Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-006496.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Tazar Guna Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006496.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006496.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TAZAR GUNA MANDIRI, NPWP 01.952.593.0-201.000, beralamat di Jalan Raya By Pass Teluk Bayur Nomor 27 RT 05 RW 04 Parak Laweh Pulau Aia nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Irwan jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Hj. Nur Bahagia, S.H., M.Kn. Nomor 11 Tanggal 27 Januari 2023;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Milko Hutabarat, S.E., S.H., M.Si.

Izin Kuasa Hukum : KEP-301/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 173/TGM-Sku/IX/2023 tanggal 6 September 2023,

2. Nama: Gazali Tjaya Indera

Izin Kuasa Hukum : KEP-128/PP/IKH/2023 tanggal 3 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 174/TGM-Sku/IX/2023 tanggal 6 September 2023,

3. Nama: Rudiyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-544/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 175/TGM-Sku/IX/2023 tanggal 6 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia /

19880509 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah / 19740304 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1432/PJ.07/2024 tanggal 4 Maret 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1202/PP/BR/2023 tanggal 17 Oktober 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-027/PP/PrbSM/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 125/TGM- DJP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-128/SUB/WPJ.27/2023 tanggal 12 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 162/TGM-DJP/X/202 tanggal 6 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 7.431.678.370 Penghasilan Kena Pajak Rp 7.431.678.370 PPh yang terutang Rp 1.634.969.160 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 1.634.969.160 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 0 b.3. PPh Pasal 23 Rp 367.801.492 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 367.801.492 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 148.615.386 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) Rp 148.615.386 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Rp 516.416.878 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 1.118.552.282 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 314.984.322 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 314.984.322 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 1.433.536.604
10.Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdassarkan Pembahasan Rp (267.023.998) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 079/TGM-DJP/VII/2022

tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp1.133.604.387 2Penghasilan Kena PajakRp1.133.604.387 3PPh yang terutangRp249.392.880 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 5Jumlah PPh TerutangRp249.392.880 6Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp367.801.492

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. lain-lainRp0

b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp367.801.492

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp148.615.386

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp148.615.386

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b.6+c.7-d.1)Rp516.416.878

7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp267.023.998

8.Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasiRp0

9.Jumlah PPh yang masih harus /(lebih)

dibayar (7+8g)Rp(267.023.998)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto7.431.678.37007.431.678.370
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak7.431.678.37007.431.678.370
d. PPh Terutang1.634.969.16001.634.969.160
e. Kredit Pajak516.416.8780516.416.878
f. PPh kurang (lebih) bayar1.118.552.28201.118.552.282
g. Sanksi Administrasi314.984.3220314.984.322
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.433.536.60401.433.536.604

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

125/TGM-DJP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 (cap harian pos tanggal 15 Juli 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 125/TGM-DJP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang diterima pada tanggal 12 Mei 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada surat banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa atas kewajiban pembayaran atas Pajak Terutang, dimana Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Irwan jabatan selaku Direktur Utama;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOPOS LAPORAN LABA RUGICFM SPT / WPSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)KOREKSI PEMERIKSAAN
I.PPH BADAN - TAHUN 2020
1Peredaran Usaha311.958.961.628311.958.961.6280
2Harga Pokok Penjualan293.331.265.370293.331.265.3700
3Laba Bruto18.627.696.25818.627.696.2580
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.487.410.25312.476.341.13111.069.122
5Penghasilan Netto dalam Negeri6.140.286.0056.151.355.12711.069.122
6PENDAPATAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA
a. Penghasilan dari Luar Usaha480.421.2471.902.316.3061.421.895.059
b. Biaya dari Luar Usaha(6.004.151.053)(6.004.151.053)0
(5.523.729.806)(4.101.834.747)1.421.895.059
7LABA BERSIH (KOMERSIAL)616.556.1992.049.520.3801.432.964.181
8KOREKSI FISKAL:
- Koreksi Positif (+)1.605.525.5947.918.599.5776.313.073.983
- Koreksi Negatif (-)1.456.441.5872.536.441.587(1.080.000.000)
149.084.0075.382.157.9905.233.073.983
9PENGHASILAN KENA PAJAK765.640.2067.431.678.3706.666.038.164
10KOMPENSASI KERUGIAN000
11PENGHASILAN KENA PAJAK765.640.2067.431.678.3706.666.038.164
12PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG168.440.8001.634.969.1601.466.528.360
13KREDIT PAJAK dan Pembayaran PPH516.416.878516.416.8780
14JUMLAH PPH KURANG (LEBIH) DIBAYAR(347.976.078)1.118.552.2821.466.528.360
15Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP0314.984.322314.984.322
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar(347.976.078)1.433.536.6041.781.512.682

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 079/TGM- DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang disampaikan melalui

KPP Pratama Padang Dua dengan dengan LPAD nomor PEM-05003901/WPJ.27/KP.0903/2022 tanggal 19 Juli 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NO.POS LAPORAN LABA RUGISurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)SURAT KEBERATANSengketa Keberatan
I.PPH BADAN - TAHUN 2020
1Peredaran Usaha311.958.961.628311.958.961.6280
2Harga Pokok Penjualan293.331.265.370293.331.265.3700
3Laba Bruto18.627.696.25818.627.696.2580
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.476.341.13112.476.341.1310
5Penghasilan Netto dalam Negeri6.151.355.1276.151.355.1270
6PENDAPATAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.902.316.3061.902.316.3060
b. Biaya dari Luar Usaha(6.004.151.053)(6.004.151.053)0
(4.101.834.747)(4.101.834.747)0
7LABA BERSIH (KOMERSIAL)2.049.520.3802.049.520.3800
8KOREKSI FISKAL:
- Koreksi Positif (+)7.918.599.5771.620.525.5946.298.073.983
- Koreksi Negatif (-)2.536.441.5872.536.441.5870
5.382.157.990(915.915.993)6.298.073.983
9PENGHASILAN KENA PAJAK7.431.678.3701.133.604.3876.298.073.983
10KOMPENSASI KERUGIAN000
11PENGHASILAN KENA PAJAK7.431.678.3701.133.604.3876.298.073.983
12PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG1.634.969.160249.392.8801.385.576.280
13KREDIT PAJAK dan Pembayaran PPH516.416.878516.416.8780
14JUMLAH PPH KURANG (LEBIH) DIBAYAR1.118.552.282(267.023.998)1.385.576.280
15Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP314.984.3220314.984.322
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.433.536.604(267.023.998)1.700.560.602

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang menolak surat keberatan Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang disampaikan melalui surat nomor 120/TGM-DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. Penghasilan Neto7.431.678.37007.431.678.370
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak7.431.678.37007.431.678.370
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
d. PPh Terutang1.634.969.16001.634.969.160
e. Kredit Pajak516.416.8780516.416.878
f. PPh kurang (lebih) bayar1.118.552.28201.118.552.282
g. Sanksi Administrasi314.984.3220314.984.322
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.433.536.60401.433.536.604

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor 079/TGM- DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 telah mengajukan keberatan dengan pokok sengketa sebagaimana yang disampaikan dalam surat keberatan, namun dalam Surat Banding ini Pemohon Banding mengajukan banding atas pokok sengketa dengan perincian sebagai berikut:

I.Koreksi Fiskal Positif terdiri atas:Pokok Sengketa - KeberatanDisetujuiPokok Sengketa - BANDING
1.1Beban Bunga Pinjaman ke Bank Nobu3.655.594.375-3.655.594.375
1.2Biaya Terkait dengan Penghasilan bersifat Final2.657.479.60815.000.0002.642.479.608
Jumlah6.313.073.98315.000.0006.298.073.983

TENTANG POKOK SENGKETA:

1. KOREKSI FISKAL POSITIF

1.1 Beban Bunga Pinjaman ke Bank NOBU sebesar Rp3.655.594.375,00

Dasar Koreksi Terbanding:

• bahwa berdasarkan data pada Laporan Keuangan Wajib Pajak dan bukti pendukungnya, terdapat koreksi fiskal positif yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berupa beban bunga kredit bank atas pembelian tanah dan bangunan Gudang M sebesar Rp.3.655.594.375,00 (bunga pinjaman modal investasi). Tanah dan Bangunan dibeli pada tahun 2017 dengan menggunakan pinjaman bank;

• bahwa koreksi fiskal positif ini atas biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak atau dalam hal menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan. Koreksi fiskal positif diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPH dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

• bahwa sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 19 Januari 2022, dijelaskan bahwa Gudang M belum difungsikan pada tahun 2020 karena masing pengerjaan paving block. Oleh karena itu Tim Pemeriksa menganggap bahwa biaya yang terkait dengan pembelian Gedung tidak berkaitan langsung dan tidak langsung dalam proses menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak pada tahun 2020;

Dasar Hukum:

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

ALASAN BANDING:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding (Pemeriksa) dengan alasan sbb:

• bahwa koreksi dengan dasar hukum dari Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dimana sesuai dengan dikutip dari penjelasan dari pasal 9 ayat (1) UU PPh sbb:

- Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

- Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

• bahwa terkait dengan Perolehan Aset berupa Tanah dan Bangunan dilakukan yang pada saat perolehan tersebut asset

Tanah dan Bangunan tersebut telah dapat dimanfaat serta (beroperasi)/digunakan dalam kegiatan usaha secara komersial dalam aktivitas usaha Pemohon Banding, serta sama sekali tidak dalam tahap (masa) konstruksi, sedangkan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang semata-mata berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Wakil Wajib Pajak pada tanggal 19 Januari 2022 yang ditulis dalam SPHP bahwa: “Terbanding beranggapan bahwa Gudang M belum difungsikan pada tahun 2020” adalah tidak benar, karena pengerjaan paving block sebagaimana tercermin dalam “Daftar Aset Tetap dan Penyusutan-pada Lampiran B hal.3 – Audited Report) jelas disebutkan adanya pekerjaan pengerasan Lahan dan Paving Block dicatat sebagai aset Tetap pada tanggal 25 Juni 2020 yang sumber dana sendiri dan tidak diperoleh dari bank, sehingga terbukti alasan koreksi yang digunakan Terbanding adalah salah, serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa anggapan Terbanding (Pemeriksa) atas biaya yang terkait dengan pembelian Gudang tidak berkaitan langsung dan tidak langsung dalam proses menagih, memelihara, dan mendapatkan penghasilan yang diperoleh pada tahun 2020 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang sesungguhnya terjadi sehingga koreksi Terbanding tidak boleh berdasarkan Anggapan akan tetapi koreksi Terbanding harus berdasarkan bukti dan berdasarkan ketentuan perpajakan berlaku;

• bahwa dengan demikian, Anggapan Terbanding yang menyatakan “biaya yang terkait dengan pembelian Gudang tidak berkaitan langsung dan tidak langsung dalam proses menagih, memelihara dan mendapatkan penghasilan” adalah tidak benar; karena pengeluaran biaya untuk paving block merupakan pengeluaran Investasi sarana (aset tetap) yang digunakan dalam operasional Pemohon Banding sebagai sarana jalan truk untuk pembongkaran/pemuatan barang-barang yang dijual;

• bahwa dan sehubungan dengan pengeluaran untuk pengerjaan paving block adalah pengeluaran yang berbeda saat Perolehan Tanah/Bangunan yang telah dibeli dan telah beroperasikan sebagai Gudang dalam kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Gudang penyimpanan barang-barang yang dijual oleh Pemohon Banding; sehingga koreksi Terbainding atas anggapan dari pengeluaran biaya untuk pembuatan Paving Block di tahun 2020 sehingga Gudang M belum difungsikan pada tahun 2020 adalah tidak benar dan tidak ada kaitannya sama sekali;

