P U T U S A N
Nomor PUT-006512.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00096/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00130/207/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006512.16.2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Surya Hutani Jaya, NPWP 01.585.574.5-728.000, beralamat di Jl. HTI Camp. 38 Desa Puan Cepak, Sabintulung Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh John Andrew, Jabatan Direktur berdasarkan Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M. Akta Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Surya Hutani Jaya, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Agus Darwanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : SRH/TAX/2024/10/026 tanggal 28 Oktober
2024
Izin Kuasa Hukum : KEP-549/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli
2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: