P U T U S A N
Nomor PUT-006335.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01193/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 011545/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006335.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Drs. Hayun Basyar jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ai Mashunah Alyastari,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Blok Situ, RT 08 RW 02, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0200/IMP/PIT/XI/2025 tanggal 17 November 2025,
2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006, Kelurahan
Sukamaju, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0200/IMP/PIT/XI/2025 tanggal 17 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;