Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-006513.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Nokia Solutions And Networks Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006513.16/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006513.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP

01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place Lantai 30, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 18, Jakarta Selatan 12710, dalam hal ini diwakili Antar Riau Silalahi, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Irsan Pratama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-254/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 10/NSNI/TAX2022/APP/XI/2025 tanggal 5 November 2025,

2. Nama: Nigel Soetantjo, S.E.

Izin Kuasa Hukum : KEP-416/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 21/NSNI/TAX2022/APP/XI/2025 tanggal 5 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: ThomasErwinKurniawan /197607021996021001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: R.AjengKus Andriyani/197904152002122001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-469/WPJ.19/2026 tanggal 16 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1130/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/TaxAppeal2022/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 385/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 10/NSNI/Appeal2022/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 11/NSNI/TAX2022/OBJ/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/TaxAppeal2022/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 10/TaxAppeal2022/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa berdasarkan keputusan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari- Desember 2022, sehingga memiliki nilai yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa detail koreksi jumlah DPP atas perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 adalah sebesar Rp21.922.799.400,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp21.922.799.400,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Positif atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp21.922.799.400,00

1. bahwa sehubungan dengan hal ini, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan PPN pada Masa Januari – Desember 2022 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Atas faktur pajak tersebut merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan transport yang digunakan untuk kegiatan operasional sehubungan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa sebagai Pemohon Banding yang berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon B telah melakukan kewajibannya yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (untuk Pemohon Banding PPN telah dibayar tersebut berfungsi sebagai pajak masukan);

3. bahwa apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa dengan tidak/belum melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut, tidak seharusnya kelalaian/kealphaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus dipikul oleh Pemohon Banding karena sebenar- benarnya Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya, yaitu dengan membayar pajak;

4. bahwa apabila atas kelalaian/kealphaan yang dilakukan penjual barang/pemberi jasa dibebankan kepada Pemohon Banding, maka hal tersebut sangat terasa tidak adil bagi Pemohon Banding karena sifatnya menghukum bagi Pemohon Banding yang tidak bersalah;

5. bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, jawaban konfirmasi bukan merupakan alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

6. bahwa Pasal 16F UU PPN menyebutkan bahwa:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

7. bahwa sedangkan memori penjelasan Pasal 16 F UU PPN menyebutkan bahwa: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

8. bahwa selanjutnya, Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 menyebutkan bahwa:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN terutang sesuai dengan faktur pajak tersebut kepada penjual barang atau pemberi jasa, maka dapat dibebankan. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen terkait transaksi-transaksi tersebut sebagai pertimbangan Terbanding untuk membatalkan koreksi ini;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas mengingat koreksi Terbanding merupakan koreksi yang tidak benar, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp21.922.799.400,00 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan tidak berdasarkan ketentuan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang tepat dan berlaku;

3. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor: 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor:KEP- 00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2022 menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 385/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.922.799.400,00

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP perolehan barang dan jasa dan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena terdapat faktur pajak yang belum dilaporkan oleh lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan Terbanding mengabulkan sebagian atas permohonan keberatan Pemohon Banding atas DPP Perolehan barang dan jasa dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sehingga koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah masing-masing sebesar Rp21.922.799.404 dan Rp2.411.507.934, dengan detail sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas seluruh koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masing- masing sebesar Rp21.922.799.404 dan Rp2.411.507.934 yang dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan alasan yang intinya Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding, apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh Penjual Barang/Pemberi Jasa dengan tidak/belum melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut tidak seharusnya tanggung jawab tersebut dipikul oleh Pemohon Banding karena akan sangat tidak adil dan sifatnya menghukum Pemohon Banding yang tidak bersalah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN jawaban konfimasi bukan merupakan alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan dan berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 maka Pemohon Banding dapat mengkreditkan pajak masukan karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN terutang;

Hasil Penelitian

bahwa sehubungan dengan seluruh koreksi Tim Pemeriksa yang diajukan keberatan yaitu DPP Perolehan barang atau jasa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan masing-masing sebesar Rp23.476.153.642 dan Rp2.582.376.899, Terbanding telah melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2022 bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Pajak

Masukan tersebut sebagaimana informasi yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP);

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, maka dapat disimpulkan Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi ketentuan formal dan material dan perolehan barang dan jasa mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding pada saat proses keberatan telah meminta faktur pajak yang menjadi sengketa, beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan pengujian arus uang dan arus barang untuk dapat membuktikan pemenuhan syarat formal dan material Faktur Pajak, namun sampai Surat Keputusan Keberatan diterbitkan Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen yang diminta oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 25/WPJ.19/WPJ.195/2025 tanggal 22 Januari 2025, sehingga Terbanding hanya dapat melakukan penelitian terbatas pada dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan;

bahwa dari 2 Faktur Pajak beserta dokumen pendukungnya yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Terbanding membatalkan seluruh koreksi terkait dengan 2 faktur pajak tersebut karena Pemohon Banding dapat membuktikan pemenuhan syarat formal dan material faktur pajak terkait dan transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terkait dengan faktur pajak lainnya yang masih dipertahankan Terbanding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa seluruh faktur pajak terkait memenuhi persyarat formal dan material dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa terkait dengan alasan Banding Pemohon Banding yang intinya menyatakan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding, apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh Penjual Barang/Pemberi Jasa dengan tidak/belum melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut tidak seharusnya tanggung jawab tersebut dipikul oleh Pemohon Banding karena akan sangat tidak adil dan sifatnya menghukum Pemohon Banding yang tidak bersalah. Berdasarkan

Pasal 9 ayat (8) UU PPN jawaban konfimasi bukan merupakan alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan dan berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen berupa faktur pajak dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan pemenuhan ketentuan formal dan material faktur pajak dan keterkaitan transaksi menjadi sengekta dan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa bukan karena lawan transaksi belum/tidak melaporkan Pajak Keluaran namun karena berdasarkan Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi ketentuan formal dan material serta berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dimana Pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa atas seluruh faktur pajak yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan pemenuhan Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (8) UU PPN maka Terbanding membatalkan koreksi Tim Pemeriksa, hal ini terbukti dari dibatalkannya sebagian koreksi Tim Pemeriksa pada saat proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2022 telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang menjadi sengketa, yang artinya secara tidak langsung Pemohon Banding menyatakan atas seluruh Pajak Masukan yang menjadi sengketa telah memenuhi Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan tersebut maka Pemohon Banding harus dapat membuktikan pernyataan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Terbanding mengusulkan mempertahankan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masing-masing sebesar Rp21.922.799.404 dan Rp2.411.507.934; KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 10/TaxAppeal2022/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022;

Menimbang Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 10/NSNI/Appeal2022/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 11/NSNI/TAX2022/OBJ/VIII/2024 tanggal 06

Agustus 2024;

Bukti P-4. Akta Notaris Sutjipto, S.H., Nomor 189 Tanggal 20 Juni 1996;

Bukti P-5. Akta Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Nomor 2 Tanggal 9 Januari

2024;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Nigel

Soetantjo, S.E.;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Irsan

Pratama;

Bukti P-9. SPT Masa PPN disertai dokumen pelaporan;

Bukti P-10. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis tanggal 03 Desember 2025; Bukti P-11. Rekapitulasi Koreksi Pajak Masukan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-12. Dokumen pembuktian eksistensi pengkreditan Pajak Masukan, berupa

invoice, faktur pajak, purchase order, dan rekening koran;

Bukti P-13. Rincian koreksi Pajak Masukan 2022;

Bukti P-14. Dokumen PPN 2022;

Bukti P-15. Pendapat Akhir tanggal 22 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanggal 02 Desember 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 26 Januari 2026;

Bukti T-6. Kesimpulan Sehubungan Sidang Banding dan lampiran;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 10/TaxAppeal2022/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan230.802.471.789,00228.390.963.855,002.411.507.934,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp2.411.507.934,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2022 sejumlah Rp2.411.507.934,00 karena Surat permintaan konfirmasi atas Pajak Masukan tersebut belum dijawab oleh KPP dimana lawan transaksi terdaftar;

bahwa berdasarkan penelusuran Terbanding melalui aplikasi portal DJP menu persandingan data faktur PKPM dan menemukan bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat terkait dengan pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena telah melakukan pembayaran dan pengkreditan atas Pajak Masukan tersebut maka perlu dilakukan pembuktian dengan melakukan pengujian atas pemenuhan ketentuan formal dan material Faktur Pajak yang menjadi sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN yang menyatakan “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan

ayat (9)” dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang menyatakan “Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasaran penelusuran terhadap aplikasi portal DJP menu persandingan data faktur PKPM Terbanding menemukan bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa di atas seluruhnya belum dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding karena konfirmasi belum ada jawaban;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh penjual/pemberi jasa dengan tidak/belum melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut tidak seharusnya kelalaian/kealphaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding karena terasa sangat tidak adil bagi Pemohon Banding dan jawaban konfirmasi bukan merupakan alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa faktanya Terbanding telah melakukan konfirmasi PKPM melalui modul apportal DJP dan mendapatkan bahwa seluruh lawan transaksi Pemohon Banding telah melaporkan pajak keluaran atas faktur pajak yang menjadi sengketa namun Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding karena dianggap Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh faktur pajak yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan formal dan material;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp2.411.507.934,00 karena surat konfirmasi belum dijawab sehingga menjadi Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa penjelasan tertulis dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan surat konfirmasi atas Pajak Masukan yang belum dijawab dari Kantor Pelayanan Pajak dimana pemberi/lawan transaksi Pemohon Banding

terdaftar sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp2.411.507.934,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur Pajak masukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh pembeli/lawan transaksi dengan tidak/belum melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut tidak seharusnya kelalaian/kealphaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding karena terasa sangat tidak adil bagi Pemohon Banding serta jawaban konfirmasi bukan merupakan alasan yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa berdasarkan penelusuran Terbanding terhadap aplikasi portal DJP menu persandingan data faktur pajak PKPM dan menemukan bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa atas seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran Portal DJP terbukti bahwa seluruh faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding telah dilaporkan seluruhnya oleh penjual/lawan transaksinya namun demikian Terbanding tetap mempertahankan sebagian koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh faktur pajak yang menjadi sengketa telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa berdasarkan prosedur dan sistem perpajakan selama ini telah diberlakukan sistem e-Faktur dimana setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP harus diunggah dan divalidasi melalui sistem DJP yang mengeluarkan kode QR dan nomor seri faktur secara elektronik yang kemungkinannya sangat kecil terjadi faktur pajak fiktif atau tidak dilaporkan karena secara sistem penerbitan Faktur Pajak harus memenuhi mekanisme sebagai berikut:

- Nomor faktur hanya dapat diterbitkan oleh DJP;

- Faktur harus diunggah ke sistem dan disetujui oleh DJP sebelum dianggap sah;

- Pemohon Banding sebagai pembeli hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan data faktur yang sudah muncul pada sistem e-Faktur DJP (prepopulated) dalam akun DJP Online masing-masing;

sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pemohon Banding tidak harus membuktikan bahwa keberadaan Faktur Pajak tersebut diuji untuk memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN karena dalam prosedur penggunaan sistem e-Faktur apabila tidak memenuhi ketentuan formal dan material tidak akan mendapat persetujuan DJP dan tidak dapat diunggah serta di upload ke e-DJP sebagaimana diatur dalam ketentuan PER- 03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022;

bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN menyebutkan bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

bahwa sedangkan memori penjelasan Pasal 16 F UU PPN menyebutkan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa:

“(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung

jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan Pasal 16 F UU PPN Pengadilan Pajak berpendapat apabila terdapat kelalaian/kealphaan yang dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa dengan tidak/belum melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut, tidak seharusnya kelalaian/kealphaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus dipikul oleh Pemohon Banding karena sebenar-benarnya Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya, yaitu dengan membayar pajak dan terasa tidak adil bagi Pemohon Banding, karena sifatnya menghukum bagi Pemohon Banding yang tidak bersalah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak prosedur pengujian yang dilakukan oleh Terbanding belum dilakukan secara utuh dan tepat untuk mengambil simpulan dari pemeriksaan, dikarenakan terdapat terknik pengujian yang belum dilakukan oleh Terbanding yakni pengujian arus uang atas pembayaran PPN yang Pemohon Banding bayarkan kepada lawan transaksi, untuk menguji kebenaran pajak masukan yang dikreditkan yang menjadi tanggung jawab renteng dari Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 16F UU PPN jo Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa eksistensi pengkreditan Pajak Masukan yang terdiri dari invoice, faktur pajak, purchase order, dan rekening koran, diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN yang dipungut oleh pembeli;

bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlakunya atas koreksi klarifikasi Pajak Masukan dengan jawaban klarifikasi “belum ada” berdasarkan penelusuran Terbanding dari aplikasi portal DJP menu persandingan data faktur pajak PKPM terbukti bahwa Faktur Pajak yang menjadi sengketa atas seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi dan dengan demikian berdasarkan data faktur pajak yang sudah muncul

pada sistem e-Faktur DJP tersebut menjadi dasar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp2.411.507.934,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya Masa Pajak Oktober 2022 PPN sejumlah Rp2.411.507.934,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding Masa Pajak Oktober 2022 PPN sejumlah Rp2.411.507.934,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan2.411.507.934,000,002.411.507.934,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Terbanding Rp228.390.963.855,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.411.507.934,00 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan

PajakRp230.802.471.789,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00253/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00306/207/22/092/24 tanggal 11 Juni 2024 Masa Pajak Oktober 2022, atas nama PT NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS INDONESIA, NPWP 01.071.623.1-092.000, beralamat di Gedung Capital Place Lantai 30, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 18, Jakarta Selatan 12710, sehingga perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Ekspor2.486.514.778,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri260.020.607.323,00
Jumlah Seluruh Penyerahan262.507.122.101,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri28.605.731.047,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan230.802.471.789,00
Lain-lain(180.202.538.636,00)
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan50.599.933.153,00
Jumlah Penghitungan PPN kurang (lebih) bayar(21.994.202.106,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya21.994.202.106,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.