Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-006580.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Home Center Indonesia · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Dicky Darmawi
  • Lim Yoe Tjwan Haryono

PUTUSAN

Nomor PUT-006580.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak November 2022 Nomor 00084/201/22/038/24 tanggal 05 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006580.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HOME CENTER INDONESIA, NPWP 02.341.555.7-038.000, beralamat di Gedung Kawan Lama Jl Puri Kencana – 01 RT 005 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI - Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Irene Vandalita, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Home Center Indonesia nomor 11 tanggal 13 Juni 2023, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Psi., notaris di Jakarta, domisili elektronik: traffic.import@homecenter.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dicky Darmawi

Izin Kuasa Hukum: KEP-2603/PP/IKH/2025 tanggal 19 Desember 2025 Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 5 Januari 2026

2. Nama: Lim Yoe Tjwan Haryono

Izin Kuasa Hukum: KEP-1922/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025 Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 6 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh,

1. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/19730411 199402 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Muhamad Soffa/19750121 199602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Kartika Aan Wibisono/19850609 200602 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-384/WPJ.05/2026 tanggal 15 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1132/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0070/HCI/TAX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00065/SUB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0090/HCI/TAX/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2022 Nomor 00084/201/22/038/24 tanggal 05 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus (Rp)
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak31.992.200.38850.553.191.99918.560.991.611
2PPh Pasal 21 Terhutang2.613.254.7633.726.914.2601.113.659.497
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.613.254.7632.613.254.7630
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.613.254.7632.613.254.7630
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (2-3i)01.113.659.4971.113.659.497
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP370.848.613370.848.613
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)370.848.613370.848.613
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)01.484.507.1101.484.507.110

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0054/HCI/TAX/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus (Rp)
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak31.992.200.38850.553.191.99918.560.991.611
2PPh Pasal 21 Terhutang2.613.254.7633.726.914.2601.113.659.497
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.613.254.7632.613.254.7630
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.613.254.7632.613.254.7630
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (2-3i)01.113.659.4971.113.659.497
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP370.848.613370.848.613
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)370.848.613370.848.613
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)01.484.507.1101.484.507.110

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak50.553.191.999050.553.191.999
b. Pajak Penghasilan Terutang3.726.914.26003.726.914.260
c. Kredit Pajak2.613.254.76302.613.254.763
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.113.659.49701.113.659.497
f. Sanksi Administrasi370.848.6130370.848.613
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.484.508.11001.484.508.110

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0070/HCI/TAX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0070/HCI/TAX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 diterima pada tanggal 28 Mei 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irene Vandalita dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 tanggal 2 November 2021 (telah diperbarui dengan akta nomor 11 tanggal 13 Juni 2023);

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00084/201/22/038/24 tanggal 5 Juni 2024 Masa Pajak November 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dan telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara nomor NTPN: 2C5893LBDUAU5TJE tanggal 13 Agustus 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus (Rp)
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak31.992.200.38850.553.191.99918.560.991.611
2PPh Pasal 21 Terhutang2.613.254.7633.726.914.2601.113.659.497
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.613.254.7632.613.254.7630
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.613.254.7632.613.254.7630
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (2-3i)01.113.659.4971.113.659.497
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP370.848.613370.848.613
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)370.848.613370.848.613
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)01.484.507.1101.484.507.110

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0054/HCI/TAX/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan
Wajib PajakFiskusKeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak31.992.200.38850.553.191.99918.560.991.611
2PPh Pasal 21 Terhutang2.613.254.7633.726.914.2601.113.659.497
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.613.254.7632.613.254.7630
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.613.254.7632.613.254.7630
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (2-3i)01.113.659.4971.113.659.497
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP370.848.613370.848.613
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)370.848.613370.848.613
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)01.484.507.1101.484.507.110

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak50.553.191.999050.553.191.999
b. Pajak Penghasilan Terutang3.726.914.26003.726.914.260
c. Kredit Pajak2.613.254.76302.613.254.763
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.113.659.49701.113.659.497
f. Sanksi Administrasi370.848.6130370.848.613
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.484.508.11001.484.508.110

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Diajukan Banding (Rp)
Wajib PajakFiskus (Rp)
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak31.992.200.38850.553.191.99918.560.991.611
2PPh Pasal 21 Terhutang2.613.254.7633.726.914.2601.113.659.497
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2.613.254.7632.613.254.7630
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.613.254.7632.613.254.7630
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar (2-3i)01.113.659.4971.113.659.497
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13(2) UU KUP370.848.613370.848.613
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)370.848.613370.848.613
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)01.484.507.1101.484.507.110

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00 atas biaya promosi dalam bentuk pemberian voucher cashback dan point reward yang belum dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2021, biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat data/dokumen terkait penerima voucher

cashback dan point reward, sehingga digunakan perhitungan konservatif dengan memperlakukan seluruh penerima voucher cashback dan point reward sebagai Orang Pribadi dengan tarif terendah Pasal 17 UU PPh sebesar 5%. Dikarenakan tidak terdapat data NPWP penerima, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi sehingga tarif efektif yang digunakan adalah 6% dari jumlah penghasilan bruto;

bahwa dasar hukum:

1. Pasal 21 UU PPh,

2. Pasal 12 ayat 3 UU KUP,

3. PER-11/PJ/2015,

4. PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 atas Biaya Promosi berupa pemberian voucher cashback dan point reward adalah tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

a. Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan”;

b. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan barang secara eceran (retail), dimana pembeli merupakan konsumen akhir (end user). Dalam rangka meningkatkan loyalitas pelanggan, Pemohon Banding melakukan strategi pemasaran berupa program pemberian voucher cashback dan point reward kepada pembeli pada saat terjadi transaksi penjualan barang. Selanjutnya voucher cashback atau point reward tersebut dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran atas pembelian barang oleh pembeli/konsumen akhir tersebut;

3. bahwa pengertian Penyelenggara Kegiatan, Peserta Kegiatan dan Imbalan kepada Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 nomor 6, 13 dan 23 PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

Pasal 1:

“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

6. Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut;

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut;

23. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya”;

bahwa pemberian voucher cashback dan point reward bagi pembeli/konsumen akhir Pemohon Banding tidak timbul dari hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, melainkan:

a. Bentuk insentif pemasaran/promosi dari penjual,

b. Diberikan karena transaksi penjualan barang, bukan karena hubungan kerja atau jasa;

bahwa dengan demikian pemberian voucher cashback dan point reward kepada konsumen akhir tersebut tidak relevan dengan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 PER-16/PJ/2016 tersebut di atas;

4. bahwa voucher cashback dan point reward bukan merupakan penghasilan bagi Pembeli. Voucher cashback dan point reward merupakan program loyalitas pelanggan atau bagian dari strategi pemasaran yang sudah sangat umum dikenal baik di dalam maupun di luar negeri dan khususnya banyak digunakan dalam dunia usaha retail (toko-toko pedagang eceran) yang pelanggannya adalah end-user (konsumen akhir);

5. bagi pembeli/konsumen akhir, program voucher cashback dan point reward ini dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran atas pembelian barang. Pada umumnya dari sisi pandang konsumen akhir menganggapnya mendapat “discount”. Akan tetapi dalam pencatatan Pemohon Banding tidak mengakui atau mencatatnya sebagai “discount” sehingga tidak berdampak terhadap DPP PPN atas Penjualan Barang tersebut dan karenanya tidak menyebabkan kerugian PPN bagi Kas Negara;

6. bahwa voucher cashback dan point reward yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen akhir tersebut merupakan hadiah yang bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan 2, dan Pasal 4 ayat 1 PER- 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan sebagai berikut:

Pasal 3:

1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian;

2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto”;

Pasal 4:

“Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

bahwa program pemberian voucher cashback dan point reward oleh Pemohon banding tersebut bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah karena memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Voucher cashback dan point reward dari Pemohon Banding tersebut merupakan hadiah yang diberikan secara langsung pada saat terjadi penjualan barang kepada pembeli/konsumen akhir;

b. Diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi; bahwa voucher cashback dan point reward tidaklah diberikan secara cuma- cuma ataupun melalui undian tetapi ada transaksi pembelanjaan awal saat mendapatkan cashback dan/atau mendapatkan point reward;

bahwa pada program marketing, cashback berlaku bagi semua konsumen akhir baik yang terdaftar (member) maupun yang tidak terdaftar (non- member). Sehingga, perlakuan cashback dan point reward berlaku bagi

semua pembeli/konsumen akhir yang berbelanja di toko/gerai Pemohon Banding;

c. Voucher cashback dan point reward dari Pemohon banding tersebut diterima secara langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Terbanding kurang tepat dalam melakukan koreksi karena hanya berdasarkan asumsi tanpa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

3. Bahwa pemberian voucher cashback dan point reward untuk pembeli/konsumen akhir tidak timbul dari hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, melainkan bentuk insentif pemasaran/promosi dari penjual kepada konsumen akhir dan diterima karena adanya transaksi penjualan barang, bukan karena adanya hubungan kerja atau jasa;

4. Bahwa voucher cashback dan point reward yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen akhir tersebut merupakan hadiah yang bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan 2, dan Pasal 4 ayat 1 PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00065/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat permohonan keberatan Nomor 0054/HCI/TAX/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-177/RIKSIS/KPP.0508/2024 tanggal 30 Mei 2024, dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang harus dipotong menjadi sebesar Rp18.560.991.611,00

Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Menurut SPT (Rp)Ketetapan PajakKeberatandisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
31.992.200.38850.553.191.99931.992.200.38818.560.991.611

1. Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa sejumlah Rp18.560.991.611,00 merupakan objek PPh Pasal 21 Orang Pribadi yang Pemeriksa asumsikan bahwa pemberian voucher cashback sebagai bagian dari biaya promosi yang diberikan kepada Pelanggan (Orang Pribadi) sebagai insentif;

bahwa dasar koreksi Pemeriksa tidak tepat sasaran, bahwa berdasarkan Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 21 ayat 1: “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”.Sedangkanperistiwayangterjadidalamtransaksi pelanggan/konsumen akhir (end user) yang berbelanja di toko Wajib Pajak. Dalam koreksi ini Pemeriksa menentukan Subjek Pajak orang pribadi secara merata tanpa mengetahui dengan pasti Subjek Pajak penerima penghasilan dimaksud sehingga pemotongan PPh Pasal 21 tidak tepat sasaran dan dikenakan tarif konservatif sebesar 6% dengan menggunakan tarif dasar 5%

dan diasumsikan seluruh penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, sehingga tidak sesuai dengan dengan tata cara pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa seluruh pembeli Wajib Pajak adalah konsumen akhir, berdasarkan SE- 24/PJ/2018 tentang perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer. Berdasarkan ketentuan di atas yang menjadi subjek pajak adalah pembeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen dan retailer sedangkan usaha Wajib Pajak adalah Pedagang Retail yang menjual produk langsung kepada konsumen akhir dan bukan objek PPh 21;

bahwa koreksi Pemeriksa yang mengasumsikan Insentif sebagai Objek PPh Pasal 21 dan wajib diterbitkan bukti potong kepada pelanggan akhir yang bertransaksi di toko adalah tidak relevan dan tidak mendukung dunia usaha retail (Pedagang Eceran);

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi Tim Pemeriksa dapat dibatalkan/dihapuskan;

2. Menurut Pemeriksa

Sumber Pengujian:

a. SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan,

b. SPT Masa PPh Pasal 21,

c. Data APPPORTAL dan SIDJP;

Pengujian yang dilakukan:

bahwa pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekulisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

Simpulan:

MENURUT
RefWAJIB PAJAKPEMERIKSA
NoURAIANKOREKSI (Rp)
(Rp)(Rp)
1Pegawai Tetap440.377.803.007440.377.803.0070
2Penerima Pensiun Berkala000
3Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas494.102.707494.102.7070
4Bukan Pegawai:
a. Distributor Multilevel Marketing (MLM)000
b. Petugas Dinas Luar Asuransi000
c. Penjaja Barang Dagangan000
d. Tenaga Ahli28.070.00028.070.0000
e. Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan000
f. Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan)1.259.439.6161.259.439.6160
5Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap000
6Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain000
7Pegawai yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun000
8Peserta Kegiatan000
9Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya0272.152.993.938272.152.993.938
10Pegawai/Pemberi Jasa/Peserta Kegiatan/Penerima Pensiun Berkala Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri000
Jumlah442.159.415.330714.312.409.268272.152.993.938

Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

1 Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorarium, THR, DsRp1,054,906,271,474 2 Promotion EventRp5,148,718 3 Building MaintenanceRp58,000,000 4 Legal PermitRp28,070,000 5 Advance for Non MDRp2,500,000 6 Leasehold Imp (AUC)Rp33,040,394 7 Cont/Instalation FeeRp17,646,266 8 Pemberian Voucher CashbackRp90,103,025,880 9 Pemberian Point Reward182,049,968,058 Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa:Rp1,327,203,670,790 Bukan Objek PPh Pasal 21 Pension Benefit (JHT)

Rp31,335,399,241 Severance PaymentRp2,408,434,781 Dilaporkan di CabangRp579,147,427,626 Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp442,159,415,330 Koreksi Objek PajakRp272,152,993,812 Penjelasan:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 21 berupa biaya promosi dalam bentuk pemberian voucher cashback dan pemberian point

reward yang digunakan pembeli untuk mengurangi pembayaran, belum dilakukan pemotongan dan belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

b. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. Voucher cashback dan pemberian point reward merupakan bentuk penghargaan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu. Pemotongan Pajak hal tersebut diatur dalam Kutipan Pasal 3 ayat 2 Per- 11/PJ/2015 sebagaimana berikut:

bahwa tidak terdapat data/dokumen terkait penerima voucher cashback dan point reward, sehingga pemeriksa menggunakan penghitungan konservatif. Pemeriksa memperlakukan seluruh penerima voucher cashback dan point reward sebagai Orang Pribadi dalam negeri dengan tarif terendah Pasal 17 UU PPh sebesar 5%. Dikarenakan tidak terdapat data NPWP penerima, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi sehingga tarif efektif yang digunakan adalah 6% dari jumlah penghasilan bruto;

3. Menurut Penelaah Keberatan

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 25 ayat (1):

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Pemberitaan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran, Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2) Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1):

a) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

b) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

c) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

d) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

e) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

f) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

b. Data dan Fakta:

1) Peneliti sudah melakukan permintaan data, dokumen, informasi dan keterangan kepada Tim Pemeriksa dengan surat ND- 227/WPJ.05/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan Pembahasan Bersama Tim Pemeriksa sesuai surat undangan ND-1199/WPJ.05/2025 tanggal 23 April 2025 dan Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA- 68/WPJ.05/BD.06/2025 tanggal 6 Mei 2025;

2) Peneliti sudah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak dengan surat S-160/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan Pembahasan bersama Wajib Pajak sesuai surat undangan UND-41/WPJ.05/2025 tanggal 24 April 2025 dan Berita Acara Pemberian Keterangan nomor BA- 67/WPJ.05/BD.06/2025 tanggal 6 Mei 2025;

3) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 selama tahun 2022 atas

realisasi voucher cashback dan point reward yang telah dimanfaatkan oleh konsumen adalah sebagai berikut:

bahwa besaran pemberian Penghasilan Berupa Penggunaan Voucher Cashback dan Point Reward:

4) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada Masa Pajak November 2022 Wajib Pajak memberikan voucher cashback dan point reward sebesar Rp18.560.991.611,00 kepada Konsumen/pembeli;

5) Bahwa Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2022;

6) Bahwa Wajib Pajak tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas voucher cashback dan point reward tersebut;

7) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa berpendapat atas voucher cashback dan point reward sebesar Rp18.560.991.611,00 seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagai bentuk tambahan kemampuan ekonomis kepada orang pribadi atas kegiatan/program yang diselenggarakan Wajib Pajak dalam menarik konsumen untuk melakukan pembelian barang kepada Wajib Pajak karena konsumen membayar dengan harga yang lebih kecil dari harga yang sebenarnya;

8) Bahwa selama proses keberatan, Wajib Pajak menyerahkan dokumen- dokumen sebagai berikut:

a) General Ledger untuk tahun pajak 2022,

b) Dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan sengketa perpajakan;

c. Pendapat Penelaah Keberatan:

1) Bahwa atas alasan Wajib Pajak yang pada dasarnya menyatakan “Atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00, kami tidak setuju. Pemotongan dan penerapan tarif PPh Pasal 21 bahwa atas koreksi tersebut merupakan realisasi voucher cashback dan point reward yang digunakan oleh konsumen untuk mengurangi harga beli barang yang dijual Wajib Pajak sudah sesuai dengan ketentuan”. Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 21 ayat 1 bahwa “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”;

b) Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 dan 7 PER-16/PJ/2016 bahwa “Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut”;

c) Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun;

d) Berdasarkan Pasal 1 PER-11/PJ/2015 bahwa “hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah”;

e) Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PER-11/PJ/2015 bahwa:

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam

penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa;

(2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan;

f) Transaksi Pemberian Voucher cashback dan point reward yang terjadi adalah:

(1) Merupakan penghasilan bagi pembeli,

(2) Sebagai hadiah atas kegiatan lainnya,

(3) Tidak diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir yakni dengan menjadi member dan atau melakukan pembelian tertentu;

g) Bahwa penerapan SE-24/PJ/2018 tentang perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli Pembeli tidak relevan karena perbedaan jenis transaksinya;

h) Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, maka alasan Wajib Pajak menurut Tim Peneliti tidak dapat diterima;

2) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut WajibMenurut PemeriksaMenurut Peneliti
Uraian
Pajak (Rp)(Rp)(Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 21018.560.991.61118.560.991.611

KESIMPULAN

1. Bahwa Surat Banding Nomor 0070/HCI/TAX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis berpendapat lain;

2. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

4. Bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00084/201/22/038/24 tanggal 5 Juni 2024 Masa Pajak November 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0090/HCI/TAX/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENURUT PEMOHON BANDING:

1. Bahwa Pasal 21 ayat 1 huruf e UU PPh mengatur sebagai berikut:

Pasal 21:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

e) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Penjelasan Pasal 21 ayat 1 huruf e:

“Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak

orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan, badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian”;

bahwa pemberian voucher cashback dan point reward bagi pembeli/konsumen akhir Pemohon Banding tidak timbul dari hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, melainkan:

a. Bentuk insentif pemasaran/promosi dari penjual,

b. Diberikan karena transaksi penjualan barang, bukan karena hubungan kerja atau jasa;

bahwa dengan demikian pemberian voucher cashback dan point reward kepada konsumen akhir tersebut tidak relevan dengan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat 1 huruf e UU PPh tersebut di atas;

2. Bahwa pengertian Penyelenggara Kegiatan, Peserta Kegiatan dan Imbalan kepada Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 nomor 6, 13, dan 23 PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

Pasal 1:

“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

6. Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut;

13. Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima

atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut;

23. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya”;

bahwa pemberian voucher cashback dan point reward bagi pembeli/konsumen akhir Pemohon Banding tidak timbul dari hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, melainkan:

a. Bentuk insentif pemasaran/promosi dari penjual,

b. Diberikan karena transaksi penjualan barang, bukan karena hubungan kerja atau jasa;

bahwa dengan demikian pemberian voucher cashback dan point reward kepada konsumen akhir tersebut tidak relevan dengan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 PER-16/PJ/2016 tersebut di atas;

3. Bahwa voucher cashback dan point reward bukan merupakan penghasilan bagi Pembeli, melainkan merupakan program loyalitas pelanggan atau bagian dari strategi pemasaran yang sudah sangat umum dikenal baik di dalam maupun di luar negeri dan khususnya banyak digunakan dalam dunia usaha retail (toko pedagang eceran) yang pelanggannya adalah end-user (konsumen akhir). Bagi pembeli/konsumen akhir, program voucher cashback dan point reward ini dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran atas pembelian barang. Pada umumnya dari sisi pandang konsumen akhir menganggapnya mendapat “discount”. Akan tetapi dalam pencatatan Pemohon Banding tidak mengakui atau mencatatnya sebagai “discount”' sehingga tidak berdampak terhadap DPP PPN atas Penjualan Barang tersebut dan karenanya tidak menyebabkan kerugian PPN bagi Kas Negara;

4. Bahwa voucher cashback dan point reward yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen akhir tersebut merupakan hadiah yang bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan 2, dan Pasal 4 ayat 1 PER 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan sebagai berikut:

Pasal 3:

1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian;

2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

Pasal 4:

“Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa”;

5. Bahwa program pemberian voucher cashback dan point reward oleh Pemohon banding tersebut bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah karena memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 1 PER-11/PJ/2015 sebagai berikut:

a. Voucher cashback dan point reward dari Pemohon Banding tersebut merupakan hadiah yang diberikan secara langsung pada saat terjadi penjualan barang kepada pembeli/konsumen akhir;

b. Diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi;

bahwa voucher cashback dan point reward tidaklah diberikan secara cuma- cuma ataupun melalui undian tetapi ada transaksi pembelanjaan awal saat mendapatkan cashback dan/atau mendapatkan point reward;

bahwa pada program marketing, cashback berlaku bagi semua konsumen akhir baik yang terdaftar (member) maupun yang tidak terdaftar (non- member). Sehingga, perlakuan cashback dan point reward berlaku bagi semua pembeli/konsumen akhir yang berbelanja di toko/gerai Pemohon Banding;

c. Voucher cashback dan point reward dari Pemohon banding tersebut diterima secara langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang;

6. Bahwa transaksi pemberian voucher cashback dan point reward yang terjadi:

a. Bukan merupakan penghasilan bagi pembeli karena tidak timbul dari hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, melainkan bentuk insentif pemasaran/promosi dari penjual kepada konsumen akhir dan diterima karena adanya transaksi penjualan barang, bukan karena adanya hubungan kerja atau jasa;

b. Merupakan hadiah yang bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan 2, dan Pasal 4 ayat 1 PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

c. Diberikan kepada semua konsumen akhir baik yang terdaftar (member) maupun yang tidak terdaftar (non-member). Sehingga, perlakuan cashback dan point reward berlaku bagi semua pembeli/konsumen akhir yang berbelanja di toko/gerai Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Per PutusanDitambah/
Menjadi
UraianKeberatan(Dikurangi)
(Rp)
(Rp)(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak18.560.991.611(18.560.991.611)0
PPh Pasal 21 Terhutang1.113.659.497(1.113.659.497)0
Sanksi Bunga370.848.613(370.848.613)0
Jumlah PPh ymh/(Lebih) Dibayar1.484.508.110(1.484.508.110)0

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding buat, besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-33. sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00084/201/22/038/24 tanggal 05 Juni 2024,

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 0054/HCI/TAX/VIII/2024 tanggal 30

Agustus 2024,

Bukti P-4. Salinan Dimeteraikan Kemudian Bukti Penerimaan Negara dengan

Kode Billing 129145418348142 tanggal bayar 13 Agustus 2024 sebesar Rp1.484.508.110,00,

Bukti P-5. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Home Center Indonesia nomor 11 tanggal 13 Juni 2023, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., notaris di Jakarta,

Bukti P-6. Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-

0033526.AH.01.02 tanggal 15 Juni 2023,

Bukti P-7. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Home Center Indonesia nomor 6 tanggal 2 November 2021, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., notaris di Jakarta,

Bukti P-8. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Home Center Indonesia nomor 32 tanggal 17 September 2025, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., notaris di Jakarta,

Bukti P-9. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas

“PT Home Center Indonesia” nomor 68 tanggal 18 Juli 2003, dibuat di hadapan Indriani Damayanti Siregar, S.H., notaris di Jakarta,

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

1762/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023,

Bukti P-11. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus tanggal 6 November 2025 oleh

Irene Vandalita, jabatan Direktur Utama kepada Dicky Darmawi, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1762/PP/IKH/2023 tanggal 22 Desember 2023,

Bukti P-12. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

1922/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025,

Bukti P-13. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus tanggal 6 November 2025 oleh

Irene Vandalita, jabatan Direktur Utama kepada Lim Yoe Tjwan Haryono, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1922/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025,

Bukti P-14. Asli Bermeterai Pakta Integritas Irene Vandalita, jabatan Direktur

Utama tanggal 6 November 2025,

Bukti P-15. Asli Bermeterai Pakta Integritas Dicky Darmawi, jabatan Kuasa Hukum

tanggal 6 November 2025,

Bukti P-16. Asli Bermeterai Pakta Integritas Lim Yoe Tjwan Haryono, jabatan

Kuasa Hukum tanggal 6 November 2025,

Bukti P-17. Matriks Sengketa beserta Penjelasan,

Bukti P-18. Contoh Struk Voucher Cashback,

Bukti P-19. General Ledger Other Payable Voucher,

Bukti P-20. Contoh Struk Point Reward,

Bukti P-21. General Ledger Defered Income (Point Reward),

Bukti P-22. PenjelasanTertulisKebijakanVouchernomor

011/KLR/BPI&MS/KBJ/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021,

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Kebijakan Informa Rewards nomor 015

(07)/HCI/BPI&MS/KBJ/II/2019 tanggal 4 Februari 2019,

Bukti P-24. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-

2603/PP/IKH/2025 tanggal 19 Desember 2025,

Bukti P-25. Asli Bermeterai Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2026 oleh Irene

Vandalita, jabatan Direktur Utama kepada Dicky Darmawi, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-2603/PP/IKH/2025 tanggal 19 Desember 2025,

Bukti P-26. Penjelasan dan Tanggapan Tertulis tanggal 15 Januari 2026,

Bukti P-27. Kebijakan Informa Rewards,

Bukti P-28. General Ledger Deffered Income – Pencatatan Point Reward Expired

Tahun 2022,

Bukti P-29. Salinan Dimeteraikan Kemudian Berita Acara Penghapusan Reward

Tahun 2022,

Bukti P-30. Penjelasan dan Tanggapan Tertulis tanggal 23 Februari 2026, Bukti P-31. Mapping sengketa masa Januari – Desember 2022,

Bukti P-32. Perhitungan pajak terutang masa Januari – Desember 2022,

Bukti P-33. Closing statement tanggal 13 April 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-8. sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-5859/WPJ.015/2025

tanggal 27 Mei 2025,

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025,

Bukti T-3. Matriks Sengketa beserta Penjelasan,

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Februari 2026,

Bukti T-5. Rincian Koreksi Point Reward Tahun 2022,

Bukti T-6. Rincian Koreksi Voucher Cashback Tahun 2022,

Bukti T-7. Salinan Berita Acara Pemberian Keterangan,

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-191/WPJ.05/2026 tanggal 13 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak November 2022 Nomor 00084/201/22/038/24 tanggal 05 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 0070/HCI/TAX/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,0018.560.991.611,0018.560.991.611,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00 dengan alasan ditemukannya objek pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, berupa biaya promosi dalam bentuk pemberian voucher cashback dan point reward kepada konsumen yang telah dimanfaatkan untuk mengurangi pembayaran, namun atas pemberian tersebut belum dilakukan pemotongan dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa Terbanding mengklasifikasikan pemberian voucher cashback dan point reward tersebut sebagai bentuk hadiah dan penghargaan

(reward) yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan;

