Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-006516.15/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Mondelez Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006516.15/2025/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006516.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MONDELEZ INDONESIA, NPWP 01.081.632.0-057.000/

0010816320057000 NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, yang diwakili oleh Rina Helianti, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novita Fitriawatie;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 316/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 315/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

3. Nama: Adisti Widayati;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-2018/PP/IKH/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 266/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

2. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/19761217 199903 2 002;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

3. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1345/WPJ.07/2026 tanggal 21 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1131/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 158/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01069/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 251/MI/TAX/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Peredaran Usaha000
2Harga Pokok Penjualan000
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto000
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha146.398.316.204143.006.440.850146.398.316.204
5Penghasilan neto dalam negeri(146.398.316.204)(143.006.440.850)(146.398.316.204)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha122.975.729.126122.975.729.126122.975.729.126
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah122.975.729.126122.975.729.126122.975.729.126
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif19.507.054.80944.522.518.21819.507.054.809
b.Penyesuaian Fiskal Negatif1.004.926.40101.004.926.401
c.Jumlah18.502.128.40844.522.518.21818.502.128.408
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto(4.920.458.670)24.491.806.494(4.920.458.670)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak(4.920.458.670)24.491.806.494(4.920.458.670)
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)05.388.197.3200
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh terutang05.388.197.3200
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 232.740.776.8012.740.776.8012.740.776.801
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah2.740.776.8012.740.776.8012.740.776.801
c.Dibayar Sendiri:000
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah000
d.Diperhitungkan :000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.740.776.8012.740.776.8012.740.776.801
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(2.740.776.801)2.647.420.519(2.740.776.801)
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0920.508.1140
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e.Jumlah sanksi administrasi0920.508.1140
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar(2.740.776.801)3.567.928.633(2.740.776.801)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 253/MI/TAX/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha00
2Harga Pokok Penjualan00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha146.398.316.204143.006.440.850
5Penghasilan neto dalam negeri(146.398.316.204)(143.006.440.850)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha122.975.729.126122.975.729.126
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d.Lain-lain00
e.Jumlah122.975.729.126122.975.729.126
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif19.507.054.80944.522.518.218
b.Penyesuaian Fiskal Negatif1.004.926.4010
c.Jumlah18.502.128.40844.522.518.218
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan Neto(4.920.458.670)24.491.806.494
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak(4.920.458.670)24.491.806.494
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)05.388.197.320
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh terutang05.388.197.320
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah00
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 232.740.776.8012.740.776.801
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah2.740.776.8012.740.776.801
c.Dibayar Sendiri:00
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2500
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah00
d.Diperhitungkan :00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.740.776.8012.740.776.801
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(2.740.776.801)2.647.420.519
20Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0920.508.114
b.Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e.Jumlah sanksi administrasi0920.508.114
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar(2.740.776.801)3.567.928.633

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula

Menjadi No

Uraia

n

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp) (Rp)

a.

P

enghasilan Netto

24.491.806.4

9

4

(148.612.5

0

2

)

24.343.193.9

9 2

b.

K

ompensasi Kerugian

0

0

0 c.

P

enghasilan Kena Pajak

24.491.806.4

9

4

(148.612.5

0

2

)

24.343.193.9

9 2

d.

P

Ph Terutang

5.388.197.3

2

0

(32.694.8

6

0

)

5.355.502.4

6 0

e.

K

redit Pajak

2.740.776.8

0

1

0

2.740.776.8

0 1

f.

P

Ph Kurang/(lebih) bayar

2.647.420.5

1

9

(32.694.8

6

0

)

2.614.725.6

5 9

g.

S

anksi Administrasi

920.508.1

1

4

(11.368.0

0

2

)

909.140.1

1 2

h.

J

umlah PPh yang masih ha

rus/(lebih) dibayar

3.567.928.6

3

3

(44.062.8

6

2

)

3.523.865.7

7 1

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 158/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 158/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 28 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor: 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP-00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 diterima pada tanggal 28 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rina Helianti selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No 04 tertanggal 23 Mei 2025;

5. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” bahwa jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah lebih bayar sebesar Rp2.740.776.801, sehingga tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor

00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi Tidak Disetujui Wajib Pajak (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Peredaran Usaha atau Peredaran Usaha/Bruto--
2.Harga Pokok Penjualan--
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)--
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha146.398.316.204143.006.440.8503.391.875.354
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(146.398.316.204)(143.006.440.850)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha122.975.729.126122.975.729.126
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a+b+c+d)122.975.729.126122.975.729.126
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto--
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.507.054.80944.522.518.21825.015.463.409
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.004.926.401-1.004.926.401
c. Jumlah (a-b)18.502.128.40844.522.518.218
9.Penghasilan Neto Luar Negeri--
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(4.920.458.670)24.491.806.494
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12.Kompensasi Kerugian--
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(4.920.458.670)24.491.806.494
15.PPh Terutang (tarif x 15)-5.388.197.320
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)-5.388.197.320
18.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah--
b.Dipotong/Dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 22--
b.3. PPh Pasal 232.740.776.8012.740.776.801
b.4. PPh Pasal 24--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.740.776.8012.740.776.801
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22--
c.2. PPh Pasal 25--
c.3. PPh Pasal 29--
c.4. STP (pokok kurang bayar)--
c.5. Lain-lain--
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)--
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP--
e.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (a+b.6+c.7-d.1)2.740.776.8012.740.776.801
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(2.740.776.801)2.647.420.519
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-920.508.114
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)-920.508.114
21.PPh yang kurang/(lebih) dibayar (19+20.g)(2.740.776.801)3.567.928.633

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 253/MI/TAX/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang Pemohon Banding sampaikan ke KPP PMA Empat pada tanggal 2 Oktober 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai yang tersaji di bagian kolom “Menurut Wajib Pajak” berikut ini:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Peredaran Usaha atau Peredaran Usaha/Bruto--
2.Harga Pokok Penjualan--
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)--
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha146.398.316.204143.006.440.8503.391.875.354
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(146.398.316.204)(143.006.440.850)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha122.975.729.126122.975.729.126
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a+b+c+d)122.975.729.126122.975.729.126
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto--
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif19.507.054.80944.522.518.21825.015.463.409
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 .004.926.401-1.004.926.401
c. Jumlah (a-b)18.502.128.40844.522.518.218
9.Penghasilan Neto Luar Negeri--
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)(4.920.458.670)24.491.806.494
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12.Kompensasi Kerugian--
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)(4.920.458.670)24.491.806.494
15.PPh Terutang (tarif x 15)-5 .388.197.320
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17.Jumlah PPh Terutang (15+16)-5 .388.197.320
18.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah--
b.Dipotong/Dipungut Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 22--
b.3. PPh Pasal 232 .740.776.8012 .740.776.801
b.4. PPh Pasal 24--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2 .740.776.8012 .740.776.801
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22--
c.2. PPh Pasal 25--
c.3. PPh Pasal 29--
c.4. STP (pokok kurang bayar)--
c.5. Lain-lain--
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)--
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP--
e.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (a+b.6+c.7- d.1)2 .740.776.8012 .740.776.801
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(2.740.776.801)2 .647.420.519
20.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-920.508.114
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)-920.508.114
21.PPh yang kurang/(lebih) dibayar (19+20.g)(2.740.776.801)3.567.928.633

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Netto(4.920.458.670)24.491.806.49424.343.193.992
2Kompensasi Kerugian--
3Penghasilan Kena Pajak(4.920.458.670)24.491.806.49424.343.193.992
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang-5.388.197.3205.355.502.460
5Kredit Pajak2.740.776.8012.740.776.8012.740.776.801
6PPh Kurang Bayar/(Lebih) Bayar(2.740.776.801)2.647.420.5192.614.725.659
7Sanksi Administrasi-920.508.114909.140.112
8Jumlah PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar(2.740.776.801)3.567.928.6333.523.865.771

bahwa Keputusan Keberatan tersebut di atas belum memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal Pemohon Banding dari tahun-tahun pajak sebelumnya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000731.15/2021/PP/M.IVA tahun 2025 terkait dengan sengketa PPh Badan tahun pajak 2017, terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dan digunakan sampai dengan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp21.734.099.370;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

aKo

rk ek

si y

an nd g

W

a

ji(bR

pP

)a

ja

k

Fiskus

No

.

K

e

terang

a

n

di

ju

a(nR

Ba

in

g (Rp)

p) 1

B

ia

ya

U

sa

h

a Lain

n

ya

146

.3

98

.3

1

6

.2

0

4

143.006.440.8

5

0

3 .39

1.8

7 5 .3

5 4

2

P

en

ye

s

u

a

ia

n Fisk

a

l P

o

s

it

if

19

.5

07

.0

5

4

.8

0

9

44.373.905.7

1

6

2

4 .86

6.8

5 0 .9

0 7

3

P

en

ye

s

u

a

ia

n Fisk

a

l N

e

g

a

tif

1

.0

04

.9

2

6

.4

0

1

-

1 .00

4.9

2 6 .4

0 1

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.391.875.354;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.391.875.354 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Nomor AkunDeskripsi AkunPenyusutan Komersial (Rp)Penyesuaian Fiskal (Rp)Penyusutan Fiskal (Rp)
32819995-GADepresiasi Kendaraan111.754.14024.446.21887.307.922
32319985-GADepresiasi Bangunan3.280.121.214(1.029.372.619)4.309.493.833
Total3.391.875.3541.004.926.4014.396.801.755

1. bahwa Pemohon Banding memulai kegiatan operasi komersial pada Tahun 1995 dan terlibat dalam produksi berbagai produk biskuit antara lain adalah produk Biskuat. Pada tahun 2018, Pemohon Banding menghentikan kegiatan produksi dan berfokus pada penyediaan jasa manajemen kepada pihak afiliasi lokal;

bahwa biaya penyusutan atas gedung atau bangunan pabrik sebesar Rp3.391.875.354 yang sebagian besar merupakan biaya penyusutan atas bangunan pabrik dan kantor yang sebelumnya digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan produksi produk biskuit Pemohon Banding dengan merek Biskuat, dimana atas penghasilan dari penjualan produk biskuit tersebut telah Pemohon Banding akui secara fiskal pada tahun-tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, biaya penyusutan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding nyata-nyata berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa lebih lanjut, biaya penyusutan aset yang diperhitungkan dalam penentuan nilai PPh Badan Tahun 2022 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ketentuan akuntansi yang berlaku umum;

Di dalam UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa:

“1. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menegaskan bahwa bangunan pabrik dan kantor tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan produksi produk Biskuat milik Pemohon Banding, namun karena alasan bisnis seperti semakin ketatnya persaingan produk biskuit dan makanan ringan lainnya yang ada di Indonesia, maka Pemohon Banding memutuskan untuk tidak lagi memproduksi Biskuat;

bahwa keadaan atau lingkungan pasar produk makanan ringan di Indonesia merupakan suatu keadaan yang tidak dapat dikontrol oleh Pemohon Banding, sehingga keputusan Pemohon Banding untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan Biskuat merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Dengan keputusan ini, maka terdapat nilai sisa buku dari bangunan pabrik dan kantor yang belum sepenuhnya didepresiasikan;

Pasal 11 ayat (8) dari UU Pajak Penghasilan mengatur:

“Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.”

bahwa dengan fakta (i) Pemohon Banding menghentikan kegiatan produksi dan penjualan Biskuat dan (ii) terdapat nilai sisa buku dari bangunan pabrik dan kantor yang belum sepenuhnya didepresiasikan, maka dengan merujuk kepada ketentuan dari Pasal 11 ayat (8) tersebut di atas, maka Pemohon Banding memiliki beberapa alternatif/pilihan terkait dengan perlakuan perpajakan atas nilai sisa buku dari bangunan dan kendaraan yang belum sepenuhnya didepresiasikan, yaitu:

1) bangunan dan kendaraan tersebut dijual dengan harga yang murah sehingga menimbulkan kerugian (harga jual bangunan pabrik dan kantor nilainya lebih kecil dibandingkan dengan nilai sisa buku dari bangunan pabrik dan kantor yang belum sepenuhnya didepresiasikan) yang mana kerugian tersebut dapat dikurangkan di

dalam menghitung PPh Badan berdasarkan Pasal 11 ayat (8) tersebut. Tetapi Pemohon Banding tidak dapat menjual bangunan dan kendaraan tersebut dengan cepat dan mudah;

2) bangunan dan kendaraan tersebut dimusnahkan sehingga nilai sisa buku dari bangunan dan kendaraan yang belum sepenuhnya didepresiasikan tersebut langsung dibebankan sebagai kerugian yang mana kerugian tersebut dapat dikurangkan di dalam menghitung PPh Badan berdasarkan Pasal 11 ayat (8) tersebut. Tetapi kegiatan pemusnahan tersebut akan memakan biaya yang tidak murah dan waktu yang tidak sedikit;

3) bangunan dan kendaraan tersebut tidak dijual dan tidak dimusnahkan tetapi tetap didepresiasikan seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dalam alternatif ini Pemohon Banding tetap dapat mengurangkan biaya depresiasi atas nilai sisa buku dari bangunan dan kendaraan tersebut di dalam menghitung PPh Badan;

bahwa ketiga alternatif di atas akan menghasilkan perlakuan perpajakan yang sama yaitu atas nilai sisa buku dari bangunan dan kendaraan yang belum sepenuhnya didepresiasikan tetap dapat dikurangkan di dalam menghitung PPh Badan, apakah dibebankan sebagai kerugian atau dibebankan sebagai biaya depresiasi;

bahwa berikut ini Pemohon Banding mencoba untuk memberikan ilustrasi yang mungkin akan lebih mudah untuk dimengerti:

PT ABC adalah perusahaan yang melakukan kegiatan memproduksi Polymerase Chain Reaction (“PCR”) yang merupakan alat tes swab untuk mendeteksi virus Covid-19. Untuk itu PT ABC membeli bangunan dan mesin-mesin untuk mendukung kegiatan produksi PCR tersebut yang akan disusutkan untuk jangka waktu 20 tahun untuk bangunan dan 8 tahun untuk mesin;

Pada saat pandemi Covid-19, PT ABC membukukan pendapatan yang sangat besar (yang merupakan obyek pajak) dan salah satu unsur biayanya adalah biaya depresiasi bangunan dan mesin (merupakan biaya yang dapat dikurangkan di dalam menghitung PPh Badan). Karena

nilai pendapatan tersebut sedemikian besar dibandingkan dengan biaya- biaya yang timbul, maka PT ABC melaporkan nilai laba kena pajak/taxable income dalam jumlah yang sangat besar. Namun demikian mulai tahun 2022 permintaan akan alat tes PCR tersebut menurun karena pandemi Covid-19 yang sudah mulai teratasi;

Hal tersebut menyebabkan produksi alat PCR menurun hingga akhirnya PT ABC memutuskan untuk tidak lagi memproduksi alat PCR. Dalam situasi ini, aktiva berupa bangunan dan mesin-mesin telah berkontribusi terhadap penciptaan penjualan alat PCR yang telah menghasilan laba kena pajak yang demikian besar di tahun 2020, 2021 dan 2022. Tetapi fakta bahwa PT ABC kemudian menghentikan kegiatan bisnisnya tidak berarti bahwa nilai sisa buku dari bangunan dan kendaraan yang belum sepenuhnya didepresiasikan tidak dapat dikurangkan di dalam menghitung PPh Badan karena keseluruhan nilai bangunan dan mesin- mesin tersebut merupakan satu kesatuan alat-alat/organ usaha di dalam menghasilkan pendapatan dan laba kena pajak sehingga nilai bangunan dan mesin-mesin tersebut harus dapat dikurangkan dalam kegiatan usaha ini, baik itu melalui biaya depresiasi maupun melalui biaya kerugian karena penjualan/pemusnahan aktiva tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas nampak jelas bahwa bangunan pabrik dan mesin tersebut nyata-nyata berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M), atas penghasilan dari penjualan produk yang sebelumnya diproduksi oleh Pemohon Banding dan telah Pemohon Banding akui secara fiskal pada tahun-tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, maka biaya depresiasi fiskal bangunan pabrik dan mesin yang dimiliki oleh Pemohon Banding dapat dibiayakan;

bahwa berikut adalah kutipan atas beberapa Pasal yang relevan terkait dengan argumentasi Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan di atas:

UU PPh Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.”

Pasal 11 dari UU PPh antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1)

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

“Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.”

Pasal 11 ayat (3)

“Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.”

Penjelasan Pasal 11 ayat (3)

“Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.

Contoh 1:

Pengeluaran untuk pembangunan sebuah gedung adalah sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pembangunan dimulai pada bulan

Oktober 2009 dan selesai untuk digunakan pada bulan Maret 2010. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tersebut dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2010.

Contoh 2:

Sebuah mesin yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Juli 2009 dengan harga perolehan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Masa manfaat dari mesin tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya adalah sebagai berikut:

TahunTarifPenyusutanNilai Sisa Buku
Harga Perolehan100.000.000
20096/12 x 50%25.000.00075.000.000
201050%37.500.00037.500.000
201150%18.750.00018.750.000
201250%9.375.0009.375.000
2013Disusutkan Sekaligus9.375.0000

Pasal 11 ayat (8)

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Penjelasan Pasal 11 ayat (8)

“Pada dasarnya keuntungan atau kerugian karena pengalihan harta dikenai pajak dalam tahun dilakukannya pengalihan harta tersebut. Apabila harta tersebut dijual atau terbakar, maka penerimaan neto dari penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dan biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut dan atau penggantian asuransinya, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penjualan atau tahun diterimanya penggantian asuransi, dan

nilai sisa buku dari harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti pada masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut.”

bahwa merujuk pada Pasal 11 ayat (1), (3) dan (8) dari UU PPh beserta penjelasan terkaitnya, Pemohon Banding telah melakukan pembebanan biaya atas perolehan aktiva tetap yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan melalui penyusutan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Pemohon Banding tidak dapat membebankan secara langsung sekaligus nilai sisa buku atas aktiva tetap di tahun 2022 yang menjadi sengketa karena aktiva tetap tersebut tidak dijual atau tidak musnah karena terjadi bencana. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), (3) dan (8) dari UU PPh beserta penjelasan terkaitnya, pembebanan penyusutan aktiva tetap secara langsung sekaligus hanya diperbolehkan dalam hal aktiva tetap tersebut dijual atau musnah karena terjadi bencana;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan dengan alasan bahwa pabrik di Karawang sudah tidak digunakan untuk berproduksi dan sedang dalam proses untuk dijual. Dengan fakta bahwa pabrik di Karawang tersebut sebelumnya telah digunakan untuk memproduksi barang yang kemudian menghasilkan nilai penjualan maka biaya penyusutannya telah mememuhi persyaratan dari UU PPh Pasal 11 sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Badan. Juga, Pemohon Banding telah menggunakan metode penyusutan atas aktiva tetap tersebut secara taat asas, dimana khusus untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Pemohon Banding menerapkan metode Saldo Menurun untuk kelompok aset selain Bangunan, sementara untuk

Bangunan adalah garis lurus dimana Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayal (6) UU PPh, yaitu Harta Berwujud Kelompok 1 adalah 4 tahun, Kelompok 2 adalah 8 tahun, Bangunan tidak permanen adalah 10 tahun, dan Bangunan Permanen adalah 20 tahun;

bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila Terbanding berpendapat bahwa biaya depresiasi aktiva tetap tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, maka telah terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, dari sudut akuntansi, PSAK 16 (Revisi 2014) tentang Aset Tetap dalam paragraf 55 mengatur bahwa penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sampai habis disusutkan. Dalam PSAK 16 juga dengan jelas disebutkan bahwa penyusutan tidak dihentikan pengakuannya ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali telah habis disusutkan;

bahwa berikut kutipan PSAK 16 (Revisi 2014) paragraf 55:

“55. Penyusutan suatu aset dimulai ketika aset siap untuk digunakan, yaitu ketika aset berada pada lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen. Penyusutan aset dihentikan lebih awal ketika aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan pada tanggal aset dilepaskan. Oleh karena itu, penyusutan tidak dihentikan pengakuannya ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali telah habis disusutkan. Akan tetapi, jika metode penyusutan yang digunakan ada]ah metode pemakaian (seperti metode unit produksi), maka beban penyusutan menjadi nol ketika tidak ada produksi.”

bahwa oleh karenanya, sejak saat aktiva tetap siap untuk digunakan sampai dengan masa manfaat habis, maka Pemohon Banding harus menyusutkannya. Sehingga, sesuai dengan UU PPh Pasal 9 ayat (2) di

atas, maka Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan sesuai ketentuan dalam Pasal 11. Sehingga, dalam penerapannya, pembiayaan yang berasal dari penyusutan nilai bangunan dan kendaraan pabrik Pemohon Banding telah tepat dan telah mengikuti ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ketentuan akuntansi yang berlaku umum;

2. bahwa walaupun bangunan dan peralatan pabrik sudah tidak digunakan untuk memproduksi biskuit, namun demikian fakta tersebut tidak menghilangkan atau mengabaikan perlakuan perpajakan terkait dengan penyusutan aktiva tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan dan standar akuntansi yang berlaku;

3. bahwa bangunan dan peralatan pabrik nyata-nyata merupakan harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Bangunan dan peralatan pabrik tersebut nyata-nyata digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu Pemohon Banding telah memproduksi produk Biskuat, Pemohon Banding telah menjualnya kepada para pelanggan serta menghasilkan pendapatan yang merupakan obyek pajak;

bahwa salah satu unsur penting didalam mendukung kegiatan-kegiatan tersebut di atas adalah keberadaan bangunan yang di dalamnya terdapat peralatan pabrik yang berkontribusi terhadap kegiatan produksi biskuit dengan merek Biskuat, yang mana penjualan atas produk tersebut telah menghasilkan pendapatan yang merupakan obyek pajak. Sehingga sudah layak dan sewajarnya bahwa biaya depresiasi atas Bangunan dan peralatan pabrik tersebut dapat dikurangkan di dalam menghitung PPh Badan;

bahwa semua perlakuan perpajakan ini, baik dari segi pengakuan pendapatan dan pembebanan biaya depresiasi tersebut telah diterapkan di tahun-tahun lalu sampai dengan tahun 2018. Pada tahun 2019, Pemohon Banding memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan atas produk Biskuat dan tetap membebankan biaya depresiasi atas bangunan dan peralatan pabrik;

4. bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa penghasilan terkait aktiva tetap tersebut telah Pemohon Banding akui pada tahun-tahun sebelumnya sejak aktiva tetap diperoleh sampai dengan Pemohon Banding tidak memproduksi produk biskuit;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila biaya depresiasi fiskal atas aktiva tetap ini tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka konsep matching cost against revenue menjadi tidak diterapkan. Dengan tidak membebankan biaya depresiasi fiskal atas aktiva tetap tersebut, maka dengan kata lain perlakuan perpajakan yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.391.875.354 tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan akuntansi yang berlaku umum sehingga harus dibatalkan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.866.850.907 bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp24.866.850.907 terdiri atas koreksi sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifJumlah Koreksi (Rp)
Biaya pembayaran PBB atas bangunan pabrik316.283.322
Sehubungan dengan perhitungan kembali Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi24.550.567.585
Total24.866.850.907

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

2.1. Koreksi biaya pada akun Other Taxes-Business Tax withholding-

48310101 sebesar Rp316.283.322 sehubungan dengan pembayaran PBB atas bangunan pabrik;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena koreksi tersebut adalah terkait dengan pembayaran PBB atas bangunan Pabrik karawang dengan alasan sebagai berikut:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur sebagai berikut:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri

dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan denga kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas, biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk didalamnya pajak selain pajak penghasilan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sepanjang pajak tersebut merupakan beban dalam rangka kegiatan usaha. Bahwa atas pembayaran PBB atas tanah dan/atau bangunan milik Pemohon Banding yang digunakan untuk kegiatan produksi biskuit seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya, meskipun saat ini bangunan pabrik dan kantor tersebut tidak digunakan secara aktif, aset tersebut tetap dimiliki perusahaan untuk mendukung operasional usaha;

bahwa pembayaran PBB atas bangunan pabrik tetap berhubungan dengan kegiatan usaha karena:

- Bangunan tersebut awalnya dibangun untuk mendukung kegiatan usaha;

- Bangunan tersebut masih memiliki potensi untuk digunakan kembali dalam kegiatan usaha di masa depan;

- Biaya PBB adalah bagian dari pemeliharaan aset yang dimaksudkan untuk mendukung keberlanjutan usaha;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, bahwa dalam konteks industri manufaktur, keberadaan pabrik dan kantor merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha, bahkan jika penggunaannya dihentikan sementara karena alasan teknis, ekonomi, atau strategi bisnis tertentu. Dengan demikian, pengeluaran atas pembayara PBB tersebut tetap memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan patut diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf h UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur mengenai jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah Pajak Penghasilan. Sementara dalam hal ini yang dikoreksi oleh Tim Terbanding adalah pembayaran PBB yang mana tidak ada ketentuan tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 tersebut;

b. bahwa Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 tentang Aset Tetap. PSAK 16 paragraf 06 mendefinisikan aset tetap adalah aset berwujud yang: (a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif, dan (b) diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Pengakuan aset tetap diakui sebagai aset jika dan hanya jika: (a) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan

(b) biaya perolehannya dapat diukur secara andal. Jika bangunan pabrik dicatat sebagai aset tetap, maka pembayaran PBB atas bangunan tersebut adalah bagian dari biaya pemeliharaan aset. Pembayaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan tetap

dapat digunakan jika diperlukan di masa depan, sehingga tetap terkait dengan kegiatan usaha;

c. bahwa dalam banyak kasus, bangunan pabrik yang "tidak terpakai" bukan berarti tidak memiliki nilai atau fungsi sama sekali. Ada beberapa alasan mengapa perusahaan mempertahankan bangunan tersebut, antara lain:

- Cadangan Produksi: Bangunan pabrik dapat digunakan kembali jika ada peningkatan permintaan pasar atau perubahan strategi bisnis;

- Optimalisasi Aset: Bangunan tersebut dapat disewakan kepada pihak lain atau digunakan untuk kegiatan lain yang masih terkait dengan usaha;

- Nilai Investasi: Bangunan pabrik tetap memiliki nilai ekonomis sebagai investasi jangka panjang;

bahwa dengan demikian, pembayaran PBB atas bangunan pabrik tetap relevan dengan kegiatan usaha karena mencerminkan upaya perusahaan untuk memelihara aset yang dapat mendukung keberlanjutan usaha di masa depan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas akun Other Taxes-Business Tax Witholding-48310101 sebesar Rp316.283.322 harus dibatalkan;

2.2. Koreksi Berdasarkan hasil pengujian Transfer Pricing disimpulkan bahwa

terdapat koreksi alas perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp24.550.567.585 atas transaksi penjualan kepada Pihak Afiliasi;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan dengan perhitungan kembali Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp24.550.567.585 terdiri dari:

a. Pemberian Jasa Dukungan Usaha sebesar Rp21.822.959.410;

b. Pemberian Jasa RD&Q sebesar Rp2.727.608.175;

bahwa berikut Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidak setujuan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sehubungan dengan perhitungan kembali Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding:

a. Koreksi atas biaya Jasa Dukungan Usaha atau Business Support sebesar Rp21.822.959.410

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemberian Jasa Dukungan Usaha dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding seharusnya dapat digunakan sebagai data pembanding untuk menentukan nilai wajar atas Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Keberatan, Terbanding tidak dapat menerima 1 (satu) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan nilai wajar atas Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi. Alasan Terbanding dalam menolak data pembanding tersebut adalah Terbanding tidak dapat mengakses website resmi atas perusahaan pembanding yang digunakan yaitu Ssangyong Information & Communication, sehingga atas perusahaan pembanding tersebut tidak dapat diperoleh data yang dapat diandalkan. Dengan demikian, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas rentang kuartil mark up to cost (MTC) dengan nilai tengah atau median sebesar 6,16%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa pada saat penyusunan dan pembuatan dokumen Transfer Pricing tersebut, akses terhadap website resmi perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dapat dilakukan, sehingga data atas perusahaan pembanding tersebut dapat diandalkan dan

digunakan dalam menentukan nilai wajar atas Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi;

• bahwa berdasarkan penelurusan Pemohon Banding saat ini, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding nyata- nyata memiliki kondisi yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa kiranya perlu diluruskan pendapat Terbanding yang mengatakan website perusahaan pembanding, yaitu ‘Ssangyong Information & Communication’, tidak dapat diakses, Pemohon Banding telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan ‘Ssangyong Information & Communication’ melalui kanal yang tersedia. Pemohon Banding memperoleh informasi bahwa ’Ssangyong Information & Communication’ saat ini bernama ’ITCenEntec Co Ltd’ dengan deskripsi kegiatan usaha sebagai berikut:

“ITCenEntec Co Ltd, sebelumnya dikenal sebagai SsangYong Information & Communications Corp, adalah perusahaan yang berbasis di Korea dan secara utama bergerak dalam penyediaan layanan konsultasi teknologi informasi (TI).”

bahwa berdasarkan deskripsi kegiatan usaha perusahaan ITCenEntec Co Ltd, diketahui bahwa perusahaan tersebut nyata- nyata sebanding dengan Pemohon Banding. Jadi pendapat Terbanding tersebut adalah keliru dan tidak tepat;

• bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai biaya yang digunakan untuk menentukan nilai dasar dalam menghitung nilai pendapatan atas Jasa Dukungan Usaha adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada kertas kerja pemeriksaan yang diberikan, Terbanding memasukkan nilai Rp17.743.308.165 yang merupakan bagian dari Pendapatan (Biaya) Lain-lain ke dalam bagian Biaya Umum dan Administrasi sehingga total biaya umum dan administrasi yang semula berdasarkan laporan keuangan

yang telah diaudit berjumlah Rp146.398.316.204 menjadi sebesar Rp164.141.624.369. Berikut adalah rincian perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

KeteranganJasa Dukungan Usaha (Rp)RD&Q (Rp)Total (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding)132.547.853.90413.850.462.300146.398.316.204
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding setelah reklasifikasi biaya lain- lain/other expense)148.612.501.91015.529.122.459164.141.624.369(17.743.308.165)
Mark up (menurut Terbanding)6,16%9,04%
Operating profit (menurut Terbanding)9.154.530.1181.403.832.67010.558.362.788
Total Pendapatan menurut Terbanding (Biaya umum & adm Terbanding ditambah Operating profit menurut Terbanding)157.767.032.02716.932.955.130174.699.987.157
Pendapatan (menurut Terbanding)135.944.072.61814.205.346.954150.149.419.572
Nilai koreksi Terbanding21.822.959.4092.727.608.17624.550.567.585

bahwa sehubungan dengan Jasa Dukungan Usaha, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh nilai biaya umum dan administrasi sebesar Rp148.612.501.910. Kemudian Terbanding menghitung nilai wajar atas pendapatan Pemohon Banding dengan mengalikan nilai kuartil Median versi Terbanding sebesar 6,16% dengan nilai biaya umum dan administrasi sehubungan dengan Jasa Dukungan Usaha tersebut, sehingga diperoleh nilai wajar pendapatan yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp157.767.032.027 dan koreksi atas pendapatan sehubungan dengan pemberian Jasa Dukungan Usaha sebesar Rp21.822.959.409;

Perhitungan Kewajaran atas transaksi afiliasi terse

but :

Total Cost

14

5875 .61

3274 .50

1122 .91

5088 Operating Profit dengan MTC sebesar 6,16%

9.1

4.5

0.1

7,6 Pendapatan Wajar

15

.76

.03

.02 Pendapatan menurut Wajib Pajak

13

.94

.07

.61 Koreksi Pendapatan

2 1 .82

2 .95

9 .40

9 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pendapatan sehubungan dengan pemberian Jasa Dukungan Usaha sebesar Rp21.822.959.410 karena pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan terkait koreksi ini adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan pada saat proses pemeriksaan, Terbanding telah melakukan reklasifikasi atas Pendapatan (Biaya) Lain-lain sebesar Rp17.743.308.165 ke dalam bagian Biaya Umum dan Administrasi tanpa alasan yang jelas. Menurut pendapat Pemohon Banding, terdapat kesan bahwa Pemeriksa melakukan “cherry picking” dimana porsi Biaya Lain-lain yang “dimasukkan” sebagai bagian Biaya Umum dan Administrasi tanpa dasar yang jelas dengan tujuan untuk mendapatkan koreksi positif atas pendapatan usaha;

bahwa Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan telah melakukan audit laporan keuangan sesuai Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku dengan opini Wajar Tanpa Syarat dan telah mengelompokkan angka sebesar Rp17.743.308.165 sebagai Pendapatan (Biaya) Lain-lain dan bukan sebagai bagian dari Biaya Umum dan Administrasi.Dengandemikianpengelompokkan Pendapatan (Biaya) Lain-lain kedalam bagian dari Biaya Umum dan Administrasi menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

2) bahwa menurut Pemohon Banding nilai pendapatan Jasa Dukungan Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sudah wajar dan telah sesuai dengan data yang telah dipaparkan dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) tahun 2022 (yang telah disampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan);

bahwa informasi keuangan yang digunakan dalam melakukan analisa kewajaran yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah akurat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Informasi Keuangan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

bahwa praktik perpajakan internasional yang lazim mengakui bahwa analisis komparabilitas dan penentuan Profit Level

Indicator (“PLI”) harus dilakukan/ditentukan sesuai dengan data resmi akuntansi keuangan (akuntansi komersial). Hal tersebut sejalan dengan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (“UN TP Manual”) yang menyatakan sebagai berikut:

“4.5.6.4 [...] PLIs [...] are ratios between income statement items. PLIs based on income statement items are often used when fixed assets do not play a central role in generating operating profits. [...]”

bahwa selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE- 50/2013”), menyatakan bahwa pada saat menghitung Operating Margin (sebagai PLI yang relevan) nilai secara akuntansi keuangan/komersial harus digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan nilai akuntansi keuangan atau komersial dalam melakukan analisa kewajaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen, sehingga nilai yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan analisa kewajaran sudah tepat;

bahwa selain itu perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa reklasifikasi Biaya Lain-Lain ke Biaya Umum dan Administrasi dalam perhitungan Operating Margin yang sedang diuji (PLI) akan sangat tidak tepat karena akan membuat PLI Pemohon Banding tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih. Hal ini karena PLI dari perusahaan pembanding yang dipilih yang dihasilkan dari laporan keuangan komersial (laporan yang diaudit) tanpa reklasifikasi biaya lain-lain, akan merespons logika yang berbeda;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa sifat biaya sebesar Rp17.743.308.165 tidak dapat secara langsung direklasifikasikan menjadi biaya umum dan administrasi. Bahwa dalam total biaya sebesar Rp17.743.308.165 terdapat biaya berupa biaya pajak, biaya denda/penalti, biaya bunga dan lain-lain. Dengan demikian, sudah sesuai apabila biaya-biaya tersebut dicatat dalam pos biaya lain-lain;

• bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan dan menyerahkan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan) Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) yang telah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 20 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) menyebutkan bahwa: “Ayat 1:

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Ayat 3:

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak. Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.“

bahwa selain itu, berdasarkan Pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (”Pedoman OECD”) pada paragraf 3.60:

”3.60 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

[Terjemahan tidak resmi: ”3.60. Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, penyesuaian tidak seharusnya dilakukan."]

bahwa selama proses pemeriksaan pajak serta proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang telah menunjukan bahwa transaksi penyediaan Jasa Dukungan Usaha oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, dengan kebijakan harga total biaya ditambah mark-up 5% telah berada di dalam rentang antarkuartil atau rentang kewajaran perusahaan- perusahaan pembanding (2,81% sampai 9,89%, dengan nilai tengah 6,04%) dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut tabel yang tersaji di dalam Transfer Pricing Documentation yang sudah kami berikan:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penetapan kembali nilai wajar atas Pendapatan Jasa Dukungan Usaha karena menurut pengujian nilai wajar atas pendapatan tersebut sudah sesuai karena masih berada dalam rentang kuartil. Dengan demikian, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Jasa Dukungan Usaha yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 20 PER-32 dan Pedoman OECD paragraf 3.60;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penggunaan nilai 6.16% sebagai MTC nyata-nyata tidak tepat. Bahwa Terbanding memperoleh nilai MTC 6.16% tersebut dengan menolak 5 perusahaan pembanding pada proses pemeriksaan dengan alasan website perusahaan tersebut tidak dapat diakses. Kemudian, pada proses keberatan, Terbanding menerima 4 perusahaan pembanding dan tetap menolak 1 perusahana pembanding sehingga menghasilan MTC sebesar 6.16%; bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya, bahwa alasan Terbanding tetap menolak 1 perusahaan pembanding tersebut adalah Terbanding tidak dapat mengakses website resmi atas perusahaan pembanding yang digunakan yaitu Ssangyong Information & Communication, sehingga atas perusahaan pembanding tersebut tidak dapat

diperoleh data yang dapat diandalkan. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, bahwa website resmi dari dapat diakses pada saat penyusunan dan pembuatan dokumen Transfer Pricing, sehingga data atas perusahaan pembanding tersebut dapat diandalkan dan digunakan dalam menentukan nilai wajar atas Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan penelusuran terhadap perusahaan ‘Ssangyong Information & Communication’ melalui kanal yang tersedia. Pemohon Banding memperoleh informasi bahwa ‘Ssangyong Information & Communication’ saat ini bernama ’ITCenEntec Co Ltd’ dengan deskripsi kegiatan usaha sebagai berikut:

“ITCenEntec Co Ltd, sebelumnya dikenal sebagai SsangYong Information & Communications Corp, adalah perusahaan yang berbasis di Korea dan secara utama bergerak dalam penyediaan layanan konsultasi teknologi informasi (TI).”

bahwa berdasarkan deskripsi kegiatan usaha perusahaan ITCenEntec Co Ltd, diketahui bahwa perusahaan tersebut nyata- nyata sebanding dengan Pemohon Banding. Sehingga, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak dapat mengakses website resmi tersebut adalah keliru dan tidak tepat;

b. Koreksi atas biaya Jasa RD&Q sebesar Rp2.727.608.175;

• bahwa pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan nilai biaya yang digunakan untuk menentukan nilai dasar dalam menghitung nilai pendapatan atas jasa RD&Q adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemberian Jasa RD&Q sebesar Rp2.727.608.176 karena Pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan terkait koreksi adalah tidak tepat;

bahwa mengacu pada kertas kerja pemeriksaan yang diberikan, Terbanding memasukkan nilai Rp17.743.308.165 yang merupakan bagian dari pendapatan (biaya) lain-lain kedalam bagian biaya umum dan administrasi sehingga total biaya umum dan administrasi yang semula berdasarkan laporan keuangan yang telah audit berjumlah Rp146.398.316.204 menjadi sebesar Rp164.141.624.369. Berikut adalah rincian perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding:

KeteranganJasa Dukungan Usaha (Rp)RD&Q (Rp)Total (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding)132.547.853.90413.850.462.300146.398.316.204
Biaya umum dan administrasi (menurut Terbanding setelah reklasifikasi biaya lain- lain/other expense)148.612.501.91015.529.122.459164.141.624.369(17.743.308.165)
Mark up (menurut Terbanding)6,16%9,04%
Operating profit (menurut Terbanding)9.154.530.1181.403.832.67010.558.362.788
Total Pendapatan menurut Terbanding (Biaya umum & adm Terbanding ditambah Operating profit menurut Terbanding)157.767.032.02716.932.955.130174.699.987.157
Pendapatan (menurut Terbanding)135.944.072.61814.205.346.954150.149.419.572
Nilai koreksi Terbanding21.822.959.4092.727.608.17624.550.567.585

bahwa berdasarkan perhitungan biaya umum dan administrasi yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh nilai biaya umum dan administrasi sehubungan dengan Jasa RD&Q sebesar Rp15.529.122.459. Kemudian Terbanding menghitung nilai wajar atas pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding dengan mengalikan nilai kuartil Median sebesar 9,04% dengan nilai biaya umum dan administrasi sehubungan dengan RD&Q, sehingga diperoleh nilai wajar pendapatan yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp16.932.955.129 dan koreksi atas

pendapatan sehubungan dengan pemberian Jasa RD&Q sebesar Rp2.727.608.176;

1) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan pada saat proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan alasan yang jelas mengapa nilai sebesar Rp17.743.308.165 tersebut diperhitungkan sebagai biaya umum dan administrasi. Menurut pendapat Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan “cherry picking” dimana hanya biaya lain-lain yang “dimasukkan” sebagai bagian biaya usaha tanpa dasar yang jelas dengan tujuan untuk mendapatkan koreksi pendapatan usaha;

bahwa Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan telah melakukan audit laporan keuangan sesuai Standard Akuntansi Keuangan yang berlaku dengan opini wajar tanpa syarat sehingga pengelompokkan pendapatan lain-lain kedalam biaya umum dan administrasi menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

2) bahwa nilai pendapatan Jasa RD&Q yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sudah wajar dan telah sesuai dengan data yang telah dipaparkan dalam Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) tahun 2022 yang telah disampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan:

bahwa informasi keuangan yang digunakan dalam melakukan analisa kewajaran yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah akurat. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Informasi Keuangan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen;

bahwa praktik perpajakan internasional yang lazim mengakui bahwa analisis komparabilitas dan penentuan Profit Level Indicator (“PLI”) harus dilakukan/ditentukan sesuai dengan data resmi akuntansi keuangan (akuntansi komersial). Hal tersebut sejalan dengan United Nations Practical Manual on

Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (“UN TP Manual”) yang menyatakan sebagai berikut:

“4.5.6.4 [...] PLIs [...] are ratios between income statement items. PLIs based on income statement items are often used when fixed assets do not play a central role in generating operating profits. [...]”

bahwa selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE- 50/2013”), menyatakan bahwa pada saat menghitung Operating Margin (sebagai PLI yang relevan) nilai secara akuntansi keuangan/komersial harus digunakan;

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan nilai akuntansi keuangan atau komersial dalam melakukan analisa kewajaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dan sudah sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen, sehingga nilai yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan analisa kewajaran sudah tepat;

bahwa selain itu perlu disebutkan bahwa reklasifikasi biaya lain-lain ke biaya umum dan administrasi dalam perhitungan Operating Margin yang sedang diuji (PLI) akan sangat tidak tepat karena akan membuat PLI Pemohon Banding tidak dapat dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih. Hal ini karena PLI dari perusahaan pembanding yang dipilih yang dihasilkan dari laporan keuangan komersial (laporan yang diaudit) tanpa reklasifikasi biaya lain-lain, akan merespons logika yang berbeda;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa sifat biaya sebesar Rp17.743.308.165 tidak dapat secara langsung direklasifikasikan menjadi biaya umum dan administrasi. Bahwa dalam total biaya sebesar

Rp17.743.308.165 terdapat biaya berupa biaya pajak, biaya denda/penalti, biaya bunga dan lain-lain. Dengan demikian, sudah sesuai apabila biaya-biaya tersebut dicatat dalam pos biaya lain-lain;

• bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan dan menyerahkan kepada Terbanding (Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan) Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) yang telah sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia dan telah membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 20 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) menyebutkan bahwa: “Ayat 1:

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Ayat 3:

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak. Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung

penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.“

bahwa selain itu, berdasarkan Pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (”Pedoman OECD”) pada paragraf 3.60:

”3.60 If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

[Terjemahan tidak resmi: ”3.60. Jika kondisi relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada dalam rentang kewajaran, penyesuaian tidak seharusnya dilakukan."]

bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal yang telah menunjukan bahwa transaksi penyediaan Jasa RD&Q oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, dengan kebijakan harga total biaya ditambah mark-up 5% telah berada di dalam rentang antarkuartil atau rentang kewajaran perusahaan- perusahaan pembanding (4,40% sampai 18,05%, dengan nilai tengah 9,04%) dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut tabel yang yang ada dalam Transfer pricing dokumentasi yang sudah kami berikan:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penetapan Kembali nilai wajar atas Pendapatan Jasa RD&Q karena menurut pengujian nilai wajar atas pendapatan tersebut sudah sesuai karena masih berada dalam rentang kuartil. Dengan demikian, koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Pendapatan Jasa RD&Q yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 20 PER-32 dan Pedoman OECD paragraf 3.60;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pengujian Transfer Pricing disimpulkan bahwa koreksi atas perhitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp24.550.567.585 atas transaksi penjualan kepada Pihak Afiliasi harus dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal negatif sebesar Rp1.004.926.401; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.004.926.401 dengan alasan sebagai berikut:

Nomor AkunDeskripsi AkunPenyusutan Komersial (Rp)Penyesuaian Fiskal (Rp)Penyusutan Fiskal (Rp)
32819995-GADepresiasi Kendaraan111.754.14024.446.21887.307.922
32319985-GADepresiasi Bangunan3.280.121.214(1.029.372.619)4.309.493.833
Total3.391.875.3541.004.926.4014.396.801.755

bahwa biaya penyusutan aset yang diperhitungkan dalam penentuan nilai PPh Badan Tahun 2022 tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ketentuan akuntansi yang berlaku umum;

bahwa di dalam UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa:

“1. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”

Kemudian, di dalam UU PPh Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa:

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.” bahwa merujuk pada penjelasan UU PPh Pasal 11 menyebutkan bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan;

bahwa berdasarkan penjelasan UU PPh Pasal 11 ini pun diketahui bahwa penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas, dimana khusus untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Pemohon Banding menerapkan metode Saldo Menurun untuk kelompok aset selain Bangunan, sementara untuk Bangunan adalah garis lurus;

bahwa dalam penentuan masa manfaatnya, Pemohon Banding mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat 6 UU PPh, yaitu Harta Berwujud

Kelompok 1 adalah 4 tahun. Kelompok 2 adalah 8 tahun, Bangunan tidak permanen adalah 10 tahun, dan Bangunan Permanen adalah 20 tahun; bahwa dari sudut akuntansi, PSAK 16 (Revisi 2014) tentang Aset Tetap dalam paragraf 55 mengatur bahwa penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sampai habis disusutkan. Dalam PSAK 16 juga dengan jelas disebutkan bahwa penyusutan tidak dihentikan pengakuannya ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali telah habis disusutkan;

bahwa berikut kutipan PSAK 16 (Revisi 2014) paragraf 55:

“55. Penyusutan suatu aset dimulai ketika aset siap untuk digunakan, yaitu ketika aset berada pada lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen. Penyusutan aset dihentikan lebih awal ketika aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual) sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan pada tanggal aset dilepaskan. Oleh karena itu, penyusutan tidak dihentikan pengakuannya ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali telah habis disusutkan. Akan tetapi, jika metode penyusutan yang digunakan ada]ah metode pemakaian (seperti metode unit produksi), maka beban penyusutan menjadi nol ketika tidak ada produksi.”

bahwa berdasarkan PSAK 16, Pemohon Banding melakukan penyusutan atas harta berwujudnya sejak saat harta berwujud tersebut siap untuk digunakan sampai dengan masa manfaatnya habis. Penjelasan ini juga sejalan dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 poin 29 yang menyatakan bahwa:

”Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”

bahwa sesuai dengan lampiran penjelasan dari Pasal di atas, bahwa pembukuan harus diselenggarkan dengan cara atau sistem yang lazim digunakan di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Keuangan;

Sehingga, dalam penerapannya, pembiayaan penyusutan yang berasal dari penyusutan nilai pabrik Pemohon Banding telah dan dapat dibiayakan karena telah mengikuti ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan standar akuntansi yang berlaku umum;

bahwa oleh karenanya, sejak saat aktiva tetap siap untuk digunakan sampai dengan masa manfaat habis, maka Pemohon Banding harus menyusutkannya. Sehingga, sesuai dengan UU PPh Pasal 9 ayat 2 di atas, maka Pemohon Banding tidak melakukan pembebanan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan sesuai ketentuan dalam Pasal

11. Sehingga, dalam penerapannya, pembiayaan yang berasal dari penyusutan nilai Pabrik Pemohon Banding telah tepat dan telah mengikuti ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan ketentuan akuntansi yang berlaku umum;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak memenuhi prinsip matching cost against revenue, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya menggunakan asumsi semata. Sesuai kutipan di atas, hal ini telah dipertegas dalam PSAK 16 (Revisi 2014) paragraf 55 dimana penyusutan tidak dapat dihentikan pengakuannya ketika aset tidak digunakan atau dihentikan penggunaannya, kecuali telah habis disusutkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.004.926.401 tidak tepat dan harus dibatalkan;

4. Terdapat kerugian fiskal yang seharusnya dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2022;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum diperhitungkan oleh Terbanding pada saat Terbanding melakukan

perhitungan atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana tertera dalam Keputusan Keberatan;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000731.15/2021/PP/M.IVA tahun 2025 terkait dengan sengketa PPh Badan tahun pajak 2017, terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dan digunakan sampai dengan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp21.734.099.370; bahwa berikut adalah perhitungan kompensasi kerugian fiskal sampai dengan tahun 2022:

Perhitungan kompensasi kerugian menurut Pemohon Banding:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima penjelasan yang tertuang di dalam Surat Banding ini dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan kembali bahwa jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang seharusnya adalah lebih bayar sebesar Rp2.740.776.801 dengan jumlah Rugi Pajak sebesar Rp4.920.458.670 dengan perincian sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01069/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 158/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal

23 Juli 2025 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya143.006.440.850146.398.316.2043.391.875.354
2Penyesuaian Fiskal Positif44.373.905.71619.507.054.80924.866.850.907
3Penyesuaian Fiskal Negatif01.004.926.4011.004.926.401

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur bahwa:

1) Pasal 6 ayat (1) huruf b

a) Huruf a angka 9

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan.

b) Huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memeperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pasal 11A.

2) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

3) Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas harta berwujud dapat diperhitungkan apabila harta berwujud dapat dimiliki dan digunakan utnuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.

4) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

5) Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa mengatur bahwa:

1) Pasal 37 ayat (1) huruf a dan b

Dalam hal pada saat:

(1) Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

(2) Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),

2) Pasal 37 ayat (2)

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Pasal 38 ayat (1)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:

a) transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan

b) seluruh bentuk hubungan istimewa.

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan data pada SIDJP, Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah 10710 Industri Produk Roti dan Kue;

b. bahwa sejak tahun 2019 kegiatan usaha di pabrik sudah tidak dijalankan (tutup);

c. bahwa penghasilan utama Pemohon Banding diperoleh dari jasa dukungan usaha dan Jasa RD & Q;

d. bahwa Biaya penyusutan yang dibiayakan adalah penyusutan atas bangunan pabrik yang sudah tidak digunakan;

e. bahwa pembayaran PBB merupakan pembayaran PBB atas bangunan pabrik di Karawang yang tidak beroperasi sejak tahun 2019;

f. bahwa penghasilan luar usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan, merupakan penghasilan utama Pemohon Banding;

g. bahwa biaya yang dilaporkan sebagai biaya penghasilan luar usaha terkait dengan penghasilan yang diterima Pemohon Banding, sehingga merupakan komponen Total Cost;

h. bahwa penelitian terhadap 5 data pembanding yang dieleminasi pemeriksa adalah sebagai berikut:

i. bahwa daftar Kinerja Keuangan Perusahaan Pembanding Jasa Dukungan usaha:

j. Daftar Kinerja Keuangan Perusahaan Pembanding RD&Q:

ItemWajib PajakPemeriksaPeneliti
Upper quartile (Q3)18,05%18,05%18,05%
Median (Q2)9,04%9,04%9,04%
Lower quartile (Q1)4,40 %4,40 %4,40 %
Observations666

3. Pendapat Terbanding

a. Terkait sengketa biaya usaha lainnya:

1) bahwa biaya penyusutan dan amortisasi tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

2) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Terkait sengketa penyesuain fiskal positif:

1) bahwa PBB yang dibiayakan adalah pembayaran PBB untuk tanah dan bangunan pabrik yang sudah tidak beroperasi, sehingga bukan biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan;

2) bahwa biaya yang dilaporkan Pemohon Banding dalam biaya luar usaha merupakan biaya yang terkait langsung dengan perolehan penghasilan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Total Cost menurut Terbanding telah tepat;

3) bahwa data 4 perusahaan pembanding yang dieliminasi, dapat diakses sehingga relevan sebagai data pembanding. Sedang 1 data pembanding tidak dapat diakses, sehingga tidak relevan sebagai data pembanding;

4) bahwa Tim Peneliti menerima sebagian alasan Pemohon Banding dan menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif;

c. Terkait sengketa penyesuaian fiskal negative:

1) bahwa biaya penyusutan atas bangunan dan peralatan pabrik yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 158/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00754/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

4. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00754/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25 Badan Nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 251/MI/Tax/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00766/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

25 April 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00068/203/22/057/24 tanggal 4 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 254/MI/TAX/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat Keputusan Keberatan (Resi Pos);

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mondelez Indonesia Nomor 09 tanggal 27 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mondelez Indonesia Nomor 04 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Pakta Integritas (Direksi dan Kuasa Hukum);

Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 316/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 a.n.

Novita Fitriawatie;

Bukti P-9. IKH Nomor: KEP-495/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Novita

Fitriawatie;

Bukti P-10. Identitas (KTP dan NPWP) a.n. Novita Fitriawatie;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 266/MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 a.n.

Adisti Widayati;

Bukti P-12. IKH Nomor: KEP-2018/PP/IKH/2025 tanggal 13 Oktober 2025 a.n.

Adisti Widayati;

Bukti P-13. Identitas (KTP dan NPWP) a.n. Adisti Widayati;

Bukti P-14. Matriks sengketa dan summary matriks sengketa;

Bukti P-15. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Danone Biscuits Indonesia Nomor

2 tanggal 3 Oktober 1994 yang dibuat di hadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti P-16. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Danone Biscuits Indonesia Nomor 07 tanggal 18 April 2008 yang dibuat di hadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-17. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kraft

Foods Company Indonesia Nomor 42 tanggal 12 April 2013 yang dibuat di hadapan Githa Nadya Maridina, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-18. Matriks sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Januari 2026;

Bukti P-20. Tangkapan layar situs web perusahaan ITCenEntec Co., Ltd.; Bukti P-21. Perhitungan depresiasi fiskal tahun 2022;

Bukti P-22. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal tahun 2022 dan dokumen

pendukungnya;

Bukti P-23. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah

Pembahasan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (Tahun 2019- 2021);

Bukti P-24. Company Profile Tahun 2018 dan 2022;

Bukti P-25. Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2018-2022;

Bukti P-26. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-27. Pohon kepemilikan;

Bukti P-28. Yurisprudensi;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanggal 15 April 2026;

Bukti P-30. SPT PPh Badan Tahun 2012-2022;

Bukti P-31. Surat Kuasa Khusus Nomor 315MI/TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober

2025 a.n. Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-32. IKH Nomor KEP-487/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 a.n. Peh Yudie

Prawira Paimanta;

Bukti P-33. KTP dan NPWP a.n. Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-34. Invoice terkait jasa RDQ yang diberikan PT Mondelez Indonesia

kepada Mondelez Europe GmbH;

Bukti P-35. MDLZ-Cocoa Life CFI 2022 Progress and Action Plans;

Bukti P-36. Dokumen Induk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-37. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

Bukti P-38. Pembayaran PBB tahun 2022;

Bukti P-39. Perjanjian Jasa Dukungan Usaha (Inggris dan Terjemahan);

Bukti P-40. Kesimpulan Akhir tanggal 13 Mei 2026;

Bukti P-41. Depresiasi Fiskal Tahun 2022;

Bukti P-42. BAPK, Risalah Pembahasan & IHPA Tahun 2022;

Bukti P-43. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2012-2022;

Bukti P-44. Profil Perusahaan Tahun 2018;

Bukti P-45. Profil Perusahaan Tahun 2022;

Bukti P-46. Profil Itcen Entec-Itcen Group;

Bukti P-47. Mondelez Group-Master File Tahun 2022;

Bukti P-48. PT Mondelez Indonesia-Final Local File Tahun 2022;

Bukti P-49. Invoice jasa manajemen;

Bukti P-50. Yurisprudensi (Putusan PP dan Putusan MA);

Bukti P-51. SKPLB Nomor 00061/406/18/057/20 tanggal 24 Juni 2020 Tahun

Pajak 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut: Bukti T-1. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. SPUH;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan;

Bukti T-5. Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-6. Bukti Peminjaman Dokumen Pemeriksaan;

Bukti T-7. KKP Transfer Pricing;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Desember 2021;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Februari 2026;

Bukti T-10. LHP Tahun 2018;

Bukti T-11. BAPK Tahun 2019-2021;

Bukti T-12. Putusan MA (Yurisprudensi);

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-453/WPJ.07/2026 tanggal 20 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 158/MI/TAX/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha Lainnya146.398.316.204143.006.440.8503.391.875.354
2Penyesuaian Fiskal Positif19.507.054.80944.373.905.71624.866.850.907
3Penyesuaian Fiskal Negatif1.004.926.40101.004.926.401

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding melakukan koreksi sebesar total Rp29.263.652.662 dan Pemohon Banding tidak setuju;

Bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya Sejumlah Rp3.391.875.354 bahwa koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp3.391.875.354 merupakan koreksi atas biaya penyusutan bangunan dan kendaraan pabrik dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyediaan jasa manajemen berupa jasa dukungan usaha, jasa dukungan

pemrosesan umum dan jasa RD &Q kepada pihak afiliasi sehingga bangunan dan kendaraan pabrik tidak digunakan lagi oleh Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan. Bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 11 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp3.391.875.354 atas biaya depresiasi dengan alasan yang pada dasarnya bahwa bangunan dan kendaraan pabrik tersebut diperoleh dan dibangun untuk menunjang produksi biskuit sejak tahun 1995, dan laba penjualannya telah diakui secara fiskal pada tahun-tahun sebelumnya. Bahwa pembebanan penyusutan harus dilakukan secara taat asas berdasarkan ketentuan fiskal dan PSAK 16 yang menyatakan depresiasi tidak boleh dihentikan meskipun aset menganggur (idle asset);

Mernimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya berupa biaya penyusutan (depresiasi) bangunan pabrik dan kendaraan pabrik sejumlah Rp3.391.875.354 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

...

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa sejak tahun 2018 kegiatan usaha di pabrik Pemohon Banding yang sebelumnya untuk produksi biskuit antara lain produk Biskuat sudah tidak dijalankan (tutup);

• bahwa mulai tahun 2019 Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha penyediaan jasa manajemen kepada pihak afiliasi di Indonesia dan luar negeri;

bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa aktiva tetap objek koreksi Terbanding adalah terkait dengan usaha produiksi makanan ringan di Indonesia yang sudah tidak berproduksi lagi sejak tahun 2018;

bahwa Terbanding selain mendasarkan pada ketentuan perpajakan juga mendasarkan pada asas pencatatan akuntansi yakni matching cost against revenue yang merujuk kepada asas penandingan biaya dengan pendapatan; bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 11 ayat (1) UU PPh, beban penyusutan yang dapat diakui ialah atas penyusutan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; bahwa sesua fakta persidangan dan berkas banding para pihak, terbukti beban penyusutan objek koreksi Terbanding a quo tidak lagi berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga secara fiskal tidak dapat dibebankan;

bahwa Pemohon Banding dalam dalil bantahannya menyatakan bahwa pembebanan penyusutan harus dilakukan secara taat asas berdasarkan ketentuan fiskal dan PSAK 16 tentang Aset Tetap yang menyatakan depresiasi tidak boleh dihentikan meskipun aset menganggur (idle asset); bahwa terhadap dalil bantahan Pemohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak, PSAK memang mengatur standar pelaporan keuangan untuk kepentingan eksternal dan pemegang saham (komersial). Namun demikian, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), ketentuan Undang-Undang Perpajakan berlaku sebagai lex specialis. Bahwa jika terjadi perbedaan penerapan antara PSAK dan UU PPh, maka ketentuan UU PPh yang harus diterapkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa ketika usaha memproduksi makanan ringan – biskuit sudah berhenti beroperasi, maka bangunan pabrik dan kendaraan yang terkait dinilai sudah tidak lagi berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam menghasilkan omset atau memelihara sumber penghasilan pada tahun pajak bersangkutan. Bahwa oleh karenanya beban penyusutannya secara

fiskal tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding pos Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp3.391.875.354 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp24.866.850.907 bahwa koreksi Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp24.866.850.907 terdiri dari :

a. Biaya pada akun Other Taxes-Business Tax Withholding, yaitu biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah bangunan pabrik di Karawang sejumlah Rp316.283.322;

b. Hasil dari pengujian atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pemberian jasa kepada pihak afiliasi sejumlah Rp24.550.567.585 yang terdiri dari:

• pemberian Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp21.822.959.409 kepada pihak afiliasi dalam negeri;

• pemberian Jasa RD & Q sejumlah Rp2.727.608.176 kepada pihak afiliasi luar negeri;

2a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya PBB atas tanah bangunan pabrik di Karawang Sejumlah Rp316.283.322

Menimbang bahwa menurut Terbanding, biaya PBB tanah dan bangunan pabrik di Karawang tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya karena bangunan pabrik tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif biaya PBB atas tanah bangunan pabrik di Karawang sejumlah Rp316.283.322 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa PBB merupakan biaya pajak selain PPh yang secara

tegas diizinkan oleh Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Bahwa meskipun pabrik tidak digunakan secara aktif, aset tersebut tetap dimiliki sah oleh perusahaan dan pembayaran PBB adalah bagian dari biaya mempertahankan eksistensi legalitas aset demi keberlanjutan usaha di masa depan;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi Terbanding atas pembebanan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pabrik Karawang sejumlah Rp316.283.322 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

…

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa sejak tahun 2018 kegiatan usaha di pabrik Pemohon Banding yang sebelumnya untuk produksi biskuit sudah tidak dijalankan (tutup);

• bahwa mulai tahun 2019 Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha penyediaan jasa manajemen kepada pihak afiliasi di Indonesia dan luar negeri;

• bahwa terdapat bukti dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 atas nama Wajib Pajak PT Kraft- Foods Company Indonesia NOP: 32.17.030.005.003-0570.0 dengan jumlah PBB yang harus dibayar sejumlah Rp316.283.322 dan letak objek pajak di Klari – Karawang. Bahwa nama PT Kraft-Foods Company Indonesia merupakan nama Pemohon Banding sejak tahun 2008 yang berganti nama menjadi PT Mondelez Indonesia pada tahun 2013;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berbeda dengan beban penyusutan, penilaian objektif terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pabrik yang berhenti beroperasi menunjukkan bahwa biaya PBB tersebut tetap dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karakteristik biaya PBB sangat berbeda dengan biaya penyusutan. Bahwa biaya penyusutan merupakan alokasi biaya atas penggunaan aset dalam operasional. Sehingga ketika pabrik berhenti total, fungsi operasional dan penggunaan ekonomis untuk menghasilkan pendapatan secara faktual terputus. Bahwa biaya PBB merupakan biaya yang timbul akibat kepemilikan hak atau penguasaan materiil atas bumi/bangunan. Bahwa PBB adalah kewajiban hukum yang melekat pada aset tersebut, tidak peduli apakah pabrik itu sedang menghasilkan produk atau sedang tidak beroperasi. Bahwa

selama perusahaan menjadi wajib pajak PBB atas tanah dan bangunan tersebut, kewajiban itu tetap ada demi hukum;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya PBB memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarkan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif biaya PBB atas tanah bangunan pabrik di Karawang sejumlah Rp316.283.322 tidak dapat dipertahankan;

2b. Koreksi hasil dari pengujian atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Sejumlah Rp24.550.567.585

