P U T U S A N
Nomor PUT-006503.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00092/207/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006503.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Gede Widiatmika, S.H., jabatan Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Melly Fauziah;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 69/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023;
2. Nama: Sugianto;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-482/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 77/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: