Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-006487.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-006487.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”'

PENGADILAN PAJAK! memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat periama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00009/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006487.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, yang diwakili oleh Septa Prabakti, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manonga Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum> KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024,| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 34/Banding/X1/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Joni /

19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur |, &

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 | tanggal 28 April 2026,

2. Nama/ NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur |, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-348/WPJ.11/2025 tanggal 17 Maret 2025,

3. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-676/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Banding Nomor 09/OBM/Banding/VI!/2024 tanggai 30 Juli 2024;

Telah membaca = Surat Uraian Banding Nomor 319/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 22/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan: #&

PT Oremus Bahari Mandiri

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00009/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan dengan perhitungan sebagai berikut:

Oasas Panganaan Pajan

@ Ata Fenyeronsn Garang dan Jasa yang terulang PPN at Ekspor a2 Penyerahan yang PPN.nya hares dipungut sondyi

33 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

878,627.727

24 Ponyorahen yang PPN-nya tidak o a5 Pernyorahan yang dibebaskan dan panyenasn PPN o aG$8}

1 159 243.685 1 149.299 689

5.270.418.701 b Alas Penyershan Garang don Jaza yang bdok tentang PP o

0

0 C Jumtan Seluruh Ponyeransn (a 6» b)

1. 159259 685

5.270.41D,701 1168 253 685 0 Atas Impor DKP/Pementantan OKP Tidak Oerw: dan tu.

OsershDearan

+ Pamantantan BKPdan Luar Daeran

Pabean di dalam Daorah Pade

2.2, Pernsnfaatan JKP dan Luss Daerah Padean de dalam

Oseran Paboan

64 Pemungutan Pajak oth Pemungut PPN a5 Kopatan Membangun Sendin ackembali Pajak Masukan boot PKP yang

Delonjangka wade terjentu berakhir d?PPN-ya bdak sohsrvenya Gdebasken atau tidak d7 Tanggung pewah socara

93. Pembayaran PPI yang semula mendapatkan

29.(¢ 1 alge J2 Blaud4 atau GS alau IG atau d 7 atru d9 ateu d.9)

Penghitungan PPN Kurang Daynr

2 Payak Keluaran yang harus(lari x tdi

D&uracgt bi PPR yang dBotor di muka dalam Mase Pajak yang sams

DZ Palak Matukan yang dapat

DA STP tpokox kurang Bayar) b4 Osbaya: dengan NPWP bS bS+b 5)

ILL.

saVAJAK wy 40 005 430

20 Ye an (38 04% 8307

3yang sudan (39 94% Asay @ Datonparsapizan ko Maan Payah

34.645 030

18 Gas 419 bhte Mase Pajak(haranes pambetulan)

9 a © Jumah (a bd)

IN 045.610

19 045 819 CPN yana(Ze + 3.07

5 em Dunge Pasal 13 (2) KUP db Menakan Pasal 1D (Za) KUP

¢ Kensaan13 03) hou! KUP

@ Konaran Pasal 176 (9) KUP

» Konmksn Marsal 17D (5) KUP

1 Dunga Pasal 1372) KUP jo Pasal 9 (4) PPN

9 Jumigh

170,61932,449

Jumian PPN yong moady haus dmayat (4 » $9) eean

—.200.D4D

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 133/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang kemudian dibetulkan dengan surat Nomor 10/OBM- FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Pajak yang terutang menurut kami adalah :

EksporRp.Q,- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendinRp. 279.625.958,- Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp.

JumlahRp. 1.158.253.685,- Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayarRp.27 962.597 ,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.66.098.436 .- Dibayar dangan NPWP sendinRp.O.- Lain-lainRp.o- JumlahRp.66.008.436.- Jumiah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.56.008.435.- Jumlah pemghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.38.045.839,-) Dikompensasi ka Masa Pajak berikutnyaRp.38.045.839.- JumtahRp.38.045.839,- Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Menjadi ( Dikurangi ) (Rp)

2. PPN Kurang / | Lebih ) Bayar! 441.216.506| (352.337.9595)58.878.5+1 b, Senksi Bunga178.632.448(178.632.448).o c. Sanksi Kenaikan_Oo28.534.379 dad. Jumlah Pajak vang masih harus / (Lebih) dibayarSB9.848.948 (502.436.028)87.412.920

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 09/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 30 Juli 2024),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: &

PT Oremus Bahari Mandiri

SNWSIO Id 9202 UNYEL VAIX uewejeyMEP G zwyeleg depeysa) snyoy =Ndd- yeleg ueydejsuew=nn (e) yeAe zy- uep=Ndd nn (4)-

‘wnynH Jeseq pov L6L ese 6edyIsyauoy

ESNHOLWSY butpueg voyouteg jninuayy

Ndd € ueydejouew “drg bueusmom =nn yeAe ZL-

‘uendwewey ueyequey=Udd NA (tL)p-

Jeseq

161 ese 6edyISYaJOY

208 S6E SPO

290 Ledybutpuegjninuayy

Udd ‘|

Bulpueg uoyowag eueWIeBeqss ejnwas ueBusp BungweAu yepy jebues uep ueyejaybuasip BueA ede iweyewow

WEP Ndd snsnyy nyeued yeyid Supueg uoyowag Ininuew eualey

BurdJensds'seje Ip jnqesid}'| anu emer|imuey Ipjees uep uefuequery eAeqeins dd& IPylequeyledwesip BueA ede emyeg uoyowag ueleparadjueyejsAuad

Ipeluuw dnuep ddHudsucdwoy ueyednisw 1ngesio) eAeiq-eAelgegejeped uey6unywedip wunjaq BueA eAeig uenyebuad) tesaq nynq Ip ulej-ule; eAeiq uep ‘uUeMeAIeYy buejnid json paouenapy ednieq ueyuegagip wnjag Bued eAelg seje ueiinbued edniag eser/Gueseg ueyeisAUuad ddq Isyasoy uep (|Sg) eisauopuj eiapnwes unbBueg Id Suemid unye seje ueynBued wep ddQq sodesyewed HBulpueqia, emueg

Hasil Keberatan

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PenelitiRp31.062.204.378

KoreksiRp0

Hasil Penelitian terhadap PPh Badan:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa yang berasal dari piutang BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan oleh pemeriksa yang berasal dari piutang usaha BSI dan biaya yang belum

|dibebankan tidak dapat dipertahankan,

2. PPN:

|Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097

|Menurut PenelitiRp27.047.734.150

KoreksiRp 8.091.541.053

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) hurufc UU PPN = tentang Penyerahan JKP di dlm daerah Pabean,

- Pasal 11 ayat (2) UU PPN Pasal 13 ayat (1) UU PPN dst;

- SE DJP Nomor SE-33/PJ/2013,

Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia (BSI) Tahun 2020

NoAdvance BSI | oleh OremusOremus

Realisasi Biaya | Fee / Penghasilan 1 | Penyerahan BSI / Tagihan oleh Oremus 8.231.541.053 | 8.091.541.053140.000.000 bahwa dengan telah Pemohon Banding sajikan permasalahan yang Pemohon, Banding alami sebagaimana di atas, maka perkenankan Pemohon Banding memberi tanggapan atas adanya perbedaan di atas dimana Beban Pajak yang R

PT Oremus Bahari Mandiri

akan Pemohon Banding tanggung akibat penetapan ini sangat memberatkan Cash Flow Perusahaan, dimana dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, laba yang di peroleh adalah Rp910.462.489 dan fee atas pekerjaan dari BSI adalah Rp140.000.000 dan pendapat/harapan yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi BSI dengan Pemohon Banding hanyalah transaksi penugasan untuk memperpanjang tangan BS! karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin, sehingga dana yang dipakai umumnya adalah dana milik BSI walau kadang Pemohon Banding membayar terlebih dahulu di lapangan bila ada yang mendesak,

2. bahwa catatan yang disebut belum dibebankan sangat keliru artinya seolah-

7olah ada dana atau biaya yang numpuk di suatu rekening atau account yang belum terealisasikan, pada: hal Pemeriksa mencatat semua transaksi harian/bulanan di total uniuk 1 (satu) tahun sementara account ledger tersebut umumnya bersaldo Nihil, bisa lebih atau kurang, dan sebagaimana pendapat peneliti di SPUH disebut pada poin b. Advanced Cost, piutang karyawan (dalam pengertian piutang karyawan adalah petugas lapangan yang disuruh untuk mengurus, membayar kepada pihak terkait dipelabuhan itu dibuat catatannya dan harus dipertanggung jawabkan dalam wakiu dekat (tidak lebih dari 1 (satu) minggu):

3. bahwa dalam pembayaran (tersebut ada diantaranya sewa kapal yang sudah dikenakan PPN sebagai berikut:

NoBulan/MasaDPPKode Faktur PajakPPNJumlah/Pembayaran 1Januari345.000.000:7034.500.000345.000.000 2Februari345.000.0097034,500,000345.000.000 3Maret345.000.000!1034.500.000345.000.000 4April345.000.0001034,500,000345.000.000 §Mai345.000.000.1034.500.000345,000,000 6Juni345.000.000.1034.500.000345.000.000 7Juli345.000.000,1034,500,000379.500.000 8Juli345.000.000!7034.500.000379.500.000 9Agustus345,000,0007034.500,000345.000.009 10September345.000.0007034.500.000345.000.000 11Oktober345.000.000,7034.500.000345.000.000 12Oktober345.000.0001034.500.000345.000.000 13 Nopember345.000.0001034.500.000345.000.000 14 Desember345.000.0001034,500.000345.060.000 15 Fee Oremus140.000.000 Oremus — BSI 1014.000.000154.060.000

Jumlah4.970.000.0005.053.000.000 3

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa ini sudah dikenakan PPN dan Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama,:

bahwa dan dari data ini jelas yang bertransaksi adalah BSI dengan pihak lain, Pemohon Banding hanya pelaksana tugas di lapangan:

4. bahwa dasar hukum di yang diterapkan oleh pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan adalah beda dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti Kanwil Jawa Timur :

| bahwa dengan uraian tersebut, perkenankan Pemohon Banding membuat kesimpulan dengan harapari Permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan, minimal dikoreksi sebagai berikut:

1. bahwa Peneliti PPh Badan menyatakan koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan, artinya PPN adalah NIHIL:

2. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan Pemeriksa tidak sama dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti bahkan dicantumkannya dasar hukum yang berbeda, yang artinya tidak konsisten, tidak taat azas:

3. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah PMK- 83/2012 (SE = DJP, PMK = Menter) / PMK lebih tinggi dari SE:

4. bahwa sebagaimana Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebut setiap tambahan kemampuan, buat Pemohon Banding tambahan kemampuan adalah hanya Rp140.000.000 dan sudah membayar PPN Rp14.000.000:

Alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1); R

PT Oremus Bahari Mandiri

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena harga Dasar hukum yang diterapkan oleh KPP Pratama Surabaya Kembangan dan Dasar Hukum yang diterapkan Peneliti dari DJP Kanwil Jawa Timur 1 berbeda dan tidak nyambung / berbeda,

3. bahwa berdasarkan Hasil keberatan untuk PPh Badan sudah sangat jelas, semua keberatan Pemohon Banding mengabulkan seluruhnya sebagaimana KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 24 April 2024;

4. bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak adalah sebagai berikut:

EksporRp.O.- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 279,625,958,- Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp. 878,627,727.- JumlahRp. L158.253,685,- Pajak Keluaran yang harusRp.27.962,597,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.66.008.436,- Dibayar dengan NPWP sendiri |Rp.0,- Lain-lainRp.Q,- JumlahRp.66.008,436,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp. 66,008,.436,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.

Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp. 38.045.839,- JumlahRp.38.045,839,- Jamlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Kesimpulan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal (Handle kapal/memfasilitasi kapal yang bersandar/parkir kapal di Pelabuhan) dengan biaya dari pihak pemilik kapal/barang yang diberikan dimuka sebagai Advance Disbursement dan Pemohon Banding hanya mendapat fee atas pekerjaan lapangan tersebut:

bahwa koreksi pihak Pajak/Pemeriksa adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi unsur: Uji Arus Barang, Uji Arus Dokumen, Uji Arus Uang:

bahwa koreksi PPN berkaitan erat dengan Koreksi PPh Badan, karena satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan: @

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP Kanwil Jawa Timur 1, tidak mengandung unsur keadilan, dimana yang diterapkan hanya Pajak Keluaran tanpa mempertimbangkan, setiap penambahan kemampuan atau Penjualan, ada yang biaya timbul dalam hal ini ada Pajak Masukan;

| bahwa koreksi biaya yang belum dibebankan, secara terang benderang adalah keliru, mengingat itu adalah Pos Hutang di Neraca dan transaksi harian yang di input pemeriksa dari Januari sampai Desember digabung, sedangkan di Neraca dalam posisi Hutang per 31 Desember 2020, hanya tercatat Rp2.093.558.519:| t bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, agar KEP-00223/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibatalkan dan jumlah Pajak Terutang adalah NOL (NIHIL):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-319/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

!

‘

1

Dasar Hukum:

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3a), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah! terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (4a), ayat (4b) huruf b, ayat (4c), ayai (4e), dan ayat (4f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: R

|Halaman 10 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-006487.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

|PT Oremus Bahari Mandiri t

|

3) Pasal 14 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP),

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan : Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya

| disebut PMK 9):|

I

Data dan Fakta bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.1102/2023 tanggal 23 Juni 2023,|

1. bahwa tidak ada materi sengketa dari Pemohon Banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding:

2. bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, Faktur Pajak, SSP, dan bukti pendukung lainnya atas transaksi dengan PT Bangun Samudera Indonesia:

Tanggapan Terbanding:

bahwa Terbanding menanggapi Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra, Indonesia sebesar Rp8.091.541.053 dan tidak ada sengketa lain yang | diajukan Pemohon Banding; &

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sebelum Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam Surat: Bandingnya, Terbanding menguraikan dulu data mengenai Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

a. bahwa gambaran kegiatan ‘ usaha menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal dimana penagihan yang Pemohon Banding lakukan hanya pass on, dimana yang Pemohon Banding tagih sebesar biaya yang Pemohon Banding keluarkan:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah keagenan kapal:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan) melakukan koreksi objek PPN berdasarkan hasil pengujian data buku besar yang diserahkan Pemohon Banding melalui pendekatan pengujian piutang usaha kepada PT Bangun Samudera Indonesia, pengujian biaya-biaya, dan pengakuan pendapatan di buku besar setelah disandingkan dengan objek PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPN kurang disetor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, bahwa Terbanding menguraikan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa dari koreksi yang pertama yaitu akun piutang ke PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) di buku besar sebesar Rp13.129.288.552;

a. bahwa koreksi ini berasal dari uji neraca dengan nama akun Piutang a.n. PT Bangun Samudera Indonesia, pada kertas kerja pemeriksaan sheet N.3.2, dengan rincian sebagai berikut: @

|

|

|Halaman 12 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-006487.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

|PT Oremus Bahari Mandiri

|

TanggalAA 255.5

23 Jan ON (Fakta| en(rr eRIA9.08 28 Jan|=INDONESIA) PE BANDUNSA [oom 345.000 000 08 38 Ia SerDM|” “ag insting Min ikan j3use“BANGIN SAMLDRA INDONESIA PT. PELINDON Io

In os Dede btIT NAN| 0 4.149 000,00

Tang bau _DSTO — P HASAN SANDIFil rom Tama

18 sofPTINDONESIAse 00,0

27 FebUnta |UPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA ago Ha 204 541.53 00oa ST[Pee eT taP345.000 000.006.00 N Fe? HokeDiop{oo 30.972.000,00 1 Feb? [Fakes Petes [Petes Gets _[O1SSANDRA INDONESIA)|0,00 n Eee[BertSAMLDEA DNA0

17 Feb|FT. BANGUN SAMUDRASA | 1590520900 vcs ea ote es Dac Paa

P0.00,

Hita[Frits PeatUnioIP0,00 28 Mer >ise hen eT(PT. BANGUNINDONESIA) Fakeeey Peryuatas000.00 26 Mar 2020[Neracs |Usaha JOMBANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.001.20 47140.00) (Boks JanatBANGUN|000) ” Kar[Pam PegatGataTer BANGUN SAMUDRA INDONESIA} PT BANGIN SA000

215.603,100,00 2070[NeracaFT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) P|

IT Ag[asPAN DI PT, RANGUN SAMLDIA INDONESIA) Fakta

1 Apesara _(PT, BANGUN SAMUDRAARMADA C9

Apr 20500maan PengUsahaKET, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FI9,60

Art 2070}|Praag VetsPT, BANGUNDONESIA) FT. BANGUN $40,00:

20 May(Faktur Pergoslan ParangRO BANGUN SAMUDRA INDONESIA) O10 O09 20 4734325.720 $00,00

20 Moy 2020] Neraca |Faknar Promax—DadBANGUN SAMUDRA INDONESIA)345 000.000,00:

BANGUN SAMUDRAKT. KRESNA 310.00

BANGUNINDONESIA) PT. BANGUN SA0,00 (FT, BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT, BANGUN SA0,00

[0,054

000,000.00

{9.303

FreeeTBANGUN SAMUDRA INDONESIA PT $A

Am AN SeraUrna

AO, - BANGUN SAMUDSSTAY O10$87536 660,00

FT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) RIAYAPm SKY 000 = a 2 ores [eee PepatePT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA313.147 $40.00) a (FT, BANGUN SANUDKA INDONESIA) BIAYA CHARTE001 TON Moi pasa Pree{0,001 20,972 000,001 7 Fat 7020 Neraca |BANGUNFT. $A OY 0.00}OI 21 dat Tor |Pergatan | ee4149 00) ? Ara 3070 (Xersea |=(FIox 19 Age 2020 (Neraca cane Pro Pertama Urea [072 DNATIIO |DRAFa P{ 19 Aga 2030 (Neracakarang lam-tun |N7200192(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE {_ 8,00] NA $009 009,004 pan ert[enn(PT MANGAN SAMTTIRAPT MAa LOR AN fer

Penjualan |Parang Usaha |Dst200040PT, BANGUNINDONESIA) PT. BANGUN SA“Toon

Penerimaan Penjualan” (Pruteng UransBANGUN SAMUDRA INDONESIA,

JurnalPertang tam-lam [051700040(PT BANGUN SANILDKA INDONESIA

Sep(Penermmaan PenyualanUrahsPT. BANGUNINDONESIA

41 Sep 2020| Nasea |PenenmaanPerangPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA5 18 SepParang Usaha DS 10059or BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN 532,41]. 723,00 13 Sepr239.30) 700,000,09] 5 p{Fate| Pare:9,005 18 Sep 2020|Neraca |PPT.200 msfpPT BANGUN SANUDRA INDONESIA BIAYA CHARTE009 363.000 000, 39 SepPT, BANGUN SAMLDRA INDONESIAN PT. ARMADA CA 345 000.000,00209 0Fr. BANGUN SAMUDRASIA) PT, ARMADA CA343 000 10,00

195PT. BANGUNINDONESIA) PT. ARMADA CA345 000 000,00.0,09)

30.KPT, MANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT, ARMADA CA343.000 009,009,00? OF Oct 2020/7 gece [Pur PesanUsaha |KD PT DANGEN SAMUDRA INDONESIA) 016.006-10 3595 228.$97.325,00

Get 2020] NevUraha(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) P245.000 000,00

OF Getsd tentingKET. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE0,00. 335, 090 CI 1400| (Pasang UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIAN FT. BANGUN SA0.00 328.392.325,00 14 Oci 7070 NeracaP.Utan: —|BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,60 33 009.000. Ke 10 Oct 2030 eresFT DANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT_AKMADA CA 345,000 re 4 Oct 2020[Neraca | pub JurnalPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA4.340 009,0020x 9 Oct 2020 sce as TealBANGUN SANIUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA 345 000 063.00.9,00! 1? Oct 2020]|PT HANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA345 099 009,000,094 19 Oct 010 Neraca | basPT, BANGUNINDONESIA) PT. ARMADACA |O00 23 Oct[Fakrur PiUsahaPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.006-20.5875126.681 775.000,001 23 Oct 2050| Neraca [Faktor PtransPT, DANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penguatan345.000 006,000,001 73 Oct 2020| Nevaca [Fakrur P2Protang rahePT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)21.208 701 oo)0.00 2 Oa: Neraca Dan Jaranlan tea 7200401PT SAMUDKABIAYA CHARTE 1345 000 000.001 ualarUN SAMUDRABANGUN SA

3 15 Oct7NBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

26 Oct 2020 one!1 hPT. BANGUN SAMUDRAPT BANGUN SA

Pastas(PT. BANGUNINDONESIA) P7. BANGUN SA (Li BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor alan20 TOT 345,00!

345.000 060, 00! (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHART?

SOL

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA (PT. BANGUNINDONESIA) PT, BANGUN SA.

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

PT, BANGUNINDONT SIA) BIAYA CHARTE.

PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA)C

SGUN SAMUDRA NDONESTA) PENDAYAKAN C

PT BANGUN SAMUDRAPT BANGUN SA+ (PT BANGUN SAMIUDRA INDONESIA) PT. BANGUN $A0.06[:

31 Des 2020: NeracaPenysstan(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SAam| 294.794 tas 1 Dec 3020. Neraca Peneyenaan Penjualan(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANJUN YA a-(PT BANGUN SAMUDRAPT BANGUN SA

Tool Per rn rend tea HT Haber Tog KPT Pena Suro nds

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Pemeriksa melakukan uji pengakuan piutang yang diakui dan dicatat Pemohon Banding pada penyusunan buku besar. Terdapat pengakuan piutang yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp13.129.288.552 denganper masa sebagai berikut:

Januariae TOT 920

Februari1.018.054.095

Maret993.435.100

April978.166.700

Mei932.361.500

Juni888.486.900

Juli1.858.167.358

Agustus' 944.529.009

September1 944.785.422

Oktober1.356.442.801

November1 914.073.520

Desember922.664.227

13.129.288.552 bahwa penyerahan ini ect dengan penghasilan sewa Kapal Harbour Tug kepada PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pemilik ijin usaha perkapalan:

. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai koreksi dari uji neraca pada akun Piutang, atas nilai koreksi sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa atas uji neraca akun Piutang adalah sejumlah Faktur Penjualan yang telah diterbitkan dan telah dicatat di buku besar Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan data sebagai berikut: &

PT Oremus Bahari Mandiri

1» [Seok "(Sumber1-7 [Aken Sumber (Ne. Sumber ie (keteranganTeTvTe

PUnta(PT. BANGUNINDONESTA) 010 001 2047130,0

Usang. BANGUN SANUDRA INDONESIA) PT. BAXGUN SA0,00: 345.000 000,0¢

0,00] 112531920061 “9 fooler[or

P335,000.000.00] 0c | O7 Feb[Falter Pempatn PangOB(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Penyus (anna aC 26 Feb 2030[Neraca FakturUsahaIP0.08 21 Feb 20 Sens (hias hasan(58(7og

Feb 2010/Xeruca PenwaizsIPPenua|

Pratang UsataPT.0,00! 20911001 oon =eDNAL20 P750,000,000x

|INDONESIA) PT BANGUN S4200,204 595,06 aa

015:OBM:(PT. BANGUN SAMUDRA TNDONESTA) Falter PropsOOF.

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003. 20.4714288.803.100.00Oo i 27 Mar 2020 ces aa nyu PoeP200 27 Mar 000 NeracaPs [ma Unt (Ost)IT ANNIto LIL Ape M0 Ngaaa(ar BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010,003.20.4714jC LY Ape Angcata rea Un OBPenjualan000.os eee ee

113 = nePe re(oo) mr KamaesDM200032

120 Stay 2020] Neraca“BANGUN SAMUDRA TADONESLA) O10 003.20 — ea 20 Mav 2020 Neraca —Pa CeaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Perguruan35, 000.00!0x 26 May 2020[Neraca[Pung VataPSAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

‘ba DU SenaPeta.FT. BANGUN SAMUORA ESDONESIA) PT, BANGUN SA28‘|

114 Get 2000 Neraca IPenermmaanUsaha(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA345.000 000,06| (35 OctPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.006-20.5875226683.725.090,001| 1 19 Oct 2020[Neraca (Faktur[@T. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penguatan345 000:000,000,00 1 38 Oct 2020[Neraca—_ Paes(KPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fzktur Penyuaha0,00| 1 16 Oct[Penersmaan Peng jaan UrataPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA PT. BANGUN SA0,00} 335 000000001| 116 Oct 2020[Neraca [Penerimaza PeeyualanUsaha(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA| | 26 Oct 2020|NeracaPena Pantang Usata(KPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAog| 11 Nep 2020 (Neracan Parang UsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur20.292.345,000,005 26 Nop 2020 |Neraca [Fak Penguatan oo (Parang Usaha(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)33$.000.000,000,00 26 Nop 2020— M3!0BM-INVIXI29 |(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003-20.6541163.781.175 001 |27 Nop 2020 (Neraca [PenermazaPmtang Usaha|(@PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA20202345 197 Nop 2020 (Neraca [PenermamPenguatanUtahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00[ 127 Nop 2020 |Neraca [Penenmazn Penjualan (Pasang UsahaJET. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00} 203.781.175,00" [17 Dee 2020[Neraca (FaktorPrtang Usaha [142 OBMLDNATI20 | @T. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Peng343.000.000,000.00 117 Dee 2020[Neraca fainPurang Usaha [143OBM-DN'XM20_[(PT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA)7.600.000,00]0,00; 17 Dee 2020[Neraca Penjualan oo (Perang UsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Penyuatan232117000,008 117 Dee 2020[Neraea (Faknm(Prtang Usaha — 203|(PT_BANGUN SAMUDRA INDONESIAN 910 000-20 0872204.735 450.00]0.00 122 Dec 2020[NerzcaProtalan (Pasang UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] {23 Dee 2020] NeracaPeapaias |1PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA20.328.777,00 {21 Dee 2020 Serca| Perang UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] 204.735.450,00 23 Dee 2020 [P Penjualan [Protang UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0.00 7.800.000,00

9245541053I c. bahwa atas nilai koreksi uji neraca pada akun Piutang BSI sebagai berikut: Tanggai (> fYeati = (Samber3 Setabrt " (Ka. Sember isV+td | 28 Jen OO Neracs [Boks ret

.SAMUDRA INDONESIA) PT. PELINDO M

129 Jan[Boks

SAMUDRA INDONESIA “PT. PELINDO M jC

27 Febpoe emtP

127 Feb[Boks Foret IP

{36 Ma 2050 Ca Doral Ps~~ pt BRUAGE ET345 000.600,00 ny=PT BANGUNINDONESIA) ACE en heedPatiot eosPT. BANGUN SAMUORA INDONESIA) KT. KKESNA 31000 345.000 KMI 5aSAMUDRA INDONESIA ACE KT. ERESNai US m0 000,00

=eIA

Dag tea haPT, BANGUN SANDRACHARTE.H15.600.000,00 bs3

HS KOKO KO

20 :CXS$000.00 00 aeBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA345.000 000.00!000 2DuPT. BANGUNINDONESIA} PT. ARMADA CA345.000.000,.009,00

2 eras [Butt Foret Peep etaTP BANGUN SAMUDRAPT. ARATADA CA 345.200 000,000,00

—— nas DK200133PT. BANGUNINDONESIA) PT. ARMADA CA 24 000 600,012.00 09 Oct 2055INN(PT. BANGUN SAATDRA INDONESIA) BIAYACHARTE0.00)

| 14 Ore|pemerPT IT. BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT. PT. PT BANGIN BANCEN SA SK Sk | 4199000 £69,00

TKDPT.0,00 19 Oxarc eed(Pease teesPT.0.00 19 GetJotx.20

Seis Jered [Parent rimsBANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA TS 000,000,0019.09 :[Det Formal PeartBANGUNINDONESIA) BIAYACHARTE OYHS ETE Neraca Formal Pirang tet barsINDONESIA! PT. BANGUN SA200

Nop 2070 [Beis FeralteresPT. SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE,345.900.000.001

SEP AA-

Dee ea bisa PenaVer BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTEoo

US DecBaki head oo PeRANGINSAMLDRA PABATARANG OI

| 2000etseaten"MPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)C345 01.001 100 [13 DecBets[RESTBANGUN SAMS DRA INDONESIAN PEMBAYARAN C345.000.000.00om 122 Dee MX Neraca [Betti Renalbetes(PT. BANGUN SAMUDRAPT. BANGUN SAAO0,00 i}

IMA oy

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan bukti sumber transaksi, peneliti berpendapat bahwa transaksi di atas merupakan pencatatan biaya (charter kapal) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding, dapat dilihat pada jurnal dari beberapa transaksi yaitu:

Tanggal 28 Januari 2020

Tap, Sian 5 Atm Saber Na Sober 1KetangaMo

Bad AmaKon TFT SHU PI PEMOO LARI> ~~Msc EP

BAND By. ainHarga Pokok dmaTa FTSERUCE| MONE

Harga Pokok PiBuka kamalKT KRESIA IFT 32 CALL 13

Tanggal 29 Januari 2020

Tangga — Sebhkun In Aun 1) + 0 Saber a Ne0KiDebt oo Kredit T

Kasta” Bidang” DNrice

KawBankPTSERYCETOL 29

SnPTSERICE FEA davanead eeBut una“PT PELIDOPEMBAYARAN

Din)kita Langar But unaBANI ANBUUAYAYA 12146150)

202) Advanced castLangar Guth ba2000 ALIBPK FARDSETAMAT 729641600 Tanggal 11 April 2020

"Tapal",Kan) Smber HaKeeps,kt| oaKAS

AangTT knMEKT

Hara Poto PBM emMOMSKT SI LETNG 35 CAL 16

Tanggal 17 Desember 2020 ittt iTDesWrens PI BARN ADEA ENA CASTEROPERATOR

TOS Rotan bap

BUYACHARTER

T0200 WANNMMWMO7 bahwa jurnal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan biaya (charter kapal/biaya lain) sehingga bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

bahwa sesuai data di atas, peneliti berpendapat bahwa nilai yang dicatat pada buku besar tersebut merupakan pencatatan atas pengakuan biaya yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding; gz

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Peneliti berpendapat bahwa atas pencatatan Piutang lain-lain PT BSI (pada sisi kredit) bukan merupakan penjualan/pendapatan Pemohon Banding sehingga koreksi pemeriksa senilai Rp4.920.045.500 tidak dapat dipertahankan:

d. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa atas koreksi terkait biaya sewa kapal tidak dipertahankan oleh Terbanding sehingga atas dalil Pemohon Banding bahwa Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama adalah tidak benar, e. bahwa Detil Faktur Penjualan yang diterbitkan atas transaksi dengan PT BSI:

—-

28 Jan 2020|Neraca(FakturUsaha(PT. BANGUN SAMUDR183.321.920,00 28 op [eres Eat Paman “pasang Usa:R

D

9” Feb{Fak P.:Piutang Usaha

26 Feb 2020PUsuha (OI|@T.BANGUNSAMUDRA “27 Feb 2020

2” Feb 2020|Neraca (Faimor P|@T. BANGUN SAMUDRI 345.000.000 00 27 Feb 2020juale:Usaha|@T.BANGUNSAMUDR| ——— 26 Mas 1020| Neraca |Fakror|@T. BANGUN SAMIUDR]20.972 000,00)

=

_26 Mar(Faktur PenyualanUsahaBANGUN SAMUDR, 3.35.000.000,00) 26 Nias 2020|NeracaPenyualanUsaha __|043/OBM.INVAN29BANGUN SAMUDR 226.203.100,00| “it Ape 2070| Nersea

11 Apr 2020[Neraca (Fakturoo |Prutang Usaha _|035/ODN-DNAV 20 GT

Apr 2020| Neraca

20 May 2020[NeracePenjualanUsaha

20 May 2070|NeracaPeryuatanUsahaBANGUNSANIUDR{ — 345.000.000,00| 26 May 2010

24 Jun 2020|Neraca [Faknur

Jun 2019Usaha

24 Jul 2020|Nereca |Faktur PenjualPiutang Usaha

24 Jul 7020|Neraca|Faktur Pergualan _{Prutang UsahaPT. BANGUN

24 Jul 2020) Neraca |Faktur

24 Jul 2020) NeracaPenyualasPiuteng Usaha

19 Agu 2020 (Neraca |FelaurPenjuaianUsaha(PT. BANGUN SAMUDRI __198.680.150,00| 19 Agu 2020 Nencajualan. [Prutang Usahe(PT. BANGUNSAMUDR{ __379.500.000,00| 19 Agu 2020 [Neraca |Faktur Penjuala:

18 SepPenjuaten,Unta(PT. BANGUN SAMUDR| “73236270000 18 Sep 2010) Neraca |Fakrur PenjualaPantsng Usaha

18 Sep 2020|NeracaUsahaIPT.

09 Oct 2020|Neraca(Faktur Penjualan [Pautang Usaha[@T.BANGUNSAMUDRI____345.000.000,00| 09 Oct 2020|Nerace(FalturPenquaten ___|Pistanz Uraha(PT. BANGUNSAMUDR/ — 229.592325,00) 23 Oct 2020|Neraca[FelaurPenjuatan. | (Piutang Usaha

23 Oct[Faktur PenjualanUsaha313.000.000,00) 23 Oct 2020[Neracaoo) (Partang Usaha(CPI. BANGUN SAMUDR.

26 Nop 2020(PT. BANGUN SAMUDR:29.293 335 00 26 Nop 2020 |Neraca Faktur PenjualanUseha

26 Nop 2020 (NeracaUsahaSAMUDRI __203.781.175,00] 1” Dec 2020|Nersca[Faitur PengualanUsahaBANGUN SAMUDR___345.000.000,00]

Dec 2020[Neraca[FalnurPerquaten —Usaha(PT. BANGUN SAMUDR|

1” Dec 2020[Neraca[FakturPenjusian oo (Piutang Usaha

V Dec 2020|Neraca(Pastang UsahaPT. RANGUNSAMUDRI __208735.450,00]

Jumlah |541 033 bahwa berdasarkan data penerbitan Faktur Penjualan Pemohon Banding ke PT BSI diketahui bahwa terdapat penjualan ke PT BSI yang merupakan penghasilan yang telah dicatat di buku besar Pemohon Banding: Rr

PT Oremus Bahari Mandiri

f. bahwa detil Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT Bangun Samudera Indonesia:

NPWPNomorTanggal

Nama Lawan TransaksiLawanFakturFaktur

TransaksiPajakPajak

PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 0100032047145329 | 2801720 | 10.000.000 PT, BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 0100032047145341

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 010003204714535610.090.000. | 4 | PT-BANGUNSAMUDERAINDONESIA | ‘315612168612000 | o100032047145370 | 110420 | s0000.000 | 5 |INDONESIA | ‘3156121686120 | o100032047145392 | 20/05/20

| 6 | PT, BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '3156%2168612000 | 010003204714542410.000.900

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 0100062058750563 | 24r07mo | 20.000.000 | 8 | PT.BANGUNSAMUDERA INDONESIA || o10008205875058410.000.000 | 9 | PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 || tamei20 | 10.000.000

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315672168612000 || ognormo | 10000000 PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 0100062058750663 | 23/10/20

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | ‘315612168612000 | 010008206541535810.000.000 PT, BANGUN SAMUDERA INDONESIA |17112120 | 10.000.000 g. bahwa Nilai DPP Penyerahan PPN ke PT BSI dikurangi dengan nilai PPN yang telah dilaporkan

Nilai KoreksiDPP PPN dari uji piutanNilai PPNfas penyerah

No Masa Pajak"P gyang telah ditaporkan atas peny an (Rp)ke PT BSI

Rp

| Juni}|000.000

| Agustus | _599.520.008 |1.000.000 | — 558.520.000 [9 | Sepiember |1.000.000 | bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp8.231.541.053 telah sesuai dengan pencatatan penjualan Pemohon Banding ke PT BSI di buku besar:

PT Oremus Bahari Mandiri

h. bahwa kemudian penelitian membandingkan koreksi dari uji piutang PT Bangun Samudera Indonesia dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT Bangun Samudera Indonesia yang telah dilaporkan Pemohon Banding per Masa Pajak, sebagaimana tersaji dibawah ini:

PentaDPP ke PT BSIDPP PPN Masa PajakP gyang telah dilaporkanyang belum dilaporkan (Rp)(Rp) (d)

=—|||tnt

532.321.92010.000.000522.321.920 Maret651. 775.10010.000.000641 776. 100

1

[2 | Agustus | __598.520.000 |10,000.600500.529.000

[enon | “sre.

576.664.22710.000.00066.664.227 8.231.541.053140.000.0008.091.541.053 bahwa atas penyerahan ke PT BSI sebesar Rp8.091.541.053 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak dan juga belum dilaporkan di SPT Masa PPN Tahun 2020:

i. bahwa Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges):

bahwa koreksi atas piutang usaha PT Bangun Samudera Indonesia berdasarkan SE-33/PJ./2013 tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagai reimbursement karena pembayaran tagihan telah dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh PT BSI: &

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp8.091.541.053:

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal maka seharusnya semua peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak:

k. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti/data yang secara nyata telah dilaporkan sendiri sebagai penghasilan pada PPh Badan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat bukti adanya pelaporan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku:

bahwa Terbanding menggunakan ketentuan yang sejalan dengan koreksi yang dilakukan yaitu yang menjelaskan terkait dengan adanya reimbursement menurut Pemohon Banding, sehingga ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan dasar hukum koreksi lainnya:

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi senilai Rp8.091.541.053 sebagai penghasilan di buku besarnya sehingga koreksi yang Terbanding lakukan telah sesuai dengan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tambahan penghasilan atas transaksi dengan PT BSI menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp140.000.000 adalah tidak benar:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 22/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya:

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00009/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023:

Bukti P-2. FotocopyKeputusanKeberatanNomorKEP-

00223/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024:

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 133/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 (Pembetulan Nomor 10/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023),

Bukti P-4. FotokopiKeputusanKeberatanKEP-

00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 (Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020),

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal

6 Juli 2017,

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-7. Sofkopi Ijin Kuasa Hukum,

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas:

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti P-10. Sofkopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1013/WPJ.11/2024 tanggal 18 April 2024:

Bukti P-11. Sofkopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak

Penghasilan Badan 2020:

Bukti P-12. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Pelindo Marine Service: Bukti P-13. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Bangun Samudera

Indonesia,

Bukti P-14. Sofkopi Jurnal Voucher:

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/OBM/Penjelasan/III/2025 tanggal 11 Maret 2025; gz

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tambahan tentang Pajak Pertambahan Nilai | atas Reimbursement;

Bukti P-17. Sofkopi Transaksi Pemohon Banding dengan PT Bangun

Samudera Indonesia,

Bukti P-18. Sofkopi Tagihan PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-19. Sofkopi Journal Pemohon Banding — Invoice PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Perusahaan Lain kepada PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-21. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/P.PJ.322- 2004,

Bukti P-22. SofkopiPendapatAkhirNomor

14/OBM/Banding/CLOSING/V1/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4., Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025; Bukti T-7. Sofkopi Surat Nomor 26/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal

26 Desember 2023:

Bukti T-8. Sofkopi Surat Nomor 26-1/OBM-FIN/Keberatan/III/2024 tanggal

12 Maret 2024;

Bukti T-9. Sofkopi Rekapitulasi Pajak Penghasilan — Pajak Pertambahan

Nilai (excel); &

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti T-10. Sofkopi Buku Besar Pemohon Banding dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020:

Bukti T-11. Sofkopi Invoice ke PT Bangun Samudera Indonesia:

Butti T-12. Sofkopi Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudera Indonesia untuk Cal! Out 1 Unit of 3,000 HP Harbour Tug Boat for BD Field Tender No: 05218102,

Bukti T-13. Sofkopi Kontrak untuk Call Out 1 Unit of 3000 BHP Harbour Tug

Boat for Lifting antara Husky-CNOOC Madura Ltd., dan PT Bangun Samudera Indonesia:

Bukti T-14. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

490/PJ.322/2004 Tentang Permohonan penjelasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Kembali Biaya Askes Direktur Jenderal Pajak:

Bukti T-15. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1047/PJ.322/2004 Tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement Direktur Jenderal Pajak:

Bukti T-16. Sofkopi Tanggapan Akhir Nomor S-1275/WPJ.11/2025 tanggal

22 Juni 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00223/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00009/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa pajak,

1 sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor, 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: @

PT Oremus Bahari Mandiri

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 09/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai

UraianPemohonSengket

BandingTerbandingeta (Rp)(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak588.785.422

1.158.253.685 | 1.747.039.107

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

588.785.422 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-, bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat: Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: &

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp588.785.422 berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp588.785.422. Alasan utama Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian terhadap akun Piutang Usaha yang telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding di dalam Buku Besar sebagai Penjualan. Berdasarkan pengujian pembukuan tersebut, Terbanding menemukan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia yang belum dipungut PPN- nya secara penuh, b. bahwa perhitungan dan rincian koreksi untuk Masa Pajak September 2020 didapatkan dari faktur penjualan atau invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia. Terbanding mencatat bahwa nilai penjualan beserta pajak (include PPN) pada Masa Pajak September 2020 adalah sebesar Rp599.785.422 dengan nilai pajak sebesar Rp1.000.000, sehingga DPP atas Penyerahan JKP secara keseluruhan untuk masa tersebut mencapai Rp598.785.422. Dari total dasar pengenaan tersebut, Pemohon Banding diketahui baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja dengan DPP sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, terdapat selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp588.785.422 yang menurut Terbanding belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran nilai sengketa pada masa pajak tersebut:

c. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding berpijak pada fakta riil transaksi serta kesepakatan tertulis dimana peran Pemohon Banding dinilai sebagai subkontraktor, bukan sekadar perantara yang melakukan dana talangan. Terbanding menguraikan bahwa pelaksanaan tender jasa kepelabuhanan ini dilakukan secara berjenjang, dimana PT Bangun Samudra Indonesia bertindak sebagai pemenang lelang utama &

PT Oremus Bahari Mandiri

yang selanjutnya menunjuk Pemohon Banding sebagai pelaksana di lapangan. Bukti tagihan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan secara keseluruhan dan tagihan tersebut menjadi beban PT Bangun Samudra Indonesia seutuhnya. Dengan tata cara penagihan yang mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai subkontraktor ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pungutan pajak seharusnya juga dikenakan secara berjenjang atas seluruh total tagihan Pemohon Banding, bukan hanya sebatas atas nilai tambah atau imbalan jasa operasionalnya:

d. bahwa lebih lanjut, Terbanding berargumentasi bahwa klaim Pemohon Banding mengenai penagihan yang sekadar berstatus penggantian biaya atau talangan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan dengan menganalisis bahwa tagihan atas piutang usaha PT Bangun Samudra Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai penggantian biaya, mengingat penerimaan pembayaran tagihan secara nyata telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan di dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding juga memberikan berpendapat bahwa koreksi perpajakan ini berdiri sendiri secara yuridis. Meskipun terdapat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dibatalkan karena tidak terbukti sebagai tambahan pendapatan baru, Terbanding bersikukuh bahwa pembatalan di sektor PPh tersebut tidak relevan dan tidak otomatis menggugurkan koreksi PPN, sebab kewajiban pemungutan pajaknya atas penyerahan jasa yang tertulis di faktur memang benar-benar belum ditunaikan:

e. bahwa dalam memperkuat dan mempertahankan koreksinya, Terbanding menggunakan berbagai alat bukti administratif berupa Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 19 Maret 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia, dokumen SPT Masa PPN, Faktur Pajak, kontrak, seria pencatatan resmi di dalam Buku Besar Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam menetapkan seluruh koreksi ini bertumpu pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang (UU) PPN yang menegaskan bahwa atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha pe

PT Oremus Bahari Mandiri

|

Kena Pajak wajib terutang pajak. Terbanding juga berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 untuk menguji

8 syarat material sahnya suatu transaksi agar bisa diklasifikasikan murni sebagai penggantian biaya,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp588.785.422 dengan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bantahan dan ketidaksetujuannya atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2020. Rincian perhitungan yang menjadi sengketa pada masa pajak ini bermula dari temuan Terbanding yang menetapkan total DPP atas penyerahan ke PT Bangun Samudera Indonesia sebesar Rp598.785.422. Dari angka tersebut, Pemohon Banding dinilai baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp588.785.422 sebagai DPP yang belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditolak oleh Pemohon Banding karena dinilai keliru dalam merumuskan hakikat transaksi yang terjadi, b. bahwa argumentasi bantahan Pemohon Banding bertumpu pada bahwa hakikat transaksi tersebut adalah dana talangan (advance disbursement) dan penagihan kembali (reimbursement). Posisi Pemohon Banding hanyalah perpanjangan tangan atau agen pelaksana lapangan bagi PT Bangun Samudra Indonesia, dimana biaya operasional kepelabuhanan dari pihak ketiga ditalangi terlebih dahulu lalu ditagihkan kembali secara persis sama tanpa adanya tambahan margin (keuntungan). Menurut Pemohon Banding, logika ekonomis atas tambahan kemampuan yang benar-benar dinikmati oleh perusahaan hanyalah sebatas fee keagenan (umumnya bernilai Rp10.000.000 per perjalanan), dan atas nilai fee operasional inilah PPN telah dipungut secara patuh. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemajakan atas keseluruhan nilai tagihan sangat tidak rasional karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) pg

|

Putusan Nomor PUT-006487.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

||

5 Hu

atas satu objek yang sama, serta membebankan pajak dan sanksi yang jauh lebih besar melebihi keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya membawa kerugian finansial tidak adil bagi Pemohon Banding:

c. bahwa lebih lanjut, pendapat Pemohon Banding didasarkan pada keterkaitan mutlak antara PPN dengan PPh Badan. Pemohon Banding menyoroti fakta bahwa pada tahapan keberatan PPh Badan, seluruh koreksi atas piutang dan biaya yang semula dituduhkan oleh Pemeriksa sebagai peredaran usaha telah dibatalkan seluruhnya oleh Peneliti Keberatan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024. Pemohon Banding berpendapat kuat bahwa dengan digugurkannya koreksi PPh Badan tersebut, maka secara otomatis objek PPN yang lahir dari arus transaksi yang sama juga harus menjadi nihil. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten dan tidak taat asas karena memaksakan dasar hukum yang seolah-olah tidak berkaitan untuk tetap memajaki transaksi yang secara substansi telah dibatalkan di ranah PPh Badan, d. bahwa untuk mempertahankan bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan seperangkat bukti yang diyakini Pemohon Banding mampu memperlihatkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen dengan sangat terang. Bukti-bukti krusial yang diajukan antara lain meliputi Surat Perintah Untuk Membayar, Invoice, serta Faktur Pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak ketiga (seperti PT Pelindo Marine Service) dengan nama pembeli jasa langsung ditujukan kepada PT Bangun Samudera Indonesia. Salah satu contoh bukti transaksi menunjukkan tagihan penggunaan kapal senilai Rp345.000.000 dan PPN Rp34.500.000, dimana pihak yang secara hukum bertransaksi adalah PT Pelindo dan PT Bangun Samudera Indonesia. Pemohon Banding juga menyertakan Jurnal Voucher dan Bukti Bank Keluar untuk membuktikan bahwa dana tersebut murni dibayarkan ke instansi pelabuhan. Kumpulan bukti ini dikonstruksikan oleh Pemohon Banding untuk memvalidasi bahwa pajak atas jasa utama memang sudah dipungut oleh pihak instansi, sehingga R

PT Oremus Bahari Mandiri

Pemohon Banding sama sekali tidak berhak atau diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak kedua atas biaya talangan tersebut, e. bahwa dalam memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding menggunakan pedoman dasar hukum dari Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menegaskan batasan mengenai tambahan kemampuan ekonomis. Selain undang-undang, Pemohon Banding juga merujuk kuat pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang mengatur tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement. Melalui landasan hukum surat penegasan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila terdapat jumlah yang ditagih oleh pihak ketiga dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa utama (PT Bangun Samudera Indonesia), maka jumlah tersebut secara yuridis tidak boleh ditetapkan sebagai penggantian yang merupakan DPP, melainkan diakui murni sebagai reimbursement yang bebas dari kewajiban pemungutan pajak perantara,

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp588.785.422 adalah apakah keseluruhan nilai tagihan operasional kepelabuhanan dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia merupakan satu kesatuan paket penyerahan JKP yang wajib dikenakan PPN secara penuh dan berjenjang sebagaimana dalil Terbanding, ataukah sebagian besar dari tagihan tersebut murni merupakan penagihan kembali atas dana talangan (reimbursement) kepada pihak ketiga yang PPN- nya sudah dipungut langsung atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN semestinya hanya sebatas atas fee keagenan operasionalnya saja sebagaimana dipertahankan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp588.785.422 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dari sudut pandang ye

PT Oremus Bahari Mandiri

pembuktian, para pihak berselisih dalam menafsirkan arus dokumen dan transaksi, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen tagihan pihak ketiga, jurnal voucher, hingga faktur pajak asal untuk memenuhi uji arus barang, uang, dan dokumen sebagai dasar reimbursement, namun ' Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tetap tidak cukup kuat untuk’ memosisikan Pemohon Banding sebagai agen murni. Secara yuridis, kedua belah pihak memperdebatkan penerapan dasar hukum yang berbeda, dimana Terbanding secara rigid berpedoman pada kewajiban pengenaan PPN atas penyerahan JKP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, sementara Pemohon Banding menarik benang merahnya dari konsep tambahan kemampuan ekonomis pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh serta surat penegasan DJP yang membebaskan objek pajak dari unsur penggantian mumi (reimbursement):

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN, dengan DPP berupa Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Dengan demikian ketentuan umum menempatkan seluruh nilai yang ditagih oleh pemberi jasa sebagai objek pemungutan, sedangkan pengeluaran yang sifatnya penggantian biaya murni (reimbursement) merupakan suatu pengecualian dari ketentuan umum tersebut:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement berkedudukan sebagai pengecualian dari ketentuan umum, maka beban untuk membuktikan terpenuhinya syarat-syarat reimbursement berada pada pihak yang mendalilkan, in casu Pemohon Banding. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pembuktian tersebut tidak cukup dilakukan secara umum atas pola transaksi semata, melainkan harus dapat diidentifikasi dan diukur secara nyata atas setiap nilai tagihan yang diklaim sebagai talangan: fe

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada syarat material suatu transaksi dapat diakui sebagai reimbursement yang bebas dari y pemungutan PPN oleh perantara, yaitu apabila secara kumulatif terpenuhi keadaan dimana terdapat dokumen tagihan dan Faktur Pajak dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama langsung penerima jasa yang sesungguhnya, terdapat arus pembayaran yang nyata diteruskan kepada pihak ketiga' tersebut, dan tidak terdapat penambahan nilai (margin) oleh pinak perantara. Hal ini sejalan pula dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah yang ditagih dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa tidak ditetapkan sebagai penggantian yang menjadi DPP:

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak melakukan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak, diperoleh fakta bahwa nilai sengketa pada Masa Pajak September 2020 sebesar Rp588.785.422 dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu bagian sebesar Rp345.000.000 yang didukung oleh Invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service, dan bagian sebesar Rp243.785.422 yang merupakan biaya lapangan yang tidak didukung bukti. Hasil penjumlahan kedua bagian tersebut, yakni Rp345.000.000 ditambah Rp243.785.422, adalah sama dengan Rp588.785.422, sehingga pemilahan tersebut bersesuaian secara matematis dengan keseluruhan nilai sengketa:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp345.000.000, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan terpenuhinya seluruh syarat reimbursement secara kumulatif. Berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service ternyata mencantumkan PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pembeli JKP, dan didukung oleh Jurnal Voucher serta Bukti Bank Keluar yang menunjukkan bahwa dana atas tagihan tersebut secara nyata diteruskan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin oleh Pemohon Banding. Oleh karena Faktur Pajak tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemohon Banding,

PT Oremus Bahari Mandiri

maka PPN Masukan atas penyerahan itu tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, suatu keadaan yang justru menegaskan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan mata rantai penyerahan JKP atas porsi tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menalangi dan menagihkan kembali biaya kepada PT Bangun Samudra Indonesia:

Menimbang bahwa dengan demikian PPN atas penyerahan jasa pada porsi Rp345.000.000 tersebut telah dipungut secara langsung oleh PT Pelindo Marine Service atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga apabila atas porsi yang sama dikenakan kembali pemungutan PPN pada tingkat Pemohon Banding, hal tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama, yang bertentangan dengan asas keadilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp345.000.000 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp243.785.422 yang diuraikan sebagai biaya lapangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya. Atas porsi ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice maupun dokumen tagihan dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga uji arus dokumen yang menjadi syarat utama pengakuan reimbursement tidak terpenuhi. Tanpa adanya bukti yang dapat mengidentifikasi dan mengukur secara nyata keberadaan dana talangan tersebut, dalil Pemohon Banding atas porsi ini tetap berada pada tataran dalil yang tidak terbukti, sedangkan di dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri penerimaan atas tagihan tersebut telah dicatat dan diakui sebagai Penjualan:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement merupakan pengecualian yang harus dibuktikan dan diukur oleh pihak yang mendalilkannya, maka kegagalan Pemohon Banding membuktikan porsi sebesar Rp243.785.422 sebagai dana talangan mengakibatkan porsi tersebut kembali tunduk pada ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 R i Halaman 32 dari 37 hataman|

Putusan Nomor PUT-006487.16/2024/PP/M,XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri

Ayat (1) Huruf c UU PPN, yaitu sebagai bagian dari Penggantian atas penyerahan JKP yang terutang PPN. Asas kepastian hukum tidak membenarkan Pengadilan Pajak untuk membatalkan suatu koreksi yang telah berdiri di atas dasar yang terukur hanya berdasarkan dalil mengenai pola transaksi tanpa didukung bukti yang nyata, sehingga koreksi Terbanding atas' DPP sebesar Rp243.785.422 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembatalan koreksi PPh Badan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 secara otomatis menggugurkan objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya. PPh dan PPN memiliki objek yang berbeda, dimana yang pertama dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sedangkan yang kedua dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, sehingga pembatalan di bidang PPh tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban pemungutan PPN. Meskipun demikian, fakta yang melatarbelakangi pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu petunjuk dalam menilai sifat transaksi, namun tetap tidak dapat menggantikan kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan porsi reimbursement secara nyata dan terukur:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dengan memperhatikan asas kebenaran materiil, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, Pengaditan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp588.785.422 tidak dapat dipertahankan untuk sebagian, yaitu sebesar Rp345.000.000, dan tetap dipertahankan untuk sebagian lainnya, yaitu sebesar Rp243.785.422: R

4 ,

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa keteniuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. R

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai

NilaiSengketa ,Sengketa.

UraianSengketaDiTidak Dapat ipertahankan.

(Rp)(Rp)Dipertahankan

P(Rp). Dasar Pengenaan Pajak588.785.422243.785.422345.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.747.039.107 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 345.000.000 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.402.039.107 @

PT Oremus Bahari Mandiri

! bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

523.411.380

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

878.627.727

1.402.039.107

Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri

52.341.138

Pajak yang dapat diperhitungkan

66.008.436

PPN Kurang Bayar (13.667.298)

Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya38.045.839

PPN yang kurang dibayar24.378.541

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUP10.648.547

PPN yang masih harus dibayar35.027.088

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

PT Oremus Bahari Mandiri

A Fes

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00223/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00009/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp35.027.088.|

PA Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, seria tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganii, ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. , Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,1

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002 ,

PT Oremus Bahari Mandiri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.