Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-006339.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Bosch Rexroth, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006339.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006339.15/ 2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Kristo Kenmart jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Taufiqurrakhman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 186/FIN/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

2. Nama: Sandy Tanu Utomo

Izin Kuasa Hukum : KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 187/FIN/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP : Ferry Agung Yulianto/198207182009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP : Nanang Abdul Rozak/198002062002121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-600/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1176/PP/ BR/2025 tanggal 04 November 2025 juncto PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 132/FIN/VII/ 2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01021/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 197/FIN/X/ 2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DCID/Tax/Objection/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto9.506.144.214-9.506.144.214
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak9.506.144.214-9.506.144.214
PPh Terutang2.091.351.680-2.091.351.680
Kredit Pajak(3.735.948.291)-(3.735.948.291)
PPh Kurang (Lebih) Bayar(1.644.596.611)-(1.644.596.611)
Sanksi Administrasi:---
Jumlah PPh ymh (Lebih) Dibayar(1.644.596.611)-(1.644.596.611)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 132/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 132/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

I.1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

I.2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat KEP-00731 diterima pada tanggal 28 April 2025.

I.3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding.

d. bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah merupakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan jumlah PPh yang lebih dibayar sebesar Rp1.644.596.611 sehingga tidak ada kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pelunasan jumlah pajak kurang bayar sebelum pengajuan permohonan Banding.

I.4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kristo Kenmart jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 14 Februari 2022 Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat KEP-00731 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

II.1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 (“SKPLB-00054”) yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel.1 - Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022 menurut

Pemohon Banding dan Terbanding berdasarkan SKPLB-00054

KeteranganMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha215.473.828.950215.473.828.950-
Harga pokok penjualan(177.093.639.659)(178.755.240.091)(1.661.600.432)
Penghasilan bruto38.380.189.29136.718.588.859(1.661.600.432)
Biaya usaha lainnya(30.103.499.814)(30.103.499.814)-
Penghasilan neto dari usaha8.276.689.4776.615.089.045(1.661.600.432)
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(7.109.315.052)(7.109.315.052)-
Penghasilan neto komersial1.167.374.425(494.226.007)(1.661.600.432)
Penyesuaian fiskal positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908
Penyesuaian fiskal negatif(3.599.719.457)(3.599.719.457)-
Penghasilan Neto Fiskal7.920.030.7389.506.144.2141.586.113.476
PPh terutang1.742.406.6002.091.351.680348.945.080
Kredit Pajak(3.735.948.291)(3.735.948.291)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)(1.993.541.691)(1.644.596.611)348.945.080

II.2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan

kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor 001/DCID/Tax/Objection/IX/

2024 tanggal 25 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel.2 - Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

KeteranganMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha215.473.828.950215.473.828.950-
Harga pokok penjualan(177.093.639.659)(178.755.240.091)(1.661.600.432)
Penghasilan bruto38.380.189.29136.718.588.859(1.661.600.432)
Biaya usaha lainnya(30.103.499.814)(30.103.499.814)-
Penghasilan neto dari usaha8.276.689.4776.615.089.045(1.661.600.432)
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(7.109.315.052)(7.109.315.052)-
Penghasilan neto komersial1.167.374.425(494.226.007)(1.661.600.432)
Penyesuaian fiskal positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908
Penyesuaian fiskal negatif(3.599.719.457)(3.599.719.457)-
Penghasilan Neto Fiskal7.920.030.7389.506.144.2141.586.113.476
PPh terutang1.742.406.6002.091.351.680348.945.080
Kredit Pajak(3.735.948.291)(3.735.948.291)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)(1.993.541.691)(1.644.596.611)348.945.080

II.3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

KEP-00731 tanggal 23 April 2025 yang isinya menolak Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.3 - Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022 menurut KEP-

00731

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto9.506.144.214-9.506.144.214
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak9.506.144.214-9.506.144.214
PPh Terutang2.091.351.680-2.091.351.680
Kredit Pajak(3.735.948.291)-(3.735.948.291)
PPh Kurang (Lebih) Bayar(1.644.596.611)-(1.644.596.611)
Sanksi Administrasi:---
Jumlah PPh ymh (Lebih) Dibayar(1.644.596.611)-(1.644.596.611)

Iii. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.4 - Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)Penjelasan
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan(1.661.600.432)-(1.661.600.432)Lihat poin III.1
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif3.247.713.908-3.247.713.908
Total koreksi1.586.113.476-1.586.113.476

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

III.1 Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476

Menurut Terbanding:

Sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan atas Surat Perintah PemeriksaanNomorPRIN-00250/RIKSIS/KPP.0704/2023danSurat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-651/WPJ.07/SPUH/2025 (“SPUH-651”) yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPLB- 00054, bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan Istimewa sehubungan dengan pekerjaan.

• Service Agreement antara PT Bosch Rexroth (DCID) dengan Robert Bosch GmbH terkait pembuatan TP Doc Tahun 2022 sampai Tahun 2024 ditandatangani tanggal 4 April 2023 dengan tanggal efektif 1 Januari 2023, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 3 PMK nomor 213/PMK.03/2016.

• Terbanding menggunakan metode yang sama dengan Pemohon Banding yaitu Metode Margin Bersih Transaksional Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan adalah Rasio Operating Margin (OM)/ROS.

• Pemilihan data pembanding menurut Terbanding telah sesuai dengan analisis FAR (Fungsi, Aset dan Risiko), karakteristik usaha, dan produk/jasa Perusahaan baik dalam database maupun pemanfaatan informasi eksternal di internet.

• Terbanding menghitung kembali rentang kewajaran.

Dasar Hukum:

- Pasal 12.3 UU KUP

- Pasal 4.1.g Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPh”)

- Pasal 6.1 UU PPh

- Pasal 9.1.f UU PPh

- Pasal 18.3 UU PPh

- Pasal 18.4 UU PPh

- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213/2016”)

- Pasal 22.8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

- Lampiran Bab II huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, baik atas Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 maupun Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908, sehingga total nilai koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi Rp1.586.113.476. Ketidaksetujuan ini didasarkan pada perbedaan dalam pendekatan analisis kesebandingan yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 (yang telah disusun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku)

dengan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan Tahun Pajak 2022.

Pada dasarnya Pemohon Banding dan Terbanding menggunakan pendekatan yang sama pada:

▪ Metode transfer pricing, yaitu Transactional Net Margin Method (“TNMM”) pada

tingkat keseluruhan entitas; dan

▪ Profit level indicator (PLI) yaitu Return on Sales (“ROS”).

Namun, terdapat perbedaan pendekatan dalam analisis kesebandingan antara Pemohon Banding dan Terbanding yang mengakibatkan hasil analisis kesebandingan menunjukkan rentang laba wajar yang berbeda, yaitu:

▪ Perbedaan Perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dan

Terbanding

Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan perpajakan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam analisis yang dilakukan, Pemohon Banding menggunakan 8 perusahaan pembanding yang dipilih secara ketat berdasarkan kriteria kesebandingan yang relevan.

Sebaliknya, Terbanding hanya menggunakan 3 perusahaan pembanding yang dimana 1 perusahaan pembanding baru yang dipilih Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan 8 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding.

Berikut rangkuman perbedaannya:

Tabel.5 Perbedaan Rentang Kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding

NoNama PerusahaanMenurut Pemohon Banding (2019-2021)Menurut Terbanding (2017-2019)Alasan Penolakan Terbanding
1Kyokuto Boeki Kaisha Ltd1,13%-Main activity tidak sebanding: retail, services tidak sebanding
2Mansei Corporation3,13%-Main activity tidak sebanding: wholesale; services
3Naito & Co., Ltd.1,17%-Deskripsi (full overview tidak sebanding): dump truck bidies; power bugies
4Sun-Wa Technos Corporation2,00%-Deskripsi (full overview tidak sebanding): communication/information equipment; semiconductor
NoNama PerusahaanMenurut Pemohon Banding (2019-2021)Menurut Terbanding (2017-2019)Alasan Penolakan Terbanding
5Tachibana Eletech Co., Ltd3,19%-Deskripsi (full overview tidak sebanding): semi conductor; building services; liquid crystal
6Tomita Co Ltd2,70%4,08%Sebanding
7Tsubakimoto Kogyo Co Ltd4,45%4,60%Sebanding
8YKT Corporation3,21%-Deskripsi (full overview tidak sebanding): diamond and CBN tools; precision clamping system, cooking oil
9Nichiden Corporation-4,98%Sebanding
Q11,79%4,34%
Q22,91%4,60%
Q33,19%4,79%

▪ Perbedaan Data Keuangan yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding

Merujuk pada tabel.5 di atas, Pemohon Banding menggunakan data keuangan perusahaan pembanding periode Y-1 (tahun 2019-2021), yang merefleksikan kondisi ekonomi dan bisnis yang lebih SEBANDING serta terkini dengan tahun pajak yang diperiksa.

Sebaliknya, Terbanding menggunakan data keuangan periode Y-3 (tahun 2017- 2019) yang cenderung TIDAK SEBANDING karena terlalu lama dan kurang mencerminkan kondisi ekonomi yang SEBANDING pada Tahun Pajak 2022.

Untuk memudahkan Majelis Hakim, perbandingan pendekatan analisis transfer pricing yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel.6 Rangkuman Perbedaan Analisis Kesebandingan antara Pemohon Banding dan

Terbanding di Tahun Pajak 2022

No.DeskripsiAnalisis Transfer PricingKETERANGAN
Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022)Terbanding (dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2022)
1.Metode AnalisisTNMM pada Tingkat Keseluruhan EntitasTidak ada perbedaan
2.Perusahaan8 perusahaan pembanding3 perusahaan pembandingTidak setuju - Lihat
penjelasan poin a
pembanding
3.Penggunaan data keuangan Pemohon Banding (tested party)Single year – 1 tahun (Tahun 2022)Tidak ada perbedaan
No.DeskripsiAnalisis Transfer PricingKETERANGAN
Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022)Terbanding (dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2022)
4.Penggunaan dataMultiple year – 3 tahun (Tahun 2019 – 2021)Multiple year – 3 tahun (Tahun 2017 - 2019)Tidak setuju - Lihat penjelasan poin b
keuangan
perusahaan
pembanding
5.Rentang Laba Wajar Perusahaan PembandingKuartil bawah (Q1) = 1,79% Median (Q2) = 2,91% Kuartil atas (Q3) = 3,19%Kuartil bawah (Q1) = 4,34% Median (Q2) = 4,60% Kuartil atas (Q3) = 4,79%Tidak setuju
6.Laba Pemohon Banding2022: 3,84%2022: 3,07% (sebelum dikurangi CNTidak setuju
atas TP adjustment sebesarLihat penjelasan
1.661.600.432)poin c
7.KesimpulanBerada di atas rentang laba wajarBerada di bawah rentang laba wajar (dihitung dari 3,07%)Tidak setuju

Pengujian tingkat kewajaran laba yang dilakukan Terbanding memberikan hasil yang berbeda dengan hasil pengujian dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022. Berdasarkan pengujiannya, Terbanding berpendapat bahwa tingkat laba Pemohon Banding sebesar 3,07% berada di bawah rentang laba perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding (4,34% - 4,79%), sehingga Terbanding melakukan koreksi ke nilai median sebesar 4,60%, dengan melakukan Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908, sehingga total nilai koreksi penyesuaian fiskal positif menjadi Rp1.586.113.476.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi transfer pricing tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pendekatan Terbanding dalam Penolakan atas 6 Perusahaan Pembanding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 dan Pemilihan 1 Perusahaan Pembanding Baru TIDAK Mencerminkan Kajian atas Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Andal

Dalam menerapkan metode TNMM, Pemohon Banding telah melakukan proses seleksi perusahaan pembanding secara cermat dan komprehensif. Proses ini mencakup penyaringan awal berdasarkan kriteria yang relevan, strategi pencarian yang terstruktur, serta kajian mendalam atas masing-masing kandidat perusahaan pembanding. Hasil dari proses tersebut adalah teridentifikasinya 8 (delapan) perusahaan pembanding independen yang memenuhi kriteria

kesebandingan, baik dari segi fungsi, aset yang digunakan, maupun risiko yang ditanggung, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding.

Sebaliknya, Terbanding hanya memilih 3 perusahaan pembanding dengan pendekatan sebagai berikut:

▪ Mempertahankan 2 perusahaan pembanding (Tomita Co Ltd dan

Tsubakimoto Kogyo Co Ltd) yang juga digunakan oleh Pemohon Banding, namun menggunakan data keuangan tahun 2017-2019 yang TIDAK SEBANDING/TIDAK LAZIM, sebagaimana akan dijelaskan pada poin b di bawah.

▪ Menolak 6 perusahaan pembanding lainnya yang telah dipilih Pemohon

Banding dengan alasan perbedaan deskripsi usaha, TANPA melakukan kajian atau verifikasi lebih lanjut atas informasi pendukung lain (seperti profil fungsi dari situs resmi perusahaan), yang dapat memberikan gambaran utuh mengenai kegiatan usaha perusahaan pembanding tersebut.

▪ Memasukkan 1 perusahaan pembanding baru (Nichiden Corporation) yang

menurut Pemohon Banding memiliki tingkat kesebandingan yang lebih rendah dari perusahaan-perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022.

Atas pendekatan Terbanding di atas yang KELIRU, berikut adalah tanggapan Pemohon Banding:

a.1 Penolakan terhadap 6 perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon

Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan pendekatan yang TIDAK TEPAT, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tingkat kesebandingan fungsi yang tinggi dengan Pemohon Banding. Dalam proses pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding merujuk kepada Bab II.B.3.b Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/2013”), yang mengatur sebagai berikut:

"Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpililh, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.”

Dalam penerapannya, Pemohon Banding telah mempertimbangkan semua faktor di atas guna memperoleh perusahaan pembanding yang tepat. Kriteria pencarian yang digunakan, antara lain, mencakup SIC Code yang relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor dan layanan purna jual untuk peralatan hidrolik, electric drives and controls, dan teknologi linear motion untuk berbagai industri.

Kriteria pencarian perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding, antara lain:

(i) 5044 - Office equipment wholesale dealing in

(ii) 5045 - Computers and computer peripheral equipment and software

wholesale dealing in

(iii) 5065 - Electronic parts and equipment, not elsewhere classified

wholesale dealing in

(iv) 5082 - Construction and mining (except petroleum) machinery and

equipment wholesale dealing in

(v) 5084 - Industrial machinery and equipment wholesale dealing in (vi) 5085 - Industrial supplies wholesale dealing in.

Sesuai laman resmi United States Department of Labor terkait SIC Manual, kode 50-51 diklasifikasikan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar (Wholesale Trade). Penggolongan ini juga berlaku secara internasional untuk mengidentifikasi klasifikasi utama bisnis suatu entitas.

Sumber:Tangkapanlayardarihttps://siccode.com/dan https://www.osha.gov/data/sic-manual

Pemohon Banding berpendapat, walaupun terdapat indikasi kegiatan usaha lain berdasarkan TP catalyst data, fakta bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 telah diklasifikasikan ke dalam kode 50-51 (Wholesale Trade), sehingga mencerminkan fungsi utama mereka yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu sebagai distributor layanan purna jual untuk peralatan hidrolik, electric drives and controls, dan teknologi linear motion untuk berbagai industri. Oleh karena itu, alasan penolakan atas dasar perbedaan fungsi menjadi TIDAK RELEVAN.

Jika terdapat indikasi aktivitas lain berdasarkan data TP catalyst, peninjauan lebih lanjut seharusnya dilakukan oleh Terbanding, antara lain dengan memeriksa fungsi perusahaan pembanding pada situs website mereka sesuai ketentuan PER-22/2013. Hal ini penting untuk memastikan keandalan data sebelum suatu perusahaan dipilih atau ditolak sebagai pembanding. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding bahwa alasan penolakan Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak hanya didasarkan pada informasi singkat yang dikutip dari data TP catalyst, tanpa penelusuran lebih lanjut pada situs resmi perusahaan pembanding.

Pemohon Banding kemudian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding sesungguhnya melakukan fungsi distribusi dan penjualan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding, serta beroperasi dalam industri yang relevan. Berikut rangkumannya:

Tabel.7 Rangkuman Fungsi Perusahaan Pembanding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak

2022 yang Ditolak oleh Terbanding

No.Nama Perusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan Penolakan TerbandingFakta bahwa Perusahaan Pembanding memiliki Fungsi yang Sebanding dengan Pemohon BandingArgumentasi Pemohon Banding
1Kyokuto Boeki Kaisha LtdMain activity tidak sebanding: retail; services.Laman situs resmi: Bisnis utama Kyokuto Boeki Kaisha, Ltd. adalahAktivitas utama perusahaan adalah
No.Nama Perusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan Penolakan TerbandingFakta bahwa Perusahaan Pembanding memiliki Fungsi yang Sebanding dengan Pemohon BandingArgumentasi Pemohon Banding
perdagangan (wholesale) mesin dan teknologi teknik, serta penyediaan solusi teknologi dan layanan bernilai tambah. (lihat lampiran-6)wholesale trade, bukan jasa.
2Mansei CorporationTidak sebanding (wholesale; services).Laman situs resmi: Bisnis utama Mansei Corporation adalah perdagangan, pengembangan, dan penyediaan solusi untuk produk elektronik, peralatan industri, peralatan rumah tangga. (lihat lampiran-7)Aktivitas utama perusahaan adalah wholesale trade, bukan jasa.
3Naito & Co., Ltd.Tidak sebanding (produk: dump truck bodies, power buggies).▪ Laman situs resmi: Bisnis utama Naito & Co., Ltd. adalah perdagangan mesin, alat industri, dan bahan dasar untuk mendukung kebutuhan industri manufaktur. (lihat lampiran-8) ▪ Menjual pneumatic/hydraulic equipment sebagaimana Pemohon Banding.Penolakan hanya berdasarkan sebagian produk, padahal portofolio produk utama sejalan dengan Pemohon Banding yaitu adalah wholesale trade.
4Sun-Wa Technos CorporationTidak sebanding (produk: communication/information equipment, semiconductor)Laman situs resmi: Bisnis utama Sun-Wa Technos adalah perdagangan dan penyediaan solusi teknologi untuk otomasi pabrik (factory automation) melalui produk, komponen, dan peralatan industri. (lihat lampiran-9)Penolakan hanya berdasarkan sebagian produk, padahal portofolio produk utama sejalan dengan Pemohon Banding yaitu adalah wholesale trade.
5Tachibana Eletech Co., Ltd.Tidak sebanding (produk: semiconductor, building services, liquid crystal).Laman situs resmi: Bisnis utama Tachibana adalah perdagangan dan distribusi produk listrik, elektronik, dan industri, serta jasa penunjang di bidang teknik,Penolakan hanya berdasarkan sebagian produk, padahal portofolio produk utama sejalan dengan Pemohon
No.Nama Perusahaan Pembanding yang Ditolak TerbandingAlasan Penolakan TerbandingFakta bahwa Perusahaan Pembanding memiliki Fungsi yang Sebanding dengan Pemohon BandingArgumentasi Pemohon Banding
instalasi, dan layanan bisnis lainnya. (lihat lampiran-10)Banding yaitu adalah wholesale trade.
6YKT CorporationTidak sebanding (produk: diamond and CBN tools, precision clamping system, cooking oil).Laman situs resmi: Bisnis utama YKT Corporation adalah perdagangan mesin dan teknologi manufaktur, dengan fokus pada pengadaan, distribusi, dan ekspor-impor peralatan serta solusi teknologi untuk mendukung industri manufaktur di berbagai sektor. (lihat lampiran-11)Penolakan hanya berdasarkan sebagian produk, padahal portofolio produk utama sejalan dengan Pemohon Banding yaitu adalah wholesale trade.

Terlebih, dalam kaitannya dengan metode yang digunakan Pemohon Banding, yakni Transactional Net Margin Method (TNMM), penting untuk memperhatikan bahwa TNMM memang diakui sebagai metode yang lebih toleran terhadap perbedaan fungsi/produk antara pihak yang dibandingkan, sepanjang fungsi utamanya tetap sejalan (misal: sama-sama distributor atau wholesale trade).

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 (“OECD TP Guidelines 2022”) menegaskan pada paragraf 2.68 sebagai berikut:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins...”

Terjemahan tidak resmi:

“Salah satu keunggulan dari metode transactional net margin (TNMM) adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya, return on assets, operating income to sales, dan kemungkinan ukuran laba bersih lainnya) lebih sedikit

dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan dibandingkan dengan margin laba kotor...”

Dengan demikian, sedikit perbedaan dalam fungsi pendukung, variasi produk, atau jasa yang tidak signifikan TIDAK BISA serta-merta menjadi alasan Terbanding untuk melakukan penolakan pembanding dalam penerapan TNMM, selama fungsi utama sebagai distributor/wholesale tetap terkonfirmasi dan net profit indicator (dalam hal ini ROS) tetap dapat diukur secara sebanding.

Penjelasan ini diperkuat lagi dalam OECD TP Guidelines paragraf 2.75:

“Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences. …”

Terjemahan tidak resmi:

“Harga kemungkinan akan dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor kemungkinan akan dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih cenderung tidak terlalu terpengaruh secara negatif oleh perbedaan-perbedaan tersebut. ...”

