Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-006512.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Surya Hutani Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006512.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006512.16.2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Surya Hutani Jaya, NPWP 01.585.574.5-728.000, beralamat di Jl. HTI Camp. 38 Desa Puan Cepak, Sabintulung Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh John Andrew, Jabatan Direktur berdasarkan Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M. Akta Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Surya Hutani Jaya, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Agus Darwanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : SRH/TAX/2024/10/026 tanggal 28 Oktober

2024

Izin Kuasa Hukum : KEP-549/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar/19770803 2000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2384/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1318/PP/BR/2024 Tanggal 22 Oktober 2024

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/018 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 81/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 6 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024menyatakan mengabulkan sebagian dan

mengurangkan jumlah pajak yang masih dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SRH/TAX/2024/07/018 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Juli 2024 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/018 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan permohonan banding terhadap Kep. DJP No. KEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tgl 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara) selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 diterima pada tanggal 15 Mei 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

d. Jumlah pajak terutang disetujui dalam SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 adalah sebesar Rp 30.670.742 namun telah dibayar seluruhnya sebesar Rp 489.230.186

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding ditandatangani oleh John Andrew jabatan selaku direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. PemohonBandingtelahmenerimaSKPKBPPNNo. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Balikpapan, dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianJumlah (Rp) Menurut
Wajib PajakFiskus

1Dasar Pengenaan Pajak :

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut56.031.466.57558.651.806.255 sendiri

b. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan-- PPN

c. Jumlah (a+b)56.031.466.57558.651.806.255

2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar :

a. PPN yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x5.603.146.6685.865.180.636 1.a)

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.690.572.7378.690.572.737

c. Lain-lain1.222.691.7611.222.691.761

d. Jumlah (a-b-c)(4.310.117.830)(4.048.083.862)

3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke4.327.643.9684.327.643.968

Masa Pajak berikutnya

4PPN Kurang Bayar (2.d+3)17.526.138279.560.106 5Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP13.144.604209.670.080 6Jumlah PPN Yang Masih Harus (YMH) Dibayar30.670.742489.230.186

2. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 6 September 2023, yaitu keberatan terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 2.620.339.680

3. Terbanding telah menerbitkan Keputusan DJP No KEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN, isinya mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut :

SemulaDitambah/Menjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar b. Sanksi Administrasi c. Jumlah PPN YMH/(Lebih) Dibayar279.560.106 209.670.080 489.230.186(222.414.488) (166.810.866) (389.225.354)57.145.618 42.859.214 100.004.832

Pokok Sengketa Banding

Pokok sengketa yang diajukan banding adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 396.194.903 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Uraian Alasan Banding

Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank disimpulkan bahwa terdapat Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 396.194.903 dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa koreksi tersebut berasal dari koreksi Peredaran Usaha yang tidak disetujui Pemohon Banding sebagaimana alasan yang telah diuraikan pada sengketa banding PPh Badan 2021 melalui Surat Banding No. SRH/TAX/2024/07/017 tanggal 29 Juli 2024.

2. Bahwa Terbanding mendalilkan terdapat Objek PPN yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank, namun Terbanding tidak memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi a quo adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut :

a. Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

b. Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdd PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

c. Bahwa Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdd PMK-184/PMK.03/2015 mempunyai maksud yang sama dengan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi” artinya siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.

d. Bahwa merujuk pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 dan asas tersebut, Terbanding harus membuktikan adanya penghasilan terkait koreksi a quo berupa

identitas pembeli, arus barang/jasa, arus uang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU KUP.

3. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 396.194.903 adalah tidak berdasar dan cenderung bias, dengan alasan :

a. Pemohon Banding tidak meyakini alasan dan rincian dari koreksi a quo sebesar Rp 396.194.903 sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir karena sebelumnya Terbanding tidak pernah memberikan alasan dan rincian yang jelas atas koreksi tersebut sebagaimana dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan.

b. Bahwa dalam koreksi a quo sebesar Rp 396.194.903 terdapat transaksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sedangkan Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sehingga koreksi objek PPh Badan tidak sesuai dengan Masa Pajak penerbitan SKPKB PPN tersebut.

4. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 adalah tidak tepat, dengan alasan berikut :

a. Bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti transaksi ganti rugi perawatan jalan adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut.

b. Bahwa uang masuk sebesar Rp 98.876.847 merupakan ganti rugi perawatan jalan atas kerusakan jalan areal hutan Pemohon Banding yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan bukti transaksi yang telah diberikan Pemohon Banding.

c. Pemohon Banding telah mencatat ganti rugi sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya Road Maintenance (perawatan jalan) yang dijurnal posisi kredit sebagai berikut :

111202421Bank Simas IDR 0035445088Rp 98.876.847

622102001Road MaintenanceRp 98.876.847 Bahwa dalam akuntansi saldo normal biaya adalah posisi debit, apabila biaya dijurnal posisi kredit merupakan saldo abnormal yang artinya mengurangi biaya atau menambah penghasilan.

d. Pemohon Banding telah mengakui ganti rugi perawatan jalan sebagai penghasilan, namun Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 sebagai penghasilan sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) kali pengakuan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan.

5. Bahwa Terbanding yang mendalilkan “terdapat nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056”, adalah tidak tepat dan cenderung bias dengan alasan berikut :

a. Bahwa dalil Terbanding tidak terdapat pada koreksi PPh Badan dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan sehingga selisih nilai akun penghasilan lain-lain pada laporan keuangan dengan other non operating income pada ledger sebesar Rp 281.522.056 bukan merupakan objek koreksi PPh Badan dari hasil pemeriksaan.

b. Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding telah membatalkan koreksi terkait Other Non Operating Income dan Inventory Write Off pada koreksi PPN sebagaimana dalam halaman 21 Risalah Pembahasan tanggal 8 Juni 2023.

6. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo atas uang masuk di rekening Bank Sinarmas IDR 0023162277 sebesar Rp 15.796.000 adalah tidak tepat, dengan alasan berikut :

a. Bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti pendukung tersebut.

b. Bahwa uang masuk sebesar Rp 15.796.000 merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya untuk kegiatan

operasional perusahaan yang dilakukan oleh pegawai atau non pegawai sebagaimana bukti pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding.

Kesimpulan dan Usul

1. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Pendapat dan simpulan Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 396.194.903 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan.

2. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak ini agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan penghitungan PPN Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut :

NoUraianJumlah
.(Rp)
1 2 3PPN Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN YMH/(Lebih) Dibayar- - -

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-81/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006512.16.2024/PAN/2024 tanggal 08 Agustus 2024 berkenaan dengan surat banding dari PT Surya Hutani Jaya Nomor SRH/TAX/2024/07/018

tanggal 29 Juli 2024 hal Permohonan Banding terhadap Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/018 tanggal 01 Agustus 2024 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 029 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1

(satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-

alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 014

Mei 2024 diterima tanggal 15 Mei 2024.terima

g. Surat banding dilampiri salinan surat

keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal

014 Mei 2024

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

pajak

i. SuratBandingditandatanganioleh

Muhammad John Andrew (Direktur) bertindak

selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Warisnya

- Pengurusyangberkedudukandi

- Indonesia

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Balikpapan Nomor LAP-00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut (Rp)
SPTSKPKBKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- 56.031.466.575 -- 58.651.806.255 -- 2.620.339.680 -
2. 3.a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1+c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP) d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri d.3. Telah dipungut d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a-e) Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak .... (karena pembetulan) c. Jumlah- - 56.031.466.575 - 56.031.466.575 5.603.146.668 - 8.708.098.875 - - 1.222.691.761 9.930.790.636 - - - - - - - 9.930.790.636 (4.327.643.968) 4.327.643.968 - 4.327.643.968- - 58.651.806.255 - 58.651.806.255 5.865.180.636 - 8.690.572.737 - - 1.222.691.761 9.913.264.498 - - - - - - - 9.913.264.498 (4.048.083.862) 4.327.643.968 - 4.327.643.968- - 2.620.339.680 - 2.620.339.680 262.033.968 - (17.526.138) - - - (17.526.138) - - - - - - - - (17.526.138) 279.560.106 - - -
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar-279.560.106279.560.106

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 06 September 2023 yang diterima KPP Madya Balikpapan tanggal 11 September

2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05004847/BPS/KPP.140503/2023 tanggal 13 September 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
TerbandingPemohon Banding
abcde = c-d

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor--- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut56.427.661.478 56.031.466.575396.194.903

sendiri--- a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh---

Pemungut PPN

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari---

pengenaan PPN

a.6. Jumlah (a.2+a.3+a.4+a.5)58.651.806.255 56.031.466.5752.620.339.680

b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak--- terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)58.651.806.255 56.031.466.5752.620.339.680

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar:-

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut atau dibayar5.642.766.1485.603.146.66839.619.480 sendiri

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak---

yang sama

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan8.690.572.7378.708.098.875(17.526.138) b.3. STP (pokok kurang bayar)--- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri--- b.5. Lain-lain1.222.691.7611.222.691.761- b.6. Jumlah9.913.264.4989.930.790.636(17.526.138)

c. Diperhitungkan:

c.1. SKPLB--- c.2. SKPPKP--- c.3. Jumlah (c.1+c.2)---

d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat---

(2) UU KUP)

d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--- d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--- d.3. Telah dipungut--- d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)---

e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3)9.913.264.4989.930.790.636(17.526.138) atau (d.4))

f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya (4.048.083.862)4.327.643.968 (8.375.727.830) tidak terutang (e-a)

3. Kelebihan Pajak yang sudah

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya4.327.643.9684.327.643.968-

b. Dikompensasikan ke masa pajak.... (karena--- pembetulan)

c. Jumlah4.327.643.9684.327.643.968-

4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak279.560.106-279.560.106 terutang (2.f-3.c)

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen). Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar

100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2. Data dan Fakta

1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00171/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00094/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 13 Juni 2023.

2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kepala KPP Madya Balikpapan, dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

a) Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi atas pajak Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut, dengan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan pengujian arus piutang diketahui terdapat selisih antara uang masuk di rekening yang merupakan objek

PPN dibanding dengan peredaran usaha objek PPN yang telah dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp2.620.339.160. Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi atas pajak Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan, dimana terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sebesar Rp17.526.138.

b) Atas koreksi Terbanding saat pemeriksaan sebagaimana tersebut, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.620.339.160.

3) Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 melalui surat nomor SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 06 September 2023.

4) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian peminjaman Data, Buku, Catatan, dan Dokumen yang minta oleh Terbanding saat pemeriksaan, namun Terbanding saat pemeriksaan tidak menyebutkan secara rinci dan detail dokumen apa saja yang diberikan atau tidak diberikan oleh Pemohon Banding, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan dalam proses Keberatan Pemohon Banding.

5) Terbanding telah mengirimkan kepada Pemohon Banding surat nomor S- 618/WPJ.14/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Terkait Pengajuan Keberatan PPN Tahun Pajak 2021 dan S- 693/WPJ.14/2023 tanggal 28 November 2023 hal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen yang Kedua Terkait Pengajuan Keberatan PPN Tahun Pajak 2021. Dalam surat tersebut, Terbanding meminta Pemohon banding untuk meminjamkan dokumen pendukung berupa:

a) softcopy rekap penjualan dan uang muka penjualan beserta dokumen sumber

b) softcopy nota retur atas cash advance dan penjelasan pencatatan di GeneralLedger;

c) Perincian dan penjelasan lengkap Biaya PSDH tahun 2020 dan 2021 dalam HPP sebesar Total Rp9.934.500.306;

d) Perincian dan penjelasan lengkap terkait Selisih Beda Waktu tahun 2020 dan 2021 yaitu Selisih Biaya PSDH sebesar Rp489.000.354;

e) Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB);

f) Draught Survey atas penjualan kayu;

g) rekapitulasi dan berita acara hasil penimbangan kayu di jembatan timbang;

h) RencanaKerja (RK), LaporanHasil Cruising (LHC),LaporanHasil Penebangan (LHP), Daftar Kayu (DK), Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2020 dan 2021;

i) mekanisme penentuan harga jual kayu ke pihak afiliasi dan dokumen sumber terkait, antara lain berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan data, informasi, dan/atau dokumen.

7) Telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 5044/WPJ.146/2023 tanggal 17 November 2023. Dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Mohon dijelaskan yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding!

Jawaban:

Di SPHP tertulis secara gelondongan berdasarkan hasil pengujian terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui pengujian arus piutang. Menurut Pemohon Banding mereka mampu memberikan breakdown dalam tanggapannya mengenai uang masuk, termasuk cash advance yang menjadi persoalan. Menurut Pemohon Banding uang tersebut merupakan uang muka dalam melakukan kegiatan operasional yang nantinya dikembalikan saat pekerjaan selesai. Menurut Terbanding Saat Pemeriksaan merupakan penghasilan. Cash advance menurut Pemohon Banding dilakukan untuk pekerjaan yang dilakukan karyawan, operasional, dan vendor. Pemohon Banding tidak mengetahui rincian uang masuk sebesar Rp 2.497.000.000 yang menjadi koreksi Terbanding Saat Pemeriksaan dalam pemeriksaannya. Atas hal tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding Saat Pemeriksaan tersebut.

b) Atas cash advance untuk karyawan adakah dasar hitung- hitungannya?

Jawaban:

Tidak ada pertanggungjawabannya, hanya ada bukti transfer, tidak terdapat memo juga.

c) Apakah terdapat debit note dengan vendor?

Jawaban:

akan Pemohon Banding lihat kembali, mungkin ada.

d) Tolong berikan penjelasan transfer masuk dari arara yang di koreksi itu transaksi apa?

Jawaban:

Pemohon Banding akan melilihat dulu, arara adalah konsumen Pemohon Banding, akan diiinfokan lebih lanjut.

e) Dalam perhitungan arus piutang di dasarkan dari beberapa rekening yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Atas rekening- rekening tersebut apakah ada perbedaan peruntukannya?

Jawaban:

Seingat Pemohon Banding ada, tapi Pemohon Banding lupa detailnya. Nanti diinfokan kembali oleh Pemohon Banding.

f) Tolong Pemohon Banding jelaskan terkait koreksi PSDH? Jawaban:

Menurut Pemohon Banding Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti yang cukup, koreksi Pemeriksa adalah karena biaya PSDH yang dibebankan lebih besar daripada PSDH tahun 2021. Menurut Pemohon Banding, terjadinya selisih PSDH itu karena selisih beda waktu. PSDH dibayar saat produksi kayu (saat kayu ditebang), sedangkan Pemohon Banding membiayakan berdasarkan matching cost pada saat kayu dijual. Dengan demikian ada yang PSDH nya sudah dibayarkan pada tahun 2020 namun baru dibebankan pada tahun 2021 karena kayunya baru dijual pada tahun 2021.

g) Apakah Laporan Hasil Produksi telah diserahkan kepada Terbanding Saat Pemeriksaan?

