Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-006489.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-006489.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama danj terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00011/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006489.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, yang diwakili oleh Septa Prabakii, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manonga Simbolon,| Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum1 KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 36/Banding/XI/2024:tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Joni /

19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor WilayahJenderal Pajak

Jawa Timur I, R|

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

2. Nama/NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur l, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-348/WPJ.11/2025 tanggal 17 Maret 2025,

3.: Yoga Adhi Krisna /| 19870927 200812 1 001,|

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-676WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:: Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-

1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024:

Telah membaca Surat Banding Nomor 11/0BM/Banding/VI!/2024 tanggal 30 Juli 2024:

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 321/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 24IOBM/SUBIXI/2024 tanggal

18 November 2024,|

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan: R

PT Oremus Bahari Mandiri

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00011/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak | Pratama Surabaya Krembangan dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAM MENURUT

PENGUSAHA KENA,FISKUSPEMBAHASAN

PAJAKAKHIRTUL) naan Pajak

Penyerahan Barang dan Jase yang tesutang PPN

21 Ekspor

Qa2 22 Penyarahan yang PPN-nya harustendin2.864,563 416590.655.411 3 1. Penyarahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN3.60S,007.266 3.605.007.266 a4 Pocyershan yang PPN.nya tidak Gipunguioo a5, Penyerahan yang dibebaskan Gari pengenaan PPN2fs]

26. jumlah (2.3334046285)6 469,570.6924.195.673.877 b AlasBatang dan Jasa yangterutang PPNoo C kwntah Seluruh Tan Penyerahan (2.66.469.570.602 4.195 673.677

Pang luar D. Paborn a Daerah ajak olen PemungutSenay ia talk

PPNSoharusnys

PPN yangmenadapatcan at Impor BKPoo

Paha dan Luar Daorah°° 4.3 Pemanlastan JKP dari Luas Daerah Paboan ci dalamDD

Daerah Pabesn

04 Pemungutan Pajak oleh Pomungut PPN"99

Kegiatan Membangun Sendino9 penyerahanPANGANoo tertentu berakhk a7 backnya sena :°°

Tanggung jawab secara rentengoo 1.8. Pembayaran PPN yang semula mondapaikanoke) antan 91 stead? atau 23 atau OM alru G5 atau dA°a 2 IPonghtungan PPN Kurang Bayer| a Pajak Keluaran yang harussendi (Larit x286.455,34359.065.039 b. Deruranga b.1. PPN yangdi muka dalam Masayang tamaoo b2. Pajax Masukzn yang dapst57.554.12857,554,125

STP (pokok kurang bayar)o»D 4denga NPWP151251118125111512911 bS LantznoDo| DB055)59.056.51959.066,63959.066,635|

¢|

SKPPKPoo|

2A A JUMLAH RUPA

AJAK.bi

KENA(DISET Kt

, © Jurnlah pajak yang depat diperhatungxan [b G - ct)

@ Jumlah penghitungan PPN Kurang Baya: (a - di

Keigtnnan Payah yang tuxiah a Dhompensasikon ke Masa Pajak borkulnya

©, Dikompensasikan xo Mass Pajak....pembetutan)

Cc. Jenlah (mn » b)

PPN yangdbayar {2 e+ 3¢)

:

a Gunga Pasat 13 (2) KUP

9 Kenakan Pesat 13 22) KUP

© Kenakan13 (3)c KUP d Keneman Pasat 17C (6) KUF

& Kenaixan Pass) $70 (5) KUP

1 Dunga Paso (2) KUP jo, Pasi BAN PPN 1

9 Jamilah

98,778,087

Jumian PPN9harus ob (4 +59)320.167,791 ole

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 135/OBM-FIN/VIM/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang kemudian dibetulkan dengan surat Nomor 12/0BM- FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:| Perhitungan Pajak yang terutang menurut kami adalah :

EksporRp.O.- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut soRp 3 200.656.511 a YA beban yangomRp. 4,195,.673.677,- PenPPNnyaolehPPNp. 3.. - Pajak Keluaran yang harusRp.59.065.639,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.57.554.128,- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.1.512.511,- Lain-lainRp.|O,- JumlahRp.59.056,639,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.59.086.639,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.0,-) Dikompensasi ke Masa Pajak borikutnyaRp.

JurnlahRp.:o, Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihlt

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Menjadi Uraian( Dikurangi )

IRp) ) a. PPN Kurang / (Lebih) b. Sanksi778.08723.850.902 c. Sanksi KenaikanOole)

d. Jumlah Pajak yang masih: harus / (Lebih) dibayar326.167.7911 (246.519.535)79.648.256

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat | Nomor 11/0BM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 30 Juli 2024),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding | 11/0BM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: @

| “Halaman 4 dari 37 halaman

Putusan Nomor PUT-006489.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri

uipuey NEYEG SNWSIO Id 9202 UNYEL YAIX W/dd/p202/91JOWON uewejey Je ep G a ‘ueynseyy yelegsnyo4 =Ndd NN- yeleg uexdejauaw drg=dny nn yeAe ZL- uep=Ndd nn (L) WAE vp- papese 6edyISYOIOY

129 pee

160261eLdySurpueg uoyouws,

Ndd € yeley ueydejsueuw=dny nnywAe ZL yesed -

‘uendwewey=Udd NN (L) ywAe JESEG -

‘wnyny JESEG per lel eee 6edy

208 G6E SPOPSYOWAG

BAE290Bulpueg Loyowag Jninusw

-Ueped Udd L te6egos ueyiean Bulpueg uoyowagejay6uas ueBuep BungwreAu yepy jebues uep ueyeroy6uasip BueA ede

YEPY Ndd Snsnuyyeuld Bulpueg uoyoWwedeusley

‘eAuseuages Bued‘seye Ip jnqesie}'L emer dfq |imuey Ip uejelagay yees uep

Ipjees yleqBueA ede emueqg uoyows, ipelueu dnwep ddHueyeisAued usuodwoy ueyedniew inqgasie} eAeiq-eAelg “(Ibn eqe; ueiode; eped uneq 6ueA eAeig uenyebued) seseq nyng IpeAeiq uep buenid 780) peoueapy edniaq ueyuegedip winjeq Bued eAeig seje edruag eser/Buelegddduep (ISI) elseuopuy unbueg Id Buejnid unye seje ueynbued Yep eser/bueleg ddd jiyisod isyeioy ueynyejewemyeq

Hasil Keberatan

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PenelitiRp31.062.204.378

KoreksiRp0

Hasil Penelitian terhadap PPh Badan:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa yang berasal dari piutang BSI dan biaya yang) belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaransesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan oleh pemeriksa yang berasal dari piutang usaha BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan,

2. PPN:| Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097| Menurut PenelitiRp27.047.734.150

KoreksiRp 8.091.541.053

| if

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) hurufc UU PPN = tentang Penyerahan JKP | di dim daerah Pabean:

- Pasal 11 ayat (2) UU PPN Pasal 13 ayat (1) UU PPN dst,

- SE DJP Nomor SE-33/PJ/2013;

Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia (BSI) Tahun 2020|

Fee/ Penghasilan Realisasi Biaya

NoKeteranganAdvance BSIOremus oleh Oremus

1 | Penyerahan BSI / Tagihan oleh Oremus 8.231.541.053140.000.000

8.091.541.053 bahwa dengan telah Pemohon Banding sajikan permasalahan yang Pemohon Banding alami sebagaimana di atas, maka perkenankan Pemohon Banding memberi tanggapan atas adanya perbedaan di atas dimana Beban Pajak yang @

}

PT Oremus Bahari Mandiri

akan Pemohon Banding tanggung akibat penetapan ini sangat memberatkan Cash Flow Perusahaan, dimana dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, laba yang di peroleh adalah Rp910.462.489 dan fee atas pekerjaan dari BSI adalah Rp140.000.000 dan pendapat/harapan yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi BSI dengan Pemohon Banding hanyalah transaksi penugasan untuk memperpanjang tangan BSI karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin, sehingga dana yang dipakai umumnya adalah dana milik BSI walau kadang Pemohon Banding membayar terlebih dahulu di lapangan bila ada yang mendesak,

2. bahwa catatan yang disebut belum dibebankan sangat keliru artinya seolah- olah ada dana atau biaya yang numpuk di suatu rekening atau account yang belum terealisasikan, pada hal Pemeriksa mencatat semua transaksi harian/bulanan di total untuk 1 (satu) tahun sementara account ledger tersebut umumnya bersaldo Nihil, bisa lebih atau kurang, dan sebagaimana pendapat peneliti di SPUH disebut pada poin b. Advanced Cost, piutang karyawan (dalam pengertian piutang karyawan adalah petugas lapangan yang disuruh untuk mengurus, membayar kepada pihak terkait dipelabuhan itu dibuat catatannya dan harus dipertanggung jawabkan dalam waktu dekat (tidak lebih dari 1 (satu) minggu),:

3. bahwa dalam pembayaran tersebut ada diantaranya sewa kapal yang sudah dikenakan PPN sebagai berikut:

NoBulan/MasaDPPKode Faktur PajakPPNJumlah/Pembayaran 1Januari345.000.0007034.500.000345.000.000 2Februari345.000.0007034.500,000345.000.000 3Maret345.000.0001034.500.000345.000.000 4 April345.000.0001034.500.000345.000.000 5 Met345.000.0001034.500.000345.000.000 6 Juni345.000.0001034.500.000345,000.000 7Juli345.000,0001034.500.000379.500.000 8Juli345.009.0007034.500.000379.500.000 9Agustus345.000.0007034.500.000345.000.000 10 September345.000.0007034.500.000345.000.000 11 Oktober345.000.0007034.500.000345.000.000 12Oktober345.000.0001034.500.090345.000.000 13 Nopember345.000.0001034.500.000345.000.000 14 Desember345.000.0001034.500.000345.000.000 15 Fee Oremus140.000.000Oremus — BSI 1014.000,000154.000.000

Jumlah4,970.000.0005.053.000.000 “3

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa ini sudah dikenakan PPN dan Peneliti mengenakan PPN 2 (dua)-kali atas Objek yang sama, bahwa dan dari data ini jelas yang bertransaksi adalah BSI dengan pihak lain, Pemohon Banding hanya pelaksana tugas di lapangan,

4. bahwa dasar hukum di yang diterapkan oleh pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan adalah beda dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti Kanwil Jawa Timur |, bahwa dengan uraian tersebut, perkenankan Pemohon Banding membuat kesimpulan dengan harapan Permohonan Pemohon Banding; dapat dikabulkan, minimal dikoreksi sebagai berikut:

1. bahwa Peneliti PPh Badan menyatakan koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan, artinya PPN adalah NIHIL;

2. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan Pemeriksa tidak sama dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti bahkan dicantumkannya dasar hukum yang berbeda, yang artinya tidak konsisten, tidak taat azas,

3. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah PMK- 83/2012 (SE = DJP, PMK = Menteri) / PMK lebih tinggi dari SE,

4. bahwa sebagaimana Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebut setiap tambahan kemampuan, buat Pemohon Banding tambahan kemampuan adalah hanya Rp140.000.000 dan sudah membayar PPN Rp14.000.000:

Alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1), R

PT Oremus Bahari Mandiri

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena harga Dasar hukum yang diterapkan oleh KPP Pratama Surabaya Kembangan dan Dasar| Hukum yang diterapkan Peneliti dari DJP Kanwil Jawa Timur 1 berbeda dan tidak nyambung / berbeda:

3. bahwa berdasarkan Hasil keberatan untuk PPh Badan sudah sangat jelas, semua keberatan Pemohon Banding mengabulkan seluruhnya sebagaimana KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 24 April 2024:

4. bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak adalah sebagai berikut:

k

EksporRp.Ya Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 590,666,- Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp. 3,605,007,266,- JumlahRp. 4.195.673,671. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.59.066,639.- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.37,554,128,- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.1512, = Lain-lainRp.0,- JumlahRp. 39,066,639,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.59.066.639.- JumlahPPN Kurang Bayar(Rp.0.) Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.O.- JumlahRp.O- Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nibil

! Kesimpulan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal (Handle kapal/memiasilitasi kapal! yang bersandar/parkir kapal di Pelabuhan) dengan biaya dari pihak (pemilik kapal/barang yang diberikan dimuka sebagai Advance Disbursement dan Pemohon Banding hanya mendapat fee atas pekerjaan lapangan tersebut:

bahwa koreksi pihak Pajak/Pemeriksa adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi unsur: Uji Arus Barang, Uji Arus Dokumen, Uji Arus Uang:

bahwa koreksi PPN berkaitan erat dengan Koreksi PPh Badan, karena satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan: R

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP Kanwil Jawa Timur|1, tidak mengandung unsur keadilan, dimana yang diterapkan hanya Pajak Keluaran tanpa mempertimbangkan, setiap penambahan kemampuan atau Penjualan, ada yang biaya timbul dalam hal ini ada Pajak Masukan:

bahwa koreksi biaya yang belum dibebankan, secara terang bemderang adalah keliru, mengingat itu adalah Pos Hutang di Neraca dan transaksi harian yang di input pemeriksa dari Januari sampai Desember digabung, sedangkan di Neraca dalam posisi Hutang per 31 Desember 2020, hanya tercatat Rp2.093.558.519:

bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia' Majelis Hakim Pengadilan Pajak, agar KEP-00217/KEB/PJAVPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibatalkan dan jumlah Pajak Terutang adalah NOL (NIHIL):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-321/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3a), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:|

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (4a), ayat (4b) huruf b, ayat (4c), ayat (4e), dan ayat (4f) Undang-Undang, Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: R

PT Oremus Bahari Mandiri

3) Pasal 14 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP),

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9),

Data dan Fakta| bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.1102/2023 tanggal|23 Juni 2023;

1. bahwa tidak ada materi sengketa dari Pemohon Banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding;

2. bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, Faktur Pajak, SSP, dan bukti pendukung lainnya atas transaksi dengan PT Bangun Samudera Indonesia:

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding menanggapi Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia sebesar Rp8.091.541.053 dan tidak ada sengketa lain yang diajukan Pemohon Banding; @|

