P U T U S A N
Nomor PUT-006607.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/19/073/21 tanggal 21 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006607.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BHUMIREKSA NUSASEJATI, NPWP 01.332.729.1-073.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt.36, Jl. MH. Thamrin Kav. 28-30 RT 009 RW 005 Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Y. Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Wuriawan Saputra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1120/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/BNS- HO/TAX/XII/2022 tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Amalia Putri Damayanti/
NIP.198703132009012003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,