Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006483.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-006483.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

|memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00219/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00005/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006483.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, yang diwakili oleh Septa Prabakti, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manonga Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum> KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/Banding/XI/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Joni /

19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, RK

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

2.: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-348/WPJ.11/2025 tanggal 17 Maret 2025,

3. Nama/ NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-676/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024:

Telah membaca Surat Banding Nomor 05/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024:

Telahmembaca Surat UraianBandingNomor S- 316/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024:

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 18/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan: R

PT Oremus Bahari Mandiri

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00005/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan dengan perhitungan sebagai berikut:

ar PENGUSAHA KENA

PAJAK

Pengenaan a Asas Penyorahan Bsrang dan Jasa yangPPN

2.) Ekspor

22yang PPN-oys harus dipungut sendin

2.052.015.928 a3. Panyershan yang PPALnye dipungul oleh Pemungut PPN

506.384 173

84 Penyerahan yang PPN-nya Udik Gpungut

35 Peryershan yang ddebaskan dan pengenaan PPN a635.4485)

&Penyerahan Barang dan Jasa yangPPN

Penyerahan te 6 = 8)

Naah 1 mle Ta N yang serasa menda parka ta anggung jawab Das impor BKP

4.2BKP bdak berwurud dan Luar Da

Pabean di dalam Daerah Pabe:ah

JI. Pemanfanan JKP dan LuarPabean & dalam

Onerah d4 Pemungutan Pajak clon Pemungaa PPN a3 Kogiatan Membangun Sendin

06. Pembayaran kembst Pajak Masukan bagi PKP yang bakam melakukan penyarai an setetah yangka waktu tertentu berakhir

07 PerolehsnPPN-nya ddak zoharusnya dibebaskan diay

97. Tanggung jawab secara roniang

88 Pembayaran PPN yang semula mendanatkan (asitos

99 Jumish (d.i stau d.ZJ.J atau d 4 atau d5 atau dG atau d7 sity AB stoud 8)

Peaghtungan PPN Kurang Bayar a. ak Kokuaiharus dipungutkiibayar sendin ad x b Dkurangl b 1, PPN yangdi mukaMasa Pajak yang tama b2, Pak Masukan yang dapat dpethitungkan

D3 STP tpokak kurang bayar) b4 Cihayar dengan NPWP sendin b.5 toin-tain b.8 Jumish

Cc Deerhtungkan, ct SKPPKP ere 0pak yang dapat(56-01)

@ JumbhPPN Kurang Bayar (a - op (54.057.748)

107.697,711

{54 057 748) Pajak yang sudah a Daeompensamkan kn Maza Pajak berkutnya

54.057.748

54.057.718 b Okompensarikan ke Mass Pajakfkarena pambetutan) a a

Q c Jumlah {a+ b)

54 057.748

$4,057,748

$4,037,748 PPN yang kurang cibsyat (2 @~ 3 ¢)

Ly]

161 095.489

Sank+ a Bunga Pasat 13 (2) KUP

59 979,887 bPasol 33 (Za) KUP c Kenakan Pass 13 (3) huruf c KUP

9 Kenakan Pasal 170 (3) KUP

© Kenakan Pasal 170 (5) KUP

| Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasai 9 (4) PPN g Jumiah

Jumtah PPN yang masih harus(4 + 59) ol

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 129/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang kemudian dibetulkan dengan surat Nomor 06/OBM- FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Pajak yang terutang menurut kami adalah :

EksporRp.0,- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sandiriRp. 441.961.331,- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pamungut PPNRp. 900.384.173,- JumlahRp. 1.342.345.504,- Pajakyang harus dipungut/dibayarRp.44,196.134,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.93.253.882.- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.&,- Lain-lainRp.o,- JumlahRp.98.253.882,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRe.98.253.882,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.54.057.748,-) Dikompansasi ke Masa Pajak barikutnyaRp.§4.057.748,- JuntahRp. 54.057.748,- Jumlah PPN yang masin harus dibayarRp.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, NeTerbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00219/KEB/PJ/WPJ.1 1/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Alcnjadi Uraian{ Dikurangi } (Rp)IRp)

2. PPN Kurang / ( Lebih } Bayar(103.025.310)58.070.149 . Sanksi Bunga.6S.S79, 867 | (69.979.867)Oo . Sanksi Kenaikan|olso.sa3.31140.543.311 . Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar231.075.326| (132.461.866)|

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 30 Juli 2024),

:Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor |05/OBM/Banding/VIV/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya Jmengemukakan hal-hal sebagai berikut: —%

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Barang/Jasa dari pengukan atas akun piutang PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) dan Koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa berupa pengujian neraca atas biaya yang belum dibebankan berupa Advanced Cost, piutang karyawan, dan biaya lain-lain di buku besar (pengakuan biaya yang belum diperhitungkan pada laporan laba rugi). Biaya-biaya tersebut merupakan komponen penyerahan sebagai HPP dari gross up menjadi penyerahan/peredaran Pemohon Banding, bahwa apa yang disampaikan Terbanding baik saat Pemeriksaan di KPP Pratama Surabaya Krembangan dan saat Keberatan di Kanwil DJP Jawa Timur 1, sebagaimana tersebut di atas, tidak sesuai fakta yang sebenarnya, karena menurut Pemohon Banding pihak peneliti khusus PPN tidak memahami apa yang disengketakan dan sangat tidak nyambung dengan sengketa semula sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PemeriksaRp71.045.395.802

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh= Tentang Tambahan Kemampuan:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang;

2. PPN

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097

Menurut PemeriksaRp58.939.384.521

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN= Tentang Penyerahan BKP dan JKP;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang;

- Pasal 9 UU PPN= Fokus terhadap Pajak Masukan: pe

PT Oremus Bahari Mandiri

Hasil Keberatan

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PenelitiRp31.062.204.378

KoreksiRp0

Hasil Penelitian terhadap PPh Badan:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa yang berasal dari piutang BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan oleh pemeriksa yang berasal dari piutang usaha BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:

2. PPN:

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193,097

Menurut PenelitiRp27,.047.734.150

KoreksiRp 8.091,541.053

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat(1) hurufc UU PPN = tentang Penyerahan JKP di dim daerah Pabean;

- Pasal 11 ayat (2) UU PPN Pasal 13 ayat (1) UU PPN dst;

- SE DJP Nomor SE-33/PJ/2013:

Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia (BSI) Tahun 2020

NoKeteranganAdvance BSI Realisasi Biaya | Fee / Penghasilan oleh OremusOremus 1 | Penyerahan BSI / Tagihan oleh Oremus 8.231.541.053 |140.000.000 bahwa dengan telah Pemohon Banding sajikan permasalahan yang Pemohon Banding alami sebagaimana di atas, maka perkenankan Pemohon Banding memberi tanggapan atas adanya perbedaan di atas dimana Beban Pajak yang

PT Oremus Bahari Mandiri

akan Pemohon Banding tanggung akibat penetapan ini sangat memberatkan Cash Flow Perusahaan, dimana dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, laba yang di peroleh adalah Rp910.462.489 dan fee atas pekerjaan dari BSI adalah Rp140.000.000 dan pendapat/harapan yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi BSI dengan Pemohon Banding hanyalah transaksi penugasan untuk memperpanjang tangan BSI karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin, sehingga dana yang dipakai umumnya adalah dana milik BSI walau kadang Pemohon Banding membayar terlebih dahulu di lapangan bila ada yang mendesak,

2. bahwa catatan yang disebut belum dibebankan sangat keliru artinya seolah- olah ada dana atau biaya yang numpuk di suatu rekening atau account yang belum terealisasikan, pada hal Pemeriksa mencatat semua transaksi harian/bulanan di total untuk 1 (satu) tahun sementara account ledger tersebut umumnya bersaldo Nihil, bisa lebih atau kurang, dan sebagaimana pendapat peneliti di SPUH disebut pada poin b. Advanced Cost, piutang karyawan (dalam pengertian piutang karyawan adalah petugas lapangan yang disuruh untuk mengurus, membayar kepada pihak terkait dipelabuhan itu dibuat catatannya dan harus dipertanggung jawabkan dalam waktu dekai (tidak lebih dari 1 (satu) minggu),

3. bahwa dalam pembayaran tersebut ada diantaranya sewa kapal yang sudah dikenakan PPN sebagai berikut:

NoBulan/MasaOPPKode Faktur PajakPPNJumlah/Pembayaran 1Januari345.000.0007034.500.000345.000.000 2Februari345.000.0007034.500.000345.000.000 3Maret345.000.0001034.500.000345.006.000 4April345.000.0001034.500.000345.000.000 5Met345.000.0001034.500.000345.006.000 6Juni345.000.0001034.500.900345.000.600 7Juli345.000.0001034.500.600379.500.600 8Juli345.000.0007034.500.000379.500.000 9Agustus345.000.0007034.500.000345.000.000 10September345.090.0007034.500,000345.000.000 11 Oktober345,000,0007034.500.000345,000.000 12Oktober345.000.0001034.500.000345.000.000 13Nopember345.000.0001034.500.000345.000.000 14Desember345.000.0001034.500.000345,000.000 15Fee Oremus140.000.000Oremus — BSI 1014.000.000154.000.000

Jumlah4.970.000.0005.953.000.000

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa ini sudah dikenakan PPN dan Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama, bahwa dan dari data ini jelas yang bertransaksi adalah BSI dengan pihak lain, Pemohon Banding hanya pelaksana tugas di lapangan,

4. bahwa dasar hukum di yang diterapkan oleh pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan adalah beda dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti Kanwil Jawa Timur |;

bahwa dengan uraian tersebut, perkenankan Pemohon Banding membuat kesimpulan dengan harapan Permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan, minimal dikoreksi sebagai berikut:

1. bahwa Peneliti PPh Badan menyatakan koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan, artinya PPN adalah NIHIL:

2. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan Pemeriksa tidak sama dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti bahkan dicantumkannya dasar hukum yang berbeda, yang artinya tidak konsisten, tidak taat azas:

3. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah PMK- 83/2012 (SE = DJP, PMK = Menteri) / PMK lebih tinggi dari SE;

4. bahwa sebagaimana Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebut setiap tambahan kemampuan, buat Pemohon Banding tambahan kemampuan adalah hanya Rp140.000.000 dan sudah membayar PPN Rp14.000.000:

Alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1): R

PT Oremus Bahari Mandiri

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena harga Dasar hukum yang diterapkan oleh KPP Pratama Surabaya Kembangan dan Dasar Hukum yang diterapkan Peneliti dari DJP Kanwil Jawa Timur 1 berbeda dan tidak nyambung / berbeda,

3. bahwa berdasarkan Hasil keberatan untuk PPh Badan sudah sangat jelas, semua keberatan Pemohon Banding mengabulkan seluruhnya sebagaimana KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 24 April 2024,

4. bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak adalah sebagai berikut:

EksporRp.0,- Penyeralran yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 441961.331- Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp. 900,384.173,- JumlahRp. 1342,345,504,- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.44.196,134,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.98,253,882,- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.0,- Lain-lainRp.Q,- JumlahRp.98,.253,882,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.98,253,882,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp. 54.057,748,-) Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.24,057,748,- JumlahRp. 54.057,748,- Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Kesimpulan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal (Handle kapal/memfasilitasi kapal yang bersandar/parkir kapal di Pelabuhan) dengan biaya dari pihak pemilik kapai/barang yang diberikan dimuka sebagai Advance Disbursement dan Pemohon Banding hanya mendapat fee atas pekerjaan lapangan bahwa koreksi pihak Pajak/Pemeriksa adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi unsur: Uji Arus Barang, Uji Arus Dokumen, Uji Arus Uang:

bahwa koreksi PPN berkaitan erat dengan Koreksi PPh Badan, karena satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan: pz

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP Kanwil Jawa Timur 1, tidak mengandung unsur keadilan, dimana yang diterapkan hanya Pajak Keluaran tanpa mempertimbangkan, setiap penambahan kemampuan atau Penjualan, ada yang biaya timbul dalam hal ini ada Pajak Masukan:

bahwa koreksi biaya yang belum dibebankan, secara terang benderang adalah keliru, mengingat itu adalah Pos Hutang di Neraca dan transaksi harian yang di input pemeriksa dari Januari sampai Desember digabung, sedangkan di Neraca dalam posisi Hutang per 31 Desember 2020, hanya tercatat Rp2.093.558.519;

bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, agar KEP-00219/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibatalkan dan jumlah Pajak Terutang adalah NOL (NIHIL):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-316/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3a), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (4a), ayat (4b) huruf b, ayat (4c), ayat (4e), dan ayat (4f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:2

PT Oremus Bahari Mandiri

3) Pasal 14 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP):

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9):

Data dan Fakta bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.1102/2023 tanggal 23 Juni 2023,

1. bahwa tidak ada materi sengketa dari Pemohon Banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding:

2. bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, Faktur Pajak, SSP, dan bukti pendukung lainnya atas transaksi dengan PT Bangun Samudera Indonesia:

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding menanggapi Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia sebesar Rp8.091.541.053 dan tidak ada sengketa lain yang diajukan Pemohon Banding,

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sebelum Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Terbanding menguraikan dulu data mengenai Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

a. bahwa gambaran kegiatan usaha menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal dimana penagihan yang Pemohon Banding lakukan hanya pass on, dimana yang Pemohon Banding tagih sebesar biaya yang Pemohon Banding keluarkan:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah keagenan kapal:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan) melakukan koreksi objek PPN berdasarkan hasil pengujian data buku besar yang diserahkan Pemohon Banding melalui pendekatan pengujian piutang usaha kepada PT Bangun Samudera Indonesia, pengujian biaya-biaya, dan pengakuan pendapatan di buku besar setelah disandingkan dengan objek PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPN kurang disetor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020;

bahwa Terbanding menguraikan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa dari koreksi yang pertama yaitu akun piutang ke PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) di buku besar sebesar Rp13.129.288.552:

a. bahwa koreksi ini berasal dari uji neraca dengan nama akun Piutang a.n. PT Bangun Samudera Indonesia, pada kertas kerja pemeriksaan sheet N.3.2, dengan rincian sebagai berikut: R

PT Oremus Bahari Mandiri

Teng,an

28 Jan? [Presa PaPTpa 343 000 060,001

|‘OBM-INV.170_[(PT.BANGUN SAMUDRA INDONESIA 010001204714 | 18832162000)6,00 [FaresUsaha [017

Aim Kena[PersSEL BANGUN

23 Ima 010 Kana (Fa PetakaCut PI ONTSOA BANGLNFit|20

[Baka Jarates[PT

29 IanDari kontbestenCPT. BANGIN SANDRA INDONESIA) PT. PELINDO MJ

91 FeoPegat |Potmt estaSANGUNINDONESIA) PT, § a 30.972.000,00 07 Feb 2070! Nerace(014_BANGUN SAMUORA INDONESIA)20.972.000,00| 0,00

[fies Penata ~~ CesBANGUN INDONESIA) F akar PJ

11 Feb[is ForteOSU NT rr BANGLN SAMUDRA010023 70 47100,90 27 Feb 2020[Neraca [Fait[Prong VianBANGUN SAMUDRA INDONESTA}600 TU Feb 3024) Seeman os (eatip BANGUNBANGUN0,00

[Panes Vets (0—

I? Feb 2020| [Sere fn Pratl| ReaD 19 ja Nia [es"BANGUN SAMUDRAPT. BANGEN SA 0.001 35 995,500.00 38 FevessesaSAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA Lo Ii 200.504.595.007 28 Feb 2026[Neraca[FT BASA SANUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA00 345.000 000.00 29 MarPPINDONESIA) 2—000; 36 Mr Sura [FheUrduBANGUN SAMICORA INDONESIA\ Tia Pecan 10.00 26 SorUrata [04IPT.BANANINDONESIA) 0100032047160,00 26 Mar[Botstert(PT BANGUNINDONESIA) ACERT.

27 Mar 2620 NesItaMasa29 Tie 3 era a ParSANLDRAFT_BANGLN SA |0440 000,00 eneSAMUDRA INDONESIA) PI. BANGUN SA384.603, £00.00 1(Faktoroo|200 1(recs1 FT BANGUN SANTDRA INDONESIA) Fate9.00 Tesh ca (BotePerang ta last(FE SAMLDRAACE ET DESY0,00)

1hO20 |Neraca (PenerimaangOM20002BANGUN SAMUDRA INDORESTA) "P7. ARMADA C600!

Ape 2070]OPTSAMUDRAET, ARMAD:90

PT, BANGUN SAMUDRA ENRON] PT, BANGUN

BANGUN SAMLDRA INDONESTA) O10 Or) 29 4714

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) F sitar (PT. RANGUNINDONESIA) KT, KRESNA 336,00 (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA (PT, BANGUN SAMUD DONI SIA) PT, BANGUN SAO05) 23 330 300,00

BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. BANGUN S.49 $60 000,00 T. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Prryosts20. _ BANGEN SAMUDRA INDONESIA) 010 009 70 6714302 #35 000,00

— {000} 345 100.000. 00)

990 340 860 0,00 202.636.900.061

|0,00} dDAN x SAMUDRA INDORESIA 610 006-70 5870,00

UsBATS 99.09) 24 bat 3920/3PT, BANTEN SAMUDRA INDONESIA) MAYA CHLARTE315.000 000,00 Sip[pas Jot mee [olds |r pa(A CHAR’ {

7 Jal 2030|NeraceUsahaBANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA1G 2?LabsINDONESIA) PT,{6.06

2ataBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA PnLN 005,00 27 hd Neraca5749.603 909,00 [aggProtang UsahaAIRFo0.00 2Faktor PrepasTOT USU DONATI 209,00 19 Ags 2020 |XPastang CashaeeTakupe 942 259 000,00 Lap “teetersBANGUN SAMUDRA INDONESIA LAA AE2g 343.000 000,06 14 Am XM INPowers tan Penang(PT KANGENPTRa10% Aan 150 no. 24 Agu 7070 |NeracaPeryuatan fProrangPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA978 son m0000 24 Agu 3020 [Neraca (Pemermmaan Peryuatan (Prorang Usaha |DML200049KPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,07859, 24 Ayu 7020 (Neraca (Duku JurnatPerang{PT BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

33 Sep 201 Neraca |Prmememaan Pearalan_ |Paotang Usaha __KET. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA { 0,009 45 699 000, 004 $8 Sep 7020|Nevaca {Penerenaan PepqaianUsata |DX120005PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. DANGUN SA {cn 700,00) 18 Sep 2020|NeracaPengaalan JP| T. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN S: |223,00) 1837p 2020] Nervaca Faktur PenpusUsaha(PT, BANGUNINDONESIA) 010.006 20-787,| 25 700,00]0,00 14 p 2070) |FakomThang Usaha 1070 OOM| PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Propiatan9,00 12 Sep 201011(Parang Uta| (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Penguatan0,09} 10 Sep 5020 [bakePT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA |0,00} 1 Sep[PutaPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE, (am 4 $.000 600,00 30ats Jom page ws aPT, BANGUN SAMLDRAPT. ARMADA CA |G00) 105 p| T BANGUN SAMUDRA INDONESIA)PT. ARMADA CA9,00 30 Sep 2020]{OK20012) NPT, SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA

Se PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA} Faktur0,00 00 Oct(Faknw Pesgeslan Usaha OEM: TePT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) '010.006-20 5675114.505 928 ga0,00; 99 Oct 2010| Nevece (Duku Turnal{3300400PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA9,00] 3.45 000.009, 601 14 Oct 3010 Neraca [Peornmaan PenguatanUsaha(PT, DANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA0,00

14 Gee 20101 Nevace |nyaatan {Pustang. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGLN SA0,00]000.000,00 14 Oct 20101 {Burts JurnalPantang (DADANGUN SAMUDRA INDONESIA PT, BANGUN SA4,140.000,002 90 19 Oct 3010PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA345,000,000,00'

10 Gee(BK 200454(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARSCADA CA, 45.000 000,00: eed 19 OctPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT. ARMADA CA145.000 000,00:

19 Oer 2020! NeracaPasangPT. BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA145 000 009,00:00 25 GetUsaha(PT. BANGUN SAMUDRA INDONT SIA) 010 006-70.5875000 29 Oct 2010 NeracaPesrang oshaPT, BANGUN SAMLDKA INDONESIA) Faktur345 009 650,00:0,00 23 Oct#Faktur PeryualanPT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) Faktur Penyusian21168701001 O001 23 Oct 20701 Neraca a(ET, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTEO,00|

Nersca (Peretenaan Penguatan |PT. MANGUN SANIUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA

26 Oct 2020) NeracaPert

28 Oct 2010 Nevaes

PT. BANGUN SANIUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA21.166 701,09) IFT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA276 685 175,00), (20 Oct 2020] Nerace [Oulrp Jurnat p 2020 (PT BANGUN SANIUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA4.140 000,0100” PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA)Penguatan20 782 $45,00[ 9.00!

28 Nag 2020(Fakta Pergusten (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penguatan935.506 000,009.00: (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010 008-20 6541{OS 731 173,009,001

Nep 2070 (NeracaPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE |344.000 200 009,00) 200.90

PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA2,00 70 Tar yas 900 KPT. BANGUN SAMUDRA INDONE SIA) PT, BANGUN SA0,00; 345.000.000,001 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00) 203 781 123,007 (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktar Proyustan7,600 000,00}0,06) PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur4300:00) FT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA} FaktorDO J78 777,00:9,001 PTSAMUDRA010 009-20 O47.04793 450,00} 0,08) (ET BANGUN SAMUDRA TNOGSESIAD BIAYA CHARTE545.000 000,00} ari :

12 Der4 009,00)" 0,00} TS Dee 2020 ree [oven Jagat 1$ 9,09]

0,00} res-

22 Dee Neraca|PT. BANGUN SAMUDEA EXDONFStA) PT BANGUN SA

23 Dee 7020) Sasa(FT. BANGUN SAMUD: SDONESTA) PT, BANGUN SA000)... x04 735 450 22 Deg O20 ey PenjualaneeRT. BANGUN SAMUDRA INDONESTA) PT. BANGUN SA7 500 200, 2 22 Dee 2070) :tam PA(PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. DANOLN SA4 29 000,00}

Total Pistang atas penverahan sewa Kapal HT Harbour Tog ke PT Sammdra Indonesacolgx, |:

Putusan Nomor PUT-006483. 16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

bahwa Pemeriksa melakukan uji pengakuan piutang yang diakui dan dicatat Pemohon Banding pada penyusunan buku besar. Terdapat pengakuan piutang yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp13.129.288.552 dengan ri rincian per masa sebagai berikut:

JanuariAN 121, 920

Februari.018.054.095

Maret993.435.100

April978.166.700

Mei932.361.500

Juni888.436.900

Juli858.167.358

Agustus944.529.009

September944.785.422

Oktober856.442.801

November914.073.520

Desember922.664.227

13.129.288.552 bahwa penyerahan ini terkait dengan penghasilan sewa Kapal Harbour Tug kepada PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pemilik ijin usaha perkapalan:

. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai koreksi dari uji neraca pada akun Piutang, atas nilai koreksi sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa atas uji neraca akun Piutang adalah sejumlah Faktur Penjualan yang telah diterbitkan dan telah dicatat di buku besar Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan data sebagai berikut: yk

PT Oremus Bahari Mandiri

Tanggal 1»(SumberSomber © (Xo. Sumber tw Iketersnganiv [DebtsIkredirTw 28 JaPPastang UsahaNaga PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.009.20.4713 [ 18832292000) OC 28 Jaa NeracaPer. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAna 28 Jaa Neraca [PenenemazaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0001

Pratang ataPT BANGUN,Pers|0.00 28 Fan 2010 Neraca

07 Feb(Penenemasa(Petang Urata (DM200007PT.20.972.000,0¢ 01 Feboo|Ip|0,00) 26 FebPerang Usaha (017ICmuara00 1.27 Feb 2010) Neraca P0SAMIUDRA INDONESIA) 010 00) 20.411320454459500) 0.0K 27 Feb 2010| NeracaUsaha (012335.000.000,00)

Feb 2020|NeracaPein Usaha [DM200009FT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA Lo 00 1 37 Feb 2010 NeracaPPerang UrataPT.:

[28 Feb 2020|NevacaPatung Usaha0,00) 200.204.595,0F| (28 Feb 2020|NevacaPengoatan Pema teas|_ 00} 3450000001) | 18 Max 2020[NevacaPutzng Usaha(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faltor Penata |"— 0011

Mar NeracaAN 02670 BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PAn: 26 Mar 2020 Neraca | Faktur Penjoalan Potasg UnaIP0K 17 Mar 2070 Neracars {Paras UsFT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. SA0.00} | 27 Mar 2020 (Neraca |Penerznazs Penguatan pare UnsPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA785.607.100) (27 Mar 2000 Neraca (PenersmaasFan aler BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA,ea 860.0000]

1) Apr 2020]Neraca (Faktorpases tang ts20 | BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003.20.4714

LIV Age NeracaPT. BANGUN SAMUOKA INDONESIA) Faktar00 H aoe Apr 2020|Neraca PeasBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fairer Penguatan2970000 LOR [13 Ape 2; 2020|Neraca (Penerenara Pegoatan (Piutang UsabsPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA C0,60] Hees Ap oePapa, a GeaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT. ARMADA C

20 Mtv En Noo Faktor PensaUsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010

13 ApUsangPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAote] 20972, ee BANGUN SAMUDRA INDONESIA)335 00

26 May 2001 Neraca | tara. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0.00 NANPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PI, BANGUN SA20 Babak (13 Oct 2020 [SeracaaSAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

[ 23 da 2020] Neraca ama||T. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faltur Pergualan

23 Oct 2020] Neraca |Faxtar Penguatan = va 23S OBM-INV/X20__ BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.006-20.5875 216.683.775.00 [0 |_23 Octin

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA)Peng21.166-701,000, [26 OctUsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

0,00] 315.000.000 18 Oct 2020(Neracz_BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

Ku

Go)

126. Oct 202018:Pengalan Usaha kata 20Uh 335

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

0,00] __226.683.975,00 28 Nop 2020 (Neraca |Usaha(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur20.292.345,000,00 [26 Nep 020Pantang Usaha {283BANGUN SAMUDRA INDONESIA)0,001 27 Nop 2020 Neraca ae 7UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAfoo” 20.203 348.001 27 Nop 200)Pasang Usaha IDM200012(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0.00] 27 Nop 2020 ane Peoyuatn [Pasting UsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

17 Dec ae ine PenPune 142 08SBANGUN SAMUDRA INDONESIA)145.000 000,00!9,00 17 Dee 207013=PSAMUDRA INDONESIA) Faktur Perpuataa0.00! aa fal PenPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Pengual0.00 ape Sees ike —_ aa[oT BOGino4001 122 Dee 2020| FesetYAU aanH$:000.000 00 122 Dee 2020)NSAMUDRA INDONESIAoo2072877700 22 Dee 2070 RecUae— BANGUN SAMUDRAINDONESIA)PT. BANGUN SA

22 DecPura UsahaTe BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA [9.00] 7,600.000,00

8.245 541.053 bahwa atas nilai koreksi uji neraca pada akun Piutang BSIberikut: Cc.

eT

Tv ©“Takan Sambas > Sumber “IkTe [Kredii} Ren PatINJ200030

21 Feb oaSEE PE to 3AS.000 000,09 29 Jas NDPenang tenan (DAa10 p00,o0 $6 ur Neva ered [Pomme bas[PT BANGENAG EL REL 345 of15.005.500.00 2INDONESIA) ACEfo 345.000 000,00 ee et00145PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) KT. KKESNA 37145 00009000 | Mm 2070|PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) ACE ET. KRESNCOO 13 000.000,00 . Slr [a feedKoo (pr woe345.006 000,60 26 Yon[PetriIPT. BANGLN SAMUDRA INDONESIA) PT. PELINDONI | H30,00 H NanBANGUN SANLDKA IXDONESIA BIAYA CHARTE145.000.000,00 reona|P335.000.900,00 [4 Age 2070 Nasa aslamheSAMUDRA INDONESIA) PT. BANUUN SA0,00) 13 Sepsas[Pesce aLPT.BATAOA 5.900.900 09

20% {asinbetesBANGLN SAMLDIAPT ARMADA CA | 35 900 000230,00 130 Sep Tol ibaban0.00 30 Sep 30a ernaP0,00 2020 eas en0,00 (ho entpr suai MB boa gateoo 345 Th|0.00 19 Oct 2030 fone bs feedtepian345.606.000,009,00 es fre eetAANTApUp | So6.00 1-190 So i fs fret femmeME AGS| Sa0.09

— fee oe erMona

[prREST ET0,00 eee=== =ee eee2

: 2020 [Neraca Dodi Irena—SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE.345.000.000.0

Der 2020)eeer[ast “15 Dee 20NN “BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PELGAVARAN C 345.000 000.000.0 ooBANGUNINDONESIA)C345,000 000,00000

. BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PELBAYARAN C0,00 LA Dec 2020)Neracaeee Tp PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0.00

4920085 $00 R

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan bukti sumber transaksi, peneliti berpendapat bahwa transaksi di atas merupakan pencatatan biaya (charter kapal) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding, dapat dilihat pada jurnal dari beberapa transaksi yaitu:

Tanggal 28 Januari 2020

Tangga"A Sumber TN SomberKeterangan‘|it Oebt 7

Arun DadaKAN FTME FE

Bu adKAI) (P ASEANAT“WOW BianHaa Poto Rf naPT charter) Hara Fotot sult uraORERAGONAL KT KRESIA LET 937s

Tanggal 29 Januari 2020

Mont] Somber Ha Sumter STDt 7 Bang Bank BNI ae: 161970101: Kas/Bank“DataATA AP- MORE 0000

MasBank dalSERVICE" PENBAYARAN(8411908600 Patan ni Akun Plang Buk al{FT ENAIDAA HOCHES) "PSSERVICE" PENA14000000 Maesd tot vatangar Got AmaDet "PT PELADO SERMCE.

SmacostLancar JumalPEMBAYARAN GABULAN JAN 2020 AN SAR BASRI (BU MAYAYGI 721891300,

But naGAN MOORNG BULAN NIM AKGPK FARDSETAHAN 728641500 Tanggal 11 April 2020

1 Mimi” mba

BuddKERIS_ ea Hoang bapaBidara(ALBERT)KT.CALL 16150000008

SUYACRARTERAma20015 ACEKT IS UFTNG 9 CAL 1600000 “1402000 LAHANHarga Pokok AmalTian OPERASONAL915 3 CALL 1615000000000 Tanggal 17 Desember 2020

Tegal""Km", Sob "| Wo Sater7 (7200Bud daTOONS (FT BUICYA A OPERA IE

170820)BAME BP

BAYACKRERri

WAR bahwa jurnal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan biaya (charter kapal/biaya lain) sehingga bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

bahwa sesuai data di atas, peneliti berpendapat bahwa nilai yang dicatat pada buku besar tersebut merupakan pencatatan atas pengakuan biaya yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding:

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Peneliti berpendapat bahwa atas pencatatan Piutang lain-lain PT BSI (pada sisi kredit) bukan merupakan penjualan/pendapatan Pemohon Banding sehingga koreksi pemeriksa senilai Rp4.920.045.500 tidak dapat dipertahankan:

. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa atas koreksi terkait biaya sewa kapal tidak dipertahankan oleh Terbanding sehingga atas dalil Pemohon Banding bahwa Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama adalah tidak benar:

. bahwa Detil Faktur Penjualan yang diterbitkan atas transaksi dengan PT

BSI:

Tangga! "| Jen”Samber| Akan SumbeNo. Sumber "

28 Jan[Falmer ops |Usaha

O° Feb 20201” PapaUsahaBANGUN10972 25 Jan 2020|Neracn|

26 Feb 2026] Neraca FaunFrutang Uashs

27 Feb 2020|NeracaPustan Tana

27 Feb 202015 eae fe eas

7 Feb 202015

26 Mar 2010)

.16 Mar 2020|Nersca[Faltur Penjualan |”Usaha

Mi 202015(ET. BANGUN SAMUDR| 204.505.100,00 “LI Apr 2020| Neraca Peoquatea {Pestana Usaha[(°T. BANGUN

11 Apr 2020|Neraca Eaktur PenjualanUsaha | “AL Apr 2020Faktur P

20 May 2020} Neraca (Faktur P

20 May 2010) Neraca 23

26 May 2020) Neraca

24 JunPomeUsahs

24 Jum 2020 Name Fata|

24 Ju12020/Neraca|Fakn Penjualan — |

Ta Jul 2020[NeracaUnaPANGAN—maa 24 Jul 2020/7

19 Agu 2020 |Neraca

19 Agu 2020 1

19 Agu 2020 | Neraca sic Pega Pasang

A8 Sep 2020|Neraca|

18 Sep PenaUshaBANGUN75356370000 18 Sep SSeee

09 Oct 201015 Nenen B

23 Oct 53 1essen Usa(EL BANGUN SA

09 Oct 2010| Neraca (Faktur

23 Oct 2020|Neraca Fan

26 Nop 2020[ainUsata(PL

23 Oct 202015

26 Nop 2020PenjualanBANGUN355.000 000.00) 26 Nop 2020sur Feats Piutang Usata

17 Dec 2020 Neraca |Faltur Penjualan |SAMUDR 345.006.000,00! 17 Dec 2020|NeracaUsaha “||(PT. BANGUN SAMUDA

L7 Dec 2020|Neraca(ET BANGUN30522.777,001 Dec (A7 2020|NeracaPenjualanPL BANGUN SAMUDRJ 203.735.450,00

8 245.548. 053 bahwa berdasarkan data penerbitan Faktur Penjualan Pemohon Banding ke PT BSI diketahui bahwa terdapat penjualan ke PT BSI yang merupakan penghasilan yang telah dicatat di buku besar Pemohon Banding; &

PT Oremus Bahari Mandiri

f. bahwa detil Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT Bangun Samudera Indonesia:

