Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-006355.12/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hartono Istana Teknologi, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-006355.12/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir secara jabatan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00032/NKEB- CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari- Desember 2021 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006355.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.001, beralamat di Wisma Barito Pacific II Lantai 16, Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kavling 60 RT 014 RW 005, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Guido OneTuwanjabatanDirektur,(domisilielektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Uddiyana, S.E.,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-869/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 258/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024,

2. Nama: Eko Sulistiyono,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Permai XVII Blok B / 8 RT 006 RW 004,

Kelurahan Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 280/FIN-KDS/EXT/X/24 tanggal 03 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani/ 196809281989031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Waryanto/ 197606151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-359/WPJ.19/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1203/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 jis. PEN-002/PP/Prb/2025 tanggal 13 Januari 2025, PEN-07/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan PEN- 021/PP/Prb/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 181/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 308/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 22 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 227/FIN- KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2021 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No URAIAN PEMBAHASAN

I WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR (DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 213.342 173.913 232 932 897 687, 214 139 865 735

2 | PPh Pasal 23 yang terutang 4.301.785.348 4.693.599 823 4.317.739.264

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 4.301.785.348 4.301.785.348 4.301.785.348 c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0 f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....... 0 0 0

1. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e+f+tg-h) 4.301.785.348 4.301.785.348 4.301.785 348

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.1) 0 391.814.475 15.953.916

5 | Sanksi administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 117.896.976 4.800.533 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0 e. Jumlah sanksi administratif (at btc4#d 117.896.976 4 800 533

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar 4t5e) TO spg ratasi 20.754 449]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 108/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

wo Juna penak pat cary earns Kap AN Ketan Pas pasal it Poe) BLU LAI ee Bale EN “el Aa Teas BA BASA awe ALA LL

Mo AA [aE aR yaa Tepe pa ses na aa persaaan akar Ab anter Sapa sa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir secara jabatan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00032/NKEB-CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perincian sebagai berikut:

BN Na Sine ER Sbs bar eee Ah “ae eo PPR Kuan helai SE 1 1d APA Li 391 A1 475

Diana

‘Ts. Sains Bhatara 117 28h | um 11? Ba TA “ “Scr dE Maa kaga II Li) In ie Sinan Planes Saat asia SOS P11 451 ui B6 711 451 bapa asa dilan 7 '

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 181/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 181/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 diterima pada tanggal 13 Mei 2024 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 Tanggal 27 Mei 2024 diterima pada tanggal 29 Mei 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan pajak: bahwa surat banding ditanda tangani oleh Guido One Tuwan jabatan selaku Direktur Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 04 Januari 2021, bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk NIK 3319030205750008 dan NPWP 47.136.168.3-506.000;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 dan KEP-00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari-Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)SKPKB / Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2 14,139,869,7352 32,932,897,68718,793,027,952
2PPh Pasal 23 yang terutang4,317,739,2644,693,599,823375,860,559
3Kredit Pajak
Setoran masa4,301,785,3484,301,785,348-
4Pajak yang tidak / kurang dibayar15,953,916391,814,475375,860,559
5Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUP4 ,800,533117,896,976113,096,443
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar20,754,449509,711,451488,957,002

bahwa adapun rincian Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

RINCIAN PENGHASILAN KENA PAJAK / DASAR PENGENAAN PAJAK PPh Ps. 23
No.UraianMenurutKoreksi Hasil Pemeriksaan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)SKPKB / Fiskus (Rp)
1Laporan SPT PPh Ps. 23213,342,173,913213,342,173,913-
2KOREKSI YANG DISETUJUI797,695,8227 97,695,822-
3KOREKSI YANG TIDAK DISETUJUI WP-1 8,793,027,95218,793,027,952
JUMLAH214,139,869,735232,932, 897,68718,793,027,952
JML YANG DISETUJUI WPHASIL PEMBAHASAN AKHIR

bahwa Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 18.793.027.952, dan atas koreksi tersebut tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 108/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)SKPKB / Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2 14,139,869,7352 32,932,897,6871 8,793,027,952
2PPh Pasal 23 yang terutang4,317,739,2644,693,599,8233 75,860,559
3Kredit Pajak
Setoran masa4,301,785,3484,301,785,348-
4Pajak yang tidak / kurang dibayar15,953,916391,814,4753 75,860,559
5Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUP4 ,800,533117,896,9761 13,096,443
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar20,754,449509,711,4514 88,957,002

bahwa adapun koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang diajukan keberatan sebesar Rp 18.793.018.005 (terpaut / selisih sebesar Rp 9.947 dibanding dengan jumlah Koreksi Hasil Pemeriksaan sesuai pembahasan akhir sebesar Rp 18.793.027.952) dengan perincian dan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi sebesar Rp 8.063.466.403 merupakan obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan;

b. Transaksi sebesar Rp 8.877.101.460 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

c. Transaksi sebesar Rp 1.852.450.142 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM;

Note: terdapat selisih sebesar Rp 9.947 dibanding dengan jumlah Koreksi Hasil Pemeriksaan sesuai pembahasan akhir sebesar Rp18.793.027.952,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 dan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00676/NKEB/PJ /WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutSesuai Keputusan Keberatan Menjadi (RP.)
Wajib PajakSKPKB / Fiskus (Rp)
(RP.)
1PPh Kurang / (lebih) bayar15,953,916391,814,475391,814,475
2Sanksi bunga4 ,800,533117,896,976117,896,976
3Sanksi kenaikan---
4Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar20,754,449509,711,451509,711,451

bahwa Dasar Pengenaan Pajak hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutSelisih / sengketa (RP.)
Wajib PajakTim Peneliti (Rp)
(RP.)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 232 14,139,869,7352 32,932,897,68718,793,027,952

bahwa Tim Peneliti Keberatan dalam kesimpulannya menolak keberatan Pemohon Banding, dan mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.018.005,00 (sesuai Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

C KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR yo. 0 MN AM MA MEN AUST NGRAED SHAD us

‘ . Ka | sar AAL BU EA ha NT aa i SSR Go SAGE TAR CR TAT ah eS TA Se PAI

— SKA conges PAR Caan CTD car eas lt

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERAT AN

«Et Tele hdpe PLP Banana Srp kre Saat Kapak aa Dra an 3

Sarthe Kadang nr TN .

tanggal Mate al: OR IAG “abomitasa Pajak 5 te ae Muse Bier ger Mera

Mur Pas-Pos arg Seri Sajan Tor: Peet Ga Tar Preset Aoteargae

C «craksi an ta . :

Aye imo As; \

Uasat Pengenaan ch [Sask FIS BEM NAN ESF CEES BSP BGT Me ban Keong

Pajak Han Pasal 22 Raft Pes merahankas

Po Sasa hama pengap pap "oo ered sores Te. TA pala doubts at face dasay-pes dear

SGIRGT RAIDS ed Feces ene ite mamonlak pera ord) eb aitalan Wask Tia unc

Tempertarankan serat CO" Masa ed ear Epo. 3 ee aa EA

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.027.952,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.027.952,00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.027.952,00 adalah berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

B. Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa alasan yang mendasari permohonan banding dari Pemohon banding adalah:

1. Transaksi sebesar Rp8.063.466.403,00 merupakan obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan;

2. Transaksi sebesar Rp8.877.101.460,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

3. Transaksi sebesar Rp1.852.450.142,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM;

Note: terdapat selisih sebesar Rp9.947 dibanding dengan jumlah Koreksi Hasil Pemeriksaan sesuai pembahasan akhir sebesar Rp18.793.027.952,00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Koreksi yang dilakukan terbanding adalah tidak benar sehingga harus dibatalkan;

3. Bahwa perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurut
Wajib Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2 14,139,869,735
PPh Pasal 23 yang terutang4,317,739,264
Kredit Pajak
Setoran masa4,301,785,348
Pajak yang tidak / kurang dibayar15,953,916
Sanksi administratif
Bunga Pasal 13 (2) KUP4 ,800,533
Jumlah PPh yang masih harus dibayar20,754,449

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding mohon agar dapat dilakukan persidangan tatap muka dan Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan semua data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan dalam rangka membuktikan kebenaran alasan-alasan Pemohon Banding agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 308/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 181/FIN- KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa V- Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak V- tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat V- banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; V- f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima V- Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/

WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 yaitu diterima pada tanggal 13 Mei 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang V- dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan

Pembetulan Nomor KEP-00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Catatan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan Tulis oleh Terbanding atas Nomor Keputusan, dimana tertulis KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.19/2024 seharusnya adalah KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas -- pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak -- karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

--

YaTidak

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak -- karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh jabatan bertindak selaku:

- Pemohon Banding;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus;V-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus; -- j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V-

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat -V penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan -V merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU PPh”) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3) royalti; dan

4) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang- undang PPh menentukan sebagai berikut :

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (3) huruf b

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pasal 1 ayat (4)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

2. Tanggapan Terbanding a. Data dan Fakta

1) Bahwa dalam surat keberatannya nilai sengketa yang menjadi pokok sengketa menurut Pemohon Banding sebesar Rp19.590.723.774,00 yang terdiri atas :

(1) Transaksi obyek PPh Pasal 4 (2) sebagai Pemungut Rp11.645.383.837,00;

(2) Transaksi obyek PPh Pasal 4 (2) Dipungut pihak ketiga Rp2.351.365.168,00;

(3) Transaksi bukan obyek / Pembelian material Rp5.593.974.773,00;

2) Berdasakan SKPKB aquo terdapat koreksi Pemeriksa yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp797.695.822,00 sehingga yang menjadi nilai sengketa sebesar Rp18.793.018.005,00;

3) Berdasarkan Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, Dimana Wajib Pajak diwakili oleh Sdr. Eko Sulistiono yang berkedudukan sebagai wakil dengan jabatan Tax Division, bahwa nilai sengketa Rp18.793.018.005,00 dengan alasan:

(1) Obyek PPh yang sudah dilaporkanRp8.063.466.403,00 (2) Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)Rp8.877.101.466,00 (3) Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) UMKMRp1.852.450.142,00 Namun Wajib Pajak tidak dapat merinci transaksi dan dokumen mana saja yang disetujui sebesar Rp797.695.822,00;

4) Dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada saat proses keberatan adalah a) General Ledger;

b) Invoice, Bukti Pengeluaran, Faktur Pajak;

c) Bukti Pembayaran (sebagian);

5) Laporan Keuangan

PI HARIONDISILANA LEKMOLOGI

NERACA BAL INUL ANALIS

3L DLSLMBELKR 202. DAN 20Zi DECEMBER IL, INI AAD IS

Catalan ¢

Aan Five Piya

ASET ASSE 05

ASET LANCAR CUAAL NS ANSE IS

ASE, TIDAR LASCAR AMC LAASA AMAL S

JUMLAH ASET Pot RES SS, PI AM POL ASIN

PT PARTS ISTANA TOR SOLGOL

ACAALA BaP At hs a) GESOMULR 231 DAS fli: PM Wiha de ye Qh ENS ond

Caan:

“oe cul | cucu

KEWAJIBAN AE TES

KEWAJIBAN JANGKA

FES Uk CORON DELS

KEWAJIBAN JANGKA

Fat JANG AURORA WE NBA Y

NIM AE KES ATLAS Pap Pi EF 3 PUM Da Ba IR

EXUITAS hore

JUMLAR EKUITAS re ee ee li Peta Pays

JUMLAR RES ATLAS DAM POM GAS kG

ERL IDAs Poe Tie Ge ArT. FL Petey b. Pendapat Terbanding

1) Berdasarkan LHP Nomor LAP-00085/RIKSIS/KPP.1902/2023 tanggal 29 Mei 2023 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian dokumen sumber dengan obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos neraca;

