Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006485.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

ween

PUTUSAN

Nomor PUT-006485.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat periama dan terakhir adengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal |Pajak Nomor KEP-00221/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang

Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006485.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, yang diwakili oleh Septa Prabakti, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manonga Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 32/Banding/XI/2024 tanggal 18 November 2024,| untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/ NIP: Muhammad Joni /

19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur |, &

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 “tanggal 28 April 2026,i

2. Nama/NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002,: Jabatan: Penelaah Keberatan, raUnit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak a

,Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-348/WPJ.11/2025 tanggal 17 Mareti

3. Nama/ NIPis Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,! Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-676/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024:

Telah membaca Surat Banding Nomor 07/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S- 317/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 20/0BM/SUB/X!/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan: R.

,

PT Oremus Bahari Mandiri

-DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

—Pajak Pratama Surabaya Krembangan dengan perhitungan sebagai berikut:

Pengenaan Pajak:

& Atas Penyerahan Datang den Jase yang terutang PPN

31 Ekxpoe a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dpungut sencet

23 Penyoransn yang PPN-nya dipungut olah Pernungut PPN

3,887 157 567 a4yang PPN-nya ndak a5 Penyaranan yang &bonatkan dan pengenaan PPM a6+ 25}

2.212,745,258

2 212749158 D Atas Ponyershan Darang den Jaan yang bdsk terutang PP o oO 2 212,745 259 satan Membangun Sendey

BnTeratah langka waktu d1 Impor BKP

02, Pemantssten BKP bdah berwujud dan Luar

Pabean ci dalam Daeran Pabean

G3. Pemanfaatan JKP dan Lusi Daerah Pabean ci datam

Oaerah Pabean

4.4, Pemungutan Pajax olah Pemungut PPN

3.5. Kegatan kieenbangun

C5 DembeyaranPajakPKP a? tata Jangseharusnya Coebeskan

3.7 Tanggung secera rentang d3PPN yang somuts ae Jantan02 siau d Jerpu d4 atau LS AG

7dS atau d 9)

*Gara

D Okurangi

D.I. PPN yang disetor di muka datan Mass Pajak yang sama

0.2 Pajak Masukan yang dapat diperhkungkan

DI STP (pokok kurang bayar) b4 Obaya dengan NPWP sendiri

B.S.

DG.

JUMLAH RUPIAH MENUAUT

2pajsk yang dapat(0.6

$0,704,252 @ Arman penghkungon PPN Kurary Gayar ta - a)

Kebepinan Pajak yanp sudah

UR 445.9125 a Okompensasinan he dasa Pajak benkuinya bke Mata Pajak «(hater pemdetutan)

18.143

1D 1456512 Jumtah(s + b)

9

G PPN yang kurang dibayar (2.9 + 3c}

18.145.612

18,145.612

14149012 ankslatt a

297045 091 a Bunga Pasal 13 (2) KUP

129.297 091

0 Kengkan Pasal 13 (25) KUP

C Kenakan Pasal 13 (3) huruf c KUP

@ Kanakan Pasal 176 (5) KUP

2. Kongxan Pasal 17D (5) KUP f Bunga Pasoal 13 (2) KUP jo Pasal D (an PPN g Jumish

129,297,001

Jumiah PPN yang mann hsrus dibayar (4 + 5.9)

426.947.092

IR

” PT Oremus Bahari Mandiri

4 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 131/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang kemudian dibetulkan dengan surat Nomor 08/OBM: FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Pajak yang terutang menurut kami adalah :

EksporRp.O,- , Penyerahan yang PPNnya harus dipungut, sendisi PPNRe- Penyacanan yang PPNnya dipungut o emunguRoTan 1 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.. . 2. Dibayar dengan NPWP sendiiPs P:o.

Rp.50.704.382,- j Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.

Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.ete. : Dikompensasi ke Masa Pajak borkubryaRp.. . JumlahRp.18.145.612,- Jumiah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00221/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

TnDitambah /Meniadi Uraian( Dikurangi ) a. PPN Kurang / (Lebih } Berar297.645.031 (182.077.496) 115.567.533 b. Sanksi Bunga129.297.001 ...50.370.899 Cc. Sanksi KeneikancOooO Gc. Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar(260.894.598)| 166.047.4234

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 07/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 30 Juli 2024),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/OBM/Banding/VI1/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: y.

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Barang/Jasa dari pengukan atas akun piutang PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) dan Koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa berupa pengujian neraca atas biaya yang belum dibebankan berupa Advanced Cost, piutang karyawan, dan biaya lain-lain di buku besar (pengakuan biaya yang belum diperhitungkan pada laporan laba rugi). Biaya-biaya tersebut merupakan komponen penyerahan sebagai HPP dari gross up menjadi penyerahan/peredaran Pemohon Banding:

bahwa apa yang disampaikan Terbanding baik saat Pemeriksaan di KPP Pratama Surabaya Krembangan dan saat Keberatan di Kanwil DJP Jawa Timur 1, sebagaimana tersebut di atas, tidak sesuai fakta yang sebenarnya, karena menurut Pemohon Banding pihak peneliti khusus PPN tidak memahami apa yang disengketakan dan sangat tidak nyambung dengan sengketa semula sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PemeriksaRp71.045.395.802

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh= Tentang Tambahan Kemampuan:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang::

2. PPN| Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097

Menurut PemeriksaRp58.939.384.521

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN= Tentang Penyerahan BKP dan JKP;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang;

- Pasal 9 UU PPN= Fokus terhadap Pajak Masukan: &

PT Oremus Bahari Mandiri

Hasil Keberatan

1. PPh Badan:| Menurut Pemohon BandingRp31.662.204.378| aMenurut PenelitiRp31.062.204.378:| aKoreksiRp0|

-Hasil Penelitian terhadap PPh Badan::

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa yang berasal dari piutang BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan, b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan oleh pemeriksa yang berasal dari piutang usaha BS! dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan,

2. PPN:

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.697

Menurut PenelitiRp27.047.734.150

KoreksiRp 8.091.541.053

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat(1) hurufc UU PPN = tentang Penyerahan JKP di dim daerah Pabean:

- Pasal 11 ayat (2) UU PPN Pasal 13 ayat (1) UU PPN dst;

- SE DJP Nomor SE-33/PJ/2013:

Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia (BSI) Tahun 2020

NoKeteranganAdvance BSI Realisasi Biaya | Fee / Penghasilan oleh CremusOremus Penyerahan BSI / Tagihan oleh Oremus8.231.541.0538.091.541,053140.000.000 bahwa dengan telah Pemohon Banding sajikan permasalahan yang Pemohon Banding alami sebagaimana di atas, maka perkenankan Pemohon Banding memberi tanggapan atas adanya perbedaan di atas dimana Beban Pajak yang @

PT Oremus Bahari Mandiri

akan Pemohon Banding tanggung akibat penetapan ini sangat memberatkan' Cash Flow Perusahaan, dimana dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, laba: yang di peroleh adalah Rp910.462.489 dan fee atas pekerjaan dari BSI adalah Rp140.000.000 dan pendapat/harapan yang Pemohon Banding sampaikan

Paadalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi BSI dengan Pemohon Banding hanyalah transaksi penugasan untuk memperpanjang tangan BSI karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin, sehingga dana yang dipakai umumnya adalah dana milik BSI walau kadang Pemohon Banding membayar terlebih dahulu di lapangan bila ada yang mendesak:

2. bahwa catatan yang disebut belum dibebankan sangat keliru artinya seolah- olah ada dana atau biaya yang numpuk di suatu rekening atau account yang belum terealisasikan, pada hal Pemeriksa mencatat semua transaksi harian/bulanan di total untuk 1 (satu) tahun sementara account ledger tersebut umumnya bersaldo Nihil, bisa lebih atau kurang, dan sebagaimana pendapat peneliti di SPUH disebut pada poin b. Advanced Cost, piutang karyawan (dalam pengertian piutang karyawan adalah petugas lapangan yang disuruh untuk mengurus, membayar kepada pihak terkait dipelabuhan itu dibuat catatannya dan harus dipertanggung jawabkan dalam waktu dekat (tidak lebih dari 1 (satu) minggu):|

3. bahwa dalam pembayaran tersebut ada diantaranya sewa kapal yang sudah dikenakan PPN sebagai berikut:

NoBulan/MasaDPPKode Faktur PajakPPNJumlah/Pembayaran 1Januari345.000.0007034.500.000345.000.000 2345.000.0007034.500.000345.000.009 3Maret345.000.0001034.509.000345.000.000, 4April345.000.0001034.500.000345.000.009: 5Mei345.000.0001034,500,000345.000.000 6Junt345.000.0001034.500.000345.000.000 7Jul345.000.00010379.500.000 8Juli345.000.0007034.500.000379.500.000: 9 Agustus345.000.0007034.500.000345.000.000! 10 September345.000.0007034.500.000345.000.000 11Oktober345.000.0007034.500.000345.000.000 12Oktober345,000.0001034.500.000345,000.000 43Nopember345.000.0001034,500.000345.000.000 14345.000.0001034.500.000345.000.000 15Fee Cremus140.000.000Oremus — BSI 1014.000.000154.000.000

Jumlah4.970.000.0005.053.000.000 Rr

Halaman 7.dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-006485.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa ini sudah dikenakan PPN dan Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama, bahwa dan dari data ini jelas yang bertransaksi adalah BSI dengan pihak “lain, Pemohon Banding hanya pelaksana tugas di lapangan;

4. bahwa dasar hukum di yang diterapkan oleh pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan adalah beda dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti Kanwil Jawa Timur |;\ bahwa dengan uraian tersebut, perkenankan Pemohon Banding membuat kesimpulan dengan harapan Permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan, minimal dikoreksi sebagai berikut:!

1. bahwa Peneliti PPh Badan menyatakan koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan, artinya PPN adalah NIHIL;

2. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan Pemeriksa tidak sama dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti bahkan dicantumkannya dasar hukum yang berbeda, yang artinya tidak konsisten, tidak taat azas:

3. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah PMK- 83/2012 (SE = DJP, PMK = Menteri) / PMK lebih tinggi dari SE;

4. bahwa sebagaimana Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebut setiap tambahan kemampuan, buat Pemohon Banding tambahan kemampuan adalah hanya Rp140.000.000 dan sudah membayar PPN Rp14.000.000:

Alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1); #e

PT Oremus Bahari Mandiri

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena harga Dasar hukum yang diterapkan oleh KPP Pratama Surabaya Kembangan dan Dasar Hukum yang diterapkan Peneliti dari DJP Kanwil Jawa Timur 1 berbeda dan tidak nyambung / berbeda, a3. bahwa berdasarkan Hasil keberatan untuk PPh Badan sudah sangat jelas, semua keberatan Pemohon Banding mengabulkan seluruhnya sebagaimana KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 24 April 2024, :

4. bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak adalah sebagai berikut:

EksporRp.0,- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp.325,587,691: Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemmugut PPNRp. 1887.157.567,- JumlahRp. 2212258,- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.32.508.770,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.20,704,382.- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.0.- Lain-lainRp.0,- JumlahRp.20.704.382,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.20.704,382,- Jamlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp. 18.145.612.-) Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.18.145.612.- JumlahRp.

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Kesimpulan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal (Handle kapal/memfasilitasi kapal yang bersandar/parkir kapal di Pelabuhan) dengan biaya dari pihak pemilik kapal/barang yang diberikan dimuka sebagai Advance Disbursement dan Pemohon Banding hanya mendapat fee atas pekerjaan lapangan tersebut:

bahwa koreksi pihak Pajak/Pemeriksa adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi unsur: Uji Arus Barang, Uji Arus Dokumen, Uji Arus Uang,| bahwa koreksi PPN berkaitan erat dengan Koreksi PPh Badan, karena satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, 2

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP Kanwil Jawa Timur 1, tidak mengandung unsur keadilan, dimana yang diterapkan hanya Pajak Keluaran tanpa mempertimbangkan, setiap penambahan kemampuan atau Penjualan, ada yang biaya timbul dalam hal ini ada Pajak Masukan:

bahwa koreksi biaya yang belum dibebankan, secara terang benderang adalah keliru, mengingat itu adalah Pos Hutang di Neraca dan transaksi harian yang di input pemeriksa dari Januari sampai Desember digabung, sedangkan di Neraca dalam posisi Hutang per 31 Desember 2020, hanya tercatat Rp2.093.558.519, bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, agar KEP-00221/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibatalkan dan jumlah Pajak Terutang adalah NOL (NIHIL):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-317/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3a), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (4a), ayat (4b) huruf b, ayat (4c), ayat (4e), dan ayat (4f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

PT Oremus Bahari Mandiri

3) Pasal 14 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP),

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9),

Data dan Fakta| bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP. 1102/2023 tanggal 23 Juni: 2023;

1. bahwa tidak ada materi sengketa dari Pemohon Banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding,

2. bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, Faktur Pajak, SSP, dan bukti pendukung lainnya atas transaksi dengan PT Bangun Samudera Indonesia:

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding menanggapi Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia sebesar Rp8.091.541.053 dan tidak ada sengketa lain yang diajukan Pemohon Banding: ”

