P U T U S A N
Nomor PUT-006612.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025,, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006612.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL SUKSES AETERNUM, NPWP 80.938.125.4-428.000,
beralamat di Jalan Garuda (LMU Nurtanio) Nomor 80, RT 003 RW 005, Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40184, yang diwakili oleh Sdr. Georgius Andre, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2025,
2. Nama: Suripto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama:Ferry Indrajaya,
Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama:Tito Hermawan Gurnawandi,
Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama:Irlany Yunita Siregar,
Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,