2) Berdasarkan dasar koreksi Pemeriksa dan alasan keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa keberatan a quo merupakan sengketa pembuktian, yaitu a) pembuktian karakteristik transaksi apakah dikenakan PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM;

b) pembuktian terkait kebenaran apakah transaksi tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan/ pemotongannya;

3) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah obyek PPh Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan / Perbaikan Aset Rp18.793.018.005,00;

4) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pemohon Banding berupa bukti pengeluaran, invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran, menurut Peneliti tidak dapat ditelusuri/dibuktikan pada bukti pemotongannya karena Pemohon Banding hanya melampirkan daftar rincian bukti pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 4 ayat (2);

5) Dengan demikian tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Pemeriksa atas obyek PPh Pasal 23 dengan alasan sudah dilakukan pemungutan/pemotongan, penyetoran dan pelaporannya menurut Peneliti tidak dapat dibuktikan;

6) Berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Peneliti berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan, sehingga mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.018.005,00;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 181/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00226/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Catatan:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat Kesalahan Tulis oleh Terbanding atas Nomor Keputusan dan Nomor Surat Ketetapan Pajak, dimana Nomor Keputusan tertulis KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.19/2024 seharusnya KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024, dan Nomor Surat Ketetapan Pajak tertulis 00226/207/21/092/23 seharusnya 00039/203/21/092/23;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00226/207/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Juli 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.462.713.7- 092.000;

Catatan:

Berdasarkan pemeriksaan Majelis, terdapat kesalahan Tulis oleh Terbanding atas Nomor Keputusan, Nomor Surat Ketetapan Pajak dan Masa Pajak, dimana Nomor Keputusan tertulis KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.19/2024 seharusnya KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024, Nomor dan Masa Pajak Surat Ketetapan Pajak tertulis 00226/207/21/092/23 Masa Pajak Juli 2021 seharusnya 00039/203/21/092/23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

Menimbang bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 227/FIN-KDS/EXT/IX/24 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atasu Uraian Banding Menurut Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar

Rp18.793.027.952,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Transaksi sebesar Rp8.063.466.403,00 merupakan obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan;

2. Transaksi sebesar Rp8.877.101.460,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

3. Transaksi sebesar Rp1.852.450.142,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM;

Note: terdapat selisih sebesar Rp9.947,00 dibanding dengan jumlah Koreksi Hasil Pemeriksaan sesuai pembahasan akhir sebesar Rp 18.793.027.952,00;

Bantahan Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.027.952,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pokok sengketa adalah obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.018.005,00 menurut Pemohon Banding merupakan transaksi yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23, obyek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dan obyek pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) UMKM;

bahwa menurut Pemohon Banding atas jumlah koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.018.005,00 merupakan transaksi sebagai berikut:

1. Transaksi sebesar Rp8.063.466.403,00 merupakan obyek PPh Pasal 23 yang sudah dilaporkan;

2. Transaksi sebesar Rp8.877.101.460,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2);

3. Transaksi sebesar Rp1.852.450.142,00 merupakan obyek PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM;

bahwa kewajiban pajak terkait transaksi sebesar Rp18.793.018.005,00 sudah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajaknya, sehingga dengan demikian Pemohon Banding berpendapat atas koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut tidak benar, sehingga harus dibatalkan;

bahwa surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 memutuskan sebagai berikut:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 108/FIN- KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus 2023;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang menyangkut tentang Kesalahan Tulis NPWP, semula NPWP: 01.462.713.7-092.000 dibetulkan menjadi NPWP: 01.462.713.7-092.001;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021, namun yang diajukan keberatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa dengan demikian Terbanding tidak memutus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 yang diajukan keberatan, namun justru memutus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 yang tidak pernah Pemohon Banding ajukan keberatan; Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa: “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”; bahwa sampai dengan batas waktu keberatan (12 bulan) terlampaui, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding sehubungan dengan memutus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) KUP); Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbnading Nomor KEP- 00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa sampai dengan batas waktu keberatan (12 bulan) terlampaui, Terbanding tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding sehubungan dengan memutus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud 12 bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 Tidak Sesuai Dengan Fakta Dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku;

bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi yang dipaksakan terhadap Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas dengan segala hormat tanpa mengurangi wewenang Pengadilan Pajak untuk memberikan keputusan, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili permohonan banding aquo untuk Mengabulkan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang perhitungan akhirnya adalah sebagai berikut:

Uraian

Penghasilan Kena Pajak / Dasar

Pengenaan Pajak 214,139,869,735

PPh Pasal 23 yang terutang 4,317,739,264

Kredit Pajak

Setoran masa 4,301,785,348

Pajak yang tidak / kurang dibayar 15,953,916

Sanksi administratif

Bunga Pasal 13 (2) KUP 4,800,533

Jumlah PPh yang masih harus

Atau:

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang sebenar- benarnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa Perseroan Terbatas "PT. Hartono Istana Teknologi" Berkedudukan Di Kabupaten Kudus Nomor 2 tanggal 4 Januari 2021, yang dibuat oleh Daniel, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000316.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 05 Januari 2021;

Bukti P-2. Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk dan NPWP Direktur, Pakta

Integritas atas nama Guido One Tuwan;

Bukti P-3. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan tanggal 23 Mei 2023; Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 108/FIN-KDS/EXT/VIII/23 tanggal 25 Agustus

202 dan bukti penerimaan surat tanggal 29 Agustus 2023;

Bukti P-5. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Nomor

00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-7. Keputusan Pembetulan Terbanding Nomor KEP-00676/NKEB/PJ/

WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-8. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Bank Permata tanggal 23 Agustus 2023 NTPN E77B24ESRG9EVGTV sejumlah Rp488.957.002,00;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Rekapitulasi Pemotongan PPh atas Jasa Pemeliharaan Perbaikan

Aset Rp18.793.027.952;

Bukti P-12. Daftar Bukti Potong Sengketa PPh Ps 23 atas objek yang dipotong PPh

Ps 23;

Bukti P-13. Daftar Bukti Potong Sengketa PPh Ps 23 atas objek yang dipotong PPh

Ps 4 ayat 2;

Bukti P-14. Daftar Bukti Potong Sengketa PPh Ps 23 atas objek yang dipotong PPh

Ps 4 ay 2 UMKM;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 075/FIN-KDS/EXT/III/25 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-16. Tabel Koreksi Jasa Pemeliharaan Perbaikan Aset sejumlah

Rp32.459.180.634;

Bukti P-17. Buku Besar 5436000000 - JASA PEMELIHARAAN PERBAIKAN

ASET;

Bukti P-18. Nilai Jasa Pemeliharaan Perbaikan Aset yang harus dibuktikan sejumlah Rp20.120.824.954;

Bukti P-19. Invoice Tagihan;

Bukti P-20. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-21. Daftar Bukti Potong PPh Final;

Bukti P-22. Daftar Bukti Potong PPh Final UMKM;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Nomor 134/FIN-KDS/EXT/V/25 tanggal 19 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00085/RIKSIS/

KPP.1902/2023 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-846/WPJ.19/2024 tanggal

03 Mei 2024;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 April 2025;

Bukti T-5. Surat Keputusan Pembetulan Atas Surat Keputusan Keberatan Secara

Jabatan Nomor KEP-00032/NKEB-CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-219/WPJ.19/2025 tanggal 12 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir secara jabatan dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00032/NKEB- CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari- Desember 2021 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 181/FIN-KDS/EXT/VII/24 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23214.139.869.735,00232.932.897.687,0018.793.027.952,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp18.793.027.952,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp18.793.027.952,00 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp18.793.027.952,00 merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Terbanding, terdiri dari:

No. AkunNama AkunNilai Koreksi
5308000000UPAH BORONG / MAGANG2.375.000
5409000000KEPERLUAN BAGIAN15.389.092
5436000000JASA PEMELIHARAAN / PERBAIKAN ASET22.528.641.462
1211020000Bangunan Permanen(1.876.688.800)
Penambahan Bangunan CALK no.11 Halaman 16(1.876.688.800)
TOTAL18.793.027.954