Jawaban:

Nanti Pemohon Banding Pajak akan cek kembali

8) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan

Berdasarkan penelitian terhadap data, informasi, dan/atau dokumen yang diberikan Pemohon Banding serta data dan informasi berdasarkan SIDJP, Terbanding menolak Keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.620.339.160, Pemohon Banding membatalkan sebagian koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dalam Lampiran II angka 7 SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, ditegaskan bahwa untuk meyakini kebenaran suatu transaksi dapat dilakukan dengan pengujian keterkaitan, salah satunya adalah pengujian arus piutang.

Ketentuan tersebut juga secara tegas mensyaratkan adanya prosedur lanjutan apabila menemukan selisih dari hasil pengujian arus piutang. Selisih dari hasil pengujian arus piutang harus diuji lebih lanjut dengan menggunakan bukti- bukti yang ada untuk meyakini apakah selisih tersebut merupakan penyerahan/peredaran usaha yang belum dilaporkan atau tidak.

b. Menurut Terbanding saat Pemeriksaan, berdasarkan pengujian arus piutang, terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.238.829.894, dimana nilai tersebut merupakan selisih penerimaan uang masuk yang merupakan penghasilan di rekening Bank Sinarmas IDR 0035445088, dengan nilai uang masuk yang telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan.

c. Koreksi Peredaran Usaha dari uang masuk sebesar Rp2.238.829.894 terdiri dari:

Penjelasan koreksi terkait uang masuk dari PT Arara Abadi sebesar Rp1.800.000.000,-

No.Uraian R/KURAIAN Bk BankNomor Urut BuktiJenis BuktiNomor BuktiKeterangan BuktiNo. DokPENERIMAAN BANK (Rp)Hasil Penelitian Keberatan
Uji BuktiSPT
1.TransferTransfer27Credit Note, Faktur Pajak, dan Invoice010.002.21.17555549 dan SRH/KCIA/2021/0007Penjualan Kayu Acacia dan Eucalyptus April 2021 / Arara-1.800.000.000Nilai dalam Credit Note sebesar Rp1.8 M. merujuk pada nomor Invoice dan Nomor Faktur yang sama.SPT Masa PPN April 2021
Jumlah1.800.000.000

Berdasarkan Rekonsiliasi Faktur Pajak, Invoice dan Rekening Koran (rincian tabel di KKP 3) terkait transaksi dengan PT Arara Abadi

diketahui bahwa:

• Total nilai Invoice (DPP + PPN) sesuai dengan pelunasan piutang, yang pada akhirnya piutang untuk Invoice tahun 2021 selesai (lunas) di tanggal 10/02/2022 dan semua pelunasan tersebut tercatat di General Ledger. Pembayaran tagihan Rp1.800.000.000 untuk Invoice dan Faktur Pajak dimaksud juga sesuai dengan nilai dalam Credit Note.

• Pembayaran dari PT Arara Abadi dilakukan secara bertahap karena berkaitan dengan cash flow di internal PT Arara Abadi. Menurut Wajib Pajak hal tersebut tidak menjadi masalah karena kalau dilihat aging piutang PT Arara Abadi tidak lebih dari 6 bulan dan sebagian besar maksimal pembayaran piutang dalam jangka waktu 3 bulan. Hal ini tidak menjadi isue/kendala buat Wajib Pajak karena PT Arara Abadi merupakan potensial konsumen yang harus dijaga agar tidak berpindah ke kompetitor lain, dan tidak ada peraturan pajak yang mengatur mengenai pembayaran bertahap atas pelunasan piutang. Pada saat awal pembuatan Invoice dan Faktur Pajak terbit sudah dicatat dan diakui pendapatan dan PPN Keluaran dan sudah tertera di SPT Masa PPN dan SPT tahunan

• Total nilai Invoice (DPP + PPN) sesuai dengan pelunasan piutang, yang pada akhirnya piutang untuk Invoice tahun 2021 selesai (lunas) di tanggal 10/02/2022 dan semua pelunasan tersebut tercatat di General Ledger. Pembayaran tagihan Rp1.800.000.000 untuk Invoice dan Faktur Pajak dimaksud juga sesuai dengan nilai dalam Credit

Penjelasan koreksi terkait uang masuk berupa cash deposit perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,- dan ganti rugi atas perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,-

- Pendapatan lain-lain atas perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,-

No.Uraian R/KURAIAN Bk BankNomor Urut BuktiJenis BuktiNomor BuktiKeterangan BuktiNo. DokPENERIMAAN BANK (Rp)Hasil Penelitian Keberatan
Uji BuktiPPN
1.TransferPEMB LINTAS JALAN CASH JAN2021 - KUTIM AGRO3Debit Note, Faktur Pajak dan Invoice010.008-20.27518160 dan SRH/LN/2020/0279pendapatan lain2 atas perawatan jalan1200000737660.000Nilai dalam Debit Note sebesar Rp660.000 merujuk pada nomor Invoice dan Nomor Faktur yang sama.Oktober 2020
2.INCOMING SKN PT ASTRA AGRO LEINCOMING SKN PT Karyanusa Ekadaya8Debit Note, Faktur Pajak dan Invoice010.008-20.27518421 dan SRH/LN/2020/0753pendapatan lain2 atas perawatan jalan21000005518.580.000Nilai dalam Debit Note sebesar Rp8.580.000 merujuk pada nomor Invoice dan Nomor Faktur yang sama.Desember 2020
3.INCOMING SKN PT KALIMANTAN WAINCOMING SKN PT KALIMANTAN WAHANA BERJAYA9Debit Note, Faktur Pajak dan Invoice010.008-21.17493410 dan SRH/LN/2021/0008pendapatan lain2 atas perawatan jalan2100000552504.700Nilai dalam Debit Note sebesar Rp504.700 merujuk pada nomor Invoice dan Nomor Faktur yang sama.Januari 2021
4.INCOMING SKN PT TPSINCOMING SKN PT TPS10Debit Note, Faktur Pajak dan Invoice010.008-20.27518428 dan SRH/LN/2020/0760pendapatan lain2 atas perawatan jalan1200006645321.894.000Nilai dalam Debit Note sebesar Rp321.894.000 merujuk pada nomor Invoice dan Nomor Faktur yang sama.Desember 2020
Jumlah331.638.700

- Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada saat pemberian keterangan atas transaksi diatas diketahui bahwa:

• Dari tabel di atas terdapat 4 transaksi yang dibuatkan Invoice dan Faktur Pajak di tahun 2020 dan dilakukan pelunasan di tahun 2021, transaksi tersebut terjadi karena rekanan meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki jalan di area mereka;

• dari 4 transaksi tersebut dua transaksi tidak dipotong PPh 23 yaitu senilai Rp660.000 dan Rp8.580.000 dan dua yang lain yaitu sebesar Rp504.700 dan Rp321.894,000 di potong PPh Pasal 23 tetapi bukti potong tidak di sampaikan kepada Wajib Pajak sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

• Keempat transaksi diatas sudah diakui sebagai Pendapatan Lain- Lain dan atas nilai PPN-nya di Tahun Pajak 2020 sudah dilaporkan di SPT Masa PPN (rincian di Tabel 2.a KKP 3) dan SPT Tahunan Badan 2020.

- Ganti rugi atas perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,-

No.Uraian R/KURAIAN Bk BankNomor Urut BuktiJenis BuktiNomor BuktiKeterangan BuktiNo. DokPENERIMAAN BANK (Rp)Hasil Penelitian Keberatan
Uji Bukti
1.Cash Deposit Perawatan JalanPemb Lintas Jalan Cash Jan 20211Debit NoteSRH/TAX/2021/01/39Ganti Rugi Perawatan Jalan12000006332.400.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
2.TransferTerima transfer2Debit NoteSRH/TAX/2021/01/40Ganti Rugi Perawatan Jalan12000007352.800.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
3.TransferPemb Lintas Jalan Cash Jan 20214Debit NoteSRH/TAX/2021/01/41-Ganti Rugi Perawatan 4 Jalan12000007405.100.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
4.TransferPemb Lintas Jalan Cash Bumdes Mega5Debit NoteSRH/TAX/2021/01/46Ganti Rugi Perawatan Jalan120000074215.000.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
5.TransferPEMB LINTAS JALAN BUDI ASWORO/ BUDI LASKA - JA6Debit NoteSRH/TAX/2021/01/47Ganti Rugi Perawatan Jalan12000007475.000.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
6.Cash Deposit Perawatan JalanLINTAS JALAN CASH FEB2021 - SARANA UTAMA LESTA7Debit NoteSRH/TAX/2021/01/30Ganti Rugi Perawatan Jalan12000034392.100.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
7.TransferTRF TGL 26/03/202112Debit NoteSRH/TAX/2021/03/43Ganti Rugi Perawatan Jalan21000005562.876.847Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
8.TransferTERIMA UANG LINTAS JALAN13Debit NoteSRH/TAX/2021/03/46Ganti Rugi Perawatan Jalan12000066443.400.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
9.TransferTERIMA UANG LINTAS JALAN13Debit NoteSRH/TAX/2021/03/44-Ganti Rugi Perawatan 4J alan1200006644900.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
10.TransferTERIMA UANG LINTAS JALAN13Debit NoteSRH/TAX/2021/03/44Ganti Rugi Perawatan Jalan1200006644300.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
11.TransferTERIMA UANG LINTAS JALAN13Debit NoteSRH/TAX/2021/03/45-Ganti Rugi Perawatan 4 Jalan21000005573.400.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
12.TransferTERIMA UANG LINTAS JALAN13Debit NoteSRH/TAX/2021/03/44-Ganti Rugi Perawatan 4 Jalan2100000559900.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
13.INCOMING SKN R P KLIRING SKNINCOMING SKN R P KLIRING SKN15Debit NoteSRH/TAX/2021/03/42Ganti Rugi Perawatan Jalan21000005711.500.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
14.TransferPERAWATAN JALAN APR'21 - BUMDES MEGA22Debit NoteSRH/TAX/2021/04/16Ganti Rugi Perawatan Jalan12000109671.000.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
15.TransferPERAWATAN JALAN APR'21 - CASH23Debit NoteSRH/TAX/2021/04/17Ganti Rugi Perawatan Jalan12000109681.200.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
16.TransferPERAWATAN JALAN APR'21 - CASH24Debit NoteSRH/TAX/2021/04/18Ganti Rugi Perawatan Jalan12000109692.700.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
17.TransferPERAWATAN JALAN APR'21 - BUMDES MEGA25Debit NoteSRH/TAX/2021/04/19Ganti Rugi Perawatan Jalan120001097211.900.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
18.Cash Deposit Perawatan JalanCASH DEPOSIT PERAWATAN JALAN - 23/06/202126Debit NoteSRH/TAX/2021/06/26-Ganti Rugi Perawatan 3 Jalan12000155784.200.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
19.Cash Deposit Perawatan Jalan26Debit NoteSRH/TAX/2021/06/30Ganti Rugi Perawatan Jalan300.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
20.Cash Deposit Perawatan Jalan28Debit NoteSRH/TAX/2021/10/24Ganti Rugi Perawatan Jalan600.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
21.Cash Deposit Perawatan Jalan29Debit NoteSRH/TAX/2021/10/25Ganti Rugi Perawatan Jalan1.800.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
22.TransferTERIMA UANG LINTAS JALAN30Debit NoteSRH/TAX/2021/10/26Ganti Rugi Perawatan Jalan2100000558300.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
23.Cash Deposit Perawatan Jalan31Debit NoteSRH/TAX/2021/10/27Ganti Rugi Perawatan Jalan23.500.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
24.Cash Deposit Perawatan Jalan32Debit NoteSRH/TAX/2021/11/22Ganti Rugi Perawatan Jalan3.600.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
25.Cash Deposit Perawatan Jalan33Debit NoteSRH/TAX/2021/11/23Ganti Rugi Perawatan Jalan900.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
26.Cash Deposit Perawatan Jalan35Debit NoteSRH/TAX/2021/12/15Ganti Rugi Perawatan Jalan1.200.000Tidak ada Faktur Pajak dan tidak ada data pelaporan pajak
Jumlah98.876.847

Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada pemberian keterangan atas transaksi dalam diatas diketahui bahwa:

▪ Untuk ganti rugi perawatan jalan dengan total Rp98.876.847

merupakan klaim ganti rugi PT Surya Hutani kepada masyarakat atas kerusakan jalan. Dalam transaksi tersebut tidak ada objek PPh Pasal 23 karena tidak ada penyerahan jasa;

▪ Hal tersebut diatas seusai dengan jurnal pencatatan dalam

General Ledger yaitu Bank (Debit) pada Road Maintenance (Kredit); (road maintenance ini dicatat sebagai COA Expense dengan Nomor COA 622102001).

▪ Akun Road Maintenance di sebelah kredit maka secara tidak

langsung telah diakui Penghasilan Lain-Lain dengan cara mengurangi biaya road maintenace (posisi kredit), sehingga penghasilan kena pajak juga akan naik.

Pendapat Peneliti

- Peneliti membatalkan koreksi Pemeriksa atas uang masuk pendapatan lain-lain atas perawatan jalan sebesar Rp331.638.700 karena atas transaksi tersebut sudah diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

- Peneliti mempertahankan koreksi atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa bukti transaksi tersebut adalah ganti rugi perawatan jalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

Penjelasan koreksi terkait uang masuk berupa transfer atas advance karyawan.

No

No.Uraian R/KURAIAN Bk BankUrmorPENERIMAANHasil Penelitian Keberatan

1.ISKNLKCINROIRNMGPINSGKNPENTYEGADUVHANBu11ukttiKwJitPeaennmsisibdBeaulinaknNti otaNomor- BuktiKetAedrvaKngaraynawBaunkti2N1o0.00D0o0k554BAN2K.2(3R1p.0)00 3pa3rda4vs.k0ea0tyr0yo)a(wNUaPnjWi aBPtau6sk7tni.1a7m6a.9t3e6g.u2h-

2.Trans fer2T2R/0F3/T2G0L2116Debit NoteSRH/TAX/2021/01/47Pem baydaarnanBeUraonbgatMakan21000005551.283.113 rneafmunadpmt sahkiaenld&oonbsaetravtiacse, tbk Trans fer advadv karyawan atas nama abi

3.Trans ferponton117Nota Trans aks iMB-44941734411Adv Karyawan12000109937.500 giusti wohing ati (NPWP 82.233.789.5-722.000)

TRANSFERadv karyawan atas nama abi

4.ADV TCTrans fer adv TC18Nota Trans aks iMB-445517060960Adv Karyawan12000109944.389.555 giusti wohing ati (NPWP 82.233.789.5-722.000)

TRANSFERadv karyawan atas nama amar

5.ADV VIARTrans fer adv Viar18Nota Trans aks i-Adv Karyawan120001099578.379 maruf (NPWP PENY ADV PEMB98.532.104.1.728.000)

6.Trans ferMATERIAL18adv karyawan atas nama amar PEMBUATAN BAKNota Trans aks i-Adv Karyawan210000056923.800 maruf (NPWP

EROSI98.532.104.1.728.000)

7.Trans ferTrans f6e0r0clos ing21Nota Trans aks iMB-445539608304Adv Karyawan12000109971.000 gaiudsvtki waroyhaiwnganatai t(aNsPnWamP a abi 82.233.789.5-722.000)

8.TLTrans fer dinasTrans fer dinas LT34GueKstwBitialln, sNiota,-Dinas Karyawan1200010996300.000 ma9d8av.r5uk3fa2(r.Ny1aP0w4Wa.1nP.7a2ta8s.00n0am) a amar Jum lah8.314.347

Berikut ini adalah alur jurnal transaksi (sampel dari transaksi nomor 1 tabel diatas) terdapat beda tahun dari pemberian uang muka, settlement, dan pengembalian sisa uang muka:

Jurnal 1 : Pada saat awal memberikan advance

Jurnal 2 : Pada saat pertanggung jawaban/settlement biaya

Jurnal 3 : Pada saat pengembalian sisa

- Peneliti membatalkan koreksi Pemeriksa atas uang masuk transfer atas advance karyawan sebesar Rp8.314.347 karena pencatatan di General Ledger sudah sesuai dan atas transaksi tersebut adalah pengembalian sisa uang muka dari karyawan PT Surya Hutani Jaya dan tidak ada pengakuan pendapatan atas pengembalian sisa uang muka tersebut.

Nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056 dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Lain-Lain cfm. Laporan KeuanganRp7.540.698.086 Other Non Operating Income cfm. General Ledger Rp7.259.176.030

Rp281.522.056 Peneliti mempertahankan koreksi ini, karena Wajib Pajak tidak memberikan dokumen atau data yang dapat membuktikan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan penghasilan/objek pajak yang belum;

Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000, Peneliti mempertahankan koreksi ini, karena Wajib Pajak tidak memberikan dokumen atau data yang dapat membuktikanbahwakoreksitersebutbukanmerupakan penghasilan/objek pajak yang belum;

d. Sehingga berdasarkan hasil penelitian keberatan disimpulkan bahwa terdapat penjualan lokal/penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp396.194.903.

9) Penelitian setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a. Kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat PemberitahuanUntukHadirnomorS- 00036/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 03 April 2024. Dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut, Pemohon Banding diminta untuk menghadiri pembahasan akhir pada hari Kamis tanggal 29 April 2024 pukul

b. 09.30 WITA dan Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dengan disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis sebelum pembahasan akhir

c. dilaksanakan.

d. Lampiran huruf F angka 3 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur bahwa pemberian keterangan atau perolehan penjelasan sesuai SPUH dapat dilakukan menggunakan aplikasi video conference setelah mendapat persetujuan dari Pemohon Banding dengan menggunakan contoh

e. formulir sebagaimana Lampiran huruf G dan Lampiran huruf H.

a. Pemohon Banding menghadiri Pembahasan Akhir secara daring melalui video conference sesuai waktu sebagaimana Surat PemberitahuanuntukHadirnomorS- 00036/SPUH/WPJ.14/2024 pada tanggal 25 Mei 2024, dengan diwakili oleh Kuasa, yaitu Bapak Agus Darmawanto. Pemohon Bandingmemberikantanggapantertulisnomor SRH/TAX/2024/04/006 tanggal 22 April 2024.

b. Tanggapan tertulis Wajib Pajak tersebut, tidak menyetujui sebagian hasil Penelitian Keberatan, dimana atas koreksi yang dibatalkan, Wajib Pajak menyetujuinya, dan atas koreksi yang dipertahankan, Wajib Pajak memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Koreksi tersebut berasal dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.620.339.160, maka penjelasannya merujuk pada tanggapan Wajib Pajak atas hasil penelitian Keberatan PPh Badan;

b) Atas koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp396.194.903, tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Atas tanggapan Wajib Pajak tersebut, Peneliti tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp396.194.903, sesuai Daftar Hasil Penelitian Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian atas SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, dan Rekening Koran disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan pengujian arus piutang/bank sebesar Rp2.620.339.160. Nilai koreksi sebesar Rp2.620.339.160 tersebut sudah sesuai dengan nilai koreksi dalam Risalah Pembahasan, SPHP, dan SPUH termasuk penjelasannya sehingga tanggapan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Peneliti telah mengubah alasan dan rincian atas koreksi Peredaran Usaha tidak tepat.

b) Peneliti mempertahankan koreksi atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 karena Peneliti tidak meyakini bukti transaksi tersebut adalah ganti rugi perawatan jalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang

dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini. Terkait dengan PPN, karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa transaksi ini adalah sebuah ganti rugi (reimbursement), maka atas transaksi ini tetap terutang PPN.

c) Terdapat Nilai Peredaran Usaha dari selisih nilai akun Penghasilan Lain- Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Lain-Lain cfm Laporan Keuangan Rp7.540.698.086 Other Non Operating Income cfm General LedgerRp7.259.176.030

Rp281.522.056 Adapun koreksi atas selisih ini tetap dipertahankan oleh Peneliti karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa nilai tersebut bukan penghasilan (objek PPN) dan/atau telah dipungut PPN.

d) Peneliti mempertahankan koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000 karena Penelti tidak meyakini bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak sesuai alasan Wajib Pajak bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penghasilan (objek PPN).

Tanggapan Terbanding

1)Terkait koreksi Terbanding saat pemeriksaan yang merupakan Pengujian Arus Piutang, telah dijelaskan kepada Wajib Pajak, baik perhitungannya maupun rincian uang masuknya. Pada saat proses Keberatan juga dijelaskan lebih rinci lagi hal-hal yang menjadi koreksi Terbanding saat pemeriksaan. Atas koreksi tersebut Pemohon Banding diminta untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti.

2)Pemohon Banding, baik saat pemeriksaan maupun proses Keberatan tidak pernah menyengketakan perihal Masa Pajak. Dengan diajukannya upaya hukum Keberatan berarti secara tidak langsung Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait formal penerbitan surat Ketetapan Pajak.

3)Koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Peredaran Usaha/ Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang berasal dari pengujian Arus Piutang dengan rincian sebagai berikut:

4)pada koreksi Terbanding saat pemeriksaan tersebut terlihat unsur-unsur perhitungan yang terdiri dari Saldo Piutang, Uang masuk, Pelunasan Piutang Net- off, Uang Muka Pelanggan, Bukti Potong, PPN yang dipungut, Penghasilan dari Usaha dan Penghasilan dari Luar Usaha.

