Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-006355.12/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Hartono Istana Teknologi, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006355.12/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hartono Istana Teknologi mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Januari s.d Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 16 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (5); Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006355.12/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hartono Istana Teknologi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari- Desember 2021 Nomor 00039/203/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025