Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-006611.15/2020/PPM.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-006611.15/2020/PP M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006611.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km. 28, Desa Medan Satria, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, 17132, yang diwakili oleh Sdr. Anant Ramesh Tilak, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

Nama: Otto Sumaryoto

Izin Kuasa Hukum: KEP-638/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX-AP2016/I/2021 tanggal 14 Januari 2021, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/ 197409061996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12241/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

2. Nama/NIP: RindhaswariLaretnaSekarlarasati/

198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12658/PJ.07/2021 tanggal 25 Agustus 2021;

3. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Wahyu Adhiwirawan/ 198701212008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-19816/PJ.07/2021 tanggal 25 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 684/PP/BR/2020 tanggal 19 November 2020 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-298/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX- AP2016/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3221.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 21 Oktober 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30

Halaman ke 2 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp111.519.590.864,00

2. Kompensasi KerugianRp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp111.519.590.864,00

4. PPh terutangRp27.879.897.500,00

5. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain

PPh Pasal 22Rp866.326.896,00 PPh Pasal 23Rp345.575.842,00 b. Dibayar sendiri

PPh Pasal 22Rp13.857.929.000,00 PPh Pasal 29Rp1.073.477.692,00

6. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp11.736.588.070,00

7. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp5.164.098.751,00

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp16.900.686.821,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/OBJ-2016/GCI/1/2019 tanggal 29 Januari 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp64.696.111.444,00

2. Kompensasi KerugianRp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp64.696.111.444,00

4. PPh terutangRp16.174.027.750,00

5. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain

PPh Pasal 22Rp866.326.896,00 PPh Pasal 23Rp345.575.842,00 b. Dibayar sendiri

PPh Pasal 22Rp13.867.473.000,00 PPh Pasal 29Rp1.073.477.692,00

Halaman ke 3 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

6. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp21.174.320,00

7. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp9.316.701,00

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp30.491.021,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto111.519.590.864,000,00111.519.590.864,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak111.519.590.864,000,00111.519.590.864,00
PPh Terhutang27.879.897.500,000,0027.879.897.500,00
Kredit Pajak16.143.309.430,000,0016.143.309.430,00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar11.736.588.070,000,0011.736.588.070,00
Sanksi Administrasi5.164.098.751,005.164.098.751,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar16.900.686.821,0016.900.686.821,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX-AP2016/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-AP2016/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Pemohon Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lain sebesar Rp30.397.401.656,00

Dasar Hukum:

Halaman ke 4 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

• Penjelasan Pasal 4 (1) (h) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan sebagai berikut:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

Halaman ke 5 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.;

• Pasal 1 butir No. 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) menyatakan sebagai berikut: Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan perjanjian Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 25 Juni 2012 antara Pemohon Banding dan GCMH (“Perjanjian Pemohon Banding & GCMH”) serta Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 1 September 2016 antara Pemohon Banding dan GCSS (“Perjanjian Pemohon Banding & GCSS”), Pemohon Banding telah membayarkan biaya sebesar Rp25.392.253.142,00 kepada GCMH dan Rp5.005.148.513,00 kepada GCSS. Mengacu pada ketentuan 2.1. Perjanjian Pemohon Banding & GCMH serta ketentuan 2.1 Perjanjian Pemohon Banding & GCSS, pembayaran tersebut terkait dengan penggunaan Trademark; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan berdasarkan perjanjian Pemohon Banding & GCMH disebutkan bahwa Trademarks adalah salah satu jenis Kekayaan Intelektual (“Intellectual Property atau IP”). Trademark sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian dapat dimodifikasi (ditambahkan, dihapus mapupun diubah) dari waktu ke waktu oleh pemilik IP yang dalam hal ini GMCH;

bahwa terkait dengan penggunaan Trademark berupa merek dagang dan logo perusahaan, Pemohon Banding sudah menggunakan logo tersebut dalam kemasan produk akhirnya. Namun memang dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa logo yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak semerta- merta memiliki kesamaan 100% dengan logo dasarnya. Butir 7.9 Perjanjian Pemohon Banding & GCMH juncto dokumen Corporate Manual menyebutkan sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

to use the Trade Marks only in the form and manner and with appropriate legends as predescribed from time to time by the Licensor, and not to use any other trade or service marks in combination with the Trade Marks or as indicated in any modified representation thereof either individually or any combination including any word or mark which the Licensor deems to be confusingly similar to th Trade Marks in any way without the prior written approval of the Licensor;

bahwa berdasarkan ketentuan pada butir 7.9 Perjanjian Pemohon Banding & GCMH juncto dokumen Corporate Manual di atas, atas persetujuan (approval) dari pemilik IP (dalam hal ini GCMH), perusahaan afiliasi-afiliasi Gold Coin dapat melakukan modifikasi pada menyesuaikan dengan lokasi perusahan afiliasi Gold Coin tersebut berada. Sehingga, logo Pemohon Banding digunakan sesuai dengan Internal Memo tanggal 1 Juni 2015;

bahwa melalui surat Internal Memo (Trademark and Intellectual Property Rights) tanggal 1 Juni 2015 dinyatakan sebagai berikut:

This is to confirm that approval is given to PT Gold Coin Indonesia to make slight changes to the Trademarks registered by Gold Coin Management Holdings Limited as follows:

…

All Trademarks are owned by Gold Coin Management Holdings Limited. This internal memo will not be interpreted or construed as granting any license other than the right to use the Trademark above by PT Gold Coin Indonesia. Gold Coin Management Holdings Limited shall remain the exclusive owner of the deviated Trademark;

bahwa berdasarkan kutipan tersebut di atas, dijelaskan bahwa Pemohon Banding diberikan izin untuk melakukan sedikit perubahan terhadap logo yang dimiliki secara penuh oleh GCMH;

bahwa selain itu, pembayaran biaya royalti juga terkait dengan pengunaan nama “Gold Coin” sebagai nama perusahaan, pabrik serta produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding dan penggunaan slogan “Grow with Gold Coin” dalam kegiatan bisnisnya dan sebagian besar kegiatan promosi. Sebagai tambahan, nama “Gold Coin” telah diakui reputasinya di wilayah Asia

Halaman ke 7 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

sejak 1953 sehingga setiap penggunaan logo yang telah dimodifikasi dan nama “Gold Coin” oleh Pemohon Banding sudah seharusnya wajib diberikan kompensasi berupa royalti;

bahwa hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 4 (1) (h) UU PPh yang menerangkan bahwa royalti adalah setiap pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan atau hak menggunakan Intellectual Property;

bahwa selain itu, dalam perjanjian antara GCMH - Pemohon Banding pada butir 2.0 “Grant of Licence” disebutkan bahwa:

The Licensor hereby grants to the Licensee an exclusive right and license in the Territory for the Term, ith the right of sublicense to the Licensee's Subsidiaries, subject to the terms and conditions contained in this Agreement to use any and all Intellectual Property Rights in connections with the operation of the Process, the design, manufacture, supply, distribution, marketing and/or sale of the Products, including but notlimited to the following:

2.1.1. to use on and in connection with the Products the Trade Marks. The

right granted shall also include the right to use the Trade Marks for incidental purposes related to the supply and sale of the Products, including but not limited to, using the Trade Marks on advertising, catalogues and product packaging; and;

bahwa dari ketentuan dalam perjanjian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjual produk dengan Trademark Gold Coin jika tidak diberi hak menggunakan seluruh IP milik GCMH, termasuk menggunakan Trademark Gold Coin tersebut. Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pembayaran Royalti tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi fiskal (positif) yang dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp30.397.401.656,00 tidak tepat, sehingga harus dibatalkan;

2. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp3.406.607.092,00

Halaman ke 8 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Dasar Hukum:

bahwa UU PPh menyatakan sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Terbanding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh:

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang dapat dibuktikan bahwa suatu biaya nyata-nyata (bukan berdasarkan asumsi) berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, maka biaya tersebut boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak

Halaman ke 9 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Terbanding;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, penentuan boleh-tidaknya suatu biaya dikurangkan untuk keperluan penghitungan Penghasilan Kena Pajak Terbanding tidak ditentukan berdasarkan asumsi bahwa secara normatif biaya tersebut seharusnya berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan obyek pajak, melainkan berdasarkan kenyataan apakah biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan obyek pajak;

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa biaya yang dikoreksi adalah biaya bunga atas pinjaman dari HSBC melalui “Perjanjian Pemberian Pinjaman” No. 15 tanggal 10 Maret 2014 dan pinjaman tersebut dimaksud Pemohon Banding untuk membiayai investasi sehubungan dengan pembentukan perusahaan gabungan yaitu PT Ayam Unggul yang bergerak dibidang penetasan day old chicken antara Pemohon Banding dengan Kong Lee Eng Sdn Bhd (Malaysia) (“KLE”) dimana KLE ini telah memiliki pengalaman yang luas dalam hal memproduksi Day Old Chicken di Malaysia dalam beberapa dekade terakhir;

bahwa beberapa pabrik pakan ternak di Indonesia sudah dalam bisnis pembibitan unggas, peternakan unggas komersial dan bisnis pakan. Semua bisnis yang terintegrasi ini menggunakan day old chicken-nya untuk menyatukan pakan dengan para petani dan menumbuhkan bisnis mereka dari pakan komersial. Seiring dengan peningkatan integrasi dalam industri bisnis penjualan pakan, sangat penting bagi pabrik pakan untuk mendapatkan day of chicken yang akan dipasok ke pelanggan untuk dapat mempertahankan pelanggan;

bahwa terkait investasi yang Pemohon Banding lakukan pada PT Ayam Ungul, investasi ini bukanlah investasi untuk membeli saham PT Ayam Unggul. Investasi ini Pemohon Banding lakukan tidak lain bertujuan untuk mendukung pengembangan bisnis Pemohon Banding. Dalam hal ini PT Ayam Unggul mengelola peternakan dan pembibitan ayam yang memiliki 16 kandang besar dengan kapasitas produksi bibit ayam yang besar, sehingga hal ini secara

Halaman ke 10 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

langsung dapat meningkatkan penjualan pakan ternak yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sebagai produsen pakan ternak, menjadi supplier pakan ternak untuk PT Ayam Unggul. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui data penjualan Pemohon Banding tahun 2016-2018. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pertumbuhan bisnis PT Ayam Unggul akan berdampak positif bagi Pemohon Banding yang berakibat pada pertumbuhan bisnis Pemohon Banding juga dengan meningkatnya penjualan pakan ternak yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, pada kenyataannya biaya bunga tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari penjualan pakan ternak yang merupakan obyek PPh, sehingga, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya bunga tersebut seharunya dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Terbanding;

bahwa alasan koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah bahwa investasi Pemohon Banding pada PT Ayam Unggul adalah investasi yang akan menghasilkan dividen yang bukan objek pajak adalah alasan tidak didukung oleh bukti-bukti (hanya berdasarkan asumsi) karena pada kenyataannya hingga saat ini PT Ayam Unggul tidak membagikan dividen kepada Pemohon Banding karena PT Ayam Unggul juga masih dalam posisi keuangan rugi. Sebaliknya, biaya bunga atas pinjaman dari HSBC yang dibebankan Pemohon Banding berasal dari hasil kegiatan operasional Pemohon Banding sendiri yang merupakan objek pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP juncto Paragraf Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, koreksi yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan memadai seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak;

bahwa oleh karena itu, pada kenyataannya biaya bunga tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari penjualan pakan ternak yang merupakan obyek PPh, sehingga, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya bunga tersebut seharunya

Halaman ke 11 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi fiskal (positif) yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.406.607.092,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp13.019.470.672,00

Dasar Hukum:

bahwa ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.;

bahwa ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut: Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.; bahwa ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut: Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan ini tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik;

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan Term Loan Agreement No. 003/2015/ICL – amendment 02 tanggal 15 Januari 2016 antara Pemohon Banding dengan PT GCSI disebutkan bahwa jatuh tempo terutangnya bunga sebelum dan sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016 disetujui oleh kedua belah pihak akan jatuh tempo pada hari ke 15 dari akhir tahun 2017. Untuk menghindari keraguan, bunga akan dibayarkan pada tanggal atau sebelum tanggal 15 Januari 2018 kepada Pemohon Banding. Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi PT GCSI yang sedang menghadapi kesulitan keuangan atau rugi pada tahun tersebut yang dapat dibuktikan dari audit report PT GCSI tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kedua belah pihak sepakat untuk

Halaman ke 12 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

menunda saat terutangnya bunga menjadi hari ke 15 dari akhir tahun 2017 dengan harapan bahwa pihak PT GCSI dapat membayarkan bunga terutang pada tanggal dimaksud;

bahwa berdasarkan risalah pembahasan, terdapat kesalahan penafsiran atas frasa “the maturity of the interest due” dalam Term Loan Agreement di atas oleh Terbanding, yaitu frasa tersebut ditafsirkan sebagai “jatuh tempo pembayaran bunga” sebelum dan sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016 akan jatuh tempo pada hari ke 15 dari akhir tahun 2017, dan bukan sebagai “jatuh tempo terutangnya bunga”;

bahwa mengingat bahwa sesuai dengan Term Loan Agreement di atas, terutangnya bunga baru akan jatuh tempo pada hari ke 15 dari akhir tahun 2017 sehingga tidak ada realisasi pendapatan bunga di tahun 2016;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, kesepakatan di dalam Term Loan Agreement di atas memiliki kekuatan hukum yang wajib dihormati dan tidak dapat diabaikan oleh Terbanding;

bahwa mengacu kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPer jo. Pasal 1337 KUHPer jo. Pasal 1338 KUHPer di atas, suatu perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum sebagaimana layaknya undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Sebagai akibatnya, ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali terdapat kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian tersebut harus dipatuhi dan diterapkan oleh kedua belah pihak dengan itikad baik (Sanctity of Contract);

bahwa oleh sebab itu, mengacu kepada prinsip yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, dan berdasarkan frasa “the maturity of the interest due” pada Term Loan Agreement di atas, kesepakatan antara Pemohon Banding dan PT GCSI untuk menunda jatuh tempo terutangnya biaya bunga atas bunga sebelum dan sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016 disetujui oleh kedua belah pihak akan jatuh tempo pada hari ke 15 dari akhir tahun 2017 harus dihormati dan tidak dapat diabaikan oleh Terbanding;

bahwa selain itu, Pasal 28 ayat (5) UU KUP tidak mengatur lebih lanjut mengenai waktu diperoleh (waktu terutangnya) bunga, maka penentuannya waktu diperoleh (waktu terutangnya) bunga harus mengacu kepada Term

Halaman ke 13 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Loan Agreement di atas, yaitu 15 hari setelah akhir tahun 2017 sehingga tidak ada realisasi pendapatan bunga di tahun 2016. Selain itu, terbanding seharusnya tidak hanya merujuk pada laporan keuangan audit Pemohon Banding untuk tahun 2016 melainkan harus melihat secara komprehesif pada audit report 2016 dan SPT PPh Badan tahun 2017 dimana PT GCSI pun mengakui hutang tersebut sebagai penghasilan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 miliknya sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas pendapat bunga tersebut dan setuju menghapus bunga karena PT GCSI tidak memiliki kemampuan untuk membayar bunga tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi fiskal (negatif) yang dilakukan Terbanding sebesar Rp13.019.470.672,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp9.544.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp27.723.000,00 dengan rincian pembayaran atas bea masuk sebesar Rp18.179.000,00 dan pembayaran atas PPh Impor sebesar Rp9.544.000,00; bahwa Pembayaran sebesar Rp27.723.000,00 yang didalamnya termasuk pembayaran atas PPh impor sebesar Rp9.544.000,00 yang menjadi koreksi Terbanding dapat Pemohon Banding buktikan melalui dokumen BPN dengan Nomor NTPN 640E00009U4N22DF tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp27.723.000,00 dengan Nama Wajib Bayar dan NPWP atas nama Pemohon Banding. Selain dokumen BPN, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung berupa billing DJBC dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode billing 620160800198817 dan Pemberitahuan Impor Barang dengan nomor pengajuan 070000-000841-20160825-006081 mencantumkan Nama dan NPWP Pemohon Banding;

bahwa selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa PT Widarta Pratama Mandiri adalah Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang dalam kasus ini bertindak sebagai importir yang membantu Pemohon Banding dalam proses pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas impor yang dilakukan Pemohon Banding;

Halaman ke 14 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa oleh karena itu, dapat diketahui dari dokumen billing DJBC memang tercantum NPWP atas nama PT Widarta Pratama Mandiri. Hal ini karena PT Widartama Pratama Mandiri adalah pihak yang membantu Pemohon Banding dalam proses kepabeanan. Namun, dari dokumen tersebut dapat diketahui juga bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak tersebut atau pihak wajib bayar adalah Pemohon Banding. Selanjutnya dari dokumen BPN juga dapat diketahui bahwa nama pihak dan NPWP pembayar adalah atas nama Pemohon Banding dan bukan PT Widarta Pratama Mandiri sebagaimana disampaikan dalam proses pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi fiskal atas kredit pajak yang dilakukan Terbanding sebesar Rp9.544.000,00 seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian pertimbangan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU PP; dan

2. Koreksi fiskal Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti-bukti yang telah diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan c. Menyatakan bahwa koreksi fiskal Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan bukti- bukti;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

Halaman ke 15 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

3221.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 21 Oktober 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp30.397.401.656,00

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 1 angka 25,

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 3 ayat (1),

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) antara lain menyebutkan:

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

Halaman ke 16 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

c. harta dan kewajiban; dan/atau

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dst...

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkah asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

3) Pasal 8,

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Halaman ke 17 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat

Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukantindakanpenyidikanmengenaiadanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiritentangketidakbenaranpengisianSurat

Halaman ke 18 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

e. dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

4) Pasal 12,

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3),

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata

Halaman ke 19 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) Pasal 13,

a) Ayat (1) huruf c, bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

b) ayat (3) huruf c, bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

6) Pasal 25,

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi

Halaman ke 20 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka;

7) Pasal 28 ayat,

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

(5) Pembukuan dilaksanakan dengan prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

(11)Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan

atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5),.

Halaman ke 21 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Termasuk dalam pengertian stetsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat;

8) Pasal 29,

(a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(b) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

Halaman ke 22 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

(c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) a,

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1),

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Halaman ke 23 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 9 ayat (1),

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman ,kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang

Halaman ke 24 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan, dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas Biaya Royalty sebesar Rp30.397.401.656,00 karena seluruh produk akhir Pemohon Banding sama sekali tidak

Halaman ke 25 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

menggunakan merk-merk dagang milik Gold Coin Management Holdings Limited atau Gold Coin Service Singapore Private Limited, sehingga tidak ada landasan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membayar Royalti atas merk milik GCMH dan GCSS Pembayaran tersebut direklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham, sehingga tidak dapat dibiayakan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju/ keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa pembayaran tersebut terkait dengan penggunaan trademark dan lisensi dalam bentuk know-how. Oleh karena itu adalah tidak benar bahwa pembayaran royalti dalam pokok sengketa hanya dikaitkan dengan penggunaan logo oleh Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan oleh Pemeriksa oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh seharusnya biaya royalti yang terkait dengan penggunaan IP tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak; bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dan dapat dipertimbangkan selama proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan perjanjian Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 25 Juni 2012 antara Pemohon Banding dan GCMH ("Perjanjian Pemohon Banding & GCMH") diketahui hal-hal sebagai berikut:

RECITALS

A. The Licensor is the legal ard beneficial owner of valuable intellectual Property Rights

B. The Licensee is engaged im the business of producing, manufacturing and supply of the

Products ic Indonesia and nas the financial resources. facilities ang abity te manufacture. produce and supciy the Products.

bahwa terjemahan tidak resmi:

A. Pemberi Lisensi adalah pemilik sah dan Beneficial Owner dari

Intellectual Property Rights;

B. Penerima Lisensi terlibat dalam bisnis produksi, pembuatan, dan

penyediaan Produk di Indonesia dan memiliki sumber daya

Halaman ke 26 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

keuangan, fasilitas, dan kemampuan untuk memproduksi, memproduksi, dan memasok Produk;

20 GRANT OF LICENCE

2! Tre Licensor hereby grants to the Licensee an exclusive nght and licence m the Tprntsay fer the Term. wita the right of sublicence to the Licensee's Suosidianes, subject 15 fhe terms and conditions contained in this Agreement! to use any and ai! intelectual Property

Fognls in connection with the aperation of the Process. the design, manufacture supriy, mettibuton. marketimy and/or sale of the Products, including but nei lmiled to ine following

211 to use co and in cennecton wifh the Products the Trade Marks oo The not graed shak also include the agnt te use tne Trade Marks for inckiental cupcies related to the suppiy and sala of the Products. including but not limiad te. using the

Trady Marks on advertising catalogues and product packaging, and

212 touse the Know-how in its possession that 1s reasonably necessary to enable the

Licensed 19 operate Ihe Process and produce the Products.

2c The right granted in clause 7.1 shall fe exclusive and shail not be Vansferable w:tnout the Licanser’s prior written consent z3 Tig Agreement shad supersede tne Earker Licence Aqrtement and alt previcud communications, understanding and agreement relaing (vereto The Parhes agrer that the Earter Licence Agreement shall be terminated as of tre Effective Dale.

bahwa terjemahan tidak resmi:

2.0 PEMBERIAN LISENSI

2.1 Pemberi lisensi dengan ini memberikan kepada Penerima Lisensi

suatu hak eksklusif dan lisensi di suatu wilayah, dengan hak sublisensi kepada Anak Perusahaan Penerima Lisensi, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang terkandung dalam Perjanjian ini untuk menggunakan setiap dan semua Hak Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan pengoperasian Proses, desain, pabrik, pasokan, distribusi, pemasaran dan atau penjualan Produk, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

2.1.1 untuk digunakan pada dan sehubungan dengan Produk,

Merek Dagang. Hak yang diberikan juga mencakup hak untuk menggunakan Merek Dagang untuk tujuan insidentil terkait dengan pasokan dan penjualan Produk , termasuk, tetapi tidak terbatas pada, menggunakan Merek Dagang pada iklan, katalog, dan pengemasan produk; dan

2.1.2 untuk menggunakan Pengetahuan (know how) yang dimiliki

yang diperlukan secara wajar untuk memungkinkan Penerima

Halaman ke 27 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Lisensi untuk mengoperasikan Proses dan menghasilkan Produk.

2.2 Hak yang diberikan dalam klausa 2.1 harus eksklusif dan tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Lisensi.

2.3 Perjanjian ini akan menggantikan Perjanjian Lisensi Sebelumnya dan

semua komunikasi sebelumnya, pemahaman dan perjanjian yang berkaitan dengannya. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian Lisensi Awal akan diakhiri pada Tanggal Efektif;

49 FEES AND PAYMENT

81 In consxderaticn of the éxclugive ight and icence granted by the Liconsor 10 the Licensee pursuant te Clause 2 of this Agreament. [ha Licensee shal subject to Crause 4 32 pay to the Licensor Royalty Fees on or before the 15” day of the following calendar month or as agreed by tha partes under this contract

42 Notwanstand:ng the provision of Clause 4, Parnas may agree 10 such other pevoc of payments an such ferns as the Licensor may stipulate.

43 Tre admunistration and sayment of ihe Rovalty Fee under Clause 4.1 shall be as toffows.

bahwa terjemahan tidak resmi:

4.1 Dengan mempertimbangkan hak eksklusif dan lisensi yang diberikan

oleh Pemberi Lisensi kepada penerima lisensi sesuai dengan Klausul 2 Perjanjian ini, Penerima Lisensi harus tunduk pada Klausul 4.3.2 membayar Biaya Royalti kepada Pemberi Lisensi pada atau sebelum hari ke 15 kalender, atau sebagaimana disepakati oleh para pihak berdasarkan kontrak ini.

4.2 Menyimpang dari ketentuan Klausul 4.1, Para Pihak dapat menyetujui

periode pembayaran lainnya dengan ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh Pemberi Lisensi.

4.3 Administrasi dan pembayaran Biaya Royalti berdasarkan Klausul 4.1

adalah sebagai berikut:;

5.0 TRANSFER OF KNOW-HOW

51 The Licensor wil supply the Licensee with the Know-how in ts possession that is

‘easonatly necessary to enayle the Licensee ic operate the Process and manufacture

*he Products

$2 The Licensor warrants thal tre Know-how disclosed or to be disclosad ta the Licensee nereurder is or wil te, to tha best of the Licansors knowledge ana bebef accurate oroviced always that the Licensor wit promptly correct any significant erro’s in the Know- nov Subsequenty discovered by tne Licensor

Halaman ke 28 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa terjemahan tidak resmi:

5.1 Pemberi Lisensi akan memberikan know how kepada Penerima

Lisensi dengan Pengetahuan yang dimilikinya yang diperlukan secara wajar untuk memungkinkan Penerima Lisensi untuk mengoperasikan Proses dan memproduksi Produk.

5.2 Pemberi Lisensi menjamin bahwa Pengetahuannya diungkapkan atau

untuk diungkapkan kepada Penerima Lisensi, sejauh pengetahuan dan keyakinan Pemberi Lisensi, selalu akurat, bahwa Pemberi Lisensi akan segera memperbaiki kesalahan signifikan dalam memberikan know how yang ditemukan oleh Pemberi Lisensi;

Trade markss

The trade markss as set out In Annexure | as may be added, deleted, or amended from time to time by The Licencor

ANME WLP 1

TRADE WAR RETAIB TAM TItOP) NG. CL. Ad

AYA AG 120040 20

C0IL. TC DIMN EB UANG MAS a toe faces A37064 . 31

GOLD CONN, CHINESE

CHARACTERS & Oavica IDMGOGO2ZIZHA 31

GD COM, CHINESE .

CHARACTERS & Dovice IDOMoOoo00F 1519 a4

CIOL COIN, CHINESE

CHAR ACTIARS & Oevicew 309426 at

TELOR MAS A37066 “20

Royalty

The fee equivalent to 7% of the net sales

2) bahwa berdasarkan perjanjian Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 1 September 2016 antara Pemohon Banding dan Gold Coin Services Singapore Private Limited (GCSS) diketahui hal-hal sebagai berikut:

WITFREAN

MN Pevoiiverseris tie dagal and berefoi] owner of the Intudegiual Progerts Rights. ali nita,

Beras atercots ish dele sb co Ube InteIka tuah Prapat Kendi, anal dhe kena,

MS deste sopyrtan son dd and reputation Itunes iB Pig Vigetsee aitends foouse the Leclivuhial Prona Right ca particulig the regina

Inner sisted under Scfiedtde IP mera Ghea referred to as chy“ Prademarks’s 1. the

Perriety aig die Panser ailing fo Gis ard afew the Licensee tose She abon ned

Pede tind Property Bagh Ie and Pedesaan the terms and on Ip aes se teeth a thes

Halaman ke 29 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

(A) Pemberi Lisensi adalah beneficial owner dari Hak Kekayaan

Intelektual, semua hak, manfaat, kepentingan dan hak dalam dan untuk Hak Kekayaan Intelektual, dan pengetahuan, hak cipta, hak cipta desain, niat baik, dan reputasi di dalamnya.

(B) Penerima Lisensi bermaksud untuk menggunakan Hak Kekayaan

Intelektual, khususnya, merek dagang terdaftar yang tercantum di bawah Schedule 1 Perjanjian ini (selanjutnya disebut sebagai "Merek Dagang") di Wilayah dan Pemberi Lisensi bersedia untuk melisensikan dan memungkinkan Penerima Lisensi untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual dan Merek Dagang tersebut di bawah syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;

Trademarks” mana the traclemarks set onto: desetthad in Sehedsde 2 hereto,

ILA SK TIRES TEC Nekat ot ald gamers sambas

Cured on dsc or i dea other porns, oaiear, and ots tes

SCURDGEE I

PARTICULARS OF AGREEAMEN

SECTION E PARTICULARS OF LEER LICE ASER

PE Ge Oam Indonesa (Heiress Resa Mumiber ISP dapa Yara faa Hn pa KRS Pea Medi Sala Mek 2D ddan as

AKU TOK COMMENCEMENT DATE

Pki Mn

Sk TION 3 RUYALIN FEE babe Perea Ata the Sei Maria

NA aa do Poo an da cad Shan fee vin en ena,

MS sk tete bot er ana saia.

SEO LN IE ERITORY

Henubh cf Indon sos

Pa NI TN PA is re aM vita Boge ite Pye ne vadtitghi NG wie id :

Halaman ke 30 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

SCTEE DELLE 2

LIST OF TRADE MARKS AND REGISTRATIONS

Counirs Registration Erademarks Class

Number

Tabet ret RERE wie Pala oa Bo fees + addi ba CPA Ae eee 5 kp? tik ED CUUEN A: Phevice at say KAT DIN & Deve 2a

Arya GUL DCO & fever 4

Hagabhs of Tet onan dics. AYAMAS 2

TEM etal dee BL CORN A ELANG MEAS GA DHA E H

TDA ai APA | GOLD COUN UANG MAS A IN VICL 3

HN eka p49 MOLD CLAN LANG MAS LOK) Al

POM ESA PEG MAS sg

3) bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Tahun 2016 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa tidak terdapat transaksi dengan Gold Coin Management Holdings Limited atau Gold Coin Service Singapore Private Limited;

EDAN TRAN SANG DAA AAC FANS EM USS ST MEA a ara Nang "niat SATE APE cts REA EGA ate ealeais Vey

NORE wt coc cee ee YEN Tergoda lan We BESARAN UR

DO EA ‘ Bie Tunebite Wage Varo: METER I Tt :

4) bahwa Laporan Keuangan Audited tahun 2016 halaman 30 dan 31 Account Balances, Transactions and Nature of Relationships with Related Parties diketahui bahwa terdapat transaksi pembayaran royalti sebesar Rp30.397.401.656,00 terkait dengan pemanfaatan Intellectual Property Rights dengan Gold Coin Management Holdings Limited dan Gold Coin Service Singapore Private Singapore Pte.Ltd;

Halaman ke 31 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

a. Intedectual property rights license agreement

The Company entered into an intellectual property rignts Icense agreement with Gold Coin

Management Holdings Ltc., Brilish Virgin islands (GCMH) stating that the Company shail pay interectua! property license fees as soyaity fee to GCIH equivalent to 2% ef nat sales ic third

cartes. The agreement: s valid for 5 (fve) years commencing on January 4. 2010 and will be aulomeatically renewed at the expiration cate if there is na amendment to the agreement On

September |, 2016. both parties agreed te terminats intellectual property right license agreement shech was effective on October 1, 2046.

On Cetober 1, 2016, the Company entered into an intellectual property rights finance agreement with God Coin Service Singapore Pte. Ltd., Singapore (GCSS) stating that the Company shall pay intelectual property license fees as royalty fee ta GCSS equivalent to 2% of net sales to third

partes. The agreement: s valid for 5 (five; years commencang an Orteber 1, 2016 and wil be automatically renewed at the expiration date if there is no amendment to the agreement

13. ACCOUNT BALANCES, TRANSACTIONS AND NATURE OF RELATIONSHIPS WITH RELATED

PARTIES (continued)

Aa. intelectual properly nghis |-oerse agreement (cortmued)

Ih 2015 and 291%, the Company recarded the royalty fees amounting to Rp30.397 401.456 and

Rog? 344,677,758, respectively, as Operating Expenses . Sarva and Royalty Fees’ in the corsodated statements af profit or loss and other comprenens:ve income (Note 22) The related payables as of December 31, 2018 anc 2015 are presented as part of “Due w Related Parties‘ in the consticated statements of financial pasien

5) bahwa dalam dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sepanjang proses pemeriksaan yang antara lain berupa invoice, kertas kerja perhitungan pembayaran royalti dan surat keterangan domisili, seluruhnya menyatakan bahwa pembayaran itu semata-mata hanya untuk pembayaran trademark, tidak menyebutkan adanya pembayaran royalti atas know how;

6) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dasar perhitungan pembayaran royalti Rp30.397.401.656,00 terkait dengan pemanfaatan Intellectual Property Rights dengan Gold Coin Management Holdings Limited dan Gold Coin Service Singapore Private Singapore Pte. Ltd. sebagai berikut:

Halaman ke 32 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

PT GOLD COIN INDONESIA

TRADEMARK FEE SCHEDULE FOR THE YEAR ENDED 31 Dec 2016

[WEF SALES_[TRADEMARKFEE[ WHT oo sem | CCTC“‘;SCdrCC~C~C~CST

]4,268.612,636.816 | 250225271800) 46167732151

De oo

P| 250.257.439.800 | .005.148.795,25 | 757.676.759,08

7) bahwa berdasarkan data perhitungan dalam tabel di atas diketahui bahwa perhitungan dengan nilai Rp30.397.401.656,00 tersebut merupakan perhitungan atas trademark saja tidak menyebutkan adanya pembayaran royalti atas know how;

8) bahwa menurut Pemohon Banding dalam pembahasan akhir dengan Pemeriksa menyatakan bahwa tidak adil jika Pemeriksa melakukan koreksi atas keseluruhan biaya royalti hanya dengan mempertlmbangan aspek trademarks dan tanpa mempertimbangkan aspek adanya know how, pemberian informasi, dan sebagainya yang dalam prakteknya merupakan komponen terbesar dari biaya dibanding trademarks, namun berdasarkan data-data berupa perjanjian perjanjian Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 25 Juni 2012 antara Pemohon Banding dan Gold Coin Management Holdings Limited serta Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 1 September 2016 antara Pemohon Banding dan Gold Coin Services Singapore Private Limited (GCSS), Terbanding tidak dapat menetapkan bahwa know how, pemberian informasi, dan sebagainya merupakan komponen terbesar dari biaya dibanding trademarks karena tidak terdapat klausul di dalam perjanjian- perjanjian tersebut yang menyatakan besaran biaya royalti atas penggunaan trademark dan besaran biaya royalti atas know how yang harus dibayarkan Pemohon Banding. Dalam perjanjian hanya disebutkan

Halaman ke 33 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa atas pemanfaatan seluruh Intellectual Property Rights, Pemohon Banding diwajibkan membayar royalti sebesar 2% dari net sales;

9) bahwa pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir pada proses pemeriksaan menyatakan hahwa merk-merk terdaftar atas nama GCMH don GCSS tersebut adalah benar milik mereka, karena ketika Pemohon Banding pernah mengajukan pendaftaran merk dengan logo yang dipakai Pemohon Banding sekarang pada tanggal 09 Oktober 2015 sebagaimana ditemukan Pemeriksa pada situs WIPO, akan tetapi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan pada tanggal 15 Desember 2017 yang menyebutkan bahwa permohonan Pemohon Banding ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk Gold Coin milik pihak lain atas nama Gold Coin Management Holdings Limited dan tidak dapat didaftarkan kembali karena telah membonceng, meniru, menjiplak merk GCMH yang sudah terdaftar nomor IDM0000248677, demi kepentingan usaha pemohon yang berakibat adanya kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang atau menyesatkan konsumen;

10) bahwa seluruh produk akhir Pemohon Banding sama sekali tidak menggunakan merk-merk dagang milik Gold Coin Management Holdings Limited atau Gold Coin Services Singapore Private Limited;

11) bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat landasan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membayar Royalti atas merk milik GCMH dan GCSS, karena dalam menjual dan memasarkan produknya, Pemohon Banding tidak menggunakan merk milik GCMH dan GCSS melainkan menggunakan merk lain yang pada faktanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan pada tanggal 15 Desember 2017 atas merk yang digunakan Pemohon Banding tersebut;

12) bahwa Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Halaman ke 34 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

13) bahwa dengan melihat data dan fakta yang ada serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti tersebut merupakan pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham sehingga tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp3.406.607.092,00

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (3) huruf f,

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha' milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan

Halaman ke 35 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang- kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan “badan usaha milik daerah” pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah dan bank pembangunan daerah.

Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3,

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain bunga, sewa, dan royalti;

Penjelasan:

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a,

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Halaman ke 36 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13 huruf a angka 1,

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya bunga yang berasal dari pinjaman untuk investasi sebesar Rp3.406.607.092,00 dimana biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju/ keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa koreksi yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak adalah bahwa investasi Pemohon Banding pada PT Ayam Unggul adalah investasi yang akan menghasilkan dividen yang bukan objek pajak adalah alasan tidak didukung oleh bukti-bukti (hanya berdasarkan asumsi) karena pada

Halaman ke 37 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

kenyataannya hingga saat ini PT Ayam Unggul tidak membagikan dividen kepada Pemohon Banding karena PT Ayam Unggul juga masih dalam posisi keuangan rugi. Sebaliknya, biaya bunga atas pinjaman dari HSBC yang dibebankan Pemohon Banding berasal dari hasil kegiatan operasional Pemohon Banding sendiri yang merupakan objek pajak. Pokok pinjaman dari HSBC juga berasal dari kegiatan operasional Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP juncto Paragraf Ketiga Penjelasan Pasal 29 (2) UU KUP, koreksi yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan memadai seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan pajak;

bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan memadai, karena pada kenyataannya hingga saat ini PT Ayam Unggul tidak membagikan dividen kepada Pemohon Banding karena PT Ayam Unggul juga masih dalam posisi keuangan rugi, Terbanding berpendapat bahwa dana pinjaman yang dibebani biaya bunga digunakan untuk investasi yang atas penghasilannya memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh (bukan objek pajak), bahwa Pasal 13 huruf a angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

Halaman ke 38 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa dana pinjaman yang dibebani biaya bunga digunakan untuk investasi yang atas penghasilannya memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh (bukan objek pajak) dan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham;

3. Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp13.019.470.672,00

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur:

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang

Halaman ke 39 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

dst..