Artinya, persyaratan untuk kesamaan fungsi/produk tidak perlu terlalu kaku dalam TNMM yang penting adalah adanya kesebandingan dalam fungsi utama dan dapat diidentifikasi menggunakan net profit indicator (dalam hal ini ROS) yang relevan. Oleh sebab itu, alasan penolakan oleh Terbanding atas dasar perbedaan minor dalam fungsi/produk pada pembanding adalah tidak sejalan dengan pedoman internasional OECD, khususnya untuk TNMM. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa keenam perusahaan pembanding yang dipilih tetap layak dan memenuhi prinsip kesebandingan dalam konteks TNMM sebagaimana didukung oleh data dan best practice internasional.

Selanjutnya, merujuk kepada Bab II.B.3.b Lampiran PER-22/20213, terdapat beberapa kriteria penolakan kandidat pembanding sebagai berikut:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa penolakan hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan signifikan pada fungsi, industri, atau jika perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan.

Namun demikian, berdasarkan pemaparan Pemohon Banding pada Tabel.7 di atas, jelas terbukti bahwa pemilihan perusahaan-perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesebandingan dari segi fungsi perusahaan pembanding yaitu sebagai wholesale trade/distributor, sebagaimana didukung oleh data dan informasi yang tercantum secara resmi pada laman masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, penolakan Terbanding terhadap keenam perusahaan pembanding tersebut tidak berdasar dan tidak sejalan dengan fakta yang tersedia.

a.2 Perusahaan Pembanding yang dimasukkan oleh Terbanding, yaitu Nichiden

Corporation, TIDAK SEBANDING/memiliki derajat kesebandingan yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Dalam penerapan analisis TNMM, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan melalui proses penyaringan yang tepat (termasuk penggunaan strategi pencarian dan kajian secara mendalam) dalam memilih perusahaan pembanding dimana seluruhnya melakukan fungsi serupa dengan Pemohon Banding

sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding.

Berdasarkan paragraph 3.56 OECD TP Guidelines 2022 bahwa dalam beberapa kasus, tidak semua perusahaan pembanding akan memiliki tingkat kesebandingan yang relatif sama, namun demikian dalam melakukan pemilihan terhadap kandidat pembanding, harus dipilih perusahaan pembanding dengan level kesebandingan yang lebih baik/tinggi dan perusahaan pembanding dengan level kesebandingan yang lebih rendah sebaiknya tidak dipilih sebagai pembanding.

“…, not all comparable transactions examined will have a relatively equal

degree of comparability. Where it is possible to determine that some uncontrolled transactions have a lesser degree of comparability than others, they should be eliminated.”

Terjemahan tidak resmi:

“…, tidak semua transaksi pada perusahaan pembanding yang diuji akan

memiliki derajat kesebandingan yang benar-benar sama/sebanding. Apabila memungkinkan, transaksi independen yang mempunyai derajat kesebandingan yang lebih rendah, seharusnya dapat dieliminasi.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan tambahan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Nichiden Corporation karena perusahaan tersebut TIDAK SEBANDING/ memiliki derajat kesebandingan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya.

Berdasarkan peninjauan Pemohon Banding pada laman website resmi Nichiden Corporation www.nichiden.com, perusahaan tersebut memiliki lisensi bisnis yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding seperti: construction work, painting work, pipe construction business, dll. Selanjutnya, di dalam company profile nya sekalipun, Nichiden Corporation beroperasi sebagai perusahaan logistik yang menjembatani antara perusahaan manufaktur dan distributor (lihat lampiran-12).

Berdasarkan penjelasan diatas, perusahaan pembanding Nichiden Corporation tidak seharusnya dipilih menjadi perusahaan pembanding oleh

Terbanding karena tidak sebanding dan/atau mempunyai derajat kesebandingan yang rendah dalam hal fungsi.

Sedangkan, seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 jelas menjalankan usaha yang sejenis/ serupa/ sebanding dengan fungsi Pemohon Banding sebagai distributor dan mempunyai derajat kesebandingan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan pembanding milik Terbanding.

a.3 Jumlah perusahaan pembanding yang dipertahankan oleh Terbanding tidak

mencukupi untuk membentuk rentang interkuartil yang handal

bahwa untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-59386/PP/M.XIA/15/2015 dan dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 834/B/PK/PJK/2016 (lihat lampiran-13) yang telah berkekuatan hukum tetap atas sengketa yang sama/serupa dengan sengketa Pemohon Banding (pemilihan perusahaan pembanding) memutuskan bahwa perhitungan statistik rentang harga wajar seharusnya memerlukan paling sedikit 5 pembanding. Pada hakekatnya, paling sedikit harus ada 5 pembanding untuk mendapatkan nilai pembanding yang mencerminkan:

- Nilai pembanding paling kecil (minimum)

- Nilai pembanding kuartil pertama

- Nilai pembanding median (kuartil kedua)

- Nilai pembanding kuartil ketiga

- Nilai pembanding paling besar (maksimum)

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan statistik interkuartil tidak dapat dilakukan hanya dengan 3 data pembanding sebagaimana dilakukan oleh Terbanding.

Hal ini juga sejalan dengan paragraph 3.57 OECD TP Guidelines 2022 yang menyebutkan bahwa:

“…given the process used for selecting comparables and limitations in information available on comparables, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of

observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan tidak resmi:

“…mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia pada pembanding, masih terdapat beberapa cacat pembandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau diukur, dan karenanya tidak disesuaikan. Dalam kasus seperti itu, jika rentang mencakup sejumlah besar pengamatan, alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis.”

Interpretasi dari paragraph di atas adalah bahwa dalam praktik transfer pricing, JIKA terdapat sejumlah besar data observasi, maka alat statistik seperti rentang interkuartil dapat digunakan untuk mempersempit rentang kewajaran dan meningkatkan keandalan analisis. Dengan kata lain, penggunaan rentang interkuartil baru akan EFEKTIF apabila terdapat cukup banyak data pembanding yang digunakan dalam analisis.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan 3 perusahaan pembanding dalam membentuk rentang interkuartil tidak memenuhi prinsip statistik yang benar, tidak sesuai dengan pedoman OECD, dan juga tidak sejalan dengan praktik serta putusan pengadilan di Indonesia. Oleh sebab itu, hasil analisis rentang interkuartil yang diperoleh dari hanya 3 pembanding menjadi tidak dapat diandalkan dan seharusnya tidak dijadikan dasar penentuan kewajaran atas transaksi yang diuji.

b. Penggunaan data keuangan periode 2019–2021 oleh Pemohon Banding mencerminkan kondisi ekonomi yang SEBANDING dengan Tahun Pajak 2022 dan memberikan tingkat keandalan yang tinggi dalam analisis kewajaran transaksi afiliasi. Sebaliknya, data periode 2017–2019 yang digunakan oleh Terbanding TIDAK LAZIM, karena terlalu lama sehingga TIDAK SEBANDING terhadap kondisi ekonomi terkini.

Untuk memudahkan Majelis Hakim dalam memahami penggunaan data keuangan perusahaan pembanding Terbanding, berikut kami sampaikan rangkuman dan penjelasan kronologis yang terjadi:

1. Perbedaan antara Pernyataan Terbanding dalam S-211 dan Fakta Data Keuangan Perusahaan Pembanding yang Digunakan Terbanding

Dalam lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-211/RIKSIS/ KPP.0704/2024 (“S-211”), pada awalnya Terbanding menyatakan telah menggunakan data keuangan perusahaan pembanding untuk periode Y-2 (2018–2020).

Namun, setelah dilakukan pengecekan pada data TP Catalyst, ternyata data keuangan yang sebenarnya digunakan oleh Terbanding adalah untuk periode Y-3 (2017–2019), sebagaimana juga dapat dilihat pada tangkapan layar di bawah ini dan dapat dilihat dalam lampiran-14.

2. Penggunaan data keuangan terkini (2019-2021) sebagaimana dilakukan Pemohon Banding dalam Analisis Kesebandingan lebih SEBANDING jika dibandingkan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Tahun 2017-2019

Berdasarkan penjelasan pada poin 1 di atas, maka Terbanding menggunakan data keuangan perusahaan pembanding untuk periode Tahun 2017–2019 (Y- 3), yang menurut Pemohon Banding TIDAK LAZIM, karena sudah terlalu lama apabila dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada Tahun Pajak 2022.

Penggunaan data lama ini berpotensi menghasilkan analisis yang TIDAK SEBANDING dengan situasi terkini.

Pemohon Banding justru menggunakan data keuangan perusahaan pembanding untuk periode yang lebih baru, yaitu Tahun 2019–2021 (Y-1), sehingga lebih SEBANDING dan mencerminkan kondisi pasar serta ekonomi yang mendekati Tahun Pajak 2022.

Lebih lanjut, perlu ditekankan bahwa kondisi ekonomi global mengalami perubahan drastis akibat pandemi COVID-19. Hal ini berdampak signifikan terhadap analisis kesebandingan dalam transfer pricing. OECD dalam “Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic” (Desember 2020) menegaskan bahwa perubahan ekonomi akibat pandemi menciptakan tantangan unik bagi analisis kesebandingan, sehingga data historis sebelum pandemi (seperti 2017–2019) menjadi kurang dapat diandalkan untuk menguji kewajaran transaksi di periode setelah atau selama pemulihan pandemi.

OECD menyatakan bahwa:

"Data from independent comparable transactions or companies from other time periods, such as average returns in preceding years, may not provide a sufficiently reliable benchmark for the current period without considering the specific impact of the pandemic on the controlled transactions under review."

Terjemahan tidak resmi:

"Data dari transaksi atau perusahaan pembanding independen pada periode waktu lain, seperti rata-rata hasil pada tahun-tahun sebelumnya, mungkin tidak memberikan tolak ukur yang cukup andal untuk periode saat ini tanpa mempertimbangkan dampak spesifik pandemi terhadap transaksi terkontrol yang sedang diuji."

(OECD Guidance, 2020, paragraf 19, halaman 8)

Dengan demikian, penggunaan data keuangan yang lebih terkini (dalam hal ini periode 2019–2021) sebagaimana yang digunakan Pemohon Banding yang sudah mencakup dampak pandemi COVID-19 akan memberikan hasil analisis yang lebih andal dan relevan dengan kondisi ekonomi pada Tahun

Pajak 2022 yaitu pada saat pemulihan setelah pandemi. Sebaliknya, data periode 2017–2019 berisiko menghasilkan analisis yang TIDAK SEBANDING karena tidak mempertimbangkan dampak pandemi.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip contemporaneous uncontrolled transactions dalam article 3.68 OECD TP Guidelines 2022:

“In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi independen yang sebanding dan dilakukan pada periode waktu yang sama dengan transaksi terkontrol (“transaksi independen kontemporer”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis kesebandingan, karena mencerminkan bagaimana para pihak independen bertindak dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi terkontrol Wajib Pajak. Namun demikian, ketersediaan informasi mengenai transaksi independen kontemporer tersebut dalam praktiknya dapat terbatas, tergantung pada waktu pengumpulan data.

