PUTUSAN
Nomor PUT-006611.15/2020/PP M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 7 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00032/206/16/057/18 tanggal 30 Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006611.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-057.000, beralamat di Jalan Raya Bekasi Km. 28, Desa Medan Satria, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat, 17132, yang diwakili oleh Sdr. Anant Ramesh Tilak, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
Nama: Otto Sumaryoto
Izin Kuasa Hukum: KEP-638/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX-AP2016/I/2021 tanggal 14 Januari 2021, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/ 197409061996021001
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12241/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;
2. Nama/NIP: RindhaswariLaretnaSekarlarasati/