Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

: PT Ayani Family Group, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006663.25/2024/PP, telah mengambil

-»putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

:PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5-101.000, beralamat di dl. Jend. A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA., Kevin Indrawan, S.H., M.H., M.Sc., dan Muhammad Yudi Saepul Zaman,S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Feriyanto, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0148/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024:~ Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSc, MBA.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0148/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,

2. Nama: Hilaryo Julansa, S.E., M.Si., BKP,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-1555/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023, Y

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0148/SK-PTAFG/VI1/2024 tanggal 18 Juli 2024,

3. Nama: Kevin Indrawan, S.H., M.H., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-208/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0148/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024,

4. Nama: Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0148/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. NamaNIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufig200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi/19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4180/PJ.07/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1530/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 juncto Nomor PEN- 24IPP/PrbSM/2025 tanggal 05 Februari 2025 juncto Nomor PEN- 20/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025Y

14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-080/PP/Prb/2025 tanggai 2 Juli 2025 juncto

Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal

06 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

33/SUB/WPJ.25/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal

03 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dan saksi/ahli dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Palak

PPn Final Pasal 4 (2) yang terutang da Pajak a. Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa

& STP (pokok kurang bayar) d. Kompansas! kelebihan dari Masa Pajak ............

@ Vang Tebusan yang talah dihayar

{. PPh Fina! atas Pengungkapan Harte Bersih yang telah dibayar

5. Lain-sin h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajzx ..........

| Jumiah pajak yang dapat“hj

1)

Pajak yang bdak/kurang dibayar (2-31)

85.000.000

Sanksi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

37.128.000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) heruf h KUP

0 c. Kangikan Pasal 13 (3) hurud d KUP

9 d. Kanaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

122196, 000 120. 122 ‘000 masih harcs disayar (4 +

!

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

DIBETULKAN :

menjadi, pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2:

Jumlah kurang/(lebib) bayar yangWajib Pajak:o berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7) menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2:

1. kolom Pembahasan Akhir: (Tidak Diserujui)

2. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak:0 fbaris 1)

3. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang (baris 2):0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (baris 4):0

5. Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP:0 {baris Sa)

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (baris 6):0

JUMLAH (Rp)

UraianPembahasan

Wajib PajakFiskus

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak:| so | 8500000001 = PPh Pasal 4 (2) terutang| of 5.000.000! ee ee 3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah

| b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar)

Kompensasi kelebihan dari masa

Lain-lain

Uang tebusan yang telah dibayar

5 | Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP37.128.000

|b. KenaikanPasal13(3)hurutbKUP0

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

:

Kenaikan Pasal 18 (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)|37.128.000

| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)|| 122128.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 072/ACC/SK/VII/2023 Tanggal 08 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding seharusnya nihil: if

iVienimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/os (Dikurangi)Mena (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak850.000.000,00O,60| 850.000.000,00 b. Pajak Penghasilan (PPh)

85.000.000,0085.000.000,00 Terutang c. Kredit Pajako,co| o,oo| — d. Kompensasi Masa/Tahun')

Pajak sebclumnya0,000,000,00 e. PPh Kurang/{Lebih) Bayar85.000.000,000,0085,000.000,00 Sanksi Admininstrasi37.128.000,000,0037.128.000,00 harus/ {lebih} dibayar122.128.000,00122.128.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A.TENTANG POSITA PEMOHON

Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya banding ini adalah sebagai berikut:

|BANDING DIAJUKAN TERHADAP KEPUTUSAN YANG DAPAT

DIAJUKANBANDINGBERDASARKANPERATURAN - PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN e Bahwa Pemohon mengajukan Banding atas Surat a Quo sebagai upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”), Pasal 31 ayat (2) UU PP dan Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang y

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”,

QUOTE

Pasal 1 angka 6 UU PP “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 31 ayat (2) UU PP “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

QUOTE

Pasal 27 ayat (1) UU KUP “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

e Bahwa selanjutnya Pemohon akan menguraikan apakah Surat a

Quo adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan banding di bawah ini;

e Bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a

ST "=" Guo dapat disebut sebagai keputusan dalam UU Pengadilan Pajak, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

QUOTE

Pasal 1 angka 4 UU PP “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.” t

e Bahwa pertama-tama Pemohon akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini;

e Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada pokoknya memuat jawaban atas Surat Keberatan Pemohon Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “penetapan tertulis dibidang perpajakan", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP, e Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Terbanding selaku pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP;

e Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas Surat

Permohonan Keberatan Pemohon tanggal 08 Agustus 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 Jo. PMK maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PPT

e Bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah Pemohon uraikan diatas, maka Pemohon akan menguraikan lebih lanjut apakah Surat a Quo juga merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Terbanding atas permohonan Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN’);

e Bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata:

e Bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

i.Penetapan Tertulis:

ti.Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; ii.Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku:

1

Halaman 8-dari 143 halaman. Putusan Nomor PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

iv.Bersifat Konkret,

V.Bersifat individual:

Vi. Bersifat final, vii. Menimbulkan akibat hukum:

e Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban atas Surat Permohonan Keberatan, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis”, sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

e Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Terbanding selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dalam bidang perpajakan yang berwenang menyelesaikan dan menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan pemohon, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

e Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat

Pemohon mengenai permohonan keberatan pemohon, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 25 dan 26 UU KUP Jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a @uo telah memenuhi unsur “berisi tindakan hukum tata usaha berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, e Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Konkret’, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, 1

e Bahwa kemudian, Surat a Quo tdak ditujukan untuk umum melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

e Bahwa selanjutnya, Surat a Quo tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Final”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN:

e Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon yaitu penolakan atas permohonan keberatan Pemohon sehingga Pemohon dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Pemohon, maka Surat a @uo telah memenuhi unsur bersifat "Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN:

e Bahwakarena Surat a @uo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal

1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan | dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara:

e Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak, e Bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur- unsur sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tatag

Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Pemohon mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Pemohon menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Banding terlebih dahulu sebelum mengajukan Banding:

. Bahwa dalam hat Terbanding menganggap Surat a Quo bukan merupakan Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Terbanding hendak menghalangi Pemohon untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Terbanding menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata- nyata merupakan keputusan atau tindakan yang melampaui wewenang dan merugikan Pemohon, e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU PP Jo. Pasal

31 ayat (2) UU PP Jo. Pasal 27 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 9 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan dan dapat diajukan Banding dan olen karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah dinyatakan dapat diterima.

ILBANDING DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU KUP DAN UU PP e Bahwa Surat A Quo dikirimkan Terbanding tanggal 08 Mei 2024 berdasarkan resi Nomor: JD0388393383 yang kemudian diajukan Banding tanggal 06 Agustus 2024 atau masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2024 sehingga Banding diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Permohonan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP dan oleh karenanya demi hukum Banding Pemohon haruslah diterima,

QUOTE

Pasal 27 ayat (3) UU KUP 1

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

QUOTE

Pasal 35 ayat (2) UU PP “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan

Pasal 35 ayat (2) UU PP, maka Banding diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU KUP dan UU PP, dan oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah dinyatakan dapat diterima.

Ii,PERMOHONAN BANDINGDIAJUKANDALAM BAHASA

INDONESIA e Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Banding secara tertulis atas Surat A Quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Permohonan Banding Pemohon haruslah diterima,

QUOTE

Pasal 27 ayat (3) UU KUP “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

QUOTE

Pasal 35 ayat (1) UU PPS

Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

» Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan

Pasal 35 ayat (1) UU PP, maka Banding telah diajukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dalam UU KUP dan UU PP, dan oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah dinyatakan dapat diterima.

IV. 1 (SATU) PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT KEPUTUSAN e Bahwa Pemohon mengajukan 1 (satu) Surat Banding atas 1 (satu)

Surat A Quo yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Permohonan Banding Pemohon haruslah diterima, QUOTE

Pasal 36 ayat (1) UU PP “Terhadap 7 (satu) Keputusan diajukan 7 (satu) Surat Banding.” e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU PP, maka 1 (satu) Permohonan Banding telah diajukan terhadap 1 (satu) Surat a Quo dan oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah dinyatakan dapat ditenma.

VPERMOHONAN BANDING DIAJUKAN DAN DISERTAI ALASAN-

ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIBANDING DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DI BANDING:

e Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Banding atas Surat a

Quo yang diterima pada tanggal 06 Agustus 2024, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2)dan Pasal 36 ayat (3) UU PP, yang selanjutnya akan Pemohon uraikan dalam surat Banding ini, dan oleh karenanya demi hukum banding Pemohon haruslah diterima,

QUOTE 4

Pasai 36 Ayat (2) UU PP “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.” QUOTE

Pasal 36 ayat (3) UU PP “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) UU PP, maka Permohonan Banding telah diajukan oleh Firma Rey & Co Jakarta Attomeys at Law selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Banding atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 06 Agustus 2024, dan oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah dinyatakan dapat diterima.

Vi.PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM

WAJIB PAJAK DENGAN SURAT KUASA KHUSUS e Bahwa Pemohonan Banding yang Pemohon mohonkan atas

Surat A Quo diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0148/SK-PTAFG/VII/2024 Tanggal 18 Juli 2024 (Asli diberikan pada saat sidang sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) UU PP), sebagaimana amanat ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Permohonan Banding Pemohon haruslah diterima,

QUOTE

Pasal 37 ayat (1) UU PP “Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukum.” e Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas, Permohonan Banding Pemohon telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP dan oleh karenanya demi hukum Banding Pemohon haruslah diterima.

Vil. KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT A QUO 1

e Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022. (Selanjutnya disebut “SP2L”) secara langsung:

e Bahwadidalam SP2L tersebut, Terbanding juga melampirkan Surat

PerintahPemeriksaanNomorPRIN- 00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022 yang pada pokoknya menerangkan susunan Tim Pemeriksa pajak yang terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara Tasliman Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota dan Saudara Ulfa Sartika Selaku Anggota Tim, e Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Terbanding juga telah mengajukan permintaan peminjaman daftar buku, catatan, dokumen yang wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada PemohonBanding(Selanjutnya disebut “Permintaan Peminjaman”),

KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREXTORAT JENDERAL PAJAK ONESIA

UBLIK IND

Ekuakusairangdengan SPT PPn 2 ya PerhubunganPagal 21 beserta peryusutan

: Ekusktaa! binya-benya jaga yangDengan SPT PPM Pasal 21 besects sotocoy

Detar toa Gan setiap1”

SPPT PBB PO tahun 2017, 2014, aan 2019

AF.can bungPat Leo

e Bahwa temadap permintaan peminjaman tersebut, Pemohon

Banding telah penuhi melalui penyerahan dokumen yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen yang diterbitkan oleh Pemohon Banding tertanggal 11 Agustus 2022 secara langsung:

SA,Tard tHo.musta Alam, Benda Aceh 28173

AMYANIL MOTEL GANDA ACEIL avert2 462 651Coredt UNM

ACARA SERA TERIMA DOKUMEN

Vangange cl) hawa ied{

L.

» Sle.NM DaudNo, 20, Thea Acehi matangYERTANGA.1 2 Nene.

BaDoli Aoa -

GM GANISASIi — aWere nope yaaa TPT open rtitar 11,

PINAKI,

Aya —PEN.

p.Meldi Wale Arent i e Bahwa pada tanggal 14 April 2023, Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut “SPHP”) secara langsung:

arene?a be ace

MAMTON PLAY MAN PALAK PRATAMA BASA en ee ere

[=a teetorr na “—ra ka

-one,Pa dan ek tataa re wreKara vanCae man Sy TR LI MANA LAN Kuan AA re tt a

~perenne ems ketan vars ManDea. eee PerananeonsPd pena terme Ma Pena Pipe mamak Ong Ae eyETA OP Mede A1 Dra PET ore

-ane.Wawa terdapat Kana 2678 Lege yang aa

-yang a ee ot tae aryen roms oo —bent ma wage wae FY toon akang tome tow teng Ima todeOretal Ma pene

—-—yaaa FF ed Cay Kang

Savery Com x aha ¢oe Fre Perea

TEmankang Bara into ree mang ayeGarut

Pome mayRoMODTA e Bahwa terhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023,

Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Sanggahan Nomor 01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung, 1

yang pada pokoknya Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dalam SPHP;

-A Sa.

2 FMATLL DANDA

Armega Yani HO,MiteBane Aswin

MSITenet KABwon myLAN

NamoBLOPanda Apch, U4 Kiet 2077 toart

3 TakNu. M2

Kepeie Keres PIPLunia Acete atin

Aceh ni

240877079taApel2072 tenarPemerPimretMMe, PRIN-

GIMA/RIK26 tum 2012DOTA,

Tuk Jaangka,

=Akin 21ta Met DUIR, dibenkutNan

YerncyangEmintryadenganbccin ara Hanes PT Ayant Fasety Gem

13 MesNa Sk dlraya, Meteraku Arta sebagai(neneyeng salen) ae jalan ahmed yani ne 20 kelurahankuta arum Tom henda acehpetro Terininia sisayang d: asuhan alel Cw hotel Winata cen IT

Ayan ya ALA Pembangunanant 20% eckAxwt Feelydengan etnafice dj akalPTTenuly terdawukanakte Ha 3) tungyat 14cenmaa 32 tanggul 34 Mier at rele pete

Aya FCAK ied evtesmypar) b.atte Mos 42EA Door TAKsteMateria F rite LX YA, aeyanuabAntangCry.101tank, bance ch CVAyer

DaratLamrigsLrodupe yeles ch: wobutkaratalamn Iamaf % aya 2Kredit Kofinanctnytalati see pombeNeneng Menur dimina betah eventatasiamu disahkan olehYang yagtemdan bank ofdarihank FT Azer Group Ka RebonmeCN

Wine hutanghEbi sedtakutAyunelang te ben

Kosan

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023, Terbanding telah menyampaikan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir kepada Pemohon,

KEMENTERIAN KEVANGAN REPUDLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAN,‘

KAMTOR WILATAH DUP ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

DERITA AGARA PERBAHASAN AKER MASS PEMIRIKSAAN

PadaKIAT tenggat 12 Dikwer MEL tahun 2023 mart pungInt taruh

Indra|27 7604031004

RE21001

Ut Farah J HIP1000

Uta Beriman 1 KPA1

SuratPemerhaman normaBanggai 29 DOIR ofhadapKupat.

AYAHI PAMBLY DAU kap80.342 dianpetepernbahukanharkGengan

{7} Wape Patas:H3 Vien PapanKemana Pajak

NamaFERITANTO

AlamatJLJEND A NO 20 KUTA ALAM KOTA BANDA ACCT ACEH +

CAREKTUR

DerTMT barrage ar.

Barna AcaraAki Hettl GanganHanDian

Ten© apex

Supenmor,Ten, mm+ ust27Me121001

Argocta,Anggota.

a tame Pu)DA,K3 ta

NIP t 7 117702122001NTP1003ROOT r

CAMA- eran

PEL AVPRATAMA MADA ACES

- Mmaaa

SS woreAMIA ee

Some ost Roc ne

=<mee marta nanceAC

Howe can Panam mee

8oo teredea ert CesesDecree METTAMA

ERA AA cenemTaeEr

Weegee~ rs =

32te tee pa maaDA) Ann —

TERA Be tertHE SS EER CASAL er ceeTL) LM mA MASVeet Day

Os Spe eee

2aa

Pama somesem

PANAICap krn

WSUGittePees eee mee JChaeGsBit ee PaeePE eemenSEdtang Pape

>Papen aAe“>

Ma td ee

— —..

Deane BetaNTPl 7 4-4 SE MAN tePeet mee (4) Une owe woes Lah Pam mn BEE ane £2 erMAT

FreeeRO OEEorate Manaey

HanetanPeesOb SAN, Maa ONY TEMAA TAGSMAA MANA umatPerundangan IE TSWeb e Bahwa selanjutnya Terbanding telah menyampaikan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Atas Nama Pemohon Banding Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut “SKPKB”), |

=

@JENDERAL PAJAK

KEUANGAN REFUDLIX INDONESIA

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

1 TalakPeranFrat Pasal 4 Ox.

Kama Wim Pavan PT AYAM FAMRY OROU

HPAPMS

Cee pametTa juralah yeng mash herveatamn sebegai

1 Pengnasian Kaos Pajak! Cater Pengenaan Pajak

2, PPn Final Puast 4 CD yorg beruang

3.

Cari Mass Palak

& Uang Tebusan yang ies) hayat

PPh Fost ates Pengungkapan Harayang tetas Cheyer

9 Laman kelepinan ka Masa.....o

A Jurntate payak yang Capel(es b+ Ce

4. Pejan yang(2+ 31)

6 Santee

Durga13 (7) KUP

3 Kenakan Pasal 13 bend b KUP

13 D)6 KUP

&. Kanahan Panal 18 ayat (3) IRI PP

&.tankafae 6}

PPN yang masih harce[4 6

" STRA TUS DA PULUM DUA JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU (tend

SERATUS DUADUA KITA SERATUS DUA PULL DELAPAN URL)

Beryapahmecanhan pada angka 7tangget jatah tempo pembayaran. Apabila tenarnhat Chenad pete cer buas paten inci bunga yangOlah klanieri Keuangan pede eatpPengniungan

Nafi) Perek dapat mengankan keberacan SuratKurang Bayerbene 3 Dutan sejak tangga! pengrimiss, Can wafb tercarten paca 7eee

Di bitang betespengajan Leberstan Vile Pejadjurnian

Padaaren Gitarpajak.

KataPuan

PTGROUPKeran

JRA YAN! HO 29 KUTAITA

BANDA ACEH ACA» wama tas

BaP,eee

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL & (7)

Nernor

1

MasaTahcn Pajak 3 Oniober - 2018

Tangga3 29 Mel 2023,

Tanozat Jatuh28 Im 023

Nora Pak 3 PT, AYANI FAMILY GROUP

NPWP29242278.5101.000

BERURUT

PAJAK ews |

PERBAHASAN

Coy siksaHara Bend yang la Ceara

Masa pajak yang dapat(ae becedepeteg-h)

Pajak yangchayar a. Busgs Pasi 19 2) KUP

6, Kezakan19 (3) b KUP ce. Kenakan Passt $3 (3) horus KUP

@, Kecailan Pasal 19 ayat PI UU PP irks

MnlesbOOO] 177-188, 0 Eat,r

e Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemonon telan menyampaikan Surat

PermohonanKeberatanatasSKPKBNomor 072/ACC/SK/VII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tangga! 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05002172/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023,

Jalan Ahmet Yeot No.20

Rasta Alsen 29122 |Banda —

7

,>, 2626512012 114

6, «£2 651 2012 153 ayanitadi

Kam hotel

Benda

Nomor2 OF2fACC/SK/VIN/2023Banda Aceh, 08 Agustus 2023

14 Lembar/Set

Hal1 Pengajuan Keberatan

Yth. Direktur Jenderal Pajak

Up. Kepala Kantor Pelayanan Pajok

Protarna Randa Aceh e Bahwa kemudian Terbanding karena telah melakukan kesalahan tulis dalam menyampaikan Surat Penyampaian Keputusan Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S- 1587/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang dibetulkan denganSKPKBPembetulanNomorKEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara Jabatan (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan !”),

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

TELEPON posts

LAYANAN BOR DAN PENGADUAN Kelana PAIK (at) 3 pengaduan yo.