Menimbang bahwa koreksi Terbanding hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Sejumlah Rp24.550.567.585 terdiri dari penghasilan:

• Pemberian Jasa Dukungan Usaha kepada pihak afiliasi lokal yaitu PT Mondelez Indonesia Trading (MIT), PT Kraft Ultrajaya Indonesia (KUJ) dan PT Mondelez Indonesia Manufacturing (MIM) sejumlah Rp21.822.959.409;

• Pemberian Jasa Research and Development and Quality (RD&Q) kepada pihak afiliasi luar negeri, yaitu Mondelez Europe Services GmbH (MESG) dan Mondelez Europe GmBH (MEG) sejumlah Rp2.727.608.176;

bahwa Terbanding memperoleh nilai koreksi atas transaksi afiliasi sejumlah Rp21.822.959.409 untuk Jasa Dukungan Usaha dan Rp2.727.608.176 untuk Jasa RD&Q melalui rekonstruksi laporan keuangan dengan mereklasifikasi Penghasilan Lain-Lain bruto sejumlah Rp150.149.419.572 menjadi Pendapatan Usaha, serta memindahkan Biaya Lain-Lain sejumlah Rp17.743.308.165 ke pos Biaya Umum dan Administrasi. Bahwa selanjutnya, Pendapatan dan Biaya tersebut dialokasikan secara proporsional ke masing- masing segmen jasa berdasarkan komposisi dalam Transfer Pricing

Documentation - TP Doc. (90,54% : 9,46%), sehingga menghasilkan nilai Indikator Tingkat Keuntungan (PLI) Mark-up on Total Costs (MTC) aktual Pemohon Banding sebesar negatif 8,52%;

bahwa karena margin aktual tersebut berada di luar rentang kewajaran, Terbanding melakukan pengujian PKKU menggunakan metode metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan melakukan penyesuaian pendapatan (arm's length adjustment) ke nilai Kuartil 2 – Q2 (median), yaitu masing-masing sebesar 6,16% untuk segmen Jasa Dukungan Usaha (berdasarkan 47 perusahaan pembanding) dan 9,04% untuk segmen Jasa RD&Q (berdasarkan 6 perusahaan pembanding);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding hasil pengujian PKKU dengan menyatakan bahwa penerapan PKKU atas transaksi penyediaan jasa dukungan usaha dan jasa RD&Q kepada pihak afiliasi telah wajar. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas eliminasi yang dilakukan Terbanding terhadap perusahaan pembanding Ssangyong Information & Communication dengan alasan situs web tidak dapat diakses, karena faktanya perusahaan tersebut valid dan hanya melakukan perubahan nama menjadi ITCenEntec Co., Ltd.;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menolak tindakan Terbanding yang melakukan reklasifikasi atas pos Pendapatan (Biaya) Lain-lain sejumlah Rp17.743.308.165 menjadi bagian dari Biaya Umum dan Administrasi secara cherry picking, sebab pengelompokan dalam laporan keuangan komersial tersebut telah diaudit oleh Auditor Independen dengan opini Wajar Tanpa Syarat;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Terbanding atas pos Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp24.550.567.585 sebagai hasil pengujian PKKU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dasar koreksi Terbanding menolak penerapan PKKU Pemohon Banding terletak pada ketidakakuratan data basis keuangan yang diuji, di mana Pemohon Banding menghitung nilai PLI Mark-up on Total Costs (MTC) sebesar +5% secara eksklusif hanya berdasarkan data internal TP Doc., sementara mengabaikan struktur Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan yang sebenarnya. Bahwa Terbanding membuktikan Pemohon Banding melakukan pencatatan neto (net-off) atas Penghasilan Lain-Lain, yang setelah

direkonstruksi secara gross dan direklasifikasi secara tepat—dengan memasukkan pendapatan jasa sebagai Pendapatan Usaha serta mengembalikan Biaya Luar Usaha ke pos Biaya Umum dan Administrasi—menunjukkan bahwa margin MTC operasional aktual Pemohon Banding secara segmental adalah merugi sebesar -8,52%; bahwa menurut Terbanding, oleh karena margin aktual berbasis laporan keuangan resmi tersebut terbukti berada di luar rentang kewaja ran (arm's length range), Terbanding tidak dapat menerima klaim kewajaran Pemohon Banding dan melakukan penyesuaian pendapatan ke nilai median (Kuartil 2) pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi dasar dalil bantahan Pemohon Banding telah menerapkan PKKU secara wajar adalah didasarkan pada keandalan dokumen TP Doc. tahun 2022 yang disusun secara sistematis menggunakan aplikasi Transfer Pricing Catalyst (TPC) Orbis APAC, di mana hasil pengujian membuktikan kebijakan harga penyerahan jasa berbasis biaya total ditambah mark-up 5% nyata-nyata konsisten berada di dalam rentang antarkuartil (arm's length range) perusahaan pembanding, yaitu 2,81% s.d. 9,89% (median 6,04%) untuk Jasa Dukungan Usaha dan 4,40% s.d. 18,05% (median 9,04%) untuk Jasa RD&Q;

bahwa Pemohon Banding membantah eliminasi satu perusahaan pembanding (Ssangyong Information & Communication) karena pada saat penyusunan TP Doc, situs web tersebut dapat diakses dan data keuangan historisnya (multiple years 2019-2021) terbukti sangat andal sekaligus sebanding. Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menolak rekonstruksi dan reklasifikasi sepihak oleh Terbanding atas Biaya Lain - lain sejumlah Rp17.743.308.165 ke pos Biaya Umum dan Administrasi dengan dalih tindakan tersebut merupakan cherry picking yang tidak berdasar, menyalahi esensi biaya non-operasional (seperti denda/penalti sengketa pajak masa lalu dan pajak daerah), bertentangan dengan standar akuntansi keuangan (PSAK 16) yang telah diaudit KAP dengan

opini Wajar Tanpa Syarat (WTS), serta melanggar OECD TP Guidelines paragraf 2.83 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE -50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa karena merusak tingkat kesebandingan PLI dengan perusahaan pembanding independen;

bahwa yang menjadi fokus pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa PKKU a quo bertumpu pada keandalan parameter dan basis data keuangan yang digunakan oleh kedua belah pihak, yang mencakup dua perdebatan utama. Pertama, sengketa perbedaan penghitungan PLI Mark-up on Total Costs (MTC)—di mana Pemohon Banding mempertahankan margin +5% berdasarkan data segmen internal TP Doc. yang telah diaudit KAP, sedangkan Terbanding menetapkan margin aktual minus -8,52% setelah melakukan rekonstruksi dan reklasifikasi pos Pendapatan/Biaya Lain-lain neto ke pos Pendapatan Usaha dan Biaya Operasional bruto sesuai pelaporan SPT Tahunan PPh Badan; bahwa selanjutnya hal kedua, terkait sengketa penolakan satu perusahaan pembanding (Ssangyong Information & Communication) oleh Terbanding dengan alasan situs web resminya tidak dapat diakses saat pemeriksaan sehingga kurang andal, yang dibantah oleh Pemohon Banding dengan pembuktian fakta historis bahwa perusahaan tersebut tetap sebanding dan andal karena hanya mengalami merger dan perubahan nama menjadi ITCenEntec Co., Ltd.;

bahwa menimbang mengenai dasar penghitungan Profit Level Indicator (PLI) Mark-up on Total Costs (MTC), menurut Pengadilan Pajak atas pos Biaya Lain-Lain sejumlah Rp17.743.308.165 pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai komponen total biaya operasional dalam menguji profitabilitas transaksi afiliasi Pemohon Banding agar mencerminkan kebenaran materil kondisi laporan keuangan komersial. Namun demikian, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.83 dan prinsip kesebandingan yang lazim, tidak semua komponen di

dalam pos tersebut secara mutlak dapat dibebankan sebagai biaya operasional yang diuji;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terhadap komponen biaya yang nyata- nyata tidak berkaitan langsung dengan aktivitas penyerahan jasa intra- grup operasional seperti biaya PBB, denda/penalti, dan biaya bunga non - utang usaha, komponen-komponen non-operasional tersebut harus dikeluarkan (excluded) dan tidak dapat diperhitungkan dalam pembentukan denominator PLI MTC, guna menghindari bias atau overstatement biaya yang dapat mempengaruhi keandalan analisis kesebandingan harga transfer;

bahwa Terbanding telah merinci komponen Biaya Lain-Lain sejumlah Rp17.743.308.165 sebagai berikut:

bahwa, mengenai pembentukan denominator Profit Level Indicator (PLI) Mark-up on Total Costs (MTC) berdasarkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), menurut Pengadilan Pajak sejalan dengan prinsip yang digariskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.83, bahwa hanya pos-pos keuangan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan transaksi afiliasi yang diuji serta nyata-nyata memiliki sifat operasional (operating nature) yang dapat diperhitungkan. bahwa oleh karena itu, komponen-komponen luar usaha yang bersifat non-operasional, tidak rutin, atau timbul dari konsekuensi hukum yang

terpisah—seperti biaya pajak daerah (PBB), sanksi/denda/penalti administrasi perpajakan masa lalu, serta biaya bunga non-utang usaha— harus dikeluarkan (excluded) dari total biaya operasional perusahaan; bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan pajak, penyertaan pos non - operasional tersebut ke dalam denominator MTC akan mengakibatkan distorsi berupa kelebihan beban yang secara artifisial menurunkan margin laba bersih aktual wajib pajak, sehingga merusak objektivitas analisis kesebandingan secara apple-to-apple dengan margin perusahaan pembanding independen di pasar bebas;

bahwa Pemohon Banding hanya mengomentari biaya PBB, denda/penalti, dan biaya bunga non-utang usaha yang tidak dapat diperhitungkan. Bahwa tidak ada uraian alasan detail dari Pemohon Banding untuk juga mengeluarkan biaya lainnya selain biaya PBB, denda/penalti, dan biaya bunga non-utang usaha dari denominator penghitungan PLI MTC. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, selain biaya PBB, denda/penalti, dan biaya bunga non-utang usaha, seharusnya tetap dapat diperhitungkan sebagai bagian dari denominator penghitungan PLI MTC salah satu alasannya karena secara natur deskripsi biaya menunjukkan ada keterkaitan dengan operasional meskipun secara tidak langsung;

bahwa khusus untuk biaya reimbursement sejumlah Rp13.701.363.896, sesuai TP Doc. biaya reimbursement tersebut adalah terkait dengan biaya eksternal seperti konsultan eksternal, riset pasar eksternal, dukungan hukum dan lain-lain dimana Pemohon Banding memfasilitasi penerima jasa menggunakan jasa dari pihak afiliasi lain daripada menggunakan jasa dari Pemohon Banding;

bahwaPengadilanPajakmempertimbangkanbahwabiaya reimbursement konsultan eksternal dimasukkan ke dalam basis penghitungan PLI MTC karena secara fungsional melekat pada aktivitas operasional penyerahan jasa harian, dan bukan merupakan pos tagihan

titipan murni (pass-through) yang secara legal dikecualikan dari pengenaan mark-up dalam kontrak antar-perusahaan;

bahwa dengan demikian analisi alokasi biaya luar usaha yang yang secara substantif dapat dimasukkan ke dalam basis penghitungan PLI MTC disimpulkan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan Pajak : Jumlah

Alasan Harus Dikeluarkan atau No

.

