Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-006607.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
PT Bhumireksa Nusasejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006607.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 6 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bhumireksa Nusasejati mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 12/2011Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006607.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bhumireksa Nusasejati
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/19/073/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 Juni 2023
- Tanggal Pengucapan
- 6 Oktober 2025