PUTUSAN
Nomor PUT-006573.10/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00078/201/22/038/24 tanggal 05 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006573.10/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HOME CENTER INDONESIA, NPWP 02.341.555.7-038.000, beralamat di Gedung Kawan Lama Jl Puri Kencana – 01 RT 005 RW 002, Kembangan Selatan, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI - Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Irene Vandalita, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Home Center Indonesia nomor 11 tanggal 13 Juni 2023, dibuat di hadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Psi., notaris di Jakarta, domisili elektronik: traffic.import@homecenter.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dicky Darmawi
Izin Kuasa Hukum: KEP-2603/PP/IKH/2025 tanggal 19 Desember 2025 Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 5 Januari 2026
2. Nama: Lim Yoe Tjwan Haryono
Izin Kuasa Hukum: KEP-1922/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025 Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 6 November 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh,
1. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/19730411 199402 1 001