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sebelum Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Terbanding menguraikan dulu data mengenai Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:A i) a. bahwa gambaran kegiatan usaha menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal dimana penagihan yang Pemohon Banding lakukan hanya pass on, dimana yang Pemohon Banding tagih sebesar biaya yang Pemohon Banding keluarkan:| b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah keagenan kapal:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan) melakukan koreksi objek PPN berdasarkan hasil pengujian data buku besar yang diserahkan Pemohon Banding melalui pendekatan pengujian piutang usaha kepada PT Bangun Samudera Indonesia, pengujian biaya-biaya, dan pengakuan pendapatan di buku besar setelah disandingkan dengan objek PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPN kurang disetor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, bahwa Terbanding menguraikan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa dari koreksi yang periama yaitu akun piutang ke PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) di buku besar sebesar Rp13.129.288.552:

a. bahwa koreksi ini berasal dari uji neraca dengan nama akun Piutang a.n. PT Bangun Samudera Indonesia, pada kertas kerja pemeriksaan sheet N.3.2, dengan rincian sebagai berikut:

PT Oremus Bahari Mandiri

Tangy ae ee:

FakeUntaBANGUN SANDRA INDONESIA} 010.003.20.4714 | 1¢8.321.9%0,00100 : ~28PermanaCrt IDAMAN CPT. BANGU[8,00]:

WI(Pong Urin(PT. BANCUN SAMUDRA INDONESIA PT BANGUN SA: «28 Fanoo (Protng rahaMA [PT BANGUN SAMUOKA INDONESIA) Faltar P.

(Buta[|34.000.000,00 § 2 San 2020|Neraca [BakePactamg exterIPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT[00 411000000 , O? Feb 2020|Neraca(Pree UrataHPT SAMUDRA INDONESIA) PI. BANGUN So |TM, : OF Feb[FatrarooUsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur|tod : rine Sehr faROR Memanas | ean0,00 37 Feb(Pong Uta | RE iF: Sue saneSeale |990 27 Febfin Perum [PamaBANGUN SAMLORA INDONESIA) Faker o|ooo 1 17 Feb Neraca |="BANGUN SAMUDRA INDONESIA PERAN Sh|

Faroe19 "BANGUNINDONESIA) Faxtura i 27 Febfe ot= kaPTPUS KT.0001

21 Feb 2070|Neraca (BesBANGUN SAMUDRA INDONESIA)8520550009 , TF?Pelawn [pr sas AA DANSA“Iooo! M4 MxPease Pant[pr SN Cu| Sa1 1 2B FebPerumNDONESIN PEBANGUNSA (oo eS pp oN 26 Mar OM Neraca [Feat ORV 2 BANGUN SAMLDRA INDONESIA) Fiktarootd | 36 Mar[Panes UnisINDONESIA)|0,00 | 36 Mar 3020) Neraca [Bets JurcatteBANGLNINDONESIA) ACERT. KRESN__|______ 0,001 _ 343| 77 Mar Neraca [Proc Pein (PotSAMUDRA' II(eta[PT BANGUNBANGSA, 22 MorPENBRT (eat wood | 1 zintana 1Pam taninBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Pengi TT Apr 380 [BcbattsGPT ANGIN SANDRA DDONESUN ACE KT. KKESYal 345.000000,00 | 19 Age 2070] Se KangPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT, ARMADA C310 220 19 Ape Neraca(PT. BANGUN SAMILDR, DONESIA) PT, BANGUN SA SCOOT909,00? 20 Mey TOTO) Mernca | otr Peens (on“PT SAMUDRAO anaMEA ;

“RANGUN SAMUDRA INDONESIA) ACE KT

26 to DinaPena anang YaaBANGUN

16 Ten 2020[Neraca(Parang5P

{Pisa tama tes2.00, Seer2 Peang0.00!

6,0! 9,09:

43 C00 000,00) 34§ 000 000,00! 76 OPSI IPO ON" 29 972.000,00! 710.39) 950,00

K— 9g BANGUN SAMUDRA TNDONESIA} Tau1. 38

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE2 go} "343.009 000,00} TPT RANTRIN SANTA INDONESIA PT RAMEN SA810% Aan Inai

Prutang UsahaIT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA6,90] 379 $90 000.00 Prufang|IPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT_BANGUN SA2,00 J1 Jar Pasang lam-laan |TtPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA4 354 000.00:9, (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. DANGUN SA0,00 15 900 000,00} (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, DANGUN SA0.00] 331 383, 700,00 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00FS

ERVAXGO _[(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA)213.303 700,009,09 (PT. DANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faltw Penyoajan900,00,00 (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FakrwLINK0,9 PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) MAYA CHARTE9,90] TAI G00 000,00: (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CASSC (PT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. ARMADA CA | __ 345.000 O00}0.00 PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA000

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Pakrur Peng0,00 BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "010 008.70,5875 (215501 325,0010,00 (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA jo“ 000i 2°8.502.925,00) PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) DIAYA CHARTE (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00} 45 000 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA—.005 TT. BANGUN SAMUDRA INDONI STA) PT. ARMADA CA74.000.000,0,00 PT, BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. ARMADA CA00)0,00

|BK200454PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA3$4$.000.000,00f

[234INK PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)| 236.633, «00 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA0,00 X20 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FaktaM5 000 000,00!

20 (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Peryaalan21,180. TOLOO|

BANGUN SAMLDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE0,00)

UN SAMUDRA INDONESIA) PT. DANGUN SA0,06) (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00)+1186 707,00) PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAO00 228.685 775,00) [FT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fakmar P

PT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA} PT. DANGUN SA

X10 (PT. DANGUN SAMLDKA INDONESIA) Faktor Penpasteny0,20;

BANGUN SAAR DRA INDONESIA) O10 08-20 55410,00 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE001,00) (FT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT, BANGUN SA20 303.345,00) (FT. BANGUS SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

BANGUN SAML DRA INDONESIA) PT. BANGUN Sa

201.731 179,00) (PT. BAXGUN SAMUDRA INDONESIA)

9,00) J(PT DANGUN SAMUDEA INDONESIA) Fakrar2,00) (PT, BANGUN SAMUDRA TNDONESIA) Faktor0,00) :

DANGUN SAMUDKA INDONESIA) 010 009-26 0472

PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE (PT BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PEMBAYARAN © (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PEMBAYARANIT (PT. DANGUN SAMUDRA INDONESIA) PEMBAYARAN C

FT DANGUNINDONESIA} PT BANGUN SA0,00] 345 006 600,00) PT BANGUN SANILDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00)20.328 717,00)

BANGUN SAMUDRA [XDONESIA) PT BANGUN SA24.795 A10, (PT BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT, DANGUN SA0,00)7,800 900,00! PT DANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Pemeriksa melakukan uji pengakuan piutang yang diakui dan dicatat Pemohon Banding pada penyusunan buku besar. Terdapat pengakuan fe a piutang yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp13.129.288.552 dengan rincian per masa sebagai berikut:

Januari878.121.920

Februari

Maret993.435.100| April978.166.700i Mei932.361.500| Juni888.486.900| Juli858.167.358i Agustus944.529.009| September944.785.4221 Oktober.856.442.801

November914.073.520| Desember922.664.227

13.129.288.552 bahwa penyerahan ini terkait.dengan penghasilan sewa Kapal Harbour Tug kepada PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pemilik ijin usaha perkapalan:

. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai koreksi dari uji neraca pada akun Piutang, atas nilai koreksi sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa atas uji neraca akun Piutang adalah sejumlah Faktur Penjualan yang telah diterbitkan dan telah dicatat di buku besar Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan data sebagai berikut: @|

PT Oremus Bahari Mandiri

t

Tangga! {+ [deals ~ [Sumberie [reas Is] 28 Jan 2020/Neraca (Faktur Peoguatan183.321 i 28 Jam 2020[NeracaPropustes (PasungP

000,00 78 Im 2020(Neraca|PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA129.981.920, “28 fan 2020[Neraca [Faker|_BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Peng345.000 oe, a0,06

[07 Feb 2020} Neraca | PeneranganPrag Usaha

0,00mer “a Feb 020iNerxa Him Poa oir Pring Usaha [014 OAN-!(FT. BANGUN SAMUDRA TNDONESTAY Faktur Penjualan

20.972.000,00ox 26 FebPerang UsahaET.

FoPertang UsahaP

0c 345.000 000,00) 0,04)

27 Feb 020

:| Protz5PT. BANGUN5GUNoog| ifs 29) a ParePT. BANGUN(GLM0

PT, BANGUNGUN0,00} __345.000.000,0¢| Pa| 26 Mar

236.803,100,000,0 .Saea Usaha

‘dap271.534 700,00!0,0 oe 1M Ape 2020]

LIL Apr(rt.;

20.972.00),00! 1 anTPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT. ARMADA C

13 ApPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT. ARMADA Cool Tana 700.0 net (20 Mtv masam roe Tar Pasang Urata [O82TIPE BANEE [30 May 2020[NeracaPutang Usaha [036 OBN-DNV20 Fr, BANGUN SAMUDRA INDONESIA)| 345.000.0000 0 [26 Ntzy 2070] Neractang Usaha DM200031BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00} 20.972.000,0 cafe tee ata A. BANGEN SANUDRAPZ. BANGUN SAoma

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00) 35 000. 000) 09 BANGUN SAMUDRA INDONESIA) O10.006-20.587526683775007 O00), |

H6OBM-DNA20. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur345,000 000.00{ 1I70BM-DNA20 JT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penguatan21.166.701,000,

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA PT. BANGUN SA [|

SAMUDRA2116570100 26 Nop 2020 9 | aaa ie Paes met aa IN On TSS” BANGUN SAMUDRA INDONESIA Fata P P0,00

|SARA||126.683.775,00 26 Nep 2020was90

SAMUDRA INDONESIA PT. BANGUN SA Coal 20.292.385 oo) 2 2029 NeracaPem Fatma Usaha. BANGUN SAMUDRA INDONESIA} PT. BANGUN SA203.781.175,00

. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

17 Dec 2020 Neroca [Fakror Praya Proang Usaha. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Peng[345.000.000,00]000 17 Dec(Fitra Pengadan Pmr Unta IA)|G PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fakrar Peopuala

17 Dee 2020|Neraca [Faireroo) (Petang UsahaSAMUDRA INDONESIA) Fakcer000) Dee 2020 Raney0,00!

PBS ne ReneeMAIN 33.000 000.00 | 22 Dec 2020/Neraca(Pasang|

L22 Dee ere enemiesANGUN SAMLDRA60] 904 i (21De 10) ct Peers[te UhSINGLY

B 245541053 c. bahwa atas nilai koreksi uji neraca pada akun Piutang BSI sebaga berikut: Tangga? “(Irak + (Sumber© Ne, SumbertwTej (28ae Tara pest bebePT. FELINDOMpl,”

29 is M9 {Se [ts DontET AMA TNDONTSIA FTeh 2.120.000,00 TienPT. BANGUNINDONESIA) PMS KT ERESN345.000.000,00 FeBANGUN SAMUORAPT, BANGUN SA aesir: BN DEA NT es345 600 200,00 pe Sorel Sevaca Tam Janaltata |

» May 2020 Swe aa Fars[rr10.

ha 3XNol?INDONESIA) ACE RT.00) v3 30etn Faretetas {0K 00067 [PT BANGUN SAMUDRAPT.BO0.09 En Jat 2070) la Pret ee345.090.000,00

20S0[NeracsBANGUNINDONESIA) BIAYA CHARTE |345.900.009,09 29 Menata — patas[or sex|. 345.000.000,00

134 Aga 50% (Daku onal|— SITINDONESIA) FE SA [858 60.002.09 [AE Sep[inn(ParagPT BANGUN3.45 000.000,00 130 Sep 20 [bamINDONESIA) Fr. ARMADA CA |CA 30 Sephat (Peg betes(PT BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT. ARMADA CACR 2 "pinta(PT. SANDRA INDONESIA) FT. CA “|0,00

2 2000} Nara(OtmeeNONELI099 pene ores {Bt| FNDOSES ER 15 14 Oct{Bats Format [PangPT.|900 19 Ocs 20 {BekaDRAFTTI NO 000,0090 .

(Bein PeetPT, BANGEN SAMLDRA INDONESIA) FE ARMADACA {345.000 000,002.09 | , 18 OctDuka feettrateNPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADACAOM ' 19 Oct 205 ol Sera licks Fae ~~BC SRE RESET0,00

Oct 202 fee ForetBANGLN SANDRA INDONESIA) AYA345.000.000,00 26.0ctPereyBANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT.(00000,00 op 000amdestes(PT. BANGENATA CHARTE

T. BANGLN SAMUORA TNDONESIA) BIAYA CHARTE35 90000000» |2

ES= BANGUN SAMUDRA INDONESIA PENBAYAKAN c 1500000000

PT. BANGUN

PT Oremus Bahari Mandiri

|bahwa berdasarkan bukti sumber transaksi, peneliti berpendapat bahwa |transaksi di atas merupakan pencatatan biaya (charter kapal) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding, dapat dilihat pada jurnal dari beberapa transaksi yaitu:1 Tanggal 28 Januari 2020:

v 1)

Tangga":"Mori Sumber qj Ko. Sumber .T)Keterangan’"Debt 7 Kredit "|

Kon Baki oraaren [FT BANI MIPAPELIDO LARTE SEAVCE PELE?.

ath ra1200030 (BP krFTPASAYAANSAMIKTWOW-" (28 fan Baya barter — Harga Pokok daCPERASIONAL KT LET 22 CALL 13

Tanggal 29 Januari 2020i Tangga» |7, Mun x] Sumber TH SumberKenn 1Kndt r——A Baan Bae: Kasiang Bath donaPT DARA~ aeanalOREN "PT PELTIOO MARNE PELBAYARANTGL 29ISI 119 00800

Arun SI sural(PTFT PELNO IKAN FEA,Awmp on reva Langar But Amal“PT PELRDO-

Lanesr Bur auralDanang PEMBAYARANBULAN JANBASE72891500‘ Advanced eatLancar Bukti ralGAI LOORMG BULAN 2020ANBPK72061500

Tanggal 11 April 2020

Tagplt«Sumber, SumberKeterangan“lm

Aun tang Bt AaUSKENA IFT CAL

114902120 Hutang bayaBudd uraPPKT46”“= ANAK BUYACHARTER ara Pokok AB anaROSS ACEKT

114012020HargaKel«=HT16

Tanggal 17 Desember 2020 gali Subd Atm Amber “| Kate

GatraKASCE48500000000 rdNOW

Tes 202) BAYACHARTER Huma Pohl Hi JaMAAN

Karya Poked burlHOO bahwa jurnal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan biaya (charter kapal/biaya lain) sehingga bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

bahwa sesuai data di atas, peneliti berpendapat bahwa nilai yang dicatat pada buku besar tersebut merupakan pencatatan atas pengakuan biaya yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding: R

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Peneliti berpendapat bahwa atas pencatatan Piutang lain-lain PT BSI (pada sisi kredit) bukan merupakan penjualan/pendapatan Pemohon Banding sehingga koreksi pemeriksa senilai Rp4.920.045.500 tidak dapat dipertahankan, d. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa atas koreksi terkait biaya sewa kapal tidak dipertahankan oleh Terbanding sehingga atas dalil Pemohon Banding bahwa Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama adalah tidak benar, e. bahwa Detil Faktur Penjualan yang diterbitkan atas transaksi dengan PT BSI:

Tanggal " Jen hd-¥| Akon Sum "No. Sumber 7Debit ad 28 Ten[FittsUsahaTas so 570,00] 23 Jan 202017UsateLETBoe pal 0° Feb 2020) [NerecePenjuaien — (Pasang UsahaSAMUDRI

26 Feb 2020|Neraca(Faktur Penjualan (Pastang Usaha

27 Feb 2020|Neracaoo) (Parung Usaha (029/OBM-INVAL20SAMUDRI

27 Fed 2020/NeracaPenjualan ooUsaha(PT.

53? Feb 2020/Neraca Pain(pawang Utena[fet BANGUN SAMUDRA

"26 Mar(Faktur Penjualan — (Pruteng_|025/OBM.DNAIL29 |(PT BANGUNSAMUDRI 10972.000,00| 26 Mas 202015Usahasantpri —

11 Apr 2020|Nernca6 oe SA

Mar 202017

LT AprUsaha(ET. BANGUN—31.000.000.00 11 Apr 2010 FakeUsahaBANGUN

20 May|

20 May 20201) Neraca (Faktur Penjualan (Pamang UsahaBANGUN SANICDR1] 345.000 000,00] 26 May 2020|NevacaUsahaET BANGUN SAMUDE 2021200000 23 Jun 2010| Neraca“BANGUN315 000 24 Jun 2020| Neraca |Faktur

24 Jut 2020|Neraca Faire-BANGUNSAMUDR{

24 Jul 2020] Neraca_BANGUNSAMUDR{ 20972.000,00| 24 Jul 2020) Nexaca FainUsaha-BANGEN SAMUDR

19 Agu 2020Faktur Penjualan

19 Agu 2020 (Neraca JF. aktur PenjualanUsaha

19 Agu 2020 |Nesaca (Faktur PPartang Usaha

18 Sep 2020|Neraca|Faknv Penjualan

£8 Sep 2020|Neraca|r BANGUN SAMUDE! 000000 18 Sep 2020ase Pen

09 Oct 20201: fatePoo(ersoal 09 Oct 2020|Neraca [FaktuxPenjualan |

23 Ovt 2020|Netaca jFaktur Penjualan — |Prutang UsahaPT BANGUNSAMUDR/

23 Oct1020/NersesPenjualan |Usaha|PT.BANGUNSAMUDR| —

23 Oct 202015 [Neraca Fatma PenjuslanUsaha[GT BANGUNSAMUDE] St 26 Nop 2020 ma| 26 Nep 1020Faktur P

26 Nop 2020 (NeracaFerpinten iUsahaSAMUDE| 2051117509 17 Dec 2020

17 Dec 20201:

1 Dee 2020/5 ecgUnta“BANGUN SAMUDR. 203.735.450,00 17 Dee 2020|Neraca |Falcrur

S M5 541 033 bahwa berdasarkan data penerbitan Faktur Penjualan Pemohon Banding ke PT BSI diketahui bahwa terdapat penjualan ke PT BSI yang merupakan penghasilan yang telah dicatat di buku besar Pemohon Banding: 2

PT Oremus Bahari Mandiri

ig f. bahwa detil Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT Bangun Samudera' Indonesia:

|NPWPNomorTanggal | Nama Lawan TransaksiLawanFakturFaktur

||| 200121 ||

TransaksiPajakPajak (2|||||: 5|||| momar | 50||||| g. bahwa Nilai DPP Penyerahan PPN ke PT BSI dikurangi dengan nilai PPN yang telah dilaporkan

Nilai KoreksiNitai PPNDPP PPN No | MasaPajak || yang telah dilaporkan | 8s penyerahan

@|@| e=«a +

Rp

[6 | Juni} _847.826.900 [1.000.000 |

Agustus |7.000.000” [9 | September || 598.786.422 bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp8.231.541.053 telah sesuai dengan pencatatan penjualan Remohon Banding ke PT BSI di buku besar, fa

PT Oremus Bahari Mandiri

h. bahwa kemudian penelitian membandingkan koreksi dari uji piutang PT Bangun Samudera Indonesia dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada

~PT Bangun Samudera Indonesia yang telah dilaporkan Pemohon Banding per Masa Pajak, sebagaimana tersaji dibawah ini:

KoreksiDPP ke PT BSIDPP PPN NoMasa Pajakari Uji Piutang yang telah dilaporkan yang belum dilaporkan (Rp)(Rp)

Januari| 5 Februari581.236.595

10.000.000

626.506.700 |; el eee ees

546.826.90010.000.000536,826,900 |! | 8 | Agustus ||| 588.529.009 | | 9 | September | 598.785.422 || 588.785.422 |

| 576.664.22710.000.000566.664.227 |'

8.231.541.053140.000.0008.091.541.053 bahwa atas penyerahan ke PT BSI sebesar Rp8.091.541.053 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak dan juga belum dilaporkan di SPT Masa PPN Tahun 2020;

i. bahwa Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges);

bahwa koreksi atas piutang usaha PT Bangun Samudera Indonesia berdasarkan SE-33/PJ./2013 tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagai reimbursement karena pembayaran tagihan telah dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh PT BSI: @

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp8.091.541.053:

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal maka seharusnya semua peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak,| k. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN:

nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti/data yang secara nyata telah dilaporkan sendiri sebagai penghasilan pada PPh Badan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat bukti adanya pelaporan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan bukti dan keteniuan yang berlaku:

bahwa Terbanding menggunakan ketentuan yang sejalan dengan koreksi yang dilakukan yaitu yang menjelaskan terkait dengan adanya reimbursement menurut Pemohon Banding, sehingga ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan dasar hukum koreksi lainnya:

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi senilai Rp8.091.541.053 sebagai penghasilan di buku besarnya sehingga koreksi yang Terbanding lakukan telah sesuai dengan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tambahan penghasilan atas transaksi dengan PT BSI menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp140.000.000 adalah tidak benar:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 20/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya; p.|

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan,

—mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai “ cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

PadBukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan NilaiBarangDanJasaNomor 00007/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023:|

Bukti P-2. FotocopyKeputusanKeberatanNomorKEP-|

00221/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024;| Bukti P-3. | Surat Keberatan Nomor 131/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 (Pembetulan Nomor tanggal 20 Desember 2023),| Bukti P-4. FotokopiKeputusanKeberatanKEP.

00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 (Pajak Penghasilan Badan Tahun) 2020);|

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal:

6 Juli 2017:

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-7. Sofkopi Ijin Kuasa Hukum:

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas:

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti P-10. Sofkopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1013/WPJ.11/2024 tanggal 18 April 2024;

Bukti P-11. Sofkopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak

Penghasilan Badan 2020:

Bukti P-12. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Pelindo Marine Service: Bukti P-13. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Bangun Samudera

Indonesia:

Bukti P-14. Sofkopi Jurnal Voucher,, Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/OBM/Penjelasan/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, RR

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tambahan tentang Pajak Pertambahan Nia atas Reimbursement,

— Bukti P-17. Sofkopi Transaksi Pemohon Banding dengan PT Bangun “Samudera Indonesia:

-Bukti P-18. Sofkopi, Tagihan PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak:

Bukti P-19. Sofkopi Journal Pemohon Banding — Invoice PT Pelindo Marine’ to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak:|

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Perusahaan Lain kepada PT Bangun Samuderaj

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-21. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/P.PJ.322-:

2004:: Bukti P-22. SofkopiPendapatAkhirNomor tanggal 23 Juni 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat: bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah: dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai’ berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-3. | Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa:i Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025; . Bukti T-7. Sofkopi Surat Nomor 26/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal

26 Desember 2023:

Bukti T-8. Sofkopi Surat Nomor 26-1/OBM-FIN/Keberatan/III/2024 tanggal

12 Maret 2024,

Bukti T-9. Sofkopi Rekapitulasi Pajak Penghasilan — Pajak Pertambahan

Nilai (excel);

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti T-10. Sofkopi Buku Besar Pemohon Banding dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;

~ Bukti T-11. Sofkopi Invoice ke PT Bangun Samudera Indonesia;|

-Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudera Indonesia untuk Call Out 1 Unit of 3,000 HP Harbour Tug Boat for BD Field Tender No: 052181 02:

Bukti T-13. Sofkopi Kontrak untuk Call Out 1 Unit of 3000 BHP Harbour Tug

Boat for Lifting antara Husky-CNOOC Madura Ltd., dan PT Bangun Samudera Indonesia:

Bukti T-14. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

490/PJ.322/2004 Tentang Permohonan penjelasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Kembali Biaya Askes Direktur Jenderal Pajak:

Bukti T-15. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1047/PJ.322/2004 Tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement Direktur Jenderal Pajak:

Bukti T-16. Sofkopi Tanggapan Akhir Nomor S-1283/WPJ.11/2025 tanggal

22 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00221/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: @

PT Oremus Bahari Mandiri

Ketentuan Formal

~Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 07/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024. dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut|Milai a

UraianPemohoniSengket

. BandingRo) a (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak2.212.145.258 | 3.368.420.617! 1.155.675.359

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.155.675.359

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai: (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.155.675.359 berdasarkan a“alasan-alasan sebagai berikui:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp1.155.675.359. Alasan utama Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian terhadap akun Piutang Usaha yang telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding di dalam Buku Besar sebagai Penjualan., Berdasarkan pengujian pembukuan tersebut, Terbanding menemukan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia yang belum dipungut PPN-nya secara penuh, b. bahwa perhitungan dan rincian koreksi untuk Masa Pajak Juli 2020 didapatkan dari faktur penjualan atau invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia. Terbanding mencatat bahwa nilai penjualan beserta pajak (include PPN) pada Masa Pajak Juli 2020 adalah sebesar Rp1.177.675.359 dengan nilai pajak sebesar Rp2.000.000, sehingga DPP atas Penyerahan JKP secara keseluruhan untuk masa tersebut mencapai Rp1.175.675.359. Dari total dasar pengenaan tersebut, Pemohon Banding diketahui baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja dengan DPP sebesar Rp20.000.000. Oleh karena itu, terdapat selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp1.155.675.359 yang menurut Terbanding belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran nilai sengketa pada masa pajak tersebut, c. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding berpijak pada fakta riil transaksi serta kesepakatan tertulis dimana peran Pemohon Banding dinilai sebagai subkontrakior, bukan sekadar perantara yang melakukan dana talangan. Terbanding menguraikan bahwa pelaksanaan tender jasa kepelabuhanan ini dilakukan secara berjenjang, dimana PT Bangun Samudra Indonesia bertindak sebagai pemenang lelangg@

