Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 53 halaman

PUT-006500.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Central Kuta · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006500.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006500.15/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Gede Widiatmika, S.H., jabatan Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1133/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 66/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023;

2. Nama: Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-482/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 74/CK/Adm/XI/2023 tanggal 8 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

2 Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

3 Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna / 198709272008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-800/WPJ.11/2024 tanggal 21 Juni 2024,

4 Nama/NIP: Muji Raharjo /197110251994021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

5 Nama/NIP: Endy Prasetyo Widyanto /197505291996031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

6 Nama/NIP: Vindy Safitri/199201112014112002

Jabatan: Asisten Penilai Pajak Terampil,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-414/WPJ.11/2024 tanggal 28 Maret 2024,

7 Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP

Jawa Timur I)

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1460/WPJ.11/2023 tanggal 18 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1289/PP/BR/2023 tanggal 7 November 2023 jo. Nomor PEN-015/PP/Ucp/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 49/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-46/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 63/CK/Adm/XI/2023 tanggal 2 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dengan perhitungan sebagai berikut.

1. Penghasilan NetoRp (2.790.238.672) 2, Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayatRp0

(2) KUP))

3. Penghasilan Kena PajakRp (2.790.238.672)

4. Jumlah PPh terutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahunRp0 lalu

6. Jumlah PPh Terutang0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:Rp

b.1 PPh Pasal 21Rp0

b.2 PPh Pasal 22Rp0

b.3 PPh Pasal 23Rp0

b.4 PPh Pasal 24Rp0

b.5 Lain-lainRp0

b.6 JumlahRp0

c. Dibayar Sendiri

c.1 PPh Pasal 22Rp0

c.2 PPh Pasal 25Rp 1.407.618.233

c.3 PPh Pasal 29Rp0

c.4 STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5 Lain-lainRp0

c.6 JumlahRp 1.407.618.233

d. Diperhitungkan

d.1 SKPPKPRp0

d,2, SKPPKPRp0

d.3. JumlahRp0

e. PPh yang seharusnya tidang terutang

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp00 e.2. Dibayar dengan NPWP SendiriRp00 e.3. Telah dipotong/dipungutRp00 e.4. JumlahRp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikrerditkanRp 1.407.618.233

8. Jumlah PPh yang lebih dibayarRp (1.407.618.233)

9. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Rp (1.407.618.233) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 34/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Menurut (Rupiah)Koreksi yang dibatalkan
TerbandingPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto525.400.747.604,00525.400.747.604,000,00
2Harga Pokok Penjualan513.516.167.063,00513.516.167.063,000,00
3Penghasilan bruto atau Biaya Usaha11.884.580.541,0011.884.580.541,000,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.941.558.596,0014.287.391.846,00345.833.250,00
5Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)(2.056.978.055,00)(2.402.811.305,00)345.833.250,00
6Penghasilan dari luar Usaha1.179.384.272,001.179.384.272,000,00
7Biaya dari Luar Usaha952.633.624,0010.851.260.442,009.898.626.818,00
8Penyesuaian Fiskal Positif332.035.877,00332.035.877,000,00
9Penyesuaian Fiskal Negatif1.292.047.142,001.292.047.142,000,00
10Penghasilan Neto Fiskal(2.790.238.672,00)(13.034.698.740,00)10.244.460.068,00
11Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan kena pajak(2.790.238.672,00)(13.034.698.740,00)10.244.460.068,00
15PPh Terutang0,000,000,00
16Pengembalian PPh 240,000,000,00
17Jumlah PPh Badan Terutang0,000,000,00
18Kredit Pajak1.407.618.233,001.407.618.233,000,00
21Jumlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(1.407.618.233,00)(1.407.618.233,00)0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto(2.790.238.672)-(2.790.238.672)
b.Kompensasi kerugian0-0
c.Penghasilan Kena Pajak(2.790.238.672)-(2.790.238.672)
b.PPh Terutang0-0
c.Kredit Pajak1.407.618.233-1.407.618.233
e.PPh Kurang (Lebih Bayar )(1.407.618.233)-(1.407.618.233)
f.Sanksi Administrasi0-0
g.Jumlah Pajak ymh (lebih) Dibayar(1.407.618.233)-(1.407.618.233)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

49/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023 (cap pos tanggal 15 Juli 2023),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 49/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pomohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoURAIANJumlah Menurut (Rupiah)Koreksi Yang Diajukan Banding
TerbandingPemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto525.400.747.604,00525.400.747.604,000,00
2Harga Pokok Penjualan513.516.167.063,00513.516.167.063,000,00
3Penghasilan bruto atau Biaya Usaha11.884.580.541,0011.884.580.541,000,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.941.558.596,0014.287.391.846,00(345.833.250,00)
5Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)(2.056.978.055,00)(2.402.811.305,00)345.833.250,00
6Penghasilan dari luar Usaha1.179.384.272,001.179.384.272,000,00
7Biaya dari Luar Usaha952.633.624,0010.851.260.442,00(9.898.626.818,00)
8Penyesuaian Fiskal Positif332.035.877,00332.035.877,000,00
9Penyesuaian Fiskal Negatif1.292.047.142,001.292.047.142,000,00
10Penghasilan Neto Fiskal(2.790.238.672,00)(13.034.698.740,00)10.244.460.068,00
11Kompensasi Kerugian0,000,000,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,000,000,00
14Penghasilan kena pajak(2.790.238.672,00)(13.034.698.740,00)10.244.460.068,00
15PPh Terutang0,000,000,00
16Pengembalian PPh 240,000,000,00
17Jumlah PPh Badan Terutang0,000,000,00
18Kredit Pajak1.407.618.233,001.407.618.233,000,00
21Jumlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(1.407.618.233,00)(1.407.618.233,00)0,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing – masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp345.833.250

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp345.833.250 yang merupakan biaya gaji kepada Bapak Rachmat Agung Leonardi sebagai penasehat Pemohon Banding. Namun, biaya tersebut tidak dapat diyakini secara eksistensi dan manfaat, serta tidak didukung dengan bukti/data/dokumen yang memadai.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa biaya sebesar Rp345.833.250 merupakan pembayaran gaji yang diberikan kepada Sdr. Rahmat Agung Leonardi sebagai Penasehat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kerja Nomor: 816/CK/HRD/IV/2020 tertanggal 27 April 2020.

- bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi dengan kapasitasnya sebagai Penasehat Kegiatan Usaha akan memberikan masukan dan saran kepada Pemohon Banding terkait dengan kelangsungan bisnis yang mencakup penilaian mengenai peluang pembukaan counter-counter usaha yang baru, penentuan kurs jual-beli untuk valuta asing, melakukan evaluasi atas kinerja counter Pemohon Banding yang sudah beroperasi, serta membantu dalam proses pemasaran dan promosi kegiatan usaha di Luar Negeri.

- Eksistensi dari pemberian gaji tersebut juga didukung dengan adanya slip gaji yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan jika atas pembayaran gaji tersebut juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020. Sehingga, apabila Terbanding mereklasifikasi biaya gaji tersebut menjadi dividen terselubung dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) maka akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation).

- bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas pelaporan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan Pemohon Banding selama tahun pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya Terbanding telah mengakui pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai objek PPh Pasal 21.

- Selain itu, pendapat Terbanding yang menyatakan jika pembayaran gaji yang diterima oleh Sdr. Rachmat Agung Leonardi melebihi batas wajar adalah tidak tepat.

Hal ini dikarenakan tidak terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pembatasan pemberian imbalan gaji yang diperuntukkan bagi pegawai lokal.

- Sehingga, menurut Pemohon Banding pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi masih dikategorikan sebagai pembayaran yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend).

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818 dengan alasan bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp9.898.626.818 yang dihitung secara proporsional sebesar 5,7% agunan atas nama Central Kuta dan sisanya atas nama pihak lain. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan manfaat untuk kegiatan usaha dan tidak dapat memisahkan alokasi atas kredit bank. Sehingga tidak dapat diyakini bahwa kredit pinjaman/hutang bank tersebut digunakan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan Wajib Pajak.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa biaya sebesar Rp9.898.626.818 merupakan pembebanan biaya bunga pinjaman atas utang bank yang diperoleh Pemohon Banding dari Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.

- bahwa pinjaman tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha mencakup biaya untuk modal kerja, investasi bangunan serta operasional perusahaan.

- bahwa untuk dapat membuktikan utilisasi atas penggunaan pinjaman tersebut, Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen serta rincian pemakaian atas pinjaman bank tersebut.

- Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan jika atas pinjaman dari Bank tersebut tidak dipergunakan untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya nilai piutang dalam jumlah besar yang dicatat oleh Pemohon Banding.

- bahwa tidak terdapat ketentuan perpajakan yang tidak memperkenankan adanya jaminan kredit/agunan (guarantee) atas nama pihak lain untuk dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

- bahwa berkaitan dengan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER), pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding telah melakukan penghitungan perbandingan DER sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 169/PMK.010/2015 dengan hasil perbandingan tidak melebihi ketentuan 4:1. Perhitungan DER tersebut telah dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun 2020 Pemohon Banding.

- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor: 169/PMK.010/2015, dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Besamya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).

Pasal 3

(1) Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya

pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

- bahwa berdasarkan fakta di atas, DER Pemohon Banding Tahun 2020 telah memenuhi Batasan yang diatur dalam PMK No. 169 / PMK.010/ 2015, yaitu tidak melebihi 4:1. Dengan demikian, biaya bunga pinjaman sebesar RpRp9.898.626.818 seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh Badan tahun 2020.

- Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan juga jika seluruh utang yang dimiliki oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan di dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen.

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas biaya usaha sebesar Rp345.833.260 dan biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818. Sehingga, perhitungan PPh Badan tahun pajak 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rupia

h)

No

URAIAN

Menurut

Koreksi yang

Menjadi

Terbanding

dibatalkan

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

525.400.747.604

-

525.400.747.604 2

H

arga Pokok Penjualan

513.516.167.063

-

513.516.167.063 3

P

enghasilan bruto atau Biaya Usaha

11.884.580.541

-

11.884.580.541 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

13.941.558.596

345.833.250

14.287.391.846 5

P

enghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

(2.056.978.055)

(345.833.250)

(2.402.811.305) 6

P

enghasilan dari luar Usaha

1.179.384.272

-

1.179.384.272 7

B

iaya dari Luar Usaha

952.633.624

9.898.626.818

10.851.260.442 8

P

enyesuaian Fiskal Positif

332.035.877

-

332.035.877 9

P

enyesuaian Fiskal Negatif

1.292.047.142

-

1.292.047.142 10

P

enghasilan Neto Fiskal

(2.790.238.672)

(10.244.460.068)

(13.034.698.740) 11

K

ompensasi Kerugian

-

-

- 13

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

P

enghasilan kena pajak

(2.790.238.672)

(10.244.460.068)

(13.034.698.740) 15

P

Ph Terutang

-

-

- 16

P

engembalian PPh 24

-

- 17

J

umlah PPh Badan Terutang

-

-

- 18

K

redit Pajak

1.407.618.233

-

1.407.618.233 21

J

umlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar

(1.407.618.233)

-

(1.407.618.233)

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-46/SUB/WPJ.17/2023 tanggal 25 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui olej Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Peredaran Usaha525.400.747.604525.400.747.6040
2.Harga Pokok Penjualan513.516.167.063513.516.167.0630
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)11.884.580.54111.884.580.5410
4.Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.941.558.59614.287.391.846345.833.250
5.Penghasilan Neto dari Usaha (3-4)(2.056.978.055)(2.402.811.305)(345.833.250)
6.Penghasilan dari Luar Usaha1.179.384.2721.179.384.2720
7.Biaya dari Luar Usaha952.633.62410.851.260.4429.898.626.818
8.Penyesuaian Fiskal Positif332.035.877332.035.8770
9.Penyesuaian Fiskal Negatif1.292.047.1421.292.047.1420
10.Jumlah Penghasilan(2.790.238.672)(13.034.698.740)(10.244.460.068)
11.Kompensasi Kerugian000
12.Kompensasi Kerugian(2.790.238.072)(13.034.698.740)(10.244.460.068)
13.PPh Terutang000
14.Kredit Pajak1.407.618.2331.407.618.2330
15.Sanksi Administrasi000
16.Jumlah PPh Yang (lebih) dibayar (13-14+15)(1.407.618.233)(1.407.618.233)0

Pokok Sengketa :

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp345.833.250,00,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelasdan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang tidak terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlthatkan dan/atau meminjamkan buku atau

catatan,dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha , pekerjaan bebas Wajib Pajak , atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 avat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1) huruf

Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dafi Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dad perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebthi kewajaran yang dibayarkan

kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mbmpunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4) huruf c

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur antara lain :

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(1). Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan

tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

(2). Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk

mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Dokumen yang tersedia secara internal maupun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa :

1. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui hal-hal sebagai berikut :

• PT Central Kuta (Pemohon Banding) terdaftar sejak tanggal 11 Juni 1990, dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 20 Maret 2021, dengan KLU 66197 Jasa Penukaran Mata Uang (Money Changer) yang beralamat di Jalan Sunset Road No.168 Kuta Kab. Badung Bali. Pemohon Banding tersebut secara administrasi berada di KPP Madya Denpasar (Terbanding)

• Pada tanggal 27 April 2022, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (SKPLB) tahun pajak 2021 sebesar Rp(1.407.618.233,00).

• Berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik Nomor : PEM 05006749/WPJ.17/KPP.0403/2022 tanggal 26 Juli 2022 bahwa sehubungan dengan penerbitan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022, Pemohon Banding mengajukan surat permohonan pengajuan keberatan nomor 34/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 melalui e- objection dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 26 Juli 2022.

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP- 00115/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 27 April 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut :

• Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding dengan sumber data berupa SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT PPh Pasal 21, dan data Apportal dan SIDJP

serta bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten,

• Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.151.377.736,00, salah satunya berupa Biaya Gaji sebesar Rp345.833.250,00 dikoreksi sebagai pembayaran dividen terselubung dari 1 pegawai sebagai affiliasi/hubungan istimewa, Terbanding tidak menyakini jasa yang diberikan pegawai tersebut kepada Pemohon Banding dan tidak ada manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding, serta gajinya tidak wajar sangat besar dan tidak didukung uang keluar bank.

• Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahsan Akhir bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terinci sebagai berikut :

a) Biaya gaji sebesar Rp345.833.250,00 kami tidak setuju dikoreksi positif karena biaya tersebut terkait dengan 3 M, yaitu karyawan bersangkutan memberikan kontribusi dalam hal penilaian pembukaan counter-counter baru, dalam penentuan kurs jual beli secara rutin hingga mereview omset dari counter-counter yang sudah buka serta membantu untuk pemasaran di luar negeri.

b) Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tanggapan atas SPHP.

• Pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Biaya Gaji sebesar Rp345.833.250,00 sebagai dividen terselubung.

3. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Terbanding nomor BA-120/WPJ.17/BD.06/2022 tanggal 16 November 2022 diperoleh beberapa keterangan sebagai berikut :

• Terbanding mengkoreksi biaya gaji sebesar Rp345.833.250,00 sebagai deviden terselubung karena tidak menyakini eksistensi atas jasa yang diberikan oleh karyawan atas nama Rachmat

Agung Leonardi, selain itu juga terkait adanya affiliasi/hubungan istimewa antara karyawan atas nama Rachmat Agung Leonardi dengan Pemohon Banding.

• Terbanding tidak membuat Kertas Kerja Penelitian Transfer Pricing atas Koreksi Deviden karena Pemohon Banding juga tidak mengisi Lampiran 3A Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa).

4. bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketan perpajakan dengan Pemohon Banding yang telah dituangkan dalam BeritaAcaraPemberianKeterangannomorBA- 20/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 24 Februari 2023, diperoleh keterangan sebagai berikut :

• Menurut Pemohon Banding bahwa eksistensi Bapak Rachmat Agung Leonardi dalam struktur manajemen perusahaan sebagai Penasehat, namun tidak terdapat dokumen yang memastikan beliau sebagai Penasehat pada struktur manajemen perusahaan. Dalam hal kelangsungan bisnis Pemohon Banding, beliau yang menentukan lokasi strategis dengan menetapkan rate yang lebih bagus untuk membuka counter baru, memberikan review terkait kelangsungan bisnis dad Pemohon Banding, dan atas saran/nasehat beliau 90% dilaksanakan oleh pihak manajemen dari Pemohon Banding dalam hal pengembangan bisnis Pemohon Banding, namun posisi beliau tidak bertanggung jawab langsung terhadap manajemen perusahaan. Posisi keberadaan Bapak Rachmat Agung Leonardi ini di Australia. Dan tidak terdapat satu pun dokumen atau laporan yang merupakan bukti kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen Pemohon Banding dalam kelangsungan proses bisnisnya atas saran dan petunjuk yang diberikan oleh Bapak Rachmat Agung Leonardi sebagai penasehat.

• Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding terkait eksistensi

Bapak Rachmat Agung Leonardi dalam struktur manajemen Pemohon Banding adalah sebagai penasehat, dan secara tidak langsung bertanggung jawab pada manajemen namun posisinya berada di bawah direktur dan di atas manager, namun mempunyai kewenangan memberikan review dan menentukan rate area terhadap lokasi usaha Pemohon Banding, tidak terdapat kontribusi Bapak Rachmat Agung Leonardi dalam struktur modal Pemohon Banding dan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan holding dan terdapat grup lain.

• Sebagai penasehat, saran dan petunjuk dad Bapak Rachmat Agung Leonardi dalam penentuan kebijakan untuk kelangsungan bisnis Pemohon Banding, dan 90% saran tersebut digunakan oleh manajemen untuk penentuan kebijakan bisnis Pemohon Banding.

• Menurut Pemohon Banding bahwa pembahasan selalu dilakukan oleh pihak manajemen dengan Bapak Rachmat Agung Leonardi namun tidak terdapat dokumen berupa notula pembahasan dan sifatnya sebagai informal saja.

• Menurut penjelasan Pemohon Banding bahwa sebenarnya Bapak Rachmat Agung Leonardi ini adalah "Founder (pendiri awal) usaha Pemohon Banding, dan usaha tersebut dialihkan ke anak-anaknya, ini berarti bahwa Pemohon Banding ini adalah bisnis keluarga, di mana pemilik saham dari Pemohon Banding ini semua adalah anak-anak dari Bapak Rachmat Agung Leonardi. Namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait dari kepemilikan modal Bapak Rachmat Agung Leonardi di Pemohon Banding beserta dokumen pengalihan modal atas usaha Pemohon Banding ke anak-anaknya.

5. Berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-19/WPJ.17/2023 tanggal 19 Januari 2023, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-108/WPJ.17/2023 tanggal 10 Februari 2023 diketahui

bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian saja atas permintaan dokumen tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/ Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-66/WPJ.17/2022 tanggal 28 Februari 2023. Adapun dokumen yang tidak diberikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian keberatan berupa :

• Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja antara Pemohon Banding (Central Kuta) dengan Bapak Rachmat Agung Leonardi;

• Absensi Bapak Rachmat Agung Leonardi;

• Bukti Terima Pembayaran Gaji/Upah Bapak Rachmat Agung Leonardi.

6. bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00059/SPUH/WPJ.17/2023 tanggal 30 Maret 2023, Pemohon Banding hadir tetapi tidak memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara nomor BA- 93/WPJ.17/2023 tanggal 04 April 2023 diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Bapak Rachmat Agung Leonardi memiliki hubungan istimewa dengan pihak pemegang saham Pemohon Banding, di mana Bapak Rachmat Agung Leonardi ini merupakan ayah dah para pemegang saham di Pemohon Banding. bahwa atas pengakuan Pemohon Banding ini maka sesuai dengan Pasal 18 ayat

(4) huruf c UU PPh, hubungan istimewa Bapak Rachmat Agung Leonardi merupakan hubungan keluarga baik sedarah dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan para pemegang saham dari Pemohon Banding. Sehingga menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh atas penghasilan yang diperoleh dari Bapak Rachmat Agung Leonardi dengan jumlah yang melebihi kewajaran sehubungan dengan pekerjaannya di Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding karena Bapak Rachmat

Agung Leonardi memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

7. Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Pemohon Banding nomor 23/CK/Adm/IV/2023 tanggal 03 April 2023 yang disampaikan pada tanggal 06 April 2023 diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan slip gaji 6 bulan terakhir atas pembayaran gaji Bapak Rachmat Agung Leonardi tanpa disertai data pendukung berupa bukti penerimaan gaji oleh Bapak Rachmat Agung Leonardi, apakah pembayaran tersebut dibayarkan secara langsung atau transfer. Sehingga menurut Terbanding atas dokumen tersebut belum bisa menyakinkan eksistensi Bapak Rachmat Agung Leonardi sebagai bagian dah stuktur manajemen Pemohon Banding.

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa atas biaya gaji sebesar Rp345.833.250,00 yang dikoreksi positif oleh Terbanding merupakan pembayaran gaji ke Bapak Rachmat Agung Leonardi selama tahun pajak 2020 sebagai penasehat di Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menyatakan eksistensi Bapak Rachmat Agung Leonardi sebagai Penasehat dalam struktur manajemen Pemohon Banding. Tugas dan wewenang Bapak Rachmat Agung Leonardi sebagai Penasehat pada Pemohon Banding hanya disampaikan secara tertulis dan lisan pada saat pembahasan denga Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan nomor : BA-20/WPJ.17/2023 tanggal 24 Februari 2023 tanpa didukung dokumen berupa Kontrak Kerja Pemohon Banding dengan Bapak Rachmat Agung Leonardi.

2. Sesuai penjelasan Pemohon Banding bahwa tugas dan wewenang Bapak Rachmat Agung Leonardi sebagai Penasehat memberikan saran terkait kelangsungan bisinis dad Pemohon Banding yang saran tersebut 90% digunakan oleh manajemen Pemohon Banding dalam hal pengembangan bisnis Pemohon Banding, namun Pemohon Banding mengakui tidak ada dokumen yang bisa membuktikan

bahwa atas saran Bapak Rachmat Agung Leonardi itu dijadikan sebagai dasar manajemen Pemohon Banding mengambil kebijakan.

3. Pemohon Banding mengakui bahwa Bapak Rachmat Agung Leonardi ini adalah `Founder" dad Pemohon Banding, namun sekarang beliau berada di Australia dan usaha Pemohon Banding ini dialihkan ke anak-anaknya, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen atas pengalihan usaha tersebut, dan tidak dapat memastikan eksistensi Bapak Rachmat Agung Leonardi di Pemohon Banding dimulai sejak tahun berapa dan berakhir kapan. Pemohon Banding memberikan fotocopy Surat Keterangan Kerja nomor :816/CK/HRD/IV/2020 tanggal 27 April 2020 yang menyatakan bahwa Bapak Rachmat Agung Leonardi ini benar sebagai Penasehat di Pemohon Banding dad tanggal 1 Januari 2011 dan akan pensiun pada usia 71 (tujuh puluh satu) tahun, tidak ada data pendukung berupa identitas diri/ktp dad Bapak Rachmat Agung Leonardi dan name tag bahwa beliau benar sebagai bagian dari manajemen Pemohon Banding. Namun Terbanding tidak dapat menyakini keabsahan dari surat keterangan kerja tersebut keabsahan keasliannya karena hanya berupa fotocopy saja dan dicap stemple perusahaan dengan kondisi capnya terbalik.

4. Secara pengakuan dari Pemohon Banding sendiri bahwa terdapat "hubungan istimewa" antara Bapak Rachmat Agung Leonardi dengan pihak pemegang saham Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding bahwa pihak pemegang saham dari Pemohon Banding itu merupakan anak-anak dari Bapak Rachmat Agung Leonardi dan Pemohon Banding ini bisnis keluarga. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait kepemilikan modal Bapak Rachmat Agung Leonardi pada Pemohon Banding dan dokumen pengalihan modal usaha dari Bapak Rachmat Agung Leonardi ke anak-anaknya atas usaha dad Pemohon Banding.

5. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara dokumen eksistensi Bapak Rachmat Agung Leonardi pada Pemohon Banding,

tidak ada dokumen yang menyakinkan Terbanding atas dasar penggajian Bapak Rachmat Agung Leonardi dengan nilai yang sungguh besar dibanding staff lainnya yang dikaitkan atas biaya 3 M dan kontribusi Bapak Rachmat Agung Leonardi untuk kelangsungan bisnis Pemohon Banding. Adapun dokumen berupa bukti terima atas penggajian tersebut dan juga tidak diberikan Pemohon Banding baik bukti terima secara transfer dan manual.

6. Terbanding masih mempertahankan Koreksi atas Biaya Gaji sebesar Rp345.833.250,00 yang dibayarkan ke Bapak Rachmat Agung Leonardi tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Pemohon Banding mengakui adanya hubungan istimewa antara Bapak Rachmat Agung Leonardi dengan para pemegang saham Pemohon Banding karena Bapak Rachmat Agung Leonardi merupakan ayah dari pemegang saham Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh bahwa hubungan istimewa tersebut adalah hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Berdasarkan hal tersebut pembayaran gaji yang diberikan ke Bapak Rachmat Agung Leonardi merupakan pembayaran dividen terselubung.

B. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818,00

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagairnana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belurn diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan inforrnasi, atau keterangan lain dirnaksud tidak dapat dipertimbangkan dalarn penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 ayat (1).

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,dokurnen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha , pekerjaan bebas Wajib Pajak , atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lath yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur :

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

(1). Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan

tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

(2). Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk

mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak

b. Data dan Fakta

Berdasarkan Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Dokumen yang tersedia

secara internal maupun dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP 00115/WPJ.17/KP.0404/RIK.SIS/2022 tanggal 27 April 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa :

• bahwa terdapat Koreksi Biaya dari Luar Usaha atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp9.898.626.818,00. Koreksi tersebut diperoleh dari hasil pengujian yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten di Neraca terdapat hutang bank jangka pendek sebesar Rp49.871.032.331,00 dan hutang bank jangka panjang sebesar Rp72.127.758.951,00, total hutang bank sebesar Rp121.988.791.282,00 atas hutang bank tersebut asset yang dijaminkan/agunan ke bank sebesar 5,7% atas nama Pemohon Banding dan sebesar 94,3% bukan atas Pemohon Banding, tidak ada bukti yang memadai untuk menyakini semua pinjamannya digunakan untuk kegiatan usaha, dan Terbanding menyakini hutang bank tersebut tidak berhubungan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak dapat memisahkan atas kredit bank yang menggunakan

jaminan/agunan yang dimiliki sendiri dan yang bukan atas nama Pemohon Banding, maka untuk alokasi bunga pinjaman bank yang memakai jaminan/agunan milik Pemohon Banding sendiri dan bukan milik Pemohon Banding, Terbanding menggunakan prosentase proporsional sesuai dengan porsi jaminan/agunan. Rincian agunan tersebut adalah sebagai berikut :

• Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP, namun pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sejumlah Rp9.898.628.818,00 karena pada dasarnya pinjaman bank yang kami lakukan sepenuhnya dipergunakan untuk menunjang operasional perusahaan baik untuk modal kerja, investasi bangunan, serta operasional perusahaan. Hal tersebut juga dapat dilihat dari neraca perusahaan yang mengindikasikan bahwa tidak ada jumlah hutang bank yang tidak kami catat dalam pembukuan dan sudah sesuai dengan perjanjian kredit. Hal tersebut menunjukkan bahwa semua pinjaman kami pergunakan semuanya untuk perusahaan.

• Pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir tetap mempertahankankoreksibiayabungasebesar Rp9.898.626.818,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan rinci keperluan hutang dan tidak dapat merinci biaya bunga tersebut semuanya dipergunakan untuk

kegiatan usaha Pemohon Banding yang berhubungan dengan 3 M untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan.

2. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Terbanding nomor BA-120/WPJ.17/BD.06/2022 tanggal 16 November 2022, diketahui bahwa :

• Menurut Terbanding terkait Koreksi atas Bunga Pinjaman diketahui terdapat pengujian data Agunan Pinjaman selain Agunan Pinjaman berupa asset dari Pemohon Banding juga terdapat Agunan Pinjaman dari pihak lain, data agunan pihak lain itu merupakan asset dart Bapak Rachmat Agung Leonardi dan istrinya yang bernama Yuli Chandra Dewi. Diketahui bahwa total nilai tersebut kurang lebih 1 T, namun hanya 5,7% saja agunan tersebut adalah asset dari Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding tidak dapat memisahkan kredit pinjaman itu apakah keseluruhan digunakan oleh Pemohon Banding atau hanya sebagian saja dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan data pendukung terkait hal tersebut. Sehingga Terbanding tidak dapat menyakini bahwa kredit pinjaman tersebut benar digunakan semua oleh Pemohon Banding untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

• Atas dokumen perjanjian/akad kredit itu sudah diminta Terbanding dalam pemeriksaan dan perjanjian/akad kredit dilakukan itu pada Bank BCA dan Mandiri. Karena agunannya menggunakan agunan dari pihak lain sehingga tidak dapat diyakini penggunaan kredit tersebut digunakan oleh Pemohon Banding seluruhnya atau tidak sehingga koreksi bunga pinjaman dihitung secara proporsional dari jaminan agunannya, dan Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung dan perhitungan Pemohon Banding atas prosentasepenggunaankreditpinjamantersebut digunakannya seluruh atau tidak.

• Menurut Terbanding, karena jenis usaha ini adalah jasa,

sehingga peruntukannya tidak jelas apalagi dengan kasus Pemohon Banding, melaporkan kondisi rugi di mana kondisi rugi dalam jumlah besar karena membayarkan bunga pinjaman yang terlalu besar dan jika semisalnya Pemohon Banding melakukan peminjaman untuk ekspansi usaha baru juga tidak dapat membebankan bunga atas pinjaman tersebut. Semisal contoh ada perusahaan baru berdiri seperti usaha garmen, untuk menambah modal makanya relevan kalau memiliki utang besar karena digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka kegiatan operasionalnya.

3. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-20/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 24 Februari diketahui bahwa :

• Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan proses bisnis dari Pemohon Banding merupakan "money changer" di mana Pemohon Banding ini membuktikan modal besar untuk operasional kelangsungan bisnis dari Pemohon Banding, membutuhkan rupiah dalam jumlah besar, dan atas kredit ini merupakan kredit berkesinambungan dari kredit yang sudah ada bukan merupakan kredit baru.

• Menurut Pemohon Banding bahwa Kredit pinjaman tersebut berada di Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, dan terdapat akad kredit pinjaman di BCA dan CIMB Niaga, atas jenis pinjaman tersebut merupakan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi. Untuk Kredit Modal Kerja digunakan untuk operasional bisnis dari Pemohon Banding, sedangkan Kredit Investasi digunakan untuk pembiayaan pembangunan Kantor PusatPemohon Banding. Dokumen penggunaan kredit pinjaman ini dapat dillihat dari General Ledger Pemohon Banding.

• Menurut Pemohon Banding bahwa agunan dad pihak lain terkait kredit/pinjaman Pemohon Banding merupakan agunan asset dad Bapak Rachmat Agung Leonardi dan asset Ibu Yuli

Chandra Dewi (istri dari Bapak Rachmat Agung Leonardi). bahwa terdapat dokumen penyerahan asset tersebut dad pihak Bapak Rachmat Agung Leonardi dan Ibu Yuli Chandra Dewi ke pihak manajemen Pemohon Bandung untuk dijadikan agunan dalam proses peminjaman kredit Pemohon Banding ke Bank.

• Menurut Pemohon Banding bahwa kalau untuk penggunaan Kredit Modal Kerja itu langsung digunakan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, sedangkan untuk Kredit Investasi itu digunakan untuk kegiatan pembangunan kantor pusat Pemohon Banding. Untuk mengetahui arus aliran kredit peminjaman ini digunakan untuk kegiatan operasional dad General Ledger (Buku Besar) Pemohon Banding dan pengambilan dana atas kredit peminjaman tersebut langsung diambil dari rekening peminjaman tanpa ada proses aliran uang (transfer) ke rekening operasional Pemohon Banding.

4. Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan/atau tanggapan tertulis Pemohon Banding nomor 23/CK/Adm/IV/2023 tanggal 03 April 2023 yang disampaikan pada tanggal 06 April 2023, diketahui bahwa berdasarkan data rekening koran BCA yang diberikan Pemohon Banding dalam tanggapannya, tidak dapat diketahui sumber aliran uang masuk dan uang keluar pada rekening tersebut benar merupakan aliran uang dari kredit pinjaman bank yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional dari Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang bisa memastikan bahwa aliran uang yang ada dalam rekening BCA tersebut bersumber dad Kredit Pinjaman Bank. Beberapa transaksi tercek diambil secara tunai dalam jumlah besar dan tidak diberikan dokumen pendukung bukti pengambilan tunai tersebut sehingga tidak dapat dipastikan apakah pengambilan tunai tersebut berkaitan dengan kegiatan 3 M (mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan) dan dana tunai tersebut

diperuntukkan untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Koreksi Terbanding atas Biaya dad Luar Usaha terkait Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp9.898.626.818,00 tersebut dihitung menggunakan prosentase proporsional sesuai dengan jaminan/agunan yang diketahui bahwa 5,7% agunan atas nama Pemohon Banding dan 94,3% agunan terrsebut atas nama pihak lain. Karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas pinjaman yang menggunakan agunan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan usaha, Pemohon Banding juga tidak dapat memisahkan alokasi atas kredit bank tersebut yang menggunakan jaminan/agunan atas Pemohon Banding dan alokasi atas kredit bank yang menggunakan jaminan/agunan atas pihak lain. Sehingga Terbanding tidak dapat menyakini bahwa peruntukkan atas kredit pinjaman/hutang bank tersebut diperuntukkan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak ada dokumen yang diberikan Pemohon Banding untuk memastikan hal tersebut. Terbanding menyakini bahwa atas kredit/hutang bank tersebut tidak berhubungan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan Pemohon Banding.

2. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Terbanding nomor BA-120/WPJ.17/BD.06/2022 tanggal 16 November 2022 dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA- 20/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 24 Februari 2023 bahwa atas agunan/pinjaman atas pihak lain yang digunakan Pemohon Banding untuk mendapatkan kredit/pinjaman dari bank merupakan asset atas kepemilkan Bapak Rachmat Agung Leonardi dan lbu Yulia Chandra Dewi (istri dari Bapak Rachmat Agung Leonardi).

3. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen perjanjian/akad kredit ke Bank BCA dan CIMB Niaga yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa kredit pinjaman tersebut merupakan Kredit Modal Kerja dan Kredit lnvestasi. Untuk

Kredit Modal Kerja digunakan untuk operasional bisnis dad Pemohon Banding, sedangkan Kredit Investasi digunakan untuk pembiayaan pembangunan Kantor Pusat Pemohon Banding. Kredit pinjaman/hutang bank tersebut merupakan kredit berkesinambungan (bukan kredit pinjaman barui).

4. Selain perjanjian akad kredit bank BCA dan CIMB Niaga, Pemohon Banding juga memberikan rekening koran atas rekening BCA dan CIMB Niaga yang merupakan rekening pinjaman. Namun dari penelusuran angka-angka tidak ada aliran arus uang yang bisa memastikan bahwa atas kredit pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan operasional dad Pemohon Banding, hanya ditemukan transaksi pembayaran pokok dan bunga pinjaman saja selama tahun 2020.

5. Terbanding juga melakukan penelusuran angka-angka pada General Ledger Bunga Pinjaman, namun tidak ada satupun angka yang menunjukkan adanya aliran arus uang masuk dan keluar yang merupakan transaksi dad pendanaan pinjaman untuk kegiatan operasional Pemohon Banding.

6. Tidak ada dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk memastikan bahwa kredit bank/hutang bank yang biaya bunganya dikoreksi Terbanding yang dihitung lagi menggunakan prosentase proporsional dari jaminan/agunannya bahwa keseluruhan kredit tersebut digunakan untuk operasional kegiatan usaha dari Pemohon Banding.

7. Terbanding tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan mengenai Koreksi Terbanding atas Biaya dad Luar Usaha terkait Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp9.898.626.818,00 yang dihitung menggunakan prosentase proporsional sesuai dengan porsi jaminan/agunan yang diketahui bahwa 5,7% agunan tersebut milik Pemohon Banding dan 94,3% agunan tersebut atas nama pihak lain yaitu asset dari Bapak Rachmat Agung Leonardi dan Ibu Yuli Chandra Dewi (istri dad Bapak Rachmat Agung Leonardi).

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas agunan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan usaha , serta berdasarkan pengakuan Pemohon Banding bahwa terdapat hubungan istimewa Bapak Rachmat Agung Leonardi dengan para pemegang saham Pemohon Banding yaitu hubungan keluarha sedarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c. Dan tidak satupun dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun dalam proses keberatan alokasi atas kredit bank tersebut benar atas semua pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa

a. Surat banding Nomor 49/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor 00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 63/CK/Adm/XI/2023 tanggal 2 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Biaya Usaha Lainnya14.287.391.84613.941.558.596345.833.250
Biaya dari Luar Usaha10.851.260.442952.633.6249.898.626.818

B. Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp345.833.250

- bahwa biaya sebesar Rp345.833.250,00 merupakan pembayaran gaji yang diberikan kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai Penasehat dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kerja Nomor 816/CK/HRD/lV2020 tertanggal 27 April 2020.

- bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi dengan kapasitasnya sebagai Penasehat Kegiatan Usaha akan memberikan masukan dan saran kepada Pemohon Banding terkait dengan kelangsungan bisnis yang

mencakup penilaian mengenai peluang pembukaan counter-counter usaha yang baru, penentuan kurs jual-beli untuk valuta asing, melakukan evaluasi atas kinerja counter Pemohon Banding yang sudah beroperasi, serta membantu dalam proses pemasaran dan promosi kegiatan usaha di Luar Negeri.

- Eksistensi dari pemberian gaji tersebut juga didukung dengan adanya slip gaji yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pembayaran gaji tersebut juga sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 selama tahun pajak 2020. Sehingga, apabila Terbanding mereklasifikasikan biaya gaji tersebut menjadi dividen terselubung dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayal (2) maka akan menimbulkan perpajakan berganda (double taxation).

- bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi atas pelaporan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya Terbanding telah mengakui pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai objek PPh Pasal 21.

- Selain itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran gaji yang diterima oleh Sdr. Rachmat Agung Leonardi melebihi batas wajar adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan tidak terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai pembatasan pemberian imbalan gaji yang diperuntukkan bagi pegawai lokal.

- Sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonard masih dikategorikan sebagai pembayaran gaji yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung (deemed dividend).

2) Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818

- bahwa biaya sebesar Rp9.898.626.818 merupakan pembebanan biaya bunga pinjaman atas utang bank yang diperoleh Pemohon Banding dari Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.

- bahwa pinjaman tersebut digunakan oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha mencakup biaya untuk modal kerja, investasi bangunan serta operasional perusahaan.

- bahwa untuk dapat membuktikan utilisasi atas penggunaan pinjaman tersebut, Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen serta rincian pemakaian atas pinjaman bank tersebut.

- Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas pinjaman dari Bank tersebut tidak dipergunakan untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya nilai piutang dalam jumlah besar yang dicatat oleh Pemohon Banding.

- bahwa tidak terdapat ketentuan perpajakan yang tidak memperkenankan adanya jaminan kredit agunan (guarantee) atas nama pihak lain untuk dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

- bahwa berkaitan dengan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER), pada tahun pajak 2020 Pemohon Banding telah melakukan penghitungan perbandingan DER sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 169/PMK.010/2015 dengan hasil perbandingan tidak melebihi ketentuan 4:1. Perhitungan DER tersebut telah dilampirkan pada SPT PPh Badan tahun 2020 Pemohon Banding.

- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor: 169/PMK.010/2015 dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).

Pasal 3

(1) Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya

pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

- bahwa berdasarkan fakta di atas, DER Pemohon Banding Tahun 2020 telahmemenuhibatasanyangdiaturdalamPMK No.169/PMK.010/2013, yaitu tidak melebihi 4:1. Dengan demikian, biaya bunga pinjaman sebesar Rp9.898.626.818 seharusnya dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh Badan tahun 2020

- Selain itu, dapat Pemohon Banding sampaikan juga bahwa seluruh utang yang dimiliki oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan di dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor lndependen.

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

2. Usul

Berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon agar koreksi Biaya Usaha sebesar Rp345.833.260 dan Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023

tanggal 18 April 2023;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 34/CK/Adm/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; Bukti P-4 Akta Pendirian PT CENTRAL KUTA nomor 6 tanggal 15 November

2006 yang dibuat di hadapan Anne Djoenardi S.H., MBA Notaris di Jakarta Selatan yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT CENTRAL

KUTA Nomor 52 tanggal 28 September 2021 dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah dimeterai kemudian;;

Bukti P-6 Scan Surat Kuasa, Izin Kuasa Hukum dan Integritas Kuasa Hukum

atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-7 Scan Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 pembetulan ke-1 dan

tanda terima tanggal 21 Mei 2021;

Bukti P-9 Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 Audited;

Bukti P-10 Matriks Sengketa;

Bukti P-11 Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji, dan Bukti Potong PPh 21 atas

nama Bapak R.A.Leonardi;

Bukti P-12 Bukti Bayar PBB Tahun 2020;

Bukti P-13 Perjanjian Kredit Bank CIMB Niaga Tbk;

Bukti P-14 Perjanjian Kredit Bank BCA;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis PPh Badan;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis PPh Badan Nomor 776/MUC/S-TDR/III/2024

tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-17 Scan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Central Kuta Nomor 21

tanggal 2 Maret 1989 yang dibuat di hadapan Benjamin Adnjana Oka S.H., Notaris di Denpasar;

Bukti P-18 Scan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 28 tanggal 17 Juli

2006 yang dibuat di hadapan Tjia Francisca Teresa Nilawati S.H., Notaris di Denpasar;

Bukti P-19 Tanda Terima Dokumen Pemeriksaan Pajak Tahun 2020;

Bukti P-20 Tanda Terima Dokumen Keberatan Pajak Tahun 2020;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Nomor 1216/MUC/S-TDR/V/2024 tanggal 2 Mei

2024;

Bukti P-22 SOP Penjualan Valuta Asing;

Bukti P-23 SOP Pembelian Valuta Asing;

Bukti P-24 Penerimaan rupiah pembelian Ubud, KQ2, Padma 1, Legian,

Enchoner, Padma 4;

Bukti P-25 Nota Selling Cash 21, 22, 23, 24 Februari 2020;

Bukti P-26 Penjelasan tertulis Nomor 1349/MUC/S-TDR/V/2024 tanggal 30 Mei

2024;

Bukti P-27 Scan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 28 tanggal 9 Agustus

2019;

Bukti P-28 Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 2100 CA 0719 011 tanggal 19

Juli 2019;

Bukti P-29 Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 2100 LD 0719 012 tanggal 19

Juli 2019;

Bukti P-30 Dokumen pendukung take over Bank J Trust;

Bukti P-31 Buku Besar 2020;

Bukti P-32 Chart of Account tahun 2020;

Bukti P-33 Kuitansi dan Invoice Pembayaran Bintang Media Computer;

Bukti P-34 Penjelasan Tertulis Nomor 1664/MUC/S-TDR/VI/2024 tanggal 20 Juni

2024;

Bukti P-35 Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2019;

Bukti P-36 Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 11 Juli 2024

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1LPK;

Bukti T-2LHP;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Januari 2024;

Bukti T-4KKP;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Maret 2024;

Bukti T-6Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 Mei 2024;

Bukti T-7Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 K/Pdt.Sus-Pailit/2023

tanggal 13 Juni 2023;

Bukti T-8Pendapat Akhir nomor S-234/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 4 Juli 2024; Bukti T-9Scan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Perseroan Terbatas PT.

Central Kuta, berkedudukan di Kabupaten Badung (Debitor), Perseroan Terbatas PT. Bank Central Asia, Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat (Kreditor) Nomor 28 tanggal 9 Agustus 2019;

Bukti T-10 Laporan Keuangan Audited Tahun 2020;

Bukti T-11 BeritaAcaraPemberianKeteranganNomorBA-

20/WPJ.17/BD.06/2023 tanggal 24 Februari 2023;

Bukti T-12 Buku Besar 2020;

Bukti T-13 KKP Penilaian PT Central Kuta 2020;

Bukti T-14 Putusan Mahkamah Agung Pailit Rachmat Agung Leonardi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 49/CK/Adm/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pengurang Penghasilan Bruto13.941.558.596,0014.287.391.846,00345.833.250,00
2Biaya dari Luar Usaha952.633.624,0010.851.260.442,009.898.626.818,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp345.833.250,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding pada pos biaya usaha lainnya terkait dengan pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai penasihat Pemohon Banding, yang menurut Terbanding biaya gaji tersebut tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya serta tidak didukung dengan bukti/data/dokumen yang memadai.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa biaya gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi merupakan biaya yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup tentang eksistensi dan manfaatnya dan memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi disertai dengan alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti putusan ini, dan berdasarkan hal-hal tersebut

Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa tentang perlakuan biaya gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi apakah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di dalam menghitung penghasilan Kena Pajak, dan pendapat Pengadilan pajak mengenai hal ini adalah sebagai berikut:

bahwa landasan hukum biaya gaji sebagai pengurang penghasilan bruto diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. .....;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang kedudukan Sdr. Rahmat Agung Leonardi sebagai penasihat kegiatan usaha Pemohon Banding dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja Nomor: 816/CK/HRD/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, Sdr. Rachmat Agung Leonardi merupakan pendiri perusahaan (Pemohon Banding) yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang usaha Money Changer, dan sebagai penasehat, Sdr. Rachmat Agung Leonardi memberikan masukan dan saran terkait dengan kelangsungan bisnis, penilaian mengenai peluang pembukaan counter-counter usaha yang baru, penentuan kurs jual-beli untuk valuta asing, melakukan evaluasi atas kinerja counter Pemohon Banding yang sudah beroperasi, serta membantu dalam proses pemasaran dan promosi kegiatan usaha di Luar Negeri.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 atas gaji Sdr. Rachmat Agung Leonardi dan terbukti tidak terdapat koreksi negatif atas pemotongan PPh Pasal 21 meskipun Terbanding memperlakukan pembayaran

gaji tersebut sebagai obyek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dividen dan melakukan koreksi atas biaya gaji tersebut.

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah bahwa biaya gaji karena menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan pada SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT PPh Pasal 21, dan data Apportal dan SIDJP serta bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sumber pengujian Terbanding tersebut bukanlah sumber untuk mendapatkan alat bukti atas biaya gaji dan bertentangan dengan fakta bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran biaya gaji tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dibuatkan bukti potong dan dilaporkan Pasal SPT Masa PPh Pasal 21 serta terdapat bukti pencatatan dan pembukuan yang cukup sehingga bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya bagi atas nama Sdr. Rachmat Agung Leonardi telah didasarkan pada alat bukti yang kompeten dan cukup.

bahwa alasan koreksi Terbanding memperlakukan biaya gaji Sdr. Rachmat Agung Leonardi dinyatakan Terbanding adalah pembayaran kepada pihak afiliasi dan jumlah gaji tersebut tidak wajar, sangat besar dan tidak didukung uang keluar bank, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ukuran pembayaran sangat besar tersebut tidak berdasar dan tidak didasarkan dengan ukuran pembanding, sehingga alasan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan logis dan berdasarkan fakta, mengingat jumlah pembayaran gaji kepada sdr Rachmat Agung Leonardi sebesar Rp345.833.250 dan jumlah ini tidak signifikan dibandingkan dengan Peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2020 sebesar lebih dari Rp525 Milyar Rupiah, dan sehingga alasan koreksi Terbanding yang menyatakan biaya gaji Sdr. Rachmat Agung Leonardi sangat besar dan di luar kewajaran adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta.

bahwa Terbanding melakukan koreksi juga dengan alasan bahwa menurut Terbanding tidak terdapat manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi, namun demikian tidak

terdapat analisa lebih lanjut tentang manfaat yang dimaksud Terbanding, dan Pemohon Banding menyanggah pernyataan Terbanding tersebut dengan menunjukkan fakta bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi adalah pendiri perusahaan pemohon Banding, dan memiliki keahlian dibidang bisnis money Changer dan aktif memberikan advice untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jumlah pembayaran gaji yang diberikan kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai karyawan yang memberikan nasehat bagi kepentingan Pemohon Banding melakukan usaha adalah kebijakan manajemen usaha yang merupakan kebebasan bagi Pemohon Banding dan tidak melanggar ketentuan perpajakan sehingga Terbanding tidak memiliki kewenangan sepanjang kebijakan manajemen perusahaan terseut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan penjelasan dan profil Sdr. Rachmat Agung Leonardi, dapat diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pendiri perusahaan, pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan, dan hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui dokumen akte pendirian perusahaan dan terdapat informasi pada akte tersebut bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi menjabat sebagai Direktur utama, sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi, memiliki kompetensi yang cukup tentang proses bisnis Pemohon Banding yang dapat dimanfaatkan pada kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di dalam praktek bisnis pada umumnya, adalah hal yang lazim jika perusahaan memanfaatkan kompetensi mantan pengurus / pendiri sebagai ahli untuk memberikan nasehat bisnis untuk menunjang bisnis sehingga mantan pengurus yang masih diperkerjakan dapat diperlakukan sebagai karyawan yang berhak mendapatkan pembayaran gaji atau pembayaran jasa tergantung kebijakan manajemen dan kesepakatan para pihak yang terkait.

bahwa alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa Sdr. Rachmat Agung Leonardi tidak tercantum di dalam struktur manajemen, yang bersangkutan bertempat tinggal di Australia, tidak terdapat bukti dokumen atau

laporan yang merupakan bukti kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen atas saran dan petunjuk yang diberikan oleh sdr. Rachmat Agung Leonardi, tidak terdapat kontribusi Bapak Rachmat Agung Leonardi dalam struktur modal Pemohon Banding dan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan holding dan terdapat grup lain, menurut Pengadilan Pajak alasan koreksi Terbanding ini adalah alasan pembuktian formal dan seharusnya didasarkan pada substansi apakah terdapat akivitas pemberian nasehat bisnis oleh sdr. Rachmat Agung Leonardi dan pemanfaatannya pada kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa alasan koreksi Terbanding juga bertentangan dengan pengakuan Terbanding yang mengakui bahwa bisnis usaha pemohon Banding adalah bisnis usaha / keluarga sehingga tidak semua dokumen formal yang diminta oleh Terbanding dapat dipenuhi Pemohon Banding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian dalam hal bisnis yang tidak dijalankan secara formal ini maka pembuktian adalah pada aspek substansial, yaitu apakah dapat dibuktikan eksistensi kontribusi sdr. Rachmat Agung Leonardi bagi kelangsungan usaha dan kegiatan usaha untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen slip gaji sdr. Rachmat Agung Leonardi; Jurnal pembukuan dan buku besar gaji, bukti copy rekening koran Bank Panin untuk transfer pembayaran gaji, bukti akte pendirian perusahaan yang memuat informasi sdr. Rachmat Agung Leonardi ini adalah pendiri dan menjabat sebagai Direktur Utama, Surat Keterangan Kerja nomor :816/CK/HRD/IV/2020 tanggal 27 April 2020; Bukti pemotongan PPh Pasal 21 form 1721-A1 tahun pajak 2020, atas alat bukti - alat bukti dokumen ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alat bukti tersebut dapat membuktikan bahwa sdr. Rachmat Agung Leonardi adalah orang yang memiliki kompetensi di bidang bisnis Pemohon Banding dan sdr. Rachmat Agung Leonardi dipekerjakan sebagai karyawan Pemohon Banding.

bahwa di persidangan terdapat bukti screenshoot komunikasi lewat aplikasi whatsup yang dapat membuktikan terdapat nasehat dan saran bisnis dari sdr. Rachmat Agung Leonardi kepada Pemohon Banding, dan hal ini memperkuat

argumentasi Pemohon Banding dan memperkuat bukti fakta tentang kontribusi sdr. Rachmat Agung Leonardi terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakuan manajemen Pemohon Banding kepada sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai penasihat bisnis yang diperlakukan sebagai karyawan, tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan PPh dan Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban pemungutan PPh yang terutang atas gaji sdr. Rachmat Agung Leonardi, dan Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan tidak terdapat fakta-fakla dan landasan hukum yang dapat membuktikan dan diterapkan untuk memperlakukan pembayaran gaji sdr. Rachmat Agung Leonardi sebagai dividen terselubung, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran gaji sdr. Rachmat Agung Leonardi adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp345.833.250,00 terkait pembayaran gaji kepada Sdr. Rachmat Agung Leonardi, tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya dari luar usaha Berupa bunga pinjaman sebesar Rp9.898.626.818 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp9.898.626.818 yang merupakan biaya bunga yang dihitung secara proporsional sebesar 5,7% berdasarkan persentase agunan atas nama Central Kuta dan pihak-pihak lain selain Pemohon Banding, sehingga biaya bunga yang diakui Terbanding adalah sebanding dengan agunan yang menggunakan harta milik Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya bunga tersebut timbul dari pinjaman yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, mencakup biaya untuk modal kerja, investasi bangunan serta operasional perusahaan, sehingga biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan menyampaikan alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian dan penerapan ketentuan perpajakan apakah biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak.

Baha landasan hukum pembebanan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan bruto diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagain berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ....

3. bunga, sewa, dan royalti;

bahwa di persidangan Pemohon Banding membuktikan substansi adanya pinjaman kepada Bank BCA dan Bank CIMB Niaga dan dari pinjaman bank tersebut terdapat biaya bunga yang ditagihkan pihak kreditur sebesar Rp9.898.626.818, yang diperlakukan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa alasan koreksi Terbanding dan dilakukannya perhitungan proporsional adalah menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat untuk kegiatan usaha dan tidak dapat memisahkan alokasi atas kredit bank, namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan penggunaan kredit bak tersebut adalah untuk kegiatan usaha dan tidak dapat dilakukannya pemisahan tersebut adalah karena keseluruhan pemanfaatan fasilitas kredit adalah untuk kegiatan usaha, sehingga argumentasi koreksi Terbanding yang memnita pemisahan alokasi pemanfaatan kredit bank adalah tidak sesuai

dengan fakta substansi pemanfaatan kredit bank untuk keperluan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan hasil analisis penerapan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dan PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tentang perhitungan Hutang dan modal, yang membuktikan bahwa perhitungan hutang dan modal tahun 2020 tidak melebihi ketentuan 4:1, sehingga semua biaya bunga kredit dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun penerapan DER tidak menjadi materi sengketa namun hasil analisis Pemohon Banding dapat menguatkan argumentasi Pemohon Banding bahwa biaya bunga yang dibebankan tidak melampau rasion hutang dan modal yang diperkenankan peraturan perundang-undangan.

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah adanya fakta bahwa kredit yang didapatkan dari perbankan tersebut dijamin dengan agunan yang sebagian bukan milik Pemohon Banding, mengenai hal ini Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat ketentuan perpajakan yang tidak memperkenankan adanya jaminan kredit/agunan (guarantee) atas nama pihak lain untuk dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh bahwa biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika biaya bunga berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan demikian argumentasi Terbanding yang melakukan koreksi karena adanya agunan yang bukan merupakan harta Pemohon Banding adalah tidak memiliki dasar hukum.

bahwa argumentasi koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa atas hutang bank sebesar Rp121.988.791.282,00 , asset yang dijaminkan/agunan ke bank sebesar 5,7% atas nama Pemohon Banding dan sebesar 94,3% bukan atas Pemohon Banding dan dinyatakan Terbanding tidak menyakini semua pinjamannya digunakan untuk kegiatan usaha, namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kebijakan agunan kredit bank dengan pemanfaatan kredit perbankan adalah hal yang berbeda sehingga argumentasi koreksi

Terbanding tersebut tidak berkaitan antara status kepemilikan agunan dengan fakta pemanfaatan kredit perbankan.

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa sebagian besar aset yang menjadi agunan kredit adalah milik pengurus dan keluarga pengurus, namun hal ini tidak dapat disimpulkan bahwa kepemilikan agunan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kredit perbankan, sehingga argumentasi Terbanding melakukan koreksi biaya bunga tidak relevan dengan penerapan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh dimana pasal ini mengatur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah dinilai dari pemanfaatannya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

bahwa berdasarkan dokumen perjanjian/akad kredit ke Bank BCA dan CIMB Niaga berupa: Perjanjian Kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk tanggal 28 Agustus 2020, dan Perjanjian Kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk tanggal 20 Mei 2020, diketahui bahwa kredit pinjaman tersebut merupakan Kredit Modal Kerja dan Kredit lnvestasi sehingga dapat disimpulkan bahwa peruntukan kredit perbankan adalah untuk modal kerja kegiatan investasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan Pemohon Banding, serta tidak terdapat fakta dan bukti bahwa kredit tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak pemilik agunan kecuali untuk usaha Pemohon Banding.

bahwa dari dokumen perjanjian kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dapat diketahui fakta bahwa hutang Bank CIMB Niaga merupakan Pinjaman Tetap (PT) dengan plafon Rp4.200.000.000,00 yang bertujuan untuk modal kerja; dan berdasarkan perjanjian kredit Jangka Pendek dengan PT Bank Central Asia, Tbk sebesar Rp47.044.637.053,00, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan Kredit Rekening Koran (KRK), sehingga dapat diyakini bahwa kredit perbankan adalah untuk tujuan operasional kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa di persidangan Pemohon Banding dengan alat bukti berupa penjelasan aliran dana yang berasal dari kredit perbankan dan dibeuktikan dengan arus uang dan pencatatannya pada pembukuan Pemohon Banding serta dibuktikan dengan rekening koran bank terkait, sehingga dapat diyakini pemanfaatan kredit perbankan adalah untuk kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti serta penjelasan para pihak di atas dapat diyakini bahwa bunga dari kredit perbankan yang dikoreksi Terbanding dapat dibuktikan dengan penjelasan dan alat bukti dokumen yang cukup bahwa pemanfaatan kredit adalah untuk keperluan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak terdapat fakta dan argumentasi apa pun yang dapat menguatkan argumentasi koreksi Terbanding, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp9.898.626.818,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pengurang Penghasilan Bruto345.833.250,000,00345.833.250,00
2Biaya dari Luar Usaha9.898.626.818,000,009.898.626.818,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pengurang Penghasilan Bruto Menurut TerbandingRp 13.941.558.596,00 Koreksi tidak dipertahkanRp345.833.250,00 Pengurang Penghasilan Bruto Menurut Pengadilan14.287.391.846,00

Rp

Pajak

Biaya dari Luar Usaha Menurut TerbandingRp952.633.624,00 Koreksi tidak dipertahkanRp9.898.626.818,00 Biaya dari Luar Usaha Menurut Pengadilan PajakRp 10.851.260.442,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha
2Harga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)
44Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya
Usaha
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya
77Fasilitas Penanaman Modal BerupaRp0,00
Pengurangan Penghasilan Neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif
b. Penyesuaian Fiskal Negatif
c. Jumlah (a-b)Rp(960.011.265,00)
9Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00
10Jumlah Penghasilan NetoRp(13.034.698.740,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 18 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00080/406/20/904/22 tanggal 27 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama: PT CENTRAL KUTA, NPWP 01.522.016.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road No 168 Kuta, Kab Badung, Bali, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp (13.034.698.740,00) Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp0,00 PPh TerutangRp0,00 Kredit PajakRp1.407.618.233,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp (1.407.618.233,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.