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sebelum Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Terbanding menguraikan dulu data mengenai Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

a. bahwa gambaran kegiatan usaha menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya Proses bisnis Pemohon Banding | adalah keagenan kapal dimana penagihan yang Pemohon Banding lakukan hanya pass on, dimana yang Pemohon Banding tagih sebesar biaya yang Pemohon Banding keluarkan:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan. usaha Pemohon Banding adalah keagenan kapal,| bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan) melakukan koreksi objek PPN berdasarkan hasil pengujian data buku besar yang diserahkan Pemohon Banding melalui pendekatan pengujian piutang usaha kepada PT Bangun Samudera Indonesia, pengujian biaya-biaya, dan pengakuan pendapatan di buku besar setelah disandingkan dengan objek PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPN kurang disetor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020;

bahwa Terbanding menguraikan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa dari koreksi yang pertama yaitu akun piutang ke PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) di buku besar sebesar Rp13.129.288.552: | a. bahwa koreksi ini berasal dari uji neraca dengan nama akun Piutang a.n. PT Bangun Samudera Indonesia, pada kertas kerja pemeriksaan sheet N.3.2, dengan rincian sebagai berikut: &|

| iPT Oremus Bahari Mandiri

tangysomber Xa,Keterangan[Debs tase yaUrataKET, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003 204718 [188.321.920.001660 21 2070[Neraca(Peay UtaCPT, BANGUN SAMUDRAS4 [8.0017 | 00000000 4 JaneeUT ANNTT SEDN BNN" 11) 531.920.001 28 Jm2000fNeraca Penguatan "(Parang UsahaUPT. BANGUN SAMUORA INDONESIA) F sktur PropsM3 00 MAN9,00 Dias Se pe AndtsNDA [ea

1 jx 2020[Neraca [Bota ForesttestesIPT. RANGUN SAMLOKAPT. PELINDOM0,00 | ee oo | {OT BANGANFr BANGUNS ol _.00 70.571 000,00 OT Feb|Fatex(Penny UntaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faker Pena00

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FakturLo 20972 000.00) |0.00 27 Feb 2010) Neraca [FatowPerang Unaha [ODS“UPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA}||9,00 21 eo St Nera [Fate PetaE20 GT. ET, BAGAN SAMUORA INDONESIA) Fiktar345.000 | 0,00 27 Feb MN Nara0.00] _ | Feb0,00

,21 FebItamas tao.[a 15.903 500.00

1) Feb MON0,90] | 345.000.000,00 '20 Feb 2020{(PT. BANGLUN SAMUDRA DDONESIA)PT. BANGUN SA, Io...” 0001 1 20201 495,00

His Bees tsPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)| 6.00 28 Feb 2020copiesPT,.[oa £00 000,06 36 MarPe Pes es aan =PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003.20.4714i 0,00

Fata Pests [Pasay UrataBANGUN SAMUDRA INDONESIA) F akar|0,00 26 Marete asst [Pg~ BANGUN SAMUDRA INDONESIA) ACE KT, KKESN9,00 1 945 000.000.600 27 OTO Neraca(pr NADA“a 70.972.000,00|

2) Mar 2000(PT. BANGUNINDONESIA)PT. BANGUN SA) | 0,001 | 286.603.100,001| TixPorteAAN SANDRA INDONESIA) PT BANGEN |9.360 000,00| ise50.00 V1 Apr 20 | Neraca"PANGANINDONESIA) Fiker Props0.00

1) Asy 2030 (Beku Janai Pours teratas 85TFT BNNACE KT.ORI | 343.000.000,00 prwang Urata(FT, BANGUN SAMUDKA INDONESIADAC | 8.00 10.360 000,00)

1FT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) “PT, ARMADA9,601 1 271,934, 709,091 pe 3030|Nerace | Proerwalan2(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGEN SA0,009 97260000

20 Ne 20701 Faktur P[O82(PT BANGUN SAMUDRA INDONFSIA) O10 001.70 47] 4500,0020

»SAMUDRA INDONESIA) f aktor Prog343 CCN. CDAI T BANGUNINDONFStA) KT ERESNA IIj_ 0,001 Tas pon 600, 86} (FT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA Ko Omi | KPT, BANGUN SAMLDRA INDONESIA,SGN%

| 23 320 eeeBANGUNINDONESIA

.26 hes ea unaYP BANGUN SAMUDRA INDONESIA— 1340 860 000,00! 1343 600,00 CasesEX 91226 900,90

| MN ap90,001 |0.00 TANRe ye

BANGUN SAMLDI

345.000 aa 76

06

FT. RANGUN SAMUDMA INDONESIA) PT_CANGUN SA | 0 1 ps3 (aa SAMUDRA, INDONESIAN BANGA INMPN 20 STR

| 740 201 000.001 |680 og Vesta20 PT BANGUN SANDRA TNDONESIA) Filma

19. Jasa frasa Sra JanaBANGUNINDONESIA) CHARTE343 000 000,90! tiA09,00)

MANaa enKPTKAPT MANTAN KAaam inai 24 Aro 2020 Sear |NeracaPrgatan pawang UsahsIPT PANGUN DRA INDONESIA) PT BANGUN SA| 370 see 000 14 Age 2020 [Neraca | Penerimaan Penjualan |(Pvotany Ugaha(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT. DANGUN SA9,00] 22.348 859. 4 Ayo 2070 (Neraca [Buku Jarnat(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA

2 Sep(Penerimaan Penguatan |(Puutang UsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA

11 Sep 2020|Nepace (Penerimaan(Partang Usaha |(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

$ Sep 2000|Penyaal| DAK(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. DANGUN SA

8 Sep 2170| NeracaPenjualanPanengJIPT, BANGUN SAMRDRA INDONESIA) 0}0.006.20- 2875

18 Sep 7070| Neraca |Faktor PorguatenPameg Uya(PT.SAMUDRA INDONESIA) Faktor

AK Sep 1010| Neraca (Faktor PerguatanT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur

18 Sep 2030| Neraca (DothPerangPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE

30 SepJurnagPerang| BK700414(PT, BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT, ARMADA CA145.000. 000,0010 30 Sep 2010| Neracs | Dok Anu Protzng beetle IAAPT BANGUN SAMLDRA [NDONESIA) PT, ARMADA CA 345.00. 000,00)= 39 Sep 2020|Netaca | Buku Jurast(PT, BAS ¥ SAMLORA INDONESI PT, ARMADA CA345 000. 000,00)0, 30 Sep 2070|Netaca | Bota JamPT BAN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA5.000.059 09!2,00: OY OctPantang Usaha 109(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor PenpusJas 600|0.0 00 Oct 3026| Nevaca | Fakn PenjualanPurang UsahaPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) ‘OLD 006-20 $27512492915 oo|0,00) OF Oct 2010| Neraca (Duka Juna>(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE

14 Oct NeracaPenjualan

14 Oct 2020| NeracaDor3

14° Oct 2020[Nevece [Buku TunaiProtang3TPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

19 Oct 2020) fosttess(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA

19[Buko Jus$4TPT, DANGUNINDONESIA) PT,CA

Oct 2020(Nerace |meanTT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT.CA

19. Oct 2070 takeag tmi-lamPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Ft. ARMADA CA

23 Oct 2020 Neraca |ag Uda 2 OBMINVK20__|(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)

23 Orr 2020 [faraUsaha 16X20 PT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) Fattar

28 OrtFalras PX20 (PT. BANGUN SAMVUORA INDONESIA) Faktur Ps

ANGUNINDONESIA) BIAYA CHARTE fi ANCUN SAMUDRA INDONESTA) PT, BANGUN SAEX =] Da3 500 009,90) eae

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0 21,168 70100; (PT BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. BANGUN SA226 513, 775,001 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIALPT BANGUN SA0.057 (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FatturTa 2P2.345,009,00 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)Penguatan059 000 00

PT.SAMUDRA INDONT SIA) 01070 6544 (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAVA TE0,00)3 209.000 60 PT. BANGUNINDONESIA) PT. BANGUN SA0,00 TO 293 445,00; EFT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. BANGUN SA6,00) $43,009 900,09) (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN 5A0,00)

PT. BANGUNINDONESIA) Fakror333 000 000,000,09) (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FaktorTera 000,002.001 (FT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fakta|9.001 PT. BANGUNINDONESIA) 010.000.27 0477|0,09 PT. BANGUN SAMUDZA INDONESIA) MAYA CHARTS700), 1345 900 000,00! (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PENMAYAKAN C313 000 000.600,00]

Fe BakPT, DANGUN SAMUDRA INDONESIA) PEMDA| TU Der[Bukn Jornal(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PEMBAYARAN C318 DOD0,00! 153 Dec 2020| NeracaPenjualanPT. DANGUNINDONESIA) PT BANGUN SA"(943 609 000,00]

.WPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA0,00:2.320.777.000 (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SAom

37 Dee 2020) Nevers [Dake Jurnal270000IPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT_DANGUN SA2 140 000,0010,00)

PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA)PT BANGUN SA1 7,600.000.001 bakedAa ana an:5

If

Total atas penyerahan sewa Kapal HT Harboor Tog ke PT Bangun Indonesa121291695520) k

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Pemeriksa melakukan uji pengakuan piutang yang diakui dan dicatat Pemohon Banding pada penyusunan buku besar. Terdapat pengakuan piutang yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp13.129.288.552 dengan rincian per masa sebagai berikut:

Masa PajakNilai Koreksi

Januari920

Februari.018.054.095. Maret993.435.100

April978.166.700

Mei932.361.500

Juni388.486.900

Juli858.167.358

Agustus944.529.009

September944.785.422

Oktober1.856.442.801

November914.073.520

Desember022.664.227

13.129.288.552 bahwa penyerahan ini terkait dengan penghasilan sewa Kapal Harbour Tug kepada PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pemilik ijin usaha perkapalan, b. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai koreksi dari ujilneraca pada akun Piutang, atas nilai koreksi sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa atas uji neraca akun Piutang adalah sejumlah Faktur Penjualan yang telah diterbitkan dan telah dicatat di buku besar Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan data sebagai berikut:

PT Oremus Bahari Mandiri

Tanggal tv[SumberAkon Sumber " (Ne. Sumber21iv

28 Iz 2000 FaktorParang UsiaUPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) O10 00129711188.321.930,00

PT. BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT BANGUN SA335.000 000,0c PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktar Penjualan343.000.000,00'0.00 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT. BANGUN 5

116 Feb 3020 Eras (er BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FaktorCO

. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor PenguatanOR | 37 Feb 2020[Neraca. BANGUN SAMUDRA INDONESTA) 010.003.20.4714 FoOR “te nan ae Pe

27 Feb 2020|Neraca |PT.9

+27 Feb 2020] Neraca IfProtang Usaks.

28 Feb 2000|Neraca Proce Pes anta (Payung.aa —

00 ImaUntp345.000.000.00} 26 Nar 2020|NeracaPeomalzn2091200000)OI 26 MasFakturPasang TPAPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur| 3500000000) 0,0 26 Mar NeracaUsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA! 010.003 20.4714

27 Mar 20% oe Penermraxs Fone erg UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA at 27 MarProtang{DM200018PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

IT Ape 20 Se fe fa Pee | un UaPANAI PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.00).20.4714 371.534.IK 11 Ape 2020) fae Pets— PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktnr Peryualan5.200

[13 Ape 2030|Nevaca (Penerimaan Permata rs2PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA C.

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Penyoaian

LIS ApPUta [Dx00021(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA C211.334 70006 BAarang (DMNOON. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAOF 20.97%, wan 20 Mav 3PenPung UsahaJIPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010 003.20.4714Oo) 20 May >Putang Usaha [056 0BM-DNV20 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA Penguatan

26 Mav 20%. BANGUN SANUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA2097100001 MayKePTs BANGGN SAMUDRA INDONESIA) PI. BANGUN SApalSOG, 14 Oct~~ BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA345.900.000,00 ki3PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA} 010.006-20 38150,00)

133 OctPenata.MENG-BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faknm21.166.701,00] 10,00 33 Oct 202PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Pen345.000 000 00110,00

Jam 16 Oct 2020] Neraca [Peneramaza Penguatan = Usaha DM20008. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA| _345.000.000.00 26 Oct 2020[Neraca:

1g Usaha Dn. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA|" 21.166:701 00} Oct 2020].Usaha. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA216 683.775.001 t126 Nop 2020 Sapena1120 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penpatan16.001

26 Nop 2020 (Neraca [Fpene Usa_BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Penputan20.292.345.00] |6.001 16 Nop 2010 Nai Penan703,781.175,00] 19.001 127 Nop 2020 [Nexaca |[Pace Unta(PT BANGUN SAMUDRAINDONESTA)PT.BANGUNSA | O00] 1

M30BM-INVXI20 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010,008-20 641

127 Nop 2020 (Neraca (Penemuan1BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA |335 000000.001 (27 Nop 2020 |Neraca |Penermam[(PT.BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA ooOooli 20278117500 [17 Dee 1920)Neraca [Faktar Peng(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA} Faktar16,00!

TPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Penguatan

10,00

ODM-DN A20 |PT. BANGUN

|

!0,90; PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

[0,60

| 345.600.000,001 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

20.328.777,00 204.735 450.08

RT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

|7.600.000,00

8.245.541.053 | c. bahwa atas nilai koreksi uji neraca pada akun Piutang BSI sebagai berikut: is Jeoti © | Sumber|Saraker + (Ne.Le Keteranganiw {DebétLuFe

11 Jasoma Pemai 730008) (PT. BANGPT_PELINDO MSOo | 345.000.000.003 II Feb XMSein2 of 1 34500000060

SEOp 1 41000000 =1. 45.595

[stm Reet [PungIT BANGUNET EREN Po oss Of Karna(NTNOO1A809 | 345.000 000,00 gxKera1

INDONESIA ACE KT. KRESN1 136 hn 20200 [Dake JorealBANGUN SAMLDRA INDONESIA) "PT, PELINDO M900,000.00) |0.00 24 Ja 2070 Neraca puis edpr. mewsT

3[ety fared(PT. BANGUN

DA 0 ca eri fom!BANGUNINDONESIAN BIAYA CHARTE2.00} | $45.000.000,00

BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. BANGUN SA|0,00" TE Sepbantai“MDA REAT 345.000 000,00 2 za aces a PreeeeBANGIN SANDRA NDONESIAY PT. ARSADA CA 335.00 ooo ct 1 000 130SepNeraca |i6,00 bobsHEE BANGUN BANGS SAMLDRA TADONESIA PT ADUDACA 15 0 9.0 i 2.00" ; a ent [Pet rtsHPT, BANGIN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA1345, 000 00.00

