P U T U S A N
Nomor PUT-006335.18/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00030/671/23/712/23 tanggal 15 Juni 2023 Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 62.10.130.712.110-0019.2 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-5400/NKEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pembetulan Surat Keputusan Keberatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006335.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SARMIENTO PARAKANTJA TIMBER, NPWP 01.002.209.3-
712.000, beralamat di Desa Tanah Lapis RT.002 RW.001, Baamang Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (domisili elektronik heris1024@yahoo.com.com), dalam hal ini diwakili oleh Edy Pramudja, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Thomas Tanuwidjaja, S.E., S.H., M.H., Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PBB23- SKK/SPT/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024,
2. Nama: Heri Sukendar Wong,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-390/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PBB23-