Menimbang, bahwa menurut Terbanding, pemberian tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi orang pribadi (konsumen), karena konsumen memperoleh manfaat berupa pembayaran dengan jumlah yang lebih kecil dari harga yang seharusnya melalui program yang diselenggarakan Pemohon Banding dalam rangka menarik minat pembeli;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat atas biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan PPh, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

Menimbang, bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen terkait rincian penerima voucher cashback dan point reward tersebut, Terbanding menggunakan metode perhitungan konservatif dengan memperlakukan seluruh penerima sebagai orang pribadi dalam negeri;

Menimbang, bahwa dalam penerapan tarif pajak, Terbanding menggunakan tarif terendah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 5%, dan karena tidak terdapat data NPWP penerima, dikenakan tarif 20% lebih tinggi sehingga tarif efektif yang digunakan adalah sebesar 6% dari jumlah penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan hanya bertumpu pada asumsi, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut tidak sejalan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta PMK Nomor 184/PMK.03/2015 yang mensyaratkan bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pemberian voucher cashback dan point reward tidak merupakan objek PPh Pasal 21, karena tidak timbul dari hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, melainkan merupakan insentif

pemasaran atau promosi yang diberikan oleh penjual kepada konsumen akhir (end- user), sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa program voucher cashback dan point reward tersebut merupakan hadiah langsung yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015, dengan alasan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara langsung pada saat transaksi penjualan, diberikan kepada seluruh pembeli atau konsumen akhir tanpa melalui mekanisme undian baik kepada anggota (member) maupun non-anggota, serta diterima langsung oleh konsumen pada saat pembelian barang;

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding, dari sudut pandang konsumen program tersebut pada hakikatnya merupakan pengurang pembayaran atau diskon atas pembelian barang, yang dalam pencatatannya tidak berdampak pada Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan tidak menimbulkan kerugian pada kas negara;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap penetapan subjek pajak dan penerapan tarif oleh Terbanding yang secara merata menganggap penerima sebagai orang pribadi serta mengenakan tarif konservatif sebesar 6% tanpa mengetahui secara pasti identitas subjek pajak penerima penghasilan, yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 yang seharusnya dilakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara ini, karena ketentuan tersebut mengatur mengenai imbalan bagi pembeli yang merupakan distributor atau agen, sedangkan pelanggan Pemohon Banding merupakan konsumen akhir dalam industri ritel;

Menimbang, bahwa dari alasan para pihak di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah voucher cashback dan point reward menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa khusus mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa pemotongan dilakukan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur pokok yang menentukan suatu pembayaran atau pemberian dapat dikualifikasikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah:

1. adanya tambahan kemampuan ekonomis pada orang pribadi; dan

2. tambahan kemampuan ekonomis tersebut timbul dalam rangka hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa terhadap pemberian dalam bentuk point reward dan/atau cash back, penilaian yuridis tidak dapat semata-mata didasarkan pada nomenklatur atau bentuk formalnya, melainkan harus didasarkan pada substansi ekonomi dan hubungan hukum yang melatarbelakanginya (substance over form), untuk memastikan apakah pemberian tersebut merupakan penghasilan atau sekadar mekanisme penyesuaian harga;

Menimbang, bahwa apabila point reward atau cash back diberikan kepada orang pribadi dalam kapasitasnya sebagai pegawai, tenaga ahli, atau pelaku kegiatan tertentu, dan pemberian tersebut merupakan konsekuensi langsung dari hubungan kerja atau hubungan jasa, misalnya sebagai insentif kinerja, bonus atas pencapaian target, atau imbalan atas partisipasi dalam kegiatan tertentu, maka secara substansi pemberian tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang timbul karena pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sehingga memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa dalam keadaan demikian, walaupun secara teknis diberikan dalam bentuk poin yang dapat ditukarkan dengan barang/jasa atau dalam bentuk pengembalian sebagian pembayaran (cash back), manfaat ekonomi yang

diterima tetap memiliki nilai yang dapat diukur dan dinikmati oleh orang pribadi yang bersangkutan, sehingga secara hakikat merupakan penghasilan dalam arti luas sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, sebaliknya, bahwa apabila point reward atau cash back diberikan kepada konsumen akhir semata-mata sebagai bagian dari strategi pemasaran atau mekanisme penentuan harga, yang secara substansi merupakan potongan harga atau diskon atas transaksi pembelian barang dan/atau jasa, maka pemberian tersebut tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis yang berdiri sendiri, melainkan hanya mengurangi jumlah pengeluaran konsumen atas harga barang/jasa yang dibeli;