14 Oct MI Kena en oei 0,00

Oct 2001 Neraca [Bets Jamal10,00

2037|Neraca [Bole ForetPtFT BANGUNINDONESIACA1 0,00 I9[Beko|1 METE:|0X 23 Oct M0 Nersca |telanKET BAMAN SAMRDRA INDONESIA BIAYA BIAYACHARTE CHARTE1 333 2000060| 25 OcrSSSe eeeee 1 990) 125%, ena Sera“BANGUN SAMUDA INDONESIA BIAYA CEARTESot | MS 00 AN1 FE PANENKATAOon | 18 DeePeis FoalPT. BANGUNINDONESIA) PESGAYARAN C 345.000.000,00 |0.00

1 5P9PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PEXGAYARAN C345.000.000.001 1Om

PT. BANGUN SAMLDRA INDONESIAC0.90 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA i10m

| 11015 2 K2

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan bukti sumber transaksi, peneliti berpendapat bahwa transaksi di atas merupakan pencatatan biaya (charter kapal) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak berkaitan dengan ladanya pendapatan Pemohon Banding, dapat dilihat pada jurnal dari beberapa transaksi yaitu:| Tanggal 28 Januari 2020| Tangga"An > Sumbar NoKeterangan"mn

AdiraMAAN AT aGP13

RAK

DBD Bay nda ‘Yara Pokok ADA AraLET32CALI 13“sro Tanggal 29 Januari 2020|

1 MmSembee To5owl _ het 3

KasBaraDrowns «FT PALANG AA SERUCE PEMBAYARANTL

KasBant Gu Ard“FT PELNDO MARIE SERVICE” PELBAYARAN200 TOL 9 “Mana= Pang. ld aedDROS «PTPTSERUCE PENGLo (BBMDOS “FTSEATL

AtvatanarDOANGBULANYA (MIMINJANFARDSETANAN 72061560 Tanggal 11 April 2020: Tangga".oT Hg oTKeterangan

PutangtandinBabaBNsana Kutang iyaButt krnaanteOPERASIONAL KT

BUYACHIRTERPokok10000115 LEK KRESIA 315 PTN 5 CALL 16

HargaFokok salOPSASOWAL KT16ni Tanggal 17 Desember 2020

71 AtmDo Mt TOSAamPirung GilaMAN FT BAG| bayaKANANGC

POG AnalNS

410228 UANHana Pokok PBM bahwa jurnal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan biaya (charter

| kapal/biaya lain) sehingga bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

$ | bahwa sesuai data di atas, peneliti berpendapat bahwa nilai yang| dicatat pada buku besar tersebut merupakan pencatatan atas pengakuan biaya yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding;

|

,

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Peneliti berpendapat bahwa atas pencatatan Piutang lain-lain PT BSI (pada sisi kredit) bukan merupakan penjualan/pendapatan Pemohon Banding sehingga koreksi pemeriksa senilai Rp4.920.045.500 tidak dapat dipertahankan, d. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa atas koreksi terkait biaya sewa kapal tidak dipertahankan oleh Terbanding sehingga atas dalil Pemohon Banding bahwa Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama adalah tidak benar:

e. bahwa Detil Faktur Penjualan yang diterbitkan atas transaksi dengan PT BSI:

Tanggal TI JenSumber 3) AkanNo. Sumber ~Keteras=Debitbd 28 Jan 2026) Neraca [FakrurPrank Usaha

28 Jan 2020|NeracaPastang UsahaPT. BANGUN SAMUDE

07 Feb 2020| Neraca [Faktur PeryualanPratang UsahaJET.BANGUN SAMUDRA, 20.575.000, 00| 26 Feb 3020| NeracaParang UsahaJGT. BANGUN SAMUDRA oo 20972 000,001 1 Feb 2020)PT— 201511.595.00| 2” FebNeraca (Faktur PenjualmPruzang Usaha

2' Feb 2020 NeracaPenyualan

26 Mar 2010| Neraca (Faktur

_36 MarPenjualanUsahaBANGUNSAMUDR| — 345.000.000,00| 26 Mas 1020 Neraca Faktur PenjualanUsaha|(PT. BANGUN SAMLDR/ 285203.190.00| _11 Apr 2010/Neraca(FakturUtaha|(T. BANGUN

11 Apr 2020Usaha

11 Apr 2020] Neraca (Faktur P.4Parang Usaha

20 May 2020Prutang Usaha

20 Mtay 2020Prutang UsahaJT. BANGUN3.55.000.000,00

Nerace |Faktur P.:

IFakrur Perquaian |

26 Nisy 2020HET. BANGUN SAMUDR!20.972.000,00 an eee 24 Jum 20201 Neraca (Faktur PediUsahaPT. BANGUN SAMTDR :

24 Tul 2020Faktur PenjualanFT.-BANGUN SAMUDR| 24 JulPe:Usaha

24 Sut 20701 Nerwes (Faktur P2

34 Jul 2020)Pastang UsahaPIL BANGUNoo

19 Agu 2020 (Neraca (FakturUsaha

19 Agu 2020ooSAMUDRA — 379.300.000,001 19 Agu 2020 [Neraca

18 Sep 2020] Neraca |Fakrur[Parting UsahaSAMUDR{ __253.363.700,00| 18 Sep 2020

18 Sep 2020|Neraca |Faktur Penjusts:

09 Ger 2020Piutang Usaha

09 Oct 2020| Neraca |FakturPrrtang Usaha(PT. BANGUN SAMUDR

:5PT-BANGUNSAMUDRI | 226.683773,001 _-23 Oct 2020|Nersea |Faktur PenjualanPrutang Uszh3

23 Oct 2020|Nersca|FataurPenjuatsn ooUsaha

26 Nop 2020Faktur Penjualan1357OBNS-DN/XI20

26 Nep 2020 (Neraca |Faktur

26 Nop 2620Prutang Usaha

17 Dec 2020/Neraca |FakturPrutang Usaha

1 Dee 2020Pjutang Usaha

Dec 2020/Nersea [Faktur PenjualanUsaha

17 DecUsaha20173515000

& 245.541.0953 bahwa berdasarkan data penerbitan Faktur Penjualan Pemohon Banding ke PT BSI diketahui bahwa terdapat penjualan ke PT BSI yang merupakan penghasilan yang telah dicatat di buku besar Pemohon Banding; ry

PT Oremus Bahari Mandiri

f. bahwa detil Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT Bangun Samudera Indonesia:

NPWPNomorTanggal

Nama Lawan TransaksiLawanFakturFaktur

TransaksiPajakPajak

——— PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA0100032047145341 | 27/02/20 4 000,000

| PT. BANGUN BANGUN SAMUDERA SAMUDERA INDONESIA INDONESIA |28101120 | 40.000.000 | | PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | 315612168612000 |10.000.000 | 4 | PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | oto0032047145370 | 11/04/20 pee | 5 | PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA | 315612168612000 | o100032047145392 | 20/05/20

| 6 | PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | °315612168612000 | 0100032047145424{0.000.000 | 7 | PT.BANGUNSAMUDERAINDONESIA | °315612168612000 | otoo0s20s8750563 | 24/07/20 i 000.000 | 8 || ‘315612168612000 | 010006205875058410.000.000 | 9 | PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA |18/09/20000.000

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | ‘315612168612000 ||| {0.000.000 PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | ‘315612168612000 | otoodszosa7506e3 | 23/10/20090.000

| 12 | PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA0100082065415358 | 26/11/20 | 10.000.000

PT.BANGUN SAMUDERA| “3t5612t68612000 | otooo920n4729826 | 171220 | 40.000.000

Jumlah g. bahwa Nilai DPP Penyerahan PPN ke PT BSI dikurangi dengan nilai PPN yang telah dilaporkan

Nilai KoreksiwoeDPP PPN

Nilai PPN| dari uji piutang yang telah dilaporkan ie PT BS! an (Rp) e= co |

| _652.776.100 |1.000.000 | 651.775.100 ||1.000.000 ||

[5 | Mei ||006.000

| aunt}|7.000.000 |.” 516.525.500 |

[2.000.000 || [8 || 599.520.008 |1.000.000 | — 598.525.000 [sf senenber |" sees|| bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp8.231.541.053 telah sesuai dengan pencatatan penjualan Pemohon Banding ke PT BSI di buku besar; R

PT Oremus Bahari Mandiri

h. bahwa kemudian penelitian membandingkan koreksi dari uji piutang PT Bangun Samudera Indonesia dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT Bangun Samudera Indonesia yang telah dilaporkan Pemohon Banding per Masa Pajak, sebagaimana tersaji dibawah ini:

KoreksiDPP ke PT BSIDPP PPN No Masa PajakPres 1g yang telah dilaporkan yang belum dilaporkan (Rp)(Rp) eco

_| Maret Do|41.775.100” “|

= Jani545.825.300

[2 ||||sees bahwa atas penyerahan ke PT BSI sebesar span e105 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak dan juga belum dilaporkan di SPT Masa PPN Tahun 2020:

i. bahwa Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges), bahwa koreksi atas piutang usaha PT Bangun Samudera Indonesia berdasarkan SE-33/PJ./2013 tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagai reimbursement karena pembayaran tagihan telah dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh PT BSI: a'

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp8.091.541.053:

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses| bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal maka seharusnya (semua peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak, k. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti/data yang secara nyata telah dilaporkan sendiri sebagai penghasilan pada PPh Badan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat bukti adanya pelaporan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku:

bahwa Terbanding menggunakan ketentuan yang sejalan dengan koreksi yang dilakukan yaitu yang menjelaskan terkait dengan adanya reimbursement menurut Pemohon Banding, sehingga ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan dasar hukum koreksi lainnya:

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi senilai Rp3.091.541.053 sebagai penghasilan di buku besarnya sehingga koreksi yang Terbanding lakukan telah sesuai dengan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tambahan penghasilan atas transaksi dengan PT BSI menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp140.000.000 adalah tidak benar,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 24/O0BM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya; R|

PT Oremus Bahari Mandiri t

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00011/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023:|

Bukti P-2. FotocopyKeputusanKeberatanNomorKEP-

00217/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024:

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 135/OBM-FIN/VII/2023 tanggall 26 Juli 2023 (Pembetulan Nomor 12/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023);|

Bukti P-4. FotokopiKeputusanKeberatan| KEP-

00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 (Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020),|

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal

6 Juli 2017:| Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-7. Sofkopi Ijin Kuasa Hukum:

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas:

Bukti P-9. | Sofkopi Matriks Sengketa:| Bukti P-10. Sofkopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1013/WPJ.11/2024 tanggal 18 April 2024;| Bukti P-11. Sofkopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadi Pajak

Penghasilan Badan 2020;| Bukti P-12. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Pelindo Marine Service: Bukti P-13. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Bangun Samudera

Indonesia:| Bukti P-14. Sofkopi Jurnal Voucher,| Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/0BM/Penjelasan!!I1/2025 tanggal 11 Maret 2025: 8

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tambahan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Reimbursement,

Bukti P-17. Sofkopi Transaksi Pemohon Banding dengan PT Bangun

Samudera Indonesia:

Bukti P-18. Sofkopi Tagihan PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-19. Sofkopi Journal Pemohon Banding — Invoice PT Pelindo: Marine to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Perusahaan Lain kepada PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak:

Bukti P-21. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/P.PJ.322- 2004,

Bukti P-22. SofkopiPendapatAkhirNomor

16/OBM/Banding/CLOSING/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025,| Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025; Bukti T-7. Sofkopi Surat Nomor 26/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal

26 Desember 2023:| Bukti T-8. Sofkopi Surat Nomor 26-1/OBM-FIN/Keberatan/IIl/2024 tanggal

12 Maret 2024:

Bukti T-9. Sofkopi Rekapitulasi Pajak Penghasilan — Pajak Pertambahan

Nilai (excel): 2|

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti T-10. Sofkopi Buku Besar Pemohon Banding dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020:

Bukti T-11. Sofkopi Invoice ke PT Bangun Samudera Indonesia:

Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudera Indonesia untuk Call Out 1 Unit of 3,000 HP Harbour Tug Boat for BD Field Tender No: 05218102;

Bukti T-13. Sofkopi Kontrak untuk Call Out 1 Unit of 3000 BHP Harbour Tug

Boat for Lifting antara Husky-CNOOC Madura Ltd., dan PT Bangun Samudera Indonesia:|

Bukti T-14. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

490/PJ.322/2004 Tentang Permohonan penjelasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Kembali Biaya Askes Direktur Jenderal Pajak,

Bukti T-15. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1047/PJ.322/2004 Tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement Direktur Jenderal Pajak:|

Bukti T-16. Sofkopi Tanggapan Akhir Nomor S-1273/WPJ.11/2025 tanggal

22 Juni 2025,|

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak! bahwa objek sengketa berupa Kepuiusan Terbanding Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 | Nomor 00011/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa, pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang| Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilana|

! |

PT Oremus Bahari Mandiri

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 11/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai ! UraianPemohon

TerbandingSengketa Banding (Rp)(Rp) | (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak 4.195.673.677 | 4.753.747.197558.073!520

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri558.073!520

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:!

|

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas| Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp558.073.520 berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2020 sebesar Rp558.073.520. Alasan utama Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian terhadap akun Piutang Usaha yang telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding di dalam Buku Besar sebagai Penjualan. Berdasarkan pengujian pembukuan tersebut, Terbanding menemukan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia yang belum dipungut PPN- nya secara penuh::

b. bahwa perhitungan dan rincian koreksi untuk Masa Pajak November 2020 didapatkan dari faktur penjualan atau invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia. Terbanding mencatat bahwa nilai penjualan beserta pajak (include PPN) pada Masa Pajak November 2020 adalah sebesar Rp569.073.520 dengan nilai pajak sebesar Rp1.000.000, sehingga DPP atas Penyerahan JKP secara keseluruhan untuk masa tersebut mencapai Rp568.073.520. Dari total dasar pengenaan tersebut, Pemohon Banding diketahui baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja dengan DPP sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, terdapat selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp558.073.520 yang menurut Terbanding belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran nilai sengketa pada masa pajak tersebut:

c. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding berpijak pada fakta riil transaksi serta kesepakatan tertulis dimana peran Pemohon Banding dinilai sebagai subkontraktor, bukan sekadar perantara yang melakukan dana talangan. Terbanding menguraikan bahwa pelaksanaan tender jasa kepelabuhanan ini dilakukan secara berjenjang, dimana PT Bangun Samudra Indonesia bertindak sebagai pemenang lelangi utama R