SifatP.2501/202330 November 2023 Nomar> S-1587/KPP.

Lampiran: -

Hal: Penyampaian Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat 2

Yth. Pimpinan PT Ayant Family Group

Jalan Jend. A. Yani No 20, Kuta Alam, Banda Aceh

|

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOSIOR : KEP-00021 /NKEB/PJ/KPP.250} /2023

TENTANG

PEMBETULAN ATAS SKPKB PPh FINAL, PASAL 4 AYAT 2

SECARA JABATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang: a, Surat Tugas dari Kepala Kantor KPP Pratama Banda Aceh Nomor ST.

1633/KPP.2501/2023 tangga! 27 Norember 2023 perihal penyelesaian pembetulan secara jabatan berdasarkan Nota Dinas Superrisar KPP Pratama Banda Aceh nomor ND-142/KPP.2501 /PaPd 2/2023 tanggal 15 November 2023, Wajib Pajak PT Ayanl Pamily Group NPWP 60.342.276.5:101.000 b, bahwa atas Surat sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilskuken sesuai Laporan PenclilanSecara Jabatan nomer LHP. 34/KPP.2501/2023 tanpgal 27 November 2023;

¢. bahwa berdasarkart pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan kuraf b, pertu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Secara Jabatan na kesalahan tulis, hengingat #1, Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tats Cera

Perpajatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomer 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 3262) cebagairtana telah beberapa kali diubth, terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Iratnng Harmonisas}

Perpajakan (Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2021246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736):

2, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksangan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Kegara Repubik Indonesia Nomor 5268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpalakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Kepara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara

Indonesia Nomer 6621);

Menteri Keuangan Nomor 11/PHMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembetutane

4, Keputusan Direktur Jendera! Pajak Nomor KEP-206/FV./2021 tentang Pelimpahan

Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktarat Jenderal Pajala

MEMUTUSKAN

Menetapkan 3 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN ATAS SKPKD

PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 SECARA JABATAN

PERTAMA + Membetulkan kesalahan penulisan angka pada baris nomor 7 Induk SKPKB PPh

Final Pasal ¢ Ayat 2 dan membetulkan kesalahanangka kolom Pembahasan Akhir di Lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2, Nomer 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa/Tahun Prjak Oktober 2018 atas

Wajib Pajak: PT AYANI FAMILY GROUP

: 80.342,276,5-101.000

NOPso

Alamat 1A. Yani No 20 Kuta Alam, Banda Aceh

[

pada Induk SKPKB PPh Fins) Pasal 4 Ayat 2: , bayar yang dinctujul Wajib Pajak: 122,128,000. berdasarkan Pembshasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7) yang semula, pedaSKPHS PPh Final Pasul 4 Ayat 2: , Gea 2, Penghasilan Kena Pojak/ Dasar Pengenaan Pajak3|

3. PPh ani Pasa! 4 (2) yang terutang (baris 2):

::

4, Pajak yang tidak/kurang dibayar (baris 4):25.000.002

5.Adminiutratif Bunge Pasal 13 (2) KUP:

van P? masih harus dibayar (bans322,128,000 6, Jumlah PPh yang» dioy.

DINETULKAN 5 menjadi, pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2:.3 mahbayar yang disetuju! Wajib Pajakz akan Peenbanasan Akhir Hasil Pemerikaaan foaris nomor 7) menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2:

1. kolor Pembahasan Akhir.

2. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenuan Pajak2 fbaris 3}0

3. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang (baris 2}:°

3. Pajak yang tidak/kurang dibayar (baris 4):5

5. Sanics! Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP

Qoaris Sa).&

6. Jusalah PPh yangharus dibayar (baris 6)z

3 Kepu Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal di dircrapkan.

KEDUA | Salinan Keputusan Direktur Jenderal Ini disampaikan kepada:

1. Pimpinan PT Ayani Family Group

2. DirekturPajak a, Kepala Kantor Wilayah DIP Aceh e Bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan

| tersebut diatas, maka SKPKB Pembetulan | menjadi seperti dibawah ini:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4

Momor1

Papan32018

Tanggal Pere Dian 12173 jatuh Tempo, | 28 Jun 2073

Meme Wajo Pepe 2FAMILY GROUP

NPwP3 3042270.3-101.000

PPn Final Pasal 4 (2)

Kredit Pajak

PPh

1. PPn Feral atas Pengungkapan Herta Danin yang falah

PDka Masa Pajak .

yang Ghvadtixan (av bec

Payah yangye(2-0)

Sana

e Bahwa selanjutnya, Terbanding telan melakukan peneltian dan telah menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dibawah ini,

Sart Kenari Karey: Wilayah DP Acer hover

NNKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA20°

3 BEN TANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

ANEDANB BANDA KODE POR ct

TELEPON KS) NASITUS:

BE ORMAS DANKEONG PAA EN ISI

ERALpanfo

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan3 Surat Ketetapan Parak Kurang Bayar

Nomor Ketetapan =12/1023wish dhetskec dengan Surat Keputusan Jerdora: Parak

Nomor KEP2501/2623 tanggal 27 November 2623

Tanggal175 Mei 2023

Masa/Tahun Pajak oo: Noverr.ber 2038 e Bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

Keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon untuk hadir dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S- 211/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL 1 PAJAK ACEH

TELEPON (0081) 320, FAKSDALE (0851) 330 SEDUNG 8CKNDA ACTH 23241

NE!JALAN TEKI

PAJAK M21)AKAN wre pen.

{0851} 31258: LAMAN werw.pajal..go id: LAYARAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING Nomor>

Sifati: Segara17 2024 Lampiran : duaset

Hal1 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SKPKB : 00017/240/18/101/23) e Bahwa kemudian Pemohon hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 untuk menyampaikan tanggapan melalui surat nomor 182/ACCI/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya Pemohon menolak hasil penelitian Terbanding,

KataPIA

~wat TNaa an ayanteameen

Potet

Dara Acai-

Nomor

Lampinan-

YangaapanPenelitvian Keboratan

Kepada Yth,

Jenderal Pajak up Kepala KantorPnjak Aceh

Kouangan Nepane

Gedung B1 Jl Tek Chik Diuro

Aceh 29127 e Bahwa meskipun Pemohon telah menyampaikan tanggapan atas

Daftar Hasil Penelitian Keberatan Terbanding, namun

Terbanding tetap tidak memperuimbangkan dan menolak tanggapan Pemohon, e Bahwa karena Terbanding tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan Pemohon, maka Terbanding telah menerbitkan dan menyampaikan Keputusan Keberatan a Quo kepada Pemohon,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 4,

NOMOR KEP-

TENTANG

KEBERATAN WAJIB PAJAK ATAS

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama

PT. Ayani Family Group nomer 072/ACC/SK/VI!!/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05002172/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah diberulkan dengan Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 00021 /NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Oktober 2018;

e Bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan upaya hukum Banding terhadap Terbanding atas diterbitkan dan disampaikannya SKPKB a Quo kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Permohonan Banding ini;

B.TENTANG POKOK SENGKETA

LA MENGENAI KOREKSI PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) DALAM

PEMERIKSAAN PAJAK e Bahwa sebelum Pemohon menguraikan pokok sengketa dan alasan

Banding, perlu Pemohon jelaskan bahwa tujuan dari Permohonan Banding ini adalah untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan beban pembuktian dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti dan Pemohon Berharap Judex Facti dapat mengadili dan memutus Perkara a Quo dengan seadil-adilnya berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU PP beserta penjelasannya:

QUOTE

Pasal 76 UU PP

"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

QUOTE

Penjelasan Pasa! 76 UU PP “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang — Undang Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal — hal yang diajukan oleh para pihak.” e Bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP Nomor S-

00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 secara langsung kepada Pemohon pada tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut “SPHP a Quo’);

e Bahwa dalam SPHP a Quo tersebut, Terbanding melakukan koreksi

PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan uraian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut SPF PemohonRp.0 menurut TerbandingRp. 3.350.000.000

Rp. 3.350.000.000 |

hasiedapat PM & peat babes

|Haag 4 nat 1 Ying ct perah pengact2

Jesed eye oi

Pat bs ba can 2rd wae Co satanPy LIL.caw arparudat bast seasbetsy end rara Do ai et ba Kera mstUE het ee UR? e Bahwa adapun alasan Terbanding melakukan koreksi adalah karena menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon.

e Bahwa menurut Terbanding dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dalam huruf g: Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

e Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan buku besar tahun 2018 terdapat penarikan dana oleh owner / pemegang saham sebesar Rp. 3.350.000.000,- Penarikan dana ini menurut Terbanding tidak ada catatan atau bukti pinjam meminjam atau bentuk pelunasan hutang piutang, oleh karena itu pemeriksa menganggap penarikan dana ini bentuk dari Dividen dan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%.

QUOTE

Pasal 4 ayat (2) UU PPh Jo. UU HPP “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga$

yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi:

b. penghasilan berupa hadiah undian, c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,

|transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.” e Bahwa terhadap hasil pemeriksaan mengenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pemohon telah memberikan sanggahan dalam Surat Nomor 01/04/DU Tanggal 05 Mei 2023 yang pada pokoknya Pemohon menolak koreksi Terbanding,

BA Amat Ver) bes, AO,Kate Alert,

AYANL HOTEL PANDA myTemaANACoreOMEae

NomeorAveh, OS Mai 2072

Le-

Fan

Wipe VEN, KaedeKITMande Aceh

Jl. TekNo #2

Pn hears

GO LOL REF NAIK

1 nang tar i a rantaerteensree

TESKAA

20Ka, tute a weer ts abAe Pon

Lane A. Pama ch

Ayu Muraity whet Lt oePoe71mi

BRAyma ara>

e Bahwa adapun sanggahan Pemohon pada pokoknya menerangkan bahwa menurut Terbanding ada pengambilan oleh pemegang saham sebesar Rp. 3.350.000.000,- yang dianggap sebagai pengambilan dari laba perusahaan tahun berjalan (2018) dan dinyatakan sebagai dividen terselubung karena dari perkiraan neraca tidak ada saldo laba ditahan sehingga timbul kewajiban PPh final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana

tenuang daiam SPHP atas hai ini Pemohon menyatakan tidak benar, karena tidak ada dalam pos biaya dalam laporan keuangan yang mendukung pengeluaran sebesar Rp. 3.350.000.000,-;

e Bahwa meskipun terdapat arus uang keluar masuk dari pemegang saham hanya sebagai pengeluaran operasional perusahaan untuk membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan hotel dan bukan pengeluaran biaya dalam perkiraan pos rugi laba dimana jika terdapat biaya dalam laporan keuangan rugi laba yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya baru dapat dikategorikan adanya pembayaran dividen terselubung, e Bahwa selanjutnya dalam “Risalah Pembahasan”, Terbanding menolak sanggahan Pemohon yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“1. Berdasarkan hasil pemeriksaan buku besar (Owner Withdrawal

No. Akun 310-00-010) dalam tahun 2018 terdapat penarikan dana oleh owner / pemegang saham sebesar Rp. 3.350,000.000,- Penarikan dana ini menurut Pemeriksa tidak catatan atau bukti pinjam meminjam atau bentuk pelunasan hutang piutang, oleh karena itu pemeriksa menganggap ini penarikan dana ini bentuk dari dividen dan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%.

2. Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) terhadap wajib pajak tanggal O7 Maret 2023 bahwa penarikan dana sebesar Rp. 3.350.000.000,- itu merupakan setoran dari PT Ayani Family Group ke CV Hotel Wisata dalam rangka untuk membayar bunga pinjaman Bank. Namun tidak ada bukti valid berupa aliran dana dan dokumen pendukung adanya pinjaman uang oleh PT Ayani Family Group dari CV Hotel Wisata.

3. Berdasarkan penjelasan diatas pemeriksa mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp. 3.350.000.000,-” e Bahwa kemudian Pemohon menolak koreksi Terbanding dalam

Risalah Pembahasan diatas dengan alasan dan uraian sebagai berikut: 7

- Bahwa menurut Terbanding ada pengambilan oleh pemegang saham sebesar Ro. 3.350.000.000.- yang dianggap sebagai pengambilan dari laba perusahaan tahun berjalan (2018) dan dinyatakan sebagai dividen terselubung karena dari perkiraan neraca tidak ada saldo laba ditahan sehingga timbul kewajiban PPh Final pasal 4 (2) sebagaimana tertuang dalam SPHP. Atas hal ini Pemohon menyatakan tidak benar, karena tidak ada dalam pos biaya dalam laporan keuangan yang mendukung pengeluaran sebesar Rp.

- Bahwa terdapat arus uang keluar masuk dari pemegang saham hanya sebagai pengeluaran operasional perusahaan untuk membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan hotel dan bukan pengeluaran biaya dalam perkiraan pos rugi laba, lain halnya atas biaya apa yang dicatatkan dalam laporan rugi laba dimana jika terdapat biaya dalam laporan keuangan rugi laba yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya baru dapat dikategorikan adanya pembayaran dividen terselubung.

e Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, Terbanding tetap menolak sanggahan Pemohon terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan pada akhimya menerbitkan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 Tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut “SKPKB 17/2023”):

e Bahwa kemudian Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan atas

SKPKB 17/2023 melalui Surat Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang pada pokoknya Pemohon menolak SKPKB 17/2023 yangoleh Terbanding:

Alem 231221 Bends Aceh — ayani(nga rerata, hotelwwe

NomorRanda Aceh, 08 Agustus 2023 Lamplren24 Lembar,

Hat+ Pengajuan Keberatan

Yth. Direktur Jendarai Pajak

Up. Kepala Kontor Pelayanan Pajak

Pratama Banda Aceh

|

e Bahwa selanjutnya dalam permohonan keberatan, Pemonon tetap mendalilkan biaya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi oleh Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasarkan alat bukti dan hukum positif yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Permohonan Keberatan Pemohon yang berbunyi sebagai berikut,

- Menurut Terbanding berdasarkan hasil Pemeriksaan buku besar dalam tahun 2018 terdapat penarikan dana oleh Owner/ Pemegang saham penarikan dana ini menurut Terbanding tidak ada catatan atau bukti pinjam meminjam atau bentuk pelunasan hutang piutang, oleh karena itu Terbanding menganggap penarikan dana ini bentuk dari dividen dan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)

-Alasan keberatan adalah Pemohon baru beroperasi tahun 2018 dan masih banyak kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon sehingga Para Pemegang saham perusahaan Pemohon pada tahun 2018 fidak melakukan RUPS atas Pembagian Dividen kepada para Pemegang saham. Arus uang keluar masuk dalam rekening Pemohon untuk pengeluaran operasional perusahaan dan membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan hotel Ayani (Pembayaran Kredit) pada Bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit Nornor 52 tanggal 14 Mei 2078 yang dibuat oleh Notaris Erlina, SH., M.Kn.

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jumlah utang pajak terutang menurut SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Masa Pajak Oktober 2018 PPh Final 4 ayat (2) Pemohon sebesar Rp. 85.000.000,- dan Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp. 37.128.000,- maka atas SKPKB tersebut harus dihapuskan, sebab Pemohon baru beroperasi di tahun 2018 dan Pemohon tidak melakukan RUPS Pembagian Dividen kepada para pemegang saham, arus uang masuk dan keluar dalam rekening Pemohon untuk Pengeluaran ||

Operasionai dan membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan Hotel Ayani Family,

« Bahwa selanjutnya, Terbanding telah melakukan penelitian dan telah menerbitkan serta menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-211/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 dengan pendapat sebagai berikut,

Surat Karen Witrya DP Aces we

TpPEON Asag

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DJP ACEH

JALAN TOK HX GANNEGARA) B BANDA ACEH KODE POS

KE

TELEPON (TEA) NIA,(DES) ISS SITUS Iki

LATARAN EF ORMAS CAN PENGADUAN KRING PAJAK (21) 10200, po

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan 1 Surat Ketewapan Pajak Kurang Bayar;

Nomex Ketetapan —:0001892918/101/23 Sebagarmana telah dibetshan dengan Surat Keputusan Drektur Jenderal Pajak

Nowe2591/2023 tanggal 27 November 2023

Tanggal Metetapan 3251022003

MasafTahum Pajak =:2018 c. Berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh selama proses penelitian diketahui hal sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa adalah penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g. UU PPh yaitu penarikan dana oleh owner/ pemegang saham merupakan objek PPh Final pasal 4 ayat (2) atas Dividen.

2) Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap pencatatan pada Buku Besar, rekening koran, dan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan pada pengajuan keberatan.

3) Bahwa berdasarkan Ledger Report periode Oktober 2018 diketahui Wajib Pajak mencatat Owner Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 sebagai biaya dari PT Ayani Family Group, dengan rincian sebagai berikut: ¥

3140-00-10 - 000 - 000Owner Withdraws

DaDocumentCote Kou RatDeaCue

Opening450,000 A nREADIESIN2

On 1= BB

171BB TRANSFER TOO ERtoo pono,

SC

4) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. PP-19/2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final oleh pihak yang membayar,

5) Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group adalah sebagai berikut:

- Ny. Elvyani Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)

- Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- “In. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

6) Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:

1. Kredit investasi sebesar Rp9.500.000.000,- dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka | dan II Akta no. 52)

2. Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak penandatanganan akta.

3. Bahwa Jaminan atas kredit tersebut adalah:

- SHM Nomor 2191 a.n. Elvyani

- SHM Nomor 206 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty, Novi, Feriyanto, Yuliana dan Maria |

- SHGB Nomor 2034 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty, Novi, Feriyanto, Yuliana dan Maria

7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa — Perpajakan Nomor BA- 29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024 antara Wajib pajak dengan Tim Peneliti Keberatan, Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

12)Pertanyaan.

Apakah saudararincian dan perjanjian terkait hutang Bank sebesar Rp32.000,000,0007

Jawaban/penjelasan :

- Akad Perjanjian Kredit nomor 52 Tanggal 14 Mel 2018 sebesar Rp9,5Mtyar

Dengan debttur CV. Hote! Wisata dan PT Ayan! Family Group:

- Surat Penawaran Putusan Kredit tanggal 31 Agustus 2017 sebesar Rp22

Dengan Debitur CV. Hotel Wisata

- Hutang tersebul digunakan untuk melakukan pembangunan Hote! Ayani dan Interior

8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa — Perpajakan — nomor BA- 29/WPJ.256/2024 antara Wajib pajak dengan Tim Peneliti Keberatan, Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

15) Pertanyaan :

Terkart koreksi pemenksa berdasarkan pencatatan berupa “penarikan dana oleh ovmer apakah ada nngan lerkad penarikan uang tersebut tersebut?

Jan:

- Penarikan tersebul untuk membayar Hutang Bank, dan Operaszonat.