Berdasarkan penjelasan di atas, data yang paling mendekati periode tahun pajak yang diuji (misal 2019-2021 yang sudah tersedia pada saat pengumpulan data menggunakan TP catalyst data release 151 October 2022, untuk pengujian transaksi afiliasi Tahun Pajak 2022) akan memberikan hasil komparabilitas yang PALING ANDAL, karena lingkungan ekonomi lebih SEBANDING dengan transaksi yang diuji. Data yang terlalu lama (seperti 2017-2019) berpotensi TIDAK SEBANDING.

Selanjutnya, OECD TP Guidelines 2022 juga memberikan petunjuk mengenai penggunaan data keuangan multiple year pada paragraph 3.76 sebagai berikut:

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price…”

Terjemahan tidak resmi:

“Untuk memperoleh pemahaman yang lengkap atas fakta dan keadaan yang melatarbelakangi transaksi terkontrol, umumnya akan bermanfaat untuk menelaah data baik dari tahun yang sedang diperiksa maupun tahun- tahun sebelumnya. Analisis atas informasi tersebut dapat mengungkap fakta-fakta yang mungkin telah memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer…”

OECD merekomendasikan untuk menggunakan data tahun berjalan dan beberapa tahun sebelumnya agar dapat menangkap pola bisnis atau siklus ekonomi yang relevan dengan tahun pajak yang diuji. Data 2019-2021 yang sudah tersedia pada saat pengumpulan data menggunakan TP catalyst data release 151 October 2022 lebih menggambarkan situasi ekonomi terkini yang berdampak pada transaksi 2022 dibandingkan dengan data 2017-2019 sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding.

Hal ini juga sebagaimana paragraph 10.32 dalam Chapter B.3.4 Economic Circumstances (contoh menggunakan transaksi keuangan, namun prinsipnya berlaku umum) dimana OECD menegaskan bahwa semakin dekat periode data pembanding dengan periode transaksi yang diuji, semakin relevan dan kecil kemungkinan perbedaan faktor ekonomi yang signifikan. Berikut paragraphnya:

“Macroeconomic trends such as central bank lending rates or interbank reference rates, and financial market events like a credit crisis, can affect prices. In this regard, the precise timing of the issue of a financial instrument in the primary market or the selection of comparable data in the secondary

market can therefore be very significant in terms of comparability. For instance, it is not likely that multiple year data on loan issuances will provide useful comparables. The opposite is more likely to be true, i.e. that the closer in timing a comparable loan issuance is to the issuance of the tested transaction, the less the likelihood of different economic factors prevailing, notwithstanding that particular events can cause rapid changes in lending markets.”

Terjemahan tidak resmi:

“Tren makroekonomi seperti suku bunga pinjaman bank sentral atau suku bunga acuan antarbank, serta peristiwa di pasar keuangan seperti krisis kredit, dapat memengaruhi harga. Dalam hal ini, waktu yang tepat terkait penerbitan instrumen keuangan di pasar perdana atau pemilihan data pembanding di pasar sekunder menjadi sangat penting dalam hal kesebandingan. Sebagai contoh, data multi-tahun atas penerbitan pinjaman kemungkinan besar tidak akan memberikan pembanding yang berguna. Sebaliknya, justru data penerbitan pinjaman yang waktunya paling mendekati dengan transaksi yang diuji akan semakin kecil kemungkinan terjadinya perbedaan faktor ekonomi, meskipun terdapat peristiwa tertentu yang dapat menyebabkan perubahan pasar pinjaman secara cepat.”

Dengan demikian, pemilihan data keuangan yang paling terkini dan SEBANDING sangat penting untuk memastikan hasil analisis kesebandingan yang andal dan adil. Sejalan dengan ketentuan dan rekomendasi dalam OECD TP Guidelines 2022, data keuangan periode 2019–2021 yang digunakan oleh Pemohon Banding mencerminkan kondisi ekonomi yang paling MENDEKATI Tahun Pajak 2022, sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih ANDAL atas kewajaran transaksi afiliasi. Sebaliknya, penggunaan data yang terlalu lama seperti 2017–2019 berpotensi menghasilkan analisis yang kurang SEBANDING.

c. Terbanding hanya melakukan reklas CN atas TP adjustment dari Harga Pokok Penjualan ke penyesuaian fiskal positif dan Nilai total koreksi transfer pricing Terbanding yang sebenarnya adalah Rp1.586.113.476

Tabel berikut merangkum perhitungan Terbanding dalam melakukan koreksi transfer pricing:

Tabel.8 Rangkuman koreksi transfer pricing Terbanding

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)Keterangan
Revenue215.473.828.950215.473.828.950-
Cost of Revenue177.093.639.659178.755.240.091(1.661.600.432)Terbanding melakukan relas atas CN atas TP Adjustment dari Harga Pokok Penjualan
Gross Profit38.380.189.29136.718.528.859(1.661.600.432)
Operating Expense30.103.499.81430.103.499.814-
Operating Profit8.276.689.4776.615.089.045(1.661.600.432)
Return on Sales (ROS)3,84%3,07%
Selisih dengan Rentang Kewajaran Terbanding1,53% Catatan: (Q2 Terbanding 4,60% dikurangi ROS menurut Terbanding 3,07%)
Koreksi transfer pricing3.296.749.583
Dikurangi: CN atas TP adjustment(1.661.600.432)Reklas CN atas TP adjustment dari Harga Pokok Penjualan
Koreksi transfer pricing setelah memasukkan CN atas TP adjustment1.635.149.151
Koreksi diatribusikan ke1.586.113.476Total Koreksi Transfer Pricing Terbanding
pembelian dari pihak afiliasi
dengan persentase 97%

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut adalah ringkasan total koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

DeskripsiNilai Koreksi dalam SKPLB-00054 (Rp)Detail Nilai Koreksi (Rp)Keterangan
Koreksi Negatif CN atas TP Adjustment(1.661.600.432)(1.661.600.432)Koreksi negatif dan positif atas CN terkait TP adjustment net-off satu sama lain
Koreksi Positif CN atas TP Adjustment3.247.713.9081.661.600.432
Koreksi Positif Transfer Pricing1.586.113.476Total Koreksi Positif Transfer Pricing Terbanding. Nilai ini juga menjadi DPP secondary adjustment di sengketa PPh Pasal 26 Desember 2022.
Total Koreksi Terbanding1.586.113.4761.586.113.476

Berdasarkan uraian di atas, pada prinsipnya koreksi negatif dan koreksi positif atas CN terkait TP adjustment yang dilakukan oleh Terbanding adalah reklas CN atas TP adjustment dari Harga Pokok Penjualan kepada penyesuaian fiskal positif dan Pemohon Banding tidak mengetahui maksud dari perhitungan Terbanding tersebut. Namun, secara matematis koreksi negatif dan koreksi positif atas CN terkait TP adjustment tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan pada penghasilan kena pajak Pemohon Banding sebelum dilakukan koreksi transfer pricing Terbanding.

Meski demikian, Pemohon Banding tetap tidak sependapat dengan pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi negatif dan koreksi positif atas CN TP adjustment tersebut. Hal ini karena tujuan diterbitkannya CN atas TP adjustment adalah semata-mata untuk menjaga kewajaran laba yang diterima oleh Pemohon Banding agar sesuai dengan margin wajar yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Latar Belakang Penerbitan CN atas TP adjustment:

Berdasarkan tinjauan keuangan internal pada akhir tahun 2022, Pemohon Banding memproyeksikan bahwa margin keuntungan yang akan dicapai tidak akan memenuhi margin yang wajar yaitu sekitar 3,2%. Sebagaimana tercermin dari perhitungan internal, pada bulan November 2022, ROS Pemohon Banding tercatat -0,8 dan estimasi (forecast) hingga akhir tahun 2022 menunjukkan ROS Pemohon Banding sebesar 2,5%. Peninjauan keuangan inilah yang menjadi dasar permintaan penerbitan CN kepada pihak afiliasi, yaitu Bosch Rexroth AG (Lampiran-15).

Dengan demikian, penerbitan CN tersebut berfungsi untuk mengurangi harga pembelian yang seharusnya dibayarkan kepada Bosch Rexroth AG. Tujuannya adalah agar Pemohon Banding memperoleh laba yang wajar sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pihak afiliasi, dalam hal ini Bosch Rexroth AG, berkomitmen untuk menjamin agar Pemohon Banding dapat menerima margin yang wajar tersebut.

Penyesuaian untuk mencapai margin wajar melalui mekanisme CN ini merupakan praktik yang lazim dalam transfer pricing. Hal ini sejalan dengan Pasal 4.1.a Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 32/PJ/2011 sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

Hal ini juga sejalan dengan United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 yang menyatakan:

“The ALP is an international standard that compares the transfer pricing charged between related entities with the price of similar transactions carried out between independent entities at arm’s length. An adjustment may be made to the extent that profits of a related party differ from those that would be agreed between independent entities in similar circumstances.”

Terjemahan tidak resmi:

“ALP merupakan standar internasional yang membandingkan harga transfer yang dibebankan antara entitas terkait dengan harga transaksi serupa yang dilakukan antara entitas independen secara wajar. Penyesuaian dapat dilakukan sejauh laba pihak terkait berbeda dari laba yang akan disepakati antara entitas independen dalam situasi serupa.”

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena penyesuaian harga pembelian melalui CN ini semata- mata bertujuan untuk menyelaraskan profitabilitas Pemohon Banding dengan fungsi, aset, dan risiko, serta telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

d. Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Prinsip Kewajaran OECD untuk Perusahaan dengan fungsi Limited Risk Distributor

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa OECD melalui Pillar One – Amount B (Februari 2024) (lihat lampiran-16) telah menyediakan pedoman margin acuan

bagi entitas distributor dengan fungsi dan risiko terbatas (limited risk distributor) sebagaimana fungsi Pemohon Banding yang menjalankan baseline distribution activities secara normal. Berdasarkan Pricing Matrix OECD (Tabel 5.1), margin operasi yang wajar bagi distributor dengan intensitas aset operasional rendah (umumnya limited risk distributor) adalah antara 1,50% hingga 1,75% dari penjualan.

Namun, dalam kasus Pemohon Banding, Operating Margin Pemohon Banding berdasarkan perhitungan sendiri telah mencapai 3,84% maupun koreksi Terbanding yaitu 3,07% (sebelum dikurangi CN atas TP adjustment sebesar 1.661.600.432), yang bahkan sudah jauh melebihi margin acuan OECD tersebut. Koreksi Terbanding justru mendorong margin lebih tinggi lagi hingga 4,60%, sehingga tidak sejalan dengan prinsip kewajaran berdasarkan fungsi, aset, dan risiko yang berlaku untuk distributor dengan risiko terbatas sebagaimana digariskan OECD.

Koreksi margin yang terlalu tinggi ini tidak mencerminkan karakter ekonomi sebenarnya dari fungsi Pemohon Banding, dan berpotensi menimbulkan beban pajak berlebih yang tidak selaras dengan arm’s length principle yang telah distandarkan secara internasional oleh OECD.

e. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding TELAH MEMENUHI Pasal 3.1 PMK-213/2016

e.1 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding telah dibuat sesuai Pasal

3.1 PMK-213/2016 dimana telah menggunakan “data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi” yaitu data pembanding Tahun 2019-2021 SEBELUM transaksi afiliasi dilakukan di Tahun Pajak 2022

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip PKKU karena dianggap tidak memenuhi Pasal 3.1 PMK-213/2016. Pada faktanya, Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 telah dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 3.1 PMK-213/2016. Berikut adalah kutipan Pasal 3.1 PMK-213:

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa analisis transfer pricing dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 telah memenuhi pasal 3.1 PMK- 213/2016 dengan penjelasan sebagai berikut:

▪ Pemohon Banding melakukan analisis transfer pricing pada tingkat

keseluruhan entitas dan menguji tingkat profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 termasuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan di Tahun Pajak 2022.

▪ Dokumen Lokal Pemohon Banding telah diselenggarakan berdasarkan data

yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi di tahun 2022 yaitu data pembanding tahun 2019-2021, yaitu data SEBELUM transaksi afiliasi dilakukan di Tahun Pajak 2022 yang berarti menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi Tahun Pajak 2022 dilakukan.

Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip PKKU karena tidak memenuhi pasal 3.1 PMK-213/2016 adalah pendapat yang KELIRU dan TIDAK BENAR.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa:

1. Dalam PMK-213/2016, tidak ada ketentuan dan penjelasan lebih lanjut yang menjelaskan mengenai pengertian/konsep penggunaan “data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”, apa tujuan dibuatnya dan bagaimana tata cara penerapannya dalam dokumen penentuan harga transfer; dan

2. Terbanding juga tidak pernah menerbitkan peraturan pelaksanaan atas PMK- 213/2016 yang menjelaskan mengenai penggunaan “data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”.

Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas isi dari ketentuan pasal 3.1 PMK-213/2016 tersebut, data yang digunakan dalam analisis kesebandingan (Dokumen Lokal) adalah data yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi selama Tahun Pajak 2022, yaitu data tahun pajak 2019-2021 (karena Pemohon Banding menggunakan pendekatan multiple year) karena sebagian besar data Tahun 2022 tidak atau belum tersedia dalam database TP catalyst yang digunakan Pemohon Banding.

Berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, maka Dokumen Lokal Pemohon Banding telah diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi selama Tahun Pajak 2022. Sehingga menurut Pemohon Banding, Dokumen Lokal telah memenuhi ketentuan pasal 3.1 PMK-213.

e.2 Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Robert Bosch GmbH

terkait pembuatan TP Doc Tahun 2022 sampai Tahun 2024 ditandatangani tanggal 4 April 2023 dengan tanggal efektif 1 Januari 2023 berkaitan langsung dengan penilaian kewajaran suatu transaksi afiliasi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi transfer pricing.

bahwa pasal 3.1 PMK-213/2016 pada dasarnya mengatur mengenai data dan informasi yang digunakan dalam Dokumen Lokal, yaitu data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukanya transaksi afiliasi. Jikapun penarikan/penggunaan data yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak diterapkan, maka tidak serta merta transaksi afiliasi Pemohon Banding dapat dianggap tidak wajar.

Menurut Pemohon Banding, untuk mengetahui kewajaran suatu transaksi, yang harus dilakukan adalah melakukan analisis kesebandingan dengan benar sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang telah diatur dalam PER-22/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 50/PJ/2013 tentang pedoman dan petunjuk teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi apalagi hanya berdasarkan tanggal efektif Service Agreement sebagai formalitas pembuatan Dokumen Lokal yang BELUM diatur secara jelas oleh Terbanding sendiri.

Oleh karenanya, menurut Pemohon Banding, sangat TIDAK TEPAT dan TIDAK VALID apabila Terbanding menggunakan alasan ini dalam sengketa Pemohon Banding.

Berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding berupa Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476.

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

2. Koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 dalam KEP- 00731 seharusnya dibatalkan seluruhnya serta jumlah Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp1.993.541.691 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.8 - Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022 menurut Pemohon Banding

KeteranganMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha215.473.828.950215.473.828.950-
Harga pokok penjualan(177.093.639.659)(178.755.240.091)(1.661.600.432)
Penghasilan bruto38.380.189.29136.718.588.859(1.661.600.432)
Biaya usaha lainnya(30.103.499.814)(30.103.499.814)-
Penghasilan neto dari usaha8.276.689.4776.615.089.045(1.661.600.432)
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(7.109.315.052)(7.109.315.052)-
Penghasilan neto komersial1.167.374.425(494.226.007)(1.661.600.432)
Penyesuaian fiskal positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908
Penyesuaian fiskal negatif(3.599.719.457)(3.599.719.457)-
Penghasilan Neto Fiskal7.920.030.7389.506.144.2141.586.113.476
KeteranganMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh terutang1.742.406.6002.091.351.680348.945.080
Kredit Pajak(3.735.948.291)(3.735.948.291)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)(1.993.541.691)(1.644.596.611)348.945.080

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 dalam KEP-00731.

3. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan sisa kelebihan bayar PPh Badan Tahun Pajak 2022 sebesar Rp348.945.080;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01021/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 132/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 diterima

oleh Pemohon Banding tanggal 28 April 2025.

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-√ keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 yang

diterima tanggal 28 April 2025;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April

2025;

8. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

a. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan;

b. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas √

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

9. Surat banding ditanda tangani oleh Kristo Kenmart

bertindak selaku:

a. Pemohon Banding;

b. Ahli Warisnya;

c. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

d. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

e. Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

10. Penandatanganan Surat banding:

a Berkedudukan di Indonesia√

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding pemohon banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat bahwa Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga nomor LAP-135/WPJ.07/KP.04/2024 tanggal 25 Juni 2024, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto215.473.828.950215.473.828.9500
2.Harga Pokok Penjualan177.093.639.659178.755.240.0911.661.600.432
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)38.380.189.29136.718.588.859(1.661.600.432)
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha30.103.499.81430.103.499.8140
5.Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)8.276.689.4776.615.089.045(1.661.600.432)
6.Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(7.109.315.052)(7.109.315.052)0
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(7.109.315.052)(7.109.315.052)0
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan
8.Penyesuaian Fiskal000
a. Penyesuaian Fiskal Positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.599.719.4573.599.719.4570
c. Jumlah (a-b)6.752.656.31310.000.370.2213.247.713.908
9.Penghasilan Neto Luar Negeri000
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)7.920.030.7389.506.144.2141.586.113.476
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)7.920.030.7389.506.144.2141.586.113.476
15.PPh terutang ((tarif x 15) atau Nihil)1.742.406.6002.091.351.680348.945.080
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17000
17.Pengembalian/Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah000
18.Jumlah PPh terutang (16+17)1.742.406.6002.091.351.680348.945.080
19.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 222.567.334.4792.567.334.4790
b.3. PPh Pasal 23170.253.082170.253.0820
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.737.587.5612.737.587.5610
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25998.360.730998.360.7300
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)998.360.730998.360.7300
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1+d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)000
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 +3.735.948.2913.735.948.2910
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang1.993.541.6911.644.596.611(348.945.080)

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/DCID/Tax/Objection/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 25 September 2024 berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)NomorFORM- 05002911/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 25 September 2024.

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto9.506.144.21409.506.144.214
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak9.506.144.21409.506.144.214
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.091.351.68002.091.351.680
e. Kredit Pajak3.735.948.29103.735.948.291
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.644.596.611)0(1.644.596.611)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(1.644.596.611)0(1.644.596.611)

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
WPPemeriksaNilai Koreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
A.Harga Pokok Penjualan177.093.639.659178.755.240.0911.661.600.432
B.Penyesuaian Fiskal Positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908

Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rpsebesar Rp1.661.600.432 dan koreksi positif sebesar atas sebesar Rp3.247.713.908

1. Menurut Pemohon Banding

(sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat banding a quo); A. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terdapat koreksi Objek PPh pada Pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.660.432.

2) Koreksi tersebut merupakan Penyesuaian harga atas credit note untuk TP Adjusment senilai Rp1.661.660.432 yang belum dihitung wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan Badan yang seharusnya menjadi koreksi negative pada HPP dan koreksi positif pada penyesuaian fiskal, nilai tersebut ditemukan pada saat pembahasan akhir atas tanggapan wajib pajak untuk koreksi HPP.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908.

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

b) Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

c) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

d) Pasal 18 ayat 4

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib

Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

f) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

g) Lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.277.604.555.

2) Alasan koreksi:

3) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan senilai Rp3.247.713.887

4) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan.

5) Service agreement antara PT Bosch Rexroth (DCID) dengan Robert Bosch GmbH terkait pembuatan TP Doc tahun 2022 sampai tahun 2024 ditandatangani tanggal 4 April 2023 dengan tanggal efektif 1 Januari 2023, sehingga tidak sesuai dengan pasal 3 PMK nomor 213/PMK.03/2016;

6) Pemeriksa menggunakan metode yang sama dengan Wajib Pajak yaitu Metode Margin Bersih Transaksional Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) yang dgunakan adalah Rasio Operating Margin (OM)/ROS;

7) Pemilihan data pembanding menurut Pemeriksa telah sesuai dengan analisis FAR (Fungsi, Aset, dan Risiko), karakteristik usaha, dan produk/jasa perusahaan baik dalam database maupun pemanfaatan informasi eksternal di internet;

8) Pemeriksa menghitung kembali rentang kewajaran dengan menambahkan koreksi penyesuaian positif senilai 1.661.660.432 (remunerasi) yang merupakan bagian koreksi negative pada HPP.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.277.604.555 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Iv. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 132/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/ 2025 tanggal 24 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/ KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00054/406/22/ 056/24 tanggal 26 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Bosch Rexroth,NPWP 016743593056000/0016743593056000NITKU: 0016743593056000000000;

bahwa Terbanding menyatakan dalam Surat Uraian Banding bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 24 April 2025, seharusnya tertanggal 23 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 197/FIN/X/ 2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Sebelum Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa hal yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut” Terbanding”) adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Koreksi yang diajukan Banding

NOKOREKSI TERBANDINGNILAI KOREKSI SENGKETA (Rp)
1Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan(1.661.600.432)
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif3.247.713.908
Total koreksi Terbanding1.586.113.476

B. Bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Pada bagian ini, Terbanding menyampaikan hasil penelitiannya atas pemenuhan ketentuan formal Surat Permohonan Banding Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal.

Selanjutnya, Terbanding memohon agar Majelis Hakim berpendapat terlebih dahulu mengenai telah dipenuhinya ketentuan formal tersebut sebelum memasuki pemeriksaan aspek material pokok sengketa.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU

KUP”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”). Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas bagian ini karena hal–hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 (“SKPKB-00054”) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 April 2025 (“KEP-00731”).

III. Analisa Pokok Sengketa

Bagian “Pokok Sengketa” dalam SUB

Pada bagian ini, Terbanding menguraikan pokok sengketa dengan menyatakan adanya koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan koreksi positif berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476. Terhadap keseluruhan koreksi tersebut, termasuk dasar kronologis, ketentuan, data, dan pertimbangan yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi dimaksud, Pemohon Banding menolak dan akan menyampaikan bantahan secara terpadu atas seluruh argumentasi Terbanding pada bagian “Menurut Terbanding” di bawah ini.

Bagian “Menurut Pemohon Banding” dalam SUB

Pada bagian ini, Terbanding pada dasarnya hanya menyajikan rangkuman dari Surat Permohonan Banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Bagian “Menurut Terbanding” dalam SUB

Bantahan Pemohon Banding atas halaman 23 s.d. 26 PDF SUB disampaikan dalam tabel di bawah. Pada dasarnya tidak terdapat argumentasi baru dari Terbanding dan Terbanding hanya mengutip pendapat pemeriksa dan penelaah keberatan pada Risalah Pembahasan maupun SPUH. Oleh karena alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding secara lengkap telah disampaikan pada surat banding, maka pada surat bantahan ini Pemohon Banding hanya akan menyampaikan hal-hal yang menurut Pemohon Banding perlu disampaikan.

Pada kolom “Menurut Terbanding”, Pemohon Banding mengutip isi dari SUB Terbanding. Sedangkan, bantahan Pemohon Banding atas poin-poin dalam SUB Terbanding tersaji dalam kolom “Bantahan Pemohon Banding” sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
A. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 a. Dasar Hukum - Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 (hal 24-25) b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian - Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 (hal 24-26) 1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terdapat koreksi Objek PPh pada Pos HargaBantahan atas bagian 2.A.a dan 2.B.a Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas bagian-bagian ini, karena Terbanding hanya menyebutkan dasar hukum koreksinya. Bantahan atas bagian 2.A.b dan 2.B.b Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut. Sebelum Pemohon Banding memberikan bantahan atas alasan koreksi transfer pricing Terbanding yaitu koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan total nilai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476, Pemohon Banding ingin menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.660.432 2) Koreksi tersebut merupakan Penyesuaian harga atas credit note untuk TP Adjusment senilai Rp1.661.660.432 yang belum dihitung Wajib Pajak saat pelaporan SPT Tahunan Badan yang seharusnya menjadi koreksi negatif pada HPP dan koreksi positif pada penyesuaian fiskal, nilai tersebut ditemukan pada saat pembahasan akhir atas tanggapan Wajib Pajak untuk koreksi HPP. 1) Berdasarkan LHP diketahui bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp10.277.604.5551. Latar belakang penerbitan credit note Mengenai latar belakang penerbitan credit note (“CN”) yang dipermasalahkan oleh Terbanding, dimana: ▪ Pada akhir Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding memproyeksikan margin (ROS) masih di bawah tingkat laba arm’s length (sekitar 3,2%). Untuk menjaga ROS Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran, Pemohon Banding meminta pihak suplier afiliasi untuk menerbitkan CN untuk mengurangi harga pembelian. Penyesuaian transfer pricing ini adalah mekanisme yang lazim terjadi supaya transaksi afiliasi dilakukan tetap sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penyesuaian ini lazim digunakan sesuai dengan kaidah transfer pricing internasional yang bertujuan agar laba Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian berada dalam rentang kewajaran. Lebih lanjut, United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 juga menegaskan bahwa penyesuaian dapat dilakukan sejauh laba pihak afiliasi berbeda dari laba yang akan disepakati antar pihak independen dalam kondisi serupa, sehingga laba pihak afiliasi harus disesuaikan agar kembali berada pada tingkat yang wajar. ▪ Dengan demikian, CN bukan “tambahan penghasilan lain” yang harus diperlakukan sebagai penyesuaian fiskal negatif dan kemudian dilakukan koreksi fiskal positif kembali, tetapi bagian dari mekanisme penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk mencapai margin wajar sesuai fungsi Pemohon Banding sebagai limited risk distributor. ▪ Terlepas penjelasan diatas, Terbanding sudah memperhitungkan CN tersebut sebagai pengurang dalam melakukan koreksi transfer pricing (selisih antara ROS menurut Terbanding dengan ROS Pemohon Banding). Dengan demikian, koreksi negatif Terbanding atas pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.660.432 sudah tidak lagi berdampak karena total koreksi Terbanding dalam sengketa PPh Badan ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.586.113.476. 2. Kesalahan angka sengketa yang dicantumkan Terbanding Terbanding telah salah mencantumkan angka koreksi pada huruf B.b.1 yang menyebutkan berdasarkan LHP angka koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp10.277.604.555. Angka tersebut tidak konsisten dengan pokok sengketa yang diakui sendiri oleh Terbanding dalam SUB. Terbanding hanya mempertahankan dua koreksi, yaitu koreksi negatif atas harga pokok penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan total nilai koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.586.113.476. Sehingga, angka Rp10.277.604.555 bukan angka koreksi yang sedang disengketakan. Selanjutnya, bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding dapat dirangkum sebagai berikut: ▪ Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama menggunakan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas serta memakai ROS sebagai PLI. Namun demikian, terdapat pendekatan-pendekatan
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
2) Alasan Koreksi: 3) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan senilai Rp3.247.713.887 4) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan 6) Pemeriksa menggunakan metode yang sama dengan Wajib Pajak yaitu Metode Margin Bersih Transaksional Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) yang dgunakan adalah Rasio Operating Margin (OM)/ROS 7) Pemilihan data pembanding menurut Pemeriksa telah sesuai dengan analisis FAR (Fungsi, Aset, dan Risiko), karakteristik usaha, dan produk/jasa perusahaan baik dalam database maupun pemanfaatan informasi eksternal di internetpengujian transfer pricing Terbanding yang tidak Pemohon Banding setujui sebagai berikut: A. Perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding tidak sebanding dan tidak dapat diandalkan. ▪ Pemohon Banding memilih 8 perusahaan pembanding yang diuji berdasarkan fungsi, aset, dan risiko sesuai ketentuan PER-22/PJ/2013, dengan klasifikasi fungsi utama mereka sebagai distributor/wholesale trade dari sumber resmi perusahaan. ▪ 6 perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 yang kami pilih ditolak Terbanding hanya dengan alasan main activitynya tidak sebanding, misalnya karena deskripsi bisnisnya yang menunjukkan perusahaan pembanding memiliki bisnis “retail” atau “semiconductor”, TANPA kajian fungsi riil perusahaan dan tanpa verifikasi ke profil bisnis resmi, padahal profil resmi menunjukkan aktivitas utama mereka adalah wholesale/distribusi industri, yang sama dengan fungsi Pemohon Banding. ▪ Terbanding juga memasukkan satu pembanding baru (Nichiden Corporation) yang justru menurut Pemohon Banding tidak sebanding karena profil usahanya mencakup jasa konstruksi/piping/logistik proyek, bukan murni limited risk distributor seperti Pemohon Banding. ▪ Dengan demikian, pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding justru tidak sebanding dan tidak dapat diandalkan. B. Jumlah perusahaan pembanding Terbanding yang hanya 3 perusahaan pembanding terlalu sedikit untuk secara statistik membentuk rentang interkuartil yang andal. ▪ Putusan Pengadilan Pajak PUT-59386/PP/M.XIA/15/2015 yang dikuatkan Putusan Mahkamah Agung No. 834/B/PK/PJK/2016 menegaskan bahwa untuk membuat rentang kewajaran yang valid secara statistik (minimum, Q1, median, Q3, maksimum), diperlukan paling tidak sekitar 5 pembanding. Dengan hanya 3 pembanding, rentang interkuartil menurut Terbanding tidak memenuhi kaidah statistik. ▪ OECD TP Guidelines 2022 par. 3.57 juga mengatakan bahwa penggunaan interquartile range dipakai untuk “meningkatkan reliabilitas” jika ada cukup banyak observasi. Dengan hanya 3 perusahaan, syarat “cukup banyak observasi” jelas tidak terpenuhi, sehingga hasil rentang kewajaran versi Terbanding tidak dapat diandalkan. C. Periode data keuangan yang dipakai Terbanding, yaitu Y-3 (2017-2019) tidak sebanding untuk menguji laporan keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 ▪ Pemohon Banding memakai data pembanding 2019– 2021 (Y-1), yaitu data yang paling mendekati Tahun Pajak
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
5) Service agreement antara PT Bosch Rexroth (DCID) dengan Robert Bosch GmbH terkait pembuatan TP Doc tahun 2022 sampai tahun 2024 ditandatangani tanggal 4 April 2023 dengan tanggal efektif 1 Januari 2023, sehingga tidak2022 dan sudah mencerminkan dampak ekonomi COVID-19 dan masa pemulihan. ▪ Terbanding memakai data 2017–2019 (Y-3), yang terlalu jauh dari kondisi ekonomi Tahun Pajak 2022. Pembandingan data laporan keuangan Y-3 antara perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding sangat tidak sebanding karena keadaan ekonomi yang sudah jauh berbeda. Selain itu, data tahun 2017-2019 adalah keadaan sebelum terjadi pandemi COVID-19 yang jelas tidak sebanding dengan keadaan pada tahun 2022 yang dalam fase pemulihan kondisi setelah COVID- 19. OECD Transfer Pricing Guideline secara eksplisit mengingatkan bahwa data historis lama bisa tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi aktual saat transaksi berjalan. ▪ OECD TP Guidance on COVID-19 (2020) menegaskan bahwa data historis pra-pandemi mungkin tidak cukup andal untuk periode setelah pandemi tanpa penyesuaian spesifik. Ini mendukung penggunaan data yang kontemporer/ terkini dengan tahun pajak yang diuji. D. Margin hasil pengujian transfer pricing Terbanding terlalu tinggi untuk fungsi Pemohon Banding sebagai limited risk distributor ▪ Fungsi Pemohon Banding adalah limited risk distributor. OECD (Pillar One – Amount B, Feb 2024) menunjukkan bahwa margin operasi wajar untuk distributor dengan intensitas aset rendah umumnya hanya sekitar 1,50%– 1,75% dari penjualan. ▪ Bahkan tingkat laba ROS Pemohon Banding setelah penyesuian melalui CN sebesar 3,84% sudah jauh di atas benchmark tersebut. Koreksi Terbanding yang menyesuaikan ROS sebesar 4,60% atas perusahaan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor sangat tidak wajar karena Terbanding menambah perusahaan pembanding yang tidak sebanding, menggunakan data keuangan Y-3 yang sebelum masa COVID-19 dan menolak perusahaan pembanding yang seharusnya sebanding. E. Service Agreement pembuatan TP Doc Pemohon Banding yang ditandatangani tanggal 4 April 2023 tidak relevan sebagai dasar koreksi transfer pricing. ▪ Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”) hanya mewajibkan Dokumen Lokal dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. ▪ Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding menggunakan data 2019–2021 yang memang sudah tersedia saat transaksi 2022 berjalan. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016. ▪ Menurut Pemohon Banding, kewajaran transaksi afiliasi hanya dapat dinilai melalui analisis kesebandingan yang
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
sesuai dengan pasal 3 PMK nomor 213/PMK.03/2016 8) Pemeriksa menghitung kembali rentang kewajaran dengan menambahkan koreksi penyesuaian positif senilai 1.661.660.432 (remunerasi) yang merupakan bagian koreksi negative pada HPP Catatan: tidak seluruh kalimat di kutip, cetak miring dan huruf tebal oleh Pemohon Bandingbenar sesuai tahapan dalam PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013. Karena itu, koreksi tidak dapat didasarkan pada tanggal efektif Service Agreement sebagai formalitas Dokumen Lokal, yang bahkan belum dijelaskan dasar pengaturannya secara jelas oleh Terbanding. Berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding berupa Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan total nilai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena Surat Permohonan Banding No. 132/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476 seharusnya dibatalkan seluruhnya dengan melihat kepada fakta dan dasar hukum dalam seluruh argumentasi Pemohon Banding yang dijelaskan di atas.

2. Usul

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding yaitu membatalkan Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan Total Nilai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.586.113.476, sehingga perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:

Tabel.2 - Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022 menurut Pemohon Banding

KeteranganMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha215.473.828.950215.473.828.950-
Harga pokok penjualan(177.093.639.659)(178.755.240.091)(1.661.600.432)
Penghasilan bruto38.380.189.29136.718.588.859(1.661.600.432)
Biaya usaha lainnya(30.103.499.814)(30.103.499.814)-
Penghasilan neto dari usaha8.276.689.4776.615.089.045(1.661.600.432)
Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(7.109.315.052)(7.109.315.052)-
Penghasilan neto komersial1.167.374.425(494.226.007)(1.661.600.432)
Penyesuaian fiskal positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908
Penyesuaian fiskal negatif(3.599.719.457)(3.599.719.457)-
Penghasilan Neto Fiskal7.920.030.7389.506.144.2141.586.113.476
PPh terutang1.742.406.6002.091.351.680348.945.080
Kredit Pajak(3.735.948.291)(3.735.948.291)-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar / (dikembalikan)(1.993.541.691)(1.644.596.611)348.945.080

C. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemohon Banding dengan senang hati akan memenuhi permintaan atas tambahan keterangan ataupun dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memberikan putusan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-63 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/

2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor 00054/406/22/

056/24 tanggal 26 Juni 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tertanggal 22 Juli 2025 a.n. Kristo

Kenmart;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 001/DCID/Tax/Objection/IX/2024 tanggal 25

September 2024;

Bukti P-6. Brosur dengan judul Mechanical parts and systems;

Bukti P-7. Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 11

Januari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-8. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Anggaran Dasar PT Bosh Rexroth;

Bukti P-9. Company Profile YKT Corporation;

Bukti P-10. Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H., M.Kn. Nomor 08 tanggal 14

Februari 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-11. Surat Kemenkumham perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Bosh Rexroth;

Bukti P-12. Putusan Mahkamah Agung No. 834/B/PK/PJK/2016 tanggal 31

Agustus 2016;

Bukti P-13. Summary Detail Calculation;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Oeij Richard William; Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1069/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober

2024 a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-16. Kartu NPWP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-17. KTP a.n. Oeij Richard William;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Muhammad

Taufiqurrakhman;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1055/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober

2024 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-20. KTP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-21. Kartu NPWP a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-22. Company Profile Mansei Corporation;

Bukti P-23. Company Profile SUN-WA TECHNOS CORPORATION;

Bukti P-24. Risalah Pembahasan;

Bukti P-25. Document Plilar 1 - OECD Doc;

Bukti P-26. Company Profile Naito & Co.;

Bukti P-27. Company Profile Kyokuto Boeki Kaisha, Ltd.;

Bukti P-28. Akta Notaris Robert Purba, S.H. Nomor 21 tanggal 21 Mei 2002 tentang

Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bosch Rexroth, Notaris di Jakarta;

Bukti P-29. Pengesahan Persetujuan Akta Perubahan No. 21 tanggal 21 Mei 2002

oleh Kemenkumham RI;

Bukti P-30. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-651/WPJ.07/SPUH/2025

Tanggal 27 Maret 2025;

Bukti P-31. Surat Terbanding Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan; Bukti P-32. Company Profile Tachibana Eletech Co., Ltd.;

Bukti P-33. Transfer Prices: Bussiness Type Analysis;

Bukti P-34. KTP a.n. Kristo Kenmart;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak No. 186/FIN/X/2025 Tanggal: 6

Oktober 2025 a.n. Muhammad Taufiqurrakhman;

Bukti P-36. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Taufiqurrakhman; Bukti P-37. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak No. 187/FIN/X/2025 Tanggal: 6

Oktober 2025 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-38. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-39. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu Utomo; Bukti P-40. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1234/PP/IKH/2024 tanggal 28 Oktober

2024 a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-41. KTP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-42. Kartu NPWP a.n. Sandy Tanu Utomo;

Bukti P-43. Penjelasan Sengketa Banding (Sidang tanggal 19 November 2025); Bukti P-44. Brosur Bosch Drive and Control Technology;

Bukti P-45. Penjelasan Sengketa Banding (Sidang tanggal 10 Desember 2025); Bukti P-46. Penjelasan Sengketa Banding (Sidang tanggal 21 Januari 2026); Bukti P-47. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-48. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-49. Risalah Pembahasan;

Bukti P-50. Credit Memo;

Bukti P-51. Kertas Kerja Perhitungan PPh Badan Untuk Tahun Pajak Yang

Berakhir 31 Desember 2022;

Bukti P-52. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010922.15/2023/PP/M.XIIIA

Tahun 2025 tanggal ucap 21 November 2025;

Bukti P-53. Company Profile Nichiden Corporation;

Bukti P-54. Securities Report;

Bukti P-55. Integrated Report 2022 Tachibana;

Bukti P-56. Company Research And Analysis Report, Sun-Wa Technos

Corporation;

Bukti P-57. Penjelasan Sengketa Banding (Sidang tanggal 11 Februari 2026); Bukti P-58. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer;

Bukti P-59. Penjelasan tertulis kesimpulan akhir (Sidang tanggal 4 Maret 2026); Bukti P-60. Surat Terbanding No. S-11/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 3 Juni

2024;

Bukti P-61. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-62. Lampiran Daftar Temu 'S-211/RIKSIS/KPP.0704/2024;

Bukti P-63. Analisis Benchmarking Aktivitas Distribusi APAC;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Matriks perbandingan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding; Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 2 Februari 2026;

Bukti T-4. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar; Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Surat No. S-268/WPJ.07/2026 tanggal 18 Februari 2026 hal

Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/KEB/ WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 132/FIN/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
AHarga Pokok Penjualan177.093.639.659178.755.240.0911.661.600.432
BPenyesuaian Fiskal Positif10.352.375.77013.600.089.6783.247.713.908

I. Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Sengketa a quo merupakan penyesuaian harga atas credit note untuk TP Adjusment senilai 1.661.660.432 yang belum dihitung wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan Badan yang seharusnya menjadi koreksi negative pada HPP dan koreksi positif pada penyesuaian fiskal, nilai tersebut ditemukan pada saat pembahasan akhir atas tanggapan wajib pajak untuk koreksi HPP;

bahwa menurut Pemohon Banding credit note sebesar Rp1.661.660.432 diterbitkan untuk meningkatkan laba Pemohon Banding agar tetap mencapai target awal tahun sebesar 3,2%, dengan cara mengurangi HPP/COGS Pemohon Banding;

Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat credit note tidak berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dilakukan koreksi fiskal negatif pada HPP:

UraianMenurutMenurut
Pemohon BandingTerbanding
Jumlah revenue Jumlah HPP GPM Jumlah Opex Operating profit OM215.473.828.950 177.093.639.659 38.380.189.291 18% 30.103.499.814 8.276.689.477 3,84%215.473.828.950
178.755.300.091
36.718.528.859
17%
30.103.499.814
6.615.029.045
3,07%

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan sebesar RpRp1.661.660.432 dengan alasan sebagai berikut:

koreksi negatif atas CN sebesar (Rp1.661.600.432) yang semula dimasukkan ke HPP telah dibatalkan sendiri oleh Terbanding melalui koreksi positif dalam jumlah yang sama, sehingga secara substansi pos koreksi tersebut telah netral dan tidak lagi menjadi sengketa;

bahwa sebesar Rp1.586.113.476 oleh Terbanding sebagai DPP secondary adjustment untuk sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 merupakan credit note untuk TP Adjusment yang belum dihitung wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2022;

Menimbang bahwa koreksi negative pada HPP dan koreksi positif pada penyesuaian fiskal dengan nilai yang sama maka atas nilai tersebut adalah saling mengeliminasi sehingga koreksi tersebut secara nilai tidak terjadi selisih;

Menimbang bahwa koreksi negative pada HPP berupa credit note sebesar Rp1.661.660.432 diterbitkan untuk meningkatkan laba Pemohon Banding agar tetap mencapai target awal tahun sebesar 3,2%, dengan cara mengurangi HPP/COGS Pemohon Banding. bahwa koreksi negatif atas CN sebesar (Rp1.661.600.432) yang oleh Terbanding juga dilakukan melalui koreksi positif dalam jumlah yang sama, sehingga secara substansi pos koreksi tersebut telah netral dan tidak lagi menjadi sengketa;

Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi negative pada HPP berupa credit note sebesar Rp1.661.660.432 adalah hanya kebijakan perusahaan dalam rangka menjaga Margin/Laba sesuai target perusahaan dan tidak ada realisasi transaksi atas CN tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat credit note tidak berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Negatip Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.661.600.432 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding;

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp3.247.713.908

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp3.247.713.908. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan atas Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan senilai Rp3.247.713.887;

bahwa Pemeriksa menghitung kembali rentang kewajaran dengan menambahkan koreksi penyesuaian positif senilai 1.661.660.432 (remunerasi) yang merupakan bagian koreksi negative pada HPP;

bahwa menurut Terbanding Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK-213/2016 tidak ex-ante, Service agreement antara PT Bosch Rexroth (DCID) dengan Robert Bosch GmbH terkait TP Doc tahun 2022 sampai tahun 2024 ditandatangani tanggal 4 April 2023 (setelah tahun pajak);

bahwa menurut Terbanding yang menjadi tested party adalah Grup Bosch di wilayah Asia Pasifik/Asia Pacific (APAC) bukan Pemohon Banding sendiri berdasarkan pada Lampiran Benchmarking Distribusi – 2022;

bahwa berdasarkan hasil pengujian PKKU oleh Terbanding diperoleh rentang quartile ROS: Q1=4,34% ; Q2=4,60% dan Q3=4,79%;

bahwa koreksi penerapan PKKU yang dilakukan oleh Terbanding diatribusikan ke pembelian yang dimasukkan pada koreksi fiskal positif sebesar Rp3.247.713.908 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan diatas koreksi penerapan PKKU adalah sebesar Rp3.247.713.908 yang terdiri dari:

Adjs TP - self

correction1.661.660.432

Atribusi Pembelian1.586.053.476

Koreksi Fiskal Pos3.247.713.908

bahwa terkait koreksi yang di atribusikan ke pembelian merupakan secondary adjustment yang menjadi koreksi DPP PPh Pasal 26;

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding juga menggunakan data keuangan perusahaan pembanding Tahun 2017–2019 (Y-3) yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebanding dengan Tahun Pajak 2022. Sedangkan penggunaan data Tahun 2019–2021 (Y-1) oleh Pemohon Banding jauh lebih dekat dan lebih relevan untuk mencerminkan kondisi ekonomi yang berkaitan dengan Tahun Pajak 2022; bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”), karena disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi, yaitu data pembanding Tahun 2019–2021 yang memang tersedia pada saat transaksi afiliasi Tahun Pajak 2022 berlangsung;

bahwa Rangkuman Perbedaan Analisis Kesebandingan antara Pemohon Banding dan Terbanding di Tahun Pajak 2022

No.DeskripsiAnalisis Transfer PricingKETERANGAN
Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022)Terbanding (dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2022)
1.Metode AnalisisTransactional Net Margin Method (TNMM) pada Tingkat Keseluruhan EntitasTidak ada sengketa
2.Perusahaan pembanding8 perusahaan pembanding: 1. Kyokuto Boeki Kaisha Ltd 2. Mansei Corporation 3. Naito & Co., Ltd. 4. Sun-Wa Technos Corporation 5. Tachibana Eletech Co., Ltd 6. Tomita Co Ltd 7. Tsubakimoto Kogyo Co Ltd 8. YKT Corporation3 perusahaan pembanding: 1. Tomita Co Ltd 2. Tsubakimoto Kogyo Co Ltd 3. Nichiden CorporationTidak setuju
3.Penggunaan data keuangan Pemohon Banding (tested party)Single year – 1 tahun (Tahun 2022)Tidak ada sengketa
4.Penggunaan data keuangan perusahaan pembandingMultiple year – 3 tahun (Tahun 2019 – 2021)Multiple year – 3 tahun (Tahun 2017 – 2019)Tidak setuju
No.DeskripsiAnalisis Transfer PricingKETERANGAN
Pemohon Banding (Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022)Terbanding (dalam Pemeriksaan Tahun Pajak 2022)
5.Rentang Laba Wajar Perusahaan PembandingKuartil bawah (Q1) = 1,79% Median (Q2) = 2,91% Kuartil atas (Q3) = 3,19%Kuartil bawah (Q1) = 4,34% Median (Q2) = 4,60% Kuartil atas (Q3) = 4,79%
6.Laba Pemohon Banding3,84%3,07% (sebelum memperhitungkan CN sebesar 1.661.600.432 yang menambah laba) atau 3,84% (setelah memperhitungkan CN sebesar 1.661.600.432 yang menambah laba)Tidak setuju jika menggunakan RoS 3,07%
7.KesimpulanBerada di atas rentang laba wajarBerada di bawah rentang laba wajarTidak setuju

bahwa Pemohon Banding dalam pemilihan perusahaan pembanding dilakukan secara konsisten setiap tahun dengan mempertimbangkan fungsi Pemohon Banding dan kesebandingannya dengan perusahaan pembanding. Pemohon Banding telah diperiksa untuk Tahun Pajak 2019, 2020, dan 2022 dimana delapan

(8) perusahaan pembanding yang digunakan pada Tahun Pajak 2022 termasuk enam (6) Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding, juga digunakan pada Tahun Pajak 2019 dan 2020 sebagaimana disajikan dalam tabel perbandingan perusahaan pembanding di bawah ini.

NoNama Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2019Nama Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2020Nama Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2022Pendapat Terbanding di Tahun Pajak 2022
1Kyokuto BoekiKyokuto BoekiKyokuto BoekiDitolak oleh Terbanding
Kaisha LtdKaisha LtdKaisha Ltd
2ManseiManseiMansei
CorporationCorporationCorporation
3Naito & Co., Ltd.Naito & Co., Ltd.Naito & Co., Ltd.
4Sun-Wa TechnosSun-Wa TechnosSun-Wa Technos
CorporationCorporationCorporation
5Tachibana EletechTachibana EletechTachibana Eletech
Co., LtdCo., LtdCo., Ltd
6YKT CorporationYKT CorporationYKT Corporation
7Tomita Co LtdTomita Co LtdTomita Co LtdDiterima oleh Terbanding
8Tsubakimoto Kogyo Co LtdTsubakimoto Kogyo Co LtdTsubakimoto Kogyo Co Ltd
NoNama Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2019Nama Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2020Nama Perusahaan Pembanding Tahun Pajak 2022Pendapat Terbanding di Tahun Pajak 2022
9Maeda Seisakusho Co LtdMaeda Seisakusho Co Ltd-
10Maruka CorporationMaruka Corporation-
11-Uematsu Shokai Co Ltd-

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada persidangan Pengadilan Pajak berpendapat keenam (6) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding memiliki karakteristik/fungsi utama sebagai perusahaan PERDAGANGAN BESAR/DISTRIBUTOR peralatan industri, yang secara alamiah memiliki portofolio produk yang luas dan kadang disertai jasa pendukung (misalnya repair/after-sales). Hal ini lazim terjadi pada perusahaan trading/distributor yang juga melayani repair/after-sales atas produk yang dijualnya;

Menimbang bahwa terkait penolakan oleh Terbanding bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Nichiden Corporation adalah Perusahaan berportofolio luas (minimal memiliki fungsi distributor/construction/logistic) yang memiliki tingkat kesebandingan lebih rendah jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

bahwa menimbang terkait data pembanding yang paling mendekati dan tersedia untuk Tahun Pajak 2022 yaitu 2019–2021 (yang telah tersedia pada saat pengumpulan data menggunakan TP Catalyst Release 151 Oktober 2022) akan memberikan hasil komparabilitas yang lebih andal dibandingkan data yang terlalu jauh seperti 2017–2019 yang dipilih oleh Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat informasi mengenai transaksi independen pembanding yang dilakukan pada periode waktu yang sama dengan transaksi terkontrol diharapkan menjadi informasi yang PALING ANDAL dalam analisis kesebandingan, karena mencerminkan perilaku pihak independen dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan transaksi terkontrol Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Terbanding menyajikan koreksi tersebut dalam dua pos, yaitu:

a) Koreksi negatif CN atas HPP sebesar (Rp1.661.600.432); dan

b) Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp3.247.713.908, yang terdiri dari:

i. koreksi positif untuk membalik CN sebesar Rp1.661.600.432; dan ii. koreksi transfer pricing (atribusi pembelian) sebesar Rp1.586.113.476;

Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi negatif atas CN sebesar (Rp1.661.600.432) tersebut telah dibatalkan oleh Terbanding sendiri di dalam pembahasan akhir dengan melakukan koreksi fiskal positif dalam jumlah yang sama. Dengan demikian, koreksi atas CN tersebut pada akhirnya bersifat netral (net-off) dan tidak lagi menimbulkan koreksi tersendiri. Oleh karena itu, koreksi yang benar- benar tersisa hanyalah koreksi transfer pricing atas atribusi pembelian sebesar Rp1.586.113.476;

Menimbang bahwa koreksi terbanding pada hakikatnya hanya satu, yaitu koreksi transfer pricing berupa koreksi atribusi pembelian sebesar Rp1.586.113.476 dan koreksi ini juga digunakan oleh sebagai DPP secondary adjustment dalam sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan Pengujian atas kewajaran Transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip PKKU. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan PMK-213/2016;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp3.247.713.908,00 koreksi sebesar Rp1.661.600.432,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan koreksi sebesar RpRp1.586.113.476 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraf ketiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan1.661.600.432,001.661.600.432,00-
2Penyesuaian Fiskal Positif3.247.713.908,001.661.600.432,001.586.113.476,00

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2022 Nomor 00054/406/22/056/24 tanggal 26 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

menurut TerbandingRp178.755.240.091 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 menurut Pengadilan PajakRp178.755.240.091

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp13.600.089.678 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.586.113.476 menurut Pengadilan PajakRp12.013.976.202

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau peredaran usaha/bruto215.473.828.950
2Harga pokok penjualan(178.755.240.091)
3Penghasilan bruto atau Laba Bruto36.718.588.859
4Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha(30.103.499.814)
5Penghasilan neto dari usaha6.615.089.045
6Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(7.109.315.052)
7Penghasilan neto komersial(494.226.007)
8.aPenyesuaian fiskal positif12.013.976.202
8.bPenyesuaian fiskal negatif(3.599.719.457)
9Penghasilan Neto Fiskal7.920.030.738
10PPh terutang1.742.406.600
11Kredit Pajak(3.735.948.291)
12Sanksi Administratif0
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)(1.993.541.691)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor KEP-00731/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, atas nama PT BOSCH REXROTH, NPWP: 01.674.359.3-056.000, beralamat di Kawasan Cibis Park Bld. 202, Jl. TB Simatupang No. 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau peredaran usaha/bruto215.473.828.950
2Harga pokok penjualan(178.755.240.091)
3Penghasilan bruto atau Laba Bruto36.718.588.859
4Biaya usaha lainnya(30.103.499.814)
5Penghasilan neto dari usaha6.615.089.045
6Penghasilan (Biaya) dari luar usaha(7.109.315.052)
7Penghasilan neto komersial(494.226.007)
8.aPenyesuaian fiskal positif12.013.976.202
8.bPenyesuaian fiskal negatif(3.599.719.457)
9Penghasilan Neto Fiskal7.920.030.738
10PPh terutang1.742.406.600
11Kredit Pajak(3.735.948.291)
12Sanksi Administratif0
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar/ (dikembalikan)(1.993.541.691)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.