perbaikan dan perawatan peralatan (kulkas dan pompa air) di mess perusahaan;

b) bahwa pembayaran biaya repair and maintenance expenses merupakan pemberian natura atau kenikmatan bagi pegawai;

c) bahwa pembayaran biaya repair and maintenance expenses menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura;

- pemberian natura tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon Banding;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa terkait dokumen pendukung yang tidak ada pada saat uji bukti sebesar Rp3.187.000,00, maka dalil Pemohon Banding yang menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

20) Loss Foreign Exchange (9-9001) sebesar Rp3.108.000,00

bahwa koreksi loss foreign exchange (9-9001) sebesar Rp3.108.000,00 dilakukandenganalasanpengeluaranberupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

9-9

00

1

L

O

S

S

FOR

EIG

N

E

X

C

H

AN

G

E

No

R

ef

Ta

n

ggal

U

ra

ia

n

N

ilai

Ada/T

idak A

da 1

K

K

0

1052

2

2

/0

1

/2016

AD

V

A

N

C

E

B

Y

D

P

K

K MR OH HYUN KRYpO3

.1

08.000

A da

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp3.108.000 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp0 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi loss foreign exchange (9-9001)Rp3.108.000 bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pencatatan/jurnal dalam bukti yang Pemohon sampaikan adalah sebagai berikut:

Accrued expense (2-2201)163.680.000

Permit expense (6-6108)16.678.800

Loss foreign exchange (9-9001)3.108.000

Cash183.466.800

b) bahwa biaya loss foreign exchange merupakan kerugian nilai tukar valuta asing antara nilai mata uang asing saat diaccrued dengan nilai mata uang asing saat dibayar;

c) bahwa loss foreign exchange dicatat oleh Pemohon sebagai biaya terkait pembayaran gaji kepada pegawai Tenaga Kerja Asing yang dibayar dalam valuta asing;

d) bahwa dalam hal Pemohon membebankan kerugian nilai tukar mata uang asing sebagai beban/biaya maka pada hakikatnya yang diterima atau diperoleh lawan transaksi adalah penghasilan;

e) bahwa loss foreign exchange menurut Terbanding merupakan:

- penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan;

- pemberian natura/kenikmatan tersebut tidak untuk semua pegawai Pemohon;

- tidak terdapat bukti tempat/kegiatan usaha berada di daerah tertentu;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

f) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

21) Miscellanous expenses (9-9003) sebesar Rp163.225.770

bahwakoreksimiscellanousexpenses(9-9003)sebesar Rp163.225.770,00 dilakukan dengan alasan pengeluaran berupa natura/entertainment/sumbangan berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwab erdasarkan rincian koreksi dan dokumen yang diujibuktikan, kelengkapan dokumen pengeluaran dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uji bukti rekapitulasi pembuktian dokumen sebagai berikut:

- Transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung Rp162.225.7700 (Ada)

- Transaksi yang tidak didukung dengan buktiRp 1.000.000 (Tidak Ada)

- Jumlah koreksi biaya miscellanous expenses (9-9003) Rp163.225.770

bahwa berdasarkan dokumen pendukung, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

a) bahwa pembayaran biaya miscellanous expenses merupakan biaya serba-serbi yang tidak termasuk dalam akun-akun biaya lainnya. Transaksi yang dicatat dalam akun ini antara lain adalah:

- Pembelian seragam karyawan;

- Pembayaran gaji/uang lembur kepada bea cukai;

- Sumbangan/dana taktis untuk kantor desa, polsek dan koramil;

- Pembelian pakan ayam dan bebek;

- Biaya lain-lainnya;

b) bahwa terkait pembelian seragam karyawan merupakan penghasilan bagi pegawai yang diberikan dalam bentuk natura. Pembelian seragam tersebut tidak menjelaskan adanya keharusan penggunaan seragam sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c) bahwa terkait pembayaran gaji/uang lembur untuk bea cukai menurut Terbanding merupakan sumbangan yang tidak dapat dibiayakan. Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban membayar kepada petugas Bea dan Cukai karena petugas tersebut sudah digaji oleh Negara;

bahwa selain itu bukti yang disampaikan adalah bukti sepihak yaitu payment slip yang dibuat oleh Pemohon sehingga tidak dapat diyakini pembayaran tersebut dibayarkan kepada petugas bea cukai sebagai penerima penghasilan;

d) bahwa terkait pembayaran dana taktis untuk kantor desa, polsek dan koramil menurut Terbanding merupakan sumbangan yang tidak dapat dibiayakan. Pemohon tidak memiliki kewajiban membayar kepada pihak-pihak tersebut karena petugas tersebut sudah digaji oleh Negara;

e) bahwa terkait pembelian pakan ayam dan bebek, pembelian makanan hewan peliharaan anjing dan vaksin anjing, Terbanding menilai bahwa pengeluaran tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha sehingga bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

f) bahwa terkait dokumen pendukung yang tidak ada pada saat uji bukti sebesar Rp1.000.000,00, maka dalil Pemohon Banding yang

menyatakan biaya-biaya yang dikoreksi tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding tidak terbukti;

g) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan Kesimpulan

Akhir pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok masalah koreksi Fiskal Positif

