Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Sarmiento Parakantja Timber · PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-5400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006335.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARMIENTO PARAKANTJA TIMBER, NPWP 01.002.209.3-

712.000, beralamat di Desa Tanah Lapis RT.002 RW.001, Baamang Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (domisili elektronik heris1024@yahoo.com.com), dalam hal ini diwakili oleh Edy Pramudja, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Thomas Tanuwidjaja, S.E., S.H., M.H., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PBB23- SKK/SPT/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024,

2. Nama: Heri Sukendar Wong,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-390/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PBB23-

SKK/SPT/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.240@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama: Berry Harmaily/ 198412112006021004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama: Indri Wulansari/ 198409192009012009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 4483/PJ.07/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1388/PP/BR/2024 tanggal 03 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR- E/SPT-BDG/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 30 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-2.0601.290.322.200.000
Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP1.291.650.634.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (NJOP)1.291.650.634.040
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3. NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)1.291.638.634.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)516.655.453.616
6. PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)2.583.277.268
7. Pengurangan Pokok PBB0
8. PBB yang telah dibayar0
9. PBB yang Masih Harus Dibayar2.583.277.268

Menimbang, bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/E/SPT- PBB23/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
1. Bumi626.370.000-1.6301.020.983.100.000
2. Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
3. NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (1+2)1.022.311.534.040
4. NJOPTKP12.000.000
5. NJOP untuk Penghitungan PBB (3-4)1.022.299.534.040
6. NJKP (40% X angka 5)408.919.813.616
7. PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)2.044.599.068

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan besarnya jumlah PBB yang terutang, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan
BumiBangunanBumiBangunan
Semula626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.277.268
Menjadi626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.277.268

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 77/IDBP-FA/TAX/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 (Tanggal diunggah 30 Juli 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/DIR-E/SPT-BDG/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024, tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023, NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 di Kabupaten Seruyan atas nama PT Sarmiento Parakantja Timber, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam Jangka Waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024, tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023, NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 di Kabupaten Seruyan atas nama PT Sarmiento Parakantja Timber, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Tengah diterima pada tanggal 08 Mei 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. Memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Edy Pramudja. Jabatan Direktur, dibuktikan dengan Akta Nomor No. 2 Tanggal 18 Mei 2020;

5. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024, tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023, NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 di Kabupaten Seruyan atas nama PT Sarmiento Parakantja Timber, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

6. bahwa Pemohon Banding telah membayar/melunasi 50% sejumlah Rp1.291.638.634 (Satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) sesuai dengan Surat Setoran Pajak dengan NTPN sbb: NTPN No. 39B7F2M1RTA3L9I5 atas Pelunasan PBB tanggal 30 Agustus 2023sejumlah Rp1.291.638.634 (Satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian surat Permohonan Banding terhadap Surat Banding atasKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024, tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 di Kabupaten Seruyan, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan/atau Pengadilan

Pajak;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dapat disampaikan sebagai berikut:

Formal Pengajuan Keberatan:

1) bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) Tahun 2023, NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 dengan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sejumlah Rp2.583.277.268,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);

2) bahwa terhadap SPPT PBB Tahun 2023 tersebut telah diajukan permohonan keberatan dengan surat nomor 001/E/SPT-PBB23/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023 dan dikirim dengan kurir JNE Bukti Pengiriman Nomor Connote: 012500084831523, tanggal 28 Agustus 2023 atas NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 dengan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sejumlah Rp2.583.277.268,00 (Dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-2.0601.290.322.200.000
Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP1.291.650.634.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (NJOP)1.291.650.634.040
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3. NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)1.291.638.634.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)516.655.453.616
6. PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)2.583.277.268
7. PBB yang Masih Harus Dibayar2.583.277.268

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya

adalah sebagai berikut:

No.UraianPerhitungan PBBLuas (M2)KlasNJOP/M2NJOP
1.Bumi626.370.000-1.320826.808.400.000
2.Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
3.NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (1+2)828.136.834.040
4.NJOPTKP12,000,000
5.NJOP Untuk Perhitungan PBB828.124.834.040
6.NJKP (40% X 5)331.249.933.616
7.PBB terutang (0.5% x 6)1.656.249.668

bahwa berdasarkan Penghitungan Berdasarkan SPPT PBB

UraianLuas (m2)NJOP/M2 (RP)Nilai (Rp)
BumiBangunanBumiBangunan
Menurut Wajib Pajak626.370.0001.2821.3201.036.2201.656.249.668
Menurut Fiskus626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.277.268
Koreksi Diajukan Keberatan----927.027.600

3) bahwa atas surat keberatan tersebut yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024, tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023, NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 menolak keberatan yang semula ditetapkan pajak yang terutang Rp2.583.277.268, tetap tidak berubah Rp2.583.277.268 dengan perhitungan:

UraianLuas (m2)NJOP/M2 (RP)Ketetapan (Rp)
BumiBangunanBumiBangunan
Semula626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.277.268
Menjadi626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.277.268

bahwa sehingga yang menjadi sengketa di banding adalah:

UraianLuas (m2)NJOP/M2 (RP)Nilai (Rp)
BumiBangunanBumiBangunan
Menurut Wajib Pajak626.370.0001.2821.3201.036.2201.656.249.668
Menurut Fiskus626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.277.268
Koreksi Yg diajukan Banding----927.027.600

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan banding ini adalah Objek Pajak Bumi dan Bangunan Kehutanan oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Luas Bumi

bahwa tidak ada sengketa;

PBB yang harus Dibayar

bahwa berdasarkan Analisa Terbanding Luas Bumi, Analisa Nilai Dasar Tanah, dan Analisa Luas Bangunan dan Nilai Bangunan diatas maka peneliti berpendapat bahwa besarnya Ketetapan PBB Sektor Perhutanan untuk NOP 62.10.130.712.110.0019.2 atas nama PT Sarmiento Parakanja Timber Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut:

Objek PajakLuas (M2)KelasNJOP per M2Jumlah NJOP (Rp)
12345
Bumi626.370.00002.0601.290.322.200.000
Bangunan1.28201.036.2201.328.434.040
Total NJOP sbg Dasar Perhitungan1.291.650.634.040
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000
NJOP Sbg Dasar Perhitungan PBB1.291.638.634.040
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) 40%516.655.453.616
PBB terutang 0.5%2.583.277.268

B. Menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Perhitungan Per meter Rp2.060 menurut Penetapan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit serta menurut Penelaah Keberatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-

11/PJ/2022 Tahun 2022,19 Mei 2022;

bahwa sesuai Rincian Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan (Hutan Alam) adalah sbb:

Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif:

Pendapatan KotorRp 442.839.274.136 Biaya ProduksiRp 332.129.455.602 Pendapatan BersihRp 110.709.818.534 Angka Kapitalisasi8.5 NJOP Bumi Areal ProduktifRp 941.033.457.539 Sehingga NJOP Bumi Per Meter PersegiRp2.060 bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa apabila memakai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022 Tahun 2022 19 Mei 2022, Total Luas Bumi seluruhnya 626.370.000 meter persegi adalah sebagai berikut:

Pendapatan Kotor menurut SPT Badan Tahun Pajak 2022Rp 391.278.170.194
Biaya Harga Pokok PenjualanRp 333.238.658.614
Pendapatan KotorRp 58.039.511.580
Angka Kapitalisasi8.5
NJOP Bumi Areal ProdukstifRp 493.335.848.430

bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Perpajakan SE-11/PJ/2022 Tahun 2022,19 Mei 2022,

6. Pendekatan Penilaian Berupa Nilai Jual Pengganti

g. Pendapatan bersih pada areal produktif pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka

1) ditentukan dengan cara:

2. Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan hasil perkalian dari:

a) jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB

terutang; dan

b) harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang;

3. Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pond atau log yard);

bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022 Tahun 2022, 19 Mei 2022 adalah sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (M2)NJOP Bumi (Rp)Tarif/M2
1Produktif28.330.000493.335.858.43017.414
2Belum Produktif208.220.000242.159.860.0001.163
3Tidak Produktif389.818.718113.047.428.220290
4Emplasemen1.28216.394.21612.788
Jumlah626.370.000848.559.540.8661.355

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Bandng menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa selanjutnya, pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal;

3. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-1.320826.808.400.000
Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP828.136.834.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (NJOP)828.136.834.040
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3. NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)828.124.834.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)331.249.933.616
6. PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)1.656.249.668
7. PBB yang Masih Harus Dibayar1.656.249.668

Atau:

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Salinan digital (softcopy) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2,

2. Salinan digital (softcopy) bermeterai Surat Keberatan Nomor 001/E/SPT- PBB23/VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

3. Salinan digital (softcopy) bermeterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2023 Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023,

4. Salinan digital (softcopy) bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sarmiento Parakantja Timber Nomor 02 tanggal 18 Mei 2020 Notaris K. Widiandhoko Wicaksono, S.H., M.Kn.,

5. Salinan digital (softcopy) Bukti Transaksi Bank Mandiri NTPN 39B7F2M1RTA3L9I5 tanggal 01 September 2023,

6. Salinan digital (softcopy) Pakta Integritas Direktur PT Sarmiento Parakantja Timber atas nama Edy Pramudja,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 30 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding nomor 001/DIR-E/SPT-BDG/Vll/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Juli 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YATIDAK
a.Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (Surat Keputusan dikirim tanggal 6 Mei 2024 (sesuai detail tracking Pos P2405060135341);√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan√
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 yang diterima tanggal 8 Mei 2024;
g.Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024;√
h.Bukti Pembayaran: - Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Edy Pramudja bertindak selaku: - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
j.Penandatanganan surat Banding; - Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SPPT PBS Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 16 Juni 2023 NOP 62.10.130.712.110-0019.2 Tahun Pajak 2023, diterbitkan berdasarkan SPOP PBB Wajib Pajak oleh KPP Pratama Sampit, dengan perhitungan sebagai berikut:

Data Objek Pajak

Objek PajakLuas (m2)NJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.0002.0601.290.322.200.000
Bangunan1.2821.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP1.291.650.634.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB1.291.650.634.040
2. NJOP Tidak Kena Pajak-
3. NJOP untuk Penghitungan PBB1.291.650.634.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB516.660.253.616
6. Pokok PBB (Tarif 0,5%)2.583.301.268
7. Pengurangan Pokok PBB0
8. PBB yang telah dibayar0
9. PBB yang Masih Harus Dibayar2.583.301.268

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/E/SPT-PBB23/Vlll/2023 tanggal 15 Agustus 2023, yang diterima KPP Pratama Sampit berdasarkan LPAD

nomor FORM-05002513/BPS/KPP.290403/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan
BumiBangunanBumiBangunan
Semula626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.301.268
Menjadi626.370.0001.2822.0601.036.2202.583.301.268

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, dan surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

PBB yang masih harus dibayar sebesar Rp2.583.301.268,00

1. Menurut Pemohon Banding:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Alasan Pemohon Banding

bahwa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan per meter Rp2.060 menurut penetapan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit serta menurut Penelaah Keberatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022, Tahun 2022,19 Mei 2022;

bahwa sesuai rincian perhitungan Nilai Jual Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan (Hutan Alam) adalah sbb:

Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif:

Pendapatan kotorRp442.839 .274.136 Biaya produksiRp332.129.455.602 Pendapatan bersihRp110.709.818.534 Angka kapitalisasi8,5 NJOP Bumi Areal ProduktifRp941.033.457.539 Sehingga NJOP Bumi per meter persegi Rp2.060 bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa apabila memakai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022 Tahun 2022 19 Mei 2022, total Luas Bumi seluruhnya 626.370.000 meter persegi adalah sebagai berikut:

Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif:

Pendapatan kotor menurut SPT Badan

Tahun Pajak 2022Rp391.278 .170.194 Biaya Harga Pokok PenjualanRp333.238.658.614 Pendapatan kotorRp58.039.511.580 Angka kapitalisasi8,5 NJOP Bumi Areal ProduktifRp493.335 .848.430 bahwa hal ini Sesuai dengan Peraturan Perpajakan SE-11/PJ/2022 Tahun 2022 19 Mei 2022,

6. Pendekatan Penilaian Berupa Nilai Jual Pengganti

g. Pendapatan bersih pada areal produktif pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) ditentukan dengan cara:

2. Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan hasil perkalian dari:

a) jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan

b) harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang;

3. Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b) merupakan harga jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada ternpat penimbunan kayu (log pond atau log yard);

bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022 Tahun 2022 19 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

NoJenis ArealLuas (M2)NJOP Bumi (Rp)Tarif/M2
1Produktif28.330.000493 .335.858.43017.414
2Belum Produktif208.220 .000242.159.860.0001.163
3Tidak Produktif389.818.718113.047.428.220290
4Emplasemen1.28216.394.21612.788
Jumlah626.370.000848.559.540.8661.355

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PajakLuas per m2NJOP m2NJOP (Rp)
Bumi626.370.0001.320826.808.400.000
Bangunan1.2821.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP828.136.834.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan PBB828.136.834.040
2. NJOP Tidak Kena Pajak-
3. NJOP untuk Penghitungan PBB828.136.834.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB331.254.733.616
6. Pokok PBB (Tarif 0,5%)1.656.273.668
7. Pengurangan Pokok PBB0
8. PBB yang telah dibayar0
9. PBB yang Masih Harus Dibayar1.656.273.668

2. Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 diatur bahwa:

Pasal 1

(1) Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Pasal 2

(1) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan;

(2) Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan;

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa:

Pasal 2 huruf b

Objek pajak diklasifikasikan menjadi:

b. objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

Pasal 4

(1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi;

(2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan;

Pasal 10

Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan pajak PBB; Pasal 11

NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan;

Pasal 12

Penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan dilakukan oleh Penilai Pajak;

Pasal 15

(1) Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

a. Areal Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA; atau

2. areal yang telah ditanami pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi tanah dan pengembangan tanah berupa tanaman;

b. Areal Belum Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal yang dapat ditebang selain blok tebangan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-HA dan/atau areal yang dapat dipanen selain blok pemanenan pada Hutan Alam dengan IUPHHBK-HA; atau

2. areal yang belum ditanami baik areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah pada Hutan Tanaman dengan IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK- HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/atau

2. areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya

oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah;

d. Areal Pengaman Perhutanan merupakan areal yang telah melalui proses rekayasa dan dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan meliputi areal log ponds atau log yards, tempat pengumpulan hasil panen, jalan, kanal, parit, dan tanggul;

e. Areal Emplasemen Perhutanan merupakan areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya; dan

f. Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan, merupakan:

1. areal yang memiliki fungsi dan peruntukan sebagai perlindungan dan konservasi, meliputi sungai, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, zona penyangga (buffer zone); dan

2. areal hutan yang ditetapkan sebagai hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest);

(2) NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi;

b. NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 berupa:

1. tanah, ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan

2. pengembangan tanah, ditentukan berdasarkan penghitungan Biaya lnvestasi Tanaman;

c. NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;

d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

e. NJOP bumi untuk Areal Pengaman Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan penyesuaian terhadap NJOP bumi per meter persegi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

f. NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis; dan

g. NJOP bumi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

(3) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan;

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya PBB terutang

melalui penerbitan:

a. SPPT; atau

b. SKP PBB,

dengan menggunakan NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

Pasal 39

(1) Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan SPOP yang disampa ikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak;

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataaan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 23/PJ/2021 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

3. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tanggal 16 Februari 2023 tenta ng Penetapan Biaya lnvestasi Tanaman, Rasia Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan lkan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 02/PJ/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataaan Objek Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Data dan Fakta Data

Data

1) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP Tahun 2023 dalam rangka pengajuan keberatan PBB yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak;

2) Fotocopy Buku Rencana Kerja Usaha Pengusahaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (RKUPHHK-HA) lnventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) 10 Tahun;

3) Fotocopy invoice I kuitansi penjualan atas hasil hutan selama tahun 2021 dan 2022;

4) Fotocopy Serita Acara Pemeriksaan Stock Opname (SO) per 31 Desember 2021;

5) Fotocopy Serita Acara Pemeriksaan Stock Opname (SO) per 31 Desember 2022;

6) Softcopy dan Hardcopy Peta IUPHHK-HA kondisi per 1 Januari 2023 dan rekapitulasi breakdown luas per masing-masing areal sesuai format zonasi areal pada RKUPHHK- HA I RKT UPHHK- HA berdasarkan pengukuran spasial dari peta IUPHHK-HA tersebut;

7) Fotocopy SPPT PBB;

8) Fotocopy dan Softcopy SPOP-LSPOP;

9) Fotocopy dan Softcopy FDM dan RPN/DPK;

10) Fotocopy dan Softcopy Analisa Nilai Dasar Tanah per M2

11) Data pendukung SPOP-LSPOP, yaitu IUP, MAP, RKT, dan RKU

12) Laporan Penilaian Kantor

13) Laporan Analisis dan Pemberian Data dan/atau Keterangan Dalam Rangka Penyelesaian Keberatan PBB

Fakta

1. bahwa Pemohon Banding dalam SPOP PBB Tahun Pajak 2023 mengisi data objek pajak PBB Sektor Perhutanan sebagai komponen pembentuk NJOP Bumi meliputi AREAL PRODUKTIF

seluas 28.330.000 m2, AREAL BELUM PRODUKTIF seluas 208.220.000 m2 dan AREAL TIDAK PRODUKTIF 389.818.718 m2, dan AREAL EMPLASEMEN seluas 1.282 m2;

No.Jenis ArealLuas (m3)
1.Areal Produktif28.330 .000
2.Areal Belum Produktif208.220 .000
3.Areal Tidak Produktif389.818.718
4.Areal Pengaman-
5.Areal Emplasemen1.282
6.Areal Perlindungan dan Konservasi-
Jumlah626.370.000

2. bahwa berdasarkan SPOP PBB tersebut Terbanding melakukan penilaian untuk menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB dengan tanggal penilaian adalah 1 Januari 2023;

3. bahwa untuk penilaian Areal Produktif, dengan uraian sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi;

(2) bahwa Tim Penilai telah melakukan penghitungan NJOP Bumi Areal Produktif dengan cara menentukan nilai jual pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi. Hasil analisis penentuan NJOP Bumi Areal Produktif adalah Rp941.033.457.539;

(3) bahwa adapun teknis penilaian telah dilakukan dengan cara:

(a) menghitung pendapatan Objek Pajak yaitu pendapatan bersih untuk Objek Pajak yaitu pendapatan kotor hasil

hutan dikurangi biaya produksi perhutanan; dan

(b) mengalikan pendapatan Objek Pajak dengan angka kapitalisasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP;

4. Untuk penilaian Areal Belum Produktif, dengan uraian sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan ditentukan berdasarkan pendekatan penilaian berupa Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang;

(2) bahwa Tim Penilai telah melakukan penilaian dengan pendekatan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis sebagaimana tertuang dalam lembar analisis Nilai Dasar Tanah (NOT). Hasil analisis penentuan NJOP Bumi per Meter Persegi Areal Belum Produktif adalah Rp900,00;

(3) bahwa adapun teknis penilaian telah dilakukan dengan cara:

(a) Mengumpulkan data paling sedikit 3 objek pembanding berupa data pasar yang didapatkan dari harga penawaran dan data dari kepala desa atau camat setempat;

(b) Melakukan analisis data pembanding berdasarkan kondisi pada tanggal penilaian dengan melakukan penyesuaian harga berdasarkan jenis dan waktu transaksi;

(c) Menghitung estimasi NJOP Objek Pajak yang dinilai melalui perbandingan dengan masing-masing objek pembanding dan melakukan penyesuian harga berdasarkan lokasi, fisik, penggunaan lahan, dan keluasan;

(d) Kemudian nilai yang telah dilakukan penyesua ian tersebut dirata-rata untuk mendapatkan NJOP Objek Pajak yang dinilai;

5. Untuk penilaian Areal Tidak Produktif, dengan uraian sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

(2) bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 59/PJ/2023 tanggal 16 Februari 2023, diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan untuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah adalah Rp290,00;

6. Untuk penilaian Emplasemen, dengan uraian sebagai berikut:

(1) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Perhutanan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;

(2) bahwa adapun teknis penilaian telah dilakukan dengan cara:

(a) mengumpulkan data paling sedikit 3 (tiga) objek pembanding berupa transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau penawaran;

(b) melakukan analisis terhadap data masing-masing objek pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk menentukan nilai jua l bumi per meter persegi objek pembanding berdasarkan kondisi pada Tanggal Penilaian, dengan melakukan penyesuaian harga berdasarkan jenis transaksi dan waktu transaksi;

(c) menghitung estimasi NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai melalui perbandingan dengan masing- masing objek pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan melakukan penyesuaian harga berdasarkan lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan; dan

(d) membuat rata-rata estimasi NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) untuk menentukan NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai;

7. bahwa berdasarkan uraian di atas diperoleh NJOP Bumi per meter persegi sebesar Rp2.060,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (m2)NJOP (Rp)
(1)(2)(3)(4)
1Areal Produktif28.330.000941.033.457 .539
2Areal Belum Produktif208 .220.000242.159.860.000
3Areal Tidak Produktif389.818.718113.047.428.220
4Areal Pengaman--
5Areal Emplasemen1.28216.394.216
6Areal Perlindungan dan Konservasi--
Jumlah626.370 .0001.296.257.139.975
NJOP Bumi per meter persegi2.060

8. bahwa Hasil Analisis dan Data dan/atau Keterangan Pejabat Fungsional Penilai Terbanding Sesuai pemberian data dan/atau keterangan oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Terbanding sebagaimana tertuang dalam LAP-119/WPJ.293/2023 tanggal 11 Desember 2023, diperoleh keterangan bahwa Tim Penilai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan analisis terhadap Nilai Dasar Tanah (NOT) sebagai pembentuk NJOP Bumi PBB Perhutanan sesuai dengan Permohonan Keberatan atas SPPT PBB 2023 sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Tubuh Bumi 2023 menyampaikan Data Areal Bumi yang Dikenakan PBB sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (m2)
(1)(2)(3)
1Areal Produktif28.330.000
2Areal Belum Produktif208 .220.000
3Areal Tidak Produktif389.818.718
4Areal Pengaman-
5Areal Emplasemen1.282
6Areal Perlindungan dan Konservasi-

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Pajak Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Tim Penilai KPP Pratama Sampit melakukan penilaian bumi atas isian SPOP Wajib Pajak dengan hasil sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (m2)NDT/m2 (Rp)NJOP Bumi (Rp)
1Areal Produktif28.330.00033.217941.033.457.539
2Areal Belum Produktif208.220.0001.163242.159.860.000
3Areal Tidak Produktif389.818.718290113.047.428.220
4Areal Pengaman---
5Areal Emplasemen1.28212.78816.394.216
6Areal Perlindungan dan Konservasi---
Jumlah626.370.0001.296.257.139.975
NJOP Bumi per meter persegi2.060
Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif:
1Pendapatan Kotor442.839.274.136
2Biaya Produksi332.129.455.602
Pendapatan Kotor x Rasio Biaya Produksi (75%)
3Pendapatan Bersih110.709.818.534
4Angka Kapitalisasi8,5
5NJOP Bumi untuk Areal Produktif941.033.457 .539

b. bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonannya menyatakan bahwa penetapan kelas atas bumi tidak sesuai

dengan peraturan perpajakan yang berlaku setiap tahun pajak, sehingga penetapannya diduga atas dasar kemauan yang menetapkannya dan meminta agar tarif Klas Bumi tahun 2023 disamakan dengan tarif Klas Bumi tahun 2022; bahwa berdasarkan permohonan Pemohon Banding, Tim Penilai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Terbanding membandingkan perhitungan NOT tanah tahun 2022 dengan tahun 2023 masing-masing areal sebagai berikut:

20222023
No.JENIS AREALLUAS (m2)NDT/m2 (Rp)NJOP BUMI (Rp)LUAS (m2)NDT/m2 (Rp)NJOP BUMI (Rp)
1AREAL PRODUKTIF49.120.00014,421708.355.998.66628.330.00033.217941.033.457.539
2AREAL BELUM PRODUKTIF257.340.000876225.429.840.000208.220.0001.163242.159.850.000
3AREAL TIDAK PRODUKTIF319.908.71829092.773.528.220389.818.718290113.047.428.220
4AREAL PENGAMAN------
5AREAL EMPLASEMEN1.2829,76612.520.0121.28212.78816.394.216
6AREAL PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI------
JUMLAH626.370.0001.026.571.886.898626.370.0001.296.257.139.975
NJOP BUMI PER METER PERSEGI1.6302.060
Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif
1Pendapatan Kotor333.343.999.529442.839.274.136
2Biaya Produksi250.007.999.529332.129.455.602
Pendapatan Kotor x Rasio Biaya Produksi (75%)
3Pendapatan Bersih83.335.99.843110.709.818.534
4Angka Kapitalisasi8,58,5
5NJOP Bumi untuk Areal Produksi708.355.998.665941.033.457.539

bahwa dari perbandingan diatas dapat dilihat bahwa Nilai yang mengalami kenaikan adalah Areal Produktif, Belum Produktif, dan Areal Emplasemen;

c. Areal Produktif

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Pajak Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, areal produktif berupa blok tebangan dan/atau blok pemanenan pada hutan alam, pada objek Pajak PBB Sektor Perhutanan, pendekatan penilaian yang digunakan dalam penentuan NJOP Bumi yang terdapat hasil produksi yaitu nilai jual pengganti berbasis pada pendekatan pendapatan;

bahwa Pemohon Banding dalam SPOP tahun 2022 mengisi bahwa pendapatan kotor hasil hutan kayu adalah sebesar Rp333.343.999.372 sedangkan dalam SPOP tahun 2023 Pemohon Banding pendapatan kotor hasil hutan kayu adalah sebesar Rp442.839.274.136. Rincian perbandingan data hasil produksi hutan kayu dan harga jual rata-rata persatuan tahun 2022 dan 2023 bisa dilihat dalam tabel berikut ini:

HASIL HUTAN KAYU20222023
JENISSATUANJumlah Produksi Hasil HutanHarga Jual Rata-rata per Satuan (Rp)Pendapatan Kotor Hasil Hutan KayuJumlah Produksi Hasil HutanHarga Jual Rata-rata perPendapatan Kotor Hasil Hutan Kayu
LOG CAMPURANM38.081,001.814.200,0014.660.568.342,009.519,382.420.287,0023.039.631.662,06
LOG KAYU INDAHM31.003,301.054.369.001.054.685.310,70945,452.569.772,002.429.590.937,40
LOG MERANTIM3153.460,002.069.782,00317.628.745.720,00138.060,883.023.087,00417.370.051.536,56
TOTAL333.343.993.372,70442.839.274.136,02

bahwa dari perbandingan di atas, dapat dilihat bahwa terjadi kenaikan pendapatan kotor hasil hutan kayu di SPOP tahun 2023 dibandingkan dengan SPOP tahun 2022 sehingga menyebabkan kenaikan nilai per m2 areal produktif karena Rasio Biaya Produksi tahun 2022 dengan tahun 2023 tidak mengalami perubahan;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya lnvestasi Tanaman. Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap, dan Harga

Listrik dan Luar Areal Penangkapan lkan Per Kapal, untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan bahwa Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);

bahwa selain itu, Pemohon Banding dalam SPOP tahun 2022 mengisi luas areal produktif seluas 49.120.000 m2, sedangkan dalam SPOP 2023 Wajib Pajak mengisi luas areal produktif seluas 28.330.000 m2 sehingga pembagi yang semakin kecil menyebabkan nilai per m2 semakin besar;

bahwa dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan nilai areal produktif sudah sesuai isian SPOP Pemohon Banding dan aturan perhitungan yang berlaku;

d. Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen

bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan, areal belum produktif dan areal emplasemen pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan, pendekatan dan areal emplasemen pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan, pendekatan penilaian yang digunakan untuk penentuan NJOP Bumi permukaan bumi onshore yang meliputi tanah dan/atau perairan darat yaitu pendekatan penilaian berupa perbandingan harga dengan iobjek lain yang sejenis;

bahwa dari data yang disampaikan Tim Penilai KPP Pratama Sampit Terbanding kepada Penelaah Keberatan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Terbanding, prosedur penilaian Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen

sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa untuk menguji validitas perhitungan Tim Penilai KPP Pratama Sampit Terbanding, Tim Penilai Kanwil DJP KalimantanSelatandanTengahTerbanding membandingkan Nilai Dasar Tanah (NOT) Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen PT Sarmiento Prakantja Timber (NOP 62.10.130.712.110-0019.2) dengan objek PBB Hutan Alam lain yang terletak di Kabupaten Seruyan sebagai berikut:

No.JENIS AREALPT SARMIENTO PRAKANTJA TIMBERCENTRAL KALIMANTAN ABADIERNA DJULIAWATISARI BUMI KUSUMA
NILAI/m2 (Rp)NILAI/m2 (Rp)NILAI/m2 (Rp)NILAI/m2 (Rp)
1AREAL PRODUKTIF
2AREAL BELUM PRODUKTIF1.1631.1631.1631.163
3AREAL TIDAK PRODUKTIF
4AREAL PENGAMAN
5AREAL EMPLASEMEN12.78812.78812.78812.788
6AREAL PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI

bahwa dari data di atas, bisa dilihat bahwa penetapan Nilai Dasar Tanah (NOT) Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen PT Sarmiento Prakantja Timber (NOP 62.10.130.712.110-0019.2) sudah seimbang dengan Areal Belum Produktif dan Areal Emplasemen objek PBB Hutan Alam lain yang terletak di Kabupaten Seruyan;

9. Analisis PBB Terutang

bahwa sesuai Hasil Penelitian Kantor yang dilakukan oleh Tim Peneliti Terbanding dan mempertimbangkan hasil analisis Fungsional Penilai Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Analisis Luas Bumi

(1) bahwa dalam surat permohonan keberatan dan pemberian keterangan sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak menyengketakan Luas Bumi, sehingga Terbanding tidak melakukan penelitian kembali atas Luas Bumi tersebut dan sependapat atas Luas Bumi Objek Pajak PBB tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai KPP Pratama SampitTerbanding berdasarkan isian SPOP yang disampaikan Pemohon Banding;

(2) bahwa berdasarkan uraian tersebut, rincian Luas Bumi Objek Pajak PBB tahun 2023 menurut Tim Peneliti Terbanding adalah sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (m2)
(1)(2)(3)
1Areal Produktif28.330.000
2Areal Belum Produktif208 .220.000
3Areal Tidak Produktif389.818.718
4Areal Pengaman-
5Areal Emplasemen1.282
6Areal Perlindungan dan Konservasi-
Jumlah626.370 .000

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 001/DIR-E/SPT-BDG/Vll/2024 tanggal 30 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaga imana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Oirektur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2 Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 16 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 atas nama PT Sarmiento Parakantja Timber, NPWP 010022093712000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006335.18.2024/PAN/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PBB23-SKK/SPT/XII/2024 tanggal 04

Desember 2024 atas nama Thomas Tanuwidjaja, S.E., S.H., M.H., Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PBB23-SKK/SPT/XII/2024 tanggal 04

Desember 2024 atas nama Heri Sukendar Wong,

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Thomas

Tanuwidjaja, S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-4. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heri

Sukendar Wong,

Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Thomas Tanuwidjaja,

S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-6. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

355/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Thomas Tanuwidjaja, S.E., S.H., M.H.,

Bukti P-7. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

390/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Heri Sukendar Wong,

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Thomas Tanuwidjaja, S.E.,

S.H., M.H.,

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur PT Sarmiento Parakantja Timber atas nama

Edy Pramudja,

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Sarmiento Parakantja Timber Nomor 02 tanggal 18 Mei 2020 Notaris K. Widiandhoko Wicaksono, S.H., M.Kn.,

Bukti P-11. Fotokopi Transaction Status Bank Mandiri NTPN 39B7F2M1RTA3L9I5

tanggal 01 September 2023 jumlah setoran sebesar Rp1.291.638.634,00;

Bukti P-12. Penjelasan pengganti bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB)

Nomor S-17/SUB/WPJ.29/2024, tertanggal 30 September 2024 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024, tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB NOP 62.10.130.712.110-0019.2 tanggal 15 Juni 2023, PT Sarmiento Parakantja Timber (Nomor Sengketa Pajak 006335.18/2024) tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-13. Matriks Sengketa PBB;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Heri Sukendar Wong, Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan pada dan untuk tahun yang

berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Laporan Auditor Independen,

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan

bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (SPOP PBB) Tahun Pajak 2023 Pemutakhiran dan Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-18. FotokopiSuratPemberitahuanPajakTerutangNomor

00028/671/24/712/24 tanggal 14 Juni 2024 Tahun Pajak 2024 Nomor

Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2,

Bukti P-19. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor

00006/671/25/CT/25 tanggal 25 Juni 2025 Tahun Pajak 2025 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2,

Bukti P-20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 Tahun

2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,

Bukti P-21. Fotokopi bermeterai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan;

Bukti P-22. Fotokopi bermeterai Peraturan Menteri Keuangan Nomor

186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan,

Bukti P-23. Kronologi Pembetulan SPOP PBB 2023,

Bukti P-24. Tabel Perbandingan Penetapan PBB (SPPT) Tahun 2020 – 2024, Bukti P-25. Tabel Perbandingan Penetapan PBB (SPPT) Tahun 2020 – 2025, Bukti P-26. Tabel Perhitungan PBB yang Diharapkan Pemohon Banding,

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor

00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2,

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor

00024/671/22/712/22 tanggal 09 Juni 2022 Tahun Pajak 2022 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2,

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor

00020/671/21/712/21 tanggal 17 Juni 2021 Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2,

Bukti P-30. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tanggal 15

Juni 2020 Tahun Pajak 2020 Nomor Objek Pajak

62.10.130.712.110.0019.2,

Bukti P-31. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (SPOP PBB) Tahun Pajak 2025,

Bukti P-32. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (SPOP PBB) Tahun Pajak 2024 - Pemutakhiran Pembetulan ke-1,

Bukti P-33. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (SPOP PBB) Tahun Pajak 2022 - Pemutakhiran, Bukti P-34. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (SPOP PBB) Tahun Pajak 2021 – Pemutakhiran, Bukti P-35. Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi

dan Bangunan (SPOP PBB) Tahun Pajak 2020 – Pemutakhiran, Bukti P-36. Tabel Perbandingan Penetapan PBB (SPPT) Tahun 2020 – 2025, Bukti P-37. Rata-Rata Harga Jual Kayu Bulat (Faktur) Tahun 2022,

Bukti P-38. Tabel Hitungan HPP Di Tempat Penimbunan Kayu,

Bukti P-39. Diagram Alur Pengangkutan Kayu Bulat dari Lokasi Penebangan, Bukti P-40. Laporan Realisasi Penjualan Tahun 2022 PT Sarmiento Parakantja

Timber,

Bukti P-41. Fotokopi Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) Nomor 01/LMKB/TPT-

SPT-TL/I/2022 Bulan Januari 2022 – Kabupaten Kotawaringin Timur, Bukti P-42. Fotokopi Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) Nomor 02/LMKB/TPT-

SPT-TL/II/2022 Bulan Februari 2022 – Kabupaten Kotawaringin Timur, Bukti P-43. Laporan Realisasi Produksi Tahun 2022 PT Sarmiento Parakantja

Timber,

Bukti P-44. Fotokopi Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) Januari 2022 –

Kabupaten Seruyan,

Bukti P-45. Fotokopi Daftar Perubahan Tarif Dana Reboisasi (DR);

Bukti P-46. Ringkasan Berita Acara Uji Bukti Penghitungan PBB yang diminta

Pemohon Banding dengan Penghitungan yang Diusulkan oleh Terbanding,

Bukti P-47. Rincian Penghitungan Nilai (RPN) PBB Seharusnya,

Bukti P-48. Fotokopi bermeterai Harga Patokan Log PermenLHK Nomor

P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017,

Bukti P-49. Fotokopi bermeterai Harga Patokan Log Peraturan Menteri Kehutanan

Nomor 2 Tahun 2025,

Bukti P-50. Tanggapan/Kesimpulan akhir atas banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan PBB atas SPPT PBB NOP 62.10.130.712.110.0019.2 tanggal 15 Juni 2023 PT Sarmiento Parakantja Timber (Nomor Sengketa Pajak 006335.18/2024/PP) Nomor 001/TT-HSW/Closing.PBB/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks dan Alasan Koreksi Menurut Terbanding tanggal 11 Februari

2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis terkait Sengketa Bandin atas Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2 Secara Jabatan;

Bukti T-4. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT Tahun Pajak 2023 Nomor

Objek Pajak 62.10.130.712.110.0019.2;

Bukti T-5. Salinan Surat Perintah Penilaian Nomor PRIN-344/KPP.2904/2023

tanggal 12 Juni 2023;

Bukti T-6. Salinan Laporan Penilaian Kantor Nomor LAP-534/KPP.2904/2023

tanggal 15 Juni 2023;

Bukti T-7. Salinan Formulir Data Masukan PBB Sektor Perhutanan (Hutan

Alam) Tahun Pajak 2023;

Bukti T-8. Salinan Rincian Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak PBB Sektor

Perhutanan (Hutan Alam) Tahun Pajak 2023;

Bukti T-9. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun

Pajak 2013 Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023, Bukti T-10. Salinan Laporan Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan

Tahun Pajak 2023 Nomor LAP-2841/WPJ.29/2024 tanggal 26 April 2024;

Bukti T-11. Pendapat Akhir terkait Sengketa Banding Atas Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 28 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 Nomor S-7145/PJ.07/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/DIR-E/SPT-BDG/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PBB Terutang1.656.249.6682.583.277.268927.027.600

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Koreksi atas PBB Terutang sebesar Rp927.027.600,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00; bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas SPOP PBB Tahun Pajak 2023 yang disampaikan Pemohon Banding berdasarkan fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) PBB Tahun Pajak 2023 dengan mengisi data objek pajak PBB Sektor Perhutanan sebagai komponen pembentuk NJOP Bumi meliputi Areal Produktif seluas 28.330.000 m2, Areal Belum Produktif seluas 208.220.000 m2 dan Areal Tidak Produktif 389.818.718 m2, dan Areal Emplasemen seluas 1.282 m2 dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (m3)
1.Areal Produktif28.330 .000
2.Areal Belum Produktif208.220 .000
3.Areal Tidak Produktif389.818.718
4.Areal Pengaman-
5.Areal Emplasemen1.282
6.Areal Perlindungan dan Konservasi-
Jumlah626.370.000

bahwa berdasarkan SPOP PBB a quo, Terbanding (in casu Tim Penilai) melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Jual Obyek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB dengan tanggal penilaian adalah tanggal 1 Januari 2023; bahwa untuk penilaian Areal Produktif, dilakukan penilaian oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 (PMK Nomor 186/PMK.03/2019) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 (SE-11/PJ/2022) diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi;

bahwa Terbanding (in casu Tim Penilai) telah melakukan penghitungan NJOP Bumi Areal Produktif dengan cara menentukan nilai jual pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi. Hasil analisis penentuan NJOP Bumi Areal Produktif adalah Rp941.033.457.539;

bahwa teknis penilaian telah dilakukan dengan cara:

(a)menghitung pendapatan Objek Pajak yaitu pendapatan bersih untuk Objek

Pajak yaitu pendapatan kotor hasil hutan dikurangi biaya produksi perhutanan; dan

(b)mengalikan pendapatan Objek Pajak dengan angka kapitalisasi sebagaimana

ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penetapan angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP;

bahwa untuk penilaian Areal Belum Produktif, dilakukan penilaian dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan ditentukan berdasarkan pendekatan penilaian berupa Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang sejenis;

bahwa Tim Penilai telah melakukan penilaian dengan pendekatan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis sebagaimana tertuang dalam lembar analisis Nilai Dasar Tanah (NOT);

bahwa hasil analisis penentuan NJOP Bumi per Meter Persegi Areal Belum Produktif adalah Rp900,00;

bahwa teknis penilaian telah dilakukan dengan cara:

(a)Mengumpulkan data paling sedikit 3 objek pembanding berupa data pasar

yang didapatkan dari harga penawaran dan data dari kepala desa atau camat setempat;

(b)Melakukan analisis data pembanding berdasarkan kondisi pada tanggal

penilaian dengan melakukan penyesuaian harga berdasarkan jenis dan waktu transaksi;

(c)Menghitung estimasi NJOP Objek Pajak yang dinilai melalui perbandingan

dengan masing-masing objek pembanding dan melakukan penyesuian harga berdasarkan lokasi, fisik, penggunaan lahan, dan keluasan;