• bahwa dan atas koreksi Beban Bunga Pinjaman Bank NOBU sebesar Rp3.655.594.375,00 maka dapat Pemohon Banding sampaikan perincian tentang Fasilitas Kredit jangka Panjang dengan jenis Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan uraian sbb:

• Nomor Perjanjian: 079/PDP/X/2017

• Plafond: Rp40.000.000.000,00

• Jangka waktu: 132 bulan

• Bunga: 9,75%

• Tujuan Penggunaan : Pembelian Tanah dan bangunan Gudang yang terletak di Jl, Raya ByPass Lama KM.8 Kota Padang;

• bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 26 Revisi Tahun 1997 tentang Biaya Pinjaman: Paragraf 9

“bahwa Biaya Pinjaman (berupa bunga) harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya Biaya pinjaman tersebut kecuali untuk biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai paragraph 10”;

Paragraf 10

“Biaya Pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aktiva Tertentu

harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut”;

Paragraf 23

“Suatu aktiva biasanya siap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, walaupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administratif tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut; Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi”; bahwa dan terkait dengan adanya Pinjaman Bank yang digunakan untuk perolehan Aset yang telah siap digunakan (dioperasikan) dalam kegiatan Usaha Pemohon banding maka Biaya Pinjaman yang terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp3.655.594.375,00 yang sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) 26 paragraf 23 ini tidak boleh dikapitalisasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi yang sejalan dengan ketentuan aturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

• bahwa atas asset yang dibeli oleh Pemohon Banding ini berlokasi persis bersebelahan dan berbatas langsung dengan lahan usaha yang dimiliki, dan setelah pembelian terjadi maka kedua lahan tersebut digabungkan (disatukan) hanya dengan membangun satu akses masuk ke Aset yang dibeli sehingga sudah langsung dapat digunakan dalam penyimpanan produk (komoditi) yang dijual oleh pemohon banding, sehingga sama sekali tidak membutuhkan kegiatan konstruksi lagi, serta dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah telah membebankan biaya penyusutan atas Gudang atas asset yang dibeli sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan pada Daftar Aktiva Tetap dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 yang telah diperiksa dan telah sesuai (tidak dikoreksi dalam hasil pemeriksaan Terbanding) sehingga terbukti bahwa Asset yang dibeli Pemohon Banding memang telah digunakan dalam

kegiatan usaha Pemohon Banding serta telah memenuhi unsur kegiatan 3M (Menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan);

bahwa dengan demikian, alasan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa sengketa ini dapat menerima alasan banding Pemohon dan membatalkan koreksi positif sebesar Rp3.655.594.375,00 yang dilakukan Terbanding;

1.2 Koreksi Biaya yang terkait dengan Penghasilan bersifat Final sebesar

Rp.2.642.479.608,00;

Dasar Koreksi Terbanding:

bahwa kegiatan utama Usaha Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan pestisida, pupuk dan benih, namun wajib pajak memiliki penghasilan lain yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Final yaitu Pendapatan Sewa Gudang dan bunga bank / jasa giro;

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) a PP Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal memiliki usaha yang penghasilannya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak Final. Namun dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak tidak terdapat dasar pemisahan biaya-biaya yang terkait dengan Penghasilan Final dan Non Final; bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 untuk menghitung secara proporsional Biaya-Biaya terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final digunakan factor pengali 0,87%, sehingga terdapat tambahan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.657.479.608,00 yang berdasarkan perhitungan sebagai berikut:

KomponenLaba (Rugi) KomersialKoreksi FiskalSaldo Akhir SPTNon FinalFinal
PENDAPATAN(Dalam Rp.)DK(Dalam Rp.)(Dalam Rp.)(Dalam Rp.)
Penjualan Pupuk178.466.771.88100178.466.771.881178.466.771.881
Penjualan Pestisida103.873.372.01300103.873.372.013103.873.372.013
Pendapatan Sewa Gudang1.637.454.990001.637.454.9901.637.454.990
Penjualan Benih25.386.415.5000025.386.415.50025.386.415.500
Pendapatan Lain-Lain19.298.0000019.298.00019.298.000
Pendapatan Ongkos Angkut Lain523.835.50000523.835.500523.835.500
Pendapatan Bonus2.051.813.744002.051.813.7442.051.813.744
Pendapatan Sewa Tanah dan Gudang T-1.080.000.00001.080.000.0001.080.000.000
Pendapatan Non Operasional lainnya441.389.16100441.389.161441.389.161
312.400.350.7891.080.000.0000313.480.350.789310.762.895.7992.717.454.990
HARGA POKOK PENJUALAN99,13%0,87%
H arga Pokok Penjualan293.331.265.371--293.331.265.371290.788.475.9782.542.789.393
BIAYA OPERASIONAL
Biaya Penjualan
Beban Perantara/Keagenan500.675.14100500.675.141496.334.9584.340.183
Beban Perjalanan Dinas874.707.43207.500.000867.207.432859.689.9047.517.528
Beban Promosi431.75000431.750428.0073.743
Beban Laboratorium17.785.0000017.785.00017.630.828154.172
Dana taktis dan entertaiment28.265.000028.265.000000
Biaya Administrasi dan Umum
Beban Karyawan6.210.871.323006.210.871.3236.157.031.38353.839.940
Beban non Karyawan429.822.57300429.822.573426.096.5873.725.986
Beban PPh Pasal 21260.663.1690260.663.169000
Beban BBM dan parkir99.055.652020.607.45978.448.19377.768.152680.041
Beban Listrik, Telpon dan Air447.982.532023.072.043424.910.489421.227.0843.683.405
Beban Konsumsi9.828.50503.543.0956.285.4106.230.92454.486
Beban Pemeliharaan Kantor42.086.25107.950.00034.136.25133.840.335295.916
Beban Pemeliharaan Aktiva Tetap718.407.236035.757.168682.650.068676.732.4065.917.662
Beban Perlengkapan Kantor149.719.4490400.000149.319.449148.025.0491.294.400
Beban Asuransi38.130.91803.507.58034.623.33834.323.200300.138
Beban Perijinan15.562.4040015.562.40415.427.499134.905
Beban Sewa Kantor39.285.7140039.285.71438.945.159340.555
Beban Pajak, Kir dan Tilang kendaraan151.716.000033.457.500118.258.500117.233.3571.025.143
Beban Pajak Bumi dan Bangunan263.561.034047.161.363216.399.671214.523.7761.875.895
Beban Penyusutan aktiva Tetap2.188.853.1700788.928.6661.399.924.5041.387.789.03312.135.471
BEBAN NON OPERASIONAL
Beban administrasi dan transfer bank24.577.738--24.577.73824.364.682213.056
Beban Pajak bank3.363.016-3.363.016---
Beban Provisi kredit493.339.923--493.339.923489.063.3264.276.597
Beban Bunga Kredit4.999.133.766-3.655.594.3751.343.539.3911.331.892.70311.646.688
Beban Profesional142.387.074--142.387.074141.152.7691.234.305
Beban Sosial dan zakat199.330.262-199.330.262---
Beban Pajak Penghasilan142.019.274-142.019.274---
Total Biaya-Biaya311.822.826.677-5.261.119.970306.561.706.707303.904.227.0992.657.479.608

Dasar Hukum:

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• PP 94 tahun 2010;

Alasan Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar koreksi dengan menghitung secara proporsional Biaya-Biaya terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tidak Final;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pernyataan Terbanding yang mengatakan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit tidak terdapat pemisahan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPH Final, karena dalam SPT

Tahunan PPH Badan tahun pajak 2020 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah terdapat pemisahan biaya terkait untuk Penghasilan yang bersifat Final dengan bukti bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 tersebut, dimana Pemohon Banding telah melakukan koreksi Fiskal Positif dalam form lampiran 1771-I angka 5 SPT Tahunan sebesar Rp1.605.525.595,00 dimana didalamnya sudah terdapat koreksi fiskal positif yang terkait dengan penghasilan bersifat Final sebagaimana bukti perhitungan sebagai berikut:

Daftar Koreksi FiskalKoreksi (+) lainnyaTerkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPH FinalJumlah Koreksi Fiskal
1Pajak Penghasilan
1.Beban PPh pasal 21260.663.169-260.663.169
2.Beban Pajak PPh pasal 23260.840-260.840
3.Beban Pajak PPH Final-141.758.434141.758.434
260.924.009141.758.434402.682.443
2Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
1.Dana taktis dan entertaiment28.265.000-28.265.000
2.Beban Perjalanan Dinas7.500.000-7.500.000
3.Beban BBM dan Parkir20.607.459-20.607.459
4.Beban Listrik, Telpon, dan Air23.072.043-23.072.043
5.Beban Konsumsi3.543.095-3.543.095
6.Beban Pemeliharaan Kantor7.950.000-7.950.000
7.Beban Adm. dan Perlengkapan Kantor400.000-400.000
8.Beban Asuransi-3.507.5803.507.580
9.Beban Pemeliharaan Bangunan-1.039.0001.039.000
10.Beban Pemeliharaan Kendaraan34.718.168-34.718.168
11.Beban Pajak Bumi dan Bangunan-47.161.36347.161.363
12.Beban Pajak Kendaraan33.457.500-33.457.500
13.Beban Penyusutan Aset Tax Amnesty80.000.000-80.000.000
14.Beban Penyusutan Bangunan Gudang-523.148.744523.148.744
15.Beban Penyusutan Kendaraan Tax Amnesty-130.437.500130.437.500
16.Beban Penyusutan Kendaraan Direksi55.342.422-55.342.422
17.Beban Pajak Bank-3.363.0163.363.016
18.Beban Sosial dan Zakat199.330.262-199.330.262
Jumlah494.185.949708.657.2031.202.843.152
TOTAL755.109.958850.415.6371.605.525.595

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sbb:

1) bahwa berdasarkan perhitungan diatas membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memisahkan Biaya yang terkait dengan Penghasilan bersifat Final sebagaimana koreksi Fiskal positif yang telah dilakukan koreksi sendiri (Self Correction) dalam SPT Tahunan PPh Badannya;

2) bahwa dan sesuai perhitungan diatas, maka Pemohon Banding telah memisahkan biaya yang terkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Final sebesar Rp850.415.637,00 yang telah dikoreksi sendiri (Self Correction) oleh Pemohon Banding

sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan perhitungan kembali dengan proporsi Omset Final dan Tidak Final karena bertentangan dengan ketentuan berlaku;

3) bahwa terkait dengan materi dalam perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding dengan cara proporsional 0,87% dari Harga Pokok Penjualan adalah tidak benar, karena Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan adalah sehubungan dengan Harga Pokok Penjualan yang seluruhnya menyangkut dengan Barang Dagang yang dijual, sehingga sama sekali tidak seharusnya dihitung sebagai koreksi untuk HPP, karena atas Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan yang dikenakan PPh Bersifat Final adalah merupakan Jasa yang tidak ada Harga Pokok Penjualannya;

4) bahwa dan untuk Objek Sewa yang dikenakan PPh Bersifat Final tersebut yang mana biaya-biaya langsung yang terjadi dilokasi objek yang disewakan menjadi tanggung jawab dari pihak Penyewa dan bukan menjadi tanggungan (beban) bagi PT. Tazar Guna Mandiri (Pemohon Banding);

5) bahwa atas koreksi positif yang masih kurang dilakukan Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.000.000,00 sehingga Pemohon Banding hanya disetujui dikoreksi sebesar Rp15.000.000,00 sedangkan sisa koreksi positif sebesar Rp2.642.479.608,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, alasan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM

PENGADILAN PAJAK yang memeriksa sengketa ini dapat menerima alasan

banding Pemohon dan membatalkan koreksi positif sebesar Rp2.642.479.608,00 yang dilakukan Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan permohonan banding beserta alasan banding, maka Pemohon Banding mohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN PAJAK yang memeriksa sengketa ini untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghitung kembali jumlah Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan yang masih harus / (Lebih) dibayar pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020, dengan perincian sebagai berikut:

NO.POS LAPORAN LABA RUGIKEPUTUSAN KEBERATANSURAT BANDINGPOKOK SENGKETA BANDING
I.PPH BADAN - TAHUN 2020
1Peredaran Usaha311.958.961.628311.958.961.6280
2Harga Pokok Penjualan293.331.265.370293.331.265.3700
3Laba Bruto18.627.696.25818.627.696.2580
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.476.341.13112.476.341.1310
5Penghasilan Netto dalam Negeri6.151.355.1276.151.355.1270
6PENDAPATAN NETTO DALAM NEGERI LAINNYA
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.902.316.3061.902.316.3060
b. Biaya dari Luar Usaha(6.004.151.053)(6.004.151.053)0
(4.101.834.747)(4.101.834.747)0
7LABA BERSIH (KOMERSIAL)2.049.520.3802.049.520.3800
8KOREKSI FISKAL:
- Koreksi Positif (+)7.918.599.5771.620.525.5946.298.073.983
- Koreksi Negatif (-)2.536.441.5872.536.441.5870
5.382.157.990(915.915.993)6.298.073.983
9PENGHASILAN KENA PAJAK7.431.678.3701.133.604.3876.298.073.983
10KOMPENSASI KERUGIAN000
11PENGHASILAN KENA PAJAK7.431.678.3701.133.604.3876.298.073.983
12PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG1.634.969.160249.392.8801.385.576.280
13KREDIT PAJAK dan Pembayaran PPH516.416.878516.416.8780
14JUMLAH PPH KURANG (LEBIH) DIBAYAR1.118.552.282(267.023.998)1.385.576.280
15Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP314.984.3220314.984.322
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.433.536.604(267.023.998)1.700.560.602

bahwa berkenaan dengan permohonan banding ini, maka akan dilampirkan dokumen yang berkaitan sebagai berikut:

1. FotokopiKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020;

2. Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022;

3. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Tazar Guna Mandiri nomor 11, tanggal 27 Januari 2023 dibuat dihadapan Notaris Hj. Nur Bahagia, SH., M.Kn Notaris di Padang dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-AH.01.09-0054347 tanggal 1 Februari 2023;

4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon Banding;

bahwa dan sesuai dengan Pasal 46 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, maka Pemohon Banding bersedia hadir dalam keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen- dokumen tambahan yang diperlukan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-128/SUB/WPJ.27/2023 tanggal 12 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 125/TGM-DJP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Juli 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dariv

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktuv 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukanv

1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal

11 Mei 2023 yang diterima tanggal 12 Mei 2023;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat V

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri buktiv

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irwan

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding;

k. bahwa keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal namun akan diteliti lebih lanjut dalam persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua Nomor LAP-00033/WPJ.27/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 08 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Menurut SPT)Pemeriksa
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto311.958.961.628311.958.961.628
2Harga Pokok Penjualan293.331.265.370293.331.265.370
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)18.627.696.25818.627.696.258
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.487.410.25312.476.341.131
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)6.140.286.0056.151.355.127
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha-5.523.729.806-4.101.834.747
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)-5.523.729.806-4.101.834.747
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.605.525.5947.918.599.577
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.456.441.5872.536.441.587
c. Jumlah (a-b)149.084.0075.382.157.990
9Penghasilan Neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)765.640.2067.431.678.370
11Zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)765.640.2067.431.678.370
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)168.440.8001.634.969.160
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terhutang (16+17)168.440.8001.634.969.160
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh Pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 23367.801.492367.801.492
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)367.801.492367.801.492
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 25148.615.386148.615.386
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)148.615.386148.615.386
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)516.416.878516.416.878
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)-347.976.0781.118.552.282
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0314.984.322
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0314.984.322
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-347.976.0781.433.536.604

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 079/TGM-DJP/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak PratamaPadangDuaberdasarkanLPADNomor PEM-05003901/WPJ.27/KP.0903/2022 tanggal 19 Juli 2022, dengan rincian koreksi yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Sesuai Surat Keberatan)FiskusJumlah yang diajukan Keberatan
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto311.958.961.628311.958.961.6280
2Harga Pokok Penjualan293.331.265.370293.331.265.3700
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)18.627.696.25818.627.696.2580
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.476.341.13112.476.341.1310
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)6.151.355.1276.151.355.1270
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:00
a. Penghasilan dari Luar Usaha-4.101.834.747-4.101.834.7470
b. Penghasilan jasa / pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)-4.101.834.747-4.101.834.7470
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal00
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.620.525.5947.918.599.577-6.298.073.983
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.536.441.5872.536.441.5870
c. Jumlah (a-b)-915.915.9935.382.157.990-6.298.073.983
9Penghasilan Neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)1.133.604.3877.431.678.370-6.298.073.983
11Zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1.133.604.3877.431.678.370-6.298.073.983
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)249.392.8801.634.969.160-1.385.576.280
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terhutang (16+17)249.392.8801.634.969.160-1.385.576.280
18Kredit Pajak:00
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh Pihak lain:00
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23367.801.492367.801.4920
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)367.801.492367.801.4920
c. Dibayar sendiri:00
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25148.615.386148.615.3860
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)148.615.386148.615.3860
d. Diperhitungkan:00
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)516.416.878516.416.8780
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)-267.023.9981.118.552.282-1.385.576.280
20Sanksi Administrasi:00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0314.984.322-314.984.322
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0314.984.322-314.984.322
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)-267.023.9981.433.536.604

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto7.431.678.37007.431.678.370
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak7.431.678.37007.431.678.370
d. PPh Terutang1.634.969.16001.634.969.160
e. Kredit Pajak516.416.8780516.416.878
f. PPh kurang (lebih) bayar1.118.552.28201.118.552.282
g. Sanksi Administrasi314.984.3220314.984.322
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar1.433.536.60401.433.536.604

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Fiskal Positif terdiri atas:Pokok Sengketa - KeberatanDisetujuiPokok Sengketa - BANDING
Beban Bunga Pinjaman ke Bank Nobu3.655.594.375-3.655.594.375
Biaya Terkait dengan Penghasilan bersifat Final2.657.479.60815.000.0002.642.479.608
Jumlah6.313.073.98315.000.0006.298.073.983

Pokok sengketa

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Beban Bunga Kredit PTA (Pinjaman

Tetap Angsuran) Bank Nobu sebesar Rp3.655.594.375,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (1),(3) dan (5), Pasal 29 ayat (1);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang PPh;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah denganPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

6. SuratEdaranDirekturJenderalPajaknomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang penjualan pupuk tetapi wajib pajak juga memperoleh penghasilan lain

dari persewaan aset PT TGM yang tidak digunakan oleh wajib pajak;

2. bahwa berdasarkan General Ledger Terdapat Beban Bunga Kredit Bank di tahun 2020 sebesar Rp3.655.594.375,00 terkait Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) Pemohon Banding kepada Bank Nobu

3. bahwa Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) Bank National Nobu tersebut terjadi pada tahun 2017 dengan plafond pnjaman sebesar Rp40.000.000.000 sesuai dengan dokumen persetujuan pemberian fasilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis FasilitasTujuan PenggunaanPlafond (Rp)
1Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) I – BaruPembelian Tanah dan Bangunan Gudang di Jl By Pass Lama KM 8 Padang25.000.000.000
2Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) II – BaruPembangunan Gudang di Jl By Pass Lama KM 8 Padang15.000.000.000
Total Pinjaman40.000.000.000

4. bahwa tujuan pengunaan pinjaman Pemohon Banding adalah untuk pembelian tanah dan bangunan gudang M yang terletak di Jalan Raya By Pass Lama KM. 8 Kota Padang yang lokasinya berdekatan dengan tanah dan bangunan gudang milik Pemohon Banding;

5. bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan data pada Laporan Keuangan Pemohon Banding dan bukti pendukungnya dimana terdapat koreksi fiskal positif yang belum dilaporkan oleh pemohon Banding berupa Beban Bunga Kredit Bank atas pembelian tanah dan bangunan gudang M tersebut sehubungan dengan biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam hal menagih,memelihara dan mendapatkan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

6. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding diperkuat dengan keterangan yang diberikan oleh wakil Pemohon Banding pada tanggal 19 Januari 2022 yang menyatakan bahwa gudang M belum difungsikan pada tahun 2020 karena masih pengerjaan paving block;

7. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak menyebutkan dasar hukum terkait dengan alasan keberatannya baik itu peraturan perpajakan maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku;

8. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya pada intinya menyampaikan bahwa pembelian lahan dan gudang tersebut mengandung unsur 3 M dan aset tanah tersebut merupakan barang modal PT TGM yang digunakan untuk operasional perusahaan tidak untuk disewakan secara murni;

9. bahwa Berdasarkan pengakuan pemohon banding pada saat keberatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan nomor BA-13/WPJ.276/2023 tanggal 18 Januari 2023, Aset pemohon banding yang dibeli dengan fasilitas Pinjaman Bank Nobu tersebut dibeli untuk operasional perusahaan dan efektif digunakan pada tahun 2021;

10. bahwamenurutTerbandingpengeluaranuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus melainkan harus dikapitalisasi dengan nilai perolehan aset;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa terkait alasan yang disampaikan pemohon banding dalam surat bandingnya bahwa pada saat perolehan aset tanah tanah dan bangunan telah digunakan dalam kegiatan usaha secara komersial dan dasar koreksi yang dilakukan terbanding semata-mata berdasarkan keterangan yang diberikan oleh wakil pemohon banding pada tanggal 19 Januari 2022 yang ditulis dalam SPHP bahwa: “Terbanding beranggapan bahwa gudang M belum difungsikan pada tahun 2020” adalah tidak benar karena pengerjaan paving block sebagaimana tercermin dalam daftar asset tetap dan penyusutan pada Lampiran B Hal.3- audited report jelas disebut adanya pekerjaan pengerasan Lahan dan Paving sendiri dan tidak diperoleh dari Bank sehingga terbukti alasan koreksi yang digunakan terbanding adalah salah serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, maka Terbanding menanggapi sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh wakil pemohon banding Bapak Suharta Tazar selaku Direktur yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan yang diberikan pada tanggal 19 Januari 2022 diketahui atas pertanyaan Terbanding mengenai bunga pinjaman dalam pembukuan pemohon banding adalah Bunga pinjaman merupakan bunga pinjaman terkait dengan investasi dan modal kerja.modal investasi digunakan untuk pembelian gudang M pada tahun 2020

belum difungsikan karena masih pengerjaan paving block dan modal kerja merupakan pinjaman terkait kegiatan usaha;

• bahwa berdasarkan pengakuan wakil pemohon banding yang disampaikan oleh Bapak Irwan Tazar selaku Direktur Utama pada saat keberatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan nomor BA-13/WPJ.276/2023 tanggal 18 Januari 2023, Aset Pemohon Banding yang dibeli dengan fasilitas Pinjaman Bank Nobu tersebut dibeli untuk operasional perusahaan dan efektif digunakan pada tahun 2021;

• bahwa terkait pengerjaan paving block sebagaimana tercermin dalam daftar asset tetap dan penyusutan pada Lampiran B Hal.3-audited report menurut pemohon banding jelas disebut adanya pekerjaan pengerasan Lahan dan Paving sendiri dan tidak diperoleh dari Bank tetapi menurut Terbanding berdasarkan Lampiran B Hal.3-audited report tidak terdapat informasi pengerjaan pengerasan lahan dan paving block tersebut untuk lokasi mana dan sumber pembiayaannya dari mana sebagaimana halnya terdapat penjelasan pada lampiran laporan audit pada saat ada penambahan bangunan paving block di gudang G01 dan tambahan timbangan pada bangunan gudang M di tahun 2019;

• bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya juga tidak menyampaikan secara jelas terkait pengerjaan paving block. Pemohon Banding dalam surat keberatannya hanya menyampaikan bahwa Perusahaan dalam rangka pengembangan infra struktur perusahaan telah melakukan pembelian tanah dan bangunan gudang yang berada persis disebelah dan berbatasan langsung dengan lahan yang dimiliki perusahaan sebelumnya. Setelah dilakukan pembelian, maka kedua lahan telah disatukan dengan membangun hanya satu akses masuk ke lahan yang telah disatukan tersebut. Di lahan yang telah dibeli telah ada 1 unit gudang yang digunakan perusahaan untuk menyimpan produk. Di atas lahan tersebut perusahaan telah membangun 1 unit timbangan kendaraan berat yang digunakan dalam kegiatan pengiriman barang perusahaan. Aset tanah tersebut merupakan barang modal PT TGM dan digunakan untuk kegiatan non perasional perusahaan;

• bahwa terkait hal tersebut diatas berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pada tahun 2020 untuk pembelian gudang M telah digunakan untuk kegiatan menagih, memeliharadanmendapatkanpenghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa mengenai alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terkait pinjaman bank yang dgunakan untuk perolehan aset yang telah siap digunakan (dioperasikan) dalam kegiatan Usaha Pemohon Banding maka Biaya Pinjaman yang terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp3.655.594.375,00 yang sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) 26 paragraf 23 ini

tidak boleh dikapltallsasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi, yang sejalan dengan ketentuan aturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• bahwa pada saat keberatan Wajib Pajak tidak pernah menyampaikan argumen tersebut kepada Terbanding. Dalam surat keberatannya wajib pajak hanya mengemukakan dalil bahwa Biaya Bunga terkait perolehan aset tanah dan bangunan terkait dengan kegiatan 3 M yaitu menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan. Pada saat keberatan Wajib Pajak tidak menyampaikan dasar hukum baik peraturan perundang-undangan maupun PSAK 26 paragraf 23 ini terkait alasan keberatannya;

• bahwa ketentuan mengenai biaya usaha yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang berbunyi: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

• bahwa di dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) juga diterangkan bahwa Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin pengolahan limbah, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,

pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

• bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPh menerangkan bahwa sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

• bahwa selanjutnya Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai,

yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

• bahwa penegasan mengenai pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diatur dalam SE-22/PJ.42/1999 yang mengatur sebagai berikut:

 Pasal 1: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain dinyatakan bahwa:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a: Bunga pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilanyangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- Pasal 9 ayat (2): Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melaluipenyusutanatauamortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

 Pasal 2: Berdasarkan ketentuan tersebut di atas

maka:

1. Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang timbul selama

masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan;

2. Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, biaya bunganya harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan;

3. Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik dan pembelian tanah serta aktiva lainnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata;

 bahwa atas biaya overhead (seperti biaya

gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 UU PPh serta Pasal 2 ayat (1) s.d (4) SE-22/PJ.42/1999 dapat disimpulkan bahwa:

 Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan

untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

 Tanah tidak dapat disusutkan;

 Perlakuan Biaya Bunga maupun overhead yang

timbul terkait perolehan aset Wajib Pajak Berupa tanah dan/atau bangunan tidak dapat dibebankan sekaligus melainkan harus dikapitalisir ke masing- masing harga perolehan tanah dan/atau bangunan;

 Apabila Biaya Bunga yang timbul tidak dapat

dipisah-pisahkan, maka perhitungan kapitalisasinya ke dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata;

 Pembebanan biaya perolehan bangunan dapat

dilakukan melalui Biaya Penyusutan sedangkan pembebanan biaya perolehan tanah tidak dapat disusutkan;

• bahwa berdasarkan Dokumen Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor 079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani Wajib Pajak dan Bank Nobu peruntukan pemberian kredit tersebut adalah sebagai berikut:

• bahwa data a quo menunjukkan bahwa penggunaan kredit PTA Bank nobu sebesar Rp40.000.000.000,00 tidak sesuai peruntukannya sebagaimana disebutkan dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor 079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017, imana dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuan penggunaan kredit adalah untuk pembelian Tanah dan Bangunan Gudang di Jl By Pass Lama KM 8 Padang sebesar Rp25.000.000.000,00 dan untuk pembangunan Gudang di Jl By Pass Lama KM 8 Padang sebesar Rp15.000.000.000,00;

• bahwa berdasarkan data Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Wajib Pajak halaman 13 penambahaan Aktiva Tetap Wajib Pajak berupa Tanah dan Bangunan di Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan data Laporan keuangan Wajib Pajak a quo, penambahan aset Wajib Pajak berupa Tanah di tahun 2017 adalah sebesar Rp52.372.006.152,00 dan penambahan Aset berupa Bangunan sebesar Rp686.400.000,00 di tahun 2017 sehingga total penambahan aset berupa tanah dan bangunan sehubungan dengan adanya Pinjaman Wajib Pajak kepada Bank Nobu di tahun 2017 adalah sebesar Rp53.058.406.152,00 dengan rincian pengeluaran sebagai berikut:

• bahwa terhadap penggunaan pinjaman tersebut Wajib Pajak tidak dapat memisahkan peruntukannya apakah untuk Tanah atau Bangunan sehingga berdasarkan data dan fakta yang terdapat dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak (audited) dan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor 079/POP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pinjaman tersebut digunakan seluruhnya untuk pembelian tanah karena dari penambahan aset sebesar Rp53.058.406.152,00 di tahun 2017 penambahan aset berupa tanah adalah sebesar Rp52.372.006.152,00 yang nilainya masih jauh di atas jumlah pinjaman Wajib Pajak kepada Bank Nobu (40 Milyar), sedangkan penambahan bangunan di tahun 2017 hanya sebesar Rp686.400.000,00;

• bahwa terdapat pengungkapan mengenai Pinjaman kepada Bank Nobu tersebut dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Wajib Pajak pada halaman 15 yang menyatakan bahwa Akun Kewajiban Bank Jangka Panjang merupakan saldo kewajiban jangka panjang Bank National Nobu Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) sebesar Rp30.586.967.791,00 pada tanggal 31 Desember 2020 dan sebesar Rp34.996.402.166,00 pada tanggal 31 Desember 2019;

• bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Wajib Pajak (CALK) halaman 18 diketahui beban bunga kredit sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Aset Pemohon Banding tersebut baru efektif digunakan pada tahun 2021 dan terdapat aktifitas pembangunan/konstruksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding setelah aset tersebut diperoleh sehingga atas biaya pinjaman harus dikapitalisasi oleh Pemohon Banding karena sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf 23 PSAK 26 “suatu aktiva biasanya siap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, walaupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administrative tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut. Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi”;

• bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan serta PSAK yang berlaku.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Beban Bunga Kredit PTA sebesar

Rp3.749.473.693,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (1),(3) dan (5), Pasal 29 ayat (1);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Diantaranya: Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang PPh;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah denganPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

6. SuratEdaranDirekturJenderalPajaknomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi;

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Kegiatan Utama Usaha Pemohon Banding bergerak dibidang penjualan pestisida, pupuk dan benih. Namun Pemohon Banding memiliki penghasilan lain yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu Pendapatan Sewa gudang dan bunga bank/jasa giro;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) huruf a PP No. 94 tahun 2010, Terbanding harus menyelenggarakan pembukuan secara terplsah dalam hal memilikl usaha yang penghasilannya dlkenal Pajak Penghasllan yang bersifat final dan tldak final. Namun dalam Laporan Keuangan Terbanding tidak terdapat dasar pemisahan biaya-biaya yang terkait dengan Penghasilan Final dan Non Final;

3. bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) PP No. 94 tahun 2010, untuk menghitung secara proporsional Biaya-biaya terkait Penghasilan yang dikenakan PPh Final digunakan faktor pengali sebesar 0.87% (Penghasilan terkait PPh Final/Total Penghasilan) Sehingga masih terdapat tambahan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.657.479.608,00;

4. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terkait biaya final dan non final karena Pemohon banding tidak dapat membuktikan bahwa telah dibuat pembukuan yang memisahkan biaya atas pendapatan yang dikenai PPh Final dan pendapatan yang tidak dikenai PPh non final sesuai

dengan Pasal 27 ayat (1) huruf a PP No. 94 Tahun 2010. Laporan keuangan Pemohon banding yang telah dlaudit juga tidak terdapat pemisahan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final / tidak;

5. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-13/WPJ.27/2023 tanggal 18 Januari 2023 dengan Pemohon Banding pada saat proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan “tidak terdapat pemisahan pembukuan atas pendapatan final dan non final tetapi dari tiap jenis transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dapat mengetahui mana yang fnal dan non final dari nama akun”;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap biaya usaha yang terkait final sebesar Rp2.657.479.608,00 karena Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan pembukuan terkaIit usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan secara Final dan Tidak Final;

2. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya usaha Wajib Pajak yang dapat dibebankan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah penghasilan Final dan Penghasilan non Final yang diperoleh Wajib Pajak;

3. bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak memisahkan pembukuan terkait usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan secara Final dan Tidak Final sehingga dapat dsiimpulkan bahwa pemohon banding menggabungkan penghasilan atas usaha yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat tidak final atas penjualan pupuk dan penghasilan atas usaha yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final atas

persewaan tanah dan bangunan sebagaimana data berikut ini:

4. bahwa berdasarkan Surat nomor S-1/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 02 Januari 2023, Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Bandng pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-13/WPJ.27/2023 tanggal 18 Januari 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak memisahkan pembukuan terkait usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan secara Final dan Tidak Final;

• bahwa walaupun tidak memisahkan pembukuan pembukuan terkait usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan secara Final dan Tidak Final, Pemohon Banding dapat memisahkan biaya usaha terkait usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan secara Final dan Tidak Final;

5. bahwa pada saat pembahasan Pemohon badning melampirkan daftar koreksi fiskal dan memberikan remark untuk beberapa biaya final tapi tidak didukung dengan rincian dan dokumen sumber pendukung sebagai berikut:

6. bahwa Terbanding telah melakukan perhitungan secara proporsional secara proporsional terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final sesuai dengan Pasal 27 PP No 94 Tahun 2010 sebagai berikut:

7. bahwa berdasarkan fakta di atas, pembukuan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi: Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

8. bahwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

• Total Penghasilan>Rp313.480.350,789

• Penghasilan terkait PPh Final>Rp2.717,454,990

• Persentase Penghasilan

terkait PPh Final>0 87%

• Total Biaya Usaha Wajib Pajak >Rp306.561.706.707

• Biaya usaha terkait final (0 87%) >Rp2.657.479.608

9. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai data, fakta dokumen dan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding serta telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2)

serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama

PT TAZAR GUNA MANDIRI NPWP 01.952.593.0-201.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 162/TGM-DJP/X/202 tanggal 6 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3.Laporan Keuangan Audited PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2020;

Bukti P-4.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Tazar Guna Mandiri

No SPHP-00020/WPJ.27/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 18 Maret 2022;

Bukti P-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Desember

2023;

Bukti P-6.Dokumentasi berupa foto gudang M;

Bukti P-7.Pendapatan Sewa Pemohon Banding Tahun 2020;

Bukti P-8.Perjanjian Sewa Menyewa No.003;

Bukti P-9.Perjanjian sewa menyewa ruang kantor No.002;

Bukti P-10. Perjanjian sewa menyewa ruang kantor Nomor 004;

Bukti P-11. Perjanjian sewa menyewa No.005;

Bukti P-12. Perjanjian sewa menyewa Nomor. 007;

Bukti P-13. Perjanjian sewa menyewa nomor 006;

Bukti P-14. Surat penunjukan pelaksanaan pekerjaan (SP2K);

Bukti P-15. Berita acara klarifikasi-Negosiasi penawaran;

Bukti P-16. Perjanjian sewa menyewa No.15;

Bukti P-17. Dokumen pendukung koreksi fiskal positif atas biaya perantara

Rp5.000.000,00;

Bukti P-18. Dokumen pendukung koreksi fiskal positif atas biaya profesional

Rp10.000.000,00;

Bukti P-19. Daftar lampiran atas koreksi penyesuaian fiskal positif;

Bukti P-20. Daftar Rincian Aktiva tetap dan penyusutan per 31 Desember 2020; Bukti P-21. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 25 Januari

2024;

Bukti P-22. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2018; Bukti P-23. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2019; Bukti P-24. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2021; Bukti P-25. Laporan Keuangan Audit PT Tazar Guna Mandiri Tahun 2022; Bukti P-26. Denah Gudang T, G dan M berdasarkan detail sertifikat asset; Bukti P-27. Rincian Harga Pokok Penjualan Tahun 2020;

Bukti P-28. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan (Gudang M) Oleh

KJPP Damianus Ambur & Rekan;

Bukti P-29. Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan (Gudang M) Oleh

KJPP Muttaqin & Rekan;

Bukti P-30. Bukti Pembayaran Pembelian Tanah dan Bangunan di Rekening

Bank Nobu kepada Rekening Bank Mandiri Penjual Tanah dan Bangunan;

Bukti P-31. Daftar Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2018 sampai dengan

2022;

Bukti P-32. Rincian Aktiva Tetap Tanah dan Bangunan Tahun 2018 sampai

dengan 2022;

Bukti P-33. Sertifikat Hak Milik No 2701;

Bukti P-34. Sertifikat Hak Milik No 2676;

Bukti P-35. Sertifikat Hak Milik No 2677;

Bukti P-36. Sertifikat Hak Milik No 760;

Bukti P-37. Sertifikat Hak Milik No 762;

Bukti P-38. Sertifikat Hak Milik No 854;

Bukti P-39. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2018; Bukti P-40. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2019; Bukti P-41. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2020; Bukti P-42. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2021; Bukti P-43. Dokumen Pendukung Pendapatan Sewa Gudang Tahun 2022; Bukti P-44. Dokumen Pendukung Pendapatan Storage Tahun 2021;

Bukti P-45. Dokumen Pendukung Pendapatan Storage Tahun 2022;

Bukti P-46. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Februari

2024;

Bukti P-47. Pendapat Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Maret 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-33/WPJ.27/RIKSIS/2022

tanggal 8 April 2022;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1959/WPJ.27/2023

tanggal 9 Mei 2023;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Desember

2023;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Februari

2024;

Bukti T-7.Pendapat Akhir dengan surat nomor S-483/PJ.07/2024 tanggal 28

Februari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 125/TGM-DJP/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto1.133.604.3877.431.678.3706.298.073.983

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.298.073.983,00

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.298.073.983,00 terdiri dari:

a. Koreksi atas biaya bunga dari utang Bank Nobu sebesar Rp3.655.594.375,00

b. Koreksi biaya terkait dengan penghasilan bersifat final sebesar Rp2.642.479.608,00

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

a. Koreksi atas biaya bunga dari utang Bank Nobu

 bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif terhadap biaya bunga

pinjaman Bank Nobu tahun pajak 2018 karena aset yang dibiayai, yaitu tanah dan gudang M, belum siap digunakan untuk operasional perusahaan pada tahun sengketa tersebut. Menurut Terbanding, pengeluaran untuk mendapatkan aset yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan harus dikapitalisasi ke dalam

nilai perolehan aset sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPh dan SE-22/PJ.42/1999;

 bahwa yang mendasari alasan Terbanding adalah adanya pernyataan

Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan Keberatan (BAPK) yang menyebutkan bahwa aset tersebut baru efektif digunakan pada tahun 2021. Selain itu, Terbanding menemukan bukti-bukti pengeluaran berupa upah tukang dan pembelian bahan bangunan yang menunjukkan adanya aktivitas pembangunan atau pengembangan fasilitas tambahan (seperti depo kontainer) di atas lahan tersebut yang masih berlangsung setelah pembelian aset dilakukan;

 bahwa menurut Terbanding dari sudut pandang akuntansi perpajakan, aset

tersebut memenuhi kriteria aset kualifikasian menurut PSAK 26, yaitu aset yang membutuhkan waktu cukup lama agar siap digunakan sesuai tujuannya. Oleh karena itu, seluruh biaya bunga pinjaman yang timbul selama masa tersebut harus dikapitalisasi sebagai bagian dari harga perolehan tanah dan bangunan, dan tidak diperkenankan untuk langsung dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi fiskal tahun berjalan;

b. Koreksi biaya terkait dengan penghasilan bersifat final

 bahwa Terbanding melakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding

tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat Final dan Tidak Final. Meskipun usaha utama Pemohon Banding adalah penjualan pestisida dan pupuk (non-final), namun juga memiliki penghasilan lain berupa pendapatan sewa gudang dan bunga bank yang dikenakan PPh bersifat Final; bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak terdapat pemisahan biaya-biaya yang jelas untuk kedua kategori penghasilan tersebut;

 bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, mewajibkan

Pemohon Banding untuk menyelenggarakan pembukuan terpisah jika memiliki usaha dengan sifat pengenaan pajak yang berbeda. Karena pemisahan tersebut tidak dilakukan dalam laporan keuangan, Terbanding menggunakan kewenangan dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 untuk mengalokasikan biaya bersama secara proporsional;

 bahwa dalam perhitungannya, Terbanding menetapkan faktor pengali

proporsional sebesar 0,87%, yang diperoleh dari rasio penghasilan final terhadap total penghasilan. Faktor ini kemudian diterapkan pada total biaya usaha (termasuk Harga Pokok Penjualan dan biaya operasional) untuk menentukan bagian biaya yang harus dikoreksi secara fiskal karena terkait dengan penghasilan final, sehingga menghasilkan tambahan koreksi fiskal positif sebesar Rp2.657.479.608,00;

Menurut Pemohon Banding:

a. Koreksi atas biaya bunga dari utang Bank Nobu

 bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi dengan dasar hukum dari Pasal

9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan karena sebagaimana yang disampaikan pada penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) UU PPh sebagai berikut “Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesual dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun penge/uaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;"

Dari penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan untuk perolehan Aset yang pengeluaran tidak dapat dibebankan sekaligus akan tetapi melalui penyusutan, sehingga jelas pengeluaran dimaksud dapat dibebankan akan tetapi tidak dapat dibebankan sekaligus akan dibebankan melalui penyusutan / Amortisasi dari Nilai Kapitalisasi atas pengeluaran sampai dengan dapat beroperasi secara komersial;

 bahwa terkait dengan Perolehan Aset berupa Tanah dan Bangunan yang

dilakukan Pemohon Banding dimana pada saat perolehan atas Aset tersebut telah dapat beroperasi dan langsung digunakan dalam kegiatan usaha

Pemohon Banding sehingga telah dapat beroperasi secara komersial dalam aktivitas usaha Pemohon Banding, sehingga sama sekali tidak lagi dalam tahap (masa) konstruksi;

 bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 2 huruf b, Surat Edaran Dirjen Pajak

nomor SE-22/PJ.24/1999 alas perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam masa konstruksi yang disampaikan dalam SPHP 00026/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 13 April 2022 adalah tidak benar, karena SE-22/PJ.2411999 yang dicantumkan tidak mengatur hal sebagaimana koreksi Terbanding, sehingga Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tidak ada relevansinya dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena Perolehan Aset dengan menggunakan pinjaman dana bank yang langsung dapat beroperasi (digunakan) secara komersial dalam kegiatan usaha Pemohon banding telah memenuhi unsur kegiatan 3 M sehingga Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan langsung dibebankan dalam Perhitungan Laba Rugi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011

tentang atau Hierarki Peraturan Perundang-Undangan disebutkan adalah:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku;

c. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku;

g. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota;

Sehingga Surat Edaran yang disampaikan Terbanding ini dikesampingkan karena disamping tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, juga bertentangan dengan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

 bahwa terkait dengan koreksi Beban Bunga Pinjaman Bank NOBU, maka

lerlebih dahulu akan Pemohon Banding sampaikan perincian tentang

Fasilitas Kredit jangka Panjang dengan jenis pinjaman Tetap Angsuran (PTA) dengan uraian sebagai berikut:

• Nomor Perjanjian: 079/PDP/X/2017

• Plafond: Rp40.000.000.000,00

• Jangka waktu: 132 bulan

• Bunga: 9,75%

• Tujuan Penggunaan: Pembelian Tanah dan bangunan Gudang yang terletak di JI. Raya By.Pass Lama KM.8 Kota Padang;

 bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

nomor 26 Revisi Tahun 1997 tentang Biaya Pinjaman:

Paragraf 9

" Biaya Pinjaman (berupa bunga) harus diakui sebagai beban pada periode teljadinya Biaya pinjaman tersebut kecuali untuk biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi sesuai paragraph 10”;

Paragraf 10

"Biaya Pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aktiva Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut";

Paragraf 23

"Suatu aktiva biasanya siap untuk digunakan atau dijual sesuai tujuannya apabila kegiatan konstruksi fisik yang dibutuhkan telah selesai, wa/aupun mungkin masih dibutuhkan kegiatan administrative tertentu yang berkaitan dengan aktiva tersebut. Dalam keadaan ini biaya pinjaman tidak lagi boleh dikapitalisasi";

 bahwa terkait dengan adanya Pinjaman Bank yang digunakan untuk

perolehan Aset yang telah siap digunakan (dioperasikan) dalam kegiatan Usaha Pemohon banding sehingga Biaya Pinjaman yang terjadi pada tahun 2018 sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi keuangan (PSAK) 26 paragraf 23 ini tidak boleh dikapitalisasi sehingga harus dibebankan dalam perhitungan Laba Rugi, sehingga ketentuan PSAK ini sejalan dengan

ketentuan aturan perpajakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

 bahwa Pemohon Banding saat perolehan Aset yang berada persis

bersebelahan dan berbatas langsung dengan lahan usaha yang dimiliki, sehingga setelah pembelian maka kedua lahan tersebut digabungkan dengan menambah akses yang menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli serta dapat langsung digunakan untuk penyimpanan produk (komoditi) yang dijual oleh pemohon banding sehingga asset yang dibeli tersebut langsung dapat dioperasikan dan tidak ada kegiatan konstruksi sama sekali, dan sebagai bukti telah beroperasi dimana Pemohon Banding tetah membebankan Biaya penyusutan atas Gudang atas asset yang dibeli sebagaimana yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan keuangan dan Daftar Aktiva Tetap da/am SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 yang telah diperiksa dan tidak ada koreksi Biaya Penyusutan oleh Terbanding sehingga membuktikan bahwa Aktiva yang dibeli Pemohon Banding memang telah digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi unsur kegiatan 3 M (menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan);

 bahwa dengan demikian alasan koreksi yang dilakukan Terbanding tidak

sesuai dengan ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

b. Koreksi biaya terkait dengan penghasilan bersifat final

 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas biaya a quo karena

telah melakukan pemisahan biaya secara mandiri (self-correction) dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020; Pemohon Banding membuktikan bahwa dalam Lampiran 1771-I angka 5 SPT tersebut, mereka telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp850.415.637,00 yang khusus terkait dengan penghasilan bersifat final, oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengenai alokasi biaya secara proporsional tidak tepat, karena biaya-biaya tersebut sebenarnya sudah dapat dipisahkan dan tidak termasuk dalam kategori biaya bersama;

 bahwa menurut Pemohon Banding, Harga Pokok Penjualan (HPP)

merupakan biaya langsung (direct cost) yang hanya berkaitan dengan penjualan barang dagangan (pupuk dan pestisida) yang bersifat non-final, sehingga tidak memenuhi kriteria biaya bersama;

 bahwa untuk objek sewa yang dikenakan PPh Final, biaya-biaya langsung di

lokasi objek sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyewa, bukan beban Pemohon Banding;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

a. sengketa perlakuan biaya bunga atas utang untuk perolehan aktiva, dimana menurut Terbanding bahwa aktiva yang diperoleh Pemohon Banding dari utang belum digunakan atau dioperasionalkan, sehingga seharusnya biaya bunga yang timbul dari utang tidak boleh dibiayakan tetapi harus dikapitalisasi ke nilai perolehan aktiva, sedangkan menurut Pemohon Banding, aktiva yang diperoleh dari utang telah digunakan/dioperasionalkan pada saat terjadi pembelian, sehingga biaya bunga atas utang dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. sengketa perlakuan biaya bersama sehubungan dengan adanya penghasilan final dan non final, menurut Terbanding, tidak ada pemisahan pembukuan antara penghasilan final dan non final, sehingga biaya bersama dialokasikan berdasarkan proporsi penghasilan final dan non final sebagaimana dimaksud PP 94 Tahun 2010, sedangkan menurut Pemohon Banding, telah dilakukan pemisahan biaya atas biaya bersama sehubungan dengan penghasilan final dan final;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan

Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00033/WPJ.27/RIK.SIS/2022 tanggal 8 April 2022 (LHP);

b. Kertas Kerja Pemeriksaan;

c. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1959/WPJ.27/2023 tanggal 9 Mei 2023 2023 (LPK);

d. Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2020;

e. Akta Jual Beli;

f. Perjanjian Kredit Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 079/PDP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Pemohon Banding selaku debitur dan Bank Nobu;

g. Laporan Penilaian Properti Nomor: 10/I.R/DAR-JKT/BANKNOBU/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 dari Kantor Jasa Penilai Damianus Ambur & Rekan;

h. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif, berupa biaya bunga dari Bank Nobu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 Menimbang, bahwa sengketa penyesuaian fiskal positif atas beban bunga

pinjaman kepada Bank Nobu sebesar Rp3.655.594.375,00 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding biaya bunga a quo wajib dikapitalisasi ke dalam harga perolehan aset (tanah dan bangunan) karena aset tersebut merupakan aset kualifikasian yang belum siap digunakan pada Tahun Pajak

2020, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPh dan SE-22/PJ.42/1999, sebagaimana bukti LHP halaman 19 sebagai berikut:

 bahwa dalil Terbanding pada saat pemeriksaan tersebut, dikuatkan dengan

bukti pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; sesuai bukti BA Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa asset (tanah dan bangunan) efektif digunakan pada tahun 2021, dengan demikian menurut Terbanding, asset a quo masih dalam proses pengerjaan di tahun sengketa a quo, yaitu tahun 2020;

 Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak dalil atas koreksi Terbanding,

dan menyatakan bahwa aset (tanah dan bangunan) telah siap pakai dan langsung digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan sejak awal tahun 2018, sehingga biaya bunga pinjaman seharusnya dibebankan sekaligus pada tahun berjalan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh dan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 26;

 Menimbang Pasal 28 ayat (7) UU KUP, dalam penjelasannya mengatur salah

satunya adalah bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak hal ini dimaknai bahwa pembukuan diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

 Menimbang Peryataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 26 Revisi

Tahun 2011 tentang biaya pinjaman mengatur hal-hal sebagai berikut:

Paragraf 5

Aset kualifikasian adalah asset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

Biaya Pinjaman adalah Bunga dan Biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana;

Paragraf 07

Tergantung keadaan, asset berikut dapat dikategorikan sebagai asset kualifikasian:

a. Persediaan;

b. Pabrik;

c. Fasilitas pembangkit Listrik;

Asset tidak berwujud

d. Property investasi;

Aset Keuangan dan Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jangka waktu pendek bukan merupakan aset kualifikasian;

Aset yang siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika diperoleh bukan merupakan asset kualifikasian;

Paragraf 8

Entitas mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan asset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan asset tersebut;

Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya;

Paragraf 23

Secara umum suatu asset siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika konstruksi fisik selesai, walaupun pekerjaan rutin administrative mungkin masih berlanjut. Jika modifikasi kecil masih berlangsung, seperti dekorasi terhadap asset sesuai spesifikasi pembeli atau pemakai, hal ini mengindentifikasikan telah terjadi penyelesaian seluruh aktivitas secara substansial;

 bahwa PSAK 26 tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya

mengatur:

a. Definisi asset kualifikasian sebagai asset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual;

b. Asset yang siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika diperoleh bukan merupakan asset kualifikasian;

c. Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana;

d. Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau pembuatan asset kualifikasian sebagai bagian dari perolehan asset tersebut, sedangkan atas biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban periode terjadinya;

e. Asset siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual ketika konstruksi fisik selesai, walaupun mungkin pekerjaan rutin administratif mungkin masih berlanjut. Modifikasi kecil masih berlangsung mengidentifikasikan telah terjadi penyelesaian seluruh aktifitas secara substansial;

 bahwa dalam sengketa a quo sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP juncto

PSAK 26, menurut Pengadilan Pajak, biaya bunga dari utang yang digunakan untuk perolehan tanah dan/atau bangunan dapat diakui sebagai biaya pada periode terjadinya, sepanjang atas aktiva tersebut telah digunakan untuk operasional Pemohon Banding, apabila atas aktiva tersebut belum selesai/atau belum digunakan untuk operasional, maka aktiva tersebut termasuk dalam aktiva kualifikasian, sehingga biaya bunga yang timbul tidak dapat diakui sebagai biaya pada saat terjadinya, namun dikapitalisasi ke aktiva yang bersangkutan;

 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji apakah tanah

dan/atau bangunan Pemohon Banding yang diperoleh dari utang dari PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu), pada tahun 2018 merupakan asset kualifikasian atau tidak;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Perjanjian Kredit Pinjaman Tetap

Angsuran (PTA) yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Nomor 079/PDP/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 antara Pemohon Banding selaku debitur dan Bank Nobu, yang pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Nilai utang dan plafon pinjaman adalah sebesar Rp40.000.000.000,00;

2. Jenis fasilitas dan peruntukan

a. PTA I baru nilai plafon pinjaman sebesar Rp25.000.000.000,00 periode pinjaman 1 November 2017 s.d. 1 November 2028, peruntukan untuk pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang;

b. PTA I baru nilai plafon pinjaman sebesar Rp15.000.000.000,00 periode pinjaman 5 Desember 2017 s.d 5 Desember 2028, peruntukan untuk pembangunan Gudang yang terletak Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang;

3. Tingkat suku sebesar 9,75%,

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sesuai bukti Perjanjian Kredit a quo, pinjaman/utang Pemohon Banding kepada Bank Nobu sebesar Rp40.000.000.000,00 diperuntukkan untuk perolehan tanah dan bangunan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti akta jual beli menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa terdapat jual beli tanah dan/atau bangunan antara Pemohon Banding selaku pembeli dengan Penjual dengan rincian sebagai berikut:

No. AJBTanggalSertifikatSPPT PBBHarga PasarPenjual
TanahBangunanNJOP -TanahNJOP-BangunanJumlah NJOP
590/20171-Nov-17SHM 760808880445.692.0001.013.628.0001.459.320.0002.706.800.000Haneco WL
593/20171-Nov-17SHM 76110.8251.000969.920.0001.152.200.0002.122.120.00036.263.750.000Haneco WL
591/20171-Nov-17SHM 7622.368-212.172.800-212.172.8007.932.800.000Haneco WL
592/20171-Nov-17SHM 854990-142.758.000-142.758.0003.316.500.000Asmarida Ayub
Jumlah14.9911.8801.770.542.8002.165.828.0003.936.370.80050.219.850.000

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti akta jual beli tersebut di atas

menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa lokasi tanah dan/atau bangunan yang diperjualbelikan beralamat di Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran dan slip bukti transfer

Bank Nobu, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tanah dan/atau bangunan dengan rincian sebagai berikut:

TanggalKeterangan PembayaranCost Pembelian Tanah/Bangunan (Rp)
13-Jan-17DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing1.500.000.000
30-Jan-17DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing3.066.600.000
1-Nov-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000
1-Nov-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU2.000.000.000
1-Nov-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000
5-Dec-17Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000
Jumlah50.219.850.000
Rincian
Pembayaran dari pinjaman/utang Bank Nobu40.000.000.000
Pembayaran self financing10.219.850.000
Jumlah50.219.850.000

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut di atas, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa utang Pemohon Banding dari Bank Nobu sebesar Rp40.000.000.000,00 semuanya digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan sesuai dengan Perjanjian Kredit a quo, dan tidak ada yang digunakan untuk pembangunan gudang sebagaimana dalil Terbanding yang menyatakan bahwa peruntukan pinjaman digunakan untuk pembangunan gudang;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding menjelaskan

terdapat biaya-biaya tambahan sehubungan transaksi jual beli yang dikapitalisasi ke tanah dan/atau bangunan dengan perincian sebagai berikut:

TanggalKeterangan PembayaranCost Pembelian Tanah/BangunanBiaya Surat-Surat dan Perolehan Tanah/BangunanBiaya Lainnya
13-Jan-2017DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing1.500.000.000--
30-Jan-2017DP Pembelian Tanah Eks Sumber Baru - Self Financing3.066.600.000--
01-Nov-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000--
01-Nov-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU2.000.000.000--
01-Nov-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU11.500.000.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Self Financing2.826.625.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000--
05-Dec-2017Pembayaran Tanah - Eks Sumber Baru - Bank NOBU7.500.000.000--
05-Jan-2017Biaya Untuk Appraisal--3.850.000
11-Jan-2017Biaya penilaian Tanah--9.625.000
09-Feb-2017Biaya penilaian Tanah--6.875.000
10-Mar-2017B. Ops Tanah Eks Sumber baru--4.000.000
01-Apr-2017B. Ops petugas BPN-Alih Fungsi Lahan--1.500.000
10-Mar-2017B. Ops -Alih Fungsi Lahan--5.000.000
12-Oct-2017Pengeluaran Material Listrik--200.000
12-Oct-2017Pengeluaran Biaya tukang--615.000
18-Oct-2017Biaya BPHTB-2.466.330.000-

21-Oct-2017Biaya upah tukang--355.000

02-Nov-2017Biaya pengikatan APHT-183.700.000
04-Nov-2017Biaya upah tukang--205.000
10-Nov-2017Biaya AJB dan Balik Nama sertifikat-78.100.000-
11-Nov-2017Pembelian Besi 10 mm IS--6.863.636
11-Nov-2017Pembelian Besi 8 mm IS--2.197.727
14-Nov-2017Papan cor--1.700.000
14-Nov-2017Kayu 5/7--2.700.000
14-Nov-2017Meteran 5 m--30.000
14-Nov-2017Meteran 7,5 M--40.000
15-Nov-2017Mata cutting 14 Inch--165.000
18-Nov-2017Upah Tukang--440.000
23-Nov-2017Tambahan Biaya BPHTB-32.662.500-
25-Nov-2017Upah Tukang--1.420.000
28-Nov-2017Kawat Bendrat--355.455
28-Nov-2017Batu kali--940.000
29-Nov-2017Pembelian Besi 10 mm LS--6.122.727
29-Nov-2017Pembelian Besi 8 mm LS--3.922.727
02-Dec-2017Upah Tukang--1.141.833
02-Dec-2017Siku 50--3.454.545
04-Dec-2017Pasir--880.000
04-Dec-2017Kunci Pintu--120.000
07-Dec-2017Batu Bata--3.720.000
07-Dec-2017Batu Kali--940.000
08-Dec-2017Lampu Led 7 Watt--270.000
11-Dec-2017Pasir--1.760.000
11-Dec-2017Batu Bata--3.780.000
11-Dec-2017Semen Padang PCC--1.695.000
11-Dec-2017Koral--880.000
Jumlah50.219.850.0002.760.792.50077.763.650
Rekapitulasi Pembelian Tanah / BangunanPengeluaranPerincian Cost (Rp.)
- Cost Pembelian (pembuatan)50.219.850.002
- Biaya Surat-surat2.760.792.500
- Biaya Lainnya77.763.650
Jumlah53.058.406.152
Alokasi :
- Tanah52.372.006.152
- Bangunan686.400.000
Alokasi Cost Tanah dan Bangunan53.058.406.15253.058.406.152
Pembiayaan:
- Dari Kredit Bank NOBU40.000.000.000
- Self Financing13.058.406.152

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan

Pemohon Banding tahun 2020 dan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa bangunan Gudang M (bangunan ex Sumber Baru) telah dicatat sebagai asset bangunan baik dalam Laporan Keuangan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan, serta telah dilakukan penyusutan secara komersial dan fiskal;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 16, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas

biaya penyusutan fiskal yang dilaporkan Pemohon Banding, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi negatip biaya penyusutan dan amortisasi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dilakukannya koreksi negatip penyusutan maka terbukti Terbanding tidak melakukan kapitalisasi bunga pinjaman ke dalam harga perolehan aktiva, padahal dalam melakukan koreksi biaya bunga Terbanding mendalilkan bahwa biaya bunga tersebut seharusnya dikapitalisasikan ke dalam harga perolehan aktiva tetap. Tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positip biaya bunga namun di sisi lain tidak melakukan koreksi negatip penyusutan/amortisasi merupakan tindakan semena-mena terhadap Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil

bahwa tanah dan bangunan yang dibeli Pemohon Banding yang menjadi sengketa a quo berada persis bersebelahan dan berbatasan langsung dengan lahan usaha yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga setelah pembelian maka kedua lahan tersebut digabungkan dengan menambah akses yang menghubungkan ke lahan (asset) yang dibeli serta dapat langsung digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding pada lahan tersebut dimana

gudangnya digunakan untuk menyimpan pupuk dan lahannya untuk mobilisasi serta tempat parkir kendaraan untuk aktivitas bongkar muat pupuk;

 bahwa terkait dalil Pemohon Banding tersebut, tidak terdapat bantahan atau

bukti yang diberikan oleh Terbanding yang dalil Pemohon Banding tersebut;  bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa Laporan Penilaian Properti

Nomor: 10/I.R/DAR-JKT/BANKNOBU/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 dari Kantor Jasa Penilai Damianus Ambur & Rekan, terdapat fakta sebagai berikut:

a. bahwa Penilai dalam rangka penilaian telah melakukan kunjungan dan pengumpulan informasi; bahwa inspeksi lapangan guna pemahaman fisik dan pengumpulan informasi dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2017, sebagaimana screenshot berikut:

b. bahwa sehubungan dengan penilaian yang dilakuan, Penilai melakukan dokumentasi objek penilaian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan bukti Laporan Penilaian Properti menurut Pengadilan Pajak, bangunan dalam kondisi kokoh dan dapat digunakan, terdapat akses jalan dari jalan utama menuju ke bungunan Gudang, serta kondisi tanah yang dinilai adalah tanah kosong rata tanpa adanya tanaman/pohon;

 bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti-bukti dan pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terbukti pada tahun 2017, Pemohon Banding melakukan pembelian tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan By Pass Lama, Km 8, Padang sebesar Rp50.219.850.000,00 yang dibayar dengan utang Rp40.000.000.000,00 dari Bank Nobu dan dana sendiri sebesar Rp10.219.850.000,00 dengan demikian dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pinjaman digunakan untuk pembangunan gudang tidak terbukti;

b. bahwa pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan satu kesatuan fungsi yang tidak dapat dipisahkan fungsi bangunan maupun tanah tersendiri, terbukti bahwa dalam tanah dan bangunan yang dibeli oleh Pemohon Banding terdapat akses jalan yang menghubungkan jalan utama

menuju bangunan gudang sesuai dengan bukti Laporan Penilaian Properti a quo, sehingga bagunan tidak akan memiliki fungsi seandainya tidak terdapat akses jalan yang menghubungkan jalan utama ke bangunan;

c. bahwa kondisi tanah dan bangunan telah dilakukan inspeksi oleh Penilai, dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk operasional, hal ini dibuktikan dengan foto-foto yang dilampirkan dalam bukti Laporan Penilaian Properti a quo;

d. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan bagunan gudang sebagai asset aktiva tetap baik dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2020 maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020, serta telah disusutkan baik secara komersial dan fiskal, dan terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal atas perhitungan penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga terbukti bangunan a quo telah digunakan untuk operasional Pemohon Banding pada tahun 2020;

e. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa tanah dan bangunan gudang M (bangunan ex Sumber Baru) yang dibeli dari utang Bank Nobu telah digunakan untuk operasional Pemohon Banding tahun 2020, sehingga atas asset tersebut tidak memenuhi kriteria asset kualifikasian;

f. bahwa oleh karena tanah dan bangunan gudang M (bangunan ex Sumber Baru) tidak memenuhi kriteria asset kualifikasian, maka menurut Pengadilan Pajak biaya bunga atas utang Bank Nobu yang digunaka untuk membeli asset tersebut dapat dibiayakan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

g. bahwa alat bukti yang digunakan Terbanding mempertahankan koreksi adalah Berita Acara Pembahasan Sengketa pada saat proses keberatan yang meyatakan bahwa tanah dan bangunan a quo baru digunakan pada tahun 2021, menurut Pengadilan Pajak bertentangan dengan alat bukti lain sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, sehingga Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan alat bukti Berita Acara Pembahasan Sengketa yang digunakan Terbanding;

 bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya bunga tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan, dan peraturan perundang- undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif, berupa koreksi biaya bersama sehubungan dengan penghasilan final dan non final, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:  bahwa berdasarkan LHP, KKP dan LPK, menurut Pengadilan Pajak terbukti

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya bersama sebesar Rp2.642.479.608,00 dengan alasan Pemohon Banding pada tahun 2020 memperoleh penghasilan final dan non-final, sehingga terdapat biaya bersama yang perlu dialokasikan secara proporsional karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan terpisah atas penghasilan dan biaya final dan non final;

 bahwa perhitungan koreksi atas biaya bersama menurut Terbanding adalah

sebagai berikut:

KomponenLaba (Rugi) KomersialKoreksi FiskalSaldo Akhir SPTNon FinalFinal
PENDAPATAN(Dalam Rp.)DK(Dalam Rp.)(Dalam Rp.)(Dalam Rp.)
Penjualan Pupuk178.466.771.88100178.466.771.881178.466.771.881
Penjualan Pestisida103.873.372.01300103.873.372.013103.873.372.013
Pendapatan Sewa Gudang1.637.454.990001.637.454.9901.637.454.990
Penjualan Benih25.386.415.5000025.386.415.50025.386.415.500
Pendapatan Lain-Lain19.298.0000019.298.00019.298.000
Pendapatan Ongkos Angkut Lain523.835.50000523.835.500523.835.500
Pendapatan Bonus2.051.813.744002.051.813.7442.051.813.744
Pendapatan Sewa Tanah dan Gudang T-1.080.000.00001.080.000.0001.080.000.000
Pendapatan Non Operasional lainnya441.389.16100441.389.161441.389.161
312.400.350.7891.080.000.0000313.480.350.789310.762.895.7992.717.454.990
HARGA POKOK PENJUALAN99,13%0,87%
H arga Pokok Penjualan293.331.265.371--293.331.265.371290.788.475.9782.542.789.393
BIAYA OPERASIONAL
Biaya Penjualan
Beban Perantara/Keagenan500.675.14100500.675.141496.334.9584.340.183
Beban Perjalanan Dinas874.707.43207.500.000867.207.432859.689.9047.517.528
Beban Promosi431.75000431.750428.0073.743
Beban Laboratorium17.785.0000017.785.00017.630.828154.172
Dana taktis dan entertaiment28.265.000028.265.000000
Biaya Administrasi dan Umum
Beban Karyawan6.210.871.323006.210.871.3236.157.031.38353.839.940
Beban non Karyawan429.822.57300429.822.573426.096.5873.725.986
Beban PPh Pasal 21260.663.1690260.663.169000
Beban BBM dan parkir99.055.652020.607.45978.448.19377.768.152680.041
Beban Listrik, Telpon dan Air447.982.532023.072.043424.910.489421.227.0843.683.405

Beban Konsumsi9.828.50503.543.0956.285.4106.230.92454.486

Beban Pemeliharaan Kantor42.086.25107.950.00034.136.25133.840.335295.916
Beban Pemeliharaan Aktiva Tetap718.407.236035.757.168682.650.068676.732.4065.917.662
Beban Perlengkapan Kantor149.719.4490400.000149.319.449148.025.0491.294.400
Beban Asuransi38.130.91803.507.58034.623.33834.323.200300.138
Beban Perijinan15.562.4040015.562.40415.427.499134.905
Beban Sewa Kantor39.285.7140039.285.71438.945.159340.555
Beban Pajak, Kir dan Tilang kendaraan151.716.000033.457.500118.258.500117.233.3571.025.143
Beban Pajak Bumi dan Bangunan263.561.034047.161.363216.399.671214.523.7761.875.895
Beban Penyusutan aktiva Tetap2.188.853.1700788.928.6661.399.924.5041.387.789.03312.135.471
BEBAN NON OPERASIONAL
Beban administrasi dan transfer bank24.577.738--24.577.73824.364.682213.056
Beban Pajak bank3.363.016-3.363.016---
Beban Provisi kredit493.339.923--493.339.923489.063.3264.276.597
Beban Bunga Kredit4.999.133.766-3.655.594.3751.343.539.3911.331.892.70311.646.688
Beban Profesional142.387.074--142.387.074141.152.7691.234.305
Beban Sosial dan zakat199.330.262-199.330.262---
Beban Pajak Penghasilan142.019.274-142.019.274---
Total Biaya-Biaya311.822.826.677-5.261.119.970306.561.706.707303.904.227.0992.657.479.608

 bahwa berdasarkan perhitungan koreksi biaya bersama menurut Terbanding

tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti yang dimaksud dengan biaya bersama menurut Terbanding terdiri dari harga pokok penjualan, biaya operasional dan biaya non operasional;

 bahwa Pemohon Banding menolak koreksi penyesuaian fiskal positif atas

biaya bersama sebesar Rp2.642.479.608,00 karena atas penghasilan dan biaya final dan non final telah dicatat sesuai dengan standar akuntansi serta atas Laporan Keuangan tahun 2020 Pemohon Banding telah dilakukan audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, serta Pemohon Banding telah melakukan pemisahan atas biaya yang terjadi atas penghasilan final dan atas biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 sebesar Rp850.415.637,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audited

Tahun 2018 maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 memperoleh penghasilan final atas sewa tanah/bangunan/gudang dan penghasilan non final berupa penjualan pupuk, pestisida, benih, ongkos angkut, bonus dan lain-lain;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited Tahun

2020, Laporan Rugi Laba yang berakhir 31 Desember 2020 dan CALK angka 15, 17, dan 18 menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas penghasilan final yang diperoleh oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam pos pendapatan dan biaya yang berasal dari penghasilan final telah dilaporkan

dalam pos beban usaha (biaya operasional), sedangkan atas penghasilan non final yang diperoleh oleh Pemohon Banding telah dilaporkan dalam pos pendapatan dan pendapatan/ (beban) lainnya (biaya non operasional), sedangkan atas biaya telah dilaporkan dalam pos harga pokok penjualan, beban usaha dan pendapatan/(beban) lainnya dengan screenshot sebagai berikut:

 bahwa sesuai bukti Laporan Keuangan Audited Tahun 2020, Laporan Rugi

Laba yang berakhir 31 Desember 2020, menurut Pengadilan Pajak atas biaya yang terjadi sehubungan dengan pendapatan non final yang diperoleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemisahan pembukuan, terbukti dalam Laporan Rugi Laba a quo dalam pos Other Income (expenses) tidak terdapat

akun terkait harga perolehan atas penghasilan final, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak biaya yang terjadi atas penghasilan final dicatat oleh Pemohon Banding dicatat dalam pos biaya usaha dan pendapatan/(beban) lainnya;

 bahwa sesuai bukti Laporan Keuangan Audited Tahun 2020, Laporan Rugi

Laba yang berakhir 31 Desember 2020, menurut Pengadilan Pajak, pos Laporan Rugi Laba Harga Pokok Penjualan adalah terkait dengan harga pokok penjualan atas penjualan berupa penghasilan non final dan tidak memenuhi kriteria sebagai biaya bersama, dengan demikian penetapan Terbanding atas harga pokok penjualan sebagai biaya bersama tidak sesuai dengan bukti;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 23 November 2023 dan

14 Desember 2023, pada intinya Majelis Hakim menyatakan kewajiban pemisahan pencatatan antara penghasilan final dan non final sebagaimana dimaksud PP 94 Tahun 2010, dan oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan terpisah, maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian pada Pemohon Banding untuk membuktikan biaya Bersama/joint cost yang ditetapkan Terbanding bukan merupakan biaya bersama/joint cost;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding memberikan bukti

bahwa atas biaya bersama yang berhubungan langsung dengan penghasilan final telah dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp850.415.637,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

NoDaftar Koreksi FiskalKoreksi (+) lainnyaTerkait dengan Penghasilan yang dikenakan PPH FinalJumlah Koreksi Fiskal
1Pajak Penghasilan
1.Beban PPh pasal 21260.663.169-260.663.169
2.Beban Pajak PPh pasal 23260.840-260.840
3.Beban Pajak PPH Final-141.758.434141.758.434
260.924.009141.758.434402.682.443
2Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
1.Dana taktis dan entertaiment28.265.000-28.265.000
2.Beban Perjalanan Dinas7.500.000-7.500.000
3.Beban BBM dan Parkir20.607.459-20.607.459
4.Beban Listrik, Telpon, dan Air23.072.043-23.072.043
5.Beban Konsumsi3.543.095-3.543.095
6.Beban Pemeliharaan Kantor7.950.000-7.950.000
7.Beban Adm. dan Perlengkapan Kantor400.000-400.000
8.Beban Asuransi-3.507.5803.507.580
9.Beban Pemeliharaan Bangunan-1.039.0001.039.000
10.Beban Pemeliharaan Kendaraan34.718.168-34.718.168
11.Beban Pajak Bumi dan Bangunan-47.161.36347.161.363
12.Beban Pajak Kendaraan33.457.500-33.457.500
13.Beban Penyusutan Aset Tax Amnesty80.000.000-80.000.000
14.Beban Penyusutan Bangunan Gudang-523.148.744523.148.744
15.Beban Penyusutan Kendaraan Tax Amnesty-130.437.500130.437.500
16.Beban Penyusutan Kendaraan Direksi55.342.422-55.342.422
17.Beban Pajak Bank-3.363.0163.363.016
18.Beban Sosial dan Zakat199.330.262-199.330.262
Jumlah494.185.949708.657.2031.202.843.152
TOTAL755.109.958850.415.6371.605.525.595

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti rincian biaya bersama yang

disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding, merupakan koreksi fiskal positif mandiri yang dilakukan Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan penghasilan final yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020;

b. bahwa Pemohon Banding belum melakukan koreksi fiskal positif atas biaya berrsama dalam pos beban usaha dan pos pendapata/(beban) lain yang digunakan Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan final dan penghasilan non final;

 Menimbang Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta Wajib Pajak badan wajib melakukan pembukuan yang diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

 Menimbang Pasal 27 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan

Pasal 35 UU PPh, menurut Pengadilan Pajak mengatur secara khusus bahwa bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final, harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah;

 Menimbang Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan Pasal

35 UU PPh, menurut Pengadilan Pajak mengatur bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam

rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan atas biaya bersama dialokasikan secara proporsional;

 Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang telah

disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah diuraikan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan yang telah dikenai PPh final dan non final, maka menurut Pengadilan Pajak pembebanan biaya bersama berupa pos beban usaha (biaya operasional) dan pendapatan/(beban) lainnya (biaya non operasional) setelah dikurangi koreksi fiskal dialokasikan secara proporsional;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, perhitungan biaya bersama Pemohon

Banding tahun pajak 20120 sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

KomponenLaba (Rugi) KomersialKoreksi FiskalSaldo Akhir SPTNon FinalFinal
PENDAPATAN(Dalam Rp.)DK(Dalam Rp.)(Dalam Rp.)(Dalam Rp.)
Penjualan Pupuk178.466.771.88100178.466.771.881178.466.771.881
Penjualan Pestisida103.873.372.01300103.873.372.013103.873.372.013
Pendapatan Sewa Gudang1.637.454.990001.637.454.9901.637.454.990
Penjualan Benih25.386.415.5000025.386.415.50025.386.415.500
Pendapatan Lain-Lain19.298.0000019.298.00019.298.000
Pendapatan Ongkos Angkut Lain523.835.50000523.835.500523.835.500
Pendapatan Bonus2.051.813.744002.051.813.7442.051.813.744
Pendapatan Sewa Tanah dan Gudang T-1.080.000.00001.080.000.0001.080.000.000
Pendapatan Non Operasional lainnya441.389.16100441.389.161441.389.161
312.400.350.7891.080.000.0000313.480.350.789310.762.895.7992.717.454.990
HARGA POKOK PENJUALAN99,13%0,87%
Harga Pokok Penjualan293.331.265.371--293.331.265.371293.331.265.3710
BIAYA OPERASIONAL
Biaya Penjualan
Beban Perantara/Keagenan500.675.14100500.675.141496.334.9584.340.183
Beban Perjalanan Dinas874.707.43207.500.000867.207.432859.689.9047.517.528
Beban Promosi431.75000431.750428.0073.743
Beban Laboratorium17.785.0000017.785.00017.630.828154.172
Dana taktis dan entertaiment28.265.000028.265.000000
Biaya Administrasi dan Umum
Beban Karyawan6.210.871.323006.210.871.3236.157.031.38353.839.940
Beban non Karyawan429.822.57300429.822.573426.096.5873.725.986
Beban PPh Pasal 21260.663.1690260.663.169000
Beban BBM dan parkir99.055.652020.607.45978.448.19377.768.152680.041
Beban Listrik, Telpon dan Air447.982.532023.072.043424.910.489421.227.0843.683.405
Beban Konsumsi9.828.50503.543.0956.285.4106.230.92454.486
Beban Pemeliharaan Kantor42.086.25107.950.00034.136.25133.840.335295.916
Beban Pemeliharaan Aktiva Tetap718.407.236035.757.168682.650.068676.732.4065.917.662
Beban Perlengkapan Kantor149.719.4490400.000149.319.449148.025.0491.294.400
Beban Asuransi38.130.91803.507.58034.623.33834.323.200300.138
Beban Perijinan15.562.4040015.562.40415.427.499134.905
Beban Sewa Kantor39.285.7140039.285.71438.945.159340.555
Beban Pajak, Kir dan Tilang kendaraan151.716.000033.457.500118.258.500117.233.3571.025.143
Beban Pajak Bumi dan Bangunan263.561.034047.161.363216.399.671214.523.7761.875.895
Beban Penyusutan aktiva Tetap2.188.853.1700788.928.6661.399.924.5041.387.789.03312.135.471
BEBAN NON OPERASIONAL
Beban administrasi dan transfer bank24.577.738--24.577.73824.364.682213.056
Beban Pajak bank3.363.016-3.363.016---
Beban Provisi kredit493.339.923--493.339.923489.063.3264.276.597
Beban Bunga Kredit4.999.133.766-3.655.594.3751.343.539.3911.331.892.70311.646.688
Beban Profesional142.387.074--142.387.074141.152.7691.234.305
Beban Sosial dan zakat199.330.262-199.330.262---
Beban Pajak Penghasilan142.019.274-142.019.274---
Total biaya311.822.826.67705.261.119.970306.561.706.707306.447.016.492114.690.215

dengan demikian atas biaya bersama dalam pos beban operasional dan beban non operasional terdapat biaya sebesar Rp114.690.215,00 yang menjadi beban penghasilan final;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Terbanding atas biaya bersama sebesarRp2.657.479.608,00 atas biaya bersama sebesar Rp2.542.789.393,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat

(3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas biaya sebesar Rp114.690.215,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding berupa penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.298.073.983,00 atas koreksi sebesar Rp6.183.383.768,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga koreksi Terbanding

tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi sebesar Rp114.690.215,00 telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi penyesuaian fiskal positif6.298.073.983114.690.2156.183.383.768

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp7.431.678.370
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.183.383.768
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp1.248.294.602

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar7.431.678.370 0 7.431.678.370 1.634.969.160 516.416.878 1.118.552.282 314.984.322 1.433.536.6041.248.294.602 0 1.248.294.602 274.624.799 516.416.878 (241.792.079) 0 (241.792.079)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00056/KEB/PJ/WPJ.27/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/205/22 tanggal 14 April 2022 atas nama PT TAZAR GUNA MANDIRI, NPWP 01.952.593.0- 201.000, beralamat di Jalan Raya By Pass Teluk Bayur Nomor 27 RT 05 RW 04 Parak Laweh Pulau Aia nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.248.294.602 0 1.248.294.602 274.624.799 516.416.878 (241.792.079) 0 (241.792.079)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.