Menimbang, bahwa dalam konteks tersebut, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan jual beli antara pelaku usaha dan konsumen, bukan hubungan kerja, jasa, atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPh Pasal 21, sehingga tidak terpenuhi unsur kausalitas antara pemberian manfaat dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

Menimbang, bahwa secara ekonomi, diskon atau potongan harga tidak memperkaya konsumen di luar transaksi tersebut, melainkan hanya menurunkan harga efektif yang dibayarkan, sehingga tidak dapat dipersamakan dengan penghasilan yang menambah kekayaan secara terpisah dari transaksi pokoknya;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, kualifikasi perpajakan atas point reward dan/atau cash back harus ditentukan berdasarkan penilaian terhadap hubungan hukum antara pemberi dan penerima, dasar pemberian manfaat tersebut, apakah manfaat tersebut merupakan imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan dan apakah manfaat tersebut berdiri sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang terpisah dari mekanisme harga;

Menimbang, bahwa apabila keempat aspek tersebut menunjukkan adanya karakter imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan, maka pemberian tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, namun apabila secara substansi merupakan bagian dari mekanisme diskon atau penyesuaian harga dalam transaksi jual beli dengan konsumen akhir, maka tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21;

Menimbang, bahwa dengan pendekatan demikian, penafsiran terhadap ketentuan PPh Pasal 21 tetap sejalan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan netralitas pajak, karena membedakan secara tegas antara penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis dan pengurangan harga sebagai bagian dari transaksi komersial biasa;

Menimbang, bahwa dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa program voucher cashback dan point reward merupakan bagian dari strategi promosi penjualan dan loyalitas pelanggan dalam kegiatan perdagangan ritel yang ditujukan kepada konsumen akhir (end-user),

2. bahwa mekanisme perolehan dan penggunaan voucher cashback diberikan kepada pelanggan, baik member maupun non-member, yang melakukan pembelanjaan di toko, dengan nilai dan masa berlaku yang tercantum pada struk cash register, sedangkan point reward diperoleh pelanggan sebesar 1 poin yang setara dengan Rp2.500,00 untuk setiap pembelanjaan Rp100.000,00 dan kelipatannya,

3. bahwa terhadap ketentuan penukaran, voucher cashback dan point reward tersebut tidak dapat diuangkan dan hanya dapat digunakan untuk transaksi berikutnya, dengan masa berlaku point reward selama 12 hingga 15 bulan serta diberlakukan penghapusan otomatis pada setiap akhir kuartal apabila tidak digunakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, voucher cashback dan point reward diberikan oleh Pemohon Banding kepada konsumen akhir dalam rangka strategi promosi penjualan dan loyalitas pelanggan dalam kegiatan usaha ritel, yang diberikan kepada seluruh pelanggan baik member maupun non-member yang melakukan transaksi pembelian,

2. bahwa mekanisme pemberian tersebut menunjukkan bahwa voucher cashback dan point reward timbul semata-mata karena adanya transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan konsumen, dengan nilai yang ditentukan

berdasarkan jumlah pembelanjaan, serta hanya dapat digunakan kembali sebagai alat pembayaran untuk transaksi berikutnya dan tidak dapat diuangkan,

3. bahwa karakteristik demikian menunjukkan bahwa secara substansi ekonomi, voucher cashback dan point reward tersebut merupakan bagian dari mekanisme penentuan harga yang berfungsi sebagai pengurang pembayaran (diskon) atas transaksi pembelian barang, dan bukan sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu yang dilakukan oleh konsumen,

4. bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Banding dan penerima voucher cashback serta point reward adalah hubungan jual beli antara pelaku usaha dan konsumen akhir, sehingga tidak terdapat hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,

5. bahwa meskipun pemberian tersebut memberikan manfaat bagi konsumen dalam bentuk pembayaran yang lebih rendah, manfaat tersebut tidak berdiri sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang terpisah dari transaksi pokok, melainkan melekat sebagai bagian dari harga efektif atas barang yang dibeli;

6. bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur hubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, serta tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang berdiri sendiri di luar mekanisme harga, maka pemberian voucher cashback dan point reward tidak memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21;

7. bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan voucher cashback dan point reward sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 tidak tepat karena tidak sejalan dengan substansi ekonomi transaksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp18.560.991.611,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak18.560.991.611,000,0018.560.991.611,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp50.553.191.999,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp18.560.991.611,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp31.992.200.388,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak31.992.200.388,00
2PPh Pasal 21 Terutang2.613.254.763,00
3Kredit Pajak2.613.254.763,00
4PPh yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak November 2022 Nomor 00084/201/22/038/24 tanggal 05 Juni 2024, atas nama PT Home Center Indonesia, NPWP 02.341.555.7-038.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.