Alokasi ke Biaya Dari Luar Usa

h

a

R

ef.

(Rp)

Tetap Dimasukkan dari Penghitungan PLI MTC

Melekatpadaaktivitas 1

In

terco mark-up Expense-Services-A

d

j

2

8

9

399

8

5

5.684.299,0

0

operasional penyerahan jasa. Melekatpadaaktivitas

2

In

terco mark-up Expense-Services

2

8

9

399

9

5

106.655.537,0

0

operasional penyerahan jasa. Melekatpadaaktivitas

3

P

roject Costs not capitalised-Adjustm

ent

3

9

9

799

8

5

257.833.333,0

0

operasional penyerahan jasa. Melekatpadaaktivitas

4

O

EI-Expenses Others

3

9

9

901

0

0

50.900.627,0

0

operasional penyerahan jasa. 5

O

ther Taxes-Business Tax withholdin

g

4

8

3

101

0

1

-

Merupakan komponen-komponen luar usaha yang bersifat non-

6

F

ines and penalties

3

7

5

501

0

0

-

operasional, tidak rutin, atau timbul dari konsekuensi hukum

7

O

ther Non-Debt Related Interest

4

7

4

901

0

0

-

yang terpisah.

Melekatpadaaktivitas 8

E

xpense reimbursement

P

w

C

-00

2

13.701.363.896,0

0

operasional penyerahan jasa. J

umlah

14.122.437.692,0

0

bahwa dengan memperhitungkan alokasi biaya luar usaha kedalam penghitungan PLI MTC, total biaya menurut Pengadilan Pajak dalam penghitungan PLI MTC menjadi Rp150.019.186.677 (Rp164.11.624.369

– Rp14.122.437.692);

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan penghitungan kembali PLI – MTC menjadi sebagai berikut:

PLI - MTC Menurut PLI - MTC Menurut

TerbandingPengadilan Pajak Pendapatan / Revenue150.149.419.572,00 150.149.419.572,00 Biaya / Costs164.141.624.369,00 150.019.186.677,00 Laba (Rugi) Operasional(13.992.204.797,00)130.232.895,00 Mark-up Atas Biaya (MTC)-8,52%0,09%

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Terbanding yang mengeliminasi perusahaan pembanding Ssangyong Information & Communication (kini ITCenEntec Co., Ltd.) dalam pengujian PKKU pos pendapatan Jasa Dukungan Usaha hanya karena alasan teknis situs web lama tidak dapat diakses pada saat pemeriksaan adalah tidak dapat diterima. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara empiris bahwa penentuan pembanding dilakukan secara sistematis menggunakan database terpercaya Orbis APAC, serta berhasil menunjukkan bukti historis resmi yang konsisten mengenai lini masa transformasi nama perusahaan pembanding tersebut dari Ssangyong Information & Communication hingga menjadi ITCenEntec Co., Ltd.;

bahwa lebih lanjut, mengingat karakteristik operasional perusahaan pembanding tersebut sebagai penyedia jasa teknologi informasi (ICT service) secara fungsional setara dengan Pemohon Banding sebagai penyedia jasa dukungan usaha (services provider), dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa perusahaan pembanding dimaksud telah memenuhi kriteria kesebandingan yang andal, sehingga perusahaan pembanding Pemohon Banding tersebut seharusnya diterima untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi pos Jasa Dukungan Usaha;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak penghitungan Pemohon Banding rentang kewajaran pos pendapatan Jasa Dukungan Usaha dalam penerapan PKKU menggunakan 48 perusahaan pembanding dengan perolehan nilai Q2 = 6,04% dapat diterima. Bahwa tidak ada sengketa terkait rentang kewajaran penerapan PKKU Jasa RD&Q dengan titik tengah Q2 = 9,04%;

bahwa dengan perolehan PLI tested party (Pemohon Banding) sebesar 0,09% menurut Pengadilan Pajak tetap berada diluar rentang kewajaran baik terkait pengujian PKKU pos pendapatan Jasa Dukungan Usaha maupun pos pendapatan Jasa RD&Q, sehingga Pengadilan Pajak perlu menghitung kembali koreksi PKKU dengan penyesuaian Biaya Umum

dan Administrasi sejumlah Rp14.122.437.692 serta merujuk kepada titik kewajaran Q2 pendapatan Jasa Dukungan Usaha sebesar 6,04% dan titik kewajaran Q2 pendapatan Jasa RD&Q sebesar 9,04% sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pengadilan Pajak perlu merevisi koreksi PKKU Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp24.550.567.585 menjadi sejumlah Rp20.522.384.625;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif hasil pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding sejumlah Rp24.550.567.585, koreksi sejumlah Rp20.522.384.625 tetap dipertahankan dan koreksi sejumlah Rp4.028.182.960 tidak dapat dipertahankan. Bahwa koreksi sejumlah Rp20.522.384.625 yang tetap dipertahankan terdiri dari koreksi PKKU pendapatan Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp18.168.307.768 dan koreksi PKKU pendapatan Jasa RD&Q sejumlah Rp2.354.076.857. Bahwa sementara koreksi sejumlah Rp4.028.182.960 yang tidak dapat dipertahankan terdiri dari koreksi PKKU pendapatan Jasa Dukungan Usaha sejumlah Rp3.654.651.641 dan koreksi PKKU pendapatan Jasa RD&Q sejumlah Rp373.531.319;

bahwa dengan demikian koreksi hasil dari pengujian atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai berikut:

NoSengketaNilai sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi PKKU24.550.567.58520.522.384.6254.028.182.960

3. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Sejumlah Rp1.004.926.401

Menimbang bahwa koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.004.926.401 berasal dari adanya selisih antara biaya penyusutan komersial dengan biaya penyusutan fiskal terkait dengan bangunan dan kendaraan pabrik dimana penyusutan fiskal lebih besar daripada penyusutan komersial dengan penghitungan sebagai berikut:

Jumlah Penyusutan Fiskal:Rp4.396.801.755 Jumlah Penyusutan Komersial:Rp3.391.875.354 Selisih Penyusutan:Rp1.004.926.401

bahwa menurut Terbanding, atas biaya penyusutan bangunan dan kendaraan pabrik tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya karena bangunan pabrik tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal negatif sejumlah Rp1.004.926.401 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan terkait dengan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp3.391.875.354 sehubungan dengan biaya depresiasi;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Terbanding atas Penyesuaian Fiskal negatif sejumlah Rp1.004.926.401 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

...

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan

digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

• bahwa sejak tahun 2018 kegiatan usaha di pabrik Pemohon Banding yang sebelumnya untuk produksi biskuit sudah tidak dijalankan (tutup);

• bahwa mulai tahun 2019 Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha penyediaan jasa manajemen kepada pihak afiliasi di Indonesia dan luar negeri;

bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa aktiva tetap objek koreksi Terbanding adalah terkait dengan usaha produiksi makanan ringan di Indonesia yang sudah tidak berproduksi lagi sejak tahun 2018;

bahwa Terbanding selain mendasarkan pada ketentuan perpajakan juga mendasarkan pada asas pencatatan akuntansi yakni matching cost against revenue yang merujuk kepada asas penandingan biaya dengan pendapatan;. bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 11 ayat (1) UU PPh, beban penyusutan yang dapat diakui ialah atas penyusutan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; bahwa sesuai fakta persidangan dan berkas banding para pihak, terbukti beban penyusutan objek koreksi Terbanding a quo tidak lagi berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga secara fiskal tidak dapat dibebankan;

bahwa Pemohon Banding dalam dalil bantahannya menyatakan bahwa pembebanan penyusutan harus dilakukan secara taat asas berdasarkan ketentuan fiskal dan PSAK 16 yang menyatakan depresiasi tidak boleh dihentikan meskipun aset menganggur (idle asset);

bahwa terhadap dalil bantahan Pemohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak, PSAK memang mengatur standar pelaporan keuangan

untuk kepentingan eksternal dan pemegang saham (komersial). Namun, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), ketentuan Undang- Undang Perpajakan berlaku sebagai lex specialis. Bahwa jika terjadi perbedaan antara PSAK dan UU PPh, maka ketentuan UU PPh yang harus diterapkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa ketika usaha memproduksi makanan ringan – biskuit sudah berhenti beroperasi, maka bangunan pabrik dan kendaraan yang terkait dinilai sudah tidak lagi berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam menghasilkan omset atau memelihara sumber penghasilan pada tahun pajak bersangkutan. Bahwa oleh karenanya beban penyusutannya secara fiskal tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.004.926.401 tetap dipertahankan;

bahwa dalam persidangan ke-3 tanggal 28 Januari 2026, Pemohon Banding secara eksplisit mendalilkan bahwa terdapat kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya yang belum diperhitungkan oleh Terbanding saat menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam Keputusan Keberatan. Bahwa merujukpadaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 000731.15/2021/PP/M.IVA tahun 2025 terkait sengketa PPh Badan tahun pajak 2017, masih terdapat sisa kerugian fiskal sejumlah Rp21.734.099.370 yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang (BAS) ke-2 sampai dengan ke-5 yang tersedia, tidak terdapat tanggapan atau bantahan tertulis secara spesifik dari Terbanding mengenai kompensasi kerugian sejumlah Rp21.734.099.370 yang diklaim oleh Pemohon Banding tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalil Pemohon Banding atas sisa kerugian fiskal yang berasal dari tahun pajak 2017 sejumlah Rp21.734.099.370 dan

belum dimanfaatkan sampai dengan tahun pajak 2022 adalah berdasar dan dapat diterima. Bahwa Pengadilan Pajak akan memperhitungkan sisa kerugian fiskal sejumlah Rp21.734.099.370 dalam putusan atas sengketa a quo berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang menyatakan bahwa: Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 total sebesar Rp29.263.652.662, atas koreksi sebesar Rp4.344.466.282 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan

tidak dipertahankan, atas koreksi sebesar Rp24.919.186.380 adalah telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan sedangkan Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp69.485.267.738 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00754/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/057/24 tanggal 3 Juli 2024 atas nama PT MONDELEZ INDONESIA,NPWP01.081.632.0-057.000/0010816320057000NITKU: 0010816320057000000000, beralamat di South Quarter Tower B Lt. 2 Unit A-I, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, sehingga jumlah pajak yang masih lebih dibayar sebesar Rp2.740.776.801.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.