Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-006387.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Belanja Jaring Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006387.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006387.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BELANJA JARING INDONESIA, NPWP 72.123.717.0-015.000, beralamat di BSD Grand Boulevard, Green Office Park 9, LT. 2 Cisauk, Kab. Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Suryani Suyanto & Associates, Equity Tower 25th Floor Suite C & D SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190, yang diwakili oleh Sdr. Aditya Teja Laksana jabatan: Direktur (domisili elektronik: tax.bji@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rida Handanu

Izin Kuasa Hukum: KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX/BJI/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

2. Nama: Faozan Efendi, S.E.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/TAX/BJI/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

3. Nama: Ariel Sumurung Sinaga

Izin Kuasa Hukum: KEP-239/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/TAX/BJI/XI/2024 tanggal 25 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1956/PJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1423/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-229/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/TAX/BJI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 234/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/TAX/BJI/IX/2024 tanggal 12 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 diterbitkan oleh KPP Pratama Tigaraksa dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri49.542.730.733,00178.451.900.469,00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.542.730.733,00178.451.900.469,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.542.730.733,00178.451.900.469,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1 Impor BKP0,000,00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8 Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00
d.10 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0,000,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.954.273.054,0017.845.190.028,00
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.096.961.494,005.096.961.494,00
b.3 STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain0,000,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.096.961.494,005.096.961.494,00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.096.961.494,005.096.961.494,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(142.688.440,00)12.748.228.534,00
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya142.688.440,00142.688.440,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a+b)142.688.440,00142.688.440,00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0,0012.890.916.974,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,005.630.752.535,00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0,00107.016.330,00
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0,000,00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0,005.737.768.865,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0,0018.628.685.839,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/BJI.LEG/2023 tanggal 03 Mei 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri49.542.730.733
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.542.730.733
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.542.730.733
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.954.273.054
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.096.961.494
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.096.961.494
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.096.961.494
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(142.688.440)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya142.688.440
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)142.688.440
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar12.890.916.974,000,0012.890.916.974,00
b. Sanksi Bunga5.630.752.535,000,005.630.752.535,00
c. Sanksi Kenaikan107.016.330,000,00107.016.330,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar18.628.685.839,000,0018.628.685.839,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 011/TAX/BJI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011/TAX/BJI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Kewajiban Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 Mei 2024 diterima pada tanggal 3 Mei 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr. Aditya Teja Laksana selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 37 tanggal 13 Desember 2023;

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding tersebut di atas, Pemohon Banding lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024;

2. Salinan Surat Keberatan Nomor 013/BJI.LEG/2023 tanggal 03 Mei 2023;

3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

4. Salinan Akta Nomor 16 tanggal 08 Februari 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai pengurus;

5. Salinan Akta Nomor 37 tanggal 13 Desember 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai pengurus;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Tigaraksa, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri49.542.730.733178.451.900.46949.542.730.733
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.542.730.733178.451.900.46949.542.730.733
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.542.730.733178.451.900.46949.542.730.733
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.954.273.05417.845.190.0284.954.273.054
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.096.961.4945.096.961.4945.096.961.494
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.096.961.4945.096.961.4945.096.961.494
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.096.961.4945.096.961.4945.096.961.494
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(142.688.440)12.748.228.534(142.688.440)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya142.688.440142.688.440142.688.440
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)000
NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
c. Jumlah (a+b)142.688.440142.688.440142.688.440
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)012.890.916.9740
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP05.630.752.5350
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0107.016.3300
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)05.737.768.8650
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)018.628.685.8390

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 013/BJI.LEG/2023 tanggal 03 Mei 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Diajukan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri49.542.730.733178.451.900.469128.909.169.736
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.542.730.733178.451.900.469128.909.169.736
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.542.730.733178.451.900.469128.909.169.736
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.954.273.05417.845.190.02812.890.916.974
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.096.961.4945.096.961.4940
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.096.961.4945.096.961.4940
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.096.961.4945.096.961.4940
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(142.688.440)12.748.228.53412.890.916.974
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya142.688.440142.688.4400
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)142.688.440142.688.4400
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)012.890.916.97412.890.916.974
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP05.630.752.5355.630.752.535
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0107.016.330107.016.330
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)05.737.768.8655.737.768.865
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)018.628.685.83918.628.685.839

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar12.890.916.974012.890.916.974
b. Sanksi Bunga5.630.752.53505.630.752.535
c. Sanksi Kenaikan107.016.3300107.016.330
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar18.628.685.839018.628.685.839

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa berdasarkan Surat Keputusan TerbandingNomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah koreksiKoreksi yang Dikabulkan Saat KeberatanKoreksi yang Tidak Diajukan BandingKoreksi yang Diajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa128.909.169.736,000,000,00128.909.169.736,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri12.890.916.974,000,000,0012.890.916.974,00

bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian diatas :

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding menguraikan berdasarkan penelitian atas faktur Pajak, Terbanding berkesimpulan:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Tahun 2018 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoAkun yang dikoreksiNilai Koreksi
1Inventory Out458.905.454.824
2Margin Penjualan22.945.272.741
3Income Promo684.703.196
4Sales Discount14.149.376.444
Total496.684.807.205
Jumlah Penjualan yang dilaporkan WP dalam SPT Tahunan372.628.807.205
Selisih124.056.190.586

2. bahwa Terbanding menghitung ulang nilai persediaan yang dijual (Inventory Out) dari General Ledger akun 1-3-1001 (Inventory), sehingga nilai persediaan yang dijual Tahun 2018 sebesar Rp458.905.454.824,00. Koreksi atas Inventory Out menjadi koreksi pembelian pada PPh Badan, sehingga

nilai pembelian yang dijual Tahun 2018 menurut Terbanding sebesar Rp458.905.454.824,00;

3. bahwa Persentase Marjin Penjualan Menurut Terbanding sebesar 5% berdasarkan Marjin dari Gross Profit Pemohon Banding (Total Penjualan dalam Laporan Audit Tahun 2018 + Income Promo dalam akun Promo Lainnya) menurut Terbanding : Rp353.654.137.228 + Rp33.123.856.457 + Rp684.703.196 = Rp387.462.696.881 dibagi dengan Pembelian Pemohon Banding menurut SPT Masa PPN : Rp366.539.327.498,00;

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran usaha dari General Ledger Akun Promo Lainnya (4-1-1004) yang merupakan Income Promo sebesar Rp684.703.196,00;

5. bahwa berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2018 halaman 37 disebutkan "Berdasarkan Addendum No. I tanggal 1 Januari 2017 mengenai Perjanjian Partnership - Dropship tanggal 30 Mei 2016 No.150/LEG/BILNA/V/2016 antara Perusahaan dengan PT Bilna, PT Bilna wajib menanggung seluruh diskon, bilna credit dan trading support dalam menarik konsumen". Berdasarkan keterangan dalam Laporan Audit tersebut, Terbanding menambahkan diskon yang berasal dari General Ledger Akun Sales Discount and Promotion – Voucher (4-1-2001) ke dalam koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.149.376.444,00;

6. bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding membukukan sisi kredit pada Inventory bukan selalu menjadi penjualan, namun dapat terjadi karena adanya retur dan diskon barang;

7. bahwa berdasarkan surat Permintaan Peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding, terdapat Mapping Inventory yang diberikan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Persediaan Awal18.621.339.929Cfm Audit Report
Pembelian369.216.290.475Kolom G type Item Receipt
Tersedia untuk dijual387.837.630.404
Persediaan Akhir(18.339.011.069)Cfm Audit Report
COGS-Sales Fee1.487.182.041Cfm kertas kerja audit akun COGS – Sales Fee
Purchase Discount(148.678.207)Cfm kertas kerja audit akun Purchase Discount
Freight In6.750.000Cfm kertas kerja audit akun Freight In
COGS370.843.873.169
370.843.873.169Cfm Audit Report - COGS
Detail Pembelian
Pembelian372.877.432.719
Retur Pembelian(3.661.141.951)
Total Pembelian Net369.216.290.767
Selisih292

8. bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding memberikan keterangan atas alur jurnal pencatatan pembelian barang sampai barang dijual sesuai system pencatatan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jurnal Pembelian

Saat Barang di Terima

1-3.1001 INVENTORY : Inventory - Generalxxxxx

Inventory Received Not Billedxxxxx

Saat Invoice Tagihan diterima dari Vendor

Inventory Received Not Billedxxxxx

1-3-1301 PREPAID TAX ; VAT Inputxxxxx

2-1-0001 TRADE PAYABLES : Trade Payablexxxxx

Pada saat Penjualan Barang

2-1-0001 TRADE PAYABLES : Trade Payablexxxxx

4-1-1001 SALES : Sales Income – Generalxxxxx

2-2-2001 TAX PAYABLE : Taxes Payable – VAT Ouputxxxxx

5-1-1001 COST OF GOOG SOLD : COGS – Generalxxxxx

1-3-1001 INVENTORY : Inventory – Generalxxxxx bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding membukukan Inventory di sisi Debit saat pembelian dan di sisi kredit saat penjualan;

9. bahwa berdasarkan Chart of Account Tahun 2018, HPP dibukukan dengan akun Cost of Sales;

10. bahwa dalam melakukan penelitian atas Inventory Out, Terbanding melakukan penelitian atas file Mapping Inventory dan General Ledger Akun Inventory. Berdasarkan penelitian, dalam kedua file tersebut, nilai Cost of Sales adalah sebesar Rp458.905.454.824,00;

11. bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding memberikan keterangan atas penjurnalan diskon sebagai berikut:

Bahwa atas diskon yang akan ditagihkan kepada principal. Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pencatatan diskon dengan jurnal sebagaimana dijelaskan dalam poin 6. Adapun contoh penjurnalan menggunakan contoh yang sama dengan nomor 6: terdapat penjualan barang dengan nilai 100 dan PPN 10 dengan HPP yang terbentuk adalah 85. Kemudian terdapat diskon senilai 7 atas transaksi tersebut, sehingga skema jurnal menjadi sebagai berikut:

1-2-1001 TRADE RECEIVABLE : Trade Receivable103

4-1-2001 SALES ADJUSTMENT : Sales Disecount and Promotion – Vaoucher7

4-1-1001 SALES : Sales Income – General100 2-2-2001 TAX PAYABLE : Taxes Payable –VAT Output10

5-1-1001 COST OF GOOG SOLD ; COGS – General85

1-3-1001 INVENTORY : Inventory – General85 Kemudian Wajib Pajak menagihkan kepada principle dengan terlebih dahulu melakukan rekapitulasi atas diskon yang diberikan (dengan sales report) yang kemudian ditagihkan kepada principal dengan jurnal sebagai berikut: 1-2-9001 OTHER RECEIVABLE : Other Receivable – Non Sales7,7

4-1-1003 SALES ; Sales Income – Principal Support7 2-2-2001 TAX PAYABLE ; Taxes Payable –VAT Output0,7 bahwa berdasarkan jurnal diatas, atas nilai diskon dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan (Sales) untuk ditagihkan kepada principal, sehingga koreksi Terbanding yang menambahkan nilai diskon kepada peredaran usaha sebesar Rp14.149.376.444,00 sudah tepat;

12. bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding memberikan keterangan atas penjurnalan Income promo sebagai berikut:

Bahwa pada dasarnya penagihan income promo sama dengan diskon (karena merupakan transaksi yang sama namun sebagian transaksi dicatat pada akun income promo dan sebagian lainnya pada akun diskon), yaitu Wajib Pajak menerbitkan sales report kepada principal yang juga berisi keterangan rekapitulasi transaksi diskon yang diberikan. Kemudian income promo atau diskon tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

1-2-9001 OTHER RECEIVABLE ; Other Receivable – Non Salesxxxxx

4-1-1003 SALES : Sales Income – Principal Supportxxxxx 2-2-2001 TAX PAYABLE : Taxes Payable –VAT Outputxxxxx

Bahwa sama halnya dengan perlakuan transaksi diskon, sesuai dengan skema jurnal di atas,dapat dibuktikan bahwa pengakuan penjualan atas transaksi yang dikenakan principal support tidak berubah sesuai pengakuan di awal, dan principal support dicatat dalam akun yang berbeda. Atas pengakuan principal support tersebut, Wajib Pajak juga telah mengakui klaim principal support kepada principal sebagai pendapatan lain, sehingga pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan jurnal diatas, Pemohon Banding atas nilai Income Promo dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan (Sales) untuk ditagihkan kepada principal, sehingga koreksi pemeriksa yang menambahkan nilai Income Promo kepada peredaran usaha sebesar Rp684.703.196,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00;

Menurut Pemohon Banding

Alasan Formal bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan asalan sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. bahwa selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP menyatakan ketentuan sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

3. bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan/Pemeriksa) juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 (“PER 23”). Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. …..;

b. …..;

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

4. bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding tidak merinci selisih yang dianggap sebagai Objek PPN. Hal ini terbukti untuk menghitung PPN terutang, Terbanding hanya dikumpulkan di 1 Masa Desember 2018 atas jumlah koreksi tersebut, sehingga Pemohon Banding menilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasar pada bukti kompeten yang cukup;

5. bahwa berbeda dengan Pajak Penghasilan yang objek pengenaan pajaknya adalah tambahan kemampuan ekonomis, PPN mempunyai syarat-syarat tersendiri dalam menentukan apakah suatu peristiwa merupakan objek PPN atau tidak sehingga tidak serta merta semua penghasilan merupakan objek pengenaan PPN;

Dalam melakukan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi persyaratan sebagai penyerahan yang merupakan objek PPN dengan rincian sebagai berikut :

Persayaratan Pasal 4 avat (1) huruf a dan c UU PPN Fakta Pemeriksaan keterangan

—- : Pemeriksa tidak dapat memastikan jenis Barang apa atau jenis jasa

. Terdapat Bajang atau Jasa yang diserahkan - ! : eo JAS JO agak Terpenuhi

; as apa yarg diserahkan dari selisih ekualisasi

2, Buang atau Jasa yang diserahkan olel: Wajib Pajak Pemeriksa tidak dapat mersindentifikasi apakah barang atau jasa Tulak T

. no oo : ~ ki Maa : idak Terpenuhi merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Nena Pajak tersebut merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Patak !

, Pemeriksa tidak dapat memastikan saat dan tempat penyerahan

3. Penyerahan dilakukan didalun daerah pabean . see] pat Bets Tidak Terpenuhi

- barang atau jasa dilakukan karena tidak mengetahui barang atau jasa yang diserahkan. maka

4. Penyerakan dilakukan dalam kegiatan usaha atau . ee “5 TIA Pang AG

" pemeriksa tidak dapat mengetahui hubungannya dengan kegiatan (Tidak Tarpenuhi

pekerjaanya .: . — . :

oo usaha Wajib Pajak

6. bahwa berdasarkan hasil pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagai penyerahan barang atau jasa yang merupakan objek PPN diatas, koreksi pemeriksa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang diperoleh dari pengujian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai’

Alasan Material bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00, dengan penjelasan sebagai berikut :

• bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 berasal dari dari selisih perhitungan peredaran usaha selama tahun 2018 dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk SPT PPN masa Januari-Desember 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm Terbanding Rp496.684.807.205 DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm SPT PPNRp367.775.637.469 SelisihRp128.909.169.736

• bahwa Selisih senilai Rp128.909.169.736,00 terdiri dari :

a. Nilai sebesar Rp4.852.979.150,00 dari selisih antara Peredaran usaha di SPT badan dengan SPT PPN dengan rincian sebagai berikut :

DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm SPT

BadanRp372.628.616.619 DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm SPT PPN Rp367.775.637.469 SelisihRp 4.852.979.150 b. Nilai sebesar Rp124.056.190.586,00 sesuai dengan koreksi Peredaran usaha pada SPT badan dengan rincian sebagai berikut :

Menurut Pemohon BandingRp 372.628.616.619,00 Menurut TerbandingRp 496.684.807.205,00 Jumlah KoreksiRp 124.056.190.586,00

• bahwa atas perhitungan peredaran usaha di atas, timbul selisih yang menjadi koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp124.056.190.586,00 di SKP Nihil atas PPh Badan dengan nomor 00004/506/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023

dan atas koreksi tersebut juga diajukan permohonan Banding oleh Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan tahun 2018 yaitu sebesar Rp372.628.616.619,00 secara Benar, Lengkap, dan Jelas berdasarkan transaksi sebenarnya mengacu pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Opini Wajar dalam semua hal yang meterial, dimana atas pos penjualan sudah dilakukan pengujian sesuai standar PSAK yang berlaku di Indonesia;

• bahwa berdasarkan rekonsiliasi Peredaran Usaha antara Laporan Keuangan dengan DPP PPN Keluaran pada SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

Cfm Laporan Audit

Total Penjualan372.628.616.619

Cfm DPP SPT Masa PPN

DPP SPT Masa PPN367.775.637.469

Selisih4.852.979.150

Penjelasan Selisih

- Saldo Proforma Invoice 31 Dec 2017 (AR Unreceipt Invoice)1.472.557.242

- Saldo Proforma Invoice 31 Dec 2018 (AR Unreceipt Invoice)(7.544.892.994)

- Sales cancel namun VAT Out tidak cancel523.118.194

- Priciple Support696.238.408

(4.852.979.150)

bahwa berdasarkan pengujian tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah seluruhnya melaporkan Peredaran usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp496.684.807.205,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut :

NoKeteranganMenurut Terbanding (Rp)
1Perhitungan COGS481.850.727.565
2Akun Promo684.703.196
3Akun Sales Diskon14.149.376.444
Total Sales496.684.807.205

1. NilaisalesatasKoreksiPerhitunganCOGSsebesar Rp481.850.727.565,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Perhitungan COGS sebesar Rp481.850.727.565,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi Perhitungan COGS berdasarkan Pengujian Peredaran Usaha atas mutasi persediaan dalam akun 1-3- 1001- INVENTORY : Inventory – General dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianNilai (Rp)
Mutasi persediaan458.905.454.824
Marjin penjualan (5%)22.945.272.741
Total Penjualan menurut Pemeriksa481.850.727.565

• bahwa menurut Pemohon Banding Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan dalam akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa dalam melakukan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan, Terbanding hanya mengambil mutasi persediaan masuk (sisi Debit) dan mutasi persediaan keluar (sisi kredit) yang terdapat dalam akun Inventory dengan catatan keterangan transaksi Cost of Sales dan Cost of Sales Adjustment. Kemudian oleh Terbanding, mutasi keluar tersebut dianggap sebagai penjualan tanpa memperhitungkan rincian lain dalam mutasi persediaan (akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General ) dengan rincian sebagai berikut :

KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Note
Mutasi Persediaan Keluar (kredit)461.689.437.916A
Mutasi Persediaan Masuk (debit)2.783.983.092B
Total COGS cfm Pemeriksa458.905.454.824C = A-B

bahwa adapun persandingan mutasi persediaan (akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General) yang seharusnya menurut Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding – sesuai GL (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
Mutasi Persediaan Masuk525.040.665.0392.783.983.092
Mutasi Persediaan Keluar525.322.993.898461.689.437.916

b. bahwa mutasi persediaan masuk dan mutasi persediaan keluar menurut Pemohon Banding dapat diperinci sebagai berikut:

KeteranganMutasi PersediaanMutasi PersediaanMutasi Keluar-Note
Masuk (Rp)Keluar (Rp)Masuk (Rp)
Inventory Adjustment1.776.593.8302.067.658.073291.064.243A
Inventory Movement145.727.905.266145.727.905.266-B
Item Full Filment4.565.429.547373.772.984.897369.207.555.384C
Item Receipt372.970.736.4293.754.445.662(369.216.290.767)D
Total525.040.665.039525.322.993.898282.328.860

A: Merupakan penyesuaian atas saldo inventory, tergolong dalam jenis transaksi Adjustment COGS

B: Perpindahan / Pengalokasian inventory berdasarkan tipe customer

C: Inventory terjual (debit retur penjualan, kredit penjualan), tergolong dalam jenis transaksi COGS

D: Inventory masuk (debit pembelian, kredit retur pembelian)

bahwa selisih mutasi inventory keluar menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Jenis Transaksi InventoryMenurut PemohonMenurutSelisish
KeluarBandingTerbanding
Cost of Good Sold375.840.642.970461.689.737.916(85.848.794.946
Retur Pembelian3.754.445.662-3.754.445.662
Lain-lain145.727.905.266-145.727.905.266
Total525.322.993.898461.689.737.91663.633.555.982

bahwa Transaksi Lain-lain adalah Perpindahan / Pengalokasian inventory berdasarkan tipe customer;

c. bahwa perhitungan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan yang dilakukan oleh Terbanding sangat tidak relevan, dimana mutasi persediaan masuk yang diperhitungkan Terbanding hanya sebesar Rp2.783.983.092,00. Nilai tersebut diambil dari mutasi persediaan masuk (sisi debit) dengan keterangan Cost of Sales dan Cost of Sales Adjusment. Hal ini tidak sesuai dengan fakta bahwa terdapat pembelian netto yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2018 adalah sebesar Rp. 369.216.290.767,00;

Jenis Transaksi InventoryMenurut PemohonMenurutSelisih
KeluarBandingTerbanding
Cost of Good Sold372.970.736.429-372.970.736.429
Retur Pembelian6.342.023.3442.783.983.0923.558.040.252
Lain-lain145.727.905.266-145.727.905.266
Total525.040.665.0392.783.983.092522.256.681.947

bahwa Transaksi Lain-lain adalah Perpindahan / Pengalokasian inventory berdasarkan tipe customer;

bahwa selain itu berdasarkan kenyataan yang terjadi dan secara logika pencatatan, tidaklah mungkin nilai mutasi persediaan keluar Pemohon Banding adalah sebesar Rp458.905.454.824,00 dengan mutasi persediaan masuk yang dilakukan Pemohon Banding dalam kurun waktu satu tahun pajak menurut Terbanding hanya berjumlah Rp2.783.983.092,00;

d. bahwa dalam melakukan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan, Terbanding juga tidak memperhitungkan komponen Nilai persediaan awal dan persediaan akhir Persediaan Pemohon Banding. Nilai persediaan awal dan persediaan akhir Persediaan Pemohon Banding menurut Audit report pada halaman 1 yaitu sebagai berikut :

The original financial statements included herein are in

Indonesia languge

PT BELANJA JARING INDONESIAPT BELANJA JARING INDONESIA

LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENT OF FINANCIAL POSITION

Tanggal 31 Desember 2018As of December 31, 2018

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

Catatan/

2018Notes2017

ASETASSETS

ASET LANCARCURRENT ASSETS

2b,2d,

Kas dan setara kas180.674.0744,22,5,364.007.004Cash and cash equivalent

8,13,22

Piutang lain-lainOther receivables

Pihak ketiga15.497.942.60416.960.976.804Third parties

Pihak berelasi19.529.733.1832e,20b,16.234.363.995Related parties

2f,6,

Persediaan – neto18.339.011.0698,1318.621.339.929Inventory - Net

Uang muka dan bebanAdvances and prepaid

128.839.8512g2.616.309.398 dibayar dimukaexpenses

Pajak Pertambahan Nilai

167.884.9722m-Prepaid Value Added Tax

dibayar dimuka

Total Aset Lancar53.844.085.75354.793.997.130Total Current Assets

e. bahwa Terbanding telah mengakui pembelian berdasarkan SPT PPN Pemohon Banding sebesar Rp366.539.327.498,00 sebagaimana tertera pada SPUH bagian III angka 3) dimana tidak ada koreksi pada persediaan akhir, sehingga perhitungan mutasi inventory out menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Persediaan Awal18.621.339.929
Pembelian (SPT PPN-Pemeriksaan)366.539.327.498
Tersedia untuk dijual385.160.667.427
Persediaan Akhir(18.339.011.069)
COGS-Sales Fee(1.487.182.041)
Purchase Discount(148.678.207)
Freight In6.750.000
Mutasi Inventory Out365.192.546.110

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, secara matematis tidak memungkinan inventory out / cost of sales menjadi Rp458.905.454.824 dan bertentangan dengan kaidah PSAK yang berlaku;

f. bahwa dalam melakukan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan, Terbanding juga tidak memperhitungkan komponen lain seperti Adjustment persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perhitungan mutasi inventory out yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Mutasi Akun Persediaan
Persediaan Awal18.621.339.929Cfm Audit Report
Pembelian369.216.290.475
Tersedia untuk dijual387.837.630.404
Persediaan Akhir(18.339.011.069)Cfm Audit Report
COGS-Sales Fee1.487.182.041Cfm kertas kerja audit akun COGS – Sales Fee
Purchase Discount(148.678.207)Cfm kertas kerja audit akun Purchase Discount
Freight In6.750.000Cfm kertas kerja audit akun Freight In
Pembulatan Pembelian(292)
COGS370.843.873.169Cfm Audit Report - COGS

bahwa nilai Harga Pokok Penjualan (COGS) Pemohon Banding yang sebenarnya adalah sebesar Rp370.843.870.207,00, Nilai tersebut sudah sesuai dengan Audit Report pada halaman 3 yaitu sebagai berikut:

The original financial statements included herein are in

Indonesia languge

PT BELANJA JARING INDONESIAPT BELANJA JARING INDONESIA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILANSTATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND

KOMPREHENSIF LAINOTHER COMPREHENSIVE INCOME

Untuk Tahun Yang Berakhir Pada TanggalFor The Year Ended December 31, 2018

31 Desember 2018(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Catatan/

2018Notes2017

2E,2K,

PENJUALAN372.628.616.61917,20B301.617.818.023SALES

2E,2K,

BEBAN POKOK PENJUALAN 370.843.873.16917,20B305.298.806.945COS OF SALES

LABA (RUGI) KOTOR1.784.743.450(3.680.998.922)GROSS PROFIT (LOSS)

2K,7,

BEBAN USAHA10.017.185.87315,1974.649.791.581OPERATING EXPENSE

RUGI USAHA(8.232.442.423)(78.330.780.503)OPERATING LOSS

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan marjin sebesar 5% dari penjualan yang digunakan Terbanding untuk menentukan nilai penjualan, bahwa terbanding hanya menggeneralisasi margin usaha pemohon banding tanpa melakukan penelitian lebih jauh mengenai persentasi margin Pemohon Banding yg sesungguhnya;

• bahwa menurut Pemohon Banding bahwa secara substansi yang dapat dikoreksi sebagai peredaran usaha apabila terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh; bahwa koreksi peredaran usaha yang berdasarkan hasil pengujian keterkaitan (melakukan rekonsiliasi pembelian dan harga pokok penjualan) bukan merupakan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (dalam hal ini Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh);

• bahwa Terbanding tidak seharusnya menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila tidak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak terutang menurut SPT tidak benar sehingga dengan tidak adanya peristiwa penyerahan jasa yang menjadi dasar koreksi peredaran usaha, melainkan semata-mata atas asumsi Terbanding, maka seharusnya Terbanding tidak dapat mengkoreksi tambahan peredaran usaha atas penyerahan yang harus di pungut sendiri dalam SPT Masa PPN;

• bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat objek penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak seharusnya koreksi di atas dianggap sebagai tambahan penyerahan BKP/JKP yang dikenakan PPN, sehingga koreksi Terbanding menjadi tidak tepat dan harus dibatalkan;

2. Nilai sales atas Koreksi Akun Promo sebesar Rp684.703.196,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Akun Promo sebesar Rp684.703.196,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Koreksi Terbanding didapatkan dari Penghasilan Promo Lainnya Atas Akun 4-1-1004 SALES : Sales Income - Income Promo yang dijadikan sebagai penambah pendapatan Pemohon Banding.

bahwa Penghasilan Promo Lainnya Atas Akun 4-1-1004 SALES : Sales Income - Income ini pada dasarnya merupakan akun atas transaksi kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa pembukuan atas biaya ini memang terdapat pada akun pendapatan, namun pada dasarnya transaksi tersebut merupakan pengurang dari pendapatan sehubungan dengan kegiatan promosi, atau dengan kata lain, nilai Rp684.703.196,00 merupakan mutasi debet sehubungan dengan kegiatan promosi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

• bahwa akun promosi tersebut merupakan biaya terkait dengan iklan dan promosi. Biaya terkait dengan iklan dan promosi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh yang dapat dikutip sebagai berikut:

1. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• bahwa dengan demikian pembebanan biaya promosi menurut Pemohon Banding adalah sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur di Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) Angka (7) UU PPh dan peruntukan biaya tersebut benar adanya dikeluarkan untuk kelangsungan bisnis usaha Pemohon Banding, sehingga biaya terkait iklan dan promosi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan;

3. Nilai sales atas Koreksi Akun Sales Diskon sebesar Rp14.149.376.444,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Akun Sales Diskon sebesar Rp14.149.376.444,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa Koreksi Terbanding didapatkan dari Transaksi sales discount dengan PT Bilna sebesar Rp14.149.376.444,00 dimana Terbanding mengasumsikan bahwa nilai tersebut seharusnya tidak menjadi biaya Pemohon Banding karena diskon tersebut merupakan tanggungan PT Bilna;

• bahwa dalam praktik usaha bisnisnya, terdapat dua program potongan harga atau diskon kepada customer, yaitu diskon yang diberikan oleh pihak principal (produsen barang) berupa potongan harga, dan diskon yang diberikan oleh PT Bilna berupa Voucher belanja yang merupakan tanggungan PT Bilna, atas diskon PT Bilna ini Pemohon Banding tidak menanggung biaya apapun dan tidak ada pencatatan atas biaya tersebut dalam Laporan keuangan Pemohon Banding;

• bahwa atas diskon yang diberikan oleh principal, Pemohon Banding akan menagihkan kembali kepada principal (produsen barang) dalam bentuk principle support. Kemudian atas program potongan harga atau diskon, memang benar menjadi biaya yang harus ditanggung Pemohon Banding;

• bahwa berikut ini merupakan contoh program diskon yang menjadi tanggungan Pemohon Banding :

• bahwa Akun sales discount merupakan potongan harga kepada pelanggan, dimana potongan harga ini sesuai dengan PSAK merupakan pengurang dari penjualan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, potongan harga ini seharusnya dapat dibebankan menjadi biaya fiskal;

• bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak seharusnya diskon ini diperlakukan sebagai penjualan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding menjadi tidak tepat dan harus dibatalkan;

• bahwa untuk memperkuat argumentasi Pemohon Banding, selama proses keberatan berlangsung Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen/data pendukung terkait sengketa, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00 seharusnya dibatalkan;

IV Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
d. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.7 Ekspor000
a.8 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri49.542.730.733178.451.900.469128.909.169.736
a.9 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.10 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut000
a.11 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.12 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.542.730.733178.451.900.469128.909.169.736
e. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
f. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.542.730.733178.451.900.469128.909.169.736
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
f. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.954.273.05417.845.190.02812.890.916.974
g. Dikurangi :
b.7 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.8 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.096.961.4945.096.961.4940
b.9 STP (pokok kurang bayar)000
b.10 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.11 Lain-lain000
b.12 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.096.961.4945.096.961.4940
h. Diperhitungkan
c.2 SKPPKP000
i. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.096.961.4945.096.961.4940
j. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(142.688.440)12.748.228.53412.890.916.974
3Kelebihan Pajak yang sudah :
d. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya142.688.440142.688.4400
e. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)000
f. Jumlah (a+b)142.688.440142.688.4400
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)012.890.916.97412.890.916.974
5Sanksi Administrasi:
h. Bunga Pasal 13 (2) KUP05.630.752.5355.630.752.535
i. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Diajukan Banding (Rp)
j. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0107.016.330107.016.330
k. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP000
l. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
m. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
n. Jumlah (a+b+c+d+e+f)05.737.768.8655.737.768.865
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)018.628.685.83918.628.685.839

V. Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 36 UU Pengadilan Pajak;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan memohon kepada Majelis Yang Mulia untuk memberikan keputusan yang seadil- adilnya untuk Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 bertanggal 03 Mei 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 013/BJI.LEG/2023 tanggal 03 Mei 2023;

Bukti P-3. SKPKB PPN Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Belanja Jaring Indonesia Nomor 16 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa PT Belanja Jaring Indonesia Nomor 37 tanggal 13 Desember 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 234/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 011/TAX/BJI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 31 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan√ diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat√

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diterima tanggal 03 Mei 2024 (tanggal terima sesuai resi pengiriman adalah tanggal 03 Mei 2024);

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

YaTidak harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat banding ditanda tangani oleh Sdr. Aditya Teja Laksana bertindak selaku:

- Pemohon Banding;√

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00082/KPP.0808/RIKSIS/2023 tanggal 07 Februari 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 013/BJI.LEG/2023 tanggal 03 Mei 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa tanggal 05 Mei 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05015045/BPS/KPP.080803/2023 tanggal 05 Mei 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
DPP Penyerahan Barang dan Jasa178.451.900.46949.542.730.733128.909.169.736
Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri17.845.190.0284.954.273.05412.890.916.974

Sengketa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon banding dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 1 ayat 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan;

4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

b. Data dan Fakta bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen saat pemeriksaan a. Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 512/WPJ.08KP.0800/2021 tanggal 17 September 2021;

bahwa selama proses pemeriksaan hubungan dengan Pemohon Banding juga terjadi melalui pembahasan, penyampaian SPHP, dan pembahasan akhir;

bahwa Permintaan Peminjaman Buku, Catata, Data, dan Informasi saat keberatan a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 205/WPJ.086/2023 tanggal 8 November 2023;

b) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua nomor S-1/WPJ.086/2024 tanggal 5 Januari 2024;

bahwa Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 450/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 28 November 2023;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang berasal dari koreksi Peredaran Usaha Tahun 2018 yang merupakan objek PPN dengan rincian koreksi sebagai berikut :

NoAkun yang dikoreksiNilai Koreksi
1Inventory Out458.905.454.824
2Marjin Penjualan (5%)22.945.272.741
3Income Promo684.703.196
4Sales Discount14.149.376.444
Total496.684.807.205
Jumlah penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN(367.775.637.469)
Selisih128.909.169.736

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menghitung ulang nilai persediaan yang dijual (Inventory Out) dari General Ledger akun 1-3-1001 (Inventory), sehingga nilai persediaan yang dijual Tahun 2018 sebesar Rp458.905.454.824,00. Koreksi atas Inventory Out menjadi koreksi pembelian pada PPh Badan, sehingga nilai pembelian yang dijual Tahun 2018 menurut pemeriksa sebesar Rp458.905.454.824,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, persentase Marjin Penjualan menurut Terbanding sebesar 5% berdasarkan Marjin dari Gross Profit (Total Penjualan dalam Laporan Audit Tahun 2018 + Income Promo dalam akun Promo Lainnya) menurut Pemohon Banding : Rp.353.654.137.228 + Rp.33.123.856.457 + Rp.684.703.196 = Rp.387.462.696.881 dibagi dengan Pembelian Pemohon Banding menurut SPT Masa PPN : Rp.366.539.327.498,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Peredaran usaha dari General Ledger Akun Promo Lainnya (4-1-1004) yang merupakan Income Promo sebesar Rp684.703.196,00;

Berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding Tahun 2018 halaman 37 disebutkan “Berdasarkan Addendum No. I tanggal 1 Januari 2017 mengenai Perjanjian Partnership - Dropship tanggal 30 Mei 2016 No. 150/LEG/BILNA/V/2016 antara Perusahaan dengan PT Bilna, PT Bilna wajib menanggung seluruh diskon, bilna credit dan trading support dalam menarik konsumen”. Berdasarkan keterangan dalam Laporan Audit tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menambahkan diskon yang berasal dari General Ledger Akun Sales Discount and Promotion – Voucher (4-1-2001) ke dalam koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.149.376.444,00; bahwa saat proses keberatan, berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding membukukan sisi kredit pada Inventory bukan selalu menjadi penjualan, namun dapat terjadi karena adanya retur dan diskon barang; Berdasarkan surat Permintaan Peminjaman peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding saat proses keberatan,

terdapat Mapping Inventory yang diberikan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Persediaan Awal18.621.339.929Cfm Audit Report
Pembelian369.216.290.475Kolom G type Item Receipt
Tersedia untuk dijual387.837.630.404
Persediaan Akhir(18.339.011.069)Cfm Audit Report
COGS-Sales Fee1.487.182.041Cfm kertas kerja audit akun COGS – Sales Fee
Purchase Discount(148.678.207)Cfm kertas kerja audit akun Purchase Discount
Freight In6.750.000Cfm kertas kerja audit akun Freight In
COGS370.843.873.169
370.843.873.169Cfm Audit Report - COGS
Detail Pembelian
Pembelian372.877.432.719
Retur Pembelian(3.661.141.951)
Total Pembelian Net369.216.290.767
Selisih292

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding memberikan keterangan atas alur jurnal pencatatan pembelian barang sampai barang dijual sesuai sistem pencatatan Pemohon Banding sebagai berikut:

Jurnal Pembelian

Saat Barang di Terima

1-3.1001 INVENTORY : Inventory - Generalxxxxx

Inventory Received Not Billedxxxxx

Saat Invoice Tagihan diterima dari Vendor

Inventory Received Not Billedxxxxx

1-3-1301 PREPAID TAX ; VAT Inputxxxxx

2-1-0001 TRADE PAYABLES : Trade Payablexxxxx

Pada saat Penjualan Barang

2-1-0001 TRADE PAYABLES : Trade Payablexxxxx

4-1-1001 SALES : Sales Income – Generalxxxxx

2-2-2001 TAX PAYABLE : Taxes Payable – VAT Ouputxxxxx

5-1-1001 COST OF GOOG SOLD : COGS – Generalxxxxx

1-3-1001 INVENTORY : Inventory – Generalxxxxx bahwa berdasarkan jurnal yang dibuat Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding membukukan Inventory di sisi Debit saat pembelian dan di sisi kredit saat penjualan;

bahwa berdasarkan penelitian atas Chart of Account Tahun 2018 yang dibuat oleh Pemohon Banding, HPP dibukukan dengan akun Cost of Sales; Dalam melakukan penelitian atas Inventory Out, Terbanding melakukan penelitian atas file Mapping Inventory dan General Ledger Akun Inventory. Berdasarkan penelitian, dalam kedua file tersebut, nilai Cost of Sales adalah sebesar Rp458.905.454.824,00. Sehingga Terbanding berpendapat atas

inventory out tersebut adalah barang yang tersedia untuk dijual karena antara cost of sales dan inventory out bernilai sama;

bahwa Pemohon Banding dalam proses keberatan tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tidak dapat menunjukkan bukti pendukung terkait inventory out yang bukan penjualan yang dinyatakan pemohon banding karena terdapat retur barang dan adanya perpindahan inventory; bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding memberikan keterangan atas penjurnalan diskon sebagai berikut:

Bahwa atas diskon yang akan ditagihkan kepada principal. Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan pencatatan diskon dengan jurnal sebagaimana dijelaskan dalam poin 6. Adapun contoh penjurnalan menggunakan contoh yang sama dengan nomor 6: terdapat penjualan barang dengan nilai 100 dan PPN 10 dengan HPP yang terbentuk adalah 85. Kemudian terdapat diskon senilai 7 atas transaksi tersebut, sehingga skema jurnal menjadi sebagai berikut:

1-2-1001 TRADE RECEIVABLE : Trade Receivable103

4-1-2001 SALES ADJUSTMENT : Sales Disecount and Promotion – Vaoucher7

4-1-1001 SALES : Sales Income – General100 2-2-2001 TAX PAYABLE : Taxes Payable –VAT Output10

5-1-1001 COST OF GOOG SOLD ; COGS – General85

1-3-1001 INVENTORY : Inventory – General85 Kemudian Wajib Pajak menagihkan kepada principle dengan terlebih dahulu melakukan rekapitulasi atas diskon yang diberikan (dengan sales report) yang kemudian ditagihkan kepada principal dengan jurnal sebagai berikut: 1-2-9001 OTHER RECEIVABLE : Other Receivable – Non Sales7,7

4-1-1003 SALES ; Sales Income – Principal Support7 2-2-2001 TAX PAYABLE ; Taxes Payable –VAT Output0,7 bahwa berdasarkan jurnal diatas, Pemohon Banding atas nilai diskon dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan (Sales) untuk ditagihkan kepada principal, sehingga koreksi pemeriksa yang menambahkan nilai diskon kepada peredaran usaha sebesar Rp14.149.376.444,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 265/WPJ.08/BD.06/2023 tanggal 7 September 2023, Pemohon Banding memberikan keterangan atas penjurnalan Income promo sebagai berikut:

Bahwa pada dasarnya penagihan income promo sama dengan diskon (karena merupakan transaksi yang sama namun sebagian transaksi dicatat pada akun income promo dan sebagian lainnya pada akun diskon), yaitu Wajib Pajak menerbitkan sales report kepada principal yang juga berisi keterangan rekapitulasi transaksi diskon yang diberikan. Kemudian income promo atau diskon tersebut dicatat dengan jurnal sebagai berikut:

1-2-9001 OTHER RECEIVABLE ; Other Receivable – Non Salesxxxxx

4-1-1003 SALES : Sales Income – Principal Supportxxxxx 2-2-2001 TAX PAYABLE : Taxes Payable –VAT Outputxxxxx

Bahwa sama halnya dengan perlakuan transaksi diskon, sesuai dengan skema jurnal di atas,dapat dibuktikan bahwa pengakuan penjualan atas transaksi yang dikenakan principal support tidak berubah sesuai pengakuan di awal, dan principal support dicatat dalam akun yang berbeda. Atas pengakuan principal support tersebut, Wajib

Pajak juga telah mengakui klaim principal support kepada principal sebagai pendapatan lain, sehingga pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan jurnal diatas, Pemohon Banding atas nilai Income Promo dibukukan oleh Pemohon Banding sebagai pendapatan (Sales) untuk ditagihkan kepada principal, sehingga koreksi pemeriksa yang menambahkan nilai Income Promo kepada peredaran usaha sebesar Rp684.703.196,00 sudah tepat;

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian atas arus uang atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding, karena rekening koran untuk menampung penjualan dalam platform tempat Pemohon Banding menjual barang yaitu www.orami.co.id yang diberikan Pemohon Banding saat penelitian keberatan berbeda dengan rekening koran yang tercantum dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Bilna (selaku pemilik platform);

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaranyangharusdipungut/dibayarsendirisebesar Rp12.890.916.974,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terbanding mengusulkan agar koreksi a quo tetap dipertahankan;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 011/TAX/BJI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ.WPJ.04/2023 tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. Belanja Jaring Indonesia NPWP 72.123.717.0-015.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 017/TAX/BJI/IX/2024 tanggal 12 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pembahasan Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju dengan uraian Terbanding mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding, sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan material banding;

II. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

2.1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00;

2.2. Pembahasan mengenai pokok sengketa

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam surat uraian banding a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian banding dari Terbanding terkait koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00 dengan uraian sebagai berikut:

1. Alasan Formal bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan pemeriksaan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Alasan Material bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 dan Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri sebesar Rp12.890.916.974,00, dengan penjelasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

III. Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar untuk seluruhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini

untuk membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa demikianlah bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim yang terhormat dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Profil perusahaan,

Bukti P-7. Laporan Keuangan tahun 2018,

Bukti P-8. Matrik sengketa;

Bukti P-9. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-10. Laporan Audit tahun 2018;

Bukti P-11. General Ledger Inventory;

Bukti P-12. Contoh Dokumen Mutasi Inventory antar gudang dan Impact Journal; Bukti P-13. Detail HPP menurut Pemohon Banding;

Bukti P-14. Detail Mutasi Inventory dan Koreksi HPP;

Bukti P-15. Jurnal mutasi Inventory antar gudang-koreksi negative HPP 87 Milliar; Bukti P-16. Pencatatan Jurnal Inventory antar Gudang dan Penjualan;

Bukti P-17. Laporan keuangan_WP Audit_COA_BJI_2018 (excel);

Bukti P-18. Contoh Transaksi Diskon dan Principal (Softex, KAO, SGM, SI, PSM):

- Invoice;

- Faktur Pajak;

- Quotation;

- Tranding Terms;

- Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-19. Rincian Rekapan Diskon 14 miliar;

Bukti P-20. Jurnal Penjualan (sales discount);

Bukti P-21. Rekapan Diskon;

Bukti P-22. Realisasi Proforma Invoice 2018;

Bukti P-23. SPT PPN Masa Januari-Desember 2018;

Bukti P-24. Dokumen Inventory;

Bukti P-25. Mapping Inventory BJI 2018;

Bukti P-26. Alur Penjualan Gross Sales-Nett Sales;

Bukti P-27. Bagan Proses Bisnis PT BJI;

Bukti P-28. Skema dan persentase kepemilikan terkait holding;

Bukti P-29. Struktur Organisasi PT BJI;

Bukti P-30. Jurnal Retur (Pembelian dan Penjualan) dan Principal Support; Bukti P-31. Rekapan Retur Barang;

Bukti P-32. Penjelasan Sales Income-Income Promo;

Bukti P-33. Kesimpulan Akhir Nomor 001/BJI-SSA/PPN-Des2018/VI/2025 tanggal

12 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 KKP;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6 Pendapat Akhir Nomor S-2579/PJ.07/2025 tanggal 22 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/TAX/BJI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri49.542.730.733,00178.451.900.469,00128.909.169.736,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp128.909.169.736,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat selisih perhitungan peredaran usaha selama tahun 2018 dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk SPT PPN masa Januari-Desember 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh Peredaran usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PenyerahanyangPPN-nyaHarusDipungutSendirisejumlah Rp128.909.169.736,00 yaitu mengenai kebenaran pelaporan obyek Pajak Pertambahan Nilai atas jumlah penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding apakah sudah sesuai dengan jumlah sebenarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan ataukah ada Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 ayat 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp128.909.169.736,00 berasal dari dari selisih perhitungan peredaran usaha selama tahun 2018 dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa untuk SPT PPN

masa Januari-Desember 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm TerbandingRp496.684.807.205 DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm SPT PPNRp367.775.637.469 SelisihRp128.909.169.736

2. bahwa selisih senilai Rp128.909.169.736,00 terdiri dari :

- Nilai sebesar Rp4.852.979.150,00 dari selisih antara Peredaran usaha di SPT badan dengan SPT PPN dengan rincian sebagai berikut :

DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm SPT Badan Rp 372.628.616.619

DPP Penyerahan Barang dan Jasa Cfm SPT PPNRp 367.775.637.469

SelisihRp 4.852.979.150

- Nilai sebesar Rp124.056.190.586,- sesuai dengan koreksi Peredaran usaha pada SPT badan dengan rincian sebagai berikut :

Menurut Pemohon BandingRp 372.628.616.619

Menurut TerbandingRp 496.684.807.205

Jumlah KoreksiRp 124.056.190.586 bahwa atas perhitungan peredaran usaha di atas, timbul selisih yang menjadi koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp124.056.190.586,00 di SKP Nihil atas PPh Badan dengan nomor 00004/506/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023 dan atas koreksi tersebut juga diajukan permohonan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan tahun 2018 yaitu sebesar Rp372.628.616.619,00 sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan Opini Wajar yang menyatakan dalam semua hal yang meterial, dimana atas pos penjualan sudah dilakukan pengujian sesuai standar PSAK yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan rekonsiliasi Peredaran Usaha antara Laporan Keuangan dengan DPP PPN Keluaran pada SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

Cfm Laporan Audit

Total Penjualan372.628.616.619

Cfm DPP SPT Masa PPN

DPP SPT Masa PPN367.775.637.469

Selisih4.852.979.150

Penjelasan Selisih

- Saldo Proforma Invoice 31 Dec 2017 (AR Unreceipt Invoice)1.472.557.242

- Saldo Proforma Invoice 31 Dec 2018 (AR Unreceipt Invoice)(7.544.892.994)

- Sales cancel namun VAT Out tidak cancel523.118.194

- Priciple Support696.238.408

(4.852.979.150)

3. bahwa atas selisih Peredaran Usaha sebesar Rp124.056.190.586,00 yang didalilkan oleh Terbanding sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang belum dilaporkan terkait dengan pengujian Mutasi Persediaan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terbukti koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp124.056.190.586,00 berasal dari selisih perhitungan peredaran usaha selama tahun 2018 sebesar Rp496.684.807.205,00. Sementara peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Rp372.628.616.619,00 sehingga atas selisih sebesar Rp124.056.190.586,00 adalah koreksi Peredaran Usaha yang oleh Terbanding dianggap belum dilaporkan Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp496.684.807.205,00 adalah sebagai berikut :

NoKeteranganMenurut Terbanding (Rp)
1Perhitungan COGS481.850.727.565
2Akun Promo684.703.196
3Akun Sales Diskon14.149.376.444
Total Sales496.684.807.205

bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp124.056.190.586,00 berasal dari Perhitungan Harga Pokok Penjualan (COGS) koreksi-koreksi Terbanding dengan alasan (a) perhitungan mutasi Persediaan oleh Terbanding keliru, (b) Sales Income merupakan akun atas transaksi kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding Dimana pembukuan atas biaya ini memang terdapat pada akun pendapatan, namun pada dasarnya transaksi tersebut merupakan pengurang dari pendapatan sehubungan dengan kegiatan promosi, dan (c) Sales Diskon memang merupakan hak Pemohon Banding;

c. bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi Perhitungan COGS berdasarkan Pengujian Peredaran Usaha atas mutasi persediaan dalam akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General yang dikenakan keuntungan dengan marjin penjualan sebesar 5% dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianNilai (Rp)
Mutasi persediaan458.905.454.824
Marjin penjualan (5%)22.945.272.741
Total Penjualan menurut Pemeriksa481.850.727.565

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan dalam akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terbukti dalam melakukan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan, Terbanding hanya mengambil mutasi persediaan masuk (sisi Debit) dan mutasi persediaan keluar (sisi kredit) yang terdapat dalam akun Inventory dengan catatan keterangan transaksi Cost of Sales dan Cost of Sales Adjustment. Kemudian oleh Terbanding, mutasi keluar tersebut dianggap sebagai penjualan tanpa memperhitungkan rincian lain dalam mutasi persediaan (akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General ) dengan rincian sebagai berikut :

KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Note
Mutasi Persediaan Keluar (kredit)461.689.437.916A
Mutasi Persediaan Masuk (debit)2.783.983.092B
Total COGS cfm Pemeriksa458.905.454.824C = A-B

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan persandingan Mutasi Persediaan (akun 1-3-1001- INVENTORY : Inventory – General) yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding – sesuai GL (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
Mutasi Persediaan Masuk525.040.665.0392.783.983.092
Mutasi Persediaan Keluar525.322.993.898461.689.437.916

b. bahwa Pemohon Banding menjelaskan mutasi persediaan masuk dan mutasi persediaan keluar sebagai berikut:

KeteranganMutasi PersediaanMutasi PersediaanMutasi Keluar-Note
Masuk (Rp)Keluar (Rp)Masuk (Rp)
Inventory Adjustment1.776.593.8302.067.658.073291.064.243A
Inventory Movement145.727.905.266145.727.905.266-B
Item Full Filment4.565.429.547373.772.984.897369.207.555.384C
Item Receipt372.970.736.4293.754.445.662(369.216.290.767)D
Total525.040.665.039525.322.993.898282.328.860

A: Merupakan penyesuaian atas saldo inventory, tergolong dalam jenis transaksi Adjustment COGS

B: Perpindahan / Pengalokasian inventory berdasarkan tipe customer

C: Inventory terjual (debit retur penjualan, kredit penjualan), tergolong dalam jenis transaksi COGS

D: Inventory masuk (debit pembelian, kredit retur pembelian) bahwa sebagai perbandingan selisih mutasi inventory keluar menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Jenis Transaksi InventoryMenurut PemohonMenurutSelisish
KeluarBandingTerbanding
Cost of Good Sold375.840.642.970461.689.737.916(85.848.794.946
Retur Pembelian3.754.445.662-3.754.445.662
Lain-lain145.727.905.266-145.727.905.266
Total525.322.993.898461.689.737.91663.633.555.982

bahwa transaksi Lain-lain adalah Perpindahan / Pengalokasian inventory berdasarkan tipe customer;

c. bahwa dapat disimpulkan bahwa perhitungan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan Mutasi Persediaan yang dilakukan oleh Terbanding sangat tidak relevan, dimana Mutasi Persediaan Masuk yang diperhitungkan Terbanding hanya sebesar Rp2.783.983.092,- yang diambil dari mutasi persediaan masuk (sisi debit) dengan keterangan Cost of Sales dan Cost of Sales Adjusment. bahwa hal ini tidak sesuai dengan fakta bahwa terdapat pembelian netto yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2018 adalah sebesar Rp369.216.290.767,00;

Jenis Transaksi InventoryMenurut PemohonMenurutSelisih
KeluarBandingTerbanding
Cost of Good Sold372.970.736.429-372.970.736.429
Retur Pembelian6.342.023.3442.783.983.0923.558.040.252
Lain-lain145.727.905.266-145.727.905.266
Total525.040.665.0392.783.983.092522.256.681.947

(Catatan: Transaksi Lain-lain adalah Perpindahan / Pengalokasian inventory berdasarkan tipe customer) bahwa berdasarkan fakta yang ada, perhitungan Terbanding tidak logis karena tidaklah mungkin nilai mutasi persediaan keluar Pemohon Banding adalah sebesar Rp458.905.454.824,00 dengan Mutasi Persediaan Masuk yang menurut Terbanding dalam satu tahun hanya berjumlah Rp2.783.983.092,00l;

d. bahwa terbukti dalam melakukan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan, Terbanding tidak memperhitungkan komponen Nilai persediaan awal dan persediaan akhir Persediaan Pemohon Banding yang mengacu Audit Report sebagai berikut :

The original financial statements included herein are in

Indonesia languge

PT BELANJA JARING INDONESIAPT BELANJA JARING INDONESIA

LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENT OF FINANCIAL POSITION

Tanggal 31 Desember 2018As of December 31, 2018

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

Catatan/

2018Notes2017

ASETASSETS

ASET LANCARCURRENT ASSETS

2b,2d,

Kas dan setara kas180.674.0744,22,5,364.007.004Cash and cash equivalent

8,13,22

Piutang lain-lainOther receivables

Pihak ketiga15.497.942.60416.960.976.804Third parties

Pihak berelasi19.529.733.1832e,20b,16.234.363.995Related parties

2f,6,

Persediaan – neto18.339.011.0698,1318.621.339.929Inventory - Net

Uang muka dan bebanAdvances and prepaid

128.839.8512g2.616.309.398 dibayar dimukaexpenses

Pajak Pertambahan Nilai

167.884.9722m-Prepaid Value Added Tax

dibayar dimuka

Total Aset Lancar53.844.085.75354.793.997.130Total Current Assets

e. bahwa Terbanding dalam SPUH secara tidak langsung telah mengakui pembelian berdasarkan SPT PPN Pemohon Banding sebesar Rp366.539.327.498,- dimana tidak ada koreksi pada persediaan akhir, sehingga perhitungan mutasi inventory out seharusnya adalah sebagai berikut:

Persediaan Awal18.621.339.929
Pembelian (SPT PPN-Pemeriksaan)366.539.327.498
Tersedia untuk dijual385.160.667.427
Persediaan Akhir(18.339.011.069)
COGS-Sales Fee(1.487.182.041)
Purchase Discount(148.678.207)
Freight In6.750.000
Mutasi Inventory Out365.192.546.110

bahwa berdasarkan perhitungan di atas secara matematis tidak mungkin inventory out / cost of sales menjadi Rp458.905.454.824,00;

f. bahwa terbukti dalam melakukan Pengujian Peredaran Usaha berdasarkan mutasi persediaan, Terbanding juga tidak memperhitungkan komponen lain seperti Adjustment Persediaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

g. bahwa perhitungan Mutasi inventory out yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Mutasi Akun Persediaan
Persediaan Awal18.621.339.929Cfm Audit Report
Pembelian369.216.290.475
Tersedia untuk dijual387.837.630.404
Persediaan Akhir(18.339.011.069)Cfm Audit Report
COGS-Sales Fee1.487.182.041Cfm kertas kerja audit akun COGS – Sales Fee
Purchase Discount(148.678.207)Cfm kertas kerja audit akun Purchase Discount
Freight In6.750.000Cfm kertas kerja audit akun Freight In
Pembulatan Pembelian(292)
COGS370.843.873.169Cfm Audit Report - COGS

bahwa hal ini mengkonfirmasi Nilai Harga Pokok Penjualan (COGS) Pemohon Banding yang sebenarnya adalah sebesar Rp370.843.870.207,00 atau sama dengan yang disajikan dalam Audit Report berikut :

The original financial statements included herein are in

Indonesia languge

PT BELANJA JARING INDONESIAPT BELANJA JARING INDONESIA

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILANSTATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND

KOMPREHENSIF LAINOTHER COMPREHENSIVE INCOME

Untuk Tahun Yang Berakhir Pada TanggalFor The Year Ended December 31, 2018

31 Desember 2018(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Catatan/

2018Notes2017

2E,2K,

PENJUALAN372.628.616.61917,20B301.617.818.023SALES

2E,2K,

BEBAN POKOK PENJUALAN 370.843.873.16917,20B305.298.806.945COS OF SALES

LABA (RUGI) KOTOR1.784.743.450(3.680.998.922)GROSS PROFIT (LOSS)

2K,7,

BEBAN USAHA10.017.185.87315,1974.649.791.581OPERATING EXPENSE

RUGI USAHA(8.232.442.423)(78.330.780.503)OPERATING LOSS

bahwa atas perhitungan koreksi Peredaran Usaha yang berasal dari Mutasi Persediaan, terbukti Terbanding menerapkan perhitungan marjin sebesar 5%

yang tidak memiliki rujukan atau dasar analisis yang dapat dibuktikan; bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dengan alasan berdasarkan Mutasi Persediaan tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga koreksi a quo sebesar Rp481.850.727.565,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa sebagai bagian dari koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa terdapat koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Akun Promo sebesar Rp684.703.196,00 dengan alasan adanya nilai yang tercantum sebagai Penghasilan Promo Lainnya Atas Akun 4-1-1004 SALES : Sales Income - Income Promo yang dijadikan sebagai penambah pendapatan Pemohon Banding; bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan pencatatan dalam General Ledger bahwa akun yang mencatatnya meskipun ada pada akun Pendapatan namun merupakan pengurang dari pendapatan sehubungan dengan kegiatan promosi, atau dengan kata lain, nilai Rp684.703.196,00 merupakan mutasi debet sehubungan dengan kegiatan promosi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa terbukti akun promosi tersebut merupakan biaya terkait dengan iklan dan promosi yang berdasarkan ketentuan perpajakan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh sebagai berikut:

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat pembebanan biaya promosi oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur di Pasal 6 Ayat (1) Huruf (a) Angka (7) UU PPh dan peruntukan biaya tersebut benar adanya dikeluarkan untuk kelangsungan bisnis usaha Pemohon Banding, sehingga biaya terkait iklan

dan promosi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa berdasarkan Akun Promo sebesar Rp684.703.196,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya atas koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang didalilkan Terbanding adanya akun Sales Diskon yang tidak seharusnya dibebankansebagaipengurangPeredaranUsahasebesar Rp14.149.376.444,00 dengan mengasumsikan bahwa nilai tersebut seharusnya tidak menjadi biaya Pemohon Banding karena diskon tersebut merupakan tanggungan PT Bilna;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terbukti Pemohon Banding dalam praktik usaha bisnisnya menerapkan dua program potongan harga atau diskon kepada customer, yaitu diskon yang diberikan oleh pihak principal (produsen barang) berupa potongan harga, dan diskon yang diberikan oleh PT Bilna berupa Voucher belanja yang merupakan tanggungan PT Bilna, atas diskon PT Bilna ini Pemohon Banding tidak menanggung biaya apapun dan tidak ada pencatatan atas biaya tersebut dalam Laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa terbukti atas diskon yang diberikan oleh principal, Pemohon Banding akan menagihkan kembali kepada principal (produsen barang) dalam bentuk principle support. Kemudian atas program potongan harga atau diskon, memang benar menjadi biaya yang harus ditanggung Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Akun sales discount merupakan potongan harga kepada pelanggan, dimana potongan harga ini sesuai dengan PSAK merupakan pengurang dari penjualan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, potongan harga ini dapat dibebankan menjadi biaya fiskal. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat diskon ini tidak dapat diperlakukan sebagai penjualan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp14.149.376.444,00 tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp124.056.190.586,00 tidak terbukti sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.852.979.150,00 Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp4.852.979.150,00 dilakukan Terbanding berdasarkan Pengujian menggunakan metode tidak langsung sebagai cara perhitungan Ekualisasi antara Peredaran Usaha PPh dengan PPN;

2. bahwa berdasarkan rekonsiliasi Peredaran Usaha antara Laporan Keuangan dengan DPP PPN Keluaran pada SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai
Sales Per Audit Report372.628.616.619
Sales Per SPT Masa PPN Jan Des 18367.775.637.469
Selisih4.852.979.150
Ekualisasi:
Saldo Proforma Invoice 31 Dec 2017 (AR Unreceipt Invoice)1.934.947.679
Saldo Proforma Invoice 31 Dec 2018 (AR Unreceipt Invoice)(7.311.045.024)
Sales cancel namun VAT Out tidak cancel523.118.195
Penjelasan Selisih(4.852.979.150)
Selisih(0)

3. bahwa sebagaimana perintah Majelis Hakim untuk dilakukannya Uji Bukti untuk melakukan rekonsiliasi Peredaran Usaha antara Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan DPP PPN Keluaran pada SPT Masa PPN Tahun 2018, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen berupa proforma invoice beserta daftar lengkap proforma invoice tahun 2018, dengan menyampaikan dokumen pendukung berupa:

1) Data equalisasi Peredaran usaha di SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan

2) Realisasi Proforma Invoice 2018:

a. Proforma Invoice (58 set)

• Invoice

• Faktur Pajak

• Quotation

• Pricelist

• Surat Kerjasama

• NPWP b. Daftar Proforma Invoice (excel)

• Sheet Rekap Proforma Invoice 2018

3) Fotokopi Audit Report 2018

4) Fotokopi SPT PPh Badan 2018

5) Fotokopi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2018

4. bahwa Majelis Hakim berpendapat dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa selisih peredaran usaha sebesar Rp4.852.979.150,00 bukan berasal dari penyerahan barang atau jasa yang belum dilaporkan, melainkan merupakan piutang usaha (AR Unreceipt Invoice) yang secara akuntansi telah diakui sebagai pendapatan, namun secara perpajakan-khususnya PPN-baru menjadi objek pajak pada saat penyerahan atau pembayaran terjadi sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan; UU PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 11 menyatakan sebagai berikut:

(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

5. bahwa Majelis Hakim berpendapat Saldo Proforma Invoice 31 Desember 2017 sebesar Rp1.934.947.679,00 merupakan penerbitan dan pelaporan faktur pajak pada tahun 2018 yang piutangnya telah dicatat pada tahun 2017, sehingga perlu dimasukkan dalam komponen rekonsiliasi peredaran usaha PPh Badan dan SPT Masa PPN 2018.

6. bahwa Majelis Hakim berpendapat Saldo Proforma Invoice 31 Des 2018 sebesar Rp7.311.045.024,00 merupakan proforma invoice namun belum dilakukan penyerahan barang. Invoice actual dan faktur pajak diterbitkan pada bulan berikutnya saat terjadi penyerahan barang kepada konsumen. Dalam dokumen sheet “Proforma Inv 2018”, disajikan informasi sebagai berikut:

• Document Number Proforma Invoice

• Nama customer

• Jumlah

• Document Number Realisasi Invoice

• DPP PPN dan PPN

• No Faktur Pajak

bahwa berdasarkan rekapan data tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jumlah senilai Rp7.311.045.024,00 telah diterbitkan Faktur Pajaknya pada masa Januari 2019, sehingga apabila Terbanding tidak mengakui komponen rekonsiliasi tersebut, akan terjadi pengenaan pajak dua kali atas transaksi yang sama, dimana Terbanding mengenakan pada sengketa masa Desember 2018, sedangkan Pemohon Banding telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak pada tahun 2019 sesuai bulan penerbitan faktur pajaknya;

7. bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan Rekonsiliasi Peredaran Usaha selisih antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN tersebut secara rinci berasal dari beberapa komponen, yaitu saldo proforma invoice pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2018, transaksi penjualan yang dibatalkan namun VAT Out belum dibatalkan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat semua komponen ini dapat diverifikasi pada dokumen dan data yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, termasuk dalam sheet "Ekualisasi PPN" pada file Realisasi Proforma Invoice.xlsx, yang mengurai secara jelas sumber selisih dan memastikan tidak terdapat transaksi penyerahan yang belum dilaporkan sebagai objek PPN;

8. bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding atas dasar selisih ini menjadi tidak relevan dan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dalam Penjelasannya disebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

9. bahwa terhadap pendapat Terbanding yang menyatakan sebagai berikut:

a. Proforma Invoice bukan merupakan bukti fiskal yang dapat menunda kewajiban PPN, kecuali dapat dibuktikan tidak ada pengiriman barang atau pembayaran di masa tersebut;

b. Klaim Pemohon Banding Bahwa Semua Sudah Dilaporkan di Januari 2019

Tidak Secara Otomatis Membatalkan Kewajiban Masa Desember 2018;

c. Faktur pajak yang baru diterbitkan di Januari 2019 tidak otomatis menghapus kewajiban masa Desember 2018 jika faktual penyerahan atau pembayaran terjadi pada Desember 2018;

bahwa Pengadilan pajak berpendapat jikapun Terbanding tetap berpendapat bahwa transaksi tersebut terutang PPN pada masa Desember 2018, sedangkan faktanya Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak pada masa Januari 2019, maka seharusnya Terbanding tidak mengenakan PPN atas transaksi yang sama di Masa Desember 2018 , karena akan terjadi dua kali pengenaan PPN yaitu oleh Terbanding di masa Desember 2018 dan oleh Pemohon Banding pada masa Januari 2019;

bahwa atas koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa yang merupakan hasil dari rekonsiliasi peredaran usaha di SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN sebesar Rp4.852.979.150,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Sufrat Ketetapan Pajak mengatur antara lain

Pasal 3

1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2) Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan demikian penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding harus dilakukan sesuai dengan Masa Pajak yang terkait, dan tidak bisa dilakukan dengan dasar jumlah ekualisasi Peredaran Usaha dalam satu tahun;

bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Desember 2018 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri128.909.169.736,000,00128.909.169.736,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp 178.451.900.469,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 128.909.169.736,00 Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri menurut MajelisRp49.542.730.733,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri49.542.730.733
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)49.542.730.733
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)49.542.730.733
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)4.954.273.054
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.096.961.494
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.096.961.494
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)5.096.961.494
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(142.688.440)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya142.688.440
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)142.688.440
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023, atas nama PT BELANJA JARING INDONESIA, NPWP 72.123.717.0-015.000, beralamat di BSD Grand Boulevard, Green Office Park 9, LT. 2 Cisauk, Kab. Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Suryani Suyanto & Associates, Equity Tower 25th Floor Suite C & D SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190 (domisili elektronik: tax.bji@gmail.com), sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Bunga0,00
c. Sanksi Kenaikan0,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.