Nama Lawan TransaksiLawanFakturFaktur

TransaksiPajak

5 [rnc||| rnc | Troon

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA

||||

2 || sesama [[roti | was

Jumlah140.000.000 g. bahwa Nilai DPP Penyerahan PPN ke PT BSI dikurangi dengan nilai PPN yang telah dilaporkan

Nilai KoreksiNilai PPNDPP PPN No | MasaPajak || yang telah dilaporkan | Atas (Rp)° esa” |

| 6 | Juni —— ||1.000.000 | — 546.825.900 |

2.000.000

| 8 | Agustus | 599.529.009 |1.000.000598.529.009 | 9 | September | 599.785.422 |1.000.000598.785.422

569.073.520

Desember577.664.2271.000.000

14.000.000 bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp8.231.541.053 telah sesuai dengan pencatatan penjualan Pemohon Banding ke PT BSI di buku besar,

PT Oremus Bahari Mandiri

h. bahwa kemudian penelitian membandingkan koreksi dari uji piutang PT Bangun Samudera Indonesia dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT Bangun Samudera Indonesia yang telah dilaporkan Pemohon Banding per Masa Pajak, sebagaimana tersaji dibawah ini:

Nilai Koreksi

DPP ke PT BSIDPP PPN dari uji piutang

NoMasa Pajak yang telah dilaporkanyang belum dilaporkan PT BSI (Rp)(Rp)

Rp

|

590.701.50010.000.000580.701.500

| 8 | Agustus | 598520009 || — 568529009 | | 9 | September | 598.785.422 | 10.000.000 | 588.785.422 |

111November

Desember bahwa atas penyerahan ke PT BSI sebesar Rp8.091.541.053 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa telah

Faktur Pajak dan juga belum dilaporkan di SPT Masa PPN Tahun 2020;

i. bahwa Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges);

bahwa koreksi atas piutang usaha PT Bangun Samudera Indonesia berdasarkan SE-33/PJ./2013 tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagai reimbursement karena pembayaran tagihan telah dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh PT BSI: gz

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp8.091.541.053:

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal maka seharusnya semua peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak, k. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti/data yang secara nyata telah dilaporkan sendiri sebagai penghasilan pada PPh Badan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat bukti adanya pelaporan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku, bahwa Terbanding menggunakan ketentuan yang sejalan dengan koreksi yang dilakukan yaitu yang menjelaskan terkait dengan adanya reimbursement menurut Pemohon Banding, sehingga ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan dasar hukum koreksi lainnya:

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi senilai Rp8.091.541.053 sebagai penghasilan di buku besarnya sehingga koreksi yang Terbanding lakukan telah sesuai dengan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tambahan penghasilan atas transaksi dengan PT BSI menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp140.000.000 adalah tidak benar,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 18/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya| menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya; R

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seria telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan NilaiBarangDanJasaNomor 00005/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-2. FotocopyKeputusanKeberatanNomorKEP-

00219/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 129/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 (Pembetulan Nomor 06/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023);

Bukti P-4. FotokopiKeputusanKeberatanKEP-

00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 (Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020),

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal

6 Juli 2017,

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-7. Sofkopi Ijin Kuasa

Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas:

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti P-10. Sofkopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1013/WPJ.11/2024 tanggal 18 April 2024:

Bukti P-11. Sofkopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak

Penghasilan Badan 2020;

Bukti P-12. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Pelindo Marine Service; Bukti P-13. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Bangun Samudera

Indonesia:

Bukti P-14. Sofkopi Jurnal Voucher,

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/OBM/Penjelasan/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, a|

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tambahan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Reimbursement,

Bukti P-17. Sofkopi Transaksi Pemohon Banding dengan PT Bangun

Samudera Indonesia,

Bukti P-18. Sofkopi Tagihan PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-19. Sofkopi Journal Pemohon Banding — Invoice PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Perusahaan Lain kepada PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-21. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/P.PJ.322- 2004;

Bukti P-22. SofkopiPendapatAkhir' Nomor

10/OBM/Banding/CLOSING/V1/2025 tanggal 23 Juni 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-6. | Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025; Bukti T-7. Sofkopi Surat Nomor 26/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal

26 Desember 2023:

Bukti T-8. Sofkopi Surat Nomor 26-1/OBM-FIN/Keberatan/IIl/2024 tanggal

12 Maret 2024,

Bukti T-9. Sofkopi Rekapitulasi Pajak Penghasilan — Pajak Pertambahan

Nilai (excel):

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti T-10. Sofkopi Buku Besar Pemohon Banding dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020,

Bukti T-11. Sofkopi Invoice ke PT Bangun Samudera indonesia;

Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudera Indonesia untuk Call Out 1 Unit of 3,000 HP Harbour Tug Boat for BD Field Tender No: 05218102;

Bukti T-13. Sofkopi Kontrak untuk Call Out 1 Unit of 3000 BHP Harbour Tug

Boat for Lifting antara Husky-CNOOC Madura Ltd., dan PT Bangun Samudera Indonesia,

Bukti T-14, Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

490/PJ.322/2004 Tentang Permohonan penjelasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Kembali Biaya Askes Direktur Jenderal Pajak:

Bukti T-15. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1047/PJ.322/2004 Tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement Direktur Jenderal Pajak:

Bukti T-16. Sofkopi Tanggapan Akhir Nomor S-1280/WPJ.11/2025 tanggal

22 Juni 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00219/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00005/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: &

PT Oremus Bahari Mandiri

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 05/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Mt sa baNilai

Pemohon

UraianTerbanding

Sengketa Banding

R (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

1.342.345.504 | 1.885.583.683

580.701.500

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

580.701.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: ye

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp580.701.500 berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp580.701.500. Alasan utama Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian terhadap akun Piutang Usaha yang telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding di dalam Buku Besar sebagai Penjualan. Berdasarkan pengujian pembukuan tersebut, Terbanding menemukan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia yang belum dipungut PPN-nya secara penuh, b. bahwa perhitungan dan rincian koreksi untuk Masa Pajak Mei 2020 didapatkan dari faktur penjualan atau invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia. Terbanding mencatat bahwa nilai penjualan beserta pajak (include PPN) pada Masa Pajak Mei 2020 adalah sebesar Rp591.701.500 dengan nilai pajak sebesar Rp1.000.000, sehingga DPP atas Penyerahan JKP secara keseluruhan untuk masa tersebut mencapai Rp590.701.500. Dari total dasar pengenaan tersebut, Pemohon Banding diketahui baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja dengan DPP sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, terdapat selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp580.701.500 yang menurut Terbanding belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran nilai sengketa pada masa pajak tersebut:

Cc. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding berpijak pada fakta riil transaksi serta kesepakatan tertulis dimana peran Pemohon Banding dinilai sebagai subkontraktor, bukan sekadar perantara yang melakukan dana talangan. Terbanding menguraikan bahwa pelaksanaan tender jasa kepelabuhanan ini dilakukan secara berjenjang, dimana PT Bangun Samudra Indonesia bertindak sebagai pemenang lelang utama yang selanjutnya menunjuk Pemohon Banding sebagai pelaksana dip,

