Putusan Pengadilan Pajak · 132 halaman
PUT-006546.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
PT Perkebunan Pelalu Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006546.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Perkebunan Pelalu Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2020
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4A ayat (2) · Pasal 16B ayat (1)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006546.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/20/202/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 22 Juni 2026