5)Dalam koreksi Peredaran usaha dari pengujian arus piutang tersebut dilakukan penelitian dan penelaahan oleh Terbanding atas selisih perhitungan apakah terdapat objek pajak yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya.

6)Berdasarkan uang masuk di rekening bank terdapat koreksi sebagai berikut:

a) uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp2.238.829.894, yang terdiri dari:

b) Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000.Menurut Pemohon Banding merupakan Pengembalian Advance Karyawan.

7)Berdasarkan Penghasilan terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp281.522.056.

8)Sehingga seluruh koreksi yang menjadi sengketa dalam proses Keberatan seluruhnya berasal dari Pengujian Arus Piutang yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan.

9)Atas koreksi yang dipertahankan Terbanding dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp396.194.903, terdiri dari:

(a) Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000;

(b) Uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847, berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan; dan

(c) Berdasarkan Penghasilan terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp281.522.056, yang merupakan selisih Penghasilan di Luar Usaha pada Laporan Keuangan Audit dengan General Ledger.

10) Atas koreksi berupa uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000, Bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding tidak terdapat kesamaan data dengan koreksi yang disengketakan.

11) Atas koreksi atas uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847, berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan, terlihat pada tabel pencatatan dan penjelasan Pemohon Banding saat Keberatan. Bahwa penerimaan uang tersebut tidak sesuai dengan alasan Pemohon Banding, dimana menyatakan bahwa uang tersebut dari masyarakat, berdasarkan bukti-bukti yang ada uang tersebut merupakan pungutan lintas jalan yang dikenakan Pemohon Banding pada pihak-pihak yang menggunakan jalan yang dirawat Pemohon Banding.

12) Atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp281.522.056, yang merupakan selisih Penghasilan di Luar Usaha pada Laporan Keuangan Audit dengan General Ledger, Terbanding telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan temuan koreksi tersebut. Namun, Pemohon Banding sampai dengan selesainya proses Keberatan tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti-bukti terkait koreksi tersebut.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp396.194.903, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor SRH/TAX/2024/07/018 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuanyang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa Terbanding didalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen/bukti;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-62 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 6

September 2023

Bukti P-3 Fotokopi SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni

2023 beserta :

Bukti P-4 Bukti bayar sebesar Rp 30.670.742 dengan SPMKP Nomor

00439A tanggal 7 Juli 2023 dan SKPKPP Nomor KEP- 00043/PPH/KPP.1405/2023 tanggal 3 Juli 2023

Bukti P-5 Bukti bayar sebesar Rp 458.559.444 dengan NTPN

246B067NO28SPIUU tanggal 12 Juli 2023

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. No. 3

tanggal 1 April 1992

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No.

123 tanggal 31 Maret 2023

Bukti P-8 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No 08

tanggal 5 Juni 2024

Bukti P-9 Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/026

tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-10 Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/027

tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-11 Scan Surat Kuasa Khusus Nomor SRH/TAX/2024/10/028

tanggal 28 Oktober 2024 atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Egy Prasetyo Hutomo,

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-14 KTP dan NPWP Egy Prasetyo Hutomo,

Bukti P-15 KTP dan NPWP atas nama Agus Darwanto,

Bukti P-16 Scan Keputusan DJP No. KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-17 Scan Keputusan DJP No. KEP-00097/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-18 Scan Keputusan DJP No. KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024

tanggal 14 Mei 2024

Bukti P-19 Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/009 tanggal 6

September 2023

Bukti P-20 Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/010 tanggal 6

September 2023

Bukti P-21 Scan Surat Keberatan No. SRH/TAX/2023/09/011 tanggal 6

September 2023

Bukti P-22 Scan SKPLB PPh Badan No. 00015/416/21/725/23 tanggal 14

Juni 2023

Bukti P-23 Scan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni

2023

Bukti P-24 Scan SKPKB PPh Psl 21 No. 00005/243/21/725/23 tanggal 14

Juni 2023

Bukti P-25 Scan Bukti bayar

Bukti P-26 Scan bermeterai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. No. 3

tanggal 1 April 1992

Bukti P-27 Scan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 123

tanggal 31 Maret 2023

Bukti P-28 Scan bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. No 08

tanggal 5 Juni 2024

Bukti P-29 Scan Kartu Kuasa Hukum,

Bukti P-30 Matriks Sengketa;

Bukti P-31 Fotokopi Laporan Keuangan yang telah Diaudit Tahun 2021; Bukti P-32 Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-33 Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai

Desember 2021;

Bukti P-34 ScanKeputusanTerbandingNo.KEP-

06594/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 03 September 2024; Bukti P-35 Penjelasan tertulis;

Bukti P-36 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-37 Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P-38 Fotokopi Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

Bukti P-39 Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti P-40 Bukti-bukti atas transaksi Cash Advance (voucher document,

invoice, nota, laporan anggaran, kuitansi, rekening koran); Bukti P-41 Bukti-bukti atas transaksi ganti rugi (rekening koran, vocucher

document, debit note)

Bukti P-42 Penjelasan tertulis;

Bukti P-43 Bukti-bukti pengembalian adv karyawan (fotokopi rekening

koran, voucher, debit note)

Bukti P-44 SuratPemberitahuanUntukHadirtanggalS-

00035/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-45 Bukti-bukti ganti rugi perawatan jalan (fotokopi rekening koran,

voucher, debit note);

Bukti P-46 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 2-

174/RIKSIS/KPP.1405/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-47 Penjelasan tertulis;

Bukti P-48 Fotokopi bukti transaksi atas penghasilan lain-lain;

Bukti P-49 Rincian penghasilan dan biaya pada Laporan Audit Tahun 2021;

Bukti P-50 Rincian voucher document atas Interest Expense;

Bukti P-51 Rincian voucher document Inventory Write-Off;

Bukti P-52 Penjelasan tertulis;

Bukti P-53 Fotokopi bukti transaksi atas penghasilan lain-lain;

Bukti P-54 Berita Acara Stock Opname BBM 2021 beserta dokumen

pemateraian kemudian;

Bukti P-55 Rincian inventory write-off;

Bukti P-56 Rekening koran pada September, Oktober dan November

Tahun 2021;

Bukti P-57 Surat mengenai perpanjangan waktu untuk penyelesaian utang

kepada PT Surya Hutani Jaya;

Bukti P-58 Rincian interest expense;

Bukti P-59 Penjelasan tertulis;

Bukti P-60 Bukti atas transaksi Ganti Rugi (debit note, voucher document,

rekening koran);

Bukti P-61 Bukti atas transaksi Cash Advance (voucher document, invoice,

nota, laporan anggaran, kuitansi, rekening koran);

Bukti P-62 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-5645/PJ.07/2024 tanggal 29 Oktober

2024,

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-5939/PJ.07/2024 tanggal 15

November 2024;

Bukti T-3 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-6312/PJ.07/2024 tanggal 6 Desember

2024,

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-501/PJ.07/2025 tanggal 23 Januari

2025;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-835/PJ.07/2025 tanggal 13 Februari

2025 ;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 KKP dalam format excel;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-1194/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret

2025;

Bukti T-13 Penjelasan tertulis;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1564/PJ.07/2025 tanggal 17 April 2025 Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-1997/PJ.07/2025 tanggal 19 Mei 2025, Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-2384/PJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025, Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SRH/TAX/2024/07/018 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri56.031.466.575,00,56.427.661.478,00396.194.903.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa rincian sengketa atas koreksi PPN pada Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. keberatan (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri56.031.466.57556.427.661.478396.194.903

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp396.194.903,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri merupakan koreksi lanjutan atas koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903,00 yang kemudian menjadi sengketa banding dengan rincian: uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00, uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas nomor 0035445088 terkait Ganti Rugi Perawatan Jalan sebesar Rp98.876.847,00, dan selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00;

1. Koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00

bahwa pada saat proses penelitian keberatan, bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya bukti transfer atau rekening koran saja sehingga tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi uang masuk tersebut merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya operasional perusahaan sebagaimana bukti transaksi dari karyawan a.n. Baron Yuri Setiawan terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan a.n. Wijanarko Herlambang dan Gama Kharalian D. Namun demikian, berdasarkan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 diketahui bahwa tidak terdapat nama karyawan sebagaimana dokumen Pemohon Banding tersebut;

bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan penjelasan tertulis pada sidang tanggal 25 Februari 2025 dan 18 Maret 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa Baron Yuri Setiawan merupakan partner Pemohon Banding, sedangkan Wijanarko Herlambang dan Gama Karalian merupakan pihak ketiga yang diberikan akomodasi untuk perjalanan dinas dalam rangka akuisisi Timber Dana Kaltim oleh Pemohon Banding;

2. Uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847,00 berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan

bahwa bukti P-6 berupa salinan dokumen Voucher Document dan Debit Note yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan adalah tidak disertai dengan bukti bahwa atas penerimaan tersebut benar-benar telah dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sebagai penghasilan dalam general ledger untuk membentuk laporan keuangan dengan laba usaha sebesar Rp 12.116.941.068 dalam Audit Report 2021 dan SPT PPh Badan 2021, hal ini membuktikan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 telah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2021, Terbanding telah melakukan penelitian ulang atas General Ledger (GL) akun 622102001-Road Maintenance yang

diterima Terbanding pada saat pemeriksaan dan diketahui bahwa faktanya tidak semua transaksi uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 telah dicatat oleh Pemohon Banding sebagai pengurang dalam akun 622102001-Road Maintenance pada GL Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan aktivitas perawatan jalan, pada saat keberatan Terbanding telah membatalkan koreksi sebesar Rp331.638.700,00 karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut telah diterbitkan invoice dan Faktur Pajak serta sudah diakui sebagai Pendapatan Lain- Lain dan atas nilai PPN-nya di Tahun Pajak 2020 sudah dilaporkan di SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa atas transaksi sebesar Rp98.876.847,00, Pemohon Banding tidak mengakuinya sebagai penghasilan dan tidak menerbitkan Faktur Pajak serta tidak terdapat penjelasan yang rinci dan spesifik terkait perbedaan perlakuan pencatatan dan pengakuan penghasilan oleh Pemohon Banding atas kedua transaksi tersebut baik dalam laporan keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, dan SPT Masa PPN padahal sama-sama terkait dengan aktivitas perawatan jalan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “uang masuk sebesar Rp 98.876.847,00 merupakan ganti rugi perawatan jalan areal hutan Pemohon Banding, sedangkan uang masuk sebesar Rp331.638.700,00 merupakan pendapatan lain-lain atas perawatan jalan areal perusahaan lain yang transaksinya telah diakui tidak serupa dengan ganti rugi perawatan jalan oleh Terbanding sebagaimana dalam SPUH PPh Badan 2021” tidak didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten;

3. Selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00

bahwa rincian koreksi a quo merupakan selisih Penghasilan di Luar Usaha pada Laporan Keuangan Audit dengan General Ledger, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan dan membuktikan temuan koreksi tersebut. Namun, Pemohon Banding sampai dengan selesainya proses Keberatan tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti- bukti terkait koreksi tersebut sehingga koreksi tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp396.194.903,00 yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha, maka penjelasan lebih rinci atas sengketa a quo merujuk pada penjelasan tertulis sengketa banding PPh Badan 2021 dengan nomor sengketa 006511.15/2024/PP;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian arus piutang/bank yang dilakukan oleh Terbanding, namun Terbanding tidak pernah memberikan alasan dan rincian koreksi yang jelas dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan;

bahwa berdasarkan alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.969.603.369,00 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam hal 1 surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

bahwa Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi Peredaran Usaha menjadi sebesar Rp2.620.339.160,00 tanpa alasan dan rincian yang jelas sebagaimana dalam halaman 1 Risalah Pembahasan;

bahwa nilai koreksi dalam Surat Keberatan adalah sebesar Rp2.620.339.160,00 tanpa alasan dan rincian, namun Terbanding mengubah nilai koreksi menjadi sebesar Rp2.536.147.950,00 dengan alasan dan rincian sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.620.339.160,00 untuk Masa Pajak Desember 2021 sejalan dengan penerbitan SKPKB PPN No. 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, namun Terbanding mengubah koreksi a quo menjadi sebesar Rp2.536.147.950,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

bahwa dalam koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp396.194.903,00 terdapat transaksi untuk bulan Desember 2021 sebesar Rp1.200.000,00, maka seharusnya jumlah koreksi Peredaran Usaha yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp1.200.000,00;

bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP hanya mengatur bahwa Fiskus dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar atas keberatan Wajib Pajak, namun tidak mengatur lebih lanjut Fiskus dapat mengubah alasan dan/atau objek koreksi dari hasil pemeriksaan;

1. Koreksi atas Uang masuk di rekening koran Bank Sinar Mas IDR 0023162277 sebesar Rp15.796.000,00

bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti pendukung Wajib Pajak adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak

menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti pendukung tersebut;

bahwa uang masuk sebesar Rp15.796.000,00 merupakan pengembalian sisa dana atas cash advance biaya operasional perusahaan sebagaimana bukti transaksi di bawah ini:

bahwa bukti uang masuk adalah sebagai berikut:

bahwa transaksi pengembalian sisa dana atas cash advance sebesar Rp15.796.000,00 serupa dengan pengembalian sisa dana atas advance karyawan sebesar Rp8.314.347,00 yang koreksinya telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat keberatan;

bahwa Terbanding menyatakan “berdasarkan penelitian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Jan s.d. Des 2021 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui tidak terdapat nama karyawan sebagaimana dokumen uang masuk sebesar Rp 15.796.000”;

bahwa Baron Yuri Setiawan merupakan partner Pemohon Banding, sedangkan Wijanarko Herlambang dan Gama Karalian merupakan pihak ketiga yang diberikan akomodasi untuk perjalanan dinas;

bahwa Baron Yuri Setiawan merupakan partner Pemohon Banding terkait rencana akuisisi PT Timber Dana Kaltim, sedangkan Wijanarko Herlambang dan Gama Karalian merupakan pihak ketiga yang diundang Baron Yuri Setiawan untuk melakukan survei areal PT Timber Dana Kaltim di Kalimantan Timur;

bahwa dalil Terbanding tersebut bukan merupakan alasan Terbanding melakukan koreksi a quo karena Terbanding tidak pernah mempermasalahkan status kepegawaian Baron Yuri Setiawan, Wijanarko Herlambang, dan Gama Karalian dalam berkas pemeriksaan;

2. Uang masuk pada rekening Bank Sinar Mas nomor 0035445088 sebesar Rp98.876.847,00 berupa Ganti Rugi atas Perawatan Jalan

bahwa alasan Terbanding tidak meyakini bukti transaksi ganti rugi perawatan jalan adalah bersifat subjektif dan cenderung bias, karena Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang membuat Terbanding tidak meyakini bukti transaksi tersebut;

bahwa uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 merupakan ganti rugi perawatan jalan atas kerusakan jalan areal hutan Pemohon Banding yang dilakukan oleh pengguna jalan sesuai dengan bukti transaksi;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sebagai penghasilan berupa Voucher Document;

Bahwa dalam Voucher Document berisi pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp 98.876.847 sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya perawatan jalan (Road Maintenance)

bahwa Pemohon Banding telah mencatat ganti rugi sebagai penghasilan dengan cara mengurangi biaya Road Maintenance (perawatan jalan) yang dijurnal posisi kredit sebagai berikut:

111202421 Bank Simas IDR 0035445088 Rp98.876.847,00

622102001 Road Maintenance Rp98.876.847,00;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pelaporan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847 sebagai penghasilan pada SPT PPh Badan 2021 berupa Audit Report 2021 dan SPT PPh Badan 2021;

bahwa pencatatan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sebagai penghasilan telah terdapat dalam general ledger untuk membentuk laporan keuangan dengan laba usaha sebesar Rp12.116.941.068,00 dalam Audit Report 2021 dan SPT PPh Badan 2021, hal ini membuktikan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 telah dilaporkan pada SPT PPh Badan 2021;

bahwa uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 merupakan ganti rugi perawatan jalan areal hutan Pemohon Banding, sedangkan uang masuk sebesar Rp331.638.700,00 merupakan pendapatan lain-lain atas perawatan jalan areal perusahaan lain yang transaksinya telah diakui tidak serupa dengan ganti rugi perawatan jalan oleh Terbanding sebagaimana dalam SPUH PPh Badan 2021;

bahwa terdapat perbedaan identitas lawan transaksi terhadap uang masuk sebesar Rp98.876.847,00 dengan uang masuk sebesar Rp331.638.700,00, hal ini membuktikan kedua transaksi tersebut tidak serupa;

bahwa pencatatan pendapatan lain-lain atas perawatan jalan sebesar Rp331.638.700,00 dengan rincian sebagai berikut:

212101001 Account Payable Rp 331.638.700,00

431103002Other Non-Operating Income Rp 301.489.727,00 215101006Tax Payable Vat OutRp 30.148.973,00;

bahwa Pemohon Banding telah mengakui ganti rugi perawatan jalan sebagai penghasilan, namun Terbanding melakukan koreksi atas uang masuk dari ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00 sehingga mengakibatkan terdapat 2 (dua) kali pengakuan penghasilan atas ganti rugi perawatan jalan;

bahwa terdapat transaksi ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp184.000.000,00 untuk tahun 2021 yang serupa dengan ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp98.876.847,00, namun ganti rugi perawatan jalan sebesar Rp184.000.000,00 tidak dikoreksi Terbanding;

3. Selisih nilai akun Penghasilan Lain-Lain pada Laporan Keuangan dengan Other Non-Operating Income pada General Ledger sebesar Rp281.522.056,00

bahwa koreksi Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 tidak terdapat dalam surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan sehingga koreksi a quo bukan merupakan objek koreksi PPh Badan dari hasil pemeriksaan;

bahwa koreksi Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 bukan berasal dari pengujian arus piutang/bank yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan, karena Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 tidak ada arus piutang dan arus uangnya;

bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi terkait Other Non- Operating Income dan Inventory Write Off terkait koreksi PPN pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dalam halaman 21 Risalah Pembahasan;

bahwa selisih Penghasilan lain-lain sebesar Rp281.522.056,00 sebagaimana yang dimaksud Terbanding berasal dari Pos lain-lain (Audit Report 2021 halaman 20) sebesar Rp 7.540.698.086,00 dan 431103002 Other Non-Operating Income (General Ledger) sebesar Rp7.259.176.030,00;

bahwa rincian pos lain-lain sebesar Rp7.540.698.086 dalam Audit Report 2021 halaman 20 sebagai berikut :

431103002Other Non-Operating IncomeRp 7.259.176.030 641101001Interest ExpenseRp (87.600.767) 641103003Inventory Write - OffRp 369.122.822 641103999Other Non-Operating ExpenseRp1 +

TotalRp 7.540.698.086 bahwa rincian selisih sebesar Rp281.522.056,00 sebagai berikut:

641101001Interest ExpenseRp (87.600.767) 641103003Inventory Write - OffRp 369.122.822 641103999Other Non Operating ExpenseRp1 +

Selisih menurut TerbandingRp 281.522.056 bahwa tidak terdapat selisih Penghasilan lain-lain sebesar Rp 281.522.056 sebagaimana dimaksud Terbanding karena pada hakikatnya jumlah sebesar Rp281.522.056,00 merupakan bagian dari pos lain-lain sebesar Rp7.540.698.086,00 sebagaimana dalam Audit Report 2021;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung terkait Inventory Write - Off sebesar Rp369.122.822,00 dan Interest Expense sebesar Rp87.600.767,00 untuk melengkapi bukti pencatatan

transaksi tersebut yang telah disampaikan dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 25 Februari 2025.

bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait kebenaran materiil DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bahwa:

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 dan Audit Report

2. RK Bank Simas 003544508;

3. Voucher Document;

4. Rincian Ganti Rugi Perawatan Jalan Tahun 2023 dan SPHP Tahun Pajak 2023;

5. Voucher Document pengajuan dana TP untuk kegiatan survey

kesesuaian;

6. Rincian Koreksi Ganti Rugi Perawatan Jalan Tahun 2021;

7. Bukti Transfer Cash Advance;

8. Berita Acara Stock Opname Persediaan Solar (inventory write off);

9. RK Bank BRI IDR September dan Oktober 2021;

10. Rincian interest Expense; dan

11. Rincian Penghasilan dan Biaya pada Audit Report 2021;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Laporan Penelitian Keberatan; dan

c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil,

dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN dengan dalil bahwa terdapat penyerahan BKP yang terutang PPN namun tidak dipungut PPN oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi dengan nilai Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 setelah dilakukan koreksi oleh Terbanding, oleh karenanya, koreksi DPP PPN a quo merupakan koreksi lanjutan atas koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa pada prinsipnya, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak terkait koreksi a quo sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan terkait sengketa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa terkait sengketa Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang sama dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa koreksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 oleh Pengadilan Pajak maka tidak terdapat lagi dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi a quo, oleh karenanya, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp396.194.903,00, tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut sendiri396.194.903,000,00396.194.903,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut:

DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp 56.427.661.478 menurut Terbanding

Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp396.194.903 DPP PPN atas Penyerahan yang harus dipungut sendiriRp 56.031.466.575 menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, atas nama PT Surya Hutani Jaya, NPWP 01.585.574.5-728.000, beralamat di Jl. HTI Camp. 38 Desa Puan Cepak, Sabintulung Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 56.031.466.575,00 Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 56.031.466.575,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp5.603.146.668,00 Dikurangi:

-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 8.690.572.737,00

-Lain-LainRp 1.222.691.761,00

Jumlah yang dapat diperhitungkanRp9.913.264.498,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) BayarRp (4.310.117.830,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-

ke Masa Pajak berikutnyaRp4.327.643.968,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp17.526.138,00 Sanksi Administrasi Bunga Kenaikan Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp13.144.603,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp30.670.742,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.