PUTUSAN
Nomor PUT-006557.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00077/207/19/651/23 tanggal 20 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006557.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Laras Inti Agrisatwa, NPWP 03.186.296.4-626.000, beralamat di Jalan Argopuro, Rambigundam, Rambipuji, Kab. Jember, Jawa Timur 68152, yang diwakili oleh Siswanto Harjosudewo, jabatan: Direktur, (cv.larasinti@yahoo.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Budi Santoso,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 27 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Heri Basuki Rudianto /
19680108 198912 1 001,
Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur III,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-345/WPJ.12/2025 tanggal 25 April 2025,