Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 319 halaman

PUT-006662.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Ayani Family Group, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006662.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan dibetulkan terakhir dengan KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006662.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5-101.000, beralamat di Jl Jend A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA., Kevin Indrawan,S.H., M.H., M.Sc., dan Muhammad Yudi Saepul Zaman,S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Feriyanto, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0146/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSc, MBA.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0146/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

2. Nama: Hilaryo Julansa, S.E., M.Si., BKP,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1555/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0146/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

3. Nama: Kevin Indrawan, S.H., M.H., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-208/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0146/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

4. Nama: Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0146/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4180/PJ.07/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1530/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 juncto Nomor PEN-

24/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Februari 2025 juncto Nomor PEN- 29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-080/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juli 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 32/SUB/WPJ.25/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 03 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dan saksi/ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan
Akhir
PemohonTerbanding
(Disetujui)
Banding
Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto9.731.744.4999.731.744.4999.731.744.499
2Harga Pokok Penjualan744.992.509744.992.509744.992.509
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)8.986.751.9908.986.751.9908.986.751.990
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha8.937.351.9904.675.382.0808.937.351.990
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)49.400.0004.311.369.91049.400.000
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha000
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan000
Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif000
b. Penyesuaian Fiskal Negatif000
c. Jumlah (a-b)000
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)49.400.0004.311.369.91049.400.000
11Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)49.400.0004.311.369.91049.400.000
15PPh Terutang ((tarif x 14) atau Nihil)9.304.297812.029.5379.304.297
16Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan000
Tahun Lalu
17Jumlah PPh Terutang (15+16)9.304.297812.029.5379.304.297
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain:
b.1. PPh Pasal 21b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-Lainb.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25c.2. PPh Pasal 259.304.2979.304.2979.304.297
c.3. PPh Pasal 29c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-Lainc.5. Lain-Lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPd.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)9.304.2979.304.2979.304.297
19Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (17-18.e)0802.725.2400
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP350.630.3840
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP00
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f)350.630.3840
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)01.153.355.6240

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan kedua oleh Terbanding sebagai berikut:

pa PR tata thet abo oo. PP an aa et TA PAN

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 Tanggal 03 Juli 2023 dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurang
i)
(Rp)
a. Penghasilan Neto4.311.369.910,000,004.311.369.910,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak4.311.369.910,000,004.311.369.910,00
d. Pajak Penghasilan Terutang812.029.537,000,00812.029.537,00
e. Kredit Pajak9.304.297,000,009.304.297,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar802.725.240,000,00802.725.240,00
g. Sanksi Administrasi350.630.384,000,00350.630.384,00
h. Jumlah pajak yang masih1.153.355.624,000,001.153.355.624,00
harus (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. TENTANG POSITA PEMOHON BANDING
Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya banding ini adalah
sebagai berikut:
I. BANDING DIAJUKAN TERHADAP KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN
BANDING BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
BIDANG PERPAJAKAN
● Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat A Quo sebagai
upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Banding
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU PP”), Pasal 31
ayat (2) UU PP dan Pasal 27 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya
disebut “UU KUP”);
QUOTE
Pasal 1 angka 6 UU PP
“Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan
Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.”
QUOTE
Pasal 31 ayat (2) UU PP
“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus
sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
QUOTE
Pasal 27 ayat (1) UU KUP
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
● Bahwa selanjutnya Pemohon Banding akan menguraikan apakah Surat A
Quo adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan banding di
bawah ini;
● Bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat A Quo dapat
disebut sebagai keputusan dalam UU Pengadilan Pajak, telah diatur
dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;
QUOTE
Pasal 1 angka 4 UU PP
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-
Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
● Bahwa pertama-tama Pemohon Banding akan menguraikan apakah Surat
A Quo adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah
ini;
● Bahwa Surat A Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan
karena Surat A Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat
Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal
08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, yang pada pokoknya memuat jawaban atas Surat Keberatan
Pemohon Banding Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 03 Juli 2023,
sehingga Surat A Quo telah memenuhi unsur “penetapan tertulis dibidang
perpajakan”, sehingga Surat A Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;
● Bahwa selanjutnya Surat A Quo telah diterbitkan oleh Terbanding selaku
pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Banda Aceh selaku penerima wewenang dari Terbanding berdasarkan
Keputusan Terbanding Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat A Quo telah memenuhi unsur
“dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sehingga Surat A Quo dapat
disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
(4) UU PP;
● Bahwa kemudian, Surat A Quo merupakan jawaban atas Surat
Permohonan Keberatan Pemohon Banding tanggal 03 Juli 2023,
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015,
maka Surat A Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat A Quo dapat disebut
sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU
PP;
● Bahwa selanjutnya selain Surat A Quo telah memenuhi unsur-unsur
sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang telah
Pemohon Banding uraikan diatas, maka Pemohon Banding akan
menguraikan lebih lanjut apakah Surat A Quo juga merupakan Surat
Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Terbanding atas
permohonan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);
● Bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata usaha
negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, final dan menimbulkan
akibat hukum bagi Penggugat, telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1
angka 9 UU PERATUN;
QUOTE
Pasal 1 angka 9 UU PERATUN
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
● Bahwa agar Surat A Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat A
Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
. Penetapan Tertulis;
. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
. Bersifat Konkret;
. Bersifat individual;
. Bersifat final;
. Menimbulkan akibat hukum;
● Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat jawaban
atas Surat Permohonan Keberatan, sehingga Surat a Quo telah memenuhi
unsur “Penetapan Tertulis”, sebagai Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;
● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Terbanding selaku
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dalam bidang
perpajakan yang berwenang menyelesaikan dan menerbitkan keputusan
atas permohonan keberatan Pemohon Banding, maka Surat A Quo telah
memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara” sehingga Surat A Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU
PERATUN;
● Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat Pemohon
Banding mengenai permohonan keberatan Pemohon Banding, yang
merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 25 dan 26 UU
KUP Jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a
Quo telah memenuhi unsur “berisi tindakan hukum tata usaha berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, sehingga Surat a Quo
dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;
● Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan
keputusan tertulis, maka Surat A Quo telah memenuhi unsur bersifat
“Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU
PERATUN;
● Bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan
sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka
Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat A

Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa selanjutnya, Surat a Quo tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, maka Surat A Quo telah memenuhi unsur bersifat “Final”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Pemohon Banding yaitu penolakan atas permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Pemohon Banding, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

● Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak;

● Bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Pemohon Banding mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Pemohon Banding menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Banding terlebih dahulu sebelum mengajukan Banding;

● Bahwa dalam hal Terbanding menganggap Surat A Quo bukan merupakan
Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka
Terbanding hendak menghalangi Pemohon Banding untuk menempuh
upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Terbanding menolak
untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau
Tindakan tersebut telah nyata-nyata merupakan keputusan atau tindakan
yang melampaui wewenang dan merugikan Pemohon Banding;
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU PP Jo. Pasal 31 ayat
(2) UU PP Jo. Pasal 27 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 1 angka 4 UU PP Jo.
Pasal 1 angka 9 PERATUN, maka Surat A Quo merupakan suatu surat
keputusan dan dapat diajukan Banding dan oleh karenanya Permohonan
Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan dapat diterima.
II. BANDING DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR DALAM UU
KUP DAN UU PP
● Bahwa Surat A Quo dikirimkan Terbanding tanggal 08 Mei 2024
berdasarkan resi Nomor: JD0388393383 yang kemudian diajukan Banding
tanggal 06 Agustus 2024 atau masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan,
yang jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2024 sehingga Banding
diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Permohonan Banding
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2)
UU PP dan oleh karenanya demi hukum Banding Pemohon Banding
haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 27 ayat (3) UU KUP
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3
(tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan
salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”
QUOTE
Pasal 35 ayat (2) UU PP
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima
Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat
(2) UU PP, maka Banding diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur
dalam UU KUP dan UU PP, dan oleh karenanya Permohonan Banding
Pemohon Banding haruslah dinyatakan dapat diterima.
III. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA
● Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding secara
tertulis atas Surat A Quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1)
UU PP, dan oleh karenanya demi hukum Permohonan Banding Pemohon
Banding haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 27 ayat (3) UU KUP
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3
(tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan
salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU PP
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada
Pengadilan Pajak.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat
(1) UU PP, maka Banding telah diajukan dengan menggunakan Bahasa
Indonesia dalam UU KUP dan UU PP, dan oleh karenanya Permohonan
Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan dapat diterima.
IV. 1 (SATU) PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU)
SURAT KEPUTUSAN
● Bahwa Pemohon Banding mengajukan 1 (satu) Surat Banding atas 1 (satu)
Surat A Quo yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024, sebagaimana diatur
dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum
Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 36 ayat (1) UU PP
“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU PP, maka 1 (satu)
Permohonan Banding telah diajukan terhadap 1 (satu) Surat A Quo dan
oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah
dinyatakan dapat diterima.
V. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN DAN DISERTAI ALASAN-ALASAN
YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN
YANG DIBANDING DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DI
BANDING;
● Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Surat A
Quo yang diterima pada tanggal 06 Agustus 2024, disertai dengan alasan-
alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal
36 ayat (3) UU PP, yang selanjutnya akan Pemohon Banding uraikan dalam
surat Banding ini, dan oleh karenanya demi hukum banding Pemohon
Banding haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 36 ayat (2) UU PP
“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”
QUOTE
Pasal 36 ayat (3) UU PP
“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) UU
PP, maka Permohonan Banding telah diajukan oleh Firma Rey & Co
Jakarta Attorneys at Law selaku Kuasa Hukumnya berikut alasan-alasan
yang jelas sebagaimana dalam Posita Banding atas Surat A Quo yang
diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 06 Agustus 2024, dan oleh
karenanya Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan
dapat diterima.
VI. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM WAJIB
PAJAK DENGAN SURAT KUASA KHUSUS
● Bahwa Permohonan Banding yang Pemohon Banding mohonkan atas
Surat A Quo diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0146/SK-
PTAFG/VII/2024 Tanggal 18 Juli 2024 (Asli diberikan pada saat sidang
sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) UU PP), sebagaimana
amanat ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi
hukum Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 37 ayat (1) UU PP
“Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus
atau kuasa hukum.”
● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas,
Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP dan oleh karenanya
demi hukum Banding Pemohon Banding haruslah diterima.
VII. KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT A QUO
● Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Terbanding telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-
00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23 Juni 2022. (Selanjutnya
disebut “SP2L”) secara langsung;
● Bahwa didalam SP2L tersebut, Terbanding juga melampirkan Surat
Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-
00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022 yang pada
pokoknya menerangkan susunan Terbanding (Tim Pemeriksa pajak) yang
terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara Tasliman
Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota dan Saudara Ulfa
Sartika Selaku Anggota Tim;
● Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Terbanding juga telah
mengajukan permintaan peminjaman daftar buku, catatan, dokumen yang
wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada Pemohon Banding
(Selanjutnya disebut “Permintaan Peminjaman”);
● Bahwa terhadap permintaan peminjaman tersebut, Pemohon Banding
telah penuhi melalui penyerahan dokumen yang dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima Dokumen yang diterbitkan oleh Pemohon Banding
tertanggal 11 Agustus 2022 secara langsung;
● Bahwa pada tanggal 14 April 2023, Terbanding telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-
00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 (Selanjutnya disebut
“SPHP”) secara langsung;
● Bahwa terhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023, Pemohon
Banding telah menyampaikan Surat Tanggapan Nomor 01/04/DU tanggal

an KEMENTERIAN KEUA NGAN REPUBLIK INDONESIA oS GIREKTORAT JENDERAL PAJAK ae RES, KANTOR WILAYAH DIP ACEH

" BER BAGA 3 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH

DAFTAR Duku, CATATAN. DOKUMEN TANG WAJIB MBANYA

DALAM RANGKA PERTEMUAN e at fae dee Bese a OO wg Wwe Baron Aceh core Sa (Gye SS SD Ree LL —-!

51 AV ANI HOTEL BANDA ACEH

MS enaban ar His eu aan bulu Sai oran Inah able

BEBRIPA SCARA SERAT TEREATA DOKL WEN

Voup baste: bom cdi Tata Oo

Po Petre en

Alasan Jilin bak LA Pan Bra Sa DL Pais arah

Dep be Desa diechut scheoa TTAB PE HD AS LAL '

“My ms Sumatiala

Yom 0. Aan Yara es Jb Peunavung Toms fist: 1

Memukau ena seba PTHAK KEDUA,

05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung, yang pada pokoknya
Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding dalam SPHP;
● Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023, Terbanding telah
menyampaikan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir kepada
Pemohon Banding;

a, KEMENTESIAN KEUANGAN KEPUEILIK INDONESIA es CE bs. . D.RERTORAT JEKDERAL PAJAK i mula Elita he KARTCR all AYAI UP ASEM

AA seni sana KANTOR PELAYARAN PAJAK PRATAMA BANDA ACC

BERITA ACARA Pk MBAHASAN ARTIF IASI PUMERIKSAAN

Babat ed ho ln fapggal 1 ala Hie bear Hei ke pan risau Peang on ea FER ONTOS. BA Na +. pina Wa — re ceo

: i" spies SR AS Perak Manga 7

Do [Moa a BE: rad Cecet oad | Perrab S LI Tang he

MA Kail ME ITE HI Perga'tur Fe 2: | Joy uote alesan flee Pelan Pamer aan ng an HIS, QO AS BE CNG EPS SES benang BIP

Ona ani Bener sapna! lta npoeresiseanwcihedan St pr Plan.

ee: Ayashi AMP UI re . BILA ged NA

. ran et Td ER KEJAR SAN tae ga a ae, WY MIPA Tai DL Biggs i my Pala AAA yooh PATS PLAYAMAK PAJAK FRATAN SA MANIS ALL

“ VOW TP lI baba der Botte he we PRET tts wage ed PRG Pe REA AA Lap NE

● Bahwa selanjutnya Terbanding telah menyampaikan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Atas Nama Pemohon Banding Nomor
00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya disebut “SKPKB”);

Nan Li har ae Man aa

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR .

. . FAJAK PENGHASILAN

Pa rt

- . - he es . = ae “ -

: PE bi TN os

A mov ON, -

~ 7 — er SED RO EN IM De Tite a aia PAR EL Me La ar PU es KAKI

TD. CDE OE EE Age ER ale i NN .

ORL 33 {

LAMPIRAN SA KAB

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG batak

PAJAK PENGHASILAN a IN NN DI BNN He DI TA e700 it. eee ee 0 ET

● Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan
Surat Permohonan Keberatan atas SKPKB Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023
tanggal 03 Juli 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Banda Aceh tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan
Arus Dokumen Nomor FORM-05002171/BPS/KPP.250103/2023 tanggal
10 Agustus 2023;

. Sea Se ha 6 OST eee ees er ba Poe a . . :

. cee Bh ° sot ee” oF ae fea to er.

ketan wpb at salat banar

● Bahwa kemudian Terbanding karena melakukan kesalahan tulis telah
menyampaikan Surat Keputusan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 25/29
Nomor S-1588/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB
Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang dibetulkan dengan
SKPKB Pembetulan Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal
27 November 2023 tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Pasal 25/29
Secara Jabatan (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan I”);

‘Vahl

‘ satay al hell + brook ane Sarre kG Hane a eh. OG an a) Beda eles hk Sel “al Man al Eel thy Sak it Peak hapa Sa Pe agan Baja

Pathe toe Ae

KEMENTERIAN KEUANGAN REPURL IK INDONESIA

- WAP KTORAT JENDERAL PAJAL

Le KARFOR MILAYAI D'BFKTSRAT JEMJFIAL PAJAK ACEY

KANTOR PELLYANAN PAJAK BRATAMA IA MDA ASEH

BT al wat hoy aa i,t PA TAG en MANA Futys 2 Tan

. " ee ea “ " "od tae Tan Ea a

. ae gee at wet

. Ta mo ” .

ToT Lana - oe SN! EN TN TE .

nt Voip ahead 2 :

”™ ay . Nai “ pena lye owe . . " .

MPa ah mara aan a .

+ i IAI.

Pon Lo OPE Tea em BT

BAR LAN BR TA

● Bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan I
tersebut diatas, maka SKPKB Pembetulan I Menjadi seperti dibawah ini;
● Bahwa selanjutnya selain Terbanding telah melakukan kesalahan tulis, lagi-
lagi Terbanding membuat kesalahan hitung dan telah menyampaikan Surat
Keputusan Pembetulan Secara Jabatan atas SKPKB Pembetulan Nomor

SURAT KETEAFAA TEYAK KURA DATAR

Me FEE AYES HALILAN raw wb ——i see 1 . 2.

tae: a BNN

" | DN TN Sa re Na

"he ae eon no " 1 1 . ‘1

NN BN oq an na '

on i | oa . 1 - 1 tL. 1 bot

Ma we

ae . .: . . un.

' ated

1 err 1 " .

t. 0 ar

: a 7 . . 7 kei 7 . ” ' . oy "oe

00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 yang telah dibetulkan terakhir dengan
SKPKB Pembetulan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal
16 Februari 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Terbanding Nomor
00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 Secara Jabatan (Selanjutnya disebut
dengan “Pembetulan II”);

KA PS ra

Pee RA RE AR PER BAE RA BOLA “ORD GR SR TP RP AN

LP EN TAN tp ee te pet LADA orton Pha. PT DIPA ENI

Tanpa aa Coit. aon ay rl hea i Ta SL Po ai

Doh Piha Wie urs tere ar and.: AR et re “Abie.

ont LN he a awe “Notts ce OQ goin dein. Alara, Fini da a.

Ina YA Fee Oe Ae ete pte pena Caden one

. tries hara a chow:

wet Woo: Boar rita

So Pia IL NATA GAN PA

MA PE EL

RA PP RP LM M9

● Bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan II tersebut diatas, maka SKPKB Pembetulan II Menjadi seperti dibawah ini; 24 MPA SEAT

SURAT KETETAPAN PSIAK KURANG BAT AR

PAJAK PENGHASILAN it a a“ re tx u " . . .

: CHE Tater Tt : : :

. Pome ae DL. kT oe OT Thr Kanaan

● Bahwa selanjutnya, Terbanding telah melakukan penelitian dan telah
menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil
Penelitian Keberatan sebagaimana dibawah ini;
● Bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,
Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam
rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-
213/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024;
● Bahwa kemudian Pemohon Banding hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei
2024 untuk menyampaikan tanggapan melalui surat nomor
181/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya Pemohon
Banding menolak hasil penelitian Terbanding;

“ Sa KEMENTERIAN KE UANGAN REPUBL IK INDONESIA ee OS LURE RUOGRAT JENDERAL PAJAK

Ve pe 5 . KANTOR WILAYAH DJP ACLH

Aor na * by . het bed

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Nouns Mefetapar ot were

. Wot pa redo te hei Aga Mata

Ka . Seed hee: rer cra reo

Tanggal Ketetapan as

Versa Lahun Bajak

KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA

NIRLAIORAT Jl KDERAL PAJAK aa KAN OK MLAYAH MREKTOKAI JENDERAL PAJAK ACEH

. ted .. Pai

● Bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan atas
Daftar Hasil Penelitian Keberatan Terbanding, namun demikian Terbanding
tetap tidak mempertimbangkan dan menolak tanggapan Pemohon
Banding;
● Bahwa karena Terbanding tidak mempertimbangkan dan menolak
tanggapan Pemohon Banding, maka Terbanding telah menerbitkan dan
menyampaikan Keputusan Keberatan A Quo kepada Pemohon Banding
yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;
● Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan upaya hukum Banding
terhadap Terbanding atas diterbitkan dan disampaikannya SKPKB A Quo
kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Permohonan Banding ini;
B. TENTANG POKOK SENGKETA
TENTANG KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA BERUPA BIAYA
PENYUSUTAN
● Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan pokok sengketa
dan alasan Banding, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tujuan
dari Permohonan Banding ini adalah untuk mencari kebenaran
materiil berdasarkan beban pembuktian dengan paling sedikit 2
(dua) alat bukti dan Pemohon Banding Berharap Judex Facti dapat
mengadili dan memutus Perkara A Quo dengan seadil-adilnya
berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU PP beserta penjelasannya;
QUOTE
Pasal 76 UU PP
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1).”
QUOTE
Penjelasan Pasal 76 UU PP
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang – Undang
Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan
apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil
bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam
persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal – hal yang diajukan
oleh para pihak.”
● Bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP Nomor S-
00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 secara
langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2023
(Selanjutnya disebut “SPHP a Quo”);
● Bahwa dalam SPHP a Quo tersebut, Terbanding melakukan koreksi
PPh Badan melalui Biaya Usaha Lainnya dengan uraian sebagai
berikut:
Biaya usaha Lainnya
menurut SPT Pemohon Banding Rp. 8.937.351.990
menurut Terbanding Rp. 4.675.382.080
Rp. 4.261.969.910

KAMI BIA REVAL SM BEE RTA Aa “heat Thee apie Kn ore RUA GUE te BABA a Abe

MANIS prea TAM Saha

On . . . Jo soe st . na noe wan

. . . Po ey

. ‘ sone KE TA TE SH SEN BEN "tara

● Bahwa adapun alasan Terbanding melakukan koreksi adalah
karena menurut Terbanding berdasarkan data (Akta: 52 tanggal 14
Mei 2018) disebutkan bahwa bangunan dan tanah yang dijaminkan
untuk kredit adalah milik pribadi Elvyani (pemegang saham).
Dengan demikian aktiva atas tanah dan bangunan tidak bisa diakui
sebagai aktiva Pemohon Banding karena tidak ada dokumen atau
data bahwa aktiva diserahkan sebagai unsur penyerahan modal dari
pemilik kepada Pemohon Banding, sehingga sesuai ketentuan
perpajakan penyusutan seharusnya dibebankan oleh pemilik aktiva
dan tidak boleh dijadikan beban oleh Pemohon Banding;
● Bahwa dengan demikian, seluruh biaya penyusutan bangunan
dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan penyusutan yang dapat
dibebankan adalah aktiva atas milik Pemohon Banding;
● Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding
telah memberikan sanggahan dalam Surat Nomor 01/04/DU
Tanggal 05 Mei 2023 yang pada pokoknya Pemohon Banding
menolak koreksi Terbanding;
● Bahwa adapun sanggahan Pemohon Banding pada pokoknya
menerangkan berdasarkan Akta: 52 Tanggal 14 Mei 2018,

. a : pa : bab eat

. . pte AI . . Rab esl rr. Pa ' rn a ee

oe: re | : aque

sot LN: ned ot noe "Rake

, . . " PN soot soe laka"

an . Pee NO on oi wo. hare

! i Man uh . luau

Pa 8 AYAN IS TT TAN DA KUTA sena i. Shona Semi hah 20 bese crac busa cos, Bean den Soles ayant cea PES] Sup evel . . PRIMA nb teat

Pes La Lesa Kane LP Bara Ta aa

dijelaskan bahwa berikut dengan Para Pemegang saham Lainnya
sesuai dengan berita acara Rapat PT Ayani Family Group,
Tertanggal 14 Mei 2024 18 No. 51 di hadapan saya, Notaris
Pembuat akta ini selanjutnya disebut sebagai debitur (Peminjam),
Elvyani (Pemegang Saham) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani
No. 20 Kelurahan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda
Aceh disebut sebagai Penjamin atas kredit yang diajukan oleh CV
Hotel Wisata dan Pemohon Banding yang kegunaannya untuk
Pembangunan Hotel di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kelurahan
Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (Hotel Ayani
Family Group) dengan demikian aktiva atas bangunan bisa diakui
sebagai aktiva Pemohon Banding berdasarkan Akta No. 51 tanggal
14 Mei 2018 dan Akta No. 52 tanggal 14 Mei 2018, sehingga sesuai
dengan ketentuan perpajakan penyusutan bangunan dapat
dijadikan bebankan penyusutan oleh Pemohon Banding (Akte
Terlampir)

NS 4-2

TIA AER Mae

ERLINA, SH., M. Kn

NOTARIS / PPAT BANDA ACEH

Sh VES TER HUKUSA BAN HAK ASASI MANUSIA RI “SO 2 H IL 1- T2007 TG 27 KE 27

SK KEPALA BATMAN PEKTANAHAN NASI AL bl

MC 9-0 VI - PPA IOS TESL. Of Seprembeoe TIA

Kantor: J. Teuke Hasan Wek No. Z (Simpa ng Surahasah

Panda Aceh

Telp. / Fame (OS BIbo34 hp SS IYISANTEA

AKTA

Muamar: _ Tanggal.

Penghadap :

● Bahwa selanjutnya menurut PSAK No. 16 aktiva tetap adalah
"Aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau
dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi
perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan
norma perusahaan, dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu
tahun”.
● Bahwa depresiasi atau penyusutan tidak melulu berkaitan dengan
akuntansi saja, melainkan dalam dunia perpajakan juga memiliki
hubungan, khususnya dalam PPh (Pajak Penghasilan). Hal ini
karena biaya penyusutan salah satu biaya yang dibolehkan sebagai
pengurang dari penghasilan bruto atau bisa dikaitkan depresiasi
menjadi proses pengurangan pada biaya yang mana sebagai objek
atas aset bisnis tertentu;
● Bahwa merujuk dalam UU PPh dimana biaya pengeluaran dalam
memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun harus dikenakan sebagai biaya penyusutan (Pasal 1
UU PPh) dan penggunaan harta tersebut termasuk dalam rangka
mendapatkan, memelihara, hingga menagih penghasilan sesuai
dengan bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh;
QUOTE
Pasal 1 UU PPh
“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau
perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.”
QUOTE
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, termasuk:
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A”
● Bahwa dari definisi pengertian aktiva tetap tersebut, maka jelas
pemakaian gedung hotel beban penyusutannya menjadi beban
operasional untuk mendapatkan penghasilan. Karena dengan
gedung hotel tersebutlah perusahaan mendapatkan penghasilan
sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai
peredaran usaha bruto / realisasi pendapatan;
● Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terhadap biaya
penyusutan sebagaimana disampaikan dalam SPHP tidak dapat
Pemohon Banding terima, karena harta yang disusutkan jelas
berhubungan langsung dengan pendapatan usaha dan secara
administrasi kepemilikan belum dialihkan ke perusahaan oleh para
pemegang saham karena masih ada keterikatan jaminan kredit
bank;
● Bahwa atas hal ini sudah dibahas dengan Terbanding pada awal
dilaksanakan pemeriksaan dan telah disetujui untuk tidak dikoreksi
fiskal, hal ini dapat dilihat dari hasil pembahasan temuan pertama;
● Bahwa selanjutnya dalam “Risalah Pembahasan”, Terbanding
menolak sanggahan Pemohon Banding yang pada pokoknya
berbunyi sebagai berikut:
1. UU PPh pasal 11 ayat (1): "Penyusutan atas pengeluaran untuk
pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama
masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Permintaan
Keterangan (BAPK) tanggal 21 Juli 2022 Bangunan Hotel yang
digunakan untuk operasional PT Ayani Family Group adalah
milik ibu Elvyani (pemegang Saham).
3. PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata melakukan
perjanjian kredit dengan BRI Tbk. Cabang Banda Aceh, dalam
perjanjian (Akta: 52 tanggal 14 Mei 2018) disebutkan kredit
sebesar Rp. 9.500.000.000.- digunakan untuk Kredit Refinancing
Hotel Wisata dengan agunan sebesar Rp. 51.517.634.000,00.
seluruh agunan adalah milik pribadi Elvyani (pemegang saham).
Berdasarkan ketentuan dan data diatas (Akta: 52 tanggal 14 Mei
2018) bahwa bangunan dan tanah yang dijaminkan untuk kredit
adalah milik pribadi Elvyani (pemegang saham), dengan
demikian aktiva alas tanah dan bangunan tidak bisa diakui
sebagai aktiva PT Ayani Family Group karena tidak ada
dokumen atau data bahwa Aktiva diserahkan sebagai unsur
penyerahan modal dari pemilik kepada PT Ayani Family Group,
sehingga sesuai ketentuan perpajakan penyusutan seharusnya
dibebankan oleh pemilik Aktiva dan tidak boleh dijadikan beban
oleh PT Ayani Family Group. Dengan demikian pemeriksa
mempertahankan koreksi penyusutan atas bangunan hotel
sebesar Rp. 2.000.000.000.-.
● Bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding
dalam Risalah Pembahasan diatas dengan alasan dan uraian
sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta: 52 Tanggal 14 Mei 2018, dijelaskan bahwa:
berikut dengan Para Pemegang Saham lainnya sesuai dengan
berita acara rapat Pemohon Banding, tertanggal 14 Mei 2018
No. 51 di hadapan saya, Notaris Pembuat akta ini selanjutnya
disebut sebagai debitur (Peminjam), Elvyani (pemegang saham)
yang beralamat di jalan ahmad yani no. 20 Kelurahan
Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh disebut
sebagai penjamin atas kredit yang diajukan oleh CV Hotel
Wisata dan Pemohon Banding yang kegunaannya untuk

pembangunan hotel di jalan Ahmad Yani No.20 Kelurahan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh (Hotel Ayani Family Group), dengan demikian atas aktiva atas bangunan bisa diakui sebagai aktiva Pemohon Banding berdasarkan akta No. 51 tanggal 14 Mei 2018 dan Akte No.52 Tanggal 14 Mei 2018, sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan penyusutan bangunan dapat dijadikan beban penyusutan oleh Pemohon Banding.

- Menurut PSAK No. 16 Aktiva tetap adalah "aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan, dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun".

- Depresiasi atau penyusutan tidak melulu berkaitan dengan akuntansi saja, melainkan dalam dunia perpajakan juga memiliki hubungan, khususnya dalam PPh (Pajak Penghasilan). Dalam hal ini lantaran karena biaya penyusutan salah satu biaya yang dibolehkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto atau bisa dikatakan depresiasi menjadi proses pengurangan pada biaya yang mana sebagai objek atas aset bisnis tertentu.

- Merujuk dalam UU PPh dimana biaya pengeluaran dalam memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dikenakan sebagai biaya penyusutan (pasal 1 UU PPh) dan penggunaan harta tersebut termasuk dalam rangka guna mendapatkan, memelihara, hingga menagih penghasilan sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh.

- Dari definisi pengertian aktiva tetap tersebut maka jelas pemakaian gedung Hotel Ayani beban penyusutannya menjadi beban operasional untuk mendapatkan penghasilan. Karena dengan gedung hotel tersebutlah perusahaan mendapatkan

penghasilan sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan
sebagai pendapatan usaha. Dengan demikian atas koreksi
pemeriksa terhadap biaya penyusutan sebagaimana
disampaikan dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
tidak dapat kami terima, karena harta yang disusutkan jelas
berhubungan langsung dengan pendapatan usaha, bahwa
secara administrasi kepemilikan belum dialihkan ke perusahaan
oleh para pemegang saham adalah karena masih ada
keterikatan jaminan kredit bank.”
● Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Terbanding
tetap menolak sanggahan Pemohon Banding terkait biaya usaha
lainnya berupa koreksi biaya penyusutan dan pada akhirnya
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP-
00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 Tanggal 16 Februari 2024
(Selanjutnya disebut “SKPKB 09/2024”);
● Bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan Permohonan
Keberatan atas SKPKB 09/2024 melalui Surat Nomor
070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang pada pokoknya
Pemohon Banding menolak Surat a Quo yang diterbitkan oleh
Terbanding;
● Bahwa selanjutnya dalam permohonan keberatan, Pemohon
Banding tetap mendalilkan biaya penyusutan yang dikoreksi oleh
Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasarkan alat bukti dan
hukum positif yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam
Permohonan Keberatan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai
berikut;

. Hantam

Paman ue te aa Dial bak

Le taal egies LOUIS EG cc ee ea

Dav Dek we Shel oll Data wa Fe cage teu til AR ntb Beak

Manna Bat Po agen bayan

“Menurut pemeriksa berdasarkan data (Akte: 52 tanggal 14 Mei 2018 disebutkan bahwa bangunan dan tanah yang dijaminkan untuk kredit adalah milik pribadi Elvyani (Pemegang Saham). Dengan demikian aktivitas atas tanah dan bangunan tidak bisa diakui sebagai aktiva Pemohon Banding karena tidak ada dokumen atau data bahwa aktiva diserahkan sebagai unsur penyerahan modal dari pemilik kepada PT Ayani Family Group, sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan penyusutan seharusnya dibebankan oleh pemilik aktiva dan tidak boleh dijadikan beban oleh Pemohon Banding. Dengan demikian seluruh penyusutan bangunan dikoreksi oleh pemeriksa, penyusutan yang dapat dibebankan adalah aktiva atas milik Pemohon Banding;

Alasan keberatan adalah merujuk pada UU PPh dimana biaya pengeluaran dalam memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) Tahun harus dikenakan sebagai biaya penyusutan (Pasal 1 UU PPh) dan penggunaan harta tersebut termasuk dalam rangka guna Mendapatkan, Memelihara, hingga Menagih penghasilan sesuai dengan Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh. Untuk membangun dan menjalankan operasional perusahaan membutuhkan dana agar usaha dapat dijalankan, Tahun 2018, Pemohon Banding dan CV Hotel Wisata melakukan akad kredit dengan Bank BRI (Persero) Cabang Banda Aceh sampai dengan akhir tahun 2018, dengan Perjanjian Kredit No 52 tanggal 14 Mei 2018 dan Berita Acara Rapat No 51 tanggal 14 Mei 2018 dijelaskan bahwa: berikut dengan Para Pemegang saham Lainnya sesuai dengan berita acara Rapat Pemohon Banding, No: 51 Tertanggal 14 Mei 2018 di hadapan saya, Notaris Pembuat akta ini selanjutnya disebut sebagai debitur (Peminjam), Elvyani (pemegang saham) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kelurahan Peunayong Kec, Kuta Alam Kota banda Aceh disebut sebagai Penjamin atas kredit yang diajukan oleh CV Hotel Wisata dan Pemohon Banding yang kegunaannya untuk Pembangunan

Hotel di Jalan Ahmad Yani No. 20 Kelurahan Peunayong Kec Kuta
Alam Kota Banda Aceh (Hotel Pemohon Banding);
Berdasarkan Hal tersebut diatas maka: Jumlah Pajak Terutang
Menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No:
00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 PT Ayani Family Group
Sebesar Rp. 802.725.240,00 dan Sanksi Administrasi Berupa
Bunga Pasal 13 (2) KUP Sebesar Rp.350.630.384,00 akibat dari
koreksi pemeriksa terhadap biaya penyusutan dan Biaya Bunga
Bank sebesar Rp. 4.261.969.910, atas SKPKB tersebut harus
dihapuskan sebab Gedung yang disusutkan jelas berhubungan
langsung dengan kegiatan operasional, pendapatan usaha
Pemohon Banding dan Pembangunan Gedung Hotel Ayani Family
Group atas pinjaman
Kredit Pemohon Banding kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.”
- Bahwa selanjutnya, Terbanding telah melakukan penelitian dan
telah menerbitkan serta menyampaikan surat Pemberitahuan
Daftar Hasil Penelitian Keberatan kepada Pemohon Banding
melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-
213/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 dengan pendapat
sebagai berikut;
c. Berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh
selama proses penelitian diketahui hal sebagai berikut:
1) Bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah
penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh yaitu biaya
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud

yO Ki MENTERIAN KI UANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ae OS TARE ROORAT JENCERAL PA. AK yey es af KANTOR WILAYAH DJP ACEH bbw wb bw w—

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN des tage) , an ,

Necro Ketetapan . . .

boot oy boat rele the riba Moda Ta In “I “el wet Popa Pel

Langgal Ketetapan ka

Masa Tahta Pajak pa .

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
yang bukan dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
2) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) melakukan
penelitian terhadap kepemilikan Aktiva berupa Bangunan
dengan Nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding
sebesar Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh milyar
rupiah);
3) Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Susunan
Pengurus dan Pemegang Saham dari PT Ayani Family
Group adalah sebagai berikut:
● Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.
600.000.000,00 (6.000 lembar Saham) dan telah
ditempatkan dan disetor penuh 100% dengan uang
tunai melalui kas Perseroan.
● Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group
adalah sebagai berikut:
- Ny. Elvyani Rp. 360.000.000,00 (3.600 lembar
Saham)
- Ny. Risnawati Rp. 60.000.000,00 (600 lembar
saham)
- Tn. Feriyanto Rp. 60.000.000,00 (600 lembar
saham)
- Ny. Yuliana Rp. 60.000.000,00 (600 lembar
saham)
- Ny. Maria Rp. 60.000.000,00 (600 lembar saham)
4) Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding, Pemohon
Banding menyatakan sebagai berikut:

7 Kapan gedung hotel Ayani Cibangun? Jelaskan mengenai izin bangunan awal, renovasi. serta penambahan dan perubahan izin pengguraan bangunan (ika ada) beserta tahapan waktunya!

Jawaban

5) Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52
tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
 Kredit Investasi sebesar Rp9.500.000.000,00
dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal
1 angka I dan II Akta no. 52)
 Bahwa Jaminan atas kredit tersebut adalah:
- SHM Nomor 2191 a.n. Elvyani
- SHM Nomor 206 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty,
Novi, Feriyanto, Yuliana dan Maria
- SHGB Nomor 2034 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty,
Novi, Feriyanto, Yuliana dan Maria
6) Berdasarkan data dan fakta diatas diketahui bahwa:
- Atas Bangunan Hotel Ayani dibangun diatas tanah
milik Sdri. Elvyani dan tidak ada pengalihan hak atas
tanah tersebut kepada PT Ayani Family Group.
- Bahwa Bangunan tersebut telah selesai dibangun
tahun 2015, dan status bangunan tersebut
dipinjamkan kepada PT Ayani Family Group.
- Bahwa perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang
Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family
Group. Bank dalam Perjanjian (Akta: 52 tanggal 14
Mei 2018) disebutkan kredit sebesar
9.500.000.000,00 digunakan untuk kredit Refinancing
Hotel Wisata dan seluruh rekening utang Bank adalah
atas nama CV Hotel Wisata.

2012: gedung hotel mulai dibargun, IMB nya tahun 2012 atas rama Ibu Elviani (orang tua direktur Ulama) dengan :

peruntukan gedung hotel

2015: gedung hotel selesai dibangun

2016: gedung hotel diainjam oleh PT Ayari Family Group kepada Ibu Elviani untuk tdak pemah ada renovasi dan penambahan struktur bangunan

2a Apa saja pengembangan yang telah dilakukan terhadap hotel yang berada dalam naungan PT Ayant Family Group se.ak bulan Januari tahun 2018 sampai dengan sekarang?

Jawaban: tidak ada pengembangan yang dilakukan apalagi Sejak tahun 2020 kam hanya berusaha untuk tetap berta van di masa pandemi covid-19.

- Tidak terdapat bukti aliran dana dan pencatatan yang
valid dan sah bahwa pencairan kredit tersebut
digunakan oleh PT Ayani Family Group.
- Bahwa terbukti perjanjian kredit atau akta kredit yang
menyatakan Hutang Bank senilai Rp.
32.000.000.000,00 merupakan Hutang CV Hotel
Wisata dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family
Group.
7) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, Laporan Hasil Pemeriksaan
Pajak, surat permohonan keberatan Pemohon Banding,
Berita Acara Pembahasan Sengketa, serta uraian
penelitian diatas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat
sebagai berikut:
a. bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan
keberatan Wajib Pajak adalah biaya penyusutan dan
amortisasi Tahun Pajak Tahun Pajak 2018 yang
dikoreksi Tim Pemeriksa dengan alasan bahwa atas
bangunan yang disusutkan oleh tidak dapat diakui
sebagai aktiva Wajib Pajak.
b. Bahwa atas bangunan tersebut dipinjam dari Pemilik
Modal dan belum diserahkan sebagai unsur
penyerahan Modal dari Pemilik kepada PT Ayani
Family Group.
c. Bahwa tidak terbukti PT Ayani Family Group
mengeluarkan biaya sebesar Rp. 40.000.000.000,00
untuk memperoleh harta berwujud berupa Bangunan.
d. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya aliran
dana CV Hotel Wisata kepada PT Ayani Family
Group.
e. Sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib
pajak tidak berhak untuk melakukan penyusutan
bangunan yang bukan merupakan Aktiva dari Wajib
Pajak
f. Dengan demikian Tim Peneliti Keberatan
mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa Pajak
d. Bahwa berdasarkan uraian penelitian diatas, Tim Peneliti
Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Penyusutan
dan Amortisasi Tahun Pajak 2018 sebesar Rp.
2.000.000.000,00 telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat
dan berkaitan serta sudah berlandaskan pada ketentuan
perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.
KESIMPULAN TIM PENELITI KEBERATAN
Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti Keberatan
berpendapat bahwa besarnya Biaya Penyusutan yang dapat
diperhitungkan menjadi sebagai berikut:
● Bahwa terhadap Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan
yang diterbitkan oleh Terbanding kemudian Pemohon Banding
mengajukan Tanggapan Atas Hasil Penelitian Keberatan Nomor
181/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024;
● Bahwa Berdasarkan hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan,
Terbanding mempertahankan koreksi atas biaya penyusutan

aan WR] Bears Feng

— ——— 5 ho oo Ml

—— BeyaPenyusuan — 2682.2°2.900) 63021290 _ 632 212.900 ayani Kan mama qetateeueens

Andara TS RL AK OW SS

Lampiran .-

Phat CV aevesesapacen VE pea? Bean Daan Ke en catia

Iepiaehe “Wut

IV rehtar Senderat Naas up Repute Kant Salary caja Sasa

Ctecg: Keuangan She -

Kisdung FS 2 we Py de. GQ bk algae

Vala ise Sa cade a "

bangunan gedung Hotel Ayani sebesar Rp. 2.000.000.000, dengan
alasan sebagaimana tertuang dalam Daftar Hasil Penelitian
Keberatan;
● Bahwa Menurut Pemohon Banding, pembangunan yang dilakukan
sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 adalah pembangunan interior
dan eksterior (pembangunan arsitektur, furnitur, mekanikal,
elektrikal, dan sebagainya) serta 1 (satu) unit Aula yang terletak di
Lantai 7 dari Gedung Hotel Ayani. Walaupun pembangunan
struktur bangunan (dari pondasi, tiang, dinding, atap, dan ruangan)
sudah selesai sampai tahun 2015, namun kondisi gedung masih
belum layak huni dan belum bisa beroperasi. Atas maksud tersebut,
perusahaan melakukan peminjaman dana kepada CV Hotel Wisata
(Ibu Elvyani) sebagaimana Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 696/L/NE/VI/2016 tertanggal 24 Juni 20I6, Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tertanggal 4
September 2017, dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tertanggal 17 Mei 2018 antara Pemohon
Banding dan CV Hotel Wisata. Oleh karena itu, Pemohon Banding
membukukan biaya penyusutan atas objek pembangunan (interior
dan eksterior) serta 1 (satu) unit ruangan Aula yang terletak di lantai
7 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sejak tahun 2016
sampai 2018. Karenanya, Pemohon Banding mengakui adanya
biaya penyusutan atas gedung;

cer a wot va Steno Ct AR AS an Pn aa an ee eee,

: Pa Tn gi a -

I.B TENTANG ALASAN DAN DASAR HUKUM DALAM BANDING
TERKAIT KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA BERUPA KOREKSI
BIAYA PENYUSUTAN DEMI HUKUM HARUS DIBETULKAN DAN
DINYATAKAN NIHIL
 Bahwa Pemohon Banding menolak seluruh dalil Terbanding baik
dalam SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Daftar
Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat keberatan
dengan uraian sebagai berikut;
 Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan gedung hotel Pemohon Banding adalah
bukan milik Pemohon Banding tetapi milik Elvyani / CV Hotel Wisata;
 Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak dalil tersebut
karena dalil tersebut tidak didasarkan atas alat bukti yang sah dan
hukum positif yang berlaku baik hukum positif perpajakan maupun
hukum positif bangunan gedung;
 Bahwa dalam menafsirkan hukum dalam sengketa perpajakan,
maka berdasarkan asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali”, maka
hukum perpajakan harus didahulukan untuk diterapkan;
 Bahwa namun demikian karena ketentuan kepemilikan bangunan
gedung tidak diatur dalam hukum positif perpajakan, maka berlaku
asas “Generalia Sunt Praeponenda Singularibus”, maka Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Selanjutnya disebut “UU Bangunan Gedung” harus diterapkan
dalam menyelesaikan sengketa a Quo;
 Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan
angka 10 UU Bangunan Gedung, kepemilikan bangunan dan
gedung dapat dibuktikan dengan adanya kesepakatan di antara para
pihak yang mempunyai kepentingan;
QUOTE
Pasal 1 angka 9 UU Bangunan Gedung
“Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok
orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik
bangunan gedung.”
QUOTE
Pasal 1 angka 10 UU Bangunan Gedung
“Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung
dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan
dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau
mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.”
 Bahwa kesepakatan atau perjanjian berlaku sebagai Undang-
Undang bagi mereka yang membuatnya sehingga para pihak harus
tunduk kepada kesepakatan tersebut berdasarkan asas “Pacta Sunt
Servanda” sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata;
QUOTE
Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan
dengan itikad baik”
 Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan pencairan dana
pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata (Pemegang saham
yang sama dengan Pemohon Banding) senilai Rp. 10.000.000.000
yang Pemohon Banding gunakan untuk penyelesaian bangunan
gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding
akan uraikan mekanisme peminjaman dana tersebut melalui
perjanjian kredit, dibawah ini sebagai berikut;
 Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah
juga pemegang saham CV Wisata selaku Debitur (beralamat sama
di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani Perjanjian
Kredit dengan bank BRI selaku kreditur senilai Rp. 10.000.000.000
berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016
(Selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit 34/2016”) dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung Pemohon Banding, sebagaimana
dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara CV
Hotel Wisata selaku debitur dengan bank BRI selaku kreditur, namun
demikian pihak kreditur telah mengetahui penggunaan kredit yang
dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik
Pemohon Banding;
 Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk
pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan
dengan dicantumkannya tujuan pembiayaan kredit investasi adalah
untuk pembangunan Hotel dan dicantumkannya alamat yang sama
dengan alamat Pemohon Banding yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani
No. 20 Peunayong di dalam Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19
April 2016 meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon
Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa
menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena
Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan
dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon
Banding belum bisa menjadi “bankable”;
 Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan
membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan
menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah
selesai pembangunan Hotel Ayani, maka CV Hotel Wisata telah
menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding
sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) sebagaimana dibawah ini;
 Bahwa selain Pemohon Banding telah mendapatkan peminjaman
dana dari bank BRI cq CV Hotel Wisata senilai Rp. 10.000.000.000

KEREN a 3 oN ~! ieee tng vy nae

PERJANJIAN PEMINJAMAN DANA fone

Veda Santini, Senin Tanager ge duc polut ga GB yea “be enam belass, Kumi pny

Untuk terlaksananya maksud tovsebul para pihak sepakat akan menyusun Opera ian panurjarin cana uals pembangunan sebuah Gedung yang akan diursika” dalam

Dee apa Aturan Gincsah ini

berdasarkan Perjanjian Kredit 34/2016 Jo. Perjanjian Kepemilikan
Gedung I, selanjutnya, Pemohon Banding juga telah mendapatkan
pencairan dana pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata
senilai Rp. 12.975.000.000 yang Pemohon Banding gunakan untuk
penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding
dan Pemohon Banding akan uraikan mekanisme peminjaman dana
tersebut melalui perjanjian kredit, dibawah ini;
 Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah
juga pemegang saham CV Wisata selaku Debitur (beralamat sama
di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani Perjanjian
Kredit dengan bank BRI selaku kreditur senilai Rp. 12.975.000.000
berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 04 September
2017 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit 04/2017”) dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung Pemohon Banding, sebagaimana
dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara CV
Hotel Wisata selaku debitur dengan bank BRI selaku kreditur, namun
demikian pihak kreditur telah mengetahui penggunaan kredit yang
dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik
Pemohon Banding;
 Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk
pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan
dengan dicantumkannya tujuan diberikannya Fasilitas Kredit
Investasi adalah untuk biaya pembangunan 1 (satu) unit Hotel enam

ai BANDA ACEH

PERJANJIAN KREDIT

: Nomor: U4.

-Pada hari ini. Senin pada tanggal cmpat September dua ribu tujuh belas (04-

. 09-2017). Jam 1110 WIB (sebelas lewat sepuluh Munit Waktu Indonesia bahagian barat). -—--—---------—-----—-----------------------—--------------------------

7 Sendiri atau salah satu saja menanpoung kredit dari perseroan komanditer “CWMHOTER WISATA”, (tanggung renteng hoofduhgk). ----------—------—-

-Selanjutny a disebut "DEBITUR atau | --------- anna ence ne ee eee eee ee ee eee eee nenne PIHAK KEIMIA ---------———----—--- -——- ------ ---+

lantai dan dengan dicantumkannya alamat yang sama dengan
Pemohon Banding yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20
Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh di dalam
Perjanjian Kredit Nomor 04/2017 meskipun bangunan gedung Hotel
Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana
dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa
menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena
Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan
dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon
Banding belum bisa menjadi “bankable”;
 Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan
membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan
menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah
selesai pembangunan, maka CV Hotel Wisata telah
menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding
sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017 (Selanjutnya
disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung II”) sebagaimana dibawah
ini;

AP AP PA OSI JA POP 5555 a ne mn (LI, Fasilitas Kredit Investasi tersebut yang diberikan PIHAK PERTAMA

: kepada PRIAK KEDUA dipergunakan untuk Biaya Pembangunan 1 (Satu)

Lat Hotel enam Jantai diatas tanah SHM No. 7191 Desa Peuna rang

Kecamatan Kula Alam. Kota Banda Atuh. —----.-—--2ee enna seen a SRA EP fag TN

5 ts 2 2 she

Za SEE of

TAM Fase) sy pang , Pali *

PERJANJIAN PEMINJAMAN GAGA dar Ni

Pasa hana Seri large. uguelas september dua rou wu: was SANGKA Kami

Pera pihak dengan ini menerasgkan bermassa akan mennsather cei daku pesanan di jalan A. Yari No, 28 Kelura ses Peunayung Kepamaran Syer Kusla pola Banua Aceh,

Untuk terlassananya maksug Sera, para pihsk separst akun NG IG) Lee ianiian

 Bahwa selanjutnya selain Pemohon Banding telah mendapatkan
peminjaman dana dari bank BRI cq CV Hotel Wisata senilai Rp.
12.975.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit 04/2017 Jo.
Perjanjian Kepemilikan Gedung II, selanjutnya, Pemohon Banding
juga telah mendapatkan pencairan dana pinjaman dari bank BRI
melalui CV Hotel Wisata senilai Rp. 9.500.000.000 yang Pemohon
Banding gunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani
milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan uraikan
mekanisme peminjaman dana tersebut melalui perjanjian kredit,
dibawah ini;
 Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah
juga pemegang saham CV Wisata selaku Debitur (beralamat sama
di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani Perjanjian
Kredit dengan bank BRI selaku kreditur senilai Rp. 9.500.000.000
berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018

pemjaman dane untuk pembancenar sebuah gede panel akan diuaikan cham bengrapa Aluran dibawa int

AAN ae PAI G4 2 222222222205 on nan Lan Lama mann namum

PerOnung Staak pemandalangasan peganjien Isi, pera pinas telah saling seturu can sepukat daluk mengadakan Porhvgia Seminar Dare dalam melsasanaken La

BEE PR Pee So yang akan diakukan oles ita nertama sobayaisana yang disebut dialas

SALA ALAN NAN ANN NN MALAM nnn eee PB 3, --------------- 25255 eee eee ue “Para pihak dengan in Mangalakan seodtal gai setuju sates dan yang dipiarikan tersebut aan chpchangairas jowabkan penuh oleh pihas pertama seria pesangyuset juyab

Menahan BO sala sebagai mitiginear Jar oesasales larsckut ustuk mominha kenalan.

dalam rangka penyelesaian bangunan gedung Pemohon Banding,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara
Pemohon Banding dan CV Hotel Wisata selaku debitur dengan bank
BRI selaku kreditur, maka mutatis mutandis pihak kreditur telah
mengetahui penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan
untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding;
 Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk
pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan
dengan dicantumkannya Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei

thy Fahy sat

. 8 oo tan

: " hon ot Vises

! 4 is R mt

. 1 de . etis

LP na oe ns EN PNG wi

2018 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit 52/2018”) meskipun
bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum
dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa
menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena
Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan
dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon
Banding belum bisa menjadi “bankable”;
 Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan
membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan
menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah
selesai pembangunan, maka CV Hotel Wisata telah
menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding
sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) sebagaimana dibawah ini;

BA _ Xe

Fe au ee tapos , ha a a ore met

PESJANJIAN PEMINJAMAN DANA SOTA AS

Marg pihak dengan jai Tne Enea Dorinacsud akan irendikaikas diri ds aes eal jangian di alan a. Yoni Ne. 20 Kelusghan Peanayang Ketamatar Syah Kuala Kota Banda meh,

AA teeneee seers nona. Past 4, SLEMAN AN NN ee menanam

Torhitung sek penandatanganan peranjian isi, pera pihak telah salma setu dan Supsikat unlik mengadakan Periasias Pemintaman Dada dalan moaksooaksn 0 i yea diseliul dias

 Bahwa meskipun dalam perjanjian kredit, Pemohon Banding adalah
pihak debitur yang meminjam dana dari bank BRI bersama-sama
dengan CV Hotel Wisata, Namun pencairan dana dari Bank BRI
dicairkan oleh bank BRI kepada CV Hotel Wisata dan sebagian telah
dikirimkan ke Pemohon Banding dan telah diterima oleh Pemohon
Banding, sebagaimana dibuktikan dengan contoh bukti dibawah ini;

LIL LA enn 222222222 Lan. nen 225-555 22255 PSA 3, anna weno ener ee Mann

Pag pihak dengan Magna sopeket clin Schall mais Jang Yan up njccran torsebul dha dinanti jovetear penuh ulat pling perl serta pemangaua jiwab

Hatta Fa: Lila sabaga' pinpinan dari perusahgas kaset uriuk

AIR Ani kesana

Lest Update 1 4 May 2025 115510

In PE abon Lu

Last Update: 01 May 2023 12:03:00

 Bahwa dalil Pemohon Banding diatas telah dikuatkan dengan surat
jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan Putri Hijau No:
B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang

Last Update: 01 May 2023 11:57:00

t: TOF UL mail ara

Last Update: 01 May 2023 12:01:00 ce . Data

diperoleh ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak yang pada pokoknya bank BRI memberi jawaban berupa akta notaris Erlina No: 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group disebutkan kredit sebesar Rp. 9.500.000.000,00 digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341107 atas nama CV Hotel Wisata;

 Bahwa dalam jawaban bank BRI tersebut, Terbanding tidak dengan cermat memahami frasa “digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341 107 atas nama CV Hotel Wisata” yang justru maknanya adalah Hotel Wisata yang sudah berdiri dijaminkan untuk dicairkannya kredit peminjaman dana (Refinancing) dalam rangka/untuk tujuan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding yang belum selesai pembangunannya dan belum beroperasi pada waktu itu;

 Bahwa dengan demikian sangatlah logis dan relevan dalil Pemohon

Banding yang menyatakan pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 adalah pencairan kredit yang digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani yang seluruhnya adalah milik Pemohon Banding;

 Bahwa dengan kata lain sangatlah tidak logis dalil Terbanding yang menyatakan pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 adalah pencairan kredit milik Hotel Wisata yang digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Wisata karena Hotel Wisata sudah selesai dibangun dan beroperasi;

 Bahwa karena pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit

34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani dan

bukan untuk Hotel Wisata, maka bangunan gedung Hotel Ayani
adalah milik Pemohon Banding yang sah;
 Bahwa dalam hal Terbanding masih dalam keraguan dan tidak
paham makna klausula yang berbunyi “digunakan untuk kredit
Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek.
003701017341 107 atas nama CV Hotel Wisata”, maka seharusnya
Terbanding memanggil bank BRI untuk meminta keterangan atau
bukti lebih lanjut dengan berita acara agar Terbanding tidak gagal
paham mengenai pengertian klausula diatas, khususnya pengertian
mengenai frasa “Refinancing”, sehingga Terbanding tidak
melakukan koreksi yang merugikan Pemohon Banding;
 Bahwa untuk membuktikan apakah pihak bank BRI Banda Aceh
mengetahui penggunaan pencairan kredit adalah digunakan oleh
Pemohon Banding untuk menyelesaikan bangunan gedung Hotel
Ayani Hotel milik Pemohon Banding dengan mekanisme
“Refinancing” Hotel Wisata, Terbanding seharusnya melakukan
permintaan keterangan atau bukti dari bank BRI selaku kreditur
dengan berita acara;
 Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti
kepada pihak bank BRI sebagai konfirmasi dengan berita acara
adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus
dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak,
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
 Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus
dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang
valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan
pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah
meminta keterangan atau bukti dari pihak bank BRI untuk
membuktikan apakah pihak bank BRI mengetahui pencairan kredit
yang digunakan oleh CV Hotel Wisata selaku Debitur untuk
digunakan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung Hotel
Ayani milik Pemohon Banding (Refinancing);
 Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari pihak bank BRI, maka koreksi Terbanding adalah koreksi
yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan
asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
 Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang
kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak
dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
 Bahwa selain jumlah Rp. 32.000.000.000 pinjaman yang telah
dicairkan oleh bank BRI melalui CV Hotel Wisata dan Pemohon
Banding, dan telah dikembalikan dengan bunga, Pemohon Banding
juga telah menerima pinjaman sebagai hutang dagang dan hutang
lainnya dari pihak kreditur lainnya yaitu Nyonya Novi Elvyani dan
Tuan Teoh See Kwang senilai Rp. 8.169.373.310 dengan bunga,
yang akan Pemohon Banding buktikan dengan keterangan di bawah
ini;

sinta” Mandi

P AUS

TEOH

 Bahwa untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
mendapatkan pencairan peminjaman dana dari pihak lain atau
kreditur lain selain pihak bank BRI Banda Aceh yang digunakan oleh
Pemohon Banding untuk menyelesaikan bangunan gedung Hotel
Ayani Hotel milik Pemohon Banding, Terbanding seharusnya
melakukan permintaan keterangan atau bukti dari Nyonya Novy
Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang dengan berita acara;
 Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti dari
Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang sebagai konfirmasi
dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU
KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan
koreksi;
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP

SEE KWANG

AUSTRALIAN

Ta. - 23 sul 1981

~~ — 14 SEP 2017

—) 14 SEP 2027

4 - AUSTRALIA

P<AUSTEOH<<SEE<KWANG<<<<<<<<<

A B ta 3 F 3 La If J « - ra a

Cate rece ved Jamourt: DR} Amount (LD From [Ts Interest Pair cate [Pad amour: Nuribe-sfdoysiti Interest“:] — ~ogay Nur oet of dayst2s Ince-est 2i[ ore Interest eat | sei) Ps

TatalLaan Sar

Talnta eee Sana onal te-sst pares)

“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak,
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
 Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus
dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang
valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan
pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah
meminta keterangan atau bukti dari saudara Novy Elvyani dan
saudara Teoh See Kwang alias Albert untuk membuktikan apakah
kreditur lain seperti Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang
telah mencairkan kredit yang digunakan oleh Pemohon Banding
dalam penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon
Banding;
 Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari pihak bank BRI, maka koreksi Terbanding adalah koreksi
yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan
asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
 Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang
kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak
dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
 Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel
Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding
yang sah sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas telah
dikuatkan dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel Ayani
senilai Rp. 40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh Pemohon
Banding sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan berupa
Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018,
sebagaimana dibuktikan di bawah ini;
 Bahwa aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018 telah Pemohon Banding sampaikan juga dalam
Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2018 dan tidak dikoreksi oleh
Terbanding;
 Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018 telah diakui oleh Terbanding, maka pengakuan
Terbanding adalah alat bukti yang harus dipertimbangkan oleh Judex
Facti dalam memutus perkara a Quo sebagaimana dibuktikan
dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP, yang berbunyi
sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau”
 Bahwa selanjutnya bukti kepemilikan gedung bangunan Hotel Ayani
sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas juga dikuatkan
dengan fakta dimana lawan transaksi Pemohon Banding PT
ANGRIC TEKNIK PERSADA selaku kontraktor yang melakukan
penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani telah melakukan
penagihan langsung kepada Pemohon Banding selaku pemilik yang
sah dan pembayaran telah diterima kontraktor PT ANGRIC TEKNIK
PERSADA, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya, untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik
Persada selaku kontraktor yang melakukan penyelesaian bangunan
gedung adalah benar pihak yang telah menerima pembayaran
langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon Banding yang
digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel
Ayani milik Pemohon Banding, Terbanding seharusnya melakukan
permintaan keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada
atau dari saudara Edy Sugianto dengan berita acara;
 Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti dari
PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto sebagai
konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35
ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum
melakukan koreksi;
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak,
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
 Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus
dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang
valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan
pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah
meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau
dari saudara Edy Sugianto untuk membuktikan apakah PT Angric
Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto telah menerima
pembayaran langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon
Banding yang digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan
gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding;
 Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari Saudara Edy Sugianto,
maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak
berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi
Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta

berlandaskanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

 Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);

 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah sah milik Pemohon Banding;

 Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel

Ayani adalah milik Pemohon Banding yang sah, maka Pemohon Banding akan membuktikannya dalam pemahaman koreksi positif dan koreksi negatif yang berkeadilan agar mudah dipahami oleh Terbanding dan Judex Facti;

 Bahwa di dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan pemberian tanggapan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah mengakui dan tidak melakukan koreksi peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp. 9.731.744.499 yang seluruhnya berasal/diperoleh dari penggunaan bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp. 9.731.744.499 berdasarkan pengujian adalah benar, lengkap dan jelas;

 Bahwa Namun demikian, Terbanding tetap menolak mengakui bangunan gedung senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah sebagai aktiva tetap Pemohon Banding meskipun Pemohon Banding telah uraikan diatas (Koreksi Negatif);

 Bahwa jika benar (quad non), Terbanding tidak mengakui aktiva tetap

Pemohon Banding dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan, maka mutatis mutandis Terbanding

juga seharusnya tidak mengakui peredaran usaha bruto/Realisasi
Pendapatan Tahun 2018 Pemohon Banding senilai Rp.
9.731.744.499, sebagaimana dibuktikan dibawah ini (Koreksi Positif);
 Bahwa dalam hal Terbanding tidak mengakui bangunan gedung
Hotel Ayani sebagai Aktiva Tetap senilai Rp. 40.000.000.000 milik
Pemohon Banding (Koreksi Negatif), maka mutatis mutandis,
Terbanding juga demi hukum harus menolak mengakui peredaran
usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding tahun 2018
senilai Rp. 9.731.744.499 (Koreksi Negatif), sehingga jika bangunan
gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 bukan milik
Pemohon Banding (Koreksi Negatif), maka peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp. 9.731.744.499 tersebut demi
hukum harus dianggap tidak ada/tidak diperoleh (Koreksi Negatif),
maka PPh yang masih harus dibayar senilai Rp. 1.153.355.624 juga
harus dinyatakan tidak ada atau NIHIL;
 Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan mengakui
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Positif), Namun Terbanding tidak mengakui
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 milik
Pemohon Banding (Koreksi Negatif), maka Terbanding sedang tidak
melakukan pemeriksaan pajak sesuai prosedur hukum (due process
of law) tetapi Terbanding sedang melakukan perampokan (robbery)
berkedok pemeriksaan pajak (tax audit);
 Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon Banding adalah bukan pemilik bangunan
gedung Hotel Ayani demi hukum haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya dikesampingkan;
II.A TENTANG KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA BERUPA BIAYA
BUNGA
 Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan pokok sengketa
dan alasan Banding, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa tujuan
dari Permohonan Banding ini adalah untuk mencari kebenaran
materiil berdasarkan beban pembuktian dengan paling sedikit 2 (dua)
alat bukti dan Pemohon Banding Berharap Judex Facti dapat
mengadili dan memutus Perkara A Quo dengan seadil-adilnya
berdasarkan ketentuan Pasal 76 UU PP beserta penjelasannya;
QUOTE
Pasal 76 UU PP
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1).”
QUOTE
Penjelasan Pasal 76 UU PP
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang – Undang
Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan
apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil
bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam
persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal – hal yang diajukan
oleh para pihak.”
 Bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP Nomor S-
00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 secara
langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2023
(Selanjutnya disebut “SPHP a Quo”);

BIW ele ULAR bE BAL Sah er ee RST ey

LADTAS N BAN Pout tence

 Bahwa dalam SPHP a Quo tersebut, Terbanding melakukan koreksi
PPh Badan berupa Biaya Bunga dengan uraian sebagai berikut:
Jumlah koreksi Rp. 4.261.969.910
Biaya Penyusutan Rp. 2.081.907.411 -
Bunga Bank Rp. 2.180.062.499
 Bahwa adapun alasan Terbanding melakukan koreksi atas biaya
bunga karena berdasarkan Surat Jawaban Bank Rakyat Indonesia
Cabang Medan Putri Hijau nomor: B.50.e-BO.II/OPK/11/2022
tanggal 01 November 2022 memberikan jawaban berupa akta
notaris Erlina S.H., M.Kn nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian
kredit antara BRI Tbk. Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata dan
Pemohon Banding. Bank dalam perjanjian (Akta: 52 tanggal 14 Mei
2018) disebutkan kredit sebesar Rp. 9.500.000.000.· digunakan
untuk Kredit Refinancing Hotel Wisata, dan seluruh Rekening Utang
Bank adalah atas nama CV Hotel Wisata. Tidak ada transfer dana
dan pencatatan serta dokumen atau bukti yang valid dan sah bahwa
utang digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding. Dengan
demikian hutang kepada BRI tidak bisa diakui sebagai pinjaman
Pemohon Banding, sehingga secara ketentuan pencatatan beban
bunga seharusnya menjadi beban CV Hotel Wisata;
 Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding
telah memberikan sanggahan dalam Surat Nomor 01/04/DU
Tanggal 05 Mei 2023 yang pada pokoknya Pemohon Banding
menolak koreksi Terbanding;
 Bahwa adapun sanggahan Pemohon Banding pada pokoknya
menerangkan berdasarkan Akta: 52 Tanggal 14 Mei 2018, hadir di
hadapan Notaris Erlina S.H., M.Kn. yaitu: Ali Akbar QQ. PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Banda Aceh, CV Hotel
Wisata, PT Ayani Family Group, Bank dalam Perjanjian (Akta No: 52
tanggal 14 Mei 2018 kredit sebesar Rp. 9.500.000.000.- jelas
disebutkan dalam pasal 6 ayat 2 Syarat Pencairan Kredit Refinancing
yaitu; telah menyerahkan kelayakan konstruksi atas pembangunan
Meeting Room di lantai atas Hotel Ayani Family Group dari Pihak
Independen atau disahkan oleh instansi yang berwenang yang
menyatakan pembangunan Meeting Room layak. Pembayaran atas
pokok dan bunga pinjaman bank ditransfer dari rekening bank
Pemohon Banding ke rekening bank CV Hotel Wisata dengan
demikian utang kepada bank BRI bisa diakui Pinjaman Pemohon
Banding sehingga secara ketentuan Pencatatan Beban Bunga
menjadi beban Pemohon Banding;
● Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah menguraikan dalam
sanggahan yang pada intinya sebagai berikut;
Biaya Bunga
Biaya Bunga Menurut Pemeriksa
Biaya Bunga Menurut WP Rp 2. 180.062.499
Koreksi Rp 2. 180.062.499

3 AYAT HET TARDA ACTH

+ Abin Do Shem Yani tes, 20 besa rac Pec ar Dead ia wary i bagan -

Peash oda ben, Kare APP Bean ch se

Atas koreksi biaya bunga menurut pemeriksa yang dikoreksi seluruhnya atau sebesar Rp 2.180.062.499,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju. Perusahaan guna pembangunan dan operasional perusahaan membutuhkan dana agar usaha dapat dijalankan. Untuk itu perusahaan melakukan akad kredit dengan bank yang sampai dengan akhir 2018 berjumlah Rp 32.000.000.000 (dengan kewajiban bunga dan provisi serta kewajiban bank lainnya sebesar Rp. 2.180.062.499,00) dan kepada pihak yang berhubungan istimewa sebesar Rp. 7.673.327.975,00 (tidak ada beban bunga). Dari pinjaman tersebut maka dapat dilihat bahwa perusahaan dapat memiliki aset, sebagaimana ditampilkan dalam neraca perusahaan per 31 Desember 2018 antara lain:

1. Bangunan hotel dengan berbagai fasilitas ruangannya.

2. Peralatan kamar.

3. Peralatan mesin-mesin dan lainnya.

Dengan adanya fasilitas sebagaimana tersebut diatas maka pada tahun 2018, perusahaan telah beroperasi sebagaimana layaknya usaha jasa perhotelan, hal ini dibuktikan dengan adanya penghasilan sebagaimana kami laporkan di laporan rugi laba yang telah kami laporkan dalam SPT tahunan yaitu:

1. Pendapatan kamarRp. 7.660.120.115,00

2. Pendapatan cafeRp. 1.917.745.589,00

3. Pendapatan laundryRp. 59.151.555,00

4. Pendapatan lainnyaRp 94.727.240,00

JumlahRp 9.731.744.499,00

Dari pinjaman tersebut maka dapat dilihat bahwa perusahaan dapat memiliki aset, dengan aset dan peralatan yang dimiliki maka perusahaan. dapat beroperasi dan atas biaya bunga yang timbul akibat utang dan atas utang mendapatkan aset untuk operasional, maka jelas atas biaya bunga dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana bunyi pasal 6 ayat (1) a point 3;

● Bahwa selanjutnya dalam “Risalah Pembahasan”, Terbanding
menolak sanggahan Pemohon Banding yang pada pokoknya
berbunyi sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat dokumen dan bukti
yang valid atas Hutang Lainnya (pinjaman kepada pemegang
saham) sebesar Rp. 7.673.327.975.-
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat dokumen dan bukti
yang valid serta aliran uang atas pinjaman kepada Bank Rakyat
Indonesia ke Rekening atau Kas PT Ayani Family Group sebesar
Rp. 32.000.000.000.- maupun aliran Dana dari CV Hotel Wisata
maupun Sdri. Elvyani (pemegang saham).
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat dokumen/bukti
yang valid dan perhitungan nilai biaya bunga sebesar Rp.
2.180.062.499.-
4. Pemeriksa melakukan konfirmasi Kepada Bank Rakyat Indonesia
cabang Medan dengan Surat Nomor: S-773/KPP.2501/2022
tanggal 20 Oktober 2022. Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan
Putri Hijau menjawab surat dengan nomor: B.50.e-
BO.Il/OPK/11/2022 tanggal 01 November 2022 memberikan
jawaban berupa akta notaris Erlina S.H., M.Kn nomor 52 tanggal
14 Mei 2018 perjanjian kredit antara BRI Tbk. Cabang Banda
Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group.
5. Berdasarkan tanggapan wajib pajak bahwa Sdri. Elvyani
(pemegang saham) yang beralamat di jalan ahmad yani no. 20
Kelurahan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh
disebut sebagai penjamin atas kredit yang diajukan oleh CV Hotel
Wisata dan PT Ayani Family Group yang kegunaannya untuk
pembangunan hotel di jalan Ahmad Yani No. 20 Kelurahan
Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh (Hotel Ayani
Family Group). Hotel tersebut secara nyata berdasarkan akta
nomor: 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah milik pribadi Sdr. Elvyani
(pemegang saham) bukan milik PT Ayani Family Group dengan
demikian sesungguhnya hutang Bank digunakan untuk
kepentingan Sdri. Elvyani (pemegang saham) bukan untuk PT
Ayani Family Group.
Berdasarkan ketentuan dan data diatas tidak ada transfer dana dan
pencatatan serta dokumen atau bukti yang valid dan sah bahwa
hutang digunakan untuk kepentingan PT Ayani Family Group.
Dengan demikian hutang kepada BRI tidak bisa diakui sebagai
pinjaman PT Ayani Family Group, sehingga secara material dan
ketentuan pencatatan beban bunga seharusnya tidak menjadi
beban PT Ayani Family Group, sehingga pemeriksa
mempertahankan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 2.180.062.499.
● Bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding
dalam Risalah Pembahasan diatas dengan alasan dan uraian
sebagai berikut:
Berdasarkan Akta: 52 Tanggal 14 Mei 2018, hadir di hadapan Notaris
Erlina S.H., M.Kn. yaitu: Ali Akbar QQ. PT 0-, Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani
Family Group, Bank dalam Perjanjian (Akta No: 52 tanggal 14 Mei
2018 kredit sebesar Rp. 9.500.000.000.- jelas disebutkan dalam
pasal 6 ayat 2 Syarat Pencairan Kredit Refinancing yaitu; telah
menyerahkan kelayakan konstruksi alas pembangunan Meeting
Room di lantai atas Hotel Ayani Family Group dari Pihak independen
atau disahkan oleh instansi yang berwenang yang menyatakan
pembangunan Meeting Room layak. Pembayaran atas pokok dan
bunga pinjaman bank ditransfer dari rekening bank PT Ayani Family
Group ke rekening bank CV Hotel Wisata dengan demikian hutang
kepada bank BRI bisa diakui Pinjaman PT Ayani Family Group
sehingga secara ketentuan Pencatatan Beban Bunga menjadi
beban PT Ayani Family Group.
 Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Terbanding
tetap menolak sanggahan Pemohon Banding terkait biaya usaha
lainnya berupa koreksi biaya penyusutan dan pada akhirnya
menerbitkan Surat a Quo;
 Bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan Permohonan
Keberatan atas SKPKB melalui Surat Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023
tanggal 03 Juli 2023 yang pada pokoknya Pemohon Banding
menolak Surat a Quo yang diterbitkan oleh Terbanding;
 Bahwa selanjutnya dalam permohonan keberatan, Pemohon
Banding tetap mendalilkan biaya bunga yang dikoreksi oleh
Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasarkan alat bukti dan
hukum positif yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam
Permohonan Keberatan Pemohon Banding yang berbunyi sebagai
berikut;
“Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Bunga karena
berdasarkan Surat Jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan
Putri Hijau No: B.50.e-BO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November
2022 memberi jawaban berupa Akta Notaris Erlina No: 52 tanggal 14
Mei 2018 perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh,
CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group. Bank dalam Perjanjian
(Akta: 52 tanggal 14 Mei 2018 disebutkan Kredit sebesar
9.500.000.000,00 digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata
dan seluruh rekening utang Bank adalah atas nama CV Hotel Wisata.
tidak ada transfer dana dan pencatatan serta dokumen atau bukti
yang valid dan sah bahwa hutang Bank bahwa hutang digunakan
untuk kepentingan PT Ayani Family Group. Dengan demikian hutang
Kepada BRI tidak bisa diakui sebagai pinjaman PT Ayani Family

DDN ah ha oat

1. ee 1 we re coe

. ete ay att tale bae ur “oe

Ac AKA MN 2S Da kena pues ol Dan bag a Keowee ih 5 aku, gee der! Parah oo Bap Kar Pe ayer tae

Penta Pace Aree

Group sehingga secara ketentuan pencatatan beban bunga
seharusnya menjadi beban CV Hotel Wisata.
Alasan diajukan keberatan, Untuk membangun dan menjalankan
operasional PT Ayani Family Group membutuhkan dana agar usaha
dapat dijalankan. Untuk itu PT Ayani Family Group melakukan akad
kredit dengan Bank BRI (Persero) Cabang Banda Aceh berdasarkan
Akta Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018, hadir di hadapan Notaris Erlina
S.H., M.Kn yaitu: Ali Akbar QQ. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel wisata, PT Ayani Family Group
dalam Perjanjian Kredit tahun 2018 (Akta Perjanjian Kredit Nomor 52
tanggal 14 Mei 2018) sebesar Rp. 9.500.000.000-, dan jelas
disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 Syarat Pencairan Kredit
Refinancing yaitu telah menyerahkan kelayakan konstruksi atas
pembangunan Meeting Room di lantai atas Hotel Ayani Family
Group dari Pihak independen atau disahkan oleh instansi yang
berwenang yang menyatakan pembangunan Meeting Room layak.”
Berdasarkan Hal tersebut diatas maka: Jumlah Pajak Terutang
Menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No:
00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 PT Ayani Family Group
Sebesar Rp. 802.725.240,00 dan Sanksi Administrasi Berupa Bunga
Pasal 13 ayat (2) KUP Sebesar Rp.350.630.384,00 akibat dari
koreksi pemeriksa terhadap biaya penyusutan dan Biaya Bunga
Bank sebesar Rp. 4.261.969.910, atas SKPKB tersebut harus
dihapuskan sebab Gedung yang disusutkan jelas berhubungan
langsung dengan kegiatan operasional, pendapatan usaha PT Ayani
Family Group dan Pembangunan Gedung Hotel Ayani Family Group
atas pinjaman Kredit PT Ayani Family Group kepada PT Bank
Rakyat Indonesia Tbk.”
● Bahwa selanjutnya, Terbanding telah melakukan penelitian dan telah
menerbitkan serta menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar Hasil
Penelitian Keberatan kepada Pemohon Banding melalui Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-213/WPJ.25/2024 tanggal 17
April 2024 dengan pendapat sebagai berikut;
c. berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh
selama proses penelitian diketahui hal sebagai berikut:
1) Bahwa yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa adalah
penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf a. angka 3 UU PPh yaitu
biaya bunga yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
akad/perjanjian kreditnya bukan a.n. PT Ayani Family Group.
2) Bahwa dalam Neraca per 31 Desember 2018, yang dilaporkan
Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak
2018 diketahui Wajib Pajak melaporkan Hutang Bank sebesar
RP. 32.000.000.000, - (tiga puluh dua milyar rupiah)
sebagaimana berikut:
3) Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap Akta
Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018.
4) Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal
14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
● Kredit Investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,00
dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1
angka I dan II Akta no. 52)
● Bahwa Jaminan atas kredit tersebut adalah:
- SHM Nomor 2191 a.n. Elvyani
- SHM Nomor 206 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty, Novi,
Feriyanto, Yuliana dan Maria

Pa | NG KEMENTERIAN Kt UANGAN REPUBI IK INDONESIA age DIRT RCURAT JENDERAL PAJAK

Vay KANTOR WILAYAH DJP ACEH

Sa Aan

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN arus Ka etapa a oe

Antar Ketetapan " or a por . foe 1 ! oa veel us Pet Ma Nom ar

Langgal Ketetapan uh

Masa Larun Pajak boas

- SHGB Nomor 2034 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty, Novi,
Feriyanto, Yuliana dan Maria
5) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan Nomor BA-29/WPJ.256/2024 tanggal 5
Maret 2024 antara Wajib pajak dengan Tim Peneliti Keberatan,
Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:
6) Berdasarkan surat jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang
Medan Putri Hijau No: B.50.e-BO.Il/OPK/11/2022 tanggal 01
November 2022 yang diperoleh ketika dilaksanakan
pemeriksaan pajak, memberi jawaban berupa akta notaris
Erlina No: 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian kredit antara Bank
BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani
Family Group disebutkan kredit sebesar Rp9.500.000.000,00
digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan
Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341107 atas nama
CV Hotel Wisata.
7) Bahwa Wajib Pajak tidak memberikan rincian pencatatan dan
bukti terkait pencairan dan pembayaran angsuran hutang.
8) Bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap Ledger
2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa,
namun Tim Peneliti tidak menemukan pencatatan/akun terkait
hutang dan bunga Bank pada tahun 2018.
9) Bahwa berdasarkan Data Rekening Koran diketahui seluruh
pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening a.n. CV
Hotel Wisata
10) Berdasarkan data dan fakta diatas diketahui bahwa:

1?) Fertanyaen

Apakah saudara Memuiki Antar San pengaman terkait hutang Bank seresar

Rp32 059 963 G02?

Jawaban'perielanan.

> Akad perjanjian Kredit roniar 6? Tanggal “4 Mei 2016 besar Rp3 SKA at

Pengan detrar CX Hotel Vy sara dan FT. Ayani Fani ly Brotp

Sara! Penawaran Putusan Kredit tangga! 31 Agustus 2014 sebesar Rp32 Be Var

Dencan Bebitur CV Hotel Wisata

L. Hutang tersebui dgunasan untuk ar akukan penbangunan Hotel Ayant Gan Inten:

- Bahwa perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk. Cabang
Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group.
Bank dalam Perjanjian (Akta: 52 tanggal 14 Mei 2018)
disebutkan kredit sebesar 9.500.000.000,00 digunakan
untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dan seluruh rekening
utang Bank adalah atas nama CV Hotel Wisata.
- Bahwa atas Hutang sebesar Rp. 22,975 Miliar diketahui
Surat Penawaran Putusan Kredit dari Bank BRI Tbk.
ditujukan kepada CV Hotel Wisata.
- Bahwa Wajib Pajak tidak dapat merencanakan terkait
pembayaran angsuran dan bunga dengan Bank atas
Hutang sebesar Rp. 9.500.000.000,00
- Tidak terdapat bukti aliran dana dan pencatatan yang valid
dan sah bahwa pencairan kredit tersebut digunakan oleh
PT Ayani Family Group.
- Bahwa terbukti perjanjian kredit atau akta kredit yang
menyatakan Hutang Bank senilai Rp. 32.000.000.000,00
merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh,
bukan PT Ayani Family Group.
11) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, surat
permohonan keberatan Wajib Pajak, Berita Acara
Pembahasan Sengketa, serta uraian penelitian di atas, Tim
Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan
keberatan Wajib Pajak adalah biaya bunga Bank Tahun
Pajak 2018 yang dikoreksi Tim Pemeriksa dengan alasan
bahwa Wajib Pajak tidak memiliki Hutang Bank;
b. Bahwa terbukti atas kredit tersebut merupakan
Perjanjian/Akad Kredit antara PT BRI (Persero) Tbk
dengan CV Hotel Wisata bukan PT Ayani Family Group;
c. Bahwa tidak terbukti PT Ayani Family Group menerima
pencairan kredit Bank sebesar Rp. 32.000.000.000,00
untuk memperoleh harta berwujud berupa Bangunan;
d. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya aliran dana
CV Hotel Wisata kepada PT Ayani Family Group;
e. Dengan demikian Tim Peneliti Keberatan
mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa Pajak
d. Bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, Tim Peneliti
Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi Biaya Bunga Bank
Tahun Pajak 2018 sebesar Rp2.180.062.499, - telah didasarkan
pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta sudah
berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat
(2) UU KUP.
KESIMPULAN TIM PENELITI KEBERATAN
Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat
bahwa besarnya Biaya Bunga Bank yang dapat diperhitungkan
menjadi sebagai berikut:
II.B TENTANG ALASAN DAN DASAR HUKUM DALAM BANDING
TERKAIT KOREKSI BIAYA USAHA LAINNYA BERUPA KOREKSI
BIAYA BUNGA DEMI HUKUM HARUS DIBETULKAN DAN
DINYATAKAN NIHIL
 Bahwa Pemohon Banding menolak seluruh dalil Terbanding baik
dalam SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Daftar
Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat keberatan
dengan uraian sebagai berikut;
 Bahwa prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh
pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah
merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan
oleh Terbanding;

wasn 0 We Penotixsa Peneliti

TN — SR Rp) (Rep

0 Biaya bunga Bark 2 186.952.499 G ot

QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak,
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
● Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus
dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang
valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan biaya bunga atas pinjaman dari bank BRI
kepada Pemohon Banding harus dikoreksi karena Pemohon
Banding bukan Debitur bank BRI yang menerima pinjaman kredit;
 Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak dalil tersebut
karena dalil tersebut tidak didasarkan atas alat bukti yang sah dan
hukum positif yang berlaku baik hukum positif perpajakan maupun
hukum positif perbankan;
 Bahwa dalam menafsirkan hukum dalam sengketa perpajakan,
maka berdasarkan asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali”, maka
hukum perpajakan harus didahulukan untuk diterapkan;
 Bahwa namun demikian karena kepemilikan bangunan gedung tidak
diatur dalam hukum positif perpajakan, maka berlaku asas
“Generalia Sunt Praeponenda Singularibus”, maka Undang-undang
Nomor Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Selanjutnya disebut “UU Perbankan”) dan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem
Informasi Debitur (Selanjutnya disebut “Peraturan BI”) harus
diterapkan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
 Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU
Perbankan dan Pasal 1 angka 7 Peraturan BI, kepemilikan bangunan
dan gedung dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian di antara
para pihak yang mempunyai kepentingan;
QUOTE
Pasal 1 angka 18 UU Perbankan
“Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan”
QUOTE
Pasal 1 angka 7 Peraturan BI
“Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang
memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana”
 Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur mengenai
bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang
mengatur mengenai bunga dalam Perjanjian Kredit 34/2016 Jo.
Perjanjian Kepemilikan Gedung I yang pada pokoknya menerangkan
Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding sebagai debitur dengan
perjanjian kredit yang pembayarannya dilakukan secara mencicil
dengan bunga, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 34/2016 yang telah
mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 3 Perjanjian
Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus
dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit
34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 6 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit
34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 9 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit
34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 10 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur
yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan
perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk
melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat
dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung I yang diatur
dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;
 Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur mengenai
bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang
mengatur mengenai bunga dalam Perjanjian Kredit 04/2017 Jo.
Perjanjian Kepemilikan Gedung II yang pada pokoknya
menerangkan Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding sebagai
debitur dengan perjanjian kredit yang pembayarannya dilakukan
secara mencicil dengan bunga, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

LAMA MN Ann anna anna nana Lamnnnnannnn Pigg] Bo - ne nan en ee Lan an aman nan mn ANN Laman eee

Betina pihak pertama meriam dara kepada progk kecsa untuk Ishgp 1 (periama)

Kedua pada deru angga & alan our BU,

ANDA ACEH

PERJANJIAN KREDIT

Nemor: 04 ,

To Pada hari im, Senin pada tanggal cmpat September dua ribo tujuh belas (O4-

1 0952017) Jam II WIR (sebelas lewat sepuluh Menit Waktu Indonesia hahavian barat). ~—~---—---------——-- — 0-2 = nee ne eee

wane nnn ne nnn once nnn nen Paasaaf | --------------------+-—e- creer renner ree soreeree es JUMLAH, RENTUK DAN PENGGUNAAN KREDIT ----------------

L Untuk kepentingan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas

 Bahwa selain ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah
mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 2 Perjanjian
Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus
dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 3 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

1. Kredit Investasi dalarn bentek Maksimum Clu. Nigmurun denvan grace periode selama 15 hutan provasL denda Iiaya'ongkes lainya) sebesar Rp ZO dod, (dua Pelus milyar rupiah). -

2. Kredit Tuveslasi DC (KI TIM) dalam bentuk Maksimum (oo. Menurun prnasi, denda hiaya'ongkos latava) sehesar Rp.373.911, -

Sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dn eee ee

Jangka wakm pembayaran kembali kredit Investasi TDC (KL EM) OK BTYLIR kepada BANK cebanaimana yanp diuraikan datum “PERJAMITAN KREDIT” int dengan demiktan seharuh hutang DERITTIR kepada RANK baik hutang pokokisalda kredit sejumlah Kp.O7S. 00M) MHI- (sembilan ratus tajuh puluh lima jute rapiahy dalam bentuk Kredit Tnvestasi 1X GRE ID) dengan

Makam CO Mienusar selama 124 (scratus dua puluh) bulan dengan grace pened: 1% {dua belas) bulan #helum tamaskTunga provisi, denda dan hiayvaomekas yang timbul dengan adanya kredit), yang mulai sejak merandatanganan akta ani dan berakhir selambat-lambainya tavegal cmpat

Seplember dua rihu dua puluh tujuh (04-09-2027) Dengan jadwal angsuran

5525555 PEMAI SBU RS GA LAH SS PR ASI DEAN DRT -----—-~------- “Bean terjadinya Perjanjian Kadar ii, maka (RIM SEE wayil: -----------------—

IL 1. Alembavir kepada BANK bunva sebesar 17.50%, per tahun dibayar selambat-lambatnya sesuai tanegal reafsasi, Pada tahun pertama 48%

.$ aya bunga dibayar ofch debitue dan 6895 berupa IDO. sx bunga)

 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 4 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 6 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai

reid wahie setiap terdapat perubahun su bunga RL Perinjayan kembali se bunga Jakup dengan pembentahyan secara temulis dari bank hepada pemunjam den pemberitahuan icrsebot bersifat mengikat. --------—-----------

4. Membayy kepada BANK bunga sebesar 12.80% per tahun dibayar sulurubut-tambainya aesuat tangyal realisasi, cf bunga evernubte setiap terdapel perubahan. Peninjauan kembali suku honga gukup dengan (emberitahaan secata tertuha Eni bank kepada peminjam dan pemberitahuan tersebul bersifat mengikat, -------—--- 05 eomma mna

CR eteritiean bys arty ctf’ bangs Poscbur sewakteswakte dapat ditinjau dan ditviapkan kembali (rosasmahle) ateh ANK jaka teqadh pernhahan akan disesuaikan oleh NANE Tanpa haris pemburtahuar terkehih dahulu kepala

DEBITOR, polyestinan mana mengikat DE TTI OR, - ana

IL, “Terhadap Tunggakan yang dilakukan oleh DEBILOR baik tunggakan pokuk maupun tunggakan bunga, maka DEBITOR dikenakan denda (penalty rate) (sebesar 5099 (Iimapuluh persen) dari suhu bunga Jane berlaku, diperitungkan dipumoat dati setiap omaosakan pesok dan alau tunggakan

PMP. --—- nana “Sasetujuan im atau alasan-alasan lainnva, ata boleh timbul pada suatu ketika trae bunga. dodi dan orgkes-ongkis dan lyava-hiava lainya, herdasarkan kesepakatan kedua helah pihak, dalam akta ‘PV RIANJIAN KRELMI” serta perubahan-perubahannva seperti diuraikan :hates maka wenvan ini mengambil

Kredit menyerahkan sebapai panini hutangnya, yaitu persediaan tanah dan aktiva

Johan selasa berkat sana anna mma anna ee NN Lan ML MU MUA Lu

bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 10 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 10 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 13 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

ly Perarikan ID: hanya diperuntukkan perebayarag bunga Yerialin seluma masa grace period dengam cara melakukan penilcbetan rekamng INC setiap hulan pada saat pembayaran bunga. Apabila terdapal perahahan ketontumn wntany TDC, akan diberitahukan secara tertulis, bersifat meusikat dam merupakan addendum dart perjanjtan kredit. --------------—---——--------—--~ b. Apabtla iangha waktu penaokan TOC telah berakho dan nyata masih terdapat kelonegaran tank plafond UM, maka terhadap kelonngaran tarik

THC! tersehmne fidlak bisa diggitrka, -------—------------------------------------

.&«. Dalam hal plafond TOC telah dipergutakan selwuhnya. maka aff bursa) yang timbul harikatnya menjadi beban debitur dan ban dictor TLP alch d. Bila karena suatu sebab penarikan Kl tidak dapat dilaksanakan, maka penarikan KI-IM' harus dihentikan. Selanyutnya. bunga yang Imubul atas gutsianding KI yang sudah ada menjadi kewajiban debitur untuk

METAL aa nam mn nnmmn anon SS Lo. L 2 a TN A AL

OA Semasa tua pian secara tertih schap bulannya paling lambat pada tanggal panu sama dengan tanggal reahasi kredit. atau pada akhir bulan vhs,

Apabila tangzal realisasi atau lamurwa) akhar bulan jatuh pada hari liku, maka pembuvarf nga hoki pada hart kerja sehari sehelum hari ltbur tersebut,

Memet kasa kepala RET vung tidak akan berakhir Larcna sebab-achab varie ditentmkan oleh pasal TRIS Ki 'HPerdara. untuk sewaktuewakiu tanpa perseteyaan terlehnli dahulu dan para peminjam. membebani rekening pingaman

 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 15 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 15 Perjanjian Kredit
04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 16 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur
yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan
perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk
melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat
dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung II yang diatur
dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;

alas nara perinjarn urduk mtembavar pokok Lai bees Jotungar denrta kelehihan tank. prenit asuransi. hiaya-hiaya peneikaran Parang timunan. dan

Imas a-hiaya Jaimnya yang tinilbul karena dan untuk perlaksanaan peganjian

&. Anesuran hulany pakis. (baca Ju kesapban- kewapban fannva tuak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Debitur, -+-++r-seee cee non no —-—-

«. BANK berhak denean ketentuan dan syarat-syarat yang diangean haik oleh

RANK ettak menjual dan atau mengalihkan whasian atau sefuruh hak tuh

RANK, lak uhh map tone) berdasarkan Persian Keedif kepada pihak ketra vans ditunjuk sendin oleh BANK dalam rangka sekaritisasi serta dengan cara dan syarat yang diangwap hath oleh ANK, tanpa adanya kewajiban basi BANK untuk membertahukan hat terszhut kepada DEBTILIR.

Balas pihak peterna mam jam dana kadane msk kudus vis.k Tahap jl ikea; seorsar

Rp. T2075 08 EN flue bolas nba sativa) rates tufuh aki ipa ints ulat yang

Sail pale pr as pe Goo emas Lele deere baba he kang peuparr dey laman ot Lema

 Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur mengenai
bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang
mengatur mengenai bunga dalam Akta Perjanjian Kredit 52/2018
yang pada pokoknya menerangkan Bank BRI telah mengakui
Pemohon Banding sebagai debitur dengan perjanjian kredit yang
pembayarannya dilakukan secara mencicil dengan bunga,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selain ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah
mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 2 Perjanjian

waa en, peak, nS Peta ‘ .

THe oh Ca wae ok gy .

Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus
dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit
52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 3 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit
52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 4 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit
52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 12 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank
BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
 Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur
yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan
perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk
melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat
dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung III yang diatur
dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;

wee ce een nee ee eee eee cee anna PYRE | Th eee eee cece ee nan man nan ee anna nana nan an ana

BYE AC IGE Goer ccserstylar anna aan ae cinta pur rn adan ike ale sak

 Bahwa karena Pemohon Banding adalah debitur bank BRI, maka
Pemohon Banding harus membayar bunga yang telah disepakati
antara Pemohon Banding dan kreditur dari rekening Pemohon
Banding langsung kepada bank BRI, sebagaimana dibuktikan
dibawah ini;

mna LAPORAN TRANSAKSI FINSNSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

PT EYANI FAMILY GROUP Ta ia Tara PN SN iit pur bites Penis Att aye Ko RE Ta Di IN Ta

sa Ha LAPORAN TRARSAKSI FINANSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

PT SYANI FAMILY GROLIP Ip raat Dai

LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

PT AYANI FAMILY GROUP re rte Tana PE iit

‘ Tas TIKI Unta : Pectetiet Dot Yana

7, : . LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

PT AYAHI FAMILY GROUP Terre Tone Iii oi

7, : LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

Sara Tar gel eit an roi

PT AYANT FAMILY GROUP Selig tae? Pa HN NN HD

. . LAPORAN TRAN SAKSI FINSHSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

PT AVANT FAMILY GROLIP Ipa T cnet Dati on ia Ho LAPORAN TRAKSAKSI FINANSISI

LAPORAN TRANSAKSI

PT S#YAHI FAMILY GROLP Ipar ara Deen

LAPORAN TRANSAKSI FINANSIAL

LAPORAN TRANSAKSI

PT AYANI FAMILY GROUP Te ra Tapa Lil h aa

 Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding harus
dikoreksi karena Pemohon Banding bukanlah debitur bank BRI
secara langsung atau melalui CV Hotel Wisata dan oleh karena itu
Pemohon Banding tidak seharusnya membayar bunga kepada bank
BRI, demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan;
 Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon Banding di atas,
Pemohon Banding akan mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi
dan Ahli di dalam Persidangan Pengadilan Pajak.
C. TENTANG PETITA PEMOHON BANDING
● Bahwa Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal
pengajuan Banding sehingga Pemohon Banding memohon agar Majelis
Hakim dapat menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan
menyatakan Permohonan Banding dapat diterima;
● Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf (b) UU PP, Putusan Pengadilan
Pajak dapat berupa membatalkan;
QUOTE
Pasal 80 ayat (1) huruf b UU PP
“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
(b) Mengabulkan sebagian atau seluruhnya”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Pemohon Banding
memohon kepada Majelis yang memeriksa perkara A Quo untuk
mengabulkan petia Pemohon Banding dengan amar mengabulkan
Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya dan membetulkan
Surat A Quo;
● Bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung
pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar
rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini
Pengadilan Pajak yang merupakan sebuah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (Pasal 2 UU PP),
merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di
Indonesia;
● Bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Pemohon Banding di bawah ini
merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu
bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
sebagaimana amanat Pasal 91 huruf d UU PP;
QUOTE
Pasal 91 huruf d UU PP
“Permohonan Peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan – alasan sebagai berikut:
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya”
● Bahwa selanjutnya Pemohon Banding dapat mengajukan Positum dan
Petitum tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 76 UU PP
“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang
dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau
tanggapan belum diungkapkan.”
● Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 PERMA 7 tahun 2018,
Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk
mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan,
dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam
Pemeriksaan Peninjauan Kembali;
QUOTE
Pasal 19 ayat (1) PERMA 7 tahun 2018
“Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan Peninjauan
Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan
Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau
meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti
yang dianggap perlu dalam pemeriksaan peninjauan kembali.”
Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum Pemohon Banding diatas,
dengan ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar
berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding dapat diterima;
2. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;
3. Membetulkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-
00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024, tanggal 08 Mei 2024;
4. Memutuskan Biaya Usaha Lainnya Berupa Biaya Penyusutan yang
semula Rp. 632.212.900 menjadi 2.632.212.900;
5. Memutuskan Biaya Usaha Lainnya Berupa Biaya Bunga semula NIHIL
menjadi 2.180.062.499;
6. Memutuskan Jumlah PPh yang masih harus dibayar semula Rp
1.153.355.624 menjadi NIHIL;

7. Bahwa atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 32/SUB/WPJ.25/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

. ANALISA POKOK SENGKETA
Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan,
berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,
surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok
sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:
Pokok sengketa:
A. Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp2.000.000.000,00
Menurut Terbanding
a. Dasar hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
. Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah
pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
. Pasal 13 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.;
. Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
. Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang
tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan
informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib
Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya.
. Pasal 28 ayat (1), ayat (7), dan ayat (11)
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi
on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan
Wajib Pajak badan.
. Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a)
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak permintaan disampaikan.
. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf ketiga dan
keempat
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008
. Pasal 6 ayat (1) huruf b
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
. Pasal 11 ayat 1
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,
penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud,
kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama
masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
. Pasal 31 ayat (2)
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan
memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
. Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya
pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
4) Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-
184/PMK.03/2015
. Pasal 28 ayat (1) huruf b
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis
pemeriksaan lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku,
catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan
atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman
buku, catatan dan dokumen dilampiri dengan daftar buku,
catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
. Pasal 28 ayat (2) huruf c
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis
Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku,
catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum
tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman
buku, catatan, dan dokumen.
. Pasal 28 ayat (3)
Buku, catatan dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib
diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan dan
dokumen disampaikan.
. Pasal 28 ayat (6)
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data
yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui,
Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara
tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:
a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak
tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman
buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;
b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak
tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman
buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.
. Pasal 30 ayat (1)
Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau
tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan dan/atau
dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta
keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus
membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan
peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri
dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.
b. Data dan Fakta
1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana
telah beberapa kali dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal
16 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan KPP Pratama Banda Aceh Nomor LAP-
00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023;
2) Bahwa berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa Terbanding
melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, atas Biaya
Penyusutan dan Amortisasi Tahun Pajak 2018 sebesar
Rp2.000.000.000,00;
3) Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan
Keberatan dengan Surat nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 3
Juli 2023 yang diterima KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan
LPAD nomor FORM-05002171/BPS/KPP.250103/2023 tanggal
10 Agustus 2023;
4) Bahwa data yang digunakan dalam proses keberatan adalah
sebagai berikut:
a. Data KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke KPP
Pratama Banda Aceh dengan Nota Dinas nomor ND-
1340/WPJ.25/2023 tanggal 8 September 2023 adalah sebagai
berikut:
(1) Copy KKP dan LHP dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
(Lengkap);
(2) Copy Surat Permintaan Peminjaman Dokumen;
(3) Copy Bukti Peminjaman Dokumen Wajib Pajak;
(4) Copy Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku,
Catatan, Dan Dokumen;
(5) Copy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
(6) Copy Surat Tanggapan Wajib Pajak;
(7) Copy Berita Acara Pembahasan dan/atau Pemberian
Keterangan;
b. Bahwa data Pemohon Banding berdasarkan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak
Nomor S-2/WPJ.25/2024 tanggal 3 Januari 2024, adalah
sebagai berikut:
(1) Fotokopi Surat Penawaran Putusan Kredit nomor B.2292-
KC-I/ADK/05/2018 tanggal 11 Mei 2018;
(2) Fotokopi Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei
2018;
(3) Softcopy Ledger 2018 yang terdiri dari bulan Maret 2018
s.d. Desember 2018 (10 file dalam format *.xls);
(4) Softcopy Akta Pendirian Peseroan Terbatas Nomor 37
tanggal 17 Juni 2016;
(5) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group
Nomor 56 tanggal 19 September 2022;
(6) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group
Nomor 01 tanggal 2 Desember 2019;
(7) Softcopy Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-
PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022
(8) Struktur Organisasi
(9) Surat Setoran Pajak Hotel Per Maret – Desember 2018
(10) Rekening Koran BRI nomor Rek. 00370100406430 Bulan
Januri s.d. Desember 2018
(11) Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen
Pemeriksaan tanggal 11 Agustus 2022
c. Bahwa data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat
(4) UU KUP;
(1) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap proses
peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen yang
dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dalam proses
pemeriksaan pajak, diketahui bahwa permintaan proses
peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen telah
dilakukan secara detail, spesifik, dan relevan dengan pos
yang akan diuji. Dengan demikian, ketentuan Pasal 26A
ayat (4) dapat diterapkan, sehingga terdapat data yang
tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur ketentuan Pasal
26A ayat (4) UU KUP;
(2) Bahwa Terbanding telah menyampaikan surat terkait
peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam proses
Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
 S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023
Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen;
 S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; dan
 S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
(3) Bahwa atas surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen telah dibuatkan Berita Acara Tidak dipenuhinya
seluruh/sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan
Dokumen tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar
Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam
Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
2. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
3. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
4. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang
Saham)
5. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
(4) Bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016, Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tertanggal 11
September 2017, dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 1072/L/NE/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018 antara
PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tersebut tidak
diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
(5) Bahwa sehingga atas Buku, Catatan, Dokumen yang
Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan
sebagaimana tercantum pada huruf c, diatas tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan
sebagaimana diatur dalam pasal 26A ayat (4) UU KUP;
5) Bahwa Terbanding telah melaksanakan pembahasan dan
klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada
tanggal 5 Maret 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa
perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor: BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024;
6) Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 37
tanggal 17 Juni 2016 diketahui Susunan Pengurus dan Pemegang
Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
• Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000,00 (6.000
lembar Saham) dan telah ditempatkan dan disetor penuh
100% dengan uang tunai melalui kas Perseroan.
• Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
- Ny. Elvyani Rp360.000.000,00 (3.600 lembar Saham)
- Ny. Risnawati Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Ny. Yuliana Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Ny. Maria Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
c. Tanggapan terbanding
1. Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak
meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh
Terbanding melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan,
dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya;
2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding telah
menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen; dan
. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen.
3. Bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas,
Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan
rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan
namun belum diserahkan oleh Pemohon Banding tanggal 12 April
2023 dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang
Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai
berikut:
. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak yang
mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)
. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga Bank.
4. Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan
dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh Terbanding pada
saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan yang
disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor
171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Pengantaran
Dokumen dalam Proses Keberatan a.n. Pemohon Banding,
dengan melampirkan:
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016
tanggal 20 Juni 2016;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018;
. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016
tanggal 24 Juni 2016
5. Bahwa kemudian dalam Surat Banding, Pemohon Banding
menyatakan terdapat Surat Keterangan Nomor
244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017, yang tidak pernah
diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan
dan keberatan;
6. Bahwa didalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887/L/NE/IX/2017 tanggal
11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018,
bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat “… telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua
puluh Nomor: AHU-0042199-AH.01.15 Tahun 2020,…”
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal
mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada
perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang
tercantum pada Surat Perjanjian tersebut;
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-
Undang KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a quo tidak
dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penyelesaian
keberatan;
Bahwa tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon
Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
8. Bahwa tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-
Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban
antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat
Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang
berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan
bukti yang diminta pada saat pemeriksaan;
9. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah
diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan
bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
10. Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses
pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses

Se ai Aas "

Se al Oey belas Mn (oui sembilan resis Senibalan puluh tujuh) ‘nO REA Netubahan tersebut resah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Repubhk hi Sonesia, tanggal 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor

ARU-0042109 AH 01.15 Tahun 2020, akta mana diperbuat dihadapan HUSNI USMAN,

Sarjana Hukum, Netaris di Kota Medan: .

Untuk setunjutnya disebut Pihak Kedua, atau; YANG BERPIUTANG

pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga
negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Terbanding telah
melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB);
11. Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan
antara bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru
disampaikan pada saat persidangan a quo dengan lampiran daftar
buku, catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan oleh
Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat
permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen;
12. Bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti
berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan
dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan
dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak
memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan;
Bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti
berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:
. telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon
Banding pada proses pemeriksaan; dan
. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan
koreksi yang menjadi sengketa,
bahwa namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti
a quo pada saat pemeriksaan;
13. bahwa Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik,
dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan
memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta
pada saat pemeriksaan serta dengan sengaja mengalihkan proses
pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

14. bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan Iktikad tidak baik dengan membuat Surat Perjanjian dengan tanggal mundur;

15. Bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan serta belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan, sehingga menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini;

16. Bahwa lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan;

17. Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding;

18. Bahwa untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar, yaitu karena Pemohon Banding yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh;

19. Bahwa perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang KUP;

20. Bahwa dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan;

21. BahwaapabilaterdapatPemohonBandingyang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP;

22. Bahwa selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak

termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga
penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap
buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan
diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan
dan/atau penelitian keberatan;
23. Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut
dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim pada proses persidangan banding;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016
tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung I);
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017 (Perjanjian Kepemilikan Gedung
II);
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III);
. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April
2017.
24. atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa
“Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak dijalan Jalan
Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong adalah milik Pemohon
Banding” sebagaimana berikut:
• Bahwa Pemohon Banding menolak seluruh dalil Terbanding
baik dalam SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan
maupun Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di
tingkat keberatan dengan uraian sebagai berikut;
• bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan gedung hotel Pemohon Banding adalah
bukan milik Pemohon Banding tetapi milik Elvyani / CV Hotel
Wisata;
• Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak dalil
tersebut karena dalil tersebut tidak didasarkan atas alat bukti

yang sah dan hukum positif yang berlaku baik hukum positif perpajakan maupun hukum positif bangunan gedung;

• Bahwa dalam menafsirkan hukum dalam sengketa perpajakan, maka berdasarkan asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali”, maka hukum perpajakan harus didahulukan untuk diterapkan;

• Bahwa namun demikian karena ketentuan kepemilikan bangunan gedung tidak diatur dalam hukum positif perpajakan, maka berlaku asas “Generalia Sunt Praeponenda Singularibus", maka Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Selanjutnya disebut “UU Bangunan Gedung” harus diterapkan dalam menyelesaikan sengketa a Quo;

• Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 UU Bangunan Gedung, kepemilikan bangunan dan gedung dapat dibuktikan dengan adanya kesepakatan di antara para pihak yang mempunyai kepentingan;

• Bahwa kesepakatan atau perjanjian berlaku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya sehingga para pihak harus tunduk kepada kesepakatan tersebut berdasarkan asas “Pacta Sunt Servanda” sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata;

• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas telah dikuatkan dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;

• Bahwa aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per

31 Desember 2018 telah Pemohon Banding sampaikan juga
dalam Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2018 dan tidak
dikoreksi oleh Terbanding;
• Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam
laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan
Penyusutan Per 31 Desember 2018 telah diakui oleh
Terbanding, maka pengakuan Terbanding adalah alat bukti
yang harus dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam memutus
perkara a Quo sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP, yang berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
"Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau”
bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PP Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung Bangunan Gedung mengatur:
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik
bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah
permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung
kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
mendirikan bangunan gedung.
 Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak),
Pemohon Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012
atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan
 Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
nomor SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November
2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di
Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota
Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI;
 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU
No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB
tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani
adalah Sdri. Elvyani;
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor
37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Susunan Pengurus dan
Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
• Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000,00
(6.000 lembar Saham) dan telah ditempatkan dan disetor
penuh 100% dengan uang tunai melalui kas Perseroan.
• Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
- Ny. Elvyani Rp360.000.000,00 (3.600 lembar Saham)
- Ny. Risnawati Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Ny. Yuliana Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Ny. Maria Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa
Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani;
 Bahwa Pasal 34 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
 Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak
pernah mengakui bahwa bangunan gedung sebesar
Rp40.000.000.000,00 merupakan aktiva dari Pemohon
Banding sebagaimana telah tercantum dalam Daftar Hasil
Temuan Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada
Pemohon Banding dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023
tanggal 14 April 2023, sebagaimana berikut:
 bahwa sehingga pernyataan Pemohon Banding yang
menyatakan “bahwa Aktiva tetap senilai Rp40.000.000.000,00
telah diakui oleh Terbanding” tidak memiliki dasar;
 Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan
Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018
senilai Rp40.000.000.000,00 tidak memiliki dasar dan bukti
yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan
Pemohon Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti dari

2 Ban beets Lary fiertviarear bast serge male rans bores bear Binya MEI areas yang De dukung

Mera ab 49 tas 90) AA PE A pan ce

Ber Reel ag 1? AG Betovarar ala he pat A8 Naa DIK octal fotos bargoai zat anal yang

Fi pon so eno tae bret herr’ OP peta Elopa abu ega Lensa cubic aka atas acon Lis canes Pakage Libs sebaya serta oP dy any Seance ese tidal, adal octane ee dale Sa Skea pasaran ena wr mayan wea’ dn corr Ik kepada

FT Sporn Basi oar sebaga cana eects PPn cea. tar FRA.anga dibebankan

AL ae te Abate Uban Bi tannari Lele (eh PT Apr Tar 4 Gta Pete demikan

: Be get aras tangan Sect ban 227 pote cg petra yang dant atara~san adalah

pihak lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai
pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut;
 Bahwa sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian
diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari
Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov
Aceh;
25. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
pinjaman dari Bank BRI untuk pembangunan Gedung Hotel Ayani
sebagaimana berikut:
• Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan pencairan dana
pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata (Pemegang
saham yang sama dengan Pemohon Banding) senilai Rp.
10.000.000.000 yang Pemohon Banding gunakan untuk
penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon
Banding dan Pemohon Banding akan uraikan mekanisme
peminjaman dana tersebut melalui perjanjian kredit, dibawah ini
sebagai berikut;
• Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding
adalah juga pemegang saham CV Wisata selaku Debitur
(beralamat sama di tempat Pemohon Banding) telah
menandatangani Perjanjian Kredit dengan bank BRI selaku
kreditur senilai Rp. 10.000.000.000 berdasarkan akta Perjanjian
Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kredit 34/2016”) dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan
dibawah ini;
• Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati
antara CV Hotel Wisata selaku debitur dengan bank BRI selaku
kreditur, namun demikian pihak kreditur telah mengetahui
penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk
pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

• Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dicantumkannya tujuan pembiayaan kredit investasi adalah untuk pembangunan Hotel dan dicantumkannya alamat yang sama dengan alamat Pemohon Banding yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong di dalam Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon Banding belum bisa menjadi “bankable”;

• Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah selesai pembangunan Hotel Ayani, maka CV Hotel Wisata telah menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) sebagaimana dibawah ini;

• Bahwa selain Pemohon Banding telah mendapatkan peminjaman dana dari bank BRI cq CV Hotel Wisata senilai Rp. 10.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit 34/2016 Jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung I, selanjutnya, Pemohon Banding juga telah mendapatkan pencairan dana pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata senilai Rp.12.975.000.000 yang Pemohon Banding gunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding dan

Pemohon Banding akan uraikan mekanisme peminjaman dana tersebut melalui perjanjian kredit, dibawah ini;

• Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah juga pemegang saham CV Wisata Selaku Debitur (beralamat sama di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank BRI selaku kreditur senilai Rp.12.975.000.000 berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 04 September 2017 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit 04/2017”) dalam rangka penyelesaian bangunan gedung Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara CV Hotel Wisata selaku debitur dengan Bank BRI selaku Kreditur, namun demikian pihak kreditur telah mengetahui penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

• Bahwa Penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dicantumkannya tujuan diberikannya Fasilitas Kredit Investasi adalah untuk biaya pembangunan 1 (satu) unit Hotel enam lantai dan dengan dicantumkannya alamat yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh di dalam Perjanjian Kredit Nomor 04/2017 meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon Banding belum bisa menjadi “bankable”;

• Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan
membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan
menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah
selesai pembangunan Hotel Ayani, maka CV Hotel Wisata telah
menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding
sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman
Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017
(Selanjutnya disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung II”)
sebagaimana dibawah ini;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa CV Hotel Wisata merupakan entitas yang berbeda dari
Pemohon Banding dan bukan merupakan Pemegang Saham
dari Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dalam Akta
Pendirian dari Pemohon Banding;
 Bahwa atas “Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) dan Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11
September 2017” (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kepemilikan
Gedung II”) yang didalilkan oleh Pemohon Banding tidak dapat
dipertimbangkan karena dokumen tersebut tidak pernah
diberikan ketika proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 26A ayat (4) KUP serta surat perjanjian tersebut terbukti
dibuat dengan tanggal mundur;
 Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim
yang Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti
tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan
banding;
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung I);
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung II);
 Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19
April 2016 dan akta perjanjian kredit 04 tanggal 04 September
2017 terbukti bahwa yang menjadi Debitur dari Pinjaman dari
Bank BRI adalah CV Hotel Wisata untuk membangun gedung
hotel yang faktanya bukan merupakan milik dari Pemohon
Banding;
 Bahwa sehingga tidak terbukti adanya perjanjian peminjaman
dari baik dari Bank BRI maupun dari CV Hotel Wisata kepada
Pemohon Banding;
26. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
pinjaman dari Bank BRI untuk pembangunan Gedung Hotel Ayani
sebagaimana berikut:
• Bahwa selanjutnya selain Pemohon Banding telah
mendapatkan peminjaman dana dari Bank BRI cq Hotel Wisata
senilai Rp.12.975.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit
04/2017 Jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung II, selanjutnya,
Pemohon Banding juga telah mendapat pencairan dana
pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata senilai Rp.
9.500.000.000 yang Pemohon Banding gunakan untuk
penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon
Banding dan Pemohon Banding akan uraikan mekanisme
peminjaman dana tersebut melalui kredit, dibawah ini;
• Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding
adalah juga pemegang saham CV Wisata Selaku Debitur
(beralamat sama di tempat Pemohon Banding) telah
menandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank BRI selaku
kreditur senilai Rp.9.500.000.000 berdasarkan akta Perjanjian
Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kredit 04/2017”) dalam rangka penyelesaian

bangunan gedung Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara Pemohon Banding dan CV Hotel Wisata selaku debitur dengan bank BRI selaku kreditur, maka mutatis mutandis pihak kreditur telah mengetahui penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

• Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dicantumkannya Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit 52/2018′′) meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon Banding belum bisa menjadi “bankable”;

• Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah selesai pembangunan Hotel Ayani, maka CV Hotel Wisata telah menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) sebagaimana dibawah ini;

• Bahwa meskipun dalam perjanjian kredit, Pemohon Banding adalah pihak debitur yang meminjam dana dari Bank BRI bersama-sama dengan CV Hotel Wisata, Namun pencairan

dana dari Bank BRI dicairkan oleh bank BRI kepada CV Hotel Wisata dan sebagian telah dikirimkan ke Pemohon Banding dan telah diterima oleh Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dengan contoh bukti dibawah ini

• Bahwa dalil Pemohon Banding diatas telah dikuatkan dengan surat jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan Putri Hijau No: B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang diperoleh ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak yang pada pokoknya bank BRI memberi jawaban berupa akta notaris Erlina No: 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group disebutkan kredit sebesar Rp. 9.500.000.000,00 digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341107 atas nama CV Hotel Wisata;

• Bahwa dalam jawaban bank BRI tersebut, Terbanding tidak dengan cermat memahami frasa “digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341 107 atas nama CV Hotel Wisata" yang justru maknanya adalah Hotel Wisata yang sudah berdiri dijaminkan untuk dicairkannya kredit peminjaman dana (Refinancing) dalam rangka/untuk tujuan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding yang belum selesai pembangunannya dan belum beroperasi pada waktu itu;

• Bahwa dengan demikian sangatlah logis dan relevan dalil Pemohon Banding yang menyatakan pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 adalah pencairan kredit yang digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani yang seluruhnya adalah milik Pemohon Banding;

• Bahwa dengan kata lain sangatlah tidak logis dalil Terbanding yang menyatakan pencairan kredit dari bank BRI dalam

Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 adalah pencairan kredit milik Hotel Wisata yang digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Wisata karena Hotel Wisata sudah selesai dibangun dan beroperasi;

• Bahwa karena pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani dan bukan untuk Hotel Wisata, maka bangunan gedung Hotel Ayani adalah milik Pemohon Banding yang sah;

• Bahwa dalam hal Terbanding masih dalam keraguan dan tidak paham makna kalusul yang berbunyi “digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341 107 atas nama CV Hotel Wisata", maka seharusnya Terbanding memanggil bank BRI untuk meminta keterangan atau bukti lebih lanjut dengan berita acara agar Terbanding tidak gagal paham mengenai pengertian klausula diatas, khususnya pengertian mengenai frasa "Refinancing", sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi yang merugikan Pemohon Banding;

• Bahwa untuk membuktikan apakah pihak bank BRI Banda Aceh mengetahui penggunaan pencairan kredit adalah digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyelesaikan bangunan gedung Hotel Ayani Hotel milik Pemohon Banding dengan mekanisme "Refinancing" Hotel Wisata, Terbanding seharusnya melakukan permintaan keterangan atau bukti dari bank BRI selaku kreditur dengan berita acara;

• Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti kepada pihak bank BRI sebagai konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;

• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari pihak bank BRI untuk membuktikan apakah pihak bank BRI mengetahui pencairan kredit yang digunakan oleh CV Hotel Wisata selaku Debitur untuk digunakan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding (Refinancing);

• Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari pihak bank BRI, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);

Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:  Bahwa atas “Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor

1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) yang didalilkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena dokumen tersebut tidak pernah diberikan ketika proses

pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4)
KUP serta surat perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan
tanggal mundur.
 Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti
tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan
banding.
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung III);
 Bahwa berdasarkan perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk
Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group,
bahwa dalam Perjanjian kredit Nomor 52 tanggal 14 Mai 2018
disebutkan kredit sebesar 9.500.000.000,00 digunakan untuk
kredit Refinancing Hotel Wisata dan seluruh rekening hutang
Bank adalah atas nama CV Hotel Wisata;
 Bahwa akta ini merupakan perjanjian kredit dengan metode
refinancing atas perjanjian kredit terdahulu yaitu akta Perjanjian
Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 dan 04 tanggal 04
September 2017 yang merupakan kredit Dari CV Hotel Wisata,
bukan Pemohon Banding;
 Bahwa Kredit refinancing adalah metode untuk melunasi
pinjaman dengan cara mengajukan peninjauan ulang kepada
lembaga kredit. Refinancing dapat dilakukan dengan mengubah
suku bunga, jangka waktu, atau persyaratan lain dalam
perjanjian kredit. Jika disetujui, peminjam akan mendapatkan
perjanjian kredit baru yang menggantikan perjanjian
sebelumnya;
 Bahwa surat konfirmasi dari Terbanding (Pemeriksa) Ke Bank
BRI Cabang Medan dengan surat S-773/KPP2501/2022
tanggal 20 Oktober 2022 dan telah dijawab oleh Bank BRI
Cabang Medan Putri Hijau No: B.50.eBO.II/OPK/11/2022
tanggal 01 November 2022 merupakan pelaksanaan dari
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) KUP;
 Bahwa Pasal 35 ayat (1) KUP berbunyi "Apabila dalam
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti…wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta”, sehingga
permintaan dilakukan apabila terbanding menemukan data
yang diperlukan yang belum terungkap sebelumnya dan
keterangan dan bukti tersebut tidak hanya dalam berita acara
namun juga dapat berupa peminjaman dokumen ataupun surat
dari pihak yang dimintai keterangan.
 Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b. UU PPh mengatur
bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 dan pasal 11A;”
 Bahwa terbukti bahwa antara CV Hotel Wisata dan Pemohon
Banding tidak terdapat Perjanjian Peminjaman Dana;
 Bahwa sehingga terbukti bahwa pengeluaran untuk melakukan
pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan
harta berwujud berupa bangunan Gedung Hotel Ayani yang
didalilkan oleh Pemohon Banding menggunakan biaya yang
bersumber dari pinjaman Bank sesuai Perjanjian Kredit Nomor
34 tanggal 19 April 2016, Perjanjian Kredit 04 tanggal 04
September 2017 serta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14
Mei 2018, yang merupakan biaya yang dikeluarkan dari CV
Hotel Wisata, bukan biaya dari Pemohon Banding;
 Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas terbukti
bahwa Bangunan senilai Rp40.000.000.000,00 bukan
merupakan Aktiva dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon
Banding tidak berhak untuk melakukan penyusutan atas Aktiva
yang bukan merupakan milik dari Pemohon Banding;
 Bahwa sehingga menurut terbanding koreksi yang dilakukan
telah berdasarkan bukti-bukti yang valid dan kompeten dan
telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan dalam bidang
perpajakan;
27. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
Hutang dagang dan hutang lainnya sebagaimana berikut:
• Bahwa selain jumlah Rp. 32.000.000.000 pinjaman yang telah
dicairkan oleh bank BRI melalui CV Hotel Wisata dan Pemohon
Banding, dan telah dikembalikan dengan bunga, Pemohon
Banding juga telah menerima pinjaman sebagai hutang dagang
dan hutang lainnya dari pihak kreditur lainnya yaitu Nyonya Novi
Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang senilai Rp. 8.169.373.310
dengan bunga, yang akan Pemohon Banding buktikan dengan
keterangan di bawah ini;
• Bahwa untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
mendapatkan pencairan peminjaman dana dari pihak lain atau
kreditur lain selain pihak bank BRI Banda Aceh yang digunakan
oleh Pemohon Banding untuk menyelesaikan bangunan
gedung Hotel Ayani Hotel milik Pemohon Banding, Terbanding
seharusnya melakukan permintaan keterangan atau bukti dari
Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang dengan berita
acara;
• Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti
dari Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang sebagai
konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat

Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;

• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari saudara Novy Elvyani dan saudara Teoh See Kwang alias Albert untuk membuktikan apakah Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang telah mencairkan kredit yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

• Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari pihak bank BRI, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);

Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:  Bahwa Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal

4 April 2017 merupakan surat keterangan terkait peminjaman

dana dari Sdri. Novi Elvyani dan Sdr. Teoh See Kwang kepada
Pemohon Banding, yang di dalam surat keterangan tersebut di
Tandatangani oleh Sdr. Feriyanto selaku Direktur Utama;
 Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham PT Ayanai Family Group nomor 01 Tanggal 2
Desember 2019 diketahui bahwa:
- Pada tanggal 2 Desember 2019 sdr. Feriyanto Hadir dalam
Rapat tersebut bertindak sebagai pemegang dan pemilik
600 lembar saham, bukan sebagai Direktur Utama;
- Bahwa Sdr. Feriyanto baru ditetapkan sebagai Direktur
Utama pada tanggal Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham PT Ayani Family Group nomor 01
ditandatangani yaitu pada tanggal 2 Desember 2019:
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
nomor 37 Tanggal 17 Juni 2016 dan Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham PT Ayani Family Group
nomor 01 Tanggal 2 Desember 2019 diketahui bahwa sejak
tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember

4 Yuan FERTYANTO, Tahir dj Banda Aceh pada tanggal dua Apri! seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilar; (02-04-1979), Warga Negara Indonesia,

. Wiraswasta, herlenpat tingzal di Keta Randa Aceh, falan Jenderal Ahmad

Yani Komor 16, Kelurahan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Pemegang

Kartu Tanda penduduk Mom. PTF UO2N204 FRWMET -----2-- creer

. Dalam hal int menurut keterangannya bertindak :-—.... Saman an nee

3. Sebagai pemegang dan pemilik 600 tenam tatus) lembar saham, kesemuanya dalam MPErAEMAN LL ME ama an nh i-- Dengan demikian maka susunan pengurus dari perseroan terbatas tersebut

: terhitung sejak ditandatanganinya akta ini adalah sebagai berikut: ----—........

! Direktur Utama : Tuan FERIYANTO, lahir di Banda Aceh pada tanggal dua April seribu sembilan ratus tujuh

: puluh sembilan (02-04-1979), Warga Negara

: Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di

Kota Banda Aceh, Jalan Jenderal Ahmad. Yani

: Nomor 16, Kelurahan Peunayong, Kecamatan

Kuta Alam. Pemegang Kartu Tanda penduduk

— Nomor : 1171020204790001 |, -e------on-o...v

2019 diketahui bahwa Direktur dari PT Ayani Family Group (Pemohon Banding) adalah Sdri. Yuliana;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPerpajakannomorBA- 29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Feriyanto menyatakan sebagai berikut:

4 Pertanyaan

Apakah saudara telah mengurus perusahaan pada Tahun 20187

Jawaban:penjelasan

- Saya (Sdr Feriyantoi tidak mengambil kebijakan atau keputusan di Tahun 2018, tetapi paham akan jalannya usaha di tahun tersebut

- Direktur PT AFG pada tahun 2018 adalah Sdri. Yuliana

- Bahwa sehingga terbanding menyatakan bahwa Surat
Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April
2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Feriyanto tidak dapat
diakui sebagai bukti adanya pinjaman dana kepada
Pemohon Banding dari Sdri. Novi Elvyani dan Sdr. Teoh
See Kwang, karena pada saat tersebut Sdr. Feriyanto
bukan pengambil keputusan dan kebijakan dari Pemohon
Banding;

: BtoB rage pe ayani mem ayat merta near

SURAT KTTERANGAN

Nomar BAHACUSKAVROTT

Says yang bertanda tings di banyah Ini:

Mama: Ferbeante

Jabatan 2INKSAM Uswaie vc eg vu fel Phen

Adurnal TAP A. Yani Mo. 16 Pekhayong Kec Ruth Abis Raft Banda Aceh.

No. Telepon +: O81) 681 9536 fi BP say

Berindak atas aia: . penang

Ram PPE, Ayaind PAMA IMO EA KE

Assist TOL AL Vani Me. 20 Peiom whe Ree. Kuta Alaa MH Banda Aceh.

Meayaurkan bali: . | ae es

1. Persereaii telidiansiierinin ping AMA aduk pembangtisn Goda Ikdel PT. Apaat

Fanity Group dick Nyonya Nave Ehyami (Warts Negora Ansralia dengen Nomor Passpat

PATIOSARG) dun Tua Teo See Kwang War ex Meters Aastha Jengan Nomor Passport

PATTISON 7B) yap juga neti akoi sum dart Nyonya NOS. ENyanl

2. Pinjaman yang dherima'dloh Persethyin, dilakukan secara Betahug! setiap Latin sejak tangeat

27 Mei 2017 idepi 29 Farmar’ 2014 (Sen Ek den gin jadwal terlaapin

3. Pinjaman yang dhetint oleh Perser§ a Gili Koko secari transfdf bank deat door pdunakan saluan anita liang Dole Ausitihe. (008 Ap de. Senin

4. Tingkat interest tin Ka) yang disepak atl wan sebesar Aa Aga

Demikjan suit keleskurgai Ini saya buat dengan bebenkiya Uap Jika piiksnas dan tekaman dari

. pihak Talnnya PSU ternyata ketetan kan iyah Uki pak, niiidaK sesuai deh oi kendann sebentiays, maka sya persediaan sear AE. Tks yafis tetieka,

Yang memberika keteran gia, Ge Ang 201

AYANE PAMELW GROUP OU cae ii tama ee oe Ad PAL.

a ani TAP, af 7 ban se YA ANTO Novi Ehynu ‘Teoh See Kwang i Direkae Urai Kredit Kaditar

 Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah menyampaikan surat
terkait peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam proses
Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
- S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
- S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen; dan
- S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen.
 Bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas,
Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri
dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Pemohon Banding
tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan,
Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka
Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
- Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
- Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
- Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
- Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)
- Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
 Bahwa dalam Surat Keterangan Tersebut merupakan
Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa (Pemegang Saham) yang telah diminta
oleh Terbanding ketika pemeriksaan;
 Bahwa Pemohon Banding tidak pernah
menyampaikan/meminjamkan perjanjian tersebut saat
pemeriksaan dan keberatan, sehingga atas dokumen tersebut
terbanding menyatakan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP;
 Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim
yang Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti
tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan
banding;
- Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4
April 2017.
 Bahwa atas kepemilikan Gedung sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya bahwa Gedung Hotel Ayani tersebut tidak ada bukti
yang valid yang menyatakan bahwa Gedung tersebut telah
dialihkan kepemilikannya dari Sdr. Elvyani (sesuai IMB) kepada
Pemohon Banding;
28. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan terkait
kepemilikan Gedung Hotel Ayani sebagaimana berikut:
• Bahwa selanjutnya bukti kepemilikan gedung bangunan Hotel
Ayani sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas
juga dikuatkan dengan fakta dimana lawan transaksi Pemohon
Banding PT ANGRIC TEKNIK PERSADA selaku kontraktor
yang melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani
telah melakukan penagihan langsung kepada Pemohon
Banding selaku pemilik yang sah dan pembayaran telah
diterima kontraktor PT ANGRIC TEKNIK PERSADA,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik Persada
selaku kontraktor yang melakukan penyelesaian bangunan
gedung adalah benar pihak yang telah menerima pembayaran
langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon Banding yang

digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani Hotel milik Pemohon Banding, Terbanding seharusnya melakukan permintaan keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto dengan berita acara;

• Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto sebagai konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;

• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto telah menerima pembayaran langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon Banding yang digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

• Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi
Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan
pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan
perampokan pajak (tax robbery);
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti
dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak
terbantahkan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 adalah sah milik Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani tidak dapat
dijadikan dasar bahwa bangunan tersebut beralih kepemilikan;
 Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak),
Pemohon Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012
atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan
 Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
nomor SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November
2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di
Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota
Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI;
 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU
No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB
tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani
adalah Sdri. Elvyani;
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa
Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani;
 Bahwa Pasal 34 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
 Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan
Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018
senilai Rp40.000.000.000,00 tidak memiliki dasar dan bukti
yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan
Pemohon Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti dari
pihak lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai
pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut;
 Bahwa sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian
diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari
Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov
Aceh;
 Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah, Pemohon
Banding mengakui biaya penyusutan Bangunan sebesar
Rp2.000.000.000,00 atas pengakuan kepemilikan Gedung
senilai Rp40.000.000.000,00;
 Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b. UU PPh mengatur
bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 dan pasal 11A;”
 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya
pengeluaran untuk melakukan pembelian, pendirian,
penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud
berupa bangunan tersebut yang bersumber dari Pemohon
Banding;
 Bahwa terbukti perjanjian kredit atau akta kredit yang
menyatakan Hutang Bank senilai Rp32.000.000.000,00
merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan Pemohon
Banding;
 Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas terbukti bahwa
Bangunan senilai Rp40.000.000.000,00 bukan merupakan
Aktiva dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding
tidak berhak untuk melakukan penyusutan atas Aktiva yang
bukan merupakan milik dari Pemohon Banding;
29. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan tidak
dikoreksinya Peredaran Usaha sebagaimana berikut:
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung
Hotel Ayani adalah milik Pemohon Banding yang sah, maka
Pemohon Banding akan membuktikannya dalam pemahaman
koreksi positif dan koreksi negatif yang berkeadilan agar mudah
dipahami oleh Terbanding dan Judex Facti;

• Bahwa di dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan pemberian tanggapan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah mengakui dan tidak melakukan koreksi peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp. 9.731.744.499 yang seluruhnya berasal/diperoleh dari penggunaan bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding, sehingga peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp. 9.731.744.499 berdasarkan pengujian adalah benar, lengkap dan jelas;

• Bahwa Namun demikian, Terbanding tetap menolak mengakui bangunan gedung senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah sebagai aktiva tetap Pemohon Banding meskipun Pemohon Banding telah uraikan diatas (Koreksi Negatif);

• Bahwa jika benar (quad non), Terbanding tidak mengakui aktiva tetap Pemohon Banding dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan, maka mutatis mutandis Terbanding juga seharusnya tidak mengakui peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Tahun 2018 Pemohon Banding senilai Rp. 9.731.744.499, sebagaimana dibuktikan dibawah ini (Koreksi Positif);

• Bahwa dalam hal Terbanding tidak mengakui bangunan gedung Hotel Ayani sebagai Aktiva Tetap senilai Rp. 40.000.000.000 milik Pemohon Banding (Koreksi Negatif), maka mutatis mutandis, Terbanding juga demi hukum harus menolak mengakui peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding tahun 2018 senilai Rp. 9.731.744.499 (Koreksi Negatif), sehingga jika bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 bukan milik Pemohon Banding (Koreksi Negatif), maka peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp. 9.731.744.499 tersebut

demi hukum harus dianggap tidak ada/tidak diperoleh (Koreksi
Negatif), maka PPh yang masih harus dibayar senilai Rp.
1.153.355.624 juga harus dinyatakan tidak ada atau NIHIL;
• Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan mengakui
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Positif), Namun Terbanding tidak
mengakui bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 milik Pemohon Banding (Koreksi Negatif),
maka Terbanding sedang tidak melakukan pemeriksaan pajak
sesuai prosedur hukum (due process of law) tetapi Terbanding
sedang melakukan perampokan (robbery) berkedok
pemeriksaan pajak (tax audit);
• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon Banding adalah bukan pemilik
bangunan gedung Hotel Ayani demi hukum haruslah ditolak
atau setidak-tidaknya dikesampingkan;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa
Pemohon Banding menerima penghasilan atas Usaha Jasa
Perhotelan, yang dari hasil pemeriksaan diketahui Peredaran
Usaha Pemohon Banding pada Tahun 2018 adalah sebesar
Rp9.731.744.499,00 yang juga telah diakui oleh Pemohon
Banding dengan menyetujui hasil pemeriksaan tidak
mengajukan keberatan atas Pos Peredaran Usaha;
 Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah, Pemohon
Banding mengakui biaya penyusutan Bangunan sebesar
Rp2.000.000.000,00 atas pengakuan kepemilikan Gedung
senilai Rp40.000.000.000,00;
 Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b. UU PPh mengatur
bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11A;”
 Bahwa pengeluaran biaya yang didalilkan oleh Pemohon
Banding terbukti biaya tersebut diperoleh dari perjanjian kredit
yang menyatakan Hutang Bank senilai Rp32.000.000.000,00
merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan Pemohon
Banding;
 Bahwa tidak terbukti adanya Pinjaman/Perjanjian Kredit antara
Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata;
 Bahwa tidak terbukti adanya Pinjaman/Perjanjian Kredit antara
Pemohon Banding dengan Sdri. Elvyani;
 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya
pengeluaran untuk melakukan pembelian, pendirian,
penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud
berupa bangunan tersebut yang bersumber dari Pemohon
Banding;
 Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas terbukti bahwa
Bangunan senilai Rp40.000.000.000,00 bukan merupakan
Aktiva dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding
tidak berhak untuk melakukan penyusutan atas Aktiva yang
bukan merupakan milik dari Pemohon Banding;
 Bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding diperoleh dari
menjalankan Usaha Jasa Perhotelan dengan menggunakan
Aset yang bukan milik dari Pemohon Banding;
Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding
berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar
Rp2.000.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp2.180.062.499,00
Menurut Terbanding
a. Dasar hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
. Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah
pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
. Pasal 13 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.;
. Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
. Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang
tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan
informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib
Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya.
. Pasal 28 ayat (1), ayat (7), dan ayat (11)
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(8) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
(12) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi
on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan
Wajib Pajak badan.
. Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a)
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak permintaan disampaikan.
. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf ketiga dan
keempat
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008
. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
c. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kegiatan usaha, antara lain:
3. bunga, sewa, dan royalti
3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
. Pasal 31 ayat (2)
Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan
memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
. Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya
pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang
Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-
184/PMK.03/2015
. Pasal 28 ayat (1) huruf b
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis
pemeriksaan lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku,
catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan
atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman
buku, catatan dan dokumen dilampiri dengan daftar buku,
catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
. Pasal 28 ayat (2) huruf c
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis
Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku,
catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum
tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman
buku, catatan, dan dokumen.
. Pasal 28 ayat (3)
Buku, catatan dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib
diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan dan
dokumen disampaikan.
. Pasal 28 ayat (6)
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data
yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang
dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui,
Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara
tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:
a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak
tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b atau ayat (2) huruf c;
b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak
tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b atau ayat (2) huruf c.

v. Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau
tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan dan/atau
dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta
keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus
membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan
peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri
dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.
b. Data dan Fakta
1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan
Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana
telah beberapa kali dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal
16 Februari 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan KPP Pratama Banda Aceh Nomor LAP-
00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023;
2) Bahwa berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa Terbanding
melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, atas Biaya Bunga
Tahun Pajak 2018 sebesar Rp2.180.062.499,00;
3) Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan
Keberatan dengan Surat nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 3
Juli 2023 yang diterima KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan
LPAD nomor FORM-05002171/BPS/KPP.250103/2023 tanggal
10 Agustus 2023;
4) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor
00016/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Sebagaimana telah
dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00019/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023
diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama
Banda Aceh Nomor LAP-00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023
tanggal 16 Mei 2023;
5) Bahwa berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa Terbanding
melakukan Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, atas Biaya
Penyusutan dan Amortisasi Masa Pajak September 2018 sebesar
Rp1.450.000.000,00;
6) Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan
Keberatan dengan Surat nomor 071/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8
Agustus 2023 yang diterima KPP Pratama Banda Aceh
berdasarkan LPAD nomor FORM-
05002173/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023;
7) Bahwa data yang digunakan dalam proses keberatan adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa data KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan Surat
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke
KPP Pratama Banda Aceh dengan Nota Dinas nomor ND-
1340/WPJ.25/2023 tanggal 8 September 2023 adalah sebagai
berikut:
(1) Copy KKP dan LHP dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
(Lengkap);
(2) Copy Surat Permintaan Peminjaman Dokumen;
(3) Copy Bukti Peminjaman Dokumen Wajib Pajak;
(4) Copy Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku,
Catatan, Dan Dokumen;
(5) Copy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
(6) Copy Surat Tanggapan Wajib Pajak;
(7) Copy Berita Acara Pembahasan dan/atau Pemberian
Keterangan;
b. Bahwa data Pemohon Banding berdasarkan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak
Nomor S-2/WPJ.25/2024 tanggal 3 Januari 2024, adalah
sebagai berikut:
(1) Fotokopi Surat Penawaran Putusan Kredit nomor B.2292-
KC-I/ADK/05/2018 tanggal 11 Mei 2018;
(2) Fotokopi Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei
2018;
(3) Softcopy Ledger 2018 yang terdiri dari bulan Maret 2018
s.d. Desember 2018 (10 file dalam format *.xls);
(4) Softcopy Akta Pendirian Peseroan Terbatas Nomor 37
tanggal 17 Juni 2016;
(5) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group
Nomor 56 tanggal 19 September 2022;
(6) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group
Nomor 01 tanggal 2 Desember 2019;
(7) Softcopy Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-
PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022
(8) Struktur Organisasi
(9) Surat Setoran Pajak Hotel Per Maret – Desember 2018
(10) Rekening Koran BRI nomor Rek. 00370100406430 Bulan
Januri s.d. Desember 2018
(11) Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen
Pemeriksaan tanggal 11 Agustus 2022
c. Bahwa data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat
(4) UU KUP
(1) Berdasarkan penelitian terhadap proses peminjaman buku,
catatan, data, dan dokumen yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan pajak,
diketahui bahwa permintaan proses peminjaman buku,
catatan, data, dan dokumen telah dilakukan secara detail,
spesifik, dan relevan dengan pos yang akan diuji. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 26A ayat (4) dapat diterapkan,
sehingga terdapat data yang tidak dipertimbangkan
sebagaimana diatur ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.
(2) Terbanding telah menyampaikan surat terkait peminjaman
buku, catatan dan dokumen dalam proses Pemeriksaan
Pajak sebagai berikut:
 S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023
Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen;
 S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; dan
 S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
(3) Bahwa atas surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen telah dibuatkan Berita Acara Tidak dipenuhinya
seluruh/sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan
Dokumen tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar
Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam
Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
2. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
3. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
4. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang
Saham)
5. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
(4) Bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016, Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tertanggal 11
September 2017, dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 1072/L/NE/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018 antara
PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tersebut tidak
diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;
(5) Bahwa sehingga atas Buku, Catatan, Dokumen yang
Belum Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan
sebagaimana tercantum pada huruf c, diatas tidak
dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan
sebagaimana diatur dalam pasal 26A ayat (4) UU KUP;
8) Bahwa Terbanding telah melaksanakan pembahasan dan
klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada
tanggal 5 Maret 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa
perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor: BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024;
c. Tanggapan terbanding
1. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh pemegang
saham sebagaimana berikut:
• Bahwa prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh
pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah
merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus
dilakukan oleh Terbanding;
• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum
acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU
KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk
membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh
Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal
29 ayat (2) UU KUP;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa surat konfirmasi dari Terbanding (Pemeriksa) Ke Bank
BRI Cabang Medan dengan surat S-773/KPP2501/2022
tanggal 20 Oktober 2022 dan telah dijawab oleh Bank BRI
Cabang Medan Putri Hijau No: B.50.eBO.II/OPK/11/2022
tanggal 01 November 2022 merupakan pelaksanaan dari
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) KUP.
 Bahwa Pasal 35 ayat (1) KUP berbunyi "Apabila dalam
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti…wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta”, sehingga
permintaan dilakukan apabila terbanding menemukan
keterangan atau bukti yang diperlukan yang belum terungkap
sebelumnya dan keterangan dan bukti tersebut tidak hanya
dalam berita acara namun juga dapat berupa peminjaman
dokumen ataupun surat dari pihak yang dimintai keterangan.
2. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
Perjanjian Kepemilikan Gedung sebagaimana berikut:
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon
Banding adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang
mengatur mengenai bunga, maka Pemohon Banding akan
uraikan klausula yang mengatur mengenai bunga dalam
Perjanjian Kredit 34/2016 Jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung
I yang pada pokoknya menerangkan Bank BRI telah mengakui
Pemohon Banding sebagai debitur dengan perjanjian kredit
yang pembayarannya dilakukan secara mencicil dengan
bunga, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah
Debitur yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan
hukum dengan perjanjian kredit dimana Pemohon Banding
diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara mencicil
dengan bunga dapat dibuktikan dengan Perjanjian
Kepemilikan Gedung II yang diatur dalam Pasal 2,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah
Debitur yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan
hukum dengan perjanjian kredit dimana Pemohon Banding
diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara mencicil
dengan bunga dapat dibuktikan dengan Perjanjian
Kepemilikan Gedung III yang diatur dalam Pasal 2,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak
meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta
oleh Terbanding melalui surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya;
 Bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding telah
menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen; dan
. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen.
 Bahwa selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas,
Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri
dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Pemohon Banding
tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan,
Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka
Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)
. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
 Bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan
dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh Terbanding pada
saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan yang
disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor
171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Pengantaran
Dokumen dalam Proses Keberatan a.n. PT Ayani Family Group,
dengan melampirkan:
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016
tanggal 24 Junni 2016
 Bahwa didalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei
2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat “… telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh tiga) Juli
2020 (dua ribu dua puluh Nomor: AHU-0042199-AH.01.15
Tahun 2020,…”

belas) Bean Susu sembilan haus sembilan puluh tujuh) homer BEE erubahai tersebin tarih mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Repubhk Indonesia, tanggal 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor

AHU 004241 69-AH 01415 Tahun 2020, akta mana diperbuat dihadapan HUSNI USMAN,

Sarjana Hukum, Netaris di Kota Medan: .

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua, atau, YANG BERPIUTANG

Bahwa dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat
dengan tanggal mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti
bahwa tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan
CV Hotel Wisata yang tercantum pada Surat Perjanjian
tersebut;
 Bahwa atas “Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) yang didalilkan oleh
Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena
dokumen tersebut tidak pernah diberikan ketika proses
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4)
KUP serta surat perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan
tanggal mundur;
 Bahwa atas “Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017” (Selanjutnya
disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung II”) yang didalilkan oleh
Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena
dokumen tersebut tidak pernah diberikan ketika proses
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4)
KUP serta surat perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan
tanggal mundur;
 Bahwa atas “Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut
“Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) yang didalilkan oleh
Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena
dokumen tersebut tidak pernah diberikan ketika proses
pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4)
KUP serta surat perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan
tanggal mundur;
 Bahwa dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim
yang Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti
tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan
banding;
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung I);
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung II);
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung III);
4. Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa
Pemohon Banding adalah Debitur Bank BRI sebagaimana berikut:
• Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang
pada pokoknya menyatakan biaya bunga atas pinjaman dari
bank BRI kepada Pemohon Banding harus dikoreksi karena
Pemohon Banding bukan Debitur bank BRI yang menerima
pinjaman kredit;
• Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak dalil
tersebut karena dalil tersebut tidak didasarkan atas alat bukti
yang sah dan hukum positif yang berlaku baik hukum positif
perpajakan maupun hukum positif perbankan;
• Bahwa dalam menafsirkan hukum dalam sengketa
perpajakan, maka berdasarkan asas "Lex Specialis Derogat
Legi Generali", maka hukum perpajakan harus didahulukan
untuk diterapkan;
• Bahwa namun demikian karena kepemilikan bangunan
gedung tidak diatur dalam hukum positif perpajakan, maka
berlaku asas "Generalia Sunt Praeponenda Singularibus",
maka Undang-undang Nomor Undang-undang (UU) Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Selanjutnya disebut
“UU Perbankan") dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
9/14/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Informasi Debitur
(Selanjutnya disebut "Peraturan BI") harus diterapkan dalam
menyelesaikan sengketa pajak;
• Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18
UU Perbankan dan Pasal 1 angka 7 Peraturan BI, kepemilikan
bangunan dan gedung dapat dibuktikan dengan adanya
perjanjian di antara para pihak yang mempunyai kepentingan;
QUOTE
Pasal 1 angka 18 UU Perbankan
"Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank
dengan nasabah yang bersangkutan"
QUOTE
Pasal 1 angka 7 Peraturan BI
"Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang
memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana”
• Bahwa selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 34/2016
yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal
3 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada
Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit 34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit 34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 10 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung I yang diatur dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur mengenai bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang mengatur mengenai bunga dalam Perjanjian Kredit 04/207 Jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung II yang pada pokoknya menerangkan Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding sebagai debitur dengan perjanjian kredit

yang pembayarannya dilakukan secara mencicil dengan bunga, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 1 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 2 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 3 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 4 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 6 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 10 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 10 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 13 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 15 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 15 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 16 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang mengatur mengenai bunga dalam Akta Perjanjian Kredit 52/2018 yang pada pokoknya menerangkan Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding sebagai debitur dengan perjanjian kredit yang pembayarannya dilakukan secara mencicil dengan bunga sebagian dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 1 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 2 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 3 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai

bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada
Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa selain ketentuan pasal 4 Perjanjian Kredit 52/2018
yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal
12 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada
Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa karena Pemohon Banding adalah debitur bank BRI,
maka Pemohon Banding harus membayar bunga yang telah
disepakati antara Pemohon Banding dan kreditur dari rekening
Pemohon Banding langsung kepada bank BRI, sebagaimana
dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan biaya bunga pinjaman Pemohon
Banding harus dikoreksi karena Pemohon Banding bukanlah
debitur bank BRI secara langsung atau melalui CV Hotel
Wisata dan oleh karena itu Pemohon Banding tidak
seharusnya membayar bunga kepada bank BRI, demi hukum
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19
April 2016 dan akta perjanjian kredit 04 tanggal 04 September
2017 terbukti bahwa yang menjadi Debitur dari Pinjaman dari
Bank BRI adalah CV Hotel Wisata;
 Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14
Mei 2018 terbukti bahwa yang menjadi Debitur dari Pinjaman
dari Bank BRI adalah CV Hotel Wisata dan Pemohon Banding,
namun perjanjian kredit tersebut digunakan untuk refinancing
Hotel Wisata (Pasal 1 angka II);
 Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah Pemohon
Banding membebankan Biaya Bunga sebesar
Rp2.180.062.499,00, Pada Tahun Pajak 2018, sedangkan
Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid
dan kompeten terkait pengakuannya atas Biaya Bunga
tersebut;
 Bahwa berdasarkan dokumen yaitu akta perjanjian kredit
34/2016, perjanjian kredit 4/2017 dan perjanjian kredit 52/2018,
yang menjadi debitur adalah CV Hotel Wisata;
 Bahwa Perjanjian hanya mengikat kepada Para Pihak yang
namanya tercantum dalam Perjanjian tersebut;
 Bahwa Pemohon Banding adalah pengguna dari Gedung Hotel
Ayani yang terbukti berdasarkan IMB adalah Milik Sdri. Elvyani
yang diselesaikan menggunakan Biaya dari CV Hotel Wisata
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit 34/2016, perjanjian kredit
4/2017 dan perjanjian kredit 52/2018;
 Bahwa tidak terdapat Perjanjian Kredit antara Pemohon
Banding dengan CV Wisata Pada Tahun 2018 tersebut,
sehingga yang menanggung Biaya Bunga atas Pinjaman Bank
tersebut adalah CV Hotel Wisata, bukan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas,
Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Bunga sebesar
Rp2.180.062.499,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
C. Koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp81.907.411,00
Menurut Pemohon Banding
Pemohon Banding tidak menyampaikan argumen
Menurut Terbanding
a. Dasar hukum
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
. Pasal 4 ayat (1) huruf b mengatur bahwa
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan
yang menjadi dasar penghitungan.
b. Data dan Fakta
 Bahwa dalam surat Bandingnya, Pemohon Banding “Memohon
kepada Majelis Hakim agar memutus Jumlah PPh yang Masih
Harus dibayar semula Rp1.153.355.624,00 menjadi NIHIL”
 Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai
berikut:
UraianJumlah (Rp)Koreksi
No.
Wajib PajakPemeriksa
Biaya Usaha Lainnya
1Gaji, Upah, Bonus2.397.597.3512.397.597.351-
Biaya Penyusutan dan
22.632.212.900632.212.9002.000.000.000
Amortisasi
3Biaya Bunga Pinjaman2.180.062.499-2.180.062.499
4Biaya Lainnya1.727.479.2401.645.571.82981.907.411
-Biaya PB 1952.622.475870.715.06481.907.411
-Biaya Listrik & Air589.467.159589.467.159
-Biaya Gas37.316.79937.316.799
-Biaya Telepon25.601.85925.601.859
-Biaya ATK &122.470.947122.470.947
Keperluan Kantor
Jumlah8.937.351.9904.675.382.0804.261.969.910
 Bahwa dalam Pemohon Banding tidak menyampaikan Tanggapan
maupun Argumennya dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan
maupun Surat Tanggapan hasil Penelitian Keberatan;
 Bahwa Terbanding telah melaksanakan pembahasan dan
klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding pada tanggal 5
Maret 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa
perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor: BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024;
c. Tanggapan Terbanding
 Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b mengatur bahwa
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan.
 Bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan atas
koreksi Biaya PB 1 tersebut;
 Bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk
melengkapi alasannya dalam pembahasan sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan Nomor BA-29/WPJ.256/2024 tanggal 5
Maret 2024 antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim
Peneliti Keberatan), Pemohon Banding menyatakan sebagai
berikut:
 Bahwa namun sampai dengan surat tanggapan atas hasil
penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan
argumen/sanggahan atas koreksi tersebut;
 Bahwa sehingga terhadap Koreksi Biaya lainnya Terbanding
menyatakan bahwa atas Sengketa tersebut tidak memenuhi
ketentuan formal, sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;
. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen
sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan
bahwa:

7) Pertanyaan :

Dalam Surat Keberatan Saudara atas SKPKB DC005/206:158:101:23, saudara tidak mencantumkan alasan keberatan saudara atas kareksi Biaya PB 1. apakah saudara setuju terhadap koreksi tersebut atau tidak? (Jelaskan alasan saudara apabila tidak setuju atas koreksi tersebut)

Jawabar:penjelasan :

- Akan kami pertimbangkan lagi.

a. Surat banding Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 3 Juli 2023
berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada
memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan
(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024
tanggal 8 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan
ketentuan yang berlaku;
c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
2. Usul
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding
dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-
00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023
sebagaimana telah beberapa kali dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16
Februari 2024 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR
DALAM UU PP
• Bahwa Surat Uraian Banding Terbanding disampaikan oleh Pengadilan Pajak
kepada Pemohon Banding pada tanggal 4 November 2024 berdasarkan Resi
PT Pos Indonesia Nomor P2411040151768 yang kemudian diajukan Surat
Bantahan atas Surat Uraian Banding tanggal 3 Desember 2024 atau masih
dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Uraian Banding
Terbanding yang jatuh tempo selambat-lambatnya pada tanggal 4 Desember
2024, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu
pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP;
QUOTE
Pasal 45 ayat 3 UU PP
“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan
kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”
Pasal 1 angka 12 UU PP
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile,
atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat,
keputusan, atau putusan diterima secara langsung.“
. BANTAHAN PEMOHON BANDING ATAS SURAT URAIAN BANDING
TERBANDING DALAM PERKARA A QUO
Bahwa terhadap Surat Uraian Banding Terbanding, akan Pemohon Banding
bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;
1. Pemohon Banding Menolak Surat Uraian Banding Terbanding Mengenai
Koreksi Biaya Penyusutan
• Bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan menolak banding Pemohon Banding mengenai koreksi
biaya penyusutan karena menurut Terbanding Pemohon Banding
tidak pernah memberikan / meminjamkan buku, catatan dan/atau
dokumen yang diminta Terbanding Kepada Pemohon Banding
sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding berdasarkan uraian
di bawah ini;
c. Tanggapan Terbanding
1. Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak
meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta
oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman
buku, catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya.
2. Terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah
menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
i. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023
Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen;
ii. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; dan
iii. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
3. Selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa
Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri
dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib
dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak
tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan,
Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam Rangka
Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
i. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Utang Bank
ii. Perjanjian dan Realisasi Utang Pihak yang mempunyai
Hubungan istimewa (Pemegang Saham)
iii. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
iv. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang
Saham)
v. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
4. Pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan
dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak
pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan
yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat
nomor 171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal
Pengantaran Dokumen dalam Proses Keberatan a.n.
Pemohon Banding, dengan melampirkan:
i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016;
ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017;
iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
iv. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016
tanggal 24 Juni 2016
5. Kemudian dalam Surat Banding, Pemohon Banding
menyatakan terdapat Surat Keterangan Nomor
244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017, yang tidak pernah
diberikan/dipinjamkan oleh Pemohon Banding saat
pemeriksaan dan keberatan.
6. Bahwa di dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei
2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat “...telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Tanggal 23 (dua puluh tiga) Juli
2020 (dua ribu dua puluh) Nomor: AHU-0042199-AH.01.15
Tahun 2020,...”
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan
tanggal mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti tidak ada
perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata
yang tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang
KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a quo tidak
dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penyelesaian
keberatan.
8. Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon
Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9. Tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang
KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara
Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal
Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan

: Fa Re. ral 1 ‘

Tie Th. ee BL: ee Se EGE Crt Sh ar lira, ed PB eT peor se ER Pe Nota ou ds me ea .

MA Pns Pun Anna rana hope DIDI 1 PA TAB PAT PER Gln an,

Teele te a usa KS tite ng

Te ye dite Teng sa cn atau, YANG BESI Peels

bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang
diminta pada saat pemeriksaan.
10. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan
buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan
tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil
pemeriksaan.
11. Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses
pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses
pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai
warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat
(3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah
melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB).
12. Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara
bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru
disampaikan pada saat persidangan a quo dengan lampiran
daftar buku, catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan
oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan
surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau
dokumen.
13. Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa
buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan
dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan
dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding
tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan.
Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa
buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:
i. telah dilakukan permintaan secara patut kepada
Pemohon Banding pada proses pemeriksaan; dan
ii. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan
dengan koreksi yang menjadi sengketa,
namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a
quo pada saat pemeriksaan.
14. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik,
dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan
memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang
diminta pada saat pemeriksaan serta dengan sengaja
mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di
Pengadilan Pajak.
15. Pemohon Banding juga telah menunjukkan itikad tidak baik
dengan membuat Surat Perjanjian dengan tanggal mundur.
16. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam
persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak
disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan
serta belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan, sehingga
menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen
yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan tersebut
dipertimbangkan dalam persidangan banding ini.
17. Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan
banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat
(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup
pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang
dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses
pemeriksaan.
18. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh

Pemohon Banding dalam proses sidang banding rnaka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

19. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan. dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh.

20. Perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

21. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

22. Apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses

pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat
disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon
adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam
menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4)
Undang-Undang KUP.
23. Selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur
dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah
untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi
keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku,
catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan
Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan namun
diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya
tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan,
sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar
hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah
diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada
saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan.
24. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti
tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan
banding.
i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung /);
ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017
(Perjanjian Kepemilikan Gedung II);
iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung Ill);
iv. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4
April 2017.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding
tidak memberikan buku, dokumen atau catatan dalam pemeriksaan
adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena faktanya
Terbanding tidak pernah meminta akta notaris tentang Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016,
akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017, akta notaris tentang
Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal
18 Mei 2018 dan akta notaris tentang Surat Perjanjian Pinjam Pakai
Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016, Namun Pemohon
Banding yang dengan inisiatif menyampaikan adanya dokumen
peminjaman dana antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata
dengan Pemohon Banding akan tetapi Pemohon Banding
memerlukan waktu memintanya dari Saudara Ferryanto selaku
Direktur Utama PT Ayani Family Group yang pada waktu itu sedang
berada diluar kota;
• Bahwa dengan demikian terdapat fakta yang tidak dapat dibantah oleh
Terbanding adanya dokumen yang menerangkan hubungan hukum
utang piutang atau pinjam meminjam dana antara Pemohon Banding
dengan CV Hotel Wisata, Namun tetap tidak dipertimbangkan oleh
Terbanding demi mencapai target pajak Terbanding di KPP Pratama
Banda Aceh dan Kanwil DJP Aceh;
• Bahwa untuk mendukung alat bukti surat atau tulisan tersebut berupa
akta notaris tersebut diatas, Pemohon Banding akan menghadirkan
saksi fakta untuk menerangkan dokumen berupa akta notaris tersebut
yang pada pokoknya menerangkan adanya hubungan hukum tentang
peminjaman dana antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata;
• Bahwa selanjutnya untuk membuka khazanah Judex Facti dan
Terbanding, jika benar (quad non) dokumen tersebut baru diberikan
pada saat penelitian, namun keterangan saksi fakta tetap dapat
didengarkan di muka pengadilan pajak dan keterangan saksi fakta
tersebut sama kedudukannya dengan alat bukti surat atau tulisan
karena keterangan saksi fakta dapat dituangkan dalam bentuk tulisan
atau surat sehingga alat bukti keterangan saksi yang dituangkan
dalam bentuk dokumen sama dengan alat bukti surat atau tulisan;
• Bahwa alat bukti berupa keterangan saksi fakta adalah salah satu alat
bukti yang digunakan dalam pembuktian di pengadilan pajak sesuai
dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 69 ayat (1)
huruf c, yang berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf c UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
c. keterangan para saksi”
• Bahwa dengan demikian dokumen yang dipersoalkan oleh
Terbanding dipersamakan dengan keterangan saksi fakta yang dapat
didengarkan keterangannya di muka persidangan pengadilan pajak;
• Bahwa selanjutnya, pernyataan Terbanding yang menyatakan
Terbanding telah menyampaikan Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen adalah tidak berdasarkan
fakta karena Terbanding tidak pernah menyampaikan Berita Acara
yang dimaksud kepada Pemohon Banding sehingga dalil Terbanding
adalah dalil yang mengada-ada saja demi mencari target penerimaan
pajak;
• Bahwa dengan demikian, dokumen yang telah diminta oleh
Terbanding telah diberikan seluruhnya oleh Pemohon Banding kecuali
akta notaris yang telah Pemohon Banding uraikan diatas dengan
alasannya;
• Bahwa kemudian, Terbanding menyatakan, Bahwa di dalam Surat
Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20
Juni 2016, 887 /L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017,
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018, bahwa pada lembar kedua
terdapat kalimat ". .. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh
tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor: AHU-0042199-AH.01.15
Tahun 2020, ... "
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal
mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada
perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang
tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.
• Bahwa berdasarkan dokumen berupa akta tersebut diatas,
Terbanding menyatakan menolak dokumen tersebut karena dokumen
tersebut dibuat dengan tanggal mundur sehingga dokumen tersebut
dianggap tidak sah;
• Bahwa terhadap pernyataan tersebut telah membuktikan, Terbanding
tidak paham ilmu hukum kenotariatan dan dipastikan tidak lulus
magister kenotariatan karena Terbanding tidak paham keberlakuan
dari akta legalisasi notaris yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
• Bahwa berdasarkan ilmu kenotariatan, akta legalisasi notaris tetap
dianggap sah dan berlaku sepanjang para pihak tidak ada yang
mengajukan keberatan kepada pengadilan dan telah diputus dengan

way é aon, 4 coer .

h a ae -

, ! soho Fk “Ha 7 kota : i “Uy Mb fl sation ba ai apaan EL -

Pate MAD oe ee ote diate ao . ‘a Thoat ni ih, ME eat ny Inte Pa aa Be ONS ERA PA 3

putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);

• Bahwa adapun mengenai tanggal yang dibuat dengan tanggal penutup pada akta legalisasi notaris yang berbeda dengan tanggal terjadinya peristiwa hukum dalam akta tersebut, adalah hal yang sangat wajar dan logis karena memang akta legalisasi tersebut dibuat untuk menerangkan peristiwa hukum yang telah terjadi di masa lampau dan bukan untuk menerangkan kesepakatan di masa yang akan datang, sehingga pembuatan akta yang menurut Terbanding dibuat dengan tanggal mundur adalah telah sesuai dengan maksud dibuatnya akta legalisasi notaris tersebut;

• Bahwa dalam hal Terbanding menganggap akta legalisasi tersebut tidak sah karena dibuat dengan tanggal mundur adalah bukan kewenangan Terbanding karena hanya lembaga eksekutif melalui badan peradilan yang dapat menyatakan akta legalisasi notaris tidak sah dan berwenang untuk membatalkannya, sehingga telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan Terbanding telah melampaui wewenang karena Terbanding sebagai pelaksana lembaga eksekutif telah mengambil alih kewenangan lembaga yudikatif;

• Bahwa selanjutnya, tanggapan Terbanding yang menyatakan, “Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”;

• Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan secara terbuka berdasarkan pengalaman di Pengadilan Pajak, kuasa hukum Terbanding dalam

banyak kasus dalam membela Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak tidak pernah mengakui UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) termasuk Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding juga tidak mengakui UU AP dan AUPB dan oleh karena itu pernyataan Terbanding yang menyatakan “Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” adalah merupakan pepesan kosong belaka atau retorika belaka;

• Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menyatakan Terbanding hanya menyampaikan pepesan kosong belaka atau retorika belaka karena Terbanding telah menyamakan dirinya seperti “Bunglon” karena ketika Terbanding di luar pengadilan pajak, Terbanding menyatakan Terbanding tunduk dan patuh kepada UU AP dan AUPB, Namun ketika Terbanding berada di dalam pengadilan pajak, Terbanding hanya mengakui UU AP, UU PPSP dan turunannya tetapi tidak mengakui UU AP dan AUPB, dengan cara melanggar hukum positif tersebut sepanjang sanksinya tidak diatur didalamnya;

• Bahwa dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan Terbanding tidak tunduk kepada UU AP dan AUPB sehingga Terbanding telah melaksanakan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan AUPB;

• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya menyatakan Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, dokumen dan catatan adalah bukan merupakan fakta hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau dikesampingkan;

• Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di jalan Jenderal Ahmad

Yani No. 20 Peunayong adalah milik Pemohon Banding"
sebagaimana berikut:
• Bahwa Pemohon Banding menolak seluruh dalil Terbanding baik
dalam SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun
Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat
keberatan dengan uraian sebagai berikut;
• bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan gedung hotel Pemohon Banding adalah
bukan milik Pemohon Banding tetapi milik Elvyani / CV Hotel
Wisata;
• Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak dalil tersebut
karena dalil tersebut tidak didasarkan atas alat bukti yang sah dan
hukum positif yang berlaku baik hukum positif perpajakan maupun
hukum positif bangunan gedung;
• Bahwa dalam menafsirkan hukum dalam sengketa perpajakan,
maka berdasarkan asas "Lex Specialis Derogat Legi Generali':
maka hukum perpajakan harus didahulukan untuk diterapkan;
• Bahwa namun demikian karena ketentuan kepemilikan bangunan
gedung tidak diatur dalam hukum positif perpajakan, maka
berlaku asas "Generalia Sunt Praeponenda Singularibus'', maka
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Selanjutnya disebut ''UU Bangunan Gedung" harus
diterapkan dalam menyelesaikan sengketa a Quo;
• Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan
angka 10 UU Bangunan Gedung, kepemilikan bangunan dan
gedung dapat dibuktikan dengan adanya kesepakatan di antara
para pihak yang mempunyai kepentingan;
• Bahwa kesepakatan atau perjanjian berlaku sebagai Undang-
Undang bagi mereka yang membuatnya sehingga para pihak
harus tunduk kepada kesepakatan tersebut berdasarkan asas
"Pacta Sunt Servanda" sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata;
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel
Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding
yang sah sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas
telah dikuatkan dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel
Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh
Pemohon Banding sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan
berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;
• Bahwa aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per
31 Desember 2018 telah Pemohon Banding sampaikan juga
dalam Surat Pemberitahuan Tahun Pajak 2018 dan tidak
dikoreksi oleh Terbanding;
• Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam
laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan
Penyusutan Per 31 Desember 2018 telah diakui oleh Terbanding,
maka pengakuan Terbanding adalah alat bukti yang harus
dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam memutus perkara a Quo
sebagaimana dibuktikan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1)
huruf d UU PP, yang berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
"Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau"
Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UU PP Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung Bangunan Gedung mengatur:
6. izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik
bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah
permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung
kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
mendirikan bangunan gedung.
 Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon
Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon
Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012
atas nama ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan.
 Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
nomor SK--PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November
2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di
Jalan A Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda
Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI;
 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU
No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti 1MB
tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun
2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani adalah Sdri.
Elvyani.
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor
37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Susunan Pengurus dan
Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
• Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000,00 (6.000
lembar Saham) dan telah ditempatkan dan disetor penuh
100% dengan uang tunai melalui kas Perseroan.
• Pemegang Saham dari Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
- Ny. Elvyani Rp360.000.000,00 (3.600 lembar Saham)
- Ny. Risnawati Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Ny. Yuliana Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
- Ny. Maria Rp60.000.000,00 (600 lembar saham)
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa
Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani.
 Bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:
1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran
modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang
tidak terafiliasi dengan Perseroan.
 Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak pernah
mengakui bahwa bangunan gedung sebesar
Rp40.000.000.000,-merupakan aktiva dari Pemohon Banding
sebagaimana telah tercantum dalam Daftar Hasil Temuan
Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemohon Banding
dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(SPHP) nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 April
2023, sebagaimana berikut:

PN eet ba ae a ey PR AR rar es rae Re - pan sare SAN PALA Ag SATA want, et * ae es Oo cond

 Sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan
"bahwa Aktiva tetap senilai Rp40.000.000.000,00 telah diakui oleh
Terbanding" tidak memiliki dasar.
 Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan
Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018
senilai Rp40.000.000.000,-tidak memiliki dasar dan bukti yang
valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pemohon
Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti dari pihak lainnya
berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung
sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut.
 Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari
Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov
Aceh.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa Terbanding menyatakan dalam tanggapannya “Bahwa
berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak pernah mengakui
bahwa bangunan gedung sebesar Rp40.000.000.000,-merupakan
aktiva dari Pemohon Banding sebagaimana telah tercantum dalam
Daftar Hasil Temuan Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada
Pemohon Banding dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023
tanggal 14 April 2023, sebagaimana berikut:

i ee AI ARA LEE je ee

INA Me Ce a ee ek

OR Bet Ded AA KAP AP TA AP

BY Aad Ta Sy org Sa a ardbae! hepa ie MAA

APA be ae La Bak eH i ee ee ete ng Cog

Mik rasan eng oe dene oe ere eae rea her le ei SAK

: Le ie II eet ad eg i Pde ge sear Tama ee pe Al mage RH - ses sar go Mar TA <u

Mees tert = * ioe , Meee Ap ab page a epee La Seat SA arak

Sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan "bahwa
Aktiva tetap senilai Rp40.000.000.000,00 telah diakui oleh
Terbanding" tidak memiliki dasar, adalah tanggapan yang tidak
berdasarkan hukum dan akuntansi pajak;
• Bahwa adapun alasan tanggapan Terbanding tidak berdasarkan
hukum dan akuntansi pajak karena terhadap Terbanding telah gagal
paham untuk mengerti jika Terbanding menolak mengakui bangunan
gedung hotel tersebut milik Pemohon Banding, maka Terbanding juga
harus menolak peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding
dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding, sehingga Pemohon
Banding tidak mempunyai kurang bayar PPh Badan bahkan
seharusnya Pemohon Banding mempunyai lebih bayar PPh Badan;
• Bahwa dengan demikian jika Terbanding hendak menolak bangunan
gedung hotel Pemohon Banding dan melakukan koreksi penyusutan
terhadap gedung tersebut (koreksi positif), maka Terbanding juga
harus melakukan koreksi negatif terhadap seluruh peredaran usaha
Pemohon Banding yang berasal dari penjualan ruang hotel milik
Pemohon Banding (koreksi negatif), sebagaimana dibuktikan dibawah
ini;
• Bahwa karena telah terjadi perjumpaan koreksi positif dan koreksi
negatif antara biaya penyusutan dan peredaran usaha, maka koreksi
kurang bayar PPh Badan menjadi NIHIL;
• Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan koreksi positif biaya
penyusutan dan koreksi positif peredaran usaha, maka Terbanding

ta AA ARI TA AA SP AA TA NA MA APP LE, ene et ea

MAA Mn aan Oe da Sar KE SA Tee Tarip oy ana AL

Pa Sg US Ue dora PAKA oo ee PA PA SATA aa an

‘ ahh aed Plea ae dee rt et ng Coe

‘ We ean lenge cee et pede pak ee es eee hee eda da he

A PPh iar tenant Usa + i : | : Foie “gn

. , , Ing . vie in rote :

sedang tidak melakukan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi sedang melakukan perampokan pajak (tax robbery);

• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi PPh Badan kurang bayar yang disebabkan oleh koreksi positif biaya penyusutan demi hukum tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;

• Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018 senilai Rp40.000.000.000,-tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pemohon Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti dari pihak lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut.

• Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh.

• Bahwa selanjutnya, pernyataan Terbanding yang menyatakan “Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018 senilai Rp40.000.000.000,-tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pemohon Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti dari pihak lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut, adalah keliru hukum dan gagal paham, yang akan Pemohon Banding uraikan dibawah ini;

• Bahwa untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas telah dikuatkan dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta

dan Penyusutan Per 31 Desember 2018, sebagaimana dibuktikan di
bawah ini;
• Bahwa aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 telah Pemohon
Banding sampaikan juga dalam Surat Pemberitahuan Tahun Pajak
2018 dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;
• Bahwa fakta tersebut diatas juga telah bersesuaian dengan fakta
dimana aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani tersebut
tidak dilaporkan di dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 CV Hotel Wisata dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan tidak diakui dan dilaporkannya bangunan gedung hotel
Ayani oleh Orang Pribadi Elvyani, maka Elvyani telah melepaskan
haknya terhadap kepemilikan bangunan gedung hotel senilai Rp.
40.000.000, sehingga bangunan gedung hotel tersebut adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa pelepasan hak kepemilikan gedung bangunan hotel senilai Rp.
40.000.000 menurut hukum pajak telah dibuktikan dengan tidak
dilaporkannya aktiva tetap tersebut dalam SPT Tahunan CV Hotel
Wisata dan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan demikian aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel
Ayani tersebut senilai Rp. 40.000.000.000 adalah bukan milik CV Hotel
Wisata atau Elvyani tetapi milik sah Pemohon Banding;
• Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018 telah diakui oleh Terbanding, maka pengakuan
Terbanding adalah alat bukti yang harus dipertimbangkan oleh Judex
Facti dalam memutus perkara a Quo sebagaimana dibuktikan dengan
ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP, yang berbunyi sebagai
berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau”
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani
adalah milik Pemohon Banding yang sah, maka Pemohon Banding
akan membuktikannya dalam pemahaman koreksi positif dan koreksi
negatif yang berkeadilan agar mudah dipahami oleh Terbanding dan
Judex Facti;
• Bahwa di dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan
pemberian tanggapan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah
mengakui dan tidak melakukan koreksi peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp.
9.731.744.499 yang seluruhnya berasal/diperoleh dari penggunaan
bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding, sehingga
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding
senilai Rp. 9.731.744.499 berdasarkan pengujian adalah benar,
lengkap dan jelas;
• Bahwa Namun demikian, Terbanding tetap menolak mengakui
bangunan gedung senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon
Banding yang sah sebagai aktiva tetap Pemohon Banding meskipun
Pemohon Banding telah uraikan diatas (Koreksi Positif);
• Bahwa jika benar (quad non), Terbanding tidak mengakui aktiva tetap
Pemohon Banding dalam laporan keuangan berupa Neraca dan
Daftar Harta dan Penyusutan (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis
Terbanding juga seharusnya tidak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Tahun 2018 Pemohon Banding senilai
Rp. 9.731.744.499, sebagaimana dibuktikan dibawah ini (Koreksi
Negatif);
• Bahwa dalam hal Terbanding tidak mengakui bangunan gedung Hotel
Ayani sebagai Aktiva Tetap senilai Rp. 40.000.000.000 milik Pemohon
Banding (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis, Terbanding juga
demi hukum harus menolak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding tahun 2018 senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Negatif), sehingga jika bangunan gedung
Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 bukan milik Pemohon Banding
(Koreksi Positif), maka peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan
senilai Rp. 9.731.744.499 tersebut demi hukum harus dianggap tidak
ada/tidak diperoleh (Koreksi Negatif), maka PPh yang masih harus
dibayar senilai Rp. 1.153.355.624 juga harus dinyatakan tidak ada
atau NIHIL;
• Bahwa pertemuan koreksi positif dalam biaya penyusutan dengan
koreksi negatif dalam peredaran usaha akan menghasilkan NIHIL,
sehingga dengan demikian seharusnya Terbanding tidak melakukan
koreksi apapun;
• Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan mengakui
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Positif), Namun Terbanding tidak mengakui
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 milik
Pemohon Banding (Koreksi Positif), maka Terbanding sedang tidak
melakukan pemeriksaan pajak sesuai prosedur hukum (due process
of law) tetapi Terbanding sedang melakukan perampokan (robbery)
berkedok pemeriksaan pajak (tax audit);
• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon Banding adalah bukan pemilik bangunan
gedung hotel Ayani demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan;
• Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan pinjaman
dari Bank BRI untuk pembangunan Gedung Hotel Ayani sebagaimana
berikut:
- Bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan pencairan dana
pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata (Pemegang
saham yang sama dengan Pemohon Banding) senilai Rp.
10.000.000.000 yang Pemohon Banding gunakan untuk
penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon
Banding dan Pemohon Banding akan uraikan mekanisme
peminjaman dana tersebut melalui perjanjian kredit, dibawah ini
sebagai berikut;
- Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah
juga pemegang saham CV Hotel Wisata selaku Debitur (beralamat
sama di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani
Perjanjian Kredit dengan bank BRI selaku kreditur senilai Rp.
10.000.000.000 berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 34
tanggal 19 April 2016 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit
34/2016'') dalam rangka penyelesaian bangunan gedung
Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

- Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara CV Hotel Wisata selaku debitur dengan bank BRI selaku kreditur, namun demikian pihak kreditur telah mengetahui penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

- Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dicantumkannya tujuan pembiayaan kredit investasi adalah untuk pembangunan Hotel dan dicantumkannya alamat yang sama dengan alamat Pemohon Banding yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong di dalam Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

- Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan dijadikan Jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon Banding belum bisa menjadi "bankable";

- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah selesai pembangunan Hotel Ayani, maka CV Hotel Wisata telah menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/LINEN/12016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) sebagaimana dibawah ini;

- Bahwa selain Pemohon Banding telah mendapatkan peminjaman dana dari bank BRI cq CV Hotel Wisata senilai Rp. 10.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit 3412016 Jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung I, selanjutnya, Pemohon Banding juga telah mendapatkan

pencairan dana pinjaman dari bank BRI melalui CV Hotel Wisata senilai Rp.12.975.000.000 yang Pemohon Banding gunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan uraikan mekanisme peminjaman dana tersebut melalui perjanjian kredit, dibawah ini;

- Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah juga pemegang saham CV Wisata Selaku Debitur (beralamat sama di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank BRI selaku kreditur senilai Rp.12.975.000.000 berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 04 September 2017 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit 0412017” dalam rangka penyelesaian bangunan gedung Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

- Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara CV Hotel Wisata selaku debitur dengan Bank BRI selaku Kreditur, namun demikian pihak kreditur telah mengetahui penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

- Bahwa Penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dicantumkannya tujuan diberikannya Fasilitas Kredit investasi adalah untuk biaya pembangunan 1 (satu) unit Hotel enam lantai dan dengan dicantumkannya alamat yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh di dalam Perjanjian Kredit Nomor 04/2017 meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

- Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang

akan dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon Banding belum bisa menjadi “bankable”;

- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah selesai pembangunan Hotel Ayani, maka CV Hotel Wisata telah menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017 tanggal 11 September 2017 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kepemilikan Gedung II”) sebagaimana dibawah ini

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

CV Hotel Wisata merupakan entitas yang berbeda dari Pemohon

Banding dan bukan merupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dalam Akta Pendirian dari Pemohon Banding.

Bahwa atas "Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor

696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017” (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kepemilikan Gedung II") yang didalilkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena dokumen tersebut tidak pernah diberikan ketika proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP serta surat perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan tanggal mundur.

Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang

Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung I);
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung II);
 Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19
April 2016 dan akta perjanjian kredit 04 tanggal 04 September
2017 terbukti bahwa yang menjadi Debitur dari Pinjaman dari
Bank BRI adalah CV Hotel Wisata untuk membangun gedung
hotel yang faktanya bukan merupakan milik dari Pemohon
Banding.
 Sehingga tidak terbukti adanya perjanjian peminjaman dari baik
dari Bank BRI maupun dari CV Hotel Wisata kepada Pemohon
Banding.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah
sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas telah dikuatkan
dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai
aktiva tetap dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta
dan Penyusutan Per 31 Desember 2018, sebagaimana dibuktikan di
bawah ini;
• Bahwa aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 telah Pemohon
Banding sampaikan juga dalam Surat Pemberitahuan Tahun Pajak
2018 dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;
• Bahwa fakta tersebut diatas juga telah bersesuaian dengan fakta
dimana aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani tersebut
tidak dilaporkan di dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 CV Hotel Wisata dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan tidak diakui dan dilaporkannya bangunan gedung hotel
Ayani oleh Orang Pribadi Elvyani, maka Elvyani telah melepaskan
haknya terhadap kepemilikan bangunan gedung hotel senilai Rp.
40.000.000, sehingga bangunan gedung hotel tersebut adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa pelepasan hak kepemilikan gedung bangunan hotel senilai Rp.
40.000.000 menurut hukum pajak telah dibuktikan dengan tidak
dilaporkannya aktiva tetap tersebut dalam SPT Tahunan CV Hotel
Wisata dan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan demikian aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel
Ayani tersebut senilai Rp. 40.000.000.000 adalah bukan milik CV Hotel
Wisata atau Elvyani tetapi milik sah Pemohon Banding;
• Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018 telah diakui oleh Terbanding, maka pengakuan
Terbanding adalah alat bukti yang harus dipertimbangkan oleh Judex
Facti dalam memutus perkara a Quo sebagaimana dibuktikan dengan
ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP, yang berbunyi sebagai
berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau”
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani
adalah milik Pemohon Banding yang sah, maka Pemohon Banding
akan membuktikannya dalam pemahaman koreksi positif dan koreksi
negatif yang berkeadilan agar mudah dipahami oleh Terbanding dan
Judex Facti;
• Bahwa di dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan
pemberian tanggapan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah
mengakui dan tidak melakukan koreksi peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp.
9.731.744.499 yang seluruhnya berasal/diperoleh dari penggunaan
bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding, sehingga
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding
senilai Rp. 9.731.744.499 berdasarkan pengujian adalah benar,
lengkap dan jelas;
• Bahwa Namun demikian, Terbanding tetap menolak mengakui
bangunan gedung senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon
Banding yang sah sebagai aktiva tetap Pemohon Banding meskipun
Pemohon Banding telah uraikan diatas (Koreksi Positif);
• Bahwa jika benar (quad non), Terbanding tidak mengakui aktiva tetap
Pemohon Banding dalam laporan keuangan berupa Neraca dan
Daftar Harta dan Penyusutan (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis
Terbanding juga seharusnya tidak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Tahun 2018 Pemohon Banding senilai
Rp. 9.731.744.499, sebagaimana dibuktikan dibawah ini (Koreksi
Negatif);
• Bahwa dalam hal Terbanding tidak mengakui bangunan gedung Hotel
Ayani sebagai Aktiva Tetap senilai Rp. 40.000.000.000 milik Pemohon
Banding (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis, Terbanding juga
demi hukum harus menolak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding tahun 2018 senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Negatif), sehingga jika bangunan gedung
Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 bukan milik Pemohon Banding
(Koreksi Positif), maka peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan
senilai Rp. 9.731.744.499 tersebut demi hukum harus dianggap tidak
ada/tidak diperoleh (Koreksi Negatif), maka PPh yang masih harus
dibayar senilai Rp. 1.153.355.624 juga harus dinyatakan tidak ada
atau NIHIL;
• Bahwa pertemuan koreksi positif dalam biaya penyusutan dengan
koreksi negatif dalam peredaran usaha akan menghasilkan NIHIL,
sehingga dengan demikian seharusnya Terbanding tidak melakukan
koreksi apapun;
• Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan mengakui
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Positif), Namun Terbanding tidak mengakui
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 milik
Pemohon Banding (Koreksi Positif), maka Terbanding sedang tidak
melakukan pemeriksaan pajak sesuai prosedur hukum (due process
of law) tetapi Terbanding sedang melakukan perampokan (robbery)
berkedok pemeriksaan pajak (tax audit);
• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon Banding adalah bukan pemilik bangunan
gedung hotel Ayani demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan;
• Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan pinjaman
dari Bank BRI untuk pembangunan Gedung Hotel Ayani sebagaimana
berikut:
- Bahwa selanjutnya selain Pemohon Banding telah mendapatkan
peminjaman dana dari Bank BRI cq Hotel Wisata senilai
Rp.12.975.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit 0412017 Jo.
Perjanjian Kepemilikan Gedung II, selanjutnya, Pemohon Banding
juga telah mendapat pencairan dana pinjaman dari bank BRI
melalui CV Hotel Wisata senilai Rp. 9.500.000.000 yang Pemohon
Banding gunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel
Ayani milik Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan
uraikan mekanisme peminjaman dana tersebut melalui kredit,
dibawah ini;
- Bahwa pemegang saham perusahaan Pemohon Banding adalah
juga pemegang saham CV Wisata Selaku Debitur (beralamat
sama di tempat Pemohon Banding) telah menandatangani
Perjanjian Kredit dengan Bank BRI selaku kreditur senilai Rp.
9.500.000.000 berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 52
tanggal 14 Mei 2018 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit
04/2017”) dalam rangka penyelesaian bangunan gedung
Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
- Bahwa meskipun Perjanjian Kredit diatas telah disepakati antara
Pemohon Banding dan CV Hotel Wisata selaku debitur dengan
bank BRI selaku kreditur, maka mutatis mutandis pihak kreditur
telah mengetahui penggunaan kredit yang dimaksud akan
digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon
Banding;

- Bahwa penggunaan kredit yang dimaksud akan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dicantumkannya Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 (Selanjutnya disebut "Perjanjian Kredit 52/2018”) meskipun bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding belum dibangun, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

- Bahwa adapun alasan hukum Pemohon Banding belum bisa menjadi debitur dengan bank BRI selaku Kreditur adalah karena Pemohon Banding belum mempunyai bangunan gedung yang akan dijadikan jaminan kepada bank BRI sehingga status Pemohon Banding belum bisa menjadi “bankable”;

- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum siapa yang akan membayar hutang yang dicairkan oleh bank BRI dan yang akan menjadi pemilik bangunan gedung Hotel Ayani nantinya setelah selesai pembangunan, maka CV Hotel Wisata telah menandatangani perjanjian kredit dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut “Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) sebagaimana dibawah ini;

- Bahwa meskipun dalam perjanjian kredit, Pemohon Banding adalah pihak debitur yang meminjam dana dari Bank BRI bersama-sama dengan CV Hotel Wisata, Namun pencairan dana dari Bank BRI dicairkan oleh bank BRI kepada CV Hotel Wisata dan sebagian telah dikirimkan ke Pemohon Banding dan telah diterima oleh Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dengan contoh bukti dibawah ini

- Bahwa dalil Pemohon Banding diatas telah dikuatkan dengan surat jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan Putri Hijau No: B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang diperoleh ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak yang pada pokoknya bank BRI memberi jawaban berupa akta notaris Erlina

No: 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group disebutkan kredit sebesar Rp. 9.500.000.000,00 digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341107 atas nama CV Hotel Wisata;

- Bahwa dalam jawaban bank BRI tersebut, Terbanding tidak dengan cermat memahami frasa “digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341 107 atas nama CV Hotel Wisata” yang justru maknanya adalah Hotel Wisata yang sudah berdiri dijaminkan untuk dicairkannya kredit peminjaman dana (Refinancing) dalam rangka/untuk tujuan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding yang belum selesai pembangunannya dan belum beroperasi pada waktu itu;

- Bahwa dengan demikian sangatlah logis dan relevan dalil Pemohon Banding yang menyatakan pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 adalah pencairan kredit yang digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani yang seluruhnya adalah milik Pemohon Banding;

- Bahwa dengan kata lain sangatlah tidak logis dalil Terbanding yang menyatakan pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 adalah pencairan kredit milik Hotel Wisata yang digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Wisata karena Hotel Wisata sudah selesai dibangun dan beroperasi;

- Bahwa karena pencairan kredit dari bank BRI dalam Perjanjian Kredit 34/2026 Jo. Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kredit 52/2017 digunakan untuk penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani dan bukan untuk Hotel Wisata, maka bangunan gedung Hotel Ayani adalah milik Pemohon Banding yang sah;

- Bahwa dalam hal Terbanding masih dalam keraguan dan tidak paham makna klausula yang berbunyi “digunakan untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek. 003701017341 107 atas nama CV Hotel Wisata”, maka seharusnya Terbanding memanggil bank BRI untuk meminta keterangan atau bukti lebih lanjut dengan berita acara agar Terbanding tidak gagal paham mengenai pengertian klausula diatas, khususnya pengertian mengenai frasa “Refinancing”, sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi yang merugikan Pemohon Banding;

- Bahwa untuk membuktikan apakah pihak bank BRI Banda Aceh mengetahui penggunaan pencairan kredit adalah digunakan oleh Pemohon Banding untuk menyelesaikan bangunan gedung Hotel Ayani Hotel milik Pemohon Banding dengan mekanisme “Refinancing” Hotel Wisata, Terbanding seharusnya melakukan permintaan keterangan atau bukti dari bank BRI selaku kreditur dengan berita acara;

- Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti kepada pihak bank BRI sebagai konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;

- Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari pihak bank BRI untuk membuktikan apakah pihak bank BRI mengetahui pencairan kredit yang digunakan oleh CV Hotel Wisata selaku Debitur untuk

digunakan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung Hotel
Ayani milik Pemohon Banding (Refinancing);
- Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari pihak bank BRI, maka koreksi Terbanding adalah koreksi
yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan
asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak
dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa atas "Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/UNEN/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut
"Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) yang didalilkan oleh
Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena dokumen
tersebut tidak pernah diberikan ketika proses pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP serta surat
perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan tanggal mundur.
 Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut
dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim pada proses persidangan banding.
- Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III);
 Bahwa berdasarkan perjanjian kredit antara Bank SRI Tbk
Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group,
bahwa dalam Perjanjian kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018
disebutkan kredit sebesar 9.500.000.000,00 digunakan untuk

kredit Refinancing Hotel Wisata dan seluruh rekening hutang Bank adalah atas nama CV Hotel Wisata.

Bahwa akta ini merupakan perjanjian kredit dengan metode

refinancing atas perjanjian kredit terdahulu yaitu akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 dan 04 tanggal 04 September 2017 yang merupakan kredit Dari CV Hotel Wisata, bukan Pemohon Banding.

Kredit refinancing adalah metode untuk melunasi pinjaman

dengan cara mengajukan peninjauan ulang kepada lembaga kredit. Refinancing dapat dilakukan dengan mengubah suku bunga, jangka waktu, atau persyaratan lain dalam perjanjian kredit. Jika disetujui, peminjam akan mendapatkan perjanjian kredit baru yang menggantikan perjanjian sebelumnya.

Bahwa surat konfirmasi dari Terbanding (Pemeriksa) Ke Bank

BRI Cabang Medan dengan surat S-773/KPP2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan telah dijawab oleh Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau No: B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November 2022 merupakan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat ( 1) KUP.

Bahwa Pasal 35 ayat (1) KUP berbunyi "Apabila dalam

menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti ... wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta”, sehingga permintaan dilakukan apabila terbanding menemukan data yang diperlukan yang belum terungkap sebelumnya dan keterangan dan bukti tersebut tidak hanya dalam berita acara namun juga dapat berupa peminjaman dokumen ataupun surat dari pihak yang dimintai keterangan.

Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b. UU PPh mengatur

bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal
11A;"
 Bahwa terbukti bahwa antara CV Hotel Wisata dan Pemohon
Banding tidak terdapat Perjanjian Peminjaman Dana
 Sehingga terbukti bahwa pengeluaran untuk melakukan
pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan
harta berwujud berupa bangunan Gedung Hotel Ayani yang
didalilkan oleh Pemohon Banding menggunakan biaya yang
bersumber dari pinjaman Bank sesuai Perjanjian Kredit Nomor 34
tanggal 19 April 2016, Perjanjian Kredit 04 tanggal 04 September
2017 serta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018, yang
merupakan biaya yang dikeluarkan dari CV Hotel Wisata, bukan
biaya dari Pemohon Banding.
 Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas terbukti bahwa
Bangunan senilai Rp40.000.000.000,00 bukan merupakan Aktiva
dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak
untuk melakukan penyusutan atas Aktiva yang bukan merupakan
milik dari Wajib Pajak
 Sehingga menurut terbanding koreksi yang dilakukan telah
berdasarkan bukti-bukti yang valid dan kompeten dan telah sesuai
dengan peraturan dan ketentuan dalam bidang perpajakan.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah
sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas telah dikuatkan
dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai
aktiva tetap dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta
dan Penyusutan Per 31 Desember 2018, sebagaimana dibuktikan di
bawah ini;
• Bahwa aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 telah Pemohon
Banding sampaikan juga dalam Surat Pemberitahuan Tahun Pajak
2018 dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;
• Bahwa fakta tersebut diatas juga telah bersesuaian dengan fakta
dimana aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani tersebut
tidak dilaporkan didalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 CV Hotel Wisata dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan tidak diakui dan dilaporkannya bangunan gedung hotel
Ayani oleh Orang Pribadi Elvyani, maka Elvyani telah melepaskan
haknya terhadap kepemilikan bangunan gedung hotel senilai Rp.
40.000.000, sehingga bangunan gedung hotel tersebut adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa pelepasan hak kepemilikan gedung bangunan hotel senilai Rp.
40.000.000 menurut hukum pajak telah dibuktikan dengan tidak
dilaporkannya aktiva tetap tersebut dalam SPT Tahunan CV Hotel
Wisata dan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan demikian aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel
Ayani tersebut senilai Rp. 40.000.000.000 adalah bukan milik CV Hotel
Wisata atau Elvyani tetapi milik sah Pemohon Banding;
• Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018 telah diakui oleh Terbanding, maka pengakuan
Terbanding adalah alat bukti yang harus dipertimbangkan oleh Judex
Facti dalam memutus perkara a Quo sebagaimana dibuktikan dengan
ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP, yang berbunyi sebagai
berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau”
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani
adalah milik Pemohon Banding yang sah, maka Pemohon Banding
akan membuktikannya dalam pemahaman koreksi positif dan koreksi
negatif yang berkeadilan agar mudah dipahami oleh Terbanding dan
Judex Facti;
• Bahwa di dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan
pemberian tanggapan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah
mengakui dan tidak melakukan koreksi peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding senilai Rp.
9.731.744.499 yang seluruhnya berasal/diperoleh dari penggunaan
bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding, sehingga
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding
senilai Rp. 9.731.744.499 berdasarkan pengujian adalah benar,
lengkap dan jelas;
• Bahwa Namun demikian, Terbanding tetap menolak mengakui
bangunan gedung senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik Pemohon
Banding yang sah sebagai aktiva tetap Pemohon Banding meskipun
Pemohon Banding telah uraikan diatas (Koreksi Positif);
• Bahwa jika benar (quad non), Terbanding tidak mengakui aktiva tetap
Pemohon Banding dalam laporan keuangan berupa Neraca dan
Daftar Harta dan Penyusutan (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis
Terbanding juga seharusnya tidak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Tahun 2018 Pemohon Banding senilai
Rp. 9.731.744.499, sebagaimana dibuktikan dibawah ini (Koreksi
Negatif);
• Bahwa dalam hal Terbanding tidak mengakui bangunan gedung Hotel
Ayani sebagai Aktiva Tetap senilai Rp. 40.000.000.000 milik Pemohon
Banding (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis, Terbanding juga
demi hukum harus menolak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding tahun 2018 senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Negatif), sehingga jika bangunan gedung
Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 bukan milik Pemohon Banding
(Koreksi Positif), maka peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan
senilai Rp. 9.731.744.499 tersebut demi hukum harus dianggap tidak
ada/tidak diperoleh (Koreksi Negatif), maka PPh yang masih harus
dibayar senilai Rp. 1.153.355.624 juga harus dinyatakan tidak ada
atau NIHIL;
• Bahwa pertemuan koreksi positif dalam biaya penyusutan dengan
koreksi negatif dalam peredaran usaha akan menghasilkan NIHIL,
sehingga dengan demikian seharusnya Terbanding tidak melakukan
koreksi apapun;
• Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan mengakui
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Positif), Namun Terbanding tidak mengakui
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 milik
Pemohon Banding (Koreksi Positif), maka Terbanding sedang tidak
melakukan pemeriksaan pajak sesuai prosedur hukum (due process
of law) tetapi Terbanding sedang melakukan perampokan (robbery)
berkedok pemeriksaan pajak (tax audit);
• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon Banding adalah bukan pemilik bangunan
gedung hotel Ayani demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan;
• Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Hutang
dagang dan hutang lainnya sebagaimana berikut:
- Bahwa selain jumlah Rp. 32.000.000.000 pinjaman yang telah
dicairkan oleh bank BRI melalui CV Hotel Wisata dan Pemohon
Banding, dan telah dikembalikan dengan bunga, Pemohon
Banding juga telah menerima pinjaman sebagai hutang dagang
dan hutang lainnya dari pihak kreditur lainnya yaitu Nyonya Novi
Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang senilai Rp. 8.169.373.310
dengan bunga, yang akan Pemohon Banding buktikan dengan
keterangan di bawah ini;
- Bahwa untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
mendapatkan pencairan peminjaman dana dari pihak lain atau
kreditur lain selain pihak bank BRI Banda Aceh yang digunakan
oleh Pemohon Banding untuk menyelesaikan bangunan gedung
Hotel Ayani Hotel milik Pemohon Banding, Terbanding seharusnya
melakukan permintaan keterangan atau bukti dari Nyonya Novy
Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang dengan berita acara;
- Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti dari
Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang sebagai
konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal
35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding
sebelum melakukan koreksi;
- Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus
dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan
pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah
pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan
pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah
meminta keterangan atau bukti dari saudara Novy Elvyani dan
saudara Teoh See Kwang alias Albert untuk membuktikan apakah
kreditur lain seperti Nyonya Novy Elvyani dan Tuan Teoh See
Kwang telah mencairkan kredit yang digunakan oleh Pemohon
Banding dalam penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik
Pemohon Banding;
- Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari pihak bank BRI, maka koreksi Terbanding adalah koreksi
yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan
asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak
dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April
2017 merupakan surat keterangan terkait peminjaman dana dari
Sdri. Novi Elvyani dan Sdr. Teoh See Kwang kepada Pemohon
Banding, yang di dalam surat keterangan tersebut ditandatangani
oleh Sdr. Feriyanto selaku Direktur Utama.
 Bahwa berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham PT Ayanai Family Group nomor 01 Tanggal 2 Desember
2019 diketahui bahwa:
- Pada tanggal 2 Desember 2019 sdr. Feriyanto Hadir dalam
Rapat tersebut bertindak sebagai pemegang dan pemilik 600
lembar saham, bukan sebagai Direktur Utama;
- Bahwa Sdr. Feriyanto baru ditetapkan sebagai Direktur
Utama pada tanggal Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham PT Ayani Family Group nomor 01
ditandatangani yaitu pada tanggal 2 Desember 2019:
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
nomor 37 Tanggal 17 Juni 2016 dan Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham PT Ayani Family Group nomor 01
Tanggal 2 Desember 2019 diketahui bahwa sejak tanggal 17
Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember 2019
diketahui bahwa Direktur dari PT Ayani Family Group
(Pemohon Banding) adalah Sdri. Yuliana;

4 Tuan FERIYANYG, lahir dy Banda Aceh padu tanggal dua Api) sena sembilan atur hguh puluh sembilan (0704. 1979 Warga Negara Indonesi

Wiraswasta, bertenapak tinggal di Ka Handa Aveh Jalan Jenderal Akui

Yani Komar 16, Keluahai, Prungyong Kecamatan Kuta Alam Pemegang .

: Karte Tanda penehrluk Momo | PPG PNA eee ee

~@allam ha! in menurut keterangannya bertundak .-_- _..

2. Sehagai dan: ital :

- SATEEN pom 60K) fenam taut) lemba: saham

Refemuaiiya dalang MPA en " .

al... . J—— TAN an, :

Mengan demiklar maka sunan pengait Gar seram terhadas tesachid :

lerhrung sejak d tandabeigarinwa adela au ac alah sebagai berkat 0... '

Seek Lara ‘Tuan FERIYANTO, lapar tt Yanda Arek feats 1 tangga. Dt April sermba: sebulan rates lu ah plat sine lae OS cee WA, A atta ew ut

Lodomesin, Wirarw t3, Sereal nrg” ab

Kuta Lara Aceh Jalan Jesdecal Alunad Yan

! Memer Pe Beluga Peunayonp, Kerariatar,

Auta Alam Pemega.e Karta Tani pcre

Slesb3 aro UNI Parag nee a

. mae . .. aman _-

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan
Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani
oleh Sdr. Feriyanto menyatakan sebagai berikut:
e. Sehingga terbanding menyatakan bahwa Surat
Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April
2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Feriyanto tidak dapat
diakui sebagai bukti adanya pinjaman dana kepada
Pemohon Banding dari Sdri. Novi Elvyani dan Sdr. Teoh
See Kwang, karena pada saat tersebut Sdr. Feriyanto
bukan pengambil keputusan dan kebijakan dari
Pemohon Banding.
 Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah menyampaikan surat terkait
peminjaman buku, catatan dan dokumen dalam proses
Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:

4: Hear Aan

Apakah Sida a sence. Len tanaac Gada Tan ea

JM nan OTS ‘

Sava Sdr Sanggala Kak oargamkel kobjasan alat kepuitusan di ari 20 18,

Leta paha das ai bata dl id terse '

- Drea FS MEA pata tak 401 agar ob gd

= a a ab 3 “5.5 we RAN Taman

Boge ei:

Ra es pero Ace eee AS r LG tai

Boe ee

Ab Pan CPR Asa art

Pine DAA Ie MEA ANT :

Peng arang Merana cape ck batal sai:

mana Feayeae nah Senar ai Lita 7 .

Mata OA Yom SIG Pet nyo to’ nik Pan Belo Bee eth,

Ho leaepta WE BS) See -_ ue

Theories ad ome: Loon

Pee ai aa LN a Dos, a | ak A Wank Re. 2G Pet RE ae Se Pane Aceh

BA eye maa ligt Lg . = ka

Cees el Atil abang dag ace Latar Haa The Po Aa

Ia Tpi ogi tai A Wa Pandaan Dinar Meng alia Mengira Baie Pon pet

Dee a] eet Dame ped fer brani Par ao eg dle ea BS ie ee pe

Ea TARR) sore Sipe mean Apar ees ARP bapa. een ga ant.

fo Appa yisio dhet aw ao. Perasaan Kah ates mara ba arina Pa en Laga

27 ie. 2007 it oe DI Jaman 2908 (del len oto lal este

70 Paine yep dis Fa cheb Merced ami He ha ocean Che oe ei

MA ire Ang 3 bat A rp nel - ra we ie

Anger donne Chewy cane Iran a aah beton af Satria

Cae cut) order ete new Gas go ee ee Lap ada ace dan kanes dere

Lied Inne Aguile verre k2teeogats nee eeu ar Per aed desc bene

Aan baka more bec re OT dhe cee BRA Meck tat Tee betes

Tug ceacbe thers betes gas, _ ible

MA OL an AL | :

1 1 Tg oe nf Hat ae ee yn rodh “eee Iss eg wat Bane FA

Dope bye fags Ale mt tar rr

- S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
- S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen; dan
- S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen.
 Selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Terbanding
telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman
Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar
buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun
belum diserahkan oleh Wajib Pajak tanggal 12 April 2023 dengan
Lampiran Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum
Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
- Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
- Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan istimewa (Pemegang Saham)
- Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
- Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak yang
mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)
- Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga Bank.
 Bahwa dalam Surat Keterangan Tersebut merupakan Perjanjian
dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai Hubungan
lstimewa (Pemegang Saham) yang telah diminta oleh Terbanding
ketika pemeriksaan.
 Bahwa Pemohon Banding tidak pernah
menyampaikan/meminjamkan perjanjian tersebut saat
pemeriksaan dan keberatan, sehingga atas dokumen tersebut
terbanding menyatakan tidak dapat dipertimbangkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP;
 Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut
dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim pada proses persidangan banding.
- Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April
2017.
 Bahwa atas kepemilikan Gedung sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya bahwa Gedung Hotel Ayani tersebut tidak ada bukti
yang valid yang menyatakan bahwa Gedung tersebut telah
dialihkan kepemilikannya dari Sdr. Elvyani (sesuai IMB) kepada
Pemohon Banding.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa selanjutnya, Tanggapan Terbanding yang menyatakan
“Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan nomor BA-29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret
2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Feriyanto menyatakan sebagai
berikut:
f. Sehingga terbanding menyatakan bahwa Surat Keterangan
Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017 yang
ditandatangani oleh Sdr. Feriyanto tidak dapat diakui sebagai
bukti adanya pinjaman dana kepada Pemohon Banding dari Sdri.
Novi Elvyani dan Sdr. Teoh See Kwang, karena pada saat
tersebut Sdr. Feriyanto bukan pengambil keputusan dan
kebijakan dari Pemohon Banding. “

Al Pe yaar

Gp3K ah Saldara tec sacar. oer sahaar pada Tahun ae

Seed a Oe Ju Pp PPN '

Saya (Sdr Tangan dak mengambil kebijasan shan keputusan di ar 2018, kar paham aan oa, a nana dd Lahu Yara !

- Eren Po sks pada ab 2 oe AAA" Yu AA

a ve gota repeats

Reed! yey:

ka MA ho el

Bahwa adalah dalil Terbanding yang keliru karena Direktur
Utama Yuliana telah memberikan Surat Kuasa Ad Interim
kepada Saudara Ferryanto sehingga yang bersangkutan
berwenang untuk mengambil keputusan dalam perusahaan
Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

. Dee, tin Iran

Iyan LA era a ee a

Mee] EP RA

Pam DOA ACCT A hi 7 .

Sey arang beranda cpat cd batal ai

Maia Te ay era

Aa DCI Lh cee oct fated “A Foo Sv IG pg boo both Aue Kalip Baie hari,

No Vesepty ol Bb] Cat | hina che

Ijah aad on a b= Ee) ter Aya a Fila “ite ies: , ol

Arap LA Tani Ao TO PAMA ROE Klas Se cv Boni Aceh

Mtma eta Indies: | ae

Carer el eset eykunsil dann care esta ei Thee PO Arga

Faby tho dui Hw wa fiw Flyin Wat os Bbc uNtilia Mera Magia Paper

PATHE] Mah 2 aka mudi Bira nor haa Hagued yale vita Bram Mus a

PA ALA) eee eae mimi KP bapa. pg Ani, co apem yg d het ina dd. Periuta, da rm Seat KAA meta Petts wink: Lingga

21 Kit. 1017 high 25 Ma maar 2010 (dero pi jal a eth ii

Japan yang disg nen cdi Perey mi HAL el Pea TL Laga kapan mann

mn NAGA bakat amalan: . watt ait

VTi geet Ina pena ap Urat Afahebaar AAA:

De kirn Gita) MO FA uni Way La Sg eT] Pe Lip xp mara Un ska ari

Wek Ita Agela verve kieran ee aE AT PRU see deta) hen lan, else cree beer dil itv cr i De Hei ete HP Ink

Tag cole thet hott Laga, " Mae

AAA PALA LI '

‘ S1 I. Ta r non al PAC “aati bag Mad Sp Emang

Tera ar am Ardan Vide

SURAT KUASA

Mama AOA LA IS “avg ae dtadatargaa 9 bawah isi:

• Bahwa Terbanding tidak berwenang untuk menentukan apakah
Pemohon Banding telah menjalankan tata kelola perusahaan dengan
baik, karena kewenangan untuk menentukan tata kelola perusahaan

Peet Tel: Yuliana

BLE eee eee AAN DAR

Talnaial DAD klu Utama

Pala AR long &. Yan Mo. 4g, fo arahan poungyong, Kecamatan ute

Alem, Kota danda set Cra as Tria Aceh

Daan kegiberkan Ksasg kepaca

Rare: Feriyanta nik DLP 2020 OOK?

Jabatan Mekar Utan Ad Ttetin

Alai PA lana 4. Yani Wo.) ts, San Bounayn1g, Setar alar Kala

Anal, Kota Banca Aol Kawi Sala Ajar

Uabuk reniyjalarkar liges, senang, bariaand deal das kervagiban gaya sehaaar

Pancar Wtema PI. Syari Sanu (Goose ff ama saya bordatarqaq secnerlarc.

he itung gas tanggal 1 Aril 2017 sanga doen 5 apn SO,

Adapun Wewenang yang dibctoked Remade Leena keasa sanlipa Ho nana inna

Lerhaias peda:

Lo Mangelels dan ae ina selaras ap an Ba AS lea.

2. Kenandatang Aan Se dek ang Inkaran agan gran pe tahta,

Meine) kepanasan ola ges bs Beil wclnpakar pes use.

HOM peusehas cea cdi kera Tn lukan tanta targa Iareklius

Latina

3. Melekukan secridirasi degan aa sterdal maut peehoal yard

Seksinya deren peresahrar io “etieasid perusarsan daan ant choice asa scligea Ip ak gali

Sager) SI na yer.

Bomikian oh cal kuasa Ini dibuat antus dig. Jaka: 2S Sager ebi.

data Acer, Si Maret SD

Pemb oii Kista, Pena Ki, “hees Yuliana Periyante hanes ahok Ghai SR tama Ad laieria

Po Svan Caniiy Grorip BP Age saiihy ru

Kong cary

Pi. Svar: Seat Genap

dengan baik ditentukan sendiri oleh Pemohon Banding lagi pula
Saudari Yuliana tidak pernah menyampaikan keberatan dan Saudara
Yuliana telah mengakui kreditur Saudari Novi Elvyani dan Saudara dr.
Teoh See Kwang sebagai kreditur Pemohon Banding yang
memberikan pinjaman;
• Bahwa dalam hal Terbanding meragukan pemberian kuasa dan
menyatakan pemberian kuasa tidak sah, maka untuk membuktikan
surat kuasa tersebut, maka Pemohon Banding akan menghadirkan
Saudara Feriyanto selaku penerima kuasa atau Saudari Yuliana
selaku pemberi kuasa;
• Bahwa dengan adanya surat keterangan tersebut diatas, maka telah
terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak
terbantahkan, kreditur Pemohon Banding yang telah memberikan
pinjaman dana selain dari Bank BRI, Tbk adalah juga Saudari Novi
Elvyani dan Saudara dr. Teoh See Kwang, senilai $560.000 atau
setara Rp. 8 Milyar, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;
• Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan terkait
kepemilikan Gedung Hotel Ayani sebagaimana berikut:
 Bahwa selanjutnya bukti kepemilikan gedung bangunan Hotel
Ayani sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas juga
dikuatkan dengan fakta dimana lawan transaksi Pemohon Banding
PT ANGRIC TEKNIK PERSADA selaku kontraktor yang
melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani telah
melakukan penagihan langsung kepada Pemohon Banding selaku

Date received JAmount (IDR) Amount (AUL) From [To Interest | Paid date [Paid amount Number of days(tj Interest (1) Today Number ot days(2j Interest (2) | lotal interest

Liv. ae nansahs iol setu btat 20 36

Tol TT Sssoo9g LT LT o”—— | To Ysoof sag Passts2n Titsea

Sunray “otal Loan $260,000

Total ret. med 520,000

Satal Inte-est 39.153 84

Totalto be said

pemilik yang sah dan pembayaran telah diterima kontraktor PT ANGRIC TEKNIK PERSADA, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

Bahwa untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik Persada

selaku kontraktor yang melakukan penyelesaian bangunan gedung adalah benar pihak yang telah menerima pembayaran langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon Banding yang digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding, Terbanding seharusnya melakukan permintaan keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto dengan berita acara;

Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti dari

PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto sebagai konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;

Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan

pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto telah menerima pembayaran langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon Banding yang digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

 Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari Saudara Edy
Sugianto, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur
dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi,
sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat
dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
 Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak
dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah
sah milik Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani tidak dapat
dijadikan dasar bahwa bangunan tersebut beralih kepemilikan.
 Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon
Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon
Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012 atas
nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan
 Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
nomor SK--PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November
2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di
Jalan A Yani, Kel/Desa Peunayong, Kee. Kuta Alam, Kota Banda
Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI;
 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU
No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti 1MB
tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun
2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani adalah Sdri.
Elvyani.
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa
Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani,
 Bahwa Pasal 34 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan / atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), penilaian setoran
modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan
sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
 Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan
Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018
senilai Rp40.000.000.000, -tidak memiliki dasar dan bukti yang
valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pemohon
Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti dari pihak lainnya
berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung
sesuai dengan 1MB atas bangunan tersebut.
 Sehingga terbukti berdasarkan 1MB dan Akta Pendirian diatas
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari
Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kee. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov
Aceh.
 Yang menjadi Pokok Sengketa adalah, Wajib Pajak mengakui
biaya penyusutan Bangunan sebesar Rp2.000.000.000,00 atas
pengakuan kepemilikan Gedung senilai Rp40.000.000.000,00
 Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU PPh mengatur
bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal
11 A;”
 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya
pengeluaran untuk melakukan pembelian, pendirian,
penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud berupa
bangunan tersebut yang bersumber dari Pemohon Banding.
 Bahwa terbukti perjanjian kredit atau akta kredit yang menyatakan
Hutang Bank senilai Rp 32.000.000.000,00 merupakan Hutang
CV Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk Cabang Banda Aceh, bukan Pemohon Banding.
 Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas terbukti bahwa
Bangunan senilai Rp40.000.000.000,00 bukan merupakan Aktiva
dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak
untuk melakukan penyusutan atas Aktiva yang bukan merupakan
milik dari Pemohon Banding.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan “Bahwa berdasarkan
BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon Banding dengan
Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012 atas
nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan peruntukan
Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group kepada
Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan struktur
bangunan”
adalah keterangan yang tidak harus sah dan meyakinkan karena
BAPK adalah bukan merupakan alat bukti yang sah, sehingga
tidak ada norma hukum yang mengatur bahwa BAPK adalah alat
bukti surat atau tulisan yang sah;
- Bahwa adapun alasan BAPK adalah bukan alat bukti yang sah
dan meyakinkan adalah karena keterangan dalam BAPK tersebut
disampaikan tanpa melampirkan dokumen apapun sehingga
Pemohon Banding bisa saja lupa karena Pemohon Banding tidak
dapat menghafal semua peristiwa yang sudah terjadi beberapa
tahun kemudian pada saat BAPK dilaksanakan;
- Bahwa meskipun Pemohon Banding lupa dalam memberikan
keterangan dalam BAPK, namun Pemohon Banding dapat
menyampaikan seluruh alat bukti surat atau tulisan termasuk
seluruh akta notaris yang membuktikan adanya hubungan hutang
piutang antara Bank BRI, Tbk dengan Pemohon Banding dan
Peminjaman Dana antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon
Banding;
- Bahwa dengan demikian BAPK bukan merupakan alat bukti yang
sah dan bukan satu-satunya alat bukti yang sah sepanjang
ditentukan lain oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam
Pasal 69 UU PP;
- Bahwa selanjutnya, dalil Terbanding yang menyatakan “Bahwa
berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung nomor
SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022
diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di Jalan A.
Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh,
Prov Aceh adalah ELVYANI dan berdasarkan Pasal 1 angka 9
dan pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun
2005 atas bukti IMB tahun 2015 dan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari
Gedung Hotel Ayani adalah Sdri. Elvyani” adalah penafsiran yang
salah dan salah penafsiran hukum pajak;
- Bahwa Pemohon Banding tidak akan mengomentari dan
memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait
norma hukum yang mengatur mengenai Persetujuan Bangunan
Gedung dan IMB karena Terbanding juga tidak tunduk pada nilai-
nilai hukum lain selain dari UU KUP dan UU PPSP dan
turunannya sehingga akan menjadi percuma dan sia-sia jika
Pemohon Banding menjelaskannya panjang kali lebar nilai hukum
lain kepada Terbanding selain hukum pajak;
- Bahwa adapun alasan lain Pemohon Banding tidak akan
mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding
lebih lanjut terkait norma hukum lain selain hukum pajak adalah
karena Judex Facti juga menganut mazhab untuk memutus
perkara a Quo berdasarkan hukum pajak saja sesuai amanat
norma Pasal 78 UU PP;
- Bahwa dengan demikian Terbanding hanya akan membantah
tanggapan Terbanding apabila berkaitan dengan hukum pajak
saja dan adapun bantahan Pemohon Banding terhadap
tanggapan Terbanding berdasarkan hukum pajak adalah sebagai
berikut;
- Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon Banding
telah dibuktikan dengan disampaikannya Neraca Pemohon
Banding dalam SPT Pemohon Banding tahun 2018 yang tidak
pernah dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun pajak sebelumnya,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

NERACA

PER 31 DESEMBER 2018

PT. AYANI FAMILY GROUP

g. Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon
Banding diatas yang menghasilkan peredaran usaha bagi
Pemohon Banding dan tidak pernah dikoreksi telah dibuktikan
dengan penyusutan Pemohon Banding dalam Daftar Harta
dan Penyusutan Pemohon Banding per 31 Desember 2018;
• Bahwa selanjutnya, Tanggapan Terbanding yang mendalilkan “Bahwa
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak terdapat bentuk
penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa Gedung aktiva dari

KTIVA __JPASSIVA — —

U Aktiva Lancar I) Hutang Lancar

Kas Rp 68.764.085 Hutang Bark Rp 32000200 cat

Bank Ro 161970705 Hutang Dagarg Rp 496,085 185

Dhutang Cagarg Ro 90,995,181 Hutang Pajak kp -

Persedaan Ro 382 322.007 Hutang Lainnya Rp 7873317 475

PPh Rp -

Total Aktiva Lancar Ro TAA wd Total Vassiva Rp 4c 169.3 li Aktiva Totap IV Modal

Tanah Dan Bangunan Ra 49 0021003.000 Moda Disetcr Rp ON 19 Bee

Invertans Kartor IGloLa Ro 21 EM GUN Laba Tahun Sebeiuresya R

Hota Peralatan Kamar Rp 1605.000 6D Late Tahun 2018 | Dtaran Ap Ab Lina

Kenderaan Kp 657 $75,000

Gleta Peratan Mes. Rp 534 513,002 Total Modas.atia Re 14472

Ak Penyusun Rp (2532 242,960)

Tota: Aktiva Tetap Rp 40572685.700 Jumlah Modal

TOTAL ARTIVA _ Rp 41286661638 (TOTAL PASIVA Rp 41,7865

BANDA GAL 18 SEPTEMBER 2015 i] FAMILY GROUP

IYANTO

AVOREATUR UTAMA hotei banda ace!

PT AYANI FAMILY HOTEL

DAFTAR HARTA DAN PENYUSUTAN

PER 3 DESEMBER 2019

Pn Pa ——- -25 2. METODE GARIS LURUS. | —

A BUAYA AKUMULASI

: TAHUN HARGA NILAI SISA BUKU C1 ' KILAI SISA BUKU 31

- wsal, penyusutan | PENYUSUTAN S/D :

JEN S HARTA TEMAN PERO, ERAN MANFA vo PERNLEHAN JANUARI 2018 TAHUN 2918 TAPUN 2018 DES 2011 '

, : (Rp3 (Rp3 Rey 1Rp) : (Fp

PERALATAR KANTOR —

Gita Peratatin Kantor 2018 CAT Rp KEREN OTT BOM BOO Hy LST ISO Fo Gaet So Pp te5.955 480)

1 TOTAL | yp . Rp_ 747800800 Hp 747,604 600 Rp 65,951,180 | Rp 84,951.18) Rp 185,053,408

PERATATAN KAMAR | TN + ee en i

SebalPoralatan tamat | “Tag a) 8 Re 0s. on 0! ip Tensaoesed| Ae 401,250.005] Ap 401 260.000] Rp *.205.750 200

: Tora, — 7 Rp *.A95,000,00C Rp 1.605.000.000” Rp _401,250.000| Rp 401,250.00 Rp “1.203.750.090 ee cae Po - | — «| — he —

KERDERAAN ol Pa — 1 oe eee

Enpada Motar YAmarA | 1 INE Ta 178 [Rp TATE oe [Rp 17878 nee | Rp RPT Rp Tow are | Re 153978 PS

Hove inova 4 2 nit 2018 @ | 126 [Ro e49,c00,000) Rp sanced oe | Ra BO GD OUT T Ro 80 D0 O06 | Re amin

Tm TT Due mn at seram | Rp Ti welas

MESIN N ’ - me

Global Peralatan Mesir 2016 H a A28 | Ra €94519 000 | R5 A968 $19 Ko | Ro BARA. ATA | Ri AG ALA RTE 1 RE S7 The 125

Slopal Peimlatan Mesir | POH APS | Ra E84 213 01 46 19.3108 | MEMANG | Ri BBAIA ETE RE oe

OOM Tob ee * cre 6asiecia[ Rp 684,512,000 Rp sesnasr3I Ro asetat! Rp _BC7,704,196

TANAWBANGUNAN | ee . - jaan ~ | wie 20 | 8 TRp 40.000. 900,006 Re Acee.Iyaron | Ro 2.600.902 000 | Re 2 900,000 200 | Re 28.060 350000.

7 TOTAL eo ST Rp 40,000,000,000 | Ap 40,000,000,000 Rp 2,020,000,000 Re 2,000,000,200 Rp 38,060.000 000

CC In

TOTAL SELURUH AKTVA Ro 93,204898,€00 Rp 43,204.898,600 | Rp 2632212900” Rp 26922129001 Rp 46,572,885,700

4 9 SEP IE MUER 2219

FAMILY HOTEL

LP AN 1 hotel banda aceh

Sdri. Elvyani, “Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018 senilai Rp40.000.000.000,00 tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan Pemohon Banding secara sepihak, namun tidak ada bukti lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut”, “Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh” adalah penafsiran hukum yang gagal paham karena Terbanding tidak mempunyai kompetensi di bidang hukum lain kecuali hukum pajak dengan hanya memahami UU KUP dan UU PPSP beserta turunannya dengan segala keterbatasannya;

• Bahwa adapun alasan lain Pemohon Banding tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait norma hukum lain selain hukum pajak adalah karena Judex Facti juga menganut mazhab untuk memutus berdasarkan hukum pajak saja sesuai amanat norma Pasal 78 UU PP dan tidak punya nyali memutus berdasarkan nilai-nilai hukum lain;

• Bahwa dengan demikian Terbanding hanya akan membantah tanggapan Terbanding apabila berkaitan dengan hukum pajak saja dan adapun bantahan Pemohon Banding terhadap tanggapan Terbanding berdasarkan hukum pajak adalah sebagai berikut;

• Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon Banding telah dibuktikan dengan disampaikannya Neraca Pemohon Banding dalam SPT Pemohon Banding tahun 2018 yang tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun pajak sebelumnya, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

NERACA

PER 31 DESEMBER 2018

PT. AYANI FAMILY GROUP

• Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon Banding diatas
yang menghasilkan peredaran usaha bagi Pemohon Banding dan
tidak pernah dikoreksi telah dibuktikan dengan penyusutan Pemohon
Banding dalam Daftar Harta dan Penyusutan Pemohon Banding per
31 Desember 2018;
• Bahwa untuk membuktikan bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 adalah milik Pemohon Banding yang sah
sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas telah dikuatkan

KTIVA ~_JPABSSIVA ~

Aktiva Lancar HI Hutang Lancar

Kas Rp 69.764.080 Hutang Bank Rp 32260.200 coc

Bank Rp 161,970,708 Hutang Dagar3 Ro 496,088 335

Piutang Lagang Ro GC,91S, 464 Hutang Pajak Kp -

Persediaan Ro 392 322,007 Hutang Lainnya Rp 7673327 975

PPh Rp -

Total Aktiva Lancar Rp MA 950533 Total Vassiva Rp 411693

Aktiva Tatap W Modal

Tanah Dan Bangunan Rz 40000009000 Modal Disetcr Rp LO rn es

Invertaris Kantor (Glata Rz 24? 64,600 taba Tahun Sebeun"ya Rp

Guoba. Peralatan Kamar Rp 1 D5. UDD GUD Laka Juhun 2018 | Dtaran i Rp AQ Gaga

Kenderaan Kp 851575000

Glota: Peratan Meso Rp 694 515,002 Total Moda/ vata Re 11172

Ak. Penyusutan Rp (2.532 242.9001

Tota) Aktiva Tetap Rp 40572685.700 Jumlah Modal

TOTAL AKTIVA. — R 41,286,661632 [TOTAL PASIVA Rp 412868

BANDA GAL 18 SEPTEMBER 216

FAMILY GROUP,

IYANTO ay POREATUR UTAMA hotei banda ace.

PT AYANI FAMILY HOTEL

DAFTAR HARTA DAN PENYUSUYAN

PER 31 DESEMBER 2018 ee a - a ee ee jul ARI: UR ka au Meee -

TAHUN masa | saran | [nnabsisa Ou Ca Pes AN [pearoguumsm MUAL SISA BUKU 31

JUMI Ak TARIF +,

JEN § HARTA “MIAH PEROWEHAN | wanna TARI PEROLEHAN JANUARI 2018 EA TEU owe OES 2016

‘ (Rp) Rp3) (Rp3 iRp } (Rp)

— SN | = E —S— 1 i as

FERAL ATAN KANTOR: a De Ng NN ee

Giova Peralatan Kantor | ae ja 25 Re 247,594 609 | Re: 47.804 899 Ke “Teresi iso] Rp 61957 180] Re 15.853.450

TOL — 27 404,600 247,804,600 | Ry 43,051,160 | Ri 81051 180 R, 185,853,468

, fo - 4 ae 0 eT, Re RP Be. Re

PERALATAN KAMAR _ i

Is-obat Porslatar r-arvar | Toe ‘4 25 [Re sso1oncooui Ae 1.608.000.u0C Re 401253000 Rp C1 6c 000 | Rp 1.205.755 900 era == — Rp Rog ooo a0” Re TA ca G0 | Rp dot zsa600 | Rp 401280 ST Re a

KERDERAAN Ne: ni oT OT es Ge

Sapeds Motor Vamara [lina ate z 18 [Re T7578 bec | Rp 17 876,060 Rp 7,785,878 Rp eta TS aA TRS

Tovota rove Zuunit 2018 , e Pd ee | RH Bocnooa| Ra B0 200 DOG | Ax se 070.CO0 ot Rp nas ool Rp ee ng EE Ease RT| ap Enes

MESIN vi

Global Permintan Mesir | TU goa TR ps PRE cba eia aod [ap aaa eng | ee Bars RE OR Ria aga yr SO? Toe 125 ore Te’ esisiditalRo emisisooof Rp sesiaarsI Ro tae! Ap TARI

TANAH/BANGUNAN | con whoo. ete ee -

Bangura — _ Hore "20 | 5 TRp 40000000000 | Re_ ac cec.99¢ roof Ra 2000 Dow 000. Lae 1 900,009 205 Le 38,005 923 G00

: TOTAL 2 . | Rel 48,090,060,000 | Mp 40,00¢,000,000 "Rp 2,096,800,000 | Rp 7,000,00¢,300 | Re 38,000,000 000 “TOTAL SELURUH AXT.VA "Ro 93,204498,€00 | Rp 43.204.898.600| Rp 2,632.212.900 | Rp 26322129001 Rp 40.672,665.700

4 een 9 SEP MHER 2019

SETIA FAMILY HOTEL ly die

BA bi TOR UTAMA hotel banda aceh

dengan fakta dimana bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 tersebut telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai
aktiva tetap dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta
dan Penyusutan Per 31 Desember 2018, sebagaimana dibuktikan di
bawah ini;
• Bahwa aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 telah Pemohon
Banding sampaikan juga dalam Surat Pemberitahuan Tahun Pajak
2018 dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;
• Bahwa fakta tersebut diatas juga telah bersesuaian dengan fakta
dimana aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel Ayani tersebut
tidak dilaporkan di dalam laporan keuangan berupa Neraca dan Daftar
Harta dan Penyusutan Per 31 Desember 2018 CV Hotel Wisata dan
Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan tidak diakui dan dilaporkannya bangunan gedung hotel
Ayani oleh Orang Pribadi Elvyani, maka Elvyani telah melepaskan
haknya terhadap kepemilikan bangunan gedung hotel senilai Rp.
40.000.000, sehingga bangunan gedung hotel tersebut adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa pelepasan hak kepemilikan gedung bangunan hotel senilai Rp.
40.000.000 menurut hukum pajak telah dibuktikan dengan tidak
dilaporkannya aktiva tetap tersebut dalam SPT Tahunan CV Hotel
Wisata dan Orang Pribadi Elvyani;
• Bahwa dengan demikian aktiva tetap berupa bangunan gedung hotel
Ayani tersebut senilai Rp. 40.000.000.000 adalah bukan milik CV Hotel
Wisata atau Elvyani tetapi milik sah Pemohon Banding;
• Bahwa karena aktiva tetap senilai Rp. 40.000.000.000 dalam laporan
keuangan berupa Neraca dan Daftar Harta dan Penyusutan Per 31
Desember 2018 telah diakui oleh Terbanding, maka pengakuan
Terbanding adalah alat bukti yang harus dipertimbangkan oleh Judex
Facti dalam memutus perkara a Quo sebagaimana dibuktikan dengan
ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP, yang berbunyi sebagai
berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
d. pengakuan para pihak; dan/atau”
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
bangunan gedung hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa selanjutnya bukti kepemilikan gedung bangunan Hotel Ayani
sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas juga dikuatkan
dengan fakta dimana lawan transaksi Pemohon Banding PT ANGRIC
TEKNIK PERSADA selaku kontraktor yang melakukan penyelesaian
bangunan gedung Hotel Ayani telah melakukan penagihan langsung
kepada Pemohon Banding selaku pemilik yang sah dan pembayaran
telah diterima kontraktor PT ANGRIC TEKNIK PERSADA,
sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik Persada selaku
kontraktor yang melakukan penyelesaian bangunan gedung adalah
benar pihak yang telah menerima pembayaran langsung dari CV Hotel
Wisata dan dari Pemohon Banding yang digunakan untuk melakukan
penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding,

Terbanding seharusnya melakukan permintaan keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto dengan berita acara;

• Bahwa prosedur/hukum acara meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto sebagai konfirmasi dengan berita acara adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding sebelum melakukan koreksi;

• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto untuk membuktikan apakah PT Angric Teknik Persada atau dari saudara Edy Sugianto telah menerima pembayaran langsung dari CV Hotel Wisata dan dari Pemohon Banding yang digunakan untuk melakukan penyelesaian bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon Banding;

• Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari PT Angric Teknik Persada atau dari Saudara Edy Sugianto, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak

dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
• Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 adalah sah
milik Pemohon Banding;
• Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan tidak
dikoreksinya Peredaran Usaha sebagaimana berikut:
 Bahwa selanjutnya untuk membuktikan bangunan gedung Hotel
Ayani adalah milik Pemohon Banding yang sah, maka Pemohon
Banding akan membuktikannya dalam pemahaman koreksi positif
dan koreksi negatif yang berkeadilan agar mudah dipahami oleh
Terbanding dan Judex Facti;
 Bahwa di dalam pembahasan akhir pemeriksaan dan
pembahasan pemberian tanggapan hasil penelitian keberatan,
Terbanding telah mengakui dan tidak melakukan koreksi
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding
senilai Rp. 9.731.744.499 yang seluruhnya berasal/diperoleh dari
penggunaan bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon
Banding, sehingga peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan
Pemohon Banding senilai Rp. 9.731.744.499 berdasarkan
pengujian adalah benar, lengkap dan jelas;
 Bahwa Namun demikian, Terbanding tetap menolak mengakui
bangunan gedung senilai Rp. 40.000.000.000 adalah milik
Pemohon Banding yang sah sebagai aktiva tetap Pemohon
Banding meskipun Pemohon Banding telah uraikan diatas
(Koreksi Positif);
 Bahwa jika benar (quad non), Terbanding tidak mengakui aktiva
tetap Pemohon Banding dalam laporan keuangan berupa Neraca
dan Daftar Harta dan Penyusutan, maka mutatis mutandis
Terbanding juga seharusnya tidak mengakui peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan Tahun 2018 Pemohon Banding senilai
Rp. 9.731.744.499, sebagaimana dibuktikan dibawah ini (Koreksi
Negatif);
 Bahwa dalam hal Terbanding tidak mengakui bangunan gedung
Hotel Ayani sebagai Aktiva Tetap senilai Rp. 40.000.000.000 milik
Pemohon Banding (Koreksi Positif), maka mutatis mutandis,
Terbanding juga demi hukum harus menolak mengakui peredaran
usaha bruto/Realisasi Pendapatan Pemohon Banding tahun 2018
senilai Rp. 9.731.744.499 (Koreksi Negatif), sehingga jika
bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp. 40.000.000.000 bukan
milik Pemohon Banding (Koreksi Positif), maka peredaran usaha
bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp. 9.731.744.499 tersebut
demi hukum harus dianggap tidak ada/tidak diperoleh (Koreksi
Negatif), maka PPh yang masih harus dibayar senilai Rp.
1.153.355.624 juga harus dinyatakan tidak ada atau NIHIL;
 Bahwa dalam hal Terbanding tetap memaksakan mengakui
peredaran usaha bruto/Realisasi Pendapatan senilai Rp.
9.731.744.499 (Koreksi Positif), Namun Terbanding tidak
mengakui bangunan gedung Hotel Ayani senilai Rp.
40.000.000.000 milik Pemohon Banding (Koreksi Positif), maka
Terbanding sedang tidak melakukan pemeriksaan pajak sesuai
prosedur hukum (due process of law) tetapi Terbanding sedang
melakukan perampokan (robbery) berkedok pemeriksaan pajak
(tax audit);
 Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan Pemohon Banding adalah bukan pemilik bangunan
gedung Hotel Ayani demi hukum haruslah ditolak atau setidak-
tidaknya dikesampingkan;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa
Pemohon Banding menerima penghasilan atas Usaha Jasa
Perhotelan, yang dari hasil pemeriksaan diketahui Peredaran
Usaha Pemohon Banding pada Tahun 2018 adalah sebesar
Rp9.731.744.499,00 yang juga telah diakui oleh Pemohon
Banding dengan menyetujui hasil pemeriksaan tidak mengajukan
keberatan atas Pas Peredaran Usaha.
 Yang menjadi Pokok Sengketa adalah, Pemohon Banding
mengakui biaya penyusutan Bangunan sebesar
Rp2.000.000.000,00 atas pengakuan kepemilikan Gedung senilai
Rp40.000.000.000,00
 Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU PPh mengatur
bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, termasuk:
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya Lain yang mempunyai masa manfaat Lebih
dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan
pasal 11 A;”
 Bahwa pengeluaran biaya yang didalilkan oleh Pemohon Banding
terbukti biaya tersebut diperoleh dari perjanjian kredit yang
menyatakan Hutang Bank senilai Rp32.000.000.000,00
merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan Pemohon
Banding.
 Bahwa tidak terbukti adanya Pinjaman/Perjanjian Kredit antara
Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata.
 Bahwa tidak terbukti adanya Pinjaman/Perjanjian Kredit antara
Pemohon Banding dengan Sdri. Elvyani.
 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya
pengeluaran untuk melakukan pembelian, pendirian,
penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud berupa
bangunan tersebut yang bersumber dari Pemohon Banding.
 Berdasarkan data dan fakta tersebut diatas terbukti bahwa
Bangunan senilai Rp40.000.000.000,00 bukan merupakan Aktiva
dari Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak
untuk melakukan penyusutan atas Aktiva yang bukan merupakan
milik dari Pemohon Banding.
 Bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding diperoleh dari
menjalankan Usaha Jasa Perhotelan dengan menggunakan Aset
yang bukan milik dari Pemohon Banding.
Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan diatas,
Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Penyusutan
sebesar Rp2.000.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
• Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
• Bahwa tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding
menerima penghasilan atas Usaha Jasa Perhotelan, yang dari hasil
pemeriksaan diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding pada
Tahun 2018 adalah sebesar Rp9.731.744.499,00 yang juga telah
diakui oleh Pemohon Banding dengan menyetujui hasil pemeriksaan
tidak mengajukan keberatan atas Pas Peredaran Usaha” adalah
penelitian keberatan yang tidak berkeadilan tetapi penelitian keberatan
yang tujuannya mencapai target penerimaan pajak KPP Pratama
Banda Aceh dan Kanwil DJP Aceh;
• Bahwa alasan Pemohon Banding menyatakan penelitian keberatan
dilakukan bukan secara berkeadilan tetapi demi semata-mata
mencapai target penerimaan pajak KPP dan Kanwil adalah karena
Terbanding tidak melakukan koreksi positif dan negatif tetapi hanya
mau melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan tetapi menolak
melakukan koreksi negatif peredaran usaha, sehingga penelitian
keberatan dilakukan secara serampangan;
• Bahwa koreksi negatif peredaran usaha tidak perlu dimohonkan oleh
Pemohon Banding dalam keberatan karena koreksi negatif peredaran
usaha adalah konsekuensi logis dari dikabulkannya koreksi positif
biaya penyusutan, jika dilakukan oleh Terbanding (tim peneliti
keberatan) yang waras;
• Bahwa dengan demikian penelitian keberatan Terbanding tidak
dilakukan dengan berdasarkan hukum yang berlaku tetapi semata-
mata dilakukan untuk memeras Pemohon Banding demi tercapainya
target penerimaan pajak;
2. Pemohon Banding Menolak Surat Uraian Banding Terbanding Mengenai
Koreksi Biaya Bunga
● Bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan menolak banding Pemohon Banding mengenai koreksi
biaya bunga karena menurut Terbanding Pemohon Banding tidak
pernah memberikan / meminjamkan buku, catatan dan/atau
dokumen yang diminta Terbanding Kepada Pemohon Banding
sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding berdasarkan
uraian di bawah ini;
c. Tanggapan terbanding
1. atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh
pemegang saham sebagaimana berikut:
● Bahwa prosedur/hukum acara menanyakan kepada
seluruh pemegang saham (konfirmasi dengan berita
acara) adalah merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU
KUP yang harus dilakukan oleh Terbanding;
● Bahwa adapun alasan hukum mengapa
prosedur/hukum acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus dilakukan oleh
Terbanding adalah untuk membuktikan pemeriksaan
pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah
pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat
(2) UU KUP;
Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa surat konfirmasi dari Terbanding (Pemeriksa) Ke Bank
BRI Cabang Medan dengan surat S-773/KPP2501/2022 tanggal
20 Oktober 2022 dan telah dijawab oleh Bank BRI Cabang Medan
Putri Hijau No: B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November
2022 merupakan pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 ayat (1) KUP.
 Bahwa Pasal 35 ayat (1) KUP berbunyi apabila dalam
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperlukan keterangan atau bukti ... wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta", sehingga permintaan
dilakukan apabila terbanding menemukan keterangan atau bukti
yang diperlukan yang belum terungkap sebelumnya dan
keterangan dan bukti tersebut tidak hanya dalam berita acara
namun juga dapat berupa peminjaman dokumen ataupun surat
dari pihak yang dimintai keterangan.
● Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
● Bahwa tanggapan Tergugat yang menyatakan “Bahwa surat
konfirmasi dari Terbanding (Pemeriksa) Ke Bank BRI Cabang Medan
dengan surat S-773/KPP2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan
telah dijawab oleh Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau No:
B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01 November 2022 merupakan
pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat
(1) KUP., merupakan kegiatan pemeriksaan yang tidak menyeluruh
karena hanya dilaksanakan terkait permintaan dokumen kepada
Bank BRI Cabang Medan saja tetapi tidak dilakukan pihak-pihak
terkait seperti CV Hotel Wisata, PT Angric Teknik Persada, Novy
Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang;
● Bahwa dengan demikian pelaksanaan amanat Pasal 35 ayat (1) UU
KUP masih dilaksanakan dengan tebang pilih, sehingga pemeriksaan
pajak dan penelitian keberatan tidak mencerminkan rasa keadilan;
● Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan
Perjanjian Kepemilikan Gedung sebagaimana berikut:
• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding
adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur mengenai
bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang
mengatur mengenai bunga dalam Perjanjian Kredit 34/2016 Jo.
Perjanjian Kepemilikan Gedung I yang pada pokoknya
menerangkan Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding
sebagai debitur dengan perjanjian kredit yang pembayarannya
dilakukan secara mencicil dengan bunga, sebagaimana dibuktikan
dibawah ini;
• Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur
yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan
perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk
melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat
dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung II yang diatur
dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur
yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan
perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk
melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat
dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung Ill yang diatur
dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak
meminjamkan buku. catatan. dan/atau dokumen yang diminta
oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya.
 Terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah
menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
ii. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
iii. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen; dan
iv. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen.
 Selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa
Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan
rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan
namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak tanggal 12 April 2023
dengan Lampiran Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum
Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
i. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
ii. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan lstimewa (Pemegang Saham)
iii. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
iv. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak yang
mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)
v. Rincian Pencatatan I Pembukuan Pembayaran Bunga Bank.
 Pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan
dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak
pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan yang
disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor
171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Pengantaran
Dokumen dalam Proses Keberatan a.n. PT Ayani Family Group,
dengan melampirkan:
i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016
tanggal 20 Juni 2016;
ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017;
iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018;
iv. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016
tanggal 24 Juni 2016;
 Bahwa di dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/IX/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei
2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat " ... telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Tanggal 23 (dua puluh tiga) Juli
2020 (dua ribu dua puluh Nomor: AHU-0042199-AH.01.15 Tahun
2020, ... "
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal
mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada
perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata
yang tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.
 Bahwa atas "Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Selanjutnya disebut
"Perjanjian Kepemilikan Gedung I”) yang didalilkan oleh Pemohon
Banding tidak dapat dipertimbangkan karena dokumen tersebut
tidak pernah diberikan ketika proses pemeriksaan sebagaimana

Saga OS Kn wal cea? oy .

. HT OT. Ww 1

2 ote tte a bMS RP GS celiac hag gh fo yaaa fae ce

Tt - Mapan 0 KB taat .

diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP serta surat perjanjian
tersebut terbukti dibuat dengan tanggal mundur;
 Bahwa atas "Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017" (Selanjutnya
disebut "Perjanjian Kepemilikan Gedung I”J yang didalilkan oleh
Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena dokumen
tersebut tidak pernah diberikan ketika proses pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP serta surat
perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan tanggal mundur.
 Bahwa atas "Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Selanjutnya disebut
"Perjanjian Kepemilikan Gedung III”) yang didalilkan oleh
Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena dokumen
tersebut tidak pernah diberikan ketika proses pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) KUP serta surat
perjanjian tersebut terbukti dibuat dengan tanggal mundur.
 Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang
Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut
dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim pada proses persidangan banding.
● Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016
tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung I);
● Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017 (Perjanjian Kepemilikan Gedung
II);
● Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III);
● Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
● Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding
tidak memberikan buku, dokumen atau catatan dalam pemeriksaan
adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena faktanya

Terbanding tidak pernah meminta akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017, akta notaris tentangSuratPerjanjianPeminjamanDanaNomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 dan akta notaris tentang Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016, Namun Pemohon Banding yang dengan inisiatif menyampaikan adanya dokumen peminjaman dana antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata dengan Pemohon Banding akan tetapi Pemohon Banding memerlukan waktu memintanya dari Saudara Ferryanto selaku Direktur Utama PT Ayani Family Group yang pada waktu itu sedang berada diluar kota;

● Bahwa dengan demikian terdapat fakta yang tidak dapat dibantah oleh Terbanding adanya dokumen yang menerangkan hubungan hukum utang piutang atau pinjam meminjam dana antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata, Namun tetap tidak dipertimbangkan oleh Terbanding demi mencapai target pajak Terbanding di KPP Pratama Banda Aceh dan Kanwil DJP Aceh;

● Bahwa untuk mendukung alat bukti surat atau tulisan tersebut berupa akta notaris tersebut diatas, Pemohon Banding akan menghadirkan saksi fakta untuk menerangkan dokumen berupa akta notaris tersebut yang pada pokoknya menerangkan adanya hubungan hukum tentang peminjaman dana antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata;

● Bahwa selanjutnya untuk membuka khasanah Judex Facti dan

Terbanding, jika benar (quad non) dokumen tersebut baru diberikan pada saat penelitian, namun keterangan saksi fakta tetap dapat didengarkan di muka pengadilan pajak dan keterangan saksi fakta tersebut sama kedudukannya dengan alat bukti surat atau tulisan karena keterangan saksi fakta dapat dituangkan dalam bentuk tulisan

atau surat sehingga alat bukti keterangan saksi yang dituangkan
dalam bentuk dokumen sama dengan alat bukti surat atau tulisan;
● Bahwa alat bukti berupa keterangan saksi fakta adalah salah satu alat
bukti yang digunakan dalam pembuktian di pengadilan pajak sesuai
dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 69 ayat (1)
huruf c, yang berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf c UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
c. keterangan para saksi”
● Bahwa dengan demikian dokumen yang dipersoalkan oleh
Terbanding dipersamakan dengan keterangan saksi fakta yang dapat
didengarkan keterangannya di muka persidangan pengadilan pajak;
● Bahwa selanjutnya, pernyataan Terbanding yang menyatakan
Terbanding telah menyampaikan Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen adalah tidak berdasarkan
fakta karena Terbanding tidak pernah menyampaikan Berita Acara
yang dimaksud kepada Pemohon Banding sehingga dalil Terbanding
adalah dalil yang mengada-ada saja demi mencari target penerimaan
pajak;
● Bahwa dengan demikian, dokumen yang telah diminta oleh
Terbanding telah diberikan seluruhnya oleh Pemohon Banding
kecuali akta notaris yang telah Pemohon Banding uraikan diatas
dengan alasannya;
● Bahwa kemudian, Terbanding menyatakan, Bahwa di dalam Surat
Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20
Juni 2016, 887 /L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017,
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018, bahwa pada lembar kedua
terdapat kalimat ". .. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh
tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor: AHU-0042199-AH.01.15
Tahun 2020, ... "
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal
mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada
perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang
tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.
● Bahwa berdasarkan dokumen berupa akta tersebut diatas,
Terbanding menyatakan menolak dokumen tersebut karena
dokumen tersebut dibuat dengan tanggal mundur sehingga dokumen
tersebut dianggap tidak sah;
● Bahwa terhadap pernyataan tersebut telah membuktikan, Terbanding
tidak paham ilmu hukum kenotariatan dan dipastikan tidak lulus
magister kenotariatan karena Terbanding tidak paham keberlakuan
dari akta legalisasi notaris yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
● Bahwa berdasarkan ilmu kenotariatan, akta legalisasi notaris tetap
dianggap sah dan berlaku sepanjang para pihak tidak ada yang
mengajukan keberatan kepada pengadilan dan telah diputus dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewjisde);
● Bahwa adapun mengenai tanggal yang dibuat dengan tanggal
penutup pada akta legalisasi notaris yang berbeda dengan tanggal
terjadinya peristiwa hukum dalam akta tersebut, adalah hal yang
sangat wajar dan logis karena memang akta legalisasi tersebut dibuat
untuk menerangkan peristiwa hukum yang telah terjadi di masa
lampau dan bukan untuk menerangkan kesepakatan di masa yang
akan datang, sehingga pembuatan akta yang menurut Terbanding
dibuat dengan tanggal mundur adalah telah sesuai dengan maksud
dibuatnya akta legalisasi notaris tersebut;
● Bahwa dalam hal Terbanding menganggap akta legalisasi tersebut
tidak sah karena dibuat dengan tanggal mundur adalah bukan
kewenangan Terbanding karena hanya lembaga eksekutif melalui
badan peradilan yang dapat menyatakan akta legalisasi notaris tidak
sah dan berwenang untuk membatalkannya, sehingga telah terbukti
dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan
Terbanding telah melampaui wewenang karena Terbanding sebagai
pelaksana lembaga eksekutif telah mengambil alih kewenangan
lembaga yudikatif;
● Bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa
Pemohon Banding adalah Debitur Bank BRI sebagaimana berikut:
• Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan biaya bunga atas pinjaman dari bank BRI
kepada Pemohon Banding harus dikoreksi karena Pemohon
Banding bukan Debitur bank BRI yang menerima pinjaman kredit;
• Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menolak dalil tersebut
karena dalil tersebut tidak didasarkan atas alat bukti yang sah dan
hukum positif yang berlaku baik hukum positif perpajakan maupun
hukum positif perbankan;
• Bahwa dalam menafsirkan hukum dalam sengketa perpajakan,
maka berdasarkan asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali”,
maka hukum perpajakan harus didahulukan untuk diterapkan;
• Bahwa namun demikian karena kepemilikan bangunan gedung
tidak diatur dalam hukum positif perpajakan, maka berlaku asas
“Generalia Sunt Praeponenda Singularibus”, maka Undang-
undang Nomor Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Selanjutnya disebut “UU Perbankan”) dan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tahun 2007
tentang Sistem Informasi Debitur (Selanjutnya disebut “Peraturan
BI”) harus diterapkan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
• Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU
Perbankan dan Pasal 1 angka 7 Peraturan BI, kepemilikan
bangunan dan gedung dapat dibuktikan dengan adanya
perjanjian di antara para pihak yang mempunyai kepentingan;
QUOTE
Pasal 1 angka 18 UU Perbankan
“Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan”
QUOTE
Pasal 1 angka 7 Peraturan BI
“Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang
memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana”
• Bahwa selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 34/2016 yang
telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 3
Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai bunga
yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI
selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit
34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 6 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada
Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;
• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit
34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan
Pasal 9 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai
bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada
Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit 34/2016 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 10 Perjanjian Kredit 34/2016 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa untuk menguatkan fakta Pemohon Banding adalah Debitur yang sah dari Bank BRI dan mempunyai hubungan hukum dengan perjanjian kredit dimana Pemohon Banding diwajibkan untuk melakukan pembayaran secara mencicil dengan bunga dapat dibuktikan dengan Perjanjian Kepemilikan Gedung I yang diatur dalam Pasal 2, sebagaimana dibuktikan di bawah ini;

• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur mengenai bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang mengatur mengenai bunga dalam Perjanjian Kredit 04/2017 Jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung II yang pada pokoknya menerangkan Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding sebagai debitur dengan perjanjian kredit yang pembayarannya dilakukan secara mencicil dengan bunga, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 6 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan pasal 6 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 10 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 10 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 13 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 15 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 15 Perjanjian Kredit 04/2017 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 16 Perjanjian Kredit 04/2017 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah Pemohon Banding adalah Debitur dengan perjanjian kredit yang mengatur

mengenai bunga, maka Pemohon Banding akan uraikan klausula yang mengatur mengenai bunga dalam Akta Perjanjian Kredit 52/2018 yang pada pokoknya menerangkan Bank BRI telah mengakui Pemohon Banding sebagai debitur dengan perjanjian kredit yang pembayarannya dilakukan secara mencicil dengan bunga, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selain ketentuan Pasal 1 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 3 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa selanjutnya selain ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kredit 52/2018 yang telah mengatur mengenai bunga, maka ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kredit 52/2018 juga telah mengatur mengenai bunga yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bank BRI selaku Debitur, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa karena Pemohon Banding adalah debitur bank BRI, maka Pemohon Banding harus membayar bunga yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan kreditur dari rekening Pemohon Banding langsung kepada bank BRI, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang pada pokoknya menyatakan biaya bunga pinjaman Pemohon Banding harus dikoreksi karena Pemohon Banding bukanlah debitur bank BRI secara langsung atau melalui CV Hotel Wisata dan oleh karena itu Pemohon Banding tidak seharusnya membayar bunga kepada bank BRI, demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;

Bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19

April 2016 dan akta perjanjian kredit 04 tanggal 04 September 2017 terbukti bahwa yang menjadi Debitur dari Pinjaman dari Bank BRI adalah CV Hotel Wisata.

Bahwa berdasarkan akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14

Mei 2018 terbukti bahwa yang menjadi Debitur dari Pinjaman dari Bank BRI adalah CV Hotel Wisata dan Pemohon Banding, namun perjanjian kredit tersebut digunakan untuk refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka II).

Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa adalah Pemohon Banding

membebankan Biaya Bunga sebesar Rp2.180.062.499,00, Pada Tahun Pajak 2018, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid dan kompeten terkait pengakuannya alas Biaya Bunga tersebut.

Berdasarkan dokumen yaitu akta perjanjian kredit 34/2016,

perjanjian kredit 4/2017 dan perjanjian kredit 52/2018, yang menjadi debitur adalah CV Hotel Wisata.

Bahwa Perjanjian hanya mengikat kepada Para Pihak yang

namanya tercantum dalam Perjanjian tersebut.

Pemohon Banding adalah pengguna dari Gedung Hotel Ayani

yang terbukti berdasarkan IMB adalah Milik Sdri. Elvyani yang diselesaikan menggunakan Biaya dari CV Hotel Wisata berdasarkan Akta Perjanjian Kredit 34/2016, perjanjian kredit 4/2017 dan perjanjian kredit 52/2018.

 Bahwa tidak terdapat Perjanjian Kredit antara Pemohon Banding
dengan CV Wisata Pada Tahun 2018 tersebut, sehingga yang
menanggung Biaya Bunga atas Pinjaman Bank tersebut adalah
CV Hotel Wisata, bukan Pemohon Banding.
Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas,
Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Bunga
sebesar Rp2.180.062.499,00 telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
● Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
● Bahwa Tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa terbukti
bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian Kredit No: 52 tanggal
14 Mei 2018 merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh, bukan PT
Ayani Family Group, dan seluruh pencairan Kredit Bank BRI
menggunakan Rekening a.n. CV Hotel Wisata”, adalah keliru dan
tidak berdasarkan fakta hukum;
● Bahwa adapun kesimpulan Terbanding tidak berdasarkan fakta
hukum karena Terbanding telah dengan tegas menyatakan,
hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14
Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
- perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV
Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group.
- Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,00 dipergunakan
untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II Akta no.
52)
- Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak
penandatanganan akta.
- Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama CV
Hotel Wisata.
● Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diatas, telah terbukti dan
dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan,
Terbanding telah mengakui hubungan hukum dalam Akta Perjanjian
Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara
Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata dan PT Ayani
Family Group;
● Bahwa dengan demikian hubungan hukum dalam Perjanjian Kredit
Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank
BRI Tbk Cabang Banda Aceh dengan Pemohon Banding;
● Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan “Bahwa tidak ada
perjanjian hutang piutang antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon
Banding” adalah tidak berdasarkan fakta hukum tetapi hanya asumsi
saja dalam rangka membenarkan koreksi Terbanding;
● Bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan diatas,
hubungan hukum hutang piutang antara CV Hotel Wisata dengan
Pemohon Banding telah dibuktikan dengan akta Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016
(Perjanjian Kepemilikan Gedung I), Surat Perjanjian Peminjaman
Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017
(Perjanjian Kepemilikan Gedung II), Surat Perjanjian Peminjaman
Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung III) dan Surat Keterangan Nomor
244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017;
● Bahwa dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan serta
merupakan fakta yang tidak terbantahkan, hubungan hukum antara
CV Hotel Wisata dengan Pemohon Banding hubungan hukum
hutang piutang atau peminjaman dana;
3. Pemohon Banding Menolak Surat Uraian Banding Terbanding Mengenai
Koreksi Biaya Lainnya
● Bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding yang pada pokoknya
menyatakan menolak banding Pemohon Banding mengenai koreksi
biaya lainnya karena menurut Terbanding atas Sengketa tersebut
tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga tidak dilakukan penelitian
lebih lanjut sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding
berdasarkan uraian dibawah ini;
c. Tanggapan Terbanding
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b mengatur bahwa ✓
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan atas ✓
koreksi Biaya PB 1 tersebut.
Bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk ✓
melengkapi alasannya dalam pembahasan sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan Nomor BA-29/WPJ.256/2024 tanggal 5
Maret 2024 antara Pemohon Banding dengan Terbanding
(Tim Peneliti Keberatan), Pemohon Banding menyatakan
sebagai berikut:
Namun sampai dengan surat tanggapan atas hasil penelitian ✓
keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan
argumen/sanggahan atas koreksi tersebut.
Sehingga terhadap Koreksi Biaya lainnya Terbanding ✓
menyatakan bahwa atas Sengketa tersebut tidak memenuhi
ketentuan formal, sehingga tidak dilakukan penelitian lebih
lanjut.

1 Vesgr paar

Jen SL3l seterajar Salt ya Wap TAPE ARIE Ce) 129 1 Ian

Mercarlcwar Bayar seberalar paces gan elk: Gaya SC ° araea> paucara

BELI TRICO ISD KL EK CEPDEDL, SIS, Tae! | anKar Dagar 13.1373 Date 2 cee

LAwWAnAn Sera alan

Sear eam Arta ag

● Bahwa Pemohon Banding akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding sebagaimana uraian di bawah ini;
● Bahwa tanggapan Tergugat yang menyatakan “Bahwa berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf b mengatur bahwa Pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak
2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
menjadi dasar penghitungan.
Bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan ✓
atas koreksi Biaya PB 1 tersebut.
Bahwa Pemohon Banding telah diberikan kesempatan ✓
untuk melengkapi alasannya dalam pembahasan
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan
dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024 antara Pemohon
Banding dengan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan),
Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
Namun sampai dengan surat tanggapan atas hasil ✓
penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak
menyampaikan argumen/sanggahan atas koreksi tersebut.
Sehingga terhadap Koreksi Biaya lainnya Terbanding ✓
menyatakan bahwa atas Sengketa tersebut tidak
memenuhi ketentuan formal, sehingga tidak dilakukan
penelitian lebih lanjut.

MD Yasar year

Lair Surah satergigr Salt gay ESSEE MIE TE AL raba Iga

Cercariucwar Baper saberalar saLca map rimka Gaya FC * acgeac jangan

ESILIL ET aCaC kura tersahL TIE ‘ae? Lanear Ghar E_LOafg arate ag Lae

Awang Ser 2 22ar

Sear an Arang ag

Bahwa adalah penafsiran hukum yang tidak memahami hukum
acara penelitian keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26
UU KUP Jo. PMK 9/2013;
● Bahwa adapun alasan Pemohon Banding menyatakan Terbanding
tidak memahami hukum acara penelitian keberatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 26 UU KUP Jo. PMK 9/2013 adalah karena
Terbanding menyatakan “Sehingga terhadap Koreksi Biaya lainnya
Terbanding menyatakan bahwa atas Sengketa tersebut tidak
memenuhi ketentuan formal, sehingga tidak dilakukan penelitian lebih
lanjut”;
● Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan, dalam hal permohonan
keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal,
maka seharusnya Terbanding mengembalikan permohonan
keberatan Pemohon Banding karena Terbanding telah menyatakan
permohonan keberatan Pemohon Banding tidak memenuhi
ketentuan formal;
● Bahwa faktanya Terbanding tidak mengembalikan permohonan
keberatan Pemohon Banding tetapi hanya menyatakan permohonan
keberatan Pemohon Banding tidak dilakukan penelitian lebih lanjut;
● Bahwa sekedar membuka khasanah Terbanding, termohon
keberatan yang tidak memenuhi ketentuan formal demi hukum harus
dikembalikan kepada Pemohon Banding, Namun faktanya
Terbanding tidak mengembalikan permohonan keberatan Pemohon
Banding tetapi hanya menyatakan “permohonan keberatan Pemohon
Banding tidak dilakukan penelitian lebih lanjut”, sehingga jelas terlihat
Terbanding tidak memahami hukum acara penelitian keberatan
dengan mumpuni dan telah melakukan penelitian keberatan secara
serampangan;
● Bahwa dengan demikian karena penelitian keberatan telah dilakukan
secara serampangan, maka tidak mengherankan semua materi
dalam permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak tanpa
alasan dan dasar hukum yang jelas;
● Bahwa untuk memperjelas uraian Pemohon Banding diatas, maka
Pemohon Banding akan menyampaikan matriks sengketa dalam
rangka menyampaikan petita Pemohon Banding, sebagaimana
berikut ini;
Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Pemohon
Banding mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang berintegritas, agar
berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1. DALAM URAIAN BANDING TERBANDING
● Menyatakan uraian Banding Terbanding tidak dapat diterima atau setidak-
tidaknya Menolak Uraian Banding Terbanding untuk seluruhnya.
2. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding dapat diterima;
2. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;
3. Membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-
00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;
4. Memutuskan Biaya Penyusutan yang semula Rp. 632.212.900 menjadi Rp.
2.632.212.900;
5. Memutuskan Biaya Bunga Pinjaman yang semula NIHIL menjadi Rp.
2.180.062.499;
6. Memutuskan Biaya Lainnya yang semula Rp. 870.715.064 menjadi Rp.
952.622.475;
7. Memutuskan Jumlah PPh yang masih harus dibayar semula Rp
1.153.355.624 menjadi NIHIL;
8. bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);

MATRIKS SENGKETA

IDENTITAS PEMOHON BANDING

NAMA PT. Ayani Family Group

NPWP / NOP 80.342,276.6, 101.000

JENIS DAN MASA/ TAHUN PAJAK PPh Badan Tahun 2018

NO. KETETAPAN No, 00005/206/18/101/23

NO, KEPUTUSAN KEP-00039/KEB/PJ/WP),25/ 2024

Nomor Sengketa

PERMOHONAN KEPUTUSAN KOREKSI KOREKSI — PERMOHONAN

NO JENIS SENGKETA I 7 T— TO t 5 5 7 — 5

Mn da ee | na anna AR AE EA

2fpertntas Pca] sonsiel amie] aS FUSE ISI a BNN ea SA aa BE an

Po oo 00.1 ot ot te oto it

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-2.Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Ayani Family

Group Nomor 56 tanggal 19 September 2022 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-3.Softcopy Company Profile;

Bukti P-4.Softcopy Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Dibetulkan Secara Jabatan tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-5.Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025 perihal Affidavit Ahli Hukum

Pajak yang Dihadirkan Pemohon Banding untuk Membuktikan Dugaan Pelanggaran Prosedural atas Penerbitan Keputusan Keberatan yang Tidak Pernah Dimohonkan Serta Keputusan Keberatan yang Keputusannya Tidak Pernah Dilakukan Penelitian pada Persidangan Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025 perihal Fakta Persidangan

Ke-4 (Keempat) Mengenai Keterangan Ahli Dr. Richard Burton, S.H., M.H.;

Bukti P-7.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis Terkait Asas Kesamaan Para Pihak di Mata

Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tentang Keabsahan Legal Standing Kuasa

Hukum Terbanding Mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam Beracara di Pengadilan Pajak tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-10. Cuplikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bukti P-11. Foto dan lokasi objek sengketa;

Bukti P-12. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal

20 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-13. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal

24 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-14. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal

11 September 2017 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-15. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal

18 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-16. Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 yang dibuat di hadapan T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-17. Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 4 September 2017 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh; Bukti P-18. Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-19. Surat Pernyataan Elvyani tanggal 10 September 2018;

Bukti P-20. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017 beserta lampirannya;

Bukti P-21. Account Statement Bank BRI PT Ayani Family Group periode Agustus 2018;

Bukti P-22. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode September 2018;

Bukti P-23. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode Oktober 2018;

Bukti P-24. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode November 2018;

Bukti P-25. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode Desember 2018;

Bukti P-26. Account Statement Bank BRI PT Ayani Family Group periode Januari 2025;

Bukti P-27. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Agustus 2018; Bukti P-28. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode September 2018; Bukti P-29. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Oktober 2018; Bukti P-30. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode November 2018; Bukti P-31. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Desember 2018; Bukti P-32. Matriks Sengketa;

Bukti P-33. Putusan Kredit Menengah Nomor R.106-KW-I/ADK/05/2018 tanggal

9 Mei 2018;

Bukti P-34. Nota Dinas Nomor B. -KC-I/AO/11/2017 tanggal 8 November 2017; Bukti P-35. Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 20 Desember 2017;

Bukti P-36. Pemberitahuan Revisi Faktur tanggal 7 Maret 2017 beserta kuitansi dan faktur pajak terkait;

Bukti P-37. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022-

001 tanggal 7 November 2022;

Bukti P-38. Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti Nomor S-

773/KPP.2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-39. Surat Penyampaian Informasi Debitur a.n. CV Hotel Wisata Nomor

B.50.e-BO.II/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022;

Bukti P-40. Softcopy Cuplikan Lampiran IV SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 a.n.

Elvyani;

Bukti P-41. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 a.n. Hotel Wisata; Bukti P-42. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-43. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-44. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis Terkait Majelis Telah Memerintahkan Terbanding

Untuk Memberikan Dokumen Pada Tanggal 21 Agustus 2025 Namun Hingga Saat Ini Terbanding Tidak Memenuhi Perintah

Tersebut Khususnya Dokumen Berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

Bukti P-46. Kesimpulan Pemohon Banding tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti P-47. Affidavit Saksi Fakta Saudara Radian Selaku Mantan Pegawai Bank

BRI pada Tanggal 4 September 2025;

Bukti P-48. Daftar Alat Bukti Pemohon Banding tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-30 sebagai berikut:

Bukti T.1.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti T.2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T.3.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti T.4.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Secara Jabatan;

Bukti T.5.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 Secara Jabatan;

Bukti T.6.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T.7.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2298/WPJ.256/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti T.8.Matriks Sengketa;

Bukti T.9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T.10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T.11. Softcopy Surat Tugas Nomor ST-3247/WPJ.256/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

Bukti T.12. Softcopy Surat Tugas Nomor ST-4917/WPJ.256/2023 tanggal 19 September 2023;

Bukti T.13. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juli 2025;

Bukti T.14. Penjelasan tertulis tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T.15. Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti Nomor S-

773/KPP.2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti T.16. Surat Penyampaian Informasi Debitur a.n. CV Hotel Wisata Nomor

B.50.e-BO.II/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022;

Bukti T.17. Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti T.18. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;

Bukti T.19. Pakta Integritas;

Bukti T.20. Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak; Bukti T.21. Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak;

Bukti T.22. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T.23. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T.24. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022-

001 tanggal 7 November 2022;

Bukti T.25. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00043/RIKSIS/KPP.2501/2022 tanggal 21 November 2022; Bukti T.26. Pendapat Akhir Nomor S-6269/PJ.07/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti T.27. Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 yang dibuat di hadapan T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti T.28. Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 4 September 2017 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh; Bukti T.29. Laporan Transaksi Pinjaman Hotel Wisata Tahun 2018 (empat rekening);

Bukti T.30. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006320.25/2021/PP/M.XIB Tahun 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menghadirkan Saksi/Ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu:

1. Nama: Richard Burton

Nomor KTP: 3173082608630004

Tempat/Tanggal Lahir: Cimahi, Jawa Barat / 26 Agustus 1963

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Kiara Residence Blok C 17 Nomor 11 RT 001 RW

015, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta

2. Nama: Radian

Nomor KTP: 110607.110569.0004

Tempat/Tanggal Lahir: Tiku Agam/ 11 Mei 1969

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Jalan TGK Abdul Hamid III, Kelurahan Lamcot,

Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan

dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan dibetulkan terakhir dengan KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

A. Keabsahan Legal Standing Kuasa Hukum Terbanding yang Mewakili Direktur

Jenderal Pajak dalam Beracara di Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Tugas Terbanding Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk persidangan 12 Juni 2025, terbukti Pemohon telah menerima Surat Tugas yang ditandatangani Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, namun

Surat Tugas a quo tidak mencantumkan hubungan hukum antara wakil Terbanding dan Direktur Jenderal Pajak, melainkan hanya antara wakil Terbanding dan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, sehingga Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penjelasan normatif atas dasar pelimpahan kewenangan tersebut, yang hingga persidangan tidak dapat dibuktikan oleh wakil Terbanding, sehingga kedudukannya sebagai wakil Direktur Jenderal Pajak patut diragukan (Vide P.1.1.);

b. bahwa Pemohon menyampaikan alat bukti berupa contoh Surat Tugas dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang membuktikan adanya dasar hukum yang jelas, karena secara tegas merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tanggal 22 Juni 2017, sehingga hubungan hukum antara pemberi dan penerima tugas sah dan bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal. Dengan dicantumkannya rujukan tersebut, Surat Tugas memiliki legitimasi hukum yang jelas sebagai kuasa yang sah, telah memenuhi persyaratan formil, dan tidak dapat dinyatakan cacat hukum (Vide P.1.2.);

c. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Terbanding wajib tunduk pada ketentuan yang memberikan hak kepada orang pribadi atau badan hukum untuk berperkara dengan kuasa hukum, serta memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menugaskan bawahannya melalui Surat Tugas sebagai dasar hukum yang sah dalam mewakili pejabat pemerintah di persidangan (Vide P.1.3.);

d. bahwa berdasarkan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 jo. Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pejabat pemerintah termasuk Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Khusus atau Surat Tugas kepada pegawai atau kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, sepanjang mencantumkan secara jelas pelimpahan kewenangan dan ruang lingkup tugasnya. Secara normatif, Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas sama-sama merupakan instrumen pemberian wewenang yang sah, dengan perbedaan pada aspek formal dan penggunaannya. Namun dalam perkara a quo, Surat Tugas yang diajukan tidak memuat secara jelas hubungan hukum, dasar

pelimpahan kewenangan, maupun cakupan kewenangan yang diberikan, sehingga menimbulkan keraguan atas legal standing Kuasa Hukum Terbanding dan secara hukum patut dianggap tidak memenuhi persyaratan formal berdasarkan asas due process of law (Vide P.1.4.);

e. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, sebelum memeriksa pokok sengketa, Judex Factie wajib menilai kelengkapan dan keabsahan formil, termasuk Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas. Apabila terdapat keberatan atas keabsahan pelimpahan kewenangan, seharusnya persidangan ditunda atau diperbaiki terlebih dahulu. Namun faktanya persidangan tetap dilanjutkan tanpa perbaikan Surat Tugas a quo, sehingga keterangan dan alat bukti wakil Terbanding seharusnya tidak dapat dipertimbangkan. Ketidakabsahan tersebut menimbulkan cacat hukum dan mencederai prinsip fair trial, karena Surat Tugas merupakan dasar legalitas perwakilan yang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum dalam persidangan (Vide P.1.5.);

f. bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis tertanggal 3 Juli 2025 tentang keabsahan legal standing Kuasa Hukum Terbanding, terbukti Surat Tugas a quo tidak mencantumkan hubungan hukum antara wakil Terbanding dan Direktur Jenderal Pajak, melainkan hanya dengan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan. Pemohon telah mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dasar pelimpahan kewenangan tersebut, namun wakil Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah maupun melakukan perbaikan. Akibatnya, hubungan hukum tetap tidak jelas dan Surat Tugas a quo patut diragukan keabsahannya sebagai dasar kewenangan dalam perkara ini (Vide P.1.6.)

Menimbang bahwa terkait Keabsahan Legal Standing atas Surat Tugas Terbanding Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (2) HIR menegaskan bahwa pegawai negeri yang berdasarkan peraturan menjalankan perkara untuk Pemerintah

sebagai wakil negara tidak memerlukan surat kuasa khusus, karena kewenangannya melekat sebagai tugas kedinasan (legal mandatory). Ketentuan ini diperkuat oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang memperbolehkan instansi pemerintah memberikan Surat Tugas tanpa materai kepada pejabatnya untuk mewakili dalam persidangan.

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak mengatur bahwa Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus;

3. bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tentang pelimpahan wewenang telah berlaku sejak 1993 dan terakhir diperbarui melalui KEP-305/PJ/2024 yang mencabut KEP-206/PJ/2021. Berdasarkan keputusan tersebut, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tugas kepada pegawai, termasuk untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak, dilimpahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding.

4. bahwa dasar jabatan Penelaah Keberatan dalam persidangan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.1/SJ.2/2023 Lampiran I huruf E, yang menegaskan tugas Penelaah Keberatan untuk melakukan penelaahan atas permohonan keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pembatalan atau pembetulan ketetapan pajak, serta penyelesaian banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali. Tugasnya meliputi penyusunan konsep Surat Uraian Banding (SUB), tanggapan gugatan, laporan hasil sidang, memori Peninjauan Kembali, analisis dan evaluasi putusan, serta pelaksanaan proses beracara dan penyusunan dokumen persidangan di Pengadilan Pajak.

5. bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2012, penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dilakukan melalui pembentukan Tim Sidang oleh Pejabat Eselon III di Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP, yang beranggotakan minimal dua Penelaah Keberatan untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya, Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala

Kanwil DJP menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Sidang untuk menghadiri persidangan atau melakukan uji bukti sesuai panggilan atau penetapan jadwal dari Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan pendapat para pihak terkait Keabsahan Legal Standing atas Surat Tugas Terbanding Nomor ST- 2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak, KEP-305/PJ/2024 adalah peraturan Kebijakan (Beleidsregel). Beleidsregel adalah peraturan internal yang dihasilkan dari diskresi pejabat administrasi, berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dan tidak terikat pada hierarki formal Peraturan Perundang-Undangan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.

2. bahwa menurut Pengadilan Pajak, ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan KEP-305/PJ/2024 yang merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. bahwa PMK No. 164 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan secara tegas mengatur bahwa Surat Tugas adalah naskah dinas yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk menugaskan pegawai atau pejabat tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dan dalam PMK a quo tidak mensyaratkan pencantuman keputusan pengangkatan, penandatangan, riwayat jabatan, atau unsur-unsur lain sebagaimana lazim dalam perjanjian atau kuasa perdata.

4. bahwa atas Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 Jo. KEP 305/PJ/2024 tidak pernah dibatalkan, dan Pengadilan Pajak tidak memiliki kewenangan menguji materi (judicial review) atas keputusan yang bersifat mengatur (regeling), namun dapat menguji atas keputusan yang besifat beschikking sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang

nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Judicial Review atas peraturan di bawah Undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung.

5. bahwa format Surat Tugas Terbanding telah sesuai dengan standar resmi tata naskah dinas sebagaimana ditetapkan dalam PMK No. 118 /PMK.01/2021 dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam pemberian tugas dalam bentuk Surat Tugas telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak in casu yang masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan.

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, persidangan di Pengadilan Pajak merupakan forum hukum publik, bukan forum perdata. Hubungan hukum yang diperiksa adalah hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan warga negara sebagai Wajib Pajak, yang bersifat publiekrechtelijk dan bukan privaatrechtelijk. Dalam konteks a quo, menurut Pengadilan Pajak, kehadiran Terbanding bukan sebagai subjek hukum privat, melainkan sebagai organ pemerintahan yang mewakili jabatan (public office) sehingga instrumen hukum yang digunakan adalah penugasan kedinasan, bukan pemberian kuasa perdata.

7. bahwa menurut Pengadilan pajak, walaupun Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Terbanding dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus namun norma ini ditujukan untuk representasi oleh pihak luar (kuasa hukum), bukan untuk aparatur internal yang menjalankan tugas jabatannya.

8. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo maka Pengadilan Pajak berpendapat, Surat Tugas Terbanding adalah produk administrasi yang sah, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan berlaku mengikat.

9. bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerbitan ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 sejalan dengan Pasal 123 ayat (2) HIR, dan bahwa pegawai negeri yang berdasarkan peraturan menjalankan perkara untuk Pemerintah sebagai wakil negara tidak memerlukan surat kuasa khusus, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang

memperbolehkan instansi pemerintah memberikan Surat Tugas tanpa materai kepada pejabatnya untuk mewakili dalam persidangan.

10. bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena penerbitan KEP 305/PJ/2024 juga merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK Nomor 118 /PMK.01/2021 Jo. PMK No. 164 /PMK.01/2021 dan mengingat Surat Tugas yang diterbitkan Terbanding dapat mengikat secara luas (erga omnes), artinya apabila surat tugas tersebut dinyatakan cacat formal, maka semua surat tugas yang diterbitkan oleh Terbanding dinyatakan cacat formal dan tidak berlaku, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atas seluruh Surat Tugas yang telah diterbitkan oleh Terbanding.

11. bahwa karena Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding dapat mengikat secara luas, tidak bersifat individual, maka penerbitan KEP-305/PJ/2024 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 Jo. PMK No. 164 /PMK.01/2021, dan keabsahan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding menurut Pengadilan Pajak dapat diajukan gugatan terlebih dahulu ke Peradilan Tata Usaha Negara, dan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.

B. Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang menurut Pemohon Banding diterbitkan cacat prosedur mengenai keputusan keberatan (atas keputusan pembetulan) yang tidak pernah diajukan keberatan (yang diajukan SKPKB), sehingga menyebabkan batalnya surat keputusan keberatan a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan SKPKB Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Pemohon telah menerima ketetapan dari Kepala KPP Pratama Banda Aceh yang menetapkan PPh kurang bayar sebesar Rp1.153.355.624 (Vide P.2.1.);

2. bahwaberdasarkanPermohonanKeberatanNomor 070/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 3 Juli 2023, Pemohon telah mengajukan

keberatan atas SKPKB-00005 dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak pada 10 Agustus 2023 sebagaimana dibuktikan dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen. Keberatan tersebut didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, yang mengatur bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun harus disusutkan sebagai biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan, termasuk kredit Bank BRI tahun 2018 untuk pembangunan Hotel Ayani di Banda Aceh yang dijamin pemegang saham, sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah dan bertujuan menghasilkan penghasilan (Vide P.2.2.)

3. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a jo. ayat (3) UU KUP, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya SKP, yaitu paling lambat 28 Agustus 2023. Karena keberatan diajukan dalam tenggang waktu tersebut, maka secara formil telah memenuhi ketentuan dan dapat diterima untuk diperiksa serta diputus (Vide P.2.3.)

4. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, Pemohon tidak pernah menerima Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005, melainkan hanya Keputusan Pembetulan secara jabatan. Ketiadaan Keputusan Keberatan tersebut menyebabkan keberatan Pemohon secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Oleh karenanya, penerbitan Keputusan Pembetulan I tidak dapat menggantikan Keputusan Keberatan dan telah melanggar hak prosedural Pemohon sesuai ketentuan perpajakan (Vide P.2.4.)

5. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 Pemohon kembali tidak menerima Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005, melainkan hanya Keputusan Pembetulan II secara jabatan. Ketiadaan Keputusan Keberatan tersebut menyebabkan keberatan Pemohon secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Oleh karenanya, Keputusan Pembetulan II tidak dapat menggantikan Keputusan Keberatan

dan telah melanggar hak prosedural Pemohon sesuai ketentuan perpajakan (Vide P.2.5.)

6. bahwa berdasarkan KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024, Pemohon tidak pernah menerima Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005, melainkan menerima keputusan yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan II yang tidak pernah diajukan keberatan. Ketiadaan Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005 menyebabkan keberatan Pemohon secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Oleh karenanya, penerbitan KEP-00039 tersebut melanggar hak prosedural Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Vide P.2.6.)

7. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding wajib memutus keberatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterima, namun hingga batas waktu tersebut tidak pernah menerbitkan atau menyampaikan Keputusan Keberatan atas SKPKB-00005. Sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila dalam 12 bulan tidak diterbitkan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan demi hukum. Dengan demikian, keberatan Pemohon atas SKPKB-00005 secara hukum harus dinyatakan dikabulkan, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut tidak sah serta tidak dapat menjadi dasar penagihan pajak (Vide P.2.7.);

8. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila dalam 12 bulan sejak diterimanya keberatan tidak diterbitkan atau disampaikan keputusan, maka keberatan Pemohon atas SKPKB-00005 dikabulkan demi hukum (Vide P.2.8.)

9. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/PMK.03/2013, apabila keberatan dikabulkan, Terbanding wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Pemohon. Oleh karena dalam 12 bulan tidak diterbitkan keputusan, maka keberatan Pemohon secara hukum dianggap dikabulkan demi hukum.

10. bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013, Pemohon berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang tidak disetujui. Apabila setelah keberatan diajukan diterbitkan Keputusan Pembetulan yang menambah pajak terutang, penelitian keberatan tetap dilakukan terhadap surat

ketetapan pajak semula, bukan berdasarkan keputusan pembetulan tersebut (Vide P.2.10.);

11. bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan, penerbitan Surat a quo yang tidak pernah dimohonkan keberatan merupakan keputusan yang cacat prosedur. Oleh karena diterbitkan secara cacat prosedur, Surat a quo tersebut dapat dibatalkan dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum (Vide P.2.11.);

12. bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Richard Burton, S.H., M.H, penerbitan keputusan keberatan wajib mengikuti prosedur UU KUP dan PMK 9/2013. Keputusan pembetulan bukan objek keberatan menurut Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan atas SKP Pembetulan. SKP dan Keputusan Pembetulan merupakan produk hukum berbeda, sehingga penerbitan Keputusan Keberatan tanpa prosedur yang sah adalah cacat hukum, tidak sah, dan harus dikesampingkan demi kepastian hukum dan fair trial (Vide P.2.12.);

13. bahwa Affidavit Dr. Richard Burton, S.H., M.H. membuktikan Pasal 25 ayat (1) UU KUP secara limitatif hanya mengatur 5 objek keberatan (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, dan pemotongan/pemungutan pihak ketiga), sehingga Keputusan Pembetulan bukan objek keberatan dan keberatan atasnya tidak sah. SKP dan Keputusan Pembetulan merupakan dua produk hukum berbeda dengan dasar hukum dan hukum acara berbeda, sehingga penyamaan keduanya bertentangan dengan asas legalitas (Vide P.2.13.)

14. bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang merujuk pada SKP Pembetulan, padahal keberatan diajukan atas SKP awal (SKP-05), merupakan cacat prosedur dan penyalahgunaan wewenang, sehingga tidak sah dan harus dianggap tidak pernah ada. Oleh karena keberatan diajukan atas SKP-05, maka keputusan harus diterbitkan atas SKP tersebut, dan apabila dalam 12 bulan tidak diputus, sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP keberatan dianggap dikabulkan demi hukum (Vide P.2.13.)

15. bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 16 UU KUP bersifat opsional, pembetulan tidak wajib, dan Pasal 6 PMK-9/2013 hanya berlaku jika terdapat penambahan pajak terutang yang dalam perkara a quo tidak terjadi, sehingga keputusan keberatan atas Keputusan Pembetulan adalah cacat prosedur dan batal demi hukum (Vide P.2.13.)

Menimbang bahwa terkait Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang menurut Pemohon Banding diterbitkan cacat prosedur mengenai keputusan keberatan (atas keputusan pembetulan) yang tidak pernah diajukan keberatan (yang diajukan SKPKB), sehingga menyebabkan batalnya surat keputusan keberatan a quo, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa tidak ada norma hukum tertulis mana pun yang melarang Terbanding untuk menerbitkan pembetulan atas keputusan Terbanding atau menjadikannya batal demi hukum.

2. bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak, atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan, dapat melakukan pembetulan atas berbagai produk hukum perpajakan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Pembetulan ini bersifat administratif, tidak mengandung sengketa, dan dilakukan dalam rangka asas pemerintahan yang baik. Objek yang dapat dibetulkan meliputi surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), Surat Tagihan Pajak, serta berbagai surat keputusan seperti pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dan pemberian imbalan bunga.

3. bahwa ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan administratif, yaitu: kesalahan tulis (nama, NPWP, jenis/masa/tahun pajak, dll.), kesalahan hitung (operasi matematika), dan kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan (tarif, norma, sanksi, PTKP, kredit pajak, dll.). Pembetulan dapat berupa penambahan, pengurangan, atau penghapusan sesuai sifat kesalahan, dan

dapat diajukan kembali atau dilakukan karena jabatan. Direktur Jenderal Pajak wajib memutus permohonan pembetulan dalam 6 bulan; jika tidak diputus, permohonan dianggap dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan. Atas permintaan Wajib Pajak, DJP wajib memberikan alasan tertulis atas penolakan atau pengabulan sebagian. Pembetulan ini merupakan amanat Undang-Undang.

4. bahwa Surat Keputusan Pembetulan bukan produk hukum yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan produk yang dibetulkan sebagaimana Pasal 16 UU KUP, dan hanya menyangkut kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan. Pembetulan terbatas pada bagian yang salah (misalnya salah penjumlahan), tanpa mengubah seluruh isi ketetapan. Jika kesalahan administratif tersebut tidak dibetulkan, produk hukum justru menjadi tidak dapat dilaksanakan.

5. bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP, setiap kesalahan wajib segera dibetulkan. Dalam perkara ini, kesalahan diketahui saat proses keberatan sehingga dilakukan pembetulan secara jabatan; jika tidak dibetulkan, justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang.Pembetulan tidak menghilangkan keberlakuan produk hukum yang dibetulkan; sebagaimana putusan pengadilan yang telah dibetulkan tetap dapat dan harus dilaksanakan oleh para pihak.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding, pendapat para pihak terkait permasalahan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai aspek formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang menjadi objek sengketa, khususnya terkait adanya pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses keberatan dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. bahwa terhadap pembetulan tersebut, Terbanding menerbitkan SKP dengan nomor yang berbeda dari SKP semula, meskipun secara substansi materiil tidak terdapat perubahan terhadap dasar pengenaan pajak, jumlah pajak terutang, maupun pokok koreksi yang disengketakan;

3. bahwa menurut Pengadilan pajak, secara tata cara administrasi, pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang diketahui dalam proses keberatan seharusnya dimuat dan disempurnakan dalam Keputusan Keberatan, bukan dengan menerbitkan SKP baru dengan nomor yang berbeda, karena hal demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan kerancuan formal objek sengketa. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaktepatan prosedural tersebut tidak mengubah substansi hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, serta tidak menimbulkan kerugian materiil yang menghilangkan esensi sengketa pajak yang diperiksa dalam perkara a quo;

4. bahwa penjelasan Pasal 76 Undan-Undang Pengadilan Pajak mempertegas bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan fakta yang terungkap, tidak terbatas pada apa yang diajukan oleh para pihak saja;

5. bahwa Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak menganut asas kebenaran materiil dan peran aktif Hakim, namun demikian pemeriksaan perkara tetap dibatasi oleh objek sengketa yang diajukan oleh para pihak (asas dominus litis), sehingga Majelis hanya menilai substansi hak dan kewajiban perpajakan yang disengketakan tanpa memperluas atau menciptakan objek sengketa baru. Oleh karena itu, meskipun Pengadilan pajak menilai terdapat cacat prosedural dalam cara pembetulan administrasi, cacat tersebut tidak bersifat esensial dan tidak menghapus kewenangan Pengadilan Pajak untuk tetap memeriksa dan mempertimbangkan substansi materiil sengketa pajak yang diajukan oleh para pihak;

6. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan materiil juga didorong oleh kesadaran bahwa hukum pajak memiliki sifat hukum publik yang kuat, di mana kepentingan negara dalam membiayai pembangunan melalui pajak harus dilindungi, sejauh tidak melanggar keadilan bagi warga negara. Membatalkan sebuah ketetapan pajak hanya karena kesalahan prosedur yang tidak merugikan hak pembelaan Wajib Pajak akan merugikan

keuangan negara secara tidak proporsional. Sebaliknya, membiarkan kesalahan tersebut tanpa koreksi juga akan merusak tatanan administrasi. Oleh karena itu, jalan tengah yang diambil Pengadilan Pajak adalah dengan memberikan teguran atau penilaian atas cacat prosedural tersebut namun tetap mengutamakan pemeriksaan substansi.

7. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam memahami antara Pasal 16, Pasal 25, dan Pasal 26 UU KUP harus dibaca secara menyeluruh dengan tetap menempatkan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak sebagai norma sangat penting yang memberikan arah bagi hakim. Karena kebenaran materiil adalah mahkota dari hukum pajak, maka setiap hambatan prosedural yang tidak bersifat esensial harus dikesampingkan demi memberikan putusan yang seadil- adilnya. Majelis berketetapan untuk tetap melaksanakan pemeriksaan materiil sengketa, menilai setiap alat bukti yang sah, dan mengambil keputusan berdasarkan hukum serta keyakinan hakim demi kepastian hukum yang substantif bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

8. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat pemeriksaan perkara a quo tetap dilanjutkan pada pokok sengketa, dengan menilai kebenaran materiil atas koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Biaya Penyusutan2.632.212.900,00632.212.900,002.000.000.000,00
2.Biaya Bunga2.180.062.499,000,002.180.062.499,00
3.Biaya lainnya952.622.475,00870.715.064,0081.907.411,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp2.000.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan sebesar Rp2.000.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023, yang terakhir dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Banda Aceh Nomor LAP-00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023. Berdasarkan LHP dan KKP, Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya serta Biaya Penyusutan dan Amortisasi Tahun Pajak 2018 sebesar Rp2.000.000.000,00

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah menyampaikan surat permintaan dan peringatan peminjaman dokumen melalui Surat Nomor S-018/KPP.250100/2023 tanggal 24 Januari 2023, S-040/KPP.250100/2023 tanggal 13 Februari 2023, dan S- 067/KPP.250100/2023 tanggal 28 Februari 2023.

3. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak Nomor S-2/WPJ.25/2024 tanggal 3 Januari 2024, Pemohon Banding menyerahkan berbagai dokumen dan data, antara lain dokumen kredit dan perjanjian kredit tahun 2018, akta pendirian dan akta RUPS PT Ayani Family Group, data pembukuan berupa ledger dan rekening koran tahun 2018, dokumen perizinan bangunan, struktur organisasi, bukti setor pajak hotel tahun 2018, serta berita acara serah terima dokumen pemeriksaan.

4. bahwa berdasarkan penelitian proses peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak, permintaan telah dilakukan secara rinci, spesifik, dan relevan, sehingga ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dapat diterapkan. Dalam proses tersebut telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman dokumen tanggal 12 April 2023, yang mencatat tidak dipinjamkannya antara lain dokumen perjanjian dan realisasi hutang bank, hutang pihak berhubungan istimewa, pencatatan dan pelunasan hutang, serta

rincian pembayaran bunga bank. Selain itu, beberapa surat perjanjian peminjaman dana antara PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tidak disampaikan saat pemeriksaan, sehingga seluruh buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

5. bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada 5 Maret 2024, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016, PT Ayani Family Group memiliki modal dasar Rp600.000.000,- yang disetor penuh, dengan komposisi pemegang saham yaitu Ny. Elvyani sebagai pemegang saham mayoritas, serta Ny. Risnawati, Tn. Feriyanto, Ny. Yuliana, dan Ny. Maria masing-masing sebagai pemegang saham minoritas.

6. bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang sebelumnya diminta, namun tidak dipinjamkan saat pemeriksaan melalui surat tanggal 1 April 2024, serta menyebutkan adanya dokumen lain dalam Surat Banding yang juga tidak pernah disampaikan pada tahap pemeriksaan dan keberatan. Dokumen perjanjian pinjaman yang diserahkan memuat persetujuan Kemenkumham tertanggal tahun 2020, sehingga menunjukkan perjanjian dibuat mundur dan pada tahun 2018 belum terdapat perjanjian yang sah. Oleh karena itu, sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, buku, catatan, dan dokumen tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, dan tindakan Terbanding dinilai telah tepat serta sesuai ketentuan perpajakan.

7. bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP bertujuan menyeimbangkan hak dan kewajiban antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, dengan mewajibkan penyampaian bukti pada saat pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang memadai, termasuk pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk meminjamkan dokumen yang diminta. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan ketetapan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

8. bahwa Terbanding telah meneliti dan membandingkan bukti yang baru disampaikan dalam persidangan dengan daftar dokumen yang telah diminta secara patut, rinci, dan relevan pada saat pemeriksaan, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding. Hal tersebut menunjukkan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban pembuktian, mengalihkan pembuktian ke tahap persidangan, serta menunjukkan itikad tidak baik, termasuk melalui pembuatan perjanjian bertanggal mundur. Karena merupakan bukti baru yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan, dokumen tersebut dinilai tidak patut untuk dipertimbangkan dalam persidangan banding.

9. bahwa Keberatan merupakan upaya hukum administratif dan banding merupakan kelanjutan dari keberatan, sehingga ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang telah dikemukakan dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, bukti yang baru disampaikan dalam persidangan banding patut dikesampingkan demi ketertiban dan kepastian hukum, serta untuk mencegah preseden buruk dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Undang-Undang KUP sebagai hukum acara khusus, khususnya Pasal 26A ayat (4), harus diutamakan dibandingkan ketentuan pembuktian umum, sehingga Majelis Hakim selaku judex factie dimohon secara arif menafsirkan dan menerapkan ketentuan tersebut terhadap bukti yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan.

10. bahwa berdasarkan kewenangan Majelis Hakim menurut Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, penilaian pembuktian sepatutnya dibatasi pada buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diminta dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan/atau keberatan. Oleh karena itu, dokumen yang baru disampaikan pada tahap banding seharusnya tidak termasuk objek pembuktian dan patut dikesampingkan, khususnya Surat Perjanjian PeminjamanDanaNomor696/L/NE/VI/2016,887/L/NE/IX/2017, 1072/L/NE/V/2018, serta Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017.

11. bahwa atas pendapat Pemohon Banding menyatakan bahwa Bangunan Gedung Hotel Ayani di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong adalah milik Pemohon dan menolak seluruh dalil Terbanding yang menyatakan gedung tersebut milik Elvyani/CV Hotel Wisata. Penolakan tersebut didasarkan pada

tidak adanya alat bukti sah dari Terbanding serta penerapan asas lex specialis dan, karena hukum pajak tidak mengatur kepemilikan bangunan, maka UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung harus diterapkan dalam menyelesaikan sengketa a quo. Pemohon berpendapat kepemilikan gedung dibuktikan melalui kesepakatan para pihak yang mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda, serta diperkuat dengan pengakuan Pemohon atas gedung senilai Rp40.000.000.000 sebagai aktiva tetap dalam laporan keuangan dan SPT Tahun Pajak 2018 yang tidak dikoreksi oleh Terbanding, sehingga pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005 dan UU Bangunan Gedung, kepemilikan bangunan dibuktikan melalui IMB/PBG yang diajukan oleh pemilik. Berdasarkan BAPK, IMB Hotel Ayani terbit tahun 2012 atas nama Elvyani, bangunan selesai tahun 2015, dan sejak 2016 hanya dipinjamkan kepada PT Ayani Family Group. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2022 juga mencantumkan Elvyani sebagai pemilik gedung. Akta pendirian PT Ayani Family Group tidak mencatat adanya penyertaan modal berupa gedung dari Elvyani, dan Terbanding tidak pernah mengakui gedung senilai Rp40.000.000.000 sebagai aktiva Pemohon Banding. Pencantuman nilai gedung tersebut dalam neraca Pemohon Banding tidak didukung bukti peralihan hak yang sah, sehingga terbukti Pemohon Banding bukan pemilik Bangunan Gedung Hotel Ayani.

12. bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembangunan Gedung Hotel Ayani dibiayai melalui pinjaman Bank BRI yang disalurkan melalui CV Hotel Wisata, yang memiliki pemegang saham yang sama dengan Pemohon. Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit Rp10.000.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 34 Tahun 2016 dan Rp12.975.000.000 berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 04 Tahun 2017, yang menurut Pemohon digunakan untuk pembangunan hotel di alamat yang sama dengan Pemohon. Karena Pemohon belum bankable, kredit diajukan atas nama CV Hotel Wisata, kemudian diikat melalui perjanjian peminjaman dana antara CV Hotel Wisata

dan Pemohon untuk memastikan kewajiban pembayaran dan kepemilikan gedung oleh Pemohon setelah pembangunan selesai.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa CV Hotel Wisata merupakan entitas yang berbeda dan bukan pemegang saham Pemohon Banding. Perjanjian peminjaman dana yang diajukan Pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disampaikan saat pemeriksaan dan terbukti dibuat dengan tanggal mundur, sehingga patut dikesampingkan dalam persidangan banding. Selain itu, berdasarkan akta perjanjian kredit, debitur pinjaman Bank BRI adalah CV Hotel Wisata untuk pembangunan gedung hotel yang bukan milik Pemohon Banding, sehingga tidak terbukti adanya perjanjian pinjaman dari Bank BRI maupun CV Hotel Wisata kepada Pemohon Banding.

13. bahwa atas argumen yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memperoleh pinjaman Rp9,5 miliar dari Bank BRI melalui CV Hotel Wisata berdasarkan Perjanjian Kredit tahun 2018 untuk penyelesaian pembangunan Gedung Hotel Ayani milik Pemohon. Kredit tersebut dicairkan kepada CV Hotel Wisata, namun sebagian dana diteruskan kepada Pemohon, dengan jaminan Hotel Wisata melalui skema refinancing. Pemohon berpendapat penggunaan kredit tersebut logis untuk pembangunan Hotel Ayani, bukan Hotel Wisata yang telah beroperasi. Selain itu, Terbanding dinilai keliru menafsirkan klausul refinancing dan seharusnya meminta klarifikasi kepada Bank BRI sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KUP. Karena tidak dilakukan, koreksi dianggap prematur, tidak berdasar bukti kuat, dan hanya berdasarkan asumsi.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa Perjanjian Kepemilikan Gedung III tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disampaikan saat pemeriksaan dan diduga bertanggal mundur, sehingga patut dikesampingkan dalam proses banding. Berdasarkan perjanjian kredit Bank BRI, kredit Rp9,5 miliar merupakan refinancing atas pinjaman CV Hotel Wisata, dengan seluruh rekening utang atas nama entitas tersebut, bukan Pemohon Banding. Hasil konfirmasi bank sesuai Pasal 35 ayat (1) KUP memperkuat bahwa tidak ada perjanjian peminjaman dana antara CV Hotel Wisata dan Pemohon Banding. Karena biaya pembangunan gedung berasal dari pinjaman CV Hotel Wisata, bangunan senilai Rp40 miliar bukan aktiva Pemohon Banding sehingga tidak berhak

disusutkan. Oleh karena itu, koreksi dinilai telah didukung bukti yang sah dan sesuai ketentuan perpajakan.

14. bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selain pinjaman Rp32 miliar dari Bank BRI melalui CV Hotel Wisata, Pemohon juga menerima pinjaman sebagai utang dagang dan utang lainnya sebesar Rp8,17 miliar dari Nyonya Novi Elvyani dan Tuan Teoh See Kwang. Untuk membuktikan hal tersebut, menurut Pemohon, Terbanding seharusnya meminta keterangan atau bukti dari para kreditur tersebut sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KUP. Karena selama pemeriksaan dan keberatan Terbanding tidak pernah melakukan konfirmasi tersebut, Pemohon menilai koreksi yang dilakukan bersifat prematur, hanya berdasarkan asumsi, tidak didukung bukti yang kuat, serta tidak memenuhi standar pemeriksaan pajak yang valid dan kompeten.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tidak dapat diakui sebagai bukti pinjaman karena ditandatangani oleh Feriyanto yang pada saat itu belum menjabat sebagai Direktur Utama, melainkan baru menjabat sejak 2 Desember 2019, sementara sebelumnya direktur dijabat oleh Yuliana. Selain itu, dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah beberapa kali meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen, termasuk perjanjian dan realisasi utang, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, sehingga dibuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan dokumen. Karena surat keterangan tersebut tidak pernah disampaikan pada tahap pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding memohon agar bukti tersebut dikesampingkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Terbanding juga menegaskan tidak terdapat bukti yang valid mengenai pengalihan kepemilikan Gedung Hotel Ayani dari Elvyani kepada Pemohon Banding.

15. bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kepemilikan Gedung Hotel Ayani didukung fakta bahwa kontraktor PT Angric Teknik Persada menagih langsung kepada Pemohon dan menerima pembayaran atas pembangunan gedung tersebut. Pemohon berpendapat Terbanding seharusnya meminta keterangan kepada kontraktor atau pihak terkait sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KUP untuk memastikan kebenaran transaksi. Karena

Terbanding tidak melakukan konfirmasi tersebut, koreksi dianggap prematur, tidak berdasar hukum, dan hanya berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, Pemohon menegaskan bahwa gedung Hotel Ayani senilai Rp40.000.000.000 merupakan miliknya secara sah.

Terbanding ,memberikan tanggapan bahwa penyelesaian pembangunan Gedung Hotel Ayani tidak membuktikan peralihan kepemilikan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan BAPK, IMB tahun 2012, dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2022, pemilik gedung tercatat atas nama Elvyani. Selain itu, dalam akta pendirian perseroan tidak terdapat penyertaan modal berupa gedung, serta tidak ada bukti pelepasan hak dari Elvyani kepada Pemohon. Nilai gedung yang dicantumkan Pemohon dalam neraca dianggap hanya pengakuan sepihak tanpa dasar yang sah. Karena Pemohon juga tidak dapat membuktikan pengeluaran pembangunan yang bersumber darinya, dan kredit bank merupakan utang CV Hotel Wisata, maka gedung senilai Rp40.000.000.000 bukan aktiva Pemohon, sehingga penyusutan sebesar Rp2.000.000.000 tidak dapat dibenarkan.

16. bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah mengakui peredaran usaha tahun 2018 sebesar Rp9.731.744.499 yang seluruhnya berasal dari pemanfaatan Gedung Hotel Ayani, namun di sisi lain menolak mengakui gedung tersebut sebagai aktiva tetap milik Pemohon. Menurut Pemohon, sikap tersebut tidak konsisten, karena apabila gedung tidak diakui sebagai milik Pemohon, maka secara hukum peredaran usaha yang berasal dari gedung tersebut juga seharusnya tidak diakui, sehingga PPh terutang menjadi nihil. Oleh karena itu, Pemohon menyatakan dalil Terbanding yang menolak kepemilikan gedung harus ditolak atau setidaknya dikesampingkan.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa Terbanding menyatakan bahwa peredaran usaha tahun 2018 sebesar Rp9.731.744.499 telah diakui oleh Pemohon Banding dan tidak menjadi sengketa. Pokok sengketa adalah pengakuan biaya penyusutan bangunan sebesar Rp2.000.000.000 atas gedung senilai Rp40.000.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sumber pembiayaan gedung berasal dari kredit CV. Hotel Wisata, bukan Pemohon

Banding, serta tidak terbukti adanya perjanjian pinjaman antara Pemohon dengan CV. Hotel Wisata maupun dengan Sdri. Elvyani. Karena Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengeluaran untuk memperoleh bangunan tersebut, maka gedung bukan merupakan aktiva Pemohon, sehingga biaya penyusutan tidak dapat diakui dan koreksi Terbanding dianggap telah sesuai ketentuan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya penyusutan sebesar Rp2.000.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi biaya penyusutan yang dilakukan Terbanding merupakan pelanggaran. Berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022, Pemohon telah menegaskan penolakan atas dalil Terbanding yang menyatakan gedung senilai Rp40.000.000.000 bukan milik Pemohon. Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa hotel berdiri tahun 2016 dan mulai beroperasi April 2018, sehingga menurut Pemohon, kepemilikan bangunan telah terbukti dan dalil Terbanding tidak sesuai fakta serta tidak memiliki dasar hukum yang sah (Vide P.3.1.);

2. Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan SP2 Perubahan dan BAPK, pada tahap awal pemeriksaan Pemohon telah kooperatif dengan memberikan dokumen yang diminta. Setelah terjadi pergantian tim pemeriksa, tim pengganti melanjutkan pemeriksaan tanpa meminta ulang dokumen, namun tetap menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen. Tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dan melanggar due process of law, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak kooperatif serta bukan pemilik gedung dinilai keliru, tidak sesuai fakta, dan harus dikesampingkan (Vide P.3.2.);

3. Pemohon menyatakan bahwa berdasarkan BAPK 7 Maret 2023, nilai aset gedung sebesar Rp40 miliar berasal dari akumulasi kewajiban utang Pemohon, yaitu utang bank sekitar Rp32,5 miliar dan utang lainnya sekitar Rp7,6 miliar, sehingga aset tersebut merupakan milik sah Pemohon. Utang tersebut berasal dari kredit Bank BRI sejak 2016 untuk pembangunan dan operasional hotel serta pinjaman pribadi dari pihak lain, dan bukan merupakan setoran modal pemegang saham. Oleh karena itu, pencatatan aset dan beban pinjaman dalam laporan keuangan Pemohon dinilai sah, serta dalil Terbanding yang

menyatakan bangunan bukan milik Pemohon dianggap tidak relevan (Vide P.3.3.);

4. Pemohon berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU KUP, Terbanding wajib meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga, seperti Bank BRI, melalui permintaan tertulis dan berita acara sebelum melakukan koreksi. Karena hal tersebut tidak dilakukan, koreksi dinilai prematur dan cacat prosedur. Selain itu, menurut Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tidak disampaikan saat pemeriksaan tetap dapat dipertimbangkan dalam keberatan apabila masih dikuasai pihak ketiga, seperti notaris. Dalam perkara ini, Terbanding dinilai lalai karena tidak meminta dokumen kredit dan perjanjian yang berada pada notaris, namun tetap melakukan koreksi, sehingga dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum (Vide P.3.4.)

5. bahwa alat bukti surat berupa Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG- 117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 membuktikan bahwa permohonan izin atas bangunan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20, Kelurahan Peunayong, seluas 849 m² diajukan atas nama Elvyani, yang merupakan lokasi pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Dokumen tersebut juga menunjukkan kesesuaian dengan fasilitas pembiayaan berdasarkan perjanjian kredit tahun 2016, 2017, dan 2018 yang mengikat Pemohon sebagai debitur utama, sehingga secara substansi bangunan tersebut merupakan milik Pemohon. Pencantuman nama Elvyani dalam dokumen PBG hanya bersifat administratif karena kedudukannya sebagai penjamin, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan gedung tersebut bukan milik Pemohon patut ditolak (Vide P.3.5.);

6. bahwa alat bukti berupa Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 Tahun 2016 membuktikan bahwa bangunan di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2191/Peunayong seluas 849 m² adalah Hotel Ayani milik Pemohon. Dengan demikian, bangunan hotel tersebut sah merupakan milik Pemohon sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon, sedangkan tanahnya dipinjam dari Nyonya Elvyani sesuai SPT Elvyani (Vide P.3.6.).

7. bahwa Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal 24 Juni 2016 membuktikan bahwa tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 2191/Peunayong

adalah milik Elvyani, sedangkan bangunan Hotel Ayani yang berdiri di atasnya dimiliki Pemohon karena dibangun dari fasilitas kredit BRI, sehingga hotel tersebut merupakan milik Pemohon (Vide P.3.7.),

8. bahwa SPT Tahun Pajak 2018 beserta Neraca, Daftar Harta, dan Penyusutan membuktikan bahwa bangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar diakui dan dicatat sebagai aktiva tetap milik Pemohon dalam laporan keuangan. Pencatatan tersebut merupakan bukti administratif sekaligus hukum yang menunjukkan kepemilikan, sehingga membantah dalil Terbanding bahwa bangunan tersebut bukan milik Pemohon (Vide P.3.8.)

9. bahwa perhitungan laba rugi tahun 2018 menunjukkan bahwa pengakuan bangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar sebagai aktiva tetap berimplikasi pada realisasi pendapatan sebesar Rp9,73 miliar. Jika Terbanding menolak kepemilikan bangunan tersebut, maka secara hukum pendapatan yang berasal dari penggunaannya juga seharusnya tidak diakui, sehingga PPh terutang menjadi nihil. Sebaliknya, apabila pendapatan tetap diakui tetapi penyusutan ditolak, hal tersebut tidak konsisten secara hukum. Oleh karena itu, koreksi penyusutan dan pendapatan seharusnya saling meniadakan, sehingga tidak ada koreksi, dan dalil Terbanding harus ditolak (Vide P.3.9.)

10. bahwa SPT Tahunan CV Hotel Wisata Tahun Pajak 2018 tidak mencantumkan bangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar dalam neraca, daftar harta, maupun penyusutan, melainkan hanya mencatat tanah dan bangunan sebesar Rp636.750.000. Hal ini membuktikan bahwa bangunan Hotel Ayani bukan milik CV. Hotel Wisata, melainkan milik Pemohon, sehingga penyusutannya sah dibebankan oleh Pemohon (Vide P.3.10.);

11. bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Elvyani tidak mencantumkan bangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar, melainkan hanya bangunan tahun perolehan 1995 senilai Rp636.750.000 yang sesuai dengan aset CV. Hotel Wisata. Hal ini membuktikan bahwa bangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar bukan milik Elvyani, melainkan milik Pemohon (Vide P.3.11.);

12. bahwa Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 membuktikan bahwa Pemohon, dengan menggunakan nama CV. Hotel Wisata karena entitas baru belum terbentuk, menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BRI senilai

Rp10 miliar untuk penyelesaian pembangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon (Vide P.3.12.);

13. bahwa meskipun Perjanjian Kredit 34/2016 ditandatangani atas nama CV. Hotel Wisata, bank BRI mengetahui bahwa kredit tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong. Penggunaan nama CV. Hotel Wisata dilakukan karena entitas Pemohon belum bankable dan belum memiliki jaminan, namun dana kredit Rp10 miliar tersebut secara nyata dipergunakan untuk pembangunan gedung hotel milik Pemohon (Vide P.3.11.);

14. bahwa bukti tangkapan layar alamat menunjukkan bahwa Hotel Ayani dan Hotel Wisata merupakan dua bangunan berbeda dengan alamat yang berbeda, meskipun berada pada jalan yang sama di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Peunayong, Banda Aceh. Hotel Wisata beralamat di No. 19–21, sedangkan Hotel Ayani beralamat di No. 20, sehingga keduanya merupakan entitas hotel yang terpisah (Vide P.3.13.);

15. bahwa Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 membuktikan bahwa, meskipun pengajuan kredit ke Bank BRI menggunakan nama CV. Hotel Wisata, telah dibuat perjanjian dengan Pemohon untuk menegaskan pihak yang menanggung utang dan menjadi pemilik bangunan Hotel Ayani setelah pembangunan selesai. Berdasarkan Perjanjian Kredit 34/2016 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung I, dana Rp10.000.000.000 digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Banda Aceh (Vide P.3.14.)

16. bahwa Perjanjian Kredit Nomor 04 Tahun 2017 membuktikan bahwa Pemohon memperoleh tambahan pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp12.975.000.000 untuk penyelesaian pembangunan Hotel Ayani. Meskipun kredit diajukan atas nama CV Hotel Wisata, Bank BRI mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan hotel milik Pemohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20, Banda Aceh. Penggunaan nama CV. Hotel Wisata dilakukan karena persyaratan jaminan bank, mengingat Pemohon belum memiliki aset yang dapat dijadikan agunan (Vide P.3.15.)

17. bahwa Perjanjian Kepemilikan Gedung II membuktikan bahwa CV. Hotel Wisata dan Pemohon membuat kesepakatan untuk memastikan pihak yang menanggung utang kepada Bank BRI sekaligus menjadi pemilik bangunan Hotel Ayani setelah pembangunan selesai. Meskipun kredit atas nama CV. Hotel Wisata, Bank BRI mengetahui dana tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.

20. Penggunaan nama CV. Hotel Wisata dilakukan karena kebutuhan jaminan bank, mengingat Pemohon belum memiliki aset yang dapat dijadikan agunan (Vide P.3.16.)

18. bahwa Perjanjian Kredit Nomor 52 Tahun 2018 membuktikan bahwa Pemohon memperoleh pinjaman Rp9,5 miliar dari Bank BRI untuk penyelesaian pembangunan Hotel Ayani. Meskipun pengajuan kredit menggunakan nama CV. Hotel Wisata, Bank BRI mengetahui dana tersebut digunakan untuk pembangunan hotel milik Pemohon, bahkan nama Pemohon dicantumkan sebagai debitur dalam perjanjian. Pencantuman nama CV. Hotel Wisata semata-mata merupakan persyaratan formal dan teknis perbankan, termasuk terkait novasi kredit, serta sebagai rekening pendebetan untuk pembayaran utang Pemohon (Vide P.3.17.)

19. bahwa Perjanjian Kepemilikan Gedung III menegaskan bahwa kredit Bank BRI yang diajukan atas nama CV. Hotel Wisata digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, dengan kepastian bahwa Pemohon adalah pihak yang menanggung utang sekaligus pemilik bangunan setelah pembangunan selesai. Bank BRI mengetahui tujuan penggunaan kredit tersebut, yang dibuktikan melalui perjanjian kredit untuk pembangunan hotel enam lantai di alamat Pemohon. Pencantuman nama CV. Hotel Wisata tetap dipertahankan karena alasan yuridis terkait novasi yang berpotensi merugikan bank serta alasan teknis perbankan terkait rekening pendebitan untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman (Vide P.3.18.)

20. bahwa Perjanjian Kepemilikan Gedung IV menegaskan bahwa CV. Hotel Wisata menandatangani perjanjian pinjam pakai atas tanah bersertifikat Hak Milik No. 2191 atas nama Elvyani untuk kepastian pihak yang menanggung utang dan menjadi pemilik bangunan Hotel Ayani setelah pembangunan

selesai. Meskipun kredit diajukan atas nama CV. Hotel Wisata, Bank BRI mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon di alamat yang sama. Pencantuman nama CV. Hotel Wisata tetap dipertahankan karena alasan novasi yang dapat merugikan bank serta alasan teknis perbankan terkait rekening pendebitan pembayaran pokok dan bunga utang (Vide P.3.19.)

21. bahwa Surat Pernyataan Elvyani tanggal 10 September 2018 membuktikan bahwa Pemohon memperoleh pinjaman total Rp32,475 miliar dari fasilitas kredit Bank BRI dengan jaminan tanah milik Elvyani, yang seluruhnya digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Meskipun kewajiban kepada bank secara hukum ditanggung oleh Elvyani, pembayaran pokok dan bunga dialihkan kepada Pemohon melalui perjanjian utang-piutang dalam tiga tahap pinjaman. Perjanjian tersebut sah menurut Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga mengikat para pihak dan menegaskan bahwa bangunan hotel menjadi milik Pemohon sepanjang kewajiban pinjaman dilunasi (Vide P.3.20.)

22. bahwa Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 membuktikan bahwa Pemohon menerima pinjaman dari Novi Elvyani dan Teoh See Kwang (WNA Australia) untuk pembangunan Hotel Ayani, yang disalurkan bertahap melalui transfer bank dengan bunga 4,20%. Bersama utang bank sekitar Rp32 miliar, pinjaman pribadi setara Rp8 miliar tersebut membentuk total kewajiban Pemohon sekitar Rp40 miliar yang digunakan untuk pembangunan hotel (Vide P.3.21.)

23. bahwa alat bukti surat berupa Surat Kuasa ad interim Nomor 001/AFG/SK/2017 tanggal 31 Maret 2017 membuktikan bahwa secara formal jabatan Direktur Utama masih dijabat Yuliana, namun secara sah Feriyanto telah diberikan kuasa penuh untuk mengambil alih dan mengurus operasional perusahaan. Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh pihak berwenang, sah secara hukum, dan menimbulkan akibat hukum yang mengikat perseroan, sehingga seluruh tindakan operasional Feriyanto mengikat perusahaan. Selain itu, alat bukti yang sama juga membuktikan bahwa secara formil dan materiil Pemohon telah menerima pinjaman dari kreditur perorangan Novi Elvyani dan Teoh See Kwang

sebesar USD 560.000 (setara Rp8.000.000.000), terlepas dari siapa yang menyampaikan pernyataan atas nama Perusahaan (Vide P.3.22.)

24. bahwa alat bukti rekening koran CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group membuktikan adanya suntikan dana dari pemegang saham CV Hotel Wisata yang juga merupakan pemegang saham Pemohon kepada PT Ayani Family Group untuk pembangunan Hotel Ayani. Seluruh transaksi menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan langsung dan sepenuhnya untuk pembangunan Hotel Ayani sebagai aset Pemohon, sehingga menegaskan bahwa dana digunakan sesuai tujuan proyek dan bukan untuk kepentingan CV Hotel Wisata (Vide P.3.23.)

25. bahwa alat bukti Tabel Rekapan Akta Perjanjian Kredit dan Peminjaman Dana PT Ayani Family Group membuktikan bahwa seluruh pencairan kredit dari Bank BRI secara nyata digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani yang sepenuhnya milik Pemohon, sehingga beban utang, bunga, dan manfaat kredit secara langsung melekat pada Pemohon. Bukti tersebut juga menunjukkan total kewajiban utang Pemohon sebesar Rp40 miliar, baik dari perbankan maupun kreditur perorangan, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan usaha sesuai prinsip 3M tanpa penyalahgunaan dana. Selain itu, keberatan Terbanding atas keabsahan dokumen karena tanggal yang dianggap mundur tidak berdasar, karena akta legalisasi notaris tetap sah sepanjang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan penilaian keabsahan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif, bukan eksekutif (Vide P.3.24.)

26. bahwa ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata membuktikan bahwa perjanjian tertulis yang dibuat melalui akta dan surat perjanjian telah memenuhi syarat sah perjanjian, sehingga mengikat para pihak sebagai undang-undang (pacta sunt servanda), memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban, serta berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi sengketa (Vide P.3.25.)

27. bahwa Surat Terbanding Nomor S-773/KPP.2501/2022 dan Surat Jawaban Bank BRI membuktikan bahwa klarifikasi telah dilakukan kepada Bank BRI, yang pada pokoknya menerangkan bahwa CV Hotel Wisata merupakan bagian

dari grup Pemohon karena pengajuan kredit menggunakan nama CV Hotel Wisata, sementara seluruh pencairan kredit digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Cicilan pokok dan bunga kredit dibayar oleh Pemohon, sedangkan penggunaan nama CV Hotel Wisata hanya sebagai debitur dan penjamin pada tahap awal karena aset Pemohon belum bankable dan legalitas belum lengkap, sehingga keterlibatannya bersifat administratif, sementara tanggung jawab utama tetap berada pada Pemohon (Vide P.3.26.)

28. bahwa Surat Pemberitahuan Revisi Faktur PT Angric Teknik Persada kepada Pemohon membuktikan bahwa kepemilikan bangunan Hotel Ayani oleh Pemohon didukung tidak hanya oleh dokumen formal, tetapi juga hubungan hukum dengan pihak ketiga. Kontraktor menagih langsung kepada Pemohon dan pembayaran dilakukan melalui Bank BRI atas persetujuan Pemohon, sehingga menunjukkan bahwa Pemohon diakui sebagai pemilik dan penanggung jawab pembangunan hotel, yang menegaskan keabsahan kepemilikan tersebut (Vide P.3.27.)

29. bahwa KTP dan Curriculum Vitae Radian selaku saksi fakta dari Bank BRI membuktikan bahwa ia adalah Account Officer Kredit Menengah yang bertugas langsung memprakarsai, memverifikasi, mengusulkan, hingga mengelola pencairan kredit kepada Pemohon. Keterangan saksi menegaskan bahwa fasilitas kredit Bank BRI tersebut digunakan khusus untuk pembangunan Hotel Ayani, sehingga membuktikan bahwa proyek tersebut didanai melalui kredit yang diproses langsung oleh saksi (Vide P.3.28.)

30. bahwa foto dokumentasi hasil survei lapangan oleh saksi Radian membuktikan bahwa pembangunan Hotel Ayani diverifikasi langsung oleh pihak Bank BRI dan pencairan kredit dilakukan melalui mekanisme reimbursement atas persetujuan Pemohon. Bukti tersebut menegaskan bahwa proyek hotel didanai fasilitas kredit Bank BRI yang terverifikasi, sehingga bangunan tersebut merupakan aset sah milik Pemohon (Vide P.3.29.)

31. bahwa Laporan Kunjungan Nasabah Bank BRI membuktikan bahwa pencairan kredit KI-2 Tahap 3 sebesar Rp2 miliar digunakan untuk pekerjaan Mechanical, Electric, dan Plumbing (MEP) pada pembangunan Hotel Ayani. Laporan tersebut, disertai hasil On The Spot dan dokumentasi progres oleh Account

Officer, menegaskan bahwa dana kredit benar-benar digunakan untuk proyek hotel, sehingga memperkuat bahwa bangunan tersebut merupakan aset sah milik Pemohon yang dibiayai melalui fasilitas kredit Bank BRI (Vide P.3.30.)

32. bahwa Nota Dinas Bank BRI tanggal 8 November 2017 membuktikan pencairan Kredit Investasi (KI-2) sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, dengan CV Hotel Wisata sebagai penjamin karena Pemohon belum memiliki jaminan yang bankable. Kredit tersebut dijaminkan dengan SHM Nomor 2191 milik Elvyani dan merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar yang dilakukan melalui mekanisme kredit perbankan yang sah dan diawasi Bank BRI, sehingga menegaskan Hotel Ayani sebagai aset sah milik Pemohon (Vide P.3.31.)

33. bahwa Putusan Kredit Menengah Bank BRI Nomor R.106-KW-1/ADK/05/2018 tanggal 9 Mei 2018 membuktikan persetujuan fasilitas pembiayaan atas nama CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group sebagai debitur, dengan CV Hotel Wisata bertindak sebagai penjamin. Kredit tersebut secara sah dan mengikat secara hukum digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani, sehingga memperkuat legalitas pembiayaan dan kepemilikan hotel sebagai aset milik Pemohon (Vide P.3.32.)

34. bahwa alat bukti surat/dokumen berupa Affidavit Saksi Fakta Radian membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai Bank BRI sejak tahun 1995 hingga 2020 dan menjabat sebagai Account Officer Kredit Menengah BRI Kanwil Banda Aceh pada periode 2010–2019, dengan tugas memprospek, memprakarsai, mengusulkan, serta mengelola proses kredit hingga pencairan. Dalam kapasitas tersebut, saksi fakta Radian terlibat langsung sejak tahap awal sampai pencairan kredit pembiayaan pembangunan Hotel Ayani enam lantai milik PT Ayani Family Group yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 20, Banda Aceh. Affidavit tersebut juga membuktikan bahwa fasilitas kredit BRI secara nyata ditujukan untuk pembangunan Hotel Ayani, meskipun pada tahap awal pengajuan digunakan badan usaha CV Hotel Wisata sebagai dasar legalitas pinjaman (Vide P.3.33.)

35. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan agunan kredit berupa sertifikat tanah atas nama Elvyani yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan

Hotel Ayani milik PT Ayani Family Group. Pembiayaan tersebut diprospek oleh Saksi Fakta Radian dengan menggunakan badan usaha CV Hotel Wisata sebagai pemohon kredit, karena pada saat pengajuan awal sekitar tahun 2015 PT Ayani Family Group belum berdiri. Dokumen tersebut juga membuktikan bahwa dana pinjaman tidak digunakan untuk Hotel Wisata, melainkan seluruhnya untuk pembangunan Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani No. 20, Banda Aceh, yang sejak awal direncanakan akan dimiliki oleh entitas baru yang kemudian menjadi PT Ayani Family Group. Dengan demikian, secara substansi kredit yang diajukan atas nama CV Hotel Wisata merupakan pembiayaan penuh pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon (Vide P.3.33.)

36. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pernyataan Saksi Fakta Radian bahwa seluruh dana kredit sekitar Rp32 miliar dari Bank BRI digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, tanpa ada bagian yang digunakan untuk kepentingan CV Hotel Wisata. Secara administratif kredit memang diajukan atas nama CV Hotel Wisata karena saat itu merupakan satu- satunya badan hukum yang tersedia, namun secara materiil dana tersebut sejak awal ditujukan untuk pembangunan Hotel Ayani yang kemudian dimiliki oleh PT Ayani Family Group. Dengan demikian, bangunan Hotel Ayani merupakan milik Pemohon dan berhak dicatat serta disusutkan dalam laporan keuangan Pemohon (Vide P.3.33.)

37. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan CV. Hotel Wisata hanya digunakan sebagai legalitas sementara dalam proses pembiayaan, sedangkan kredit bank sejak awal dipahami dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, yang merupakan entitas dan lokasi berbeda dari Hotel Wisata. Keterangan Saksi Fakta Radian selaku Account Officer BRI menegaskan telah dilakukan survei berulang kali di lokasi pembangunan Hotel Ayani tanpa pernah melihat, bertemu, atau diberitahu mengenai adanya pemeriksa pajak di lapangan. Fakta survei bank menguatkan bahwa dana kredit digunakan khusus untuk pembangunan Hotel Ayani yang kepemilikannya secara materiil melekat pada Pemohon dan akan dikelola oleh PT Ayani Family Group, sehingga dalil Terbanding yang bertumpu pada aspek formil administrasi serta asumsi pemeriksa pajak tidak sejalan

dengan kebenaran materiil dan tidak didukung oleh bukti lapangan maupun keterangan saksi (Vide P.3.33.)

38. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan Hotel Wisata dan Hotel Ayani merupakan dua bangunan berbeda dengan lokasi terpisah, masing-masing di Jalan Ahmad Yani Nomor 19 dan Nomor 20, yang berjarak sekitar 100–200 meter dan berada di sisi jalan berseberangan, sehingga tidak dapat disamakan kepemilikannya. Sertifikat Hak Milik Nomor 2191 atas nama Elvyani juga beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 20 dan menjadi lokasi berdirinya Hotel Ayani milik Pemohon, sehingga terdapat kesesuaian antara alas hak tanah dan bangunan. Selain itu, keterangan Saksi Fakta Radian selaku Account Officer BRI menjelaskan tugasnya dalam proses kredit serta menegaskan bahwa Pemohon selalu memenuhi kewajiban kredit tanpa tunggakan, sehingga memperkuat fakta bahwa pembiayaan tersebut secara sah digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani (Vide P.3.33.)

39. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan Putusan Kredit merupakan persetujuan Komite Kredit Bank BRI Wilayah Banda Aceh yang berwenang menyetujui pembiayaan, dan dalam perkara ini menyetujui kredit untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Pencairan kredit dilakukan bertahap melalui KI 1 sampai KI 4 dengan total sekitar Rp32,475 miliar, terdiri dari KI 1 Rp10 miliar (2016), KI 2 Rp12 miliar (2017), KI 3 Rp975 juta berupa subsidi bunga (2017), dan KI 4 Rp9,5 miliar (2018). Pengajuan awal menggunakan nama CV. Hotel Wisata karena pada saat itu belum ada entitas lain, namun setelah Pemohon berdiri sebagai badan hukum, tahap kredit selanjutnya dialihkan kepada Pemohon, sehingga tujuan pembiayaan tetap untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Selain itu, nilai proyek diperkirakan lebih dari Rp45 miliar, sementara BRI hanya membiayai sekitar 80% atau Rp32,4 miliar, dan sisanya berasal dari sumber pendanaan lain (Vide P.3.33.)

40. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan kredit Bank BRI sebesar Rp32,475 miliar berdasarkan PTK Nomor R.106-KW-I/ADK/05/2018 sepenuhnya digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, bukan untuk Hotel Wisata. Adanya dua nama debitur, yaitu CV. Hotel Wisata dan PT. Ayani Family Group, semata-mata disebabkan aspek

administratif pada awal proses kredit ketika hanya CV. Hotel Wisata yang tersedia sebagai badan hukum, serta karena perusahaan Pemohon saat itu belum memiliki arus kas yang dinilai bankable. Nilai pembangunan hotel mencapai lebih dari Rp40–45 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp8 miliar yang bukan berasal dari BRI, melainkan dari sumber pendanaan lain seperti modal internal, investor, atau pinjaman pihak ketiga termasuk kreditor asing perorangan. Dengan demikian, secara faktual kredit BRI hanya terkait pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon dan tidak berkaitan dengan Hotel Wisata (Vide P.3.33.)

41. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pencantuman dua entitas dalam perjanjian kredit dilakukan sebagai mekanisme jaminan ganda bagi BRI, di mana CV. Hotel Wisata bertindak sebagai penjamin dan Pemohon sebagai pihak yang membayar bunga serta pokok utang. Mekanisme ini memberi perlindungan bagi bank apabila terjadi gagal bayar, tanpa mengubah fakta bahwa seluruh dana kredit digunakan 100% untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Nama CV. Hotel Wisata tetap dicantumkan karena alasan yuridis untuk menghindari novasi yang berpotensi menggugurkan hak tanggungan, meskipun secara materiil CV. Hotel Wisata tidak pernah menerima atau menggunakan dana kredit. Selain itu, nilai hotel dalam PTK sebesar Rp45 miliar berdasarkan Nilai Pasar Wajar, sementara dalam laporan keuangan Pemohon dicatat sekitar Rp40 miliar, yang terdiri dari Rp32 miliar kredit BRI dan sekitar Rp8 miliar dari sumber pendanaan lain (Vide P.3.33.)

42. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan nilai Rp45 miliar merupakan Nilai Pasar Wajar hasil appraisal untuk kepentingan penilaian kredit bank, sedangkan nilai Rp40 miliar dalam laporan keuangan Pemohon mencerminkan nilai pencatatan berdasarkan pembiayaan riil, yaitu Rp32 miliar dari kredit BRI dan sekitar Rp8 miliar dari sumber lain. Hal ini menunjukkan pencatatan Pemohon dalam SPT adalah wajar dan sesuai pembiayaan nyata. Selain itu, pencairan kredit dilakukan dengan mekanisme reimbursement, yaitu berdasarkan tagihan vendor atau kontraktor, di mana Pemohon mengajukan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung, kemudian diverifikasi melalui inspeksi lapangan oleh Account Officer, dibuatkan laporan beserta dokumentasi, dan setelah

disetujui, dana dibayarkan langsung oleh BRI kepada kontraktor/vendor, bukan kepada Pemohon (Vide P.3.33.)

43. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pembayaran kepada kontraktor, antara lain PT Angric Teknik Persada sebesar Rp2,1 miliar, dilakukan langsung oleh Bank BRI berdasarkan faktur pajak dan kuitansi resmi atas nama Pemohon. Seluruh pencairan kredit dilakukan melalui mekanisme verifikasi BRI berbasis tagihan vendor, didahului permohonan resmi Pemohon beserta dokumen pendukung, kemudian diverifikasi melalui kunjungan lapangan oleh Account Officer, sehingga dana dibayarkan langsung kepada kontraktor. Mekanisme ini menunjukkan bahwa dana kredit sepenuhnya digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon dan tidak pernah dialihkan kepada CV Hotel Wisata, sekaligus melemahkan dalil Terbanding yang menyatakan sebaliknya (Vide P.3.33.)

44. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan setiap pencairan kredit didahului permohonan Pemohon, inspeksi lapangan oleh BRI, penyusunan Laporan Kunjungan Nasabah yang memuat rekap tagihan, vendor, jenis pekerjaan, dan nilai tagihan, kemudian disetujui untuk dibayarkan langsung kepada vendor. Dokumen laporan beserta foto progres pekerjaan, antara lain tanggal 3 Maret 2016 dan 15 Desember 2016 di beberapa lantai hotel, menunjukkan survei dilakukan sebelum pencairan dan membuktikan kehadiran langsung Saksi di lokasi pembangunan Hotel Ayani. Mekanisme ini menegaskan pencairan kredit dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, serta membantah dalil Terbanding. Selain itu, hasil survei menunjukkan bangunan terdiri dari enam lantai utama dengan tambahan struktur rooftop sehingga tampak seperti tujuh lantai (Vide P.3.33.)

45. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pencairan kredit BRI untuk pembangunan Hotel Ayani dilakukan melalui mekanisme survei dan verifikasi lapangan yang didukung foto progres serta laporan kunjungan, sehingga memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan ke pihak lain. Setiap pencairan didasarkan pada permohonan resmi yang disertai daftar tagihan vendor, lalu dibayarkan langsung kepada kontraktor melalui nota dinas tanpa pernah ditransfer ke rekening Pemohon atau CV Hotel Wisata.

Mekanisme bertahap ini, yang juga didahului analisis laporan keuangan debitur, menunjukkan proses pencairan kredit berjalan sesuai prosedur, transparan, dan khusus untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon (Vide P.3.33.)

46. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan dalam SPT dan laporan keuangan PT Ayani Family Group tercantum aktiva tetap berupa bangunan senilai Rp40 miliar, yang secara konsisten telah dicatat sejak tahun 2016, 2017, dan 2018 sebagai kewajiban akuntansi dan persyaratan administratif perbankan. Pihak BRI sebelumnya melakukan appraisal dengan nilai pasar wajar sekitar Rp45 miliar, sehingga aset bangunan tersebut harus diakui dalam laporan keuangan sebagai dasar analisis kredit, meskipun kredit yang dicairkan hanya sekitar Rp32 miliar. Keterangan saksi juga menegaskan bahwa aset bangunan Rp40 miliar tersebut merupakan milik Pemohon dan tercatat dalam laporan keuangan Pemohon, bukan pada CV Hotel Wisata (Vide P.3.33.)

47. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan adanya perbedaan tegas antara CV Hotel Wisata sebagai badan hukum awal dan PT Ayani Family Group sebagai entitas sah pemilik Hotel Ayani. Keterangan Saksi Fakta Radian menegaskan bangunan Hotel Ayani senilai Rp40 miliar telah dan wajib dicatat dalam laporan keuangan Pemohon sejak tahun 2016–2018 sebagai syarat pembiayaan BRI, sejalan dengan hasil appraisal sebesar Rp45 miliar. Sebaliknya, dalam SPT CV Hotel Wisata maupun SPT Elvyani tidak terdapat pencatatan bangunan Rp40 miliar, melainkan hanya aset bernilai sekitar Rp600 juta. Fakta ini menegaskan bahwa secara administratif, yuridis, dan materiil, bangunan yang dibiayai dan dinilai bank adalah milik Pemohon, bukan CV Hotel Wisata maupun Elvyani (Vide P.3.33.)

48. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan Surat Jawaban Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau yang dijadikan dasar oleh Terbanding telah disalahpahami, karena pemeriksa hanya menyoroti sebagian poin dan mengabaikan konteks utamanya. Keterangan Saksi Fakta Radian menegaskan bahwa penyebutan CV Hotel Wisata dalam surat tersebut semata-mata merupakan penamaan rekening dalam sistem perbankan yang tidak dapat diubah, bukan penetapan debitur tunggal. Berdasarkan perjanjian kredit, debitur terdiri dari lebih dari satu entitas, termasuk PT Ayani Family Group, sehingga

penafsiran Terbanding yang menyamakan nama rekening dengan status debitur dan kepemilikan kredit adalah keliru dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran koreksi (Vide P.3.33.)

49. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan penyebutan CV Hotel Wisata dalam rekening koran dan database bank hanya merupakan penamaan rekening yang bersifat teknis, karena sistem bank menggunakan nama debitur pertama sejak pembukaan rekening pada tahun 2016, saat PT Ayani Family Group belum berdiri. Secara substansi, debitur dalam perjanjian kredit terdiri dari beberapa pihak, termasuk PT Ayani Family Group, sehingga CV Hotel Wisata bukan debitur tunggal. Keterangan saksi juga menegaskan Hotel Wisata dan Hotel Ayani adalah dua bangunan berbeda, di mana Hotel Wisata hanya tiga lantai, sedangkan Hotel Ayani enam lantai dengan tambahan rooftop, sehingga keduanya tidak dapat disamakan baik secara fisik maupun administratif (Vide P.3.33.)

50. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan secara nyata bahwa Hotel Wisata (3 lantai) dan Hotel Ayani (6 lantai dengan tambahan rooftop) merupakan dua bangunan yang berbeda, sebagaimana diperkuat bukti foto dan keterangan saksi, sehingga melemahkan koreksi Terbanding yang tidak melakukan verifikasi lapangan. Dalam Akta Nomor 34 Tahun 2016, Bank BRI tercatat sebagai pihak pertama dan CV Hotel Wisata sebagai pihak kedua semata-mata karena pada saat itu PT Ayani Family Group belum berdiri, sehingga pencantuman tersebut hanya bersifat formal administratif. Meskipun akta menyebut pembangunan “Hotel Wisata” di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, alamat tersebut faktanya adalah lokasi Hotel Ayani milik PT Ayani Family Group, sehingga penyebutan nama CV Hotel Wisata dalam akta tidak berarti kredit diperuntukkan bagi entitas tersebut, melainkan merujuk pada proyek pembangunan Hotel Ayani di lokasi tersebut (Vide P.3.33.)

51. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan interpretasi Terbanding yang hanya berpegang pada bunyi formal akta tanpa mempertimbangkan fakta lapangan adalah keliru. Akta Nomor 34 Tahun 2016 secara eksplisit memuat klausula bunga, sehingga kredit BRI merupakan fasilitas berbiaya yang wajib dilunasi beserta bunganya, bukan hibah. Selain itu, Sertifikat Hak Milik Nomor

2191 atas nama Elvyani dengan luas 849 m² terbukti merupakan tanah tempat berdirinya Hotel Ayani, sebagaimana ditegaskan saksi, sehingga bantahan Terbanding tidak berdasar. Penyebutan CV Hotel Wisata dalam perjanjian kredit semata karena faktor administratif saat Pemohon belum bankable, sedangkan secara faktual aset yang dijaminkan dan dibangun adalah Hotel Ayani di atas SHM 2191 (Vide P.3.33.)

52. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan fakta hubungan antara SHM 2191 dan Hotel Ayani telah ditegaskan berulang kali oleh saksi, sehingga bantahan Terbanding tidak berdasar. Akta Nomor 4 Tahun 2017 mencantumkan CV Hotel Wisata sebagai debitur karena pada saat itu PT Ayani Family Group belum berdiri, sehingga penyebutan tersebut hanya konsekuensi administratif dari entitas yang telah ada. Secara substansi, perjanjian kredit dimaksudkan untuk pembangunan Hotel Ayani, yaitu satu unit hotel enam lantai di atas tanah SHM 2191, dan fasilitas tersebut merupakan kredit investasi berbiaya dengan bunga sesuai mekanisme perbankan, bukan pinjaman tanpa imbal hasil (Vide P.3.33.)

53. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan dalam Akta Nomor 52 Tahun 2018 masih tercantum CV Hotel Wisata sebagai kelanjutan penamaan administratif sejak kredit awal, namun pada akta yang sama juga telah dicantumkan PT Ayani Family Group sebagai debitur. Pencantuman ini menunjukkan pengakuan formal bank terhadap PT Ayani Family Group sebagai penerima kredit untuk pembangunan Hotel Ayani, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan kredit hanya atas nama CV Hotel Wisata tidak berdasar. Objek jaminan adalah Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani Nomor 20 di atas SHM 2191, dengan nilai bangunan Rp45 miliar berdasarkan appraisal resmi (Vide P.3.33.)

54. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pencairan kredit disesuaikan dengan besaran pinjaman yang disetujui bank, bukan semata-mata nilai appraisal, dan fasilitas tersebut merupakan pinjaman komersial berbunga sesuai praktik perbankan. Rekening atas nama CV Hotel Wisata tetap digunakan karena pinjaman awal sejak 2016 masih berjalan dan secara legal serta teknis tidak dapat diubah sebelum lunas, sehingga penggunaannya

bersifat administratif. Seluruh dana yang dicairkan melalui mekanisme reimbursement dipakai untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, dan pendapatan hotel tersebut digunakan untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman, sehingga tidak terdapat penyimpangan penggunaan dana (Vide P.3.33.)

55. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan penggunaan rekening CV Hotel Wisata untuk pembayaran kewajiban kredit bersifat teknis dan legal karena pinjaman awal masih berjalan, sehingga tidak dapat dihapus atau diganti dengan rekening PT Ayani Family Group, meskipun PT Ayani telah memiliki rekening sendiri. Seluruh dana tetap digunakan untuk pembiayaan Hotel Ayani dan pelunasan pinjaman PT Ayani. Selain itu, saksi menegaskan PT Ayani berstatus sebagai pemilik gedung, bukan operator, sehingga seluruh pendapatan hotel sebesar Rp9,7 miliar wajib diakui. Konsekuensinya, pengakuan pendapatan harus seimbang dengan pengakuan aset gedung senilai Rp40 miliar beserta biaya penyusutannya, karena pendapatan dan biaya hanya dapat diakui secara bersamaan oleh pihak yang berstatus sebagai pemilik (Vide P.3.33.)

56. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan Pemohon adalah pemilik gedung hotel, bukan operator, sehingga berhak mengakui seluruh pendapatan sebesar Rp9,7 miliar. Pengakuan pendapatan tersebut harus sejalan dengan pengakuan gedung senilai Rp40 miliar agar laporan keuangan mencerminkan hubungan pendapatan dan biaya secara seimbang dan konsisten (Vide P.3.33.)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

(1). Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (1), (2) dan ayat (6) (1). Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,

perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2). Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang

menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(6). Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta

berwujud ditetapkan sebagai berikut:

-. Teri Penyusutan sebagaimana

Serwitud ‘lana Tne Nee es

Bukan bancunan

Kulurimuk | PN Pa DG 358 Sa

Kulurniuuk 2 Sana Lan, oi

Suluk 1 AO Certo: mo 1

Ll. Bangun

Tita Porites DO aa 1G bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, alat bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022- 001 (7 November 2022) atas lokasi Hotel Ayani diajukan atas nama Elvyani, dan selaras dengan perjanjian kredit 2016–2018 yang mengikat Pemohon sebagai debitur utama, sehingga secara substansi bangunan merupakan milik Pemohon; pencantuman nama Elvyani hanya administratif sebagai penjamin, bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 Tahun 2016 dan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 menegaskan bahwa tanah SHM 2191/Peunayong milik Elvyani, sedangkan bangunan Hotel Ayani yang dibiayai kredit BRI adalah milik Pemohon dan telah dicantumkan dalam SPT Pemohon;

2. bahwa SPT 2018 beserta neraca, daftar harta, dan penyusutan menunjukkan bangunan Hotel Ayani Rp40 miliar dicatat sebagai aktiva tetap Pemohon, demikian pula atas laporan laba rugi 2018 yang menunjukkan pengakuan pendapatan sebesar Rp9,73 miliar, menurut Pengadilan Pajak baik secara administratif maupun hukum membuktikan bahwa hotel Ayani a quo merupakan milik Pemohon Banding;

3. bahwa SPT 2018 CV Hotel Wisata tidak mencantumkan bangunan Hotel Ayani Rp40 miliar, melainkan hanya tanah dan bangunan Rp636.750.000, sehingga bangunan tersebut bukan milik CV Hotel Wisata. Demikian pula, SPT PPh Orang Pribadi Elvyani hanya mencatat bangunan tahun 1995 senilai Rp636.750.000, menurut Pengadilan Pajak bangunan hotel Ayani sebesar Rp40 miliar tersebut bukan milik Elvyani melainkan milik Pemohon Banding, sehingga sah disusutkan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa bukti tangkapan layar alamat menunjukkan Hotel Ayani dan Hotel Wisata adalah bangunan dan entitas berbeda meski berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Peunayong, Banda Aceh; Hotel Wisata beralamat di No. 19–21, sedangkan Hotel Ayani di No. 20.

5. bahwa Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 menunjukkan kredit BRI Rp10 miliar ditandatangani atas nama CV Hotel Wisata karena entitas Pemohon belum terbentuk dan belum bankable, dan BRI mengetahui kredit tersebut digunakan untuk penyelesaian pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 20 Peunayong, sehingga

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan gedung milik Pemohon Banding.

6. bahwa seluruh perjanjian (Peminjaman Dana 696/2016; Kredit 34/2016, 04/2017, dan 52/2018; serta Kepemilikan Gedung I–IV) menegaskan bahwa meskipun kredit BRI diajukan atas nama CV Hotel Wisata, Pemohon adalah pihak yang menanggung utang dan menjadi pemilik Hotel Ayani di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 20, Banda Aceh. Dana kredit (Rp10 miliar, Rp12,975 miliar, dan Rp9,5 miliar) digunakan untuk pembangunan/penyelesaian hotel tersebut dan diketahui oleh BRI. Pencantuman nama CV semata-mata karena persyaratan agunan, novasi, dan teknis perbankan (rekening pendebitan), sementara tanah SHM No. 2191 atas nama Elvyani digunakan berdasarkan perjanjian pinjam pakai.

7. bahwa Surat Pernyataan Elvyani (10 September 2018) menyatakan Pemohon memperoleh fasilitas kredit BRI total Rp32,475 miliar dengan jaminan tanah Elvyani, seluruhnya untuk pembangunan Hotel Ayani. Meski kewajiban formal pada bank atas nama Elvyani, pembayaran pokok dan bunga dialihkan kepada Pemohon melalui perjanjian utang-piutang yang sah menurut Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, sehingga bangunan menjadi milik Pemohon sepanjang pinjaman dilunasi. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 menunjukkan Pemohon menerima pinjaman tambahan dari Novi Elvyani dan Teoh See Kwang sekitar Rp8 miliar (bunga 4,20%). Bersama utang bank ±Rp32 miliar, total kewajiban sekitar Rp40 miliar digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani.

8. bahwa Surat Kuasa ad interim Nomor 001/AFG/SK/2017 (31 Maret 2017) menunjukkan meski secara formal Direktur Utama masih Yuliana, Feriyanto telah diberi kuasa penuh mengurus operasional perusahaan, sehingga tindakannya mengikat perseroan. Bukti tersebut juga menegaskan Pemohon menerima pinjaman dari Novi Elvyani dan Teoh See Kwang sebesar USD 560.000 (±Rp8 miliar) untuk pembangunan hotel. Rekening koran CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group menunjukkan adanya aliran dana dari pemegang saham kepada PT Ayani Family Group yang digunakan langsung

untuk pembangunan Hotel Ayani sebagai aset Pemohon, bukan untuk kepentingan CV Hotel Wisata.

9. bahwa tabel Rekapan Akta Perjanjian Kredit dan Peminjaman Dana PT Ayani Family Group membuktikan seluruh kredit BRI digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, sehingga beban utang dan bunganya melekat pada Pemohon. Total kewajiban sekitar Rp40 miliar (bank dan kreditur perorangan) dipakai untuk usaha sesuai prinsip 3M. Pernyataan Terbanding terkait tanggal mundur menurut Pengadilan Pajak akta notaris tetap sah sampai dibatalkan putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, perjanjian tertulis tersebut sah, mengikat sebagai undang-undang (pacta sunt servanda), dan merupakan alat bukti yang sah serta memberi kepastian hukum.

10. bahwa Surat Terbanding Nomor S-773/KPP.2501/2022 dan jawaban Bank BRI menjelaskan bahwa kredit diajukan atas nama CV Hotel Wisata sebagai bagian grup dan karena alasan administratif/bankable, dan seluruh pencairan digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, serta cicilan pokok dan bunga dibayar oleh Pemohon, sehingga tanggung jawab utama berada pada Pemohon. Surat Pemberitahuan Revisi Faktur PT Angric Teknik Persada juga menunjukkan kontraktor menagih dan menerima pembayaran melalui BRI atas persetujuan Pemohon, sehingga membuktikan Pemohon sebagai pemilik dan penanggung jawab pembangunan Hotel Ayani.

11. bahwa KTP dan Curriculum Vitae Radian membuktikan yang bersangkutan adalah Account Officer Kredit Menengah Bank BRI yang memproses, memverifikasi, dan mengelola pencairan kredit kepada Pemohon. Keterangannya menegaskan kredit tersebut khusus untuk pembangunan Hotel Ayani. Foto survei lapangan oleh Radian menunjukkan pembangunan diverifikasi langsung oleh BRI dan pencairan dilakukan melalui mekanisme reimbursement atas persetujuan Pemohon, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hotel Ayani a quo didanai kredit BRI dan merupakan aset sah milik Pemohon. Banding;

12. bahwa Laporan Kunjungan Nasabah BRI membuktikan pencairan KI-2 Tahap 3 sebesar Rp2 miliar digunakan untuk pekerjaan MEP Hotel Ayani, didukung hasil OTS dan dokumentasi progres oleh Account Officer, sehingga

menegaskan dana kredit dipakai untuk pembangunan hotel milik Pemohon. Nota Dinas BRI 8 November 2017 juga menunjukkan pencairan KI-2 Rp5 miliar untuk pembangunan Hotel Ayani, dengan CV Hotel Wisata sebagai penjamin dan SHM No. 2191 milik Elvyani sebagai agunan. Kredit tersebut bagian dari pembiayaan Rp40 miliar yang diawasi BRI, sehingga menegaskan hotel sebagai aset sah milik Pemohon.

13. bahwa Putusan Kredit Menengah BRI Nomor R.106-KW-1/ADK/05/2018 (9 Mei 2018) menyetujui fasilitas pembiayaan atas nama CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group sebagai debitur dengan CV sebagai penjamin, yang digunakan secara sah untuk pembangunan Hotel Ayani, sehingga menegaskan legalitas pembiayaan dan kepemilikan hotel oleh Pemohon. Affidavit Radian, pegawai BRI (1995–2020) dan Account Officer Kredit Menengah (2010–2019), membuktikan keterlibatannya sejak pengajuan hingga pencairan kredit pembangunan Hotel Ayani enam lantai di Jl. Ahmad Yani No. 20, Banda Aceh. Kredit tersebut secara nyata diperuntukkan bagi hotel milik Pemohon, meskipun awalnya diajukan melalui CV Hotel Wisata sebagai dasar legalitas;

14. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan agunan sertifikat tanah atas nama Elvyani digunakan untuk pembiayaan pembangunan Hotel Ayani milik PT Ayani Family Group. Kredit diajukan atas nama CV Hotel Wisata karena saat itu PT Ayani Family Group belum berdiri, namun seluruh dana ±Rp32 miliar dari Bank BRI dipergunakan sepenuhnya untuk pembangunan Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani No. 20, Banda Aceh, tanpa untuk kepentingan CV Hotel Wisata. Dengan demikian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa secara substansi kredit tersebut merupakan pembiayaan penuh Hotel Ayani milik Pemohon dan bangunannya sah dicatat serta disusutkan dalam laporan keuangan Pemohon.

15. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan CV Hotel Wisata hanya digunakan sebagai legalitas sementara, sedangkan kredit sejak awal sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani No. 20 yang merupakan entitas berbeda. Saksi Fakta Radian selaku Account Officer BRI menegaskan adanya survei berulang di lokasi pembangunan tanpa kehadiran pemeriksa pajak, serta kredit berjalan sah dan tanpa tunggakan. Selain itu, Hotel Wisata (No. 19) dan Hotel Ayani (No. 20)

adalah dua bangunan berbeda yang terpisah 100–200 meter dan berada di sisi jalan berseberangan. Sertifikat Hak Milik No. 2191 atas nama Elvyani beralamat di No. 20 sebagai lokasi Hotel Ayani, sehingga selaras antara alas hak tanah dan bangunan serta menguatkan bahwa pembiayaan tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon.

16. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan Putusan Kredit Komite Kredit Bank BRI Wilayah Banda Aceh menyetujui pembiayaan pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon sebesar ±Rp32,475 miliar yang dicairkan bertahap melalui KI 1–KI 4 (2016–2018). Pengajuan awal atas nama CV Hotel Wisata semata karena alasan administratif dan keterbatasan bankabilitas, kemudian dialihkan kepada Pemohon setelah berdiri sebagai badan hukum. Seluruh kredit digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani di Jalan Ahmad Yani No. 20, bukan untuk Hotel Wisata. Dengan nilai proyek >Rp40–45 miliar, selisih pendanaan sekitar Rp8 miliar berasal dari sumber lain, sehingga Pengadilan Pajak meyakini bahwa secara faktual kredit BRI hanya terkait pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon.

17. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pencantuman CV Hotel Wisata dan Pemohon dalam perjanjian kredit merupakan mekanisme jaminan ganda bagi BRI, dengan CV sebagai penjamin dan Pemohon sebagai pembayar pokok serta bunga, tanpa mengubah fakta bahwa 100% dana digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon. Pencantuman CV dipertahankan demi alasan yuridis guna menghindari novasi yang berpotensi menggugurkan hak tanggungan. Nilai Rp45 miliar merupakan Nilai Pasar Wajar hasil appraisal untuk kepentingan kredit, sedangkan Rp40 miliar dalam laporan keuangan mencerminkan pembiayaan riil (Rp32 miliar kredit BRI dan ±Rp8 miliar dari sumber lain), sehingga pencatatan dalam SPT adalah wajar. Pencairan kredit dilakukan melalui mekanisme reimbursement berdasarkan verifikasi dan inspeksi lapangan, dengan pembayaran langsung oleh BRI kepada kontraktor/vendor.

18. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan pembayaran kepada kontraktor, termasuk PT Angric Teknik Persada sebesar Rp2,1 miliar, dilakukan langsung oleh Bank BRI berdasarkan faktur atas nama Pemohon melalui mekanisme

permohonan resmi, verifikasi tagihan, inspeksi lapangan, dan Laporan Kunjungan Nasabah sebelum dibayarkan kepada vendor. Foto progres (3 Maret 2016 dan 15 Desember 2016) membuktikan survei dilakukan sebelum pencairan. Menurut Pengadilan Pajak, mekanisme ini menunjukkan pencairan kredit dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel, dibayarkan langsung kepada kontraktor tanpa melalui rekening Pemohon maupun CV Hotel Wisata, sehingga dana sepenuhnya digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon.

19. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan perbedaan tegas antara CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group sebagai pemilik sah Hotel Ayani. Bangunan senilai Rp40 miliar telah dan wajib dicatat dalam laporan keuangan Pemohon sejak 2016–2018 sesuai syarat pembiayaan BRI dan appraisal Rp45 miliar, sementara dalam SPT CV Hotel Wisata maupun Elvyani tidak tercatat aset tersebut, melainkan hanya sekitar Rp600 juta. Surat Jawaban Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau menurut Pengadilan Pajak telah disalahpahami oleh Terbanding, karena penyebutan CV Hotel Wisata hanya merupakan penamaan rekening dalam sistem bank, bukan penetapan debitur tunggal. Perjanjian kredit mencantumkan lebih dari satu debitur termasuk PT Ayani Family Group;

20. bahwa alat bukti surat/dokumen membuktikan penyebutan CV Hotel Wisata dalam rekening koran dan database bank hanya bersifat teknis karena menggunakan nama debitur awal saat PT Ayani Family Group belum berdiri, sementara secara substansi debitur mencakup PT Ayani Family Group. Bukti foto dan keterangan saksi menegaskan Hotel Wisata (3 lantai) dan Hotel Ayani (6 lantai dengan rooftop) adalah dua bangunan berbeda. Pengadilan Pajak juga menyatakan pencantuman CV Hotel Wisata dalam Akta Nomor 34 Tahun 2016 bersifat administratif dan penyebutan “Hotel Wisata” di Jalan Ahmad Yani No. 20 faktanya merujuk pada Hotel Ayani milik PT Ayani Family Group. Pengadilan pajak berpendapat bahwa penafsiran Terbanding yang hanya berpegang pada bunyi formal akta tidak tepat, karena akta memuat klausula bunga sehingga kredit BRI merupakan fasilitas berbiaya, bukan hibah, dengan SHM 2191 (849 m²) sebagai lokasi pembangunan Hotel Ayani. Dalam Akta Nomor 52 Tahun 2018 juga tercantum PT Ayani Family Group sebagai debitur, menegaskan

pengakuan formal bank bahwa kredit diberikan untuk pembangunan Hotel Ayani dengan jaminan senilai Rp45 miliar (appraisal). Pencairan dilakukan sesuai plafon melalui mekanisme reimbursement, dan penggunaan rekening atas nama CV Hotel Wisata semata administratif tanpa penyimpangan dana.

21. bahwa berdasarkan alat bukti surat/dokumen dan saksi Pengadilan Pajak berkesimpulan:

a. bahwa berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG- 117102-07112022-001 lokasi Hotel Ayani diajukan atas nama Elvyani selaras dengan perjanjian kredit 2016–2018 yang mengikat Pemohon sebagai debitur utama, pencantuman nama Elvyani hanya administratif sebagai penjamin;

b. bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 Tahun 2016 dan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 menegaskan bahwa tanah SHM 2191/Peunayong milik Elvyani, sedangkan bangunan Hotel Ayani yang dibiayai kredit BRI adalah milik Pemohon Banding;

c. Hotel Ayani dan Hotel Wisata adalah bangunan dan entitas berbeda, Hotel Wisata beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.19–21, sedangkan Hotel Ayani di No. 20, Peunayong, Banda Aceh (berseberangan dengan hotel wisata).

d. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Bangunan Hotel Ayani Rp40 miliar dalam Neraca 2018, mengakui pendapatan hotel Rp9,73 miliar dan membebankan Biaya Penyusutan Hotel Rp1 miliar dalam Laporan Laba Rugi 2018;

e. bahwa dalam SPT Tahunan CV Hotel Wisata tidak mencantumkan bangunan Hotel Ayani Rp40 miliar, melainkan hanya tanah dan bangunan Rp636.750.000, sehingga bangunan hotel Ayani tersebut bukan milik CV Hotel Wisata;

f. bahwa atas SPT PPh Orang Pribadi Elvyani tahun 2018 hanya mencatat bangunan tahun 1995 senilai Rp636.750.000, sehingga bangunan hotel Ayani sebesar Rp40 miliar tersebut bukan milik Elvyani;

g. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara administratif, substantif maupun yuridis terbukti

bahwa hotel Ayani a quo merupakan milik Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak untuk mengakui pendapatan atas operasional hotel dan membebankan biaya penyusutannya. Hal ini sejalan dengan penerapan Prinsip Matching Cost Against Revenue sesuai dengan PSAK 23 sebagaimana telah diubah dengan PSAK 72;

22. bahwa dengan demikian, atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp2.000.000.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B. Koreksi Biaya Bunga Rp2.180.062.499,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Bunga sebesar Rp2.180.062.499,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah menyampaikan surat permintaan dan peringatan peminjaman dokumen melalui Surat Nomor S-018/KPP.250100/2023 tanggal 24 Januari 2023, S-040/KPP.250100/2023 tanggal 13 Februari 2023, dan S- 067/KPP.250100/2023 tanggal 28 Februari 2023.

2. bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak Nomor S-2/WPJ.25/2024 tanggal 3 Januari 2024, Pemohon Banding menyerahkan berbagai dokumen dan data, antara lain dokumen kredit dan perjanjian kredit tahun 2018, akta pendirian dan akta RUPS PT Ayani Family Group, data pembukuan berupa ledger dan rekening koran tahun 2018, dokumen perizinan bangunan, struktur organisasi, bukti setor pajak hotel tahun 2018, serta berita acara serah terima dokumen pemeriksaan.

3. bahwa berdasarkan penelitian proses peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen oleh Tim Pemeriksa Pajak, permintaan telah dilakukan secara rinci, spesifik, dan relevan, sehingga ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dapat diterapkan. Dalam proses tersebut telah dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman dokumen tanggal 12 April 2023, yang mencatat

tidak dipinjamkannya antara lain dokumen perjanjian dan realisasi hutang bank, hutang pihak berhubungan istimewa, pencatatan dan pelunasan hutang, serta rincian pembayaran bunga bank. Selain itu, beberapa surat perjanjian peminjaman dana antara PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tidak disampaikan saat pemeriksaan, sehingga seluruh buku, catatan, dan dokumen yang belum dipinjamkan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

4. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding wajib menanyakan kepada seluruh pemegang saham melalui konfirmasi yang dituangkan dalam berita acara sebagaimana diamanatkan Pasal 35 ayat (1) UU KUP. Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan sah, valid, dan kompeten sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa surat konfirmasi Terbanding kepada Bank BRI Cabang Medan melalui S-773/KPP2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang dijawab dengan surat No. B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022 merupakan pelaksanaan Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang mewajibkan pihak yang diminta memberikan keterangan atau bukti apabila diperlukan dalam pemeriksaan. Permintaan tersebut dilakukan bila Terbanding memerlukan bukti yang belum terungkap, dan dapat berupa berita acara, peminjaman dokumen, atau surat dari pihak terkait.

5. bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa melalui Perjanjian Kredit No. 34/2016 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung I, Bank BRI telah mengakui Pemohon sebagai debitur yang wajib membayar angsuran beserta bunga. Status dan hubungan hukum tersebut juga diperkuat dalam Perjanjian Kepemilikan Gedung II dan III, khususnya Pasal 2, yang menegaskan kewajiban pembayaran secara mencicil dengan bunga, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen meskipun telah disurati dan diperingatkan beberapa kali, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen pada 12 April 2023, termasuk

terkait perjanjian dan realisasi utang bank serta pihak berelasi dan pencatatan bunga.

b. Dokumen tersebut baru disampaikan pada tahap keberatan melalui surat 1 April 2024, berupa tiga Surat Perjanjian Peminjaman Dana (2016, 2017, 2018) dan satu Perjanjian Pinjam Pakai. Namun, dalam perjanjian tercantum persetujuan Menteri Hukum dan HAM tahun 2020, yang menunjukkan indikasi tanggal mundur sehingga pada tahun 2018 belum terdapat perjanjian dimaksud.

c. Karena tidak disampaikan saat pemeriksaan dan terindikasi dibuat secara backdate, ketiga Perjanjian Kepemilikan Gedung I, II, dan III dinilai tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan patut dikesampingkan dalam persidangan banding.

6. bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon menolak dalil Terbanding yang mengoreksi biaya bunga pinjaman dengan alasan Pemohon bukan debitur Bank BRI, karena dinilai tidak didasarkan pada alat bukti yang sah maupun hukum positif perpajakan dan perbankan. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, hukum perpajakan didahulukan; namun karena kepemilikan gedung tidak diatur dalam hukum pajak, maka berlaku ketentuan perbankan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007, yang mendefinisikan debitur sebagai pihak yang memperoleh fasilitas kredit berdasarkan perjanjian. Pemohon menegaskan bahwa berbagai Perjanjian Kredit (No. 34/2016, 04/2017, dan 52/2018) beserta Perjanjian Kepemilikan Gedung I–III secara tegas mengatur kewajiban pembayaran angsuran dan bunga, sehingga membuktikan Pemohon adalah debitur sah Bank BRI. Dengan demikian, koreksi atas biaya bunga tersebut patut ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 dan Nomor 4 tanggal 4 September 2017, debitur pinjaman pada Bank Rakyat Indonesia adalah CV. Hotel Wisata. Selanjutnya, Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 juga menunjukkan CV. Hotel Wisata sebagai debitur bersama Pemohon Banding,

namun fasilitas tersebut digunakan untuk refinancing Hotel Wisata. Pokok sengketa adalah pembebanan biaya bunga sebesar Rp2.180.062.499,- oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018, sementara berdasarkan dokumen perjanjian kredit, debitur yang bertanggung jawab adalah CV. Hotel Wisata. Perjanjian hanya mengikat para pihak yang tercantum di dalamnya, dan tidak terdapat perjanjian kredit antara Pemohon Banding dan CV Hotel Wisata pada tahun 2018. Oleh karena itu, biaya bunga atas pinjaman tersebut menjadi tanggungan CV. Hotel Wisata, bukan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding dinilai telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Bunga sebesar Rp2.180.062.499,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007, Terbanding wajib tunduk pada norma hukum perbankan. Karena kepemilikan bangunan tidak diatur dalam hukum pajak, berlaku asas generalia sunt praeponenda singularibus, sehingga ketentuan perbankan yang digunakan. Kepemilikan bangunan dapat dibuktikan melalui perjanjian para pihak. Klausula bunga dalam Perjanjian Kredit 34/2016, 04/2017, dan 52/2018 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung membuktikan Bank Rakyat Indonesia mengakui Pemohon sebagai debitur dengan kewajiban angsuran beserta bunga (Vide P.4.1.)

2. bahwa Perjanjian Kredit 34/2016 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung I membuktikan Pemohon adalah debitur sah dengan kewajiban pembayaran angsuran beserta bunga, sebagaimana diakui oleh Bank Rakyat Indonesia. Ketentuan bunga secara tegas diatur dalam Pasal 2, 3, 6, 9, dan 10 Perjanjian Kredit 34/2016, yang mewajibkan Pemohon membayar bunga kepada Bank BRI selaku kreditur. Perjanjian Kepemilikan Gedung I (Pasal 2) juga menegaskan hubungan hukum para pihak, dengan kesepakatan pengembalian pinjaman selama 10 tahun melalui angsuran bulanan disertai bunga 18% per tahun (Vide P.4.2.)

3. bahwa Perjanjian Kredit 04/2017 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung II membuktikan Pemohon adalah debitur sah yang diakui oleh Bank Rakyat

Indonesia, dengan kewajiban pembayaran angsuran beserta bunga. Ketentuan bunga secara tegas diatur dalam Pasal 1, 2, 3, 4, 6, 10, 13, 15, dan 16 Perjanjian Kredit 04/2017, yang mewajibkan Pemohon membayar bunga kepada Bank BRI selaku kreditur. Perjanjian Kepemilikan Gedung II (Pasal 2) menegaskan hubungan hukum para pihak, dengan kesepakatan pengembalian pinjaman selama 10 tahun melalui angsuran bulanan disertai bunga 18% per tahun (Vide P.4.3.);

4. bahwa Perjanjian Kredit 52/2018 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung III membuktikan Pemohon adalah debitur sah yang diakui oleh Bank Rakyat Indonesia, dengan kewajiban pembayaran angsuran beserta bunga. Ketentuan bunga diatur dalam Pasal 1, 2, 3, 4, dan 12 Perjanjian Kredit 52/2018 yang mewajibkan Pemohon membayar bunga kepada Bank BRI selaku kreditur. Perjanjian Kepemilikan Gedung III (Pasal 2) menegaskan hubungan hukum para pihak, dengan kesepakatan pengembalian pinjaman selama 10 tahun melalui angsuran bulanan disertai bunga 18% per tahun (Vide P.4.4.);

5. bahwa Rekening Koran PT. Ayani Family Group membuktikan Pemohon sebagai debitur sah yang membayar bunga langsung dari rekeningnya kepada Bank Rakyat Indonesia sesuai perjanjian kredit. Pemohon terikat kewajiban hukum membayar bunga, dan kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara nyata, sehingga menegaskan adanya hubungan hukum kredit yang sah dan keberlakuan perjanjian kredit tersebut (Vide P.4.5.)

6. bahwa Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017 membuktikan kedudukan Pemohon sebagai debitur, baik dalam hubungan dengan Bank Rakyat Indonesia maupun dengan investor Novi Elvyani dan Teoh See Kwang. Surat tersebut memuat perjanjian utang-piutang dengan mekanisme angsuran serta kewajiban bunga 4,20%, sehingga secara hukum menegaskan Pemohon sebagai debitur sah yang wajib mengembalikan pinjaman berikut bunganya (Vide P.4.6.)

7. bahwa Affidavit Saksi Fakta Radian (mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia) membuktikan perjanjian kredit memuat klausula bunga dan setiap fasilitas kredit BRI pasti dikenakan bunga. Perjanjian kredit dengan PT Ayani Family Group/CV Hotel Wisata tidak hanya memuat pokok utang, tetapi juga

kewajiban bunga; dana pembangunan Hotel Ayani merupakan kredit berbiaya yang wajib dikembalikan beserta bunganya. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan biaya bunga harus dikoreksi karena Pemohon bukan debitur adalah tidak berdasar dan patut ditolak (Vide P.4.7.)

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, pendapat para pihak, bukti dan fakta-fakta persidangan serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa sesuai Pasal 2, 3, 6, 9, dan 10 Perjanjian Kredit No. 34/2016 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung I Pemohon banding adalah debitur sah yang diakui oleh Bank Rakyat Indonesia, dengan kewajiban membayar angsuran beserta bunga, dengan jangka waktu 10 tahun melalui angsuran bulanan dan bunga 18% per tahun;

b. bahwa sesuai Pasal 1, 2, 3, 4, 6, 10, 13, 15, dan 16 Perjanjian Kredit No. 04/2017 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung II, Pemohon Banding adalah debitur sah yang diakui oleh Bank Rakyat Indonesia, dengan kewajiban angsuran beserta bunga dengan jangka waktu 10 tahun melalui angsuran bulanan dan bunga 18% per tahun;

c. bahwa sesuai Pasal 1, 2, 3, 4, dan 12 Perjanjian Kredit No. 52/2018 jo. Perjanjian Kepemilikan Gedung III, Pemohon Banding adalah debitur sah yang diakui oleh Bank Rakyat Indonesia, dengan kewajiban angsuran beserta bunga dengan jangka waktu 10 tahun melalui angsuran bulanan dan bunga 18% per tahun.

d. bahwa Rekening Koran PT Ayani Family Group membuktikan Pemohon sebagai debitur sah yang membayar bunga langsung kepada Bank Rakyat Indonesia sesuai perjanjian kredit, sehingga menegaskan hubungan hukum kredit yang nyata dan sah. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017 juga membuktikan kedudukan Pemohon sebagai debitur, baik terhadap Bank BRI maupun investor Novi Elvyani dan Teoh See Kwang, dengan kewajiban angsuran dan bunga 4,20%.

e. bahwa keterangan saksi Sdr. Affidavit Radian (mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia) membuktikan setiap kredit BRI memuat klausula bunga. Perjanjian dengan PT Ayani Family Group/CV Hotel Wisata mencakup pokok utang dan bunga, sehingga dana pembangunan Hotel Ayani wajib dikembalikan beserta bunganya.

f. bahwa pada pemeriksaan sebelumnya, Pengadilan Pajak telah mengakui eksistensi Pemohon Banding sebagai pemilik hotel Ayani dengan nilai perolehan Rp40 miliar yang dibiayai dari kredit BRI sebesar Rp32 miliar kredit BRI dan ±Rp8 miliar dari sumber lain. Dengan demikian, biaya bunga yang dibayar Pemohon Banding Rp2.180.062.499,00 sehubungan dengan pembangunan hotel Ayani menurut Pengadilan Pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 3 Undang-undang Pajak Penghasilan;

g. bahwa dengan demikian, atas koreksi Biaya Bunga sebesar Rp2.180.062.499,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

C. Koreksi Biaya lainnya Rp81.907.411,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp81.907.411,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi a quo merupakan Pajak Pembangunan I (PB 1) yang dibayarkan oleh Pemohon Bading kepada pemerintah daerah sebesar 10% dari Peredaran. Jika Pemohon Bading membayar PB 1 sebesar Rp.952.622.475.00 maka seharusnya kurang melaporkan peredaran usaha, sehingga Biaya PB 1 dikoreksi oleh Terbanding.;

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan atas koreksi Biaya PB 1 dan, meskipun telah diberi kesempatan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024, tetap tidak menyampaikan argumen maupun bukti pendukung, termasuk dalam persidangan. Karena tidak memenuhi ketentuan formal dan tidak didukung bukti, koreksi Biaya Lainnya/Biaya PB 1 sebesar Rp81.907.411 dinyatakan telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp81.907.411,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak setuju dengan koreksi tersebut karena pembayaran PB 1 kepada Pemerintah Daerah telah sesuai ketentuan dan disetujui, dengan tarif 10% dari biaya jasa yang dibayarkan konsumen. Perhitungan PB 1 telah dilakukan secara benar dan wajar, menggunakan dasar peredaran usaha 110% (biaya jasa 100% + PB 1 10%), sebagaimana tercermin dalam Laporan Laba/Rugi per 31 Desember 2018 (Vide P.5.1.)

2. bahwa Daftar Laba/Rugi per 31 Desember 2018 membuktikan perhitungan PB 1 telah benar, menggunakan dasar peredaran usaha 110% (jasa 100% + PB 1 10%) atas pendapatan kamar dan kafe. Pemohon menolak koreksi Rp81.907.411 karena tidak sesuai kondisi sebenarnya dan ketentuan Pemerintah Daerah, sebagaimana dinyatakan dalam risalah pemeriksaan.

3. bahwa dalam proses persidangan, meskipun awalnya menolak, Pemohon kemudian mengakui koreksi tersebut demi mendukung optimalisasi penerimaan negara, bukan karena adanya kesalahan materiil.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa koreksi a quo timbul karena hasil ekualisasi Pajak Pembangunan I (PB I) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemerintah daerah dengan tarif 10% dari Peredaran usaha. Pemohon Banding membayar PB I sebesar Rp952.622.475,00 maka menurut Terbanding, seharusnya Pemohon Banding

kurang melaporkan peredaran usaha, sehingga Biaya PB I dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp81.907.411.

2. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan atas pengajuan keberatannya dan, meskipun telah diberi kesempatan melalui Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024, tetap tidak menyampaikan argumen maupun bukti, termasuk di persidangan. Karena tidak memenuhi ketentuan formal dan tidak didukung bukti, koreksi Biaya PB 1 sebesar Rp81.907.411 telah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. bahwa dalam proses persidangan, meskipun awalnya menolak, Pemohon kemudian mengakui koreksi tersebut demi mendukung optimalisasi penerimaan negara. Oleh karena itu, karena Pemohon Banding telah mengakui dan menerima koreksi a quo. maka Pengadilan Pajak tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp81.907.411,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Biaya Penyusutan2.000.000.000,000,002.000.000.000,00
2.Biaya Bunga2.180.062.499,000,002.180.062.499,00
3.Biaya lainnya81.907.411,0081.907.411,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Biaya Penyusutan menurut TerbandingRp632.212.900,00 KoreksitidakdapatdipertahankanRp 2.000.000.000,00 Pengadilan Pajak

Biaya Penyusutan menurut Pengadilan PajakRp 2.632.212.900,00

2. Biaya Bunga menurut TerbandingRp0,00 KoreksitidakdapatdipertahankanRp 2.180.062.499,00 Pengadilan Pajak

Biaya Bunga menurut Pengadilan PajakRp 2.180.062.499,00

3. Biaya Lainnya menurut TerbandingRp870.715.064,00 KoreksitidakdapatdipertahankanRp81.907.411,00 Pengadilan Pajak

Biaya Lainnya menurut Pengadilan PajakRp952.622.475,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp4.311.369.910,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp4.180.062.499,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 131.307.411,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00005/206/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 dan dibetulkan terakhir dengan KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2501/2024 tanggal 16 Februari 2024 atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5- 101.000, beralamat di Jl Jend A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto131.307.411,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak131.307.411,00
4. PPh Terutang24.731.161,00
5. Kredit Pajak9.304.297,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar15.426.864,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP6.738.454,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar22.165.318,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd.

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.