Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-006480.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

| PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN|

Nomor PUT-006480.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 i 4

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA_

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00003/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006480.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, yang diwakili oleh Septa Prabakti, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh::

k Nama: Manonga Simbolon,

Jabatan, © Kuasa Hukum,: Izin Kuasa Hukum> KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28/Banding/X1/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Joni /

19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, @

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

2. Nama/NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur |, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-348/WPJ.11/2025: tanggal 17 Maret 2025,

3. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,| Jabatan: Penelaah Keberatan,|

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-676/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025,

» untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024:|

Telah membaca Surat Banding Nomor 03/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S- 314/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024::

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 16/0BM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

PT Oremus Bahari Mandiri

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00003/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan dengan perhitungan sebagai berikut:

AXHIR! Dasar Pengenaan Pazak:

9 Alas Penyerahan Garang dan Jasz yang lerutang PPN{ at Ekaporo, 0Fa] t a2 Panyerahan yang PPN- nyaGpungut send.169.980.3522 839 919,248980.352 | : 23 Penyorahan yang PPN.nys dipungulPPN452.896 749452 838.748652,838,746 | " a2yang PPN-nya ocakti)Dol. 25 Penyerahan yang dibebozkan don pengenaan PPN00oft 26a4 +35)622.819.1009,792.751 994922 919.100 b Alas Penyerahan Garang dan Jasa yang bdak terutang SPN-ofe]Le) © Jumlah Seluruh Poryeranan (2.6 « D)622,819,1003.292.753.9094622,819 100 ad.imporBKP Tidar

Pamunga PPNKegistan wanPajakt pen seteish ja

Fad dioebaeskan sisu tidsk yang

1. Impor BKPi 0.2 Pemanissien alan BMP hdak berwujud dae) Luar Dapcah

Pabean di dalam Daerah

3. Pemanfaatan JKP dari Luar Doerah Pabesn & datamk Overah Pabean1

64 Pumungutan Payah olehPPN

6.5,Membangun Sendin s6. PembayaranPajak Mesuken bag PKP yang

Dekan matakukan penyerahan totoish jangke waktu tertentu borakhis a7 Peroianan yang PPN-ny3 idan sohsrusnya tidak dipungut

37. Tanggung pwab socars ranteng

2.8. Pembayaran PPN yong semuls mendapatkan d9. damian (1 atau dd olay d3 atzu d 4 atau d.5 alau déi

7 atau d8 atau d9) a Pajakyang harus(tarit x:

td 10).| b Dikurangi

D1. PPM yangCk ako dalam Masa Pajak yang santa b.2 Pajak Masykan yang dapat diperhitungkan

0.3. STP tpokok kutang Dayar)

D4 Dinyar dengan NPWP sandal: b.5 b.8. Jumtah4

£ Diperhitungkan

C1 SKPPKP

Jumish pejak yang dapst dipermtungken (b 6 - C1)

@ Jumlah penghitungan PPN Kurang Daya: (a - d)132,952.210) Kelebihanyang sudan

& Odompensisikan ke Mn3a Pajak borkutnya.32352,210 b Okompenzasiken ke Mats Pakaoe (karany pombelulan)9 Cc Jumiah (2 ©x32,352,210 PPN yang kung dbayer (2 6 IG)

Sanna

@ Bunga Pasal 13 (2) KUP

GB Kenaikan Prsal 13 129) KUP

Kanakan Pagat 19 (3)c KUP d Kangxan Pasal 170 (5) KUP a Kenakan Pasal 170 (5) KUP f Bunga13 (2) KUPj0 Pasal 9PPN

G Jumlah (aebocedonet)115,901 885

Jumtah PPN yang masin harus dwnyar (4 + 49)342.075 173

R

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 127/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang kemudian dibetulkan dengan surat Nomor 04/OBM- FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:i | Perhitungan Pajak yang terutang menurut kami adalah :

| EksporRp.O.- : Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 169.980.352,- | Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp. 452.B38.748,- JumlahRp. 622.819.100,- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.165.998.036,- | Pejak Masukan yang dapat diparhilungkanRp.49.350.246,- | Dibayar dengan NPWP sendisiRp.o.- | Lein-tainRp.

| JumlahRp.49.350.246,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.49.350.246,- Jumlah panghitungen PPN Kurang Bayar(Rp.32.352.210,- | Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.32.352.210,- | JumlahRp.32.352.210,- Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Ninttk

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:|

Ditambah1

;Alenjadi J ( Dikurangi 1|

IRpt!(Rp, a. PPN Kurang / [ Lebih ) Bayar .(202.825.7575505 :

b. Sanksi Bunga _|28.032.735 i ee.

c. Sanksi Kenaikan o is le) d. Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar

382.975.173(290.764.923)92.210.245

| Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 30 Juli 2024):|

|| Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

03/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: @

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Barang/Jasa dari pengukan atas akun piutang PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) dan Koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa berupa pengujian neraca atas biaya yang belum dibebankan berupa Advanced Cost, piutang karyawan, dan biaya lain-lain di buku besar (pengakuan biaya yang belum diperhitungkan pada laporan laba rugi). Biaya-biaya tersebut merupakan komponen penyerahan sebagai HPP dari gross up menjadi penyerahan/peredaran Pemohon Banding,

|| bahwa apa yang disampaikani Terbanding baik saat Pemeriksaan di KPP Pratama Surabaya Krembangan dan saat Keberatan di Kanwil DJP Jawa Timur 1, sebagaimana tersebut di atas, tidak sesuai fakta yang sebenarnya, karena menurut Pemohon Banding pihak peneliti khusus PPN tidak

—memahami apa yang disengketakan dan sangat tidak nyambung dengan sengketa semula sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

j

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PemeriksaRp71.045.395.802

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:|

- Pasal 4(1) UU PPh= Tentang Tambahan Kemampuan, |

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang;

2. PPN|

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097

Menurut Pemeriksa'Rp58.939.384.521

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:,

- Pasal 4 ayai (1) UU PPN '= Tentang Penyerahan BKP dan |JKP:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang:

- Pasal 9 UUPPN ||= Fokus terhadap Pajak Masukan: & !

!

:tHalaman 5 dari 36 halaman

Nomor PUT-006480.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 ;PT Oremus Bahari Mandiri 4

!

Hasil Keberatan!

1. PPh Badan:| Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378| Menurut PenelitiRp31.062.204.378: KoreksiRp0

Hasil Penelitian terhadap PPh Badan:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa yang berasal dari piutang BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:i b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan oleh pemeriksa yang berasal dari piutang usaha BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:

2. PPN:

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097

Menurut PenelitiRp27.047.734.150

KoreksiRp 8.091.541.053

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) hurufc UU PPN = tentang Penyerahan JKP di dlm daerah Pabean:

- Pasal 11 ayat (2) UU PPN Pasal 13 ayat (1) UU PPN dst:

- SE DJP Nomor SE-33/PJ/2013:-

Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia (BSI) Tahun 2020

Realisasi Biaya

Fee

Keterangan

Advance BSI oleh Oremus

Oremus 1 | Penyerahan BSI / Tagihan oleh Oremus

8.231.541.053

8.091.541.053

140.000.000 bahwa dengan telah Pemohon Banding sajikan permasalahan yang Pemohon Banding alami sebagaimana di atas, maka perkenankan Pemohon Banding memberi tanggapan atas adanya perbedaan di atas dimana Beban Pajak yang ga

PT Oremus Bahari Mandiri

akan Pemohon Banding tanggung akibat penetapan ini sangat memberatkan Cash Flow Perusahaan, dimana dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, laba yang di peroleh adalah Rp910.462.489 dan fee atas pekerjaan dari BSI adalah Rp140.000.000 dan pendapat/harapan yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:

1. bahwa transaksi BSI dengan Pemohon Banding hanyalah transaksi penugasan untuk memperpanjang tangan BSI karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin, sehingga dana yang dipakai umumnya adalah dana milik BSI walau kadang Pemohon Banding membayar terlebih dahulu di lapangan bila ada yang mendesak,

2. bahwa catatan yang disebut belum dibebankan sangat keliru artinya seolah- olah ada dana atau biaya yang numpuk di suatu rekening atau account yang belum terealisasikan, pada hal Pemeriksa mencatat semua transaksi harian/bulanan di total untuk 1 (satu) tahun sementara account ledger tersebut umumnya bersaldo Nihil, bisa lebih atau kurang, dan sebagaimana pendapat peneliti di SPUH disebut pada poin b. Advanced Cost, piutang karyawan (dalam pengertian piutang karyawan adalah petugas lapangan yang disuruh untuk mengurus, membayar kepada pihak terkait dipelabuhan itu dibuat catatannya dan harus dipertanggung jawabkan dalam waktu dekat (tidak lebih dari 1 (satu) minggu),!

3. bahwa dalam pembayaran tersebut ada diantaranya sewa kapal yang sudah dikenakan PPN sebagai berikut:

NoBulan/MasaDPPKode Faktur PajakPPNJumlah/Pembayaran 1Januari345.000.0007034.500.000345.000.000 2Februari345,000,0007034.500.000345.000.000 3Maret345.000.0001034.500.000345.000,000 4April345,000,0001034.500.000345.000.000 5Mei345.000.0001034.500.000345.000.000 6Juni345.000.0001034.500.000

7Juli345.000.00010379.500.000 8Jul345.000.0007034.500.000379.500.000 9Agustus345.000.0007034.500.000345.000.000: 10September345.000.0007034.500.000

11Oktober345.000.0007034.500.000345.000.000 12Oktober345.000.0001034.500.000345.000.600 13Nopember345.000.0001034.500.000345,000,000 14Desember345,000,0001034.500.000345.000.600 15Fee Oremus140.000.000Oremus — BSI 1044,000,000154.000.000

Jumlah4.970.000.0005.053.090.000 f2

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa ini sudah dikenakan PPN dan Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali! atas Objek yang sama:

bahwa dan dari data ini jelas yang bertransaksi adalah BSI dengan pihak lain, Pemohon Banding hanya pelaksana tugas di lapangan:

4. bahwa dasar hukum di yang diterapkan oleh pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan adalah beda dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti Kanwil Jawa Timur |;

bahwa dengan uraian tersebut, perkenankan Pemohon Banding membuat:| kesimpulan dengan harapan Permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan, minimal dikoreksi sebagai berikut:

1. bahwa Peneliti PPh Badan menyatakan koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan, artinya PPN adalah NIHIL;

2. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan Pemeriksa tidak sama dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti bahkan dicantumkannya dasar hukum yang berbeda, yang artinya tidak konsisten, tidak taat azas:

3. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah PMK- 83/2012 (SE = DJP, PMK = Menteri) / PMK lebih tinggi dari SE;

4. bahwa sebagaimana Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebut setiap tambahan kemampuan, buat Pemohon Banding tambahan kemampuan adalah hanya Rp140.000.000 dan sudah membayar PPN Rp14.000.000;

Alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1): @

PT Oremus Bahari Mandiri

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena harga Dasar hukum yang, diterapkan oleh KPP Pratama Surabaya Kembangan dan Dasar Hukum yang diterapkan Peneliti dari DJP Kanwil Jawa Timur 1 berbeda dan tidak nyambung / berbeda:

3. bahwa berdasarkan Hasil keberatan untuk PPh Badan sudah sangat jelas, | semua keberatan Pemohon Banding mengabulkan seluruhnya sebagaimana KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 24 April 2024:

4. bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak adalah sebagai | berikut:| EksporRp.0,- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 169.980.352,- Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp.452,838- JumlahRp. $22.819.100.- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.16.998.036,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.49.350,246,- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.0,- Lain-lainRp.O.- JumlahRp.49,350,246,- Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.49,350.246,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.32,352,210,- Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.32.322.210,5 | JumlahRp.32.352.210,: ' Jumlah PPN yang masih barus dibayarRp.Nihil

Kesimpulan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal (Handle kapal/memfasilitasi kapal yang bersandar/parkir kapal di Pelabuhan) dengan biaya dari pihak pemilik kapal/barang yang diberikan dimuka sebagai Advance Disbursement dan Pemohon Banding hanya mendapat fee atas pekerjaan lapangan tersebut:

bahwa koreksi pihak Pajak/Pemeriksa adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi unsur: Uji Arus Barang, Uji Arus Dokumen, Uji Arus Uang:

bahwa koreksi PPN berkaitan erat dengan Koreksi PPh Badan, karena satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan:

PT Oremus Bahari Mandiri

| ! bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP Kanwil Jawa Timur 1, tidak! mengandung unsur keadilan, dimana yang diterapkan hanya Pajak Keluaran tanpa mempertimbangkan, setiap penambahan kemampuan atau ada yang biaya timbul dalam hal ini ada Pajak Masukan, bahwa koreksi biaya yang belum dibebankan, secara terang benderang, adalah keliru, mengingat itu adalah Pos Hutang di Neraca dan transaksi harian! yang di input pemeriksa dari Januari sampai Desember digabung, sedangkan! di Neraca dalam posisi Hutang per 31 Desember 2020, hanya tercatat Rp2.093.558.519;

bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, agar KEP-00225/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibatalkan dan jumlah Pajak Terutang adalah NOL (NIHIL):

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-314/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya: mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum|

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3a), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (3), ayat (4), ayat (4a), ayat (4b) huruf b, ayat (4c), ayat (4e), dan ayat (4f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023:

3) Pasal 14 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban je

PT Oremus Bahari Mandiri

|

Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP):|

4) Pasa! 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e Peraturanj Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK. 03/2015: Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK. 03/2013: tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya. disebut PMK 9):

Data dan Fakta bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.1102/2023 tanggal 23 Juni 2023,

1. bahwa tidak ada materi sengketa dari Pemohon Banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding:

2. bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, Faktur Pajak, SSP, dan bukti pendukung lainnya atas transaksi dengan PT Bangun Samudera Indonesia,

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding menanggapi Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia sebesar Rp8.091.541.053 dan tidak ada sengketa lain yang diajukan Pemohon Banding; g

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sebelum Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Terbanding menguraikan dulu data mengenai Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

a. bahwa gambaran kegiatan usaha menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal dimana penagihan yang Pemohon Banding lakukan hanya pass on, dimana yang Pemohon Banding tagih sebesar biaya yang Pemohon Banding keluarkan:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha

1 Pemohon Banding adalah keagenan kapal:

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan) melakukan koreksi objek PPN berdasarkan hasil pengujian data buku besar yang diserahkan Pemohon Banding melalui pendekatan pengujian piutang usaha kepada PT Bangun Samudera Indonesia, pengujian biaya-biaya, dan pengakuan pendapatan di buku besar setelah disandingkan dengan objek PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPN kurang disetor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020:

bahwa Terbanding menguraikan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa dari koreksi yang pertama yaitu akun piutang ke PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) di buku besar sebesar Rp13.129.288.552:

a. bahwa koreksi ini berasal dari uji neraca dengan nama akun Piutang a.n. PT Bangun Samudera Indonesia, pada kertas kerja pemeriksaan sheet N.3.2, dengan rincian sebagai berikut: p

PT Oremus Bahari Mandiri

tappet|

PT BANGER SA| MimPreponCPT.SA ol 0001I Zin[FamooIPSAMUDRA INDONESIA|ot Pt Tun 2000 [Bata FreeltansSANUDRA INDONESIA) FT[6,00] __ 45 000000.00 :

ord man Ptsot Ir aa ABU| a

07 Feb[PerermanRANGA SANDRA INDONESIA)[ool “INKA | 07 Feb[Farrer(OMTPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fake Preps [70973 000,00)

26 FeeteatsTPTINDONESIA) Fakta|ooh 27[FataBANGAN SAMUDRA INDONESIA) 010.003 20.4716 | 204 544.$95,00409 | 12 Feb 2030|Neraxca | cates —DN |INDONESIA Faktor7 77 Fb 200] Nerca IPreeveman Props [PeIPTPT BANCEN SA Ol Dena | Fm 300 beet ee =|, 71 Fb 130]Focal Tenar(PT ANGIN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA [00 15.905.500,00 |! Ftmeta CHONG|| sos r ArenPeng UntaBANGKAINDONESIA) FT. BANGEN SA eet 43000 000,00 28 har 2030 fase patton me0m 26 Ms Neraca |oePT.,Pageoon0,00 | te ana—PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003.00.4714 235.309.100,000,09 Thur HensRs estos isPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA |:

«PT.| C00) Jas H2 MenaPiPT. BANGUN SAMILDRA TXDONESIA) PT, BANGUN SA |” om)| 21Pera PES METBANGUN SAMUDRA|: ttifaktor(Peter Unta | ::5000 000,00)tal |

BANGUN SAMUDRA010.005 20.4714 | sh.| IL AgePenata19PT.SAMUDRA INDONESIA) Fita009 , IL Ang 2020} Lk ForetantsPT. BANGEN SAMLDRAACE RT. KRESNGAN)

Usaha9.3.50 000,00!

L394 N345 000 900,000001 9001 !: . BANGUNINDONESIA) KT. ERESNA IY6,00]000,001 (PT. BANGUNINDONESIA) TT: BANGUN SA£0 972,000,009) PT BANGBANGUN SA

TT CX) [769 £36 900,0010,00!

$40 $40 060,501 m1

, | 30.955 359 00] Oo90901 £

118DN 3 ia elena ata etPOavej8 345 10 000,001;

345.000 000.007 1 MM Nerece{32000114 | BANGUN SAMUDRA DPT, BANGUN SA347,900,091 | (Petang IDUPT BANGUN SANLDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA oo | "000 20 953 399,00)

.70.972. 000,007

TAP

9,90 =9,08)

19 Age 2020 [Nevaca [Buk Jurmetem-tam343.000 000,00! Id han MIAO|= |[ante TIPO(PT MAYGEN CAINTYONP PT RANYUN SAa708 Aan AN! 4 Agu 2070 |Nereca |Penerimaan Penguattang|PT, DANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] 379 590000, 23 Agu 20:0Viana| , BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00)

4 Aru 2020(Buko Jura)PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA4.354 000,00]

33 Sep 3020)Penerimaan ta(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00, 345.000 G00, (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT. BANGUN SA|, asDANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA0,00) Iran 722.00 | Sep(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 919 009.20.2875239 383.700 00)2g i tPT, BANGUN SAMUDRA INDONE STA) Faktur Pergiatan345.000 000.01ol" 13 Sep >xPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fatty24 421,722 Go| Loe : 18 Sep 5020 Sersca——a(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTEaon| 195PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT. ARMADA CA345.000

9 amen Jorn __ PantangBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA900 39 Sep Nevaca (Buku JurnalTI, BANGUN SAMUDEA INDONESIA) PT, ARMADA CAJAS330 30 Sep 2070 KTA [bia pamaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA 145.000

09 Ger 2070/3 Senen Faktar ——|BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 019 006-20 51730,004 OH Der 207T, BANGUN SAMUDRA (NDGNESIA) F akn PenjualanTAS 000 000,70)

09 Oct 2020|Nereca_ BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE[0,00] 14 Oct 2070| Neraca (Penerimaan Penguatan, (Prweng Uraha(PT. BANGUN SAMUDKA INDONT SIA) PT, BANGUN SA0,00] 238 $93. 323,00 14 OctPreyuatanUsaha(FT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA

14 Oct 2020|NeraceJumaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA |0004 1P Oct 7020| Nesaca [Dutt JarnatPrtang[BKI00454PT. BANGUN SAMUDKAPT, ARMADA CA(0 19 Oct[Bulky JurnalPamengPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA0,00 19 Oct 20701 NeracaPucangPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA325.600.000,0,00 19 Oct 2020| NeracaJurnalPucangJOKIOOASAPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA |SC 29 Oct| FakturPrarang YeahsPT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) 010 606-20.4215|(0,00 39 Gct 2010| Neraca (Faktur PenjualanParangPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penjuatan|000.000,00|"

Pantang UsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Penyum|0,80)

NGUN SAMUDRA EXDGNESIATBIAYA CHARTE =0,00)" __343.000.000.00 BANGL GUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA0,00) MI 000 000,00: BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00)213.166 701,00) BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00) 226 683 175, Lo,

Perang tam damBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA000.1

UsahaAIO PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA)26.393. KEK pol”860] 1 PerangBANGUN SASIUDRA INDONESIA) Faktor Penguatan23

PartengHPT. BANGUNINDONESIA)0141”281.1749,99! PenangésPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SAaa LE 292.145

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE

Perang Usaha(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA

UrahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA.303,78) 175,007 | tang Usaha(PT DANGUN SAMUDRA TS INDONESIA) Faktor2.00. .

ProrengPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur P7 600 909,00!

BANGUN DRA INDONESIA) Fatrar Penguaten“0327770 0 —sj BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.009-20 0473tt 33: 450,000,00}

18 gefon innBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PEMBAYARAN ©

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE2,00) 343.000 900,00) 113 Dec 2010tamBANGUN DRA INDONESIA) PEMBAYARAN C | 345 an. 900.00] [18 Dee 3020|Nerace jDukuPT. DANGUN SAMUDKA INDONESIA) FEMBAYARAN © [345 009 000,00) 0,90)

1931300500 (KPT BANGUN SAMUDRABANGUN SA f (PT BANGUN SAMUDRAPT, BANGUN SA20 92817) 00) (PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, BANGUN SA0,0 204.135. 450,001 (FT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA SEX)7,600 000,00) tag LariDM00000BANGUN SAMUDRA INDONESIA} PT. BANGUN SA9,09: Tol Pootany atas penverahan sewa Kaya) HT Harbour Tue ke PT Bam Samudra Indonesagee

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Pemeriksa melakukan uji pengakuan piutang yang diakui dan dicatat

I Pemohon Banding pada penyusunan buku besar. Terdapat pengakuan, piutang yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp13.129.288.552 dengan rincian per masa sebagai berikut:|

Masa PajakNilai Koreksi

2

Januari878.121.920

Februari

Maret993.435.100i April978.166.700| Mei932.361.500| Juni888.486.900

Juli..858.167.358i Agustus944.529.009i| September044.785.422| Oktober| November914.073.520

Desember922.664.227

13.129.288.552 bahwa penyerahan ini terkait dengan penghasilan sewa Kapal Harbour Tug kepada PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pemilik ijin usaha perkapalan, b. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai koreksi dari uji neraca pada akun Piutang, atas nilai koreksi sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa atas uji neraca akun Piutang adalah sejumlah Faktur Penjualan yang telah diterbitkan dan telah dicatat di buku besar Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan data sebagai berikut:

PT Oremus Bahari Mandiri

[Jent “ (Sumber it Seah— 1x [ReterangenTe (Datar[reds Tel i "4 Tea[FakturNPF. BANGUN SAMTDRA INDONESIA) 010.003 20.4714OK LN Jas HKN— UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA [9,090000111 m2raPT. BANGUN SAMUDRABANGUN SA iParPurana UrahaUPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA)Doom

OT Fed en estePasang Katar UsahaBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT.BANGUNS |

1 OF[icyCanaIT BANGUN SAMUDRA INDONESIAN Fatsor

26 Feb 2020|Neraca INeraca PrapaaiesUtsha(PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Prams | 70972 000,00| age}! 1 21 FebUrata [P30 OEMSANUDRA010003

17 Feb—BANGUN SAMUDRA INDONESIA)

27 Eeb innaFT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA

Hatt: Panin —| PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Penjualan20} 3 20 Feb|SareeaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA[200.204.595.003 5 {2B Feb 2020 SecaPast UtaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA ——

02S OEMBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fakor Peo

1 18 MarFi Pea

. 2PemuasOG) aaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIAOI:

tar 2000 SoracaP

POINFT BANGUN SA| 1 27 Mar 2020|Neraca |Peneranaan P

DM200019PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA8,00] 286 603.100 0): (2 Mar 2000Pa(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA00 LL AprPengarianBANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003 20.4714oa DL Ap(Faktorfect DNTV20 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Peryualan

P $Pood (11 Ape 2020[Neraca (Faktor~ BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktar Penyu:

1 13 Apr 2020|Neraca | Peneranaan PerpustingPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "PT. ARMADA C

LBPas peiPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CTn ya 0

PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) FT. BANGUN SA

$0 2020] Neraca Tale Pesan TP rang U:PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003.20.4714

20 Mav 2020|Nessea (Faktor PeinPr. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor

225.729,500,000,0¢) 26 At 000] ees fom P beat| BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA aa

290 25 Sly SaBANGUN SANUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA oaPermata =DM200083PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0.001 “15 000.000,00 i

Pa ANN Pasang YaraEVN) PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA226 683. 00!20 60 [fie. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktar Penguatanol

PT. BANGUN SAMUDRAFaktor345 000 000.001 tas_ (RT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA345.000.000,00 Neos i Piorang Usaha IDM106067BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

16 Oct 2020(3 AN TN 5

000) 226.683.775,00 26 Nop 2020 [NinyPastang Usaha20.292.345,000,00 26 Nop 2020 [Neracz Fir PesUsata153.000 000,0019,00 26 Nop 2020 [Neraca JEUsahaPT.52.0,00 27 Nop 2020 Seca fermePT. BANGUN SAMUDRAPT. BANGUN SA20.192345.001 3? Nop 2010 (NeracaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA345000000061| 27 Nop 2020 Sena ocean Pera tan | UsahaPT.BANGUN SA203.781.175.00| 17 DecIFakror| Paman Usata |UPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fakrar Penjualan34$.000.000,000,00| 17 DecIe - BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Perg7.600 009,600,00 17 Dee 20% Fas PosetesIp0,00| 1? Dec 202PeagalanUrata (294IPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010,000.20 04720,90 22 Dec 202 Kenrome(TAN345.000 000,001 ; 22 Dee 2020[Neraea (ProeresatUsahaBANGUN SAMUDRABANGUN SA

2NNMENU 205.735.450,00 32 Dec 2020[Neraca [Penereuazn Penjualan [Paste[DM200000 IPT. SAMUDRAINDONESIA)PT.BANGUNSA BANGUN7,600 000,00

8.245 541.053|

Cc. bahwa atas nilai koreksi uji neraca pada akun Piutang BSI sebagai berikut:

Tenggal 1»= (SamberSumber" (Xo. Setaber “0 (KeterznyasTv2 TB Jan(Buku Jaredbeets |NT200030PT. BANGUN SAMLDRA INDONESIA) PT_PELINDO SI | 90 45.000 000.00 tm[BoksbeatenPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. PEINDOM 1,00 4,

[ban[Noite "Io PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PACS RT. KRESNOo

27 Fb [NeneBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA ——

Mar[ua ForealBANGANACEKT.KRESN oo |500000 W it Ape eras [3 kn FormatPT.9345.000.000,00

[BetoPT.:34$,000,000,00

:

136 fos 30 en [Bes Pot araINDONESIA) "PT PELINDO MI000 ox345,000 000,00 1 2000 Neraca (Duke FeastINDONESIA) BIAYA CHARTE6.00) 345.000 000,00| "ars om 30 [Navatotes batu | |FT.

28 Ags aIpPT.P00 1 14 Sep 2070 =ProgBANGUN SAMUDRA DXDONESIA0,00

30 Sepeee0,09 2ere3450,00 30 Sep| toma6,00 130 Se 2000);PataP| 345.600.000,09)293 o [BesINDONESIA) BATA CHUARTE OH

[14 Oct 2020 [Boks barat(CPT. BANGUNINDONESIA) PT. BANGUN000.000,09 :PomsIrINDONESIA) PT. ARMADA CA | —000

Ce 119 Oct 7070[Neraca [Butea(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADACA | 348.000.000.00120 19 Oct[Bota Feraltetas[PT BANGGN SAMLDRA INDONESIA) PT. ARMADA | __343.000 000,0010.90| poe ee ne ee eeea0,00" || (oo __i BANGUN SAMUDRA INDONESIA}C

Rec BSae apSAMCDRA INDONESIAN PT.000 Col

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan bukti sumber transaksi, peneliti berpendapat bahwa transaksi di atas merupakan pencatatan biaya (charter kapal) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding, dapat dilihat pada jurnal dari beberapa transaksi yaitu:

Tanggal 28 Januari 2020

| aga", Subhan Mam "sf Sumber Tf Ne Sober ITKeterangan

Mn angTINE SES000" 2 ena)” tion Run Bu eralGP ALAN OPERASONAL

Zane)Poton ABD Ua etarer Harga Pokok Pad JuraUT 13

Tanggal 29 Januari 2020

7 Am | Somber ST Maath

Kas Bult AradDANG PTSERVICE’ “ro BankuidOMONG “PT PELNDOWARNE SERMCE PENBAYARAN200 T6829

PlangAkun Piutang Bukti JumaDK200006(PTSAMLORA NOOTESA) PTMARIE SERVICE” PENG- 4149-00000

DANG PTPEMBAYARAN3450000000 “amitBult ana721491800

AkivakangarGAN2020 ANBPK FARDSETAMAN 726661500 Tanggal 11 April 2020

Mimi SmKd “| THCALL~ 4500000000 “2 tag tenKT1000 VrACEKT35 CLL 16Ismi

UNHarga Pokok AmDNS UFTNG SG 16”"15000000000 Tanggal 17 Desember 2020

Tanggal"|Keenanlo| aise ramIMO

GP

SOALSMM

110520) WLANHarga Pokok Prbuki ema bahwa jurnal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan biaya (charter kapal/biaya lain) sehingga bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

bahwa sesuai data di atas, peneliti berpendapat bahwa nilai yang dicatat pada buku besar tersebut merupakan pencatatan atas pengakuan biaya yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding;

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Peneliti berpendapat bahwa atas pencatatan Piutang lain-lain PT: BSI (pada sisi kredit) bukan merupakan penjualan/pendapatan Pemohon' Banding sehingga koreksi pemeriksa senilai Rp4.920.045.500 tidak dapat dipertahankan:|

| . bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa atas koreksi'

terkait biaya sewa kapal tidak dipertahankan oleh Terbanding sehingga atasi dalil Pemohon Banding bahwa Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas!

4 Objek yang sama adalah tidak benar;

¥ |

. bahwa Detil Faktur Penjualan yang diterbitkan atas transaksi dengan PT

BSI:

PANAS PUPeers ee

28 Ian 2020 (Neraca | Faitur“ees Usaha _SAMUDR ee182.321.220 18 Jan 202017| Piutang Usaha| BANGUN SAMUDR

0” Feb|Faktur Peryualan —|PR z3S|ae 27 Feb 2020 Nenen. FakturUsahaPY.

27 Feb 2020 (Neraca | P.Pamong Usaha. BANGUN SAMUDR| 31500000115) 27 Feb 20201,oo."BANGUN SAMIUDR

36 Mar[FaunaATAPT BANGUN SAMUDE | 33.000 Doo oo 26 Mag 2070/3 Fabra— (patangPT. <GEN DR 236,803.100,00 11 Apr 2020atte—— Piutang UsahePT.R

20 Nay 202015 NeracaPatan UsesINV. Nan .BANGUN SAMUDR

11 Apr 2020 (Neraca | IFakrur Pengaalan |Prutane Usaha LI YOBM: DNAV20SAMUDR 20.972.000,00 20 May 7020|NeracaFertualan Faktur|

26 May 20203

24 Jam 2020 NemcaBANGUN000,00 24 Jua 2020| NeracePProtas CakePT. BANGUN SAMIUDR

24 Jet 20202Putar UsahaPT. BANGUX SANUDR20.935.399,00 24 Jud 2020Fame UsahaPT. BANGUN SAMUD

Neraca Faktur Peemualen

24 Jul 2020| Nernca (Faktur PUsaha- BANGUN SAMUDR

£9 Agu 2020 Neraca(Pantang|193.680.150.00 19 Amu 2020(Faktur Perjosten — (Paman- BANGUN SAMUDR 319.500.000,00 (2 Agu 2020(Petang Usaha |20 (PT. BANGUN SAMUDR. 21.48.859,00 18 Sep 202015- BANGUN SAMUDR/ 233.363.700,00 18 Sep 2020)» Fernsremang(PE BANGUN SANUOR| 2 18 Sep 202011 INeraca (Faktur PenyualanKEL BANGUN SAMUDRI 21121 722.00 09 Oct 2010|Neraca[FatrurPenjusienUsaha

09 Oct 2020|NerscaFaktur PenjualanUsaha_223.592.325,00) 23 Get 2020) fein— (Pamer Uta |PE BANGUN SAMUpR |100 23 Get 2020) [FaktaSAMUDR/ “355 26 Nep 2070Eat Feat —tas

23 Oct

26 Nop 2020 (Neraca (Faktur Penjualan”

,26 Nop 2020 (Neracaparang Yuta |NYA

"4 DecPe

17 Dec 2020]?

U7 Dec 2020|NeracaUrataSAMUDR|

17 Dec [NeracsUsaha [SS OBSTPA MEN

Jumlah8 235 $41 053 bahwa berdasarkan data penerbitan Faktur Penjualan Pemohon' ke PT BSI diketahui bahwa terdapat penjualan ke PT BSI yang merupakan penghasilan yang telah dicatat di buku besar Pemohon Banding; pa

PT Oremus Bahari Mandiri

f. bahwa detil Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT Bangun Samuderaj Indonesia:i [mm ||=

Nama Lawan TransaksiLawanFakturFaktur||

TransaksiPajakPajak2| ||[ama mann a|| tan | 0am 5| serra ||| meron |

|Dea | incom | || eer| toner ||| ros ||

= PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA

Jumlah

140.000.000 g. bahwa Nilai DPP Penyerahan PPN ke PT BSI dikurangi dengan nilai PPN yang telah dilaporkan

Nilai KoreksiweDPP PPN dari uji piutangNilai PPNatas penyerahan

No Masa Pajakyang telah difaporkanke PT BSI (Rp)°

R 8 omi |_

|[1.000.000 |_ | Agustus | __599.579.009 [1.000.000 | — 590.520.005”

[9 _| September_||4.000.000 | bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp8.231.541.053 telah sesuai dengan s pencatatan penjualan Pemohon Banding ke PT BSI di buku besar. &

PT Oremus Bahari Mandiri

h h. bahwa kemudian penelitian membandingkan koreksi dari uji piutang PT! Bangun Samudera Indonesia dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepadal PT Bangun Samudera Indonesia yang telah dilaporkan Pemohon Banding! per Masa Pajak,.sebagaimana tersaji dibawah ini:|

Nilai Koreksi

DPP ke PT BSIDPP PPN No Masa Pajak dari uji piutang yang telah dilaporkan yang belum dilaporkan |:

PT BSIRR|

@ = (cd)

10.000.000

April636.506.70010.000.600626.506.700 5 | Mei590.701.50010.000.000580.701.500 6Juni546.826.90010.000.000536.826.900

| 8 | Agustus | 598.529.00910.000.000588.529.009

576.664.22710.000.000566.664.227 8.231.541.053140.000.0008.091.541.053 bahwa atas penyerahan ke PT BSI sebesar Rp8.091.541.053 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak dan juga belum dilaporkan di SPT Masa PPN Tahun 2020,| i. bahwa Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges):

bahwa koreksi atas piutang usaha PT Bangun Samudera Indonesia berdasarkan SE-33/PJ./2013 tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagai reimbursement karena pembayaran tagihan telah dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh PT BSI: *%

PT Oremus Bahari Mandiri

d ‘ bahwa sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP PPN i Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp8.091.541.053,| j. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal! maka seharusnya semua peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak, k. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti/data yang secara nyata telah dilaporkan sendiri sebagai penghasilan pada PPh Badan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat bukti adanya pelaporan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku:

bahwa Terbanding menggunakan ketentuan yang sejalan dengan koreksi yang dilakukan yaitu yang menjelaskan terkait dengan adanya reimbursement menurut Pemohon Banding, sehingga ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan dasar hukum koreksi lainnya:

bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi senilai Rp8.091.541.053 sebagai penghasilan di buku besarnya sehingga koreksi yang Terbanding lakukan telah sesuai dengan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tambahan penghasilan atas transaksi dengan PT BSI menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp140.000.000 adalah tidak benar:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 16/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya; p.

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi:

i tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangDan JasaNomor! 00003/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023:|

Bukti P-2. FotocopyKeputusanKeberatanNomorKEP-!

00225/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024:

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 127/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 (Pembetulan Nomor 04/OBM-FIN/Keberatan/12/2023, tanggal 20 Desember 2023):|

Bukti P-4. ' FotokopiKeputusanKeberatanKEP-

00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 (Pajak Penghasitan Badan Tahun 2020);|

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01

6 Juli 2017,

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus:

Bukti P-7. Sofkopi Ijin Kuasa Hukum:} Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas:

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti P-10. Sofkopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

|1013/WPJ.11/2024 tanggal 18 April 2024:|

Bukti P-11. Sofkopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak

Penghasilan Badan 2020:

Bukti P-12. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Pelindo Marine Service: Bukti P-13. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Bangun Samudera

Indonesia,

Bukti P-14. Sofkopi Jurnal Voucher,

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/0OBM/Penjelasan/!!1/2025 tanggal 11 Maret 2025, p.

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tambahan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Reimbursement,

Bukti P-17. Sofkopi Transaksi Pemohon Banding dengan PT Bangun

Samudera Indonesia,

Bukti P-18. Sofkopi Tagihan PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-19. Sofkopi Journal Pemohon Banding — Invoice PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Perusahaan Lain kepada PT Bangun Samudera

5 Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-21. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1 047/P.PJ.322:

2004,| Bukti P-22. SofkopiPendapatAkhirNomor

08/OBM/Banding/CLOSING/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-3. — Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari 2025,| Bukti T-6. | Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025: Bukti T-7. Sofkopi Surat Nomor 26/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal

26 Desember 2023:|

Bukti T-8. Sofkopi Surat Nomor 26-1/OBM-FIN/Keberatan/Ill/2024 tanggal

12 Maret 2024:

Bukti T-9. Sofkopi Rekapitulasi Pajak Penghasilan — Pajak Pertambahan

Nilai (excel): R

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti T-10. Sofkopi Buku Besar Pemohon Banding dari tanggal 1 Januari:

2020 sampai dengan 31 Desember 2020:

Bukti T-11. Sofkopi Invoice ke PT Bangun Samudera Indonesia:

Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudera Indonesia untuk Calf Out 1 Unit of. 3,000 HP Harbour Tug Boat for BD Field Tender No: 05218102; |

Bukti T-13. Sofkopi Kontrak untuk Call Out 1 Unit of 3000 BHP Harbour Tug}

Boat for Lifting antara Husky-CNOOC Madura Ltd., dan pT! Bangun Samudera Indonesia;

Bukti T-14. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Ss.

490/PJ.322/2004 Tentang Permohonan penjelasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Kembali Biaya Askes Direktur Jenderal Pajak,

Bukti T-15. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1047/PJ.322/2004 Tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement Direktur Jenderal Pajak:|

Bukti T-16. Sofkopi Tanggapan Akhir Nomor S-1278/WPJ.11/2025 tanggal

22 Juni 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak| bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00225/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00003/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: &|

PT Oremus Bahari Mandiri

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan: pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/OBM/Banding/V1I/2024 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai

UraianPemohonTerbandingSengketa

Banding(Rp)(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak622.819.100 | 1.264.594.200 | 641.775.100

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri641.775.100 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti:

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: &

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar:

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai: (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp641.775.100 berdasarkan' alasan-alasan sebagai berikut:| a. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus! dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp641.775.100. Alasan utama Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada, hasil pengujian terhadap akun Piutang Usaha yang telah diakui dan dicatat, oleh Pemohon Banding di dalam Buku Besar sebagai Penjualan. Berdasarkan pengujian pembukuan tersebut, Terbanding menemukan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia yang belum dipungut PPN-nya secara penuh:

b. bahwa perhitungan dan rincian koreksi untuk Masa Pajak Maret 2020 didapatkan dari faktur penjualan atau invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia. Terbanding mencatat bahwa nilai penjualan beserta pajak (include PPN) pada Masa Pajak Maret 2020 adalah sebesar Rp652.775.100 dengan nilai pajak sebesar Rp1.000.000, sehingga DPP atas Penyerahan JKP secara keseluruhan untuk masa tersebut mencapai Rp651.775.100. Dari total dasar pengenaan tersebut, Pemohon Banding diketahui baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja dengan DPP sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, terdapat selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp641.775.100 yang menurut Terbanding belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran nilai sengketa pada masa pajak tersebut, c. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding berpijak pada fakta riil transaksi serta kesepakatan tertulis dimana peran Pemohon Banding dinilai sebagai subkontraktor, bukan sekadar perantara yang melakukan dana talangan. Terbanding menguraikan bahwa pelaksanaan tender jasa kepelabuhanan ini dilakukan secara berjenjang, dimana PT Bangun Samudra Indonesia bertindak sebagai pemenang lelang utama g

PT Oremus Bahari Mandiri

yang selanjutnya menunjuk Pemohon Banding sebagai pelaksana di! lapangan. Bukti tagihan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan! penagihan secara keseluruhan dan tagihan tersebut menjadi beban PT! Bangun Samudra Indonesia seutuhnya. Dengan tata cara penagihan yang! mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai subkontraktor ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pungutan pajak seharusnya juga' dikenakan secara berjenjang atas seluruh total tagihan Pemohon Banding, bukan hanya sebatas atas nilai tambah atau imbalan jasa operasionalnya, d. bahwa lebih lanjut, Terbanding berargumentasi bahwa klaim Pemohon, Banding mengenai penagihan yang sekadar berstatus penggantian biaya: atau talangan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan dengan menganalisis bahwa tagihan atas piutang usaha PT Bangun Samudra Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai penggantian biaya, mengingat penerimaan pembayaran tagihan secara nyata telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan di dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding juga memberikan berpendapat bahwa koreksi perpajakan ini berdiri sendiri secara yuridis. Meskipun terdapat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dibatalkan karena tidak terbukti sebagai tambahan pendapatan baru, Terbanding bersikukuh bahwa pembatalan di sektor PPh tersebut tidak relevan dan tidak otomatis menggugurkan koreksi PPN, sebab kewajiban pemungutan pajaknya atas penyerahan jasa yang tertulis di faktur memang benar-benar belum ditunaikan:

e. bahwa dalam memperkuat dan mempertahankan koreksinya, Terbanding menggunakan berbagai alat bukti administratif berupa Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 19 Maret 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia, dokumen SPT Masa PPN, Faktur Pajak, kontrak, serta pencatatan resmi di dalam Buku Besar Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam

|menetapkan seluruh koreksi ini bertumpu pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf c

Undang-Undang (UU) PPN yang menegaskan bahwa atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusahage

PT Oremus Bahari Mandiri

Kena Pajak wajib terutang pajak. Terbanding juga berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 untuk syarat material sahnya suatu transaksi agar bisa diklasifikasikan murni:

i sebagai penggantian biaya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp641.775.100 dengan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bantahan dan ketidaksetujuannya atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2020. Rincian perhitungan yang menjadi sengketa pada masa pajak ini bermula dari temuan Terbanding yang menetapkan total DPP atas penyerahan ke PT Bangun Samudera Indonesia sebesar Rp651.775.100.: Dari angka tersebut, Pemohon Banding dinilai baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp641.775.100 sebagai DPP yang belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditolak oleh Pemohon Banding karena dinilai keliru dalam merumuskan hakikat transaksi yang terjadi,| b. bahwa argumentasi bantahan Pemohon Banding bertumpu pada bahwa hakikat transaksi tersebut adalah dana talangan (advance disbursement) dan penagihan kembali (reimbursement). Posisi Pemohon Banding hanyalah perpanjangan tangan atau agen pelaksana lapangan bagi PT Bangun Samudra Indonesia, dimana biaya operasional kepelabuhanan dari pihak ketiga ditalangi terlebih dahulu talu ditagihkan kembali secara persis sama tanpa adanya tambahan margin (keuntungan). Menurut Pemohon Banding, logika ekonomis atas tambahan kemampuan yang benar-benar dinikmati oleh perusahaan hanyalah sebatas fee keagenan (umumnya bernilai Rp10.000.000 per perjalanan), dan atas nilai fee operasional inilah PPN telah dipungut secara patuh. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemajakan atas keseluruhan nilai tagihan sangat tidak rasional karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) g

PT Oremus Bahari Mandiri

| $ atas satu objek yang sama, serta membebankan pajak dan sanksi yang' jauh lebih besar melebihi keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya' membawa kerugian finansial tidak adil bagi Pemohon Banding:

c. bahwa lebih lanjut, pendapat Pemohon Banding didasarkan pada! keterkaitan mutlak antara PPN dengan PPh Badan. Pemohon Banding: menyoroti fakta bahwa pada tahapan keberatan PPh Badan, seluruh. koreksi atas piutang dan biaya yang semula dituduhkan oleh Pemeriksa! sebagai peredaran usaha telah dibatalkan seluruhnya oleh Peneliti Keberatan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024., Pemohon Banding berpendapat kuat bahwa dengan digugurkannya koreksi PPh Badan tersebut, maka secara otomatis objek PPN yang lahir dari arus transaksi yang sama juga harus menjadi nihil. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten dan tidak taat asas karena memaksakan dasar hukum yang seolah-olah tidak berkaitan untuk tetap memajaki transaksi yang secara substansi telah dibatalkan di ranah PPh Badan, d. bahwa untuk mempertahankan bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan seperangkat bukti yang diyakini Pemohon Banding mampu memperlihatkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen dengan sangat terang. Bukti-bukti krusial yang diajukan antara lain meliputi Surat , Perintah Untuk Membayar, Invoice, serta Faktur Pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak ketiga (seperti PT Pelindo Marine Service) dengan nama pembeli jasa langsung ditujukan kepada PT Bangun Samudera Indonesia. Salah satu contoh bukti transaksi menunjukkan tagihan penggunaan kapal senilai Rp345.000.000 dan PPN Rp34.500.000, dimana pihak yang secara hukum bertransaksi adalah PT Pelindo dan PT Bangun Samudera Indonesia. Pemohon Banding juga menyertakan Jurnal Voucher dan Bukti Bank Keluar untuk membuktikan bahwa dana tersebut murni dibayarkan ke instansi pelabuhan. Kumpulan bukti ini ' dikonstruksikan oleh Pemohon Banding untuk memvalidasi bahwa pajak atas jasa utama memang sudah dipungut oleh pihak instansi, sehinggag

PT Oremus Bahari Mandiri

| Pemohon Banding sama sekali tidak berhak atau diwajibkan untuk’ menerbitkan faktur pajak kedua atas biaya talangan tersebut:| e. bahwa dalam memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding: menggunakan pedoman dasar hukum dari Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang, menegaskan batasan mengenai tambahan kemampuan ekonomis. Selain! undang-undang, Pemohon Banding juga merujuk kuat pada Surat Direktur! Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang mengatur tentang! Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement. Melalui landasan hukum surat penegasan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila terdapat jumlah yang ditagih oleh pihak ketiga dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa utama (PT Bangun Samudera Indonesia), maka jumlah tersebut secara yuridis tidak boleh ditetapkan sebagai penggantian yang merupakan DPP, melainkan diakui murni sebagai reimbursement yang bebas dari kewajiban pemungutan pajak perantara,|

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa: koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

~ Rp641.775.100 adalah apakah keseluruhan nilai tagihan operasional kepelabuhanan dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia merupakan satu kesatuan paket penyerahan JKP yang wajib dikenakan PPN secara penuh dan berjenjang sebagaimana dalil Terbanding, ataukah sebagian besar dari tagihan tersebut murni merupakan penagihan! kembali atas dana talangan (reimbursement) kepada pihak ketiga yang PPN- nya sudah dipungut langsung atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN semestinya hanya sebatas atas fee keagenan operasionalnya saja sebagaimana dipertahankan oleh Pemohon Banding,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp641.775.100 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dari sudut pandangge

PT Oremus Bahari Mandiri

| pembuktian, para pihak berselisih dalam menafsirkan arus dokumen dan, transaksi, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumeni tagihan pihak ketiga, jurnal voucher, hingga faktur pajak asal untuk memenuhi: uji arus barang, uang, dan dokumen sebagai dasar reimbursement,

Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tetap tidak cukup kuat untuk memosisikan Pemohon Banding sebagai agen murni. Secara yuridis, kedua: belah pihak memperdebatkan penerapan dasar hukum yang berbeda, dimana! Terbanding secara rigid berpedoman pada kewajiban pengenaan PPN atas penyerahan JKP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, sementara Pemohon Banding menarik benang merahnya dari konsep tambahan kemampuan ekonomis pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh serta surat penegasan DJP yang membebaskan objek pajak dari unsur penggantian murni (reimbursement);

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak ierutang PPN, dengan DPP berupa Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Dengan demikian ketentuan umum menempatkan seluruh nilai yang ditagih oleh pemberi jasa sebagai objek pemungutan, sedangkan pengeluaran yang sifatnya penggantian biaya murni (reimbursement) merupakan suatu pengecualian dari ketentuan umum tersebut:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement berkedudukan sebagai pengecualian dari ketentuan umum, maka beban untuk terpenuhinya syarat-syarat reimbursement berada pada pihak yang mendalilkan, in casu Pemohon Banding. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pembuktian tersebut tidak cukup dilakukan secara umum atas pola transaksi semata, melainkan harus dapat diidentifikasi dan diukur secara nyata atas setiap nilai tagihan yang diklaim sebagai talangan, pe

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada syarat'

material suatu transaksi dapat diakui sebagai reimbursement yang bebas dari pemungutan PPN oleh perantara, yaitu apabila secara kumulatif terpenuhi keadaan dimana terdapat dokumen tagihan dan Faktur Pajak dari pihak yang diterbitkan atas nama langsung penerima jasa yang sesungguhnya, : terdapat arus pembayaran yang nyata diteruskan kepada pihak tersebut, dan tidak terdapat penambahan nilai (margin) oleh pihak perantara.' Hal ini sejalan pula dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah yang ditagih dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa tidak ditetapkan sebagai penggantian yang menjadi DPP:

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak melakukan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak, diperoleh fakta bahwa nilai sengketa pada Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp641.775.100 dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu bagian sebesar Rp345.000.000 yang didukung oleh, Invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service, dan bagian sebesar Rp296.775.100 yang merupakan biaya lapangan yang tidak didukung bukti. Hasil penjumlahan kedua bagian tersebut, yakni Rp345.000.000 ditambah Rp296.775.100, adalah sama dengan Rp641.775.100, sehingga pemilahan tersebut bersesuaian secara matematis dengan keseluruhan nilai sengketa,

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp345.000.000, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan terpenuhinya seluruh syarat reimbursement secara kumulatif. Berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service ternyata mencantumkan PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pembeli JKP, dan didukung oleh Jurnal Voucher serta Bukti Bank Keluar yang menunjukkan bahwa dana atas tagihan tersebut secara nyata diteruskan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin oleh Pemohon Banding. Oleh: karena Faktur Pajak tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemohon Banding, maka PPN Masukan atas penyerahan itu tidak dapat dikreditkan oleh pe

PT Oremus Bahari Mandiri

Pemohon Banding, suatu keadaan yang justru menegaskan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan mata rantai penyerahan JKP atas porsi melainkan hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menalangi dan, menagihkan kembali biaya kepada PT Bangun Samudra Indonesia,

Menimbang bahwa dengan demikian PPN atas penyerahan jasa pada: porsi Rp345.000.000 tersebut telah dipungut secara langsung oleh PT Pelindo: Marine Service atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga apabila atas porsi yang sama dikenakan kembali pemungutan PPN pada tingkat Pemohon Banding, hal tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama, yang bertentangan dengan asas keadilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp345.000.000 tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp296.775,100 yang diuraikan sebagai biaya lapangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya. Atas porsi ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice maupun dokumen tagihan dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga uji arus dokumen yang menjadi syarat utama pengakuan reimbursement tidak terpenuhi. Tanpa adanya bukti yang dapat mengidentifikasi dan mengukur secara nyata keberadaan dana talangan tersebut, dalil Pemohon Banding atas porsi ini tetap berada pada tataran dalil yang tidak terbukti, sedangkan di dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri penerimaan atas tagihan tersebut telah dicatat dan diakui sebagai Penjualan,

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement merupakan pengecualian yang harus dibuktikan dan diukur oleh pihak yang mendalilkannya, maka kegagalan Pemohon Banding membuktikan porsi sebesar Rp296.775.100 sebagai dana talangan mengakibatkan porsi tersebut kembali tunduk pada ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, yaitu sebagai bagian dari Penggantian atas

PT Oremus Bahari Mandiri

| | penyerahan JKP yang terutang PPN. Asas kepastian hukum tidak: membenarkan Pengadilan Pajak untuk membatalkan suatu koreksi yang telah berdiri di atas dasar yang terukur hanya berdasarkan dalil mengenai pola transaksi tanpa didukung bukti yang nyata, sehingga koreksi Terbanding atas' DPP sebesar Rp296.775.100 tetap dipertahankan:|

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang, menyatakan bahwa pembatalan koreksi PPh Badan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 secara otomatis menggugurkan objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya. PPh dan PPN memiliki objek yang berbeda, dimana yang pertama dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sedangkan yang kedua dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, sehingga pembatalan di bidang PPh tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban pemungutan PPN. Meskipun demikian, fakta yang melatarbelakangi pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu petunjuk dalam menilai sifat: transaksi, namun tetap tidak dapat menggantikan kewajiban Pemohon: Banding untuk membuktikan porsi reimbursement secara nyata dan terukur,

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dengan memperhatikan asas kebenaran materiil, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp641.775.100 tidak dapat dipertahankan untuk sebagian, yaitu sebesar Rp345.000.000, dan tetap dipertahankan untuk sebagian lainnya, yaitu sebesar Rp296.775.100;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang. terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) | tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-'

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:| ... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-

| undangan perpajakan ...

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002: tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim’, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.|

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan

| yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

| Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa:

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai

NilaiSengketaSengketa UraianSengketa,Tidak Dapat

Dipertahankan.

(Rp)Dipertahankan| (Rp)Rp| Dasar Pengenaan Pajak

641.775.100

296.775.100345.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.264.594.200 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 345.000.000 ' Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 919.594.200 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

,|Jumlah

Dasar Pengenaan Pajak:

~ Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

466,755.452

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

919.594.200

Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri

46.675.545

Pajak yang dapat diperhitungkan

49.350.246

PPN Kurang Bayar(2.674.701)

Kelebihan Pajak yang sudah:|

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya32.352.210

PPN yang kurang dibayar29.677.509

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUP12.963.136

PPN yang masih harus dibayar42 640.645

}

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:R

PT Oremus Bahari Mandiri

MENGADILI

! Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00225/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15' Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00003/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT Oremus, Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp42.640.645.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, $.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

pp. 19710225 199201 1 002

PT Oremus Bahari Mandiri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.