PT Oremus Bahari Mandiri

yang selanjutnya menunjuk Pemohon Banding sebagai pelaksana di

-lapangan. Bukti tagihan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan secara keseluruhan dan tagihan tersebut menjadi beban PT Bangun Samudra Indonesia seutuhnya. Dengan tata cara penagihan yang mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai subkontraktor ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pungutan pajak seharusnya juga dikenakan secara berjenjang atas seluruh total tagihan Pemohon Banding, bukan hanya sebatas atas nilai tambah atau imbalan jasa operasionalnya, d. bahwa lebih lanjut, Terbanding berargumentasi bahwa klaim Pemohon Banding mengenai penagihan yang sekadar berstatus penggantian biaya atau talangan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan dengan menganalisis bahwa tagihan atas piutang usaha PT Bangun Samudra Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai penggantian biaya, mengingat penerimaan pembayaran tagihan secara nyata telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan di dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding juga memberikan berpendapat bahwa koreksi perpajakan ini berdiri sendiri secara yuridis. Meskipun terdapat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dibatalkan karena tidak terbukti sebagai tambahan pendapatan baru, Terbanding bersikukuh bahwa pembatalan di sektor PPh tersebut tidak relevan dan tidak otomatis menggugurkan koreksi PPN, sebab kewajiban pemungutan pajaknya atas penyerahan jasa yang tertulis di faktur memang benar-benar belum ditunaikan;

e. bahwa dalam memperkuat dan mempertahankan koreksinya, Terbanding menggunakan berbagai alat bukti administratif berupa Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 19 Maret 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia, dokumen SPT Masa PPN, Faktur Pajak, kontrak, serta pencatatan resmi di dalam Buku Besar Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam menetapkan seluruh koreksi ini bertumpu pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang (UU) PPN yang menegaskan bahwa atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha fa

PT Oremus Bahari Mandiri

1

| Kena Pajak wajib terutang pajak. Terbanding juga berpedoman pada Surat:

-Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 untuk menguji : syarat material sahnya suatu transaksi agar bisa diklasifikasikan murni:

asebagai penggantian biaya;| a:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi! Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: sendiri sebesar Rp1.155.675.359 dengan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bantahan dan ketidaksetujuannya: atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli! 2020. Rincian perhitungan yang menjadi sengketa pada masa pajak ini} bermula dari temuan Terbanding yang menetapkan total DPP atas! penyerahan ke PT Bangun Samudera Indonesia sebesar: Rp1.175.675.359. Dari angka tersebut, Pemohon Banding dinilai baru. memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja sebesar Rp20.000.000. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp1 155.675.359 sebagai DPP yang belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditolak oleh! Pemohon Banding karena dinilai keliru dalam merumuskan hakikat transaksi yang terjadi:

b. bahwa argumentasi bantahan Pemohon Banding bertumpu pada bahwa hakikat transaksi tersebut adalah dana talangan (advance disbursement) dan penagihan kembali (reimbursement). Posisi Pemohon Banding hanyalah perpanjangan tangan atau agen pelaksana lapangan bagi PT Bangun Samudra Indonesia, dimana biaya operasional kepelabuhanan dari pihak ketiga ditalangi terlebih dahulu lalu ditagihkan kembali secara persis sama tanpa adanya tambahan margin (keuntungan). Menurut Pemohon Banding, logika ekonomis atas tambahan kemampuan yang benar-benar dinikmati oleh perusahaan hanyalah sebatas fee keagenan (umumnya bernilai Rp10.000.000 per perjalanan), dan atas nilai fee operasional inilah PPN telah dipungut secara patuh. Pemohon Banding

|berpendapat bahwa pemajakan atas keseluruhan nilai tagihan sangat tidak rasional karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation)

PT Oremus Bahari Mandiri

1 atas satu objek yang sama, serta membebankan pajak dan sanksi yang

-jauh lebih besar melebihi keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya membawa kerugian finansial tidak adil bagi Pemohon Banding:

a“c. bahwa lebih lanjut, pendapat Pemohon Banding didasarkan pada aketerkaitan mutlak antara PPN dengan PPh Badan. Pemohon Banding! “menyoroti fakta bahwa pada tahapan keberatan PPh Badan, seluruh koreksi atas piutang dan biaya yang semula dituduhkan oleh Pemeriksa sebagai peredaran usaha telah dibatalkan seluruhnya oleh Peneliti Keberatan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024.| Pemohon Banding berpendapat kuat bahwa dengan digugurkannya: koreksi PPh Badan tersebut, maka secara otomatis objek PPN yang lahir, dari arus transaksi yang sama juga harus menjadi nihil. Pemohon Banding: menilai bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten dan tidak taat asas karena memaksakan dasar hukum yang seolah-olah tidak berkaitan untuk! tetap memajaki transaksi yang secara substansi telah dibatalkan di ranah PPh Badan:| d. bahwa untuk mempertahankan bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan seperangkat bukti yang diyakini Pemohon Banding mampu memperlihatkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen dengan sangat terang. Bukti-bukti krusial yang diajukan antara lain meliputi Surat Perintah Untuk Membayar, Invoice, serta Faktur Pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak ketiga (seperti PT Pelindo Marine Service) dengan nama pembeli jasa langsung ditujukan kepada PT Bangun Samudera Indonesia. Salah satu contoh bukti transaksi menunjukkan tagihan penggunaan kapal senilai Rp690.000.000 dan PPN Rp69.000.000, dimana pihak yang secara hukum bertransaksi adalah PT Pelindo dan PT Bangun Samudera Indonesia. Pemohon Banding juga menyertakan Jurnal Voucher dan Bukti Bank Keluar untuk membuktikan bahwa dana tersebut murni dibayarkan ke instansi pelabuhan. Kumpulan bukti ini dikonstruksikan oleh Pemohon Banding untuk memvalidasi bahwa pajak atas jasa utama memang sudah dipungut oleh pihak instansi, sehinggape

PT Oremus Bahari Mandiri

Pemohon Banding sama sekali tidak berhak atau diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak kedua atas biaya talangan tersebut, e. bahwa dalam memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding amenggunakan pedoman dasar hukum dari Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menegaskan batasan mengenai tambahan kemampuan ekonomis. Selain undang-undang, Pemohon Banding juga merujuk kuat pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang mengatur tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement. Melalui landasan hukum surat penegasan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila terdapat jumlah yang ditagih oleh pihak ketiga. dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa utama (PT Bangun Samudera Indonesia), maka jumlah tersebut secara yuridis tidak boleh ditetapkan sebagai penggantian yang merupakan DPP, melainkan diakui murni sebagai reimbursement yang bebas dari kewajiban pemungutan pajak perantara,

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.155.675.359 adalah apakah keseluruhan nilai tagihan operasional kepelabuhanan dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra' Indonesia merupakan satu kesatuan paket penyerahan JKP yang wajib dikenakan PPN secara penuh dan berjenjang sebagaimana dalil Terbanding, ataukah sebagian besar dari tagihan tersebut murni merupakan penagihan kembali atas dana talangan (reimbursement) kepada pihak ketiga yang PPN- nya sudah dipungut langsung atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN semestinya hanya sebatas atas fee keagenan operasionalnya saja sebagaimana dipertahankan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.155.675.359 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dari sudut pandang g

PT Oremus Bahari Mandiri

pembuktian, para pihak berselisih dalam menafsirkan arus dokumen dan transaksi, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen |! tagihan pihak ketiga, jurnal voucher, hingga faktur pajak asal untuk} auji arus barang, uang, dan dokumen sebagai dasar reimbursement, namun

Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tetap tidak cukup kuat untuk memosisikan Pemohon Banding sebagai agen murni. Secara yuridis, kedua belah pihak memperdebatkan penerapan dasar hukum yang berbeda, dimana Terbanding secara rigid berpedoman pada kewajiban pengenaan PPN atas penyerahan JKP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, sementara Pemohon Banding menarik benang merahnya dari konsep tambahan;| kemampuan ekonomis pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh serta surat penegasan DJP yang membebaskan objek pajak dari unsur penggantian murni (reimbursement),|

|

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN, dengan DPP berupa Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Dengan demikian ketentuan umum menempatkan seluruh nilai yang ditagih oleh pemberi jasa sebagai objek pemungutan, sedangkan pengeluaran yang sifatnya penggantian biaya murni (reimbursement) merupakan suatu pengecualian dari ketentuan umum tersebut,

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement berkedudukan sebagai pengecualian dari ketentuan umum, maka beban untuk membuktikan terpenuhinya syarat-syarat reimbursement berada pada pihak yang mendalilkan, in casu Pemohon Banding. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pembuktian tersebut tidak cukup dilakukan secara umum atas pola transaksi semata, melainkan harus dapat diidentifikasi dan diukur secara nyata atas setiap nilai tagihan yang diklaim sebagai talangan, p.

d

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada syarat material suatu transaksi dapat diakui sebagai reimbursement yang bebas dari “pemungutan PPN oleh perantara, yaitu apabila secara kumulatif terpenuhi keadaan dimana terdapat dokumen tagihan dan Faktur Pajak dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama langsung penerima jasa yang sesungguhnya, terdapat arus pembayaran yang nyata diteruskan kepada pihak ketiga tersebut, dan tidak terdapat penambahan nilai (margin) oleh pihak perantara. Hal ini sejalan pula dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah yang ditagih dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa tidak ditetapkan sebagai penggantian yang menjadi DPP,

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak melakukan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak, diperoleh fakta bahwa nilai sengketa pada Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp1.155.675.359 dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu bagian sebesar Rp690.000.000 yang didukung oleh Invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service, dan bagian sebesar Rp465.675.359 yang merupakan biaya lapangan yang tidak didukung bukti. Hasil penjumlahan kedua bagian tersebut, yakni Rp690.000.000 ditambah Rp465.675.359, adalah sama dengan Rp1.155.675.359, sehingga pemilahan tersebut bersesuaian secara matematis dengan keseluruhan nilai sengketa:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp690.000.000, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan terpenuhinya seluruh syarat reimbursement secara kumulatif: Berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service ternyata mencantumkan PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pembeli JKP, dan didukung oleh Jurnal Voucher seria Bukti Bank Keluar yang menunjukkan bahwa dana atas tagihan tersebut secara nyata diteruskan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin oleh Pemohon Banding. Oleh karena Faktur Pajak tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemohon Banding, maka PPN Masukan atas penyerahan itu tidak dapat dikreditkan oleh z

PT Oremus Bahari Mandiri

Pemohon Banding, suatu keadaan yang justru menegaskan bahwa Pemohon a“Banding bukan merupakan mata rantat penyerahan JKP atas porsi tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menalangi dan menagihkan kembali biaya kepada PT Bangun Samudra Indonesia;

“Menimbang bahwa dengan demikian PPN atas penyerahan jasa pada porsi Rp690.000.000 tersebut telah dipungut secara langsung oleh PT Pelindo Marine Service atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga apabila atas porsi yang sama dikenakan kembali pemungutan PPN pada tingkat Pemohon Banding, hal tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama, yangdengan asas keadilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp690.000.000 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp465.675.359 yang diuraikan sebagai biaya lapangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya. Atas porsi ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice maupun dokumen tagihan dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga uji arus dokumen yang menjadi syarat utama pengakuan reimbursement tidak terpenuhi. Tanpa adanya bukti yang dapat mengidentifikasi dan mengukur secara nyata keberadaan dana talangan tersebut, dalil Pemohon Banding atas porsi ini tetap berada pada tataran dalil yang tidak terbukti, sedangkan di dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri penerimaan atas tagihan tersebut telah dicatat dan diakui sebagai Penjualan:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement merupakan pengecualian yang harus dibuktikan dan diukur oleh pihak yang mendalilkannya, maka kegagalan Pemohon Banding membuktikan porsi sebesar Rp465.675.359 sebagai dana talangan mengakibatkan porsi tersebut kembali tunduk pada ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, yaitu sebagai bagian dari Penggantian

PT Oremus Bahari Mandiri

_ penyerahan JKP yang terutang PPN. Asas kepastian hukum tidak membenarkan Pengadilan Pajak untuk membatalkan suatu koreksi yang telah berdiri di atas dasar yang terukur hanya berdasarkan dalil mengenai pola transaksi tanpa didukung bukti yang nyata, sehingga koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp465.675.359 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembatalan koreksi PPh Badan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 secara otomatis menggugurkan objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya. PPh dan PPN memiliki objek yang berbeda, dimana yang pertama dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sedangkan yang kedua dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, sehingga pembatalan di bidang PPh tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban pemungutan PPN. Meskipun demikian, fakta yang melatarbelakangi pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu petunjuk dalam menilai sifat transaksi, namun tetap tidak, dapat menggantikan kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan porsi reimbursement secara nyata dan terukur:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dengan memperhatikan asas kebenaran materiil, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp1.155.675.359 tidak dapat dipertahankan untuk sebagian, yaitu sebesar Rp690.000.000, dan tetap dipertahankan untuk sebagian lainnya, yaitu sebesar Rp465.675.359,

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang

PT Oremus Bahari Mandiri

~t aMenimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

a... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

2yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...|

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa: R

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;|

Menimbang bahwa berdasarkan uraian iersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai NilaiSengketa{

UraianSengketaDi SengketaTidak Dapat | j (Rp)PDipertahankan | | (Rp)R

Dasar Pengenaan Pajak1.155.675.359465.675.359690.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.368.420.617 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 690.000.090 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp2.678.420.617 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

—

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri791.263.050

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.887.157.567

2.678.420.617

Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri79.126.305

Pajak yang dapat diperhitungkan50.704.382

PPN Kurang Bayar28.421.923

Kelebihan Pajak yang sudah:18.145.612

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

PPN yang kurang dibayar

46.567.535

Sanksi Administrasi:

20.340.699

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

PPN yang masih harus dibayar

66.908.234

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang

PT Oremus Bahari Mandiri

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00221/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00007/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995,9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp66.908.234.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.tid.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,{

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

? NIP. 19710225 199201 1 002a

PT Oremus Bahari Mandiri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.