Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman
PUT-006516.15/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Mondelez Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006516.15/2025/PP/M.XIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Mondelez Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006516.15/2025/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mondelez Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/057/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 13 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum