Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman
PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Aimfood Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Aimfood Manufacturing Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Biaya Usaha Lainnya
- Penghasilan dari Luar Usaha
- Biaya dari Luar Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (7); Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 28; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32; Pasal 39 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Aimfood Manufacturing Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/418/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 31 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 9 Oktober 2025