Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-006612.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Global Sukses Aeternum · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006612.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025,, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006612.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL SUKSES AETERNUM, NPWP 80.938.125.4-428.000,

beralamat di Jalan Garuda (LMU Nurtanio) Nomor 80, RT 003 RW 005, Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40184, yang diwakili oleh Sdr. Georgius Andre, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2025,

2. Nama: Suripto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama:Ferry Indrajaya,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama:Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama:Irlany Yunita Siregar,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama:Mario Setiawan,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama:Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama:Dimas Adi Saputra,

Jabatan:Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi :Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-718/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1019/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 154/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00014/WBC.10/SUB/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga31.589.000 0 0 0 3.474.769 0 37.116.775 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan72.180.5440

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 154/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 (tanggal pengunggahan surat banding via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 154/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan-Perundang-undangan terkait.

II. Pokok Sengketa

bahwa Terbanding berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 menetetapkan dalam SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, menyatakan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa

PT Global Sukses Aeternum

denda sebesar Rp72.180.544,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);

III. Alasan Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarip maupun persyaratan lainnya, adapun data barang yang Pemohon Banding impor adalah sebagai berikut:

PIB No: 614108 tanggal 18-03-2024

Jenis Barang : Polishing Powder

Kode HS: 6804.22.00

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berkeberatan terhadap Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, untuk hal ini Pemohon Banding menunggu penjelasan lebih lanjut (SUB);

2. bahwa Penerbitan SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP, Pemohon Banding menolak penetapan Kembali tersebut karena tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dapat disebutkan sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

PT Global Sukses Aeternum

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri

Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk

• melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

• mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

PT Global Sukses Aeternum

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

bahwa dalam penelitian Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025 tanpa di dahului dengan penerbitan SPTNP;

IV. Analisis

bahwa mengacu kepada aturan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Terbanding harus memenuhi syarat kumulatif jika menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean SPKTNP) dalam sengketa a quo, yaitu:

1. Dalam waktu 2 Tahun;

2. Telah ada/diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan ---sebagai bahan Pembanding berupa SPTNP;

3. Melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan;

4. Yang hasilnya harus berbeda dengan penetapan Pasal 16 UU Kepabeanan Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM;

bahwa atas dasar ketentuan eksplisit Pasal 17 ayat (2) di atas, jelaslah sudah menurut Pemohon Banding, penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yang berupa SPKTNP, harus didahului dengan penerbitan penetapan Pejabat Bea dan Cukai SPTNP, yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk tarif dan Pasal 16 ayat (2) untuk nilai pabean;

PT Global Sukses Aeternum

bahwa Terbanding ternyata hanya mendasarkan secara partial kepada ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan telah tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan, yang secara eksplisit, definitif dan limitatif, mengharuskan adanya kegiatan membandingkan agar mendapatkan hasil “berbeda” dengan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan in casu SPTNP yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai KPU BC Tanjung Priok sebagai syarat formal untuk dapat diterbitkannya SPKTNP a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas menurut hemat Pemohon Banding, Terbanding sebelum menerbitkan SPKTNP berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 seharusnya terlebih dahulu menerbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka diketahui terhadap importasi yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP- 057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00014/WBC.10/SUB/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-81/BC/WBC.10/2025 tanggal 28 April 2025 untuk melakukan penelitian ulang terhadap PIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 seri barang 1 s.d. 3 atas importir Pemohon Banding dengan NPWP 809381254428000;

PT Global Sukses Aeternum

2. bahwa menindaklanjuti surat tugas tersebut, maka dilakukan penelitian ulang sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 42/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan kesimpulan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp72.180.544,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 31.589.000,00

BMAD/BMI/BMTP : Rp0,00

Bea Keluar: Rp0,00

PPN: Rp3.474.769,00

PPnBM: Rp0,00

PPh: Rp 37.116.775,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp 72.180.544,00

3. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 42/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 14 Mei 2025, Terbanding berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025 (selanjutnya disebut SPKTNP-057/WBC.10/2025) yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan Bea Masuk dan PDRI dengan total sebesar Rp72.180.544,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan selanjutnya disebut Undang Undang Kepabeanan. menyatakan bahwa:

PT Global Sukses Aeternum

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar. barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 14 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) …, dst.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

PT Global Sukses Aeternum

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, menyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.

(1a)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan

dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean

PT Global Sukses Aeternum

impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(4) ..., dst.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(1a)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

(2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

(3) …, dst.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan: Pasal 1

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

PT Global Sukses Aeternum

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) …, dst.

Lampiran I, Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System:

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

1) Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

2) …, dst.

C. Analisis

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-81/BC/WBC.10/2025 tanggal 28 April 2025, telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 seri barang 1 s.d. 3 dengan importir Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB a quo diberitahukan klasifikasi dan tarifnya sebagai berikut:

No SeriNama BarangPos TarifTarif BM (%)Tarif PPN (%)Tarif PPh (%)
1Polishing Powder 5 Extra Light C6804.22.0010112,5
2Polishing Powder 5 Extra Light6804.22.0010112,5
3Polishing Powder 5 Extra P6804.22.0010112,5

PT Global Sukses Aeternum

3. bahwa atas importasi pada PIB a quo, dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan sesuai dengan surat NHI Nomor NHI-112/KBC.100102/2024 tanggal 19MaretdenganBeritaAcara PemeriksaanNomor BA-158/Riksa/KBC.100102/2024 tanggal 20 Maret 2024. Foto dan laporan hasil pemeriksaan fisik adalah sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

4. bahwa barang contoh yang diambil dalam pemeriksaan fisik selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium dan identifikasi dengan hasil ksebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB-0502/BLBC.3.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 sebagai berikut:

5. bahwa hasil penelitian identifikasi barang sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil wawancara sesuai dengan Berita Acara Konsultasi dan/atau Permintaan Keterangan/Informasi pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor S-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Mei 2025 hal Permintaan Keterangan Lisan dan/atau Tertulis Dalam Rangka Penelitian Ulang, diperoleh informasi dari Pemohon Banding yaitu Sdr. Georgius Andre selaku Direktur Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

• bahwa Pemohon Banding adalah supplier/distributor batu poles maupun yang sudah dihancurkan menjadi bentuk powder/bubuk yang digunakan untuk memoles lantai marmer;

• bahwa Polishing Powder 5 yang diberitahukan pada dokumen BC 2.0 Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 adalah bubuk poles (dari batu aglomerasi yang dihancurkan), yang membedakan dari ketiga jenis barang tersebut yaitu granulasinya. Batu poles (batu aglomerasi) yang dihancurkan ini digunakan untuk memoles lantai marmer;

b. bahwa berdasarkan dokumen dan contoh barang yang diperoleh dari perusahaan melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor S-162/WBC.10/2025 tanggal 2 Mei 2025, diperoleh dokumen sebagai berikut:

1) bahwa MSDS (Material Safety Data Sheet) yang di dalamnya terdapat informasi sebagai berikut:

2) bahwa brosur jenis-jenis Polishing Powder PAG Italy yang didalamnya terdapat informasi sebagai berikut:

• 5 Extra Light (Marble): Polishing Powder untuk memoles lantai marmer secara umum. Sebagian besar marmer yang ada di pasaran dapat dipoles dengan menggunakan Polishing Powder ini;

PT Global Sukses Aeternum

• 5 Extra Light-C (Marble): Polishing Powder yang serupa dengan 5 Extra Light. Perbedaan dengan 5 Extra Light adalah diameter kristal yang lebih besar. Biasa digunakan oleh kontraktor;

c. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor dengan uraian barang Polishing Powder 5 diidentifikasikan sebagai bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan untuk dijual eceran dan siap digunakan;

6. bahwa hasil penelitian klasifikasi barang sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

b. bahwa penelitian Pos Pemberitahuan (Seri Barang 1, 2 dan 3)

1) bahwa Pemohon Banding memberitahukan pada pos tarif 6804.22.00;

2) bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 68 termasuk dalam Bagian XIII yaitu “Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau dari bahan semacam itu; produk keramik; kaca dan barang dari kaca”;

3) bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 68 adalah “Barang dari batu, plester, semen, asbes, mika atau bahan semacam itu”;

4) bahwa berdasarkan Uraian Struktur BTKI 2022 antara lain sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

5) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, diketahui bahwa barang impor PIB a quo seri barang 1, 2 dan 3 merupakan bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan untuk dijual eceran dan siap digunakan, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 6804.22.00;

c. bahwa Penelitian Pos Penelitian Ulang (Seri Barang 1, 2 dan 3);

1) bahwa dalam penelitian ulang, Terbanding menetapkan dalam pos tarif 3405.90.90;

2) bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 34 termasuk dalam Bagian VI yaitu “Produk industri kimia atau produk industri terkait”;

3) bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 34 adalah “Sabun, bahan aktif permukaan organik, preparat pembersih, preparat pelumas, malam artifisial, malam olahan, preparat pemoles dan penggosok, lilin dan barang semacam itu, pasta untuk model, “malam untuk gigi” dan preparat untuk gigi dengan bahan dasar plester”;

PT Global Sukses Aeternum

4) bahwa berdasarkan Uraian Struktur BTKI 2022 antara lain sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 Bab 34, disebutkan bahwa:

a) General: “This Chapter covers products mainly obtained by the industrial treatment of fats, oils or waxes (e.g., soap, certain lubricating preparations, prepared waxes, certain polishing or scouring preparations, candles). It also includes certain artificial products, e.g., surface-active agents, surface-active preparations and artificial waxes.”

b) Pos 34.05 : “This heading covers polishes and creams for footwear, furniture, floors, coachwork, glass or metal (silverware, copper, etc.) and prepared pastes or powders for scouring cooking utensils, sinks, tiles, stoves, etc., ......”

“These preparations, which are often put up for retail sale and are usually in the form of liquids, pastes, powders, tablets, sticks, etc., may be used for household or industrial purposes.....”

PT Global Sukses Aeternum

6) bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor PIB a quo seri barang 1, 2 dan 3 merupakan bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan untuk dijual eceran dan siap digunakan, sehingga tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3405.90.90;

7. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang, barang impor dalam PIB a quo seri barang 1, 2 dan 3 tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 6804.22.00, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3405.90.90, sehingga dilakukan penetapan kembali pembebanan tarif Bea Masuk dan PDRI menjadi sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggalNo. Seri BarangUraian BarangPIBPenetapan Kembali
161410818 Mar 241Polishing Powder 5 Extra Light C6804.22.00 BM 10% PPN 11% PPH 2,5%3405.90.90 BM 15% PPN 11% PPH 7,5%
261410818 Mar 242Polishing Powder 5 Extra Light6804.22.00 BM 10% PPN 11% PPH 2,5%3405.90.90 BM 15% PPN 11% PPH 7,5%
361410818 Mar 243Polishing Powder 5 Extra P6804.22.00 BM 10% PPN 11% PPH 2,5%3405.90.90 BM 15% PPN 11% PPH 7,5%

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi barang dalam PIB a quo terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor total sebesar Rp72.180.544,00, sehingga dilakukan penagihan dalam SPKTNP- 057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 31.589.000,00

BMAD/BMI/BMTP : Rp0,00

Bea Keluar: Rp0,00

PPN: Rp3.474.769,00

PPnBM: Rp0,00

PT Global Sukses Aeternum

PPh: Rp 37.116.775,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp 72.180.544,00

9. bahwa hasil analisa terhadap keabsahan penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

a. bahwa dalam surat permohonan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak penetapan kembali melalui SPKTNP tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. bahwa adapun ketentuan terkait bentuk keputusan sebagai akibat dari pemeriksaan pabean dapat diuraikan antara lain sebagai berikut:

1) bahwa UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) ..., dst.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

2) bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU Kepabeanan, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.

(1a) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. ..., dst.

Pasal 5

(1) Penetapan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP).

Pasal 6

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif dan/atau Nilai Pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

PT Global Sukses Aeternum

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan. ..., dst.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 10B

(1) Hasil dari Penelitian Ulang dapat berupa:

a. ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; atau

b. tidak ditemukan adanya kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor.

(2) Hasil dari Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nata Hasil Penelitian Ulang.

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

PT Global Sukses Aeternum

c. bahwa bahwa penerbitan SPKTNP dapat diterbitkan baik terhadap PIB yang telah diterbikan SPTNP ataupun terhadap PIB yang tidak diterbitkan SPTNP, karena pada prinsipnya SPTPN hanya diterbitkan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan koreksi berbeda terhadap apa yang diberitahukan dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM dan/atau PDRI;

d. bahwa apabila dari hasil penelitian ulang terhadap PIB diperoleh temuan yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI maka Terbanding menerbitkan SPKTNP;

e. bahwa berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SPKTNP tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP adalah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan;

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB a quo;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo pada SPKTNP- 057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

PT Global Sukses Aeternum

bahwa selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006612.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 SPKTNP Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni

2025;

Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode billing 640250602032363 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 910D7509OSMP837B tanggal bayar 29 Juli 2025 sebesar Rp72.180.544,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 614108 tanggal 18

Maret 2024;

PT Global Sukses Aeternum

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham

PT Global Sukses Aeternum Nomor 02 tanggal 05 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Natalia A. D. Alie Kianggoen, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bandung, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Invoice Nomor 0004 tanggal 26 Januari 2024;

Bukti P-6 Pakta Integritas Direktur tanggal 03 Oktober 2025 a.n. Sdr.

Georgius Andre;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2025, Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00064, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 07 Oktober 2025 a.n. Hardiyanto;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 03 Oktober 2025, Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024, Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00042, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 07 Oktober 2025 a.n. Suripto;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor

056/HF/XI/2025 tanggal 14 November 2025;

Bukti P-10 Foto Barang (Jenis-jenis Polishing Powder Pag, Italy);

Bukti P-11 SalinanPutusanPeninjauanKembali(PK)Nomor

933/B/PK/PJK/2016 dan Nomor 2771/B/PK/Pjk/2018;

Bukti P-12 Surat Nomor 0017/HF/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang

Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 smpai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 42/LHPU/WBC.102/2025

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti T-2 Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

PT Global Sukses Aeternum

Bukti T-3 Surat Nomor S-1983/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 11 Desember

2025 tentang Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Surat Nomor LHPIB-0502/BLBC.3.01/2024 tanggal 22 Maret 2024

tentang Laporan Hasil Pengujian Dan Identifikasi Barang Laboratorium Bea Dan Cukai Tanjung Emas;

Bukti T-5 Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Berformula;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 154/0725/BDGCK tanggal 29 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Global Sukses Aeternum

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
PIBPermohonan Banding
1Penerbitan SPKTNP-Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganPIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024. Jenis barang berupa Polishing Powder (Pos 1, 2, dan 3);
2Klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan PPh6804.22.00 BM 10% PPN 11% PPh 2,5%3405.40.00 BM 10% PPN 11% PPh 2,5%3405.90.90 BM 15% PPN 11% PPh 7,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adminsitrasi sebesar Rp72.180.544,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, dengan alasan:

1. bahwa kewenangan penetapan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun diberikan langsung oleh Pasal 17 UU Kepabeanan. Oleh karena itu SPKTNP dapat diterbitkan melalui mekanisme penelitian ulang tanpa harus didahului penerbitan SPTNP. Hal ini juga menjadi praktik yang telah diakui dalam rezim penelitian ulang kepabeanan;

2. bahwa barang yang diimpor dengan uraian barang Polishing Powder diidentifikasikan sebagai bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan untuk dijual eceran dan siap digunakan;

PT Global Sukses Aeternum

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding berupa SPKTNP Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penerbitan SPKTNP tanpa didahului SPTNP, padahal menurut Pemohon Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan mengharuskan adanya penetapan tertulis terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan kembali, sehingga SPKTNP a quo dianggap cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. bahwa barang impor berupa Polishing Powder 5 Extra Light C, 5 Extra Light, dan 5 Extra P telah diberitahukan pada pos tarif 6804.22.00. Pemohon berpendapat harga, klasifikasi tarif, dan seluruh data impor telah diberitahukan dengan benar sehingga tidak terdapat alasan untuk dilakukan penetapan kembali;

3. bahwa dalam persidangan dan tertulis dalam Closing Statement Pemohon berpendapat, berdasarkan identifikasi Terbanding sendiri yang menyimpulkan barang a quo merupakan bubuk poles untuk memoles lantai marmer dalam kemasan eceran dan siap digunakan, maka Pemohon mengusulkan pos tarif yang paling spesifik sesuai KUMHS 3(a) adalah pos tarif 3405.40.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penelitian ulang atas PIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraianPIBPenetapanPermohonan Banding
1Polishing Powder 5 Extra Light CHS 6804.22.00 BM 10% PPh 2,5%HS 3405.90.90 BM 15% PPh 7,5%HS 3405.40.00 BM 10% PPh 2,5%
2Polishing Powder 5 Extra Light
3Polishing Powder 5 Extra P

PT Global Sukses Aeternum

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya dan dokumen pendukung lainnya;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Pemeriksaan SPKTNP

A. bahwa atas penerbitan SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025,

Majelis melakukan pemeriksaan antara lain sebagai berikut:

1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

PT Global Sukses Aeternum

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU AP), antara lain pada Pasal 7 sebagai berikut:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

PT Global Sukses Aeternum

sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. bahwa pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-81/WBC.10/2025 Tanggal 28 April 2025;

d. bahwa Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023

PT Global Sukses Aeternum

tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan);

bahwa Pasal 2 ayat (3) menyatakan: Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran;

bahwa Pasal 3 ayat (2) menyatakan: Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor, sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

2. Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 42/LHPU/WBC.10/2025 tanggal 14 Mei 2025;

B. Penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP)

a quo sah secara hukum meskipun tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas PIB a quo, dengan alasan antara lain sebagai berikut:

1. Sesuai Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, bahwa Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mana pada Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis, dimana jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis;

PT Global Sukses Aeternum

2. Pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang ditetapkan;

3. bahwa Penetapan “dianggap diterima" dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan penerapan prinsip umum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)

Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan:

2) “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.”

4. bahwa dalam UU Administrasi Pemerintahan telah diakomodir dua bentuk beschikking, yaitu Keputusan dan Tindakan. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan tertulis (SPTNP) pada dasarnya tetap melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yaitu

PT Global Sukses Aeternum

penetapan yang sama materinya dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal demikian termasuk dalam Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya, sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding; Untuk Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas alat bukti berupa:

1. bahwa dokumen pabean impor PIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 diketahui barang diimpor dengan supplier PAG Abrasive SRL Italy dengan uraian barang Polishing Powder 5 Extra Light C … dst sesuai uraian pos 1, 2 dan 3 pada lembar lanjutan PIB), HS 6804.22.00, BM 10%, PPh 2,5%. 648 package dengan berat bersih 12.960,00kg (20kg per package);

2. bahwa para pihak menyampaikan foto barang a quo sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

3. bahwa berdasarkan LHPU Nomor 42/LHPU/WBC.10/2025 tanggal 14 Mei 2025 pada pokoknya merupakan hasil Penelitian Ulang terhadap PIB a quo Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 yang dilakukan karena terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan klasifikasi tarif. Dalam penelitian ulang tersebut, Terbanding mengungkap antara lain sebagai berikut:

a. hasil wawancara sesuai dengan Berita Acara Konsultasi dan/atau Permintaan Keterangan/Informasi pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor S-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Mei 2025 hal Permintaan Keterangan Lisan dan/atau Tertulis Dalam Rangka Penelitian Ulang, diperoleh informasi antara lain:

• bahwa Pemohon adalah supplier/distributor batu poles maupun yang sudah dihancurkan menjadi bentuk powder/bubuk yang digunakan untuk memoles lantai marmer;

• bahwa Polishing Powder 5 yang diberitahukan pada dokumen BC 2.0 Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 adalah bubuk poles (dari batu aglomerasi yang dihancurkan), yang membedakan dari ketiga jenis barang tersebut yaitu granulasinya. Batu poles (batu aglomerasi) yang dihancurkan ini digunakan untuk memoles lantai marmer;

b. bahwa berdasarkan dokumen dan contoh barang yang diperoleh dari perusahaan melalui Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor S-162/WBC.10/2025 tanggal 2 Mei 2025, diperoleh dokumen sebagai berikut:

PT Global Sukses Aeternum

1) MSDS (Material Safety Data Sheet) yang di dalamnya terdapat informasi sebagai berikut: Polishing powder dengan intended uses: polishing mixture for marble and stone for professional use refer to the exposure scenario in the annex.

2) Brosur jenis-jenis polishing powder PAG Italy yang didalamnya terdapat informasi sebagai berikut:

• 5 Extra Light (Marble): Polishing powder untuk memoles lantai marmer secara umum. Sebagian besar marmer yang ada di pasaran dapat dipoles dengan menggunakan polishing powder ini;

• 5 Extra Light-C (Marble): Polishing powder yang serupa dengan 5 Extra Light. Perbedaan dengan 5 Extra Light adalah diameter kristal yang lebih besar. Biasa digunakan oleh kontraktor;

4. bahwa Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang Nomor LHPIB- 0502/BLBC.3.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 untuk 3 barang yang diberitahukan dalam PIB a quo Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024, diketahui antara lain:

UraianBentukKesimpulan dan pendapat
Polishing Powder 5 Extra Light CSerbuk kuningContoh merupakan serbuk mengandung oxalic acid, aluminium oxide, potassium oxide, Sulphur oxide, dan senyawa anorganik lainnya
Polishing Powder 5 Extra LightSerbuk kuningContoh merupakan serbuk mengandung oxalic acid, aluminium oxide, potassium oxide dan senyawa anorganik lainnya
Polishing Powder 5 Extra PSerbuk krem

bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer dengan kemasan 20 kg per pail;

PT Global Sukses Aeternum

Untuk Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penetapan Klasifikasi Barang, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. bahwa Pemohon mengimpor barang impor in casu dalam PIB dengan nomor pendaftaran 614108 tanggal 18 Maret 2024, sehingga telah berlaku struktur klasifikasi HS 2022 (BTKI 2022);

3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PT Global Sukses Aeternum

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. bahwa pokok sengketa terjadi karena adanya perbedaan penetapan klasifikasi atas bubuk poles yang digunakan untuk memoles lantai marmer, semula Pemohon memberitahukan dalam PIB a quo pada HS 6804.22.00 namun kemudian dalam persidangan mengusulkan diklasifikasikan pada HS 3405.40.00, sementara Terbanding menetapkan pada HS 3405.90.90; 34.05Poles dan krim, untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork,

kaca atau logam, pasta dan bubuk penggosok dan preparat semacam itu (dalam bentuk kertas, gumpalan, kain kempa, bukan tenunan, plastik seluler atau karet seluler, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan preparat tersebut maupun tidak), tidak termasuk malam dari pos 34.04.

3405.10.00 - Poles, krim dan preparat semacam itu untuk alas kaki atau kulit

samak

PT Global Sukses Aeternum

3405.20.00 - Poles, krim dan preparat semacam itu untuk perawatan

perabotan dari kayu, lantai atau kerajinan kayu lainnya

3405.30.00 - Poles dan preparat semacam itu untuk coachwork, selain poles

logam

3405.40.00 - Pasta dan bubuk penggosok serta preparat penggosok

lainnya

3405.90- Lain-lain :

3405.90.10 - - Poles logam

3405.90.90 - - Lain-lain

bahwa dengan demikian, para pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa pos HS utk barang a quo pada pos 34.05 dan Pengadilan Pajak tidak memeriksa lebih lanjut pos 68.04 yang merupakan kelompok barang untuk Batu giling, batu asah, roda gerinda dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk pengasah, penajam, pemoles, pemotong, batu penajam atau pemoles yang digerakkan dengan tangan, dan bagian daripadanya, dari batu alam, dari batu gosok alam atau artifisial diaglomerasi, atau dari keramik, dengan atau tanpa bagian dari bahan lain;

6. bahwa terdapat Penjelasan Tambahan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman VI-3405-1 yang menjelaskan mengenai bubuk penggosok sebagai berikut:

34.05 -Polishes and creams, for footwear, furniture, floors,

coachwork, glass or metal, scouring pastes and powders and similar preparations (whether or not in the form of paper, wadding, felt, nonwovens, cellular plastics or cellular rubber, impregnated, coated or covered with such preparations), excluding waxes of heading 34.04

3405.10 - Polishes, creams and similar preparations for footwear or

leather

3405.20 - Polishes, creams and similar preparations for the

maintenance of wooden furniture, floors or other woodwork 3405.30 - Polishes and similar preparations for coachwork, other than

metal polishes

3405.40 - Scouring pastes and powders and other scouring preparations 3405.90 - Other

PT Global Sukses Aeternum

This heading covers polishes and creams for footwear, furniture, floors, coachwork, glass or metal (silverware, copper, etc.) and prepared pastes or powders for scouring cooking utensils, sinks, tiles, stoves, etc., and similar preparations such as polishes and creams for leather. The heading also includes polishing preparations with preservative properties.

These preparations may have a basis of wax, abrasives or other substances. Examples of such preparations are:

(1) Waxes and polishes consisting of waxes impregnated with spirits of turpentine or emulsified in an aqueous medium and frequently containing added colouring matter.

(2) Metal polishes and polishes for glass consisting of very soft polishing materials such as chalk or kieselguhr in suspension in an emulsion of white spirit and liquid soap.

(3) Metal, etc., polishing, finishing or fine-grinding products containing diamond powder or dust.

(4) Scouring powders consisting of mixtures of very finely ground sand with sodium carbonate and soap. Scouring pastes are obtained by binding these powders with, for example, a solution of waxes in a lubricating mineral oil.

These preparations, which are often put up for retail sale and are usually in the form of liquids, pastes, powders, tablets, sticks, etc., may be used for household or industrial purposes.

The heading also covers paper, wadding, felt, nonwovens, cellular plastics or cellular rubber, impregnated, coated or covered with such preparations, but textile dusters and metal pot scourers similarly impregnated, coated or covered are excluded (Sections XI and XV respectively).

The heading also excludes :

(a) Abrasive powders, when not mixed (generally Chapter 25 or 28).

PT Global Sukses Aeternum

7. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait klasifikasi barang yang bersangkutan, dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 dan 6 maka untuk barang Polishing Powder 5:

a. berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, hasil pengujian laboratorium, MSDS, dan keterangan Pemohon, diperoleh fakta bahwa barang impor merupakan preparat berbentuk bubuk yang digunakan untuk memoles lantai marmer, dikemas untuk penjualan eceran dan siap digunakan. Dengan demikian, barang a quo tidak lagi memiliki karakter sebagai batu asah, batu gerinda, atau barang sejenis dari batu aglomerasi sebagaimana dimaksud Pos 68.04, melainkan telah menjadi suatu preparat pemoles yang termasuk dalam ruang lingkup Pos 34.05;

b. Explanatory Notes Pos 34.05 menjelaskan bahwa pos tersebut mencakup preparat pemoles (polishes) dan preparat penggosok (scouring preparations), termasuk yang berbentuk bubuk. Secara teknis, polishing merupakan proses pemolesan yang bertujuan menghasilkan permukaan yang lebih halus dan mengkilap (finishing process), sedangkan scouring merupakan proses penggosokan yang lebih abrasif untukmenghilangkankotoran,lapisanpermukaan,atau ketidaksempurnaan pada suatu benda. Oleh karena itu, istilah polishing powder yang digunakan dalam MSDS, dan uraian barang menunjukkan bahwa fungsi utama barang a quo adalah sebagai preparat pemoles (polish), bukan preparat penggosok (scouring);

c. bahwa subpos 3405.40.00 secara khusus diperuntukkan bagi "scouring pastes and powders and other scouring preparations", sedangkan barang a quo tidak diidentifikasi sebagai scouring powder maupun digunakan untuk kegiatan penggosokan dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada subpos tersebut, melainkan sebagai polishing powder untuk menghasilkan permukaan marmer yang mengkilap. Oleh karena itu, karakteristik dan fungsi barang a quo tidak sepenuhnya sesuai dengan uraian subpos 3405.40.00;

PT Global Sukses Aeternum

d. bahwa Pos 3405.90.90 merupakan subpos residu dalam Pos 34.05 yang mencakup preparat pemoles lainnya yang tidak dirinci secara khusus pada subpos sebelumnya. Karena barang a quo merupakan preparat pemoles untuk marmer yang tidak termasuk preparat untuk alas kaki, kayu, coachwork, logam, maupun preparat penggosok (scouring) sebagaimana dimaksud dalam subpos 3405.40.00, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang a quo lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 3405.90.90 (Lain-lain);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganPenerbitan SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
2Klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan PPh3405.40.00 BM 10% PPN 11% PPh 2,5%3405.90.90 BM 15% PPN 11% PPh 7,5%3405.90.90 BM 15% PPN 11% PPh 7,5%

PT Global Sukses Aeternum

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 pada pos tarif 3405.90.90, dengan pembebanan tarif BM 15%, dan PPh Pasal 22 7,5%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp72.180.544,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp31.589.000,00

PPNRp 3.474.769,00

PPh Pasal 22Rp37.116.775,00

TotalRp72.180.544,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Global Sukses Aeternum

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-057/WBC.10/2025 tanggal 03 Juni 2025, atas nama PT Global Sukses Aeternum, NPWP 80.938.125.4-428.000, beralamat di Jalan Garuda (LMU Nurtanio) Nomor 80, RT 003 RW 005, Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, 40184.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 614108 tanggal 18 Maret 2024 pada pos tarif 3405.90.90, dengan pembebanan tarif BM 15%, dan PPh Pasal 22 7,5%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp72.180.544,00 (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Global Sukses Aeternum

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Global Sukses Aeternum

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.