(d) Kemudian nilai yang telah dilakukan penyesua ian tersebut dirata-rata untuk mendapatkan NJOP Objek Pajak yang dinilai;

bahwa untuk penilaian Areal Tidak Produktif, dilakukan penilaian dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tanggal 16 Februari 2023, diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan untuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah adalah Rp290,00;

bahwa untuk penilaian Emplasemen, dilakukan penilaian dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf f PMK Nomor 186/PMK.03/2019 dan SE-11/PJ/2022 diatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Emplasemen Perhutanan ditentukan berdasarkan Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis;

bahwa teknis penilaian telah dilakukan dengan cara:

(a)mengumpulkan data paling sedikit 3 (tiga) objek pembanding berupa transaksi

jual beli yang terjadi secara wajar atau penawaran;

(b)melakukan analisis terhadap data masing-masing objek pembanding

sebagaimana dimaksud pada angka 1) untuk menentukan nilai jua l bumi per meter persegi objek pembanding berdasarkan kondisi pada Tanggal Penilaian, dengan melakukan penyesuaian harga berdasarkan jenis transaksi dan waktu transaksi;

(c) menghitung estimasi NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai melalui perbandingan dengan masing-masing objek pembanding sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan melakukan penyesuaian harga berdasarkan lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan; dan

(d)membuat rata-rata estimasi NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai

sebagaimana dimaksud pada angka 3) untuk menentukan NJOP per meter persegi Objek Pajak yang dinilai;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding memperoleh NJOP Bumi per meter persegi sebesar Rp2.060,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (m2)NJOP (Rp)
(1)(2)(3)(4)
1Areal Produktif28.330.000941.033.457 .539
2Areal Belum Produktif208 .220.000242.159.860.000
3Areal Tidak Produktif389.818.718113.047.428.220
4Areal Pengaman--
5Areal Emplasemen1.28216.394.216
6Areal Perlindungan dan Konservasi--
Jumlah626.370 .0001.296.257.139.975
NJOP Bumi per meter persegi2.060

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Terbanding menerbitkan SPPT PBB P3B atas nama PT Sarmiento Parakantja Timber dengan NOP 62.10.130.712.110-0019.2 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang terletak di Kabupaten Seruyan dengan rincian sebagai berikut:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-2.0601.290.322.200.000
Bangunan1.2820641.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP1.291.650.634.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (NJOP)1.291.650.634.040
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3. NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)1.291.638.634.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)516.655.453.616
6. PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)2.583.277.268
7. PBB yang Masih Harus Dibayar2.583.277.268

bahwa terhadap SPPT PBB Tahun 2023 tersebut telah diajukan permohonan keberatan dengan surat nomor 001/E/SPT-PBB23/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-2.0601.290.322.200.000
Bangunan1.2820641.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP1.291.650.634.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1. NJOP sebagai Dasar Pengenaan P138 (NJOP)1.291.650.634.040
2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3. NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)1.291.638.634.040
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)516.655.453.616
6. PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)2.583.277.268
7. PBB yang Masih Harus Dibayar2.583.277.268

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa perhitungan PBB yang terutang dalam SPPT PBB Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 telah sesuai dengan isian SPOP Pemohon Banding dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana diatur pada PMK-186/PMK.03/2019, PMK-48/PMK.03/2021, KEP-59/PJ/2023 dan SE- 11/PJ/2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan atas nama SPPT Tahun Pajak 2023, NOP. 62.10.130.712.110.0019.2 atas nama PT Sarmiento Parakantja Timber selaku Pemohon Banding yang berlokasi di Kabupaten Seruyan dengan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sejumlah Rp2.583.277.268,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-1.1001.290.322.200.000
Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP1.291.650.634.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1.NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (NJOP)1.291.650.634.040
2.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3.NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)1.291.638.634.040
4.Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5.NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)516.655.453.616
6.PBB yang terutang (Tarif 0,5% X angka 5)2.583.277.268
7.PBB yang Masih Harus Dibayar2.583.277.268

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menghitung NJOP, berdasarkan asumsi Harga Jual tertinggi dan terendah di lokasi Penjualan, bukan di lokasi Penimbunan Kayu seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Perpajakan dan Kehutanan;

bahwa Terbanding mengasumsikan bahwa pendapatan kotor di tempat penjualan akhir (Sesuai SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022) adalah menjadi dasar bagi Terbanding untuk mencari Harga Jual di Log Pond/Log yard berdasarkan Biaya produksi yang dihitung dengan mengalikan rasio biaya produksi dengan pendapatan kotor (dalam hal ditetapkan 75%);

bahwa menurut Pemohon Banding, penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding a quo adalah tidak sesuai Peraturan Pajak yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, Penghitungan Penetapan oleh Terbanding (in casu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit serta menurut Penelaah Keberatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah) adalah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022, tanggal 1 Januari 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 16 ayat (5) dan Surat Edaran Nomor SE- 11/PJ/2022 tanggal 19 Mei 2022;

bahwa menurut PMK Nomor 186/PMK.03/2019 Pasal 16 ayat (5) adalah sebagai berikut:

Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pond atau log yard);

bahwa menurut SE Nomor 11/PJ/2022 Tahun 2022:

G. Pendapatan bersih pada areal produktif pada objek pajak PBB Sektor

Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) ditentukan dengan cara:

1) Pendapatan bersih hasil hutan merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi biaya produksi perhutanan.

2) Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan basil perkalian dari:

A) jumlah produksi hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam

tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan

B) harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu

dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

3) Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada angka

2) huruf B merupakan harga Jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pool atau log yard);

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan SPPT PBB Tahun Pajak 2023 menurut Pemohon Banding adalah:

Objek PajakLuas (m2)KelasNJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000-1.320826.808.400.000
Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
TOTAL NJOP828.136.834.040
PENGHITUNGAN PBB TERUTANG
1.NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB (NJOP)828.136.834.040
2.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)12.000.000
3.NJOP untuk Penghitungan PBB (angka 1-angka 2)828.124.834.040
4.Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5.NJKP sebagai Dasar Penghitungan PBB (angka 3 X angka 4)331.249.933.616
6.PBB yang terutang (Tarif 0,5%X angka 5)1.656.249.668
7.PBB yang Masih Harus Dibayar1.656.249.668

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan dalil bahwa Terbanding menggunakan data yang kurang akurat dan tidak menggunakan data berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT Sarmiento Parakantja Timber adalah sebagai berikut:

bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

bahwa dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022 tanggal 19 Mei 2022, dengan Total Luas Bumi seluruhnya 626.370.000 Meter persegi perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pendapatan Kotor menurut SPT Badan. Tahun PajakRp 391.278.170.194 2022

Biaya Harga Pokok PenjualanRp 333.238.658.614 Pendapatan KotorRp 58.039.511.580 Angka Kapitalisasi8.5

bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding a quo telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan SE-11/PJ/2022 tanggal 19 Mei 2022;

bahwa Pendekatan Penilaian Berupa Nilai Jual Pengganti

G. Pendapatan bersih pada areal produktif pada objek pajak PBB Sektor

Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) ditentukan dengan cara:

1) Pendapatan bersih hasil hutan merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi biaya produksi perhutanan.

2) Pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan basil perkalian dari:

A) jumlah produksi hasil hutan kayu danlatau hutan bukan kayu dalam

tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang; dan

B) harga jual rata-rata hasil hutan kayu dan/atau hutan bukan kayu dalam

tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

bahwa Harga jual rata-rata hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf B adalah merupakan harga Jual rata-rata hasil hutan kayu yang terjadi pada tempat penimbunan kayu (log pool atau log yard);

bahwa menurut Perhitungan Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 dan SE-11/PJ/2022 tanggal 19 Mei 2022 adalah sebagai berikut:

No.Jenis ArealLuas (M2)NJOP Bumi (Rp)Tarif/M2
1Produktif28.330.000493.335.858.43017.414
2Belum Produktif208.220.000242.159.860.0001.163
3Tidak Produktif389.818.718113.047.428.220290
4Emplasemen1.28216.394.21612.788
Jumlah626.370.000848.559.540.8661.355

bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Perpajakan tidak mempunyai harga patokan kayu di Tempat Penimbunan Kayu (Log Yard);

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memberikan data dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.64 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, tentang Penetapan Harga patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan; bahwa Harga Patokan Kayu Bulat di lokasi Tempat Penimbunan Kayu dengan acuan dari harga patokan yang jelas sudah ditetapkan harga per m3 setiap jenis kayu bulat sebagai berikut:

Keterangan (Wilayah Kalimantan)PerrnenLHK No. P-64 / 2017 (Rp/m3)PermenHut RI No. 2 / 2025 (Rp/m3)
Meranti (Kayu Bulat Besar) Kayu Indah (dua) Kayu Rimba Campuran810.000 1.550.000 500.000810.000 1.550.000 500.000

bahwa menurut Pemohon Banding, Penghitungan NJOP PBB Bumi berdasarkan PMK 186/PMK.03/2019 dan SE-11/13.1/2022 adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan bersih hasil hutan merupakan pendapatan kotor hasil hutan dikurangi biaya produksi perhutanan (Produksi tahun 2022=148.526 m3)

2. Pendapatan kotor hasil hutan merupakan hasil perkalian dari jumlah produksi hasil hutan kayu dalam tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB terutang dan harga jual rata2 hasil hutan kayu dalam tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB terutang

3. Harga jual rata2 hasil hutan merupakan harga jual rata2 hasil hutan kayu yang terjadi pada Tempat Penimbunan Kayu (Log Yard) yang dalam hal ini sudah disediakan secara baku oleh Kementerian Kehutanan seperti tertera di tabel diatas)

4. Biaya produksi dihitung dengan mengalikan rasio biaya produksi dengan pendapatan kotor (dalam hal ditetapkan 75%)

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2022 tentang Pedoman Penghitungan NJOP PBB Bumi Sektor Kehutanan disebutkan bahwa harga patokan yang digunakan dalam penghitungan NJOP Areal Hutan Produktif adalah Harga Rata2 Hasil Hutan Kayu yang terjadi pada Tempat Penimbunan Kayu (Log yard) yang mana harga patokan tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dalam PermenLHK Nomor P-64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025;

bahwa berdasarkan harga patokan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pemohon Banding melakukan perhitungan dengan rincian sebagai berikut:

PENDAPATAN KOTOR
Kayu Meranti138.061810.000111.829.312.800
Kayu Indah9451.550.0001.465.447.500
Kayu Rimba Campuran9.519500.0004.759.690.000
Jumlah pendapatan kotor148.526118.054.450.300
BIAYA PRODUKSI (RASIO 75%)88.540.837.725
PENDAPATAN BERSIH29.513.612.575
ANGKA KAPITALISASI8,5
NJOP BUMI AREAL PRODUKTIF250.865.706.888
JENIS AREALLUAS (M2)NJOP BUMI (Rp)Tarif/m2
PRODUKTIF28.330.000250.865.706.8888.855
BELUM PRODUKTIF208.220.000242.159.860.0001.163
TIDAK PRODUKTIF389.818.718113.047.428.220290
PENGAMAN---
EMPLASEMEN1.28216.394.21612.788
PERLINDUNGAN & KONSERVASI---
JUMLAH626.370.000606.089.389.324968
NJOP BUMI PER M2968
SEHINGGA PBB TERHUTANG TAHUN 2023 KABUPATEN SERUYAN ADALAH
Obyek PajakLuas (m2)NJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000968606.089.389.324
Bangunan1.2821.036.0001.328.152.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =607.417.541.324
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) =12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB607.405.541.324
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x 938.565.872.838242.962.216.529
PBB yang terutang = 0.5% x 375.426.349.1351.214.811.083
PBB yang harus dibayar1.214.811.083

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00 adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas PBB Terutang dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00 terhadap pelaporan SPOP PBB Tahun Pajak 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00; bahwa berdasarkan SPOP PBB yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Jual Obyek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB dengan tanggal penilaian 1 Januari 2023;

bahwa Terbanding (in casu Tim Penilai) melakukan penilaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 (PMK Nomor 186/PMK.03/2019) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 11/PJ/2022 (SE-11/PJ/2022) yang pada intinya mengatur bahwa penetapan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih hasil hutan dengan Angka Kapitalisasi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan dalil bahwa Terbanding menggunakan data yang kurang akurat dan tidak menggunakan data berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif:

Pendapatan KotorRp 442.839.274.136 Biaya ProduksiRp 332.129.455.602 Pendapatan BersihRp 110.709.818.534 Angka Kapitalisasi8.5 NJOP Bumi Areal ProduktifRp 941.033.457.539 Sehingga NJOP Bumi Per Meter PersegiRp 2.060. bahwa dengan dalil bahwa Peraturan Perpajakan tidak mempunyai harga patokan kayu di Tempat Penimbunan Kayu (Log Yard), Pemohon Banding memberikan data data dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.64 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, tentang Penetapan Harga patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan;

bahwa Harga Patokan Kayu Bulat di lokasi Tempat Penimbunan Kayu dengan acuan dari harga patokan yang jelas sudah ditetapkan harga per m3 setiap jenis kayu bulat sebagai berikut:

Keterangan (Wilayah Kalimantan)PerrnenLHK No. P-64 / 2017 (Rp/m3)PermenHut RI No. 2 / 2025 (Rp/m3)
Meranti (Kayu Bulat Besar) Kayu Indah (dua) Kayu Rimba Campuran810.000 1.550.000 500.000810.000 1.550.000 500.000

bahwa berdasarkan harga patokan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Pemohon Banding menghitung PBB terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

PENDAPATAN KOTOR
Kayu Meranti138.061810.000111.829.312.800
Kayu Indah9451.550.0001.465.447.500
Kayu Rimba Campuran9.519500.0004.759.690.000
Jumlah pendapatan kotor148.526118.054.450.300
BIAYA PRODUKSI (RASIO 75%)88.540.837.725
PENDAPATAN BERSIH29.513.612.575
ANGKA KAPITALISASI8,5
NJOP BUMI AREAL PRODUKTIF250.865.706.888
JENIS AREALLUAS (M2)NJOP BUMI (Rp)Tarif/m2
PRODUKTIF28.330.000250.865.706.8888.855
BELUM PRODUKTIF208.220.000242.159.860.0001.163
TIDAK PRODUKTIF389.818.718113.047.428.220290
PENGAMAN---
EMPLASEMEN1.28216.394.21612.788
PERLINDUNGAN & KONSERVASI---
JUMLAH626.370.000606.089.389.324968
NJOP BUMI PER M2968
SEHINGGA PBB TERHUTANG TAHUN 2023 KABUPATEN SERUYAN ADALAH
Obyek PajakLuas (m2)NJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000968606.089.389.324
Bangunan1.2821.036.0001.328.152.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =607.417.541.324
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) =12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB607.405.541.324
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x 938.565.872.838242.962.216.529
PBB yang terutang = 0.5% x 375.426.349.1351.214.811.083
PBB yang harus dibayar1.214.811.083

bahwa di dalam persidangan, Pengadilan Pajak memerintahkan Terbanding dan Pemohon Banding untuk menghitung kembali NJOP Bumi Areal Produktif dengan menggunakan peredaran usaha/omzet yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Perhitungan NJOP Bumi Areal Produktif menurut Terbanding berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

1 Pendapatan Kotor/Peredaran usaha SPT Rp391.278.170.194

Tahunan PPh Badan 2022

2 Biaya ProduksiRp293.458.627.646

(Pendapatan kotor x Rasio Biaya Produksi

(75%)

3 Pendapatan BersihRp97.819.542.549 4 Angka Kapitalisasi8,5 5 NJOP Bumi untuk Areal ProduktifRp831.466.111.662

Penjelasan

 bahwa Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) PMK-

186/PMK.03/2019 jo. PMK-234/PMK.03/2022 yang didefinisikan adalah hasil perkalian jumlah produksi hasil hutan dengan harga jual hasil hutan, dengan kata lain pendapatan kotor merupakan peredaran usaha/omzet pada SPT Tahunan PPh Badan 2022 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding pada surat bandingnya;

 bahwa Rasio Biaya Produksi adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 16

ayat (6) PMK-186/PMK.03/2019 jo. PMK-234/PMK.03/2022 yaitu dihitung dengan mengalikan Rasio Biaya Produksi dengan pendapatan kotor hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

bahwa Rasio Biaya produksi yang dimaksud adalah sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-11/PJ/2022

