P U T U S A N
Nomor PUT-006511.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00015/406/21/725/23 tanggal 14 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006511.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SURYA HUTANI JAYA, NPWP 01.585.574.5-728.000,
beralamat di Jalan HTI Camp 38 Desa Puan Cepak, Sabintulung, Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Jl. Jenderal Gatot Subroto Ruko Alicante No.36A Medang - Pagedangan Tangerang Banten 15334, dalam hal ini diwakili oleh John Andrew, jabatan Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., Nomor 08 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Surya Hutani Jaya, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Agus Darwanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : SRH/TAX/2024/10/026 tanggal 28 Oktober
2024;
Izin Kuasa Hukum : KEP-549/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli
2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Menara Mandiri II, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: M.Saleh Arifin Siregar/19770803 2000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak