Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 132 halaman

PUT-006545.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Perkebunan Pelalu Raya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006545.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Perkebunan Pelalu Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4A ayat (2) · Pasal 16B ayat (1)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006545.16/2025/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Perkebunan Pelalu Raya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/20/202/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan
Tanggal Putusan
6 April 2026
Tanggal Pengucapan
22 Juni 2026