E. Materi

6. Pendekatan Penilaian Berupa Nilai Jual Pengganti

g. Pendapatan bersih pada areal produktif pada objek pajak PBB Sektor Perhutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1) ditentukan dengan cara:

4) Biaya produksi perhutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung dengan mengalikan

a) rasio biaya produksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai rasio biaya produksi untuk penentuan biaya produksi perhutanan

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud untuk Tahun Pajak 2023 adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, Dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan;

bahwa dalam Lampiran B KEP-59/PJ/2023 halaman 341 menjelaskan bahwa Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);

bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 Lampiran B halaman 341 Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam ditetapkan sebesar 8,5 (delapan koma lima).

bahwa perhitungan nilai NJOP Bumi per meter persegi dengan rincian sebagai berikut:

Jenis ArealLuas (m2)Nilai/m2 (Rp)NJOP Bumi (Rp)
1Areal Produktif28.330.00029.349831.466.111.662
2Areal Belum Produktif208.220.0001.163242.159.860.000
3Areal Tidak Produktif389.818.718290113.047.428.220
4Areal Pengaman---
5Areal Emplasemen1.28212.78816.394.216
6Areal Perlindungan dan Konservasi---
Jumlah626.370.0001.186.689.794.098
NJOP Bumi per meter persegi1.895

bahwa perhitungan ketetapan PBB Sektor Perhutanan untuk Pemohon Banding Tahun Pajak 2023 berdasarkan perhitungan areal produktif di atas adalah sebagai berikut:

OBJEK PAJAK2 LUAS (M )NJOP (Rp)
2 PER MJUMLAH
BUMI626.370.0001.8951.186.689.794.098
BANGUNAN1.2821.036.2201.328.434.040
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB NJOPTKP NJOP untuk penghitungan PBB NJKP PBB yang terutang1.188.018.228.138 12.000.000 1.188.006.228.138 475.202.491.255 2.376.012.456

bahwa berdasarkan nilai peredaran usaha/omzet yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, Terbanding menyatakan bahwa nilai PBB yang terutang untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp2.376.012.456,00, dimana nilai PBB yang terutang tersebut adalah lebih kecil daripada perhitungan PBB terutang dalam SPPT PBB Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Produksi yang seharusnya menjadi dasar perhitungan adalah berdasarkan Harga Pokok Penjualan yang telah dilaporkan PT Sarmiento Parakantja Timber selaku Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan nilai sebesar Rp333.238.658.614,00; bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa angka kapitalisasi berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 yang dilakukan Pemohon Banding adalah lebih tepat berdasarkan uraian sebagai berikut:

Pendapatan Kotor menurut SPT Badan. Tahun PajakRp 391.278.170.194 2022

Biaya Harga Pokok PenjualanRp 333.238.658.614 Pendapatan KotorRp 58.039.511.580 Angka Kapitalisasi8.5 bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa SPPT yang telah diterbitkan kepada PT Sarmiento Parakantja Timber selaku Pemohon Banding untuk Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa SPPT Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding mengalami penurunan dari SPPT Tahun Pajak 2020 ke nilai sebesar Rp1.806.602.408,00 atau mengalami penurunan sebesar 3.99%;

bahwa SPPT Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan dari SPPT Tahun Pajak 2021 ke nilai sebesar Rp2,044.599.068,00 atau mengalami kenaikan sebesar 13.17%;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam tabel di atas, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa pada 2023 atau tahun sengketa, SPPT yang diterbitkan kepada Pemohon Banding mengalami kenaikan dari SPPT Tahun Pajak 2022 menjadi sebesar Rp2.583.277.268,00 atau mengalami kenaikan sebesar 26.34%;

bahwa SPPT Tahun Pajak 2024 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding mengalami penurunan dari SPPT Tahun Pajak 2023 ke nilai sebesar Rp1.167.651.916,00 atau mengalami penurunan sebesar 54.80%;

bahwa SPPT Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan kepada Pemohon Banding mengalami penurunan dari SPPT Tahun Pajak 2023 ke nilai sebesar Rp742.752.814,00 atau mengalami penurunan sebesar 36.38%;;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SPPT yang diterbitkan Terbanding kepada PT Sarmiento Parakantja Timber cenderung mengalami penurunan nilai dari tahun ke tahun, kecuali untuk SPPT Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2023 yang menjadi sengketa banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SPPT suatu Wajib Pajak untuk suatu tahun pajak adalah berkaitan erat dengan penghasilan suatu Wajib Pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun pajak sebelumnya;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPT PPh Badan PT Sarmiento Parakantja Timber Tahun Pajak 2022 (in casu Pemohon Banding), Pengadilan Pajak memperoleh keterangan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha dalam kegiatan penebangan dan produksi Kayu Bulat dengan jenis kayu berupa: Meranti, kayu Indah dan Kayu Rimba Campuran; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait Harga Patokan Kayu Bulat di lokasi Tempat Penimbunan Kayu dengan acuan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.64 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, tentang Penetapan Harga patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan sebagai berikut:

Keterangan (Wilayah Kalimantan)PerrnenLHK No. P-64PermenHut RI No. 2

/ 2017 (Rp/m3)/ 2025 (Rp/m3)

Meranti (Kayu Bulat Besar)810.000810.000 Kayu Indah (dua)1.550.0001.550.000 Kayu Rimba Campuran500.000500.000 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan Tahun PT Sarmiento Parakantja Timber Pajak 2022 serta Harga Patokan Kayu Bulat di lokasi Tempat Penimbunan Kayu, Pemohon Banding mendalilkan dan menghitung NJOP serta PBB Terutang Tahun 2023 di kabupaten Seruyan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

SEHINGGA PBB TERHUTANG TAHUN 2023 KABUPATEN SERUYAN ADALAH:
Obyek PajakLuas (m2)NJOP (Rp/m2)Jumlah (Rp)
Bumi626.370.000968606.089.389.324
Bangunan1.2821.036.0001.328.152.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =607.417.541.324
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) =12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB607.405.541.324
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x 938.565.872.838242.962.216.529
PBB yang terutang = 0.5% x 375.426.349.1351.214.811.083
PBB yang harus dibayar1.214.811.083

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil dan alasan Pemohon Banding terkait dengan data dan teknik yang dipergunakan dalam menghitung nilai PBB terutang untuk Tahun Pajak 2023;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa PBB terutang untuk Tahun Pajak 2023 adalah dengan nilai sebesar Rp1.214.811.083,00; bahwa berdasarkan surat permohonan banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding dengan mendalilkan bahwa PBB terutang untuk Tahun Pajak 2023 adalah dengan nilai sebesar Rp1.656.249.668,00;

bahwa nilai PBB terutang untuk Tahun Pajak 2023 menurut Terbanding PBB adalah sebesar Rp2.583.277.268, sehingga terdapat koreksi yang menjadi sengketa dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00 (Rp2.583.277.268- Rp1.656.249.668,00);

bahwa dengan mempertimbangkan asas keadilan serta dalil tuntutan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat bandingnya, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa dalam sengketa yang harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak (in casu Majelis VI B) adalah nilai koreksi Terbanding sebesar Rp927.027.600,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidngan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa PBB terutang untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp1.656.249.668,00 sesuai dengan SPOP yang telah dilaporkan Pemohon Banding dan sesuai dengan tuntutan Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki

tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PBB Terutang Tahun Pajak 2023 dengan nilai sebesar Rp927.027.600,00 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PBB Terutang927.027.600,000,00927.027.600,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PBB Terutang menurut TerbandingRp2.583.277.268,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp927.027.600,00
PBB Terutang menurut Pengadilan PajakRp1.656.249.668,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPerhitungan PBBLuas (M2)KlasNJOP/M2NJOP
1.Bumi626.370.000-1.320826.808.400.000
2.Bangunan1.282-1.036.2201.328.434.040
3.NJOP sebagai dasar pengenaan PBB (1+2)828.136.834.040
4.NJOPTKP12.000.000
5.NJOP Untuk Perhitungan PBB828.124.834.040
6.NJKP (40% X 5)331.249.933.616
7.PBB terutang (0.5% x 6)1.656.249.668

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-5400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, atas nama PT SARMIENTO PARAKANTJA TIMBER, NPWP 01.002.209.3-712.000, beralamat di Desa Tanah Lapis RT.002 RW.001, Baamang Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (domisili elektronik heris1024@yahoo.com.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.656.249.668,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.