PUTUSAN
Nomor PUT-006658.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006658.25/2025/PP, antara:
PT Karajae Makmur Lestari, NPWP 31.647.638.1-814.000, beralamat di Dsn. Belang-belang, Kalukku, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat (domisili elektronik ptkarajaemakmurlestari@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh H. Rukmana Salim, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Bustan, S.H., M.Kn. Nomor 418 tanggal 28 Maret 2022,
Nama: Sultan Nusu,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024, Surat Kuasa Khusus : 0025/SKK-PP/KML/VIII/2025 tanggal 2 September 2025, Nama: Muhammad Ryan Alhadi Tangkau,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KHP-02379,
Surat Kuasa Khusus : 0026/SKK-PP/KML/VIII/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan