P U T U S A N
Nomor PUT-006387.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/207/18/451/23 tanggal 10 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006387.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BELANJA JARING INDONESIA, NPWP 72.123.717.0-015.000, beralamat di BSD Grand Boulevard, Green Office Park 9, LT. 2 Cisauk, Kab. Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Suryani Suyanto & Associates, Equity Tower 25th Floor Suite C & D SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190, yang diwakili oleh Sdr. Aditya Teja Laksana jabatan: Direktur (domisili elektronik: tax.bji@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rida Handanu
Izin Kuasa Hukum: KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/TAX/BJI/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
2. Nama: Faozan Efendi, S.E.
Izin Kuasa Hukum: KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/TAX/BJI/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
3. Nama: Ariel Sumurung Sinaga
Izin Kuasa Hukum: KEP-239/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/TAX/BJI/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;