Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman
PUT-006387.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Belanja Jaring Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006387.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Belanja Jaring Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6
- UU PPNPasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006387.16/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Belanja Jaring Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00015/207/18/451/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Oktober 2025