Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

| PT Oremus Bahari Mandiri, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00002/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006478.16/2024/PP, telah mengambil putusan berikut dalam sengketa antara:|

PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, yang diwakili oleh Septa Prabakti, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Manonga Simbolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-554/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 27/Banding/XI/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Joni /

19670626 199803 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, 2

1 1 berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,|

2. Nama/NIP: Sholikin / 19800608 200012 1 002) Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,| berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-348/WPJ.11/2025 tanggal 17 Maret 2025,|

3. Nama/NIP- Yoga Adhi Krisna /| 19870927 200812 1 001,:

Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-676/WPJ.11/2025 tanggal 11 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 1457/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024:|

Telah membaca Surat Banding Nomor tanggal 30 Juli 2024;

| Telah membacaUraian Banding Nomor S-

312/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 15/0BM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024::

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan: k.

PT Oremus Bahari Mandiri

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00002/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan dengan perhitungan sebagai berikut: no)JIMALAH RUPIAH MENURUT

URAIANPENGUSA

KENA PAJAKFISKUS Oasar Pangenaan Pajak

& Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN at Ekspor0 32 Penyerahan yang PPN-nya harustendn709 23 Penyerahan yang PPN-nya dpungut oleh Pomungut PPN$53,679,033 a4 Penyarahan yong PPN.nya tidak dipungutfe] aS Panyaranan yang dibebaskan dan pengenaan PPN2 a6a 5)723.436 1074 440 516,752 b Alas Penyesahan Garang dan tats yangtentang PPNoo c Jumlah Seluruh Penyerahan ja 6 +b)723 438.1074,440 516 752 GO Alas imporBKP Tidak Boomeud dan luar Daorah Pabean i dalam QaerahJKP dasttuar Dagtah Pabean di dalam

Oaeran Pabean/Pemungutan pojok oteh Pemungut PPNACegisian

Mernbangun Send Pembayaran kernbak Pnyak Masukan bagi PKP yang molakutam penyerahan setelah jangha waktu lartentu yang PPN-nya book seharusnya Cibebaakan atau tdak kpungul/TJawab secara rentang/Pembayatan PPN yang semua mencapsixsn (asiies d1 impor BKPQ d2 Pemantssten DKP tidakdari LuarPabean di dalamo

Ozerah

Jd) Pemantanton JKP dari Luar Daerah Pabean di dalarn Danrah Pabaana 64 Pemungutan Pajak otah Pomungut PPNo d5 Kegintan Membengun Sondin9 36Pajak Masukan bag PKP yang belum motakukono penyerahan setotah jangka waktu tertantu d7 Perototan yang PPN-nya dak seharusnyaIktakoa 0.7 Tanggung jawahlantanga 4.8 Pembaysran PPN yang semula mendapatkan fasilisso 3.9 Jumiah ta t alsud 2 atau dd4 aleu dS atau d6 staud 7 alaud Bo atu d9) enghkungan PPN Kurang Bayar

&Melustan yang hatussandri Ita x Da21,30)398,683,877 b

D1 PPN yang disetor di muka datamPayak yang samaQ b2 Pask Masukan yang dapat Cperhtunyhkan bJ STP (rokok kixang bayar)o b 4 Diayar dengan NPWP sendo 5So b6 JumlahDA 00.5)48.569.470

¢ Opermmmgkan

C1 SKPPKPo

JUMLAH RUPIAH MENURUT _ PENGUSAHA

FtKENA PAJAK yang dapat diporhkunykan (b.6 - C1)18.552.47048,569,470 penghtungan PPN Kurang Bayat Ia - d)(31,593,849)340,114,207

Kebahan Pajah yang sudan.

2ke Masa Pajak barkutnya31,593,84931,593,849 bMasa Parak ... .. .. (karena pembetulan}0Q

Jumtan (a+b)31,593,84931,593.849 PPN yang kurang dibayat (2.¢ + 3.c}0371,708,056 Sanksi

Bunga Pasal 13 (2) KUP

161.439,979 Kenakan Pasa! 13 (22) KUP

Kenaikan Pasat 13 (3) huruf c KUP

Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

8 Konakan Pasal 170 (5) KUP

| Bunga Pasa! 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f} PPN

Jumlah

161,469.979 533,178,035 2

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 126/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang kemudian dibetulkan dengan surat Nomor 03/OBM- FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Pajak yang terutang menurut kami adalah :

—ee ee ee 5. — ——— Ekspor

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 169.756.204,-

Rp.|0.- Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp. 553.679.983,-

«JumlahRp. 723.436.187 ,-

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp. 16.975.621,-

| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.43.569,A70,-

Oibayar dengan NPWP sendiriRp.|O.- Lain-lainRp.io,-

+ JumlahRp.48.569.870,-

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp.48.569.470,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.31.593.849,-) Oikompensasi ke Masa Pajak bonkutnyaRp.31.593. 849,- JuralahRp. 1.593,849.- t Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/PJAWPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah -Meniad: ( Dikurangi }" ony 7 (Ro 58.223.859 | ja. PPN Kurang / ( Lebih) Bayar

371.708.056

25.385.502 | b. Sanksi Bunga

181.469.975 at c. Sanksi Kenaikan da. Jumlah Pajak yang masih

533.178.035 (149.665.674)83.512.351 harus / (Lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat | Nomor 02/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (cap harian pos tanggal 30 Juli 2024),|

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding! Nomor 02/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 2

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi positif DPP Penyerahan Barang/Jasa dari pengukan atas akun piutang PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) dan Koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa berupa pengujian neraca atas biaya yang belum dibebankan berupa Advanced Cost, piutang karyawan, dan biaya lain-lain di buku besar (pengakuan biaya yang belum diperhitungkan pada laporan laba rugi). Biaya-biaya tersebut merupakan komponen penyerahan sebagai HPP dari gross up imenjadi penyerahan/peredaran Pemohon Banding:

bahwa apa yang disampaikan Terbanding baik saat Pemeriksaan di KPP Pratama Surabaya Krembangan dan saat Keberatan di Kanwil DJP Jawa Timur 1, sebagaimana tersebut di atas, tidak sesuai fakta yang sebenarnya, karena menurut Pemohon Banding pihak peneliti khusus PPN tidak memahami apa yang disengketakan dan sangat tidak nyambung dengan sengketa semula sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PemeriksaRp71.045.395.802| KoreksiRp39.983.191.424i Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh= Tentang Tambahan Kemampuan:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang;

2. PPN

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097

Menurut PemeriksaRp58.939.384.521

KoreksiRp39.983.191.424

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN= Tentang Penyerahan BKP dan JKP;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP= Wewenang DJP menetapkan Pajak Terutang:

- Pasal 9 UU PPN= Fokus terhadap Pajak Masukan, zB

PT Oremus Bahari Mandiri

Hasil Keberatan

1. PPh Badan:

Menurut Pemohon BandingRp31.062.204.378

Menurut PenelitiRp31.062.204.378

KoreksiRp0

Hasil Penelitian terhadap PPh Badan:

a. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai | dengan kondisi sebenarnya dan koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa yang berasal dari piutang BSI dan biaya yand belum dibebankan tidak dapat dipertahankan:

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya dan koreksi Harga Pokok Penjualan oleh pemeriksa yang berasal dari piutang usaha BSI dan biaya yang belum dibebankan tidak dapat dipertahankan,

2. PPN:

Menurut Pemohon BandingRp18.956.193.097| Menurut PenelitiRp27.047.734.150

KoreksiRp 8.091.541.053

Dasar Hukum:

- Pasal Yayat (1)UU PPN = tentang Penyerahan JKPJ di dim daerah Pabean,

- Pasal 11 ayat (2) UU PPN Pasal 13 ayat (1) UU PPN dst;

- SE DJP Nomor SE-33/PJ/2013,

Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia (BSI) Tahun 2020

Realisasi Biaya | Fee/ Penghasilan Penyerahan BSI / Tagihan oleh Oremus 8.231.541.053 | 8.091.541.053 | || | bahwa dengan telah Pemohon Banding sajikan permasalahan yang Pemohon Banding alami sebagaimana di atas, maka perkenankan Pemohon Banding memberi tanggapan atas adanya perbedaan di atas dimana Beban Pajak yang R

|

PT Oremus Bahari Mandiri

| )

akan Pemohon Banding tanggung akibat penetapan ini sangat memberatkan Cash Flow Perusahaan, dimana dalam Laporan Keuangan Tahun 2020, laba yang di peroleh adalah Rp910.462.489 dan fee atas pekerjaan dari BSI adalah Rp140.000.000 dan pendapat/harapan yang Pemohon Banding sampaikan adalah sebagai berikut:|

1. bahwa transaksi BSI dengan Pemohon Banding hanyalah transaksi penugasan untuk memperpanjang tangan BSI karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin, sehingga dana yang dipakai umumnya adalah dana milik BSI walau kadang Pemohon Banding membayar terlebih dahulu di lapangan bila ada yang mendesak,|

2. bahwa catatan yang disebut belum dibebankan sangat keliru artinyajseolah- olah ada dana atau biaya yang numpuk di suatu rekening atau account yang belum terealisasikan, pada hal Pemeriksa mencatat semua transaksi harian/bulanan di total untuk 1 (satu) tahun sementara account ledger tersebut umumnya bersaldo Nihil, bisa lebih atau kurang, dan sebagaimana pendapat peneliti di SPUH disebut pada poin b. Advanced Cost, piutang karyawan (dalam pengertian piutang karyawan adalah petugas lapangan yang disuruh untuk mengurus, membayar kepada pihak terkait dipelabuhan itu dibuat catatannya dan harus dipertanggung jawabkan dalam waktu dekat (tidak lebih dari 1 (satu) minggu):|

3. bahwa dalam pembayaran tersebut ada diantaranya sewa kapal yang sudah dikenakan PPN sebagai berikut:|

| No Bulan/MasaDPPKode Faktur PajakPPNJumlah/Pembayaran 4 Januari345.000.0007034.500.000345.000.000 2Februari345.000.0007G34.500.000345.000.900 3Maret345.000.0001034.500.000345.000.000 4 April345.000.0001034.500.000345.000.000 5 Mei345.000.0001034.500.000345.000.000 6Juni345.000.0001034,500.000345.000.000 7 Juli345.000.0001034.500.000379.500.000 8Juli345.060.0007034.500.000379,500,000 9Agustus345.000.0007034.500.000345.000.000 10 September345.060.0007034.500.000345.000.000 41Oktaber345.000.0007034.500.000345.000,000 12 Oktober345.000.0001034.500,000345.000.000 13Nopember345.000.00010345.000.000 14Desember345.000.0001034.500.000345,000,000 15 Fee Oremus140.000.000 Oremus — BSI 1014.000.000154.000.000

Jumlah4.970.000.0005.653.000.600

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa ini sudah dikenakan PPN dan Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama:

| bahwa dan dari data ini jelas yang bertransaksi adalah BSI dengan pihak lain, Pemohon Banding hanya pelaksana tugas di lapangan:

4. bahwa dasar hukum di yang diterapkan oleh pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan adalah beda dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti Kanwil Jawa Timur I:| bahwa dengan uraian tersebut, perkenankan Pemohon Banding membuat kesimpulan dengan harapan Permohonan Pemohon Banding) dapat dikabulkan, minimal dikoreksi sebagai berikut::

1. bahwa Peneliti PPh Badan menyaiakan koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan, artinya PPN adalah NIHIL;

2. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan Pemeriksa tidak sama dengan dasar hukum yang diterapkan oleh peneliti bahkan dicantumkannya dasar hukum yang berbeda, yang artinya tidak konsisten, tidak taat azas:

3. bahwa Dasar Hukum yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah PMK- 83/2012 (SE = DJP, PMK = Menteri) / PMK lebih tinggi dari SE; |

4. bahwa sebagaimana Dasar Hukum Pasal 4 ayat (1) UU PPh disebut setiap tambahan kemampuan, buat Pemohon Banding tambahan kemampuan adalah hanya Rp140.000.000 dan sudah membayar PPN Rp14.000.000:

Alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1);|

PT Oremus Bahari Mandiri

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena harga Dasar hukum yang diterapkan oleh KPP Pratama Surabaya Kembangan dan Dasar Hukum yang diterapkan Peneliti dari DJP Kanwil Jawa Timur 1 berbeda dan tidak nyambung / berbeda:

3. bahwa berdasarkan Hasil keberatan untuk PPh Badan sudah sangat jelas, semua keberatan Pemohon Banding mengabulkan seluruhnya sebagaimana KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 24 April 2024:

4. bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak adalah sebagai berikut:| EksporRp.|O.- Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp. 169.756.204,- Penyarahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNRp. 553.679.983,- JumlahRp. 723.436.187,- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarRp.16.975.621,- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.48.569.470,- Dibayar dengan NPWP sendiriRp.0,- Lain-lainRp.|O,- JumlahRp.48.569.470.- Jumlah Pajak yang dapatRp.68.569.470,- Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp.31.593.849,-) Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp. 3 1.593.849,- JumlahRp.31.593.849,- Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.Nihil

Kesimpulan bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang keagenan kapal (Handle kapal/memfasilitasi kapal yang bersandar/parkir kapal di Pelabuhan) dengan biaya dari pihak | pemilik kapal/barang yang diberikan dimuka sebagai Advance Disbursement dan Pemohon Banding hanya mendapat fee atas pekerjaan lapangan tersebut:

bahwa koreksi pihak Pajak/Pemeriksa adalah kurang tepat dan tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi unsur: Uji Arus Barang, Uji Arus Dokumen, Uji Arus Uang:

L bahwa koreksi PPN berkaitan erat dengan Koreksi PPh Badan, karena satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, 2

Halaman 9 dari 37\halaman Putusan Nomor PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri

|

bahwa produk hukum yang dikeluarkan oleh DJP Kanwil Jawa Timur 1, tidak mengandung unsur keadilan, dimana yang diterapkan hanya Pajak Keluaran tanpa mempertimbangkan, setiap penambahan kemampuan atau Penjualan, ada yang biaya timbul dalam hal ini ada Pajak Masukan:

bahwa koreksi biaya yang belum dibebankan, secara terang benderang adalah keliru, mengingat itu adalah Pos Hutang di Neraca dan transaksi harian yang di input pemeriksa dari Januari sampai Desember digabung, sedangkan di Neraca dalam posisi Hutang per 31 Desember 2020, hanya tercatat Rp2.093.558.519::

bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, agar KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dibatalkan dan jumlah Pajak Terutang adalah NOL (NIHIL);:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-312/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum|

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf c, dan ayat (3a), Pasal 25 ayat (1) huruf a, serta Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakani (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;!

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (3), ayat (4), alat (4a), ayat (4b) huruf b, ayat (4c), ayat (4e), dan ayat (4f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;|

3) Pasal 14 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 67 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban &

PT Oremus Bahari Mandiri

( Perpajakan (selanjutnya disebut PP-74/2011 KUP):

1

4) Pasal 2 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK‘03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjuinya disebut PMK 9):

Data dan Fakta bahwa koreksi yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding merupakan hasil pemeriksaan pajak Terbanding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.1102/2023 tanggal 23 Juni 2023,

1. bahwa tidak ada materi sengketa dari Pemohon Banding terkait prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding:|

2. bahwa materi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, Faktur Pajak, SSP, dan bukti pendukung lainnya atas transaksi dengan PT Bangun Samudera Indonesia,

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding menanggapi Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia sebesar Rp8.091.541.053 dan tidak ada sengketa lain yang diajukan Pemohon Banding: £&

i | |

Halaman 11 dari 37.halaman Putusan Nomor PUT-006478.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sebelum Terbanding menanggapi pernyataan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, Terbanding menguraikan dulu data mengenai Pemohon Banding, yaitu sebagai berikut:

a. bahwa gambaran kegiatan usaha menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya Proses bisnis Pemohon Banding | adalah keagenan kapal dimana penagihan yang Pemohon Banding lakukan hanya pass on, dimana yang Pemohon Banding tagih sebesar biaya yang Pemohon Banding keluarkan, b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah keagenan kapal, bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa KPP Pratama Surabaya Krembangan) melakukan koreksi objek PPN berdasarkan hasil pengujian data buku besar yang diserahkan Pemohon Banding melalui pendekatan pengujian piutang usaha kepada PT Bangun Samudera Indonesia, pengujian biaya-biaya, dan pengakuan pendapatan di buku besar setelah disandingkan dengan objek PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat PPN kurang disetor yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, bahwa Terbanding menguraikan rincian koreksi DPP Penyerahan Barang/Jasa dari koreksi yang pertama yaitu akun piutang ke PT Bangun Samudera Indonesia (BSI) di buku besar sebesar Rp13.129.288.552:.

a. bahwa koreksi ini berasal dari uji neraca dengan nama akun Piutang a.n. PT Bangun Samudera Indonesia, pada kertas kerja pemeriksaan sheet N.3.2, dengan rincian sebagai berikut: pe

PT Oremus Bahari Mandiri

TangSee eteee 28 Jan Neraca |Unda204714008 Mjm[Petry Una(PTINDONESIA) PT. SAOOT ie Sens free UsIp uc tot NN PE NGA 0 28 Jun(Puring(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA} Faktor Prerats |=e

INDONESIA) PT. PELNDONoeji 345.000.000.001 ae39.972.000,00

Ta4140 000,00 07 Feb 2020] Neraca Fakta Prats Perang Usaha OOTSAMUDRA INDONESIA) Faktur P0.00 hae oe

20 Feb Neraca |1GSAMUDRA INDONESIA) F atta

21 Feb ca [Feber PosiesBANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003 30.47140,00

M0 Neraca (FatmaCuda— | BANGUN SAMUDRA INDONESIA) F atur: 32 Feb Ke erosBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGLN SA20.972.000,00 37 Feb|Faktat PramasUte [OWBANGUN SANIUORA INDONESIA) Faktur Perpatam 790,000,001 |ang

NN345 0600004 None eve satoo BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA — EY 5 ie re PermaDATNDONESLA) PTfe

MySEENDORE 572,000,0040,00 26 Mar 3ite Pace —ENAK SASSUDRA INDONESIA) Faker Porras400 36 Mar 20Unta | ET SN . SAMUDRA INDONESIA) 010.005 20.471410.01 26 Lbs >Pantai [Pr =BANGUN SAMUDRA INDONESIA) ACE KT.ERESNHS 00000

P =SAMUDRA [NDONESTA)PT_BANGUN SA1 70.972 00000 27 ar S0VestaIINDONESIA)PT. BANGUN SA

27 Mx 2020[Pet Unis—| . BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA fhe FaeREN TpSAMLTIRA INDONESIA) 010.061271.534.7000 fers ncI GUN SAMUDRA INDONESIA) Fartor PerpuatesJa on on i Zona SonesPesta | OSSOBACON TNOSAMUORA INDONESIA) P!ogo 15 AgeNET, BANGUN SAMUDRA INDONESIAVACE KT KREENOoo | UP Apt9(PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA ARMADA C20 H9 250 000 00!

An 20 Secs esYeasMa PANGAN SANDRA INDOSESIAL PT. ARMADA [9,601 | 790,605 30 Mey 3020) faces Poe.ant DO ME(OTINDO TAN E10) oie | T P09.00

Arr 2930Pra(03100033BANINDONESIAN PT. BANGUN973 000,00) 20 Mar >Pama| BANGUN SAMUDRA TADONY SIA) P0,001 TO May(Boru Jarakoo” jr, BANGUNINDONESIA) KT.MI TAS 26 Xlaw ae ee a (pat(FT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN1 20 Mey?“BANGUNPT. BANGUN1 925.529.300,00] 26 May TONPresi pa ae aBANGIN SAMUDRA INDONESIA ni

3000] Serna [FacerPetang Unta [0008 EMNTT MAAN SAMCDRA0,90 24 Tee 2020]nProtege UrataTSVATIO (Pi BAGAN SAMLDRA INDONESIA) 0)0 001aT 24 te Noes Ree ean ents

4 Zoe 2029zatOEM:5OTC

28 Jum 2070

76 fan 7010| NeracaParang Uta 200013

26 Pa 2030) Neraca [Doe paral

4 I Nana [fot Pe Pesona Comai0,001

[_359 000 000.001"9,00) 34 ha 2070] |1 000 000,05) 1 pa 3670] Neracs |45 009 006,09 27 het 20201Pengin | Protang Ue:€1 376 ya? 900,001 27 Ja[pt macsma MAN 229 953.199,00i ne oT1 _20 972 000,00! 27 ja 20701” 749.383 999,00, TA 23:6-30,

9 A(PT EYPrryaaten +279 00.00 ee Pasion UaP BANGUN SAMUDRA INDONPSIA) Faktur ga

39 AgaDara =SAMUDRA IXDONFSIA) MAYA GURTF Po ami "7544 000 600,00)

MartenPerms Pama TAD.UPT DYDT RARE RA{ 198 aan IA NA 24 Agu 2020 [NevocePengusienPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA| 379 sc0.900,00) 21 Age 2020 (NeracaDANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA1 74 Agu 2020 |Nersca |(Dukm JurnalParang eee jet BANGUN SANDRA INDOSTSIA) PT. BANGUN SAi0,00 It Sep 2010|Prarmrp Usang _PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA| 315.000.000.001 IL SepPenguatan YasaCPT BANGUN SAMUDRA INDONESIA PT, NANGLN SA 8,00 212,363 700 001 1 Sep 2020|Nevaca_[Penenrasan Peng=«dT. MANGUN SAMUDRAINDONESIA) PT. BANGUN SA

13 SepFates Penyualen— 1220811. 51072716 BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.004.70-217i000 JP Sepaktor[Proeng Usia20|| 900 18 Sep 2020| Neraca [Fane Penguaienduanelam |i0,00 12 Sep 2020|Nevaea (DataGAPT BANGUN SAMUDRACHARTS

30 Sep 2070|Netsca [Dukt SumasPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA — eren 30 Sep1 30 Sep 2020 NagaPT BANOUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA143.000.000,601|29 30 Sep|PaFT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA} PT. ARMADA ca3.909.006 60) 100 99 Oct 2010 ree Penguatan PPT.43 000,000,00] OOF 1 98 Oct 2020|Negaca [Fain Pergusten IPET KIT ETIKG7

P Janr-tem1 31 000 000,10) 14 Oct 2020|Neraca |enerwnaan Penjualan |PrutangPT.79,00] 7 339,502,325,00

[Penerenaan Penjualan Parang Ueshsfn

14 Oct 7030)PT, 252Y 4.140.956, do] 0,00) 19 Oct 2020|Neraca {Buta| Pyutang(PT. BANGEN SAMUDRA INDONESIA) PT ARMADA CA| 19 Get 2024/3Derolam-tam |(PT, BANGUN SAMUDKA INDONESIA) PT, ARMADA CAi 19 Oct 2070 Ress Duku SomatParang lam-lamKPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT, ARMADA CA

19 Oct[Bike SumaPratang(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. ARMADA CA

23 Der 2010 NeracaPenyuataPasang UsataKPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIAN 010.006-20.587510,00 23 Oct 2070|NerecaPentuatanPerangUsahaPT. BANGUN SAMUDKA INDONESIA) Faktor Pergoziani0,00 23 Oct[F axtur PenjualanParangKPT BANGUN SAMUDKA INDONESIA) Faktur Penyualanto” 900

Buku Sorm IN(PT. BANGUN SAMUDKA INDONESIAI BIAYA CHARTE1 26 Oct 1020| Neraca [PenerwrnaeeDANGUNINDONESIA) PT BANGUN SA000 J 345 000 600,00: 236 Oct 2020[Neraca

Ga Gee 2020) Bence Penerimaan

KPT. BANGUN SAMILDRKASIA) PT. BANGUN SA9,06] 1 21.190, 701,00 (PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00] 1 776 O23 713 001

20 Oct 2020|N. BuxnPrutang tan-tmn |PT, BANGUNINDONESIA) PT. BANGUN SA4140 000,00] i0,00, Nep 2020 SSS eaeParangXI20BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor Pergualan20252 345,0010,00 1 Nor 2030Peryuun Parang Usaha [136A(PT. DANGUNINDONESIA) Faktor Penguatan343.000 000,0010,00: Hep 1010 Serasa(235BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.008-70 6541MAN9.90!

5. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHAR:9.00.

(PT BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BANGUN SA0,001

PT. BANGUM SAMYDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00} 1 145 000.000,90) PT BANGUNINDONESIA) PT. BANGUN SAami 3 203,781.173,000 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) F alcror Penguatan34$ 000,000,001

PT. BANGUN SAMUDRA ESDONESIAD Fartar F000,00

8.60} J 0,00)

[304 7.93 459,90]

PT. BANGUN SAMUDRA INDONTSIA) BIAYA0,00] 343 000 000,00} PT, BANGUNPEXOIAYARAN C345 000.000,00[ Fo 000

|1 0,00} RGAYARAS € (PT. BANGUN SAMUDRAPT. BANGUN SA0,0) (PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,06]

PT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA{204 (7.600 200, 2 Teel Prune aepa HT BeteBara Sea aesOO] 13129288532 le

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Pemeriksa melakukan uji pengakuan piutang yang diakui dan dicatat Pemohon Banding pada penyusunan buku besar. Terdapat pengakuan piutang yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN 'sebesar Rp13.129.288.552 dengan rincian per masa sebagai berikut:

Masa PajakNilai Koreksi

Januari878.121.920

Februari1.018.054.095

Maret993.435.100

April978.166.700

Mei932.361.500

Juni888.486.900

Juli1.858.167.358

Agustus944.529.009

September944.785.422

Oktober1.856.442.801

November914.073.520

Desember'

922.664.227

13.129.288.552 bahwa penyerahan ini terkait dengan penghasilan sewa Kapal Harbour Tug kepada PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pemilik jin usaha perkapalan, i |

. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas nilai koreksi dari uji neraca pada akun Piutang, atas nilai koreksi sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi DPP PPN penyerahan Barang dan Jasa atas uji neraca akun Piutang adalah sejumlah Faktur Penjualan yang telah diterbitkan dan telah dicatat di buku besar Pemohon Banding namun belum diterbitkan Faktur Pajaknya dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan data Sebagai berikut: &

PT Oremus Bahari Mandiri

{ |

Tanggal jv " (Sumber 1 AlanNa, Sumber wv Keterangani= [Debit ivi Kredit hd 28 Jan 2020|Neraca Fak Pepa

14 Jin 2020|NeracaFea ransPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT BANGUN SA0,00 445.000 000.0:

(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.003.20.47140X FI Tan 00

28 Jan MP Neraca |PasaP

Salis: tema(et tata ON [pt MADAPL“ST 107 Feb 2020[Neraca (Faktur Pequaim [Panne Uta [014 CAM-DNUM FT. BANGUN

15 Feb[pass gtiDSPPaya

[137 2020 Neraca {Faker PenjualanUtaha — [030(PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010 003.20 4718 | 20sOK U3 Feb Dana fue Pome,taANDAPam

UT Feb 10M Neraca:P7500000) _ox 28 Feb 2000 VeraP [GUN“GUN

28 Frb 2000|NeracaGes

26 Mar 2011 NeracaGs SORIPT, BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fake

| 28 Mar 2020 NeracaUsa

26 Max 2020|Neraca Pi Panda pane aa Gea 0IP235.803.100,00]ox 27 MarIP

"27 Mar M0 a |Pomng vats

0,00 20.972 0.00] 286 803.100 06:

27 Mar 2020|NeracaUntalom GKI CU Apr 2020|Nerace [Fakrorooaha

11 Ape 2020|Neraca IFGs3451000 000,00)006 (11 Apr 2020[Neraca IF;Pantang Usaha00 "AD Apr 2010 Neraca (Pt Pan Peras Panas UnisPT. BANGUN.

13 Ape 2020| Neraca (Penerimaan Pears Cua |. BANGUN5 .0.00] 13 Ape 2020|NeracaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SAOoo)20-972.000,00 20 Mav 020|Neraca—BANGUN SAMUDRA INDONESIA)225.729.500,0020 120 Mav 2010 Neraca03820 PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur Penjuabn

2 May 2020 Sava fp| ee [Puan. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] 20.972.000,0 (Penny. — BANGUNPE, BANGIN SA2.99 SES SOE PengPetang UsahaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA345.000.000 p0i

:Usata226,.683.775.000,00 13 Oct 2070 NeracaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur345.000.000,00ago 1 33 Oct 2026|NeracaptrBANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor21.366,701,000,00 "HoaPil trees Un [Dias IPT SMA345,000 000,00 138 Oer 2030] NeracaPen5PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA PT. BANGUN SAa 28 21.166.701,00 114 Oct MX Neraca (Peaermmaan PoniPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] 226.683.775,00 [26 Nop 2020 (Neraca (Faktur Penguatan. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Falrtar Penguatan0,00 [25 Nop 2020 |Xenca Falam PeogetanUsaba Ji UGAKPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktur145.000.000

125 Nop 2020 |Neraca [FakturPrutang UsahaKPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) 010.008-20 6541203.781.175,00) 127 Nop 200 (NeracaeePp PT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA9,00] 20.292.345,00 25

27 Nop 2020 Seni hap mi asa UmBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] | _345.000.000,00; {27 Nop 2020 [NeracaPera apa Cuma TON InPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0,00] 203721. 100 117 Dee 2000 Neraca (Fakom popes efrs Usama [142. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Faktor345.000.000,00 117 Dee 2020[NeracaSAMUDRA INDONESIA} Faktor7.600.000,0000

Dec 2020|Neraca Faas— Ueda” IL. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) Fafrtur20.328.777,000,00 17 Dec 2020[NeracaUna TORTP . BANGUN SAMUDRA INDONESIA) "010.009-20.0472204.735.45000|0,00 22 DecPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA345-000.000,00 12 Dec 2010 NeracaPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA20.318.777,00 12 Dec 2026| Neraca aman Pora Par UntPT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA201.735.450,00 122 Dec 2020|Neraca [Penermmaan PUsaha IDM20090 BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA0.00] 7.694.000.001

8 245.541.053 || bahwa atas nilai koreksi uji neraca pada akun Piutang BSI sebagai/berikut:

Cc.

Ta be [eats =7 [No. Sumber «2TnTel t Js70,00] 1

27 Feb 2020 [Bek Reabas20 bebe 200006.DIT 412010000” 27 Fee 300 of [Dek Purat“BANGUN SANDRAom TANG Sx

Se ae ary“0 BANGUN SAMIDRA INDONESIA ACE KT.oo | _34§.000.000,00 20 Sire(Boks Foraboven |[eet 345,000.000,00 ith NN Kena [peta| ea 345 Sea 0%=pon?Pr. ARDEAPT PELINDO AF000 £00,001 76,00

O{Neraca | =e eee- BANGUNINDONESIA) BIAYA CHAKTE0,001 ! 345.060.000,00

BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTEoo) 1_345.000,000,00 Hr sso ere petaEAP PTINDONESIA) BAVA GHARTE00] 1945 000 606,00, Aglean Fore | msBANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA235 0000on aes pbas entiter [prMT: T_$45,000.000,00 Be <=asma —— [Pat Promt(7. BANGUNP7 ARMADA CA|0,00 bob, Ors-4500060006) |om 30 Sep(Dota[Protege |P345.000 000,00} |0,00,

Sep[bce Forestevar.95.000 10.09 D0 2030 Soo—— pengunalpr MAN0,00} 3 345,000.000,00 ee

119 Oct 20 —BANGIN SAMLDRA INDONESIA) PT. ARMADA CAI|om ANN [bts mat“Io BANGUN SASILDRA INDONESIA) PT. AKMADA CA 345.000 000.00) |00

ESESN345.009 060,001 100 19 Oct 2000 Neraga | oto JuaraiProg tra"BANGUN SAMLDRA [XDONESIA) PT. ARMADA CA345.000. 000 0} |0» 25 et[Duke Pore Pag tenIP BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTEjsm

7. | BANGUN SAMUDRA INDONESIA) BIAYA CHARTE2,001 | KN

209“BANGUN SAMLORA INDOKESIA)BIAYA CHARTE | caf ?ipSAMLDRA INDONESIA) PENBATARANGO00

Sen DasaNUmama | Hima a : ii beeekaSOFSAMUDRA INDONESIA) PEAGRAYARAN C

Desets Fed [Peer anePT. BANGUN SAMUDRA INDONESIA) PT. BANGUN SA

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa berdasarkan bukti sumber transaksi, peneliti berpendapat bahwa transaksi di atas merupakan pencatatan biaya (charter kapal) yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak berkaitan dengan! adanya pendapatan Pemohon Banding, dapat dilihat pada jurnal dari beberapa transaksi yaitu:

Tanggal 28 Januari 2020

| Tangga" __ Sub Aken aa Aun Sumber Ho. SumberKeterangan"oy Det ha |

Ba raPTSAE PS. img Kotang biayaAkon utang BuMit (BPNT KRESIA LT SOCAL 13

‘hoo PTSERVOE PEMBAYARAN SAAIK

1801229 Baya (char) Harga Pokok Buti matKT KRESIA LET 19

Tanggal 29 Januari 2020

Sub Akun Aen 4 Sumber KAon Une Dit re Kot a ne:Bad naSIKA

KasBank Bulb adPT PELNONO ARIE SERVCE*T6229i+ ASK MunPltangPT FELROO SERYRE FENG east Aktva near Buk urat"PTPEMBAYARANAK 3150002010. cost fata Lanear Bult ynaJAN MO AM SA721691900

Advanced cost Aktivalangar Bukti JeraGAM IKAN AN OA MBPK SETAN ran Tanggal 11 April 2020

Aun Praag uaa120015TE

"1 um Star TH Smberbet Vo Wa ‘Nara ba Akan HotangEPAT

Hargaral1200155 ACEAT.5 CALL 16

HANI LAMLAHHarga Pokok P1Bu krlK1 OPERASOMAL KT. 315 LETNG39 CALL 1615000600000 Tanggal 17 Desember 2020 hd" toKenyansDat

PaganBikaFIFE CE

Buk hmKN

IDA BAYACEARTERPA. JaMOS!GOLA

LALAHarga Pokok RB sna bahwa jurnal tersebut berkaitan dengan adanya pengakuan biaya (charter kapal/biaya lain) sehingga bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding:

bahwa sesuai data di atas, peneliti berpendapat bahwa nilai yang dicatat pada buku besar tersebut merupakan pencatatan atas pengakuan biaya yang tidak berkaitan dengan adanya pendapatan Pemohon Banding; p.

t 1 | i i

Halaman 16 dari 37.halaman Putusan Nomor PUT-006478.76/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa Peneliti berpendapat. bahwa atas pencatatan Piutang lain-lain PT BSI (pada sisi kredit) bukan. merupakan penjualan/pendapatan Pemohon Banding sehingga koreksi pemeriksa senilai Rp4.920.045.500 tidak dapat dipertahankan:|

. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa atas koreksi terkait biaya sewa kapal tidak dipertahankan oleh Terbanding sehingga atas dalil Pemohon Banding bahwa Peneliti mengenakan PPN 2 (dua) kali atas Objek yang sama adalah tidak benar,

|

. bahwa Detil Faktur Penjualan yang diterbitkan atas transaksi dengan PT

07 Feb 207017Perea Un[rran 28 Jan 2020)

23 Jan 2020)»

26 Feb 2020|»

27 Feb [Nerce Fakta(remang UtaheKPT BANGUN395.00 27 Feb 2020

17 Feb 2020/2 [NerscaUsaha [01SSAN mana60550 26 Max 2020|Nerace(FaknaUsaha(PT. RANGUNSAMUDR4___30.972,000,00) 26 Mar 2020]?__{Pastans Usaha {020SAMUDRA

26 Mar 2020/Neraca(Faktur Penjualan —Usahs(PT. BANGUN SAMUDRI — 286.893.100,00| 11 AptjPumang UsahaBANGUN SAMUDRI| 171.513.700,00| 11 Apr 202075 [SereUsaha[rr BANGUN

1l Apr 2020j3 fans[pr Baoo 20 May 2020|Neraca(Faktur Penjusien |

20 May 202017Usaha

26 May 2020|Neraca (FaktorPartans Usahe

24 Jun 2010) Neraca Penjatan Piutang Usahairr

24 Jum 2020 | paisesPiutang Usaha

23 JulPeryualan Pastang UsahaKET. BANGUN SAMUDR

23 JulFakta:Pasteng UsahaBANGUN SAMUDR

24 Jul 2020} Neraca (FakturUsahaBANGEN759.000.000 D0: 24 Ful 2020(Fatur Pemalan — (pasang[__326.747.960.00} 19 Agu 2020FatmaUrangLP BANGUN

19 Agu 2020 [NeracaUsahaBANGUN SAMUDR{ —

19 Agu 2020 |Neraca |FakturPenjualanUsahaoo

18 Sep 2020|Neraca |Faktur Penjuatan —UsahaKPT. BANGUN SAMUDR]

18 Sep 2020|NeracaFaktur Penjualan —Usaha

18 Sep 2020|Neraca|FakrurPenjusianKPT.BANGUNSAMUDRA 214217200 09 Oct 20201: Neraca__[Partens Usaha(ET. BANGUNSAMUDR] 313.000.000) 09 Oct 2020] NeracaPsapaSH/OBN(PT BANGUN228.592.325.001 23 Oct 2020|Neraca [Faktur PSORRY226.683.775.00 23 Oct 201017 INerecsPenjualanUsahataSAMUDR)

23 Oct2020|Nersca [Fatma PenjualanUsaha | TEESE21.166.701,00 26 Nop 2020Eaterporta|DUA Er02923050 26 Nop 2020lpr.

26 Nop 2020

17 Dee Neraca (FakturUsaha

17 Dec 2020[Neraca (Faktur Penjualan oo” |Piotang Usaha | EN(ET. BANGUN SAMUDRY 17.600.000.00 17 Dec 2020]? [Nerace [FatrurPenjusteaUsata [1BANGUN SAMUDR

17 Dec 2020/Neraco (Faktur Penjualan | Protang Usaha |JET BANGUN SAMUDR| 50173319000

8 245 541 033 bahwa berdasarkan'data penerbitan Faktur Penjualan Pemohon Banding ke PT BSI diketahui bahwa terdapat penjualan ke PT BSI yang merupakan penghasilan yang telah dicatat di buku besar Pemohon Banding: R n

, t

|PT Oremus Bahari Mandiri

f. bahwa detil Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT Bangun Samudera .|

Indonesia:

NPWPNomorTanggal!

Nama Lawan Transaksi,LawanFakturFaktur

|TransaksiPajakPajak

| 1 | PT.BANGUNSAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 0100032047145329 ||

| 2 | PT.BANGUNSAMUDERA INDONESIA ||| 27102120

| 3 | PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '318612168612000 | o100032047145356 || 10.000.000

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | ‘3156121686120 | 0100032047145370 | 4104120 | 10.000.000 | § | P7.BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | o100032047145392 | 200820 | 40.000.000 | 6 | PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | Orooos20a7tasa2a | 24/0620 | 10000000

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | o100062058750563 | 2417120 | 20.000.000 | 8 | PT.BANGUN SAMUDERA INDONESIA || 0100062088750584 | 1910820 |

| 9 | PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA |18/09/20 | 40.000.000 | 10 | PT.BANGUNSAMUDERA INDONESIA | ‘3156121686120 | ot00062058750640 ||

PT. BANGUN SAMUDERA INDONESIA | "3tse12168612000 | 010008205875066310.000.000 PT, BANGUN SAMUDERA INDONESIA | '315612168612000 | 010008206541535810.000.000 PT.BANGUNINDONESIA ||| 471220 | 40.000.000

Jumlah140.000.000

! g. bahwa Nilai DPP Penyerahan PPN ke PT BSI dikurangi dengan nilai PPN yang telah dilaporkan|

Nilai Koreksi

Nilai PPNDPP PPN dari uji piutang,atas penyerahan

Masa PajakPT BSIyang nasalke PT BSI

Rp

Rp i

|_594.701.600 |4.000.000| ||| 316.226.500

[8 | Agustus ||1.000.000 | — 598.525.005 | co [September1.000.000 | 598.785.222 |

| | bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp8.231.541.053 telah sesuai dengan pencatatan penjualan Pemohon Banding ke PT BSI di buku besar: p.

PT Oremus Bahari Mandiri

h. bahwa kemudian penelitian membandingkan koreksi dari uji piutang PT Bangun Samudera Indonesia dengan Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT Bangun Samudera Indonesia yang telah dilaporkan Pemohon Banding per Masa Pajak, sebagaimana tersaji dibawah ini:

Nilai Koreksi raeDPP ke PT BSI

DPP PPN No Masa Pajak dari uji piutang yang telah dilaporkan yang belum dilaporkan (Rp)(Rp)

5 [mei|0.000.000 |80.701.500

Juni}—| (ca _| Agustus Po|0.000.000 | (co September Jo||588.785.422 |

| bahwa atas penyerahan ke PT BSI sebesar Rp8.091.541.053 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak dan juga belum dilaporkan di SPT Masa PPN Tahun 2020:| i. bahwa Angka 3 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) Yang Di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges),

| bahwa koreksi atas piutang usaha PT Bangun Samudera Indonesia berdasarkan SE-33/PJ./2013 tidak memenuhi kondisi yang dipersyaratkan sebagai reimbursement karena pembayaran tagihan telah dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh PT BSI, g

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa senilai Rp8.091.541.053:

j. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Proses bisnis Pemohon Banding adalah keagenan kapal makasemua peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak:

k. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN- . nya harus dipungut sendiri berdasarkan bukti/data yang secara nyata telah dilaporkan sendiri sebagai penghasilan pada PPh Badan oleh Pemohon Banding, namun tidak terdapat bukti adanya pelaporan Faktur Pajak atas penghasilan tersebut. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku,| bahwa Terbanding menggunakan ketentuan yang sejalan dengan (koreksi yang dilakukan yaitu yang menjelaskan terkait dengan adanya reimbursement menurut Pemohon Banding, sehingga ketentuan yang digunakan tidak bertentangan dengan dasar hukum koreksi lainnya;| bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi senilai Rp8.091.541.053 sebagai penghasilan di buku besarnya sehingga koreksi yang Terbanding lakukan telah sesuai dengan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga tambahan penghasilan atas transaksi dengan PT BSI menurut Pemohon Banding adalah senilai Rp140.000.000 adalah tidak benar:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 15/OBM/SUB/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya; £

PT Oremus Bahari Mandiri

Nuni

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi imeterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar! Pajak

Pertambahan NilaiBarangDanJasaNomor 00002/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023;|

Bukti P-2. FotocopyKeputusanKeberatanNomorKEP-

00216/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 126/OBM-FIN/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 (Pembetulan Nomor 03/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal 20 Desember 2023):

Bukti P-4. FotokopiKeputusanKeberatanKEP-

00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 (Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020);

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01 tanggal

6 Juli 2017:

Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus,

Bukti P-7. Sofkopi Ijin Kuasa Hukum,

Bukti P-8. | Sofkopi Pakta Integritas,

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa,

Bukti P-10. Sofkopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1013/WPJ.11/2024 tanggal 18 April 2024;

Bukti P-11. Sofkopi Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak

Penghasilan Badan 2020,

Bukti P-12. Sofkopi Faktur Pajak dan invoice PT Pelindo Marine Service: Bukti P-13. Sofkopi Faktur Pajak dan Invoice PT Bangun Samudera

Indonesia,| Bukti P-14. Sofkopi Jurnal Voucher,

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 04/OBM/Penjelasan!1!1/2025 tanggal 11 Maret 2025, R

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tambahan tentang Pajak PertambaHan Nilai atas Reimbursement,

Bukti P-17. Sofkopi Transaksi Pemohon Banding dengan PT Bangun

Samudera Indonesia:

Bukti P-18. Sofkopi Tagihan PT Pelindo Marine to PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak:

Bukti P-19. Sofkopi Journal Pemohon Banding — Invoice PT Pelindo. Marine to PT Bangun Samudera Indonesia — Faktur Pajak,

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Perusahaan Lain kepada PT Bangun Samudera

Indonesia — Faktur Pajak:

Bukti P-21. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/P. PU. 322- 2004;

Bukti P-22. Sofkopi. PendapatAkhirNomor

07/OBM/Banding/CLOSING/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:: Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti 1-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan:| Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan:| Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februar 2025;| Bukti T-6. | Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025: Bukti T-7. Sofkopi Surat Nomor 26/OBM-FIN/Keberatan/12/2023 tanggal

26 Desember 2023;

Bukti T-8. Sofkopi Surat Nomor 26-1/OBM-FIN/Keberatan/IIl/2024 tanggal

12 Maret 2024,

Bukti T-9. Sofkopi Rekapitulasi Pajak Penghasilan — Pajak Pertambahan

Nilai (excel): p

PT Oremus Bahari Mandiri

Bukti T-10. Sofkopi Buku Besar Pemohon Banding dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020:

Bukti T-11. Sofkopi Invoice ke PT Bangun Samudera Indonesia,

Bukti T-12. Sofkopi Perjanjian Kerjasama Operasi antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudera Indonesia untuk Call Out 1 Unit of 3,000 HP Harbour Tug Boat for BD Field Tender No: 05218102:

Bukti T-13. Sofkopi Kontrak untuk Call Out 1 Unit of 3000 BHP Harbour Tug

Boat for Lifting antara Husky-CNOOC Madura Lid., an PT

Bangun Samudera Indonesia;

Bukti T-14. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

490/PJ.322/2004 Tentang Permohonan penjelasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Tagihan Kembali Biaya Askes Direktur Jenderal Pajak,

Bukti T-15. Sofkopi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-

1047/PJ.322/2004 Tentang Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement Direktur Jenderal Pajak,|

Bukti T-16. Sofkopi Tanggapan Akhir Nomor S-1277/WPJ.11/2025 tanggal

22 Juni 2025,|

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar| Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00002/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023 termasuk sengketa! pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang, Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak: p

| |

PT Oremus Bahari Mandiri

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan KetentuanPengajuan Banding| bahwa Surat Banding Nomor 02/OBM/Banding/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding iniladalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai

UraianPemohon

:TerbandingSengketa Banding

R(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak123.436.187 | 1.304.674.782 | 581.238.595

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri581.238.595

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas! Dasar

Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp581.238.595 berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:| a. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2020 sebesar Rp581.238.595. Alasan utama Terbanding melakukan koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian terhadap akun Piutang Usaha yang telah diakui dan dicatat oleh Pemohon Banding di dalam Buku Besar sebagai Penjualan. Berdasarkan pengujian pembukuan tersebut, Terbanding menemukan adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia yang belum dipungut PPN-nya | secara penuh;| b. bahwa perhitungan dan rincian koreksi untuk Masa Pajak Februari 2020 didapatkan dari faktur penjualan atau invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia. Terbanding mencatat bahwa nilai penjualan beserta pajak (include PPN) pada Masa Pajak Februari 2020 adalah sebesar Rp592.238.595 dengan nilai pajak sebesar Rp1.000.000, sehingga DPP atas Penyerahan JKP isecara keseluruhan untuk masa tersebut mencapai Rp591.238.595. Dari total dasar pengenaan tersebut, Pemohon Banding diketahui baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja dengan DPP sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, terdapat selisih dasar pengenaan pajak sebesar Rp581.238.595 yang menurut Terbanding belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditetapkan sebagai besaran nilai sengketa pada masa pajak tersebut,| c. bahwa analisis dan penalaran yang digunakan oleh Terbanding berpijak pada fakta riil transaksi serta kesepakatan tertulis dimana peran Pemohon Banding dinilai sebagai subkoniraktor, bukan sekadar perantara yang melakukan dana talangan. Terbanding menguraikan bahwa pelaksanaan tender jasa kepelabuhanan ini dilakukan secara berjenjang, dimana PT Bangun Samudra Indonesia bertindak sebagai pemenang lelang: utama ge

PT Oremus Bahari Mandiri

yang selanjutnya menunjuk Pemohon Banding sebagai pelaksana di lapangan. Bukti tagihan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan secara keseluruhan dan tagihan tersebut menjadi beban PT Bangun Samudra Indonesia seutuhnya. Dengan tata cara penagihan yang mencerminkan tanggung jawab penuh sebagai subkontraktor ini, Terbanding menyimpulkan bahwa pungutan pajak seharusnya juga dikenakan secara berjenjang atas seluruh total tagihan Pemohon Banding, bukan hanya sebatas atas nilai tambah atau imbalan jasa operasionalnya, d. bahwa lebih lanjut, Terbanding berargumentasi bahwa klaim Pemohon Banding mengenai penagihan yang sekadar berstatus penggantian biaya atau talangan tidak dapat dibenarkan secara aturan. Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan dengan menganalisis bahwa tagihan atas piutang usaha PT Bangun Samudra Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai penggantian biaya, mengingat penerimaan pembayaran tagihan secara nyata telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan di dalam buku besar Pemohon Banding. Terbanding juga memberikan berpendapat bahwa koreksi perpajakan ini berdiri sendiri secara yuridis. Meskipun terdapat sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dibatalkan karena tidak terbukti sebagai tambahan pendapatan baru, Terbanding bersikukuh bahwa pembatalan di sektor PPh tersebut tidak relevan dan tidak otomatis menggugurkan koreksi PPN, sebab kewajiban pemungutan pajaknya atas penyerahan jasa yang tertulis di faktur memang benar-benar belum ditunaikan,| e. bahwa dalam memperkuat dan mempertahankan koreksinya, Terbanding menggunakan berbagai alat bukti administratif berupa Perjanjian Kerjasama Operasi tertanggal 19 Maret 2018 antara Pemohon Banding dengan PT Bangun Samudra Indonesia, dokumen SPT Masa PPN, Faktur Pajak, kontrak, serta pencatatan resmi di dalam Buku Besar Pemohon Banding. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan Terbanding dalam menetapkan seluruh koreksi ini bertumpu pada Pasal 4 Ayat (1) Huruf Cc Undang-Undang (UU) PPN yang menegaskan bahwa atas: setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Rr

PT Oremus Bahari Mandiri

Kena Pajak wajib terutang pajak. Terbanding juga berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 untuk menguji syarat material sahnya suatu transaksi agar bisa diklasifikasikan murni sebagai penggantian biaya,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp581.238.595 dengan dalil-dalil bantahan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan bantahan dan ketidaksetujuannya atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2020. Rincian perhitungan yang menjadi sengketa pada masa pajak ini bermula dari temuan Terbanding yang menetapkan total DPP atas penyerahan ke PT Bangun Samudera Indonesia sebesar Rp591.238.595. Dari angka tersebut, Pemohon Banding dinilai baru memungut pajak atas nilai imbalan jasanya saja sebesar Rp10.000.000. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan selisih sebesar Rp581.238.595 sebagai DPP yang belum dipungut pajaknya, yang kemudian ditolak oleh Pemohon Banding karena dinilai keliru dalam merumuskan hakikat transaksi yang terjadi,:

b. bahwa argumentasi bantahan Pemohon Banding bertumpu pada bahwa hakikat transaksi tersebut adalah dana talangan (advance disbursement) dan penagihan kembali (reimbursement). Posisi Pemohon Banding hanyalah perpanjangan tangan atau agen pelaksana lapangan bagi PT Bangun Samudra Indonesia, dimana biaya operasional kepelabuhanan dari pihak ketiga ditalangi terlebih dahulu lalu ditagihkan kembali secara persis sama tanpa adanya tambahan margin (keuntungan). Menurut Pemohon Banding, logika ekonomis atas tambahan kemampuan yang benar-benar dinikmati oleh perusahaan hanyalah sebatas fee keagenan (umumnya bemilai Rp10.000.000 per perjalanan), dan atas nilai fee operasional inilah PPN telah dipungut secara patuh. Pemohon Banding berpendapat bahwa pemajakan atas keseluruhan nilai tagihan sangat tidak rasional karena akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation) p

PT Oremus Bahari Mandiri

atas satu objek yang sama, serta membebankan pajak dan sanksi yang jauh lebih besar melebihi keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya membawa kerugian finansial tidak adil bagi Pemohon Banding:

c. bahwa lebih lanjut, pendapat Pemohon Banding didasarkan pada keterkaitan mutlak antara PPN dengan PPh Badan. Pemohon Banding menyoroti fakta bahwa pada tahapan keberatan PPh Badan, (seluruh koreksi atas piutang dan biaya yang semula dituduhkan oleh Pemeriksa sebagai peredaran usaha telah dibatalkan seluruhnya oleh (Peneliti Keberatan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024. Pemohon Banding berpendapat kuat bahwa dengan digugurkannya koreksi PPh Badan tersebut, maka secara otomatis objek PPN yang lahir dari arus transaksi yang sama juga harus menjadi nihil. Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding bertindak tidak konsisten dan tidak taat asas karena memaksakan dasar hukum yang seolah-olah tidak berkaitan untuk tetap memajaki transaksi yang secara substansi telah dibatalkan di ranah PPh Badan, d. bahwa untuk mempertahankan bantahannya, Pemohon Banding menyerahkan seperangkat bukti yang diyakini Pemohon Banding mampu memperlihatkan uji arus uang, arus barang, dan arus dokumen dengan sangat terang. Bukti-bukti krusial yang diajukan antara lain meliputi Surat Perintah Untuk Membayar, Invoice, serta Faktur Pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak ketiga (seperti PT Pelindo Marine Service) dengan nama pembeli jasa langsung ditujukan kepada PT Bangun Samudera Indonesia. Salah satu contoh bukti transaksi menunjukkan tagihan penggunaan kapal senilai Rp345.000.000 dan PPN Rp34.500.000, dimana pihak yang secara hukum bertransaksi adalah PT Pelindo dan PT Bangun Samudera Indonesia. Pemohon Banding juga menyertakan Jurnal Voucher dan Bukti Bank Keluar untuk membuktikan bahwa dana tersebut murni dibayarkan ke instansi pelabuhan. Kumpulan bukti ini dikonstruksikan oleh Pemohon Banding untuk memvalidasi bahwa pajak atas jasa utama memang sudah dipungut oleh pihak instansi, sehingga pe

PT Oremus Bahari Mandiri

Pemohon Banding sama sekali tidak berhak atau diwajibkar) untuk menerbitkan faktur pajak kedua atas biaya talangan tersebut:

e. bahwa dalam memperkuat argumentasinya, Pemohon Banding menggunakan pedoman dasar hukum dari Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yang menegaskan batasan mengenai tambahan kemampuan ekonomis. Selain undang-undang, Pemohon Banding juga merujuk kuat pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang mengatur tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement. 'Melalui landasan hukum surat penegasan tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa apabila terdapat jumlah yang ditagih oleh pihak ketiga dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa utama (PT Bangun Samudera Indonesia), maka jumlah tersebut secara yuridis tidak boleh ditetapkan sebagai penggantian yang merupakan DPP, melainkan diakui murni sebagai reimbursement yang bebas dari kewajiban pemungutan pajak perantara,|

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp581.238.595 adalah apakah keseluruhan nilai tagihan operasional kepelabuhanan dari Pemohon Banding kepada PT Bangun Samudra Indonesia merupakan satu kesatuan paket penyerahan JKP yang wajib dikenakan PPN secara penuh dan berjenjang sebagaimana dalil Terbanding, ataukah sebagian besar dari tagihan tersebut murni merupakan penagihan kembali atas dana talangan (reimbursement) kepada pihak ketiga yang PPN- nya sudah dipungut langsung atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memungut PPN semesiinya hanya sebatas atas fee keagenan operasionalnya saja sebagaimana dipertahankan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp581.238.595 merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis. Dari sudut pandang R

PT Oremus Bahari Mandiri

pembuktian, para pihak berselisih dalam menafsirkan arus dokumen dan transaksi, dimana Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen tagihan pihak ketiga, jurnal voucher, hingga faktur pajak asal untuk memenuhi uji arus barang, uang, dan dokumen sebagai dasar reimbursement, namun Terbanding menilai bukti-bukti tersebut tetap tidak cukup kuat untuk memosisikan Pemohon Banding sebagai agen murni. Secara yuridis, kedua belah pihak memperdebatkan penerapan dasar hukum yang berbeda, dimana Terbanding secara rigid berpedoman pada kewajiban pengenaan PPN atas penyerahan JKP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, sementara Pemohon Banding menarik benang merahnya dari konsep tambahan kemampuan ekonomis pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh serta surat penegasan DJP yang membebaskan objek pajak dari unsur penggantian mumi (reimbursement),

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c UU PPN, atas setiap penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN, dengan DPP berupa Penggantian, yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. Dengan demikian ketentuan umum menempatkan seluruh nilai yang ditagih oleh pemberi jasa sebagai objek pemungutan, sedangkan pengeluaran yang sifatnya penggantian biaya murni (reimbursement) merupakan suatu pengecualian dari ketentuan umum tersebut,

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement berkedudukan sebagai pengecualian dari ketentuan umum, maka beban untuk membuktikan terpenuhinya syarat-syarat reimbursement berada pada pihak yang mendalilkan, in casu Pemohon Banding. Sesuai dengan asas kebenaran materiil, pembuktian tersebut tidak cukup dilakukan secara umum atas pola transaksi semata, melainkan harus dapat diidentifikasi dan diukur (secara nyata atas setiap nilai tagihan yang diklaim sebagai talangan: pe

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada syarat material suatu transaksi dapat diakui sebagai reimbursement yang bebas dari pemungutan PPN oleh perantara, yaitu apabila secara kumulatif terpenuhi keadaan dimana terdapat dokumen tagihan dan Faktur Pajak dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama langsung penerima jasa yang sesungguhnya, terdapat arus pembayaran yang nyata diteruskan kepadaketiga tersebut, dan tidak terdapat penambahan nilai (margin) oleh pihak perantara. Hal ini sejalan pula dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-1047/PJ.322/2004 yang pada pokoknya menyatakan bahwa jumlah yang ditagih dengan dokumen atas nama langsung penerima jasa tidak ditetapkan sebagai penggantian yang menjadi DPP,

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak melakukan atas dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pihak, diperoleh fakta bahwa nilai sengketa pada Masa Pajak Februari 2020 sebesar RpS81.238.595 dapat dipilah menjadi dua bagian, yaitu bagian sebesar Rp345.000.000 yang didukung oleh Invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service, dan bagian sebesar Rp236.238.595 yang merupakan biaya lapangan yang tidak didukung bukti. Hasil penjumlahan kedua bagian tersebut, | yakni Rp345.000.000 ditambah Rp236.238.595, adalah sama dengan Rp581.238.595, sehingga pemilahan tersebut bersesuaian secara matematis dengan keseluruhan nilai sengketa:

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp345.000.000, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan terpenuhinya seluruh syarat reimbursement secara kumulatif. Berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh PT Pelindo Marine Service ternyata mencantumkan PT Bangun Samudra Indonesia sebagai pembeli JKP, dan didukung oleh Jurnal Voucher serta Bukti Bank Keluar yang menunjukkan bahwa dana atas tagihan tersebut secara nyata diteruskan kepada pihak ketiga tanpa adanya penambahan margin oleh Pemohon Banding. Oleh karena Faktur Pajak tersebut tidak diterbitkan atas nama Pemohon Banding, po

PT Oremus Bahari Mandiri

maka PPN Masukan atas penyerahan itu tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, suatu keadaan yang justru menegaskan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan mata rantai penyerahan JKP atas porsi tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan yang menalangi dan menagihkan kembali biaya kepada PT Bangun Samudra Indonesia;

Menimbang bahwa dengan demikian PPN atas penyerahan jasa pada porsi Rp345.000.000 tersebut telah dipungut secara langsung oleh PT Pelindo Marine Service atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga |apabila atas porsi yang sama dikenakan kembali pemungutan PPN pada tingkat Pemohon Banding, hal tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas satu objek penyerahan yang sama, yang bertentangan dengan asas keadilan. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp345.000.000 tidak dapat dipertahankan,|

Menimbang bahwa terhadap bagian sebesar Rp236.238.595 yang diuraikan sebagai biaya lapangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya. Atas porsi ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan invoice maupun dokumen tagihan dari pihak ketiga yang diterbitkan atas nama PT Bangun Samudra Indonesia, sehingga uji arus dokumen yang menjadi syarat utama pengakuan reimbursement tidak terpenuhi. Tanpa adanya bukti yang dapat mengidentifikasi dan mengukur secara nyata keberadaan dana talangan tersebut, dalil Pemohon Banding atas porsi ini tetap berada pada tataran dalil yang tidak terbukti, sedangkan di dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri penerimaan atas tagihan tersebut telah dicatat dan diakui sebagai Penjualan:

Menimbang bahwa oleh karena reimbursement merupakan pengecualian yang harus dibuktikan dan diukur oleh pihak yang mendalilkannya, maka kegagalan Pemohon Banding membuktikan porsi sebesar Rp236.238.595 sebagai dana talangan mengakibatkan porsi tersebut kembali tunduk pada ketentuan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Rp

PT Oremus Bahari Mandiri

i Ayat (1) Huruf c UU PPN, yaitu sebagai bagian dari Penggantian atas penyerahan JKP yang terutang PPN. Asas kepastian hukum tidak membenarkan Pengadilan Pajak untuk membatalkan suatu koreksi yang telah berdiri di atas dasar yang terukur hanya berdasarkan dalil mengenai pola transaksi tanpa didukung bukti yang nyata, sehingga koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp236.238.595 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembatalan koreksi PPh Badan melalui Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/PJ/WPJ.11/2024 secara otomatis menggugurkan objek PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya. PPh dan PPN memiliki objek yang berbeda, dimana yang pertama dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sedangkan yang kedua dikenakan atas penyerahan barang atau jasa, sehingga pembatalan di bidang PPh tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban pemungutan PPN. Meskipun demikian, fakta yang melatarbelakangi pembatalan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu petunjuk dalam menilai sifat transaksi, namun tetap tidak dapat menggantikan kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan porsi reimbursement secara nyata dan terukur:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dengan memperhatikan asas kebenaran materiil, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2020 sebesar Rp581.238.595 tidak dapat dipertahankan untuk sebagian, yaitu sebesar Rp345.000.000, dan tetap dipertahankan untuk sebagian lainnya, yaitu sebesar Rp236.238.595: R|

PT Oremus. Bahari Mandiri

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan: | ... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang:

| undangan perpajakan ...

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74| Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.|

Pasal 78| Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

‘

Memori Penjelasan Pasal 78| Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. p.

PT Oremus Bahari Mandiri

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang (relevan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding:

t Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai ' Nilai

NilaiSengketa:

Sengketa

Uraian

Sengketa,Tidak Dapat (Rp)Dipertahankan | (Rp)Rp) | Dasar Pengenaan Pajak

581.238.595236.238.595345.000.000 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:|

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 345.000.000 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 959.674.782 g '

i

PT Oremus Bahari Mandiri

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri405.994.799

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN553.679.983

959.674.782

Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri40.599.480

Pajak yang dapat diperhitungkan48.569.470

PPN Kurang Bayar(7.969.990)

Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya31.593.849 | PPN yang kurang dibayar23.623.859

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUP10.318.902

PPN yang masih harus dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 2

PT Oremus Bahari Mandiri

1

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00002/207/20/605/23 tanggal 26 Juni 2023, atas nama PT Oremus Bahari Mandiri, NPWP 82.323.995.9-605.000, beralamat di Jalan Gresik 16 Blok C16 Perak Barat, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60117, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp33.942.761.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Seiyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H!, M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dani dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M, ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.|

Panitera Pengganti,

| ttd. |

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.: pNP. 19710225 199201 1 002|

PT Oremus Bahari Mandiri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.