PT Oremus Bahari Mandiri

yang selanjutnya menunjuk Pemohon Banding sebagai pelaksana di lapangan. Bukti tagihan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan secara keseluruhan dan tagihan tersebut menjadi beban PT Bangun Samudra Indonesia seutuhnya. Dengan tata cara penagihan yang mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai subkontraktor ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pungutan pajak seharusnya juga dikenakan secara berjenjang atas seluruh total tagihan Pemohon Banding, bukan hanya sebatas atas nilai tambah atau imbalan jasa operasionalnya:

. bahwa lebih lanjut, Terbanding berargumentasi bahwa klaim Pemohon

Banding mengenai penagihan yang sekadar berstatus penggantian biaya atau talangan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan dengan menganalisis bahwa tagihan atas piutang usaha PT Bangun Samudra Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai penggantian biaya, mengingat penerimaan pembayaran tagihan secara nyata telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan di dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding juga memberikan berpendapat bahwa koreksi perpajakan ini berdiri. sendiri secara yuridis. Meskipun terdapat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dibatalkan karena tidak terbukti sebagai tambahan pendapatan baru, Terbanding bersikukuh bahwa pembatalan di sektor PPh tersebut tidak relevan dan tidak otomatis menggugurkan koreksi PPN,. sebab kewajiban pemungutan pajaknya atas penyerahan jasa yang tertulis di faktur memang benar-benar belum ditunaikan:|

. bahwa dalam memperkuat dan mempertahankan koreksinya, Terbanding menggunakan berbagai alat bukti administratif berupa Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 19 Maret 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia, dokumen SPT Masa PPN, Faktur Pajak, kontrak, serta pencatatan resmi di dalam Buku Besar Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam menetapkan seluruh koreksi ini bertumpu pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf Cc Undang-Undang (UU) PPN yang menegaskan bahwa atas. setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha z

PT Oremus Bahari Mandiri

Kena Pajak wajib terutang pajak. Terbanding juga berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 untuk menguji syarat material sahnya suatu transaksi agar bisa diklasifikasikan murni sebagai penggantian biaya,|

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp558.073.520 dengan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bantahan dan ketidaksetujuannya atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2020. Rincian perhitungan yang menjadi sengketa pada masa pajak ini bermula dari temuan Terbanding yang menetapkan total DPP atas penyerahan ke PT Bangun Samudera Indonesia sebesar Rp568.073.520. Dari angka tersebut, Pemohon Banding dinilai baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp558.073.520 sebagai DPP yang belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditolak oleh Pemohon Banding karena dinilai keliru dalam merumuskan hakikat transaksi yang terjadi:| b. bahwa argumentasi bantahan Pemohon Banding bertumpu pada} bahwa hakikat transaksi tersebut adalah dana talangan (advance disbursement) dan penagihan kembali (reimbursement). Posisi Pemohon Banding hanyalah perpanjangan tangan atau agen pelaksana lapangan bagi PT Bangun Samudra Indonesia, dimana biaya operasional kepelabuhanan dari pihak ketiga ditalangi terlebih dahulu lalu ditagihkan kembalii secara persis sama tanpa adanya tambahan margin (keuntungan). Menurut Pemohon Banding, logika ekonomis atas tambahan kemampuan yang benar-benar dinikmati oleh perusahaan hanyalah sebatas fee keagenan (umumnya bernilai Rp10.000.000 per perjalanan), dan atas nilai fee operasional inilah PPN telah dipungut secara patuh. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemajakan atas keseluruhan nilai tagihan sangat tidak rasional karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) gz

PT Oremus Bahari Mandiri

atas satu objek yang sama, serta membebankan pajak dan sanksi yang jauh lebih besar melebihi keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya membawa kerugian finansial tidak adil bagi Pemohon Banding:

. bahwa lebih lanjut, pendapat Pemohon Banding didasarkan pada keterkaitan mutlak antara PPN dengan PPh Badan. Pemohon Banding menyoroti fakta bahwa pada tahapan keberatan PPh Badan, seluruh koreksi atas piutang dan biaya yang semula dituduhkan oleh Pemeriksa sebagai peredaran usaha telah dibatalkan seluruhnya oleh Peneliti Keberatan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024. Pemohon Banding berpendapat kuat bahwa dengan digugurkannya koreksi PPh Badan tersebut, maka secara otomatis objek PPN yang lahir dari arus transaksi yang sama juga harus menjadi nihil. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten dan tidak taat asas karena memaksakan dasar hukum yang seolah-olah tidak berkaitan untuk tetap memajaki transaksi yang secara substansi telah dibatalkan di ranah PPh Badan:|

. bahwa untuk mempertahankan bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan seperangkat bukti yang diyakini Pemohon Banding mampu memperlihatkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen dengan sangat terang. Bukti-bukti krusial yang diajukan antara lain meliputi Surat Perintah Untuk Membayar, Invoice, serta Faktur Pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak ketiga (seperti PT Pelindo Marine Service) dengan nama pembeli jasa langsung ditujukan kepada PT Bangun Samudera Indonesia. Salah satu contoh bukti transaksi menunjukkan tagihan penggunaan kapal senilai Rp345.000.000 dan PPN Rp34.500.000, dimana pihak yang secara hukum bertransaksi adalah PT Pelindo dan PT Bangun Samudera Indonesia. Pemohon Banding juga menyertakan Jurnal Voucher dan Bukti Bank Keluar untuk membuktikan bahwa dana tersebut murni dibayarkan ke instansi pelabuhan. Kumpulan bukti ini dikonstruksikan oleh Pemohon Banding untuk memvalidasi bahwa pajak atas jasa utama memang sudah dipungut oleh pihak instansi, sehingga 2

| {

PT Oremus Bahari Mandiri

Pemohon Banding sama sekali tidak berhak atau diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak kedua atas biaya talangan tersebut:

e. bahwa dalam memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding menggunakan pedoman dasar hukum dari Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menegaskan batasan mengenai tambahan kemampuan ekonomis! Selain undang-undang, Pemohon Banding juga merujuk kuat pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang mengatur tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement. (Melalui landasan hukum surat penegasan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila terdapat jumlah yang ditagih oleh pihak ketiga dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa utama (PT Bangun Samudera Indonesia), maka jumlah tersebut secara yuridis tidak boleh ditetapkan sebagai penggantian yang merupakan DPP, melainkan diakui murni sebagai reimbursement yang bebas dari kewajiban pemungutan pajak perantara;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp558.073.520 adalah apakah keseluruhan nilai tagihan operasional kepelabuhanan dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia merupakan satu kesatuan paket penyerahan JKP yang wajib dikenakan PPN secara penuh dan berjenjang sebagaimana dalil Terbanding, ataukah sebagian besar dari tagihan tersebut murni merupakan penagihan kembali atas dana talangan (reimbursement) kepada pihak ketiga yang PPN- nya sudah dipungut langsung atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN semestinya hanya sebatas atas fee keagenan operasionalnya saja sebagaimana dipertahankan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp558.073.520 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dari sudut pandangga

!

PT Oremus Bahari Mandiri

pembuktian, para pihak berselisih dalam menafsirkan arus dokumen dan transaksi, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen tagihan pihak ketiga, jurnal voucher, hingga faktur pajak asal untuk memenuhi uji arus barang, uang, dan dokumen sebagai dasar reimbursemenit,| namun Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tetap tidak cukup kuat untuk memosisikan Pemohon Banding sebagai agen murni. Secara yuridis, kedua belah pihak memperdebatkan penerapan dasar hukum yang berbeda, dimana Terbanding secara rigid berpedoman pada kewajiban pengenaan PPN atas penyerahan JKP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, sementara Pemohon Banding menarik benang merahnya dari konsep tambahan kemampuan ekonomis pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh serta surat penegasan DJP yang membebaskan objek pajak dari unsur penggantian murni (reimbursement):

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN, dengan DPP berupa Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Dengan demikian ketentuan umum menempatkan seluruh nilai yang ditagih oleh pemberi jasa sebagai objek pemungutan, sedangkan pengeluaran yang sifatnya penggantian biaya murni (reimbursement) merupakan suatu pengecualian dari ketentuan umum tersebut:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement berkedudukan sebagai pengecualian dari ketentuan umum, maka beban untuk membuktikan terpenuhinya syarat-syarat reimbursement berada pada pihak yang mendalilkan, in casu Pemohon Banding. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pembuktian tersebut tidak cukup dilakukan secara umum atas pola transaksi semata, melainkan harus dapat diidentifikasi dan diukur | secara nyata atas setiap nilai tagihan yang diklaim sebagai talangan:

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada| syarat material suatu transaksi dapat diakui sebagai reimbursement yang bebas dari pemungutan PPN oleh perantara, yaitu apabila secara kumulatif terpenuhi keadaan dimana terdapat dokumen tagihan dan Faktur Pajak dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama langsung penerima jasa yang sesungguhnya, terdapat arus pembayaran yang nyata diteruskan kepada pihak| ketiga tersebut, dan tidak terdapat penambahan nilai (margin) oleh pihak perantara. Hal ini sejalan pula dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah yang ditagih dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa tidak ditetapkan sebagai penggantian yang menjadi DPP:

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak melakukan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak, diperoleh fakta bahwa nilai sengketa pada Masa Pajak November 2020 sebesar Rp558.073.520 dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu bagian sebesar Rp345.000.000 yang didukung oleh Invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service, dan bagian sebesar Rp213.073.520 yang merupakan biaya lapangan yang tidak didukung bukti. Hasil penjumlahan kedua bagianyakni Rp345.000.000 ditambah Rp213.073.520, adalah sama dengan Rp558.073.520, sehingga pemilahan tersebut bersesuaian secara matematis

! dengan keseluruhan nilai sengketa:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp345.000.000, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan terpenuhinya seluruh syarat reimbursement secara kumulatif Berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service ternyata mencantumkan PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pembeli JKP, dan didukung oleh Jurnal Voucher serta Bukti Bank Keluar yang menunjukkan bahwa dana atas tagihan tersebut secara nyata diteruskan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin oleh Pemohon Banding. Oleh karena Faktur Pajak tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemohon Banding, px

PT Oremus Bahari Mandiri

maka PPN Masukan atas penyerahan itu tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, suatu keadaan yang justru menegaskan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan mata rantai penyerahan JKP atas porsi tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menalangi dan menagihkan kembali biaya kepada PT Bangun Samudra Indonesia: |

Menimbang bahwa dengan demikian PPN atas penyerahan jasa pada porsi Rp345.000.000 tersebut telah dipungut secara langsung oleh PT Pelindo Marine Service atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga japabila atas porsi yang sama dikenakan kembali pemungutan PPN pada tingkat Pemohon Banding, hal tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama, yang bertentangan dengan asas keadilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp345.000.000 tidak. dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp213.073.520 yang diuraikan sebagai biaya lapangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya. Atas porsi ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice maupun dokumen tagihan dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga uji arus dokumen yang menjadi syarat utama pengakuan reimbursement tidak terpenuhi. Tanpa adanya bukti yang dapat mengidentifikasi dan mengukur secara nyata keberadaan dana talangan tersebut, dalil Pemohon Banding atas porsi ini tetap berada pada tataran dalit yang tidak terbukti, sedangkan di dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri penerimaan atas tagihan tersebut telah dicatat dan diakui sebagai Penjualan,

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement merupakan pengecualian yang harus dibuktikan dan diukur oleh pihak yang mendalilkannya, maka kegagalan Pemohon Banding membuktikan porsi sebesar Rp213.073.520 sebagai dana talangan mengakibatkan porsi tersebut kembali tunduk pada ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal dn

PT Oremus Bahari Mandiri

Ayat (1) Huruf c UU PPN, yaitu sebagai bagian dari Penggantian atas penyerahan JKP yang terutang PPN. Asas kepastian hukum tidak membenarkan Pengadilan Pajak untuk membatalkan suatu koreksi yang telah berdiri di atas dasar yang terukur hanya berdasarkan dalil mengenai pola transaksi tanpa didukung bukti yang nyata, sehingga koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp213.073.520 tetap dipertahankan,|

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembatalan koreksi PPh Badan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 secara otomatis menggugurkan objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya. PPh dan PPN memiliki objek yang berbeda, dimana yang pertama dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sedangkan yang kedua dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, sehingga pembatalan di bidang PPh tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban pemungutan PPN. Meskipun demikian, fakta yang melatarbelakangi pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu petunjuk dalam menilai sifat transaksi, namun tetap tidak dapat menggantikan kewajiban Pemohon

| Banding untuk membuktikan porsi reimbursement secara nyata dan terukur,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dengan memperhatikan asas kebenaran materiil, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2020 sebesar Rp558.073.520 tidak dapat dipertahankan untuk sebagian, yaitu sebesar Rp345.000.000, dan tetap dipertahankan untuk sebagian innya, yaitu sebesar Rp213.073.520; &.|

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

.. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. r i

PT Oremus Bahari Mandiri

}

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai NilaiSengketaSengketa

UraianSengketa, gTidak Dapat

Dipertahankan,| (Rp)Dipertahankan (Rp)Rp | Dasar Pengenaan Pajak558.073.520213.073.520345.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp4.753.747.197 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 345.000.000 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp4.408.747 197 @

PT Oremus Bahari Mandiri i

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

Uraian

Rp

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

803.739.931

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

3.605.007.266

4.408.747 197

Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri

80.373.993

Pajak yang dapat diperhitungkan

59.066.639

PPN Kurang Bayar

21.307.354

Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

0

PPN yang kurang dibayar

21.307.354

Sanksi Administrasi:

9.307.052

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

PPN yang masih harus dibayar

30.614.406

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 |tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Oremus Bahari Mandiri

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak (Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00011/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp30.614!406.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri, | oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.| Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, ittd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. 9

P NIP. 19710225 199201 1 002

PT Oremus Bahari Mandiri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.