Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Aimfood Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006516.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AIMFOOD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 21.084.205.0- 418.000, beralamat di Pergudangan Kosambi Megah Blok A Nomor 15, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan alamat korespondensi di Jalan Kintamani I Nomor 46, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Sdr. Harun Kurniawan, Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mervin Pasaribu, S.E., Ak., S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Khusus: KEP-188/PP/IKH/2023 tanggal 15 Februari 2023,

Surat Kuasa Khusus: 001/AIM/SKK/VII/2024 tanggal 14 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1.Nama/NIP: Ikhsan Candra P / 19881012 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2.Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

3.Nama/NIP: Fajar Malvinas / 19820918 200901 1 006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; Surat Tugas: ST-3140/PJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025;

selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1432/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 235/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/AIM/XI/2024 tanggal 12 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perhitungan sebagai berikut:

Ke ada

veh IR TA he Uas PL oo we: mk

Lo fhe greece Bray Bea Peragaan Wee a Beare Siar Ps Shs Si S3 BEGAL AD

BF (sega Pegs Penjual No ILER S15 FEE ble Plugs ae B16

3 [Penmphas lan Beta 213. Dalat Snail 2 , BL PAS 33 ISA ths | 20.515 2,594

1 (Peng. 219 Pengpas Iss Brava thou Benya Usa ta TELAT MABA Pd ah ‘ In H3 270.0

4 (Sengbas ae eto dake agan LA ARS FP AG 23h) 2G IEE 2007 Pegg

G [Penghas ac Jero regen loca:

a. Furigeas.29 dae iar gala DLL. ge lags SG EA PS IR Mg db 099)

Ip Seng rataan Gasa Dee ca catia Lp LN i]

2 Merger pba 2 Agan cergas pikes ar c In i]

Jot ane a C 4 je awh le da eae Pee? SO 08d! JA LE Ded 507 wedi: SR JB}

Fo Bae Me Dea Car Hh Leuba Ot yarange sei dele acl a it) o

Bo JAeyesuaian Fiske

Per ESA a Poel Poe LP Ing al g

BE yen seal Megas! p 2 g ko Jaran Aa c = o

Bo fetus AS 785 ial ager C a D

Ll ue peaghawa® cate Ge PR 93 BELU aid Sr ATS by bee Hr ML JRF

IL AKAL sur angan sega pat vere dud wea r r di KR SRAN Anil c L a

Vg Pegiggtan Tip dea casa BTA ! h a

KA Pacguasdad kena naga PICO G2 - ia} ership Din In aan LG BE al IK la jan sracasg lan Pa LG! MA FED Pena Br ToL TA OA PaO tho Persema an hn Bal 2a yaey telah dipehituaakan tahu 4 - I pra “ | fr)

LF JaLanah PPP Tesutang LS iG BA aa par MBR Ep an PAN? 750

18 Keodit Pora :

a PR til aggu og pemerintah | bi ba g pb, Dipetung dip. boleh puck av '

PL. RA Sara 21 is Is | Qo hoon PPR Sama as L c n

2a. Pn asa 24 » h 4

24. iPh base 4 a c a eh tar daa aj L Qo

! fp loaves Ve tae Ba Hi I a

OLS Sayan pa cl PPh Pasal 3? H cme Seeing 3 Ai DOG

2 PPn Pasal 2 ‘ ra 10a TEL PFS “Ra AB coho Be Pagal 29 SU DP eee Bhar? sit SL BBR foe STF Paper ering AA a La 0

Tn law ‘ , ‘ | D eo hetal, PP ah | DEA PR BA ea DASI FR

Ka Basi Lu ti 1 t i

‘eo Sunda" Pak, CAME RR de ec dh Peas TIA Ni 22077 Ti Lag

1 Hae yan baer scuba ii? Ika. i Lin Ria nd t

Bl Speak Adin aif. :

3. Burga Sasa TUNAI | AIA a

a ee Oe ee AE: n cr. Ker at Pagal S70 SA KLS | 0

ie Renaka Sasa LL: 1)

AL Aa Sucks. SAT PAN boga . aria BN 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

nilai penghitungan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp

16.173.237.771, nilai penghitungan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Xp

15.573.237.771.

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/AIM/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

4 — Ditambah TA | Gd

Na Semula | i:

Uraian (Dikuranpi) Menjadi

—L Mp | Rp (Rp) a. Penghasilan Netto 496.039.250.562 Ol on 250. AN b. Kompensasi Kerugian 0 7 U c. Penghasilan Kena Pajak 40.639.250.000| Ol ab niu 250.000 d. PPh Terutang 11.059.812.500|”————————— ol 059.8612 AOU e. Kredit Pajak 220.977.790 U 220 GA f. PPh Kurang (Lebih) Bayar 10.858,854.750 OL a KTS g. Sanksi Administrasi — 4.734. 403.021 (aan oa h. Jumlah Pajak yang masih harus , Tan ;

; f 15.573.237.771 QU) 1557323771

/ (lebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 015/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 diterima pada tanggal 15 Mei 2024 (tanggal stempel pos pengiriman);

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Harun Kurniawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan No. 20 tanggal 26 Januari 2021;

Bahwa jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB adalah Rp. 0,00 (Nihil). Sehingga tidak terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (“SKPKB PPh Badan”) Nomor

00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 Tahun Pajak 2018 yang dibetulkan dengan KEP-00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi (“KPP Pratama Kosambi”) dengan rincian perhitungan sebagai berikut;

Ne erent:

pi eeszcnenden: ee Do ana iii

[feast tata oo Doo ea aa is

Pde ee jean papua

P| Ses ges Be tees | spit] Guanes neni a Ee ee ra eee eS 5

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Kosambi dengan surat Nomor 008/AIM/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Harun Kurniawan sebagai Direktur Utama sesuai Akta Perubahan No. 20 tanggal 26 Januari 2021;

bahwa pada intinya, isi dari surat permohonan keberatan Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Terbanding tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

diajukan nan mena Jenita

BiyaUsaha TPB TOE | 2sns20asn| ngany,s07,tra)

[6 | penghasilan (BiayaldariLuarusaha | | CO

JpenghasiandarituarUsaha | S234 | messamona) 41.631,187,856)

Jinapadarituarusaha | jOjsetoses2n)| oo 2sraze0ear) oo 2strissam) toralPenghasilan(BisyaldariLuar Usaha |- se1ssesoes | —38.108.04¢.307] 42922907356! (7 peryesusianfiskat oo“ Io po Yoo

JaPemesuaianFiskalPosir Ss | SC | CC

Lb PenpesusisnFiskalNegsit —Sssss| SC | CC dumishPenyesuaisnFiskl S| | 5Y

[| JumshPenghasianNeto =| Sa. grtger | asess2s0se2| —45,755,399,175 ja kempensasiKeruaian | | 00 5Yo (te Keedipajak oo Do Cw 2007710)

[13 | JumlahPPhysngkurangllebihidbayar | =~ | eee se | 10.098,834,756

Pid | SanksiAdminisraiPassl3IZIKUP | a4. 0.021] 4. 734.403,021]

15. | JumlahPPhyangmasihharus(lebihidibayva) ss - | 1S 593.237.7977 115.573.207. 777

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Viana Sella Terate ha: Mega.

po ee aa —————— ee) aa NN Ng NE

PE NN en Na NS

PE ee) NE

[Sy ee fo Satusnesee ses Pe) Na

Pe awed ee) Pe na | De]

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PE ee EY pip Fsenenvec Ia psec enemas ee | ee

AA Pp ae) sees] fi faerie ve Ian Inn na

IE en ena

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Atas hak dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan:

Bahwa Keputusan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2018 diterbitkan Terbanding dengan nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bahwa tetapi sebelum KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 diterbitkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendapat panggilan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (10) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, dimana sesuai dengan pasal tersebut harus dikirimkan Terbanding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan;

Bahwa dan sesuai Pasal 13 ayat (11) PMK Nomor 9/PMK.03/2013 bahwa Terbanding harus melakukan Pembahasan dan klarifikasi dengan Pemohon Banding sebelum KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 diterbitkan dan hal tersebut juga tidak dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding.

Dari kronologis diatas tampak jelas bahwa Terbanding tidak melakukan Tata Cara Penyelesaian Keberatan sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan menurut Pemohon Banding bahwa KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 cacat formal dalam penerbitannya dan secara hukum harus dibatalkan;

B. Atas materi sengketa yang diajukan banding:

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812

a. Menurut Terbanding:

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dalam SPHP adalah:

a) Pasal 4 ayat (1) UU PPh b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP c) Pasal 4 UU KUP

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengan dilampiri Laporan Auditor IndependenNomorL.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa Penjualan bersih adalah sebesar Rp 65.608.893.212;

b. Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812 dengan uraian di bawah ini:

1) Bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

3) Bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada

bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

4) Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuaidenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan;

7) Bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334- 3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY &

REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8) Bahwa Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" menurut Pemohon Banding hanyalah merupakan Laporan Audit tetapi bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten; Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?

Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit, apakah semua laporan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9) Bahwa Jumlah Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp52.142.863.400 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

10) Bahwa Jumlah Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp52.142.863.400 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang masuk yang diterima Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan yang masih menjadi Piutang Usaha yang tercatat dalam Neraca internal Pemohon Banding (Saldo-saldo Piutang Usaha dalam laporan keuangan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan juga sesuai dengan saldo-saldo Hutang Usaha

yang dicatat pembeli dari Pemohon Banding dalam laporan keuangan mereka);

11) Bahwa Nilai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp52.142.863.400 juga dapat diklarifikasi dengan jumlah penyerahan yang terutang PPN yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2018 dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding;

12) Bahwa Nilai penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp52.142.863.400 dapat dilihat dalam SPT PPN dan aplikasi yang dimiliki Terbanding, jika benar Pemohon Banding kurang melaporkan sebesar Rp13.466.029.812 dapat terlihat dalam aplikasi tersebut karena lawan transaksi melaporkannya sebagai pembelian karena PPN Masukannya dapat dikreditkan mereka;

13) Bahwa jika nilai sebesar Rp13.466.029.812 benar belum dilaporkan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci ke pihak- pihak mana penjualan tersebut terjadi dan jenis barang yang diserahkan;

14) Bahwa Terbanding hanya melihat nilai Peredaran Usaha dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten;

15) Bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus piutang/uang untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut diterima Pemohon Banding, metode arus barang untuk mengetahui jenis-jenis barang apa yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dan juga tehnik ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT PPh dengan jumlah Penyerahan di SPT PPN;

16) Bahwa Terbanding menyebutkan dalam penjelasan di SPHP bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b tanpa menyebutkan Undang-Undangnya, setelah Pemohon Banding membaca UU KUP mungkin yang dimaksud Terbanding adalah Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Tetapi kenyataannya bahwa SPT Pemohon Banding telah diterima sebagai SPT Tahunan dan jika dianggap tidak disampaikan sesuai peraturan perpajakan seharusnya sebelumnya Pemohon banding diminta kelengkapan dan jika tidak memenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan baru dikirimkan Surat dari KPP bahwa SPT Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak menerima surat permintaan kelengkapan apalagi surat bahwa SPT dianggap tidak disampaikan;

17) Bahwa pernyataan Terbanding yang menganggap SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan juga memunculkan pertanyaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding atas dasar kriteria pemeriksaan jenis apa, jika melihat penjelasan Terbanding dalam SPHP harusnya karena SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak maka Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding harusnya batal demi hukum;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar (Rp24.940.905.211) a. Menurut Terbanding:

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dalam SPHP adalah:

a) Pasal 6 ayat (1) UU PPh b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP c) Pasal 4 UU KUP

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengan dilampiri Laporan Auditor IndependenNomorL.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019

tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa HPP adalah sebesar Rp 55.566.766.027;

b. Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas HPP sebesar (Rp24.940.905.211) dengan uraian di bawah ini:

1) Bahwa Koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

3) Bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

4) Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga

penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuaidenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan;

7) Bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334- 3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank;

8) Bahwa Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" menurut Pemohon Banding hanyalah merupakan Laporan Audit tetapi bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten;

Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?

Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit, apakah semua laporan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9) Bahwa Jumlah HPP Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp30.625.860.816 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

10) Bahwa Jumlah HPP Tahun Pajak 2018 sebesar Rp30.625.860.816 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai arus uang yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan yang masih menjadi Hutang Dagang yang tercatat dalam Neraca internal Pemohon Banding (Saldo-saldo Hutang Usaha dalam laporan keuangan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan juga sesuai dengan saldo-saldo Piutang Usaha yang dicatat pembeli dari Pemohon Banding dalam laporan keuangan mereka);

11) Bahwa nilai HPP Tahun Pajak 2018 sebesar Rp30.625.860.816, jumlah dari nilai pembelian tersebut sebagiannya terdapat Faktur Pajaknya juga dapat diklarifikasi dengan jumlah pembelian yang terutang PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2018 dan telah dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

12) Bahwa nilai pembelian sebesar Rp30.625.860.816 yang sebagian dipungut PPN oleh lawan transaksi juga dapat dilihat dalam SPT PPN dan aplikasi yang dimiliki Terbanding, jika benar Pemohon

Banding kurang melaporkan HPP sebesar (Rp24.940.905.211) dapat terlihat dalam aplikasi tersebut karena lawan transaksi melaporkannya sebagai penjualan karena PPN Keluarannya harus dilaporkan lawan transaksi;

13) Bahwa jika nilai HPP sebesar (Rp24.940.905.211) benar belum dilaporkan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci ke pihak-pihak mana pembelian tersebut dilakukan dan jenis barang yang dibeli;

14) Bahwa Terbanding hanya melihat nilai HPP dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten;

15) Bahwa Koreksi Terbanding atas HPP sebesar (Rp24.940.905.211) tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus utang/uang keluar untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembelian, metode arus barang untuk mengetahui jenis-jenis barang apa yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai pembelian, dan juga teknik ekualisasi antara HPP di SPT PPh dengan jumlah Perolehan di SPT PPN;

16) Bahwa Terbanding menyebutkan dalam penjelasan di SPHP bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b tanpa menyebutkan Undang-Undangnya, setelah Pemohon Banding membaca UU KUP mungkin yang dimaksud Terbanding adalah Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Tetapi kenyataannya bahwa SPT Pemohon Banding telah diterima sebagai SPT Tahunan dan jika dianggap tidak disampaikan sesuai peraturan perapajakan seharusnya sebelumnya Pemohon banding diminta kelengkapan dan jika tidak memenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan baru

dikirimkan Surat dari KPP bahwa SPT Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak menerima surat permintaan kelengkapan apalagi surat bahwa SPT dianggap tidak disampaikan;

17) Bahwa pernyataan Terbanding yang menganggap SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan juga memunculkan pertanyaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding atas dasar kriteria pemeriksaan jenis apa, jika melihat penjelasan Terbanding dalam SPHP harusnya karena SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak maka Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding harusnya batal demi hukum;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178 a. Menurut Terbanding:

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dalam SPHP adalah:

a) Pasal 6 ayat (1) UU PPh b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP c) Pasal 4 UU KUP

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengan dilampiri Laporan Auditor IndependenNomorL.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa Biaya Usaha Lainnya adalah sebesar Rp2.511.920.930.

b. Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.511.920.930 dengan uraian di bawah ini:

1) Bahwa koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY

& REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan;

2) Bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

3) Bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

4) Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuaidenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) Bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan;

7) Bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334- 3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank;

8) Bahwa Jumlah Biaya Usaha Lainnya Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp16.819.228.108 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

9) Bahwa Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" menurut Pemohon Banding hanyalah merupakan Laporan Audit tetapi bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten; Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?

Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit, apakah semua laporan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

10) Bahwa jumlah Biaya Usaha Lainnya Tahun Pajak 2018 sebesar Rp16.819.228.108 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang keluar yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan;

11) bahwa jika nilai Biaya Usaha Lainnya dilakukan koreksi sebesar Rp14.307.307.178, seharusnya Terbanding dapat merinci biaya- biaya yang dikoreksi yang tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh berdasarkan laporan keuangan internal dan bukti-bukti biaya yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan;

12) bahwa Terbanding hanya melihat nilai Biaya Usaha Lainnya dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten;

13) bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus hutang/uang keluar untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut tidak dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembayaran biaya-biaya;

14) bahwa Terbanding menyebutkan dalam penjelasan di SPHP bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b tanpa menyebutkan Undang-Undangnya, setelah Pemohon Banding

membaca UU KUP mungkin yang dimaksud Terbanding adalah Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Tetapi kenyataannya bahwa SPT Pemohon Banding telah diterima sebagai SPT Tahunan dan jika dianggap tidak disampaikan sesuai peraturan perapajakan seharusnya sebelumnya Pemohon banding diminta kelengkapan dan jika tidak memenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan baru dikirimkan Surat dari KPP bahwa SPT Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak menerima surat permintaan kelengkapan apalagi surat bahwa SPT dianggap tidak disampaikan;

15) bahwa pernyataan Terbanding yang menganggap SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan juga memunculkan pertanyaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding atas dasar kriteria pemeriksaan jenis apa, jika melihat penjelasan Terbanding dalam SPHP harusnya karena SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak maka Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding harusnya batal demi hukum;

4. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp41.631.187.856 a. Menurut Terbanding:

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dalam SPHP adalah:

a) Pasal 4 ayat (1) UU PPh b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP c) Pasal 4 UU KUP

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengan dilampiri Laporan Auditor IndependenNomorL.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sebesar Rp41.673.113.774 yang berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor;

b. Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha Rp41.631.187.856 dengan uraian di bawah ini:

1) Koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2) Berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

3) Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4) Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan

faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7) Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8) Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" menurut Pemohon Banding hanyalah merupakan Laporan Audit tetapi bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten; Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan

internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?

Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit, apakah semua laporan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9) Jumlah Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp57.123.148 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

10) Jumlah Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp57.123.148 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang masuk yang diterima Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan.

11) Nilai koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp41.631.187.856 merupakan nilai menurut Terbanding sebesar Rp 41.688.311.004 dikurangi dengan nilai menurut Pemohon Banding sebesar Rp57.123.148.

Dalam keterangan mengenai dasar dilakukan koreksi Terbanding menyebut adanya adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sebesar Rp41.673.113.774 yang berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor.

Nilai saldo awal Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp 41.644.058.622 dan Nilai saldo akhir Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp43.879.556.993. Pemohon Banding tidak menemukan formula perhitungan yang tepat sehingga dihasilkan nilai sebesar Rp41.688.311.004 yang

merupakan nilai Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding dan nilai sebesar Rp41.673.113.774 yang menurut Terbanding berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor, sedangkan dari nilai Saldo Awal Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) tidak ditemukan asal dari nilai tersebut.

Koreksi a quo yang dilakukan Terbanding terlalu berandai-andai dan tidak konsisten, nilai koreksi a quo “mendekati” nilai saldo awal laba ditahan laporan auditor (yang dianggap benar) oleh Terbanding itu seharusnya termasuk laba-laba tahun sebelumnya yang telah dikenakan pajak melalui pemeriksaan dan untuk diketahui oleh Majelis Hakim bahwa Tahun Pajak sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah dikeluarkan ketetapan pajak.

Sehingga nilai koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp41.631.187.856 juga mencakup laba-laba tahun sebelumya terutama laba tahun 2017 yang telah diterbitkan SKPKB dan dapat dikatakan bahwa koreksi tersebut apabila tetap dipertahankan akan mengakibatkan adanya double taxation atas laba tahun-tahun sebelumnya yang telah diterbitkan ketetapan pajak.

12) Terbanding hanya melihat nilai Penghasilan dari Luar Usaha dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

13) Koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp41.631.187.856 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus piutang/uang untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut diterima Pemohon Banding dan juga teknik ekualisasi antara Objek PPh di SPT PPh dengan Objek Pajak di SPT PPN.

14) Terbanding menyebutkan dalam penjelasan di SPHP bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b tanpa menyebutkan Undang-Undangnya, setelah Pemohon Banding membaca UU KUP mungkin yang dimaksud Terbanding adalah Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Tetapi kenyataannya bahwa SPT Pemohon Banding telah diterima sebagai SPT Tahunan dan jika dianggap tidak disampaikan sesuai peraturan perapajakan seharusnya sebelumnya Pemohon banding diminta kelengkapan dan jika tidak memenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan baru dikirimkan Surat dari KPP bahwa SPT Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak menerima surat permintaan kelengkapan apalagi surat bahwa SPT dianggap tidak disampaikan.

15) Pernyataan Terbanding yang menganggap SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan juga memunculkan pertanyaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding atas dasar kriteria pemeriksaan jenis apa, jika melihat penjelasan Terbanding dalam SPHP harusnya karena SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak maka Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding harusnya batal demi hukum.

5. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540 a. Menurut Terbanding:

1) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha dalam SPHP adalah:

a) Pasal 4 ayat (1) UU PPh b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP c) Pasal 4 UU KUP

2) Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengan dilampiri Laporan Auditor IndependenNomorL.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019

tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa Biaya beban pinjaman adalah sebesar Rp 2.579.266.697.

b. Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540 dengan uraian di bawah ini:

1) Koreksi Terbanding terhadap Biaya dari Luar Usaha tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2) Berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

3) Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4) Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan

Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7) Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8) Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" menurut Pemohon Banding hanyalah merupakan Laporan Audit tetapi bukanlah untuk mengukur kebenaran sebuah Laporan Keuangan, namun hanya untuk mengukur Kewajaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan, maka dari itu menurut pemahaman Pemohon Banding laporan audit tidak dapat dijadikan satu satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten;

Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?

Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit, apakah semua laporan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9) Jumlah Biaya dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp3.870.986.237 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

10) Jumlah Biaya dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.870.986.237 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang keluar yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan.

11) Jika nilai sebesar Rp1.291.719.540 benar belum dilaporkan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci biaya- biaya yang dikoreksi yang tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh berdasarkan laporan keuangan internal dan bukti-bukti biaya yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan.

12) Terbanding hanya melihat nilai Biaya dari Luar Usaha dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

13) Koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu

selisih tersebut harusnya didukung metode arus hutang/uang keluar untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut tidak dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembayaran biaya-biaya.

14) Terbanding menyebutkan dalam penjelasan di SPHP bahwa SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b tanpa menyebutkan Undang-Undangnya, setelah Pemohon Banding membaca UU KUP mungkin yang dimaksud Terbanding adalah Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Tetapi kenyataannya bahwa SPT Pemohon Banding telah diterima sebagai SPT Tahunan dan jika dianggap tidak disampaikan sesuai peraturan perapajakan seharusnya sebelumnya Pemohon banding diminta kelengkapan dan jika tidak memenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan baru dikirimkan Surat dari KPP bahwa SPT Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan. Faktanya bahwa Pemohon Banding tidak menerima surat permintaan kelengkapan apalagi surat bahwa SPT dianggap tidak disampaikan.

15) Pernyataan Terbanding yang menganggap SPT Tahunan Pemohon Banding dianggap tidak disampaikan juga memunculkan pertanyaan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding atas dasar kriteria pemeriksaan jenis apa, jika melihat penjelasan Terbanding dalam SPHP harusnya karena SPT dianggap tidak disampaikan jika tidak maka Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding harusnya batal demi hukum.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 cacat formal dalam penerbitannya karena tidak sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan secara hukum harus dibatalkan;

3. Bahwa sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, Penghasilan dari Luar Usaha, dan Biaya dari Luar Usaha bukanlah dari bukti yang valid dan kompeten sesuai Penjelasan Alinea ketiga Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c. Koreksi hanya berasal dari data pihak ketiga yang belum diuji kebenarannya dalam proses pemeriksaan yang tidak dilakukan secara professional oleh Terbanding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b, sehingga data yang diperoleh bukanlah data yang dapat diandalkan untuk menentukan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4. Bahwa khusus mengenai koreksi Penghasilan dari luar usaha yang menurut Terbanding adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak yang berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor sangat tidak berdasar dan dapat mengakibatkan pengenaan pajak dua kali untuk objek yang sama (double taxation) jika koreksi tersebut dipertahankan. Nilai koreksi a quo “mendekati” (perhitungan dan nilai tidak dapat diketahui Pemohon Banding) nilai saldo awal laba ditahan laporan auditor (yang dianggap benar) oleh Terbanding itu harusnya termasuk laba-laba tahun sebelumnya yang telah dikenakan pajak melalui pemeriksaan;

5. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Tg Aleit Pemakan

Sri is

P| Sess Senzcsnes Bans tee Vines Doo pais ce:

SS ee ooh ee eer ee ee rr oo oo

Aa eerie

Ss Beras oo Yoo

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 008/AIM/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023;

4. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Secara Jabatan;

5. Salinan Bermeterai Akta Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Aimfood Manufacturing Indonesia yang Diambil Di luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 20 tanggal 26 Januari 2021, dibuat di hadapan Indra Tjahja Rinanto, S.H., notaris di Jakarta,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 235/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha52.142.863.40065.608.893.21213.466.029.812
2.Harga Pokok Penjualan30.625.860.81655.566.766.02724.940.905.211
3.Biaya Usaha Lainnya16.819.228.1082.511.920.930(14.307.307.178)
4.Penghasilan dari Luar Usaha57.123.14841.688.311.00441.631.187.856
5.Biaya dari Luar Usaha3.870.986.2372.579.266.697(1.291.719.540)
6.Total103.516.061.709167.955.157.87064.439.096.161

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

- Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

- Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

- Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

- Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

- Pasal 28 ayat (2)

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan

pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). tetapi wajib melakukan pencatatan. adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkanmenghitungpenghasilannetodengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

- Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

- Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan. dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Wajib Pajak. atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak

- Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa :

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim.

- Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

- Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan.

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

- Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya,

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

- Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur

Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

- Pasal 15 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. dibuat berita acara ketidakhadiran dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.

a. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00004/WPJ.08/KP.0605/ RIK.SIS/2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diketahui bahwa terdapat buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Hama DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Er KANTOR WILAYAH DJP BANTEN

—_ KANTOR PELAYANAN FAJAK PRATAMA KOSAMBI

MAL AS SIK TATATAK LEK TN YAN MIL SIS NYAMAN an ALAR RABGKA Voie KALA

PME a WYO) pak © foie Kanan ie Moe = ia

SIRS 27 EUS Tac ot “daria Ferg dango" Susarua Megzh Blak A No 13 Kosamai Keb Tangerang sarten

Pras dang | Yarra Boku, (oevatas gas Sokienen a ” Keerargan

H Papi aha pombe ac ables tetup dan akhes arina . Tatu 2015

5 Covy Akte Peed dsc skbe penumactac SA prana cecgad baru SL 5 pevulialart le ak a Liar fen ie on eet: nan am agar sta La aa Tahun FC 13 teal aR Sir Queen arang Exum engan

= bags kelangan sd lah daveb toe asas pbk dea | Tabur 2018 asd Kowa sis ton. asl ace

. Aloo 3) se Danas few gan Sip ng: dan ke SPT badari Tapus 22418

METE ACRE.

Bo SoU rekanan aun ank no peace Ishun Z0" a

To Saviomay dlata tavsaksi Tahan 2018

£ Bra Crgucmus: Lsaha dee: Susan Pengucus Tahun 2918

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Cc KANTOR WIL AYAH DJP BANTEN api KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOSAMBI

BERITA ACARA TIDAK DIPENUHINYA PEMINJAMAN

BUKU. CATATAN DAN DOKUMEN we MAN Serr Torta fb a Untan tare 2S peelasa kas Surat Parera a VD aga bed te Peras besa Tepak gate: ctl) utan

AMR Pa na AK Sate

4 1 poe bag ese py pet pa

1 Mer Qi Get aa Klu PB Pn na he Ba Paten ata bat ten my raspy at ab gs tobe ana His an Hey dtang tan tai daku

Saliba a Pe AS Saat Maina Cororaces Bobu Catatan car Tiseame

Ini Lan Bt an an AL Taka ad an pall nat ud ci Wajih Ea an cengau

Lea Popa pra Peta Pade DNA ha eee tat Catatay da Lie

! | Pak oe koe Stary Jabatan kee ui pan silat at ba Ialanag pena Serasa sae

" Tes Pome ksa ak

. Jt Pers 2 ar, Fetug Ta

Asics Jaka esa “AUR satu Lg tan daan kn aig 199! i a rn Pres : Bo shoe a po hoot

Wong

RI ra

2) Terdapat data eksternal berupa Laporan Auditor Independen atas nama Pemohon Banding Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan.

3) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding tanggal 24 Juni 2020 dan Pemohon Banding melakukan checklist di Induk SPT bahwa Pembukuan/Laporan Keuangan Tidak Diaudit.

4) Pada saat proses keberatan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi telah dilakukan melalui surat nomor S- 37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan, alamat Pemohon Banding terdaftar di Pergudangan Kosambi Megah Blok A No 15 Kosambi Kab. Tangerang Banten. Alamat tersebut merupakan alamat yang juga tercantum dalam permohonan keberatan. Pemohon

Banding tidak melakukan perubahan alamat sampai dengan saat surat uraian banding ini dibuat;

2) Bahwa berdasarkan data dan dokumen saat proses penelitian keberatan dapat dijelaskan selama proses keberatan Pemohon Banding tidak pernah melakukan perubahan alamat terdaftar, sehingga korespondensi yang dilakukan Terbanding dikirimkan ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Kronologis surat dan SK Keberatan yang dikirimkan kepada Pemohon banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Permohonan keberatan disampaikan oleh Pemohon Banding dengan nomor surat 008/AIM/VII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dan diterima oleh KPP Pratama Kosambi tanggal 09 Agustus 2023.

b) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S- 37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan yang telah diuraikan diatas. Status surat adalah Terkirim tanggal 20 Maret 2024.

c) Pemohon Banding tidak merespon surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

d) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan surat pembahasan sengketa perpajakan nomor S-233/WPJ.086/2023 tanggal 7 Desember 2023 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Status surat adalah Terkirim tanggal 12 Desember 2024.

e) Pemohon Banding yang diwakili oleh pegawai datang melakukan pembahasan sengketa perpajakan tanggal 20 Desember 2023.

f) Terbanding(penelitikeberatan)mengirimkanSurat PemberitahuanUntukHadir(SPUH)nomorS- 139/SPUH/WPJ.08/2024 tanggal 22 April 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi

perpajakan. Berdasarkan resi pengiriman, SPUH dikirimkan tanggal 22 April 2024.

g) Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan pada tanggal 07 Mei 2024 sebagaimana yang dicantumkan dalam SPUH dan tidak memberikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

h) Terbanding (peneliti keberatan) mengirimkan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024 melalui JNE ke alamat Pemohon Banding yang terdaftar dalam data administrasi perpajakan. Status surat adalah Terkirim tanggal 14 Mei 2024.

3) Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dijelaskan bahwa Terbanding telah melakukan proses penelitian keberatan sebagaimana yang diatur dalam PMK-9/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-202/PMK.03/2015;

4) Bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan bandingnya menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, namun Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan surat lainnya dan SK Keberatan yang ditujukan ke alamat yang sama dengan alamat pengiriman SPUH;

5) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pos-pos pada SPT PPh Badan tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
SPT (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.Peredaran Usaha52.142.863.40065.608.893.212
2.Harga Pokok Penjualan30.625.860.81655.566.766.027
3.Biaya Usaha Lainnya16.819.228.1082.511.920.930
4.Penghasilan dari Luar Usaha57.123.14841.688.311.004
5.Biaya dari Luar Usaha3.870.986.2372.579.266.697
6.Total103.516.061.709167.955.157.870

6) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran

angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

7) Bahwa terdapat data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama Pemohon Banding Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

8) Bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Fotokopi Laporan Keuangan Hasil Audit Akuntan Publik nomor S-840/KPP.0806/2022 tanggal 28 September 2022 ke Kantor Akuntan Publik Effendy&Rekan dan telah dipenuhi oleh Kantor Akuntan Publik Effendy&Rekan tanggal 29 September 2022;

9) Berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa

“Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. Kegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.”

10) Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan

Pasal 4

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:

a. Perseroan Terbatas yang memenuhi salah satu kriteria:

1) merupakan Perseroan Terbatas;

2) bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;

3) mengeluarkan surat pengakuan utang;

4) memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

5) merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.

(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah laporan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

11) Bahwa berdasarkan ketentuan pada poin 2 dan 3 diatas, Pemohon Banding berbentuk badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dan memiliki jumlah peredaran usaha diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), sehingga Pemohon Baanding memiliki kewajiban atas laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik;

12) Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Auditor Independen Tahun Pajak 2018 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik A. Effendy Hasibuan, SE, Ak, CA, CPA tanggal 15 Juli 2019 menyatakan bahwa Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Manajemen Pemohon Banding bertanggung jawab atas laporan

keuangan dan Auditor bertanggung jawab melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan dan mengharuskan Auditor untuk memenuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

Bahwa dalam Laporan Auditor Independen Tahun Pajak 2018 atas Pemohon Banding, Akuntan Publik beropini bahwa laporan keuangan yang terlampir dalam Laporan Auditor Independen Tahun Pajak 2018 wajar;

13) Bahwa Laporan Keuangan Audit tersebut juga memuat Surat Pernyataan Direksi Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris Pemohon Banding;

14) Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disusun dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan profesionalitas dari akuntan publik sehingga kompeten dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti bagi Terbanding dalam melakukan pengujian dalam pemeriksaan;

15) Bahwa Laporan Keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen merupakan bukti kompeten yang valid sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

16) Bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tanggal 24 Juni 2020. Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik atas Pemohon Banding telah tersaji tanggal 15 Juli 2019 sebelum Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

17) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) mengatur antara lain:

Pasal 39 ayat (1) huruf d

Setiap orang yang dengan sengaja:

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

18) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah

laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani serta melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik karena sudah terdapat Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik. Jika Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan;

19) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki

tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

20) Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT), pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding.

21) Bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian atas adanya perbedaan nilai data laporan keuangan yang signifikan antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Auditor Independen atas nama Pemohon Banding Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan.

22) Bahwa Terbanding telah melakukan prosedur pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015.

23) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Berdasarkan ketentuan diatas, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pembukuan Tahun 2018 yang dibuat oleh Pemohon Banding dan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar merupakan Laporan keuangan yang memiliki iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Dalam hal terdapat pembukuan yang disajikan dalam laporan keuangan setelah Laporan Keuangan Diaudit oleh Akuntan Publik tanggal 15 Juli 2019, maka laporan keuangan tersebut tidak memiliki iktikad baik dan tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

24) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen berupa buku besar, chart of account, dan lainnya yang dapat membuktikan bahwa pembukuan sudah dilakukan oleh pemohon Banding dengan benar dan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia.

25) Dalam proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sampai dengan batas waktu yang

ditentukan dalam surat. Oleh karena itu, tidak terdapat data dan dokumen yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan dan proses penelitian dilakukan sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan.

26) Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, koreksi Terbanding untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 sudah tepat dan berdasarkan bukti yang konkrit.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 015/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-

Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/AIM/XI/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas SUB Terbanding karena pengajuan yang dilakukan memang telah memenuhi ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa terhadap Surat Ketetapan semula dan Keputusan yang dibanding juga tidak ada bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding, yang juga menjelaskan bahwa:

1. Ketetapan semula adalah SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 Tahun Pajak 2018 yang dibetulkan dengan KEP- 00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023;

2. Keputusan yang di ajukan banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 mengenai penolakan atas keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan a quo;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah sesuai dengan SUB Terbanding bahwa ada lima (5) pos dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang dilakukan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut: Ng BN St siak Po Mae | Marak aig

Oem oo eee rere ee eed terre ated

Perec on

Pecans S| nas] eh

[pgm eaten | te

HT | se

TE ae an

2. Bahwa terkait alasan yang mendasari banding, Pemohon Banding membantah atas SUB Terbanding yang menyebutkan bahwa:

a. Dalam data dan fakta SUB Terbanding dalam point nomor 1 disebutkan bahwa “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00004/WPJ.08/KP.0605/ RIK.SIS/2023 dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen diketahui bahwa terdapat buku, catatan, dokumen yang belum dipinjamkan, oleh Pemohon Banding”

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan memberikan dokumen-dokumen yang dimintakan peminjaman oleh Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2022 termasuk rekening koran bank yang merupakan sumber uang masuk untuk Peredaran Usaha dan uang keluar untuk pembelian-pembelian dan pembayaran biaya-biaya yang dilakukan Pemohon Banding;

Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2022 yang terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) dokumen dikembalikan oleh Terbanding pada tanggal 16 Desember 2022 oleh Sdr. Samuel Sianturi (Ketua Tim Pemeriksaan) yang diterima oleh pegawai Pemohon banding Sdri. Okta Diana. (tanda terima terlampir):

Nama! : PT. AIMFOOD

NPwp: 21.084.205.0-418,000 RING INDONESIA

Permai 1 Bukti Serah Terima Kelengkapan Dokumen

Nou: a Pajak

New; Keterangan Dokumen Tan

2 akta Pendirian PT. AIMFOOR MANUIACTU NING INDONESIA 2088

SA Nyataan Keputusan Pemegang Sabar PT. AIM OOD MI 20 a, BY Pernyataan Keputusan Sehieub Perepuang Sabai PE AEACOOD MAA 2015

Na Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Sahar PT. AIME OOP MI 2017 s Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT. AIMFOOU PAI zone

6 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 0117-1217

7 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir KPP Kosambi 0118-1233

3 BCA IDR - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD M.I Yan s.d Des 2018) 0112-1218

3 MANDIRI IDR - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD MJ an s.d Des 2018) 0112-1218

10 MANDIRI USO - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD M4 (Jan s.d Des 2018) is

11 PERMATA IDR - Rekening Giro/Koran PT. AIMFOOD M.1 (lan s.d Des 2018) 0112-12128

12 Rekap Pembelian PT. AIMFOOD M.I Uan s.d Des 2018) 0112-1218

13 Hutang Bank KMK PT. AIMFOOD M.I (Jan s.d Des 2018) 0112-1218

14 Hutang Bank Kredit Investasi PT. AIMFOOD MLI (Jan s.d Des 2013) 0312-1218

15 Hutang Bank Kredit Investasi TL2 PT. AIMFOOD M.1 (Mar s.d Des 2018) iB 1248

16 Hutang Bank Kredit Investasi TL3 PT. AIMFOOD M.I (Ags s.d Des 2018) 0112-1218 |;

17 Daftar Penambahan Aktiva Tetap PT. AIMFOOD M1 Gan s.d Des 2018) 2018 Pal

18 Daftar Aktiva Tetap & Penyusutan PT. AIMFOOD MI 0118-1215 '

19 Biaya Penyusutan Gedung Flores PT. AIMFOOD MI 0118-1218

20 Biaya Gaji PT. AIMFOOD ML 0113-123855,

21 Biaya Peralatan Kantor PT. AIMFOOD M1 e : 0118-1212

22 Biaya Adm Bank PT. AIMFOOD M.1 . ¥ 7 |. 0118-1218

23 Biaya Bunga Bank PT. AIMFOOD Mt . AL potian2is

24 Biaya Jamuan PT. AIMFOOD M.1 ut Aa Ho118-1213

25 Biaya Keperluan Kantor PT. AIMFOOD M.I oy Sis 1 149118-12183

26 Biaya Materai, Pos, Majalah PT. AIMFOOD M.1 oa te at “0118-1218

27 Biaya Pelatihan PT. AIMFOOD M.l LAN i 1 SP Pd 0118-1218

: PT. AIMFOOD M.I we cM af

28 Biaya Pemasaran cop M3. Ve 0118-1218

29 Biaya Pemeliharaan Lingkungan PT. AIMFOC Ta 5 0118-1218

30 Biaya Pengembangan PT. AIMFOOD M.I an: 3 7 : 0118-1218

32 Biaya STNK & KIR PT. AIMFOOD MJ. a 0118-1218

32 Biaya Perjalanan Dinas PT. AIMFO: +t 0118-12138

33 Biaya Perizinan PT. AIMFOOD M.I | 9118-1218

34 Biaya Seragam ka aa Ag oe ' * 9118-1218 ji duk . “

2 Pesat Maeda pom Te ponintemeePT. AIMFOOD M-i : 0118-1218

37 SPT Tahungff PT. Aljgr (CTURING INDONESIA Tahun 2016 0116-1216

4 “SPT pahundk PT. Al D FACTURING INDONESIA Tahun 2017 0117-1217

. as sri unargpT. Al Le) IANUFACTURING INDONESIA Tahun 2018 0118-1218

T jee 3 (ep on

Ba “ies duvide an ea

Bahwa tidak ada pemberitahuan atau klarifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan;

Bahwa terkait alur dokumen pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding membuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 257/RIKSIS/KPP.0806/2022 tanggal 15 Desember 2022 yaitu 1 (satu) hari sebelum mengembalikan dokumen-dokumen Pemohon Banding; Bahwa hal tersebut Pemohon Banding ungkapan karena terlihat ketidak profesionalan Terbanding dalam pemeriksaan, karena SPHP bukanlah akhir pemeriksaan masih terdapat proses lanjutan setelah SPHP dan ini menandakan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dilakukan pengujian sesuai dengan tujuan pemeriksaan pada umumnya;

Bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023;

Bahwa tidak dilakukan pengujian atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding menandakan juga Terbanding tidak melakukan prosedur pemeriksaan sesuai tata cara pemeriksaan

Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017;

b. Bahwa dalam dasar hukum yang tertuang di SUB, Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang- perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan”;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa kewenangan berdasarkan ketentuan perpajakan adalah Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Sesuai penjelasan diatas bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat dikatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

Dan Pasal 48 UU Nomor 51 Tahun 2009 sebagaimana dasar hukum dalam SUB sangat tidak dapat dijadikan dasar hukum karena faktanya bahwa Pemohon Banding sebelum mengajukan banding telah mengajukan proses keberatan dan dapat dikatakan bahwa seluruh upaya administratif telah dijalankan Pemohon banding sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;

c. Bahwa dalam data dan fakta SUB Terbanding dalam point nomor 4 disebutkan bahwa “Pada saat proses keberatan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi telah dilakukan melalui surat nomor S- 37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 namun Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh permintaan peminjaman tersebut sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024”

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima surat permintaan dokumen dari Tim Keberatan. Terkait dokumen yang secara sepihak dikatakan dipinjam Terbanding pada saat keberatan yang ditampilkan dalam SUB, diketahui permintaan dokumen tidak langsung terkait dengan koreksi pada tahap pemeriksaan diantaranya: 1) Bukti Perolehan/pembelian aktiva tetap (tidak terdapat koreksi atas aktiva tetap dalam proses pemeriksaan dan tidak menjadi pokok sengketa yang diajukan banding); 2) Copy akte pendirian (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan); 3) Mapping GL ke Lapkeu (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan); 4) Softcopy data transaksi (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan); 5) Struktur Organisasi Usaha dan Susunan Pengurus (tidak ada kaitan langsung dengan koreksi dalam pemeriksaan). Untuk permintaan rekening koran diketahui bahwa seluruh rekening koran telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2022 dan dikembalikan tanggal 16 Desember 2022, jika Terbanding telah melakukan tugas Terbanding dengan benar harusnya rekening koran tidak perlu lagi dipinjam Tim Keberatan karena dapat dilihat dari hasil pengujian yang dilakukan dan tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai dasar dibuatnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); Bahwa pada saat keberatan, Terbanding menyatakan membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Nomor BA- 066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024, dimana hal tersebut tidak disebutkan dan tidak ada formatnya sesuai PMK-9/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015;

Bahwa karena untuk diketahui bahwa Pemohon Banding tidak berdomisili lagi di Pergudangan Kosambi Megah Blok A No. 15, Kosambi Kab. Tangerang, Banten dan telah mengajukan proses pindah ke alamat yang baru tetapi ditolak Terbanding dengan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan mengenai pindah alamat;

KP AE RL KE LS eA BIR IMGs EA na Ta SAT IL ALE Ten en “ab TO aL a OT De ed a ee 3 EG eR oie bo

Pan orks aa 4 ven en we oe em oe ee

: : Ma te em MAN Haa Da Rea ne AN bana

Se mna aD cae eT PA na AN SA Tan

. ee ag Pama pa Anna ria

Murer 8 S0 TPP SAR ee (er An AT ha SL

Sia a

—a Fete italia Ti bea Ty Mei

To PT AMA TG YA YUK TP IMA UT Ta

Ka Sea ai SCA AUS P1

Pace EN RaW poe Bee oe | ed Se PARA Se PH na

SRR oe ed KS RE IS LE PIN Nai

AS Pen TK NS SAE

KAS 1 AS BSN aT

Each RAN ST weep SMA Aa PEARL Pem se: Sab Ah ee elo pay Fera ae ee eS eee eet vec Va ARI gig Te angga TE Ll

SA AA mre ee Le ed errata meee eR i a ol ely lang

AL on. ed Se ee Ce FUSS. Akur Bae prema FAN ete ALT 1 ae

IPO ora Exrdagochue nae Ia acerca

" IAI MAP LN Ajak sala ceo 3 YA Se BA Ga SANA na Dea Ro AA er

Ar rey bari wc oe SAR TeluvyIar

2. aoc d. Bahwa dalam SUB Terbanding menyebutkan bahwa “Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa Pemohon Banding mendapatkan surat lainnya dan SK Keberatan yang ditujukan ke alamat yang sama dengan alamat pengiriman SPUH”;

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa setiap respon yang dilakukan Pemohon Banding baik pada tahap pemeriksaan atau tahap keberatan bukan karena Pemohon Banding mendapatkan surat Terbanding memalui pos/jasa pengiriman tetapi karena adanya komunikasi telepon yang dilakukan Terbanding yang memberikan informasi sesuai surat yang secara sepihak menurut Terbanding telah dikirimkan. Ditegaskan kembali bahwa Pemohon Banding sudah tidak berdomisili di Pergudangan Kosambi Megah Blok A No. 15, Kosambi Kab. Tangerang, Banten sesuai penjelasan diatas;

e. Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk disampaikan nomor resi pengiriman oleh Terbanding agar dapat di tracking dalam situs jasa pengiriman bahwa surat-surat benar telah dikirimkan Terbanding dan siapa yang menerimanya. Surat-surat tersebut baik pada tahap pemeriksaan dan keberatan sehingga dapat diketahui pasti bahwa Terbanding telah melakukan tugasnya sesuai tahapan pemeriksaan berdasarkan PMK No. 184/PMK.03/2015 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 dan Tim Keberatan telah melakukan tugasnya sesuai tahapan keberatan berdasarkan PMK- 9/PMK.03/2013 stdd. PMK-202/PMK.03/2015;

f. Bahwa pernyataan Terbanding bahwa “Bahwa terdapat data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama Pemohon Banding Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018”;

Bantahan Pemohon Banding:

Bagaimana Terbanding mendapatkan data pihak ketiga karena dalam proses pemeriksaan data pihak ketiga yang dapat dijadikan dasar pemeriksaan adalah data yang telah ada dan bersumber dari data pada system DJP, dan bagaimanakah Terbanding mengetahui ada data pihak ketiga tersebut.

Seperti yang disampaikan dalam surat permohonan banding bahwa Laporan Audit oleh Akuntan Publik Effendy & Rekan hanya dipakai Pemohon Banding untuk keperluan karena adanya pinjaman ke pihak bank. Dalam proses pemeriksaan tidak didapatkan fakta bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi kepada bank.

Terbanding juga seharusnya melakukan klarifikasi ke pihak auditor yang menandatangani Laporan Audit dan Laporan tersebut merupakan tanggung jawab auditor yang menandatangani bukannya Kantor Akuntannya.

Laporan Audit yang dijadikan dasar koreksi dalam pemeriksaan ditandatangani oleh Sdr. Asmar Effendy Hasibuan – Akuntan Publik No. Izin AP.0814, dan berdasarkan situs dari Institut Akuntan Publik Indonesia(https://iapi.or.id/cpt-special-content/berita-dukacita-bapak- asmar-effendy-hasibuan/) diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pembuktian atas kebenaran laporan keuangan yang tersaji adalah berdasarkan dokumen-dokumen pendukung seperti yang telah Pemohon Banding berikan kepada Tim Pemeriksa.

g. Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan “Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disusun dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan profesionalitas dari akuntan publik sehingga kompeten dan dijadikan sebagai salah satu alat bukti bagi Terbanding dalam melakukan pengujian dalam pemeriksaan”.

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pernyataan tersebut Terbanding telah menyebutkan bahwa Laporan Audit hanya merupakan salah satu alat bukti dan masih terdapat bukti-bukti lain seperti Pemohon Banding sampaikan dalam pemeriksaan salah satunya rekening koran dimana kebenararan terkait alat bukti harus diuji oleh Terbanding dalam pemeriksaan baik menggunakan metode langsung dan tidak langsung;

bahwa jika hanya Laporan Audit dijadikan temuan oleh Terbanding maka standar pemeriksaan harus diubah menjadi “bagi Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan telah sesuai dengan Laporan Audit maka Wajib Pajak dengan kriteria tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan”. Dalam pelaksanaannya banyak dijumpai bahwa Wajib Pajak yang telah melaporkan sesuai dengan Laporan Audit tetap dilakukan koreksi jika ditemukan pembebanan biaya yang terlalu tinggi atau koreksi terhadap Peredaran Usaha sesuai dengan pengujian yang dilakukan Pemeriksa;

h. Bahwa atas alasan-alasan materi sengketa yang terdapat permohonan banding tidak ditanggapi oleh Terbanding dalam SUB karena terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan proses pemeriksaan dengan benar dan bukti yang dijadikan koreksi atas sengketa a quo tidak penjelasan paragraf ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c jo. Pasal 4c PER- 23/PJ/2013;

IV. Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan SUB di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak sesuai dengan Surat Uraian Banding (SUB).

2. Bahwa KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024 cacat formal dalam penerbitannya karena tidak sesuai PMK Nomor 9/PMK.03/2013 dan produk surat ketetapan sebelumnya tidak berdasarkan tahap pemeriksaan sesuai PMK No. 184/PMK.03/2015 jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 07/PJ/2017, sehingga secara hukum harus dibatalkan.

3. Sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, Penghasilan dari Luar Usaha, dan Biaya dari Luar Usaha bukanlah dari bukti yang valid dan kompeten sesuai Penjelasan Alinea ketiga Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c. Koreksi hanya berasal dari data pihak ketiga yang belum diuji kebenarannya dalam proses pemeriksaan yang tidak dilakukan secara professional oleh Terbanding sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b, sehingga data yang diperoleh bukanlah data yang dapat diandalkan untuk menentukan jumlah pajak terutang sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

4. Khusus mengenai koreksi Penghasilan dari luar usaha yang menurut Terbanding adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal dari

penghasilan yang belum dikenakan pajak yang berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor sangat tidak berdasar dan dapat mengakibatkan pengenaan pajak dua kali untuk objek yang sama (double taxation) jika koreksi tersebut dipertahankan. Nilai koreksi a quo “mendekati” (perhitungan dan nilai tidak dapat diketahui Pemohon Banding) nilai saldo awal laba ditahan laporan auditor (yang dianggap benar) oleh Terbanding itu harusnya termasuk laba-laba tahun sebelumnya yang telah dikenakan pajak melalui pemeriksaan.

Bahwa selanjutnya sesuai surat bantahan SUB, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi Rp Nihil,- (sesuai rincian dalam surat permohonan banding);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-2.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan secara Jabatan;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 008/AIM/VIII/2023 tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Aimfood

Manufacturing Indonesia yang Diambil di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 20 tanggal 26 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Indra Tjahja Rinanto, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.Tanggapan Tertulis Nomor - tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-7.Bukti Penerimaan Surat Nomor S-20804/S/KPP.220203/2024 tanggal

26 Juli 2024;

Bukti P-8.Surat KPP Pratama Kosambi Nomor S-419/PDH/KPP.080603/2024 tanggal 31 Juli 2024 hal Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; Bukti P-9.Surat Pindah Nomor S-615/PDH/KPP.080603/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Bukti P-10. Bukti Serah Terima Kelengkapan Dokumen tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-11. Ralat dan Perbaikan Keterangan Tertulis Nomor - tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-12. Closing Statement tanggal 30 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-40 sebagai berikut:

Bukti T.1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00004/WPJ.08/KP.0605/RIK.SIS/2023 tanggal 16 Januari 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4073/WPJ.08/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti T.3.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4.Penjelasan Sehubungan Sidang Banding tanggal 16 Januari 2024; Bukti T.5.SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-

00288/WPJ.08/KPP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 12 September 2022; Bukti T.6.Surat Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan

Pemeriksaan Lapangan Nomor S-787/KPP.0806/2022 tanggal 15 September 2022;

Bukti T.7.Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak tanggal

29 September 2022;

Bukti T.8.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-309/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 30 September 2022;

Bukti T.9.Surat Peringatan Pertama Nomor S-327/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 12 Oktober 2022 beserta bukti kirimnya;

Bukti T.10. Surat Peringatan Kedua Nomor S-335/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal

24 Oktober 2022 beserta bukti kirimnya;

Bukti T.11. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti T.12. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

257/RIKSIS/KPP.0806/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan Daftar Temuan Pemeriksaannya;

Bukti T.13. Surat Pencabutan Surat Kuasa Nomor 005/AIM/SK/XII/2022 tanggal

28 Desember 2022;

Bukti T.14. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND-

339/KPP.0806/2022 tanggal 29 Desember 2022;

Bukti T.15. Surat Kuasa Nomor 007/AIM/SK/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022;

Bukti T.16. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T.17. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T.18. Risalah Pembahasan tanggal 9 Januari 2023;

Bukti T.19. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti T.20. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21;

Bukti T.21. Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai;

Bukti T.22. Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-

265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Bukti T.23. Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman

Nomor BA-066/WPJ.086/2024 tanggal 24 April 2024;

Bukti T.24. Resi pengiriman SPUH;

Bukti T.25. Bukti tracking pengiriman SPUH;

Bukti T.26. Bukti tracking pengiriman permintaan dokumen;

Bukti T.27. Bukti tracking pengiriman undangan pembahasan;

Bukti T.28. Resi pengiriman pembahasan sengketa perpajakan;

Bukti T.29. Bukti tracking pengiriman pembahasan;

Bukti T.30. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Nomor S-37/WPJ.086/2024 tanggal 18 Maret 2024 beserta bukti kirimnya;

Bukti T.31. Resi pengiriman Surat Keputusan Terbanding;

Bukti T.32. Bukti tracking pengiriman Keputusan Terbanding;

Bukti T.33. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Januari 2024;

Bukti T.34. Laporan Keuangan SPT;

Bukti T.35. Bukti Serah Terima Kelengkapan Dokumen tanggal 16 Desember 2022;

Bukti T.36. Laporan Keuangan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Auditor Independen;

Bukti T.37. SuratPembahasanSengketaPerpajakanNomorS-

223/WPJ.086/2023 tanggal 7 Desember 2023 beserta resi pengirimannya;

Bukti T.38. Penjelasan Sehubungan Sidang Banding tanggal 16 Januari 2024; Bukti T.39. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.40. Kesimpulan Akhir Nomor S-4692/PJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 015/AIM/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran usaha52.142.863.400,0065.608.893.212,0013.466.029.812,00
2.Harga Pokok Penjualan30.625.860.816,0055.566.766.027,00(24.940.905.211,00)
3.Biaya Usaha Lainnya16.819.228.108,002.511.920.930,0014.307.307.178,00
4.Penghasilan dari Luar Usaha57.123.148,0041.688.311.004,0041.631.187.856,00
5.Biaya dari Luar Usaha3.870.986.237,002.579.266.697,001.291.719.540,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen, diketahui terdapat data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2. bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Fotokopi Laporan Keuangan Hasil Audit Akuntan Publik nomor S- 840/KPP.0806/2022 tanggal 28 September 2022 ke Kantor Akuntan Publik Effendy&Rekan dan telah dipenuhi oleh Kantor Akuntan Publik Effendy&Rekan tanggal 29 September 2022.

3. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 1999 Pemohon Banding berbentuk badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dan memiliki jumlah peredaran usaha diatas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), sehingga Pemohon Baanding memiliki kewajiban atas laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

4. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Auditor Independen Tahun Pajak 2018 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik A. Effendy Hasibuan, SE, Ak, CA, CPA tanggal 15 Juli 2019 menyatakan bahwa:

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari

kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

Manajemen PT Aimfood Manufacturing Indonesia bertanggung jawab atas laporan keuangan dan Auditor bertanggung jawab melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan dan mengharuskan Auditor untuk memenuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Dalam Laporan Auditor Independen Tahun Pajak 2018 atas Pemohon Banding, Akuntan Publik beropini bahwa laporan keuangan yang terlampir dalam Laporan Auditor Independen Tahun Pajak 2018 wajar.

5. bahwa Laporan Keuangan Audit tersebut juga memuat Surat Pernyataan Direksi Tentang Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris Pemohon Banding. Laporan auditor independen adalah opini tertulis seorang auditor eksternal mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan suatu entitas. Laporan ini berisi pendapat auditor tentang apakah laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan menyajikan gambaran yang wajar mengenai posisi keuangan dan kinerja entitas tersebut.

6. bahwa jika terjadi kesalahan penyajian laporan keuangan semestinya diperbaiki sesuai PSAK 25 tahun 2018 dengan melakukan penyajian kembali, tidak cukup dengan hanya menyatakan bahwa Laporan Audit merupakan manipulasi untuk kepentingan pinjaman Bank. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki cukup waktu untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangan, namun sampai dengan saat ini tidak dilakukan hal ini menunjukan tidak adanya iktikad baik Pemohon Banding untuk mematuhi ketentuan perudang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa manipulasi Laporan Keuangan merupakan tindakan pidana yang merugikan para stake holder. Sepanjang pemeriksan dan persidangan tidak terdapat bukti bahwa Laporan Keuangan Audit tidak benar, hanya sebatas pernyataan tanpa bukti di persidangan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Terbanding berkeyakinan bahwa Laporan Keuangan Audit telah disusun dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan profesionalitas dari akuntan publik sehingga kompeten dan dijadikan sebagai

salah satu alat bukti bagi Terbanding dalam melakukan pengujian dalam pemeriksaan.

7. bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 tanggal 24 Juni 2020. Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik atas Pemohon Banding telah tersaji tanggal 15 Juli 2019 sebelum Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Keuangan yang Diaudit oleh Akuntan Publik tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

8. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4b) UU KUP Pemohon Banding wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani serta melampirkan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik karena sudah terdapat Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Jika Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan.

9. bahwa sesuai Pasal 29 UU KUP juncto PMK No. 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 Terbanding melakukan pemeriksaan pajak untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT), pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding. Terbanding melakukan pengujian atas adanya perbedaan nilai data laporan keuangan yang signifikan antara yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan.

10. bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen berupa buku besar, chart of account, dan lainnya yang dapat membuktikan bahwa pembukuan sudah dilakukan oleh pemohon Banding dengan benar dan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berikut tanda terima dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan:

11. bahwa menurut Terbanding, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

12. bahwa atas proses uji bukti Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada data yang tercantum dalam Laporan Keuangan Auditor independen.

b. bahwa laporan auditor independen adalah laporan resmi dari auditor eksternal atau internal yang memberikan opini mengenai kualitas dan keakuratan laporan keuangan suatu perusahaan. Auditor independen ini memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

c. bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan laporan auditor independent yang dibuat oleh Pemohon Banding sendiri, namun Pemohon memutarbalikan fakta, bahwa peredaran usaha yang bersumber dari Terbanding.

d. bahwa peredaran usaha tersebut telah dinyatakan benar oleh Auditor, semestinya pembuktian ketidakbenaran laporan audit e. bahwa jika tedapat kesalahan dalam penyusunan laporan audit dilakukan restatemen sesuai dengan PSAK 25 tahun 2018, tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa laporan audit tersebut tidak untuk kepentingan perpajakan.

f. bahwa laporan audit dibuat untuk seluruh stakeholder bukan hanya untuk tujuan memperoleh kredit dari Bank.

g. bahwa peredaran usaha berdasarkan uji bukti:

Perhitungan menurut Pemohon Banding:

Arus Uang ae

= Fenerimaar Pelunazay > tang Dagang Tara Ela Ppap

2 SadoAsal Tarur 27 anjar fl° Stang bayang Doi in itt

= Perugas Dee 5. PU KET OT

= PF, iets he sedangkan perhitungan menurut Terbanding

Terbanding mentrasir Rekening koran, Buku bank, dan buku Piutang yang diberikan Pemohon Banding maka didapat perhitungan sebagai berikut:

Saldo Piutang akhir5.759.825.387
Pelunasan piutang (D)57.357.149.740
Jumlah63.116.975.127
Saldo Piutang Awal(4.894.675.850 )
Penjualan+ PPN58.222.299.277

Penjualan bersih = 58.222.299.277 x (100/110) = 52.929.362.979

Peredaran usaha PBRp52.142.863.400
Peredaran usaha sesuai buktiRp52.929.362.979
SelisihRp786.499.579

bahwa terdapat selisih peredaran usaha berdasarkan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp786.499.579, dengan demikian peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT tidak benar.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha atas pembagian dividen tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2. bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.''

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, dan rekening koran bank, maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu; "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

4. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang keluar), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal dan rekening koran bank sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 menyebutkan bahwa bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya Iebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Dengan demikian Laporan Keuangan Audit yang diperoleh dari Auditor Independen merupakan bukti yang validitasnya tinggi karena diperoleh dari Pihak Ketiga yang independen.

6. bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7. bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8. bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten. Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi? Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9. bahwa jumlah Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp52.142.863.400 yang telah pemohon banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Jumlah tersebut telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang masuk yang diterima Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan yang masih menjadi Piutang Usaha yang tercatat dalam Neraca Internal Pemohon Banding (Saldo-saldo Piutang Usaha dalam laporan keuangan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan juga sesuai dengan saldo-saldo Hutang Usaha yang dicatat pembeli dari Pemohon Banding dalam laporan keuangan mereka).

10. bahwa nilai Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp52.142.863.400 juga dapat diklarifikasi dengan jumlah penyerahan yang terutang PPN yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2018 dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding.

11. bahwa nilai penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp52.142.863.400 dapat dilihat dalam SPT PPN dan aplikasi yang dimiliki Terbanding, jika benar Pemohon Banding kurang melaporkan sebesar Rp13.466.029.812 dapat terlihat dalam aplikasi tersebut karena lawan transaksi melaporkannya sebagai pembelian karena PPN Masukannya dapat dikreditkan mereka.

12. bahwa jika nilai sebesar Rp13.466.029.812,00 benar belum dilaporkan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci ke pihak-pihak mana penjualan tersebut terjadi dan jenis barang yang diserahkan.

13. bahwa Terbanding hanya melihat nilai Peredaran Usaha dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

14. bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.466.029.812 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus piutang/uang untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut diterima Pemohon Banding, metode arus barang untuk mengetahui jenis-jenis barang apa yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dan juga tehnik ekualisasi antara Peredaran Usaha di SPT PPh dengan jumlah penyerahan di SPT PPN.

15. bahwa berdasarkan hasil uji bukti jumlah peredaran usaha tahun pajak 2018 yang sebenarnya berdasarkan pembukuan dan bukti-bukti yang disampaikan adalah sebesar Rp52.142.863.400 dan jumlah tersebut sama besarnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan, dengan rekapitulasi per bulan sebagai berikut:

Dipantau eee jap: eee

AA an aa leh om eee i ee so oo aan alat mo | Binaan

Da Nee Na NE il) man [EMEA jali) sarasta Doo Aam jahit) set eee jai) Sevember [2TH ee ee es eer

Doo ee eee

16. Jumlah Peredaran Usaha Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2018 sama dengan DPP Faktur Pajak Keluaran. Jumlah penyerahan yang terutang PPN yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2018 dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding dan nilai ini dapat dilihat dari aplikasi yang dikuasai Terbanding apakah lawan transaksi telah melaporkannya sebagai Pajak Masukan. .

17. bahwa jumlah peredaran usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp52.142.863.400 juga telah sesuai berdasarkan arus uang yang Pemohon Banding sampaikan. Berdasarkan arus uang masuk dari rekening koran yang telah Pemohon Banding serahkan pada tahap pemeriksaan, dan rekening bank tersebut tidak di teliti oleh Terbanding.

Ar Len -.

AS 2a at

Qo An Ree Tee 2 tt Tina cree Tot SD ocnes Tanam ATA ITE TIT nn eo fief iat or

Lo Dae me chemo ene 3 OT ones IPAR

— Der sae inna BOT OI Luas Tar le TT Itam

18. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas dan bukti yang telah diberikan selama proses persidangan dan proses uji bukti serta pembuktian dalil Terbanding, maka seharusnya koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.466.029.812,00 seharusnya di batalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta

persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK.184/PMK.03/2015 mengatur:

Pasal 8 huruf b dan c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: b). Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode

dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

c). Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002

Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

 P1 - Arus Uang

 P2 - SPT PPh Badan Tahun 2018

 P3 - Rekapitulasi Penjualan

 P4 - Faktur Pajak Keluaran

 P5 - Buku Besar Bank

 P6 - Buku Besar Piutang

 P7 - Invoice Penjualan

 P8 - Bukti Bank Masuk

 P9 - Bukti Bank Keluar (Bukti-bukti pengeluaran)

 P10 - Rekening Koran (BCA IDR, Mandiri IDR, Mandiri USD, Permata IDR)  P47 – Laporan Audit (Laporan Laba (Rugi)) bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.466.029.812,00 karena berdasarkan data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan auditan tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.466.029.812,00 karena Laporan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Adapun peredaran usaha yang benar adalah sebesar Rp52.142.863.400 berdasarkan data laporan keuangan yang tidak diaudit dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dan PPN Tahun 2018.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa terdapat indikasi ketidakbenaran dalam pengisian SPT, terbukti Wajib Pajak tidak mengisi SPT Tahunan berdasarkan data laporan keuangan yang telah diaudit, namun berdasarkan laporan keuangan yang tidak diaudit, sementara terdapat perbedaan angka yang signifikan diantara keduanya, meskipun Wajib Pajak menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

b. bahwa Terbanding mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4b) UU KUP, bahwa Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani serta melampirkan Laporan Keuangan. Dalam hal laporan keuangan telah diaudit akuntan publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan. Di sisi lain Terbanding juga mendalilkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP tentang tindak pidana perpajakan. Menurut Pengadilan Pajak seharusnya Terbanding menghentikan pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan bukti permulaan, namun Terbanding tidak melakukannya, namun Terbanding justru melanjutkan pemeriksaan hanya berdasarkan laporan keuangan auditan

tanpa melakukan pengujian kebenaran material secara mendalam seperti verifikasi, rekonsiliasi, konfirmasi, vouching dan tracing ke dokumen bukti serta pengujian-pengujian lainnya.

Atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan kurang profesional karena mengabaikan norma dan standar pelaksanaan pemeriksaan sesuai PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK. No. 184/PMK.03/2015. Adanya perbedaan angka-angka pada Laporan Keuangan non audit yang tercantum dalam SPT PPh Badan dengan angka-angka pada Laporan Keuangan Audit dari Auditor Independen, seharusnya sebagai indikasi awal adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang harus dilakukan pengujian lebih lanjut secara mendalam, termasuk kemungkinan melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana perpajakan.

c. bahwa terlepas Pemohon Banding memiliki dua laporan keuangan yang isinya berbeda secara signifikan atas tahun yang sama, dan dalam rangka menguji kebenaran substansional/material atas peredaran usaha, maka Pengadilan Pajak telah memerintahkan para fihak untuk melakukan uji bukti, dan telah dilakukan uji bukti berdasarkan arus uang, diketahui peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp52.929.362.979,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp52.142.863.400, sehingga terdapat selisih sebesar Rp786.499.579,00 d. bahwa atas selisih sebesar Rp786.499.579,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskannya, maka Pengadilan Pajak tidak dapat meyakininya dan mempertahankan koreksi tersebut.

e. bahwa dengan demikian, atas koreksiperedaran usaha sebesar Rp13.466.029.812,00 jumlah sebesar Rp12.679.530.233,00 tidak dapat dipertahankan dan jumlah sebesar Rp786.499.579,00 tetap dipertahankan.

B. Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan Rp24.940.905.211,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.940.905.211,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan bersumber dari Laporan Keuangan Audited yang berfungsi untuk memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai keakuratan dan keandalan informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor memberikan opini independen tentang apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan apakah ada salah saji material.

2. bahwa fungsi utama laporan keuangan audit adalah:

a. Menjamin keakuratan dan keandalan informasi keuangan:

b. Memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan:

c. Meningkatkan kepercayaan dan reputasi perusahaan:

d. Membantu dalam memenuhi kewajiban peraturan:

e. Banyak peraturan dan regulasi yang mengharuskan perusahaan untuk diaudit. Laporan keuangan yang diaudit memenuhi persyaratan tersebut.

f. Mendeteksi dan mencegah kecurangan:

g. Proses audit dapat membantu mendeteksi dan mencegah kecurangan keuangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan.

h. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional:

i. Audit dapat membantu perusahaan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam sistem pengendalian internal dan proses operasional.

4. bahwamenurutPemohonBanding,LaporanAuditorNomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Selanjutnya Terbanding memberikan tanggapan bahwa jika terjadi kesalahan penyajian laporan keuangan semestinya diperbaiki sesuai PSAK 25 tahun 2018 dengan melakukan penyajian kembali, tidak cukup dengan hanya menyatakan bahwa Laporan Audit merupakan manipulasi untuk kepentingan pinjaman Bank. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki cukup waktu untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangan, namun sampai dengan saat ini tidak dilakukan hal ini menunjukan tidak adanya iktikad baik Pemohon Banding untuk mematuhi ketentuan perudang-undangan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.940.905.211,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2. bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.''

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, dan rekening koran bank. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu; "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

4. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang keluar), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal dan rekening koran bank sama sekali tidak dipertimbangkan, Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil

Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6. bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7. bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8. bahwa bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten. Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9. bahwa jumlah HPP Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp30.625.860.816 yang telah pemohon banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

10. bahwa jumlah HPP Tahun Pajak 2018 sebesar Rp30.625.860.816 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang masuk yang diterima Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan yang masih menjadi Piutang Usaha yang tercatat dalam Neraca Internal Pemohon Banding (Saldo-saldo Piutang Usaha dalam laporan keuangan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT

Tahunan juga sesuai dengan saldo-saldo Hutang Usaha yang dicatat pembeli dari Pemohon Banding dalam laporan keuangan mereka)

11. bahwa nilai HPP Tahun Pajak 2018 sebesar Rp30.625.860.816, jumlah dari nilai pembelian tersebut sebagiannya terdapat Faktur Pajaknya juga dapat diklarifikasi dengan jumlah pembelian yang terutang PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2018 dan telah dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

12. bahwa nilai pembelian sebesar Rp30.625.860.816 yang sebagian dipungut PPN oleh lawan transaksi juga dapat dilihat dalam SPT PPN dan aplikasi yang dimiliki Terbanding, jika benar Pemohon Banding kurang melaporkan HPP sebesar (Rp24.940.905.211) dapat terlihar dalam aplikasi tersebut karena lawan transaksi melaporkannya sebagai penjualan karena PPN Keluarannya harus dilaporkan lawan transaksi.

13. bahwa jika nilai HPP sebesar (Rp24.940.905.211) benar belum dilaporkan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci ke pihak-pihak mana pembelian tersebut dilakukan dan jenis barang yang dibeli.

14. bahwa Terbanding hanya melihat nilai HPP dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

15. bahwa koreksi Terbanding atas HPP sebesar (Rp24.940.905.211) tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus piutang/uang untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut diterima Pemohon Banding, metode arus barang untuk mengetahui jenis-jenis barang apa yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dan juga tehnik ekualisasi antara HPP di SPT PPh dengan jumlah perolehan di SPT PPN.

16. bahwa berdasarkan hasil uji bukti jumlah HPP Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya berdasarkan pembukuan dan bukti-bukti yang disampaikan adalah sebesar Rp30.625.860.816 dan jumlah tersebut sama besarnya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang telah Pemohon Banding

Laporkan, dan juga telah sesuai berdasarkan arus uang dan Buku Besar Utang Dagang yang Pemohon Banding sampaikan, dengan rincian sebagai berikut: ji muse oo panas

Dani) Fatma | aseton

NN ere aan lt mo eee

En NN asa

NAN aa

Da Iseng Naas il) eee

Pet Sapasta Doo Lian jini) Seber oo Sets jin) Sevember | Letiisaan jin Disambar [EEL

Pf tin Yat 82,860,515

17. bahwa pembeliannya terutang PPN telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT PPN Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2018 dan telah dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dan nilai pembelian yang terutang PPN dapat dilihat dari aplikasi yang dikuasai Terbanding apakah lawan transaksi telah melaporkannya sebagai Pajak Keluaran.

18. bahwa dalam Permohonan Banding ini walaupun koreksi negatif HPP sebesar (Rp24.940.905.211) menguntungkan Pemohon Banding, tetapi karena nilainya tidak benar, maka Pemohon Banding juga membuktikan berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa nilai a quo tidak benar dan tentu saja tidak akan dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan.

19. bahwa dengan demikian berdasarkan Penjelasan-penjelasan di atas dan bukti yang telah diberikan selama proses persidangan dan Proses Uji Bukti serta pembuktian dalil Terbanding, maka seharusnya Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp 24.940.905.211,00) seharusnya di batalkan dan menjadi NIHIL bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

 P10-Rekening Koran (BCA IDR, Mandiri IDR, Mandiri USD, Permata IDR)  P5-Buku Besar Bank.

 P11-Buku Besar Utang Dagang

 P12-Invoice Pembelian.

 P13-Faktur Pajak Masukan.

 P14-Bukti Bank untuk Pembelian.

 P15-Rekapitulasi Pembelian bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.940.905.211,00 karena berdasarkan data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan auditan tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.940.905.211,00 karena Laporan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Adapun harga pokok penjualan yang benar adalah sebesar Rp30.625.860.816 berdasarkan data laporan keuangan yang tidak diaudit dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dan PPN Tahun 2018.

3. bahwa bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa terdapat indikasi ketidakbenaran dalam pengisian SPT, karena Wajib Pajak tidak mengisi SPT Tahunan berdasarkan data laporan keuangan yang telah diaudit, sedangkan Pemohon Banding mengisi SPT berdasarkan laporan keuangan yang tidak diaudit, sementara terdapat perbedaan angka yang signifikan diantara keduanya, meskipun Wajib Pajak menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank, namun Terbanding membiarkannya dan tidak melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan.

b. bahwa terlepas Pemohon Banding memiliki dua laporan keuangan yang isinya berbeda secara signifikan atas tahun yang sama, dan dalam rangka menguji kebenaran substansional/material atas harga pokok penjualan,

maka Pengadilan Pajak telah memerintahkan para fihak untuk melakukan uji bukti, dan telah dilakukan uji bukti berdasarkan arus uang, diketahui harga pokok penjualan menurut Terbanding sebesar Rp55.566.766.027,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp30.625.860.816,00 sehingga terdapat koreksi negetif sebesar Rp24.940.905.211,00 c. bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.940.905.211,00 adalah sebagai konsekuensi Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp13.466.029.812,00. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp12.679.530.233,00 (94,15%). Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yang dibatalkan adalah 94,15% x 24.940.905.211,00 = Rp23.481.862.256,00,danyangdipertahankanadalah= Rp1.459.042.955,00 d. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp24.940.905.211,00 jumlah sebesar Rp23.481.862.256,00 tidak dapat dipertahankan, dan jumlah sebesar Rp1.459.042.955,00 tetap dipertahankan.

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp14.307.307.178

Menimbang bahwa Terbandding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178,00 bersumber dari Laporan Keuangan Audited yang berfungsi untuk memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai keakuratan dan keandalan informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor memberikan opini independen tentang apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan apakah ada salah saji material.

2. bahwamenurutPemohonBanding,LaporanAuditorNomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Selanjutnya Terbanding memberikan tanggapan bahwa jika

terjadi kesalahan penyajian laporan keuangan semestinya diperbaiki sesuai PSAK 25 tahun 2018 dengan melakukan penyajian kembali, tidak cukup dengan hanya menyatakan bahwa Laporan Audit merupakan manipulasi untuk kepentingan pinjaman Bank. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki cukup waktu untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangan, namun sampai dengan saat ini tidak dilakukan hal ini menunjukan tidak adanya iktikad baik Pemohon Banding untuk mematuhi ketentuan perudang-undangan.

3. bahwa menurut Terbanding, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.

4. bahwa pada proses uji bukti, pada Laporan Keuangan non audit pada SPT Tahunan PPh Badan melaporkan Biaya Operasi sebagai berikut:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Biaya Gaji Rp 9.133.215.000

Menurut Terbanding seharusnya biaya gaji adalah Rp 0 karena:

 Terkait bukti biaya gaji yang diberikan oleh Pemohon tidak menunjukan bahwa biaya gaji tersebut telah diterima oleh karyawan. Bukti yang diberikan berupa rekapan biaya gaji tidak membuktikan adanya pembayaran gaji.

 Tidak terdapat buku besar dan amprah pada dokumen yang diberikan.  Dengan tidak adanya dokumen tersebut maka tidak terdapat bukti pembayaran gaji sehingga tidak dapat dibiayakan.

 Berdasarkan penelusuran pada SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh

Pemohon Banding pada tahun 2018 diketahui bahwa tidak terdapat gaji yang dibayarkan (nihil),

 Berdasakan hal-hal di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas biaya gaji tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan telah diterima oleh karyawan Pemohon Banding, sehingga atas biaya gaji tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak.

b. Penyusutan atas tanah

 Dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding menyusutkan tanah

Rp174.768.065,00 sedangkan menurut Terbanding Rp0 tidak dapat disusutkan.

 Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU PPh bahwa tanah tidak dapat disusutkan yang berbunyi sebagai berikut:

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”

c. Penyusutan kendaraan Rp 981.131.430.

PemohonBandingmembebankanpenyusutankendaraan Rp1.332.264.071,00 terdapat kendaraan jenis tertentu hanya dapat

dibebankan 50% sesuai Pasal 3 KEP - 220/PJ./2002 dengan perhitungan sebagai berikut:

d. Biaya Jamuan Rp 412.267.183,00

Pemohon Banding membiayakan Biaya Jamuan Rp 412.267.183,00 karena berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa pemberian natura yang dapat dikurangkan sebagai biaya pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima adalah pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi SELURUH PEGAWAI yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas, menurut Terbanding atas konsumsi yang terkait dengan pegawai Pemohon Banding merupakan pemberian natura yang TIDAK dapat dibebankan sebagai biaya karena penyediaan makanan dan atau minuman ini hanya diberikan pada saat terjadi kegiatan saja. (tidak dilakukan secara terus menerus setiap hari kerja) cfm. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK 83/PMK.03/2009.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2. bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.''

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, dan rekening koran bank. Menurut

Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu; "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

4. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang keluar), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal dan rekening koran bank sama sekali tidak dipertimbangkan, Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6. bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7. bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8. bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid

dan kompeten. Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi? Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9. bahwa Jumlah Biaya Usaha Lainnya Tahun Pajak 2018 sebesar Rp16.819.228.108 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang keluar yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rekening koran, dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, dan telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan..

10. bahwa jika nilai Biaya Usaha Lainnya dilakukan koreksi sebesar Rp14.307.307.178, seharusnya terbanding dapat merinci biaya-biaya yang dikoreksi yang tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh berdasarkan laporan keuangan internal dan bukti-bukti biaya yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan.

11. bahwa Terbanding hanya melihat nilai Biaya Usaha Lainnya dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

12. bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus piutang/uang untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut tidak dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembayaran biaya-biaya.

bahwa .dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:  P10- Rekening Koran (BCA IDR, Mandiri IDR, Mandiri USD, Permata IDR)

 P5- Buku Besar Bank.

 P16- Buku Besar Biaya Gaji dan Bu bnmjklplkti Pengeluaran Biaya Gaji

 P17- Daftar Aktiva (termasuk perhitungan penyusutan Gedung, Ruko, Apartemen,

Kendaraan, Perlengkapan Kantor, Mesin, Peralatan Pabrik, dan Gedung Flores)

 P18-Buku Besar Biaya Pemasaran, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P19-Buku Besar Biaya Pengembangan, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P20-Buku Besar Biaya Listrik, PAM, Telepon & Internet, Invoice, dan Bukti Pengeluaran

Biaya

 P21-Buku Besar Materai, Pos & Majalah, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P22-Buku Besar Biaya Perjalanan Dinas, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P23-Buku Besar Keperluan Kantor, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P24-Buku Besar Biaya STNK dan KIR, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P25-Buku Besar Biaya Jamuan, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P26-Buku Besar Biaya Perijinan, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P27 Buku Besar Biaya Uji Produk, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P28-Buku Besar Biaya Pelatihan, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P29-Buku Besar Biaya Seragam, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P30-Buku Besar Biaya Pemeliharaan, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P31-Buku Besar Biaya Bensin, Tol & Parkir, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya  P32-Buku Besar Biaya Rekrut, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P33-Buku Besar Biaya Peralatan Kantor, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya

 P34-Buku Besar Biaya administrasi lainnya, Invoice, dan Bukti Pengeluaran Biaya  P13-Faktur Pajak Masukan.

 P35- Bukti Bank untuk Biaya Usaha Lainnya.

 P36- Rekapitulasi semua Biaya Usaha Lainnya bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178,00 karena berdasarkan data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan auditan tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp14.307.307.178,00 karena Laporan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Adapun Biaya Usaha Lainnya yang benar adalah sebesar bahwa Jumlah Biaya

Usaha Lainnya Tahun Pajak 2018 sebesar Rp16.819.228.108 berdasarkan data laporan keuangan yang tidak diaudit dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dan PPN Tahun 2018.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa terdapat indikasi ketidakbenaran dalam pengisian SPT, karena Wajib Pajak tidak mengisi SPT Tahunan berdasarkan data laporan keuangan yang telah diaudit, sedangkan Pemohon Banding mengisi SPT berdasarkan laporan keuangan yang tidak diaudit, sementara terdapat perbedaan angka yang signifikan diantara keduanya, meskipun Wajib Pajak menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank, namun Terbanding membiarkannya dan tidak melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan.

e. bahwa terlepas Pemohon Banding memiliki dua laporan keuangan yang isinya berbeda secara signifikan atas tahun yang sama, dan dalam rangka menguji kebenaran substansional/material atas harga pokok penjualan, maka Pengadilan Pajak telah memerintahkan para fihak untuk melakukan uji bukti. Berdasarkan hasil uji bukti diketahui fakta-fakta sebagai berikut:  Atas koreksi Biaya Gaji sebesar Rp9.133.215.000 Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pembayaran gaji tersebut berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasi;an brutto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian atas koreksi a quo harus dibatalkan.

 Atas koreksi penyusutan atas Tanah sebesar Rp174.768.065, menurut

Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang PPh, bahwa aktiva atas tanah tidak dapat disusutkan. Dengan demikian, atas koreksi a quo tetap dipertahankan.

 Atas koreksi penyusutan kendaraan sebesar Rp 981.131.430,00 menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 KEP - 220/PJ./2002, bahwa atas kendaraan jenis tertentu, dalam kasus a quo adalah kendaraan jenis Mercedes, New Fortuner, Alpard, dan CRV

hanya dapat dibebankan 50%. Dengan demikian atas koreksi a quo tetap dipertahankan.

 Atas koreksi Biaya Jamuan Rp 412.267.183,00 menurut Pengadilan

Pajak adalah biaya penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, sehingga menurut Pengadilan Pajak termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian, atas koreksi a quo harus dibatalkan.

‘4. bahwa dengan demikian atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar

Rp14.307.307.178,00 jumlah sebesar Rp9.545.482.183,00 tidak dapat dipertahankan, dan jumlah sebesar Rp4.761.824.995,00 tetap dipertahankan.

D. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp41.631.187.856,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.631.187.856,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengandilampiriLaporanAuditorIndependenNomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sebesar Rp41.673.113.774 yang berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor.

2. bahwa Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.631.187.856,00 bersumber dari Laporan Keuangan Audited yang berfungsi untuk memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) mengenai keakuratan dan keandalan informasi keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor memberikan opini independen tentang apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan apakah ada salah saji material..

3. bahwa fungsi utama laporan keuangan audit adalah:

a. Menjamin keakuratan dan keandalan informasi keuangan:

b. Memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan:

c. Meningkatkan kepercayaan dan reputasi perusahaan:

d. Membantu dalam memenuhi kewajiban peraturan:

e. Banyak peraturan dan regulasi yang mengharuskan perusahaan untuk diaudit. Laporan keuangan yang diaudit memenuhi persyaratan tersebut.

f. Mendeteksi dan mencegah kecurangan:

g. Proses audit dapat membantu mendeteksi dan mencegah kecurangan keuangan yang mungkin terjadi dalam perusahaan.

h. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional:

i. Audit dapat membantu perusahaan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam sistem pengendalian internal dan proses operasional.

5. bahwamenurutPemohonBanding,LaporanAuditorNomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Selanjutnya Terbanding memberikan tanggapan bahwa jika terjadi kesalahan penyajian laporan keuangan semestinya diperbaiki sesuai PSAK 25 tahun 2018 dengan melakukan penyajian kembali, tidak cukup dengan hanya menyatakan bahwa Laporan Audit merupakan manipulasi untuk kepentingan pinjaman Bank. Dalam hal ini Pemohon Banding memiliki cukup waktu untuk melakukan penyajian kembali laporan keuangan, namun sampai dengan saat ini tidak dilakukan hal ini menunjukan tidak adanya iktikad baik Pemohon Banding untuk mematuhi ketentuan perudang-undangan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.631.187.856,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2. bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding

harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, dan rekening koran bank. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu; "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

4. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang keluar), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal dan rekening koran bank sama sekali tidak dipertimbangkan, Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6. bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Pemintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7. bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/V1I/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8. bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten. Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9. bahwa jumlah Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp57.123.148 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

10. bahwa jumlah Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp57.123.148 telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang masuk yang diterima Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan.

11. bahwa dalam keterangan mengenai dasar dilakukan koreksi Terbanding menyebut adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sebesar Rp41.673.113.774 yang berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor.

12. bahwa nilai saldo awal Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp 41.644.058.622 dan Nilai saldo akhir Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp 43.879.556.993.

13. bahwa Pemohon Banding tidak menemukan formula perhitungan yang tepat sehingga dihasilkan nilai sebesar Rp 41.688.311.004 yang merupakan nilai Penghasilan dari Luar Usaha menurut Terbanding dan nilai sebesar Rp41.673.113.774 yang menurut Terbanding berasal dari Akun Laba Ditahan Laporan Auditor, sedangkan dari nilai Saldo Awal Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) tidak ditemukan asal dari nilai tersebut.

14. bahwa nilai saldo awal laba ditahan laporan auditor (yang dianggap benar) oleh Terbanding itu seharusnya termasuk laba-laba tahun sebelumnya yang telah dikenakan pajak melalui pemeriksaan, dan untuk diketahui bahwa Tahun Pajak sebelumnya yaitu Tahun Pajak 2017 telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah dikeluarkan ketetapan pajak, sehingga nilai koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 sebesar Rp41.631.187.856 juga mencakup laba-laba tahun sebelumya terutama laba tahun 2017 yang telah diterbitkan SKPKB;

15. bahwa Terbanding hanya melihat nilai Penghasilan dari Luar Usaha dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

16. bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp41.631.187.856 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus piutang/uang untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut diterima Pemohon Banding dan juga teknik ekualisasi antara Objek PPh di SPT PPh dengan Objek Pajak di SPT PPN.

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan ddokumen bukti berupa:

 P10 -Rekening Koran (BCA IDR, Mandiri IDR, Mandiri USD, Permata IDR)  P2- Buku Besar Bank.

 P37- Buku Besar Kas

 P38- Buku Besar Penghasilan dari luar usaha.

 P39- Buku Besar Modal

 P4- Faktur Pajak Keluaran.

 P40- Bukti Bank untuk Penghasilan dari luar usaha.