Menurut SPT/WP:Rp 823.296.609,00

Menurut Terbanding:Rp 4.277.738.552,00 -

Koreksi:Rp 3.454.441.943,00

bahwa Penghitungan koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp4.277.738.552,00 terdiri dari:

a) Koreksi Positif lainnyaRp2.321.401.570,00

b) Koreksi Positif atas Penyusutan Rp1.956.336.981,00

a) Koreksi Positif atas penyusutan sebesar Rp1.956.336.981,00 yang dilakukan Terbanding, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:

PenyusutanCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Building2.534.219.4452.534.219.445-
Funiture & Fixtures371.815.492127.204.291244.611.201
Vehicle291.662.552142.246.639149.415.913
Machine & Tools8.571.567.2947.009.257.4271.562.309.867
Jumlah11.769.264.7839.812.927.8021.956.336.981

bahwa metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama yaitu Garis Lurus;

bahwa atas sengketa koreksi Machine & Tools adalah terkait masalah manfaat dan tarif penyusutan yaitu Pemohon Banding dalam penghitungannya menggunakan masa manfaat 8 tahun (kelompok 2) dengan tarif penyusutan 12,5% sedangkan Terbanding menggunakan masa manfaat 4 tahun (kelompok

1) dengan tarif 25%;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya mesin-mesin tersebut tetap disusutkan dalam kelompok 2 sesuai penghitungan Pemohon Banding karena:

1) Mesin-mesin tersebut memiliki nilai yang material;

2) Pemeriksa tidak melihat secara langsung kondisi lapangan mengenai keberadaan mesin pada saat pemeriksaan;

3) Mesin-mesin tersebut merupakan sebagaian besar masuk ke dalam rangkain mesin Line;

4) Mesin-mesin tersebut telah ada sebelum tahun pajak 2015, dan tidak pernah dipersengketakan oleh fiskus terkait penyusutannya;

bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan SPT Tahun Pajak 2014 yang menunjukkan penyusutan Pemohon Banding yang telah menjadi pasti;

b) Koreksi Positif Lainnya sebesar Rp2.321.401.570,00, dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut:

K

o

r

ek

s

i

P

ositif lain

nya

R

p

2

.3

2

1

.

4

0

1

.

5

7

0

S

e

lf

K

o

r

e

ksi dalam

SP

T

R

p

8

2

3

.

2

9

6

.

6

0

9

K

o

r

ek

s

i

T

erbandin

g

R

p

1

.4

9

8

.

1

0

4

.

9

6

1

D

o

b

le

k

o

r

eksi Bad

an &

P

o

tp

u

t

R

p

6

3

3

.

9

9

2

.

6

6

2

K

o

r

ek

s

i

F

iskal Pos

itif L

a

in

n

y

a

R

p

8

6

4

.

1

1

2

.

2

9

9

bahwa dalam koreksinya Terbanding melakukan koreksi positif di PPh Badan dan Juga di PPh Pot-Put sebesar Rp633.992.662,00 (dengan uraian terlampir); bahwa seharusnya apabila Terbanding telah melakukan koreksi atas PPh Pot- Put nya (PPh 21 dan PPh 23), maka sesuai prinsip taxable-deductible seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang dibebankan di PPh Badan, karena Terbanding telah memajaki PPh Pot- Putnya melalui koreksi dalam SKPKB PPh Pot-Put;

bahwa atas koreksi fiskal positif lainnya, Pemohon Banding telah menyertakan dokumen sumber untuk dapat diketahui nature transaksinya, dan telah diuraikan dengan jelas dalam uraian keterangan dalam buku besar. Atas koreksi fiskal positif lainnya tersebut, Pemohon Banding tidak setuju karena biaya-biaya tersebut untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas

bukti-bukti dalam persidangan dan Uji Bukti serta peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.454.441.943,00 berasal dari uraian sebagai berikut:

NoJenis koreksi penyesuaian fiskal positifNilai (Rp)
1Koreksi fiskal positif dari penyusutan
Biaya penyusutan menurut Pemohon11.769.264.783,00
Biaya penyusutan menurut Peneliti Keberatan9.812.927.802,00
Selisih1.956.336.981,00
2Koreksi fiskal positif dari biaya-biaya2.321.401.570,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut Tim Peneliti Keberatan4.277.738.551,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang telah dilaporkan Pemohon (SPT)823.296.609,00
Koreksi3.454.441.943,00

a. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp1.956.336.981,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas Koreksi Selisih Penyusutan Komersial antara Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan Metode Penyusutan yang sama yaitu Metode Penyusutan Garis Lurus sehingga tidak ada sengketa dalam hal Metode Penyusutan;

bahwa selisih koreksi disebabkan karena dilakukan terhadap akun Machine and Tools yang menurut perhitungan Pemohon Banding menggunakan masa manfaat 8 tahun (kelompok 2) dengan tarif 12,5% sedangkan Terbanding menggunakan masa manfaat 4 tahun (kelompok 1) dengan tarif 25%;

bahwa berdasarkan fakta persidangan terkait koreksi selisih penyusutan tidak dilakukan koreksi a quo untuk Tahun Pajak 2012, 2013, 2014 sehingga seharusnya mengikuti masa manfaat tahun-tahun sebelumnya karena telah sesuai masa manfaat yang sebenarnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding telah menyetujui koreksi selisih fiskal penyusutan sejumlah Rp335.323.657,00;

bahwa dengan demikian koreksi Selisih Penyusutan yang masih menjadi sengketa adalah sejumlah Rp1.621.013.324,00 dengan rincian sebagai berikut:

PenyusutanCfm Pemohon Banding (Rp)Cfm Terbanding (Rp)Koreksi Awal (Rp)Depresiasi Setelah Kroscek Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang masih menjadi sengketa (Rp)
Building2.534.219.445,002.534.219.445,000,002.534.219.445,000,00
Funiture & Fixtures371.815.492,00127.204.291,00244.611.201,00185.907.748,0058.703.457,00
Vehicle291.662.552,00142.246.639,00149.415.913,00142.246.639,000,00
Machine & Tools8.571.567.294,007.009.257.427,001.562.309.867,008.571.567.294,001.562.309.867,00
Jumlah11.769.264.783,009.812.927.802,001.956.336.981,0011.433.941.126,001.621.013.324,00

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terkait penyusutan atas furniture dan fixtures dengan koreksi sejumlah Rp58.703.457,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 2 menjadi Kelompok 1, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding telah konsisten dengan penyusutan dari tahun-tahun sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan PMK-96/PMK.03/2009 jo Pasal 11 UU PPh;

bahwa terkait penyusutan atas mesin & tools dengan koreksi sejumlah Rp1.562.309.867,00 terdapat beberapa akun/aktiva yang menurut Terbanding harus disesuaikan kembali berdasarkan PMK-96/PMK.03/2009 yaitu yang semula termasuk Kelompok 1 menjadi Kelompok 2, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena berdasarkan fakta yang ada penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah konsisten dengan penyusutan dari tahun-tahun sebelumnya, mesin-mesin tersebut telah ada sebelum Tahun Pajak 2015, dan tidak pernah dipersengketakan oleh Terbanding terkait penyusutannya sebagaimana diatur dalam PMK-96/PMK.03/2009 jo. Pasal 11 UU PPh;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Pajak, berkesimpulan bahwa dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.621.013.324,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp335.323.657,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp1.621.013.324,00 dan menolak banding sejumlah Rp335.323.657,00;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp1.498.104.962,00 (Rp3.454.441.943,00-Rp1.956.336.981,00)

bahwamenurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sejumlah Rp1.498.104.962,00, terkait dengan Natura/Entertainment/Sumbangan, Promosi, Pajak Penghasilan dan biaya biaya yang dapat dibiayakan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding dengan keterangan terkait akun-akun biaya tersebut dan memberikan sebagian dokumen bukti pendukung dan terbukti ada rincian akun yang dikoreksi yang tidak melampirkan dokumen pendukung baik bukti potong, invoice dan sejenisnya lainnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari total koreksi Fiskal Positif Lainnya sejumlah Rp1.498.104.962,00 berdasarkah hasil Uji Bukti, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan Biaya Natura /Entertainment/Sumbangan/Promosi/PajakPenghasilan/Permit expenses dan Biaya-biaya yang hanya dapat dibiayakan sebesar 50%, dimana berdasarkan hasil Uji Bukti diketahui bahwa bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding telah diteliti Terbanding dan tidak cukup untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak benar, sehingga Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya atas biaya-biaya sejumlah Rp1.498.104.962,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.498.104.962,00 dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp3.454.441.943,00, yang sejumlah Rp1.833.428.619,00 (Rp335.323.657,00 + Rp1.498.104.962,00) tetap dipertahankan, sedangkan yang sejumlah Rp1.621.013.324,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha3.999.551.132,000,003.999.551.132,00
Penyesuaian Fiskal Positif3.454.441.943,001.833.428.619,001.621.013.324,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp211.686.741.226,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 3.999.551.132,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp207.687.190.094,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp4.277.738.552,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.621.013.324,00 - Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp2.656.725.228,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp8.792.423.867,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp5.620.564.456,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp3.171.859.411,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00880/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/16/055/19 tanggal 20 Desember 2019 Tahun Pajak 2016 atas nama PT HANYOUNG ELECTRONIC INDONESIA, NPWP 01.869.612.0-055.000, beralamat di Jl. Jangari RT 03 RW 02 Sukaluyu Kab. Cianjur Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto3.171.859.411,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak3.171.859.411,00
Pajak Penghasilan Terutang792.964.853,00
Kredit Pajak299.139.562,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar493.825.291,00
Sanksi Administrasi237.036.140,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar730.861.431,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti

ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.