Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Aimfood Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Aimfood Manufacturing Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Peredaran usaha
  • Harga Pokok Penjualan
  • Biaya Usaha Lainnya
  • Penghasilan dari Luar Usaha
  • Biaya dari Luar Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (7); Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 28; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32; Pasal 39 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006516.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Aimfood Manufacturing Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/418/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
31 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
9 Oktober 2025