PUTUSAN
Nomor PUT-006655.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00046/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Global Sukses Aeternum Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006013/KBC.1001/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006655.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL SUKSES AETERNUM, NPWP 80.938.125.4-428.000,
beralamat di Jalan LMU Nurtanio Nomor 80, Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung 40184, yang diwakili oleh Georgius Andre jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2025,
2. Nama: Suripto, S.E,
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,