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut;

Formal Penerbitan Keputusan Keberatan bahwa penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00159/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024, sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024 menurut Pemohon Banding terdapat cacat formal karena Surat Keputusan Keberatan tersebut mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, padahal yang diajukan Keberatan adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23;

Materiil Objek PPh Pasal 23 bahwa kewajiban pajak terkait transaksi sebesar Rp18.793.018.005,00 sudah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajaknya, sehingga dengan demikian Pemohon Banding berpendapat atas koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut tidak benar, sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. Apakah keputusan keberatan yang diajukan permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal, dan

2. Terkait transaksi sebesar Rp18.793.027.952,00 apakah merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa terdapat selisih jumlah pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding sejumlah Rp9.947,00 (Rp18.793.027.952,00 – Rp18.793.018.005,00) namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sengketa adalah sesuai dengan koreksi Terbanding, sejumlah Rp18.793.027.952,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis untuk pemenuhan penerbitan Keputusan keberatan dan pembuktian untuk materiil objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1. SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024;

2. Surat Keputusan Pembetulan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00676/NKEB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024;

3. Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00032/NKEB-CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

5. Surat Keberatan PPh Pasal 23;

6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023;

7. SSP dimeteraikan atas SKPKB 00039 kompensasi SPMKP;

8. SSP dimeteraikan atas SKPKB 00039;

9. Rekapitulasi Pemotongan PPh atas Jasa Pemeliharaan Perbaikan Aset Rp18.793.027.952,00;

10. Bukti Potong Sengketa PPh Ps 23 atas objek yang dipotong PPh Ps 23;

11. Bukti Potong Sengketa PPh Ps 23 atas objek yang dipotong PPh Ps 4 ayat 2;

12. Bukti Potong Sengketa PPh Ps 23 atas objek yang dipotong PPh Ps 4 ay 2 UMKM;

13. Koreksi Jasa Pemeliharaan Perbaikan Aset sebesar Rp32.459.180.634,00;

14. Buku Besar 5436000000 - JASA PEMELIHARAAN PERBAIKAN ASET;

15. Bukti Nilai Jasa Pemeliharaan Perbaikan Aset yang harus dibuktikan sebesar Rp20.120.824.954,00;

16. Invoice Tagihan;

17. Bukti Potong PPh Ps 23;

18. Bukti Potong PPh Final;

19. Bukti Potong PPh Final UMKM;

20. Invoice Tagihan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan bahwa permohonan banding diajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024, sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00676/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024;

bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat kesalahan formal penerbitan Surat Keputusan Keberatan berupa kesalahan tulis pada Surat Keputusan Keberatan terkait jenis pajak yang semula tertulis “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa” seharusnya “Pajak Penghasilan Pasal 23” hal ini menjadikan Surat Keputusan Keberatan a quo menjadi tidak memenuhi formal dan jika dilakukan pembetulan maka penerbitan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut dianggap terlambat diterbitkan;

bahwa Terbanding mengakui adanya kesalahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00676/NKEB/WPJ.19/2024 tanggal 27 Mei 2024, berupa kesalahan tulis berupa jenis pajak;

bahwa pada saat proses pemeriksaan sengketa banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00032/NKEB-CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00159/KEB/PJ/ WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024, Secara jabatan;

bahwa adapun pembetulan kesalahan tulis tersebut berupa :

a. pada diktum “Menimbang” huruf a yang semula terdapat kesalahan tulis:

… tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

dibetulkan menjadi:

… tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

b. pada diktum “Menimbang” huruf c

yang semula terdapat kesalahan tulis:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

dibetulkan menjadi:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23;

c. pada diktum “MEMUTUSKAN” pada diktum “Menetapkan” Konsideran “PERTAMA” angka 2 yang semula terdapat kesalahan tulis:

Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

dibetulkan menjadi:

Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”) Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi

Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan,

Pasal 7 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

bahwa Pembetulan sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (1) UU KUP dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan;

bahwa jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, baik Wajib Pajak (Pemohon Banding) dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan, berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU KUP;

bahwa kesalahan yang terdapat pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Mei 2024, disadari dan/atau diketahui oleh para pihak pada saat persidangan banding dilaksanakan;

bahwa di dalam persidangan terbukti, secara substansi (materiil sengketa pajak) dan jenis pajak pada pokok sengketa antara para pihak tidak terdapat perbedaan baik pada saat keberatan maupun saat pencocokan matriks sengketa banding; bahwa tidak terdapat bukti sifat kesalahan di dalam surat keputusan a quo menimbulkan kerugian formal maupun material bagi Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, atas sengketa banding dilanjutkan pada pemeriksaan materiil sengketa banding mengenai Objek PPh Pasal 23;

2. Objek PPh Pasal 23 bahwa pokok sengketa banding Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp18.793.027.952,00, terdiri atas:

No. AkunNama AkunNilai Koreksi
5308000000UPAH BORONG / MAGANG2.375.000
5409000000KEPERLUAN BAGIAN15.389.092
5436000000JASA PEMELIHARAAN / PERBAIKAN ASET22.528.641.462
1211020000Bangunan Permanen(1.876.688.800)
Penambahan Bangunan CALK no.11 Halaman 16(1.876.688.800)
TOTAL18.793.027.954

bahwa selisih Rp2.00 karena pembulatan angka dibelakang koma, oleh karenanya diabaikan;

bahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding dan alasan permohonan banding Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat merupakan sengketa yang bersifat pembuktian apakah atas objek PPh Pasal 23 a quo telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 Terutang;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunTanggapan WPPemeriksaanKoreksi
5308000000Upah Borong / Magang510.348.050512.723.0502.375.000
5409000000Keperluan Bagian4.668.657.9914.684.047.08315.389.092
5436000000Jasa Pemeliharaan / Perbaikan Aset9.930.539.17232.459.180.63422.528.641.462
1211020000Bangunan Permanen(1.876.688.800)0(1.876.688.800)
1211020000Bangunan Permanen(1.876.688.800)0(1.876.688.800)
Jumlah11.356.167.61337.655.950.76718.793.027.954

bahwa atas koreksi Upah Borong/Magang sebesar Rp2.375.000,00, Pemohon Banding menyatakan belum dapat diketemukan buktinya dikarenakan tidak cukup waktu untuk mencari dokumen pendukungnya;

bahwa atas koreksi Keperluan Bagian sebesar Rp15.389.092,00 Pemohon Banding menyatakan belum dapat diketemukan buktinya dikarenakan tidak cukup waktu untuk mencari dokumen pendukungnya;

bahwa Pemeliharaan aset sebesar Rp22.528.641.462,00 Pemohon Banding menyatakan yang belum diketemukan buktinya sebesar Rp586.528.002,00, sehingga total yang sengketa banding yang tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan sebesar:

1. Jasa pemeliharaan/perbaikan asetRp. 586.528.002,00

2. Koreksi Upah Borong/MagangRp. 2.375.000,00

3. Koreksi Keperluan BagianRp. 15.389.092,00

JumlahRp. 604.292.094,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, atas koreksi DPP PPh Pasal 23 transaksi yang tidak dapat dibuktikan sejumlah Rp604.292.094,00 untuk tetap dipertahankan; bahwa atas sengketa Banding Pemeliharaan aset sejumlah Rp22.528.641.462,00: bahwa Terbanding memilah-milah transaksi dari akun 5436000000 - Jasa pemeliharaan/perbaikan aset, dan hanya mengambil transaksi sebesar Rp32.459.180.634,00 sebagai objek PPh Pasal 23;

bahwa akun 5436000000 - Jasa pemeliharaan/perbaikan aset sesuai ledger terdiri dari transaksi debit dan transaksi kredit (yang merupakan koreksi atas transaksi debit) dimana atas saldo per ledger akun 5436000000 - Jasa pemeliharaan/perbaikan aset sebesar Rp18.354.381.533,00;

bahwa dari jumlah transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding sebesar Rp32.459.180.634,00 terdapat transaksi kredit (sebagai koreksi) yang sudahdiperhitungkanolehTerbandingsebesar Rp. -9.230.143.713,00 (minus);

bahwa dengan demikian transaksi debit yang dipilah oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp41.689.324.347,00 (Rp32.459.180.634,00 + Rp9.230.143.713,00);

bahwa terdapat transaksi kredit pada akun 5436000000 - Jasa pemeliharaan/perbaikan aset sesuai ledger yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding sebesar -Rp12.338.355.680,00 (minus) yang seharusnya dikurangkan/diperhitungkan dari transaksi debit sebesar Rp41.689.324.347,00;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang harus dibuktikan telah dilakukan pemotongan PPh terutang oleh Pemohon Banding atas akun 5436000000 - Jasa pemeliharaan/perbaikan aset adalah sebesar Rp20.120.824.954,00 dengan perincian sebagai berikut :

(ransaksi kredit sebagai koreksi vang

- |diperhitungkan Terbanding Rp I-. 9,239,142.712

Transaksi Kredit wang merupakan koreksi

2 Jatas transaksi debit] vane ndak diperhitungkan Terbanding Rp (- 12.228.255,689

Po] mths Rp | 20150824951 bahwa dari transaksi sejumlah Rp20.120.824.954,00 Pemohon Banding membuktikan:

1. sebesar Rp9.351.521.265,00 merupakan objek PPh Pasal 23 yang sudah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan;

2. sebesar Rp8.303.046.909,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan;

3. sebesar Rp1.879.728.778,00 merupakan objek PPh UMKM yang PPh finalnya sudah dilakukan penyetoran sendiri oleh wajib pajak UMKM;

4. sebesar Rp586.528.002,00 yang tidak terdapat buktinya;

bahwa sengketa Banding atas Koreksi Bangunan Permanen sejumlah (Rp1.876.688.800,00) bahwa atas koreksi bangunan permanen sebesar (Rp1.876.688.800,00) dan Penambahan Bangunan CALK No 11 halaman 16 sebesar (Rp1.876.688.800,00), merupakan jurnal atas penambahan bangunan yang berasal dari biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 yang kemudian dikapitalisasi sebagai bangunan; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim bahwa berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan hasil penilaian atas alat bukti transaksi sebagaimana disebutkan pada bagian atas, antara lain ledger, bukti potong PPh, bukti pelaporan, invoice tagihan dan surat setoran pajak, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup bukti sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat:

- atas pokok sengketa banding akun pemeliharaan/perbaikan asset sejumlah Rp22.528.641.462,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp21.942.113.460,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp586.528.002,00;

- atas pokok sengketa banding Koreksi Bangunan Permanen (Rp1.876.688.800,00) dan (Rp1.876.688.800,00) – (minus) dapat membuktikan seluruh dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan hasil pemeriksaan di atas untuk keseluruhan pokok sengketa banding sejumlah Rp18.793.027.952,00 terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp18.188.735.858,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sejumlah Rp604.292.094,00;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan bukti atau alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak bukti atau alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian bukti atau alasan lainnya tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2318.793.027.952,00604.292.094,0018.188.735.858,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp 232.932.897.687,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 18.188.735.858,00 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 214.744.161.829,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00159/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 06 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 00032/NKEB-CT/WPJ.19/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2021 Nomor 00039/203/21/092/23 tanggal 31 Mei 2023, atas nama PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI, NPWP 01.462.713.7-092.001, beralamat di Wisma Barito Pacific II Lantai 16, Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kavling 60 RT 014 RW 005, Jakarta Barat, (domisili elektronik eko.sulistiyono@polytron.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak214.744.161.829,00
2PPh Pasal 23 yang Terutang4.329.825.106,00
3Kredit Pajak4.301.785.348,00
4Pajak yang Kurang/(Lebih) dibayar28.039.758,00
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP8.627.834,00
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar36.667.592,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.Benny Fernando Tampubolon,

S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.