Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-006658.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-006658.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-006658.25/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006658.25/2025/PP, antara:

PT Karajae Makmur Lestari, NPWP 31.647.638.1-814.000, beralamat di Dsn. Belang-belang, Kalukku, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat (domisili elektronik ptkarajaemakmurlestari@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh H. Rukmana Salim, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Bustan, S.H., M.Kn. Nomor 418 tanggal 28 Maret 2022,

Nama: Sultan Nusu,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024, Surat Kuasa Khusus : 0025/SKK-PP/KML/VIII/2025 tanggal 2 September 2025, Nama: Muhammad Ryan Alhadi Tangkau,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KHP-02379,

Surat Kuasa Khusus : 0026/SKK-PP/KML/VIII/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Poncho Satya Adjie Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-3778/PJ.07/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 770/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 7 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024 diterbitkan

PT Karajae Makmur Lestari

oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak08.104.637.5294.401.541.469
2PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang0392.317.31322.007.707
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa002.084.725.000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar05.344.2815.344.281
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan05.344.2815.344.281
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0386.973.03216.663.426
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0169.029.8267.078.624
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif0169.029.8267.078.624
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0556.002.85823.742.050
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan23.742.050

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0013/KML/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dengan perhitungan pajak

PT Karajae Makmur Lestari

menurut Pemohon Banding yang belum diketahui karena Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keberatan tersebut;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.104.637.52908.104.637.529
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang392.317.3130392.317.313
c. Kredit Pajak5.344.28105.344.281
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar386.973.0320386.973.032
f. Sanksi Administrasi169.029.8260169.029.826
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar556.002.8580556.002.858

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa permohonan banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukkan kepada pengadilan pajak;

PT Karajae Makmur Lestari

Bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa surat banding ditandatangani oleh H. RUKMANA SALIM jabatan selaku Direktur yang di buktikan dengan Akta Nomor 418 tanggal 28 Maret 2022;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadapSuratKeputusanTerbandingnomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding, telah diterbitkansuratkeputusanTerbandingnomorKEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 31 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak8.104.637.529022.645.769
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang392.317.31309.891.672
3Kredit Pajak5.344.28105.344.281
4Kompensasi Masa Sebelumnya000

PT Karajae Makmur Lestari

5PPh Kurang/(Lebih) Bayar386.973.0320386.973.032
6Sanksi Administrasi169.029.8260169.029.826
7Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar556.002.8580556.002.858

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp.)Koreksi yang diajukan banding (Rp.)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak8.104.637.529022.645.769
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang392.317.31309.891.672
3Kredit Pajak5.344.28105.344.281
4Kompensasi Masa Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar386.973.0320386.973.032
6Sanksi Administrasi169.029.8260169.029.826
7Jumlah PPh yang masih harus (Lebih) dibayar556.002.8580556.002.858

Pembahasan Materi

Matriks Sengketa

PT Karajae Makmur Lestari

No.URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-8.104.637.5294.401.541.469
2PPh Final Pasal 4 (2) yang Terutang-3 92.317.31322.007.707
3Kredit Pajak
aPPh Ditanggung Pemerintah---
bSetoran Masa---
cSTP (Pokok kurang Bayar)---
dKompensasi kelebihan Masa Pajak---
eUang Tebusan yang telah dibayar-5.344.2815 .344.281
fPPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibay ---
gLain-lain---
hKompensasi kelebihan Masa Pajak---
iJumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)-5.344.2815 .344.281
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-3 86.973.03216.663.426
5Sanksi Administratif
aBunga Pasal 13 (2) KUP-1 69.029.8267 .078.624
bKenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
cKenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
dKenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
eJumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)-1 69.029.826
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (4+5.e)-5 56.002.85823.742.050

Alasan Pemohon Banding

1. Kronologis Sengketa

Bahwa pada mulanya Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan Nomor 0013/KML/IV/2024 tanggal 30 April atas SKPKB Nomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Mamuju pada Tanggal 30 April 2024;

Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Permintaan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dari Kanwil DJP atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

Bahwa barulah pada tanggal 24 Februari 2025 karena merasa khawatir akhirnya pemohon banding berinisiatif ke KPP Pratama Mamuju menanyakan hasil Permohonan Keberatan yang sebelumnya diajukan;

Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 Pemohon Banding menerima secara softcopy dari Petugas KPP Pratama Mamuju surat Keputusan Keberatan sebanyak 12 surat;

Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025 Pemohon Bertanya Kembali ke petugas KPP Pratama Mamuju apakah Keputusan Keberatan PPh Final yang diajukan sudah mendapatkan Surat Keputusan, tetapi

PT Karajae Makmur Lestari

jawaban dari petugas loket KPP mengatakan bahwa belum ada diterbitkan dari Kanwil DJP;

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2025 kembali menanyakan pada KPP Pratama Mamuju terkait apakah Keputusan Keberatan PPh Final yang diajukan sudah mendapatkan Surat Keputusan, jawaban dari petugas loket KPP mengatakan akan dicek kembali;

Bahwa barulah pada tanggal 3 Juli 2025 Petugas KPP Pratama Mamuju mengirimkan Soft Copy surat keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024;

2. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Deviden) Rp3.703.096.060,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) …;

b) …;

c) …;

d) …;

e) …;

f) …;

PT Karajae Makmur Lestari

g) dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polish;

PT Karajae Makmur Lestari

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dengan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

3) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2010

TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN

PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG

DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

DALAM NEGERI

Pasal 1

1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final;

2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 2

1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

PT Karajae Makmur Lestari

2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) disediakan untuk dibayarkan;

Pasal 3

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan;

Pasal 4

1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;

3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak;

Pasal 5

1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongandanpenyetoranPajakPenghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir;

2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur

PT Karajae Makmur Lestari

termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya;

3) Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

4) UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Pasal 73

1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus;

2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan;

Fakta dan Data

Bahwa pada saat pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada pemeriksan adalah bahwa suatu kemustahilan Pemohon Banding membayar deviden pada tahun 2019 karena seluruh laba ditahan ditahun 2018 sampai 2019 Pemohon Banding telah melakukan ekspansi usaha dengan membeli aset atas sebagian laba ditahan tersebut;

Bahwa dalam laporan keuangan yang telah disampaikan Pemohon Banding untuk tahun 2019 telah membukukan aset berupa piutang lain-lain salah satunya termasuk kepada piutang pemegang saham dengan:

PT Karajae Makmur Lestari

 Bahwa di dalam buku besar piutang pemegang saham (piutang

lain-lain), Pemohon Banding mengakui atau membukukan piutang kepada pemegang saham;

Bahwa perseroan tidak pernah membagikan dividen kepada pemegang saham karena:

 Bahwa laba yang ditahan belum cukup untuk penembahan aset

karena perusahaan selalu berkembang;

 Bahwa perseroan tidak pernah melakukan RUPS untuk

pembagian dividen. Dengan demikian perseroan membagikan dividen tanpa RUPS maka perseroan telah melanggar undang- undang;

 Bahwa di dalam laporan keuangan Pemohon Banding

berdasarkan standar akuntansi, terlebih dahulu diharuskan membukukan cadangan laba ditahan;

Bahwa Terbanding telah keliru karena telah mengambil sebagian angka saldo piutang kemudian dijadikan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena dinyatakan sebagai dividen karena tidak dapat menunjukkan surat perjanjian;

Bahwa di dalam melakukan tagihan pajak penghasilan (PPh) diharuskan menggunakan prinsip positif list yaitu untuk pengenaan PPh harus terlebih dahulu diatur ketentuan atas pengenaan pajak penghasilan objek tertentu;

Bahwa Terbanding hanya menduga-duga atau mengarang atas angka saldo piutang yang dianggap sebagai dividen hanya karena utang/piutang tersebut tidak didukung dengan surat perjanjian utang/piutang;

Bahwa piutang yang diberikan kepada pemegang saham setiap saat pemegang saham mengembalikan uang tersebut ke perusahaan;

3. Koreksi Objek PP 23/ 2018 Rp4.401.541.469,00

Menurut Terbanding:

Bahwa di dalam HET Pemda terdapat 2 Objek PPh Final, yaitu:

PT Karajae Makmur Lestari

• Jumlah Tabung x Rp12.750,00 adalah merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PMK 34 Tahun 2017;

• Jumlah Tabung x (Rata-Rata Selisih HET) = Rp4.401.541.469,00 adalah objek PP 23 Tahun 2018;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Harga Jual LPG selisih Het Pemda dan Het Menteri adalah bukan objek PP 23 Tahun 2018, melainkan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PMK 34/PMK. 010/2017 karena seluruh angkat HET Pemda adalah Harga LPG 3KG;

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4

2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b) penghasilan berupa hadiah undian;

c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e) penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

2) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK Indonesia

NOMOR 34/PMK. 010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK

PT Karajae Makmur Lestari

PENGHASILANPASAL22SEHUBUNGANDENGAN

PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN

DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN Pasal 2

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

a. …;

b. …;

c. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

1. …;

2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak terrnasuk Pajak Pertarnbahan Nilai;

Pasal 9

1). …;

2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:

a. penyalur/agen bersifat final;

Fakta dan Data

Bahwa di dalam SPT Pemohon Banding melaporkan terdapat 2 penghasilan, yaitu:

• Penghasilan penjualan LPG berdasarkan harga jual berdasarkan Rata-Rata HET Pemda 15.680 yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

• Bahwa Penghasilan Jasa angkutan (transport fee), Pemohon Banding telah melunasi sebesar 0,5%;

Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap LPG 3kg dengan menggunakan 2 tarif pajak dalam 1 objek pajak;

PT Karajae Makmur Lestari

Bahwa tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan oleh Terbanding, dan Terbanding tidak dapat menunjukkan apakah itu barang atau jasa terhadap angka Rp4.401.541.469,00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa:

A. Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan prinsip positif list definisi dan kriteria dividen telah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. Bahwa dari seluruh kriteria dividen tersebut menurut Pemohon Banding piutang kepada pemegang saham tidak dapat dijadikan sebagai dividen karena:

• Bahwa apabila dividen telah dibayarkan maka akan mengakibatkan berkurangnya modal atau laba ditahan. Sedangkan faktanya piutang lain-lain kepada pemegang saham yang dibukukan Pemohon Banding adalah sama sekali tidak mengurangi saldo laba ditahan;

• Bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Berdasarkan fakta pemegang saham setelah menerima utang, setiap saat dikembalikan;

3. Bahwa dengan demikian piutang pemegang saham tidak dapat dikategorikan sebagai dividen. sebagai Terbanding mengambil angka sebagian saldo perkiraan piutang pemegang saham kemudian diberikan koreksi menjadi DPP PPh Pasal 4 ayat (2);

4. Bahwa diketahui bahwa dalam HET Pemda sudah jelas seluruh harga tersebut adalah harga LPG 3KG;

5. Bahwa berdasarkan PMK 220 Tahun 2020 sudah menyatakan bahwa keseluruhan HET Pemda adalah merupakan keseluruhan Harga LPG tertentu;

PT Karajae Makmur Lestari

6. Bahwa dalam sistem perpajakan tidak menganut multi tarif, hanya semata-mata menganut 1 tarif pajak terhadap 1 objek pajak;

7. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru karena telah menggunakan 2 tarif pajak dalam 1 objek pajak LPG tertentu;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK NOMOR 34/PMK. 010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sudah jelas menyatakan bahwa LPG adalah objek PPh 22 Final sebesar 0,3%;

9. Bahwa dengan demikian koreksi pemeriksaan tersebut adalah keliru karena tidak mempunyai bukti dan dasar hukum yang kuat;

B. Usul

Bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan pajak yang terhormat:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Bahwa membatalkan Surat KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024;

4. Bahwamembatalkansuratketetapanpajaknomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/240/19/814/24

tanggal 31 Januari 2024;

PT Karajae Makmur Lestari

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 0013/KML/IV/2024 tanggal

30 April 2024;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Notaris Bustan, S.H., M.Kn. Nomor

418 tanggal 28 Maret 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus atas nama Sultan Nusu;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Muhammad Ryan Alhadi

Tangkau;

Bukti P-8. Pakta Integritas Perusahaan dan Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Kronologis sengketa;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Bukti Kirim (Resi Pos);

Bukti T-2.Keputusan Keberatan;

Bukti T-3.Daftar Pengiriman Surat dari Bidang KBP Kanwil DJP Sulawesi

Selatan, Barat, dan Tenggara;

PT Karajae Makmur Lestari

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 7 Maret 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwaSuratBandingPemohonBandingNomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, diajukan melalui e- tax court yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024, sehingga pemenuhan ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak masih diperlukan penelitian lebih lanjut;

Menimbang bahwa Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

PT Karajae Makmur Lestari

Pasal 35 ayat (2)

Banding diajukan dengan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 35 ayat (2)

Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding;

Contoh:

Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan baru menerima salinan Keputusan Terbanding melalui pesan WhatsApp dari petugas KPP Pratama Mamuju pada tanggal 3 Juli 2025. Namun, berdasarkan bukti surat dan hasil pelacakan (tracking) PT Pos Indonesia dengan nomor resi P2501020012536 yang diajukan dalam persidangan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut:

1. KeputusanTerbandingdikirimkanolehDirjenPajak Sulselbartenggara pada tanggal 2 Januari 2025 pukul 09:02:42;

2. Paket kiriman tersebut telah diterima oleh pihak PT Karajae pada tanggal 6 Januari 2025 pukul 12:32:55 dengan status "Delivered | Paket telah diterima oleh (PT karajae) - (DITERIMA YANG BERSANGKUTAN);

bahwa berdasarkan bukti tersebut, jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal keputusan diterima secara fisik, yaitu 6 Januari 2025 sampai dengan pengajuan banding, maka batas terakhir pengajuan banding adalah tanggal 5 April 2025. Mengingat Surat Banding baru diajukan pada tanggal 3 Agustus 2025, maka pengajuan banding tersebut telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Karajae Makmur Lestari

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor 00013/SG/PT.KNL/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Karajae Makmur Lestari

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00001/240/19/814/24 tanggal 31 Januari 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 atas nama PT Karajae Makmur Lestari, NPWP 31.647.638.1-814.000, beralamat di Dsn. Belang- belang, Kalukku, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat (domisili elektronik ptkarajaemakmurlestari@gmail.com), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Karajae Makmur Lestari

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.