- Sebaman besar penankan tersebut untuk membayar seluruh Hutang Bank

- Ringan terkait penankan tersebut akam kamu serahkan palmg lambat Tanggal 20 Mare! 2024

9) Namun sampai dengan SPUH dibuat, Wajib Pajak belum menyerahkan rincian terkait penarikan tersebut.

10) Berdasarkan suratjawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan Putri Hijau No : B.50.eBO.I/OPK/1 1/2022 tanggal 01 November 2022 yang diperoleh ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak, memberi jawaban berupa akta Erlina No: 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group disebutkan kredit sebesar ey

9.500.000.000,- digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341107 atas nama CV Hotel Wisata.

11) Bahwa CV Hotel Wisata memiliki hubungan istimewa atas kepemilikan yang sama dengan PT Ayani Family Group, sebagaimana tercantum dalam lampiran V SPT Tahunan PPh Badan CV Hotel Wisata Tahun Pajak 2018 berikut:

LAMPIRAN -Val

5

PT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BAD. ci! z r

12) Bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap Ledger 2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa, namun Tim Peneliti tidak menemukan pencatatan/akun terkait hutang dan bunga Bank pada tahun 2018.

13) Berdasarkan data dan fakta diatas diketahui bahwa: * Bahwa perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk. Cabang

Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group. Bank dalam Perjanjian (Akta : 52 tanggal 14 Mei 2018) disebutkan kredit sebesar 9.500.000.000,- digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dan seluruh rekening utang Bank adalah atas nama CV Hotel Wisata.

* Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit dari Bank BRI Tbk. ditujukan kepada CV Hotel Wisata, hutang sebesar Rp22,975 Miliar merupakan hutang Bank dari CV Hotel Wisata.

* Bahwa terbukti utang Bank senilai Rp 32.000.000.000,- merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Ka |

Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening a.n. CV Hotel Wisata.

* Tidak terdapat bukti aliran dana dan pencatatan yang valid dan sah bahwa pencairan kredit tersebut digunakan oleh PT Ayani Family Group.

|* Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya aliran dana |CV Hotel Wisata kepada PT Ayani Family Group.

« Bahwa Tidak terdapat pengalihan bangunan Hotel Ayani dari Pemilik kepada PT Ayani Family Group, sehingga Bangunan Hotel Ayani tersebut bukan Aktiva dari Wajib Pajak.

14) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, surat permohonan keberatan Wajib Pajak, Berita Acara Pembahasan Sengketa, serta uraian penelitian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatan Wajib Pajak adalah Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dividen kepada owner/ pemilik Masa Pajak Oktober 2018 yang belum dilakukan pemotongan/penyetoran/pelaporan SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat (2);

b. Bahwa terbukti atas kredit tersebut merupakan Perjanjian/Akad Kredit antara PT BRI (Persero) Tbk. dengan CV Hotel Wisata bukan PT Ayani Family Group, sehingga atas pembayaran hutang bank untuk keperluan pembangunan Hotel Ayani yang bukan merupakan aktiva dari PT Ayani Family Group bukan merupakan kewajiban dari Wajib Pajak, if

c. Bahwa Wajib Pajak tidak memberikan bukti yang valid dan kompeten terkait penarikan owner tersebut secara detail dan terinci.

d. Sehingga Tim peneliti Keberatan berpendapat bahwa pengeluaran sebesar Rp. 850.000.000, pada bulan Oktober 2018 yang telah dicatat oleh Wajib Pajak dalam Ledger Report tahun 2018 dengan kode akun 310-00- 010 nama akun owner withdrawal merupakan pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang telah dibebankan sebagai biaya perusahaan yang merupakan dividen yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final oleh PT Ayani Family Group.

d. Bahwa berdasarkan uraian penelitian diatas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp. 850.000.000,- telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta sudah berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

KESIMPULAN TIM PENELITI KEBERATAN

Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa besarnya Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

Objek PPh Final Pasal 4ayat(2) | Ol000.000aa 000.000

Rp e Bahwa terhadap Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding kemudian Pemohon mengajukan Tanggapan Atas Hasil Penelitian Keberatan Nomor 182/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024; |

Jalenveo ino #0

Kita Alam 25327 Banda Ate indonesia

R62 541 9912 117 FL eis O57 KA 104

Oo Ayamanacoe hotel

Banda Aceh«

Nomor2024

Lampiran-

HaiTanggapan Hasil Penelitian Keberatan

Kepada Yth.

Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Wilayah Pajak Aceh~

Gedung Keuangan Negarat Gedung B

Jl. Tgk. Chik Ditiro

Banda Aczh — 23127 e Bahwa adapun alasan Pemohon mengajukan Tanggapan Atas Hasil

Penelitian Keberatan karena menurut Pemohon dalam penarikan tersebut dilakukan sebagian besar untuk biaya utang kepada CV Hotel Wisata sebagaimana Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696//NE/VI/2016 terianggal 24 Juni 2016, Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tertanggal 4 September 2017, dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tertanggal 17 Mei 2018 antara Pemohon dan CV Hotel Wisata, serta sebagian lainnya untuk keperluan operasional perusahaan yang membutuhkan uang tunai. Oleh karena itu, Pemohon mengakui bahwa pengeluaran dana tersebut adalah atas transaksi pembayaran utang dan pengeluaran biaya operasional lainnya, dan bukan merupakan dividen,

LB TENTANG ALASAN DAN DASAR HUKUM DALAM BANDING TERKAIT

KOREKSI PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) DEMI HUKUM HARUS DIBETULKAN DAN DINYATAKAN NIHIL e Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding baik dalam SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Dafiar Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat keberatan dengan uraian sebagai berikut:

e Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka dengan ini

Pemohon hendak menyampaikan uraian alasan dan dasar hukum yang membuktikan koreksi Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat

(2) telan dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui wewenang dengan uraian sebagai berikut, e Bahwa Terbanding telah keliru dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung untuk menghindari pajak final PPh Pasal 4 ayat (2) karena adanya pos pengeluaran yang tidak jelas dalam buku besar (general ledger) Pemohon, ePemohon tegaskan karena bangunan gedung Hotel Ayani adalah milik Pemohon yang sah sebagaimana Pemohon telah uraikan dalam Permohonan Banding atas Kep-00039 atas koreksi PPh Badan, maka segala pos pengeluaran/biaya yang dikeluarkan termasuk pengeluaran uang tunai adalah merupakan transaksi pembayaran utang dan biaya operasional bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon,

« Bahwa adapun seluruh pos biaya pengeluaran telah dicatat dengan jelas sehingga tidak ada pos biaya pengeluaran yang tidak ada catatannya, sehingga tidak logis biaya pembagian dividen tidak dicatat dalam laporan keuangan termasuk dalam buku besar (general ledger) Pemohon sebagaimana didalilkan oleh Terbanding di bawah ini: 340-00-010 - 000 - 000Owner Windrand

Oxs Tang OooCode Nets Ref

Opening Baines

BB TRAKSFERTOONKERsso

00 10BB TRANSFER TONER12000

Ma IoG9 TRANSFERTOOWNIRJee idea)0 e Bahwa dalam hal Terbanding menemukan adanya pos pengeluaran yang tercatat sebagai “PENARIKAN DANA OWNER" tidak serta merta pos pengeluaran tersebut dapat dimaknai sebagai dividen terselubung karena faktanya pengeluaran tersebut bukan sebagai dividen tetap sebagai pengeluaran yang harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dalam rangka penyelesaian bangunan Hotel Ayani milik Pemohon, e Bahwa dalam hal Terbanding memaksakan dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung, maka Terbanding teeny

berasumsi seluruh pemegang saham perusahaan Pemonon telah menikmati pembagian dividen terselubung tersebut, e Bahwa untuk membuktikan apakah asumsi tersebut merupakan asumsi atau kenyataan maka Terbanding harus menanyakan (konfirmasi dengan berita acara) kepada seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon apakah telah terjadi pembagian dividen dan apakah terdapat pemegang saham tertentu yang mendapatkan atau yang tidak mendapatkan pembagian dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding:

e Bahwa prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding:

QUOTE

Pasal 35 ayat (1) UU KUP “Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.” e Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP,

QUOTE

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU ory

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” e Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang sama perusahaan Pemohon untuk membuktikan ada tidaknya pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham atau pemegang saham tertentu, eTerbanding tidak pemah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham, makaTerbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, e Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery), e Bahwa selain Terbanding patut diduga telah dengan sengaja tidak meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon, Terbanding juga tidak mempertimbangkan laporan keuangan Pemohon tahun pajak 2018 karena Pemohon tidak mempunyai laba atau untung untuk dapat dibagikan kepada seluruh pemegang sahamnya secara proporsional, e Bahwa alat bukti surat'dokumen yang membuktikan Pemohon tidak mempunyai laba atau untung yang cukup untuk dibagikan senilai Rp. 850.000.000 adalah karena berdasarkan Daftar Perhitungan Laba/Rugi Per 31 Desember 2018, laba atau untung Pemohon Per 31 Desember 2018 hanya senilai Rp. 40.095.703, sehingga tidaklah logis dividen senilai Rp. 850.000.000 dapat dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham Pemohon, sebagaimana dibuktikan dibawah ini: 1

PT. AYANI FAMILY GROUP

DAFTAR PERHITUNGAN tABARUGI

PER 31 DESEMBER 2018

Total BlayahaaRo _B,937,354,990 Laba Nettoia RugiRp49,400,000 Palak mad n 2018Rp9,304,237 PE tahun 2018 sotalah pajakRp40,095,703 e Bahwa dengan demikian sangatlah tidak relevan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon melakukan pembagian dividen terselubung untuk menghindari pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) padahal laba atau untung yang didaliikan oleh Terbanding sebagai dividen terselubung tidak ada atau tidak cukup untuk dilakukan pembagian, e Bahwa jika terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung, maka pembagian dividen tersebut tidaklah juga mungkin dibagikan kepada pemegang saham tertentu, namun pembagian dividen tersebut demi hukum harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan yang sah sebagaimana akta perubahan perseroan terakhir, e Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah mungkin dividen dapat dibagikan kepada semua pemegang saham apabila untung atau laba Pemohon saja tidak cukup untuk dibagikan kepada Pemegang Saham tertentu ? e Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang telah dibuktikan dalam

Daftar Perhitungan Laba Rugi, maka dalil Terbanding adalah dalil yang mengada-ada demi koreksi yang dipaksakan dalam rangka mencari penerimaan negara dari pajak dan cenderung merupakan bentuk perampokan yang terselubung:

e Bahwa dengan demikian apabila terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung hanya kepada pemegang saham tertentu namun tidak dibagikan kepada seluruh pemegang saham, maka dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi pembagian

dividen terselubung untuk menghindari pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan, e Bahwa selanjutnya untuk menguaikan uraian Pemohon diatas yang pada pokoknya menerangkan pembagian dividen secara terselubung menurut ketentuan hukum positif dibidang perpajakan tidaklah mungkin untuk dapat dilaksanakan, maka Pemohon akan menerangkan mekanisme pembagian dividen menurut ketentuan hukum positif di bidang perseroan terbatas, e Bahwa pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan apabila telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan notaris yang berwenang dan dalam agenda RUPS tersebut dengan tegas dinyatakan adanya keputusan untuk membagi dividen kepada seluruh pemegang saham secara proporsional, serta keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham secara kuorum dalam mengambil keputusan yang dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, e Bahwa mekanisme tersebut diatas telah diatur dengan Pasal 71

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut “UU PT”) yang pemohon kutip berbunyi sebagai berikut,

QUOTE

Pasal 71 UU PT “(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. if

(3 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif e Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan pembagian dividen tidak mungkin dilaksanakan sebelum terlebih dahulu dilaksanakan RUPS dengan berita acara, e Bahwa karena RUPS tidak pemah dilaksanakan dengan agenda pembagian dividen, maka mutatis mutandis dividen tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham,

Bahwa selanjutnya, selain dividen tidak dapat dibagikan karena alasan belum dilaksanakan RUPS, dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan Pemohon mempunyai saldo laba yang positif untuk membagi dividen, e Bahwa faktanya laba atau untung Pemohon untuk tahun pajak 2018 hanya Rp. 40.095.703, sehingga laba atau untung tersebut tidak cukup untuk membagi dividen senilai Rp. 850.000.000:

e Bahwa karena pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya RUPS dengan berita acara, dan dividen hanya dapat dibagikan apabila terdapat saldo laba yang positif, maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon telah membagikan dividen secara terselubung dalam rangka menghindari Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan, e Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, maka koreksi Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibataikan dan dinyatakan batal demi hukum, e Bahwa karena koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, maka mutatis mutandis Surat a Quo haruslah dibetulkan dan ditetapkan senilai NIHIL:

e Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon di atas, Pemohon akan mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi dan Ahli di dalam Persidangan Pengadilan Pajak. 1

Cc.TENTANG PETITA PEMOHON e Bahwa Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sehingga Pemohon memohon agar Majelis Hakim dapat menerima Permohonan Banding Pemohon dan menyatakan Permohonan Banding dapat diterima:

e Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf (b) UU PP, Putusan

Pengadilan Pajak dapat berupa membatalkan:

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf b UU PP “Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

(b) Mengabulkan sebagian atau seluruhnya” e Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Majelis yang memeriksa perkara a Quo untuk mengabulkan petita Pemohon dengan amar mengabulkan Permohonan Banding Pemohon seluruhnya dan/atau membatalkan Surat a Quo;

e Bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar rechimatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini Pengadilan Pajak yang merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (Pasal 2 UU PP), merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di Indonesia:

s Bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Pemohon di bawah ini merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat Pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP “Permohonan Peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan — alasan sebagai berikut: 1

d. Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya” e Bahwa selanjutnya Pemohon dapat mengajukan Positum dan Petitum tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP:

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP “Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan belum diungkapkan.” e Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 PERMA 7 tahun 2018,

Mahkamah Agung berwenang memerintahkanPajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali,

QUOTE

Pasal 19 ayat (1) PERMA 7 tahun 2018 “Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang — Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam pemeriksaan peninjauan kembali.” e Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Pemohon mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus sebagai berikut:

1. Menyatakan Permohonan Banding Pemohon dapat diterima,

2. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon untuk seluruhnya:

3. Membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024, tanggal 08 Mei 2024: i

4. Memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang semula Rp. 850.000.000 menjadi Nihil,

5. Memutuskan Jumlah PPh yang masih harus dibayar semula Rp. 122.128.000 menjadi Nihil.

6. Bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

33/SUBANPJ.25/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Objek PPh Final sebesar Rp850.000.000,-

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ji. Pasal 12(3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

ii. Pasal 13 ayat(1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,.

Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tndakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar., ii. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (T) huruf adan hurufe ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

iv. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

v. Pasal28(1), ayat (7), dan ayat (11) (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola if

secaraatau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

vi. Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a) (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (35 Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan danatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Vi. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf ketiga dan keempat

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. [

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 i.4 ayat (1) hurufg

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g pada angka 12 antara lain dijelaskan:

Hurufg

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah antara lain:

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

ii. Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, a. penghasilan berupa hadiah undian:

b. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan

modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura,

Cc. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan d. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

ii. Pasal (2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 1046 (sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri i, Pasal1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

i, Pasal2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

4) Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 14 ayat (1) huruf a

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan |

Lapangan, Wajib Pajak wajib memperihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek b. Data dan Fakta

1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00021/NKEB/PJKPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasi! Pemeriksaan KPP Pratama Banda Aceh Nomor LAP-00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023,

2) Bahwa berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp850.000.000,- berdasarkan pencatatan penarikan Owner/Pemegang Saham,

3) Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat nomor 072/ACC/SK/VII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterima KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan LPAD nomor FORM-05002172/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

4) Bahwa data yang digunakan dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

a. Bahwa data KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke KPP Pratama Banda Aceh dengan Nota Dinas nomor ND- 1340/WPJ.25/2023 tanggal 8 September 2023 adalah sebagai berikut:

(1) Copy KKP dan LHP dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy

(2) Copy Surat Permintaan Peminjaman Dokumen:

(3) Copy Bukti Peminjaman Dokumen Wajib Pajak:

(4) Copy Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen, (5) Copy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan:

(6) Copy Surat Tanggapan Wajib Pajak, (7) Copy Berita Acara Pembahasan dan/atau Pemberian Keterangan:

b. Bahwa data Pemohon Banding berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak Nomor S-2/WPJ.25/2024 tanggal 3 Januari 2024, adalah sebagai berikut:

(1) Fotokopi Surat Penawaran Putusan Kredit nomor B.2292-KC- YADK/05/2018 tanggal 11 Mei 2018;

(2) Fotokopi Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018, (3) Softcopy Ledger 2018 yang terdiri dari bulan Maret 2018 s.d. Desember 2018 (10 file dalam format *.xls);

(4) Softcopy Akta Pendirian Peseroan Terbatas Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016, (5) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group Nomor 56 tanggal 19 September 2022:

(6) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group Nomor 01 tanggal 2 Desember 2019, (7) Softcopy Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG- 117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 (8) Struktur Organisasi (9) Surat Setoran Pajak Hotel Per Maret — Desember 2018 (10) Rekening Koran BRI nomor Rek. 00370100406430 Bulan Janur s.d. Desember 20187

(11) Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen Pemeriksaan tanggal 11 Agustus 2022 c, Bahwa data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

UU KUP:

(1) Berdasarkan penelitian terhadap proses peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan pajak, diketahui bahwa permintaan proses peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen telah dilakukan secara detail, spesifik, dan relevan dengan pos yang akan diuji. Dengan demikian, ketentuan Pasal 26A ayat (4) dapat diterapkan, sehingga terdapat data yang tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

(2) Terbanding telah menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:

¥ S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal

Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, ¥ S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023

Perihal Peringatan PertamaKedua — Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen: dan

¥ S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal

Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

(3) Bahwa atas surat terkait peminjaman buku, catatan dan dokumen telah dibuatkan Berita Acara Tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Panky

2. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)

3. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank

4. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)

5. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga Bank.

(4) Bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016, Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/X/2017 tertanggal 11 September 2017, dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018 antara PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tersebut tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

(5) Sehingga atas Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada huruf c, diatas tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam pasal 26A ayat (4) UU KUP.

5) Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan pembahasan dan klanfikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada tanggal 5 Maret 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor: BA- 29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024.

6) Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Susunan Pengurus dan Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group adalah sebagai berikut:

e Modaldasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000,- (6.000 lembar

Saham) dan telah ditempatkan dan disetor penuh 10074 dengan uang tunai melalui kas Perseroan.

e Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group adalah sebagai emmy

- Ny. Elvyant Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)

- Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham) c. Tanggapan terbanding

1. Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya:

2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:

i. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, ji. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal

Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, dan iii. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal

Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

3. Bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Dafiar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

i. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank ii. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa (Pemegang Saham) |

iti. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank iv. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham) v. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga Bank.

4. Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 171/ACC/SKIIV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Pengantaran Dokumen dalam Proses Keberatan a.n. PT Ayani Family Group, dengan melampirkan:

i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017, iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018:

iv. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal

24 Juni 2016

5. Bahwa didalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887//NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat “.. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor : AHU-0042199-AH.01.15 Tahun 2020,...” ry tarsabut talah mendapat Parsetuluon dorl Menteri Hukum gan Hak Asasi Manucis

Indonesia, lanayal 23 (dus puluh tiga) Jal 2020 (dun ripe dua patuh) Normror

01 1S Tahun 2020, akta mana diparbuat dihadapan HUSN! USMAN, ee

. Sarjana Hukum, Notaris di Kota Madan,

Untuk snlanjutnya disobut Pihak Kedua,YANG DERPIUTANG

Bahwa dari tanggai ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang tercantum pada Surat Perjanjian tersebut,

6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a guo tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan,

7. Bahwa tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,

8. Bahwa tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang diminta pada saat pemeriksaan:

9. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

10. Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),

11. Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan pada saat persidangan a guo dengan lampiran daftar buku, catatan

|

dokumen yang wajib dipinjamkan olen Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen,

12. Bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a guo pada saat pemeriksaan, bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:

i. telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, dan ii. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa, bahwa namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan,

13. bahwa Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan serta dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak,

14. bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan Iktikad tidak baik dengan membuat Surat Perjanjian dengan tanggal mundur,

15. Bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan seria belum pemah diuji dalam proses pemeriksaan, sehingga menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini:

16. Bahwa lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dang

banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan,

17. Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding:

18. Bahwa untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pemah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh,

19. Bahwa perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

|Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP:

20.Bahwa dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan

bukti a quo tidak pemah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan:

21. Bahwa apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP:

22.Bahwa selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pemah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan,

23. Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding:

i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung 1);

ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/X/2017 tanggal 11 September 2017 (Perjanjian Kepemilikan Gedung II): iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III): 1

iv. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggai 4 April 2017.

24. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagaimana berikut:

e Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding baik dalam

SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat keberatan dengan uraian sebagai berikut:

e Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka dengan ini

Pemohon hendak menyampaikan uraian alasan dan dasar hukum yang membuktikan koreksi Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui wewenang dengan uraian sebagai berikut:

e Bahwa Terbanding telah keliru dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung untuk menghindari pajak final PPh Pasal 4 ayat (2) karena adanya pos pengeluaran yang tidak jelas dalam buku besar (general ledger) Pemohon:

e Bahwa perlu Pemohon tegaskan karena bangunan gedung Hotel

Ayani adalah milik Pemohon yang sah sebagaimana Pemohon telah uraikan dalam Permohonan Banding atas Kep-00039 atas koreksi PPh Badan, maka segala pos pengeluaran/biaya yang dikeluarkan termasuk pengeluaran uang tunai adalah merupakan transaksi pembayaran utang dan biaya gedung Hotel Ayani milik Pemohon, e Bahwa adapun seluruh pos biaya pengeluaran telah dicatat dengan jelas sehingga tidak ada pos biaya pengeluaran yang tidak ada catatannya, sehingga tidak logis biaya pembagian dividen tidak dicatat dalam laporan keuangan termasuk dalam buku besar (general ledger) Pemohon sebagaimana didalilkan oleh Terbanding dibawah ini:

e Bahwa dalam hal Terbanding menemukan adanya pos pengeluaran yang tercatat sebagai “AJD OSP BULAN JULI & if

AGUST dan IRANSFER TO OWNER", tidak serta merta pos pengeluaran tersebut dapat dimaknai sebagai dividen terselubung karena faktanya pengeluaran tersebut bukan sebagai dividen tetap sebagai pengeluaran yang harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dalam rangka penyelesaian bangunan Hotel Ayani milik Pemohon:

e Bahwa dalam hal Terbanding memaksakan dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung, maka Terbanding telah berasumsi seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon telahpembagian dividen terselubung tersebut:

» Bahwa untuk membuktikan apakah asumsi tersebut merupakan asumsi atau kenyataan maka Terbanding harus menanyakan (konfirmasi dengan berita acara) kepada seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon apakah telah terjadi pembagian dividen dan apakah terdapat pemegang saham tertentu yang mendapatkan atau yang tidak mendapatkan pembagian dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding:

e Bahwa prosedur/fhukum acara menanyakan kepada seluruh pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding:

QUOTE

Pasal 35 ayat (1) UU KUP

"Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal

pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta."

# Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

QUOTE

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

e Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang sama perusahaan Pemohon untuk membuktikan ada tidaknya pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham atau pemegang saham tertentu:

e Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, e Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);

e Bahwa selain Terbanding patut diduga telah dengan sengaja tidak meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang

perusahaanPemonon,Terbandingjugaridak mempertimbangkan laporan keuangan Pemohon tahun pajak 2018 karena Pemohon tidak mempunyai laba atau untung untuk dapat dibagikan kepada seluruh pemegang sahamnya secara proporsional:

e Bahwa alat bukti suraidokumen yang membuktikan Pemohon tidak mempunyai laba atau untung yang cukup untuk dibagikan senilai Rp. 850.000.000 adalah karena berdasarkan Daftar Perhitungan Laba/Rugi Per 31 Desember 2018, laba atau untung Pemohon Per 31 Desember 2018 hanya senilai Rp. 40.095.703, sehingga tidaklah logis dividen senilai Rp. 850.000.000 dapat dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham Pemohon, sebagaimana dibuktikan dibawah ini:

# Bahwa dengan demikian sangatlah tidak relevan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon melakukan pembagian dividen terselubung untuk menghindari pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) padahal laba atau untung yang didalikan oleh Terbanding sebagai dividen terselubung tidak ada atau tidak cukup untuk dilakukan pembagian, e Bahwa jika terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung, maka pembagian dividen tersebut tidaklah juga mungkin dibagikan kepada pemegang saham tertentu, namun pembagian dividen tersebut demi hukum harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan yang sah sebagaimana akta perubahan perseroan terakhir, e Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah mungkin dividen dapat dibagikan kepada semua pemegang saham apabila untung atau laba Pemohon saja tidak cukup untuk dibagikan kepada Pemegang Saham tertentu ? e Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang telah dibuktikan dalam Daftar Perhitungan Laba Rugi, maka dalil! Terbanding adalah dalil yang mengada-ada demi koreksi yang paksakan

dalam rangka mencan penerimaan negara dari pajak dan cenderung merupakan bentuk perampokan yang terselubung:

e Bahwa dengan demikian apabila terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung hanya kepada pemegang saham tertentu namun tidak dibagikan kepada seluruh pemegang saham, maka dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi pembagian dividen terselubung untuk menghindari pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan, e Bahwa selanjutnya untuk menguatkan uraian Pemohon diatas yang pada pokoknya menerangkan pembagian dividen secara terselubung menurut ketentuan hukum positif dibidang perpajakan tidaklah mungkin untuk dapat dilaksanakan, maka Pemohon akan menerangkan mekanisme pembagian dividen menurut ketentuan hukum positif di bidang perseroan terbatas:

e Bahwa pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan apabila telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan notaris yang berwenang dan dalam agenda RUPS tersebut dengan tegas dinyatakan adanya keputusan untuk membagi dividen kepada seluruh pemegang saham secara proporsional, serta keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang saham secara kuorum dalam mengambil keputusan yang dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham:

# Bahwa mekanisme tersebut diatas telah diatur dengan Pasal 71

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut “UU PT") yang pemohon kutip berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 71 UU

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS, (3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positi?’ e Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan pembagian dividen tidak mungkin dilaksanakan Sebelum terlebih dahulu dilaksanakan RUPS dengan berita acara:

e Bahwa karena RUPS tidak penah dilaksanakan dengan agenda pembagian dividen, maka mutatis mutandis dividen tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham:

e Bahwa selanjutnya, selain dividen tidak dapat dibagikan karena alasan belum dilaksanakan RUPS, dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan Pemohon mempunyai saldo laba yang positif untuk membagi dividen:

e Bahwa faktanya laba atau untung Pemohon untuk tahun pajak 2018 hanya Rp. 40.095.703, sehingga laba atau untung tersebut tidak cukup untuk membagi dividen senilai Rp. 850.000.000:

e Bahwa karena pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya RUPS dengan berita acara, dan dividen hanya dapat dibagikan apabila terdapat saldo laba yang positif maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon telah membagikan dividen secara terselubung dalam rangka menghindari Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan: |

e Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, maka koreksi

Terbanding terkait PPh Final Pasal 4ayat (2) harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum e Bahwa karena koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, maka mutatis mutandis Surat a Quo haruslah dibetulkan dan ditetapkan senilai NIHIL;

e Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon di atas, Pemohon akan mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi dan Ahli di dalam Persidangan Pengadilan Pajak.

Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai “menjadi dasar koreksi Terbanding adalah penerapan

Pasal 4 ayat (1) huruf g. UU PPh yaitu dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi dikeluarkan oleh PT Ayani Family Group:

Pasal 4 ayat (1) hurufg

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah antara lain: |

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

v Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap pencatatan pada Buku Besar, rekening koran, dan Akte Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan, “ Bahwa berdasarkan Ledger Report periode September s.d.

Desember 2018 diketahui Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 dengan jumlah sebesar Rp3.350.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut: 310-00-010 - 000 -Withdrawl

DataCode Nowe /Ratf

Opening Balance

21-Sep 10wv AJD. OSP BULAN JULI 8 AGUSI459,000,000

25-Sep 89BOO4BB TRANSFER TO OWNER00,000,000

28-Sep 92BOOL88 TRANSFER TO OWNER,$00,000,000

Subtotalv

310-00-010 - 000 -Withdrawi

Code Note Raf

350,000,000

400 200,000

BOO6- 2018/1090 B& TRANSFER100,000,000

SudestatTEMAN

316-00-010 - 000 - 000Owner Withdraw

Dew TraratCode Note Raf

TIS BB PENARIKAN OANA£00,006 (00

OWNnj

¥ Bahwa salah satu alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan sebagai berikut:

"Arus uang keluar masuk dalam rekening PT Ayani Familiy Group untuk pengeluaran operasional perusahaan dan membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengang

kegiatan pembangunan hotel Ayani (pembayaran kredit) pada bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No : 52 tanggal 14 Mei 2018 Akte Notaris Erlina SH. M.Kn. (Rekening Terlampir)” “ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan nomor BA-29/WPJ.256/2024 antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

15) Pertanyaan :

Terkait koreksi pemenksa berdasarkan pencatatan berupa “penarikan dana oleh owner apakah ada ringan terkaii penarikan uang tersebut tersebut?

Jawaban/penjelasan

- Penankan tersebut untuk membayar Hutang Bank, dan Operasional,

- Sebagian besar penarikan tersebut untuk membayar seluruh Hutang Bank

- Rincian terkait penarikan tersebut akam kami serahkan paling lambat Tanggal 20 Maret 2024 v Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:

* perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh,

CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group

« Kredit Investasi sebesar Rp9.500.000.000,- dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka | dan II Akta no. 52)

Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak penandatanganan akta.

e Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama

CV Hotel Wisata.

v Bahwa terbukti bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian

Kredit No: 52 tanggal 14 Mei 2018 merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening a.n. CV Hotel mee

“ Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor

37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Ny. Elvyani Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)

- Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

- Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)

Bahwa CV Hotel Wisata merupakan perusahaan milik pemegang saham atau Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa atas kepemilikan yang sama dengan Terbanding, yaitu Sdri. Elvyani dan Sdr. Feriyanto menjadi Pemilik Modal dan Pengurus dari CV Hotel Wisata, “ Bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang antara CV Hotel

Wisata dengan Terbanding:

¥ Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Ledger 2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan, namun Terbanding tidak menemukan pencatatan/akun terkait hutang dan bunga Bank pada tahun 2018,

¥ Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung mengatur|

6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan

|persyaratan teknis yang berlaku.

7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung 1

kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.

“ Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon

Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon Banding menyatakan:

- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012 atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan peruntukan Gedung Hotel

- 2015: gedung hotel selesai dibangun

- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan bangunan v Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung nomor SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di Jalan A. Yani, Ke/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI:

v“ Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU

No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani adalah Sdri. Elvyani;

¥ Bahwa Pasal 34 Undang — Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:

(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. i

“ Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani;

v Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan

Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018 senilai Rp85.000.000.000,- tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan pemohon banding secara sepihak, namun tidak ada bukti lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut,

¥ Bahwa sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh:

v Bahwa berdasarkan Ledger Report bulan Oktober 2018 diketahui

Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 sebesar Rp850.000.000,- merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah mengakui penarikan tersebut adalah biaya perusahaan:

310-00-010 - 000 -Withdraw!

Code Note RefDobie

TRANSFER TO OWRKER358,000,000

TRANSFER TOOWKER400,000,000

TRANSFER TOOWNER700,000,000

Subtotawow a0

¥ Bahwa Pemohon Banding Menyatakan Bahwa Penarikan tersebut sebagian besar untuk "pembayaran kredit pada bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No ; 52 tanggal 14 Mei 2078”, terbukti bahwa perjanjian kredit a quo merupakan kredit dari CV Hotel Wisata yang merupakan Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pemohon Banding: 1

“ Bahwa sehingga terbukii bahwa Penarikan sebesar

Rp850.000.000,- digunakan untuk membayar Hutang dari Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang bukan merupakan Hutang dari Pemohon Banding, “ Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 1 dan Pasal 2 PP-19/2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10% oleh pihak yang membayar, “ Bahwa sehingga berdasarkan hasil penelitian Keberatan,

Terbanding menyatakan bahwa penarikan sebesar Rp Rp850.000.000,- merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh,

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Final sebesar Rp850.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Il. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa: a, Surat banding Nomor 072/ACC/SK/VIIV/2023 tanggal 8 Agustus 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhifidak-memenuhi") ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 t

ayat (1) dan (2) sena Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) sena Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor. KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa

Nomor tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A.SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP e Bahwa Surat Uraian Banding Terbanding dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Banding pada tanggal 4 November 2024 berdasarkan Resi PT Pos Indonesia Nomor P2411040151768 yang kemudian diajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding tanggal 3 Desember 2024 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Uraian Banding Terbanding yang jatuh tempo selambat-lambatnya pada |

tanggal 4 Desember 2024, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP;

QUOTE

Pasal 45 ayat 3 UU PP “Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

Pasal 1 angka 12 UU PP “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

B. BANTAHAN PENGGUGAT ATAS SURAT URAIAN _ BANDING

TERBANDING DALAM PERKARA A QUO

Bahwa terhadap Surat Uraian Banding Terbanding, akan Pemohon bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1.Pemohon Menolak Surat Uraian Banding Terbanding Mengenai Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) e Bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding yang pada pokoknya menyatakan menolak banding Pemohon mengenai koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena menurut Terbanding Pemohon tidak pemah memberikan / meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta Terbanding Kepada Pemohon sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding berdasarkan urajan di bawah ini:

c. Tanggapan terbanding

1. Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen

yang diminta oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya.

2. Terkait dengan hal tersebut Pemeriksa Pajak telah menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut i. S-018KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen:

ii. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023

Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, dan li. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023

Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

3. Selanjutnya, atas surat peringatan tersebut dj atas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

i. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank i. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai Hubungan istimewa (Pemegang Saham) ii, Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang

Bank Y

iv. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hurang

Pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham) v Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran

Bunga Bank.

4. Pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 171/ACC/SKIV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Pengantaran Dokumen dalam Proses Keberatan a.n. PT Ayani Family Group, dengan melampirkan:

L Surat PerjanjianPeminjamanDanaNomor tanggal 20 Juni 2016;

iiSurat PerjanjianPeminjaamanDanaNomor tanggal 11 September 2017, iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana — Nomor

1072/LINE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;

iv. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016

5. Bahwa di dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887 /L/NE/X/2017 tanggal 11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat " .. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor : AHU-0042199-AH.01.15 Tahun 2020, ..."

—- ... TE

ES ya KAA3 Tafr

DOK) TOOT IAIrieTURIN)esae ot ene dolancai MMentuvi MN Gan Hak firmed

TX (the PANChum MOU cues

TIUDOT 1D Tmnun 2070, mite MaraMBM

————"

Dejan than, MCR erie HI ote; YANG BER PIT AME

dan tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, buku, catatan, dan atau dokumen a quo tidak dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan.

7. Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang diminta pada saat pemeriksaan.

9. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

10. Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, danatau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan

di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

11. Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara bukti berupa buku, catatan,dokumen yang baru disampaikan pada saat persidangan a guo dengan lampiran daftar buku, catatan danfatau dokumen yang wajib dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen.

12. Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku,dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan.

Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:

e telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon

Banding pada proses pemeriksaan: dan e telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa.

namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a guo pada saat pemeriksaan.

13. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan serta dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.

14. Pemohon Banding juga telah menunjukkan itikad tidak baik dengan membuat Surat Perjanjian dengan tanggal mundur.

15. Buku, catatan,dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan serta belum pemah diuji dalam proses pemeriksaan, sehingga if

menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini.

16. Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan.

17. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

18. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh.

19. Perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan

Tormal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

20. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a guo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

21. Apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang KUP.

22. Selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, danatau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan. |

23. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung 1);

ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/_/NENX/2017 tanggal 11 September 2017 (Perjanjian Kepemilikan Gedung ID:

li. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III): iv. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SKAV/2017 tanggal 4 April 2017.

s Bahwa Pemohon akan membantah Surat Uraian Banding

Terbanding dengan uraian di bawah ini:

e Bahwa pemyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak memberikan buku, dokumen atau catatan dalam pemeriksaan adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena faktanya Terbanding tidak pemah meminta akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/1/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NENX/2017 tanggal 11 September 2017, akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/_L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 dan akta notaris tentang Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016, Namun Pemohon yang dengan inisiatif menyampaikan adanya dokumen peminjaman dana antara Pemohon dengan CV Hotel Wisata dengan Pemohon akan tetapi Pemohon mernerlukan waktu memintanya dari Saudara Ferryanto selaku Direktur Utama PT Ayani Family Group yang pada waktu itu sedang berada diluar kota;

1

e Bahwa dengan demikian terdapat fakta yang tidak dapat dibantah oleh Terbanding adanya dokumen yang menerangkan hubungan hukum utang piutang atau pinjam meminjam dana antara Pemohon dengan CV Hotel Wisata, Namun tetap tidak dipertimbangkan oleh Terbanding demi mencapai target pajak Terbanding di KPP Pratama Banda Aceh dan Kanwil DJP Aceh:

e Bahwa untuk mendukung alat bukti surat atau tulisan tersebut berupa akta notaris tersebut diatas, Pemohon akan menghadirkan saksi fakta untuk menerangkan dokumen berupa akta notaris tersebut yang pada pokoknya menerangkan adanya hubungan hukum tentang peminjaman dana antara Pemohon dengan CV Hotel Wisata:

e Bahwa selanjutnya untuk membuka khasanah Judex Facti dan

Terbanding, jika benar (guad non) dokumen tersebut baru diberikan pada saat penelitian, namun keterangan saksi fakta tetap dapat didengarkan di muka pengadilan pajak dan keterangan saksi fakta tersebut sama kedudukannya dengan alat bukti surat atau tulisan karena keterangan saksi fakta dapat dituangkan dalam bentuk tulisan atau surat sehingga alat bukti keterangan saksi yang dituangkan dalam bentuk dokumen sama dengan alat bukti surat atau tulisan, e Bahwa alat bukti berupa keterangan saksi fakta adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam pembuktian dipajak sesuai dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 69 ayat (1) huruf c, yang berbunyi sebagai berikut,

QUOTE

Pasal 69 ayat (1) huruf c UU PP “Alat bukti dapat berupa:

c. keterangan para saksi” e Bahwa dengan demikian dokumen yang dipersoalkan oleh

Terbanding dipersamakan dengan keterangan saksi fakta yang f

dapat didengarkan keterangannya di muka persidangan pengadilan pajak, e Bahwa selanjutnya, pernyataan Terbanding yang menyatakan

Terbanding telah menyampaikan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen adalah tidak berdasarkan fakta karena Terbanding tidak pemah menyampaikan Berita Acara yang dimaksud kepada Pemohon sehingga dalil Terbanding adalah dalil yang mengada-ada saja demi mencari target penerimaan pajak:

e Bahwa dengan demikian, dokumen yang telah diminta oleh

Terbanding telah diberikan seluruhnya oleh Pemohon kecuali akta , notaris yang telah Pemohon uraikan diatas dengan alasannya:

e Bahwa kemudian, Terbanding menyatakan, Bahwa di dalam Surat

Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887tanggal 11 September 2017, 1072/_/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat ". .. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor : AHU- 0042199-AH.01.15 Tahun 2020, ..."

2 deine) 10G7(US sembitan puluh tusuh) Nomor 25ons

< :totan mendapat Persetujuan Ci Monteri rukum dan Hak Agasi Mpnusis

Reoputhhtanggal 23 (Sus Putuh ga) Juf 2020 (Gua ribu duaNomor AHU-0042199-AH O1 1S Tahun 2020. Akta mana diperbuat dihadapan HUSNI USMAN, SarjanaNotans ci Kota

Untuk selnnydPinak Kedua, atau: YANG BERPIUTANG dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang tercantum pada Surat Perjanjian tersebut:

e Bahwa berdasarkan dokumen berupa akta tersebut diatas,

Terbanding menyatakan menolak dokumen tersebut

dokumen tersebut dibuat dengan ianggai mundur sehingga dokumen tersebut dianggap tidak sah;

e Bahwa terhadap pemyataan tersebut telah membuktikan,

Terbanding tidak paham ilmu hukum kenotariatan dan dipastikan tidak lulus magister kenotariatan karena Terbanding tidak paham keberlakuan dari akta legalisasi notaris yang tidak pemah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), e Bahwa berdasarkan ilmu kenotariatan, akta legalisasi notaris tetap dianggap sah dan berlaku sepanjang para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan kepada pengadilan dan telah diputus dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);

e Bahwa adapun mengenai tanggal yang dibuat dengan tanggal penutup pada akta legalisasi notaris yang berbeda dengan tanggal terjadinya peristiwa hukum dalam akta tersebut, adalah hal yang sangat wajar dan logis karena memang akta legalisasi tersebut dibuat untuk menerangkanhukum yang telah terjadi di masa lampau dan bukan untuk menerangkan kesepakatan di masa yang akan datang, sehingga pembuatan akta yang menurut Terbanding dibuat dengan tanggal mundur adalah telah sesuai dengan maksud dibuatnya akta legalisasi notaris tersebut:

e Bahwa dalam hal Terbanding menganggap akta legalisasi tersebut tidak sah karena dibuat dengan tanggal mundur adalah bukan kewenangan Terbanding karena hanya lembaga eksekutif melalui badan peradilan yang dapat menyatakan akta legalisasi notaris tidak sah dan berwenang untuk membatalkannya, sehingga telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan Terbanding telah melampaui wewenang karena Terbanding sebagai pelaksana lembaga eksekutif telah mengambil alih kewenangan lembaga yudikatif; |

e Bahwa selanjutnya, tanggapan Terbanding yang menyatakan, “Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, danfatau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)’;

e Bahwa perlu Pemohon jelaskan secara terbuka berdasarkan pengalaman di Pengadilan Pajak, kuasa hukum Terbanding dalam banyak kasus dalam membela Terbanding di Pengadilan Pajak tidak pemah mengakui UU Administrasi Pemerintahan (UU AP)| termasuk Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding juga tidak mengakui UU AP dan AUPB dan oleh karena itu pemyataan Terbanding yang menyatakan “Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” adalah merupakan pepesan kosong belaka atau retorika belaka:

e Bahwa adapun alasan Pemohon menyatakan Terbanding hanya menyampaikan pepesan kosong belaka atau retorika belaka karena Terbanding telah menyamakan dirinya seperti “Bunglon” karena ketika Terbanding di luar pengadilan pajak, Terbanding menyatakan Terbanding tunduk dan patuh kepada UU AP dan AUPB, Namun ketika Terbanding berada di dalam pengadilan pajak, Terbanding hanya mengakui UU AP, UU PPSP dan| turunannya tetapi tidak mengakui UU AP dan AUPB, dengan cara

melanggar hukum positif tersebut sepanjang sanksinya tidak diatur didalamnya, e Bahwa dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan Terbanding tidak tunduk kepada UU AP dan AUPB sehingga Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan AUPB;

e atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagaimana berikut:

» Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding baik dalam

SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat keberatan dengan uraian sebagai berikut:

* Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon hendak menyampaikan uraian alasan dan dasar hukum yang membuktikan koreksi Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui wewenang dengan uraian sebagai berikut:

e Bahwa Terbanding telah keliru dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung untuk menghindari pajak final PPh Pasal 4 ayat (2) karena adanya pos pengeluaran yang tidak jelas dalam buku besar (general ledger) Pemohon:

e Bahwa perlu Pemohon tegaskan karena bangunan gedung Hotel

Ayani adalah milik Pemohon yang sah sebagaimana Pemohon telah uraikan dalam Permohonan Banding atas Kep-00039 atas koreksi PPh Badan, maka segala pos pengeluaran biaya yang dikeluarkan termasuk pengeluaran uang tunai adalah merupakan transaksi pembayaran utang dan biaya operasional bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon, e Bahwaadapun seluruh pas biaya pengeluaran telah dicatat dengan

Jelas sehingga tidak ada pos biaya pengeluaran yang tidak ada catatannya, sehingga tidak logis biaya pembagian dividen idakf

dicatat dalam taporan keuangan termasuk dalam buku besar (general ledger) Pemohon sebagaimana didalilkan oleh Terbanding dibawah ini;

e Bahwa dalam hal Terbanding menemukan adanya pos pengeluaran yang tercatat sebagai "Penarikan OWNER’, tidak serta meria pos pengeluaran tersebut dapat dimaknai sebagai dividen terselubung karena faktanya pengeluaran tersebut bukan sebagai dividen tetap sebagai pengeluaran yang harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dalam rangka penyelesaian bangunan Hotel Ayani milik Pemohon,

« Bahwa dalam hal Terbanding memaksakan dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung, maka Terbanding telah berasumsi seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon telah menikmati pembagian dividen terselubung tersebut:

e Bahwa untuk membuktikan apakah asumsi tersebut merupakan asumsi atau kenyataan maka Terbanding harus menanyakan (konfirmasi dengan berita acara) kepada seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon apakah telah terjadi pembagian dividen dan apakah terdapat pemegang saham tertentu yang mendapatkan atau yang tidak mendapatkan pembagian dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding, e Bahwa prosedur hukum acara menanyakan kepada seluruh pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding,

QUOTE

Pasal 35 ayat (1) UU KUP

|"Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan Palak

alau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta." * Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP:

QUOTE

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

*Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pemah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang sama perusahaan Pemohon untuk membuktikan ada tidaknya pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham atau pemegang saham tertentu:

*Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan:

*Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan g

pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery):

» Bahwa selain Terbanding patut diduga telah dengan sengaja tidak meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon, Terbanding juga tidak mempertimbangkan laporan keuangan Pemohon tahun pajak 2018 karena Pemohon tidak mempunyai laba atau untung untuk dapat dibagikan kepada seluruh pernegang sahamnya secara proporsional:

* Bahwa alat bukti surat/dokumen yang membuktikan Pemohon tidak mempunyai laba atau untung yang cukup untuk dibagikan senilai Rp 850.000.000 adalah karena berdasarkan Daftar Perhitungan Laba/Rugi Per 31 Desember 2018, laba atau untung Pemohon Per 31 Desember 2018 hanya senilai Rp. 40.095.703, sehingga tidaklah logis dividen senilai Rp 850.000.000 dapat dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham Pemohon, sebagaimana dibuktikan dibawah ini:

*Bahwa dengan demikian sangatlah tidak relevan dalil

Terbanding yang menyatakan Pemahaman melakukan pembagian dividen terselubung untuk menghindari pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) padahal laba atau untung yang didalilkan oleh Terbanding sebagai dividen terselubung tidak ada atau tidak cukup untuk dilakukan pembagian:

« Bahwa jika terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung, maka pembagian dividen tersebut tidaklah juga mungkin dibagikan kepada pemegang saham tertentu, namun pembagian dividen tersebut demi hukum harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan yang sah sebagaimana akta perubahan perseroan terakhir:

« Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah mungkin dividen dapat dibagikan kepada semua pemegang saham

|

apabila untung atau laba Pemohon saja tidak cukup untuk dibagikan kepada Pemegang Saham tertentu?

* Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang telah dibuktikan dalam Daftar Perhitungan Laba Rugi, maka dalil Terbanding adalah dalil yang mengada-ada demi koreksi yang dipaksakan dalam rangka mencari penerimaan negara dari pajak dan cenderung merupakan bentuk perampokan yang terselubung:

* Bahwa dengan demikian apabila Terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung hanya kepada pemegang saham tertentu namun tidak dibagikan kepada seluruh pemegang saham, maka dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi pembagian dividen terselubung untuk menghindari pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan:

« Bahwa selanjutnya untuk menguatkan uraian Pemohon diatas yang pada pokoknya menerangkan pembagian dividen secara terselubung menurut ketentuan hukum positif dibidang perpajakan tidaklah mungkin untuk dapat dilaksanakan, maka Pemohon akan menerangkan mekanisme pembagian dividen menurut ketentuan hukum positif di bidang perseroan terbatas,

* Bahwa pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan apabila telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan notaris yang berwenang dan dalam agenda RUPS tersebut dengan tegas dinyatakan adanya keputusan untuk membagi dividen kepada seluruh pemegang saham secara proporsional, serta keputusan tersebut telaholeh seluruh pemegang saham secara kuorum dalam mengambil keputusan Yng

dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham,

*Bahwa mekanismediatas telah diatur dengan Pasal

71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut "UU PT") yang pemohon kutip berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 71 UU PT

Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

«Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan pembagian dividen tidak mungkin dilaksanakan sebelum terlebih dahulu dilaksanakan RUPS dengan berita acara:

* Bahwa karena RUPS tidak pernah dilaksanakan dengan agenda pembagian dividen, maka mutatis mutandis dividen tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham:

* Bahwa selanjutnya, selain dividen tidak dapat dibagikan karena alasan belum dilaksanakan RUPS, dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan Pemohon mempunyai saldo laba yang positif untuk membagi dividen,

* Bahwa faktanya laba atau untung Pemohon untuk tahun pajak 2018 hanya Rp. 40.095.703, sehingga laba atau untung)

tersebut tidak cukup untuk membagi dividen senilai Kp 850.000.000:

» Bahwa karena pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya RUPS dengan berita acara, dan dividen hanya dapat diberikan apabila terdapat saldo laba yang positif maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon telah membagikan dividen secara terselubung dalam rangka menghindari Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan:

«Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, maka koreksi

Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum:.

* Bahwa karena koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, maka mutatis mutandis Surat a Quo haruslah dibetulkan dan ditetapkan senilai NIHIL:

«Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon di atas, Pemohon akan mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi dan Ahli di dalam Persidangan Pengadilan Pajak.

Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut: v Bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi dikeluarkan oleh PT Ayani Family Group.

Pasal 4 ayat (1) huruf

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untung

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkuran, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Hurufg

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah antara lain:

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

“ Terbanding melakukan penelitian terhadap pencatatan pada

Buku Besar, rekening koran, dan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan.

“ Bahwa berdasarkan Ledger Report periode September s.d.

Desember 2018 diketahui Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 dengan jumlah sebesar Rp3.350.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut:

1

v Salah satu alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan sebagai berikut:

"Arus uang keluar masuk dalam rekening PT Ayani Family Group untuk pengeluaran operasional perusahaan dan membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan hotel Ayani (pembayaran kredit) pada bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No : 52 tanggal 14 Mei 2018 Akta Notaris Erlina SH. M.Kn. (Rekening Terlampir)"

Vv Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan nomor BA-29/WPJ.256/2024 antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

penwatatan berupa apakah aca anganpenarikan uang tersebut tersebut?

Jawaban/penyelasan :

- Penankan tersebut untuk membayar Hutang Bank, dan Operasional,

- Sebagian besar penarikan tersebut untuk membayas seluruh Hutang Bank ~ Rinaan terkait penankan tersebut akam kam serahkan pakng lambat Tanggal 20 Maret 2024

Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:

e perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh,

CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group.

e Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,- dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II Akta no. 52).

e Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak penandatanganan akta.

e Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama

CV Hotel Wisata.

“ Bahwa terbukti bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian

Kredit No: 52 tanggal 14 Mei 2018 merupakan Hutang CV Hotel Wisafa dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk f

Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening a.n. CV Hotel Wisata.

“ Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor

37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

e Ny. Elwyani Rp360.000.000, - (3.600 lembar Saham) e Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham) e Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham) e Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham) e Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)| ¥ Bahwa CV Hotel Wisata merupakan perusahaan milik pemegang saham atau Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa atas kepemilikan yang sama dengan Terbanding, yaitu Sdri. Elvyani dan Sdr. Feriyanto menjadi Pemilik Modal dan Pengurus dari CV Hotel Wisata.

“ Bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang antara CV Hotel

Wisata dengan Terbanding.

“ Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Ledger 2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan, namun Terbanding tidak menemukan pencafatan/akun terkait hutang dan bunga Bank pada tahun 2018.

Vv Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung mengatur:

6. kin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat pangunan $

gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.

v Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon

Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon Banding menyatakan:

- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012 atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan peruntukan Gedung Hotel

- 2015: gedung hotel selesai dibangun

- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan Struktur bangunan v Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung nomor SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI:

v Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU

No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani adalah Sari. Elvyani.

v Bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:

(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya.

(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setarang

modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

v Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani, v Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan

Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018 Senilai Rp.85.000.000.000,- tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan pemohon banding secara sepihak, namun tidak ada bukti lainnya berupa pelepasan Hak dari Sari. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut.

v Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh.

v Bahwa berdasarkan Ledger Report bulan Desember 2018 diketahui Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 sebesar Rp 850.000.000,-

5merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah mengakui penarikan tersebut adalah biaya perusahaan.

- 000 -000Ownet

DateDocumentCode Mots RotGetaBate bs 91892501000190,000 00 |TRANSSTRIOGUNER

21K8200.000 206 nj v Bahwa Pemohon Banding Menyatakan Bahwa Penarikan tersebut sebagian besar untuk “pembayaran kredit pada bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No: 52 |

tanggal 14 Mei 2018', terbukti bahwa perjanjian kredit a quo merupakan kredit dari CV Hotel Wisata yang merupakan Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pemohon Banding.

v Sehingga terbukti bahwa Penarikan sebesar Rp 850.000.000,- digunakan untuk membayar Hutang dari Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang bukan merupakan Hutang dari Pemohon Banding.

v Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal 1 dan Pasal 2 PP-19/2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10% oleh pihak yang membayar.

v Sehingga berdasarkan hasil penelitian Keberatan. Terbanding menyatakan bahwa penarikan sebesar Rp 850.000.000,- merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Final sebesar Rp 850.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang gece berlaku.

e Bahwa Pemohon akan membantah Surat Uraian Banding

Terbanding dengan uraian di bawah ini;

e Bahwa Tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa terbukti bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian Kredit No : 52 tanggal 14 Mei 2018 merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening a.n. CV Hotel Wisata, adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta hukum:

e Bahwa adapun kesimpulan Terbanding tidak berdasarkan fakta hukum karena Terbanding telah dengan tegas menyatakan, hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:

« perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh,

CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group.

: Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,- dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka | dan II Akta no. 52)

- Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak penandatanganan akta.

« Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama CV

Hotel Wisata.

e Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diatas, telah terbukti dan dapat dibuktikan seria merupakan fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding telah mengakui hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group:

e Bahwa dengan demikian hubungan hukum dalam Perjanjian Kredit

Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh dengan Pemohon, e Bahwa Selanjutnya, Terbanding menyatakan “Bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon” adalah tidak berdasarkan fakta hukum tetapi hanya asumsi saja dalam rangka membenarkan koreksi Terbanding,

# Bahwa sebagaimana Pemohon telah jelaskan diatas, hubungan hukum hutang piutang antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon telah dibuktikan dengan akta Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomortanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung 1), Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NENX/2017 tanggal 11 September 2017

Kepemilikan Gedung Il), Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung II) dan Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/V/2017 tanggal 4 April 2017;

e Bahwa dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, hubungan hukum antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon hubungan hukum hutang piutang atau peminjaman dana, e Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan “Bahwa berdasarkan

BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon Banding menyatakan:

- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012 atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan peruntukan Gedung Hotel

- 2015: gedung hotel selesai dibangun

- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan Struktur bangunan” adalah keterangan yang tidak harus sah dan meyakinkan karena BAPK adalah bukan merupakan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada norma hukum yang mengatur bahwa BAPK adalah alat bukti surat atau tulisan yang sah:"

e Bahwa adapun alasan BAPK adalah bukan alat bukti yang sah dan meyakinkan adalah karena keterangan dalam BAPK tersebut disampaikan tanpa melampirkan dokumen apapun sehingga Pemohon bisa saja lupa karena Pemohon tidak dapat menghafal semua peristiwa yang sudah terjadi beberapa tahun kemudian:

e Bahwa meskipun Pemohon lupa dalam memberikan keterangan dalam BAPK, namun Pemohon dapat menyampaikan seluruh alat bukti surat atau tulisan termasuk seluruh akta notaris yang membuktikan adanya hubungan hutang piutang antara Bank |

Tbk dengan Pemohon dan Peminjaman Dana antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon, e Bahwa dengan demikian BAPK bukan merupakan alat bukti yang sah dan bukan satu-satunya alat bukti yang sah sepanjang ditentukan lain oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU PP:

e Bahwa selanjutnya, dalil Terbanding yang menyatakan “Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung nomor SK- PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI dan berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani adalah Sdri. Elvyani” adalah penafsiran yang salah dan salah penafsiran hukum pajak:

e Bahwa Pemohon tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait norma hukum yang mengatur mengenai Persetujuan Bangunan Gedung dan IMB karena Terbanding juga tidak tunduk pada nilai-nilai hukum lain selain dari UU KUP dan UU PPSP dan turunannya sehingga akan menjadi percuma dan sia-sia jika Pemohon menjelaskannya panjang kali lebar nilai hukum lain kepada Terbanding selain hukum pajak:

e Bahwa adapun alasan lain Pemohon tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait norma hukum lain selain hukum pajak adalah karena Judex Facti juga menganut mazhab untuk memutus perkara a Quo berdasarkan hukum pajak saja sesuai amanat norma Pasal 78 UU PP; 1

e Bahwa dengan demikian Terbanding hanya akan membantah

: tanggapan Terbanding apabila berkaitan dengan hukum pajak saja dan adapun bantahan Pemohon terhadap tanggapan Terbanding berdasarkan hukum pajak adalah sebagai berikut:

e Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon telah dibuktikan dengan disampaikannya Neraca Pemohon dalam SPT Pemohon tahun 2018 yang tidak pemah dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun pajak sebelumnya, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

.

PT FAMILY GROUP

68764080 wrkRaDagangPo

DagangRp TAIPrahR. Peragaan‘Po |HuangPo

PPAR2.

Toul Ara Luncarmin Total>

W Modal

1 1TK HANYAMedal DosterRo

Ro KIMLape Tarun SebelumnyaRa. Sota Perta Keres R3 LEMAKLaba 2013 )Po AA

Kp

CobaRpTorsi Moda ana

AkPe pening

BANDA18 SEPTEMBER 201¢

FAMILY GROUP uf ayer hotel panda pet! e Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon diatas yang menghasilkan peredaran usaha bagi Pemohon dan tidak pemah dikoreksi telah dibuktikan dengan penyusutan Pemohon dalam Daftar Harta dan Penyusutan Pemohon per 31 Desember 2018: 1

1

e Bahwa selanjutnya, Tanggapan Terbanding yang mendalilkan “Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani, “Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018 senilai Rp85.000.000.000,- tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai fersebut hanya berdasarkan pengakuan pemohon banding secara sepihak, namun tidak ada bukti lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan -vn tersebut” “Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh” adalah penafsiran hukum yang gagal paham karena Terbanding tidak mempunyai kompetensi di bidang hukum lain kecuali hukum pajak dengan hanya memahami UU KUP dan UU PPSP beserta turunannya dengan segala keterbatasannya:

e Bahwa adapun alasan lain Pemohon tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait +

norma hukum lain selain hukum pajak adaiah karena Judex Facii juga menganut mazhab untuk memutus berdasarkan hukum pajak saja sesuai amanat norma Pasal 78 UU PP dan tidak punya nyali memutus berdasarkan nilai-nilai hukum lain, e Bahwa dengan demikian Terbanding hanya akan membantah tanggapan Terbanding apabila berkaitan dengan hukum pajak saja dan adapun bantahan Pemohon terhadap tanggapan Terbanding berdasarkan hukum pajak adalah sebagai berikut:

e Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon telah dibuktikan dengan disampaikannya Neraca Pemohon dalam SPT Pemohon tahun 2018 yang tidak pemah dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun pajak sebelumnya, sebagaimana dibuktikan dibawah ini:

DarkRa “1

Rp ath AS IS Dagang®PepaKp-

»wrens a

TotalLancarRp‘oesRD MY

IV

Ro

Ute Tatum

Grubs1taba Tete 2018 Deahan }Bp 49.086 709

Ro 172

MwA19 SEPTEMBER 2018 e Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon diatas yang menghasilkan peredaran usaha bagi Pemohon dan tidak pemah dikoreksi telah dibuktikan dengan penyusutan Pemohon dalam Daftar Harta dan Penyusutan Pemohon per 31 Desember 2018, 1

LtHA Loeeae TTlap aeanneEa)

Tenses |

EA aitoeLa

Ig po Taro ixMB Rp”ed aamenja

UU aeri

TiRy nas) hu ea

TE a

RATA

ST}WATT Sa ayan! e Bahwa pernyataan Terbanding yang mendaliikan “Bahwa

Pemohon Banding Menyatakan Bahwa Penarikan tersebut sebagian besar untuk "pembayaran kredit pada bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No: 52 tanggal 14 Mei 2018", terbukti bahwa perjanjian kredit a quo merupakan kredit dari CV Hotel Wisata yang merupakan Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pemohon Banding”, “Sehingga terbukti bahwa Penarikan sebesar Rp 850.000.000,- digunakan untuk membayar Hutang dari Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang bukan merupakan Hutang dari Pemohon Banding”, merupakan penafsiran yang keliru dan gagal paham karena Terbanding tidak membaca akta Perjanjian Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018, e Bahwa terungkap fakta dan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:

“perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV

Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group. |

* Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,- dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II Akta no. 52).

Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak penandatanganan akta.

* Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama CV

Hotel Wisata.

e Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diatas, telah terbukii dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding telah mengakui hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group, e Bahwa dengan demikian hubungan hukum dalam Perjanjian Kredit

Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh dengan Pemohon Banding, e Bahwa karena telah terbukti hubungan hukum hutang piutang atau pinjam meminjam antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh dengan Pemohon, maka telah terbukti, Penarikan sebesar Rp 850.000.000,- digunakan untuk membayar Hutang dari Perusahaan yang dimiliki oleh Pemohon:

e Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU

PPh jo. Pasal 1 dan Pasal 2 PP-19/2009, Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10% oleh pihak yang membayar, e Bahwa berdasarkan keteniuan diatas, Terbanding tidak dapat membuktikan penarikan sebesar Rp 850.000.000,- merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh; 1

e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding atas

Objek PPh Final sebesar Rp 850.000.000,- demi hukum haruslah dibatalkan, e Bahwa untuk memperelas uraian Pemohon diatas, maka

Pemohon akan menyampaikan matriks sengketa dalam rangka menyampaikan petita Pemohon, sebagaimana berikut ini:

IDENTITAS PEMOHON BANDING

NAMA

PTFAMILY GROUP

PPh Pasal 4 ayat (2) f Oktober 2018

80.342.2766.101.000

No, 00017/240/18/101}23

KEP-DOOA 1 /KEBJP)/WPI25) 2024

Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diaias, dengan ini Pemohon mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

1. DALAM URAIAN BANDING TERBANDING

- Menyatakan uraian Banding Terbanding tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Menolak Uraian Banding Terbanding untuk seluruhnya.

2. DALAM POKOK PERKARA a. Menyatakan Permohonan Banding Pemohon dapat diterima, b. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon untuk seluruhnya:

c. Membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor. KEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024, d. Memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang semula Rp. 850.000.000 menjadi Nihil;

e. Memutuskan Jumlah PPh yang masih harus dibayar semula Rp. 122.128.000 menjadi Nihil.

f. Bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ef bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surai atau tulisan yang telah diberi materai cukup a

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diben tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024,

Bukti P-2.Company Profile,

Bukti P-3.Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Dibetulkan Secara Jabatan tanggal 19 Maret 2025,

Bukti P-4.Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025 perihal Affidavit Ahli Hukum

Pajak yang Dihadirkan Pemohon Banding untuk Membuktikan Dugaan Pelanggaran Prosedural atas Penerbitan Keputusan Keberatan yang Tidak Pemah Dimohonkan Serta Keputusan Keberatan yang Keputusannya Tidak Pemah Dilakukan Penelitian pada Persidangan Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025,

Bukti P-5.Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025 perihal Fakta Persidangan

Ke-4 (Keempat) Mengenai Keterangan Ahli Dr. Richard Burton, S.H., M.H.:

Bukti P-6. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 201 8:

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Terkait Asas Kesamaan Para Pihak di Mata

Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 3 Juli 2025:

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis tentang Keabsahan Legal Standing Kuasa

Hukum Terbanding Mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam Beracara di Pengadilan Pajak tanggal 3 Juli 2025;

re Bukti P-9.Cuplikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

BuktiP-10. Foto dan lokasi objek sengketa:

Bukti P-11. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 696/L/NE/V1/2016 tanggal

20 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh, 1

Bukti P-12. — Akta Surat Peganjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/tanggai

24 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh,

Bukti P-13. — Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal

11 September 2017 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh:

Bukti P-14. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal

18 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh,

Bukti P-15,Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 yang dibuat di hadapan T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh:

Bukti P-16. Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 4 September 2017 yang dibuat di hadapan Erina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh,

Bukti P-17. Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-18. Surat Pemyataan Elvyani tanggal 10 September 2018;

Bukti P-19. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017 beserta lampirannya,

Bukti P-20. Account Statement Bank BRI PT Ayani Family Group periode Agustus 2018,

Bukti P-21. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode

| September 2018:|

Bukti P-22. | Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode Oktober 2018,

Bukti P-23. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode November 2018,

Bukti P-24. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode Desember 2018:

Bukti P-25. Account Statement Bank BRI PT Ayani Family Group periode Januari 2025,

Bukti P-26. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Agustus 2018: if

Bukti P-27. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata penode September 2018, Bukti P-28, Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Oktober 2018; Bukti P-29. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode November 2018; Bukti P-30. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Desember 2018; Bukti P-31. Matnks Sengketa:

Bukti P-32. — Putusan Kredit Menengah Nomor R.106-KW-I/ADK/05/2018 tanggal

9 Mei 2018,

Bukti P-33. | Nota Dinas Nomor B. -KC-I/AO/M 1/2017 tanggal 8 November 2017, Bukti P-34. | Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 20 Desember 2017,

Bukti P-35. © Pemberitahuan Revisi Faktur tanggal 7 Maret 2017 beserta kuitansi dan faktur pajak terkait:

Bukti P-36. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022-

001 tanggal 7 November 2022:

BuktiP-37.SuratPermintaanInformasidanatauBuktiNomor S-

773/KPP.2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022:

Bukti P-38. Surat Penyampaian Informasi Debitur a.n. CV Hotel Wisata Nomor

B.50.e-BO.I/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022:

Bukti P-39. | Cuplikan Lampiran IV SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 a.n. Elvyani; Bukti P-40. © SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 a.n. Hotel Wisata: Bukti P-41. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-42. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 3 Juli 2025,

Bukti P-43. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 17 Juli 2025,

Bukti P44. Penjelasan Tertulis Terkait Majelis Telah Memerintahkan Terbanding

Untuk Memberikan Dokumen Pada Tanggal 21 Agustus 2025 Namun Hingga Saat Ini Terbanding Tidak Memenuhi Perintah Tersebut Khususnya Dokumen Berupa Izin Mendirikan Bangunan

Bukti P-45. — Akta Beria Acara Rapat Umum Pemegang Saham P1 Ayani Famiiy

Group Nomor 56 tanggal 19 September 2022 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh:

Bukti P-46. | Kesimpulan Pemohon Banding tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti P-47. Affidavit Saksi Fakta Saudara Radian Selaku Manian Pegawai Bank

BRI pada Tanggal 4 September 2025,

Bukti P-48. Daftar Alat Bukti Pemohon Banding tangga! 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-42 sebagai berikut:

Bukti T.1.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023:,

Bukti T.2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023,

Bukti T.3.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024,

Bukti T.4.Keputusan — Direktur — Jenderal — Pajak Nomor KEP-

00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara Jabatan:

Bukti T.5.Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T.6.Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 21 Juli

2022:

Bukti T.7.Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal 21 Juli

2022:

Bukti T.8.Pakta Integritas tanggal 21 Juli 2022:

Bukti T.9.Trial Balance periode Januari 2018 s.d. Desember 2018:

Bukti T.10.Ledger Report periode Januari 2018 s.d. Desember 2018;

Bukti T.11. General Ledger periode Januari 2018 s.d. Desember 2018: |

Bukti 1.12. Berta Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak tanggal Januari 2023,

Bukti T.13. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal Januari 2023,

Bukti 7.14. Fotokopi KTP a.n. Feriyanio;

Bukti T.15. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-018/KPP.250100/2023 tanggal 24 Januar 2023 beserta resi bukti

Bukti T.16. Surat Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen Nomor S-040/KPP.250100/2023 tanggal 13 Februari 2023 beserta resi bukti

Bukti 7.17. Surat Peringatan Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor S-067/KPP.250100/2023 tanggal 28 Februari 2023 beserta resi bukti kirimnya,

Bukti T.18. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 12 April 2023,

Bukti T.19.SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 April 2023 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan,

Bukti 7.20. Surat Sanggahan atas SPHP Nomor 01/04/DU tanggal 5 Mei 2023;

LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tangga! 16 Mei 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaannya:

Bukti T.22. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2300/WPJ.256/2024 tanggal 6 Mei 2024:

Bukti T.23. Matriks Sengketa,

Bukti 1.24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februan 2025;

Bukti 7.25. | Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T.26. Surat Tugas Nomor ST-3249/WPJ.256/2023 tanggal 11 Agustus 2023,

Bukti 1.27. Surat Tugas Nomor ST-4919/WPJ.256/2023 tanggal 19 September

"3

Halaman 113 cari 143 halaman. Putusan Nomor PUT-006663.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT AYANI FAMILY GROUP

Bukti T.28. Penjelasan tenuiis tanggai 3 Juli 2025;

Bukti 7.29. Penjelasan tertulis tanggal 17 Juli 2025;

BuktiSurat Permintaan Informasi dan/atau Bukti Nomor S-

773/KPP.2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti T.31. Surat Penyampaian Informasi Debitur a.n. CV Hotel Wisata Nomor

B.50.e-BO.I/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022;

BuktiAkta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh:

Bukti 7.33. — Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak:

Bukti 1.34, — Pakta Integritas:

Bukti T.35. Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak: Bukti 1.36.Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak:

Bukti 7.37. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen:

Bukti 7.38. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan,

Bukti 7.39.Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022-

001 tanggal 7 November 2022:

BuktiT.40.Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00043/RIKSIS/KPP.2501/2022 tanggal 21 November 2022;

Bukti T.41. Pendapat Akhir Nomor S-6278/PJ.07/2025 tanggal 10 September 2025,

Bukti 7.42. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

006320.25/2021/PP/M.XIB Tahun 2023,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menghadirkan Saksi/Ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu:

1. Nama: Richard Burton

Nomor KTP: 3173082608630004

Tempat/Tanggal Lahir: Cimahi, Jawa Barat / 26 Agustus 1963

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Kiara Residence Blok C 17 Nomor 11 RT 001

015, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta

2. Nama: Radian

Nomor KTP: 110607.110569.0004

Tempat/Tanggal Lahir: Tiku Agam/ 11 Mei 1969

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Jalan TGK Abdul Hamid III, Kelurahan Lamcot,

Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00041/KEB/PJAWPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding if

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024 dibuat daiam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

A. Keabsahan Legal Standing Kuasa Hukum Terbanding yang Mewakili Direktur

Jenderal Pajak dalam Beracara di Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Tugas

Terbanding Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk persidangan 12 Juni 2025, terbukti Pemohon telah menerima Surat Tugas yang ditandatangani Direktur Keberatan Banding dan Peraturan: namun Surat Tugas a guo tidak mencantumkan hubungan hukum antara wakil Terbanding dan Direktur Jenderal Pajak, melainkan hanya antara wakil Terbanding dan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, sehingga Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penjelasan nommatif atas dasar pelimpahan kewenangan tersebut, yang hingga persidangan tidak dapat dibuktikan oleh wakil Terbanding, sehingga kedudukannya sebagai wakil Direktur Jenderal Pajak patut diragukan (Vide P.1.1.);

b. bahwa Pemohon menyampaikan alat bukti berupa contoh Surat Tugas dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang membuktikan adanya dasar hukum yang jelas, karena secara tegas merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tanggal 22 Juni 2017, sehingga hubungan hukum antara pemberi dan penerima |

tugas sah dan berindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal. Dengan dicantumkannya rujukan tersebut, Surat Tugas memiliki legitimasi hukum yang jelas sebagai kuasa yang sah, telah memenuhi persyaratan formil, dan tidak dapat dinyatakan cacat hukum (Vide P.1.2.), c. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Terbanding wajib tunduk pada ketentuan yang memberikan hak kepada orang pribadi atau badan hukum untuk berperkara dengan kuasa hukum, serta memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menugaskan bawahannya melalui Surat Tugas sebagai dasar hukum yang sah dalam mewakili pejabat pemerintah di persidangan (Vide P.1.3.);

d. bahwa berdasarkan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 jo. Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pejabat pemerintah termasuk Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Khusus atau Surat Tugas kepada pegawai atau kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, sepanjang mencantumkan secara jelas pelimpahan kewenangan dan ruang lingkup tugasnya. Secara normatif, Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas sama-sama merupakan instrumen pemberian wewenang yang sah, dengan perbedaan pada aspek formal dan penggunaannya. Namun dalam perkara a guo, Surat Tugas yang diajukan tidak memuat secara jelas hubungan hukum, dasar pelimpahan kewenangan, maupun cakupan kewenangan yang diberikan, sehingga menimbulkan keraguan atas legal standing Kuasa Hukum Terbanding dan secara hukum patut dianggap tidak memenuhi persyaratan formal berdasarkan asas due process of law (Vide P.1.4.);

e. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, sebelum memeriksa pokok sengketa, Judex Factie wajib menilai kelengkapan dan keabsahan formil, termasuk Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas. Apabila terdapat keberatan atas keabsahan pelimpahan kewenangan, seharusnya persidangan ditunda atau diperbaiki terlebih dahulu. Namun faktanya persidangan tetap dilanjutkan tanpa perbaikan Surat Tugas a guo, sehingga keterangan dan alat bukti wakil Terbanding seharusnya tidak dapat dipertimbangkan. Ketidakabsahan tersebut menimbulkan cacat hukum dang

4

mencederai pnnsip fair trai, karena Surat Tugas merupakan dasar legalitas perwakilan yang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum dalam persidangan (Vide P.1.5.), f. bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis tertanggal 3 Juli 2025 tentang keabsahan legal standing Kuasa Hukum Terbanding, terbukti Surat Tugas a guo tidak mencantumkan hubungan hukum antara wakil Terbanding dan Direktur Jenderal Pajak, melainkan hanya dengan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan. Pemohon telah mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dasar pelimpahan kewenangan tersebut, namun wakil Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah maupun melakukan perbaikan. Akibatnya, hubungan hukum tetap tidak jelas dan Surat Tugas a guo patut diragukan keabsahannya sebagai dasar kewenangan dalam perkara ini (Vide P.1.6.);

Menimbang bahwa terkait Keabsahan Legal Standing atas Surat Tugas

Terbanding Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan forma! untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (2) HIR menegaskan bahwa pegawai negeri yang berdasarkan peraturan menjalankan perkara untuk Pemerintah sebagai wakil negara tidak memerlukan surat kuasa khusus, karena kewenangannya melekat sebagai tugas kedinasan (legal mandatory). Ketentuan ini diperkuat oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang memperbolehkan instansi pemerintah memberikan Surat Tugas tanpa materai kepada pejabatnya untuk mewakili dalam persidangan.

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak mengatur bahwa Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa

3. bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tentangwewenang telah berlaku sejak 1993 dan terakhir diperbarui melalui KEP-305/PJ/2024 yang mencabut KEP-206/PJ/2021. Berdasarkan keputusan tersebut, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tugas kepada pegawai, termasuk untuk menghadin sidang di Pengadilan Pajak, dilimpahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding.

4. bahwa dasar jabatan Penelaah Keberatan dalam persidangan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.1/SJ.2/2023 Lampiran | huruf E, yang menegaskan tugas Penelaah Keberatan untuk melakukan penelaahan atas permohonan keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pembatalan atau pembetulan ketetapan pajak, serta penyelesaian banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali. Tugasnya meliputi penyusunan konsep Surat Uraian Banding (SUB), tanggapan gugatan, laporan hasil sidang, memori Peninjauan Kembali, analisis dan evaluasi putusan, serta pelaksanaan proses beracara dan penyusunan dokumen persidangan di Pengadilan Pajak.

5. bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2012, penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dilakukan melalui pembentukan Tim Sidang oleh Pejabat Eselon III di Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP, yang beranggotakan minimal dua Penelaah Keberatan untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya, Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Sidang untuk menghadiri persidangan atau melakukan uji bukti sesuai panggilan atau penetapan jadwal dari Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan pendapat para pihak terkait Keabsahan Legal Standing atas Surat Tugas Terbanding Nomor ST- 2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak, KEP-305/PJ/2024 adalah peraturan Kebijakan (Beleidsregel). Beleidsregel adalah peraturan intemal yang dihasilkan dari diskresi pejabat administrasi, beriungsi sebagai pedoman pelaksanaan “ns

tidak terikat pada hierarki formal Peraturan Perundang-Undangan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan:

2. bahwa menurut Pengadilan Pajak, ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan KEP-305/PJ/2024 yang merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. bahwa PMK No. 164 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan secara tegas mengatur bahwa Surat Tugas adalah naskah dinas yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk menugaskan pegawai atau pejabat tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dan dalam PMK a quo tidak mensyaratkan pencantuman keputusan pengangkatan, penandatangan, riwayat jabatan, atau unsur-unsur lain sebagaimana lazim dalam perjanjian atau kuasa perdata.

4. bahwa atas Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 Jo KEP-305/PJ/2024 tidak pemah dibatalkan, dan Pengadilan Pajak tidak memiliki kewenangan menguji materi (judicial review) atas keputusan yang bersifat mengatur (regeling), namun dapat menguji atas keputusan yang besifat beschikking sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Judicial Review atas peraturan di bawah Undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung,

5. bahwa format Surat Tugas Terbanding telah sesuai dengan standar resmi tata naskah dinas sebagaimana ditetapkan dalam PMK No. 118 /PMK.01/2021 dan PMK No. 164 /PMK.01/2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam pemberian tugas dalam bentuk Surat Tugas telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak in casu yang masih berlaku dan tidak pemah dibatalkan:

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, persidangan di Pengadilan Pajak merupakan forum hukum publik, bukan forum perdata. Hubungan hukum yang diperiksa adalah hubungan antara pemerintah sebagai Pemungut Pajak dengan warga negara sebagai Wajib Pajak, yang bersifat publiekrechtelijk dan

bukan pnvaatrecntelijk. Dalam konteks a quo, menurut Pengadiian Pajak, kehadiran Terbanding bukan sebagai subjek hukum privat, melainkan sebagai organ pemerintahan yang mewakili jabatan (public office) sehingga insirumen hukum yang digunakan adalah penugasan kedinasan, bukan pemberian kuasa perdata.

7. bahwa menurut Pengadilan pajak, walaupun Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Terbanding dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus namun noma ini ditujukan untuk representasi oleh pihak luar (kuasa hukum), bukan untuk aparatur intemal yang menjalankan tugas jabatannya.

8. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo maka majelis berpendapat, Surat Tugas Terbanding adalah produk administrasi yang sah, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan beraku mengikat .

9. menurut Pengadilan Pajak, penerbitan ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 sejalan dengan Pasal 123 ayat (2) HIR, dan bahwa pegawai negeri yang berdasarkan peraturan menjalankan perkara untuk Pemerintah sebagai wakil negara tidak memerlukan surat kuasa khusus, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan Buku I! Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminisirasi Pengadilan, yang memperbolehkan instansi pemerintah memberikan Surat Tugas tanpa materai kepada pejabatnya untuk mewakili dalam persidangan.

10. bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena penerbitan KEP-305/PJ/2024 juga merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK Nomor 118 /PMK.01/2021 jo. PMK No. 164 /PMK.01/2021 dan mengingat Surat Tugas yang diterbitkan Terbanding dapat mengikat secara luas (erga omnes), artinya apabila surat tugas tersebut dinyatakan cacat formal, maka semua Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding dinyatakan cacat formal dan tidak berlaku, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atas seluruh Surat Tugas yang telah diterbitkan oleh

11. bahwa karena Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding dapat mengikat secara luas, tidak bersifat individual, maka penerbitan KEP-305/PJ/2024 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 jo. PMK No. 164 /PMK.01/2021, dan keabsahan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding menurut Pengadilan Pajak dapat diajukan gugatan terlebih dahulu ke Peradilan Tata Usaha Negara, dan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.

B. Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJAVPJ.25/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menurut Pemohon Banding diterbitkan cacat prosedur mengenai keputusan keberatan (atas keputusan pembetulan) yang tidak pemah diajukan keberatan (yang diajukan SKPKB), sehingga menyebabkan batalnya surat keputusan keberatan a guo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan SKPKB Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Pemohon telah menerima ketetapan dari Kepala KPP Pratama Banda Aceh yang menetapkan PPh kurang bayar sebesar Rp122.128.000,00 (Vide P.2.1.);

2. bahwa Permohonan Keberatan Nomor 072/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan telah disampaikan langsung kepada KPP Pratama Banda Aceh pada 10 Agusius 2023. Keberatan diajukan karena pada tahun 2018 Pemohon Banding baru mulai beroperasi, masih menanggung kewajiban finansial pembangunan Hotel Ayani, tidak melaksanakan RUPS pembagian dividen, dan seluruh arus kas digunakan untuk operasional serta pembayaran kredit Bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018. Dengan demikian, pengenaan pajak atas dasar pembagian dividen beserta sanksi administrasi dalam SKPKB tidak relevan dengan kondisi riil perusahaan tahun 2018 dan seharusnya dihapuskan (Vide P.2.2.);

3. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf ajo. Pasal 25 ayat (3) UU KUP keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, yaitu paling lambat 28 Agustus 2023. Karena

Pemonon Banding mengajukan keberatan dalam tenggang waktu tersebut, maka secara formal keberatan telah memenuhi ketentuan dan layak diterima untuk diperiksa serta diputus (Vide P.2.3.),

4. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding tidak pemah menerima Surat Keputusan Keberatan, melainkan hanya Keputusan Pembetulan | secara jabatan. Tidakdan disampaikannya Keputusan Keberatan menyebabkan keberatan secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Karena itu, Keputusan Pembetulan | tidak dapat dianggap sebagai pengganti Keputusan Keberatan dan telah melanggar hak prosedural Pemohon Banding (Vide P.2.4.),

5. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024, Pemohon Banding tidak pemah menerima Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00017, melainkan menerima KEP-00041 yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan | yang tidak pemah diajukan keberatan. Tidak diterbitkan dan disampaikannya Keputusan Keberatan menyebabkan keberatan secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Oleh karena itu, penerbitan KEP-00041 tersebut melanggar hak prosedural Pemohon Banding sesuai ketentuan peraturan perpajakan (Vide P.2.5.)

6. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding wajib menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterima. Namun hingga lewat jangka waktu tersebut, tidak pernah diterbitkan atau disampaikan keputusan keberatan atas SKPKB-00017. Sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila dalam 12 bulan tidak diberikan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan demi hukum. Dengan demikian, keberatan Pemohon Banding harus dinyatakan dikabulkan, dan setiap tindakan fiskus yang bertentangan dengan ketentuan tersebut tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar penagihan pajak (Vide P.2.6.) 1

7. bahwa berdasarkan Pasai 26 ayat (5) UU KUP, apabila dalam 12 bulan sejak diterimanya keberatan tidak diterbitkan dan/atau disampaikan keputusan keberatan atas SKPKB-00017, maka keberatan Pemohon Banding demi hukum harus dinyatakan dikabulkan (Vide P.2.7.)

8. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013, apabila keberatan dikabulkan termasuk karena dalam 12 bulan tidak diterbitkan keputusan Terbanding wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding karena Terbanding tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan Pemohon Banding demi hukum dianggap dikabulkan dan seharusnya diterbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan (Vide P.2.8.),

9. bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013 Pemohon Banding berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang tidak disetujui. Selain itu, apabila setelah pengajuan keberatan diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menambah pajak terutang, penelitian keberatan tetap dilakukan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, bukan berdasarkan keputusan pembetulan tersebut (Vide P.2.9.)

10. bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan, penerbitan Surat a Quo yang tidak pemah dimohonkan keberatan merupakan keputusan yang cacat prosedur (undue process of law). Karena diterbitkan secara cacat prosedur, Surat a Quo tersebut demi hukum dapat dibatalkan dan harus dinyatakan bata! demi hukum (Vide P.2.10.)

11. bahwa berdasarkan Keterangan dan Affidavit Ahli Hukum Pajak Dr. Richard Burton, S.H., M.H., penerbitan keputusan keberatan wajib mengikuti hukum acara dalam UU KUP dan PMK 9/2013. Pasal 25 ayat (1) UU KUP secara limitatif hanya menetapkan lima objek keberatan, sehingga keputusan pembetulan bukan objek keberatan. Karena Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas SKP dan bukan atas keputusan pembetulan yang merupakan produk hukum berbeda dengan dasar dan prosedur berbeda, maka penerbitan keputusan keberatan di luar prosedur yang sah adalah cacat hukum dan tidak sah. Demi kepastian hukum dan asas fair 4

trial, tindakan tersebut beserta seluruh akibat hukumnya harus dibataikan atau dinyatakan batal demi hukum (Vide P.2.11. dan P.2.12.);

42. berdasarkan alat bukti, Keputusan Pembetulan atas SKP bukan objek keberatan dan berbeda secara hukum dari SKP, baik dari dasar hukum maupun prosedumya. Karena itu, mempersamakan SKP dengan Keputusan Pembetulan bertentangan dengan asas legalitas. Penerbitan Keputusan Keberatan yang merujuk pada Keputusan Pembetulan, padahal keberatan diajukan atas SKP awal (SKP 17), merupakan cacat prosedur dan penyalahgunaan wewenang menurut UU AP, sehingga tidak sah dan harus dianggap tidak pemah ada.

13. bahwa Keberatan seharusnya diputus atas SKP 17. Jika dalam 12 bulan tidak diterbitkan keputusan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP keberatan demi hukum dikabulkan. Pasal 16 UU KUP bersifat opsional, dan Pasal 6 PMK 9/2013 hanya berlaku jika terdapat penambahan pajak terutang—yang dalam perkara a guo tidak terjadi. Dengan demikian, Keputusan Keberatan yang didasarkan pada Keputusan Pembetulan adalah cacat prosedur dan tidak sah, sehingga keberatan atas SKP 17 wajib dinyatakan dikabulkan demi hukum (Vide P.2.17.).

Menimbang bahwa Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menurut Pemohon Banding diterbitkan cacat prosedur mengenai keputusan keberatan (atas keputusan pembetulan) yang tidak pemah diajukan keberatan (yang diajukan SKPKB), sehingga menyebabkan batalnya surat keputusan keberatan a guo, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

t. bahwa tidak ada norma hukum tertulis mana pun yang melarang Terbanding untuk menerbitkan pembetulan atas keputusan Terbanding atau menjadikannya bata! demi hukum.

2. bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak, atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan, dapat melakukan pembetulan atas berbagai produk hukum perpajakan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Pembetulan ini bersifat administratif, tidak mengandung sengketa, dan |

dilakukan daiam rangka asasyang baik. Objek yang dapat dibetulkan meliputi surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), Surat Tagihan Pajak, serta berbagai surat keputusan seperti pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dan pemberian imbalan bunga.

3. bahwa ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan administratif, yaitu: kesalahan tulis (nama, NPWP, jenis/masa/tahun pajak, dll.), kesalahan hitung (operasi matematika), dan kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan (tarif, norma, sanksi, PTKP, kredit pajak, dil). Pembetulan dapat berupa penambahan, pengurangan, atau penghapusan sesuai sifat kesalahan, dan dapat diajukan kembali atau dilakukan karena jabatan. Direktur Jenderal Pajak wajib memutus permohonan pembetulan dalam 6 bulan: jika tidak diputus, permohonan dianggap dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan. Atas permintaan Wajib Pajak, DJP wajib memberikan alasan tertulis atas penolakan atau pengabulan sebagian. Pembetulan ini merupakan amanat Undang-Undang.

4. bahwa Surat Keputusan Pembetulan bukan produk hukum yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan produk yang dibetulkan sebagaimana Pasal 16 UU KUP, dan hanya menyangkut kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan. Pembetulan terbatas pada bagian yang salah (misalnya salah penjumlahan), tanpa mengubah seluruh isi ketetapan. Jika kesalahan administratif tersebut tidak dibetulkan, produk hukum justru menjadi tidak dapat dilaksanakan.

5. bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP, setiap kesalahan wajib segera dibetulkan. Dalam perkara ini, kesalahan diketahui saat proses keberatan sehingga dilakukan pembetulan secara jabatan, jika tidak dibetulkan, justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Pembetulan tidak menghilangkan keberlakuan produk hukum yang dibetulkan, sebagaimana putusan pengadilan yang telah dibetulkan tetap dapat dan harus dilaksanakan oleh para pihak. 1

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding, pendapat para pihak terkait permasalahan a guo Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai aspek formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang menjadi objek sengketa, khususnya terkait adanya pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses keberatan dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,

2. bahwa terhadap pembetulan tersebut, Terbanding menerbitkan SKP dengan nomor yang berbeda dari SKP semula, meskipun secara substansi materiil tidak terdapat perubahan terhadap dasar pengenaan pajak, jumlah pajak terutang, maupun pokok koreksi yang disengketakan;

3. bahwa menurut Pengadilan pajak, secara tata cara administrasi, pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang diketahui dalam proses keberatan seharusnya dimuat dan disempumakan dalam Keputusan Keberatan, bukan dengan menerbitkan SKP baru dengan nomor yang berbeda, karena hal demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan kerancuan formal objek sengketa. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaktepatan prosedural tersebut tidak mengubah substansi hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, serta tidak menimbulkan kerugian materil yang menghilangkan esensi sengketa pajak yang diperiksa dalam perkara a quo;

4. bahwa penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak mempertegas bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan kebenaran materil sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan fakta yang terungkap, tidak terbatas pada apa yang diajukan oleh para pihak saja:

5. bahwa Pengadilan Pajak dalamdan memutus sengketa pajak menganut asas kebenaran materiil dan peran aktif Hakim, namun demikian pemeriksaan perkara tetap dibatasi oleh objek sengketa yang diajukan oleh para pihak (asas dominus litis), sehingga Majelis hanya menilai substansi hak dan kewajiban perpajakan yang disengketakan tanpa memperluasy

«

menciptakan objek sengketa baru. Oleh karena itu, meskipun Pengadilan pajak menilai terdapat cacat prosedural dalam cara pembetulan administrasi, cacat tersebut tidak bersifat esensial dan tidak menghapus kewenangan Pengadilan Pajak untuk tetap memeriksa dan mempertimbangkan substansi materiil sengketa pajak yang diajukan oleh para pihak,

6. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetappemeriksaan materiil juga didorong oleh kesadaran bahwa hukum pajak memiliki sifat hukum publik yang kuat, di mana kepentingan negara dalam membiayai pembangunan melalui pajak harus dilindungi, sejauh tidak melanggar keadilan bagi warga negara. Membatalkan sebuah ketetapan pajak hanya karena kesalahan prosedur yang tidak merugikan hak pembelaan Wajib Pajak akan merugikan keuangan negara secara tidak proporsional. Sebaliknya, membiarkan kesalahan tersebut tanpa koreksi juga akan merusak tatanan administrasi. Oleh karena itu, jalan tengah yang diambil Pengadilan Pajak adalah dengan memberikan teguran atau penilaian atas cacat prosedural tersebut namun tetap mengutamakan pemeriksaan substansi.

7. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam memahami antara Pasal 16, Pasal 25, dan Pasal 26 UU KUP harus dibaca secara menyeluruh dengan tetap

Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak sebagai norma sangat penting yang memberikan arah bagi hakim. Karena kebenaran materiil adalah mahkota dari hukum pajak, maka setiap hambatan prosedural yang tidak bersifat esensial harus dikesampingkan demi memberikan putusan yang seadil- adilnya. Majelis berketetapan untuk tetap melaksanakan pemeriksaan materiil sengketa, menilai setiap alat bukti yang sah, dan mengambil keputusan berdasarkan hukum serta keyakinan hakim demi kepastian hukum yang substantif bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

8. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat pemeriksaan perkara a guo tetap dilanjutkan pada pokok sengketa, dengan menilai kebenaran materiil atas koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 1

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa UraianTerbanding

Pemohon Banding (Rp) (Rp) (Rp)

1. | Dasar Pengenaan

Pajak PPh Final

850.000.000,00850.000.000,00 Pasal 42)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp850.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/18/101/23, sebagaimana dibetulkan dengan KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Banda Aceh Nomor LAP- 00128/WPJ.25/KP.O1/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023.

2. bahwa berdasarkan LHP dan KKP, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp850.000.000,00, berdasarkan pencatatan penarikan Owner/Pemegang Saham.

3. bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yaitu: S-018/KPP.250100/2023 tanggal 24 Januari 2023 (permintaan peminjaman), S-040/KPP.250100/2023 tanggal 13 Februari 2023 (peringatan), dan S-067/KPP.250100/2023 tanggal 28 Februari 2023 (peringatan lanjutan).

4. bahwa berdasarkan penelitian proses pemeriksaan, permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen telah dilakukan secara rinci, spesifik, dan relevan, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP dapat diterapkan. Telah dibuat Berita Acara tanggal 12 April 2023 atas tidak dipenuhinya sebagian dokumen, 1

antara lam perjanjian dan realisasi utang bank, utang pihak bemubungan istimewa (pemegang saham), pencatatan dan pelunasan utang, serta rincian pembayaran bunga bank. Termasuk yang tidak diserahkan adalah beberapa Surat Perjanjian Peminjaman Dana antara PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tahun 2016-2018. Karena tidak dipinjamkan saat pemeriksaan, dokumen tersebut tidak dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

5. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta pemeriksa melalui surat S-018 (24 Januari 2023), S-040 (13 Februari 2023), dan S-067 (28 Februari 2023). Atas ketidakpatuhan tersebut, dibuat Berita Acara tanggal 12 April 2023 yang mencantumkan dokumen belum diserahkan, antara lain perjanjian dan realisasi utang bank, utang pihak berhubungan istimewa, pencatatan dan pelunasan utang, serta rincian pembayaran bunga bank. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding baru menyampaikan dokumen-dokumen tersebut melalui surat Nomor 171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024, termasuk perjanjian peminjaman dana tahun 2016-2018 dan perjanjian pinjam pakai tahun 2016.

6. bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Dana tahun 2016-2018 memuat persetujuan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 23 Juli 2020 (Nomor AHU- 0042199-AH.01.15 Tahun 2020), sehingga menunjukkan adanya indikasi tanggal mundur dan pada tahun 2018 belum terdapat perjanjian sebagaimana dicantumkan. Sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tidak disampaikan saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam keberatan. Tindakan Terbandingtelah tepat dan sesuai ketentuan, karena Pemohon Banding telah diberi kesempatan luas untuk menyerahkan dokumen, termasuk saat pembahasan akhir, namun tidak memenuhinya sebagaimana kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, pemeriksa telah bertindak sesuai peraturan dan AUPB, serta melakukan penelitian dan persandingan atas dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan dengan daftar dokumen yang sebelumnya diminta dalam pemeriksaan.

7. bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa dokumen yang disengketakan telah diminta secara patut, rinci, dan relevan dalam proses

pemenksaan, namun tidak diserankan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dinilai beritikad tidak baik karena tidak memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen saat pemeriksaan, mengalihkan pembuktian ke persidangan, seria membuat perjanjian bertanggal mundur. Dokumen yang diajukan di persidangan merupakan bukti baru yang belum pemah diuji dalam pemeriksaan, sehingga tidak adil untuk dipertimbangkan. Selain itu, keberatan dan banding merupakan upaya hukum berjenjang, sehingga ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang telah dikemukakan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

8. bahwa tanpa mengurangi kewenangan Majelis Hakim, bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sepatutnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, karena tidak pemah diajukan dalam pemeriksaan maupun keberatan. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, Majelis perlu menolak dokumen yang tidak diserahkan pada tahap sebelumnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang patuh prosedur. UU KUP sebagai hukum acara khusus, termasuk Pasal 26A ayat (4) harus diutamakan dibanding ketentuan pembuktian umum, kecuali terbukti bahwa permintaan dokumen tidak dilakukan secara patut, rinci, dan relevan. Oleh karena itu, dimohon kearifan Majelis sebagai judex facti untuk menafsirkan dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.

9. bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berwenang menentukan apa yang harus dibuktikan. Demi keadilan, pembuktian seharusnya dibatasi pada dokumen yang telah diminta dan diserahkan dalam proses pemeriksaan dar/atau keberatan, sehingga dokumen yang baru diajukan pada tahap banding tidak termasuk objek pembuktian. Oleh karena itu, tanpa mengurangi kewenangan Majelis, dimohon agar dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dokumen yang baru diajukan, yaitu Surat Perjanjian PeminjamanDanaNomor 696/L/NE/VI/2016,887/L/NE/IX/2017, 1072/L/NE/V/2018, serta Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017.

10. bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan: |

= Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding dan menyatakan koreksi PPh

Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara sewenang-wenang. Tuduhan adanya dividen terselubung hanya didasarkan pada asumsi atas pos pengeluaran di genera! ledger, padahal seluruh pengeluaran merupakan pembayaran utang dan biaya operasional pembangunan Hotel Ayani yang sah dan tercatat jelas.

Terbanding tidak pemah mengonfirmasi kepada seluruh pemegang saham sebagaimana mekanisme Pasal 35 ayat (1) UU KUP, sehingga koreksi tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan sebagaimana diwajibkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Selain itu, laporan laba rugi 2018 menunjukkan laba hanya Rp40.095.703, sehingga tidak mungkin ada pembagian dividen Rp850.000.000,00.

" Secara hukum perseroan, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS dan jika terdapat saldo laba positif (Pasal 71 UU PT). Karena tidak pemah ada RUPS dantidak terdapat laba yang memadai, dalil dividen terselubung tidak berdasar hukum.

x Dengan demikian, koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan

Surat a quo ditetapkan nihil. Pemohon akan menguatkan dalilnya dengan bukti surat, saksi, dan ahli di persidangan.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai

= Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPn yang mengatur dividen sebagai objek pajak, termasuk pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Untuk mendukung koreksi tersebut, Terbanding meneliti Buku Besar, rekening koran, dan Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 (Bukti T-1) yang diserahkan saat pemeriksaan dan keberatan.

= Berdasarkan Ledger Report periode September-Desember 2018,

Pemohon mencatat akun Owner Withdrawal (kode 310-00-010) sebesar Rp3.350.000.000.

x Dalam keberatan, Pemohon menyatakan arus kas PT Ayani Family Group digunakan untuk operasional dan pembayaran kewajiban|

Hotel Ayani, termasuk kredit Bank BRI Cabang Banda Aceh berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 14 Mei 2018. Hal tersebut juga dibahas dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak No. BA- 29/WPJ.256/2024.

= Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 14 Mei 2018, kredit investasi Rp9,5 miliar diberikan oleh Bank BRI Cabang Banda Aceh kepada CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group untuk refinancing Hotel Wisata, dengan jangka waktu 72 bulan, dan rekening pinjaman atas nama CV Hotel Wisata. Dengan demikian, utang bank tersebut merupakan utang CV Hotel Wisata kepada Bank BRI, bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan menggunakan rekening CV Hotel Wisata.

« Berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 17 Juni 2016, pemegang saham

PT Ayani Family Group adalah Ny. Elvyani (mayoritas), seria Ny. Risnawati, Tn. Feriyanto, Ny. Yuliana, dan Ny, Maria. CV Hotel Wisata dimiliki pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon (Elwani dan Feriyanto). Tidak terdapat perjanjian utang-piutang antara CV Hotel Wisata dan Pemohon.

« Hasil penelitian Ledger 2018 tidak menunjukkan pencatatan utang maupun bunga bank pada tahun tersebut. PP No. 36 Tahun 2005 mengatur bahwa izin mendirikan bangunan diajukan oleh pemilik bangunan kepada pemerintah daerah sesuai persyaratan administratif dan teknis

= Dalam BAPK 21 Juli 2022, Pemohon menyatakan: hotel mulai dibangun tahun 2012 (IMB atas nama Elvyani), selesai 2015, dan sejak 2016 gedung dipinjam PT Ayani Family Group dari Elvyani tanpa renovasi atau perubahan struktur.

= Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 menetapkan pemilik gedung Hotel Ayani di Banda Aceh adalah Elvyani. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 36 Tahun 2005 serta bukti IMB 2015 dan PBG 2022, terbukti pemilik Gedung Hotel Ayani adalah Elvyani.

sx Pasal 34 UU PT mengatur bahwa setoran modal dapat berupa uang atau bentuk lain yang dinilai berdasarkan nilai wajar. namun, dalam

Pendirian Perseroan tidak terdapat penyertaan modal berupa gedung dan Elvyani kepada perseroan.

= Pencatatan nilai gedung Rp40 miliar dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak didukung bukti sah, karena tidak ada pelepasan hak dari Elvyani sebagai pemilik berdasarkan IMB. Dengan demikian, Pemohon bukan pemilik sah Gedung Hotel Ayani.

= Ledger Oktober 2018 mencatat Owner Withdrawal Rp850.000.000,00 sebagai biaya perusahaan. Terbanding menilai penarikan tersebut merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang memenuhi kriteria dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga terutang PPh Pasal 4 ayat (2).

» Pemohon dinilai tidak konsisten: dalam keberatan menyatakan untuk operasional dan pembayaran kredit BRI, dalam SPUH untuk pembayaran utang ke CV Hotel Wisata dan operasional, sedangkan dalam banding menyatakan bukan dividen, melainkan pembayaran penyelesaian pembangunan hotel.

2 Ketidakkonsistenan tersebut menunjukkan dalil Pemohon tidak jelas dan tidak membuktikan bantahan atas koreksi Terbanding.

» Hingga persidangan terakhir, Pemohon tidak dapat menunjukkan pencatatan penarikan Rp850.000.000,00 dalam jumal utang maupun biaya operasional, serta tidak membuktikan adanya utang dan pelunasannya kepada CV Hotel Wisata.

= Dalil bahwa dana digunakan untuk membayar kredit BRI justru menegaskan bahwa kredit tersebut merupakan utang CV Hotel Wisata perusahaan milik pemegang saham—bukan utang Pemohon, sehingga penarikan tersebut dipakai untuk membayar kewajiban pihak terafiliasi.

= Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. PP 19/2009, pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya termasuk dividen dan wajib dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.

Terbanding merujuk Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 006320.25/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 yang menegaskan jaan |

pengeluaran perusahaan yang ditenma pemegang saham secara iiskal bukan biaya (Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh), melainkan termasuk dividen.

11. Dengan demikian, koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp850.000.000,00 dinilai telah sesuai ketentuan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan DPP PPh Final

Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp850.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Ledger Report September-Desember 2018 dana yang ditransfer Pemohon ke rekening CV Hotel Wisata bukan dividen terselubung. Dana sebesar Rp3.350.000.000 digunakan untuk membayar pokok dan bunga utang terkait pencairan kredit Bank BRI dengan mekanisme reimbursement guna pembangunan Hotel Ayani, sesuai perjanjian kredit No. 34/2016, No. 4/2017, dan No. 52/2018 (Vide P.3.1),

2. bahwa berdasarkan Ledger Report, arus dana dari rekening Pemohon ke rekening CV Hotel Wisata digunakan untuk membayar cicilan pokok dan bunga kredit pembangunan Hotel Ayani. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan transfer Rp3.350.000.000 sebagai dividen terselubung adalah keliru dan menyesatkan, karena dana tersebut dipakai untuk memenuhi kewajiban kredit Bank BRI, bukan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham (Vide P.3.1);

3. bahwa berdasarkan bukti, koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan. Terbanding keliru menyimpulkan adanya dividen terselubung hanya karena pos pengeluaran dalam general ledger. Faktanya, seluruh pengeluaran, termasuk tunai, merupakan pembayaran uiang dan biaya operasional terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Ayani milik Pemohon (Vide P.3.1):

4. bahwa seluruh pos pengeluaran telah dicatat secara jelas dalam laporan keuangan dan general ledger, sehingga tidak logis apabila dianggap sebagai dividen yang tidak dicatat. Pencatatan “Owner Withdrawal” tidak otomatis merupakan dividen terselubung, karena faktanya merupakan pembayaran melalui transfer dan tunai untuk penyelesaian pembangunan Hotel Ayani. Jika tetap dianggap dividen terselubung, maka Terbanding hanya mendasarkang

pada asumsi bahwa seluruh pemegang saham teiah menikmati pembagian tersebut tanpa bukti (Vide P.3.1);

5. bahwa untuk membuktikan dugaan dividen terselubung, Terbanding seharusnya mengonfirmasi kepada seluruh pemegang saham melalui berita acara guna memastikan ada atau tidaknya pembagian dividen. Secara hukum, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS di hadapan notaris, dengan keputusan pembagian yang disetujui secara kuorum dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS (Vide P.3.1);

6. bahwa karena tidak pemah dilaksanakan RUPS dengan agenda pembagian dividen, maka dividen tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu, dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan memiliki saldo laba positif (Vide P.3.1);

7. bahwa Surat Pernyataan Elvyani (Vide P.3.2.) membuktikan Pemohon telah mengirim dana Rp3.350.000.000 kepada CV Hotel Wisata, terdiri dari transfer Bank BRI Rp3.150.000.000 dan tunai Rp200.000.000. Seluruh dana tersebut digunakan untuk membayar pokok dan bunga kredit Bank BRI terkait pembangunan Hotel Ayani, dengan Rp3.150.000.000 didebit melalui rekening CV Hotel Wisata dan sisanya dibayar tunai (Vide P.3.2.);

8. bahwa Rekening Koran CV Hotel Wisata periode Agustus-Desember 2018 membuktikan transfer Rp3.150.000.000 dari Pemohon digunakan untuk pembayaran bunga dan pokok kredit Bank BRI terkait pembangunan Hotel Ayani, bukan dividen terselubung. Total dana Rp3.150.000.000 ditransfer melalui Bank BRI ke rekening CV Hotel Wisata untuk didebit sebagai cicilan kredit. Transaksi tersebut menunjukkan pengiriman dana guna pembayaran kewajiban kredit, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembagian dividen (Vide P.3.3.);

9. bahwa Rekening koran CV Hotel Wisata (Agustus-Desember 2018) membuktikan transfer Rp3,15 miliar dari Pemohon digunakan untuk membayar bunga dan pokok kredit Bank BRI pembangunan Hotel Ayani, bukan dividen. Dana tidak ditransfer ke rekening pribadi pemegang saham, melainkan ke rekening CV Hotel Wisata untuk didebit Bank BRI, sehingga tidak memenuhi kriteria pembagian dividen (Vide P.3.3.); i

10. bahwa dividen seharusnya dibayarkan kepada pemegang saham tanpa dasar hukum yang jelas, sedangkan dalam perkara ini terdapat dasar pembayaran kredit. Terbanding juga tidak pemah mengonfimasi kepada seluruh pemegang saham untuk membuktikan adanya dividen terselubung, sehingga koreksi bersifat prematur dan asumtif (Vide P.3.3.)

11. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Terbanding wajib meminta keterangan kepada seluruh pemegang saham untuk membuktikan ada tidaknya dividen terselubung. Prosedur konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang sah, valid, dan kompeten menurut UU KUP. Karena Terbanding tidak pemah melakukan konfirmasi, koreksi yang dilakukan bersifat prematur, asumiif, dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta relevan. Dengan demikian, koreksi tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan pajak yang sah menurut peraturan perundang-undangan (Vide P.3.4.);

12. bahwa berdasarkan Pasal 71 UU PT, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS di hadapan notaris, dengan kepuiusan kuorum dan Berita Acara RUPS. Faktanya, RUPS dengan agenda pembagian dividen tidak pemah dilaksanakan, sehingga dividen tidak mungkin dibagikan. Selain itu, dividen hanya dapat dibagikan jika terdapat saldo laba positif, sedangkan laba tahun 2018 hanya Rp40.095.703, tidak cukup untuk membagi Rp850.000.000,00. Dengan demikian, dalil adanya dividen terselubung tidak berdasar hukum, sehingga koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan Surat a guo ditetapkan nihil (Vide P.3.5.);

13. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU PT dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS yang sah di hadapan notaris, dengan keputusan kuorum dan dibuktikan Berita Acara RUPS. Dalam perkara a guo, RUPS dengan agenda pembagian dividen tidak pemah dilaksanakan, sehingga dividen tidak mungkin dibagikan. Selain itu, dividen hanya dapat dibagikan apabila terdapat saldo laba positif yang cukup. Dengan demikian, dalil adanya pembagian dividen terselubung tidak berdasar hukum dan harus ditolak (Vide P.3.6.),

14. bahwa berdasarkan Bantahan atas SUB tertanggal 3 Desember 2024, Pemohon secara tegas menolak dalil adanya dividen terselubung. Tea

hukum, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS yang sah di hadapan notaris dan wajib dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Dengan demikian, tuduhan adanya dividen terselubung tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (Vide P.3.7.),

15. bahwa berdasarkan Affidavit Saksi Radian, mantan Account Officer Bank BRI, rekening CV Hotel Wisata dipertahankan karena sejak awal pinjaman tercatat atas nama CV tersebut, sementara legalitas PT Ayani Family Group belum disahkan dan secara teknis seria legal perbankan tidak memungkinkan perubahan nama rekening (novasi dan sistem perbankan) (Vide P.3.8.),

16. bahwa Penggunaan rekening CV Hotel Wisata semata-mata bersifat teknis dan prosedural sesuai ketentuan bank, bukan untuk penyalahgunaan dana. Seluruh dana pencairan (reimbursement) digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, dan pendapatan hotel dipakai untuk melunasi pinjaman ke Bank BRI melalui rekening tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat penyimpangan maupun dividen terselubung, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasar hukum dan harus ditolak (Vide P.3.8.),

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak, (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun |

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 69 ayat (1) (1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan, b. keterangan ahli:

c. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak, dan/atau e. pengetahuan Hakim, bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, alat bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa berdasarkan Ledger Report September-Desember 2018, transfer Rp3.350.000.000 dari Pemohon ke rekening CV Hotel Wisata merupakan pembayaran pokok pinjaman dan bunga kredit Bank BRI melalui mekanisme reimbursement untuk pembangunan Hotel Ayani sesuai Perjanjian Kredit No. 34/2016, No. 4/2017, dan No. 52/2018. Arus dana tersebut menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan deviden terselubung.

2. Surat Pemyataan Elwani membuktikan transfer Rp3.350.000.000 (Rp3.150.000.000 via Bank BRI dan Rp200.000.000 tunai) seluruhnya untuk

pembayaran pokok pinjaman berikut bunganya, guna pembangunan Hotel Ayani. Seluruh pengeluaran tercatat dalam general ledger dan laporan keuangan. “Owner Withdrawal” untuk pembangunan hotel Ayani, dan tanpa RUPS maupun saldo laba ditahan positif, menurut Pengadilan Pajak dana ini tidak dapat dikualifikasi sebagai dividen terselubung.

3. bahwa Rekening koran CV Hotel Wisata (Agustus-Desember 2018) menunjukkan transfer Rp3,15 miliar digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman berikut bunga kredit Bank BRI untuk pembangunan Hotel Ayani, dan dana masuk ke rekening CV Hotel Wisata, bukan ke pemegang saham serta Terbanding tidak mengonfirmasi ke pemegang saham. Dana tersebut telah dikualifikasi oleh Terbanding sebagai deviden terselubung, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena tidak didukung dengan bukti aliran uang ke pemegang saham.

4. bahwa berdasarkan Pasal 71 UU PT, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS sah di hadapan notaris dengan keputusan kuorum dan Berita Acara, serta secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Dalam perkara a guo, RUPS dengan agenda pembagian dividen tidak pemah dilaksanakan dan saldo laba 2018 hanya Rp40.095.703, sehingga dividen Rp850.000.000,00 tidak mungkin dibagikan, namun Terbanding mengkualifikasi sebagai deviden terselubung, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

5. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjusiment atau berkaitan dengan koreksi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga pada PPh Badan 2018 yang juga diajukan banding dengan sengketa Nomor 006662.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga pada PPh Badan 2018 dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding. Dengan telah dibatalkannya koreksi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga pada PPh Badan 2018, maka koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagai secondary adjustment menurut Pengadilan Pajak dengan sendirinya ikut gugur atau dibatalkan.

6. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp850.000.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil Pantahannya,

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian

Nilai SengketaDipertahankan

Tidak Dapat (Rp)(Rp)

Dipertahankan (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

850.000.000,000,00

850.000.000,00 PPh Final Pasal 42)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut TerbandingRp850.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp850.000.000,00 Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurutRp0,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut TerbandingRp 85.000.000,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 85.000.000,00 PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, |

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00017/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5-101.000, beralamat di JI. Jend. A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attomeys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. DPP PPh Final Pasal 4 ayai (2)

2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang

3. Kredit Pajak

. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya

5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar

6. Sanksi Administrasi

0,00 . Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak padahari:“* Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. {

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tid.Tid.

Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd.

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Tid.

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.