PT Oremus Bahari Mandiri

lapangan. Bukti tagihan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan secara keseluruhan dan tagihan tersebut menjadi beban PT Bangun Samudra Indonesia seutuhnya. Dengan tata cara penagihan yang mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai subkontraktor ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pungutan pajak seharusnya juga dikenakan secara berjenjang atas seluruh total tagihan Pemohon Banding, bukan hanya sebatas atas nilai tambah atau imbalan jasa operasionalnya,

. bahwa lebih lanjut, Terbanding berargumentasi bahwa klaim Pemohon

Banding mengenai penagihan yang sekadar berstatus penggantian biaya atau talangan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan dengan menganalisis bahwa tagihan atas piutang usaha PT Bangun Samudra Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai penggantian biaya, mengingat penerimaan pembayaran tagihan secara nyata telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan di dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding juga memberikan berpendapat bahwa koreksi perpajakan ini berdiri sendiri secara yuridis. Meskipun terdapat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dibatalkan karena tidak terbukti sebagai tambahan pendapatan baru, Terbanding bersikukuh bahwa pembatalan di sektor PPh tersebut tidak relevan dan tidak otomatis menggugurkan koreksi PPN, sebab kewajiban pemungutan pajaknya atas penyerahan jasa yang tertulis di faktur memang benar-benar belum ditunaikan:

. bahwa dalam memperkuat dan mempertahankan koreksinya, Terbanding menggunakan berbagai alat bukti administratif berupa Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 19 Maret 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia, dokumen SPT Masa PPN, Faktur Pajak, kontrak, serta pencatatan resmi di dalam Buku Besar Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam menetapkan seluruh koreksi ini bertumpu pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang (UU) PPN yang menegaskan bahwa atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak wajib terutang pajak. Terbanding juga berpedoman pada Suratp.

PT Oremus Bahari Mandiri

1

|

Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 untuk menguji syarat material sahnya suatu transaksi agar bisa diklasifikasikan murni sebagai penggantian biaya:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp580.701.500 dengan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bantahan dan ketidaksetujuannya atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2020. Rincian perhitungan yang menjadi sengketa pada masa pajak ini bermula dari temuan Terbanding yang menetapkan total DPP atas penyerahan ke PT Bangun Samudera Indonesia sebesar Rp590.701.500. Dari angka tersebut, Pemohon Banding dinilai baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp580.701.500 sebagai DPP yang belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditolak oleh Pemohon Banding karena dinilai keliru dalam merumuskan hakikat transaksi yang terjadi, b. bahwa argumentasi bantahan Pemohon Banding bertumpu pada bahwa hakikat transaksi tersebut adalah dana talangan (advance disbursement) dan penagihan kembali (reimbursement). Posisi Pemohon Banding hanyalah perpanjangan tangan atau agen pelaksana lapangan bagi PT Bangun Samudra Indonesia, dimana biaya operasional kepelabuhanan dari pihak ketiga ditalangi terlebih dahulu lalu ditagihkan kembali secara persis sama tanpa adanya tambahan margin (keuntungan). Menurut Pemohon Banding, logika ekonomis atas tambahan kemampuan yang benar-benar dinikmati oleh perusahaan hanyalah sebatas fee keagenan (umumnya bernilai Rp10.000.000 per perjalanan), dan atas nilai fee operasional inilah PPN telah dipungut secara patuh. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemajakan atas keseluruhan nilai tagihan sangat tidak rasional karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) atas satu objek yang sama, serta membebankan pajak dan sanksi yang R

PT Oremus Bahari Mandiri

jauh lebih besar melebihi keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya membawa kerugian finansial tidak adil bagi Pemohon Banding:

. bahwa lebih lanjut, pendapat Pemohon Banding didasarkan pada keterkaitan mutlak antara PPN dengan PPh Badan. Pemohon Banding menyoroti fakta bahwa pada tahapan keberatan PPh Badan, seluruh koreksi atas piutang dan biaya yang semula dituduhkan oleh Pemeriksa sebagai peredaran usaha! telah dibatalkan seluruhnya oleh Peneliti Keberatan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024. Pemohon Banding berpendapat kuat bahwa dengan digugurkannya koreksi PPh Badan tersebut, maka secara otomatis objek PPN yang lahir dari arus transaksi yang sama juga harus menjadi nihil. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten dan tidak taat asas karena memaksakan dasar hukum yang seolah-olah tidak berkaitan untuk tetap memajaki transaksi yang secara substansi telah dibatalkan di ranah PPh Badan,

. bahwa untuk mempertahankan bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan seperangkat bukti yang diyakini Pemohon Banding mampu memperlihatkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen dengan sangat terang. Bukti-bukti krusial yang diajukan antara lain meliputi Surat Perintah Untuk Membayar, Invoice, serta Faktur Pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak ketiga (seperti PT Pelindo Marine Service) dengan nama pembeli jasa langsung ditujukan kepada PT Bangun Samudera Indonesia. Salah satu contoh bukti transaksi menunjukkan tagihan penggunaan kapal senilai Rp345.000.000 dan PPN Rp34.500.000, dimana pihak yang secara hukum bertransaksi adalah PT Pelindo dan PT Bangun Samudera Indonesia. Pemohon Banding juga menyertakan Jurnal Voucher dan Bukti Bank Keluar untuk membuktikan bahwa dana tersebut murni dibayarkan ke instansi pelabuhan. Kumpulan bukti ini dikonstruksikan oleh Pemohon Banding untuk memvalidasi bahwa pajak atas jasa utama memang sudah dipungut oleh pihak instansi, sehingga Pemohon Banding sama sekali tidak berhak atau diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak kedua atas biaya talangan tersebut: R

|

|PT Oremus Bahari Mandiri

e. bahwa dalam memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding menggunakan pedoman dasar hukum dari Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menegaskan batasan mengenai tambahan kemampuan ekonomis. Selain undang-undang, Pemohon Banding juga merujuk kuat pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang mengatur tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement. Melalui landasan hukum surat penegasan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila terdapat jumlah yang ditagih oleh pihak ketiga dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa utama (PT Bangun Samudera Indonesia), maka jumlah tersebut secara yuridis tidak boleh ditetapkan sebagai penggantian yang merupakan DPP, melainkan diakui murni sebagai reimbursement yang bebas dari kewajiban pemungutan pajak perantara:

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp580.701.500 adalah apakah keseluruhan nilai tagihan operasional kepelabuhanan dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia merupakan satu kesatuan paket penyerahan JKP yang wajib dikenakan PPN secara penuh dan berjenjang sebagaimana dalil Terbanding, ataukah sebagian besar dari tagihan tersebut murni merupakan penagihan kembali atas dana talangan (reimbursement) kepada pihak ketiga yang PPN- nya sudah dipungut langsung atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN semestinya hanya sebatas atas fee keagenan operasionalnya saja sebagaimana dipertahankan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp580.701.500 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dari sudut pandang pembuktian, para pihak berselisih dalam menafsirkan arus dokumen dan transaksi, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen R

PT Oremus Bahari Mandiri

tagihan pihak ketiga, jurnal voucher, hingga faktur pajak asal untuk memenuhi uji arus barang, uang, dan dokumen sebagai dasar reimbursement, namun Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tetap tidak cukup kuat untuk memosisikan Pemohon Banding sebagai agen murni. Secara yuridis, kedua belah pihak memperdebatkan penerapan dasar hukum yang berbeda, dimana Terbanding secara rigid berpedoman pada kewajiban pengenaan PPN atas penyerahan JKP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, sementara Pemohon Banding menarik benang merahnya dari konsep tambahan kemampuan ekonomis pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh serta surat penegasan DJP yang membebaskan objek pajak dari unsur penggantian murni (reimbursement),

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN, dengan DPP berupa Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Dengan demikian ketentuan umum menempatkan seluruh nilai yang ditagih oleh pemberi jasa sebagai objek pemungutan, sedangkan pengeluaran yang sifatnya penggantian biaya murni (reimbursement) merupakan suatu pengecualian dari ketentuan umum tersebut:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement berkedudukan sebagai pengecualian dari ketentuan umum, maka beban untuk membuktikan terpenuhinya syarat-syarat reimbursement berada pada pihak yang mendalilkan, in casu Pemohon Banding. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pembuktian tersebut tidak cukup dilakukan secara umum atas pola transaksi semata, melainkan harus dapat diidentifikasi dan diukur secara nyata atas setiap nilai tagihan yang diklaim sebagai talangan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada syarat . material suatu transaksi dapat diakui sebagai reimbursement yang bebas dari pemungutan PPN oleh perantara, yaitu apabila secara kumulatif terpenuhi R

PT Oremus Bahari Mandiri

keadaan dimana terdapat dokumen tagihan dan Faktur Pajak dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama langsung penerima jasa yang sesungguhnya, terdapat arus pembayaran yang nyata diteruskan kepada pihak ketiga tersebut, dan tidak terdapat penambahan nilai (margin) oleh pihak perantara. Hal ini sejalan pula dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah yang ditagih dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa tidak ditetapkan sebagai penggantian yang menjadi DPP:

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak melakukan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak, diperoleh fakta bahwa nilai sengketa pada Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp580.701.500 dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu bagian sebesar Rp345.000.000 yang didukung oleh Invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service, dan bagian sebesar Rp235.701.500 yang merupakan biaya lapangan yang tidak didukung bukti. Hasil penjumlahan kedua bagian tersebut, yakni Rp345.000.000 ditambah Rp235.701.500, adalah sama dengan Rp580.701.500, sehingga pemilahan tersebut bersesuaian secara matematis dengan keseluruhan nilai sengketa,

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp345.000.000, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan terpenuhinya seluruh syarat reimbursement secara kumulatif. Berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service mencantumkan PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pembeli JKP, dan didukung oleh Jurnal Voucher serta Bukti Bank Keluar yang menunjukkan bahwa dana atas tagihan tersebut secara nyata diteruskan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin oleh Pemohon Banding. Oleh karena Faktur Pajak tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemohon Banding, maka PPN Masukan atas penyerahan itu tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, suatu keadaan yang justru menegaskan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan mata rantai penyerahan JKP atas porsi tersebut, R

PT Oremus Bahari Mandiri

melainkan hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menalangi dan menagihkan kembali biaya kepada PT Bangun Samudra Indonesia:

Menimbang bahwa dengan demikian PPN atas penyerahan jasa pada porsi Rp345.000.000 tersebut telah dipungut secara langsung oleh PT Pelindo Marine Service atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga apabila atas porsi yang sama dikenakan kembali pemungutan PPN pada tingkat Pemohon Banding, hal tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama, yang bertentangan dengan asas keadilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp345.000.000 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp235.701.500 yang diuraikan sebagai biaya lapangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya. Atas porsi ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice maupun dokumen tagihan dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga uji arus dokumen yang menjadi syarat utama pengakuan reimbursement tidak terpenuhi. Tanpa adanya bukti yang dapat mengidentifikasi dan mengukur secara nyata keberadaan dana talangan tersebut, dalil Pemohon Banding atas porsi ini tetap berada pada tataran dalil yang tidak terbukti, sedangkan di dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri penerimaan atas tagihan tersebut telah dicatat dan diakui sebagai Penjualan:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement merupakan pengecualian yang harus dibuktikan dan diukur oleh pihak yang mendalilkannya, maka kegagalan Pemohon Banding membuktikan porsi sebesar Rp235.701.500 sebagai dana talangan mengakibatkan porsi tersebut kembali tunduk pada ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, yaitu sebagai bagian dari Penggantian atas penyerahan JKP yang terutang PPN. Asas kepastian hukum tidak membenarkan Pengadilan Pajak untuk membatalkan suatu koreksi yang telah R

PT Oremus Bahari Mandiri

berdiri di atas dasar yang terukur hanya berdasarkan dalil mengenai pola transaksi tanpa didukung bukti yang nyata, sehingga koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp235.701.500 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembatalan koreksi PPh Badan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 secara otomatis menggugurkan objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya. PPh dan PPN memiliki objek yang berbeda, dimana yang pertama dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sedangkan yang kedua dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, sehingga pembatalan di bidang PPh tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban pemungutan PPN. Meskipun demikian, fakta yang melatarbelakangi pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu petunjuk dalam menilai sifat transaksi, namun tetap tidak dapat menggantikan kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan porsi reimbursement secara nyata dan terukur,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dengan memperhatikan asas kebenaran materiil, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp580.701.500 tidak dapat dipertahankan untuk sebagian, yaitu sebesar Rp345.000.000, dan tetap dipertahankan untuk sebagian lainnya, yaitu sebesar Rp235.701.500:

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. R

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim', yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa, &

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapatPajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai

NilaiNilaiSengketa ,Sengketa.

UraianSengketa Dipertahankan Tidak Dapat (Rp)P (Ro)Dipertahankan

Dasar Pengenaan Pajak580.701.500235.701.500345.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.885.583.683 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 345.000.000 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.540.583.683 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah

Uraian

.Rp

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

640.199.510

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

900.384.173

1.540.583.683

Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri .

64.019.951

Pajak yang dapat diperhitungkan

98.253.882

PPN Kurang Bayar (34.233.931)

Kelebihan Pajak yang sudah:

54.057.748

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

PPN yang kurang dibayar

19.823.817

Sanksi Administrasi:

8.659.043

- Bunga Pasal 13 (2) KUP

PPN yang masih harus dibayar

28.482.360

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: ja

PT Oremus Bahari Mandiri

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00219/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 Nomor 00005/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp28.482.860.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P,

Panitera Pengganti, ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

19710225 199201 1 002a

PT Oremus Bahari Mandiri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.