 P17 - Daftar Aktiva

 P41 - Rekapitulasi Penghasilan dari luar usaha bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1). bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar

Rp41.631.187.856,00 karena berdasarkan data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan auditan tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2). bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp41.631.187.856,00 karena Laporan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Adapun Jumlah Penghasilan dari luar usaha Tahun Pajak 2018 yang benar adalah sebesar Rp57.123.148 berdasarkan data laporan keuangan yang tidak diaudit dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018.

3). bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan dan dasar koreksi Terbanding tidak jelas, karena nilai saldo awal Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp 41.644.058.622 dan nilai saldo akhir Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp43.879.556.993, sementara laba tahun sebelumnya (2017) telah dikenakan pajak melalui pemeriksaan dan telah diterbitkan SKPKB.

4). bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa terdapat indikasi ketidakbenaran dalam pengisian SPT, karena Wajib Pajak tidak mengisi SPT Tahunan berdasarkan data laporan keuangan yang telah diaudit, sedangkan Pemohon Banding mengisi SPT berdasarkan laporan

keuangan yang tidak diaudit, sementara terdapat perbedaan angka yang signifikan diantara keduanya, meskipun Wajib Pajak menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank, namun Terbanding membiarkannya dan tidak melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan.

b. bahwa terlepas Pemohon Banding memiliki dua laporan keuangan yang isinya berbeda secara signifikan atas tahun yang sama, dan dalam rangka menguji kebenaran substansional/material atas penghasilan dari luar usaha, maka Pengadilan Pajak telah memerintahkan para fihak untuk melakukan uji bukti. Berdasarkan hasil uji bukti diketahui fakta-fakta sebagai berikut:  bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tahun pajak 2017

Pemohon Banding telah diperiksa dan telah diterbitkan SKPKB, dengan demikian atas saldo laba ditahan pada awal 2018 sebesar Rp 41.644.058.622 telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, artinya saldo laba ditahan tersebut telah memenuhi kewajiban PPh Badan.

 bahwa nilai saldo akhir Laba Ditahan menurut Laporan Auditor (yang dianggap benar oleh Terbanding) adalah sebesar Rp43.879.556.993, artinya ada penambahan laba ditahan sebesar Rp2.235.498.371 yang berasal dari laba tahun berjalan.

 bahwa dalam tahun 2018 tidak ditemukan adanya penggunaan laba ditahan untuk pembayaran deviden atau tujuan lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, koreksi Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha karena adanya tambahan kemampuan kekayaan neto berasal daripenghasilanyangbelumdikenakanpajaksebesar Rp41.631.187.856,00 menurut Pengadilan Pajak tidak didukung dengan bukti dan dokumen pendukung yang cukup dan valid.

5). bahwa dengan demikian atas koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar

Rp41.631.187.856,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

E. Koreksi Biaya dari Luar Usaha Rp1.291.719.540,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban klarifikasi dari KAP EFENDY & REKAN nomor 279/E&R-GA/IX/2022 tanggal 29 September 2022 dengandilampiriLaporanAuditorIndependenNomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019, diketahui bahwa Biaya beban pinjaman adalah sebesar Rp 2.579.266.697,00

2. bahwa biaya dari luar usaha dikoreksi sesuai dengan Laporan Auditor Independen, semestinya jika terjadi kesalahan penyajian laporan keuangan semestinya diperbaiki sesuai PSAK 25 tahun 2015, tidak cukup dengan hanya menyatakan bahwa Laporan Audit tersebut manipulasi. Tidak ada bukti bahwa Laporan Audit yang terbanding peroleh tidak benar hanya sebatas pernyataan pada persidangan.

3. bahwa terkait bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang dijadikan bukti berdasarkan Aprilikasi SIDJP Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Januari-Desember 2018.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi Terbanding terhadap Biaya dari Luar Usaha tidak dilakukan berdasarkan bukti/temuan yang dapat dijadikan dasar yang kuat dan diandalkan, melainkan berdasarkan asumsi atau pendapat terbanding saja dengan mengutip laporan KAP Audit KAP EFENDY & REKAN saja tanpa mempertimbangkan data/dokumen yang telah Pemohon sampaikan dalam pemeriksaan.

2) bahwa berdasarkan penjelasan alinea ketiga ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP antara lain menyebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

3) bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan pada bukti pihak ke tiga tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah pemohon berikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak. Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding

tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yaitu: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan mengambil informasi pihak ke tiga tanpa menggunakan teknik pengujian pemeriksaan lainnya yaitu: seperti melacak angka terhadap dokumen transaksi dan melakukan pengujian kaitan (uji arus uang, arus piutang, arus utang arus barang), sehingga penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang telah disampaikan berupa laporan keuangan internal, rekening koran bank, daftar invoice dan faktur pajak sama sekali tidak dipertimbangkan, Maka menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 8 huruf b yaitu "Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

5) bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang standar Pemeriksaan Pasal 4c menyebutkan "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten (valid dan relevan) yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

6) bahwa Terbanding dalam proses keberatan juga tidak melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan karena selama proses keberatan Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Dokumen dan Pemohon Banding tidak pernah meminjamkan dokumen kepada Terbanding dalam proses keberatan.

7) bahwa Laporan Auditor Nomor L.00262/00103/AU.2/05/1334-3/1/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diterbitkan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank.

8) bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Auditor Independen KAP EFENDY & REKAN" hanyalah merupakan Laporan Audit yang bukan untuk mengukur kebenaran dari sebuah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan dasar dalam

melakukan koreksi tetapi hasil pemeriksaan berdasarkan data-data yang valid dan kompeten. Menjadi pertanyaan adalah apakah jika angka yang tertera dalam laporan audit menunjukan angka yang lebih rendah dari laporan internal, apakah angka laporan audit akan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi?Pertanyaan kedua adalah jika pemeriksaan yang dilakukan Terbanding hanya hasil mengambil angka dalam laporan audit apakah semua laporan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan yang telah meyertakan laporan audit dan nilai yang dilaporkan sesuai, SPT dengan kriteria demikian tetap dilakukan pemeriksaan untuk mencari koreksi oleh Terbanding?

9) bahwa jumlah Biaya dari Luar Usaha Tahun Pajak 2018 yang sebenarnya adalah sebesar Rp3.870.986.237 yang telah Pemohon Banding Laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, dan telah sesuai pembukuan Pemohon Banding yaitu sesuai uang keluar yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rekening koran yang telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut: Pa Bee | eg

. Dena Api

Diisi muse Po asam ie eee ee

Ee ee mas re

Ee ee mu Lo ee

Ee ee ee ee ilir 0m oo Lo asam

DA er an ee

Ea aan NA

Dili) Sepseter Doo pintas jalin Do tete Lo sangan psf ttt | Mevenber Do matiin pitt | Sssember

Doo Ian ct ee

10) bahwa jika nilai sebesar Rp1.291.719.540 benar belum dilaporkan Pemohon Banding, seharusnya Terbanding dapat merinci biaya-biaya yang dikoreksi yang tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh berdasarkan laporan keuangan internal dan bukti-bukti biaya yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan.

11) bahwa Terbanding hanya melihat nilai Biaya dari Luar Usaha dalam laporan auditor tanpa melihat transaksi yang sebenarnya dan hal ini sangat tidak sesuai

dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena seharusnya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang valid dan kompeten.

12) bahwa koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540 tidak didukung pengujian yang dilakukan Terbanding baik metode langsung dan metode tidak langsung, yaitu selisih tersebut harusnya didukung metode arus hutang/uang keluar untuk membuktikan bahwa benar selisih tersebut tidak dikeluarkan Pemohon Banding untuk pembayaran biaya- biaya.

13) bahwa dalam proses uji bukti Terbanding mendalilkan bahwa ada nilai sebesar Rp1.291.719.540,00 yang dilaporkan terlalu besar oleh Pemohon Banding dan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat dibantah oleh Pemohon Banding. Sesuai asas pembuktian incumbit probatio, Terbanding harus membuktikan dalilnya atas koreksi sebesar Rp1.291.719.540,00 tidak sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan yang tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan hanya berdasarkan Laporan Audit dan tidak didukung bukti-bukti yang lain seperti Kertas Kerja Auditor atau buki-bukti yang valid dan kompeten lainnya yang mendukung koreksi Terbanding.

14) bahwa dengan demikian, berdasarkan Penjelasan-Penjelasan di atas dan Bukti yang telah diberikan selama Proses Persidangan dan Proses Uji Bukti serta pembuktian dalil Terbanding, maka seharusnya Koreksi Biaya dari luar usaha sebesar Rp1.291.719.540,00 seharusnya di batalkan dan menjadi NIHIL.

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

 P10 - Rekening Koran (BCA IDR, Mandiri IDR, Mandiri USD, Permata IDR)  P5 -Buku Besar Bank.

 P42 -Buku Besar Biaya dari luar usaha

 P43 -Bukti Pengeluaran dan Invoice Biaya dari luar usaha.

 P13 - Faktur Pajak Masukan.

 P44 - Bukti Bank untuk Biaya dari luar usaha

 P45 - Rekapitulasi Biaya dari luar usaha

 P47 - Laporan Audit (Laporan Laba (Rugi)

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1). bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar

Rp1.291.719.540,00 karena berdasarkan data pihak ketiga berupa Laporan Auditor Independen atas nama PT Aimfood Manufacturing Indonesia Tahun 2018 yang diaudit oleh Akuntan Publik Effendy&Rekan, namun Laporan Keuangan auditan tersebut tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

2). bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540,00 karena Laporan KAP EFENDY & REKAN digunakan Pemohon Banding hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank. Adapun Biaya dari Luar Usaha yang benar Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.870.986.237 berdasarkan data laporan keuangan yang tidak diaudit dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018. Koreksi Terbanding dilakukan hanya berdasarkan Laporan Audit semata tanpa didukung bukti-bukti yang lain seperti Kertas Kerja Auditor atau buki-bukti yang valid dan kompeten lainnya yang mendukung koreksi Terbanding.

4). bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa terdapat indikasi ketidakbenaran dalam pengisian SPT, karena Wajib Pajak tidak mengisi SPT Tahunan berdasarkan data laporan keuangan yang telah diaudit, sedangkan Pemohon Banding mengisi SPT berdasarkan laporan keuangan yang tidak diaudit, sementara terdapat perbedaan angka yang signifikan diantara keduanya, meskipun Wajib Pajak menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit oleh KAP hanya untuk keperluan pinjaman ke Bank, namun Terbanding membiarkannya dan tidak melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan.

b. bahwa terlepas Pemohon Banding memiliki dua laporan keuangan yang isinya berbeda secara signifikan atas tahun yang sama, dan dalam rangka menguji kebenaran substansional/material atas penghasilan dari luar usaha, maka Pengadilan Pajak telah memerintahkan para fihak untuk melakukan

uji bukti. Berdasarkan hasil uji bukti diketahui fakta-fakta sebagai berikut:  bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada Laporan Hasil Audit semata tanpa didukung dengan dokumen bukti yang cukup dan tidak dilakukan pengujian lebih lanjut sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan pajak berdasarkan PMK No.17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK. No. 184/PMK.03/2015

 bahwa adanya perbedaan angka-angka pada Laporan Keuangan non audit yang tercantum dalam SPT PPh Badan dengan angka-angka pada Laporan Keuangan Audit dari Auditor Independen, seharusnya sebagai indikasi awal adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang harus dilakukan pengujian lebih lanjut secara mendalam, termasuk kemungkinan melimpahkan ke pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana perpajakan.

 bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dan tidak dapat dipertahankan

5). bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi Biaya dari

Luar Usaha sebesar Rp1.291.719.540,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran usaha13.466.029.812,00786.499.579,0012.679.530.233,00
Harga Pokok Penjualan(24.940.905.211,00)( 1.459.042.955,00)(23.481.862.256,00)
Biaya Usaha Lainnya14.307.307.178,004.761.824.995,009.545.482.183,00
Penghasilan dari Luar Usaha41.631.187.856,000,0041.631.187.856,00
Biaya dari Luar Usaha1.291.719.540,000,001.291.719.540,00
Jumlah45.755.339.175,004.089.281.619,0041.666.057.556,00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp46.639.250.562,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp41.666.057.556,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp4.973.193.006,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 8 Mei 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/418/23 tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/NKEB/PJ/KPP.0806/2023 tanggal 25 Juli 2023, atas nama PT AIMFOOD MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 21.084.205.0- 418.000, beralamat di Pergudangan Kosambi Megah Blok A Nomor 15, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dan alamat korespondensi di Jalan Kintamani I Nomor 46, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan (Rugi) NetoRp4.973.193.006,00
Penghasilan Kena PajakRp4.973.193.000,00
PPh TerutangRp1.243.298.250,00
Kredit PajakRp220.977.750,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp1.022.320.500,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Sesuai KMK No.68/KM.10/2022 = 24 x 1,83% x 1.022.320.500,00Rp449.003.054,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp1.471.323.303,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., MSi., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.