Penjelasan Pasal 28 ayat (5):

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi, Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi,

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Termasuk dalam pengertian stetsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut

Pasal 4 ayat (1) huruf f,

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga

Halaman ke 40 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Tanggapan Terbanding:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap koreksi fiskal negatif karena berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa dalam Trial Balance per 31 Desember 2016, Pemohon Banding mencatat penghasilan bunga sebesar Rp16.608.014.179,00 pada akun 5716100B-OTHER INTEREST INCOME T/P dan 5716200B-OTHER INTEREST INCOME l/C. Salah satu komponen dari Penghasilan bunga tersebut adalah adanya Audit Adjustment dari Auditor yang menambahkan penghasilan bunga dari Pemohon Banding sebesar Rp13.019.470.672,00 pada akun 5716200B-OTHER INTEREST INCOME l/C; bahwa atas penghasilan tersebut, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negative dengan penjelasan sebagai Interest Un Mature From Loan kepada PT Gold Coin Specialties Indonesia ("PT GCSI") tahun 2016. Peraturan perpajakan tidak mengatur adanya perbedaan waktu untuk pengakuan penghasilan bunga, sehingga perlakuan dalam akuntansi berlaku juga dalam pengakuan penghasilan bunga dalam penghitungan pajak. Pemeriksa akhirnya melakukan koreksi positif terhadap koreksi fiskal tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan sesuai dengan Term Loan Agreement No. 003/2015/ICL - amendment 02 tanggal 15 Januari 2016 PT GCI dengan PT GCSI , terutangnya bunga baru akan jatuh tempo pada hari ke 15 dari akhir tahun 2017 sehingga tidak ada realisasi pendapatan bunga di tahun 2016 dan berdasarkan Term Loan Agreement No. 003/2015/ICL - amendment 3 tanggal 15 Desember 2017, Pemohon Banding setuju untuk menghapus bunga karena PT GCSI tidak memiliki kemampuan untuk membayar bunga tersebut. Dengan demikian, koreksi yang digunakan oleh Pemeriksa atas penghasilan bunga nyata-nyata belum terealisasi dan pihak PT GCSI pun mengakui hutang tersebut sebagai penghasilan di dalam SPT PPh Badan Tahun 2017 miliknya, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh seharusnya biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.

Halaman ke 41 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Oleh karena itu, seharusnya koreksi Pemeriksa tersebut dibatalkan menjadi NIHIL;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

bahwa sesuai Pasal 28 ayat (5) KUP dan penjelasannya menyatakan pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

bahwa walaupun Pemohon Banding menyatakan sesuai dengan Term Loan Agreement No. 003/2015/ICL - amendment 02 tanggal 15 Januari 2016 Pemohon Banding dengan PT GCSI, terutangnya bunga baru akan jatuh tempo pada hari ke 15 dari akhir tahun 2017 sehingga tidak ada realisasi pendapatan bunga di tahun 2016 namun faktanya Auditor melakukan audit adjusment yang menambahkan penghasilan bunga dari Pemohon Banding sebesar Rp13.019.470.672,00 pada akun 5716200B-OTHER INTEREST INCOME l/C, sehingga sesuai Pasal 28 ayat (5) KUP, pendapatan bunga tersebut adalah objek Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

4. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp9.544.000,00

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Halaman ke 42 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Pasal 22,

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

Pasal 28,

(1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

(2) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1);

Halaman ke 43 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan data aplikasi portal DJP diketahui bahwa PPh Pasal 22 yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016 sebesar Rp9.544.000,00 yang dibayarkan melalui Bank UOB Buana pada tanggal 30 Agustus 2016 dengan NTPN 640E00009U4N22DF adalah pembayaran atas NPWP 02.113.835.9-614.000 atas nama PT Widarta Pratama Mandiri:

apwp 1 932198989 614-000 wan TT came em BEN DOD BUANA”

NAMA WP - ALAMAT —.GoLn COIN INDONESIA - WIDARTA PRATAMA Mantel —

DENIS SFTORAN 7 4 — een pasal 22 tmper- Masa”

MASA PEMBAYARAN | 06082116.

hanguat BAYAR TT | goat’ human BAYAR | | 4,544,909.

bANK/POS PEMBAYARAN| BANK UG BUANA.

ICABANG BANK/@0S | | ne ert

KOOF KANTOR PAR | Tg 5

STATUS DATA: Data Mon ne

1D BILLING | 670$6080019R8 17 ep ADMINISIRASL nse

MEMBUAT BILLING | an an an an an in an naa na

VALIDASI ppitrB i a | :

bahwa berdasarkan pemeriksaan, PPh Impor sebesar Rp9.544.000,00 dikoreksi karena berdasarkan konfirmasi atas setoran pajak tersebut dengan NTPN 640E00009U4N22DF ke Sistem Informasi DJP diperoleh data bahwa setoran tersebut tercatat atas nama Wajib Pajak PT Widarta Pratama Mandiri dengan NPWP 02.113.835.9-614.000;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa pembayaran sebesar Rp27.723.000,00 yang di dalamnya termasuk pembayaran atas PPh impor sebesar Rp9.544.000,00 dapat Pemohon Banding buktikan melalui dokumen Bukti Penerimaan Negara ("BPN") dengan no. NTPN 640E00009U4N22DF tanggal 30 Agustus 2016 sebesar

Halaman ke 44 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Rp27.723.000,00 dengan Nama Wajib Bayar dan NPWP atas nama Pemohon Banding. Selain dokumen BPN, dokumen pendukung berupa Billing DJBC dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode billing 620160800198817 dan Pemberitahuan Impor Barang dengan nomor pengajuan 070000-000841- 20160825-006081 mencantumkan Nama dan NPWP Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf b UU PPh disebutkan bahwa Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; bahwa walaupun dokumen pendukung berupa Billing DJBC dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode billing 620160800198817 dan Pemberitahuan Impor Barang dengan nomor pengajuan 070000-000841- 20160825-006081 mencantumkan Nama dan NPWP Pemohon Banding, namun pembayaran PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara menunjukkan bahwa pembayaran PPh Pasal 22 Impor Masa Pajak Agustus 2016 sebesar Rp9.544.000,00 adalah atas nama PT Widarta Pratama Mandiri dengan NPWP 02.113.835.9-614.000;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, maka Terbanding berkesimpulan bahwa PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp9.544.000,00 dengan NTPN 640E00009U4N22DF tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas Banding tidak

Halaman ke 45 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Kesimpulan bahwa surat banding nomor 001/TAX-AP2016/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 .Januari 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 .Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018 Tahun Pajak 2016 a.n. PT Gold Coin Indonesia NPWP 01.000.246.7-057.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018 Tahun Pajak 2016;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/OBJ-2016/GCI/1/2019 tanggal

29 Januari 2019;

Halaman ke 46 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor 004/TAX-AP2016/I/2021 tanggal 14 Januari 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-638/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020;

Bukti P-6. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Otto Sumaryoto; Bukti P-7. Fotokopi Paspor a.n Anant Ramesh Tilak;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Gold

Coin Indonesia Nomor 137 tanggal 30 Januari 2015;

Bukti P-9. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Gold

Coin Indonesia Nomor 112 tanggal 17 Juli 2018;

Bukti P-10. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Gold

Coin Indonesia Nomor 109 tanggal 23 Juli 2019;

Bukti P-11. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 691C0004672LVDSV tanggal 29 November 2018 sebesar Rp30.491.021,00;

Bukti P-12. Pakta Integritas;

Bukti P-13. Fotokopi SPT PPh Badan 2016;

Bukti P-14. Fotokopi Laporan Keuangan Audit 2016

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Juni 2021;

Bukti P-17. Terjemahan Tersumpah atas Intellectual Property Rights License

Agreement tanggal 25 Juni 2012 (“Perjanjian GCI & GCMH”); Bukti P-18. Terjemahan Tersumpah atas Intellectual Property Rights License

Agreement tanggal 1 September 2016 (“Perjanjian GCI & GCSS”); Bukti P-19. Terjemahan Tersumpah atas Corporate Manual;

Bukti P-20. Terjemahan Tersumpah atas Internal Memo (Trademark and

Intellectual Property Rights) tanggal 1 Juni 2015;

Bukti P-21. Terjemahan Tersumpah atas Intellectual Property Rights Assignment

Agreement tanggal 1 October 2016 (“Perjanjian GCMH & GCSS”); Bukti P-22. Dokumentasi Produk Akhir Pemohon Banding;

Bukti P-23. Fotokopi Perjanjian Pemberian Pinjaman No. 15 tanggal 10 Maret 2014;

Bukti P-24. Data Penjualan Pemohon Banding tahun 2016-2018;

Halaman ke 47 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Bukti P-25. Terjemahan Tersumpah atas Term Loan Agreement No.

003/2015/ICL pada 30 September 2015;

Bukti P-26. Terjemahan Tersumpah atas Amendment - 01 to Term Loan

Agreement No. 003/2015/ICL pada tanggal 29 Desember 2015; Bukti P-27. Terjemahan Tersumpah atas Amendment - 02 to Term Loan

Agreement No. 003/2015/ICL pada tanggal 15 Januari 2016;

Bukti P-28. Terjemahan Tersumpah atas Amendment - 03 to Term Loan

Agreement No. 003/2015/ICL pada tanggal 15 Desember 2017; Bukti P-29. Fotokopi Bukti Pendukung untuk Koreksi atas Kredit Pajak sebesar

Rp9.544.000,00;

Bukti P-30. Fotokopi Surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Nomor

HKI.4.HI.06.02.J002015044407 tanggal 15 Desember 2017;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2021;

Bukti P-32. Tangkapan layar dari laman WIPO dan HAKI;

Bukti P-33. Neraca 2015-2020;

Bukti P-34. Journal Adjustment Penghasilan Bunga Tahun 2016;

Bukti P-35. Penjelasan Sengketa;

Bukti P-36. Penjelasan Koreksi Biaya Bunga;

Bukti P-37. Surat Permohonan Nomor 001/GCI/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021; Bukti P-38. Surat Persetujuan Nomor 002/GCSI/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021; Bukti P-39. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2016 PT Gold Coin Specialities; Bukti P-40. Panduan Corporate Design & Corporate Logo;

Bukti P-41. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2017 PT Gold Coin Specialities; Bukti P-42. Fotokopi Contoh Invoice;

Bukti P-43. Pendapat Akhir tanggal 15 Desember 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-108/PJ.0401/2018 tanggal 24 Oktober 2018;

Halaman ke 48 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. FotokopiLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00058/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 7 Januari 2020;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Juni 2021;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti T-8. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-108/PJ.0401/2018 tanggal 24 Oktober 2018;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2021;

Bukti T-10. Pendapat Akhir tanggal 15 Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-AP2016/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

Halaman ke 49 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Biaya Usaha Lainnya atas biaya Royalti105.295.995.730,0074.898.594.074,0030.397.401.656,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga21.776.161.468,0025.182.768.560,003.406.607.092,00
3.Penyesuaian Fiskal Negatif atas Penghasilan Bunga21.726.510.339,008.707.039.667,0013.019.470.672,00
4.Kredit Pajak PPh 22 dibayar sendiri13.867.473.000,0013.857.929.000,009.544.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Halaman ke 50 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

Halaman ke 51 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

Halaman ke 52 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Halaman ke 53 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman ke 54 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

Halaman ke 55 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Halaman ke 56 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Halaman ke 57 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 22 ayat (1)

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pasal 28 ayat (1)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. Pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

Halaman ke 58 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

e. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

Pasal 28 ayat (2)

Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010)

Pasal 13 huruf a angka 1

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 (c)

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp30.397.401.656,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp30.397.401.656,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp30.397.401.656,00 atas Biaya Royalty sehubungan dengan penggunaan merk dagang/ trade mark milik Gold Coin Management Holdings Limited (GCMH) atau Gold Coin Service Singapore (GCSS) Private Limited;

Halaman ke 59 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat landasan bagi PT Gold Coin Indonesia (Pemohon Banding) untuk membayar Royalty atas merk milik GCMH dan GCSS sehingga pembayaran tersebut direklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham dan tidak dapat dibiayakan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa pembayaran biaya royalty didasarkan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan GCMH dan GCSS terkait penggunaan trademark;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa trademark berupa merk dagang dan logo perusahaan yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak serta merta memiliki kesamaan 100% dengan logo dasar karena Pemohon Banding mendapatkan ijin untuk melakukan sedikit perubahan/ modifikasi atas logo yang dimiliki secara penuh oleh GCMH;

bahwa selain itu, pembayaran royalty juga terkait dengan penggunaan nama “Gold Coin” sebagai nama Perusahaan, pabrik serta produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding dan penggunaan slogan ”Grow with Gold Coin” dalam kegiatan bisnis dan sebagian besar kegiatan promosi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Biaya Usaha (Royali) sebesar Rp30.397.401.656,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan

Halaman ke 60 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-43;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri pakan ternak dengan merk dagang Gold Coin;

• bahwa dalam memproduksi serta memasarkan produknya, Pemohon Banding menggunakan merk dagang Gold Coin yang merupakan milik dari GCMH dan GCSS;

• bahwa atas penggunaan merk dagang tersebut Pemohon Banding memberikan pembayaran royalty kepada GCMH dan GCSS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa seluruh produk akhir Pemohon Banding sama sekali tidak menggunakan merk dagang milik GCMH atau GCSS namun menggunakan logo merk yang terdaftar pada WIPO (World Intellectual Property Organization) atas nama Pemohon Banding sendiri sebagai berikut:

Halaman ke 61 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

To Fate Ioosas Teverasser a larsrgee GET Erte MeCaSIED gara GET DED ASI cig. 7sea7 sapagai vem dagscg wade rami ager sat sn meveder Iran sesi gan eit Fa ee an ee

RAS EMAB b. bahwa dengan demikian tidak terdapat landasan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membayar biaya Royalty kepada GCMH atau GCSS karena dalam menjual dan memasarkan produknya Pemohon Banding menggunakan merk dagang sendiri;

c. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, diatur bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp30.397.401.656,00 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar dan dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Halaman ke 62 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp30.397.401.656,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp30.397.401.656,00 atas Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya;

Halaman ke 63 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.406.607.092,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.406.607.092,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya bunga atas pinjaman yang digunakan untuk investasi sebesar Rp3.406.607.092,00;

bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010), tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya termasuk ketentuan yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas, sama sekali tidak mengatur dan tidak memastikan bahwa penghasilan dari investasi harus berupa dividen;

bahwa lebih lanjut secara substansi Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya bunga yang timbul berasal dari pinjaman yang digunakan untuk investasi dalam bentuk penyertaan modal pada anak perusahaan (PT AU) yang bertujuan untuk mendukung pengembangan bisnis Pemohon Banding yaitu untuk meningkatkan penjualan pakan ternak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif (Biaya Bunga) sebesar Rp3.406.607.092,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Halaman ke 64 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-43;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding mendapatkan pinjaman dari HSBC melalui Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 15 tanggal 10 Maret 2014. Bahwa pinjaman tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk membiayai investasi sehubungan dengan pembentukan perusahaan gabungan yaitu PT Ayam Unggul (AU) yang bergerak dalam bidang penetasan day old chicken (DOC) antara Pemohon Banding dengan Kong Lee Eng Sdn Bhd Malaysia (KLE);

b. bahwa atas pinjaman tersebut terhadap Pemohon Banding dikenakan biaya bunga;

c. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa investasi Pemohon Banding pada PT AU berupa kepemilikan saham, akan mendapatkan penghasilan berupa dividen yang berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan dikecualikan dari objek pajak;

d. bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;

e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak

Halaman ke 65 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.406.607.092,00 sudah benar dan dipertahankan; bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

Halaman ke 66 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.406.607.092,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.406.607.092,00 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp13.019.470.672,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp13.019.470.672,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp13.019.470.672,00 berdasarkan audit adjustment Auditor yang memasukkan penghasilan bunga dalam akun Other Interest Income;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

nahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa berdasarkan perjanjian (Term Loan Agreement), terutangnya bunga baru akan jatuh tempo pada hari ke-15 dari akhir tahun 2017 sehingga tidak terdapat realisasi pendapatan bunga ditahun 2016. Lebih lanjut bahwa berdasarkan amandemen atas perjanjian dimaksud tertanggal 15 Desember 2017, Pemohon Banding setuju untuk menghapus bunga karena PT GCSI tidak memiliki kemampuan untuk membayar bunga tersebut;

Halaman ke 67 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Negatif (Penghasilan Bunga) sebesar Rp13.019.470.672,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-43;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa berdasarkan Trial Balance per 31 Desember 2016, Pemohon Banding mencatat penghasilan bunga sebesar Rp16.608.014.179,00 pada akun 5716100B – Other Interest Income T/P dan 5716200B – Other Interest Income I/C terdapat Audit Adjustment dari Auditor yang menambahkan penghasilan bunga dari Pemohon Banding sebesar Rp13.019.470.672,00;

b. bahwa atas penghasilan tersebut Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif dengan penjelasan sebagai Interest Un mature from Loan kepada PT Gold Coin Specialties Indonesia (GCSI) tahun 2016;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan amandemen perjanjian, jatuh tempo pembayaran bunga dimundurkan ke tahun 2017;

d. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa walaupun Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Term Loan Agreement

Halaman ke 68 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Nomor 003/2015/ICL amendment 02 tanggal 15 Januari 2016 dengan PT GCSI dan terutangnya bunga baru akan jatuh tempo pada hari ke-15 dari akhir tahun 2017 sehingga tidak terjadi realisasi pendapatan bunga pada tahun 2016, faktanya Auditor melakukan audit adjustment yang menambahkan penghasilan bunga dari Pemohon Banding sebesar Rp13.019.470.672,00 pada akun 5716200B – Other Interest Income I/C;

e. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, pendapatan bunga dimaksud adalah objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f UU Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2016;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Penghasilan Bunga (Other Interest Income) sebesar Rp13.019.470.672,00 sudah benar dan dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan

Halaman ke 69 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp13.019.470.672,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp13.019.470.672,00 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif;

Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp9.544.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp9.544.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Kredit Pajak sebesar Rp923.103.216 karena Pemohon Banding mengkreditkan pembayaran PPh Pasal 22 Impor atas nama Wajib Pajak lain yaitu PT Widarta Pratama Mandiri;

bahwa berdasarkan data aplikasi portal DJP diketahui bahwa PPh Pasal 22 Impor yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sebesar Rp9.544.000,00 yang dibayarkan melalui Bank UOB

Halaman ke 70 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Buana pada tanggal 30 Agustus 2016 dengan NTPN 640E00009U4N22DF adalah pembayaran atas NPWP 02.113.835.9-614.000 atas nama PT Widarta Pratama Mandiri;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa PPh Pasal 22 Impor tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp27.723.000,00 yang didalamnya termasuk pembayaran PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp9.544.000,00 dan hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor NTPN 640E00009U4N22DF tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp27.723.000,00 dengan nama dan NPWP Pemohon Banding yaitu PT Gold Coin Indonesia;

bahwa selain dokumen BPN tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen berupa billing DJBC dengan kode billing 620160800198817 dan Pemberitahuan Impor Barang dengan nomor pengajuan 070000-000841- 20160825-006081 yang mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp9.544.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-43;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan

Halaman ke 71 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan terhadap data pembayaran PPh Pasal 22 Impor yang didalikan oleh Pemohon Banding merupakan setoran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, diketahui bahwa data pembayaran pada aplikasi yang dimiliki oleh DJP menunjukkan bahwa pembayaran PPh Pasal 22 Impor masa pajak Agustus 2016 sebesar Rp9.544.000 adalah atas nama Gold Coin Indonesia - PT Widarta Pratama Mandiri, dengan NPWP: 02.113.835.9-614.000 sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar sebagai berikut:

IuTpm ~ ee | Ba Nan Nan oo ” S40F0000SLAN222r, ear WP - ALAHAT (SOLD COM INDONESIA - WIDARTA PRATANHA MANDLAE — pense SE TRAM . PPh Pngaf 28 Impor-Masaj rancear BAY AR | nayone I ( umar RAYAR HN Oma OT (koor Kantor: a

KODE KANTORPRATAMA |”

Status DATA | Data MP BC fre pane en jn “G2 osaenotsentel

PEMBAT BII LING ~~ LN | re .

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui PT Widarta Pratama Mandiri pada tahun pajak 2016 tidak melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 Impor maupun kredit pajak lainnya karena perusahaan tersebut melakukan penghitungan PPh secara Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 (PP 46) untuk Usaha Kecil dan Menengah;

c. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 22 Impor telah disetor oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 72 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

d. bahwa faktanya informasi yang tertera pada aplikasi portal DJP pun menyebutkan nama Pemohon Banding (Gold Coin) walaupun diikuti dengan nama Wajib Pajak lain yaitu PT Widarta Pratama Mandiri walaupun atas pembayaran PPh Pasal 22 Impor tersebut terbukti tidak dikreditkan oleh PT Widarta Pratama Mandiri;

e. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp9.544.000,00;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp9.544.000,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada

Halaman ke 73 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp9.544.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp9.544.000,00 atas Koreksi Kredit Pajak;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP- 00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak

Halaman ke 74 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Biaya Usaha Lainnya30.397.401.656,0030.397.401.656,000,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif3.406.607.092,003.406.607.092,000,00
3.Penyesuaian Fiskal Negatif13.019.470.672,0013.019.470.672,000,00
4.Kredit Pajak9.544.000,000,009.544.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 74.898.594.074,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp0,00 Pajak

Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 74.898.594.074,00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 25.182.768.560,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp0,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp 25.182.768.560,00 Pajak

3. Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp 8.707.039.667,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp0,00 Pajak

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Rp 8.707.039.667,00 Pajak

Halaman ke 75 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

4. Kredit Pajak menurut TerbandingRp 13.857.929.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp9.544.000,00 Pajak

Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp 13.867.473.000,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp1.518.709.519.197,00
2Harga Pokok PenjualanRp1.364.679.026.090,00
3Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp154.030.493.107,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp74.898.594.074,00
5Penghasilan Neto Dalam NegeriRp79.131.899.033,00
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaRp15.911.962.938,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangRp0,00
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp25.182.768.560,00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp8.707.039.667,00
c. JumlahRp16.475.728.893,00
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp111.519.590.864,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 76 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018, atas nama PT Gold Coin Indonesia, NPWP 01.000.246.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km. 28, Desa Medan Satria, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, 17132, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp111.519.590.864,00

2. Kompensasi KerugianRp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp111.519.590.864,00

4. PPh terutangRp27.879.897.500,00

5. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain

PPh Pasal 22Rp866.326.896,00 PPh Pasal 23Rp345.575.842,00 b. Dibayar sendiri

PPh Pasal 22Rp13.867.473.000,00 PPh Pasal 29Rp1.073.477.692,00

6. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp11.727.044.070,00

7. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp5.159.899.391,00

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp16.886.943.461,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 oleh Drs. Haryono, Ak., sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Halaman ke 77 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 78 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-006611.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.